367/PDT.BTH/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 367/PDT.BTH/2016/PN.JKT.PST
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Mnc Bank Tower, Jalan Kebon Sirih Nomor 21-27
Also in 68 other cases
- 208/Pdt.G/2019/PN Smn (30 September 2019) — PN Sleman
- 38/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (12 February 2019) — PN Jakarta Pusat
- 144/PDT/2018/PT.DKI (18 April 2018) — PT Jakarta
- 144/Pdt.Bth/2016/PN YYK (6 February 2017) — PN Yogyakarta
- 218/PDT/2020/PT DKI (15 April 2020) — PT Jakarta
- 446/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (8 January 2020) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI: Dalam Eksepsi : - Menolak keberatan (eksepsi) Terlawan I ( Indra Gunawan ) dan Terlawan II (Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta ); Dalam pokok perkara : 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar; 2. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar Rp.816.000.-(delapan ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor:367/PDT.BTH/2016/PN.JKT.PST.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para pihak:
PT. BANK MNC INTERNASIONAL Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Jakarta, beralamat di MNC Financial Center Lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 21-27, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Rudy DH. Sihombing, SH., MH., Nurul Istichomah, SH., dan Romauli Sitorus., kesemuanya adalah karyawan PT. Bank MNC Internasional, Tbk, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK MNC INTERNASIONAL Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 24 Juni 2016 Nomor : 051/SK-DIR/Lit/VI/2016; untuk selanjutnya disebut juga sebagai : PELAWAN;
TERHADAP:
Bapak INDRA GUNAWAN, beralamat di Jln. Kopi No. 11, Kel Roa Malaka, Kec Tambora, Jakarta Barat 11230, untuk selanjutnya disebut juga sebagai:TERLAWAN I;
WALIKOTA JAKARTA PUSAT qq GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jl. Tanah Abang I Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut juga sebagai: TERLAWAN II;
Selanjutnya Terlawan I dan Terlawan II secara bersama-sama disebut juga sebagai: Para Terlawan;
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.367/Pdt.Bth/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2016 tentang penunjukan susunan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No.367/Pdt.Bth/ 2016/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
DUDUKNYA PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 30 Juni 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2016 dengan register perkara Nomor:367/ PDT.BTH/2016/PN.JKT.PST, dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa tanggal 30 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan dalam perkara Nomor : 55/Pdt. G/2013/ PN.JKT.PST antara Indra Gunawan selaku Penggugat melawan PT Bank ICB Bumiputera Tbk selaku Tergugat dalam perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar sebagai berikut :
“M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat untuk uang pokok sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan bunga 6% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), jadi seluruhnya Rp. 1.590.000.000,-
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat rekonpensi;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 616.000 (enam ratus enambelas ribu rupiah);
Bahwa tanggal 11 Nopember 2013, PT Bank ICB Bumiputera Tbk mengajukan pernyataan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencatatkan perkara di tingkat banding dengan register No. 450/PDT/ 2014/PT.DKI.
Bahwa perkara banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 450/PDT/ 2014/PT.DKI telah diputus tanggal 25 Agustus 2014, dengan bunyi putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Oktober 2013 No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai sistematik amar putusannya, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat untuk uang pokok sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah dan bunga 6% x Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) = Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), jadi seluruhnya Rp. 1.590.000.000,- ( satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah ).
Bahwa dalam perjalanannya PT Bank ICB Bumiputera Tbk semula berkantor dan beralamat di Menara ICB Bumiputera Jl. Probolinggo No 18 Menteng, Jakarta Pusat 10350 selaku Pelawan, mengalami perubahan nama Perseroan dan pemindahan alamat Kantor Pusat yang terjadi sebagai berikut :
Perubahan Nama Perseroan
PT. Bank ICB Bumiputera Tbk telah berganti nama menjadi PT. Bank MNC Internasional Tbk berdasarkan :
Akta No. 57 tertanggal 16 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai Keputusan No. AHU-06038.40.20.2014 tanggal 24 Juli 2014.
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 18/KDK.03/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penetapan Penggunaan izin Usaha atas nama PT. Bank ICB Bumiputera Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT. Bank MNC Internasional Tbk.
Pengumuman di Harian Nasional melalui Surat Kabar harian Koran SINDO tanggal 22 Oktober 2014.
Perpindahan Kantor Pusat PT Bank MNC Internasional Tbk.
Kemudian tanggal 2 Januari 2015, PT Bank MNC Internasional Tbk mengumumkan melalui Harian Nasional di harian Koran SINDO mengenai perubahan/perpindahan alamat Kantor Pusat semula beralamat di Menara ICB Bumiputera Jl. Probolinggo No 18 Menteng, Jakarta Pusat 10350, sekarang Kantor Pusat PT Bank MNC Internasional Tbk yang baru beralamatdiGedung MNC Financial Center Lantai, 6, 7 dan 8 Jl. Kebon Sirih Raya No. 27 Jakarta Pusat 10340untuk kepentingan agar diketahui pengumuman ini bagikhalayak ramai / publik / instansi / kelembagaan / Peradilan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahwa tiba-tiba pada tanggal 03 Pebruari 2016, Pelawan menerima surat dari Kantor Advokat Frans M.T. Butarbutar & Rekan selaku Kuasa Hukum Terlawan in casu Indra Gunawan (Penggugat/Terbanding) selaku Terlawan I yang ditujukan kepada Dewan Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (Dahulu PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP) MNC Tower Lantai 210, GF, B1F, Jl. Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta Pusat 10340, dengan menyampaikan hal sebagai berikut :
Telah terdapat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 450/PDT/ 2014/PT.DKI tanggal 25 Agustus 2014, di mana telah diberitahukan relaas pemberitahuan bunyi isi putusannya kepada PT. Bank ICB Bumiputera Tbk selaku Pembanding/Tergugat pada tanggal 14 Juli 2015, namun hingga tenggang waktu upaya hukum Kasasi berakhir PT Bank ICB Bumiputera Tbk selaku Pembanding tidak mengajukan Kasasi dan keberadaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 450 tersebut disebutkan telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.
