905 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pantai Indah Kapuk RT.001/003, Kamal Muara, Penjaringan
Also in 13 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 905 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ENIM Bin AMZINAlm., diwakili para ahli waris:
SANATI;
MAMAN;
SUMANTA;
AHMAD;
MUHAMMAD BOYONG RIZKY,
Kelimanya bertempat tinggal di Kampung Saninten, RT. 02/RW. 01, Desa Malabar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten
SARIPUDIN, bertempat tinggal di Kampung Renged, RT.14/RW.01, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
AHMAD ARIF, bertempat tinggal di Kampung Baru, RT.01/RW.02, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
SATIBI bin SAMIN, bertempat tinggal di Kampung Baru, RT.03/RW.01, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
Hj. SOPRAH, bertempat tinggal di Kampung Renged, RT.14/RW.01, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
NIMUN Bin ROMLIAlm. diwakili para ahli waris:
ASNI;
SUHENDRA;
DENY;
ENY PURWATY;
HERMAN,
Kelimanya bertempat tinggal di Kampung Garon Timur, RT.008/RW. 003, Kelurahan Setia Laksana, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
KIRIN Bin PENGKI, bertempat tinggal di Kampung Garon Timur, RT.008/RW.003, Kelurahan Setia Laksana, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Pembanding/para Penggugat, dalam hal ini diwakili oleh Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Jumenggan Nainggolan, S.H., dan Hot Mangatur P. Simanullang, S.H., Advokat, berkantor di Sentra Kramat Blok A-14, Jl. Kramat Raya No. 7-9, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2010;
m e l a w a n:
PT. MANDARA PERMAI, beralamat di Jl. Pantai Indah Kapuk Barat No. 1 Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Oloan Batubara, S.H., Rusmin Wijaya, S.H., Yudistira, S.H., M.Si., dan Meiliana Mulyawati, S.H., Advokat, berkantor di Plaza Sentral, Lt. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Pembanding/para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat I telah memperoleh Surat Izin Penggarapan Sawah/ Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Nomor: 246/DK/1972 tanggal 05 Januari 1972, untuk menggarap Areal Hutan Payau Kawasan Hutan Angke-Kapuk, seluas 5 ha, terletak di Petak No. 47 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (Bukti P-1);
Bahwa Penggugat I juga telah memperoleh Surat Izin Penggarapan Sawah/Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Nomor: 247/DK/1972, tanggal 05 Januari 1972, untuk menggarap Areal Hutan Payau Kawasan Hutan Angke-Kapuk, seluas 4,5 ha, terletak di Petak No. 47 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (Bukti P-2);
Bahwa Penggugat I juga telah memperoleh Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara, Nomor: 00121/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978, untuk menggarap Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan milik Pemerintah DKI Jakarta yang terletak pada Petak 47, luas 0,5 ha, (kelas III), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk usaha persawahan, (Bukti P-3);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00121/AV-2/WK/JU/1978 tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, juga telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan tertanggal 30 Oktober 1978 antara Penggugat I dengan Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-4);
Bahwa Penggugat I telah membayar Retribusi Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan tersebut kepada Walikota Jakarta Utara untuk tahun 1975, 1976, 1977 dan 1978 sebesar Rp17.500,00/tahun (tujuh belas ribu lima ratus rupiah per tahun), (Bukti P-5);
Bahwa hingga pada tanggal 15 Mei 1979 Penggugat I masih membayar Retribusi Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), (Bukti P-6);
Bahwa Penggugat I juga telah memperoleh Surat Izin Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan Nomor: 00122/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978 dari Walikota Jakarta Utara, untuk menggarap tanah tumpangsari milik Pemerintah DKI Jakarta, yang terletak pada Petak 47 seluas 0,45 ha, (kelas III) Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk usaha persawahan, (Bukti P-7);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00121/AV-2/WK/JU/1978 tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan tertanggal 30 Oktober 1978, antara Penggugat I dengan Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-8);
Bahwa Penggugat I telah membayar retribusi penggarapan kepada Walikota Jakarta Utara untuk tahun 1975, 1976, 1977 dan 1978 sebesar Rp17.500,00/tahun (tujuh belas ribu lima ratus rupiah pertahun), (Bukti P-9);
Bahwa hingga pada tanggal 20 Mei 1979 Penggugat I masih membayar retribusi penggarapan kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah), (Bukti P-10);
Bahwa Penggugat I telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 1978, sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-11);
Bahwa Penggugat I sebagai penggarap yang sah diperkuat dengan surat Walikota Jakarta Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta tanggal 08 Januari 1984, yang mengakui para Penggugat sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-12);
Bahwa Penggugat II telah memperoleh Surat Izin Penggarapan Sawah/Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Nomor: 251/DK/1972, tanggal 05 Januari 1972 untuk menggarap kawasan tumpangsari perempangan/ persawahan seluas 3,5 ha (Kelas III) terletak di petak No. 47 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (Bukti P-13);
