633 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Bekasi Km.19 Pulogadung
Also in 75 other cases
- 2925 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 2800/B/PK/Pjk/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 630 K/Pdt.Sus/2012 (18 February 2013) — Mahkamah Agung
- 2949 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 2950 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps (11 September 2019) — PN Denpasar
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 633 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA, berkedudukan di Gedung Atrium Mulia Lantai 5 Suite 501, Jalan HR. Rasuna Said Kavling B10-11 Jakarta 12910 melalui Kantor Cabang PT. Suzuki Finance Indonesia Jember, berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk Nomor 33 Jember, yang diwakili oleh Wakil Presiden Direktur PT. Suzuki Finance Indonesia BENNY SALIMAN, berkedudukan di Gedung Atrium Mulia Lantai 5, Suite 501, Jalan HR. Rasuna Said Kavling B-10, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada PARAOU SITANGGANG, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Danau Limboto Utara V A4 - N5, Kota Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Agustus 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
SANTOSO, bertempat tinggal di Jalan Letjen Suprapto III/17 Lingk Sbr Dandang RT. 001 RW. 005 Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dalam hal ini memberi kuasa kepada SYA’RONI AHMAD, S.H., Advokat, beralamat di Jalan KH. Mukmin Nomor 73 Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 September 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat diterima kerja pada tanggal 1 Mei 2008 dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan setelah masa percobaan habis selanjutnya dikontrak 1 (satu) kali selama 6 (enam) bulan mulai tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 31 Juli 2009 dan setelah masa kontrak habis diangkat menjadi karyawan tetap dan jabatan terakhir sesuai Surat Keputusan Nomor 0032/HRD/10/11, ditetapkan di Jakarta tanggal 1 Oktober 2011 NIK:2008.08.05743, Nama lengkap: Santoso, Golongan: II.B, Jabatan: Problem Solving Officer, Penempatan: Jember;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 15 ayat (2) Kepmenakertrans RI Nomor 100/MEN/VI/2004, PKWT, bahwa status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yaitu sejak terjadi hubungan kerja, maka dengan demikian masa kerjanya hingga gugatan ini diajukan adalah 5 tahun lebih 9 bulan gaji terakhir: Rp1.983.200,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Penggugat di PHK secara sepihak oleh Tergugat pada tanggal 25 Mei 2012, sebelum dilakukan PHK Tergugat tidak pernah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) atas kesalahan yang diduga dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat tidak pernah merundingkan terlebih dahulu dengan Penggugat tentang rencana Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, dengan demikian Tergugat telah melanggar Ketentuan Pasal 151 jo. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa gaji Penggugat bulan Mei 2012 belum dibayar demikian juga gaji dan hak-hak Penggugat lainnya yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri tahun 2012 dan tahun 2013 selama tidak dipekerjakan hingga gugatan ini diajukan juga belum dibayar, dengan demikian Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20003, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011;
Bahwa gaji Penggugat dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang belum dibayar hingga gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:
Gaji bulan Mei 2012 = Rp 1.983.200,00;
THR tahun 2012 dan tahun 2013: 2 x Rp 1.983.200,00 = Rp 3.966.400,00;
Gaji selama tidak dipekerjakan hingga gugatan diajukan:
21 bulan x Rp 1.983.200,00 = Rp41.647.200,00;
Total = Rp47.596.800,00;
(empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Tergugat sebagai pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh diperusahaannya sedangkan Penggugat masih membutuhkan pekerjaan untuk bekerja pada Tergugat, bahwa pendapat Mediator dalam Anjuran Nomor 567/584/421/2013 tanggal 18 Maret 2013, bahwa Penggugat dianggap bersalah melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 26 huruf e dan berhak uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa pendapat Mediator dalam Anjuran tersebut adalah tidak benar karena Mediator tidak mempertimbangkan tentang apakah Tergugat sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) untuk melakukan pembinaan terhadap Penggugat, bahwa ternyata Penggugat tidak pernah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penggugat dan secara serta merta dan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, maka tindakan Tergugat tersebut adalah melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan, dan Tergugat tidak pernah merundingkan terlebih dahulu tentang rencana Pemutusan Hubungan Kerja dengan Penggugat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahwa karena Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan Pengguat masih menghendaki untuk bekerja, maka sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp1.983.200,00 = Rp23.798.400,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja: 6 x Rp1.983.200,00 = Rp11.899.200,00;
Uang Penggantian Hak:
15% x (Rp23.798.400,00 + Rp 11.899.200,00) = Rp 5.354.640,00;
Total = Rp41.052.240,00;
