343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,00 ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
- 1. Ir Murti Astini AK, beralamat di Jalam BDN I/16, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
- 2. Ida Bagus Putu Raditya Kusuma, beralamat di Jalan Taman Pendidikan IV/46, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II;
- 3. Ida Ayu Alieta Juliana Kusuma Dewi, beralamat di Jalan The Terrace Adminilarty Residence, Jalan Fatmawati, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III;
Dalam hal ini seluruhnya memberikan kuasa kepada Foor Good P. Manik, S.H., Lukman Sinambela, S.H., Nuzul Hakim, S.H., M.H., Aprijon Damanik, S.H., Mikhael R.H. Manik, S,H., Para Advokat dan Legal Consultans pada Foor Good Manik Law Office, beralamat di Ruko Taman Galaxy, Jalan Malabar Nomor 13 Blok A, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juni 2024, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat;
Lawan:
PT Bank MNC Internasional, Tbk., beralamat di Jalan Kebun Sirih Nomor 17-19, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rudy D.H. Sihombing, S.H., M.H., Nurul Istichomah, S.H., Richie Gokma Hamonangan, S.H., dan Steven Chandra, S.H., seluruhnya adalah Karyawan pada PT. MNC Internasional Tbk, beralamat di Gedung MNC Bank Tower, lantai 19, Jalan Kebon Sirih Nomor 21-27, Jakarta Pusat 10340, sebagaimana Surat Kuasa
Halaman 1 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Khusus Nomor: 016/SK-Dir/Lit/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Juni 2024 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2024 dalam Register Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
A. TENTANG KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DALAM MENGADILI SENGKETA INI
- Bahwa, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 ayat (4) HIR/Pasal 142 RBg tidak mutlak menyingkirkan asas Actor Sequitur Forum Rei berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 RBg, yang menentukan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama yang termasuk wewenang pengadilan negeri, diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal TERGUGAT, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Edisi Kedua Cetakan Pertama, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2017, halaman 251-252 menyatakan sebagai berikut:
“Kesepakatan atas pemilihan domisili, tidak menyingkirkan
prinsip kompetensi relatif berdasarkan tempat tinggal
TERGUGAT (actor sequitur forum rei) yang digariskan
Pasal 118 ayat (1) HIR. Bahkan yang digariskan Pasal
118 ayat (1), tetap lebih unggul (prevail) tanpa
mengurangi kebolehan mengajukan gugatan kepada PN
menurut pasal-pasal tersebut, atas pilihan penggugat.” - Bahwa baik PARA PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya telah bersurat kepada TERGUGAT ke alamat Jl. Kebun Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat, dan diterima oleh TERGUGAT melalui staffnya serta TERGUGAT merespon surat-surat/korespondensi dari PARA PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya tersebut. Bahkan TERGUGAT mengundang pertemuan dengan PARA PENGGUGAT melalui kuasa
Halaman 2 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst hukumnya di kantor TERGUGAT yang beralamat di Jl. Kebun Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat.
- Bahwa oleh karena domisili TERGUGAT berada di Jl. Kebun Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat, DKI Jakarta sehingga PARA PENGGUGAT mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa serta mengadili perkara yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT. Oleh karenanya, dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menerima, memeriksa serta mengadili perkara a quo.
B. TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
- Bahwa antara PENGGUGAT I dengan (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma merupakan pasangan suami istri sejak tanggal 25 Mei 1980, dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
4.1. PENGGUGAT II (IDA BAGUS PUTU RADITYA KUSUMA); dan 4.2. PENGGUGAT III (IDA AYU ALIETA JULIANA KUSUMA DEWI) - Bahwa (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma merupakan nasabah dari PT Bank Bumiputera, di mana pada tahun 2014 PT Bank Bumiputera telah diakuisisi oleh PT Bank MNC Internasional, Tbk.;
- Bahwa (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma telah meninggal dunia pada 24 Februari 2019, dan meninggalkan ahli waris yang sah sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Waris tertanggal 13 Maret 2019 dan dilegalisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 205/Leg/Ket.Waris/HKM/2019/PN.Jkt.Sel, yang terdiri dari:
6.1. PENGGUGAT I (In Casu Ir. Murti Astini); 6.2. PENGGUGAT II (In Casu Ida Bagus Putu Raditya Kusuma); 6.3. PENGGUGAT III (In Casu Ida Ayu Alieta Juliana Kusuma Dewi);
- Bahwa pada tanggal 24 Februari 2019, (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma meninggal dunia dan meninggalkan Aset waris di PT Bank Bumiputera berupa Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan sistem Automatic Roll Over (ARO), di mana perpanjangan secara otomatis terhadap deposito nasabah yang telah jatuh tempo, yang diperpanjang sesuai dengan jangka waktu sebelumnya;
- Bahwa sehubungan PT Bank Bumiputera pada tanggal 31 Agustus 2014 telah diakuisisi oleh PT Bank MNC Internasional Tbk. yang telah
Halaman 3 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst berubah nama menjadi MNC Bank dan maka keseluruhan nasabah PT Bank Bumiputera menjadi tanggung jawab MNC Bank;
- Bahwa PENGGUGAT I selaku ahli waris (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma bermaksud melakukan pencairan terhadap Deposito Berjangka tersebut baik pokok maupun bunga keuntungan yang didapat dengan membawa Sertifikat Asli Deposito Berjangka;
- Bahwa dalam melakukan pencairan TERGUGAT menyampaikan kepada PENGGUGAT I untuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Copy Akta Kematian atas nama Ida Bagus Agra Kusuma;
- Copy Surat Pernyataan Ahli Waris;
- Copy KTP Ahli Waris; dan
- Copy Surat Kuasa dari Ahli Waris lain bila dikuasakan;
- Bahwa, beberapa minggu kemudian, TERGUGAT melalui staff bernama sdr. Ario Alfesus dan sdr. Adnan mendatangi dan menemui PENGGUGAT I di rumah PENGGUGAT I.
Bahwa dalam pertemuan tersebut TERGUGAT menyampaikan bahwa “Bilyet Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma telah
dicairkan oleh (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma pada bulan Agustus 2008”, namun TERGUGAT tidak dapat membuktikan dan memberikan dokumen-dokumen pencairan Deposito yang dilakukan oleh (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma kepada PENGGUGAT I;- Bahwa PENGGUGAT I meminta kejelasan kepada TERGUGAT terkait pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma yang dilakukan Bank Bumiputera, sebab PARA PENGGUGAT selaku ahli waris (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma sekaligus pemegang sertifikat asli Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), namun, TERGUGAT tidak dapat membuktikan dasar pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma;
- Bahwa PARA PENGGUGAT selaku ahli waris (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma sekaligus pemegang sertifikat asli Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sangat meyakini bahwa deposito berjangka tersebut belum dicairkan oleh pihak manapun dikarenakan PARA PENGGUGAT selaku ahli waris (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma masih memiliki sertifikat asli
Halaman 4 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Bahwa PENGGUGAT I melalui kuasa hukumnya telah melayangkan Surat No. 006/S-FG/IV/2024, tertanggal 17 April 2024, tentang Undangan Klarifikasi dan Permintaan Dokumen, yang pada intinya PENGGUGAT I meminta kejelasan dan bukti-bukti atas pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma. Namun, terhadap surat tersebut belum ada tanggapan dari TERGUGAT;
- Bahwa PENGGUGAT I melalui kuasa hukumnya melayangkan Surat Somasi No. 007/S-FG/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, yang pada intinya memberikan teguran kepada TERGUGAT untuk membuktikan pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dan meminta TERGUGAT membayarkan senilai Deposito beserta bunga yang timbul atas Deposito tersebut;
- Bahwa pada tanggal 02 Mei 2024, PENGUGAT I melalui kuasa hukumnya menerima Surat No. 172/MNCB/DIR/IV/2024, tertanggal 26 April 2024 dari TERGUGAT yang merespon Surat No. 066/S- FG/IV/2024, tertanggal 17 April 2024, tentang Undangan Klarifikasi dan Permintaan Dokumen, dan pada intinya TERGUGAT menyampaikan telah melakukan pertemuan dengan PENGGUGAT I dan menyampaikan tanggapan atas pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma bahwa (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma telah mencairkan deposito sebanyak 12 (duabelas) kali, namun TERGUGAT kembali tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pencairan deposito tersebut;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, PENGGUGAT I yang diwakili kuasa hukumnya melakukan pertemuan dengan TERGUGAT melalui staf-nya. Inti dari pertemuan tersebut adalah PENGGUGAT I tetap meminta bukti atas pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma, namun TERGUGAT melalui staff nya tidak juga bisa membuktikan dokumen- dokumen pencairan deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dengan alasan TERGUGAT tidak berkewajiban menyimpan data nasabah setelah 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan TERGUGAT mengakuisisi Bank Bumiputera pada tanggal 31 Agustus 2014 dan sampai perkara ini bergulir, belum mencapai 10 (sepuluh) tahun. Dengan kata lain, TERGUGAT masih menyimpan dokumen- dokumen milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dan sudah
Halaman 5 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst seharusnya dapat memperlihatkan bukti-bukti pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma;
- Namun demikian, dari pertemuan dengan TERGUGAT sampai saat ini TERGUGAT masih tidak dapat membuktikan dokumen-dokumen atas pencairan deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma;
C. PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dengan tidak memperlihatkan bukti dokumen pencairan deposito dan pencairan tidak sesuai dengan prosedur adalah melanggar hukum.
- Bahwa terhadap pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur pencairan deposito berjangka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk.03/2015 Tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank (untuk selanjutnya disebut “PEROJK 10/2015”) yang berbunyi:
“Pada saat pencairan Sertifikat Deposito dalam bentuk
warkat, Bank wajib memastikan endosemen yang
pertama sesuai dengan pemilik Sertifikat Deposito
dalam bentuk warkat yang namanya tercatat pada Bank dan meneliti endosemen berikutnya serta bukti diri
pemilik terakhir.” - Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PEROJK 10 /Pojk.03/2015 jelas bahwa setiap pencairan terhadap deposito berjangka wajib memperlihatkan warkat/sertifikat deposito dengan memastikan apakah sertifikat adalah pemilik yang berhak. Oleh karena TERGUGAT tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti pencairan terhadap Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma, maka pencairan yang dilakukan adalah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa oleh karena pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tidak memenuhi ketentuan dalam PEROJK 10/2015, sehingga patut dan beralasan hukum untuk
Halaman 6 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar menyatakan pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma Tidak sah secara hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT yang menyatakan telah dilakukannya pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa melampirkan dokumen-dokumen pencairan deposito berjangka adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu”. - Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
- Ada Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT adalah melakukan pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa melampirkan dokumen-dokumen pencairan deposito berjangka, yang mana tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur pencairan deposito sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PEROJK 10 /Pojk.03/2015, dengan rincian sebagai berikut:
“Pada saat pencairan Sertifikat Deposito dalam bentuk
warkat, Bank wajib memastikan endosemen yang
pertama sesuai dengan pemilik Sertifikat Deposito
dalam bentuk warkat yang namanya tercatat pada Bank dan meneliti endosemen berikutnya serta bukti diri
pemilik terakhir.”. Bahwa pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma seharusnya dilakukan dengan diserahkannya dokumen sertifikat deposito berjangka yang dibawa oleh pemiliknya, sehingga sebagai bukti bahwa terhadap pemilik dan sertifikat deposito adalah orang yang berhak.
Halaman 7 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan prosedur pencocokan sertifikat dan dengan pihak yang berhak serta menarik sertifikat tersebut, telah melanggar hukum, yang mana akibat dari dicairkannya Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa didukung dokumen-dokumen yang diperlukan, mengakibatkan Ahli Waris yang berhak atas Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma menjadi tidak mendapatkan haknya atas deposito berjangka tersebut.
- Adanya Kesalahan
Bahwa kesalahan dimaksud dalam perkara a quo merupakan kesalahan yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu TERGUGAT dengan sengaja mencairkan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa prosedur hukum yang berlaku dan tidak dapat membuktikan dokumen-dokumen pencairan deposito atas nama (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma. - Adanya Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian Dan Perbuatan (Hubungan Kausalitas)
Bahwa akibat dari perbuatan TERGUGAT, PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris tidak mendapatkan haknya atas Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma.
Bahwa selain itu, akibat perbuatan TERGUGAT melakukan pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dengan tanpa aturan hukum yang berlaku, PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris mengalami kerugian senilai Deposito beserta bunga yang timbul atas Deposito tersebut.
- Adanya Kerugian
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka atas perbuatan TERGUGAT demikian dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu atas perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka menimbulkan Halaman 8 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst kerugian bagi PARA PENGGUGAT, apabila PARA PENGGUGAT mengelola sendiri uangnya selama tersimpan dan dikelola oleh TERGUGAT untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan PARA PENGGUGAT. Untuk memperoleh haknya kembali dan kepastian hukumnya PENGGUGAT hendak menarik kembali uang simpanan bilyet depositonya yang perhitungannya PARA PENGGUGAT berdasarkan type deposito ARO (Automatic Roll Over), beserta kerugian yang diderita masing-masing Para PenggugatPARA PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum TERGUGAT selama menyimpan dan mengelola uang deposito tersebut, dengan rumusan perhitungan sebagaimana ketentuannya, adalah sebagai berikut:
Penghitungkan Penarikan/Pencairan Deposito Berdasarkan Total Pendapatan Per Bulan:Keuntungan
bunga
deposito: (Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang
Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang)/365Pajak
deposito: Tarif Pajak x Bunga Deposito Pengembalia
n Deposito: Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito –
Pajak Deposito)
- Ada Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT adalah melakukan pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa melampirkan dokumen-dokumen pencairan deposito berjangka, yang mana tidak memenuhi ketentuan dalam prosedur pencairan deposito sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PEROJK 10 /Pojk.03/2015, dengan rincian sebagai berikut:
- Adapun rincian penghitungan keuntungan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma adalah sebagai berikut:
a) Juni 2007 sampai dengan Desember 2007 - Keuntungan
bunga deposito: (7,31% x Rp. 500.000.000,- x 30 hari)/365
hari
= Rp. 3.004.109,59,-- Pajak deposito : Rp. 3.004.109,59,- x 20%
= Rp. 600.821,92,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
6 x (Rp. 3.004.109,59,- - Rp. 600.821,92,-)
= Rp. 14.419.726,02,-- Pengembalian
deposito: Rp. 500.000.000,- + Rp. 14.419.726,02,-
= Rp. 514.419.726,02,-b) Tahun 2008 - Keuntungan
bunga deposito: (11.30% x Rp. 514.419.726,02 x 30
hari)/365 hari
= Rp. 4.777.761,32,-Halaman 9 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Halaman 10 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Halaman 11 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Halaman 12 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Halaman 13 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Pajak deposito : Rp. 4.777.761,32 x 20%
= Rp. 955.552,26,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 4,777,761.32 - Rp. 955,552.26)
= Rp. 45.866.508,72,-- Pengembalian
deposito: Rp. 514.419.726,02,- + Rp. 45.866.508,72,-
= Rp. 560.286.234.74,-c) Tahun 2009 - Keuntungan
bunga deposito: (7,02% x Rp. 560.286.234,74,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 3.232.774,82,-- Pajak deposito : Rp. 3.232.774,82,- x 20%
= Rp. 646.554,96,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 3.232.774,82,- - Rp. 646.554,96,-)
= Rp. 31.034.638,32,-- Pengembalian
deposito: Rp. 560.286.234,74,- + Rp. 31.034.638,32,-
= Rp. 591.320.873,06,-d) Tahun 2010 - Keuntungan
bunga deposito: (6,94% x Rp. 591.320.873,06,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 3.372.959,06,-- Pajak deposito : Rp. 3.372.959,06,- x 20%
= Rp. 674.591,81,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 3.372.959,06,- - Rp. 674.591,81,-)
= Rp. 32.380.407,-- Pengembalian
deposito: Rp. 591.320.873,06,- + Rp. 32.380.407,-
= Rp. 623.701.280,06,-e) Tahun 2011 - Keuntungan
bunga deposito: (6,62% x Rp. 623.701.280,06,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 3.393.618,47,-- Pajak deposito : Rp. 3.393.618,47,- x 20%
= Rp. 678.723,69,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 3.393.618,47,- - Rp. 678.723,69,-)
= Rp. 32.578.737,36,-- Pengembalian
deposito: Rp. 623.701.280,06,- + Rp. 32.578.737,36,-
= Rp. 656.280.017,42,-f) Tahun 2012 - Keuntungan
bunga deposito
:
(5,96% x Rp. 656.280.017,42,- x 30
hari)/365 hari= Rp. 3.214.873,07,- - Pajak deposito : Rp. 3.214.873,07,- x 20%
= Rp. 642.974,61,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 3.214.873,07,- - Rp. 642.974,61,-)
= Rp. 30.862.781,52,-- Pengembalian
deposito: Rp. 656.280.017,42,- + Rp. 30.862.781,52,-
= Rp. 687.142.798,94,-g) Tahun 2013 - Keuntungan
bunga deposito: (8,53% x Rp. 687.142.798,94,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 4.817.529,92,-- Pajak deposito : Rp. 4.817.529,92 x 20%
= Rp. 963.505,98,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 4.817.529,92 - Rp. 600.821,92)
= Rp. 46.248.287,28,-- Pengembalian
deposito: Rp. 687.142.798,94,- + Rp. 46.248.287,28,-
= Rp. 733.391.086,22,-h) Tahun 2014 - Keuntungan
bunga deposito: (9,04% x Rp. 733.391.086,22,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 5.666.199,63,-- Pajak deposito : Rp. 5.666.199,63,- x 20%
= Rp. 1.133.239,93,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 5.666.199,63,- - Rp.
1.133.239,93,-)
= Rp. 54.395.516,4,-- Pengembalian
deposito
:
Rp. 733.391.086,22,-+ Rp. 54.395.516,4,-
= Rp. 787.786.602,62,-i) Tahun 2015 - Keuntungan
bunga deposito: (7,89% x Rp. 787.786.602,62,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 5.108.742,16,-- Pajak deposito : Rp. 5.108.742,16,- x 20%
= Rp. 1.021.748,43,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 5.108.742,16,- - Rp.
1.021.748,43,-)
= Rp. 49.043.924,76,-- Pengembalian
deposito
:
Rp. 787.786.602,62,- + Rp. 49.043.924,76,-
= Rp. 836.830.527,38,-j) Tahun 2016 - Keuntungan : (6,69% x Rp. 836.830.527,38,-x 30 bunga deposito hari)/365 hari
= Rp. 4.601.421,55,-- Pajak deposito : Rp. 4.601.421,55,- x 20%
= Rp. 920.284,31,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 4.601.421,55,- - Rp. 920.284,31,-)
= Rp. 44.173.646,88,-- Pengembalian
deposito: Rp. 836.830.527,38,-+ Rp. 44.173.646,88,-
= Rp. 881.004.174,26,-k) Tahun 2017 - Keuntungan
bunga deposito: (5,86% x Rp. 881.004.174,26,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 4.243.302,3,-- Pajak deposito : Rp. 4.243.302,3,- x 20%
= Rp. 848.660,46,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 4.243.302,3,- - Rp. 848.660,46,-)
= Rp. 40.735.702,08,-- Pengembalian
deposito: Rp. 881.004.174,26,- + Rp. 40.735.702,08,-
= Rp. 921.739.876,34,-l) Tahun 2018 - Keuntungan
bunga deposito: (6,93% x Rp. 921.739.876,34,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 5.250.129,32,-- Pajak deposito : Rp. 5.250.129,32,- x 20%
= Rp. 1.050.025,86,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 5.250.129,32,- - Rp.