Terlawan I meminta agar Pelawan melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 450/PDT/2014/PT.DKI tersebut.
Di dalam lampiran Surat Terlawan I berupa foto copy salinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 450/PDT/2014/PT.DKI tanggal 25 Agustus 2014, barulah diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan Relaas Surat Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta tersebut ternyata diberitahukan kepada Pembanding / Tergugat pada tanggal 14 Juli 2015 melalui Kantor Walikota Jakarta Pusat in casu Terlawan II.
Bahwa Terlawan II in casu Kantor Walikota Jakarta Pusat setelah menerima pada tanggal 14 Juli 2015 berupa Relaas Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 450/PDT/2014/PT.DKI tersebut, ternyata Terlawan II tidak mengirimkan atau tidak memberitahukan kepada Pelawan perihal mengenai telah diterimanya Relaas Surat Pemberitahuan Isi Putusan tersebut kepada Pelawan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pelawan sebab Pelawan kehilangan hak hukum untuk mempertahankan kepentingan atas permohonan eksekusi a quo yang diajukan Terlawan I, di mana perbuatan Terlawan II merupakan perbuatan yang beritikad tidak baik dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya dalam mengurus pemerintahan ibukota yang baik khususnya bagi kepentingan masyarakat dunia usaha di wilayah Kota Jakarta Pusat.
Penting untuk diketahui oleh Majelis Hakim Yang Mulia:
Tanggal 14 Juli 2015, melalui Jurusita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengirimkan Relaas Surat Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta tsb diberitahukan melalui Kantor Walikota Jakarta Pusat karena keberadaan PT. Bank ICB Bumiputera Tbk beralamat di Menara ICB Bumiputera Jln Probolinggo No 18 Menteng, Jakarta Pusat 10350, dianggap tidak diketahui alamatnya;
Padahal PT Bank ICB Bumiputera Tbk telah berubah nama menjadi PT Bank MNC Internasional Tbk dan kemudian pindah alamat Kantor Pusat yang baru beralamat di Gedung MNC Financial Center Lantai 6,7, 8 Jl. Kebon Sirih Raya No. 27 Jakarta Pusat 10340;
Seandainya Jurusita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanyakan, menyurati dan mengecek ke Pengelola Menara ICB Bumiputera beralamat di Menara ICB Bumiputera Jln. Probolinggo No. 18 Menteng, Jakarta Pusat 10350, maka Pengelola Gedung Menara ICB Bumiputera sangat mengetahui alamat baru Pelawan dan dapat dipastikan bahwa relaas pemberitahuan isi putusan akan diterima langsung oleh Pelawan.
Bahwa permohonan eksekusi yang dimohon Pemohon Eksekusi i.c Terlawan I terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.55/ PDT.G/2013/PN.JKT.PST jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI, kemudian dikeluarkannya Penetapan Aanmaning No. 20/2016.Eks jo. No : 55/Pdt.G/ 2013/PN.JKT.PST. jo. No:450/PDT/2014/PT.DKI. jo. Relaas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/2016.Eks jo. No : 55/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST jo No : 450/PDT/2014/ PT.DKI pada tanggal 09 Mei 2016, telah mengabaikan/menghilangkan kedudukan Pelawan sebagai Perseroan Terbatas secara khusus sebagai Lembaga Pembiayaan Perbankan yang mempunyai dasar hukum dan tunduk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku sehubungan Pelawan telah melakukan perubahan alamat Perseroan sebab Pelawan telah memenuhi ketentuan :
Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Oleh karena itu semua dokumen pengadilan yang mendasari permohonan eksekusi oleh Terlawan I tersebut di atas, tidak mempunyai dasar hukum dan TIDAK SAH karena kedudukan Pelawan selaku Perseroan yang bergerak di bidang perbankan sepatutnya dan harus mendapat perlindungan hukum sebab perubahan alamat atau perpindahan kantor pusat Pelawan dilakukan dengan cara dan prosedur yang tidak melawan hukum. Dengan demikian permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan I, apabila dipaksakan merupakan bentuk wujud dari perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Pelawan.
Bahwa Terlawan I telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi aquo adalah perbuatan TIDAK SAH, dan dicurigai adanya itikad buruk Terlawan I telah mengetahui perubahan / pindah alamat kantor Pelawan terkait dengan surat somasi Terlawan I suratnya tertanggal 03 Pebruari 2016 tersebut yang dikirimkan oleh Terlawan I in casu Dewan Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (Dahulu PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP) MNC Tower Lantai 210, GF, B1F, Jl. Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta.
Bahwa Penetapan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/2016.Eks jo. No:55/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. jo No : 450/PDT/2014/PT.DKI tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga Jurusita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepatutnya mengirimkan kembali Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi No. 450/PDT/2014/PT.DKI kepada Pelawan.
