6/Pdt.G/2025/PN Sng
Putusan PN SUBANG Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Sng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Wika Tower 1 Lantai 8 Jalan Di Panjaitan Kav. 9
Also in 7 other cases
- 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (23 September 2024) — PN Jakarta Pusat
- 884/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL (4 February 2025) — PN Jakarta Selatan
- 525/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM (21 October 2025) — PN Jakarta Timur
- 226/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (18 November 2025) — PN Jakarta Pusat
- 806/PDT/2025/PT BDG (8 January 2026) — PT Bandung
- 648/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM (24 February 2026) — PN Jakarta Timur
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechmatigedaad) kepada Penggugat sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik atas bidang tanah yang terletak di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) yang dahulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peta bidang Tanah Nomor 2150/2015, tanggal 21-12-2015, seluas 3.409.874 m2 (tiga juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), saat ini merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti dan oleh karenanya sebagai pembeli beritikad baik, Penggugat patut dilindungi oleh hukum; 4. Menyatakan perbuatan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) yang dahulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peta bidang Tanah Nomor 2150/2015, tanggal 21-12-2015, seluas 3.409.874 m2 (tiga juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), saat ini merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan demi hukum terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 02, tanggal 9 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Notaris/ PPAT Olga Karina D. Supardjan, S.H. adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan demi hukum terhadap seluruh pembayaran Penggugat kepada Tergugat I atas sebidang tanah yaitu yang terletak Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi), dengan rincian pembayaran: Pembayaran I sebesar 20 % (dua puluh persen) dengan nominal Rp4.450.000.000,00 (empat milyar empat ratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 9 Maret 2017; dan Pembayaran II II sebesar 60% (enam puluh persen) dengan nominal Rp13.350.000.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 9 Mei 2017; adalah sah; 7. Menyatakan akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat berupa tidak melakukan penyerahan Sertipikat dan melakukan balik nama atas pembelian objek sengketa kepada Penggugat serta secara sengaja menitipkan objek sengketa kepada Tergugat II telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat berupa kerugian Materiil (materiele schade) yakni Penggugat tidak bisa memanfaatkan secara bisnis Sertipikat tersebut; 8. Menyatakan Tergugat I untuk memberikan kuasa kepada Penggugat selaku pihak pembeli sekaligus pihak penjual untuk menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan membuat Akta Jual Beli (AJB) atau putusan ini dapat digunakan sebagai pengganti kuasa jual dari Tergugat I atas bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat yang terletak di Desa Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) yang dahulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peta bidang Tanah Nomor 2150/2015, tanggal 21-12-2015, seluas 3.409.874 m2 (tiga juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), saat ini merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti setelah Penggugat melunasi sisa pembayaran kepada Tergugat I sejumlah Rp4.450.000.000,00 (empat milyar empat ratus lima puluh juta rupiah); 9. Menyatakan putusan perkara ini berlaku sebagai dasar bagi Penggugat untuk mengurus dan memperoleh semua syarat pendaftaran hak dan penerbitan Sertipikat atas objek sengketa yang terletak di Desa Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) yang dahulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peta bidang Tanah Nomor 2150/2015, tanggal 21-12-2015, seluas 3.409.874 m2 (tiga juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), saat ini merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti, atas nama PT Wijaya Karya Pracetak Gedung (Penggugat) kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Subang (Turut Tergugat) dan/atau instansi terkait lainnya; 10. Menyatakan Tergugat II dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti kepada Penggugat tanpa beban apapun untuk dilakukan pemecahan (splitsing) seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti tersebut oleh Turut Tergugat guna menerbitkan Sertipikat baru atas nama Penggugat seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) dengan mendasarkan pada putusan dalam perkara ini; 11. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kuasa kepada Penggugat selaku pihak pembeli sekaligus pihak penjual untuk menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan membuat Akta Jual Beli (AJB) atau putusan ini dapat digunakan sebagai pengganti kuasa jual dari Tergugat I atas bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat yang terletak di Desa Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) yang dahulu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peta bidang Tanah Nomor 2150/2015, tanggal 21-12-2015, seluas 3.409.874 m2 (tiga juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat meter persegi), saat ini merupakan bagian dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti; 12. Menghukum Tergugat II dan/atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti kepada Penggugat tanpa beban apapun untuk dilakukan pemecahan (splitsing) seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722/Karangmukti tersebut oleh Turut Tergugat guna menerbitkan Sertipikat baru atas nama Penggugat seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) dengan mendasarkan pada putusan dalam perkara ini kemudian hasil pemecahan sertifikat hak atas tanah tersebut diserahkan kepada Penggugat; 13. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini; 14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.628.500,00 (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah); 15. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;