1.050.025,86,-)
= Rp. 50.401.241,52,-- Pengembalian
deposito
:
Rp. 921.739.876,34,- + Rp. 50.401.241,52,-
= Rp. 972.141.117,86,-m) Tahun 2019 - Keuntungan
bunga deposito: (5,97% x Rp. 972.141.117,86,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 4.770.149,98,-- Pajak deposito : Rp. 4.770.149,98,- x 20%
= Rp. 954.029,99,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 4.770.149,98,- - Rp. 954.029,99,-)
= Rp. 45.793.439,88,-- Pengembalian
deposito: Rp. 972.141.117,86,- + Rp. 45.793.439,88,-
= Rp. 1.017.934.557,74,-n) Tahun 2020 - Keuntungan
bunga deposito: (4,38% x Rp. 1.017.934.557,74,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 3.664.564,41,-- Pajak deposito : Rp. 3.664.564,41,- x 20%
= Rp. 732.912,88,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 3.664.564,41,- - Rp. 732.912,88,-)
= Rp. 35.179.818,36,-- Pengembalian
deposito: Rp. 1.017.934.557,74 ,-+ Rp.
35.179.818,36,-
= Rp. 1.053.114.376,1,-o) Tahun 2021 - Keuntungan
bunga deposito: (3,11% x Rp. 1.053.114.376,1,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 2.691.933,46,-- Pajak deposito : Rp. 2.691.933,46,- x 20%
= Rp. 538.386,69,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 2.691.933,46,- - Rp. 538.386,69,-)
= Rp. 25.842.561,24,-- Pengembalian
deposito: Rp. 1.053.114.376,1,- + Rp.
25.842.561,24,-
= Rp. 1.078.956.937,34,-p) Tahun 2022 - Keuntungan
bunga deposito: (4,02% x Rp. 1.078.956.937,34,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 3.556.123,82,-- Pajak deposito : Rp. 3.556.123,82,- x 20%
= Rp. 711.224,76,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
12 x (Rp. 3.556.123,82,- - Rp. 711.224,76,-)
= Rp. 34.138.788,84,-- Pengembalian
deposito: Rp. 1.078.956.937,34,- + Rp.
34.138.788,84,-
= Rp. 1.113.095.726,18,-q) Tahun 2023 - Keuntungan
bunga deposito: (4,71% x Rp. 1.113.095.726,18,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 4.309.052,77,-- Pajak deposito : Rp. 4.309.052,77,- x 20%
= Rp. 861.810,55,-- Total
Keuntungan
bunga deposito: 12 x (Rp. 4.309.052,77,- - Rp. 861.810,55,-)
= Rp. 41.366.906,64,-- Pengembalian
deposito: Rp. 1.113.095.726,18,- + Rp.
41.366.906,64,-
= Rp. 1.154.462.632,82,-r) Januari sampai dengan Juni 2024 - Keuntungan
bunga deposito: (4,02% x Rp. 1.154.462.632,82,- x 30
hari)/365 hari
= Rp. 3.814.471,06,-- Pajak deposito : Rp. 3.814.471,06,- x 20%
= Rp. 762.894,21,-- Total
Keuntungan
bunga deposito
:
6 x (Rp. 3.814.471,06,- - Rp. 762.894,21,-)
= Rp. 36.618.922,2,-- Pengembalian
deposito: Rp. 1.154.462.632,82,- + Rp.
36.618.922,2,-
= Rp. 1.191.081.555,02,-Total Keseluruhan
Deposito dan Keuntungan Atas Deposito
:
Rp.
1.191.081.555,02,- - Bahwa oleh karena Perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka sudah patut dan beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma Tidak sah secara hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
D. KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUGAT ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
- Bahwa atas tindakan TERGUGAT yang mencairkan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa prosedur hukum yang berlaku, PENGGUGAT telah mengalami kerugian sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 23 romawi IV dalam gugatan a quo bahwa Kerugian pada Gugatan ini adalah sebesar Rp. 1.191.081.555,02,- (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah koma nol dua perak).
Halaman 14 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa, untuk memberikan kepastian dan menjamin Gugatan PENGGUGAT tidak menjadi sia-sia (illusoir) dikemudian hari, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset TERGUGAT, yang akan kami rinci dalam Surat Permohonan yang terpisah dari Gugatan perkara a quo namun tetap menjadi satu kesatuan dengan Gugatan perkara a quo ini.
- Bahwa, selain hal-hal tersebut di atas, dalam hal apabila sikap TERGUGAT tidak mau untuk melakukan dan melaksanakan apa yang diperintahkan Pengadilan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 606a Reglemen Acara Perdata, Uang Paksa (Dwangsom) dapat dikenakan guna menjamin agar TERGUGAT melaksanakan isi putusan, maka PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar TERGUGAT dihukum untuk membayar uang keterlambatan dalam menjalankan putusan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
- Bahwa, Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan menurut aturan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan lagi oleh TERGUGAT bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT, dan oleh karenanya PARA PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menyatakan putusan serta/merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya perlawanan (verzet), banding, atau kasasi maupun verzet dari TERGUGAT (uitvoerbar bij voor raad).
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo menyatakan berwenang untuk menerima, memeriksa serta mengadili perkara a quo.
Berdasarkan seluruh dalil-dalil PENGGUGAT di atas, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Halaman 15 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT mencairkan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa prosedur perbankan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pencairan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma adalah tidak sah secara hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Asli Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma belum pernah dilakukan pencairan oleh pihak manapun;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.191.081.555,02,- (satu miliar seartus sembilan puluh satu juta delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah koma nol dua perak) secara penuh dan sekaligus;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak hadir Kuasanya tersebut;
Halaman 16 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Abdullatip, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 23 Juli 2024, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban secara e-litigasi melalui sistem informasi Pengadilan tanggal 20 Agustus 2024 pada pokoknya sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
- Bahwa Tergugat semula bernama PT Bank Bumiputera Indonesia sebagaimana dalam Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 19 September 1989 No. 75.
- Kemudian PT Bank Bumiputera Indonesia berubah nama menjadi PT Bank ICB Bumiputera Tbk sebagaimana dalam Tambahan Berita Negara R.I tanggal 14 Juli 2009 No. 56.
- Bahwa PT. Bank ICB Bumiputera Tbk berubah nama menjadi PT. Bank MNC Internasional Tbk sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank ICB Bumiputera, Tbk No. 57 tanggal 16 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH., MKn Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-06038.40.20.2014 tanggal 24 Juli 2014
- Perubahan nama PT. Bank ICB Bumiputera Tbk tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 15 Oktober 2014 Nomor: 18/KDK.03/2014 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. Bank ICB Bumiputera Tbk Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. BANK MNC INTERNASIONAL, Tbk
- Selanjutnya perubahan nama dari PT. Bank ICB Bumiputera Tbk menjadi PT. Bank MNC Internasional Tbk tersebut diumumkan di Koran Sindo tanggal 22 Oktober 2014 agar public/ khalayak mengetahui tentang adanya perubahan nama tersebut.
B.DALAM KONPENSI
Halaman 17 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
I. DALAM EKSEPSI
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR
- Bahwa dalam gugatannya angka 7 Para Penggugat mendalilkan sebagai berikut:
“bahwa pada tanggal 24 Februari 2019, (Alm) Ida Bagus Agra Kusuma meninggal dunia dan meninggalkan Aset Waris di PT Bank Bumiputera berupa Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan system Automatic Roll Over (ARO), dimana perpanjangan secara otomotasi terhadap deposito nasabah yang telah jatuh tempo, yang diperpanjang sesuai dengan jangka waktu sebelumnya;” - Bahwa terkait poin 1 tersebut diatas, Para Penggugat mendalilkan Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan penempatan Deposito sebagai objek sengketa dengan jenis Deposito Automatic Roll Over (ARO), SEDANGKAN yang tercantum dalam Form Aplikasi Deposito milik Alm. Ida Bagus Agra Kusuma tanggal 29 Juni 2007 pada Tergugat diuraikan sebagai berikut:
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah); - Rekening pendebetan : 0173008686
- Bank : Bumiputera
- Nama pemilik rekening : IDA BAGUS AGRA KUSUMA
- Tanggal penempatan Deposito : 29 Juni 2007
- Tanggal jatuh tempo : 30 Juli 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Rekening pembayaran bunga: 0173008686
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 (RAB DEP – IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa Deposito ARO adalah Automatic Roll Over yang berarti perpanjangan Deposito berjangka secara otomatis dengan nominal dan jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau penegasan dari dan bunganya dicairkan pada saat tanggal jatuh tempo. Perpanjangan secara otomatis tersebut dilakukan dengan suku bunga yang berlaku pada saat deposito diperpanjang.
Halaman 18 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Deposito Non ARO merupakan kepanjangan dari Non Automatic Roll Over yaitu Deposito berjangka yang secara otomatis dicairkan baik pokok maupun bunganya pada saat jatuh tempo.
- Bahwa sesuai dengan Form Aplikasi Deposito tanggal 29 Juni 2007, yang diisi oleh Alm. Ida Bagus Agra Kusuma yaitu untuk penempatan Deposito dengan jenis Non ARO, sementara pada gugatan angka 7 Para Penggugat mendalilkan bahwa Alm. Ida Bagus Agra Kusuma menempatkan deposito dengan jenis ARO. Hal tersebut sangat bertentangan dan tidak relevan, yang menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas / kabur.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, oleh karena terhadap objek gugatan yang tidak jelas / kabur, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat Dalam Konpensi mohon agar dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Tergugat Dalam Konpensi merupakan bagian Eksepsi di atas dimasukkan dan dipergunakan kembali serta dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini.
- Bahwa Tergugat Dalam Konpensi menolak dan MENYANGKAL DENGAN TEGAS seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat Dalam Konpensi dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata-nyata tidak bertentangan dengan dalil serta pendirian Tergugat Dalam Konpensi.
- Bahwa oleh karena Tergugat Dalam Konpensi menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil yang diuraikan Penggugat Dalam Konpensi, maka menurut prinsip pembuktian hukum acara, Para Penggugat Dalam Konpensi wajib untuk membuktikan dalil- dalilnya dalam persidangan ini.
OBJEK SENGKETA BERUPA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN BILYET DEPOSITO NOMOR 206304 (NOMOR REKENING DEPOSITO 46A1630) ATAS NAMA IDA BAGUS AGRA KUSUMA DENGAN JENIS DEPOSITO NON ARO YANG DIDALILKAN GUGATAN A QUO
- Bahwa Alm. Ida Bagus Agra Kusuma dahulu adalah Nasabah Tergugat Dalam Konpensi selaku pemilik Tabungan di Bank Bumiputera dengan nomor rekening 0173008686 tercatat atas nama IDA BAGUS AGRA KUSUMA.
Halaman 19 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa sebagian dari saldo yang ada di Tabungan milik Alm. Ida Bagus Agra Kusuma di Bank Bumiputera dengan nomor rekening 0173008686 tersebut pada Tergugat Dalam Konpensi telah dilakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atas permohonan Alm. Ida Bagus Agra Kusuma yang dituangkan ke dalam Form Aplikasi Deposito No. 46A1630 tanggal 29 Juni 2007 dengan jenis Deposito NON ARO dan kemudian untuk pertama kalinya diterbitkan Deposito yang diuraikan sebagai berikut:
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pendebetan : 0173008686
- Bank : Bumiputera
- Nama pemilik rekening : IDA BAGUS AGRA KUSUMA
- Tanggal penempatan Deposito : 29 Juni 2007
- Tanggal jatuh tempo : 30 Juli 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Rekening pembayaran bunga: 0173008686
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa dalam gugatannya angka 7 Para Penggugat Dalam Konpensi mendalilkan sebagai berikut:
“bahwa pada tanggal 24 Februari 2019, (Alm) Ida Bagus Agra Kusuma meninggal dunia dan meninggalkan Aset Waris di PT Bank Bumiputera berupa Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan system Automatic Roll Over (ARO), dimana perpanjangan secara otomotasi terhadap deposito nasabah yang telah jatuh tempo, yang diperpanjang sesuai dengan jangka waktu sebelumnya;” - Bahwa faktanya Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan penempatan Deposito pada Tergugat sebagaimana dalam Form Aplikasi Deposito No. 46A1630 tanggal 29 Juni 2007 diuraikan sebagai berikut:
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pendebetan : 0173008686
Halaman 20 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bank : Bumiputera
- Nama pemilik rekening : IDA BAGUS AGRA KUSUMA
- Tanggal penempatan Deposito : 29 Juni 2007
- Tanggal jatuh tempo : 30 Juli 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Rekening pembayaran bunga: 0173008686
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa Deposito ARO adalah Automatic Roll Over yang berarti perpanjangan Deposito berjangka secara otomatis dengan nominal dan jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau penegasan dari dan bunganya dicairkan pada saat tanggal jatuh tempo. Perpanjangan secara otomatis tersebut dilakukan dengan suku bunga yang berlaku pada saat deposito diperpanjang.
- Bahwa definisi Deposito Non ARO merupakan kepanjangan dari Non Automatic Roll Over adalah Deposito berjangka yang secara otomatis dicairkan baik pokok maupun bunganya pada saat deposito jatuh tempo.
Dalam kaitan itu Deposito Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan penempatan Deposito pada Tergugat Dalam Konpensi sebagaimana dalam Form Aplikasi Deposito No. 46A1630 tanggal 29 Juni 2007 bersifat Non ARO.
- Bahwa untuk pertama kalinya Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan penempatan Deposito dengan mengisi Form Aplikasi Deposito tanggal 29 Juni 2007 yang diuraikan sebagai berikut:
DEPOSITO PERTAMA- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pendebetan : 0173008686
- Bank : Bumiputera
- Nama pemilik rekening : IDA BAGUS AGRA KUSUMA
- Tanggal penempatan Deposito : 29 Juni 2007
- Tanggal jatuh tempo : 30 Juli 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A1630
Halaman 21 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Rekening pembayaran bunga: 0173008686
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO Atas penempatan Deposito tersebut, Tergugat mencatatkan ke dalam sistem Tergugat beserta spesifikasi yang tercatat dalam Form Aplikasi Deposito, dimana sistem akan mencairkan Deposito tersebut SECARA OTOMATIS sesuai tanggal jatuh temponya untuk pencairan pokok ke rekening 0460000025 RAB DEP (IDR).
AWAL PENEMPATAN DEPOSITO YAITU DENGAN NOMOR 46A1630 TANGGAL 29 JUNI 2007 ADALAH DEPOSITO DENGAN JENIS NON ARO, SELANJUTNYA TELAH DILAKUKAN PENEMPATAN KEMBALI SEBANYAK 12 KALI DENGAN JENIS DEPOSITO NON ARO DAN PENEMPATAN DEPOSITO TERAKHIR ADALAH TANGGAL 7 JULI 2008 DENGAN NOMOR REKENING 46A2357.
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa pada tanggal 30 Juli 2007, atas Deposito Pertama dengan nomor rekening 46A1630 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma halaman ke-1 pada screenshoot ke 2 yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 4 screenshoot ke-1) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito pertama.

- Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2007, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan
Halaman 22 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Deposito yang pertama untuk penempatan Deposito yang kedua dengan uraian sebagai berikut:
DEPOSITO KEDUA- Nominal penempatan Deposito: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito: 30 Juli 2007
- Tanggal jatuh tempo : 30 Agustus 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A1748
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2007, atas Deposito Kedua dengan nomor rekening 46A1748 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-1 pada screenshoot ke 2 yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 4 screenshoot ke-1) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito kedua.

Halaman 23 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Selanjutnya pada tanggal 30 Agutsus 2007, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang kedua untuk penempatan Deposito yang ketiga dengan uraian sebagai berikut:
DEPOSITO KETIGA
- Nominal penempatan Deposito: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito: 30 Agustus 2007
- Tanggal jatuh tempo : 1 Oktober 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A1800
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2007, atas Deposito Ketiga dengan nomor rekening 46A1800 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-1 pada screenshoot ke 2 dan Lembar ke-2 pada screenshoot ke 1, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 4 screenshoot ke-1) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito ketiga.
Halaman 24 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst

- Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2007, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang ketiga untuk penempatan Deposito yang keempat dengan uraian sebagai berikut:
DEPOSITO KEEMPAT- Nominal penempatan Deposito: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito: 1 Oktober 2007
- Tanggal jatuh tempo : 1 November 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A1850
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Bahwa pada tanggal 1 November 2007, atas Deposito Keempat dengan nomor rekening 46A1850 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-2 pada screenshoot ke 1, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Halaman 25 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Maret 2024 (vide Lembar ke 4 screenshoot ke-2) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito keempat.

- Selanjutnya pada tanggal 01 November 2007, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang keempat untuk penempatan Deposito yang kelima dengan uraian sebagai berikut:
DEPOSITO KELIMA- Nominal penempatan Deposito: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito: 1 November 2007
- Tanggal jatuh tempo : 3 Desember 2007
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A1899
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Bahwa pada tanggal 3 Desember 2007, atas Deposito Kelima dengan nomor rekening 46A1899 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Halaman 26 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-2 pada screenshoot ke 1 dan ke 2, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324- DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 4 screenshoot ke-2) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito kelima.

- Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2007, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang kelima untuk penempatan Deposito yang keenam dengan uraian sebagai berikut: DEPOSITO KEENAM
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pendebetan pokok: 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito : 3 Desember 2007
- Tanggal jatuh tempo : 3 Januari 2008
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A1997
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa pada tanggal 3 Januari 2008, atas Deposito Keenam dengan nomor rekening 46A1997 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
Halaman 27 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-2 pada screenshoot ke 2, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 4 screenshoot ke-2) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito keenam.

- Selanjutnya pada tanggal 03 Januari 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang keenam untuk penempatan Deposito yang ketujuh dengan uraian sebagai berikut: DEPOSITO KETUJUH
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pendebetan pokok: 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito : 3 Januari 2008
- Tanggal jatuh tempo : 4 Februari 2008
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A2052
- Rekening pembayaran bunga: 0173008686 – Ida Bagus Agra
Kusuma - Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
Halaman 28 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa pada tanggal 4 Februari 2008, atas Deposito Ketujuh dengan nomor rekening 46A2052 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-2 pada screenshoot ke 2 dan Lembar ke 3 pada screenshoot ke 1, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 5 pada screenshoot ke-1) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito ketujuh.

- Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang ketujuh untuk penempatan Deposito yang kedelapan dengan uraian sebagai berikut: DEPOSITO KEDELAPAN
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito : 4 Februari 2008
- Tanggal jatuh tempo : 4 Maret 2008
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A2105
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Halaman 29 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Bahwa pada tanggal 4 Maret 2008, atas Deposito Kedelapan dengan nomor rekening 46A2105 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-3 pada screenshoot ke 1, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 5 pada screenshoot ke-1) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito kedelapan.

- Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang kedelapan untuk penempatan Deposito yang kesembilan dengan uraian sebagai berikut: DEPOSITO KESEMBILAN
- Nominal penempatan Deposito: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito: 4 Maret 2008
- Tanggal jatuh tempo : 4 April 2008
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A2160 Halaman 30 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Bahwa pada tanggal 4 April 2008, atas Deposito Kesembilan dengan nomor rekening 46A2160 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-3 pada screenshoot ke 1, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 5 pada screenshoot ke-1) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito kesembilan.

