269 K/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gold Coast Office Pantai Indah Kapuk Tower Eiffel, Jalan Pantai Indah Kapuk Unit Ota 11 Wf
Defendants / Respondents (1)
TOLAK
P U T U S A N
NOMOR : 269 K/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat Kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ALAO KUNING, yang dalam hal ini diwakili oleh RUSMIN WIJAYA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Direktur Utama PT. ALAO KUNING, beralamat di Gedung Maspion Plaza, Lantai 7 Unit B, Jalan Gunung Sahari Raya Kav. 18, Jakarta Utara, 14420, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
W. SUWITO, SH.,MH. ;
DWI SYAFRIYANTI, SH.,MH. ;
A. AMBO MANGAN, SH.,MH. ;
SRI NURLIZA, SH. ;
I SEN, SH. ;
DEWI ARIPURNAWATI, SH.
dan
THEODORE BERISARIKAN MADSUN, SH. ;
Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/ Penasihat Hukum dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat/ Penasihat Hukum W. SUWITO, SH.,MH., & ASSOCIATES, beralamat kantor di Jalan Purnama Ruko Pinangsia No. 1 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juni 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat ;
m e l a w a n :
BUPATI SAMBAS, berkedudukan di Jalan Pembangunan, Sambas, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
MARJUNI, SH. ;
SLAMET RIADI, SH. ;
RUDI KURNIAWAN, SH. ;
NOSA MUSTIKA, SH. ;
ERWANTO, SH. ;
TRY RAHAYU, SH. ;
FITRI YULIANTI, SH. ;
Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/10/HK, tanggal 30 Juni 2009 ;
Termohon Kasasi I dahulu Pembanding I/Tergugat ;
PT. WANA HIJAU SEMESTA, yang dalam hal ini diwakili oleh MAMAN SUHERMAN, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Direktur PT. WANA HIJAU SEMESTA, beralamat di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DENI RAMON SIREGAR, SH., Pekerjaan Advokat dari Kantor DENI RAMON SIREGAR & PARTNERS, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Cikini Raya No. 60 FG Lantai 4 Gedung Arva, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 14 Juni 2010 ;
Termohon Kasasi II dahulu Pembanding II/Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Pembanding I/Tergugat dan Termohon Kasasi II dahulu sebagai Pembanding II/Tergugat II Intervensi dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada pokoknya atas dalil-dalil :
OBYEK GUGATAN
Bahwa yang menjadi Obyek Gugatan dalam perkara ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Surat Keputusan Tergugat Bupati Sambas Nomor: 114 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Wana Hijau Semesta.
ALASAN DAN DASAR GUGATAN
Adapun yang menjadi alasan dan dasar diajukannya gugatan Penggugat ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah perusahaan berbadan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berupa suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 70 tanggal 28 Mei 2003, dibuat oleh Notaris EDDY DWl PRIBADI, SH., di Pontianak dengan nama PT. ALAO KUNING dan telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C.15800 HT.01.01 TH 2003, tanggal 9 Juli 2003, kemudian perubahannya No. 82 tanggal 31 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. ALAO KUNING, dibuat dihadapan dan oleh Notaris LlEYONO, SH., di Jakarta dan telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-66229.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 19 September 2008, dengan demikian telah memenuhi syarat sebagai subyek hukum badan Hukum Perdata ;
Bahwa Penggugat merupakan, pemegang lzin Lokasi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 6.600 Ha (enam ribu enam ratus hektar) di Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dari Bupati Sambas (Tergugat), sebagaimana SURAT KEPUTUSAN BUPATI SAMBAS NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. ALAO KUNING, tanggal 17 Februari 2005 ;
Bahwa berdasarkan Izin Lokasi yang diberikan oleh Tergugat Bupati
Sambas Nomor: 22 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. ALAO KUNING, tanggal 17 Februari 2005 tersebut, maka Penggugat telah melakukan aktivitas-aktivitas berupa sosialisasi kepada masyarakat, pembebasan lahan dari maysarakat, penyusunan dokumen AMDAL, mengurus perolehan lahan, termasuk kegiatan fisik lapangan seperti pembibitan kelapa sawit dan persiapan lahan penanaman kelapa sawit serta fasilitas perumahan karyawan termasuk mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi tersebut ;
