630 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Bekasi Km.19 Pulogadung
Also in 75 other cases
- 2925 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 2800/B/PK/Pjk/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 2949 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 2950 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 633 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
- 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps (11 September 2019) — PN Denpasar
- 2863 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Suzuki Finance Indonesia tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
P U T U S A N
No. 630 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. Suzuki Finance Indonesia, yang berkedudukan di Atrium Mulia Building 5Th Floor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. B. 10-11, Jakarta Cq. Kantor Cabang / Perwakilan PT. Suzuki Finance Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Ngagel Jaya Selatan Nomor 133, Kota Surabaya, yang diwakili oleh Margareta Y. Aryanti, selaku Kepala Cabang PT. Suzuki Finance Indonesia, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Aristoteles Situmeang, S.H. dan Ritola Tasmay Situmeang, S.H., para Advokat pada Aristoteles Situmeang, S.H. & Partners”, yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya Indah, Blok C, Nomor 74 – 76, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 9 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
Bekti Suroso, bertempat tinggal di Perum. Griya Citra Asri RM-22 / 16, Rt.04 / Rw.07, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur;
Riswika Fadilastara, S.S., bertempat tinggal di Jalan Bratang Gede 6-F, Nomor 8 A, Rt.03 / Rw.12, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur;
dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Adner Parlindungan, S.H., Advokat pada “Bimboy, S.H., M.H. & Rekan, yang beralamat di Jl. Pulo Wonokromo, No. 204, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Juli 2012;
Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I dan Penggugat II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I dan Penggugat II telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, Tergugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Pembiayaan Anjak Piutang yang ketahui beralamat kantor pusat di Atrium Mulia Building 5th Floor Jalan HR. Rasunan Said Kav. B. 10-11, Jakarta, adapun Tergugat juga merupakan perusahaan yang memiliki banyak kantor cabang dan atau setidak-tidaknya kantor perwakilan yang tersebar di berbagai daerah di wilayah Indonesia ; --------------------------------
Bahwa, pada awalnya masing-masing para Penggugat melamar bekerja pada Tergugat melalui kantor cabang dan atau setidak-tidaknya kantor perwakilan yang ada di Surabaya ; ------------------------------
Bahwa, adapun riwayat bekerja masing-masing para Penggugat selama di PT. Suzuki Finance Indonesia yang dalam hal ini selaku TERGUGAT adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------
Penggugat I, telah bekerja selama + 3 tahun 8 bulan, dimana Penggugat I mengawali bekerja sejak 01 November 2007 dengan jabatan Credit Marketing Officer (CMO) sebagaimana Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu (KKWT) antara Penggugat I dengan Wakil Tergugat untuk kantor yang di Surabaya, kemudian Penggugat I pada tanggal 1 Mei 2009 telah diangkat menjadi karyawan tetap TERGUGAT, yang hingga kemudian Penggugat I mendapat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat T sejak tertanggal 1 Agustus 2011 sebagaimana Surat Keputusan No. 008/SFI-IR/SK-PHK/PROP/VII/2011 dimana Penggugat I dianggap telah melakukan kesalahan berupa tidak mencapai target kerja yang telah ditetapkan perusahaan ;
Penggugat II, telah bekerja selama + 4 tahun 3 bulan, dimana Penggugat II mengawali bekerja sejak 01 September 2007 dengan posisi sebagai Remedial staff dan kemudian telah diangkat menjadi karyawan tetap sekitar tahun 2008, kemudian pada tanggal 1 Mei 2011 Penggugat II dialih posisikan tugas dan jabatannya menjadi Account Receivable Officer (ARO) sebagaimana Petikan Surat Keputusan No. 0677/SFI-HRD/V/2011, yang hingga kemudian Penggugat II mendapat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat sejak tertanggal 1 November 2011 sebagaimana Surat Keputusan No. 013/SFI-IR/SK-PHK/PROP/X/2011 dimana Penggugat II dianggap telah melakukan kesalahan berupa tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai karyawan serta tidak mencapai target kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan ;
Bahwa, selama bekerja pada Tergugat masing-masing para Penggugat mendapat gaji/upah yang dibayarkan setiap bulannya oleh Tergugat, adapun gaji/upah yang didapatkan oleh para Penggugat yaitu :
4.1. Penggugat I mendapat gaji/upah sebesar Rp. 2.356.208,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah) ;
4.2. Penggugat II mendapat gaji/upah sebesar Rp. 2.295.534,- (dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa, sejak diputusnya hubungan kerja para Penggugat oleh Tergugat sebagaimana surat keputusan yang diterima masing-masing para Penggugat, masing-masing PARA Penggugat belum juga menerima hak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pasal 156 (1) yang berbunyi....”dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” ;