- Selanjutnya pada tanggal 4 April 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang kesembilan untuk penempatan Deposito yang kesepuluh dengan uraian sebagai berikut: DEPOSITO KESEPULUH
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pendebetan pokok: 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito : 4 April 2008
- Tanggal jatuh tempo : 5 Mei 2008 Halaman 31 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A2213
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2008, atas Deposito Kesepuluh dengan nomor rekening 46A2213 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-3 pada screenshoot ke 2, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 5 pada screenshoot ke-2) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito kesepuluh.

- Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang kesepuluh untuk penempatan Deposito yang kesebelas dengan uraian sebagai berikut:
DEPOSITO KESEBELAS- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera Halaman 32 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito : 5 Mei 2008
- Tanggal jatuh tempo : 5 Juni 2008
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A2265
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa pada tanggal 5 Juni 2008, atas Deposito Kesebelas dengan nomor rekening 46A2265 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-3 pada screenshoot ke 2, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 5 pada screenshoot ke-2) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito kesebelas.

- Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang kesebelas untuk penempatan Deposito yang keduabelas dengan uraian sebagai berikut:
DEPOSITO KEDUABELAS- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) Halaman 33 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito : 5 Juni 2008
- Tanggal jatuh tempo : 7 Juli 2008
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A2317
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa pada tanggal 7 Juli 2008, atas Deposito Keduabelas dengan nomor rekening 46A2317 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-3 pada screenshoot ke 2 dan Lembar ke 4 pada screenshoot ke 1, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 5 pada screenshoot ke-2) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito keduabelas.

- Selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma kembali melakukan penempatan Deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang berasal dari nominal pokok pencairan Deposito yang keduabelas untuk penempatan Deposito yang ketigabelas dengan uraian sebagai berikut:
Halaman 34 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst DEPOSITO KETIGABELAS
- Nominal penempatan Deposito : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah)
- Rekening pendebetan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Bank : Bumiputera
- Tanggal penempatan Deposito : 7 Juli 2008
- Tanggal jatuh tempo : 7 Agustus 2008
- Jangka waktu : 1 bulan
- Nomor rekening deposito : 46A2367
- Rekening pembayaran bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma
- Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB DEP (IDR)
- Jenis Deposito : Non ARO
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2008, atas Deposito Ketigabelas dengan nomor rekening 46A2367 TELAH JATUH TEMPO, kemudian secara sistem Deposito tersebut cair otomatis sebesar Rp. 500.000.000,- dengan uraian sebagai berikut:
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah) - Rekening pencairan pokok : 0460000025 RAB IDR Bumiputera
- Rekening pencairan bunga : 0173008686 – Ida Bagus Agra Kusuma Berikut screenshoot Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma Lembar ke-4 pada screenshoot ke 1, yang dijadikan dasar diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324- DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024 (vide Lembar ke 6 pada screenshoot ke-1) yang dikeluarkan oleh PT Sigma Cipta Caraka, yang membuktikan penempatan dan pencairan deposito ketigabelas.

DEPOSITO KETIGABELAS DENGAN NOMOR REKENING 46A2367 MERUPAKAN DEPOSITO TERAKHIR DAN POKOK UANG SEBESAR Rp. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) TELAH DIKREDITKAN KE REKENING MILIK NASABAH DENGAN NOMOR 01730008686 ATAS NAMA IDA BAGUS AGRA KUSUMA.
Halaman 35 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Nominal yang cair : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
- Bahwa terhadap Deposito pertama sampai dengan Deposito terakhir yang ke-13, @ sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) merupakan uang yang berasal dari sumber yang sama yaitu Deposito Pertama i.c Deposito No. 46A1630 dengan Nomor bilyet Deposito 206304, yang kemudian dilakukan penempatan kembali berulang-ulang dalam setiap bulannya karena Deposito tersebut bersifat NON ARO yang akan cair secara otomatis pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu dana Deposito yang dituntut oleh Para Penggugat sesungguhnya telah cair secara otomatis atas Deposito ke-13 No 46A2357 untuk yang terakhir kalinya.
- Bahwa setelah Deposito ketigabelas dengan nomor rekening Deposito 46A2367 tersebut diatas telah cair sesuai tanggal jatuh temponya yaitu 7 Agustus 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma tidak lagi melakukan penempatan Deposito dan Tergugat telah melakukan pemindahbukuan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang ada di RAB IDR BUMIPUTERA dengan nomor 0460000025 ke Tabungan Nasabah dengan nomor rekening 0173008686 atas nama Ida Bagus Agra Kusuma sebagaimana yang tercantum dalam tiket kredit Tergugat pada tanggal 07 Agustus 2008 ke rekening Alm. Ida Bagus Agra Kusuma.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2008 Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan transaksi transfer uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta Rupiah) yang ada di rekening nomor 01730008686 ke rekeningnya di Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Acia dengan nomor rekening 103.00.0497289-5 atas nama IDA BAGUS AGRA KUSUMA sebagaimana dalam Formulir Transfer Bank Bumiputera tanggal 19 Agustus 2008.
IDA BAGUS AGRA KUSUMA MELAKUKAN PENUTUPAN REKENING TABUNGAN DI BANK BUMIPUTERA DENGAN NOMOR REKENING 01730008686
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 September 2008, Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan penutupan rekening Tabungan di Bank Bumiputera ic Tergugat dimana sisa saldo sebesar Rp. 58.023.792,39,- (lima puluh delapan juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua Rupiah tiga puluh sembilan sen) ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Acia dengan nomor rekening 1030004972895 sebagaimana yang tercantum pada Form Penutupan Rekening 1 September 2008.
Halaman 36 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa dengan ditutupnya rekening Tabungan tersebut, maka membuktikan bahwa Alm. Ida Bagus Agra Kusuma tidak lagi memiliki sisa saldo Tabungan maupun Deposito.
- Bahwa berdsarkan uraian tersebut diatas disertai bukti-bukti yang diajukan dalam perkara a quo, apa yang dituntut oleh Para Penggugat adalah ilusionir dan ketidak mengertian atas praktek penempatan Deposito dengan jenis Non-ARO. Oleh karena itu perbuatan Tergugat Dalam Konpensi tidak dapat dibuktikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
TUNTUTAN PENGGUGAT ATAS KERUGIAN SEBESAR Rp. 1.191.081.555,02 TIDAK BERALASAN HUKUM
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah membuktikan bahwa BILYET DEPOSITO NOMOR 206304 (NOMOR REKENING DEPOSITO 46A1630) ATAS NAMA IDA BAGUS AGRA KUSUMA adalah bersifat Non ARO dan telah dikreditkan ke rekening Almarhum IDA BAGUS AGRA KUSUMA, bahkan saat ini telah REKENING 01730008686 tersebut telah ditutup, maka hal tersebut telah membantah dalil Penggugat halaman 6 dan 7 angka 25 terkait tuntutan kerugian.
C. DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Gugatan Dalam Rekonpensi ini, mohon agar Tergugat Konpensi disebut sebagai Penggugat Dalam Rekonpensi. Kemudian terhadap masing-masing Penggugat I dalam Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat I Dalam Rekonpensi, Penggugat II Dalam Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat II Dalam Rekonpensi dan Penggugat III Dalam Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat III Dalam Rekonpensi dan selanjutnya bersama-sama disebut Para Tergugat Dalam Rekonpensi.
- Tergugat I Dalam Rekonpensi, Tergugat II Dalam Rekonpensi dan Tergugat III Dalam Rekonpensi secara bersama mohon disebut sebagai Para Tergugat Dalam Rekonpensi.
- Bahwa seluruh dalil Tergugat Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi Dalam Pokok Perkara, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Gugatan Dalam Rekonpensi.
- Bahwa karena Penggugat Dalam Rekonpensi telah beritikad baik memberikan data bahwa telah dicairkan Deposito tersebut dan menjelaskan dalam pertemuan kepada Para Tergugat Dalam Rekonpensi di Kantor Penggugat Dalam Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi
Halaman 37 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst juga telah memberikan penjelasan secara tertulis sebagaimana dalam surat No. 134/MNCB/DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 Namun Para Tergugat Dalam Rekonpensi telah mengakibatkan Penggugat Dalam Rekonpensi mengeluarkan risiko biaya untuk menelusuri transaksi penempatan Deposito periode tahun 2007 sampai tahun 2008 yang sangat merugikan.
- Bahwa Penggugat Dalam Rekonpensi sangat serius dengan permohonan Para Tergugat Dalam Rekonpensi terkait permintaan pencairan Deposito Alm. Ida Bagus Agra Kusuma dengan nomor rekening Deposito 46A1630 dan nomor bilyet 206304 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Bahwa terhadap objek sengketa a quo yang diuraikan tersebut diatas untuk kepentingan data, pembukuan transaksi yang terjadi sejak tahun 2007 di PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk sebelum beralih ke Penggugat Dalam Rekonpensi, maka Penggugat Dalam Rekonpensi telah melakukan penyewaan jasa kepada Pihak ketiga yakni PT. SIGMA CARAKA untuk melakukan pemeriksaan data Master Deposito serta mutasi dan master Rekening milik Alm. Ida Bagus Agra Kusuma pada periode 2007 hingga tahun 2008.
Bahwa pemeriksaan data tersebut telah selesai dilakukan dan telah ada serah terima sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor: 023.0324-DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024.
- Bahwa dalam hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh kesimpulan: “Pada tanggal 07 Agustus 2008 Deposito tersebut telah jatuh tempo dan dana sudah di cairkan ke nomor rekening 01730008686 atas nama Ida Bagus Agra Kusuma.”
- Dari hasil pemeriksaan Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma telah terdapat kejadian penempatan Deposito sebanyak 13 (tiga belas) kali dengan status sudah CLOSE”.
- Bahwa adapun riwayat dari pemeriksaan Master Deposito atas 13 Deposito tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Nomor Deposito 46A1630
Tanggal 29 Juni 2007 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686) Tanggal 30 Juli 2007 deposito tersebut jatuh tempo
Halaman 38 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A1748
- Tanggal 30 Juli 2007 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
Tanggal 30 Agustus 2007 deposito tersebut jatuh tempo
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A1800
- Tanggal 30 Agustus 2007 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 01 Oktober 2007 deposito tersebut jatuh tempo
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A1850
- Tanggal 01 Oktober 2007 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 01 November 2007 deposito tersebut jatuh tempo
Halaman 39 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A1899
- Tanggal 01 November 2007 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
Tanggal 03 Desember 2007 deposito tersebut jatuh tempo
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A1997
- Tanggal 03 Desember 2007 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 03 Januari 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A2052
Tanggal 03 Januari 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025) Halaman 40 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 04 Februari 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A2105
- Tanggal 04 Februari 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 04 Maret 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A2160
Tanggal 04 Maret 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025) Tanggal 04 April 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A2213
- Tanggal 04 April 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana
Halaman 41 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 05 Mei 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A2265
- Tanggal 05 Mei 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 05 Juni 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A2317
- Tanggal 05 Juni 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 07 Juli 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A2367
- Tanggal 07 Juli 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus
Halaman 42 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Juta Rupiah) dengan menggunakan sumber dana dari rekening atas pelimpahan pokok deposito diatas (0460000025)
- Tanggal 07 Agustus 2008 deposito tersebut jatuh tempo:
- Terhadap Bunga Neto Jatuh Tempo-nya di kreditkan langsung ke rekening nasabah yang bersangkutan (01730008686), dan
- Terhadap Pokok Jatuh Tempo-nya langsung di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Nomor Deposito 46A1630
- Bahwa dalam pemeriksaan tersebut telah diperoleh informasi:
- Pada tanggal 07 Agustus 2008 atas Pokok Jatuh Tempo yang di kreditkan ke RAB (0460000025)
- Untuk master Rekening nasabah pada tanggal 01 September 2008 dilakukan proses PENUTUPAN.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas membuktikan bahwa Deposito Alm. IDA BAGUS AGRA KUSUMA telah cair dan tidak ada lagi saldo pada Penggugat Dalam Rekonpensi, namun Para Tergugat Dalam Rekonpensi berkeras agar Penggugat Dalam Rekonpensi mengembalikan uang kepada Para Tergugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berikut bunga hingga mencapai nilai sebesar Rp. 1.191.081.555,02 (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah poin nol dua) sebagaimana dalam Posita Penggugat angka 25, 26, 27 27 dan Petitum angka 2, 3, 4 dan 6.
- Bahwa Perbuatan Para Tergugat Dalam Rekonpensi yang meminta agar Penggugat mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) berikut bunga hingga mencapai nilai sebesar Rp. 1.191.081.555,02 (satu milyar seratus sembilan puluh satu juta delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah poin nol dua) adalah tidak berdasar dan merugikan Penggugat Dalam Rekonpensi.
- Bahwa akibat tuntutan Para Tergugat Dalam Rekonpensi berakibat pada Penggugat Dalam Rekonpensi yang seharusnya tidak mengeluarkan biaya investigasi/jasa pihak lain yaitu terhadap penggunaan jasa PT. SIGMA CARAKA tersebut Penggugat Dalam Rekonpensi telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 357.420.000.,- (tiga ratus lima puluh
Halaman 43 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya sewa mesin dan Media Tape Backup sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)
- Biaya Mandays untuk proses backup, konsultasi dan proses data adalah sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah).
- Ppn 11% sebesar Rp. 35.420.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa oleh karena Penggugat Dalam Rekonpensi, telah mengeluarkan biaya untuk menyewa jasa pihak ketiga untuk membuka riwayat Deposito Almarhum IDA BAGUS AGRA KUSUMA, yang merupakan akibat dari perbuatan Penggugat yang bersikeras bahwa Deposito tersebut belum dicairkan sehingga Penggugat Dalam Rekonpensi telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 357.420.000., maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat Dalam Konpensi membayar kerugian yang diderita Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp. 357.420.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa sebagai akibat tindakan perbuatan melawan hukum Para Tergugat Dalam Rekonpensi, telah menimbulkan kerugian secara materiil kepada Penggugat Dalam Rekonpensi, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar ganti-rugi secara materiil senilai sebesar Rp. 357.420.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonpensi secara seketika dan sekaligus.
- Bahwa untuk menjamin agar Para Tergugat Dalam Rekonpensi membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat Dalam Rekonpensi maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat I Dalam Rekonpensi berupa Tanah dan Bangunan terletak di JL. BDN I/16, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
- Bahwa oleh karena gugatan dalam Rekonpensi ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau pun verzet.
Halaman 44 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi selanjutnya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yang meminta pencairan deposito NO. 46A1630 dengan No. Bilyet 206304 yang telah cair merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material yang diderita Penggugat sebesar Rp. 357.420.000.,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.
