7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Plaintiff (8)
MENGADILI Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus yang menjadi haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 503.342.925,- (lima ratus tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian masing-masing sesuai masa kerjanya, sebagai berikut : 1. Penggugat I (Adi Pranoto ), masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 9 bulan x 2 x Rp.2.917.950 = Rp.52.523.100,- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x Rp. 2.917.950,- = Rp. 8.753.850,- 61.276.950,- =Rp. 9.191.543,- Total Rp. 70.468.493,- tujuhpuluh juta empat ratus enampuluh delapan ribu empat ratus sembilanpuluh tiga Penggugat II (Damianus Sofian ), masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 13 tahun: Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp. 2.987.700,- = Rp. 53.778.600,- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 bulan x Rp. 2.987.700,- = Rp. 14.938.500,- Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% x Rp. 68.717.100,- = Rp. 10.307.565,- Total Rp. 79.024.665,- tujuh puluh sembilan juta du puluh empat ribu enam ratus enam puluh lima rupiah ) 3. Penggugat III (Roymundus), masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun: Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp. 3.187.700,- = Rp.57.378.600,- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x Rp 3.187.600,- = Rp. 9.563.100,- Pengganti Perumahan, Pengobatan 15%x 66.941.700,- = Rp. 10.041.255,- Total ………………………..… = Rp. 76.982.955,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratu delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima lima rupiah); 4. Penggugat IV (Silvinu Teo), masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun: a. Uang Pesangon 3 bulan x 2 x Rp. 2.625.000,-= Rp.21.750..000,- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 0,- Pengganti Perumahan, Pengobatan 15%x 21.750..000,- = Rp. 3.262.500,- Total Rp. 25.012.500,- (dua puluh lima juta dua belas ribu lima ratus rupiah) 5. Penggugat V (Reni), masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun: a. Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp. 2.964.500,- = Rp.53.361.600,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x Rp 2.964.500,-= Rp. 8.893.500,- c. Pengganti Perumahan, Pengobatan 15%x 62.255.100,- = Rp. 9.338.265,- Total Rp. 71.593.365,- (tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh lima 6. Penggugat VI (Bahtiar), masa kerja 11 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun: a. Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp. 2.917.950,- = Rp.52.523.100,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan x Rp 2.917.950,- = Rp.11.671.800,- c. Pengganti Perumahan, Pengobatan 15%x = 64.194.900,- = Rp. 9.629.235,- Total Rp. 73.824.135,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus tiga puluh lima rupiah) 7. Penggugat VII (Ramdan), masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun: a. Uang Pesangon 8 bulan x 2 x Rp. 2.834.250,-= Rp.45.348.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x Rp 2.834.250,-= Rp. 8.502.750,- c. Pengganti Perumahan, Pengobatan 15%x 53.850.750,- = Rp. 8.077.612,- Total Rp. 61.928.362,- (enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) 8. Penggugat VIII (Neli Astuti), masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun: a. Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp. 2.764.500-,= Rp.33.174.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp 2.764.500,-= Rp. 5.529.000,- c. Pengganti Perumahan, Pengobatan 15%x 38.703.000,- = Rp. 5.805.450,- Total Rp. 44.508.450,- (empat puluh empat juta lima ratus delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah); Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.