Bahwa Penggugat II juga telah memperoleh Surat Ijin Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00127/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978, untuk menggarap tanah milik Pemerintah DKI Jakarta yang terletak pada Petak 47 seluas 0,35 ha (kelas III) Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk usaha persawahan, (Bukti P-14);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00127/AV-2/WK/JU/1978 tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, juga telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan tertanggal 30 Oktober 1978, antara Penggugat II dan Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-15);
Bahwa Penggugat II telah melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi penggarapan kawasan tumpangsari perempangan/persawahan seluas 3,5 ha kepada Walikota Jakarta Utara, untuk tahun 1975, 1976, 1977, dan 1978 sebesar Rp17.500,00/tahun (tujuh belas ribu lima ratus rupiah per tahun), (Bukti P-16);
Bahwa hingga pada tanggal 10 Mei 1979 Penggugat II masih membayar retribusi penggarapan kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp10.500,00 (sepuluh ribu lima ratus rupiah), (Bukti P-17);
Bahwa Penggugat II telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 1978, sebagai Penggarap tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke Kapuk Wilayah Jakarta Utara (Bukti P-18);
Bahwa Penggugat II sebagai penggarap yang sah diperkuat dengan surat Walikota Jakarta Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta tanggal 08 Januari 1984, yang mengakui para Penggugat sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-19);
Bahwa Penggugat III telah memperoleh Surat Izin Penggarapan Sawah/Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Nomor: 247/DK/1972, tanggal 05 Januari 1972 untuk menggarap kawasan tumpangsari perempangan/ persawahan seluas 3 ha (Kelas III) terletak di petak No. 48, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (Bukti P-20);
Bahwa selanjutnya Penggugat III memperoleh Surat Izin Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan dari Walikota Jakarta Utara, Nomor: 00128/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978, untuk menggarap tanah tumpangsari milik Pemerintah DKI Jakarta yang terletak pada Petak 48 seluas 0,3 ha, (kelas III) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk usaha persawahan, (Bukti P-21);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00128/AV-2/WK/JU/1978 tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan pada tanggal 30 Oktober 1978, antara Penggugat III dengan Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-22);
Bahwa Penggugat III telah membayar retribusi penggarapan kepada Walikota Jakarta Utara untuk tahun 1975, 1976, 1977 dan 1978 sebesar Rp17.500,00/tahun (tujuh belas ribu lima ratus rupiah per tahun), (Bukti P-23);
Bahwa hingga pada tanggal 15 Mei 1979, Penggugat III masih membayar retribusi penggarapan untuk tahun 1979 sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta, (Bukti P-24);
Bahwa Penggugat III telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 1978, sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan /Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-25);
Bahwa Penggugat III sebagai penggarap yang sah diperkuat dengan surat Walikota Jakarta Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta tanggal 08 Januari 1984, yang mengakui para Penggugat sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-26);
Bahwa Penggugat IV telah memperoleh Surat Izin Penggarap Sawah/ Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Nomor: 249/DK/1972 tanggal 05 Januari 1972, untuk menggarap kawasan tumpangsari perempangan/ persawahan seluas 3 ha (Kelas (II) terletak di petak No. 47 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; (Bukti P-27);
Bahwa selanjutnya Penggugat IV memperoleh Surat Izin Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan dari Walikota Jakarta Utara No. 00125/AV-27/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978, untuk menggarap tanah tumpangsari milik Pemerintah DKI Jakarta yang terletak pada Petak 47 seluas 0,3 ha (kelas III) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk usaha persawahan, (Bukti P-28);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00125/AV-2/WK/JU/1978 tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/ Persawahan Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 30 Oktober 1978, antara Penggugat IV dengan Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-29);
Bahwa Penggugat IV telah membayar retribusi penggarapan kepada Walikota Jakarta Utara untuk tahun 1975, 1976, 1977 dan 1978 sebesar Rp17.500,00/tahun (tujuh belas ribu lima ratus rupiah pertahun), (Bukti P-30);
Bahwa hingga pada tanggal 15 Mei 1979, Penggugat IV masih membayar retribusi penggarapan untuk retribusi tahun 1979 kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), (Bukti P-31);
Bahwa Penggugat IV telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 1978, sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan /Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-32);
Bahwa Penggugat IV sebagai penggarap yang sah diperkuat dengan surat Walikota Jakarta Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta tanggal 08 Januari 1984, yang mengakui para Penggugat sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-33);