(empat puluh satu juta lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Bahwa hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ternyata Tergugat tidak melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan, maka dengan demikian mohon kepada yang mulia Hakim Ketua Sidang dalam perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan Sela dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar gaji Penggugat dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana dimaksud pada posita angka 5 (lima) sebesar Rp47.596.800,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa karena gugatan ini nilainya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), mohon Penggugat dibebaskan untuk membayar biaya perkara;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar gaji Penggugat bulan Mei 2012, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2012 dan tahun 2013 serta gaji selama tidak dipekerjakan hingga gugatan ini diajukan sebesar:
Gaji bulan Mei 2012 = Rp1.983.200,00;
THR tahun 2012 dan tahun 2013: 2 x Rp1.983.200,00 = Rp3.966.400,00;
Gaji selama tidak dipekerjakan hingga gugatan diajukan:
21 bulan x Rp1.983.200,00 = Rp41.647.200,00;
Total = Rp47.596.800,00;
(empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terjadi sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji dan hak-hak Penggugat lainnya selama tidak dipekerjakan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon Penggugat sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sebagai berikut:
Uang Pesangon: 2 x 6 x Rp1.983.200,00 = Rp23.798.400,00;
Uang Penghargaan masa kerja 6 x Rp1.983.200,00 = Rp11.899.200,00;
Uang Penggantian hak:
15 % x (Rp23.798.400,00 + Rp11.899.200,00) = Rp 5.354.640,00;
Total = Rp41.052.240,00;
(empat puluh satu juta lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar gaji Penggugat bulan Mei 2012 dan gaji selama tidak dipekerjakan hingga gugatan ini diajukan dan membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2012 dan tahun 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Gaji bulan Mei 2012 = Rp 1.983.200,00;
THR tahun 2012 dan tahun 2013: 2 x Rp1.983.200,00 = Rp 3.966.400,00;
Gaji selama tidak dipekerjakan hingga gugatan diajukan:
21 bulan x Rp1.983.200,00 = Rp41.647.200,00;
Total = Rp47.596.800,00;
(empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Dan atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) untuk kepentingan Para Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 22/G/2014/PHI.Sby., tanggal 23 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan putusan provisi tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini yaitu terhitung sejak tanggal 23 Juli 2014;
Menghukum Tergugat membayar Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jumlah total sebesar Rp38.771.560,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Pesangon : 2 x 7 x Rp1.983.200,00 = Rp27.764.800,00;
Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp1.983.200,00 = Rp 5.949.600,00;
Penggantian hak : 15% x Rp33.714.400,00 = Rp 5.057.160,00;
Jumlah = Rp38.771.560,00;
(tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat gaji bulan Mei 2012 dan gaji selama tidak dipekerjakan serta hak-hak Penggugat lainnya antara lain Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2012 dan tahun 2013, sebesar Rp47.596.800,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Gaji bulan Mei 2012 = Rp 1.983.200,00;
Gaji selama tidak dipekerjakan:
21 bulan xRp 1.983.200,00 = Rp41.647.200,00;
THR tahun 2012 dan tahun 2013: 2 x Rp1.983.200,00 = Rp 3.966.400,00;
Jumlah = Rp47.596.800,00;
(empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp771.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 23 Juli 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Agustus 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 52/Akta.Ks/2014/PHI.Sby. jo. Nomor 22/G/2014/PHI.Sby. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 26 Agustus 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 15 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.SBY. tanggal 23 Juli 2014 hanya mendasarkan pada Pasal 156 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana Putusan tersebut mengabulkan seluruh gugatan Termohon Kasasi/semula Penggugat yaitu tuntutan uang dengan jumlah Rp38.771.560,00 + Rp47.596.800,00 = Rp86.368.360,00 (delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) sehingga Putusan Judex Factiin casu tidak mencerminkan adanya satu penerapan hukum yang benar atau hukum yang tidak diterapkan dengan sebenarnya disebabkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi/semula Penggugat telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Perusahaan PT. Suzuki Finance Indonesia tahun 2013-2015 yaitu:
Menunda pembayaran uang titipan angsuran nasabah;
Menerima uang angsuran tanpa menggunakan bukti pembayaran;
Memanipulasi tanda tangan nasabah;
Atas perbuatan tersebut, Termohon Kasasi/semula Penggugat telah melakukan pelanggaran tingkat ke-5 (lima) atau yang terberat dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Judex Factiin casu dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.SBY. tanggal 23 Juli 2014 telah menyimpangi fakta hukum dengan mengesampingkan keterangan 2 (dua) orang saksi dari Pemohon Kasasi/semula Tergugat yaitu saksi Benny Sugianto selaku Admin Head di PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Jember dan saksi Bachtiar Rivai selaku As Coordinator di PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Jember yang pada intinya memberi kesaksian bahwa Termohon Kasasi/semula Penggugat telah melakukan perbuatan pelanggaran berat yaitu menunda pembayaran uang titipan angsuran nasabah, menerima uang angsuran tanpa menggunakan bukti pembayaran dan memanipulasi tanda tangan nasabah;