Bahwa sampai dengan perlawanan perkara aquo, didaftarkan di Pengadilan, Pelawan telah berusaha mengadukan keberatan terhadap permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan I kepada lembaga peradilan yang berwenang sebab dasar Penetapan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/2016.Eks jo. No : 55/Pdt.G/2013/ PN.JKT.PST jo No : 450/ PDT/ 2014/PT.DKI tersebut, surat pemberitahuan isi putusan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, namun tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian bagi upaya mempertahankan kepentingan Pelawan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi dimaksud.
Bahwa oleh karena upaya perlawanan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau pun verzet.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pelawan mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa perkara ini dan berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik.
Menyatakan batal Penetapan No. 20/2016.Eks jo. 55/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST jo No. 450/PDT/2014/PT.DKI.
Menyatakan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi No. 450/PDT/2014/PT.DKI dikirimkan melalui Terlawan II in casu Kantor Walikota Jakarta Pusat pada tanggal 14 Juli 2015 adalah tidak sah.
Menghukum Jurusita Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan kembali Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi No. 450/PDT/2014/PT.DKI kepada Pelawan in casu PT Bank MNC Internasional Tbk, beralamat di MNC Financial Center Lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 21-27, Jakarta Pusat.
Menghukum Terlawan II tunduk terhadap putusan a quo.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
ATAU,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari-hari sidang yang telah ditentukan Pelawan datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan surat kuasa khusus yang dibuat tanggal 24 Juni 2016 No.051/SK-DIR/Lit/VI/2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juni 2016 No.1802/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/PN.Jkt.Pst, Terlawan I datang menghadap dipersidangan kuasanya Frans MT. Butarbutar, SH., Advokat pada Kantor Hukum “FRANS MT. BUTARBUTAR & REKAN”, beralamat di Karindra Building Jalan Palmerah Selatan No.30A, Jakarta Pusat 10270, sebagaimana surat kuasa khusus yang dibuat tanggal 10 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Agustus 2016 No.2177/Leg.Srt..Kuasa/Advokat/PN.Jkt.Pst, sedangkan Terlawan II datang menghadap kuasanya Budi Hartono, SH., Staf Bagian Hukum Setko Adm. Jakarta Pusat, sesuai dengan surat kuasa khusus No.1579/-1.871.4 tanggal 25 Juli 2016;
Menimbang, bahwa setelah diusahakan perdamaian melalui proses mediasi oleh mediator yang telah ditunjuk berdasarkan surat penunjukan No. 367/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Pst, tanggal 16 Agustus 2016, ternyata bahwa proses perdamaiannya tidak berhasil, sehingga terhadap persidangan perkara in casu harus dilanjutkan, dengan diawali membacakan surat perlawanan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pelawan;
Menimbang, bahwa atas perlawanan tersebut Terlawan I dan Terlawan II secara tertulis telah memberikan jawaban sebagai berikut:
Jawaban Terlawan I:
DALAM EKSEPSI.
1. EKSEPSI GUGATAN PELAWAN SALAH PIHAK
Bahwa, dalam gugatannya Penggugat menjadikan Walikota Jakarta Pusat Qq. Gubernur Propinsi DKI Jakarta sebagai TERLAWAN II dalam perkara a-quo, sedangkan dalam perkara pokok yang dilawan oleh Pelawan yaitu perkara Nomor:055/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. jo Nomor:450/PDT/2014/ PT.DKI, Walikota Jakarta Pusat Qq. Gubernur Propinsi DKI Jakarta tersebut bukan merupakan pihak. Sehingga jelaslah dimasukannya Walikota Jakarta Pusat Qq Gubernur Propinsi DKI Jakarta sebagai pihak dalam gugatan Perlawanan yang diajukan Pelawan dalam perkara a-quo mengakibatkan gugatan perlawanan Pelawan salah Pihak.
Sebab seandainya Pelawan ingin mengajukan gugatan terhadap Walikota Jakarta Pusat Qq Gubernur Propinsi DKI Jakarta maka merupakan perkara baru bukan mengajukan gugatan Perlawanan. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, adalah berdasar apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima gugatan Perlawanan Pelawan dalam perkara a-quo.
GUGATAN PERLAWANAN PELAWAN KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa, sebagaimana didalilkan oleh Pelawan dalam Perlawanannya jelaslah yang menjadi dasar diajukannya gugatan Perlawanan ini adalah menyangkut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor :020/2016.Eks Jo Nomor:55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST. Jo No.450/PDT/2014/PT.DKI, seharusnya Pelawan dalam gugatan Perlawanannya hanya membahas mengenai ada atau tidaknya kesalahan dalam penerbitan penetapan tersebut.
Namun kenyataannya dalam gugatan Perlawanannya Pelawan justru membahas menyangkut pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI, bahkan Pelawan berkesimpulan seolah-olah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI tidak sah, hal ini membuktikan bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan bukan lagi menyangkut Perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor:020/2016.Eks Jo Nomor: 55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST. Jo. No.450/ PDT/2014/PT.DKI melainkan merupakan Gugatan Perlawanan terhadap Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI, hal ini jelaslah Gugatan Perlawanan Pelawan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I yaitu:
1. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 Agustus 1973 No.1038 K/Sip/1973 yang menyatakan:
“Perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi perkara No. 91.a/Pdt/SG/1964, maka yang harus diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan materi pokoknya”
Bahwa, sebagaimana diuraikan diatas, jelaslah Gugatan Perlawanan Pelawan menjadi kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) karena didalam gugatan Perlawanannya Pelawan membahas menyangkut Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI bukan menyangkut eksekusi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor:020/2016.Eks Jo. Nomor : 55/Pdt.G/ 2013/PN.JAK.PST. Jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI.
