556/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 556/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (7)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI; Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan TERGUGAT I, telah Wanprestasi terhadap: Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 183 tanggal 22 Juli 2020; Akta Addendum Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor: 229 tanggal 29 Maret 2021; Menyatakan kedua Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 183 tanggal 22 Juli 2020 dan Akta Addendum Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor: 229 tanggal 29 Maret 2021, batal demi hukum, maka dengan sendirinya uang sebesar Rp 2.620.000.000,-(dua miliyar enam ratus dua puluh juta rupiah) sebagai Down Payment (DP) hangus dengan sendirinya diperhitungkan dengan pelunasan; Menyatakan TERGUGAT II Wanprestasi terhadap: Surat Kuasa tanggal 2 Januari 2021; Surat Keterangan Nomor: 01/I/Not/2021 tanggal 4 Januari 2021; Menyatakan Surat Kuasa tanggal 2 Januari 2021 dan Surat Keterangan Nomor: 01/I/Not/2021 tanggal 4 Januari 2021 dicabut dan batal demi hukum; Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 34/2021 tanggal 29 Juli 2021 antara TURUT TERGUGAT III dengan PENGGUGAT I adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat; Memerintahkan TERGUGAT II, menyerahkan dokumen berupa: Asli Form Pemesanan Unit, Asli Payment Schedule, Asli Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk No. 689/SAD-MAP/PPJB/ VIII/2008/ tanggal 13 Agustus 2008, Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Asli izin mendirikan bangunan (IMB), Asli Blue Print, Asli BPHTB, Asli SSP yang telah divalidasi, Salinan Asli Akta Jual Beli Nomor: 34/2021 tanggal 29 Juli 2021, Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1481/Kel. Kamal Muara tertanggal 17 Oktober 2006, kepada PARA PENGGUGAT, seketika dan sekaligus; Menghukum TERGUGAT I membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT, berupa Kerugian materil yakni: Kehilangan Hak berupa sisa pembayaran sebesar Rp. 3.980.000.000,-(tiga milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah); Bunga 6% (enam persen) x Rp. 3.980.000.000,-(tiga milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga bunga pertahun sebesar Rp. 238.800.000,-(dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) terhitung mulai terjadi pengalihan hak pada tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap; Denda 1% (satu persen) x Rp. 3.980.000.000,-(tiga milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) setiap bulannya sebesar Rp. 39.800.000,-(tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT I terhitung mulai terjadi pengalihan hak pada tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum TERGUGAT II membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT, berupa Kerugian materil berupa: Kehilangan uang sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah); Bunga 6% (enam persen) X Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah), menjadi sebesar Rp. 24.000.000,-setiap tahunnya, terhitung mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap; Denda 1% (satu persen) X Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah), menjadi sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) setiap bulannya terhitung mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, beralamat di Mediterania Boulevard No. 135, RT.017/RW.007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara; Menyatakan sah dan berharga sita revindikatoir terhadap: Asli Form Pemesanan Unit, Asli Payment Schedule, Asli Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk No. 689/SAD-MAP/PPJB/ VIII/2008/ tanggal 13 Agustus 2008, Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Asli izin mendirikan bangunan (IMB), Asli Blue Print, Asli BPHTB, Asli SSP yang telah divalidasi, Salinan Asli Akta Jual Beli Nomor: 34/2021 tanggal 29 Juli 2021, Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1481/Kel. Kamal Muara tertanggal 17 Oktober 2006; Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini; Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.569.600.00 (dua juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);