- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ALAO KUNING tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk, tanggal 29 April 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus yang menjadi haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah seluruhnya sebesar Rp296.773.829,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan rincian masing-masing sesuai masa kerjanya, sebagai berikut:
a. Penggugat 1 (Saudara Adi Pranoto), masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun:
- uang pesangon 9 bulan x 1 x Rp2.917.950,00 = Rp26.261.550,00
- uang penghargaan masa kerja 3 bulan x Rp2.917.950,00 = Rp 8.753.850,00
- penggantian perumahan dan pengobatan 15% x Rp35.015.400,00 = Rp 5.252.310,00
total = Rp40.267.710,00
(empat puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);
b. Penggugat 2 (Saudara Damianus Sofian), masa kerja 12 tahun lebih tetapi kurang dari 13 tahun:
- uang pesangon 9 bulan x 1 x Rp2.987.700,00 = Rp26.889.300,00
- uang penghargaan masa kerja 5 bulan x Rp2.987.700,00 = Rp14.938.500,00
- penggantian perumahan dan pengobatan 15% x Rp41.827.800,00 = Rp 6.274.170,00
total = Rp48.101.970,00
(empat puluh delapan juta seratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
c. Penggugat 3 (Saudara Roymundus), masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun:
- uang pesangon 9 bulan x 1 x Rp3.187.700,00 = Rp28.689.300,00
- uang penghargaan masa kerja 3 bulan x Rp 3.187.600,00 = Rp 9.563.100,00
- pengganti perumahan, pengobatan 15% x Rp38.252.400,00 = Rp 5.737.860,00
total = Rp43.990.260,00
(empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah);
d. Penggugat 4 (Saudara Silvinu Teo), masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun:
- uang pesangon 3 bulan x 1 x Rp2.625.000,00 = Rp7.875.000,00
- uang penghargaan masa kerja = Rp 0,00
- pengganti perumahan, pengobatan 15% x Rp7.875.000,00 = Rp1.181.250,00
total = Rp9.056.250,00
(sembilan juta lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
e. Penggugat 5 (Saudara Reni), masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun:
- uang pesangon 9 bulan x 1 x Rp2.964.500,00 = Rp26.680.500,00
- uang penghargaan masa kerja 3 bulan x Rp2.964.500,00 = Rp 8.893.500,00
- pengganti perumahan, pengobatan 15% x Rp35.574.000,00 = Rp 5.336.100,00
total = Rp40.910.100,00
(empat puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus rupiah);
f. Penggugat 6 (Saudara Bahtiar), masa kerja 11 tahun lebih tetapi kurang dari 12 tahun:
- uang pesangon 9 bulan x 1 x Rp2.917.950,00 = Rp26.261.550,00
- uang penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp2.917.950,00 = Rp11.671.800,00
- pengganti perumahan, pengobatan 15% x Rp37.933.350,00 = Rp 5.690.002,00
total = Rp43.623.352,00
(empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
g. Penggugat 7 (Saudara Ramdan), masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun:
- uang pesangon 8 bulan x 1 x Rp2.834.250,00 = Rp22.674.000,00
- uang penghargaan masa kerja 3 bulan x Rp2.834.250,00 = Rp 8.502.750,00
- pengganti perumahan, pengobatan 15% x Rp31.176.750,00 = Rp 4.676.512,00
total = Rp35.853.262,00
(tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah);
h. Penggugat 8 (Saudara Neli Astuti), masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun:
- uang pesangon 9 bulan x 1 x Rp2.764.500,00 = Rp24.880.500,00
- uang penghargaan masa kerja 2 bulan x Rp2.764.500,00 = Rp 5.529.000,00
- pengganti perumahan, pengobatan 15% x Rp30.409.500,00 = Rp 4.561.425,00
total = Rp34.970.925,00
(tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);