Sehingga oleh karenanya adalah berdasar apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk menerima Eksepsi dan Terlawan dan menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa, TERLAWAN I menyatakan dan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar segala sesuatu yang telah diuraikan EKSEPSI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan jawaban Terlawan I dalam pokok perkara di bawah ini;
2. Bahwa, TERLAWAN I menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya, Kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
3. Bahwa, TERLAWAN I menolak dengan tegas dalil-dalil Pembantah yang menyatakan seolah-olah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor : 020/2016.Eks Jo Nomor : 55/Pdt.G/2013/ PN.JAK.PST. Jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa, dalil Pelawan tersebut adalah sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada serta sangat tendensius, sebab Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 06 April 2016 Nomor : 020/2016.Eks Jo Nomor : 55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST Jo No.450/PDT/2014/PT.DKI tersebut telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor 020/2016.Eks. Jo. Nomor: 55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST. Jo. No.450/ PDT/2014/PT.DKI tersebut adalah merupakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) yaitu:
Bahwa, pada tanggal 30 Oktober 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara No.055/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Terugat tebukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat uang pokok sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan bunga 6% X Rp. 1.500.000.000,- = Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah),jadi seluruhnya Rp.1.590.000.000,-
4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa, terhadap putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2014 Nomor:450/PDT/2014/PT.DKI yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Oktober 2013 No.55/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. yang dimohonkan Banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatik amar putusannya, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami Penggugat untuk uang pokok sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan bunga 6 % X Rp.1.500.000.000,- Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), jadi seluruhnya Rp.1.590.000.000,-
4. Menyatakan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI;
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara mi dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus jima puluh ribu rupiah).
Bahwa, oleh karena sampai tenggang waktu yang ditentukan Pembanding/ Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak mengajukan upaya hukum kasasi, maka jelaslah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 25
Agustus 2014 Nomor:450/PDT/2014/PT.DKI. Jo. No.55/PDT.G/2013/PN. JKT. PST tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde). Sehingga oleh karenanya jelaslah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor: 020/2016. Eks Jo Nomor : 55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST Jo No.450/PDT/2014/ PT.DKI sebagai pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) adalah telah tepat dan berdasar hukum.
Sehingga oleh karenanya adalah tidak berdasar dalil Pelawan yang menyatakan seolah-olah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor : 020/2016.Eks. Jo. Nomor : 55/Pdt.G/2013/ PN.JAK.PST Jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI tidak berkekuatan hukum adalah tidak berdasar dan sangat mengada-ada.
4. Bahwa, selain merupakan pelaksanaan putusan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 25 Agustus 2014 Nomor:450/PDT/2014/PT.DKI Jo No.55/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht van gewijsde). Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor : 020/2016.Eks Jo Nomor: 55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST Jo No.450/PDT/2014/PT.DKI tersebut juga telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu:
Bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Nopember 2015 telah mengeluarkan Surat Nomor:W10.UI.13251.HT.XI.15.03: perihal Permohonan Surat Keterangan Putusan No.55/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. jo.No.450/PDT/2014/PT.DKI berkekuatan hukum tetap.
Bahwa, berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, TERLAWAN I kemudian mengajukan Permohonan Eksekusi sesuai suratnya tanggal 13 Januari 2016.
Bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan
Aanmaning tanggal 06 April 2016 Nomor:020/2016.Eks Jo. Nomor
55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST Jo No.450/PDT/2014/PT.DKI yang menyatakan:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjuk salah satu Jurusita Pengganti yang cakap untuk itu, untuk melaksanakan pemanggilan dengan resmi kepada:
- PT. BANK ICB BUMIPUTERA, beralamat di ICB Bumiputera, Jalan Probolinggo No.18, Menteng, Jakarta 10350, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI II
Supaya datang menghadap, dihadapan kami. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No.24, 26 dan 28, Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 12 April 2016, Jam 10.00 Wib. Perlunya hadir untuk itu guna diberikan tegoran/peringatan agar dalam tempo 8 (delapan) han terhitung sejak hari dan tanggal tegoran/peningatan yang diberikan kepadanya melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan bunyinya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 30 Oktober 2013 Nomor: 55/PDT.G/2013/PN.JKT.PST Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 25 Agustus 2014 Nomor : 450/PDT/2014/ PT.DKI.
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelaslah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor 020/2016.Eks Jo Nomor:55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST Jo No.450/PDT/2014/PT.DKI tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ada berdasar apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengdilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor:020/2016.Eks.JoNomor:55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST. Jo.No.450/PDT/ 2014/PT.DKI.
4. Bahwa, Terlawan I menolak dengan tegas dalil Pelawan yang menyatakan seolah-olah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI tidak sah, dalil pelawan tersebut adalah sangat tidak berdasar dan sangat mengada-ada sebab sebagaimana diuraikan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor : 020/2016.Eks Jo. Nomor: 55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST Jo No.450/PDT/2014/PT.DKI halaman kedua alinea ketiga secara tegas dinyatakan:
“Menimbang, bahwa Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI tersebut telah diberitahukan dengan sempurna kepada Para Pihak yang berperkara yaitu masing-masing kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 14 Juli 2015 melalui Kantor Walikota Jakarta Pusat dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 Agustus 2015”
Sehingga dengan telah dilakukannya pemanggilan kepada Pembanding/ Tergugat (Pelawan dalam perkara a-quo) melalui Walikota Jakarta Pusat tersebut maka pemberitahuan tersebut telah sah dan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karenanya jelaslah dalil Pelawan yang menyatakan seolah-olah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI tidak sah adalah tidak berdasar dan sangat mengada-ada;
5. Bahwa, TERLAWAN I menolak dengan tegas dalil Pelawan yang menyatakan seolah-olah dengan telah diumumkannya perubahan nama Pelawan dan PT.BANK ICB BUMIPUTERA Tbk menjadi PT.BANK MNC INTERNASIONAL Tbk, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat wajib mengetahui atau dianggap mengetahui. Dalil Pelawan tersebut adalah sangat tidak berdasar dan mengada-ada serta sangat tendensius, sebab sebagaimana telah diuraikan diatas jelaslah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan pemberitahuan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI tersebut kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 14 Juli 2015 melalui Kantor Walikota Jakarta Pusat. Dan tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menyatakan dengan diumumkannya perubahan nama maka setiap orang ataupun instansi dianggap mengetahui perubahan nama tersebut.