Bahwa, adapun selain dari hak pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang No. 13 tahun 2003 sebagai akibat atas pemutusan hubungan kerja, khusus Penggugat II juga belum mendapatkan hak gaji/upah bulan terakhir bekerja sebelum tertanggal Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan yakni gaji/upah pada bulan Oktober 2011 sebesar Rp. 2.295.534,- (dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) ;
Bahwa, upaya yang telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan hak para Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja yang mereka terima adalah antara lain sebagai berikut :
PENGGUGAT I, pada tanggal 1 Oktober 2011 dan 7 Oktober 2011, melalui kuasa hukumnya yang ditunjuk pada saat itu telah menempuh upaya Bipartit dengan pihak TERGUGAT yakni pimpinan kantor cabang dan atau setidak-tidaknya kantor perwakilan yang di Surabaya, yang hasilnya pihak TERGUGAT belum juga membayarkan hak atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003 ;
Penggugat II, pada tanggal 4 November 2011 dan 9 November 2011, melalui kuasa hukumnya yang ditunjuk pada saat itu telah menempuh upaya Bipartit dengan pihak Tergugat yakni pimpinan kantor cabang dan atau setidak-tidaknya kantor perwakilan yang di Surabaya, yang hasilnya pihak Tergugat belum juga membayarkan hak atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003 serta gaji bulan terakhir ;
Bahwa, kemudian para Penggugat menempuh upaya dengan memohon penyelesaian melalui mediasi ke Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adapun inti permohonan yang dibuat dan disampaikan oleh masing-masing para Penggugat antara lain sebagai berikut :
8.1. Penggugat I dengan masa kerja 3 tahun 8 bulan menuntut hak pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perhitungan sesuai pasal 156 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, yakni :
Uang Pesangon ............... 4 x Rp. 2.356.208,- = Rp. 9.424.832,-
Uang Penghargaan .......... 2 x Rp. 2.356.208,- = Rp. 4.712.416,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 14.137.248,- = Rp. 2.120.587,-
Uang Cuti Tahun 2011 : 7/12 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 1.374.454,-
TOTAL = Rp. 17.632.289,- (tujuh belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) ;
8.2. Penggugat II dengan masa kerja 4 tahun 3 bulan menuntut hak pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perhitungan sesuai pasal 156 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, yakni :
Uang Pesangon ................ 5 x Rp. 2.295.534,- = Rp. 11.477.670,-
Uang Penghargaan .......... 2 x Rp. 2.295.534,- = Rp. 4.591.068,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 16.068.738,- = Rp. 2.410.310,-
Gaji Terakhir bulan Oktober 2011 ...................... = Rp. 2.295.534,-
Uang Cuti Tahun 2011 : 7/12 x Rp. 2.295.534,- = Rp. 1.339.061,-
TOTAL = Rp. 22.113.643,- (dua puluh dua juta seratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah) ;
Bahwa, selanjutnya Mediator yang telah ditunjuk dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan anjuran tertulis sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tersebut, yang berbunyi antara lain :
Terhadap permohonan Penggugat I, Mediator mengeluarkan anjuran tertanggal 2 Desember 2011, yang menganjurkan :
Agar pengusaha membayar kepada pekerja (Sdr. Bekti Suroso) sebagai berikut :
Uang Pesangon ............... 4 x Rp. 2.356.208,- = Rp. 9.424.832,-
Uang Penghargaan .......... 2 x Rp. 2.356.208,- = Rp. 4.712.416,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 14.137.248,- = Rp. 2.120.587,-
Uang Cuti Tahun 2011 : 7/12 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 1.374.454,-
THR Keagamaan tahun 2011 .......................... = Rp. 2.356.208,-
Jumlah Rp. 19.888.497,-
Terhadap permohonan Penggugat II, Mediator mengeluarkan anjuran tertanggal 20 Januari 2012, yang menganjurkan :
Agar pengusaha membayar kepada pekerja (Sdr. Bekti Suroso) sebagai berikut :
Uang Pesangon ............... 5 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 11.178.000,-
Uang Penghargaan .......... 2 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 4.712.000,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 15.890.000,- = Rp. 2.383.500,-
Gaji Terakhir bulan Oktober 2011 ..................... = Rp. 2.356.000,-
Uang Cuti Tahun 2011 : 7/12 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 1.374.333,-
THR keagamaan tahun 2011 .......................... = Rp. 2.356.000,-
Jumlah Rp. 24.359.833,-
Bahwa, adapun dasar gugatan para Penggugat ini adalah ketentuan yang berlaku sebagaimana pasal 161 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi :
Ayat (1)...”Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut” ;
Ayat (3)....”Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)” ;
Bahwa, gugatan para Penggugat ini diajukan dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial berdasar pada pasal 58 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;-
Bahwa, selanjutnya untuk menjamin agar gugatan para Penggugat dalam perkara a quo tidak sia-sia, maka menurut hukum adalah layak membebani TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran hak pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak para Penggugat sejak Putusan perkara a quo ini diucapkan ;
Berdasarkan atas uraian hal-hal tersebut diatas, dengan ini para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar kiranya berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Primair :
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan TERGUGAT putus karena PHK ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta hak-hak lain kepada para Penggugat yang dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I :
