627/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 627/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugati I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan/ atau Tergugat V, telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat; Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan/ atau Tergugat V, dengan sengaja menahan, lalai atau menguasai atau menghilangkan asli surat-surat/ dokumen-dokumen berharga milik Para Penggugat, antara lain berupa: Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1481/Kel. Kamal Muara, tertanggal 17 Oktober 2006; Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Asli Blue Print; Asli BPHTB; Asli SSP yang telah divalidasi; Asli Akta Jual Beli No. 34/2021 tanggal 29 Juli 2021; Asli Form Pesanan Unit; Asli Payment Schedule; Asli PPJB atas Tanah dan Bangunan di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk No. 689/SAD-MAP/PPJB/VIII/2008 tanggal 13 Agustus 2008; adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Tergugat II: Membiarkan Tergugat I melakukan penahanan Salinan Asli Akta Jual Beli No. 34/2021 tanggal 29 Juli 2021, milik Para Penggugat; Memberi keterangan berupa Persangkaan Palsu bahwa Sertifikat tersebut Terblokir di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022, padahal tidak Terblokir adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan/ mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1481/Kel. Kamal Muara, tertanggal 17 Oktober 2006 yang telah balik nama dari atas nama PT. MANDARA PERMAI menjadi atas nama ARWAN KOTY, yang telah tandatangan Pejabat yang berwenang, untuk diserahkan kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, yaitu: Kerugian Materill, Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian materill kepada Para Penggugat secara tanggung renteng uang sejumlah sejumlah Rp4.392.750.000,00 (empat milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai seketika dan sekaligus; b. Kerugian Immaterill, Tergugat I membayar ganti kerugian immaterill kepada Para Penggugat uang sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dibayar tunai seketika dan sekaligus; Tergugat II membayar ganti kerugian immaterill kepada Para Penggugat uang sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dibayar tunai seketika dan sekaligus; 7. Memerintahkan Tergugat IV dan/ atau Tergugat V, menerbitkan surat-surat dan menyerahkan kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus sebagai pengganti dari surat-surat/ dokumen-dokumen berharga milik Para Penggugat, yaitu: Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Asli Blue Print; Asli BPHTB; Asli SSP yang telah divalidasi; Asli Form Pesanan Unit; Asli Payment Schedule; Asli PPJB atas Tanah dan Bangunan di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk No. 689/SAD-MAP/PPJB/VIII/2008 tanggal 13 Agustus 2008; 8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) masing-masing terhadap: 1.Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik No. 07252/Kamal Muara, a/n. FENTY ABIDIN, S.H., beralamat di Cluster Gold Coast Jl. GW 2 No.20, Pantai Indah Kapuk, RT 6/RW 2, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara; 2.Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik: 06932/Kapuk Muara, a/n. Toni, beralamat di Mediterania Boulevard No. 135, RT.017/RW.007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan/ atau Tergugat V, masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari apabila terlambat melaksanakan putusan ini, terhitung sejak pelaksanaan proses eksekusi putusan ini oleh Pengadilan; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat II; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp6.708.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan ribu rupiah);