6. Bahwa, TERLAWAN menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan Perlawanan Pelawan selain dan selebihnya sebab merupakan penilaian Pelawan terhadap pemberitahuan Putusan Banding Péngadilan Tinggi DKJ Jakarta tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI hal inijelaslah membuktikan Gugatan Perlawanan Pelawan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I yaitu:
1. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 Agustus 1973 No.1038 K/Sip/1973 yang menyatakan:
“Perkara inimerupakan perkara bantahan terhadap eksekusi perkara No. 91.a/Pdt/SG/1964, maka yang harus diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan materi pokoknya”
Hal ini semakin membuktikan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan hanyalah sekedar akal-akalan Pelawan untuk menunda pelaksanaan eksekusi isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 Oktober 2013 Nomor:55/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 25 Agustus 2014 Nomor : 450/PDT/2014/PT.DKI sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor: 020/2016.Eks Jo Nomor : 55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST. Jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI. Oleh karenanya adalah berdasar apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk menyatakan Pelawan adalah Peawan yang tidak beritikad baik.
7. Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas adalah berdasar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo untuk menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelaslah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 06 April 2016 Nomor: 020/2016. Eks Jo. Nomor:55/Pdt.G/2013/PN.JAK.PST Jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI sebagai pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 Oktober 2013 Nomor:55/PDT.G/2013/PN.JKT.PST Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 25 Agustus 2014 Nomor : 450/PDT/2014/PT.DKI. tersebut adalah berdasar hukum, oleh karenanya adalah berdasar apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan Pelawan bukanlah Pelawan yang beritikad baik.
Maka berdasarkan hal-hat tersebut diatas, Bersama ini Terlawan I mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak baik;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara;
ATAU:
Ex aequo et bono;
- Jawaban Terlawan II:
DALAM EKSEPSI:
Bantahan Tidak Berdasar;
- Bahwa Pembantah dalam bantahan angka 6 mendalilkan bahwa Terbantah II setelah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/PDT/2014/PT.DKI tanggal 14 Juli 2015 tidak mengirimkan atau memberitahukan kepada Pembantah …dstnya, sehingga mengakibatkan Pembantah kehilangan hak hukum untuk mempertahankan kepentingan atas permohonan eksekusi aquo yang diajukan oleh Terbantah I, dimana Terbantah II telah melakukan perbuatan itikad tidak baik dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya dalam melayani kepentingan masyarakat di Wilayah Kota Jakarta Pusat.
- Bahwa dalil Pembantah diatas tidaklah berdasar, karena Relaas Pemberitahuan diatas setelah diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Juli 2015 dan diterima oleh Terbantah II qq. Bagian Hukum pada saat itu pula diberitahukan/ diumumkan kepada publik/masyarakat melalui papan pengumuman yang ada di Kantor Walikota Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam pasal 390 (3) HIR.
Bantahan Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
- Bahwa begitu pula Pembantah dalam bantahan aquo mendalilkan dalam posita bahwa Terbantah II telah melakukan perbuatan tidak baik dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya dalam melayani kepentingan masyarakat di Wilayah Kota Jakarta Pusat, namun disisi lain Pembantah dalam petitumnya menuntut agar Terbantah II dihukum untuk tunduk terhadap putusan aquo, sehingga jelas bantahan Pembantah dalam posita dan petitumnya tidak saling menunjang satu sama lain yang berakibat bantahan Pembantah menjadi tidak jelas dan kabur.
Bantahan Kurang Pihak
- Bahwa Pembantah kurang pihak dalam menarik sebagai pihak dalam perkara aquo, karena Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengirimkan Relaas Pemberitahuan diatas tidak hanya kepada Terbantah II akan tetapi juga dikirimkan kepada Lurah Menteng untuk diumumkan kepada publik/masyarakat melalui papan pengumuman yang ada di Kantor Kelurahan Menteng, sehingga seharusnya Pembantah menarik juga Lurah Menteng sebagai pihak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas beralasan hukum kiranya Majelis Hakim aquo untuk menolak bantahan Pembantah atau setidaknya menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa segala sesuatu yang diajukan dalam eksepsi Terbantah II adalah termasuk dan merupakan bagian dalam pokok perkara ini.
Bahwa Terbantah II menolak seluruh dalil bantahan Pembantah kecuali yang diakui kebenarannya.
Bahwa Terbantah II menolak dalil Pembantah pada bantahan angka 6, karena setelah jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/ PDT/2014/PT.DKI pada tanggal 14 Juli 2015, Terbantah II qq. Bagian Hukum pada hari itu juga mengumumkan/memberitahukan kepada publik/ masyarakat dengan cara menempel Relaas Pemberitahuan tersebut pada papan pengumuman yang ada di Kantor Terbantah II.