- Meletakkan sita jaminan atas aset milik Tergugat I Dalam Rekonpensi berupa:
- Tanah dan Bangunan terletak di JL. BDN I/16, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada aset milik Tergugat I Dalam Rekonpensi berupa:
- Tanah dan Bangunan terletak di JL. BDN I/16, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
- Menghukum Para Penggugat Konpensi dan Para Tergugat Dalam
Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Halaman 45 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Para Penggugat mengajukan Tanggapan atas Jawaban Tergugat (Replik) secara e-litigasi melalui sistem informasi pengadilan tertanggal 27 Agustus 2024;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Para Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik secara e-litigasi melalui sistem informasi pengadilan tertanggal 3 September 2024;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Para Penggugat mengajukan bukti tulisan berupa:
- Fotokopi sesuai asli, Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. Murti Astinim dengan Nomor Induk Kependudukan 3174066105520001, diberi tanda P-
- a;
- Fotokopi sesuai asli, Kartu Tanda Penduduk atas nama Ida Ayu Alieta Juliana Kusuma Dewi, dengan Nomor Induk Kependudukan 3174065507850006, diberi tanda P-1.b;
- Fotokopi sesuai asli, Kartu Tanda Penduduk atas nama Ida Bagus Putu Raditya K, dengan Nomor Induk Kependudukan 3174061412820006, diberi tanda P-1.c;
- Fotokopi sesuai asli, Akte Perkawinan Nomor 209/1980 tertanggal 11 Februari 1981 antara Ir. Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) dengan Ir. Raden Ajeng Murti Astini, diberi tanda P-1.d;
- Fotokopi sesuai asli, Akte Kelahiran Nomor 1765/JP/1982, tertanggal 8 Januari 1983 atas nama Ida Bagus Putu Raditya Kusuma, diberi tanda P-
- e;
- Fotokopi sesuai asli, Akte Kelahiran Nomor 2DISP/JT/1989 tertanggal 20 Januari 1989 atas nama Ida Ayu Alieta Juliana Kusuma Dewi, diberi tanda P-1.f;
- Fotokopi sesuai asli, Kartu Keluarga Nomor 10.5505/01/31246 (Kartu Keluarga lama), diberi tanda P-1.g;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Kartu Keluarga Nomor: 3174060908190008 tanggal 9 Agustus 2019 (Kartu Keluarga yang Baru), diberi tanda P-1.h;
- Fotokopi sesuai asli, Akta Kematian Nomor: 3174-KM-12082019-0016 tanggal 12 Agustus 2019, diberi tanda P-1.i;
- Fotokopi sesuai asli, Surat Pernyataan Waris tertanggal 14 Januari 2019, diberi tanda P-1.j;
- Fotokopi sesuai asli, Sertifikat Bilyet Deposito Berjangka Nomor: 206304 tertanggal 29 Juni 2007, diberi tanda P-2;
Halaman 46 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Pencairan Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma tertanggal 15 Januari 2024 beserta tanda terima, diberi tanda P-3;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Nomor 62/MNCB/DIR/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024, perihal Tanggapan atas Permasalahan Pencairan Dana Deposito atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma Ir, diberi tanda P-4;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Undangan Klarifikasi atas permintaan Dokumen Nomor: 006/S-FG/IV/2024, tertanggal 17 April 2024, diberi tanda P-5.a;
- Fotokopi sesuai asli, Bukti Pengiriman Surat melalui Kurir TIKI dengan Nomor Resi 660075969791, diberi tanda P-5.b;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Somasi (Teguran) Nomor: 007/S- FG/IV/2024 tertanggal 25 April 2024, diberi tanda P-6.a;
- Fotokopi sesuai asli, Bukti Pengiriman Surat Melalui TIKI dengan Nomor Resi 660076314141, diberi tanda P-6.b;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Nomor 134/MNCB/DIR/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 perihal Tanggapan atas Permasalahan Pencairan Dana Deposito atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma Ir, diberi tanda P-7.a;
- Fotokopi sesuai asli, Surat Nomor 172/MNC/DIR/IV/2024 tertanggal 26 April 2024 perihal Tanggapan atas Undangan Klarifikasi dan Permintaan Dokumen Pencairan Dana Deposito atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma Ir, diberi tanda P-7b;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Nomor: 008/S-FG/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Tanggapan atas surat MNC Bank Nomor: 172/MNC/DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 beserta tanda terima, diberi tanda P-8;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan bukti surat berupa:
- Fotokopi sesuai asli, Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 19 September 1989 No. 75, diberi tanda T-1;
- Fotokopi sesuai asli, Tambahan Berita Negara R.I tanggal 14 Juli 2009 No. 56, diberi tanda T-2;
- Fotokopi sesuai asli, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar “PT. Bank ICB Bumiputera Tbk” No. 57 tanggal 16 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Aryanti Artisari, SH., MKn, diberi tanda T-3;
Halaman 47 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Fotokopi sesuai asli, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia No. AHU-06038.40.20.2014 tertanggal 24 Juli 2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BANK MNC INTERNASIONAL, Tbk, diberi tanda T-4;
- Fotokopi sesuai asli, Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 15 Oktober 2014 Nomor: 18/KDK.03/2014 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. Bank ICB Bumiputera Tbk Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. BANK MNC INTERNASIONAL, Tbk, diberi tanda T-5;
- Fotokopi sesuai asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A1630 tanggal 29 Juni 2007, diberi tanda T-6;
- Fotokopi sesuai fotokopi, BILYET Bank Bumiputera 206304 tanggal 29 JUNI 2007 atas DEPOSITO NO. 46A1630, diberi tanda T-7;
- Fotokopi sesuai asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A1748 tanggal 30 Juli 2007, diberi tanda T-8;
- Fotokopi sesuai asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A1850 tanggal 1 Oktober 2007, diberi tanda T-9;
- Fotokopi sesuai asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A1899 tanggal 1 Nopember 2007, diberi tanda T-10;
- Fotokopi sesuai tindasan asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A1997 tanggal 3 Desember 2007, diberi tanda T-11;
- Fotokopi sesuai tindasan asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A2160 tanggal 4 Maret 2008, diberi tanda T-12;
- Fotokopi sesuai tindasan asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A2213 tanggal 4 April 2008, diberi tanda T-13;
- Fotokopi sesuai tindasan asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A2265 tanggal 5 Mei 2008, diberi tanda T-14;
- Fotokopi sesuai tindasan asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A2317 tanggal 5 Juni 2008, diberi tanda T-15;
- Fotokopi sesuai tindasan asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A2367 tanggal 7 Juli 2008, diberi tanda T-16;
- Fotokopi sesuai asli, Tiket Debit Bank Bumiputera tanggal 07 Agustus 2008, diberi tanda T-17;
- Fotokopi sesuai asli, Tiket Kredit Bank Bumiputera tanggal 07 Agustus 2008, diberi tanda T-18;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Formulir Transfer Bank Bumiputera tanggal 19 Agustus 2008, diberi tanda T-19;
Halaman 48 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Fotokopi sesuai fotokopi, Form Penutupan Rekening 1 September 2008, diberi tanda T-20;
- Fotokopi sesuai tindasan asli, Formulir Transfer Bank Bumiputera tanggal 01 September 2008, diberi tanda T-21;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Tergugat No. 009/SRT/CX/I/2024 tanggal 11 Januari 2014, diberi tanda T-22;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Penawaran PT Sigma Caraka No. 0801/Q/BFS/MNC/01/24 tanggal 12 Januari 2024, diberi tanda T-23;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Perjanjian Kerja Sama Sewa Mesin dan Media Tape Backup Dan Restore Core Banking Alphabits Antara PT Sigma Caraka Dengan PT Bank MNC Internasional Tbk tanggal 1 Februari 2024 (Perjanjian Kerjasama tanggal 1 Februari 2024), diberi tanda T-24;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Tergugat No. 062/MNCB/DIR/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, diberin tanda T-25;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Pesanan - Purchase Order tanggal 16 Februari 2024, diberi tanda T-26;
- Fotokopi sesuai printout, Master Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma, diberi tanda T-27;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Tergugat kepada Penggugat No. 134/MNCB/DIR/IV/2024 tanggal 02 April 2024, diberi tanda T-28;
- Fotokopi sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan Data Nomor 023.0324- DFB.SRT tanggal 15 Maret 2024, diberi tanda T-29;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat MURTI kepada MNC Bank tanggal 5 April 2024, diberi tanda T-30;
- Fotokopi sesuai asli, Berita Acara Serah Terima (BAST) Project Enhachment MNC Backup And Restore Nomor: 0160.0424 – DFB.IMP tanggal 22 April 2004 antara Tergugat dengan PT SIGMA CIPTA CARAKA, diberi tanda T- 31;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Invoice PT. SIGMA CARAKA tanggal 07 Mei 2024, diberi tanda T-32;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Invoice PT. SIGMA CARAKA tanggal 25 Juni 2024, diberi tanda T-33;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Invoice PT. SIGMA CARAKA tanggal 05 Juni 2024, diberi tanda T-34;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Tergugat kepada Otoritas Jasa Keuangan No. 057/REFF/CX/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, diberi tanda T-35;
Halaman 49 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Fotokopi sesuai asli, Sistim Operasional Prosedur (SOP), Bank ICB Bumiputera Bab: Deposito Sub: Pendahuluan No: 340.1 Revisi: 1 Thn- Bln: 2008 – Maret, diberi tanda T-36;
- Fotokopi sesuai asli, Sistim Operasional Prosedur (SOP), Bank ICB Bumiputera Bab: Deposito Sub: Ketentuan dan Kebijakan No: 340.2 Revisi: 1 Thn-Bln: 2008 – Maret, diberi tanda T-37;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Formulir Pengaduan Nasabah No. 2023072710112, diberi tanda T-38;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Laporan kunjungan Melalui email email tanggal 3 Oktober 2023, diberi tanda T-39;
- Fotokopi sesuai printout, Foto staf Bank MNC bersama ahli waris istri almarhum Ida Bagus AK tanggal 3 Oktober 2023, diberi tanda T-40;
- Fotokopi sesuai asli, Addendum I Perjanjian Kerjasama Penyimpanan Source Code No. 037.6.BBPI tanggal 17 Maret 2006 yang dibuat antara PT SIGMA CIPTA CARAKA dengan Tergugat yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2007, diberi tanda T-41;
- Fotokopi sesuai asli, Perjanjian Jasa Operasional Data Center Kartu Kredit yang dibuat antara Tergugat dengan PT SIGMA CIPTA CARAKA No. 008/BBP-SCC/KS/I/2004 tanggal 21 Januari 2004, diberi tanda T-42;
- Fotokopi sesuai asli, Addendum Perjanjian Jasa Operasional Data Center Kartu Kredit antara Tergugat dengan PT SIGMA CIPTA CARAKA No. 065/BBP-SCC/KS-KK/Add/V/2004 tanggal 13 Mei 2004, diberi tanda T-43;
- Fotokopi sesuai asli, Form Aplikasi Deposito No. 46A1800 tanggal 30 Agustus 2007, diberi tanda T-44;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Kebijakan Retensi Dokumen PT Bank MNC Internasional, Tbk Version 2.0 tanggal berlaku 20 Maret 2020, diberi tanda T-45;
- Fotokopi sesuai asli, Prosedur Retensi Dokumen PT Bank MNC Internasional, Tbk Version: 3.0 tanggal berlaku 21 Maret 2024, diberi tanda T-46;
- Fotokopi sesuai fotokopi, Bilyet Deposito ARO No. 117238 tanggal 22 April 2003, diberi tanda T-47;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat Para Penggugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
1. JAMALUDDIN
- Saksi JAMALUDDIN :
Halaman 50 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat I karena sebelumnya Penggugat adalah kawan saksi yang mana pernah bekerja satu kantor, saksi pertama kenal dengan Penggugat I pada tahun 1998, kemudian Penggugat I mengundurkan diri;
- Bahwa Saksi mengetahui adanya Deposito atas nama (Alm) Ida Bagus Agra Kusuma mengetahuinya karena setelah saksi berkoordinasi dengan Penggugat I, Penggugat I mengatakan bahwa ada Deposito pada PT. Bumi Putera, kemudian saksi mengatakan kepada Penggugat I bahwa saksi akan membantunya, kemudian saksi mencari informasi di Internet bahwa PT. Bumi Putera telah diakuisi oleh perusahaan Tergugat;
- Bahwa Saksi ada diperlihatkan oleh Penggugat I terkait Deposito tersebut, pada saat itu saksi janjian dengan Tergugat bahwa sudah ditemukan passwordnya, saksi dan Penggugat berjanji dan bertemu pada perusahaan Tergugat, kemudian saksi melihat Deposito tersebut yang diperlihatkan oleh Bank Bumi Putera pada saat saksi berada pada perusahaan Tergugat;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut Saksi melihat Asli dari Deposito tersebut;
- Bahwa nilai yang tertera pada Deposito tersebut pada saat itu saksi dan Penggugat I langsung bertemu dengan Customer Service dan melihat jumlahnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa Penggugat dan Saksi lakukan pada saat di Customer Service tersebut adalah kami berencana akan mengetahui lebih detail terkait status Deposito tersebut, kemudian pihak Customer Service akan memeriksa tersebut dahulu karena sudah proses akuisisi;
- Bahwa pada dilakukan pengecekan terhadap Deposito tersebut oleh Customer Service tersebut, diperiksa pada saat itu dan setelah administrasi juga dan seminggu kemudian akan dikabari kembali, jadi Customer Service memberikan nomor kontaknya kepada Penggugat I sehingga pada saat itu belum ada informasi apapun;
- Bahwa setelah pertemuan tersebut Saksi tidak ada melakukan pertemuan kembali dengan Penggugat I;
- Bahwa Saksi mengetahui perkembangan mengenai pencairan deposito tersebut beberapa minggu kemudian, Penggugat I mendapatkan pesan whatsapp dari Customer Service atas nama Ibu Novi, pada pesan tersebut dikatakan untuk mencari data-data tersebut ada biaya untuk pengecekan data dengan jumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
Halaman 51 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kemudian pesan tersebut Penggugat I teruskan kepada saksi untuk saksi lihat progressnya seperti apa;
- Bahwa biaya pengecekan data dengan jumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut Penggugat I Penggugat I tidak mau bayar, karena pada umumnya pemeriksaan data tersebut adalah kewajiban dari pihak Bank;
- Bahwa setelah itu ada tindak lanjut kembali dari perusahaan Tergugat tersebut, yaitu ada komunikasi tidak lama antara Bank Tergugat ada 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) wanita dan 1 (satu) pria yang mana saksi tidak mengetahui dari bagian mana mereka bekerja yang berjanji bertemu dengan dengan Penggugat I, kemudian saksi menemani Tergugat I untuk bertemu dengan pihak Bank Tergugat tersebut. Dalam pertemuan tersebut dia bilang sudah dicairkan Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), kemudian Penggugat I bertanya “Kenapa yang 500 juta ini kok tidak ditarik uangnya?”, kemudian dijawab “Tidak bisa”;
- Bahwa diberi penjelasan bahwa di dalam uang Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) termasuk uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut, dikatakannya seperti itu namun bisa menjadi 2 (dua) pilihan, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut termasuk di dalam uang Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) atau tidak;
- Bahwa tidak ada alasan yang diberikan oleh pihak Bank Tergugat terkait uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut tidak bisa ditarik, mereka hanya menjelaskan bahwa jika tidak ditarik pun tidak masalah dan kalau ditarik pun bisa saja yang mana pada saat itu belum ditarik;
- Bahwa terkait uang Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) tidak ada penjelasan lebih jauh, kita lebih memfokuskan alasan uang senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak ditarik karena ini sistem bank;
- Bahwa pada Customer Service ada meminta uang senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk mencari data, tidak ada menyampaikan aturan terkait dengan adanya penagihan tersebut yang mana hal tersebut adalah kewajiban dari pihak Bank Tergugat;
Halaman 52 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa deposito tersebut atas nama (Alm) Ida Bagus Agra Kusuma yang merupakan suami dari Penggugat I yang sudah meninggal dunia pada tahun 2019;
- Bahwa pencairan senilai Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) tersebut adalah pada saat itu saksi hanya mendengar bahwa Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) yang ditarik dan Penggugat I bertanya “Kenapa yang 500 juta ini kok tidak ditarik uangnya?”, dan bahwa uang tersebut berdiri sendiri bahwa ada yang Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian pihak Bank menyatakan bahwa uang tersebut tanpa ditarik pun sudah bisa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail tujuan uang senilai Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) tersebut;
- Bahwa ada keterangan dari pihak Bank bahwa uang senilai Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) tersebut termasuk di dalamnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa Penggugat I ada bercerita kepada Saksi adanya bilyet tersebut sekitar bulan Juli tahun 2023 bahwa baru menemukannya dan berasa harta karun;
- Bahwa Penggugat I tidak ada menceritakan kepada suaminya yang sudah meninggal dunia tersebut memiliki rekening di Bank Tergugat tersebut;
- Bahwa permasalahan antara Para Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah Penggugat ingin menarik uangnya yang mana ada bukti billyet deposito atas nama (Alm) Ida Bagus Agra Kusuma yang merupakan suami dari Penggugat I yang sudah meninggal dunia pada tahun 2019, alasan Penggugat menggugat kepada Tergugat karena deposito tersebut tidak bisa dicairkan sedangkan pihak Bank Tergugat menyatakan bahwa deposito tersebut sudah cair senilai Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) yang mana termasuk Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa Saksi melihat sendiri deposito atas nama (Alm) Ida Bagus Agra Kusuma yang merupakan suami dari Penggugat I tersebut yaitu deposito senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) saksi melihat deposito aslinya, yang mana menjadi dasar Penggugat I untuk mencairkan namun ditolak oleh Bank Tergugat dengan alasan sudah dicairkan;
Halaman 53 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa bukti deposito senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut ada dijadikan bukti surat yaitu Bukti P-2;
- Bahwa Penggugat I menagih deposito tersebut kepada Bank Tergugat tersebut pada tahun 2023;
- Bahwa Saksi dan Penggugat I bertemu dengan pihak Bank Tergugat tersebut pada tahun 2023, kalau yang bertemu dengan Customer Service pada bulan Juli tahun 2023 sedangkan pihak Bank Tergugat datang ke rumah Penggugat I menjelaskan bahwa deposito tersebut sudah dicairkan senilai Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) yang mana termasuk Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa Saksi mengetahui bukti T-40 adalah dokumentasi ketika Bank Tergugat datang ke rumah Penggugat I
- Bahwa Saksi tidak tahu bukti T-19, Saksi hanya mengetahuinya secara lisan
- Ahli Dr. ZULKARNAIN SITOMPUL, S.H., LL.M.