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat maupun penelitian dan pemeriksaan terlebih dahulu, dengan cara melawan hukum Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : SURAT KEPUTUSAN BUPATI SAMBAS NOMOR : 114 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. WANA HIJAU SEMESTA pada saat Penggugat mengajukan perpanjangan atau sebelum dicabutnya izin lokasi yang dimiliki oleh Penggugat yang faktanya berada di atas izin lokasi yang telah diberikan kepada Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Tergugat Bupati Sambas Nomor : 22 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. ALAO KUNING, sehingga tindakan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat dimana Penggugat telah mengeluarkan banyak biaya guna penyediaan lahan dan infrastruktur perkebunan kelapa sawit berdasarkan izin lokasi yang dimiliki Penggugat termasuk proses perpanjangan izin lokasi milik Penggugat tersebut dan adalah perbuatan yang telah memenuhi Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terbukti Tergugat telah lalai melaksanakan prinsip administrasi yang baik terutama ketelitian, kecermatan, kehati-hatian, dimana secara fakta Tergugat telah dengan gegabah dan sewenang-wenang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara a quo dan atas tindakan sewenang-wenang dari Tergugat tersebut Penggugat menderita, kerugian material dan immaterial ;
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan Tergugat yang dengan sewenang-wenang telah menerbitkan obyek sengketa perkara a quo, yaitu dengan alasan Izin Lokasi PT. Alao Kuning telah berakhir pada tanggal 16 Februari 2008 dan lahan yang telah Penggugat bebaskan dari masyarakat berada di luar lokasi 1.000 Ha (seribu hektare) sebagaimana yang direkomendasikan oleh Tergugat dan diperoleh setelah Izin Lokasi berakhir maupun alasan-alasan lain yang tidak berdasar hukum sebagaimana yang tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Sambas Nomor : 582/57/BPMPPT-3, perihal Penegasan Izin Lokasi PT. Alao Kuning tanggal 6 Mei 2009, dan adalah fakta yang nyata bahwa Keputusan Tata Usaha Negara a quo dikeluarkan di atas izin lokasi yang telah diberikan kepada PT. Alao Kuning (Penggugat) yang sampai saat ini masih sah secara hukum dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Izin Lokasi Nomor : 22 Tahun 2005 tentang PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. ALAO KUNING yang dikeluarkan oleh Tergugat, tanggal 17 Februari 2005 yang dalam prosesnya tengah diperpanjang oleh Penggugat, yang menyebabkan kerugian baik material maupun immaterial bagi Penggugat sehingga telah memenuhi Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Penggugat baru mengetahui adanya Surat Keputusan a quo yang pada intinya pemberian Izin Lokasi lahan perkebunan PT. WANA HIJAU SEMESTA yaitu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Sambas Nomor : 582/57/BPMPPT-3, perihal Penegasan Izin Lokasi PT. Alao Kuning tanggal 6 Mei 2009, sehingga dengan demikian masih memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
Bahwa Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh Tergugat (obyek perkara a quo) telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sehingga berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pontianak berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa ini ;
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : SURAT KEPUTUSAN BUPATI SAMBAS NOMOR : 114 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. WANA HIJAU SEMESTA, yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut dan apabila Surat Keputusan Tata Usaha Negara a quo tetap dilaksanakan akan menimbulkan kerugian yang semakin besar di pihak Penggugat dan terdapat kepentingan mendesak Penggugat berupa :
Terganggunya kegiatan operasional kebun, pengembangan lahan dan penyediaan infrastruktur perkebunan yang telah mengeluarkan banyak biaya ;
Dikhawatirkan lahan akan dikuasai pihak lain yang menyulitkan Penggugat untuk segera menanam bibit yang sudah siap tanam, yang membesar dengan sendirinya di pembibitan ;
Sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh karena tidak terdapat kepentingan umum atas dikeluarkannya obyek sengketa a quo, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak sebelum memeriksa pokok perkara berkenan mengeluarkan Penetapan Penundaan (Schorsing) Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara a quo sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kehadapan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berkenan memanggil para pihak pada suatu hari sidang dan berkenan memutus sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN :
Mengabulkan permohonan Penundaan (Schorsing) Penggugat ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda tindak lanjut Pelaksanaan obyek sengketa, berupa : SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT BUPATI SAMBAS NOMOR : 114 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. WANA HIJAU SEMESTA, sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa, berupa : SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT BUPATI SAMBAS NOMOR : 114 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. WANA HIJAU SEMESTA ;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa, berupa : SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT BUPATI SAMBAS, NOMOR : 114 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. WANA HIJAU SEMESTA ;
Memerintahkan kepada Tergugat menerbitkan Perpanjangan Izin Lokasi Penggugat berdasarkan SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT BUPATI SAMBAS NOMOR : 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. ALAO KUNING, TANGGAL 17 FEBRUARI 2005 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan gugatan terhadap Keputusan Bupati Sambas Nomor 114 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Wana Hijau Semesta (yang selanjutnya disebut obyek sengketa/gugatan) karena penerbitan objek sengketa/gugatan dilakukan setelah habis masa berlakunya izin lokasi Penggugat sebagaimana Keputusan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2005, sejak tanggal 16 Februari 2008 dan telah ditolaknya perpanjangannya oleh Tergugat ;
Bahwa mengenai habisnya masa berlaku Izin Lokasi Penggugat telah diberitahukan kepada Penggugat berdasarkan Surat Bupati Sambas Nomor : 582/30/BKI-B tanggal 18 Maret 2008, perihal Pemberitahuan/ Penegasan, yang pada intinya menyatakan bahwa PT. Alao Kuning tidak diperkenankan lagi melaksanakan kegiatan perolehan lahan dan wajib menyampaikan laporan perolehan lahan terakhir disertai bukti-bukti ;
Bahwa Penggugat ada mengajukan permohonan perpanjangan Izin Lokasi, sebagaimana Surat Nomor : 001/EXT/AK-JKT/IL/01/2008 tanggal 14 Januari 2008, akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat melalui Surat Nomor : 582/67/BKI-B, tanggal 24 April 2008, perihal Penolakan Terhadap Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi ;
Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dapatlah dikatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai kualifikasi dan tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap objek sengketa sehingga tidak bisa dibenarkan oleh hukum untuk menggugat objek sengketa/gugatan (Keputusan Bupati Sambas Nomor 114 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP OBJEK GUGATAN KELIRU.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya keliru dan tidak beralasan hukum atas diterbitkannya Keputusan Bupati Sambas Nomor 114 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Kelapa Sawit atas nama Tergugat II Intervensi ;
Bahwa secara hukum Penggugat tidak mempunyai kepentingan terhadap objek sengketa karena sebelumnya izin lokasi yang diperoleh oleh Penggugat masa berlakunya telah berakhir sejak tanggal 16 Februari 2008 dan hal ini oleh Tergugat telah diberitahukan kepada Penggugat berdasarkan surat Tergugat Nomor : 582/30/BKI-B tanggal 18 Maret 2008 ;
Bahwa Penggugat sebelumnya Peggugat telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Lokasi berdasarkan surat Nomor : 001/EXT/AK-JKT/II/01/2008 tanggal 14 Januari 2008, dan oleh Tergugat permohonan Penggugat tersebut telah ditolak berdasarkan surat Nomor : 582/67/BKI-B tanggal 24 April 2008, perihal Penolakan Terhadap Permohonan Perpanjangan izin Lokasi ;
Bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat (3) disebutkan ”Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” ;
Bahwa dengan demikian keputusan yang menimbulkan akibat hukum seharusnya Penggugat mengajukan gugatan terhadap SURAT PENOLAKAN Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi oleh Tergugat Nomor : 582/67/BKI-B tanggal 24 April 2008, tetapi setelah diterbitkan surat penolakan tersebut Penggugat tidak melakukan upaya hukum (telah lewat waktu), ternyata yang diajukan oleh Penggugat sebagai objek gugatan justru objek gugatan a quo ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat terhadap objek gugatan a quo tidak ada relevansinya lagi karena penerbitan objek sengketa setelah Izin Lokasi yang dipegang oleh Penggugat berakhir masa berlakunya dan Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi telah ditolak oleh Tergugat dan Penggugat tidak melakukan upaya hukum terhadap Surat Penolakan tersebut ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 4 (empat) disebutkan ”bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat maupun penelitian ...... Pada saat Penggugat mengajukan perpanjangan atau sebelum dicabutnya izin lokasi ...... dst” ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut tidak jelas karena Penggugat tidak menjelaskan kapan pemohonan perpanjangan diajukan, padahal faktanya Penggugat telah mengajukan permohonan perpanjangan Nomor : 001/EXT/AK-JKT/II/01/2008 tanggal 14 Januari 2008 dan atas permohonan Penggugat tersebut telah ditolak oleh Tergugat dengan suratnya Nomor : 582/67/BKI-B tanggal 24 April 2008, perihal Penolakan Terhadap Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi ;