Bahwa begitu pula Terbantah II menolak dalil Pembantah yang menyatakan bahwa Terbantah II tidak mengirimkan Relaas Pemberitahuan diatas, karena Terbantah II hanya bertugas untuk mengumumkan/memberitahukan Relaas Pemberitahuan tersebut kepada publik/masyarakat di Wilayah Jakarta Pusat melalui papan pengumuman yang ada di Kantor Tergugat II dan juga dalam surat Relaas Pemberitahuan Terbantah II hanya diminta oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menempel pada papan pengumuman.
Bahwa dengan demikian Terbantah II dalam mengumumkan/ memberitahukan Relaas Pemberitahuan diatas kepada publik/masyarakat dengan cara menempelkan pada papan pengumuman yang ada di Kantor Terbantah II telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan telah melaksanakan fungsi pemerintahan yang baik.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Terbantah II mohon kepada Majelis Hakim perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Terbantah II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bantahan Pembantah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbantah II mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam jawab menjawab, Pelawan telah mengajukan Repliknya tertanggal 20 September 2016, sedangkan Terlawan I maupun Terlawan II telah mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 27 September 2016;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil perlawanannya pihak Pelawan mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copi dengan diberi materai cukup sebagai berikut:
1.Bukti P-1 : Tambahan Berita Negara R.I tanggal 19 September 1980 No.75;
2.Bukti P-2 : Tambahan Berita Negara R.I tanggal 14 Juli 2009 No.56;
3.Bukti P-3 : Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar “PT.Bank ICB Bumiputera Tbk” No.57 tanggal 16 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Aryanti Artisari, SH.M.Kn;
4.Bukti P-4 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia No.AHU-06038.40.20.2014 tertanggal 24 Juli 2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.Bank MNC International, Tbk;
5.Bukti P-5 : Akta Pertanyataan Keputusan Rapat PT Bank MNC International Tbk No.12 tanggal 13 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Aryanti Artasari, SH disertai surat dari Kementerian Hukum dan HAM;
6.Bukti P-6 : Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia tanggal 11 September 2009 Nomor:11/45/KEP.GBI/2009 tentang Perubahan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Bank Bumiputera Indonesia, Tbk, menjadi Izin Usaha atas nama PT. Bank ICB Bumiputera , Tbk;
7.Bukti P-7 : Surat Bank Indonesia No.11/538/DPIP/Prz tanggal 14 September 2009, perihal persetujuan perubahan penggunaan izin usaha atas nama PT. Bank Bumi Putera Indonesia, Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank ICB Bumiputera, Tbk;
8.Bukti P-8 : Surat Keterangan Nomor:162/27.1.1./31.71.06.1005/-1.824. 2/2016 tentang Domisi Badan Usaha PT Bank MNC Internasional Tbk, tanggal 23 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Kasatlak PTSP Kelurahan Kebon Sirih;
9.Bukti P-9 : Tanda Daftar Perusahaan No.TDP 09.05.1.65.62880 berlaku s.d tanggal 10 Januari 2021 atas nama PT Bank MNC Internasional, Tbk, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 21 April 2016;
10.Bukti P-10: Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 15 Oktober 2014 Nomor:18/KDK. 03/2014 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Bank ICB Bumiputera Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Ban MNC Internasional, Tbk;
11.Bukti P-11: Iklan Koran Sindo tanggal 22 Oktober 2014, pengumuman tentang perubahan nama dan logo PT.Bank ICB Bumiputera, Tbk (Bank ICB Bumiputera) menjadi PT.Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank);
12.Bukti P-12: Iklan Koran Sindo tanggal 2 Januari 2015 pengumuman tentang adanya perpindahan kantor pusat PT Bank MNC Internasional , Tbk (MNC Bank) ke alamat baru terhitung mulai tanggal 5 Januari 2015, yakni: gedung MNC Financial Center Lantai 6,7,8 Jl.Kebon Sirih Raya No.27 Jakarta Pusat 10340;
13.Bukti P-13: Turunan putusan perkara perdata dalam tingkat banding tanggal 11 April 2016;
14.Bukti P-14: Putusan No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, tanggal 30 Oktober 2013;
15.Bukti P-15: Putusan No.450/Pdt/2014/PT.DKI, tanggal 25 Agustus 2014;
16.Bukti P-16: Surat dari Terlawan II (In Casu Indra Gunawan melalui Kuasa Hukumnya) tanggal 03 Februari 2016 perihal: pemberitahuan;
17.Bukti P-17: Surat MNC Bank No.020/MNCB/Lit/IV/2016 tanggal 04 April 2016 perihal: permohonan salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/PDT/2014/PT.DKI tanggal 25 Agustus 2014;
18.Bukti P-18: Surat MNC Bank No.020/MNCB/Lit/IV/2016 tanggal 04 April 2016 perihal: permohonan salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/PDT/2014/PT.DKI tanggal 25 Agustus 2014;
19.Bukti P-19: Asli tanda terima tanggal 26 Februari 2016;
20.Bukti P-20: Surat MNC Bank No.070/MNC/SRT-PP/VI/2015 tanggal 08 Juni 2015 yang diajukan keppada PT Gaia Sare International, perihal: Rencana pengembalian ruangan & penggunaan Lift;
21.Bukti P-21: Surat dari PT Gaia Care International No.048/GGI-BM/VI/ 2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditujukan kepada MNC Bank;
22.Bukti P-22: Surat MNC Bank No.075/MNC/SRT-PP/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 yang ditujukan kepada PT Gaia Care International, perihal: Ijin pelaksanaan pengosongan inventaris;
23.bukti P-23: Surat dari PT Gaia Care International No.050/CCI-BM/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditujukan kepada MNC Bank;
Menimbang, bahwa Terbantah I untuk membuktikan mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copi diberi materai cukup sebagai berikut:
1.Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Oktober 2013 Nomor: 55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst;
2.Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Agustus 2014 No.450/PDT/2014/PT.DKI;