- Bahwa Deposito adalah salah satu bentuk simpanan di Bank yang persyaratan diantaranya diatur secara khusus, yang diatur dalam undang-undang dan subtansinya;
Bahwa Bilyet deposito adalah tanda bahwa seseorang memiliki deposito di Bank;
- Bahwa yang biasanya tertuang dalam bilyet deposito yaitu ada nama pemilik, ada jangka waktu, ada besarnya bunga;
- Bahwa syarat-syaratnya yang harus dipenuhi untuk mencairkan suatu deposito yaitu secara umum jika kita akan mencairkan deposito, kemudian tunjukkan depositonya, kita akan diminta KTP untuk memastikan bahwa yang datang adalah yang akan menerima dan kita akan diminta menandatangani pencairan deposito, tapi yang benar-benar khusus ada yang di belakang deposito tersebut, Pencairannya bisa secara tunai atau pencairannya bisa dilakukan ke rekening lain;
- Bahwa deposito bisa dicairkan tanpa bilyet maka harus ada alasan bahwa si Pemilik tersebut misalnya telah kehilangan deposito dan membutuhkan keterangan kehilangan deposito tersebut atau keterangan bahwa deposito tersebut tidak ada;
- Bahwa jika bilyet deposito hilang, maka dibuktikan dengan Laporan Polisi;
Halaman 54 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Nasabah pada dasarnya sama, namun ada nasabah tertentu yang karena besarnya simpanan yang ia miliki maka ia diperlakukan khusus namun hanya untuk pelayanannya. Namun untuk mencairkan sesuatu masing-masing Bank pasti memiliki pedomannya atau sistem operasionalnya jadi tidak diberikan persyaratan khusus untuk nasabah prioritas karena yang diberikan adalah fasilitas yang lebih baik;
- Bahwa mencairkan deposito nasabah prioritas atau nasabah non prioritas harus tetap melampirkan persyaratan yang sama;
- Bahwa Deposito Automatic Roll Over (ARO) adalah deposito akan secara otomatis diperpanjangan jangka waktunya oleh pihak Bank apabila waktu deposito berjangka Anda sudah jatuh tempo jika kita tidak mencairkannya, sedangkan deposito Non-Automatic Roll Over (Non ARO) adalah deposito berjangka tidak akan diperpanjang secara otomatis oleh pihak Bank jadi harus dicairkan jika jatuh tempo. Jadi perbedaannya hanya pada mekanisme memperpanjangnya;
- Bahwa terhadap uang deposito pada saat deposito akan dicairkan pada saat sudah melakukan persyaratan tersebut, kemana uang deposito tersebut biasanya dicairkan masuk ke rekening atau ke media lainnya tergantung kemauan dari pemilik deposito tersebut, apakah ia mau dicaikan dengan tunai atau ia mau langsung disimpan kembali atau didepositokan kembali, atau dijadikan tabungan;
- Bahwa deposito bisa dicairkan oleh orang lain tapi harus menggunakan Surat Kuasa;
- Bahwa siapa saja boleh mencairkan deposito, asal dia mengatakan Surat Kuasa yang diberikan kepada siapa baik yang diberikan kepada pihak Bank dan aturan surat kuasanya sama seharusnya surat kuasa dan al tersebut bisa dilakukan, misalnya yang bersangkutan sakit atau berhalangan sehingga ia membuat surat kuasa;
- Bahwa misalnya ada seseorang pemegang deposito, kemudian Ahli Warisnya ingin mencairkan bilyet deposito Pewaris, pada saat itu sudah melengkapi semua syarat-syarat, namun informasi yang diterima oleh si Ahli Wais ini bahwa ternyata deposito tersebut sudah sudah dicairkan, ternyata si Ahli Waris ini masih memegang asli bilyet deposito. Maka, jika kita ingin mencairkan deposito, maka bilyet deposito kita berikan kepada Bank dan tidak ada diberikan kepada kita kembali, kalau misalnya tidak diambil oleh Bank, akibatnya akan terjadi seperti pada contoh kasus
Halaman 55 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut, atau ada tanda bahwa bilyet tersebut sudah dicairkan, namun umumnya bilyetnya diambil;
- Bahwa pada saat seorang deposan ingin mencairkan bilyet yang sudah lama misalnya 2004 yang mana 10 (sepuluh) tahun yang lalu belum dicairkan dan masih megang bilyet, kemudian nasabah ini dimintakan dikenakan biaya untuk mencari dokumen yang lama oleh pihak Bank. Saya tidak pernah mendengarnya semua nasabah Bank masih dibebankan biaya oleh Bank untuk mencari dokumen-dokumen terdahulu, karena bukti bahwa kita punya uang di Bank adalah biaya, sudah pasti harus ada di sana dokumennya dan kalau dokumen itu harus dicari ya harusnya Bank yang mencarinya dan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen sektor Keuangan yang intinya jika Bank itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, maka pembuktian tentang ada tidaknya unsur kesalahan itu adalah beban Bank, jadi bukan nasabah yang membuktikan bahwa dia melakukan kesalahan atau Bank melakukan kesalahan mana si Banklah yang harus membuktikannya, dari sana bisa kita hukum karena semuanya itu adalah biayanya Bank dan Banklah yang diwajibkan oleh undang-undang untuk membuktikan adanya unsur kesalahan bukan si Nasabah;
- Bahwa jika kemudian disampaikan oleh pihak Bank bahwa sudah ada pencairan, dan secara fakta bilyet depositonya masih ada, bisa dikatakan hal tersebut adalah kekhilafan atau kecerobohan Bank yang tidak menarik asli deposito tersebut, karena jika kita punya deposito maka kita punya bilyet deposit tersebut, jika kita cairkan maka bilyet deposito kita akan diambil, jika bilyet deposito tidak ditarik/diambil oleh pihak Bank maka Deposito nasabah masih ada dan yang harus dibuktikan pihak Bank adalah Deposito tersebut telah dicairkan;
- Bahwa memang tugas Bank untuk membuktikan bahwa deposito ini sudah dicairkan karena yang berhak membuktikan dan kepemilikan bilyet tersebut adalah membuktikan bahwa dia punya deposito tersebut secara normalnya, apakah secara materilnya itu sudah dicairkan itu merupakan kewajiban Bank untuk menunjukkan bahwa telah ada pencairan deposito tersebut yang mana kesemuanya tersebut telah terdokumentasi di Bank;
- Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan deposito tersebut antara KTP Pemegang deposito dan bilyet deposito, nanti pencairannya secara tunai atau dipindah bukukan, serta ada yang harus
Halaman 56 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ia tanda tangani ketika akan mencairkan deposito tersebut, jika pemegang deposito tidak bisa maka dapat diwakilkan dengan adanya kuasa tersebut;
- Bahwa misalnya bilyet deposito masih saya pegang dan saya ingin mencairkan, ternyata bilyet giro saya sudah kosong, maka Bank harus membuktikan bahwa bilyet tersebut kosong, apakah sudah dicairkan atau dipindahbukukan disitu tentu dalam mutasi debitnya akan terlihat;
- Bahwa sistem Non-Automatic Roll Over (Non ARO) jatuh temponya tergantung pemiliknya, dan ketika pencairan sudah langsung terintegrasi dengan rekening yang bersangkutan, jadi tidak sempat yang bersangkutan datang pada saat jatuh tempo untuk membawa Asli deposito tersebut. Jika saya mau mencairkan deposito saya baik itu deposito ARO atau Non-ARO saya bisa datang ke Bank atau menentukan orang lain dengan adanya surat kuasa untuk menyerahkan bilyet depositonya dan saya tentukan uang tersebut akan saya taru dimana, apakah bunganya akan ditambahkan ke pokok atau bunganya ditransfer kemana, atau pokoknya akan disimpan dimana hal tersebut adalah mekanisme pembukuannya, tapi kewajiban hukumnya dia harus datang mencairkannya karena itulah mekanisme yang ada pada sistem Bank;
- Maka jika misalnya jenis depositonya Non-ARO akan penempatan kembali, maka yang dilakukan itu meskipun kalau hukumnya ini dicairkan saya dapat duit, kemudian saya setorkan kembali deposito yang baru merupakan hukumnya karena jatuh tempo, prakteknya yang dilakukan uangnya diterima dan seolah-olah sudah diterima dan seolah-olah disetorkan kembali, kita harus bedakan antara hukum memandang transaksi dengan bagaimana prakteknya dilakukan secara teknis di Bank. Hukumnya jika jatuh tempo maka uangnya adalah yang saya, mau saya setor atau simpan kembali akan otomatis secara pembukuannya tetapi dalam hukumya adalah pencairan dan uang tersebut masuk kembali, artinya dimasukan kembali harus mengisi sesuai ketentuan formulir selama aplikasi;
- Bahwa untuk deposito Non-ARO tersebut tetap harus hadir si pemegang bilyet deposito tersebut;
- Bahwa apabila pihak Bank tidak bisa otomatis ditransfer ke rekening yang bersangkutan, dan tanpa si pemegang hadir pencairannya bisa langsung masuk ke rekening atas permintaan si Pemilik bilyet tersebut
Halaman 57 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst maka jika ada ketentuan khusus maka harus memastikan bilyet depositonya karena dia harus menarik, jadi yang datang adalah pihak Banknya ke nasabah, menyerahkan bukti pencairannya dan nasabah menyerahkan bilyetnya;
- Bahwa dimungkinan pencairannya langsung ditransfer dengan alasan permintaan si nasabah;
- Bahwa ada kewajiban Bank untuk tetap harus menarik bilyet depositonya karena ada 2 (dua) buktinya bahwa deposito tersebut telah dicairkan yaitu bukti pencairan dan telah diambil bilyet depositonya;
- Bahwa ketentuan pencairan tersebut tidak diatur khusus dalam peraturan umpamanya pada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, yang diatur oleh OJK adalah aturan pengelolaan atau tata kelola perbankan, dari situlah Bank membuat ketentuan dan pedomannya sendiri, misalnya ada aturan OJK tentang pedoman pemberian kredit, ketentuannya nanti masing-masing Bank membuat turunannya, bagaimana untuk apa melakukan penilaian kredit, administrasi kredit, jadi hal tersebut dilakukan oleh Bank masing-masing bank;
- Bahwa seskipun misalnya deposito tersebut diambil alih atau diakuisi oleh Bank lain maka sama saja karena hak asset dan lainnya diambil alih, tetap kelengkapan administrasi si nasabah wajib dijamin;
- Bahwa dari bukti bilyet deposito itu nampak bahwa deposito termasuk ARO atau Non ARO karena ada yang dicantumkan pada bilyetnya;
- Bahwa bukti T-30 tidak ada dicantumkan jenis bilyetnya, sehingga akan jatuh tempo di tanggal 30 tersebut;
- Bahwa bukti P-2 yang sama dengan T-7 tersebut adalah bilyet deposito yang asli dan menurut ahli adalah ARO, yang otomatis apabila tidak dicairkan oleh pemiliknya dianggap masih berlanjut sampai dicairkan dan tidak ada kadaluarsanya;
- Bahwa jika deposito tersebut ARO, maka untuk mencairkan harus ditunjukan aslinya dan tetap bilyet depositonya ditarik oleh Bank sebagai bukti untuk pembukuan;
- Bahwa dari bilyet deposito tersebut ada dicantumkan kemana pokok dan bunga depositonya dicairkan, karena tergantung dari pemilik dari deposito tersebut;
- Bahwa terkait dengan deposito Non-Aro, pada saat ia mengambil namun meneruskan depositonya tersebut, maka uangnya berada di rekening tempat menampung deposito tersebut;
Halaman 58 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Daftar Saksi Tergugat
Menimbang, bahwa selain alat bukti surat Tergugat juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
1. DEWI RACHILLIA
- Saksi DEWI RACHILLIA
- Bahwa Saksi kenal dengan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa Saksi kenal dengan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut sejak beliau menjadi sebagai Direktur sekitar tahun 2004 atau 2005
- Bahwa Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) memiliki hubungan hukum dengan Tergugat yang dulunya Bumiputera tersebut karena kantor cabang Saksi tersebut berada di depannya sehingga kami dekat dengan Direksi- direksinya;
- Bahwa Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) memiliki tabungan di Bumiputera pada saat itu;
- Bahawa Saksi mengerti sehubungan dengan perkara in yaitu Bilyet pembukaan deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) membuka deposito tersebut pada bulan Juli 2007;
- Bahwa Saksi pernah melihat Bukti T-6 yang merupakan form pembukaan deposito tersebut, dokumen tersebut adalah penempatan dana awal Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) pada Bank Bumiputera pada saat itu;
- Bahwa sumber depositonya jika dilihat dari bukti T-6 ini adalah debet rekening dari rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), yang sebelumnya Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) memiliki rekening di Bank Bumiputera kemudian ketika penempatan deposito sumber dananya diambil dari rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut, yang mana pada saat itu Saksi yang menghadap Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa untuk bunganya terlihat dari bukti T-6 tersebut yang mana bunganya masuk ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) setiap bulan atau setiap jatuh tempo yang mana ini menjelaskan Non Aro yang artinya tidak langsung tapi Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) cukup konfirmasi ini masuk ke rekening penampungan Bank untuk pokoknya saja;
- Bahwa Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) sendiri yang mengisi formulir karena tanda tangan langsung oleh Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa di dalam form penempatan tersebut adalah system Non ARO.
- Bahwa pada saat itu permintaan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) adalah Non ARO, karena kesibukan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), Ida Bagus
Halaman 59 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Agra Kusuma (Alm) meminta Non Aro karena Non Aro tersebut kami dulu bisa konfirmasi via telepon saja apabila deposito tersebut akan dipertpanjang, jadi ketika menghubungi beliau, beliau minta perpanjangan kemudian kami perpanjang, jadi tidak perlu datang dan mengingat Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) dulu jarang berada di Jakarta;
- Bahwa ketika jatuh tempo untuk Non Aro akan otomatis masuk ke rekening dan yang bersangkutan tidak perlu datang;
- Bahwa pada saat itu tidak perlu dibawa asli dari bilyet depositonya;
- Bhawa pada saat bertemu beliau awal tersebut, kami menyampaikan penyimpanan dana dan hal tersebut sudah pasti, bunga sudah pasti, kemudian suku bunga juga membicarakan untuk menggunakan sistem ARO atau Non ARO;
- Bahwa Saksi mengetahui bukti T-7 yang merupakan bilyet deposito tersebut (menunjukan kepada Saksi), ini sebagai bukti bahwa bilyet deposito ini adalah alat bukti Bank kepada nasabah bahwa beliau penempatkan dana pada Bank, secara umum;
- Bahwa jenis deposito pada bukti T-7 pada saat itu karena tidak dicantumkan Aro atau Non Aro, setiap nasabah memiliki keinginan masing-masing, apakah ARO atau Non ARO, namun kami sebagai orang bank ketika melihat bilyet untuk menentukan ARO atau Non ARO kami harus melihat sistem sesuai sistem karena sistem itu menginputannya setelah ada bilyet deposito jadi bilyet deposito akan keluar setelah Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) setuju ini;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, ada 13 (tiga belas) kali penempatan dana deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) di Bank Bumiputera tersebut dari Juli 2007 sampai dengan Agustus 2008;
- Bahwa alasannya tidak dilakukan penempatan kembali dana deposito oleh Deposan tersebut karena Saksi menangani beliau, aaya tahu betul alasan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) mengapa cair pada saat itu, karena cabang kami yang di Bumiputera adalah relokasi atau ke Cibubur, jadi alasan beliau kepada Saksi adalah karena jauh sehingga Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tidak ingin lagi ada penempatan dana maupun tabungan di Bank Bumiputra dikarenakan relokasi ke Cibubur dan hal tersebut merupakan alasan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) langsung kepada Saksi;
- Bahwa kemudian instruksi dari Deposan pada saat jatuh tempo pada saat terakhir Agustus 2008, Ida Bagus Agra Kusuma (Alm)
Halaman 60 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst menyampaikan bahwa tolong deposito langsung dikreditkan ke rekening, setelah itu uangnya akan Saksi transfer dulu kemudian rekening akan Saksi tutup;
- Bahwa Saksi mengetahui bukti T-17 adalah tiket kredit yang merupakan merujuk pada uang milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) pada tanggal 7 Agustus 2008 dicairkan pokoknya kepada rekening tabungan sesuai dengan instruksi Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) kepada Saksi, yang mana ada tiket debet dan tiket kredit;
- Bahwa Bukti T-18 tersebut adalah dari rekening penampungan masuk ke rekening pribadi pak Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan sudah masuk;
- Bahwa setelah dari 13 (tiga belas) kali penempatan itu kemudian ketika jatuh tempo dicairkan;
- Bahwa setelah dananya masuk ke rekening pribadi, kemudian yang dilakukan oleh Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) adalah karena kami relokasi ke Cibubur, beliau langsung menghubungi Saksi bahwa beliau tidak bersedia lagi diperpanjang, beliau minta seluruh dana yang ada di tabungan beliau itu dipindahkan ke Bank Mandiri atas nama beliau juga, berikut penutupan agunan;
- Bahwa jumlah total dana yang diminta untuk dipindahkan tersebut adalah Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), seingat Saksi karena Saksi menerima aplikasi transfer dari beliau;
- Bahwa Saksi mengetahui bukti T-19 tersebut, bukti ini menjelaskan bahwa beliau sudah langsung instruksi untuk mengeluarkan seluruh dananya dari Bank Bumiputra ke Bank Mandiri atas nama beliau, kenapa Saksi ingat sekali karena dijalankan di cabang Saksi di Bank Bumiputera Menteng dan Saksi yang menerima instruksi ini dari beliau langsung via Sekretarisnya dan ini adalah paraf Saksi pada saat itu untuk konfirmasi kepada beliau, dan Saksi juga konfirmasi ke kantor pusat bahwa akan ada dana keluar sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) atas nama Ida Bagus Agra Kusuma, dan ini adalah tanda tangan langsung dari Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Penggugat I mengetahui atau tidak bahwa Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) ada memiliki deposito tersebut;
- Bahwa untuk rekening tabungannya Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut itu sudah ditutup karena beliau mengirimkan permohonan
Halaman 61 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst penutupan rekening melalui Saksi juga dan Saksi yang membantu lagi proses penutupan rekening rekening beliau;
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-20 tersebut yang merupakan penutupan tabungan, Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) menitipkan ke Saksi untuk menutup sisa dari tabungan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) yang sebelumnya sudah ditransfer, sehingga tidak ada lagi tabungan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) di Bank Bumiputera pada tahun 2008 tersebut;
- Bahwa proses penempatan dana deposito tersebut sebanyak 13 (tiga belas) kali tersebut sampai dengan detik ini, yang namanya deposito adalah ketika jatuh tempo maka dilihat nomor deposit itu akan berubah dan selalu berbeda, dan akan bergantian;
- Bahwa begitu jatuh tempo masuk rekening ada instruksi dari Nasabah untuk diperpanjang, kemudian kami perpanjang dan akan kami keluarkan nomor bilyet yang baru dan nomor deposito yang baru;
- Bahwa bilyet deposito yang sebelumnya tidak berlaku lagi karena nomornya sudah beda;
- Bahwa syarat untuk orang dapat menarik suatu deposito tersebut adalah kami adalah orang Bank, apabila ada Deposan yang akan menarik depositonya sudah pasti bilyet yang terakhir yang kami tarik. Jika dalam posisi seperti sistem Aro maka artinya bilyet Aro tersebut tidak berubah, dan kami akan menarik sesuai di sistem. Kalau bilyet Non Aro kami di Bank ada sistem, tidak semata-mata orang datang untuk mencairkan bilyet kemudian kami proses, sistem tersebut akan mengikut, Jadi jika ada pertanyaan apakah syarat pasti bilyet, maka kami ini orang Bank pasti akan melihat sistem tidak semata-mata orang datang bawa bilyet bisa kami cairkan;
- Bahwa bilyet deposito pasti ditarik ketika akan dicairkan meskipun sistemnya Aro atau Non Aro;
- Bahwa pada saat Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) mencairkan bilyetnya, Saksi tidak mengetahui ada bilyetnya ditarik oleh pihak Bank, pada 17 (tujuh belas) tahun yang lalu apakah petugas kami sudah menarik bilyetnya atau belum atau ada yang tertinggal oleh beliau hal tersebut sudah pasti, sejujurnya Saksi kurang tahu pada saat itu;
- Bahwa yang memerintahkan Saksi adalah Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) melalui Sekretaris;
Halaman 62 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa kalau kelalaian atau human error pasti ada, namun menurut Saksi, Saksi adalah Saksi yang tahu betul bahwa bilyet deposito tersebut sudah cair karena beliau langsung menghubungi Saksi pada tahun 2008;
- Bahwa bukti yang menjelaskan bahwa bilyet deposito tersebut sudah dicairkan ada Bukti T-17 dan T-18 tersebut menjelaskan bahwa sudah dicairkan ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan pokoknya saja, kemudian bunganya sudah masuk ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) setiap bulannya;
- Bahwa ada bukti pencairan bunganya di mana ada dimutasi rekening yang masuk semua setiap bulannya;
- Bahwa bukti mutasi rekening untuk pencairan bunganya tersebut adalah bukti T-27.;
- Bahwa jika ini memang Non Aro kemudian Saksi mengatakan bahwa setelah ini langsung cair dan langsung masuk ke rekening penampungan;
- Bahwa waktu awal pertama kali Deposan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kemudian ini sudah pada saat pencairan, jadi pada saat Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) sudah tidak mau lagi dengan Bank Bumiputera karena kami relokasi, Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) minta dikreditkan di rekeningnya beliau pokoknya;
- Bahwa jika ini Non Aro harusnya jika memang prosesnya diperpanjang maka harusnya bilyet ditarik kemudian dibuat kembali karena ia Non Aro, sedangkan kalau Aro ia berjalan terus dan ada memang perpanjangan aplikasi di kami;
- Bahwa deposito yang dimiliki Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) hanya ada 1 (satu) di Bank Bumiputra pada tahun 2007 sampai dengan 2008. Saksi yang mengurusnya karena Saksi adalah Saksi pegawai di Bank Bumiputera dari tahun 2000;
- Bahwa jangka waktu deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut adalah setiap bulan, dan jatuh temponya setiap bulan sehingga selalu diperpanjang, kemudian minta untuk dicairkan pada bulan Agustus 2008 karena cabang kami rekolasi ke Cibubur, beliau tidak bersedia karena jauh;
- Bahwa begitu masuk ke rekening penampungan maka Saksi atau petugas di Bank akan konfirmasi kepada beliau, akan diperpanjang atau tidak, sedangkan Aro otomatis jadi ketika tidak ditarik maka jalan terus,
Halaman 63 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan deposito Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) adalah Non Aro sesuai dengan instruksi awal;
- Bahwa begitu Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) konfirmasi kepada Saksi bahwa beliau tidak mau diperpanjang karena relokasi sehingga uang otomatis kredit ke rekening beliau. Pada saat itu, saldo beliau kan lebih pasti jadi konfirmasi kepada Saksi bahwa Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) akan menutup rekening, jadi disisakan akhirnya ditransfer dahulu Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus ribu rupiah) sisa kemudian ditutup yang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut;
- Bahwa dana Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus ribu rupiah) tersebut termasuk deposito Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut, karena Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) konfirmasi langsung kepada Saksi dan uang tersebut ditransfer setelah uang depositonya cair;