Bahwa Penggugat berusaha tidak menguraikan tentang surat penolakan atas permohonan Perpanjangan Izin Lokasi Penggugat karena apabila menggugat Surat Penolakan dari Tergugat maka telah lewat waktu sehingga Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek gugatan padahal dengan berakhirnya izin lokasi Penggugat dan ditolaknya permohonan perpanjangan izin lokasi Penggugat maka Penggugat tidak mempunyai kepentingan lagi terhadap objek gugatan ;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil gugatan Penggugat tidak jelas sehingga gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 28/G/2009.PTUN-PTK tanggal 16 November 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 114 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Wana Hijau Semesta (Tergugat II Intervensi in casu) ;
Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 114 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Wana Hijau Semesta (Tergugat II Intervensi in casu) ;
Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa perpanjangan Izin Lokasi atas nama Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor : 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Kelapa Sawit atas nama PT. Alao Kuning tanggal 17 Februari 2005 ;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat pertama sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusannya Nomor : 32/B/2010/PT.TUN.JKT. tanggal 05 April 2010 dengan amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tanggal 16 November 2009 Nomor : 28/G/2009.PTUN-PTK. yang dimohonkan banding ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
Dalam Penundaan
Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tanggal 5 Agustus 2009 Nomor : 28.MH/PEN.TUN/2009.PTUN-PTK. tentang perintah penundaan Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa kepada Tergugat/ Pembanding I adalah tidak berkekuatan hukum lagi dan dicabut ;
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding II ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir tersebut, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 32/B/2010/ PT.TUN.JKT. tanggal 5 April 2010 ini diberitahukan kepada Terbanding/ Penggugat yang diterima pada tanggal 25 Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding/ Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juni 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor : 28/G/2009/PTUN-PTK. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, permohonan tersebut diikuti dengan pengajuan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 07 Juni 2010 ;
Bahwa setelah itu Pembanding I/Tergugat maupun Pembanding II/ Tergugat II Intervensi yang masing-masing pada tanggal 16 Juni 2010 dan 14 Juni 2010 telah diberitahu/diterima tentang memori kasasi dari Terbanding/ Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi oleh Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/Tergugat II Intervensi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada tanggal 23 Juni 2010 dan 25 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pertama-tama apa yang telah dipertimbangkan dan diputus Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 28/G/2009/PTUN.PTK. tanggal 16 Nopember 2009 telah tepat dan benar baik dilihat dari alasan hukum gugatan penggugat dan fakta-fakta, bukti-bukti tertulis yang diajukan dan saksi-saksi yang didengar di bawah sumpah dipersidangan, maupun fakta hukum yang secara yuridis sesuai dengan ketentuan undang-undang atau hukum yang berlaku, yang menurut hemat kami putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana diisyaratkan dalam hukum yang patut diturut menurut undang-undang, sehingga Judex Factie Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah keliru tanpa pertimbangan hukum yang akurat telah membatalkan Putusan Judex Factie Pengadilan Tata Usaha Negara
Pontianak dalam Pokok Perkara, oleh karena itu kami mohon berkenan kiranya Ketua dan Anggota Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada Tingkat Kasasi dijadikan pertimbangan dasar untuk memberikan putusan serta putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dibatalkan ;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, yang telah memenangkan pihak Para Tergugat/Para Pembanding/ Para Termohon Kasasi adalah salah dan keliru dengan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak karena pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah menerima Eksepsi Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II Intervensi/Pembanding II dengan tanpa didasarkan ketentuan undang-undang atau hukum, sebagaimana tertuang dalam putusan halaman 12 dan 13, pada intinya Pemohon Kasasi bukan sebagai pemegang ijin lokasi atau ijin lokasi telah berakhir karena permohonan perpanjangan telah ditolak oleh Tergugat/ Termohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi tidak mengajukan gugatan terhadap penolakan tersebut. Sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi :
"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata." ;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penolakan Tergugat/Termohon Kasasi I terhadap permohonan perpanjangan lokasi oleh Pemohon Kasasi tidak memenuhi sebagaimana disyaratkan pasal tersebut di atas, karena tindakan Termohon Kasasi I tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dapat Pemohon Kasasi buktikan dengan alat bukti surat yang telah diajukan Pemohon Kasasi yaitu P-12, P-13, P-14 dan P-15. Dilihat dari bukti-bukti tersebut Pemohon Kasasi telah melakukan pembebasan lahan lebih dari yang ditentukan yaitu 50% dari luas izin lokasi yang diberikan, dengan demikian berdasarkan bukti-bukti tersebut sudah selayaknya atau sepantasnya diberikan perpanjangan izin lokasi kepada Pemohon Kasasi, selain daripada itu Pemohon Kasasi tetap melakukan usaha mempertahankan kepemilikan atas izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang telah diberikan oleh Tergugat/Termohon Kasasi I dengan berbagai aktifitas-aktifitas perkebunan, serta usaha mohon perpanjangan izin lokasi kepada Tergugat/Termohon Kasasi, akan tetapi dengan alasan yang dicari-cari justru Termohon Kasasi menerbitkan obyek perkara a quo di atas izin lokasi milik Pemohon Kasasi ;
Bahwa Hakim Judex Factie Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah salah dan keliru membuat suatu pertimbangan hukum yang sangat singkat, tanpa pertimbangan hukum yang secara yuridis berdasarkan undang-undang atau peraturan yang dijadikan alasan untuk menerima Eksepsi Para Termohon Kasasi hanya didasarkan pada permohonan perpanjangan izin lokasi Pemohon Kasasi telah ditolak oleh Termohon Kasasi I, yang dikeluarkan tanpa didasarkan pada peraturan perundang-undangan, justru yang terlihat pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding memutus perkara secara memihak dan tidak adil karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan "Pengadilan mengadili, menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pihak)". Oleh karena itu putusan Majelis Hakim Tingkat Banding benar-benar tidak adil dan memihak
pada Para Pembanding/Para Termohon Kasasi dengan sangat aktif membuat suatu pertimbangan hukum sedemikian rupa untuk memenangkan pihak Para Pembanding dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, maka sesuai dengan makna Pasal 32 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa "Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional dan berpengalaman dibidang hukum". Dalam membuat suatu putusan hakim dituntut tanggung jawabnya sebagaimana ditegaskan dala Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilakukan "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga putusan mendapat predikat "Mahkota Hakim" ;Bahwa putusan Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah salah dan keliru membuat pertimbangan hukum membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan menerima eksepsi Tergugat/Termohon Kasasi I dan Tergugat II Intervensi/Termohon Kasasi II dengan alasan Penggugat/Pemohon Kasasi tidak memiliki kwalitas untuk mengajukan gugatan atas obyek dalam perkara ini, sedangkan sangat jelas dan terang Pemohon Kasasi mempunyai kepentingan terhadap tindakan Termohon Kasasi I yang telah menerbitkan obyek perkara, sehingga tindakan Termohon Kasasi I tersebut nyata-nyata telah memenuhi sebagaimana disyaratkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan :
"Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi" ;
Berdasarkan pasal tersebut di atas telah sangat jelas ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan sebagai akibat dari dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yaitu adanya kepentingan yang dirugikan, sedangkan dalam perkara ini kepentingan Pemohon Kasasi sangat dirugikan dengan diterbitkan obyek perkara di atas ijin lokasi perkebunan yang telah diberikan kepada Pemohon Kasasi, karena terhadap ijin lokasi yang telah dimiliki tersebut Pemohon Kasasi telah melakukan aktifitas perkebunan termasuk melakukan pembebasan lahan dari masyarakat selain daripada itu Pemohon Kasasi telah mendapat dukungan dari masyarakat sebagai pemilik tanah, serta Pemohon Kasasi sebagai pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 6.000 Ha yang masih berlaku, oleh karena itu Pemohon Kasasi mohon dengan hormat agar putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini, dibatalkan oleh Majelis Hakim agar pada tingkat kasasi sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung pada tingkat upaya hukum kasasi ;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, juga tidak mencerminkan suatu putusan yang patut di turut menurut undang-undang karena uraian dan pertimbangan Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak nampak dalam pertimbangan hukum adanya suatu dasar ketentuan undang-undang yang semestinya dituangkan dalam putusan, sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekusaan Kehakiman, serta beberapa petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia baik dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia ataupun dalam bentuk hasil RAKERNAS yang harus dijadikan dasar bagi Hakim dalam membuat suatu pertimbangan hukum suatu perkara yang diperiksa dan diadilinya, bahwa keharusan bagi Hakim sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan merupakan azas Putusan harus disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dikutip dan ditulis oleh seorang pakar hukum Prof. Mr. R. SOEPOMO yang ditulis
kembali oleh SABRAN MUSTAFA, SH. dalam bukunya yang berjudul SISTEM HUKUM INDONESIA terbitan REMADJA KARYACU BANDUNG-1985 :
"Apabila proses pemeriksaan perkara sudah selesai, maka Hakim memutuskan perkara itu, dan keputusan Hakim ini harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadilinya (Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Pasal 184 ayat (1) HIR)" ;
Bahwa apa yang dikutip oleh pakar hukum diatas sejalan dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
"Segala Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan Dasar Putusan tersebut, memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili" ;
Dipertegas lagi kewajiban Hakim dalam undang-undang sebagaimana termuat pada BAB IV tentang Hakim dan kewajibanya pada Pasal 28 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman :
"Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" ;
Alasan-alasan itu dicantumkan sebagai pertanggung jawaban Hakim dari
keputusannya kepada Para Pihak dan kepada Masyarakat, sehingga oleh
karenanya mempunyai nilai obyektif. Karena adanya alasan-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang
menjatuhkannya. Bahwa selain yang ditentukan dalam undang-undang yang wajib dijadikan pedoman oleh Hakim dalam menyusun dan memperhatikan rangkaian Putusan dalam suatu perkara, juga sebaiknya Hakim mengikuti petunjuk yang telah menjadi kesepakatan dan keputusan yang merupakan hasil RAKERNAS yang diikuti oleh Hakim Tata Usaha Negara seluruh Indonesia yang antara lain berisi :
"Bagian Pertimbangan hukum dalam putusan hanya berisi pertimbangan hukum saja, tidak perlu mengulangi kembali hal-hal yang telah diuraikan dalam bagian duduknya perkara" ;
"Dalam menyusun suatu putusan maka dasar pertimbangan atau pasal-pasal, perundang-undangan serta Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) harus tegas dicantumkan dalam pertimbangan hukumnya" ;
Hasil-hasil RAKERNAS yang telah menjadi keputusan dan merupakan suatu kewajiban bagi hakim untuk menerapkannya demi tercapai suatu keadilan menurut hukum, sehingga kalau hakim masih menganut kebebasan sekehendak hatinya sendiri tanpa mentaati hukum formal, petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan keputusan lainnya yang disepakati, telah dapat dipastikan produk Badan Yudikatif tidak akan mencerminkan suatu keadilan apalagi di era Reformasi hukum sekarang ini Badan Pengadilan sangat disorot dan dituntut proporsional dan harus mengajukan dan memberikan suatu putusan sesuai dengan rasa keadilan menurut hukum, kami percaya masih banyak hakim yang baik yang masih memegang teguh keyakinan keimanan ahklakulkarimah yang memenuhi rasa takut dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Irah-irah Putusan yang berbunyi : "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",. serta bertanggung jawab kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat pencari "keadilan" dalam Negara hukum Republik Indonesia juga sesuai dengan sumpah Jabatan hakim yang dilapalkan-ikrarkan berdasarkan dengan ketentuan undang-undang, oleh karena itu kami sebagai Pemohon Kasasi mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memeriksa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan selanjutnya berkenan mengadili sendiri dengan putusan yang dipandang patut dan adil menurut hukum atau undang-undang ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang telah mencabut dan menyatakan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan penundaan (scoorsing) Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dengan memberikan pertimbangan yang sangat singkat sebagaimana tercantum dalam putusan halaman 12 alinea 3, tanpa memberlkan pertimbangan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan atau hukum, bahkan dicantumkan kata-kata harus sehingga mempunyai pengertian harus dilakukan karena dasarnya yaitu peraturan perundangan-undangan yang tidak dapat ditawar-tawar yang mesti diturut, mari perhatikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Tinggi hanya menyebutkan "Menimbang dst ………. maka penetapan tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi dan dicabut", semestinya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tetap mempertahankan penundaan (scoorsing) sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu Pemohon Kasasi mohon kehadapan Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi memberikan putusan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan selanjutnya memberlkan putusan dengan mengadili sendiri mengabulkan permohonan penundaan (Scoorsing) dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya ;
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
terkesan sangat terburu-buru membuat putusan, hanya dalam waktu 5 (lima) hari (termasuk harl libur sabtu dan minggu) dan begitu musyawarah Majelis Hakim langsung putusan hari dan tanggal itu juga diucapkan, mari perhatikan tenggang waktu Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan musyawarah serta diucapkannya Putusan :
Tanggal 31 Maret 2010, penunjukan Majelis Hakim yang memerlksa dan memutus perkara ini ;
Tanggal 5 April 2010, Musyawarah Majelis Hakim dan Putusan diucapkan Mejelis Hakim ;
Jelas terlihat begitu cepat proses pemeriksaan perkara ini pada tingkat banding yaitu hanya dalam waktu 2 (dua) hari kerja yaitu hari Kamis dan hari Jumat, sehingga timbul pertanyaan, apakah ada perubahan pelayanan peradilan untuk semua perkara yang diajukan pencari keadilan diseluruh Indonesia dengan azas, murah, cepat dan biaya ringan? maka sangatlah baik dan positif perubahan tersebut, atau hanya khusus perkara ini saja? karena umumnya putusan Banding tidak secepat seperti perkara ini, dan melihat hasil pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sangat tidak patut, salah, dan keliru serta lalai menerapkan hukum dalam perkara ini, oleh karena itu kami mohon dengan sangat agar pada Tingkat Kasasi proses perkara ini mendapatkan pertimbangan yang akurat dan tepat menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi tidak mempersoalkan penolakan perpanjangan izin lokasi Nomor : 582/67/BKI-B tanggal 24 April 2008 dalam batas waktu sebagaimana diatur oleh undang-undang, oleh sebab itu secara yuridis dipandang menerima keputusan penolakan izin lokasi atas dirinya ;
Bahwa gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 114 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Wana Hijau Semesta di atas bekas izin lokasi Penggugat/Pemohon Kasasi tentu secara hukum Penggugat/Pemohon Kasasi tidak berkualitas (tidak mempunyai kepentingan) untuk itu ;
Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena tidak dapat mematahkan pendapat hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, maka Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ALAO KUNING, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ALAO KUNING, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 oleh Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH. dan Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. ttd./ Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.,MA.
ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Hari Sugiharto, SH.,MH.
Biaya-biaya :
M a t e r a i Rp. 6. 000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi Rp. 489.000.-
Jumlah …………….. Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754