3.bukti T-3 : Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Terlawan I tanggal 06 Nopember 2015 Nomor:W10.UI. 1325.Ht.XI.15.03 perihal: Permohonan surat keterangan putusan No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. jo.No.450/Pdt/2014/ PT.DKI berkekuatan hukum tetap;
4.Bukti T-4 : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 April 2016 No.20/2016.Eks.Jo.No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Pst. jo.No.450/Pdt/ 2014/PT.DKI;
Menimbang, bahwa Terbantah II mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copi diberi materai cukup sebagai berikut:
1.Bukti TII-1 : Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.450/PDT/2014/PT.DKI. Jo. No.55/PDT.D/2013/ PN.Jkt.Pst, tanggal 14 Juli 2015;
2.Bukti TII-2 : Surat Terbantah II No.698/-1.862.33 tanggal 20 Agustus 2015 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat hal pengumuman relass ke publik/masyarakat;
3.Bukti TII-3 : Kumpulan relass panggilan/pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat periode bulan Juli 2015;
4.Bukti TII-4 : Foto papan pengumuman relass panggilan/pemberitahuan yang ada di Kantor Terbantah II;
5.Bukti TII-5 : Pasal 20 ayat (3) huruf g Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.222 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi;
Menimbang, bahwa pihak Pelawan mengajukan Kesimpulan tertanggal 25 Oktober 2016, sedangkan Terlawan I dan Terlawan II tidak mengajukan Kesimpulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak memberikan keterangan-keterangan dipersidangan dan juga kesimpulan, sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dan untuk menyingkatkannya dianggap termaktub pula dalam keputusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya kedua belah pihak mohon keputusan;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa maksud perlawanan Pelawan adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terlawan I ( Indra Gunawan ) dan Terlawan II ( Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta ) tersebut tidak menyangkut tentang Kompetensi Pengadilan, baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif, maka Pengadilan berpendapat bahwa eksepsi tersebut pada dasarnya merupakan jawaban Terlawan I dan Terlawan II atas perlawanan Pelawan dan akan dipertimbangkan serta diputus bersama-sama pokok perkara ;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan keberatan Terlawan I dan Terlawan II yang dijadikan dasar dalam eksepsinya yaitu bahwa perlawanan Pelawan salah pihak atau kurang pihak serta perlawanan Pelawan kabur;
Menimbang, bahwa dalam keberatan (eksepsi) mengenai perlawanan Pelawan salah pihak, Terlawan I menyatakan bahwa dengan menjadikannya Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Terlawan II, sedangkan faktanya dalam perkara pokok No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI Terlawan II ( Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta ) bukan merupakan pihak, sehingga jelas bahwa dengan dimasukkannya Terlawan II dalam perkara aquo mengakibatkan perlawanan Pelawan salah pihak, oleh karena itu perlawanan Pelawan tersebut harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi perlawanan Pelawan kurang pihak, Terlawan II menyatakan bahwa oleh karena jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengirimkan relaas pemberitahuan tidak hanya ditujukan kepada Terlawan II, akan tetapi juga kepada Kepala Kelurahan Menteng dengan maksud untuk diumumkan kepada masyarakat luas melalui papan pengumuman yang ada di Kantor Kelurahan Menteng, maka seharusnya Pelawan juga menarik Kepala Kelurahan Menteng tersebut sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi keberatan (eksepsi) dari Terlawan I dan Terlawan II mengenai “perlawanan Pelawan salah pihak atau kurang pihak”, Pelawan dalam repliknya menyatakan bahwa akibat tidak disampaikannya relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/PDT/2014/PT.DKI oleh Terlawan II, sehingga telah mengakibatkan Pelawan kehilangan hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi, oleh karena itu Pelawan menarik Terlawan II sebagai pihak dalam perkara a quo untuk menghindari perlawanan Pelawan dinyatakan kurang pihak;
Menimbang, bahwa Terlawan II ( Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta ) adalah pejabat publik yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, sehingga tidak beralasan dan berdasar hukum pejabat publik yang notabene adalah Walikota Jakarta Pusat harus turut serta bertanggungjawab atas perbuatan yang berkaitan dengan relaas pemberitahuan putusan pengadilan yang telah dilaksanakan oleh bawahannya, oleh karena itu terhadap keberatan (eksepsi) Terlawan I dan Terlawan II tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi selanjutnya mengenai perlawanan Pelawan kabur, dalil keberatan Terlawan I ( Indra Gunawan ) menyatakan bahwa seharusnya Pelawan tidak lagi membahas mengenai pemberitahuan putusan, akan tetapi menanggapi penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.020/2016.eks jo. No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst jo. No.450/PDT/2014/ PT.DKI tanggal 6 April 2016 tentang tegoran (aanmaning) berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang domohonkan oleh Terlawan I, sedangkan eksepsi Terlawan II (Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta) menyatakan bahwa perlawanan Pelawan kabur oleh karena antara posita dengan petitum tidak saling menunjang, yaitu dalam posita Terlawan II dinyatakan telah melakukan perbuatan tidak baik dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, sedangkan dalam petitum Terlawan II harus dihukum untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan, sehingga terhadap perlawanan Pelawan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi keberatan (eksepsi) tersebut, Pelawan dalam repliknya telah mengemukakan bahwa perlawanan a quo dimaksudkan untuk menanggapi dikeluarkannya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.20/2016.Eks tanggal 9 Mei 2016, tentang permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I (Indra