Bahwa Penggugat V telah memperoleh Surat Izin Penggarapan Sawah/Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta No.257/DK/1972 tanggal 15 Januari 1972, untuk menggarap kawasan tumpangsari perempangan/persawahan seluas 4,3 ha (Kelas III) terletak di petak No. 47 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (Bukti P-34);
Bahwa selanjutnya Penggugat V memperoleh Surat Izin Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00124/AV-2/WK/JU/1978 tanggal 30 Oktober 1978 untuk menggarap tanah tumpangsari milik Pemerintah DKI Jakarta yang terletak pada Petak 47 seluas 4,3 ha, (kelas III) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk usaha persawahan, (Bukti P-35);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00124/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan pada tanggal 30 Oktober 1978, antara Penggugat V dengan Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-36);
Bahwa Penggugat V telah membayar retribusi penggarapan kepada Walikota Jakarta Utara untuk tahun 1975, 1976, 1977 dan 1978 sebesar Rp18.750,00/tahun (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per tahun), (Bukti P-37);
Bahwa hingga pada tanggal 20 Mei 1979, Penggugat V masih membayar retribusi penggarapan untuk tahun 1979 kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp12.000,00 (lima belas ribu rupiah), (Bukti P-38);
Bahwa Penggugat V telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 1978, sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-39);
Bahwa Penggugat V sebagai penggarap yang sah diperkuat dengan surat Walikota Jakarta Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta tanggal 08 Januari 1984, yang mengakui para Penggugat sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-40);
Bahwa Penggugat VI telah memperoleh Surat Izin Penggarap Sawah/Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Nomor: 249/DK/1972, tanggal 05 Januari 1972, untuk menggarap kawasan tumpangsari perempangan/persawahan seluas 3,7 ha (Kelas III) terletak di petak No. 48 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (Bukti P-41);
Bahwa selanjutnya Penggugat VI memperoleh Surat Izin Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan No. 00129/AV-2/WK/JU/ 1978 tanggal 30 Oktober 1978 yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Utara, untuk menggarap tanah tumpangsari milik Pemerintah DKI Jakarta yang terletak pada Petak 48 seluas 3,7 ha (kelas III) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk usaha persawahan, (Bukti P-42);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00129/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan pada tanggal 30 Oktober 1978, antara Penggugat VI dengan Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-43);
Bahwa Penggugat VI membayar Retribusi Penggarapan kepada Walikota Jakarta Utara untuk tahun 1975, 1976, 1977 dan 1978 sebesar Rp18.500,00/tahun (delapan belas ribu lima ratus rupiah per tahun), (Bukti P- 44);
Bahwa hingga pada tanggal 20 Mei 1979, Penggugat VI masih membayar retribusi penggarapan untuk tahun 1979 kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah), (Bukti P-45);
Bahwa Penggugat VI telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 1978, sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-46);
Bahwa Penggugat VI sebagai penggarap yang sah diperkuat dengan surat Walikota Jakarta Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta tanggal 08 Januari 1984, yang mengakui para Penggugat sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-47);
Bahwa Penggugat VII telah memperoleh Surat Izin Penggarap Sawah/Perempangan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta No. 248/DK/1972, tanggal 05 Januari 1972, untuk menggarap kawasan tumpangsari perempangan/persawahan seluas 5 ha (Kelas III) terletak di petak No. 48 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, (Bukti-48);
Bahwa selanjutnya Penggugat VII memperoleh Surat Izin Penggarapan Kawasan Tumpangsari Perempangan/Persawahan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00128/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978, untuk menggarap tanah tumpangsari milik Pemerintah DKI Jakarta yang terletak pada Petak 48 seluas 5 ha (kelas III) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk usaha persawahan, (Bukti P-49);
Bahwa sehubungan dengan Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara Nomor: 00128/AV-2/WK/JU/1978, tanggal 30 Oktober 1978 tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Penggarapan pada tanggal 30 Oktober 1978, antara Penggugat VII dengan Walikota, Jakarta Utara, (Bukti P-50);
Bahwa Penggugat VII telah membayar retribusi penggarapan kepada Walikota Jakarta Utara untuk tahun 1975, 1976, 1977 dan 1978 sebesar Rp25.000,00/tahun (dua puluh lima ribu rupiah per tahun), (Bukti P-51);
Bahwa hingga pada tanggal 20 Mei 1979, Penggugat VII masih membayar retribusi penggarapan kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta untuk tahun 1979 sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), (Bukti P-52);
Bahwa Penggugat VII telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara tanggal 20 Oktober 1978, sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan /Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah, Jakarta Utara; (Bukti P- 53);