Uang Pesangon ........................... 4 x Rp. 2.356.208,- = Rp. 9.424.832,-
Uang Penghargaan ...................... 2 x Rp. 2.356.208,- = Rp. 4.712.416,-
Uang Penggantian Hak .........: 15% x Rp. 14.137.248,- = Rp. 2.120.587,-
Uang Cuti Tahun 2011 .......... : 7/12 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 1.374.454,-
THR keagamaan tahun 2011 ....................................... = Rp. 2.356.208,-
Jumlah = Rp. 19.888.497,- (sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;
Penggugat II :
Uang Pesangon .......................... 5 x Rp. 2.295.534,- = Rp. 11.477.670,-
Uang Penghargaan ..................... 2 x Rp. 2.295.534,- = Rp. 4.591.068,-
Uang Penggantian Hak : ..........15% x Rp. 16.068.738,- = Rp. 2.410.310,-
Gaji Terakhir bulan Oktober 2011 ................................ = Rp. 2.295.534,-
Uang Cuti Tahun 2011 : .............7/12 x Rp. 2.295.534,- = Rp. 1.339.061,-
THR keagamaan tahun 2011 ....................................... = Rp. 2.295.534,-
Jumlah = Rp. 24.409.177,- (dua puluh empat juta empat ratus sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) ;
Memerintahkan Tegugat untuk membayar seluruh hak para Penggugat sejak putusan perkara a quo ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran hak pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak para Penggugat sejak Putusan perkara a quo ini diucapkan;
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan mohon mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 14/ G/2012/PHI.Sby tanggal 13 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I (satu) dengan Tergugat sejak tanggal 1 Agustus 2011 ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat II (dua) dengan Tergugat sejak tanggal 1 November 2011 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian, dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I (satu) sebesar ;
Uang pesangon ......................... 4 X Rp. 1.937.900,- = Rp. 7.751.600,-
Uang penghargaan masa kerja ....2 X Rp. 1.937.900,- = Rp. 3.875.800,-
Uang penggantian hak ................15% X 11.627.400,- = Rp. 1.744.110,-
Sisa cuti tahun 2011 ............7/12 X Rp. 1.937.900,- = Rp. 1.130.442,- +
Jumlah ........................................................................... Rp. 14.501.952,- (empat belas juta lima ratus satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat II (dua) sebesar ; -------------------------------------------------------
Uang pesangon .......................... 5 X Rp. 2.066.600,- = Rp. 10.333.000,-
Uang penghargaan masa kerja .... 2 X Rp. 2.066.600,- = Rp. 4.133.200,-
Uang penggantian hak ......... 15% X Rp. 14.466.200,- = Rp. 2.169.930,-
Sisa cuti tahun 2011 .............7/12 X Rp. 2.066.600,- = Rp. 1.205.517,- +
Jumlah ........................................................................ Rp. 17.841.647,- (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus tunjangan hari raya keagamaan tahun 2011 kepada para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut ;
Penggugat I ( satu ), sebesar Rp. 1.937.900,- ( satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah ) ;
Penggugat II ( dua ), sebesar Rp. 2.066.600,- ( dua juta enam puluh enam ribu enam ratus rupiah ) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus gaji bulan Oktober 2011 kepada Penggugat II ( dua ), sebesar Rp. 2.066.600,- (dua juta enam puluh enam ribu enam ratus rupiah) ;
Menolak tuntutan para Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada kedua belah pihak masing-masing pada tanggal 13 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Maret 2012) diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 47/Kas/2012/PHI.Sby Jo No. 14/G/2012/PHI.Sby. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Juli 2012;
bahwa setelah itu oleh Penggugat I dan Penggugat II yang pada tanggal 12 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Juli 2012;
Menimbang, bahwa surat kuasa pengajuan permohonan kasasi a quo tidak memenuhi syarat formil, karena pihak yang berperkara (Tergugat) dalam perkara a quo adalah sebuah perseroan terbatas PT. Suzuki Finance Indonesia yang mengajukan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon Kasasi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Maret 2012, dimana di dalam surat kuasa khusus a quo pihak pemberi kuasa PT. Suzuki Finance Indonesia a quo diwakili oleh Margareta Y. Aryani dalam kedudukannya selaku “Kepala Cabang” yang tidak berwenang mewakili badan hukum perseroan a quo, karena yang bersangkutan bukan seorang direksi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 98 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena surat kuasa permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formil;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak-pihak tidak dibebani untuk membayar biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No 3 tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Suzuki Finance Indonesia tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Senin, tanggal 18 Februari 2013, oleh
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH, MH dan Bernard, SH, MM, Hakim-Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH, MH, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Arsyad, SH, MH Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH
Ttd./
Bernard, SH, MM
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, SH, MH,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH, MH
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002