Gunawan) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/PDT/2014/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Pelawan menganggap bahwa putusan tersebut belum pernah diberitahukan kepadanya, oleh karena tidak pernah memerima relaas pemberitahuan putusan perkara in casu, sehingga terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasar atas alasan tersebut, maka keberatan (eksepsi) Terlawan I ( Indra Gunawan ) dan Terlawan II ( Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta ) harus dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa pokok perlawanan Pelawan adalah terkait adanya permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Oktober 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/PDT/ 2014/PT.DKI, tanggal 25 Agustus 2014, yang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dikeluarkan penetapan No.20/2016.Eks jo. No.55/Pdt.G/ 2013/ PN.Jkt.Pst. jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI tanggal 9 Mei 2016;
- Bahwa Pelawan mendalilkan dalam perlawanannya bahwa semua dokumen Pengadilan yang mendasari keluarnya penetapan permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan I adalah tidak mempunyai dasar hukum dan tidak sah, oleh karena kedudukan Pelawan selaku perseroan yang bergerak di bidang perbankan sepatutnya mendapat perlindungan hukum;
- Bahwa mengenai perubahan alamat Pelawan yang telah dilaksanakan pada 2 Januari 2015 dilakukan dengan cara dan prosedur yang tidak melawan hukum dan telah diumumkan secara luas melalui harian nasional Koran Sindo;
- Bahwa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.20/2016.Eks jo. No.55/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst jo. No.450/PDT/2014/PT.DKI tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga jurusita kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepatutnya mengirimkan kembali relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi No.450/PDT/2014/PT.DKI kepada Pelawan;
Menimbang, bahwa berdasar dalil-dalil dan alasan sebagaimana tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perlawanan Pelawan dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan oleh Pelawan dalam dalil perlawanannya yang menyatakan tidak pernah menerima relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.450/PDT/2014/PT.DKI yang dikirim oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Terlawan II, sehingga berakibat timbulnya kerugian yaitu hilangnya hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi adalah tidak beralasan dan berdasar hukum, oleh karena semua prosedur pemberitahuan isi putusan telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku (bukti T.I.3, bukti T.I.4, bukti T.II.1 dan bukti T.II.2);
Menimbang, bahwa mengenai perubahan nama Pelawan dari PT. Bank ICB Bumiputra Tbk (bukti T.I.1, bukti T.I.2) menjadi PT. Bank MNC Internasional Tbk dan selanjutnya berpindah domisili (alamat) dari Menara ICB Bumiputra, Jalan Probolinggo No.18, Menteng, Jakarta 10250 ke alamat yang baru yaitu di Gedung MNC Financial Center Lantai 6,7,8 Jalan Kebon Sirih Raya No.27 Jakarta Pusat 10340 adalah menjadi kewajiban Pelawan a quo untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh karena masih ada perkara gugatan yang sedang berjalan yang terkait dengan Pelawan tersebut, walaupun telah diumumkan secara luas melalui harian nasional Koran Sindo (bukti P-11 dan bukti P.12), sehingga bukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui hal tersebut, sebagaimana dikemukakan dalam dalil perlawanannya yang menyatakan bahwa “Seandainya Jurusita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanyakan, menyurati dan mengecek kepada pengelola Menara ICB Bumiputera yang beralamat di Jalan Probolinggo No.18 Menteng, Jakarta Pusat 10350, tentunya pengelola gedung mengetahui alamat baru Pelawan dan dapat dipastikan bahwa relaas pemberitahuan isi putusan akan diterima langsung oleh Pelawan”, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa apa yang telah dikemukanan Pelawan dalam dalil perlawanannya adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, sehingga perlawanan Pelawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Pelawan dinyatakan tidak benar dan tidak beralasan hukum, maka terhadap Pelawan juga harus dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan telah dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar dan didalam perkara perlawanan a quo hal tersebut merupakan alas hak yang harus dibuktikan, maka terhadap petitum perlawanan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan sebagai pihak yang dikalahkan, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadanya;
Mengingat serta memperhatikan pasal 195 HIR/ 206 RBg dan ketentuan hukum lain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi :
- Menolak keberatan (eksepsi) Terlawan I ( Indra Gunawan ) dan Terlawan II (Walikota Jakarta Pusat qq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta );---------------------
Dalam pokok perkara :
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;--------------------------
2. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;------------------------------------
3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sebesar Rp.816.000.-(delapan ratus enam belas ribu rupiah);-----
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Selasa, Tanggal 8 November 2016 oleh kami: Sinung Hermawan, SH.,MH selaku Ketua Majelis, Aswijon, SH.,MH dan Hariono, SH, masing-masing Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, Tanggal 17 November 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu Rustiani, SH.,MH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kuasa Pelawan, Kuasa Terlawan I dan Kuasa Terlawan II.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. ASWIJON, SH.MH. SINUNG HERMAWAN,SH.MH.
2.HARIONO,SH.
PANITERA PENGGANTI
RUSTIANI,SH,MH.
Biaya-biaya:
-Biaya pendaftaran Rp. 30.000.-
-Biaya proses Rp. 75.000.-
-Redaksi Rp. 5.000.-
-Materai Rp. 6.000.-
-Panggilan Rp.700.000.-
Jumlah Rp.816.000.-