188/PDT/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 188/PDT/2022/PT PDG
Pembanding/Penggugat : YULIHARTI Diwakili Oleh : Kasmanedi, SH, MH, CPL. Terbanding/Tergugat I : PT. SARANA SUMATERA BARAT VENTURA (Unit Simpang Empat) Terbanding/Tergugat II : NOTARIS MELINA IRMAYENI, S.H, M.Kn., Terbanding/Tergugat III : PT. ASURANSI JASA INDONESIA (ASURANSI JASINDO Persero)
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb tanggal 24 Agustus 2022, yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 188/PDT/2022/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
YULIHARTI, bertempat tinggal di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KASMANEDI, S.H., M.H., CPL., HAMID KAMAR, S.H., HARDIA S.H., dan SAHRUL UJUD, S.H., yang merupakan Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Pengacara dan Bantuan Hukum “SKILLAW” Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jalan Tuanku Imam Bonjol (Perumahan Pasaman Indah) Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor Register 33/SK/PDT/2022/PN.Psb pada tanggal 31 Maret 2022, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M e l a w a n:
1. PT. Sarana Sumatera Barat Ventura (Unit Simpang Empat), berkedudukan di Jalan Raya Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh JEFRIMON selaku Direktur Utama telah memberikan kuasa kepada MUHARLIS, RIVI ZULYA, dan DONI SAPUTRA yang seluruhnya merupakan Karyawan PT. Sarana Sumatera Barat Ventura yang berkedudukan di Jalan Manggopoh Simpang Empat, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor Register 53/SK/PDT/2022/PN.Psb pada tanggal 18 Mei 2022, selanjutnya disebut sebagai sebagai Terbanding 1 semula Tergugat 1;
2. Notaris MELINA IRMAYENI, S.H, M.Kn., berkedudukan di Jalan Manggopoh Simpang Empat, Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SIRI AFNI, S.H., dan RISPANDA PUTRA,S.H. yang merupakan Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum (Law Office) “SIRI AFNI, S.H., & PARTNERS” yang berkedudukan di Jalan Lingkar SKB, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor Register 44/SK/PDT/2022/PN.Psb pada tanggal 18 April 2022, selanjutnya disebut sebagai Terbanding2 semula Tergugat 2;
3. PT. Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo Persero), berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said, Nomor 89, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini yang diwakili oleh LINGGARSARI SUHARSO selaku Direktur SDM dan Umum PT. Asuransi Jasa Indonesia telah memberikan kuasa kepada ERWAN DALLYMARTHA, S.KOM., YUDHA ARTA TIRTANA, S.E., AAAIK., MUHAMMAD HARRIS MUFTI, S.E., AAAIK., ROSANNA PASARIBU, S.H., JUNIUS KANTO DAMANIK, S.H., RICO MARBUN, S.H., GEDE ERRY EKA KARISMA, S.H., FAHRI ALIM BAHANA, S.H., INTAN AZIZA, S.H., MBA., AGUS SETIAWAN, S.H., dan ESTERIA PARDEDE, S.H., yang kesemuanya merupakan Pegawai PT. Asuransi Jasa Indonesia yang berkedudukan di Jalan Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 61, Jakarta qq PT. Asuransi Jasa Indonesia Branch Office Padang, berdasarkan Surat Kuasa No. SKU. 122/DSU/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor Register 57/SK/PDT/2022/PN.Psb pada tanggal 18 Mei 2022, selanjutnya disebut sebagai Terbanding3 semula Tergugat 3;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah Membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 188/PDT/2022/PT PDG, tanggal 5 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb tanggal 24 Agustus 2022;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb tanggal 24 Agustus 2022 secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pasaman Barat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat 3 mengenai Kompetensi Absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verkelaard);
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verkelaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat diucapkan pada tanggal 24 Agustus 2022, kuasa Pembanding semula Penggugat, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari akta Permohonan Banding tanggal 7 September 2022 Nomor 08/Akta Bdg/IX2022/PN Psb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui Sisten Informasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 13 September 2022 dan Memori banding tersebut telah disampaikan kepada kuasa para Terbanding semula para Tergugat secara elektronik melalui Sisten Informasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 20 September 2022, oleh kuasa para Terbanding semula para Tergugat telah diajukan kontra memori banding secara elektronik pada tanggal 27 September 2022 yang telah pula disampaikan kepada kuasa para Pembanding semula para Penggugat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 4 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah disampaikan kepada kuasa Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Para Terbanding semula para Tergugat masing-masing secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 26 September 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya memohon agar sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 24 Agustus 2022, Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb, dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pembanding dahulunya Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb tertanggal 24 Agustus 2022;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi-Eksepsi dari para Terbanding tentang kewenangan mengadili untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat berwenang mengadili perkara a quo;
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk memeriksa dan memutus pokok perkara;
Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat/Majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya(ex aequoetbono).
