1074/PDT/2024/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 1074/PDT/2024/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Comparative (6)
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.556/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Utr Tangggal 26 Juni 2024 yang selengkapnya sebagai berikut; DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Pembanding semula Tergugat I, telah Wanprestasi terhadap: Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 183 tanggal 22 Juli 2020; Akta Addendum Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor: 229 tanggal 29 Maret 2021; - Menyatakan kedua Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 183 tanggal 22 Juli 2020 dan Akta Addendum Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor: 229 tanggal 29 Maret 2021, batal demi hukum dengan Pembanding semula Tergugat I memberikan kerugian pada Para Terbanding semula Para Penggugat sejumlah uang Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) yang diperhitungkan DP Pembanding semula Tergugat I pada Para Terbanding semula Para Penggugat dan selebihnya Para Terbanding semula Para Penggugat mengembalikan uang Pembanding semula Tergugat I pada Pembanding semula Tergugat I terhadap Down payment (DP) Pembanding semula Tergugat I pada Para Terbanding semula Para Penggugat; -Menyatakan Terbanding semula Tergugat II Wanprestasi terhadap: Surat Kuasa tanggal 2 Januari 2021; Surat Keterangan Nomor: 01/I/Not/2021 tanggal 4 Januari 2021; - Menyatakan Surat Kuasa tanggal 2 Januari 2021 dan Surat Keterangan Nomor: 01/I/Not/2021 tanggal 4 Januari 2021 dicabut dan batal demi hukum; - Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 34/2021 tanggal 29 Juli 2021 antara TURUT TERGUGAT III dengan Terbanding semula Penggugat I adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat; - Memerintahkan Turut Terbanding I semula Tergugat II, menyerahkan dokumen berupa: Asli Form Pemesanan Unit, Asli Payment Schedule, Asli Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk No. 689/SAD-MAP/PPJB/ VIII/2008/ tanggal 13 Agustus 2008, Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Asli izin mendirikan bangunan (IMB), Asli Blue Print, Asli BPHTB, Asli SSP yang telah divalidasi, Salinan Asli Akta Jual Beli Nomor: 34/2021 tanggal 29 Juli 2021, Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1481/Kel. Kamal Muara tertanggal 17 Oktober 2006, kepada Para Terbanding semula Para Penggugat seketika dan sekaligus; - Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat II mengembalikan uang Para Terbanding semulaÃ? Para Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah);dengan bunga 6% setahun yang dihitung dari perkara didaftarkan sampai dengan dilaksanakan eksekusi(pelaksanaan putusan); - MengangkatÃ? Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan bangunan milik Pembanding I semula Tergugat I, beralamat di Mediterania Boulevard No. 135, RT.017/RW.007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara; -Menyatakan sah dan berharga sita revindikatoir terhadap: Asli Form Pemesanan Unit, Asli Payment Schedule, Asli Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk No. 689/SAD-MAP/PPJB/ VIII/2008/ tanggal 13 Agustus 2008, Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Asli izin mendirikan bangunan (IMB), Asli Blue Print, Asli BPHTB, Asli SSP yang telah divalidasi, Salinan Asli Akta Jual Beli Nomor: 34/2021 tanggal 29 Juli 2021, Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1481/Kel. Kamal Muara tertanggal 17 Oktober 2006; - Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini; -Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: -Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);