58/Pdt.G/2024/PN Sng
Putusan PN SUBANG Nomor 58/Pdt.G/2024/PN Sng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Di Panjaitan Kav. 9, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur
Also in 10 other cases
- 1077/Pdt.G/2018/PN Sby (13 August 2019) — PN Surabaya
- 1/Pdt.G/2019/PN Mjl (16 October 2019) — PN Majalengka
- 442/Pdt.G/2022/PN Mks (18 April 2023) — PN Makassar
- 85/PDT/2023/PT MKS (2 May 2023) — PT Makassar
- 376/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn (22 October 2018) — PN Medan
- 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk (4 September 2024) — PN Tanjung Karang
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) kepada Penggugat; 3. Menyatakan demi hukum terhadap: - Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 06 tanggal 18 Mei 2016, addendum Akta Nomor: 06, tanggal 14 desember 2016, addendum terakhir Akta Nomor: 94, tanggal 25 April 2017, yang kesemuanya dibuat dihadapan Olga Karina D.Supardjan, S.H., Notaris Kabupaten Subang. - Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 14 Desember 2016, addendum Akta Nomor: 95 tanggal 25 april 2017 yang kesemuanya dibuat dihadapan Olga Karina D.Supardjan, S.H., Notaris Kabupaten Subang. adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Tergugat I untuk memberikan kuasa kepada Penggugat selaku pihak pembeli sekaligus pihak penjual untuk menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan membuat Akta Jual Beli (AJB) atau putusan ini dapat digunakan sebagai pengganti kuasa jual dari Tergugat I atas bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat yang luasannya termasuk dari SHGB No.722/Karangmukti yang terletak di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, yaitu seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari SHGB No.722/Karangmukti setelah Penggugat melunasi sisa pembayaran kepada Tergugat I sebesar Rp13.900.000.000,00 (tiga belas miliar sembilan ratus juta rupiah); 5. Menyatakan perbuatan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat yang luasannya termasuk dari SHGB No.722/Karangmukti yang terletak di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yaitu seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari SHGB Nomor 722/Karangmukti atas nama Tergugat (PT. Agrawisesa Widyatama) adalah sah dan mengikat; 6. Menyatakan pembayaran Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp208.600.000.000,- (dua ratus delapan miliar enam ratus juta rupiah) atas sebidang tanah yang merupakan bagian dari SHGB Nomor 722/Karangmukti yang terletak di Kecamatan Cipeundeuy, Kabubapten Subang, seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari SHGB Nomor 722/Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, terbit pada tanggal 18 Mei 2017 untuk Nomor Induk Bidang (NIB) 10.08.06.08.00446, Surat Ukur No.372/Karangmukti/2017 tanggal 5 Mei 2017 dengan luas 1.996.977 m2 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), No. Seri Blangko sertipikat : BV 87024 atas nama Tergugat I adalah sah; 7. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik; 8. Menyatakan akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat berupa kerugian Materiil (materiele schade) yakni kerugian yang diderita Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat I dengan tidak menyerahkan sertifikat dan membaliknamakan SHGB menjadi atas nama Penggugat sehingga Penggugat tidak bisa memanfaatkan secara bisnis sertifikat tersebut ; 9. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kuasa kepada Penggugat selaku pihak pembeli sekaligus pihak penjual untuk menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan membuat Akta Jual Beli (AJB) atau putusan ini dapat digunakan sebagai pengganti kuasa jual dari Tergugat I atas bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat yang luasannya termasuk dari SHGB Nomor 722/Karangmukti yang terletak di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, yaitu seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari SHGB Nomor 722/Karangmukti setelah Penggugat melunasi sisa pembayaran kepada Tergugat I sebesar Rp13.900.000.000,00 (tiga belas miliar sembilan ratus juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan SHGB Nomor 722/Karangmukti Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang terbit pada tanggal 18 Mei 2017 untuk Nomor Induk Bidang (NIB) 10.08.06.08.00446, Surat Ukur Nomor 372/Karangmukti/2017 tanggal 5 Mei 2017 dengan luas 1.996.977 m2 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi). No. Seri Blangko sertipikat: BV 87024 kepada Turut Tergugat untuk dilakukan pemecahan sertifikat hak atas bidang tanah dengan ukuran luas tanah seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) dan kemudian hasil pemecahan sertifikat hak atas tanah tersebut diserahkan kepada Penggugat; 11. Mengijinkan Turut Tergugat untuk melakukan pemecahan sertifikat hak atas tanah guna menerbitkan sertifikat baru atas nama Penggugat (PT. Wijaya Karya Beton, Tbk.) atas bidang tanah dengan ukuran luas tanah seluas 500.000 m2 (lima ratus ribu meter persegi) atas sebidang tanah yang merupakan bagian dari SHGB No. 722/Karangmukti Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang terbit pada tanggal 18 Mei 2017 untuk Nomor Induk Bidang (NIB) 10.08.06.08.00446, Surat Ukur No 372/Karangmukti/2017 tanggal 5 Mei 2017 dengan luas 1.996.977 m2 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi). No. Seri Blangko sertipikat: BV 87024 dan kemudian hasil pemecahan sertifikat hak atas tanah tersebut diserahkan kepada Penggugat; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang-barang tidak bergerak yaitu bidang-bidang tanah milik Tergugat I yang sertifikatnya diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana terurai dalam hak atas tanah berikut: No. Objek Sita Jaminan (Sebidang Tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya yang Kesemuanya Terletak di Karangmukti Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang) 1. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1225/Karangmukti, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 351/Karangmukti/2016 seluas 19.842 M2 (Sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh dua meter persegi) 2. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1228/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 334/Karangmukti/2016, seluas 4.104 M⊃2; (empat ribu seratus empat meter persegi) 3. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1213/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 338/Karangmukti/2016, seluas 1.157 M⊃2; (seribu seratus lima puluh tujuh meter persegi) 4. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1218/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 336/Karangmukti/2016, seluas 19.790 M⊃2; (sembilan belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh meter persegi) 5. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1220/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 345/Karangmukti/2016, seluas 19.926 M⊃2; (sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh enam meter persegi) 6. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1229/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 343/Karangmukti/2016, seluas 19.800 M⊃2;, (sembilan belas ribu delapan ratus meter persegi) 7. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1216/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 340/Karangmukti/2016, seluas 19.750 M⊃2; (sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) 8. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1223/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 348/Karangmukti/2016, seluas 15.715 M⊃2; (lima belas ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) 9. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1215/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober ribu dua enam belas), Nomor 342/Karangmukti/2016, seluas 6.591 M⊃2; (enam ribu lima ratus sembilan puluh satu meter persegi) 10. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1214/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 344/Karangmukti/2016, seluas 19.712 M⊃2; (sembilan belas ribu tujuh ratus dua belas meter persegi) 11. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1217/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 337/Karangmukti/2016, seluas 19.426 M⊃2; (sembilan belas ribu empat ratus dua puluh enam meter persegi) 12. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1227/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 341/Karangmukti/2016, seluas 6.184 M⊃2; (enam ribu seratus delapan puluh empat meter persegi) 13. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1221/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 346/Karangmukti/2016, seluas 18.674 M⊃2; (delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh empat meter persegi) 14. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1226/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 350/Karangmukti/2016, seluas 6.435 M⊃2; (enam ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) 15. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1222/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 347/Karangmukti/2016, seluas 19.512 M⊃2; (sembilan belas ribu lima ratus dua belas meter persegi) 16. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1224/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 349/Karangmukti/2016, seluas 18.111 M⊃2;. (delapan belas ribu seratus sebelas meter persegi) 17. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1180/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 293/Karangmukti/2016, seluas 20.620 M⊃2; (dua puluh ribu enam ratus dua puluh meter persegi) 18. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1182/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 301/Karangmukti/2016, seluas 19.050 M⊃2; (Sembilan belas ribu lima puluh meter persegi) 19. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1183/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 309/Karangmukti/2016, seluas 3.103 M⊃2; (tiga ribu seratus tiga, meter persegi) 20. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1184/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 300/Karangmukti/2016, seluas 18.830 M⊃2; (delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) 21. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1185/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 308/Karangmukti/2016, seluas 12.120 M⊃2; (dua belas ribu seratus dua puluh meter persegi). 22. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1188/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 298/Karangmukti/2016, seluas 18.960 M⊃2; (delapan belas ribu Sembilan ratus enam puluh meter persegi) 23. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1186/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 310/Karangmukti/2016, seluas 21.420 M⊃2; (dua puluh satu ribu empat ratus dua puluh meter persegi) 24. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1189/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 297/Karangmukti/2016, seluas 14.360 M⊃2; (empat belas ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) 25. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1181/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 315/Karangmukti/2016. seluas 3.823 M⊃2; (tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi). 26. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1192/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 307/Karangmukti/2016, seluas 19.560 M⊃2; (Sembilan belas ribu limaratus enam puluh meter persegi) 27. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1194/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 295/Karangmukti/2016, seluas 1.296 M⊃2; (seribu dua ratus Sembilan puluh enam meter persegi) 28. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1191/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 311/Karangmukti/2016, seluas 18.930 M⊃2; (delapan belas ribu Sembilan ratus tiga puluh meter persegi) 29. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1201/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 304/Karangmukti/2016, seluas 19.680 M⊃2; (sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) 30. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1202/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 302/Karangmukti/2016, seluas 18.390 M⊃2; (delapan belas ribu tiga ratus Sembilan puluh meter persegi) 31. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1203/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 299/Karangmukti/2016, seluas 7.166 M⊃2; (tujuh ribu seratus enam puluh enam meter persegi). 32. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1195/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 306/Karangmukti/2016, seluas 18.430 M⊃2; (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) 33. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1190/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 305/Karangmukti/2016, seluas 17.600 M⊃2; (tujuh belas ribu enam ratus persegi) 34. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1196/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 316/Karangmukti/2016, seluas 18.610 M⊃2; (delapan belas ribu enam ratus sepuluh meter persegi). 35. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1197/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 317/Karangmukti/2016, seluas 19.630 M⊃2; (Sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) 36. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1198/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 313/Karangmukti/2016, seluas 18.510 M⊃2; (delapan belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi). 37. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1199/Karangmukti, yang diuraikan dalan Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enan belasi, Nomor 312/Karangmukti/2016, seluas 19.610 M⊃2; (Sembilan beias ribu enam ratus sepuluh meter persegi 38. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1200/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas), Nomor 314/Karangmukti/2016, seluas 19.570 M⊃2; (Sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi 39. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1242/Karangmukti, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-10-2016 (dua puluh delapan Oktober dua ribu enam belas), Nomor 335/Karangmukti/2016, seluas 19.357 M⊃2; (sembilan belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh meter persegi) 13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000. (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaian/keterlambatan memenuhi atau menjalankan isi putusan atas perkara ini nantinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp106.851.000,00 (seratus enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); 16. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.