DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi, sebagaimana: Surat Perjanjian Pembelian Balok Jembatan Beton, No. TP.01.03/WBIE.014.A/2012, tertanggal 22 Maret 2012, Addendum Kontrak No. TP.01.03./WB-1E.014A/2012.P1, tanggal 15 Mei 2012. Sisa Pembayaran yang belum dilunasi (Tagihan Pokok) oleh Tergugat Rekonpensi, yaitu sejumlah: RP. 835.391.000,- Surat Perjanjian Pembelian Balok Jembatan Beton, No. TP.01.03/WBIE.014.B/2012, tertanggal 22 Maret 2012, Addendum Kontrak No. TP.01.03./WB-1E.014B/2012.P1, tanggal 15 Mei 2012. Sisa Pembayaran yang belum dilunasi (Tagihan Pokok) oleh Tergugat Rekonpensi , yaitu sejumlah: RP. 1.651.760.000,- Surat Perjanjian Pemasangan Balok Jembatan Beton, No. TP.01.03/WBIE.014.C/2012, tertanggal 24 Mei 2012, Addendum Kontrak No. TP.01.03/WB-1E.014C/2012.P1, tanggal 28 Agustus 2012 Sisa Pembayaran yang belum dilunasi (Tagihan Pokok) oleh Tergugat Rekonpensi, yaitu sejumlah: RP. 941.886.OOO,- Berdasarkan rincian tersebut, sehingga dapat diakumulasikan Sisa Pembayaran yang belum dilunasi oleh Tergugat Rekonpensi untuk total Tagihan Pokok sejumlah RP. 3.429.037.000,- (tiga milyar empat atus dua puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu rupiah ); 3. Menghukum Tergugat RekonpensiI untuk membayar kerugian berupa Tagihan Pokok Yang diderita oleh Penggugat RekonpensiI, akibat perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi, dengan rincian sebagaimana: Surat Perjanjian Pembelian Balok Jembatan Beton, No. TP.01.03/WBIE.014.A/2012, tertanggal 22 Maret 2012, Addendum Kontrak No. TP.01.03./WB-1E.014A/2012.P1, tanggal 15 Mei 2012. Sisa Pembayaran yang belum dilunasi (Tagihan Pokok) oleh Tergugat Rekonpensi, yaitu sejumlah: RP. 835.391.000,- Surat Perjanjian Pembelian Balok Jembatan Beton, No. TP.01.03/WBIE.014.B/2012, tertanggal 22 Maret 2012, Addendum Kontrak No. TP.01.03./WB-1E.014B/2012.P1, tanggal 15 Mei 2012. Sisa Pembayaran yang belum dilunasi (Tagihan Pokok) oleh Tergugat Rekonpensi, yaitu sejumlah: RP. 1.651.760.000,- Surat Perjanjian Pemasangan Balok Jembatan Beton, No. TP.01.03/WBIE.014.C/2012, tertanggal 24 Mei 2012, Addendum Kontrak No. TP.OI .03/WB-1E.014C/2012.P1, tanggal 28 Agustus 2012. Sisa Pembayaran yang belum dilunasi (Tagihan Pokok) oleh Tergugat Rekonpensi , yaitu sejumlah: RP. 941.886.000,- Berdasarkan rincian tersebut, sehingga dapat diakumulasikan Sisa Pembayaran Yang belum dilunasi oleh Tergugat Rekonpensi untuk total Tagihan Pokok sejumlah RP. 3.429.037.000,- (tiga milyar empat atus dua puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu; yang kesemuanva harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi ; 4. Menolak gugatan penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.413.600,00 (satu juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah)