43 / PDT / 2012 / PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 43 / PDT / 2012 / PT.PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gold Coast Office Pantai Indah Kapuk Tower Eiffel, Jalan Pantai Indah Kapuk Unit Ota 11 Wf
Also in 4 other cases
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas, tanggal 13 Maret 2012 Nomor : 08/PDT.G/2011/PN.SBS. yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 43 / PDT / 2012 / PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------
IWAN TIONO, Pekerjaan Direktur CV. SAM & JO PALM, bertindak untuk dan atas nama CV. SAM & JO PALM, beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani Sentra Bisnis A. Yani Blok C No. 05 Pontianak, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : FITRIANI, SH. Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Tani Makmur Nomor 1 Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2011, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;----------------
M e l a w a n :
PT. ALAO KUNING, beralamat di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;---------------
RUSMIN WIJAYA, Pekerjaan Direksi PT ALAO KUNING, beralamat di Gedung Maspion Plaza Lantai 7 Unit B, Jalan Gunung Sahari Raya Kav. 18 Jakarta Utara 14420, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;-----------------------------------------------
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II diwakili oleh Kuasa Hukumnya : FEBRIANA SEMBIRING, SE.SH. Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Febriana & Rekan, beralamat di Jalan Suryopranoto No. 2 jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 18 Mei 2012, selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT – PARA TERBANDING ;---------
Pengadilan Tinggi tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sambas, tanggal 13 Maret 2012 Nomor : 08/PDT.G/2011/PN.SBS. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;-------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;---------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.381.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;------
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas, yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Maret 2012 Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sambas, tanggal 13 Maret 2012 Nomor : 08/PDT.G/2011/PN.SBS. dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 28 Maret 2012 ;-
Membaca memori banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding tertanggal 03 Mei 2012, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 04 Mei 2012, dan telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Kuasa Hukum Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 9 Mei 2012 ;------------------------------------------------------------------------------
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat/Para Terbanding tertanggal 23 Mei 2012, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 23 Mei 2012 ;------------------------------------------------------------
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 08/PDT.G/2011/PN.SBS, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding pada tanggal 9 Mei 2012, dan kepada Kuasa Hukum Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 9 Mei 2012 ;---------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formil dapat diterima ;--------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sambas, tanggal 13 Maret 2012 Nomor : 08/PDT.G/2011/PN.SBS. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;--------
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan
Pengadilan Negeri Sambas, tanggal 13 Maret 2012 Nomor : 08/PDT.G/2011/PN.SBS. dapat dipertahankan dalam peradilan di tingkat banding
dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;----------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;---------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas, tanggal 13 Maret 2012 Nomor : 08/PDT.G/2011/PN.SBS. yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari SENIN tanggal 13 AGUSTUS 2012 oleh kami BERSIAF SITANGGANG, SH. sebagai Hakim Ketua, HARI ALMUSAHADI, SH. dan DJUMADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 22 Juni 2012 Daftar Nomor : 43/PDT/2012/PT.PTK, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para
Hakim Anggota dan dibantu oleh MARHABAN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HARI ALMUSAHADI, S.H BERSIAF SITANGGANG, S.H
DJUMADI, S.H
PANITERA PENGGANTI,
MARHABAN, S.H.
Perincian biaya perkara :
M a t e r a i ............................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ............................. Rp. 5.000,-
Pemberkasan .......................... Rp. 139.000,-
J u m l a h .............. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pada hari ini Kamis tanggal 06 September 2012, kami berikan turunan resmi putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 43/PDT/2012/PT.PTK tanggal 13 Agustus 2012, atas permintaan Tergugat sendiri.
WAKIL PANITERA
PENGADILAN TINGGI PONTIANAK,
MARINGAN SITUNGKIR, SH