Bahwa Penggugat VII sebagai penggarap yang sah diperkuat dengan surat Walikota Jakarta Utara kepada Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta tanggal 08 Januari 1984, yang mengakui para Penggugat sebagai penggarap Tumpangsari Perempangan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara, (Bukti P-54);
Bahwa dengan demikian para Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai penggarap yang sah karena:
Memperoleh Surat Izin Penggarapan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta;
(ii) Memperoleh Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara;
(iii) Telah menandatangani Perjanjian Penggarapan dengan Walikota Jakarta Utara;
(iv) Membayar retribusi tanah garapan mereka sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1979;
(v) Telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara sebagai penggarap Tumpangsari Perempengan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara;
Bahwa pada tahun 1985 Tergugat melaksanakan pembebasan tanah garapan kawasan hutan Angke-Kapuk wilayah Jakarta Utara, termasuk tetapi tidak terbatas pembebasan terhadap tanah-tanah garapan para Penggugat;
Bahwa dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 90/Kpts-ll/1983 tentang Pembentukan Tim Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Hutan Angke Kapuk di DKI Jakarta, pada diktum kedua angka (1) pada pokoknya menyatakan bahwa para penggarap yang menguasai dan menggarap tanah di kawasan hutan Angke-Kapuk berhak atas pemberian ganti rugi, (Bukti P-55);
Bahwa Tergugat berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor: 03672A/I/1984 tanggal 11 Juni 1984 yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara, (Bukti P-56);
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor. 04609A/III/1984 tentang Pengukuhan taksasi harga ganti rugi tanah, bangunan dan benda-benda lain yang terkena Proyek Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Hutan Angke Kapuk, tanggal 29 Agustus 1984 yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara, telah ditentukan besaran ganti rugi sebesar 25 % dari NJOP Kawasan Hutan Kapuk yang berlaku pada waktu pembebasan yakni sebesar Rp5.100,00 (lima ribu seratus rupiah) permeter. Jadi besaran ganti rugi adalah Rp1.275,00 (seribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) permeter dengan klasifikasi sebagai berikut:
Penggarap terdaftar dan secara fisik menguasai tanah garapannya (100%);
Penggarap terdaftar dan garapannya dibagi-hasilkan (60%);
Penggarap pembagi hasil (40%);
Penggarap terdaftar dan garapannya digarap tanpa izin oleh orang lain (60%);
Penggarap tanpa izin di atas garapan orang lain (25%);
Penggarap tidak terdaftar dan tidak di atas tanah orang lain (60 %);
Bahwa dalam Daftar Uang Ganti Rugi/Pesangon Tanah Kawasan Hutan Angke-Kapuk di Kelurahan Kamal Muara dan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Wilayah Jakarta Utara Yang Belum Dibayar Oleh Panitia Pembebasan Tanah, tertanggal 15 Desember 1985, disebutkan bahwa para Penggugat masuk dalam Klasifikasi Penggarap (KP) V, yaitu penggarap tanpa izin di atas sewa/garapan orang lain dan hanya berhak menerima ganti rugi sebesar 25% (dua puluh lima persen), (Bukti P-58);
Bahwa para Penggugat dengan tegas menolak klasifikasi KP V dengan ganti rugi 25 % (dua puluh lima persen) tersebut, karena para Penggugat seharusnya masuk dalam klasifikasi KP I yaitu penggarap terdaftar dan secara fisik menguasai tanah garapannya yang berhak atas ganti rugi 100% yang dibuktikan dengan:
Memiliki Surat Izin Penggarapan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta;
Memiliki Surat Izin Penggarapan dari Walikota Jakarta Utara;
Memiliki Perjanjian Penggarapan dengan Walikota Jakarta Utara;
Membayar retribusi tanah garapan mereka sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1979;
Telah diinventarisir oleh Dinas Kehutanan Jakarta Utara sebagai penggarap Tumpangsari Perempengan/Persawahan Kawasan Hutan Angke-Kapuk Wilayah Jakarta Utara;
Bahwa walapun para Penggugat menolak pembayaran ganti rugi tersebut, namun Tergugat tetap menguasai lahan tanpa hak dan uang ganti rugi yang ditolak para Penggugat dititipkan oleh Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 02/1986-COS tanggal 29 April 1986, (Bukti P-59);
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang mengesampingkan semua alas hak yang dimiliki para Penggugat dan mengabaikan hak para Penggugat telah menimbulkan kerugian kepada para Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 1984 telah diadakan Perjanjian Tukar Menukar Sebagian Tanah kawasan Hutan Angke Kapuk Di Wilayah DKI Jakarta Raya ("Perjanjian tanggal 14 Juni 1984"), antara Menteri Kehutanan Rl dengan PT. Mandara Permai d/h Tergugat yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Rl (waktu itu adalah Bpk. Soedjarwo), H. Subagdja Prawata selaku Direktur Utama PT. Mandara Permai dan Sudwikatmono selaku Komisaris Utama PT. Mandara Permai, (Bukti P-60);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perjanjian tanggal 14 Juni 1984 tersebut di atas, dinyatakan bahwa Menteri Kehutanan (Pihak Pertama) sebagai pihak yang menguasai tanah kawasan hutan Angke Kapuk di DKI Jakarta bersedia untuk melepaskan sebagian tanah kawasan hutan tersebut untuk diserahkan kepada Tergugat (Pihak Kedua), (vide Bukti P-60);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 angka (1) Perjanjian tanggal 14 Juni 1984 tersebut di atas, dinyatakan bahwa PT. Mandara Permai berkewajiban untuk memberikan pesangon (ganti rugi) kepada para penggarap tanah kawasan hutan Angke Kapuk, (vide Bukti P-60);
Bahwa dengan demikian, berdasarkan Perjanjian tanggal 14 juni 1984 tersebut di atas, Tergugat berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada para penggarap tanah kawasan hutan Angke-Kapuk, termasuk tetapi tidak terbatas kepada para Penggugat;
Bahwa selain itu, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Tanah Kawasan Hutan Angke Kapuk Di Wilayah DKI Jakarta tanggal 27 Agustus 1987, antara Gubernur Kepala DKI Jakarta dengan PT. Mandara Permai (Tergugat), disebutkan bahwa Pemerintah DKI telah memberikan sebagian tanah kawasan hutan Angke-Kapuk seluas 831,63 ha yang terletak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kepada Tergugat, (Bukti P-61);
Bahwa dengan demikian, jelas terbukti bahwa Tergugat adalah pihak yang saat ini mengusai tanah garapan di kawasan hutan Angke-Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang termasuk di dalamnya adalah tanah-tanah garapan milik para Penggugat dan Tergugat berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada para Penggugat;
Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 02/1986-CONS tanggal 29 April 1986, tentang penitipan uang ganti rugi yang ditolak oleh para Penggugat tidak memberikan hak kepada Tergugat untuk memaksa para Penggugat untuk melakukan penerimaan ganti rugi, karena surat penetapan tersebut tidak merupakan Keputusan hakim yang menyelesaikan sengketa perdata, maka keputusan tersebut tidak memberikan hak kepada Tergugat untuk menguasai dan membangun di atas lokasi;
Bahwa dengan demikian terbukti dengan jelas Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembebasan lahan para Penggugat tersebut karena telah mengesampingkan semua bukti alas hak para Penggugat, sehingga masuk dalam kategori KP V yang seharusnya kategori KP I, telah mengakibatkan kerugian kepada para Penggugat;
Bahwa dalam kurun waktu sekian lama sejak tahun 1985 para Penggugat telah berulang kali menuntut haknya kepada Tergugat namun hingga gugatan ini diajukan para Peggugat belum memperoleh ganti rugi dari Tergugat;
Bahwa saat ini Tergugat dengan tanpa hak telah menguasai dan membangun perumahan dan segala fasiltasnya di atas lahan garapan para Penggugat dan sebagian telah dijual kepada masyarakat, namun hak para Penggugat tetap diabaikan oleh Tergugat;
Bahwa adalah sangat wajar pabila Para Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini untuk lahan garapan para Penggugat yang dikuasai Tergugat yakni sebesar ± Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) permeter, dengan perincian sebagai berikut :
| NO | PENGGARAP | LUAS (M2) X NJOP | JUMLAH GANTI RUGI |
| 1. | Enim bin Amzin | 50.000 x 4.000.000,00 | Rp200.000.000.000,00 |
| 2. | ENIM Bin Amsin | 45.000 x 4.000.000,00 | Rp180.000.000.000,00 |
| 3. | Sopra | 43.000 x 4.000.000,00 | Rp172.000.000.000,00 |
| 4. | Ahmad | 30.000 x 4.000.000,00 | Rp120.000.000.000,00 |
| 5. | Satibi | 30.000 x 4.000.000,00 | Rp120.000.000.000,00 |
| 6. | Saripudin | 35.000 x 4.000.000,00 | Rp140.000.000.000,00 |
| 7. | Nimun Bin Romli | 37.000 x 4.000.000,00 | Rp148.000.000.000,00 |
| 8. | Kirin Bin Pengki | 50.000 x 4.000.000,00 | Rp200.000.000.000,00 |
Jadi total keseluruhan ganti rugi yang menjadi hak Para Penggugat adalah sebesar Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh milyar rupiah);
Bahwa seandainya nilai ganti rugi disesuikan dengan Surat Gubernur DKI Jakarta No. 04609A/III/1984 tanggal 29 Agustus 1984 (Vide Bukti P-57) yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara tentang pembebasan kawasan Hutan Angke-Kapuk pada tahun 1985 yakni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari NJOP di lokasi kawasan Hutan Angke-Kapuk, maka ganti rugi yang menjadi hak para Penggugat adalah sebesar 25% x NJOP Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) permeter, maka para Penggugat berhak atas ganti rugi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per meter dengan perincian sebagai berikut:
| NO | PENGGARAP | LUAS (m2) x 25 % NJOP | JUMLAH GANTI RUGI |
| 1. | Enim bin Amzin | 50.000 x 1.000.000,00 | Rp50.000.000.000,00 |
| 2. | ENIM Bin Amsin | 45.000 x 1.000.000,00 | Rp45.000.000.000,00 |
| 3. | Sopra | 43.000 x 1.000.000,00 | Rp43.000.000.000,00 |
| 4. | Ahmad | 30.000 x 1.000.000,00 | Rp30.000.000.000,00 |
| 5. | Satibi | 30.000 x 1.000.000,00 | Rp30.000.000.000,00 |
| 6. | Saripudin | 35.000 x 1.000.000,00 | Rp35.000.000.000,00 |
| 7. | Nimun Bin Romli | 37.000x 1.000.000,00 | Rp37.000.000.000,00 |
| 8 | Kirin Bin Pengki | 50.000 x 1.000.000,00 | Rp50.000.000.000,00 |
Jadi total keseluruhan ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah sebesar Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh milyar rupiah);
Bahwa saat ini Tergugat telah membangun rumah dan fasilitasnya di atas sebagian lahan garapan para Penggugat kendati belum melaksanakan kewajiban membayar ganti rugi kepada para Penggugat;
Bahwa untuk menghindari Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan untuk menghindari Tergugat mengalihkan dan atau memindahtangankan lahan yang sudah dibangun rumah dan fasilitasnya tersebut kepada pihak lain, maka kami mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan meletakkan Sita Jaminan atas tanah yang menjadi objek dalam perkara ini sebagai berikut:
Sebidang tanah garapan milik Enim Bin Amzin seluas 5 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut :
Barat : tanah milik Ekan;
Timur : tanah milik Hamim Rahmat;
Utara : tanah milik Sopra/Enim;
Selatan : tanah milik Suhari;
Sebidang tanah garapan milik Enim Bin Amzin seluas 4,5 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut :
Barat : tanah milik Kenan;
Timur : tanah milik Hamim Rahmat;
Utara : tanah milik Andi;
Selatan : tanah milik Enim/Soprah;
Sebidang tanah garapan milik Saripudin seluas 3,5 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah milik Soni
Timur : tanah milik Iman
Utara : tanah milik Limin
Selatan : tanah milik Djemsari
Sebidang tanah garapan milik Ahmad Arif seluas 3 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah milik Enan;
Timur : tanah milik PT. Berkat;
Utara : tanah milik Djani;
Selatan : tanah milik Asan;
Sebidang tanah garapan milik Satibi Bin Samin seluas 3 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah milik Iyen;
Timur : tanah milik PT. Berkat;
Utara : tanah milik Eman;
Selatan : tanah milik Kadis;
Sebidang tanah garapan milik Hj. Soprah seluas 4,3 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah milik Makmun;
Timur : tanah milik Soni;
Utara : tanah milik Limin;
Selatan : tanah milik Djemsar;
Sebidang tanah garapan milik Nimun Bin Romli seluas 3,700 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah milik Andi;
Timur : tanah milik Asan;
Utara : tanah milik Kirin;
Selatan : tanah milik Agus Salim;
Sebidang tanah garapan milik Kirin Bin Pengki seluas 4,5 hektar, terletak di kawasan Hutan Angke Kapuk atau saat ini dikenal dengan nama Blok Selatan Timur Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah milik Emad;
Timur : tanah milik PT. Berkat;
Utara : tanah milik Mamat;
Selatan : tanah milik Nimun;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan atas bukti-bukti surat autentik dan tidak mungkin disangkal lagi dan adanya alasan yang sangat perlu sebab perkara ini sudah berlangsung cukup lama sejak dari tahun 1985 hingga sekarang, maka cukup beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas objek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Menerima gugatan para Penggugat;
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan para Penggugat adalah Penggarap yang sah;
Menyatakan para Penggugat berhak atas ganti rugi atas lahan garapan Kawasan Hutan Angke Kapuk, Jakarta Utara yang saat ini dikuasai oleh tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat masing-masing sebagai berikut :
-
NO PENGGARAP LUAS (m2) x NJOP JUMLAH GANTI RUGI 1. Enim bin Amzin 50.000 x 4.000.000,00 Rp200.000.000.000,00 2. ENIM Bin Amsin 45.000 x 4.000.000,00 Rp180.000.000.000,00 3. Sopra 43.000 x 4.000.000,00 Rp172.000.000.000,00 4. Ahmad 30.000 x 4.000.000,00 Rp120.000.000.000,00 5. Satibi 30.000 x 4.000.000,00 Rp120.000.000.000,00 6. Saripudin 35.000 x 4.000.000,00 Rp140.000.000.000,00 7. Nimun Bin Romli 37.000 x 4.000.000,00 Rp148.000.000.000,00 8 Kirin Bin Pengki 50.000 x 4.000.000,00 Rp200.000.000.000,00
Jumlah keseluruhan ganti rugi adalah sebesar Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak:
Bahwa dalam gugatannya, para Penggugat mendalilkan telah memperoleh Surat ijin Penggarapan dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Utara dan mendalilkan bahwa Tergugat melaksanakan Pembebasan tanah garapan kawasan hutan angke-kapuk wilayah Jakarta Utara (videposita gugatan para Penggugat angka 56) sedangkan pada posita gugatan angka 62 para Penggugat mendalilkan Tergugat telah menitipkan uang ganti rugi untuk para Penggugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.02/1986-Cons tanggal 29 April 1986 quad non yang mana pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.02/1986-Cons tanggal 29 April 1986 tersebut tertulis secara tegas pihak yang menitipkan uang ganti rugi pada penetapan a quo adalah Ir. Armana Darsidi selaku Kuasa Menteri Kehutanan, bukan Tergugat;
Disamping itu, dalam dalilnya para Penggugat juga menolak Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor: 04609/VIII/1984 yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara tentang pengukuhan Taksasi harga ganti rugi tanah, bangunan dan benda-benda lain yang terkena proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Hutan Angke kapuk dimana para Penggugat menolak klasifikasi KP V (vide posita gugatan angka 59 dan 61) sehingga dengan adanya penolakan Surat Gubernur DKI Jakarta No.04609/VIII/1984 oleh para Penggugat maka pihak Gubernur DKI Jakarta selaku pihak yang membuat kebijakan tentang ganti rugi tanah, bangunan dan benda-benda lain yang terkena proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Hutan Angke kapuk haruslah dijadikan sebagai pihak dalam gugatan a quo. Dengan demikian terbukti bahwa gugatan para Penggugat adalah gugatan yang tidak cermat dan kabur karena salah dalam penyebutan pihak dan Kurang Pihak dengan tidak menyertakan pihak-pihak atau instansi terkait dalam Pembebasan tanah di Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sehingga gugatan a quo sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi kedudukan hukum tergugat tidak jelas:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Subjek Hukum Badan Hukum mempunyai nama dan tempat kedudukan sedangkan para Penggugat dalam gugatannya hanya menyebutkan Tergugat beralamat saja dan tidak menyebutkan kedudukan hukum dari subyek hukum badan hukum in casu PT. Mandara Permai sehingga penyebutan beralamat dalam gugatan a quo adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan oleh karenanya gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa Gugatan para Penggugat adalah gugatan yang Kabur (Obscuur Libel) karena:
Bahwa gugatan Penggugat tidak menguraikan secara kongkrit letak objek gugatan, Penggugat hanya menyebutkan batas tanah dengan pihak-pihak yang tidak jelas letak tanah dan kepemilikannya. Hal ini mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi Kabur (Obscuur Libel);
Penggugat tidak konsisten dalam gugatannya, di satu sisi Penggugat menyatakan sebagai penggarap pada kawasan Hutan Angke Kapuk, namun disisi lain Penggugat mengklaim seolah-olah sebagai pemilik tanah. Hal ini terbukti dari posita gugatan para Penggugat angka 74 dan 75 tentang penggunaan NJOP sebagai tolak ukur untuk pemberian ganti rugi tanah garapan. Dengan demikian dalil para Penggugat yang mencampur-adukkan ganti rugi dengan patokan NJOP sebagai tolak ukur ganti rugi tanah garapan mengakibatkan ketidak jelasan tentang status yang diklaim oleh Penggugat, Apakah sebagai Pemilik atau sebagai Penggarap. Pemilik dan penggarap adalah dua hal yang berbeda karena sebagai pemilik harus didasarkan oleh hak milik sedangkan sebagai penggarap tidak memiliki kepemilikan karena statusnya hanyalah sebagai penggarap yang didasarkan pada hak garap, ketidak konsisten Penggugat ini menyebabkan gugatan Penguggat menjadi kabur (Obscuur Libel);
Penggugat mendasarkan gugatan ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana hal ini menimbulkan kerancuan karena apabila didasarkan pada NJOP maka hal ini secara hukum mengandung pengertian bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah jual beli untuk pengalihan hak milik. Sementara Penggugat dalam gugatannya menyatakan dirinya sebagai Penggarap berdasarkan surat izin garap. Hal ini menimbulkan kerancuan tentang dasar penghitungan tuntutan ganti rugi Penggugat. Dengan demikian gugatan menjadi tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel);
Bahwa berdasarkan gugatan tersebut di atas maka Tergugat mohon kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara a quo, untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan gugatan a quo ditolak atau setidaknya gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Oncvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara dalam perkara a quo pada para Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil putusan, yaitu putusan No.224/PDT.G/2008/PN.Jkt.Ut, tanggal 01 April 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 468/PDT/2009/ PT.DKI, tanggal 16 Februari 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 06 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2010, diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 20 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 224/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 03 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 19 Agustus 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Penggugat/ Para Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 01 Septermber 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Memori Banding Tidak Dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang hanya menerima begitu saja pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanpa sedikit pun mempertimbangkan Memori Banding yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Pemohon Banding);
Majelis Hakim Tidak Cermat Memberikan Pertimbangan Hukum:
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan petimbangan Majelis Hakim
dalam Putusan pada halaman 3 alinea 4 yang menyebutkan "Menimbang,
bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan Instruksi
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.03672/Vl/1984, yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara perihal pengosongan kawasan
hutan Angke Kapuk dan para penggarap, pada angka 2 (dua) nya menyebutkan antara lain perihal penaksiran harga (Bukti P-58)";
Bahwa Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 03672/VI/1984 yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Utara perihal Pengosongan Kawasan Hutan Angke Kapuk dari para penggarap, bukan sebagai putusan akhir nilai harga ganti rugi, sehingga tidak mewajibkan Pemohon Kasasi untuk tunduk dan menerima begitu saja nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Intruksi Gubernur DKI tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan pada halaman 3 alinea 5 yang
menyebutkan, "Menimbang, bahwa perjanjian tukar menukar sebagian tanah
kawasan hutan Angke Kapuk, tanggal 14 Juni 1984 (bukti P-59/T.I) antara
Menteri Kehutanan dan PT. Mandara Permai (dalam hal ini Tergugat) juga
telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama";
Bahwa majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan isi Perjanjian antara Menteri Kehutanan dan PT. Mandara Permai, tanggal 14 Juni 1984. Seandainya Majelis Hakim memperhatikan dengan seksama pada Pasal 6 dalam Perjanjian tersebut yang menegaskan: "semua biaya ditanggung oleh pihak kedua" pada point ke-1 yang menegaskan Pihak kedua yakni PT. Mandara Permai berkewajban untuk memberikan pesangon kepada penggarap tanah kawasan Hutan Angke Kapuk". Oleh karena itu Perjanjian Tukar Menukar Sebagian Tanah Kawasan Hutan Angke Kapuk, tanggal 14 Juni 1984 (bukti P-59/T.I) antara Menteri Kehutanan dan PT. Mandara Permai (dalam hal ini Termohon Kasasi) bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi kepada para Penggarap antara lain kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis
hakim dalam Putusan pada halaman 3 alinea 6 yang menegaskan
"Menimbang, bahwa Menteri Kehutanan pun telah menawarkan dan
menyampaikan/menyerahkan uang ganti rugi/pesangon tanah kepada para penggarap antara lain kepada Penggugat I, Penggugat VI, Penggugat VII, penggugat II, dan penggugat III, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.02/1986-Cons, tanggal 29 April 1986 (bukti P-61)";
Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.02/ 1986.cons, tertanggal 29 April 1986 berdasarkan Keputusan Panitia Pembebasan Tanah Kawasan Hutan Angke-Kapuk tanggal 15 Oktober 1985, tentang "Daftar Nama Penggarap dan Uang Ganti Rugi yang Belum Dibayar" yang akan Dititipkan Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.02/1986-Cons, tanggal 29 April 1986 yang dipertimbangkan tersebut adalah sebuah penetapan consinyasi/penitipan uang dan bukan sebuah putusan pengadilan, sehingga Pemohon Kasasi tidak terikat dan tidak wajib mematuhi Penetapan tersebut;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 3 alinea 7 "Bahwa Pasal 8, Perjanjian Tukar Menukar antara Menteri Kehutanan dan Tergugat tanggal 14 Juni 1984 menetukan bahwa Menteri Kehutanan menjamin tidak ada tuntutan-tuntutan dari pihak lain kepada Tergugat". Adalah tidak cermat dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum;
Bahwa Pasal 8 dalam Perjanjian Tukar Menukar tanggal 14 Juni 1986 antara Menteri Kehutanan dan PT. Mandara Permai adalah "Pasal Peralihan". Artinya Pasal 8 dalam Perjanjian tersebut dapat diberlakukan manakala semua isi pasal dalam perjanjian itu terutama yang menyangkut mengenai masalah kewajiban PT. Mandara Permai pada pasal 6 point ke-1 sampai dengan point ke-6 telah telah dilaksanakan oleh pihak PT. Mandara Permai;
Bahwa Menteri Kehutanan (M.S. Kaban) dalam http://inilah.com, tanggal 23 Februari 2008. Menyatakan "Menteri Kehutanan menagih pengembang PT. Pantai Indah Kapuk dan PT. Mandara Permai untuk menyelesaikan kewajibannya mengganti kawasan hutan yang dipakai proyek pemukiman rumah mewah. Mereka harus menyediakan lahan pengganti yang clear and clean;
Bahwa secara de facto PT. Mandara Permai belum menyelesaikan kewajibannya, oleh karena itu Pasal 8 dalam perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya pada halaman 4 alinea 1 yang menyebutkan "Menimbang bahwa dengan demikian kewenangan Penggugat menentukan siapakah yang digugat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 305 K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971, tidak bisa diterapkan dalam kasus antara Pembanding semula para Penggugat dan Terbanding semula Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo adalah Gugatan ganti rugi atas pembebasan lahan garapan milik Pemohon Kasasi. Bahwa saat ini yang menguasai lahan Garapan Pemohon Kasasi adalah Termohon Kasasi. Bahwa dengan demikian gugatan ini sudah tepat diajukan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi yang bertanggungjawab membayar ganti rugi terhadap para penggarap sebagaimana diatur dalam Perjanjian Tukar Menukar Sebagian Tanah Kawasan Hutan Angke Kapuk, tanggal 14 Juni 1984 (bukti P-59/T.I) antara Menteri Kehutanan dan PT. Mandara Permai (dalam hal ini Termohon Kasasi);
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan gugatan Pemohon Kasasi kurang pihak sama sekali tidak relevan dan tidak berdasar dalam perkara ini, sehingga demi tegaknya kebenaran dan keadilan maka Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan di negeri ini agar berkenan memeriksa perkara ini hingga ke pokok perkaranya dan mengadili sendiri sesuai dengan gugatan Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan alasan kasasi dari para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar bahwa gugatan Penggugat kurang pihak yaitu, tidak melibatkan instansi-instansi terkait perubahan dari giriknya objek sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1.ALM. ENIM Bin AMZIN, dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya bernama: 1.1.SANATI, 1.2. MAMAN, 1.3. SUMANTA, 1.4. AHMAD, 1.5. MUHAMMAD BOYONG RIZKY, 2. SARIPUDIN, 3. AHMAD ARIF, 4. SATIBI bin SAMIN, 5. Hj. SOPRAH, 6. ALM. NIMUN Bin ROMLI,dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya bernama: 6.1. ASNI. 6.2. SUHENDRA, 6.3. DENY, 6.4. ENY PURWATY, 6.5. HERMAN, dan 7. KIRIN Bin PENGKI,tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.ALM. ENIM Bin AMZIN, dalam hal ini diwakili oleh paraahli warisnya bernama:1.1.SANATI, 1.2. MAMAN, 1.3. SUMANTA, 1.4. AHMAD, 2. SARIPUDIN, 3. AHMAD ARIF, 4. SATIBI bin SAMIN, 5. Hj. SOPRAH, 6. ALM. NIMUN Bin ROMLI,dalam hal ini diwakili oleh para ahli warisnya bernama: 6.1. ASNI. 6.2. SUHENDRA, 6.3. DENY, 6.4. ENY PURWATY, 6.5. HERMAN, dan 7. KIRIN Bin PENGKI, tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 08 November 2011 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekkhoff, S.H., M.A., dan I Made Tara, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dan dibantu oleh H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua,
Ttd/Prof.Dr.Valerine J.L.Kriekkhoff, S.H.,M.A. Ttd
Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LLM.
Ttd/I Made Tara, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
Meterai …………….…. Rp 6.000,00
Redaksi …………….… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi … Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP : 19610313 1988031003