Bahwa Judex Factiin casu dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.SBY. tanggal 23 Juli 2014 telah menyimpangi fakta hukum dengan mengesampingkan bukti tertulis (T.5) berupa surat Nomor 01/SFI-JBR/VI/2012 perihal Pemberitahuan Pengambilan Gaji Bulan Mei 2012. Termohon Kasasi/semula Penggugat mendalilkan bahwa Pemohon Kasasi/semula Tergugat tidak memberikan gaji bulan Mei 2012. Hal ini hanyalah siasat saja sebab Pemohon Kasasi/semula Tergugat sudah mengupayakan memberikan gaji bulan Mei 2012 hanya saja Termohon Kasasi/semula Penggugat sengaja untuk tidak mau menerimanya;
Bahwa Judex Factiin casu dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.SBY. tanggal 23 Juli 2014 tidak memenuhi rasa keadilan dan melindungi Pemohon Kasasi/semula Tergugat sebagai pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi langsung bagi pemasukan keuangan Negara lewat pajak dan biaya pendaftaran fiducia dan juga berpastisipasi nyata dalam membantu warga masyarakat dengan menyerap banyak tenaga kerja. Pemohon Kasasi/semula Tergugat melalui peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Kementrian Tenaga Kerja pada dasarnya bertujuan untuk menegakkan integritas dan moral yang baik dalam diri setiap karyawannya. Oleh karena itu terhadap perbuatan yang secara peraturan perusahaan layak mendapatkan sanksi maka sudah sepatutnyalah ketentuan tersebut dijalankan;
Pelanggaran yang diperbuat oleh Termohon Kasasi/semula Penggugat merupakan contoh buruk bagi karyawan lainnya apabila melalui sidang di Pengadilan Hubungan Industrial ini justru mendapatkan uang sebagaimana yang dirumuskan dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.SBY. tanggal 23 Juli 2014 sebesar Rp38.771.560,00 + Rp47.596.800,00 = Rp86.368.360,00 (delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah). Bagaimana mungkin seorang karyawan yang melakukan pelanggaran dan merugikan perusahaan justru malah memperoleh uang yang besar. Oleh karena itu, pertimbangan Judex Factiin casu dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.SBY tanggal 23 Juli 2014 tidak memenuhi rasa keadilan dan melindungi kepentingan Pemohon Kasasi/semula Tergugat;
Bahwa dalam Amar Putusan Hakim PHI poin 4 tidak sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 dimana disebutkan disana bahwa perhitungan Uang Pesangon adalah sebesar 2 x Pesangon. dalam hal ini kami berpendapat bahwa perhitungan 2 x (dua kali Pesangon) yang diputuskan tidak sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dalam undang-undang yang dapat 2 kali Pesangon adalah:
PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dan perusahaan tidak bersedia mempekerjakan pekerja (Pasal 163);
PHK Karena pekerja meninggal dunia (Pasal 166);
PHK karena perusahaan tutup atau pengurangan pekerja bukan karena merugi atau keadaan memaksa (Pasal 164 ayat 3);
PHK karena pekerja pensiun dan tidak tersedia jaminan pensiun (Pasal 167 ayat 5 dan 6);
PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (Pasal 169);
PHK karena pekerja sakit atau cacat karena kecelakaan kerja melebihi 12 bulan (Pasal 172);
Bahwa dalam amar Putusan Hakim PHI point 4 tidak sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 dimana disebutkan disana bahwa perhitungan Uang Penghargaan Masa kerja adalah sebesar 3 x Upah, hal ini bertentangan dengan Pasal 156 ayat 3 butir a tentang perhitungan masa kerja tertera: “masa kerja (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun adalah 2 (dua) bulan upah”;
Bahwa Komponen upah saudara Termohon Kasasi/Penggugat sesuai ketentuan perusahaan adalah:
Gaji pokok : Rp 853.600,00;
Tunjangan Transportasi : Rp 415.000,00;
Upah : Rp1.268.600,00;
Atas dasar komposisi upah tersebut maka apabila Pemohon Kasasi diwajibkan membayar Uang Kompensasi Masa Kerja: 3 tahun 10 bulan adalah:
Uang Pesangon : Rp5.074.400,00;
Penghargaan Masa Kerja : Rp2.537.200,00;
Penggantian Hak : Rp1.141.740,00;
Sisa Cuti/Penggantian Hak : Rp 465.153,00;
Total : Rp9.218.493,00;
Bahwa dalam amar Putusan point 5 yang menghukum Pemohon Kasasi/ semula Tergugat untuk membayar gaji 21 bulan atau gaji selama tidak dipekerjakan dan membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2012 dan tahun 2013 adalah tidak sesuai Pasal 93 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dimana berbunyi upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Hal ini diperkuat Pemohon Kasasi/semula Tergugat sudah mengupayakan memberikan gaji bulan Mei 2012 hanya saja Termohon Kasasi/semula Penggugat sengaja untuk tidak mau menerimanya;
Atas dasar-dasar yang keliru tersebut kami memandang bahwa kesalahan dasar penerapan undang-undang menyebabkan kesalahan dasar perhitungan total kompenasi yang dibayarkan yang sampai Rp86.368.360,00 adalah tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 21 Agustus 2014 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 15 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat saat ini sebagai Termohon Kasasi dinyatakan telah kadaluarsa sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena PHK dilakukan oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 25 Mei 2012 dan gugatan Penggugat saat ini sebagai Termohon Kasasi diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 Maret 2014, sehingga pengajuan gugatan a quo diajukan telah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.Sby. tanggal 23 Juli 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/G/2014/PHI.Sby. tanggal 23 Juli 2014;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh H. Yulius S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Yulius S.H., M.H.
ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ttd./
Reza Fauzi, S.H., C.N.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002