- Bahwa tanggal penutupan rekening tersebut adalah 19 Agustus 2009, Saksi ingat rekolasi pada Agustus 2008, sehingga akhirnya setelah relokasi tersebut akhirnya Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) mencari Saksi menitipkan slip transfer itu kepada Saksi karena Saksi mutasi di cabang Menteng;
- Bahwa seharusnya ada bilyet giro Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) yang baru dan setiap bulannya mestinya berubah;
- Bahwa nomor bilyet yang selalu berubah tersebut adalah benar deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa kewenangan Saksi pada saat itu adalah pusat pelayanan penerimaan, yang mana untuk Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas kami sudah masukkan kepada nasabah prioritas;
- Bahwa deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut adalah Non Aro dan ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum jatuh tempo kepada Deposan;
- Bahwa ketika sudah jatuh tempo dan ditaruh di Bank penampungan maka bilyet harusnya ditarik;
- Bahwa ketika perpanjangan berikutnya, ditaruh di penampungan dan terbit perpanjangan baru, maka bilyet yang sebelumnya harus ditarik
- Bahwa pada bukti T-6 ada form aplikasi untuk milih deposito 46A1630 dimana itu dibuktikan di T-7 keluar bilyetnya untuk deposito nomor 46A1630, kemudian di Bukti T-8 sampai dengan Bukti T-15, T-16 itu ada nomor deposito yang berbeda semua, bahwa deposito cuma 1 (satu) dan
Halaman 64 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tiap bulan diperpanjang, dalam sistem Non Aro nomor deposito dan bilyet otomatis berubah karena ada penginputan baru pada sistem kami;
2. ADNAN
- Saksi ADNAN
- Bahwa Saksi bertemu pertama kali dengan Penggugat I tersebut pada waktu itu kebetulan Penggugat I datang ke kantor Bank Tergugat di cabang Kebun Sirih yang kebetulan Saksi berkantor di cabang tersebut, awalnya Penggugat bertemu dengan Customer Service Saksi, kemudian Customer Service Saksi mencari Saksi terkait sama bilyet deposito yang yang dibawa oleh Penggugat I. Setelah itu kita cek bilyet deposito tersebut di sistem ternyata nomor bilyet tersebut tidak ada di sistem. Artinya kalau memang di sistem itu tidak ada, kita bisa pastikan bahwa deposito tersebut sudah cair, pada saat itu pertemuan pertama kali kita. Kemudian beberapa bulan, Penggugat I datang kembali, kemudian kita jelaskan juga bahwa memang deposit itu sudah cair, bahkan Saksi sempat datang ke rumahnya Penggugat I, Saksi dengan pimpinan cabang datang ke rumahnya Penggugat I dengan membawa bukti penempatan deposito dan bukti transfer pencairan deposito yang ditransfer ke Bank Mandiri;
- Bahwa ada pertemuan di rumah Penggugat I tersebut, kebetulan pertama Saksi datang ke rumahnya namun Penggugat I tidak ada, kemudian kita janjian sekitar 2 (dua) minggu kemudian kita janji dating ke rumah Penggugat I dan kita akhirnya ketemu di rumah Penggugat I;
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-40 tersebut, ini di rumah Penggugat I yang mana pada saat itu kami menjelaskan bahwa deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) sudah cair dan buktinya terakhir itu dengan Saksi kasih bukti transfer yang ditanda tangani oleh Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) sendiri;
- Bahwa Saksi belum pernah bertemu dengan Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), setelah ada perkara ini Saksi baru mencari tahu terkait nasabah atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut, dokumen apa yang bisa dijadikan bukti dan kebetulan saat itu ada pengaduan ke OJK terkait sama masih disimpannya bukti bilyet deposito yang diterbitkan oleh Bank Bumiputera saat itu, yang mana sekarang berganti nama menjadi Bank Tergugat;
- Bahwa bilyer depositonya seperti bukti T-7 (memperlihatkan bukti kepada Saksi) adalah bukti kepemilikan deposito;
Halaman 65 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-6 (memperlihatkan bukti kepada Saksi), adalah bukti penempatan deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), jadi kalau nasabah mau menempatkan deposito di Bank maka wajib mengisi formular tersebut dan ditandatangani oleh nasabah, mulai dari jangka waktunya satu bulan bunganya 8,5%, kondisinya dia ARO atau Non ARO, dan nasabah tanda tangan tanggalnya berapa, dan jatuh temponya berapa. Setelah itu terbitlah kalaupun menasabah sudah mengisi formular tersebut baru di bank itu akan terbit bilyet deposito seperti (Bukti T-7) dan diberikan kepada Deposan;
- Bahwa status bilyet deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut pada saat itu, jika bilyet Non ARO maka tidak ada muncul Non ARO, tetapi jika ARO maka muncul karena ada tulisannya ARO;
- Bahwa terkait dengan status bilyet yang dipersoalkan dalam perkara ini statusnya Non ARO;
- Bahwa untuk mengetahui bahwa status bilyet deposito Non ARO tersebut adalah permintaan dari Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) saat itu adalah jelas dibukti penempatan awal itu dicakra atau dicotreng Non ARO, pasti bolyetnya juga akan muncul Non ARO dan kita pastikan bahwa bilyet itu memang non ARO karena kalau ARO ada tulisannya untuk saat itu, jadi ada formular aplikasi yang diisi oleh Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) yang tertulis Non ARO;
- Bahwa sepengetahuan Saksi pada sistem Bank itu saat ini status dari rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut statusnya sudah tutup, sehingga ketika dicari pada sistem tidak akan muncul karena sistemnya sudah berubah, yang mana dulu sistemnya yang Namanya Alfabet sedangkan sekarang sistem PDS. Jadi kalau kita panggil untuk riwayat nasabah-nasabah yang sudah tutup tidak akan muncul;
- Bahwa cara merestore sistem yang ada nama dari Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut adalah kalau kita lihat dari PDS ada nama salah satu nasabah yang tidak ada, kita harus tarik data di sistem yang lama dengan menggunakan vendor lama. Makanya saat itu, setelah ada pengaduan OJK 1, 2, dan 3 kita langsung minta vendor tersebut jika tidak salah ada biayanya untuk merestore data transaksi nasabah-nasabah yang termasuk atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm). Makanya pada saat OJK kirim surat kepada kita kemudian kita jelaskan keadaan sistem tersebut;
Halaman 66 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa nama vendor untuk merestore data nasabah tersebut pada saat itu adalah Telkom Sigma;
- Bahwa akhirnya Telkom Sigma tersebut ada diminta oleh pihak Bank Tergugat untuk merestore data dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 yang mana bentuknya greenscreen;
- Bahwa benar Bukti T-27 tersebut adalah hasil kerja dari pada vendor Telkom Sigma tersebut (memperlihatkan bukti kepada Saksi) adalah restore data Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) berupa data mutasi deposito. Mulai dari penempatan awal, penempatan awalnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Juni 2007, kemudian jatuh tempo karena Non ARO, kemudian ditempatkan lagi ditempatkan lagi sampai jatuh tempo di Agustus 2007, di bulan Juli dia jatuh tempo maka otomatis, bunganya ini kelihatan ada pembayaran bunganya masuk ke rekening Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah itu Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) menempatkan kembali dengan mengisi formulir kembali dan terbit bilyet yang berbeda dan nomor bilyet yang berbeda, sampai dengan penempatan yang ke 13 (tiga belas) dengan nomor bilyet yang berbeda- beda karena baru dan dia otomatis Non ARO, yang mana Non ARO adalah deposito yang tidak secara otomatis diperpanjang, jadi kalau kita nempatin 1 (satu) bulan otomatis 1 (satu) bulan jatuh tempo tanpa nasabah mengisi formulir instruksi pencairan. Jadi, deposito ada ARO dan Non ARO, jika Non ARO penempatan 1 (satu) bulan itu otomatis 1 (satu) bulan masuk ke rekening tergantung mau rekening kita sendiri, istri, anak atau rekening lainnya diperbolehkan, otomatis tanpa perlu mengisi formulir lagi. Tapi kalau ARO kita tidak perlu perpanjang lagi, dia otomatis perpanjang lagi tidak perlu ngisi formulir lagi. Makanya kelemahan Non ARO misalnya Saksi punya deposito 1 (satu) bulan otomatis masuk ke rekening Saksi itu kewajiban bank untuk menagih bilyet tersebut agak susah, maka bank-bank sekarang tidak mau jual lagi deposito Non ARO karena kewajiban untuk nagih bilyetnya tersebut agak susah, karena otomatis masuk rekening dan Bank tidak berhak untuk mendebet dana nasabah yang otomatis kontraknya di satu bulan. Sampai yang ke 13 (tiga belas) kali penempatan masuk ke rekening dan tanggal 29 Agustus 2008 Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) melakukan transfer ke Bank Mandiri;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada tanggal 29 Agustus 2008 Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) melakukan transfer ke Bank Mandiri dari
Halaman 67 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst adanya bukti transaksinya, yang mana ada form yang diisi oleh Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) yang mana nasabah harus tanda tangan dan datang langsung;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait transaksi pada tanggal 29 Agustus 2008 Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) melakukan transfer ke Bank Mandiri karena kebetulan yang transaksi bukan di Cabang Saksi;
- Bahwa dari historikal deposito dari nomor yang berubah rubah adalah data hasil Restore dari PT. Telkom Sigma;
- Bahwa PT. Telkom Sigma adalah vendor kita untuk yang menangani sistem kita waktu itu, jadi ada sistem aplikasi. yang menangani data ini dari aplikasi, dan data ini yang juga kita sampaikan ke OJK waktu itu, karena sebenarnya kalau dokumen bank tidak punya kewajiban selama masa retensi selama 10 (sepuluh) tahun, tapi kalau sistem ini memang kita pelihara;
- Bahwa Penggugat I menunjukan berkas-berkas yang berkaitan dengan bilyet deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut, kalau yang di rumah Penggugat I tersebut, jujur saat itu belum ada kita tarik data dari PT. Telkom Sigma, jadi kita tarik data tersebut setelah adalah laporan OJK yang ketiga, baru kita tarik data dari PT. Telkom Sigma, kemudian setelah datang ke PT. Telkom Sigma kita juga panggil Penggugat I ke kantor dan kita jelaskan sistemnya;
- Bahwa berkas yang Saksi lihat ketika Penggugat membawa berkas- berkas tersebut hanya bilyet deposito yang asli yang dibawa Penggugat I yang ditunjukan kepada kita;
- Bahwa jika rekening sudah ditutup maka tidak bisa untuk mencetak mutasi rekeningnya tersebut, sehingga perlu ada restore atau memulihkan data untuk tarik data;
- Bahwa pada pertemuan pertama dan kedua, Saksi tidak menjelaskan terkait sistem, Saksi hanya menjelaskan data dokumentasi saja belum berdasarkan sistem, untuk menjelaskan terkait sistem tersebut terakhir setelah kita meminta data kepada PT. Telkom Sigma, yang ada biayanya kemudian kita restore data yang mana kita surati Penggugat I dan kita tembuskan kepada OJK juga sebagai pihak yang menyurati;
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut Penggugat memperlihatkan deposito asli;
- Bahwa Saksi pertanyakan kenapa masih ada deposito asli, jadi ini Saksi juga jelaskan sebenarnya seperti ini karena deposito asli sebenarnya
Halaman 68 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst harus paling tepat. Tapi boleh tidak pada saat kita minta deposito dinyatakan hilang dan jawabannya boleh, pakai surat kehilangan polisi, karena deposito satu bulan dan otomatis jatuh tempo satu bulan;
- Bahwa jika aslinya masih ada kita, kita bisa tunjukan pada sistemnya, pada bank online juga sama yaitu kita tunjukan sistemnya yang justru di situ jelas dimutasi rekening ada debat ada kredit, ada transfer keluar, dan kita dijelaskan jika sudah jatuh tempo dengan sistem Non ARO, yang mana asli bilyet depositonya harus tetap ditarik;
- Bahwa biaya restore tersebut tergantung vendornya, untuk aturan juga tergantung dengan vendornya untuk berbiaya atau tidak, namun ada untuk kwitansi pembayarannya antara Bank dengan Vendor;
- Bahwa sistem tetap berjalan jika bilyet ditagih tetap karena otomatis, makanya Saksi kasih contoh jika Saksi menempati deposito selama satu bulan, tanpa Saksi mengisi formulir penempatan bilyet maka deposito akan tetap masuk ke dalam rekening Saksi, sehingga di Bank sekarang sudah tidak menjual lagi produk deposito Non ARO karena ada kewajiban dan ada resiko, namun jika begitu akan kita buktikan dengan sistem;
- Bahwa menjelaskan sistem kepada Nasabah tersebut adalah salah satu bidang pekerjaan Saksi, jika dari bidang IT ada bidang IT, namun yang mengoperasikannya adalah bidang operasional, Saksi paham dan Saksi bisa membaca terkait mutasi pada sistem tersebut, dan pada saat kita jelaskan kepada OJK dengan surat juga sudah selesai, kalua tidak maka masih dipermasalahkan oleh OJK. Bahkan tingkat kesehatan Bank kita akan turun jika kita tidak selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja;
- Bahwa benar ada bukti mutasi kepada Bank Mandiri dengan nominal Rp1.900.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi bisa menyatakan bahwa kalau dari Rp1.900.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut sudah termasuk dari bilyet pertama dari Penggugat itu ada Rp500.000.000,00 (lima ratus juga rupiah) dari sistemnya bahwa deposito tidak diperpanjang;
- Bahwa yang membuktikan bahwa uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juga rupiah) bahwa belum ditarik, namun masuk ke rekening dan ada bukti yang tercermin bahwa ada masuk ke rekening Rp500.000.000,00 (lima ratus juga rupiah);
- Bahwa kalau deposito Non ARO pada saat kita mengisi formulir pertama itu kita bebas mau kredit ke mana, tapi debetnya wajib si pemilik
Halaman 69 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst rekening. Kalau nasabahnya atas nama A maka si pengisi aplikasi tersebut harus si A yang tanda tangan, tapi kalau kreditnya mau kemana itu bebas. Kebetulan pada saat Non ARO tersebut akan otomatis, bilyet kembali atau tidak jika deposito Non ARO dia akan otomatis cair ke rekening yang disepakati saat awal yang ditanda tangani oleh nasabah. Ada SOPnya jika Non ARO tersebut sesuai dengan kontrak yaitu 1 (satu) bulan, tetapi jika ARO maka tanpa nasabah datang maka langsung otomatis diperpanjang, ARO atau Non ARO adalah hal yang lazim di seluruh Perbankan;
- Bahwa ada bukti suratnya jika bilyet deposito tersebut sudah dicairkan oleh Deposan, karena sistem Non Aro nasabah tidak perlu adanya surat untuk pencairan dan otomatis akan masuk ke rekening, dan tercermin dari sistem ini yang mana tidak perlu nasabah membuat surat atau mengisi form lagi. Kecuali ARO, karena pada saat nasabah ingin mencairkan maka karena tidak otomatis perpanjang maka nasabah wajib mengisi formulir pencairan, ada tanda tangan nasabahnya dan ada formulirnya;
- Bahwa sari 13 (tiga belas) kali penempatan yang Saksi sampaikan, dari 13 (tiga belas) kali penempatan tersebut ada 13 (tiga belas) bilyet;
- Bahwa bilyet penampatan pertama masih dipegang oleh Penggugat I, apakah 12 (dua belas) bilyet lainnya sampai saat ini tidak ada dan masih dicari;
- Bahwa di SOP kita diatur bahwa setiap deposito yang cair ARO maupun Non ARO maka bilyet harus tetap kembali. Boleh tidak kembali namun nasabah harus melampirkan surat dari pihak Kepolisian. Deposito dari Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) karena Non ARO sehingga otomatis cair 1 (satu) bulan, nasabah mau kembalikan atau nasabah ketemu atau tidak saat itu bilyetnya deposito tersebut tetap akan cair satu bulan pasti akan dengan secara otomatis satu bulan karena kontraknya satu bulan. Tapi SOP kita mengatur bahwa bilyet wajib untuk kembali, untuk surat kepolisian yang mungkin pada saat itu ditanya oleh petugas, ya memang kita sampai saat ini juga belum ketemu karena masa retensi kita ini yang dibatasi 10 (sepuluh) tahun, yang mana kita sudah mulai menghancurkan dokumen-dokumen tersebut, tapi kalau satu bulan itu Non ARO Walaupun bilyetnya tidak kembali, karena itu sudah kontraknya satu bulan. Makanya berdasarkan hal tersebut tidak menjual saja karena
Halaman 70 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst kesulitannya akan jadi masalah di kemudian hari jika nasabah tersebut hilang, tiba-tiba 4 (empat) tahun kemudian datang bilyet lagi;
- Bahwa Saksi bisa menjelaskan dari mana nominal Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) menempatan awal tersebut termasuk ditransfer ke rekening Bank Mandiri senilai Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratuh juta rupiah) adalah sari sistem, pada Bukti T- 29 tersebut yang mana transaksi tersebut masih dari hasil tarik data yang dilakukan oleh PT. Telkom Sigma, yang mana berupa Berita Acara atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) yang ada komplain. Transaksi terakhir tanggal 7 Juni 2008 dilakukan penempatan deposito sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang jatuh tempo tanggal 7 Agustus 2008, yang mana dalam sistem tersebut ada masuk Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), cair time deposit dengan nomor bilyet yang terakhir yang dikreditkan pokok dan bunganya ke rekening penampungan terlebih dahulu yang mana rekening penampungan tersebut adalah rekening umum yaitu 473, yang mana sesuai bunga bilyet ditransfer ke rekening tersebut;
- Bahwa pada bukti T-27 yang menjelaskan bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening penampungan pada tanggal 29 Juli 2007
- Bahwa mendapatkan deposito pada 29 Juni 2007, maka cairnya pada tanggal 29 Juli 2007, dalam Bukti T-27 tersebut disini mutasinya terlihat, disini penempatan awal deposito Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 29 Juni 2007, kemudian masuk ke RAB tanggal 30 Juli 2007, karena tanggal 29 Juli 2007 pasti hari libur dengan jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) beserta bunganya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang mana ada keterangan jatuh temponya sampai ke 13 (tiga belas), pada tanggal 13 Juli 2008, dan yang terakhir jatuh temponya pada tanggal 07 Agustus 2008 yang secara sistem tertera dengan jelas;
- Bahwa yang menyatakan bahwa uang tersebut cair ke rekening penampungan tersebut ini Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (menunjuk ke bukti)l
- Bahwa yang dimaksud dengan pencairan retail tersebut adalah deposito perorangan;
- Bahwa tidak ada aturan yang mengatur bahwa untuk pencairan bilyet Non ARO ada dilakukan penarikan terhadap bilyetnya tersebut;
Halaman 71 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa biaya yang dibebankan oleh PT. Telkom Sigma yang dibebankan kepada Bank Tergugat tersebut tidak dibebankan kepada nasabah;
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-17 dan bukti T-18 tersebut adalah instruksi yang diperintahkan kepada Bank untuk melakukan pemindahan dari RAB penampungan ke rekeningnya Ida Bagus Agra Kusuma (Alm)
- Bahwa nomor rekening penampungan tersebut nomor angka terakhir dari rekening penampungan tersebut adalah 025;
- Bahwa pencairan tersebut tidak otomatis ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) dan cair ke rekening penampungan terlebih dahulu;
- Bahwa rekening penampungan tersebut milik Bank yang dipergunakan pada saat nasabah deposan mau deposito, jadi Bank memiliki rekening sendiri. Jadi di aplikasi penempatan disebutkan alurnya itu otomatis ke rekening penampungan Bank, baru setelah itu atas dasar instruksi ini untuk dimasukkan ke rekeningnya Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) atas permintaan nasabah;
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-18 tersebut yaitu ada tiket kredit dan tiket debit dalam hal ini tiket kreditnya ada pada Bukti T-18 tersebut, disini jelas rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) terkahir kali dengan nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) kali pencairan tersebut, bunganya diambil atau tidak dari rekening penampungan tersebut diambil oleh Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), Saksi mengetahuinya dari mutasinya karena bunga otomatis masuk rekening pribadi namun soal dipergunakan atau tidak Saksi tidak mengetahuinya, tetapi pokok masuk ke rekening penampunya sehingga ada instruksi lagi untuk mendebet ke rekening RAB untuk kredit ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
3. ARIO ALFEUS
- Saksi ARIO ALFEUS
- Bahwa Saksi dapat mengenal Penggugat I pada saat Penggugat I datang ke kantor Cabang di Bank Tergugat Kebon Sirih untuk membuat sebuah laporan dan laporan tersebut sampai kepada Saksi;
- Bahwa laporan yang diajukan oleh Penggugat I tersebut adalah laporan terkait adanya bilyet deposito milik Almarhum suami dari Penggugat I yaitu Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa pada saat bertemu dengan Saksi ada Penggugat I membawa Bilyet depositonya yaitu seingat Saksi, Penggugat I menunjukan fotokopi dari bilyet deposito tersebut;
Halaman 72 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa setahu Saksi bahwa Penggugat I melakukan pengaduan kepada pihak Bank Tergugat ada 2 (dua) media yaitu melalui saluran laporan OJK dan laporan kepada kami;
- Bahwa laporan yang diajukan oleh Penggugat I tersebut yaitu Penggugat I merasa ada bilyet asli yang dipegang dan Penggugat I menanyakan tentang dana deposito dalam bilyet tersebut;
- Bahwa pada saat itu Bank Tergugat bisa langsung menjawab laporan Penggugat I tersebut atau memerlukan waktu untuk memeriksa dokumen terlebih dahulu, seingat Saksi pada waktu itu Bank melakukan pengecekan ke dalam sistem dan dijelaskan bahwa rekening sudah ditutup;
- Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan Bukti T-35 terkait ada surat yang ditandatangani oleh Saksi terkait pengaduan dari Penggugat I tersebut. Surat ini adalah tanggapan atas permasalahan atau keluhan yang dilakukan oleh Penggugat I selaku istri dari Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), keluhan mengenai bilyet deposito dan mempertanyakan tentang dana deposito tersebut masih ada atau tidak;
- Bahwa bukti surat T-35 tersebut ditujukan kepada Direktorat Konsumen OJK, setahu Saksi juga ada dikirimkan lampiran-lampiran lainnya oleh Penggugat I;
- Bahwa Saksi ketika didatangi oleh Penggugat I, langkah yang dilakukan Saksi bersama yang lainnya terkait mempertanyakan dari Penggugat dan upaya yang ditempuh oleh manajemen Bank Tergugat tersebut adalah pada saat itu, tim kami melakukan pengecekan ke dalam sistem untuk memastikan apakah nasabah masih terdaftar atau tidak. Kemudian, setelah diberikan kejelasan bahwa dana sudah tidak ada, karena rekening pun sudah ditutup, datang kembali keluhan dari nasabah seingat Saksi 2 (dua) kali dan akhirnya dari manajemen memutuskan untuk melakukan pengecekan melalui vendor (pihak ketiga)
- Bahwa nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut sudah tidak ada tercatat dalam sistem yang dimiliki oleh Bank Tergugat saat ini tersebut;
- Bahwa langkah yang ditempuh oleh Manajemen dan tujuannya pada saat itu, setahu Saksi setelah berkoordinasi dengan tim terkait bahwa yang memiliki sistem adalah PT. Telkom Sigma, sehingga untuk membuka data dari manajemen memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan vendor tersebut untuk membuka data pada tahun transaksi ini
Halaman 73 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst bagaimana, yang mana pekerjaan dari Vendor tersebut adalah membukakan atau restore data tahun 2007 sampai dengan 2008;
- Bahwa hasil dari merestore data tersebut adalah bentuk hasilnya ada print out dari screen capture green screen sistem yang digunakan oleh Bank pada waktu itu. Kemudian ada juga alur penjelasan tentang aliran dana;