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding 1 semula Tergugat 1 telah mengajukan Kontra Memori Banding, dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan Terbanding 1 semula Tergugat 1 pada pokoknya memohon kepada Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Padang untuk berkenan menerima Kontra Memori Banding yang kami ajukan dan kemudian memutuskan Permohonan Banding ini dengan putusan baru yang mengadili sendiri sebagai berikut:
Menolak sekurang kurangnya tidak menerima permohonan banding dari pembanding dan atau Penggugat untuk seluruhnya ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor. 13/Pdt.G/2022/PN Psb tanggal 24 Agustus 2022;
MENGADILI SENDIRI;
DALAM EKSEPSI;
Menolak Gugatan Pembanding dan atau Pengugat yang berkaitan dengan Terbanding 1 dan atau Tergugat 1 yang menyatakan Wan Prestasi;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara aquo menjadi kewenangan Abitrase;
Menghukum Pembanding dan atau Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding 3 semula Tergugat 3 juga telah mengajukan Kontra Memori Banding, alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan Terbanding 3 semula Tergugat pada pokoknya memohon kepada Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Padang untuk berkenan menerima Kontra Memori Banding yang kami ajukan dan kemudian memutuskan Permohonan Banding ini dengan putusan baru yang mengadili sendiri sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor. 13/Pdt.G/2022/PN Psb tanggal 24 Agustus 2022;
Menghukum para pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequoetbono)
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut dan surat-surat yang terlampir, berserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb, tanggal 24 Agustus 2022, memori banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan kontra memori banding dari kuasa Terbanding III. semula Tergugat III, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum dan putusan Majelis hakim Tingkat pertama yang mengabulkan Eksepsi dari Tergugat II dan menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara ini dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, oleh karena pertimbangan hukum dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan dari Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang menyatakan bahwa pertimbangan tersebut cacat hukum dan mengabaikan secara terang-terangan prinsip-prinsip hukum acara Formal dan/ atau Hukum perdata materil;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat, oleh karena yang jadi permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat III/Terbanding III atas polis Asuransi Jasindo Persero dengan Tergugat I QQ Dafrel suami Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Polis Asuransi PA+ND No.304.745.200.19.00031/000/000 perihal perselisihan dalam klausul perselisihan telah dicantumkan apabila penyelesaian perselisihan tidak tercapai .dengan musyawarah Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk menyelesaikan melalui Arbitrase dengan adanya klausula tersebut penyelesaian perselisihan harus diselesaikan melalui Badan adbitrase ,Pengadlilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya oleh karenanya memori banding tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Terbanding I semula Tergugat I dalam kontra memori banding yang menyatakan pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama sudah termuat, tepat benar dan mohon kepada Pengadilan Tinggi untuk menolak permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb, tanggal 24 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi sependapat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb, tanggal 24 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan cukup beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan RBg serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Psb tanggal 24 Agustus 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 yang terdiri dari Petriyanti, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Yulman., S.H., M.H, dan Inang Kasmawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Patusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dibantu oleh Evikson, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari dan tanggal itu juga;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
H. Yulman, SH., M.H. Petriyanti, S.H.,,M.H.,
,
Inang Kasmawati, S.H.,
Panitera Pengganti,
Evikson, S.H.
Perincian biaya perkara:
Meterai putusan ………Rp 10.000,00
Redaksi putusan ……...Rp 10.000,00
Biaya Proses ..………..Rp130.000,00
Jumlah …………………Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)