- Bahwa kalau saat ini, vendor terkait dengan sistem ini tidak seperti tahun 2007, saat ini sudah berganti vendor, kita menggunakan namanya Silver Link yang sudah dibuka oleh PT. Telkom Sigma berupa sistem elektronik;
- Bahwa Saksi kompeten berdasarkan tugas dan tanggung jawab saat ini terkait untuk menjelaskan hasil kerja vendor PT. Telkom Sigma tersebut, Saksi bisa menjelaskan bahwa latar belakang Saksi di Bank Tergugat bahwa Saksi masuk di tahun 2019 melakukan sebagai Regional Head untuk Segmen Rei di mana saat itu Saksi bertanggung jawab untuk menganalisa pengajuan-pengajuan kredit dan pengajuan kredit itu akan berhubungan dengan sistem yang saat ini akan ditunjukkan karena walaupun berbeda secara vendor, namun kurang lebih isinya sama, sehingga Saksi sudah terbiasa untuk membaca sistem tersebut, sehingga Saksi berkopeten untuk membaca data tersebut;
- Bahwa menurut Saksi, deposito dari Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) pertama kali ditempatkan kalau berdasarkan data tersebut berdasarkan data yang Saksi terima yang merupakan capture dari screen itu dilakukan pada penempatan pertama dilakukan pada tanggal 29 Juni 2007;
- Bahwa ada berapa kali penempatan baru deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut yaitu totalnya 13 kali, dimulai dari tanggal 29 Juni 2007 dan penempatan terakhir dilakukan tanggal 7 Juli 2008. Jadi, pada penempatan pertama dilakukan tanggal 29 Juni 2007, dana ini didebet dari rekening nasabah langsung kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito satu bulanan dengan tanggal jatuh tempo 30 Juli 2007 jadi jangka waktu satu bulan. Berdasarkan data yang Saksi terima, depositor ini pada saat jatuh tempo pada tanggal 30 Juli 2004 secara otomatis oleh sistem cair, dan itu dana pokok masuk ke rekening penampungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan kemudian untuk bunga depositonya sebesar Rp2.887.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) itu masuk ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) di tanggal yang sama dengan tanggal pencairan depositonya. Kemudian di tanggal yang sama, dana yang tadi sudah cair sebesar
Halaman 74 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditempatkan kembali dalam bentuk deposito kedua, yaitu pada tanggal 30 Juli 2007 jangka waktu satu bulan dan di tanggal 30 Agustus 2007 pokok depositonya cair secara otomatis oleh sistem masuk ke rekening penampungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk bunga atas penempatan deposito kedua berdasarkan sistem sebesar Rp2.802.000,00 (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah) ini dikreditkan ke rekening nasabah ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan. Kemudian untuk penempatan deposito ketiga dilakukan pada pada tanggal yang sama dengan pencairan deposito kedua yaitu 30 Agustus 2007 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dana didebet dari rekening penampungan kemudian ditempatkan untuk deposito selama satu bulan dengan jatuh tempo di tanggal 1 Oktober 2007, di tanggal 1 Oktober 2007 pokok deposito secara otomatis cair ke rekening penampungan kembali sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian untuk bunganya dicairkan ke rekening atau dikreditkan ke rekening nasabah sebesar Rp2.893.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu) itu atas penempatan yang ketiga. Kemudian, untuk penempatan keempat deposito pada tanggal 1 Oktober 2007 didebet dari rekening penampungan ditempatkan dalam bentuk deposito satu bulan dan memiliki jatuh tempo pada tanggal 1 November 2007 di tanggal jatuh tempo 1 November 2007 pokok deposito cair ke rekening penampungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk bunga dikreditkan ke rekening nasabah, pada saat itu nominal bunganya sebesar Rp2.802.000,00 (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah). Kemudian untuk penempatan kelima, dilakukan pada tanggal 1 November 2007, memiliki jatuh tempo selama satu bulan dengan nominal tetap yang sama Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) deposito ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2007 ditanggal 30 Desember 2007 pokok deposito secara otomatis cair kembali ke rekening penampungan untuk bunga dikreditkan ke rekening nasabah di tanggal 30 Desember 2007 yang sama dengan tanggal jatuh tempo tadi, kemudian dilakukan penempatan deposito keenam sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) nominal yang sama jangka waktu satu bulan, deposito ini akan cair pada tanggal 30 Januari 2008. Pada tanggal 30 Januari 2008, deposito ini secara otomatis cair oleh sistem ke rekening penampungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus
Halaman 75 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst juta rupiah), kemudian bunga dikreditkan kembali ke rekening milik nasabah, di tanggal yang sama 30 Januari 2008 dilakukan penempatan ketujuh sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu deposito satu bulan dengan tanggal jatuh tempo 4 Februari 2008, pada tanggal 4 Februari 2008 pokok deposito cair secara otomatis ke rekening penampungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bunga pada hari yang sama dikreditkan ke rekening nasabah di Bank Tergugat, pada hari yang sama juga pada tanggal 4 Februari 2008 dana tadi hasil pencairan kembali dibentuk menjadi deposito selama satu bulan, tenornya satu bulan dengan jatuh tempo tanggal 4 Maret 2008, di tanggal 4 Maret 2008 pokok deposito secara otomatis cair ke rekening penampungan dan bunga deposito secara otomatis dikreditkan ke rekening nasabah. Lanjut di tanggal 4 Maret 2008 di tanggal yang sama dengan tanggal pencairan sebelumnya dilakukan penempatan kembali nominal deposito sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu sama yaitu satu bulan jatuh temponya di tanggal 4 April 2008, dan pada tanggal 4 April 2008, deposito ini secara otomatis cair ke rekening penampungan untuk bunga deposito pada hari yang sama dikreditkan ke rekening nasabah di Bank Tergugat, di tanggal yang sama pula dilakukan kembali penempatan deposito sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yaitu nominal yang sama tenornya juga satu bulan dan jatuh tempo kemudian di tanggal 5 Mei 2008, pada tanggal 5 Mei 2008 pokok deposito cair secara otomatis oleh sistem ke rekening penampungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di tanggal yang sama bunga dikreditkan ke rekening nasabah, dan di tanggal yang sama pula dilakukan penempatan kembali dana pokok hasil pencairan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk ditempatkan dalam bentuk deposito selama satu bulan dengan tanggal jatuh tempo 5 Juni 2008 ini deposito ke sebelas. Tanggal 5 Juni 2008 atas deposito yang ke sebelas, pada saat jatuh tempo ini pokok deposito secara otomatis cair oleh sistem ke rekening penampungan bunga secara otomatis dikreditkan ke rekening nasabah dan pada tanggal yang sama dilakukan penempatan kembali deposito kedua belas dengan nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tenornya sama satu bulan yaitu jatuh tempo di tanggal 7 Juli 2008. Di tanggal 7 Juli 2008, mekanismenya juga sama secara otomatis pokok deposito cair ke rekening penampungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima Halaman 76 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ratus juta rupiah), kemudian bunga dikreditkan secara otomatis ke rekening nasabah dan di tanggal yang sama dibentuk untuk terakhir kalinya deposito ke 13 (tiga belas) nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tenor satu bulan dengan tanggal jatuh tempo 7 Agustus 2008 dan ini adalah terakhir kali penempatan deposito dari milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa dana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah dana yang sama dari satu deposito;
- Bahwa setiap penempatan yang baru, maka nomor bilyet deposito tersebut berbeda sehingga nomor bilyet ada 13 (tiga belas) semuanya berbeda
- Bahwa nomor bilyet tersebut bisa berbeda karena setiap penempatan deposito memiliki nomor bilyet sendiri dan pada saat jatuh tempo deposito bilyet tersebut akan berganti dengan bilyet yang baru dengan nomor baru;
- Bahwa menurut data yang ada bahwa bilyet terakhir pokok masuk ke rekening penampungan, ujungnya sesuai dengan data yang ada terakhirnya terhadap dana yang ada pada rekening penampungan tersebut maka berdasarkan sistem yang Saksi lihat dana pencairan deposito 13 (tiga belas) cair Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) awalnya tetap sama ke rekening penampungan dulu, kemudian di tanggal yang sama dikreditkan atau dipindahkan ke rekening nasabah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa Saksi mengetahui bukti T-17 dan T-18 tersebut, Saksi pernah lihat surat ini, surat ini adalah tiket kredit untuk memindahkan dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening penampungan ke rekening nasabah atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa cukup dengan dokumen bukti T-17 dan T-18 saja untuk melakukan pencairan ke rekening milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tersebut, sepengetahuan Saksi atas transaksi yang sekarang pada saat deposito itu jatuh tempo ke rekening penampungan, rekening penampungan tersebut tidak boleh menampung dana lebih dari satu hari, jadi pada hari yang sama rekening itu harus kosong, makanya kalau tadi Saksi baca dari sistem pada saat jatuh tempo pokok di hari yang sama didebit kembali untuk penempatan deposito sehingga pada akhir hari rekening penampungan tersebut kosong, karena tidak ada secara sistem tidak ada penempatan kembali deposito setelah yang ke 13 (tiga belas),
Halaman 77 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst maka perlu dilakukan pemindahan dana ke rekening nasabah menggunakan tiket ini dan ini yang melakukan proses adalah seharusnya di sini staff Bank setahu Saksi;
- Bahwa pemindahan ke rekening tersebut atas permintaan pemiliki deposito tersebut dalam hal ini jika tidak ada permohonan untuk penempatan kembali, maka dana tersebut harus pindah ke rekening asal yaitu rekening milik nasabah;
- Bahwa jika depositonya sudah berakhir dan tidak boleh lebih dari 24 jam di rekening penampungan, berarti artinya hak si pemegang deposito tersebut mau dialihkan ke rekening mana, apakah mau dicairkan atau dialihkan ke rekening dia baik yang selama ini dipakai maupun ke rekening lain, artinya haknya ada pada si pemegang deposito itu. Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) sempat datang menandatangani surat pemindahan bukuan uang tersebut ke rekening lain atau tidak, sesuai dengan data yang ada di sistem penempatan pertama kali dana di debet dari rekening nasabah, kemudian terakhir kali ke 13 (tiga belas) dana cair rekening penampungan dan karena tidak ada permohonan untuk penempatan, maka dana yang ada di rekening penampungan harus kembali ke rekening nasabah sesuai pertama kali dana didebet dari mana, dan itu dilakukan tidak perlu instruksi nasabah dilakukan oleh otomatis oleh pegawai bank karena mengacu ke penempatan pertama kali yaitu rekening nasabah itu dikembalikan dananya. Jadi tidak harus ada permintaan dari si pemegang apa pemegangnya depositonya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui aturannya namun secara praktek memang seperti itu ada aturannya bahwa tidak harus ada permintaan dari si pemegang apa pemegangnya deposito untuk pencairan dana deposito dikembalikan ke rekening awal pendebetan untuk penempatan deposito awal;
- Bahwa status dana tersebut setelah Saksi periksa pada sistem tersebut berdasarkan sistem, pada tanggal 1 September 2008 sudah dilakukan penutupan rekening, dan semenjak saat itu rekening sudah ditutup;
- Bahwa sebelum penutupan rekening tersebut ada transaksi lainnya berdasarkan data yang Saksi punya, yang pernah Saksi lihat ada pemindahan uang milik nasabah sesuai dengan formulir yang sudah ditanda tangani ke rekening Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) di Bank lain;
- Bahwa jumlah dana yang dipindahkan ke rekening Bank lain tersebut seingat Saksi satu miliar lebih;
Halaman 78 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Saksi mengetahui bukti T-19 tersebut, ini adalah form transfer instruksi pemindahan dana dari rekening milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) tertuang di sini nama pengirimnya Ida Bagus Agra Kusuma (Alm), dana ini dipindahkan ke rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Aliya atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm);
- Bahwa rekening milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) di Bank Bumiputera tersebut sudah ditutup berdasarkan data yang Saksi lihat di sini dengan di sistem transaksi pemindahan bukuan sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dilakukan tanggal 19 Agustus
- Kemudian rekening baru benar-benar ditutup seluruhnya pada tanggal 1 September 2008, kurang lebih sekitar 2 (dua) minggu setelah transaksi ini;
- Bahwa sesuai dengan data sistem pada tanggal 1 September 2008 dilakukan pemindahan bukuan sisa dana tadi sebesar Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) di Wisma Aliya dan transaksi ini tercatat di dalam sistem yang dikeluarkan oleh PT. Telkom Sigma;
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-6 tersebut adalah aplikasi deposito instruksi dari nasabah untuk melakukan penempatan deposito sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), transaksi ini penempatan depositonya didebet dari nomor rekening nasabah untuk milik pribadi dengan 4 (empat) angka terakhir 8686 jangka waktu deposito ini selama satu bulan ditempatkan pada tanggal 29 Juni 2007, jatuh temponya tanggal 30 Juli 2007 yaitu sesuai dengan sistem yang tadi Saksi bacakan, ini yang pertama kali;
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-7 tersebut adalah bilyet atas penempatan yang dilakukan sesuai dengan formulir ini, yaitu pada tanggal 29 Juni 2007 nominalnya sama Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk tanggal jatuh temponya di tanggal 30 Juli 2008 sama dengan di sini, kemudian sesuai dengan instruksi berdasarkan form bahwa jatuh tempo pokok dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikreditkan ke rekening penampungan tersebut, Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) juga sudah menuliskan di sini bahwa pokok dikreditkan secara rekening, untuk bunga dikreditkan ke rekening yang bersangkutan. Jadi, ini adalah pengolahan instruksi nasabah berdasarkan ini yang sudah ditandatangani baru pihak Bank akan menerbitkan bilyet;
Halaman 79 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Saksi mengetahui Bukti T-29 tersebut, adalah berita acara pemeriksaan data yang dikeluarkan oleh PT. Telkom Sigma;
- Bahwa setiap penempatan pertama dan selanjutnya akan ada bilyet sampai dengan ke 13 (tiga belas), Pada sistem sangat jelas deposito cair nomor berapa, penempatan kembali nomor berapa, tanggalnya berapa, pada tanggal yang sama;
- Bahwa benar dari 13 (tiga belas) kali penempatan ada terbit bilyet yang baru;
- Bahwa perbankan Saksi dia menjelaskan sedikit deposito ada 2 tipe, pertama deposito yang Automatic Roll Over (ARO) atau otomatis diperpanjang dan satu lagi Non Automatic Roll Over (Non ARO) yang artinya komitmen hanya selama jangka waktu deposito. Untuk Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) jenis deposito yang beliau ambil adalah Non Automatic Roll Over (Non ARO) artinya pada saat jatuh tempo maka secara otomatis oleh sistem akan langsung dicairkan, kalau depositonya Automatic Roll Over (ARO) atau otomatis perpanjangan, maka pada saat jatuh tempo secara otomatis pula deposito itu akan diperpanjang terus diperpanjang bahkan pada saat misalnya Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) atau pemilik rekening meninggal dunia, itu akan terus diperpanjang selama tidak ada klaim, makanya untuk menjawab pertanyaan dari Penggugat kenapa bilyet tersebut masih ada, terus terang Saksi tidak ada di sana pada waktu itu sehingga Saksi tidak tahu kenapa bilyet tersebut masih ada, tapi secara sistem karena deposito jenisnya ada Non Automatic Roll Over (Non ARO), maka pada saat jatuh tempo secara otomatis akan cair;
- Bahwa Saksi sampaikan lagi bahwa Saksi tidak tahu pada saat itu kenapa bilyet depositonya tidak kembali, tapi akan menjadi sebuah masalah bagi Bank apabila jenis depositonya adalah perpanjangan otomatis, dan Bank mencairkan tanpa ada instruksi nasabah. Seperti yang tadi sudah dijelaskan bahwa bilyet jenis deposito ini adalah Non ARO yang secara sistem di Bank manapun untuk Non ARO akan otomatis dengan adanya bilyet atau tidak, karena kita perlu bedakan sedikit antara administratif dengan sistem. Administratif betul mungkin ada aturan bilyet harus kembali, tapi secara sistem mereka tidak bisa membaca apakah bilyet itu sudah diterima oleh Bank atau tidak, yang mereka baca adalah pada saat jatuh tempo deposito Non ARO, maka bank tidak punya kewenangan untuk melakukan perpanjangan kalau
Halaman 80 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tidak ada permintaan dari nasabah. Jadi Saksi harus membedakan 2 hal tadi administratif dengan sistem;
- Bahwa untuk bilyet secara administratif Saksi tidak tahu kenapa bilyet itu belum dikembalikan kepada pihak bank pada waktu itu karena Saksi bukan officernya pada waktu itu, tapi secara sistem karena ini Non ARO maka sudah dicairkan secara sistem dan otomatis. Artinya status bilyet atau depositonya sudah tutup berdasarkan sistem dengan adanya intruksi atau form yang sudah diisi oleh Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) untuk pemindahan dana tersebut ke Bank Mandiri;
- Bahwa harus dari pihak Bank Mandiri, kami hanya bisa membuktikan bahwa dana tersebut sudah lepas dari Bank Tergugat. Sebenarnya pada waktu itu dari pihak kami sudah pernah menyampaikan kepada pihak Penggugat I bahwa supaya fair kami akan sampaikan akan mencoba melakukan tracing, di satu sisi karena dana ini ada dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, kami minta tolong kepada Penggugat I juga meminta kepada pihak Bank Mandiri untuk supaya bisa dilakukan prosesnya. Jadi kami sudah menyampaikan itu, namun sampai dengan hari ini, rasanya kami belum pernah menerima konfirmasi;
- Bahwa respon dari OJK atas balasan atau tanggapan dari pihak Bank MNC tersebut, Sifat laporan atau feedback yang diberikan Bank, surat yang tadi ditunjukkan itu kami upload ke dalam sistem dan kemudian tidak ada tanggapan secara resmi apapun setahu Saksi kemudian tidak lama kemudian ada masuk surat kembali dari nasabah melalui OJK mengenai hal yang sama, seingat Saksi ada 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali respon dari Bank Tergugat atas keluhan yang dilakukan atau disampaikan nasabah lewat portal OJK tersebut karena setiap atas pengajuan itu kami wajib melakukan respon dan kami respon;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tanggapan OJK menyatakan bahwa ini sesuai atau mungkin akan dilakukan tindakan;
- Bahwa berdasarkan data rekening milik pribadi nasabah atau Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) pada tanggal 07 Agustus 2008, menerima dana masuk sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), di mana keterangannya berasal dari cair pokok deposito dengan nomor bilyet 46A2367 ada cair dana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) masuk ke rekening nasabah atas pencairan bilyet 46A2367 dan ini sesuai dengan bilyet deposit ke 13 (tiga belas) dilihat deposito terakhir milik nasabah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Halaman 81 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Penggugat I memiliki bilyet deposito dengan nomor 206304, dari form deposito nomor 46A1630 adalah deposito penempatan pertama kali, berdasarkan sistem itu sangat sinkron karena pada saat pencairan di sistem kami sangat jelas dilihat 46A1630 pertama kali cair pada tanggal 30 Juli 2007, itu terlihat remaksnya jelas bahwa deposito itu cair atas bilyet nomor berapa sebesar berapa dan kemudian bilyet lanjutannya nomor berapa, ditempatkan sampai dengan yang ketiga belas pun seperti yang tadi Saksi sebutkan di dalam rekening nasabah terlihat bahwa uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berasal dari pencairan deposito dengan nomor 46A2367, jadi secara sistem kami mencantumkan nomor billet pencairan itu nomor berapa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat mengajukan kesimpulan secara e-litigasi melalui sistem informasi pengadilan tanggal 17 Desember 2024;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Konvensi telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan Penggugat Konvensi sehingga Majelis Hakim berkewajiban memeriksa dan mempertimbangkan eksepsi Tergugat Konvensi tersebut terlebih dahulu sebelum memutus pokok perkara;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi mengajukan Eksepsinya yang pada pokoknya bahwa gugatan Penggugat Konvensi Kabur karena Para Penggugat mendalilkan Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan penempatan Deposito sebagai objek sengketa dengan jenis Deposito Automatic Roll Over (ARO), SEDANGKAN yang tercantum dalam Form Aplikasi Deposito milik Alm. Ida Bagus Agra Kusuma tanggal 29 Juni 2007 penempatan Deposito Jenis Non (ARO) atau Non Automatic Roll Over . Menimbang, bahwa terhadp eksepsi Tergugat konvensi tersebut majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengetahui kebenaran adanya penempatan
Halaman 82 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Deposito sebagai obyek sengketa dengan Jenis ARO atau Non ARO perlu dibuktikan di persidangan sehingga telah memsuki pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka ekspsi Tergugat Konvensi haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Konvensi yang pada pokoknya adalah mengenai PARA PENGGUGAT KONVENSI selaku ahli waris (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma sekaligus pemegang sertifikat asli Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) berhak atas Deposito Atas nama Alm Ida Bagus Agra mengingat Deposito Asli masih berada dalam penguasaan Para Penggugat Konvensi sehingga belum pernah dicairkan meskipun Tergugat Konvensi menyatakan telah di cairkan oleh Almarhum Ida Bagus Agra pada bulan Agustus 2008 namun tidak didukung bukti pencairannya;
Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi dalam jawabannya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya bahwa Almarhum untuk pertama kalinya Alm. Ida Bagus Agra Kusuma melakukan penempatan Deposito dengan mengisi Form Aplikasi Deposito tanggal 29 Juni 2007 dengan Jenis Deposito Jenis Non ARO ( Non Automatic Roll Over) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.Lalu Almarhum menempatkan Kembali sebanyak 12 kali dengan jenis Deposito dan jangkawa waktu yang sama dengan penempatan terakhir bulan juli 2008. Deposito terakhir tersebut diatas telah cair sesuai tanggal jatuh temponya yaitu 7 Agustus 2008 dan Alm. Ida Bagus Agra Kusuma tidak lagi melakukan penempatan Deposito dan Tergugat telah melakukan pemindahbukuan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang ada di RAB IDR BUMIPUTERA dengan nomor 0460000025 ke Tabungan Nasabah dengan nomor rekening 0173008686 atas nama Ida Bagus Agra Kusuma sebagaimana yang tercantum dalam tiket kredit Tergugat pada tanggal 07 Agustus 2008 ke rekening Alm. Ida Bagus Agra Kusuma.
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut
- Bahwa Para Penggugat adalah Istri dan anak dari Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma sekaligus ahli waris (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma yang merupakan pemegang sertifikat asli Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
Halaman 83 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Bahwa Tergugat semula bernama PT Bank Bumiputera Indonesia lalu PT Bank Bumiputera Indonesia berubah nama menjadi PT Bank ICB Bumiputera Tbk pada Tahun 2009, kemudian PT. Bank ICB Bumiputera Tbk berubah nama menjadi PT. Bank MNC Internasional Tbk pada tahun 2014;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai apakah Deposito atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma telah cair dan apakah pencairan Deposito A,n Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma tersebut melanggar hukum?
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konvensi telah dibantah oleh Tergugat Konvensi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 283 Rbg atau pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “setiap orang yang mendalilkan bahwua ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut” maka Para Penggugat Konvensi berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat Konvensi wajib membuktikan bantahannya:
Menimbang, bahwa untuk dapat mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya maka majelis hakim perlu mempertimbangkan seluruh petitum gugatan penggugat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke 2 Para Penggugat Konvensi perihal perbuatan TERGUGAT mencairkan Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma tanpa prosedur perbankan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu dimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: “Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;Menimbang, bahwa dari rumusan pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata adalah mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada perbuatan melawan hukum;
- Ada kesalahan;
- Ada kerugian;
Halaman 84 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut bersifat kumulatif, maka seseorang untuk dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum maka semua unsur pasal ini harus terpenuhi. Apabila ada salah satu unsur-unsur ini tidak terpenuhi, maka perbuatan itu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-6 berupa formulir permohonan penempatan Deposito berjangka Atas nama (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dan bukti surat P-2 dan T-7 berupa sertifikat/Bilyet Deposito atas nama (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma diketahui jika (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma adalah nasabah yang mengajukan permohonan penempatan Deposito dan merupakan pemilik Deposito di PT Bank Bumiputera yang sekarang berubah menjadi PT Bank MNC Internasional, Tbk (Tergugat Konvensi) dengan Nomor Sertifikat Deposito. 206304 tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dimana Para Penggugat Konvensi adalah Istri dan anak dari Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma yang telah meninggal pada 24 Februari 2019 ( Bukti P-1b, P-1c, P-1d, P-1i dan P-1j)
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti formulir permohonan penempatan Deposito oleh Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma tersebut (T-6) tertulis bahwa jenis Deposito yang di miliki oleh almarhum Ida Bagus Agra Kusuma adalah Non ARO yang menurut ahli dari Para Penggugat Konvensi Dr. Zulkarnael Sitompul, S.H., LL.M. menerangkan bahwa Deposito Non- Automatic Roll Over (Non ARO) adalah deposito berjangka tidak akan diperpanjang secara otomatis oleh pihak Bank jadi harus dicairkan jika jatuh tempo sedangkan ARO atau Automatic Roll Over adalah deposito akan secara otomatis diperpanjangan jangka waktunya oleh pihak Bank apabila waktu deposito berjangka Deposan sudah jatuh tempo dan tidak mencairkannya; Menimbang, bahwa begitu pula berdasarkan keterangan saksi Dewi Rachhillia dan saksi Adnan yang pada pokoknya menerangkan jika Jenis Deposito atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma tersebut adalah Non ARO meskipun para saksi tersebut adalah orang yang bekerja pada Tergugat Konvensi kedudukannya termasuk saksi yang berhak mengundurkan diri sebagaimana pasal 146 HIR dan bukan orang yang dilarang didengar sebagai saksi sebagaimana pasal 145 HIR serta keterangan para saksi tersebut berkesesuaian dengan bukti surat T-6 sehingga menurut majelis hakim keterangan para saksi tersebut tetap mempunyai nilai pembuktian;
Halaman 85 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah Deposito No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dengan jenis Non ARO tersebut telah dicairkan oleh Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma mengingat berdasarkan bukti P-2/ T-7 Para Penggugat Konvensi masih memegang Sertifikat/Bilyet Deposito Asli atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T-24 berupa Perjanjian Kerja Sama Sewa Mesin dan Media Tape Backup Dan Restore Core Banking Alphabits Antara PT Sigma Caraka Dengan PT Bank MNC Internasional Tbk tanggal 1 Februari 2024 dan bukti T-29 berupa Berita Acara Pemeriksaan Data tanggal 15 Maret 2024 oleh PT Sigma Caraka serta keterangan saksi Ario Alfeus yang pada pokoknya menerangkan penempatan baru deposito milik Ida Bagus Agra Kusuma (Alm) yaitu totalnya 13 kali, dimulai dari tanggal 29 Juni 2007 dan penempatan terakhir dilakukan tanggal 7 Juli 2008 berdasarkan Scren shoot hasil Restore Data oleh PT Sigma Caraka sesuai bukti T-29,maka diketahui bahwa penempatan Deposito Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma dengan jenis Non ARO senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dilakukan sebanyak 13 kali dengan dimulai tanggal 29 Juni 2007 dan jatuh tempo tanggal 30 Juli 2007 lalu di cairkan oleh Almarhum Ida Bagus Agra dimana bunga Deposito ditransfer ke rekening dengan nomor rekening 0173008686 tercatat atas nama IDA BAGUS AGRA KUSUMA tersebut lalu di perpanjang lagi yang kedua kalinya sejak tanggal 30 Juli 2007 dan seterusnya hingga terakhir kali jatuh tempo 7 Agustus 2008 sebagaimana bukti surat T-6,T-8,T-9,T-10, T-11, T-12,T-13,T-14,T-15 dan T-44 yang merupakan bukti form aplikasi deposito atau format permohonan penempatan Deposito oleh Alm Ida Bagus Agra Kusuma sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa setelah itu Alm. Ida Bagus Agra Kusuma tidak lagi memperpanjang Deposito dan atas permintaan Alm. Ida Bagus Agra Kusuma tersebut, Tergugat Konvensi telah mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang ada di Rekening penampungan Deposito dengan nomor 0460000025 (RAB IDR BUMIPUTERA) ke Tabungan Alm. Ida Bagus Agra Kusuma sebagai Nasabah Tergugat Konvensi dengan nomor rekening 0173008686 pada tanggal 7 Agustus 2008 sebagaimana bukti T-18 dan berdasarkan bukti T-19 berupa Bukti Transfer diketahui bahwa pada tanggal 19 Agustus 2008 Alm Ida Bagus Agra Kusuma memindahkan saldonya Halaman 86 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang ada di Bank Bumiputera Rek No. 0173008686 sebesar Rp. 1.900.000.000,00 (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) ke Bank Mandiri Wisma Acia Atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2/T-7,T-6, 8,T-9,T-10, T-11, T- 12,T-13,T-14,T-15,T-18,T-19, T-29,T-44 tersebut terdapat fakta bahwa aliran dana Deposito Jenis Non ARO Milik Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) telah ditempatkan ke Tergugat Konvensi Sejak tanggal 29 Juni 2007 dan telah dicairkan hingga terakhir kali tanggal 7 Agutus 2008 serta ditransfer ke Rekening milik Alm Ida Bagus Agra Kusuma sehingga Deposito tersebut telah dicairkan sendiri oleh Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma. Adapun Para Penggugat Konvensi masih memegang Deposito asli atas nama Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma menurut majelis hakim bahwa dengan tidak ditariknya sertifikat/ Bilyet Asli Deposito tersebut oleh Tergugat Konvensi selaku pihak Bank memang menyalahi secara administratif perbankan, namun dengan telah dicairkannya Deposito tersebut meskipun Deposito asli masih ada pada Para Pengugat Konvensi tidaklah menyebabkan Para Penggugat adalah ahli waris yang masih berhak atas pencairan Deposito atas nama Alm Ida Bagus Agra Kusuma dimaksud hal mana sejalan dengan keterangan ahli Dr. Zulkarnael Sitompul, S.H., LL.M. yang menerangkan pada pokoknya jika bilyet deposito tidak ditarik/diambil oleh pihak Bank maka Deposito nasabah masih ada dan yang harus dibuktikan pihak Bank adalah Deposito tersebut telah dicairkan; Menimbang, bahwa terhadap bukti surat selebihnya dari para pihak yang tidak dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam perkara ini dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa/perkara sehinggga dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka tidak cukup alasan bahwa Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawam hukum sebagaimana gugatan Para Penggugat Konvensi sehingga gugatan Para Penggugat Konvensi haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari ala-alat bukti yang diajukan penggugat sebagaimana diuraikan diatas dalam hubungannya satu sama lain, penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;
DALAM REKONVENSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada pokoknya adalah Penggugat Rekonvensi telah beritikad baik memberikan data bahwa telah dicairkan Deposito tersebut dan menjelaskan dalam pertemuan kepada Para Tergugat Rekonvensi di
Halaman 87 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Kantor Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi juga telah memberikan penjelasan secara tertulis Namun Para Tergugat Rekonvensi telah mengakibatkan Penggugat Rekonvensi mengeluarkan risiko biaya untuk menelusuri transaksi penempatan Deposito periode tahun 2007 sampai tahun 2008 dengan menyewa pihak ketiga;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut:
- Dalam pertemuan antara PENGGUGAT I KONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI selaku perwakilan ahli waris yang sah dengan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI, TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI, menyampaikan bahwa “Bilyet Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma telah dicairkan oleh (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma pada bulan Agustus 2008”, namun TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI tidak dapat membuktikan dan memberikan dokumen-dokumen pencairan Deposito yang dilakukan oleh (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma kepada PENGGUGAT I KONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI;
- Bahwa PENGGUGAT I KONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI meminta kejelasan kepada TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI terkait pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma yang dilakukan Bank Bumiputera, sebab PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI selaku ahli waris (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma sekaligus pemegang sertifikat asli Deposito Berjangka No. 206304, tertanggal 29 Juni 2007 senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), namun, TERGUGAT KONPENSI/PEGGUGAT REKONPENSI tidak dapat membuktikan dasar pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, PENGGUGAT I KONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI yang diwakili kuasa hukumnya melakukan pertemuan dengan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI melalui staf-nya. Inti dari pertemuan tersebut adalah PENGGUGAT I KONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI tetap meminta bukti atas pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma, namun TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI melalui staff nya tidak juga bisa membuktikan dokumen-dokumen pencairan deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dengan alasan TERGUGAT
Halaman 88 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tidak berkewajiban menyimpan data nasabah setelah 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI mengakuisisi Bank Bumiputera pada tanggal 31 Agustus 2014 dan sampai perkara ini bergulir, belum mencapai 10 (sepuluh) tahun. Dengan kata lain, TERGUGAT masih menyimpan dokumen-dokumen milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma dan sudah seharusnya dapat memperlihatkan bukti-bukti pencairan Deposito milik (Alm.) Ida Bagus Agra Kusuma; Menimbang bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara kedua belah pihak adalah apakah perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Pengugat Konvensi meminta penjelasan dan pencairan Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi merupakan perbuatan melawan hukum?
Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonvensinya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mendalilkan bahwa akibat adanya permohonan pencairan dana Deposito atas nama Ida Bagus Agra Kusuma sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membuat Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengeluarkan biaya untuk menyewa jasa pihak ketiga ( PT. SIGMA CARAKA) untuk membuka riwayat Deposito Almarhum IDA BAGUS AGRA KUSUMA, yang merupakan akibat dari perbuatan Penggugat yang bersikeras bahwa Deposito tersebut belum dicairkan sehingga Penggugat Dalam Rekonpensi telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 357.420.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa penggunaan jasa pihak ketiga yaitu PT. SIGMA CARAKA adalah mencari data data riwayat aliran uang deposito milik Alm Ida Bagus Agra Kusuma yang tersimpan dalam sistem elektronik secara komputerisasi yang terjadi pada tahun 2007 sampai 2008 sebagaimana bukti surat T-23 yaitu surat penawaran PT Sigma Caraka kepada Penggugat Rekonvensi untuk Backup dan Restore Core Banking Alphabit, T-24 yaitu Surat perjanjian Penggugat Rekonvensi dengan PT SIGMA CARAKA dalam membuka data khususnya terkait Deposito alm. IDA BAGUS AGRA KUSUMA yang dahulu masih Bernama Bank Bumiputera dengan biaya sebesar Rp. 322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) belum termasuk Ppn, T- 26 yaitu Purchase Order dari Penggugat rekonvensi kepada PT SIGMA CARAKA, T-27 yaitu hasil data yang telah diperoleh oleh PT SIGMA CIPTA CARAKA dari hasil Restore Core Banking Alphabits dan T-29 yaitu Berita Acara Pemeriksaan Data tanggal 15 Maret 2024yang dibuat oleh PT SIGMA CIPTA CARAKA;
Halaman 89 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan biaya untuk memulihkan atau mencari data aliran dana Deposito milik Almarhum Ida Bagus Agra Kusuma dalam sistem elektronik yang dijalankan Penggugat Rekonvensi (dahulu Bank Bumiputera) mengingat data aliran terkait dana deposito tersebut terjadi pada tahun 2007 dan 2008 atau lebih dari 10 tahun karena adanya permintaan pencarian deposito oleh para ahli waris Alm Ida Bagus Agra Kusuma tersebut, menurut majelis merupakan konsekuensi dari sebuah Bank untuk membuktikan bahwa pengelolaan uang nasabah melalui depesito telah benar dilakukan oleh Bank sebagai Lembaga yang bergerak di sektor keuangan dengan melakukan kegiatan berdasarkan kepercayaan (trust) sehingga yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi merupakan hak setiap warga negara ataupun ahli waris nasabah untuk menuntut sesuatu yang dianggap menjadi haknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Upaya Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk menanyakan, meminta pencairan Deposito kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi bukanlah suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi haruslah ditolak;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dalam gugatan Konvensi ditolak maka kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dalam perkara Konvensi sebagai perkara pokok dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Pasal 132a ayat (1) HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Halaman 90 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,00 ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 oleh kami, Rios Rahmanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Faisal, S.H., M.H. dan Adeng Abdul Kohar S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Febrianti Rasjad, S.H., Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga
Perincian biaya:
- Biaya pendaftaran Rp 30.000,00
- Biaya Proses Rp 300.000,00
Halaman 91 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
- Biaya Panggilan Rp 96.000,00
- PNBP Panggilan Rp 10.000,00
- Biaya Surat Kuasa Rp 10.000,00
- Redaksi Rp 10.000,00
- Meterai Rp 10.000,00
Jumlah Rp 466.000,00
(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Halaman 92 dari 92 Putusan Perdata Gugatan Nomor 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst