82 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 082 K/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), berkedudukan di JI. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Endah Widianingsih, SH., MH., Kepala Bagian Litigasi, Biro Penindakan, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dkk., beralamat kantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Oktober 2010, Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan ;
m e l a w a n :
PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero), berkedudukan di Jalan Letjen. MT. Haryono Kavling 61 Jakarta cq. PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Batam berkedudukan di Komplek Regency Park Blok I/3 Jalan Teuku Umar-Lubuk Baja, Pulau Batam 29432 ;
PT. SYNERGY THARADA, berkedudukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre Kota Batam ;
PT. SENIMBA BAY RESORT, berkedudukan di Batam Center Point, International Ferry Terminal, Batam Center, Batam, Provinsi Kepulauan Riau ;
PT. JASA RAHARJA (Persero) dahulu Terlapor II atau PT. JASA RAHARJA (Persero) Batam, berkedudukan di Jalan H. R. Rasuna Said Kaveling C-2 Kuningan Jakarta Selatan 12920 ;
PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTERA atau PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTERA BATAM, berkedudukan di Jalan T.B. Simatupang Kaveling 1 Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560 ;
PT. INDODHARMA CORPORA, berkedudukan di Terminal Ferry Internasional Sekupang, Jl. RE. Martadinata, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ;
KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, beralamat di Kantor Otorita Batam Center, Batam, Kepulauan Riau ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Pemohon Keberatan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) dalam perkaranya melawan Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KEBERATAN PEMOHON I (PT. ASURANSI JASA INDONESIA) :
Adapun Keberatan Pemohon I tersebut sebagai berikut :
Bahwa Pengajuan Keberatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keberatan ini secara formil hendaknya dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Batam di Sekupang Batam.
Bahwa Putusan KPPU-Perkara No.: 32/KPP-L/2009 yang akan diajukan keberatan oleh Pemohon, yaitu :
Menyatakan TERLAPOR I : Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), TERLAPOR II : PT. Jasa Raharja (Persero) Batam, TERLAPOR III : PT. Asuransi Jasa Raharja Putra Batam TERLAPOR IV : PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam (seharusnya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Batam), TERLAPOR V : PT Indodharma Corpora, TERLAPOR VI : PT Synergy Tharada, dan TERLAPOR VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menyatakan TERLAPOR I : Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan daerah lndustri Pulau Batam), TERLAPOR II : PT. Jasa Raharja (Persero) Batam, TERLAPOR III : PT. Asuransi Jasa Raharja Putra Batam, TERLAPOR IV : PT jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam (seharusnya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Batam), TERLAPOR V : PT Indodharma Corpora, TERLAPOR VI : PT Synergy Tharada, dan TERLAPOR VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Uadang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menghukum TERLAPOR IV : PT Jasa Indonesia (Persero) Batam (seharusnya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Batam) membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor kepada Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Bahwa yang menjadi alasan dan dasar-dasar Pemohon mengajukan keberatan atas Putusan Termohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas, khususnya yang menyangkut Pemohon, yaitu :
Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sesuai dengan Pasal 1 Butir 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menyebutkan bahwa Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pasal 1 Butir 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa definisi Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam hal ini Pemohon menanggapi dan menolak putusan dimaksud khususnya yang menyangkut Pemohon dengan alasan bahwa Pemohon dalam Asuransi Wisatawan di Terminal Internasional Ferry Batam Centre ini hanya merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi kerugian atau dengan kata lain semata-mata hanya merupakan penyedia jasa asuransi kerugian yang dibutuhkan oleh konsumen dalam hal ini Pemohon, dan juga Pemohon bukanlah merupakan suatu Badan yang mempunyai otoritas/kewenangan untuk menentukan dan memutuskan pelaku-pelaku usaha yang dapat menjual dan atau menyediakan jasa asuransi kerugian (dalam hal ini Asuransi Wisatawan di Terminal Internasional Ferry Batam Centre) dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kapasitas ataupun kemampuan untuk melakukan pemusatan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya jasa asuransi wisatawan di Terminal Internasional Ferry Batam Centre, karena Pemohon hanyalah merupakan pelaku usaha yang menjadi Penanggung yang menyediakan Jasa Asuransi Wisatawan yang diperlukan oleh TERLAPOR VI (PT. Synergy Tharada) sebagai Tertanggung untuk memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. Synergy Tharada dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Batam tentang Kerjasama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.
Dalam hal ini yang dapat menentukan apakah pelaku usaha selain Pemohon dapat atau tidak dapat memperoleh informasi atas jenis asuransi yang diperlukan oleh TERLAPOR I dan TERLAPOR VI bukanlah Pemohon tetapi adalah TERLAPOR I, sehingga sangatlah jelas bahwa Pemohon bukan merupakan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Butir 2 dan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pemohon juga perlu menjelaskan bahwa Pemohon sebelum menjadi Penanggung atas asuransi wisatawan/penumpang Ferry dari dan ke Terminal Ferry Internasional Batam Centre terlebih dahulu mengajukan proposal/permohonan kepada Otoritas Batam (TERLAPOR I) dan PT. SYNERGY THARADA (TERLAPOR VI) selanjutnya oleh TERLAPOR VI selaku pengelola Terminal lnternasional Ferry Batam Centre setelah melalui seleksi maka Pemohon ditunjuk sebagai Penanggung atas Asuransi Wisatawan/Penumpang Ferry dari dan ke Terminal Ferry Internasional Batam Centre oleh TERLAPOR VI, dengan demikian telah jelas bahwa yang mempunyai otoritas untuk menentukan dan memutuskan atas apakah pelaku usaha dapat atau tidak dapat menjadi penyedia jasa asuransi kerugian di Terminal Internasional Ferry Batam Centre adalah TERLAPOR VI, sehingga dalam hal ini Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai PeIaku Usaha yang melakukan kegiatan ataupun tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat (tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha), oleh karena semua perusahaan asuransi yang ada tidak dilarang dan diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan proposal sebagai Penanggung asuransi wisatawan dimaksud sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh TERLAPOR VI sebagai Pengelola Terminal Internasional Ferry Batam Centre. Juga tidak ada tindakan-tindakan Pemohon yang menghalangi perusahaan asuransi lain untuk mengajukan penawaran asuransi wisatawan kepada TERLAPOR VI dan menutup informasi tentang pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Internasional Ferry Batam Centre kepada Perusahaan lain (pelaku Usaha yang lain). Karena dalam hal ini Pemohon meskipun bukan merupakan pihak yang wajib membuka informasi tentang pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Internasional Ferry Batam Centre, namun demikian Pemohon telah melakukan upaya membuka informasi berupa pemasangan banner tentang asuransi penumpang/wisatawan, menyediakan satu unit Mobil Ambulance yang stand by di Terminal Internasional Ferry Batam Centre dan menyediakan Service Point di Terminal lnternasional Ferry Batam Centre yang setiap saat/waktu dapat dihubungi serta telah dilakukannya sosialisasi asuransi dimaksud melalui beberapa lembaga perlindungan konsumen, antara lain Lembaga Perlindungan Konsumen Batam Madani (LPK-BATAM MADANI).
Bahwa Pasal 19 huruf d menyatakan, Pelaku Usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat berupa:
Menolak...........Dst.
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam hal ini Pemohon menolak dan sekaligus menanggapi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia-Nomor 32/KPPU-L/2009 dimaksud khususnya yang menyangkut Pemohon dengan alasan bahwa Pemohon tidak mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk melakukan praktek diskriminasi sebagaimana yang telah Pemohon uraikan di atas dan juga oleh karena Produk Asuransi Penumpang/wisatawan di Terminal Internasional Ferry Batam Centre yang disediakan oleh Pemohon dapat juga disediakan oleh pelaku usaha lain.
Bahwa Pemohon juga mengajukan keberatan dan menolak Putusan KPPU-Nomor 32/KPPU-L/2009 yang menyatakan : Menghukum TERLAPOR IV: PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha). Dengan alasan bahwa Pemohon tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 19 huruf d, sehingga tidak selayaknya Pemohon dihukum membayar denda tersebut. Juga perIu menambahkan bahwa Pemohon di dalam pelaksanaan Asuransi Wisatawan telah memberikan Pembayaran sejumlah Klaim, Pemberian Fasilitas berupa satu unit mobil ambulance.
Berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan keputusan yang menyatakan bahwa:
Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemohon dibebaskan untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- tersebut.
Atau Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Batam berpendapat lain mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
KEBERATAN PEMOHON II (PT. SINERGY THARADA) :
Mengajukan keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia pada Perkara Nomor:32/KPPU-L/2009, tertanggal 22 Juni 2010 ("PUTUSAN KPPU"), dibacakan pada sidang tanggal 23 Juni 2010, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V: PT Indodharma Corpora membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VI: PT Synergy Tharada membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Bahwa keberatan Kami sebagai Terlapor VI : PT. Synergy Tharada atas Putusan KPPU adalah berdasarkan hukum dan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat jo. pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU jo. Pasal 61 Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, sebagaimana terbukti dengan Pemberitahuan Petikan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor :32/KPPU-L2009 tertanggal 16 Juli 2010, dan Berita Acara Penyampaian Petikan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor : 32/KPPU-L/2009 pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2010, (copy terlampir);
Bahwa Kami PT. Synergy Tharada sebagai Terlapor VI pada perkara tersebut menolak secara tegas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Perkara Nomor :32/KPPU-L/2009 yang menyatakan Kami terbukti bersalah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amar Putusan pada poin 3 (tiga) dan poin 4 (empat) halaman 72 an poin 10 (sepuluh) pada halaman 73 Putusan perkara tersebut;
hwa sebelumnya kami memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri tam atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar seluruh tanggapan kami atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) KPPU dan tanggapan Kami atas Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) KPPU serta pembelaan Kami secara tertulis (terlampir), secara mutatis mutandis dianggap termasuk dalam keberatan yang kami ajukan ini;
Bahwa adapun Alasan Keberatan kami adalah sebagai berikut:
Bahwa judex facti KPPU telah salah menerapkan hukum dalam putusannya dimana dalam pertimbangan hukumnya pada poin 1.2.1 dan poin 1.2.2. halaman 54, yang menyatakan keberatan PT. Synergy Tharada tidak beralasan karena sudah dipanggil secara patut pada tanggal 21 Desember 2009, karena faktanya, PT. Synergy Tharada telah menghadiri panggilan tersebut yang diwakili kuasa Direktur, karena pada saat itu Direktur berhalangan karena tugas ke kantor Pusat di Jakarta, namun Pemeriksa KPPU meminta kehadiran langsung Direktur PT. Synergy Tharada, namun pada saat itu Pemeriksa berkenan menerima dokumen yang diserahkan PT. Synergy Tharada, dan Pemeriksa KPPU sendiri yaitu Prof. Dr. Ramadhan Siregar, MS, yang mengatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan serta membuat surat Panggilan setelah berkordinasi dengan PT. Synergy Tharada, namun panggilan dimaksud tak pernah diterima, bahkan langsung KPPU meningkatkan kepada Pemeriksaan Lanjutan. Hal ini jelas membuktikan bahwa KPPU telah bertindak secara melawan hukum dan bersifat arogan menetukan aturan sendiri serta mengabaikan aturan hukum yang berlaku ;
Bahwa judex facti KPPU telah salah menerapkan hukum dalam putusannya dimana dalam pertimbangan tentang hukumnya yakni tentang Pasar bersangkutan pada halaman 54 menyatakan para terlapor (PT. Synergy Tharada) menerima defenisi pasar tersebut sebagaimana pemikiran Majelis KPPU, dengan alasan Para Terlapor tidak memberikan tanggapan atau pembelaannya tentang defenisi pasar yang bersangkutan, adalah tidak dapat diterima karena KPPU sebagai Badan Independen harusnya berpendapat dan bertindak menurut hukum, karena faktanya, baik dalam tanggapan maupun pembelaan, serta pada saat pemeriksaan, PT. Synergy Tharada telah jelas dan tegas mengatakan bahwa asuransi wisatawan yang dilakukan PT. Synergy Tharada adalah sangat khusus, yang tidak tercover oleh peraturan perundangan di Indonesia (UU No: 33 Tahun 1964) dan apabila dilakukan penjualan produk secara bebas maka kesulitannya adalah apabila terjadi Accident (Kecelakaan) dialami wisatawan Indonesia di Singapore dan Malaysia, maka akan sulit mengajukan klaim, karena tidak semua penumpang akan menyimpan ticket atau bukti pembayaran premi, sehingga dengan demikian, dalam pelaksanaan asuransi wisatawan ini harus ada perusahaan asuransi yang jelas sebagai penanggung, dan untuk itulah PT. Synergy Tharada melakukan seleksi dengan cara beauty contest dan memilih PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) sebagai Perusahaan penanggung dan mengikat kerjasama, jadi dengan demikian, pengertian pasar sebagaimana kesimpulan atau pendapat KPPU, tidak benar, karena pasar asuransi dalam perkara aquo tidak sama dengan pasar sebagaimana dimaksud pasal 1 angka (10) UU Nomor. 5 Tahun 1999, karena pertanggungan atau asuransi wisatawan yang dilakukan PT. Synergy Tharada tidak umum atau tidak semua perusahaan asuransi (Pelaku usaha) menjualnya, dan oleh karena itu, mohon Yang mulia Majelis Hakim memerintahkan KPPU memanggil serta memeriksa saksi ahli "untuk memberikan pendapat supaya ada kepastian hukum ;”
Bahwa judex facti KPPU telah salah menerapkan hukum dalam penilaian putusannya menyatakan PT. Synergy Tharada melakukan pelanggaran terhadap pasal 17 dan pasal 19 huruf d UU No: 5 Tahun 1999, adalah didasari pertimbangan atau penilaian Majelis Komisi yang menyatakan PT. Synergy Tharada dan PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh Badan Pengelola Batam menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/Wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Batam Centre (poin 1.4.3.2.8. halaman 61 dan poin 2.6.2.2 halaman 68), sehingga telah mendiskriminasi terhadap pelaku usaha lain dibidang asuransi untuk dapat masuk ke Pasar tersebut (poin 1.4.3.2.11 halaman 62 dan poin 2.6.3.4 halaman 69), adalah tidak tepat dan beralasan menurut hukum dimana fakta yang benar :
Bahwa PT. Synergy Tharada tidak pernah melarang pelaku usaha lain di bidang asuransi memasarkan produknya di Terminal Ferry Internasional Batam Centre hal ini terbukti dengan kesaksian Perusahaan asuransi PT. ASURANSI ALIANZ LIFE INDONESIA, PT. ASURANSI MANULIFE yang menyatakan tidak pernah dilarang melakukan penawaran produknya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan mereka tidak melakukan penawaran di Batam Centre dengan alasan PT. Asuransi Alianz Life tidak menjual produk asuransi wisatawan sebagaimana diterapkan PT. Synergy Tharada, dan PT. Asuransi Manulife menyatakan tidak berminat menjual produknya di Pelabuhan Internasional Batam Centre karena pertimbangan bisnis serta menganggap asuransi wisatawan yang diterapkan PT. Synergy Tharada tersebut dianggap tidak menguntungkan ;
Sebelum menunjuk dan bekerjasama dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT. Synergy Tharada telah melaksanakan beauty contest dengan membuka kesempatan kepada pelaku usaha jasa asuransi untuk memberikan penawaran dan bekerjasama dengan PT. Synergy Tharada di terminal ferry Batam Center.
Bahwa dari penawaran-penawaran yang diterima yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Jasa Rharaja Putera, PT. Synergy Tharada menilai berdasarkan pertimbangan manfaat pertanggungan dan preminya bahwa yang paling layak adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Hal tersebut membuktikan bahwa sebenarnya Terlapor VI sejak awal telah dengan itikad baik berupaya menjalankan prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat dengan menghindarkan system monopoli yaitu penunjukan langsung pelaku usaha dan memberi kesempatan kepada pelaku usaha lainnya untuk ikut serta dalam seleksi tersebut.
Bahwa hal ini telah disampaikan pula didalam pembelaan PT. Synergy Tharada, akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Komisi.
Sehingga dengan demikian kesimpulan judex facti KPPU menyatakan PT. Synergy Tharada melakukan penguasaan pasar dan melakukan diskriminasi tidak benar menurut fakta hukum ;
Bahwa judex facti KPPU telah salah menerapkan hukum dalam putusannya yang menghukum PT. Synergy Tharada karena dalam putusannya tentang duduk perkara pada poin 13.6. halaman 14-16, dan pertimbangannya pada poin 24.2.12, halaman 45, poin 24.2.13. halaman 46, poin 1.4.3.2.7. halaman 61, KPPU telah mengetahui dan mengakui secara tegas bahwa PT. Synergy Tharada telah melakukan perubahan perilaku namun KPPU tidak melaksanakan aturan hukum sebagaimana ketentuan pasal 37, pasal 38, pasal 39 dan pasal 40 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tatacara penanganan Perkara di KPPU, dan tetap melanjutkan Pemeriksaan perkara serta menghukum PT. Synergy Tharada ;
Sejak dilakukan Proses Pemeriksaan Pendahuluan PT. Synergy Tharada telah menyampaikan bahwa PT. Synergy Tharada sedang dalam tahapan melakukan tender terbuka untuk melakukan penjualan jasa asuransi yang sekaligus merupakan bentuk perubahan perilaku PT. Synergy Tharada.
Bahwa proses tender dan hasilnya pun telah dilaporkan secara lengkap oleh PT. Synergy Tharada kepada KPPU dan termasuk pula sebagai bagian dari dokumen bukti dan pembelaan PT. Synergy Tharada.
Bahwa Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara penanganan Perkara di KPPU menyebutkan :
Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran berdasarkan penilaian Hasil pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor ;
Dengan tidak dipertimbangkannya pembelaan maupun bukti-bukti PT. Synergy Tharada, terbukti KPPU TELAH MELANGGAR Tata Cara penanganan perkara yang dibuatnya sendiri sehingga mengakibatkan Putusan KPPU cacat hukum dan oleh karenanya haruslah dibatalkan.
Bahwa judex facti KPPU telah salah menerapkan hukum dalam putusannya yang mana dalam pertimbangan hukumnya pada poin 5 halaman 71, menyatakan bahwa perkara ini tidak dalam ruang lingkup pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan untuk itu Kami tidak sependapat dengan alasan :
Bahwa PT. Synergy Tharada melaksanakan asuransi wisatawan atas pengguna jasa Terminal Ferry internasional Batam centre adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang diwajibkan BP. Batam (d/h. Otorita Batam), dan Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam pada masa itu adalah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Pulau Batam, sehingga kebijakan yang diambilnya adalah kebijakan Pemerintah, dan dengan demikian perbuatan yang dilakukan PT. Synergy Tharada melaksanakan asuransi Wisatawan dalam perkara quad non adalah termasuk perbuatan yang bertujuan melaksanakan peraturan yang berlaku yang diwajibkan penguasa/Pemerintah melalui Otorita Batam, sebagaimana ketentuan pasal 50 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999 ;
Bahwa berdasarkan satu dan lain hal yang Kami kemukakan di atas, dan keberatan-keberatan yang kami ajukan sebelumnya, serta pembelaan Kami dalam perkara ini, PT. Synergy Tharada tidak benar melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga adalah tidak beralasan menurut hukum Komisi Persaingan Usaha menghukum PT. Synergy Tharada ;
Bahwa namun demikian, apabila Ketua Pengadilan Negeri Batam atau Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Kami mohon dipertimbangkan pula hal-hal sebagai berikut :
Bahwa asuransi wisatawan belum diatur dan tidak termasuk dalam lingkup pertanggungan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ("UU 33/1964"), oleh karena itu UU 33/1964 tidak dapat dijadikan dasar untuk pemberlakukan aturan tentang asuransi wisatawan. Bahwa kebijakan untuk memberlakukan asuransi wisatawan ini ada sebelum berlakunya UU 5/1999 sehingga upaya perubahan perilaku yang "Synergy Tharada lakukan adalah dalam rangka menyesuaikan dengan persyaratan-persyaratan atau kewajiban-kewajiban persaingan usaha sehat yang diamanatkan UU 5/1999 ;
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian antara PT. Synergy Tharada dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) selama ini, setiap wisatawan memperoleh manfaat yang sama atas premi asuransi yang dibayarkan (yaitu pertanggungan 20.000 kali, dan masa pertanggungan 7 hari), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan pemberlakuan asuransi wisatawan tersebut.
Bahwa apabila penunjukan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai pihak yang bekerjasama dengan PT. Synergy Tharada dianggap oleh KPPU sebagai bentuk penguasaan Pasar dan Diskriminasi maka seharusnya Perjanjian Kerjasama antara PT. Synergy Tharada perjanjian Kerjasama dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) lah yang dibatalkan bukan dengan menghukum PT. Synergy Tharada untuk membayar denda.
Dengan telah dilaksanakannya Tender terbuka untuk mengelola jasa asuransi Terminal Ferry Internasional Batam Center, maka sudah sepantasnyalah apabila PT. Synergy Tharada diberi kesempatan untuk melaksanakan hasil tender sebagai wujud perubahan perilaku dan upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
TERDAPAT FAKTA HUKUM BAHWA KPPU SEHARUSNYA TIDAK MENGENAKAN DENDA KEPADA TERLAPOR VI, KARENA BERDASARKAN FAKTA DAN BUKTI YANG ADA, TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENGENAKAN DENDA KEPADA TERLAPOR VI KARENA TERLAPOR VI SANGAT KOOPERATIF, TELAH MELAKSANAKAN PERUBAHAN PERILAKU, DAN TIDAK ADA UNSUR KESENGAJAAN KARENA YANG DIJALANKANNYA ADALAH KEBIJAKAN YANG DIHARUSKAN .
Bahwa sesuai ketentuan dalam KPPU sendiri yaitu Keputusan KPPU Nomor 252/KPPU/Kep/VII/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5/1999, KPPU dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi administrative apabila :
Terlapor bertindak kooperatif selama pemeriksaan.
Bahwa sesuai dengan pertimbangan KPPU pada halaman 71 angka 3.1 putusannya, KPPU telah menyatakan bahwa Para Terlapor telah bertindak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung (tentunya termasuk Terlapor VI PT SYNERGY THARADA)
Terlapor melakukan perubahan perilaku
Bahwa sesuai dengan pertimbangan KPPU pada halaman 71 angka 3.2.5 putusannya, KPPU telah menyatakan bahwa PT. Synergy Tharada telah mengakhiri perjanjian dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan kemudian melakukan tender untuk mencari penyedia jasa asuransi kecelakan diri penumpang/wisatawan ferry, hal ini membuktikan bahwa KPPU MENGAKUI telah terjadi perubahan perilaku.
Perbuatan/perjanjian dilakukan untuk tujuan melaksanakan peraturan perundangan-undangan.
Bahwa PT. Synergy Tharada melaksanakan perjanjian dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) adalah BUKAN ATAS INISIATIF SENDIRI untuk tujuan melindungi wisatawan dengan memberikan asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry yang semangatnya adalah mengacu pada UU No. 33/1964 meskipun mengenai pelaksanaan dan penerapan terhadap wisatawan dengan pelayaran internasional belum dicover oleh UU tersebut. Adalah merupakan FAKTA NOTOIR bahwa penumpang harus dijamin dan dilindungi dengan asuransi penumpang, dan hal tersebut berlaku sebagai ketentuan umum yang harus dipenuhi, tidak ada unsur kesengajaan atau niat khusus atau inisiatif sendiri dari Terlapor VI untuk menjalankan hal itu.
Maka oleh karena terbukti subyektifitas pengenaan denda masih diberlakukan dan terkesan dipaksakan, sementara fakta hukum di atas menunjukkan bahwa sebenarnya denda tidak perlu dikenakan kepada Terlapor VI karena fakta-fakta dan bukti-bukti yang DIAKUI sendiri oleh KPPU dalam pertimbangannya, maka mohon perkenan kepada Majelis Hakim untuk dapat mengadili sendiri dan membatalkan atau meninjau kembali amar putusan KPPU pada butir 10 yang berbunyi: Menghukum Terlapor VI : PT Synergy Tharada, membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan Usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan di atas, Mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani Perkara ini mempertimbangkan serta menerima alasan-alasan dan dasar keberatan kami, serta memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima keberatan PT. Synergy Tharada seluruhnya ;
Menyatakan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah salah menerapkan hukum ;
Membatalkan Putusan KPPU pada perkara Nomor: 32/KPPU-L/2009 ;
Menyatakan PT. Synergy Tharada (Terlapor VI) adalah Pelaku Usaha yang baik dan benar ;
Menyatakan tindakan Perubahan Perilaku dan Proses tender yang dilakukan PT. Synergy Tharada adalah benar menurut hukum ;
Menyatakan PT. Synergy Tharada (Terlapor VI) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) UU No: 5 Tahun 1999 ;
Menyatakan PT. Synergy Tharada (Terlapor VI) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf d UU No: 5 Tahun 1999 ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PT. Synergy Tharada mohon Majelis Hakim yang Terhormat dapat membatalkan atau setidak-tidaknya memperbaiki butir 10 Amar Putusan KPPU yang berbunyi :
Menghukum Terlapor VI : PT Synergy Tharada, membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
KEBERATAN PEMOHON III (PT. SINEMBA BAY RESORT)
Pemohon Keberatan telah menerima Berita Acara Penyampaian Petikan Putusan dan salinan Putusan KPPU pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2010. Mengingat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) Jo, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Upaya Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU ("Perma No. 3/2005"), maka sudah sepatutnya Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan ini dinyatakan diterima.
Adapun amar Putusan KPPU yang dimohonkan keberatan tersebut berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V: PT Indodharma Corpora membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VI: PT Synergy Tharada membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Terkait dengan Putusan KPPU tersebut Pemohon Keberatan tidak sependapat dan menolak sebagian isi putusan dan pertimbangan hukum Majelis Komisi pada KPPU ("Majelis Komisi") karena Majelis Komisi telah nyata-nyata tidak teliti dan tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam perkara persaingan usaha tidak sehat a quo sehingga Pemohon Keberatan sangat dirugikan atas putusan KPPU tersebut.
Pemohon Keberatan menolak beberapa pertimbangan hukum dan amar Putusan KPPU terutama yang menyatakan bahwa Pemohon Keberatan dan terlapor lainnya :
Terlapor I yaitu Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) ("BP Batam") ;
Terlapor II yaitu PT Jasa Raharja (Persero) Batam ("PT Jasa Raharja (Persero)") ;
Terlapor III yaitu PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam ("PT Asuransi Jasaraharja Putera") ;
Terlapor IV yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Batam ("PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)") ;
Terlapor V yaitu PT Indodharma Corpora ; dan
Terlapor VI yaitu PT Synergy Tharada ;
telah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertimbangan Hukum a quo merupakan pertimbangan yang secara yuridis tidak cermat dan tidak tepat serta mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku ;
Majelis Komisi sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran dalil-dalil maupun bukti-bukti tertulis yang diajukan dalam sidang komisi ;
Majelis Komisi tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan kondisi yang sebenarnya yang dialami oleh Pemohon Keberatan sebagaimana telah disampaikan dalam sidang komisi ;
Majelis Komisi telah mendistorsi (memutarbalikkan) bukti-bukti yang ada dalam sidang komisi ;
Majelis Komisi telah salah menerapkan hukum sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini.
Namun sebelum Pemohon Keberatan menyampaikan mengenai keberatan-keberatannya atas pertimbangan hukum Putusan KPPU, Pemohon Keberatan hendak menyampaikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
PEMOHON KEBERATAN ADALAH PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PENGELOLAAN ATAS PELABUHAN KHUSUS INTERNASIONAL DI TELUK SENIMBA
Bahwa Pemohon Keberatan dahulu bernama PT Marina City Delevopment yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Marina City Development di Batam Nomor 103 tanggal 20 Oktober 1989 dibuat di hadapan Buniarty Tjandhra, S.H. Notaris di Jakarta, Akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Nomor C2-2047.HT.01.01 TH90 tanggal 10 April 1990 (Bukti P-1). Pada tahun 2007, Pemohon Keberatan telah merubah nama Perseroan menjadi PT Senimba Bay Resort sebagaimana terbukti berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Marina City Development Nomor 30 tanggal 14 Februari 2007 dibuat di hadapan Robert Purba, S.H Notaris, di Jakarta dan Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor W7-03870HT.01.04-TH.2007 tanggal 10 April 2007 (Bukti P-2).
Bahwa Pemohon Keberatan berkedudukan hukum di Gedung Ferry Waterfront City Jalan KHA. Dahlan, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, Indonesia sebagaimana terbukti berdasarkan Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor 214/517/SKP/BTM/2007 yang dikeluarkan oleh Camat Sekupang tanggal 27 April 2007 (Bukti P-3).
Bahwa Pemohon Keberatan merupakan pengelola Pelabuhan Khusus Internasional di Teluk Senimba (dikenal dengan nama "Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba") berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.43/AL.003/PHB-99 tanggal 25 Juni 1999 tentang Pemberian Izin Operasional Kepada PT Marina City Development Untuk Mengoperasikan Pelabuhan Khusus Pariwisata di Teluk Senimba, Kota Madya Batam, Propinsi Riau (Bukti P-4).
Bahwa pengertian Pelaku Usaha dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 5/1999 adalah sebagai berikut :
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Dengan demikian, Pemohon Keberatan telah memenuhi unsur pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 5/1999 yaitu (i) badan hukum; (ii) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia; dan (iii) menyelenggarakan berbagai usaha dalam bidang ekonomi.
II. PEMOHON KEBERATAN MERUPAKAN PIHAK TERLAPOR DALAM PERKARA PERSAINGAN USAHA NOMOR 32/KPPU-L/2009 SEHINGGA MEMENUHI SYARAT FORMIL UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN KEPADA PENGADILAN NEGERI BATAM.
Bahwa Pemohon Keberatan merupakan Terlapor VII dalam perkara Persaingan Usaha Nomor 32/KPPU-L/2009, dimana dalam perkara tersebut telah diputus dalam sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juni 2010.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 menyatakan sebagai berikut:
Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut.
Dengan demikian, Pemohon Keberatan yang merupakan Pelaku Usaha Terlapor VII dalam Perkara KPPU secara formil memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum keberatan atas Putusan KPPU kepada Pengadilan Negeri Batam sesuai dengan domisili hukum Pemohon Keberatan. Oleh karenanya sudah sepantasnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Batam menerima dan memeriksa upaya hukum keberatan ini.
Selanjutnya Pemohon Keberatan akan menyampaikan keberatan-keberatannya atas pertimbangan hukum Putusan KPPU yang selengkapnya akan diuraikan Pemohon Keberatan sebagai berikut :
PEMOHON KEBERATAN TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS KOMISI YANG MENYATAKAN BAHWA PERJANJIAN ANTARA PT SENIMBA BAY RESORT DENGAN PT JASA RAHARJA (Persero) DAN PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA YANG DIFASILITASI OLEH BP BATAM MERUPAKAN TINDAKAN DISKRIMINASI
Dalam pertimbangan hukumnya butir 1.4.3.3.8, 1.4.3.3.9 dan 1.4.3.3.11 pada halaman 64 Putusan KPPU, Majelis Komisi menyatakan sebagai berikut :
1.4.3.3.8 Bahwa Majelis Komisi Menilai adanya Perjanjian Kerja sama antara PT Senimba Bay Resort dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba sejak tahun 2003 dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukan terjadinya penguasaan pasar jasa asuransi kecelakaan dari bagi penumpang/Wisatawan ferry di Terminal Ferry lnternasional Teluk Senimba sehingga menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk masuk ke pasar jasa asuransi tersebut.
1.4.3.3.9 Bahwa Majelis Komisi menilai tidak adanya perusahaan asuransi lainnya mengajukan proposal penawaran jasa asuransi kecelakaan diri untuk wisatawan menujukkan informasi mengenai adanya pasar jasa asuransi kecelakaan diri ini tidak diketahui oleh perusahaan Asuransi lainnya.
1.4.3.3.11 Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menyimpulkan perjanjian antar PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera di terminal Ferry lnternasional Teluk Senimba yang difasilitasi oleh BP Batam tersebut merupakan tindakan diskriminasi bagi pelaku usaha lain di bidang asuransi dengan cara tidak memberikan informasi yang terbuka mengenai adanya pasar jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan.
Bahwa Pemohon Keberatan selaku pengelola Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba senantiasa melaksanakan setiap peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di tingkat pusat ataupun instruksi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam (selaku Terlapor I dalam Putusan KPPU) selaku otoritas yang berwenang di wilayah Batam. Dalam hal ini, Pemohon Keberatan hanya menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam terkait dengan perlindungan asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan yang belum tercover berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang maupun oleh peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan BP Batam Nomor 10/SKEP/KA/IV/90, tanggal 10 April 1990 tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Yang Berkunjung Ke Pulau Batam (Bukti P-5).
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan BP Batam Nomor 10/SKEP/KA/IV/90, tanggal 10 April 1990 tersebut di atas, pemberian asuransi kecelakaan diri tersebut diberikan untuk menghindari risiko dan memberikan rasa aman kepada wisatawan yang dalam perjalanan baik menuju atau meninggalkan wilayah Batam. Dalam surat tersebut BP Batam mewajibkan semua Biro Perjalanan Umum/Cabang yang beroperasi di wilayah otorita Batam untuk memberikan jaminan asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan.
Bahwa selanjutnya, BP Batam mengeluarkan Surat Nomor B/58/KA/II/1992 tanggal 20 Februari 1992 perihal Jaminan Asuransi bagi Wisatawan Manca Negara, di mana BP Batam meminta kepada seluruh pimpinan/pengusaha ferry/kapal penumpang termasuk Pemohon Keberatan dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Sekarang bernama PT Jasa Raharja (Persero) (selaku Terlapor II dalam Putusan KPPU) untuk melakukan penutupan asuransi kecelakaan diri wisatawan.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 1992, BP Batam dan PT Jasa Raharja (Persero) telah menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri Nomor 1 9/SPJ/KA/XI/1992 dan Nomor P/07/SPP/X/1992 (Naskah Perjanjian Kerjasama) (Bukti P-6). Dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Naskah Perjanjian Kerjasama disepakati hal-hal sebagai berikut:
a. PlHAK PERTAMA yaitu Kepala Satuan Pelaksanaan Otorita Pengembangan Daerah lndustri Pulau Batam sebagai Koordinator dan Pengawasan Pelaksanaan Asuransi Kecelakaan Diri.
b. PlHAK KEDUA yaitu PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai PENANGGUNG dan Pelaksana Asuransi Kecelakaan Diri.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Mei 1997, BP Batam mengeluarkan Surat Nomor B/301/KA/V/1997 tentang Asuransi Jasa Raharja yang ditujukan kepada PT Asuransi jasa Raharja Putra (selaku Terlapor Ill dalam Putusan KPPU) (Bukti P-7) yang menetapkan bahwa pelaksanaan pungutan premi asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional di Kota Batam akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Mei 1997.
Bahwa atas dasar instruksi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam sebagaimana disebutkan di atas, pada tanggal 1 November 2007, Pemohon Keberatan menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera Nomor P/PK/012/XI/2003; Nomor P/KS/11/XI/2003 dan Nomor 216/MCD-EX/XI/03 tentang Pemungutan Premi Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Penumpang Ferry ("Kesepakatan Bersama") dan Addendum No.2, tanggal 11 November 2007 atas Kesepakatan Bersama tersebut (Bukti P-8).
TIDAK ADA PERUSAHAAN ASURANSI LAIN YANG BERMINAT DAN BERSEDIA UNTUK MELAKUKAN PENANGGUNGAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI PENUMPANG/WISATAWAN FERRY DI WILAYAH BATAM
Bahwa sampai dengan Pemohon Keberatan menandatangani Kesepakatan Bersama, tidak ada satupun perusahaan asuransi di kota Batam yang mengajukan proposal untuk menjadi penanggung atas asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba di Kota Batam tersebut mengingat tidak semua perusahaan asuransi di Kota Batam menjual produk asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry .
Bahwa berdasarkan resume laporan Subdirektorat Penanganan Pelaporan Sekretariat KPPU bulan November 2009 diketahui bahwa hanya terdapat 3 (tiga) perusahaan asuransi saja yang melakukan penutupan atas asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Kota Batam. Perusahaan asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
PT Jasa Raharja (Persero) yang melakukan penutupan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba, Terminal Internasional Sekupang, Terminal Internasional Harbour Bay dan Terminal Internasional Nongsa Pura ;
PT Asuransi Jasaraharja Putera (bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero)) yang melakukan penutupan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba dan Terminal Internasional Sekupang ; serta
PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) (selaku Terlapor IV dalam Putusan KPPU) yang melakukan penutupan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Batam Center."
Bahwa tidak adanya perusahaan asuransi lainnya yang berminat dan bersedia untuk melakukan penanggungan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di wilayah Batam dapat dibuktikan dengan keterangan-keterangan sebagai berikut:
a. Saksi Banua Sianturi sebagai Kepala Kantor Agensi PT Asuransi Alianz Life Indonesia Kota Batam dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 16 April 2010 dalam keterangannya pada pokoknya menyatakan bahwa PT Asuransi Alianz Life Indonesia tidak menjual produk asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry sebagaimana yang digariskan oleh BP Batam tersebut karena PT Asuransi Alianz Life Indonesia hanya menjual produk asuransi pendidikan, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Beliau juga menyatakan bahwa apabila ada pertanggungan kecelakaan dapat terakomodasi dalam asuransi jiwa.
b. Saksi Jeffrey Kie, Head Territory Agency PT Manulife Indonesia dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 16 April 2010 dalam keterangannya pada pokoknya menyatakan bahwa PT Manulife Indonesia tidak menjual asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry sebagaimana yang digariskan oleh BP Batam tersebut dan PT Manulife Indonesia juga tidak berminat untuk menjual produk asuransi tersebut karena dipandang produk asuransi tersebut masih belum menguntungkan.
PEMOHON KEBERATAN TIDAK PERNAH MELARANG PERUSAHAAN ASURANSI DI KOTA BATAM UNTUK MENJADI PENANGGUNG ATAS ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI PENUMPANG/WISATAWAN DI TERMINAL INTERNASIONAL TELUK SENIMBADA DI KOTA BATAM
Bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah melarang atau menghalang-halangi perusahaan asuransi lainnya selain PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera untuk menawarkan atau menjual produk jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba di Kota Batam.
Bahwa tidak adanya perusahaan asuransi yang berminat untuk melakukan penutupan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba yang dikelola oleh Pemohon Keberatan juga dikarenakan Terminal Internasional Teluk Senimba adalah pelabuhan khusus pariwisata yang relatif lebih kecil dan lebih sepi jika dibandingkan dengan pelabuhan umum maupun pelabuhan khusus pariwisata lainnya di Kota Batam. Pada tahun 2009 jumlah penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba hanya sebanyak 53.618 (lima puluh tiga ribu enam ratus delapan belas) penumpang atau rata-rata hanya 147 orang penumpang per harinya (Bukti P-9). Dapat dikatakan bahwa pasar jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/ wisatawan ferry di Terminal Teluk Senimba bukanlah pasar yang potensial bagi perusahan-perusahan asuransi di Kota Batam.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Pemohon Keberatan di atas, Pemohon Keberatan secara tegas menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Komisi pada butir 9 di atas. Pemohon Keberatan tidak pernah memiliki itikad buruk untuk melakukan tindakan diskriminasi kepada perusahaan asuransi lainnya selain PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera terkait dengan penyediaan jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba di Kota Batam. Dengan demikian, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menerima keberatan yang disampaikan oleh Pemohon dan mengesampingkan pertimbangan hukum dari Majelis Komisi tersebut.
PEMOHON KEBERATAN TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS KOMISI YANG MENYATAKAN BAHWA PEMOHON KEBERATAN TELAH MEMENUHI UNSUR MELAKUKAN PENGUASAAN ATAS PRODUKSI DAN/ATAU PENGUASAAN BARANG DAN ATAU JASA DAN UNSUR MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONO POLl DAN ATAU PERSAINGAN USAHA DALAM PASAL 17 UU NO.5/1999
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangan hukumnya pada butir 2.6.2.3 dan butir 2.6.2.4 halaman 68 Putusan KPPU menyatakan sebagai berikut :
2.6.2.3 Bahwa PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry lnternasional Teluk Senimba.
2.6.2.4 Bahwa dengan demikian, unsur melakukan penguasaan atas produksi dan atau penguasaan barang dan atau jasa terpenuhi.
Bahwa Pemohon Keberatan mengutip bunyi Pasal 17 UU No. 5/1999 sebagai berikut :
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang ataujasa tertentu.
PEMOHON KEBERATAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN PENGUASAAN PASAR ATAS JASA ASURANSI DIRI BAGI PENUMPANG/WISATAWAN FERRY DI TERMINAL INTERNASIONAL TELUK SENIMBA DI KOTA BATAM
Bahwa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana Pemohon Keberatan telah sampaikan di atas pada bagian keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Komisi terkait dengan tindakan diskriminasi juga merupakan dasar bagi Pemohon Keberatan untuk dengan tegas menolak pertimbangan hukum Majelis Komisi pada butir 22 tersebut.
Bahwa meskipun pada akhirnya Pemohon Keberatan mengadakan Kesepakatan Bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang melakukan penutupan asuransi atas kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di terminal internasional Teluk Senimba di Kota Batam, akan tetapi Kesepakatan Bersama tersebut bukanlah merupakan perjanjian eksklusif karena tidak ada satu pasal pun dalam Kesepakatan Bersama yang melarang atau membatasi Pemohon Keberatan untuk mengadakan perjanjian kerja sama penutupan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di terminal internasional Teluk Senimba di Kota Batam dengan perusahaan asuransi lainnya (Vide Bukti P-6). Bahkan sampai saat ini Pemohon Keberatan selalu terbuka untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lainya.
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Keberatan sampaikan dalam butir 18 dan 20, tidak ada satupun perusahaan asuransi yang mengajukan proposal untuk menjadi penanggung atas asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di terminal internasional Teluk Senimba di Kota Batam. Hal tersebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
Tidak semua perusahaan asuransi di Kota Batam memiliki produk jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry;
Perusahaan asuransi di kota Batam enggan untuk menjual produk asuransi tersebut karena dipandang belum menguntungkan; dan
Pasar jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry Teluk Senimba bukan merupakan pasar yang potensial.
Dengan demikian sudah jelas bahwa tindakan Pemohon Keberatan yang mengadakan Kesepakatan Bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera bukanlah suatu tindakan untuk melakukan penguasaan pasar atas jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di terminal internasional di Teluk Senimba di Kota Batam.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, unsur-unsur untuk melakukan penguasaan pasar atas produksi dan/atau penguasaan barang tidak terpenuhi. Mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menerima keberatan yang disampaikan oleh Pemohon dan mengesampikan pertimbangkan hukum dari Majelis Komisi tersebut.
PEMOHON KEBERATAN TIDAK MELAKUKAN PRAKTEK MONOPOLI ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Bahwa Pemohon Keberatan dengan tegas menolak pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam butir 2.6.3.5 dan butir 2.6.3.6 halaman 69 Putusan KPPU, yang kami kutip sebagai rikut:
2.6.3.5 Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan di Terminal Ferry lnternasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry lnternasional Teluk Senimba yang mengakibatkan pelaku usaha lainnya di bidang asuransi tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut.
2.6.3.6 Bahwa dengan demikian, unsur mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat terpenuhi.
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangan hukumnya butir 2.6.3.1 halaman 68 Putusan KPPU mendefinisikan praktek monopoli sebagai berikut:
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Bahwa terkait dengan definisi monopoli tersebut yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan ekonomi dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5/1999 adalah sebagai berikut:
Penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.
Bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah bekerja sama atau pun membantu PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera untuk melakukan pemusatan kekuasan ekonomi dengan melakukan penguasaan pasar atas jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba. Dalam hal ini, Pemohon Keberatan hanya beritikad baik untuk membantu BP Batam dalam melakukan pungutan atas jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Teluk Senimba. Hal ini dibuktikan dengan adanya fakta bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah merumuskan, menentukan dan memutuskan besarnya premi asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba tersebut.
Bahwa besarnya tarif premi asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Teluk Senimba yang dipungut oleh Pemohon Keberatan sebesar Sin $ 1,00 (Satu Dolar Singapura) per penumpang/wisatawan untuk setiap perjalanan tidak dirumuskan, ditentukan dan diputuskan oleh Pemohon Keberatan, namun didasarkan pada adanya kesepakatan dan instruksi sebagai berikut:
a. Kesepakatan Bersama Anggota ASITA Komda Batam tentang Pelaksanaan Wisatawan, Pengumpulan dan Penyetoran Dana Promosi Pariwisata dan Dana Jaminan Bersama tanggal 19 Juli 1990.
b. Naskah Perjanjian Kerjasama.
c. Surat BP Batam tanggal 9 Mei 1997 Nomor B/301/KA/V/1997 tentang Asuransi Jasa Raharja.
(vide Bukti P-8)
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukum butir 2.6.3.2 halaman 68 Putusan KPPU, Majelis Komisi mendefinisikan persaingan usaha tidak sehat sebagai berikut:
Persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara adak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Bahwa sebagaimana Pemohon Keberatan telah sampaikan di atas pada bagian keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Komisi terkait dengan tindakan diskriminasi, Pemohon Keberatan tidak pernah menghalang-halangi ataupun melarang adanya perusahaan-perusahaan asuransi lainnya selain PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera untuk menawarkan atau menjual produk jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba di Kota Batam sehingga mengakibatkan terhambatnya persaingan usaha.
Bahwa tindakan Pemohon Keberatan yang mengadakan Kesepakatan Bersama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera juga bukanlah perbuatan yang melawan hukum, perbuatan yang tidak jujur ataupun perbuatan yang menghambat persaingan usaha. Pemohon Keberatan hanya mengikuti anjuran ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam yang telah memilih PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai penanggung asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional di wilayah Pulau Batam dan Kepulauan Riau (sekarang Propinsi Kepulauan Riau) mengingat tidak adanya perusahaan asuransi lainnya yang berminat dan bersedia untuk melakukan penanggungan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry khususnya di Terminal Internasional Teluk Senimba yang dikelola oleh Pemohon Keberatan.
PEMOHON KEBERATAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN PERUSAHAAN ASURANSI LAINNYA TIDAK DAPAT KE DALAM PASAR JASA ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI PENUMPANG/WISATAWAN FERRY DI TERMINAL INTERNASIONAL TELUK SENIMBA
Bahwa Pemohon Keberatan hendak menegaskan kembali bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah melakukan kegiatan apa pun untuk menghalangi perusahaan asuransi lainnya untuk menjadi penanggung dalam asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba di Kota Batam. Pemohon Keberatan selalu memberikan informasi dan terbuka terhadap perusahaan asuransi lainnya.
Bahwa dengan demikian tindakan-tindakan Pemohon Keberatan sudah jelas tidak memenuhi unsur mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a qou menerima keberatan Pemohon ini mengesampingkan pertimbangan hukum Majelis Komisi tersebut.
PEMOHON KEBERATAN TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS KOMISI YANG MENYATAKAN BAHWA PEMOHON KEBERATAN TELAH MEMENUHI UNSUR PRAKTEK DISKRIMINASI TERHADAP PELAKU USAHA TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 19 HURUF D UU NO. 5/1999
Bahwa dalam butir 2.8.2.3 sampai dengan butir 2.8.2.5 halaman 70 Putusan KPPU, Majelis Komisi memberikan pertimbangan sebagai berikut:
2.8.2.3 Bahwa dengan dikuasinya pasar jasa asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan di Terminal Ferry lnternasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lainnya dibidang asuransi untuk dapat masuk ke pasar tersebut.
2.8.2.4 Bahwa sejak BP Batam mewajibkan adanya asuransi dari bagi penumpang/wisatawan, tidak ada pelaku usaha lain di bidang asuransi selain PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasaraharja Putera dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) yang masuk ke pasar tersebut karena tidak adanya informasi mengenai penyelenggaraan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan.
2.8.2.5 Bahwa dengan demikian unsur melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu terpenuhi.
Bahwa Pemohon Keberatan mengutip bunyi Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 sebagai berikut:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Bahwa Pemohon Keberatan menolak pertimbangan hukum Majelis Komisi tersebut. Pemohon Keberatan tetap pada pendapatnya sebagaimana yang telah Pemohon Keberatan sampaikan pada butir 10 sampai dengan butir 21, yang pada pokoknya Pemohon Keberatan menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah melakukan praktek diskriminasi kepada perusahaan asuransi lainnya guna memasuki pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Internasional Teluk Senimba di Kota Batam.
Bahwa dengan demikian tindakan-tindakan Pemohon Keberatan sudah jelas tidak memenuhi unsur melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a qou menerima keberatan Pemohon ini dan mengesampingkan pertimbangan hukum Majelis Komisi tersebut.
PEMOHON KEBERATAN SANGAT MERASA KEBERATAN ATAS TINDAKAN ADMINISTRATIF YANG DIJATUHKAN OLEH MAJELIS KOMISI KEPADA PEMOHON KEBERATAN YAITU DENDA SEBESAR Rp.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Bahwa dalam amar putusannya Majelis Komisi memutuskan menjatuhkan tindakan administratif kepada Pemohon Keberatan berupa denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Pemohon Keberatan sangat merasa keberatan dengan penjatuhan denda tersebut karena Pemohon Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Keberatan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5/1999 sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan KPPU. Di samping itu, penjatuhan denda tersebut juga diberikan tanpa mempertimbangkan keadaan atau fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Keberatan dalam sidang komisi terkait dengan pengoperasian Terminal Internasional Teluk Senimba yang dikelola oleh Pemohon Keberatan. Terminal Internasional Teluk Senimba merupakan pelabuhan khusus pariwisata yang relatif lebih kecil dan lebih sepi jika dibandingkan dengan pelabuhan umum maupun pelabuhan khusus pariwisata lainnya di Kota Batam dengan jumlah penumpang rata-rata hanya 147 orang penumpang per harinya pada tahun 2009. Dengan kondisi tersebut, Pemohon Keberatan telah mengalami kesulitan keuangan dan kerugian sejak tahun buku 2005 sampai dengan tahun buku November 2009 sebagaimana dibuktikan berdasarkan laporan keuangan Pemohon Keberatan (Bukti P-10).
Bahwa tindakan administratif yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan dari hukum persaingan usaha itu sendiri yaitu untuk melindungi persaingan usaha dan bukan untuk mematikan pelaku usaha itu sendiri. Mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memperhatikan dan mempertimbangkan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Keberatan sampaikan dalam keberatan ini sehingga dapat memberikan keputusan yang adil dan sejalan dengan tujuan dari hukum persaingan usaha.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon Keberatan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara a quo untuk membatalkan Keputusan Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa Pemohon Keberatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 serta membatalkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk selanjutnya memutuskan :
MENGADILI SENDIRI
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 32/KPPU-L/2009 hanya sebatas pada yang menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Membatalkan Putusan Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 32/KPPU-L/2009 selebihnya.
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Batam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KEBERATAN PEMOHON IV (PT. JASA RAHARJA (Persero) ATAU JASA RAHARJA (Persero) BATAM).
Pemohon Keberatan IV mengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 yang di dalam amar putusan tersebut memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V: PT Indodharma Corpora membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VI: PT Synergy Tharada membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
BAHWA DI DALAM PERMOHONAN KEBERATAN INI, PEMOHON KEBERATAN MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BATAM UNTUK MENOLAK SEMUA DALIL HUKUM TERMOHON KEBERATAN YANG DIKEMUKAKAN DALAM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (TERMOHON KEBERATAN) NOMOR PERKARA: 32/KPPU-L/2009 BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM, SEBAGAI BERIKUT:
KEBERATAN ATAS PROSEDUR FORMAL PEMERIKSAAN DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
BAHWA TERMOHON KEBERATAN TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 54 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA, DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
Bahwa Pemohon Keberatan II mengajukan upaya hukum Keberatan atas prosedur formal pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia dilandasi oleh dasar pemikiran yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 Termohon Keberatan telah membuat surat yang ditujukan kepada Pemohon Keberatan II (d/h Terlapor II) atau Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Batam dengan Nomor Referensi 753/AK/KMK/V/2010, Perihal Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 32/KPPU-L/2009.
Bahwa di dalam surat tersebut, Termohon Keberatan memberitahukan kepada Pemohon Keberatan II (d/h Terlapor II) atau Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Batam sebagai berikut:
Pemeriksaan Lanjutan terhadap Perkara Nomor: 32/KPPU-L/2009 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Jasa Asuransi kepada Penumpang Ferry Batam-Singapura/Malaysia di Pelabuhan Ferry Kota Batam telah berakhir pada tanggal 12 Mei 2010.
Selanjutnya Komisi membentuk Majelis Komisi untuk menilai, menyimpulkan, dan memutuskan perkara berdasarkan bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Keputusan Majelis Komisi tentang telah terjadinya atau tidak terjadinya pelanggaran tersebut dituangkan dalam bentuk Putusan Komisi yang dibacakan dalam sidang yang terbuka selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2010.
dan seterusnya... ... ... ... ... ... ... ... ... .....
Bahwa di dalam berkas-berkas Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, Termohon Keberatan hanya menetapkan Pemohon Keberatan II (d/h Terlapor II) diduga telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Pembagian Wilayah, Perjanjian Tertutup, Praktik Monopoli dan Diskriminasi.
Bahwa di dalam berkas-berkas Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, Termohon Keberatan tidak pernah menetapkan Pemohon Keberatan II (d/h Terlapor II) diduga telah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Persekongkolan.
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha secara tegas menetapkan sebagai berikut :
Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran berdasarkan penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor. (vide ayat ((1)).
Keputusan Majelis (1) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Putusan Komisi. (vide yat (2)).
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 65 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 66 sampai dengan halaman 67 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 67 sampai dengan halaman 69 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 69 sampai dengan halaman 70 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan tidak menyebutkan sama sekaIi apakah Pemohon Keberatan II telah melanggar atau tidak ketentuan Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai persekongkolan, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan sebagaimana isi surat Termohon Keberatan pada tanggaI 31 Mei 2010 yang ditujukan kepada Pemohon Keberatan II (d/h Terlapor II) atau KepaIa Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Batam dengan Nomor Referensi 753/AK/KMK/V/2010, PerihaI Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 32/KPPU-L/2009.
Bahwa Pemohon Keberatan II berpendapat Termohon Keberatan telah melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, di mana Termohon Keberatan tidak konsisten menguraikan dan menganalisis unsur-unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 22 tersebut dan memutuskan apakah Pemohon Keberatan II telah melakukan pelanggaran atau tidak terhadap ketentuan Pasal 22 mengenai Persekongkolan, sebagaimana Termohon Keberatan telah memutuskan secara tegas mengenai telah terjadinya pelanggaran atau tidak terhadap ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Pembagian Wilayah, Perjanjian Tertutup, Praktik Monopoli dan Diskriminasi dalam Uraian Hukum dan Amar Putusan Termohon Keberatan yang dibacakan pada hari Rabu, tanggaI 23 Juni 2010.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, selanjutnya Pemohon Keberatan II meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam berkenan untuk membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 karena Termohon Keberatan sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KEBERATAN ATAS POKOK PERMASALAHAN
DASAR PEMIKIRAN PENGAJUAN KEBERATAN
Bahwa Pemohon II mengajukan upaya hukum Keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 dilandasi oleh dasar pemikiran yuridis sebagai berikut:
Pemohon Keberatan II sangat berkeberatan dan tidak dapat menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 yang menurut Pemohon Keberatan II putusan tersebut merupakan putusan yang keliru,. tidak benar, dan tidak berdasarkan hukum karena Termohon Keberatan telah keliru dalam menilai semua fakta hukum yang ada atau terdapat kelalaian atau kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempunyai pertimbangan hukum yang cukup, terutama dalam membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemohon Keberatan II tidak mempunyai intensi untuk melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena Pemohon Keberatan II sebagai Perusahaan Asuransi bekerja atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG.
Bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 mengamanatkan dan memberikan hak penuh kepada Pemohon Keberatan II, guna menarik iuran wajib kepada Pengusaha Pemilik Pengangkutan Kapal Perusahaan Perkapalan Pelayaran Nasional, Perusahaan penerbangan Nasional, Pesawat terbang dan pengangkutan lainnya untuk menutup akibat keuangan yang disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan, begitupun sebaliknya Pengusaha Pemilik Angkutan wajib menyetorkan hasil penerimaan iuran wajib kepada Pemohon Keberatan II.
Bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dengan tegas mengatur pula sangsi hukum kepada Para Pengusaha/Pemilik Pengangkutan jika tidak menjalankan amanat Undang-Undang ini kepada Pemohon Keberatan II.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Yang Terhormat : Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas (vide angka 2, 3 dan 4) Termohon Keberatan tidak mempelajari, memahami, dan menggali secara mendalam aspek Undang-Undang No 33 Tahun 1964 terkait proses kerja dari Pemohon Keberatan II, tetapi Termohon Keberatan hanya menelaah secara sumir segala informasi maupun data hukum yang ada sehingga Termohon Keberatan hanya memperoleh pemahaman sempit atas penerapan dan pelaksanaan usaha bisnis penutupan risiko asuransi Pemohon Keberatan II sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum dalam Putusan Termohon Keberatan .
BAHWA BERDASARKAN DASAR PEMIKIRAN YURIDIS TERSEBUT DI ATAS, PEMOHON KEBERATAN II MENYAMPAIKAN DALIL-DALIL KEBERATAN DARI SISI POKOK PERMASALAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa Kota Batam merupakan kota yang langsung berdampingan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura yang secara langsung dan tidak langsung memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kedatangan wisatawan mancanegara dari ke dua negara tersebut, dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka selanjutnya dibentuk suatu lembaga, yaitu Batam Tourism Promotion Board (BTPB) yang secara khusus badan atau lembaga tersebut mempromosikan pariwisata di Kota Batam.
Bahwa pembentukan BTPB merupakan salah satu upaya atau strategi pemerintah daerah setempat untuk lebih meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dari kedua negara tersebut ke Kota Batam dengan cara membuat agenda tahunan wisata Kota Batam.
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung ke. Kota Batam dengan menggunakan sarana transportasi laut, maka Pemerintah Daerah Batam cq Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mewajibkan setiap penumpang atau wisatawan yang datang ke Kota Batam mendapat perlindungan asuransi selama para wisatawan tersebut berada di Kota Batam.
Bahwa untuk memastikan setiap penumpang telah memperoleh perlindungan asuransi, maka Pemerintah Kota Batam dalam hal ini BP Batam (Turut Termohon I) menghimbau dan menyarankan agar diadakan perlindungan asuransi bagi wisatawan yang menuju dan berangkat dari setiap Pelabuhan di Kota Batam di mana perlindungan asuransi tersebut merupakan salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke Kota Batam.
Bahwa perlindungan asuransi bagi penumpang atau perlindungan dasar bagi penumpang, seperti penumpang transportasi laut hanya dapat dilakukan oleh Pemohon Keberatan sebagai pengemban amanat dan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008, sementara untuk perlindungan asuransi bagi wisatawan dapat ditangani dan ditutup oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III) dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Turut Termohon IV).
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang secara tegas menetapkan sebagai berikut:
Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan." (vide ayat (1) huruf (a))
Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota wajib dibebaskan dari pembayaran iuran wajib." (vide ayat (1) huruf (b))
luran wajib tersebut pada sub a di atas digunakan untuk mengganti kerugian berhubungan dengan kematian dan caeat tetap akibat dari kecelakaan penumpang. (vide ayat (1) huruf (e))
Bahwa perbuatan Pemohon Keberatan II sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dalam rangka menjalankan rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang belum memperoleh perlindungan dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang merupakan cakupan kriteria pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 50 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menetapkan bahwa:
“Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Bahwa falsafah diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya merupakan perwujudan tanggung jawab hukum dan kepedulian Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia, termasuk wisatawan mancanegara yang berkanjung ke Indonesia atau ke Kota Batam pada khususnya.
Bahwa BP Batam sebagai Turut Termohon I merupakan badan yang berwenang untuk mengatur pemberian ijin usaha bagi perusahaan atau cabangnya di dalam pengelolaan perjalanan dan pelabuhan yang beroperasi di Kota Batam.
Bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Otorita Batam Nomor 10/SKEP/KA/IV/90 Tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Wisatawan menetapkan bahwa perusahaan atau cabangnya yang beroperasi di Kota Batam wajib untuk memberikan jaminan asuransi bagi para penumpang kapal ferry atau wisatawan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan adanya permintaan dari BP Batam (Turut Termohon I), melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Otorita Batam Nomor 10/SKEP/KA/IV/90 Tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Wisatawan dan surat yang dibuat oleh Kepala Satuan Pelaksana Otorita Batam Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor B/301/KA/V/1997, maka hal itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh BP Batam (Turut Termohon I) bersama-sama dengan para pengelola pelabuhan (PT Indodharma Corpora sebagai Turut Termohon V, PT Synergy Tharada sebagai Turut Termohon VI, dan PT Senimba Bay Resort ((dahulu PT Marina City Development)) sebagai Turut Termohon VII) di Kota Batam dengan meminta PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Pemohon Keberatan II, PT Asuransi Jasa Raharjaputera Pemohon Keberatan III, dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) (Turut Termohon IV) mengajukan proposal penawaran harga.
Bahwa informasi atau undangan yang diberikan oleh BP Batam (Turut Termohon I) dan atau para pengelola pelabuhan di Kota Batam untuk mengajukan proposal penawaran harga tersebut merupakan kewenangan mutlak BP Batam (Turut Termohon I) sebagai Pemberi Kerja. Dalam hal ini, Pemohon Keberatan II tidak mempunyai kapasitas, kewenangan ataupun kewajiban hukum untuk memberikan informasi atau undangan tersebut kepada para pelaku usaha lain. Pemohon Keberatan II berpendapat dan yakin bahwa informasi atau undangan dimaksud juga telah diberikan oleh BP Batam (Turut Termohon I) saat itu bersama-sama dengan Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII kepada para pelaku usaha lain atau para pesaing untuk mencegah praktik persekongkolan tender secara vertikal dan horisontal dalam rangka pekerjaan atau tender pengadaan jasa asuransi di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII. Oleh karena itu, Pemohon Keberatan II tidak dapat diduga atau dikategorikan sebagai pelaku usaha yang telah melakukan konspirasi dengan BP Batam (Turut Termohon I) secara vertikal untuk menguasai atau melakukan praktik monopoli pengadaan jasa asuransi di pasar bersangkutan atau di wilayah kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII termasuk turut serta melakukan praktik diskriminasi sehingga pelaku usaha lain tidak dapat ikut serta dalam pengadaan jasa asuransi yang diadakan oleh BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII.
Bahwa pada saat pengajuan proposal penawaran harga tersebut Pemohon Keberatan II tidak pernah menghambat, menghalang-halangi, melarang para pelaku usaha lain (pesaing) baik secara langsung maupun tidak langsung untuk masuk dalam pasar bersangkutan atau ikut serta dalam pengadaan jasa asuransi yang diadakan oleh Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII.
Bahwa pada saat pengajuan proposal penawaran tersebut Pemohon Keberatan II tidak pernah membuat kesepakatan dalam bentuk dan cara apapun untuk menentukan, memperoleh dan memenangkan pengadaan jasa asuransi dimaksud di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI dan Turut Termohon VII, baik secara horisontal maupun vertikal dengan Para Turut Termohon lain.
Bahwa Pemohon Keberatan II selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan usahanya. Good corporate governance merupakan pilar utama fondasi korporasi Pemohon Keberatan II untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global terkait dengan kecenderungan di industri pasar asuransi atas tuntutan transparansi dan independensi sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif. Oleh karena itu, keberhasilan Pemohon Keberatan. II memperoleh jasa pekerjaan penutupan asuransi di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I) bukan karena penunjukkan berdasarkan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan III dan Para Turut Termohon lain, tetapi tetap didasarkan atas amanat dari Undang-Undang No 33 Tahun 1964.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 maka selanjutnya segala aspek Penutupan Asuransi yang ada dituangkan dalam Perjanjian Perjanjian sebagai berikut :
Perjanjian Nomor 01/KB/GM-Term/Xl/2003, Nomor P/PK/001/Xl/2003, dan Nomor P/KS/001/Xl/2003 antara Turut Termohon I, Pemohon Keberatan II, dan Pemohon Keberatan III.
Perjanjian Nomor 12/PERJ-KA/Vlll/2004-111/IDC/OB/SP/ BOT-SKP/Vlll/2004 antara Turut Termohon I dan Turut Termohon V.
Perjanjian Nomor 01A/IDC-TFIS/GM/IX/2004, Nomor SP/JR/004/2004, dan Nomor P/KS/105/lX/2004 antara Turut Termohon V, Pemohon Keberatan II, dan Pemohon Keberatan III yang diketahui oleh Turut Termohon I.
Perjanjian Nomor P/PK/012/Xl/2003, Nomor P/KS/11/2003, dan Nomor 216/MCD-Ex/Xl/2003 antara PT Jasa Raharja (Persero)/Pemohon Keberatan II sebagai Pihak Pertama, PT Asuransi Jasa Raharjaputera (Pemohon Keberatan III) sebagai Pihak Kedua, dan PT Senimba Bay Resort (dahulu PT Marina City Development)/Turut Termohon VII sebagai Pihak Ketiga yang mengelola Pelabuhan Ferry Internasional Teluk Senimba, yang mana perjanjian ini juga diketahui oleh BP Batam (Turut Termohon I).
Seluruh Perjanjian yang ada tetap dibuat berlandaskan serta berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964, dengan demikian Pemohon Keberatan II tetap berada dalam koridor Undang-Undang No 33 Tahun 1964 pada waktu dibuat dan dilaksanakannya segala Perjanjian Perjanjian tersebut di atas.
BAHWA BERDASARKAN DALIL-DALIL KEBERATAN DARI SISI POKOK PERMASALAHAN, SELANJUTNYA PEMOHON KEBERATAN MENYAMPAIKAN DALIL-DALIL KEBERATANNYA ATAS PENGENAAN KETENTUAN PASAL 17 AYAT (1) DAN PASAL 19 HURUF (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PEMOHON KEBERATAN (TERLAPOR II), SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 17 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLl DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Bahwa Pemohon Keberatan II sangat berkeberatan dan tidak dapat menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 yang menurut Pemohon Keberatan II putusan tersebut merupakan putusan yang keliru, tidak benar, dan tidak berdasarkan hukum karena Termohon Keberatan telah keliru dalam menilai semua fakta hukum yang ada atau terdapat kelalaian atau kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempunyai pertimbangan hukum yang cukup, terutama dalam membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa Pemohon Keberatan II berpendapat tidak semua unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di atas telah terpenuhi sebagaimana Termohon Keberatan telah melakukan analisis atas pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut di dalam Putusan Termohon Keberatan dimaksud.
Bahwa Pemohon Keberatan II "dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Pelaku Usaha" dalam angka 2.6.1 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. "
Bahwa Pemohon Keberatan II "tidak dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Melakukan Penguasaan atas Produksi dan atau Penguasaan Barang dan atau Jasa" dalam angka 2.6.2 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut yang menyatakan bahwa:
PT Indodharma Corpora (Turut Termohon V), PT Jasa Raharja (Persero) (Pemohon Keberatan II), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III) dengan difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Sekupang.
PT Synergy Tharada (Turut Termohon VI) dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) (Turut Termohon IV) dengan difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Batam Center.
Bahwa PT Senimba Bay Resort (Turut Termohon VII), PT Jasa Raharja (Persero) (Pemohon Keberatan II), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III) dengan difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba.
Bahwa dengan demikian unsur melakukan penguasaan atas produksi dan atau penguasaan barang dan atau jasa terpenuhi.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) membuat kebijakan kepada seluruh pengelola pelabuhan di Kota Batam mengenai penutupan asuransi kecelakaan diri, khususnya untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba adalah untuk keamanan dan kenyamanan para penumpang dan atau para wisatawan tersebut.
Bahwa di dalam menjalankan usahanya, Pemohon Keberatan II telah menerapkan pendekatan efisiensi berupa pendekatan melalui manajemen dan teknologi. Efisiensi yang tinggi merupakan perwujudan dari berjalannya manajemen usaha yang tepat. Pemohon Keberatan II berupaya agar pencapaian tingkat efisiensi berupa peningkatan kemampuan manajerial dan pemanfaatan kemajuan teknologi akan dapat meningkatkan disiplin biaya dan meningkatkan produktifitas, sehingga pengeluaran biaya bagi setiap unit produk yang dihasilkan termasuk produk penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba menjadi lebih kecil dan mempunyai daya saing yang semakin kuat.
Bahwa Pemohon Keberatan II terpilih sebagai penerima kerja/rekanan di lingkungan kerjaTurut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII bukan karena difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) tetapi selain karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 mewajibkannya juga karena penilaian teknis secara obyektif yang dilakukan oleh Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII di mana Pemohon Keberatan II dianggap mempunyai kapasitas.. dan kemampuan untuk melakukan jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba.
Bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Pemohon Keberatan II tidak perlu izin untuk memperoleh fasilitas khusus dari BP Batam (Turut Termohon I) dan atau difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) karena Undang-Undang telah mengatur mekanisme Penutupan Asuransinya secara menyeluruh, termasuk kewajiban hukum BP Batam di dalamnya.
Pemohon Keberatan II berpendapat bahwa tidak semua tindakan penguasaan atas produksi atau pemasaran merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penguasaan pasar jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba terjadi karena keunggulan produk, perencanaan, dan pengelolaan usaha yang baik melalui perjuangan dalam rangka persaingan jangka panjang, sehingga hal-hal tersebut telah menghasilkan suatu perusahaan yang kuat dan besar serta mampu menguasai pangsa pasar yang besar pula di mana Pemohon Keberatan II berpendapat bahwa hal tersebut tentu saja bukan merupakan tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan jasa atau pasar jasa asuransi yang dilarang.
Bahwa Termohon Keberatan tidak menggunakan Keterangan Ahli sebagai salah satu alat bukti pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupa Ahli Asuransi independen yang mempunyai integritas dan kapabilitas yang cukup memadai untuk membuktikan apakah produk yang dimiliki oleh Pemohon Keberatan II mempunyai karakteristik dan keunggulan spesifik yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha lain terkait dengan dugaan atas pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2010, Termohon Keberatan telah memeriksa dan mengambil keterangan Saudara Isa Rachmatarwata sebagai Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM LK Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam pemeriksaan lanjutan, tetapi pemeriksaan tersebut hanya terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 9 dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di mana dugaan pelanggaran atas unsur-unsur kedua pasal dimaksud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009.
Bahwa pembuktian dan analisis dampak yang dilakukan oleh Termohon Keberatan untuk unsur "Melakukan Penguasaan atas Produksi dan atau Penguasaan Barang dan atau Jasa" dalam angka 2.6.2 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) hanya dilakukan secara sumir/sederhana dan tidak dilakukan secara komprehensif. Dalam hal ini, Termohon Keberatan seharusnya menggunakan analisis efisiensi ekonomi dan analisis mengenai prosentase penguasaan pasar dari masing-masing pelaku usaha yang bersangkutan untuk membuktikan terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut di atas, termasuk dampak tindakan dari masing-masing pelaku usaha terhadap persaingan usaha.
Bahwa berdasarkan dalil keberatan Pemohon Keberatan II dalam angka 13 di atas, Termohon Keberatan tidak melakukan analisis atas unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan sebagai berikut:
"Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 apabila:
Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya. (vide huruf (a))
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau (vide huruf (b))
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu."(vide huruf (c))
Dalam hal ini, Pemohon Keberatan II berpendapat bahwa Termohon Keberatan harus memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut apakah pelaku usaha telah memenuhi salah satu syarat dugaan tersebut atau tidak. Adapun, ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan filter dan atau parameter untuk mengetahui apakah unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah terpenuhi atau tidak.
Bahwa Pemohon Keberatan II "tidak dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat" dalam angka 2.6.3 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut yang menyatakan bahwa:
Bahwa yang dimaksud dengan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Sekupang oleh PT Indodharma Corpora, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Raharjaputera dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Sekupang yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Batam Center oleh PT Synergy Tharada dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Batam Center yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan demikian unsur mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat terpenuhi.
Bahwa pengertian praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa berdasarkan pengertian praktik monopoli di dalam ketentuan pasal tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan II berpendapat bahwa penguasaan atas barang dan atau jasa tertentu yang dilarang adalah penguasaan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
Bahwa Pemohon Keberatan II berpendapat tidak semua tindakan penguasaan atas produksi atau pemasaran merupakan pelanggaran. Monopoli yang terjadi karena keunggulan produk yang dimiliki oleh suatu perusahaan, atau perencanaan dan pengelolaan bisnis yang baik atau terjadi melalui perjuangan dalam rangka persaingan jangka panjang sehingga menghasilkan pangsa pasar yang besar pula tentu saja bukan merupakan tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atau tindakan monopoli yang dilarang. Oleh karena itu, suatu perusahaan dapat saja menjadi perusahaan besar dan menguasai pasar, tetapi belum tentu perusahaan tersebut telah melakukan praktik monopoli karena bukan suatu kesalahan ataupun merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila perusahaan tersebut menjadi besar dan menguasai pasar dengan strategi bisnis yang tepat dan dukungan teknologi yang canggih.
Bahwa Pemohon Keberatan II selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan usahanya. Good corporate governance merupakan pilar utama fondasi korporasi Pemohon Keberatan II untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global terkait dengan kecenderungan di industri pasar asuransi atas tuntutan transparansi dan independensi sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif. Oleh karena itu, keberhasilan Pemohon Keberatan II memperoleh jasa pekerjaan penutupan asuransi di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII bukan karena penunjukkan berdasarkan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan III dan Para Turut Termohon lain dan atau difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I), tetapi didasarkan atas penilaian obyektif yang dilakukan oleh BP Batam (Turut Termohon I) terhadap kemampuan profesional yang dimiliki oleh Pemohon Keberatan II berdasarkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance).
Bahwa Pemohon Keberatan II berkeberatan atas dalil Termohon Keberatan yang menyatakan bahwa Pemohon Keberatan II menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam hal ini, Pemohon Keberatan II telah memberikan proposal penawaran harga kepada BP Batam (Turut Termohon I) sebagai salah satu syarat teknis pada saat Pemohon Keberatan II mengikuti proses pemilihan/seleksi untuk menjadi rekanan/penyedia jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII, di mana semua prosedur tersebut dijalankan oleh Pemohon Keberatan II berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, terdapat pula pelaku-pelaku usaha lain seperti PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III) dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) (Turut Termohon IV) yang ikut memberikan proposal penawaran harga kepada BP Batam (Turut Termohon I). Bahwa Pemohon Keberatan II terpilih sebagai rekanan/penyedia jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan di lingkungan kerja Turut. Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII didasarkan atas penerimaan penawaran Pemohon Keberatan II yang dilakukan oleh BP Batam (Turut Termohon I) secara obyektif bersama-sama dengan Turut Termohon V dan Turut Termohon VII dan bukan dilakukan atas tindakan tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha seperti melakukan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan III dan Para Turut Termohon lain agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar bersangkutan dengan tujuan untuk menguasai pasar asuransi di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VI yang dapat berdampak pada praktik monopoli atau pemusatan kekuatan ekonomi di lingkungan kerja Turut Termohon V dan Turut Termohon VII.
Bahwa Pemohon Keberatan II tidak terbukti melakukan pemusatan kekuatan ekonomi yang dimaknai sebagai penguasaan nyata atas pasar yang bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Dalam hal ini, pemusatan kekuatan ekonomi lebih ditekankan pada penguasaan nyata atas pasar bersangkutan yang disertai dengan kekuatan untuk menentukan harga (pricing power). Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Keberatan II berpendapat kebijakan penentuan harga sebesar Singapore $ 1 untuk premi penutupan asuransi tersebut telah ditetapkan oleh BP Batam (Turut Termohon I).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Keberatan II tersebut di atas, tidak semua unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak, Sehat terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Pemohon Keberatan II meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar berkenan menyatakan bahwa Pemohon Keberatan II tidak terbukti melakukan praktik monopoli sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PASAL 19 HURUF (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."
Bahwa Pemohon Keberatan II sangat berkeberatan dan tidak dapat menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 yang menurut Pemohon Keberatan II putusan tersebut merupakan putusan yang keIiru, tidak benar, dan tidak berdasarkan hukum karena Termohon Keberatan telah keIiru dalam menilai semua fakta hukum yang ada atau terdapat kelalaian atau kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempunyai pertimbangan hukum yang cukup, terutama dalam membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa Pemohon Keberatan II "dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Pelaku Usaha" dalam angka 2.8.1 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 19 huruf (d) tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nompr 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi."
Bahwa Pemohon Keberatan II berpendapat dalam Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Termohon Keberatan tidak konsisten dalam menganalisis unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana Termohon Keberatan melakukan analisis terhadap semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 .. Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di atas. Adapun, unsur-unsur yang tidak dianalisis oleh Termohon Keberatan adalah :
Unsur Melakukan Satu atau Beberapa Kegiatan,
Unsur Sendiri maupun Bersama Pelaku Usaha Lain, dan
Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa dalam perkara a quo Termohon Keberatan mempunyai kewajiban untuk menganalisis atau membuat analisis dampak atas setiap unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk membuktikan apakah semua unsur atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf (d) yang dilakukan oleh semua pelaku usaha dimaksud telah terpenuhi atau tidak.
Bahwa Pemohon Keberatan II "tidak dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Melakukan Praktek Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu" dalam angka 2.8.2 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 19 huruf (d) tersebut yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Sekupang oleh PT Indodharma Corpora, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Raharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Batam Center oleh PT Synergy Tharada dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa sejak BP Batam mewajibkan adanya asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan tidak ada pelaku usaha lain di bidang asuransi selain PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) yang masuk ke pasar tersebut karena tidak adanya informasi mengenai penyelenggaraan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan.
Bahwa dengan demikian unsur melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu terpenuhi.
Bahwa Pemohon Keberatan II tidak pernah melakukan konspirasi secara vertikal dengan BP Batam (Turut Termohon I), termasuk Turut Termohon V dan Turut Termohon VII maupun konspirasi secara horisontal dengan Pemohon Keberatan III dan Turut Termohon IV untuk menentukan dan menetapkan syarat-syarat tekhnis tender pengadaan jasa penutupan asuransi di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I) termasuk Turut Termohon V dan Turut Termohon VII yang dapat dikategorikan sebagai praktik diskriminasi, sehingga pelaku usaha lain tidak dapat ikut serta dalam tender pengadaan jasa asuransi yang diadakan oleh BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII.
Bahwa Pemohon Keberatan II tidak pernah memperoleh fasilitas khusus berupa sikap dan perlakuan istimewa dari BP Batam (Turut Termohon I) pada saat Pemohon Keberatan II mengajukan proposal penawaran harga untuk menjadi penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di lingkungan pekerjaan BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V dan Turut Termohon VII.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) memberikan perlakuan sama kepada semua peserta tender penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di lingkungan pekerjaan BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII tanpa terkecuali karena semua peserta tender mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sebagai sesama peserta tender.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) termasuk Turut Termohon V dan Turut Termohon VII sebagai Pemberi Kerja mempunyai kewenangan untuk menentukan dan menetapkan penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan yang dapat dipercaya sebagai mitra kerja berdasarkan semua persyaratan tekhnis. yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Para Pemberi Kerja, khususnya melalui pertimbangan rekam jejak (track record) dari masing-masing peserta tender. Dalam hal ini, jasa asuransi merupakan jasa yang bersifat intangible di mana penekanan pada aspek pelayanan (seroices) merupakan pertimbangan utama untuk melihat bahwa perusahaan asuransi tersebut mempunyai respons, kapasitas yang cukup dan kemampuan yang baik dalam melaksanakan kewajiban hukumnya apabila klaim terjadi.
Bahwa pemilihan Pemohon Keberatan II sebagai penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di lingkungan pekerjaan BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII didasarkan atas penerimaan penawaran Pemohon Keberatan yang dilakukan oleh BP Batam (Turut Termohon I) secara obyektif bersama-sama dengan Turut Termohon V dan Turut Termohon VII dan bukan dilakukan atas tindakan tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha seperti melakukan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan III dan Para Turut Termohon lain agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar bersangkutan dengan tujuan untuk menguasai pasar asuransi di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VI yang dapat berdampak pada praktik monopoli atau pemusatan kekuatan ekonomi di lingkungan kerja Turut Termohon V dan Turut Termohon VII.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII merupakan pihak-pihak yang mempunyai kapasitas dan kewenangan, serta tanggung-jawab hukum untuk memberikan informasi dalam bentuk dan cara seperti pengumuman di media massa, pengumuman di papan pengumuman di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Keberatan II (PT Jasa Raharja (Persero)), PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III), dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Turut Termohon IV) memperoleh informasi dan atau pengumuman tersebut dari BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII mengenai adanya kesempatan untuk menjadi peserta tender dan atau mitra kerja di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII.
Bahwa BP Batam atau dahulu dikenal sebagai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Turut Termohon I) dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia, termasuk perubahan terakhir yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Daerah Industri Pulau Batam. Oleh karena itu, dalam sejarah pembentukannya BP Batam sebagai instansi pemerintah terikat dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait dengan pemberian informasi dimaksud sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (10) huruf (a) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menetapkan bahwa:
“Untuk pelelangan umum Kepala Kantor Satuan Kerja atau Pemimpin Proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan dan kepada Kamar Dagang dan lndustri Daerah serta asosiasi anggota Kamar Dagang dan lndustri yang bersangkutan dengan pelelangan tersebut."
Pasal 21 ayat (9) huruf (a) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menetapkan bahwa :
“Untuk pelelangan umum Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pimpinan Proyek/Bagian Proyek menyampaikan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya."
Pasal 17 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menetapkan sebagai berikut :
“Pelelangan umum adalah metode penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya."
Bahwa Pemohon Keberatan II tidak mempunyai kapasitas, kewenangan ataupun kewajiban hukum untuk memberikan informasi dan atau pengumuman dalam bentuk dan cara apapun kepada masyarakat luas, khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perasuransian mengenai adanya kesempatan untuk menjadi peserta tender dan atau mitra kerja pengadaan jasa perasuransian di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Keberatan II tersebut di atas, tidak semua unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah dianalisis oleh Termohon Keberatan dan terpenuhi, serta terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Pemohon Keberatan II meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar berkenan menyatakan bahwa Pemohon Keberatan II tidak terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PERUBAHAN PERILAKU YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON KEBERATAN ADALAH DALAM UPAYA UNTUK TETAP MEMBERIKAN PROTEKSI YANG MAKSIMAL ATAS PENGGUNA JASA ASURANSI KECELAKAAN DIRI SESUAI UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 1964
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang Terhormat:
Bahwa perubahan perilaku yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan II dilandaskan kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan merupakan bentuk tanggung jawab Pemohon Keberatan II kepada para tertanggung walapun perjanjian antara Pemohon Keberatan II, Pemohon Keberatan III dengan Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII telah berakhir tetapi Pemohon Keberatan II berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tetap memberikan perlindungan atau proteksi maksimal atas klaim yang diajukan oleh para tertanggung melalui Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII.
Berdasarkan semua uraian dan dalil tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeti Batam berkenan untuk mutuskan perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM KEBERATAN ATAS PROSEDUR FORMAL:
Menerima dan mengabulkan seluruh dalil untuk Keberatan atas Prosedur Formal di dalam Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan II.
Menyatakan Pemohon Keberatan II merupakan Pelaku Usaha yang baik dan benar.
Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 batal demi hukum karena Termohon Keberatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menghukum Termohon Keberatan membayar seluruh biaya perkara.
DALAM KEBERATAN ATAS POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan seluruh dalil di dalam Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan II.
Menyatakan Pemohon Keberatan II merupakan Pelaku Usaha yang baik dan benar.
Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 batal demi hukum.
Menyatakan Pemohon Keberatan II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menyatakan Pemohon Keberatan II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menghukum Termohon Keberatan membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon Keberatan II memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KEBERATAN PEMOHON V (PT. JASA RAHARJA PUTERA BATAM).
Pemohon Keberatan VI mengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 yang di dalam amar putusan tersebut memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V: PT Indodharma Corpora membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VI: PT Synergy Tharada membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
BAHWA DI DALAM PERMOHONAN KEBERATAN INI, PEMOHON KEBERATAN III MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BATAM UNTUK MENOLAK SEMUA DALIL HUKUM TERMOHON KEBERATAN YANG DIKEMUKAKAN DALAM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (TERMOHON KEBERATAN) NOMOR PERKARA: 32/KPPU-L/2009 BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT:
KEBERATAN ATAS PROSEDUR FORMAL PEMERIKSAAN DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
BAHWA TERMOHON KEBERATAN TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 54 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
Bahwa Pemohon Keberatan III mengajukan upaya hukum Keberatan atas prosedur formal pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia dilandasi oleh dasar pemikiran yuridis sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 Termohon Keberatan telah membuat surat yang ditujukan kepada Pemohon Keberatan III (d/h Terlapor III) atau Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam dengan Nomor Referensi 754/AK/KMK/V/2010, Perihal Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 32/KPPU-L/2009.
Bahwa di dalam surat tersebut, Termohon Keberatan memberitahukan kepada Pemohsm Keberatan Ill (d/h Terlapor Ill) atau Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam sebagai berikut:
Pemeriksaan Lanjutan terhadap Perkara Nomor: 32/KPPU-L/2009 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Jasa Asuransi kepada Penumpang Ferry Batam-Singapura/Malaysia di Pelabuhan Ferry Kota Batam telah berakhir pada tanggal 12 Mei 2010.
Selanjutnya Komisi membentuk Majelis Komisi untuk menilai, menyimpulkan, dan memutuskan perkara berdasarkan bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999.
Keputusan Majelis Komisi tentang telah terjadinya atau tidak terjadinya pelanggaran tetsebut dituangkan dalam bentuk Putusan Komisi yang dibacakan dalam sidang yang terbuka selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2010.
dan seterusnya... ... ... ... ... ... ... ... ... .....
Bahwa di dalam berkas-berkas Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, Termohon Keberatan hanya menetapkan Pemohon Keberatan III (d/h Terlapor III) diduga telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Pembagian Wilayah, Perjanjian Tertutup, Praktik Monopoli dan Diskriminasi.
Bahwa di dalam berkas-berkas Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, Termohon Keberatan tidak pernah menetapkan Pemohon Keberatan III (d/h Terlapor III) diduga telah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Persekongkolan.
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. di Komisi Pengawas Persaingan Usaha secara tegas menetapkan sebagai berikut:
Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran berdasarkan penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor. (vide ayat (1))
Keputusan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dalam bentuk Putusan Komisi. (vide ayat (2))
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 65 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 66 sampai dengan halaman 67 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 67 sampai dengan halaman 69 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum di halaman 69 sampai dengan halaman 70 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan telah memutuskan terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan di halaman 72.
Bahwa di dalam Putusan Termohon Keberatan mengenai Uraian Hukum yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010, Termohon Keberatan tidak menyebutkan sama sekali apakah Pemohon Keberatan III telah melanggar atau tidak ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai persekongkolan, termasuk di dalam Amar Putusan Termohon Keberatan sebagaimana isi surat Termohon Keberatan pada tanggal 31 Mei 2010 yang ditujukan kepada Pemohon Keberatan III (d/h Terlapor III) atau Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam dengan Nomor Referensi 754/AK/KMK/V/2010, Perihal Pemberitahuan Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor: 32/KPPU-L/2009.
Bahwa Pemohon Keberatan III berpendapat Termohon Keberatan telah melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, di mana Termohon Keberatan tidak konsisten menguraikan dan menganalisis unsur-unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 22 tersebut dan memutuskan apakah Pemohon Keberatan III telah melakukan pelanggaran atau tidak terhadap ketentuan Pasal 22 mengenai Persekongkolan, sebagaimana Termohon Keberatan telah memutuskan secara tegas mengenai telah terjadinya pelanggaran atau tidak terhadap ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Pembagian Wilayah, Perjanjian Tertutup, Praktik Monopoli dan Diskriminasi dalam Uraian Hukum dan Amar Putusan Termohon Keberatan yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2010.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, selanjutnya Pemohon Keberatan III meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam berkenan untuk membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 karena Termohon Keberatan sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KEBERATAN ATAS POKOK PERMASALAHAN
DASAR PEMIKIRAN PENGAJUAN KEBERATAN
Bahwa Pemohon Keberatan III mengajukan upaya hukum Keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 dilandasi oleh dasar pemikiran yuridis sebagai berikut :
Pemohon Keberatan III sangat berkeberatan dan tidak dapat menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 yang menurut Pemohon Keberatan III putusan tersebut merupakan putusan yang keliru, tidak benar, dan tidak berdasarkan hukum karena Termohon Keberatan telah keliru dalam menilai semua fakta hukum yang ada atau terdapat kelalaian atau kekeIiruan dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempunyai pertimbangan hukum yang cukup, terutama dalam membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemohon Keberatan III tidak mempunyai intensi untuk melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena Pemohon Keberatan III sebagai Perusahaan Asuransi mempunyai prioritas utama berupa memberikan penawaran asuransi dengan kualitas proteksi asuransi terbaik yang tercakup di dalamnya peringkat (rating) dan kualitas pelayanan klaim yang dapat menjamin proteksi asuransi atas risiko asuransi yang akan ditutupnya.
Bahwa melalui pengajuan penawaran yang ada tentunya akan dilihat seberapa berkualitasnya kondisi penutupan asuransi yang diajukan dalam penawaran yang ada untuk dapat diterima atau tidaknya penawaran asuransi dari Pemohon Keberatan III guna mengambil bagian dalam penutupan risiko asuransi yang ada.
Bahwa selanjutnya, kewenangan untuk menetapkan asuransi mana yang akan mengambil bagian dalam penutupan risiko asuransi kecelakaan diri ini bukan berada pada Pemohon Keberatan llI. Dalam hal ini, posisi hukum serta kapasitas Pemohon Keberatan III hanya sebatas memberikan penawaran asuransi dan tentunya bersaing dengan penawaran dari beberapa perusahaan asuransi kerugian lainnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Yang Terhormat:
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas (vide angka 2, 3, dan 4) Termohon Keberatan tidak mempelajari, memahami, dan menggali secara mendalam, tetapi Termohon Keberatan hanya menelaah secara sumir sehingga Termohon Keberatan juga hanya memperoleh pemahaman sempit atas penerapan dan pelaksanaan usaha bisnis penutupan risiko asuransi tanpa didukung oleh data serta informasi yang cukup dan mendalam secara hukum, di mana Termohon Keberatan langsung menempatkan perusahaan asuransi sebagai bagian dari pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BAHWA BERDASARKAN DASAR PEMIKIRAN YURIDIS TERSEBUT DI ATAS, PEMOHON KEBERATAN III MENYAMPAIKAN DALIL-DALIL KEBERATAN DARI SISI POKOK PERMASALAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Kota Batam merupakan kota yang langsung berdampingan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura yang secara langsung dan tidak langsung memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kedatangan wisatawan mancanegara dari ke dua negara tersebut, dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka selanjutnya dibentuk suatu lembaga, yaitu Batam Tourism Promotion Board (BTPB) yang secara khusus badan atau lembaga tersebut mempromosikan pariwisata di Kota Batam.
Bahwa pembentukan BTPB merupakan salah satu upaya atau strategi pemerintah daerah setempat untuk lebih meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dari kedua negara tersebut ke Kota Batam dengan cara membuat agenda tahunan wisata Kota Batam.
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung ke Kota Batam dengan menggunakan sarana transportasi laut, maka Pemerintah Daerah Batam cq Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mewajibkan setiap penumpang atau wisatawan yang datang ke Kota Batam mendapat perlindungan asuransi selama para wisatawan tersebut berada di Kota Batam.
Bahwa untuk memastikan setiap penumpang telah memperoleh perlindungan asuransi, maka Pemerintah Kota Batam dalam hal ini BP Batam (Turut Termohon I) menghimbau dan menyarankan agar diadakan perlindungan asuransi bagi wisatawan yang menuju dan berangkat dari setiap Pelabuhan di Kota Batam di mana perlindungan asuransi tersebut merupakan salah satu daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke Kota Batam.
Bahwa perlindungan asuransi bagi penumpang atau perlindungan dasar bagi penumpang, seperti penumpang transportasi laut hanya dapat dilakukan oleh Pemohon Keberatan II sebagai pengemban amanat dan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan peraturanperaturan pelaksana lainnya, seperti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008, sementara untuk perlindungan asuransi bagi wisatawan dapat ditangani dan ditutup oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III) dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Turut Termohon IV).
Bahwa permintaan BP Batam (Turut Termohon I) memberikan perlindungan asuransi bagi wisatawan merupakan perwujudan tanggung jawab hukum dan kepedulian Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia, termasuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia atau ke Kota Batam pada khususnya.
Bahwa BP Batam sebagai Turut Termohon I merupakan badan yang berwenang untuk mengatur pemberian ijin usaha bagi perusahaan atau cabangnya di dalam pengelolaan perjalanan dan pelabuhan yang beroperasi di Kota Batam.
Bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Otorita Batam Nomor 10/SKEP/KA/IV/90 Tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Wisatawan menetapkan bahwa perusahaan atau cabangnya yang beroperasi di Kota Batam wajib untuk memberikan jaminan asuransi bagi para penumpang kapal ferry atau wisatawan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan adanya permintaan dari BP Batam (Turut Termohon I), melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Otorita Batam Nomor 10/SKEP/KA/IV/90 Tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Wisatawan dan surat yang dibuat oleh Kepala Satuan Pelaksana Otorita Batam Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor B/301/KA/V/1997, maka hal itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh BP Batam (Turut Termohon I) bersama-sama dengan para pengelola pelabuhan (PT Indodharma Corpora sebagai Turut Termohon V, PT Synergy Tharada sebagai Turut Termohon VI, dan PT Senimba Bay Resort (dahulu PT Marina City Development) sebagai Turut Termohon VII di Kota Batam dengan meminta PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Pemohon Keberatan II, PT Asuransi Jasa Raharjaputera Pemohon Keberatan III, dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) (Turut Termohon IV) mengajukan proposal penawaran harga.
Bahwa informasi atau undangan yang diberikan oleh BP Batam (Turut Termohon I) dan atau para pengelola pelabuhan di Kota Batam untuk mengajukan proposal penawaran harga tersebut merupakan kewenangan mutlak BP Batam (Turut Termohon I) sebagai Pemberi Kerja. Dalam hal ini, Pemohon Keberatan III tidak mempunyai kapasitas, kewenangan ataupun kewajiban hukum untuk memberikan informasi atau undangan tersebut kepada para pelaku usaha lain, khususnya yang bergerak di bidang jasa perasuransian. Pemohon Keberatan III berpendapat dan yakin bahwa informasi atau undangan dimaksud juga telah diberikan oleh BP Batam (Turut Termohon I) saat itu bersamasama dengan Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII kepada para pelaku usaha lain atau para pesaing untuk mencegah praktik persekongkolan tender secara vertikal dan horisontal dalam rangka pekerjaan atau tender pengadaan jasa perasuransian di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII. Oleh karena itu, Pemohon Keberatan III tidak dapat diduga atau dikategorikan sebagai pelaku usaha yang telah melakukan konspirasi dengan BP Batam (Turut Termohon I) secara vertikal untuk menguasai dan atau melakukan praktik monopoli pengadaan jasa perasuransian di pasar bersangkutan atau di wilayah kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII termasuk turut serta melakukan praktik diskriminasi sehingga pelaku usaha lain tidak dapat ikut serta dalam pengadaan jasa perasuransian yang diadakan oleh BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII.
Bahwa pada saat pengajuan proposal penawaran harga tersebut Pemohon Keberatan III tidak pernah menghambat, menghalang-halangi, dan atau melarang para pelaku usaha lain (para pesaing) baik secara langsung maupun tidak langsung untuk masuk dalam pasar bersangkutan atau ikut serta dalam pengadaan jasa perasuransian yang diadakan oleh Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII.
Bahwa pada saat pengajuan proposal penawaran tersebut Pemohon Keberatan III tidak pernah membuat kesepakatan dalam bentuk dan cara apapun untuk menentukan, memperoleh dan memenangkan pengadaan jasa perasuransian dimaksud di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI dan Turut Termohon VII, baik secara horisontal maupun vertikal dengan Pemohon Keberatan II termasuk Para Turut Termohon lain.
Bahwa Pemohon Keberatan III sudah lama dan selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan usahanya. Good corporate governance merupakan pilar utama fondasi korporasi Pemohon Keberatan III untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global terkait dengan kecenderungan di industri pasar atau jasa perasuransian atas tuntutan transparansi dan independensi sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif. Oleh karena itu, keberhasilan Pemohon Keberatan III memperoleh jasa pekerjaan penutupan asuransi di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohoh l) bukan karena penunjukan berdasarkan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan II dan Para Turut Termohon lain, tetapi didasarkan atas penilaian obyektif yang dilakukan oleh BP Batam (Turut Termohon I) terhadap kemampuan profesional yang dimiliki oleh Pemohon Keberatan III berdasarkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik dimaksud (good corporate governance).
Bahwa proposal penawaran tersebut setelah diterima, diseleksi, dan disetujui oleh BP Batam (Turut Termohon I) dan para pengelola pelabuhan di Kota Batam selanjutnya dibuat dalam beberapa perjanjian sebagai berikut:
Perjanjian Nomor 01/KB/GM-Term/XI/2003, Nomor P/PK/001/XI/2003, dan Nomor P/KS/001/XI/2003 antara Turut Termohon I, Pemohon Keberatan II, dan Pemohon Keberatan III.
Perjanjian Nomor 12/PERJ-KA/VIII/2004-111/IDC/OB/SP/ BOT-SKP/ VIII/2004 antara Turut Termohon I dan Turut Termohon V.
Perjanjian Nomor 01A/IDC-TFIS/GM/IX/2004, Nomor SP/JR/004/2004, dan Nomor P/KS/105/IX/2004 antara Turut Termohon V, Pemohon Keberatan II, dan Pemohon Keberatan III yang diketahui oleh Turut Termohon I.
Perjanjian Nomor P/PK/012/XI/2003, Nomor P/KS/ll/2003, dan Nomor 216/MCD-Ex/XI/2003 antara PT Jasa Raharja (Persero)/Pemohon Keberatan II sebagai Pihak Pertama, PT Asuransi Jasa Raharjaputera (Pemohon Keberatan III) sebagai Pihak Kedua, dan PT Senimba Bay Resort (dahulu PT Marina City Development)/Turut Termohon VII sebagai Pihak Ketiga yang mengelola Pelabuhan Ferry Internasional Teluk Senimba, yang mana perjanjian ini juga diketahui oleh BP Batam (Turut Termohon I).
BAHWA BERDASARKAN DALIL-DALIL KEBERATAN DARI SISI POKOK PERMASALAHAN TERSEBUT DI ATAS, SELANJUTNYA PEMOHON KEBERATAN III MENYAMPAIKAN DALIL-DALIL KEBERATANNYA ATAS PENGENAAN KETENTUAN PASAL 17 AYAT (1) DAN PASAL 19 HURUF (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PEMOHON KEBERATAN III (TERLAPOR III), SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 17 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Bahwa Pemohon Keberatan III sangat berkeberatan dan tidak dapat menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 yang menurut Pemohon Keberatan III putusan tersebut merupakan putusan yang keliru, tidak benar, dan tidak berdasarkan hukum karena Termohon Keberatan telah keliru dalam menilai semua fakta hukum yang ada atau terdapat kelalaian atau kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempunyai pertimbangan hukum yang cukup, terutama dalam membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa Pemohon Keberatan III berpendapat tidak semua unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di atas telah terbukti dan atau terpenuhi sebagaimana Termohon Keberatan telah melakukan analisis atas pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut di dalam Putusan Termohon Keberatan dimaksud.
Bahwa Pemohon Keberatan III "dapat menerima" anaIisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur “Pelaku Usaha" dalam angka 2.6.1 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan MonopoIi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi."
Bahwa Pemohon Keberatan III “tidak dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Melakukan Penguasaan atas Produksi dan atau Penguasaan Barang dan atau Jasa" dalam angka 2.6.2 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut yang menyatakan sebagai berikut
PT Indodharma Corpora (Turut Termohon V), PT Jasa Raharja (Persero) (Pemohon Keberatan II), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III) dengan difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Sekupang.
PT Synergy Tharada (Turut Termohon VI) dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) (Turut Termohon IV) dengan difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Batam Center.
Bahwa PT Senimba Bay Resort (Turut Termohon VII), PT Jasa Raharja (Persero) (Pemohon Keberatan II), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III) dengan difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba.
Bahwa dengan demikian unsur melakukan penguasaan atas produksi dan atau penguasaan barang dan atau jasa terpenuhi.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) membuat kebijakan kepada seluruh pengelola pelabuhan di Kota Batam mengenai penutupan asuransi kecelakaan diri, khususnya untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba adalah untuk keamanan dan kenyamanan para penumpang dan atau para wisatawan tersebut.
Bahwa semua pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perasuransian baik di bidang asuransi jiwa maupun asuransi kerugian umum dapat melakukan jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba sepanjang produk yang mereka miliki saat itu mempunyai ijin dari Biro Perasuransian Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai berikut :
Pasal 18
Perusahaan asuransi harus telebih dahulu melaporkan kepada menteri setiap program asuransi baru yang akan dipasarkan.
Perusahaan asuransi dilarang memasarkan program asuransi baru yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
Pasal 19
Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya tidak boleh mengandung kata, kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang "ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Dalam polis atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya harus dimuat rincian mengenai bagian premi yang diteruskan kepada perusahaan asuransi dan bagian premi yang dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
Pasal 20
Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai tidak mencukupi apabila :
Sedemikian rendah sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan.
Penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas perusahaan.
Penerapan tingkat premi secara berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat.
Tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi sehingga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan.
Penerapan tingkat premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai bersifat diskriminatif apabila tertanggung dengan luas penutupan yang sama serta dengan jenis dan tingkat risiko yang sama dikenakan tingkat premi yang berbeda.
Bahwa semua pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perasuransian mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dapat memberikan proposal penawaran termasuk menjadi penyedia/rekanan pengadaan jasa perasuransian di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII sepanjang produk yang mereka miliki saat itu mempunyai ijin, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian di atas.
Bahwa persyaratan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian di atas membentuk karakteristik khusus dari program penutupan asuransi tersebut, di mana pembayaran premi asuransi itu tidak diterima oleh penanggung setelah para penumpang/ wisatawan membayar premi dimaksud tetapi pembayaran premi diterima terlebih dahulu oleh para pengelola pelabuhan dan selanjutnya diberikan kepada penanggung berdasarkan periode laporan rekapitulasi pembayaran premi. Hal tersebut membuat banyak perusahaan asuransi lain tereliminasi secara alamiah sebagai akibat tidak adanya kapasitas dan kompetensi untuk melakukan jasa penutupan perasuransian kecelakaan diri dimaksud untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba.
Bahwa di dalam menjalankan usahanya, Pemohon Keberatan III telah menerapkan pendekatan efisiensi berupa pendekatan melalui manajemen dan teknologi. Efisiensi yang tinggi merupakan perwujudan dari berjalannya manajemen usaha yang tepat. Pemohon Keberatan III berupaya agar pencapaian tingkat efisiensi berupa peningkatan kemampuan manajerial dan pemanfaatan kemajuan teknologi akan dapat meningkatkan disiplin biaya dan meningkatkan produktifitas, sehingga pengeluaran biaya bagi setiap unit produk yang dihasilkan termasuk produk penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba menjadi lebih keeil dan mempunyai daya saing yang semakin kuat.
Bahwa Pemohon Keberatan III terpilih sebagai penerima kerja/rekanan di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII bukan karena difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) tetapi pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian teknis seeara obyektif yang dilakukan oleh Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII di mana Pemohon Keberatan III dianggap mempunyai kapasitas dan kemampuan tekhnis untuk melakukan jasa penutupan perasuransian kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba.
Bahwa Pemohon Keberatan III tidak pernah memperoleh fasilitas khusus dari BP Batam (Turut Termohon I) dan atau difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I) yang dapat menyebabkan atau berdampak pada penguasaan pasar jasa asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba. Pemohon Keberatan III berpendapat bahwa tidak sernua tindakan penguasaan atas produksi atau pernasaran merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penguasaan pasar jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan yang datang maupun yang berangkat dari Terminal Ferry Internasional Sekupang dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba terjadi karena keunggulan produk, perencanaan, dan pengelolaan usaha yang baik melalui perjuangan dalam rangka persaingan jangka panjang, sehingga hal-hal tersebut telah menghasilkan suatu perusahaan yang kuat dan besar serta mampu mengusai pangsa pasar yang besar pula di mana Pemohon Keberatan III berpendapat bahwa hal tersebut tentu saja bukan merupakan tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan jasa atau pasar jasa perasuransian yang dilarang.
Bahwa Termohon Keberatan tidak menggunakan Keterangan Ahli sebagai salah satu alat bukti pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuari Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupa Ahli Asuransi independen yang mempunyai integritas dan kapabilitas yang cukup memadai untuk membuktikan apakah produk yang dimiliki oleh Pemohon Keberatan III mempunyai karakteristik dan keunggulan spesifik yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha lain terkait dengan dugaan atas pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2010, Termohon Keberatan telah memeriksa dan mengambil keterangan Saudara Isa Rachmatarwata sebagai Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM LK Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam pemeriksaan lanjutan, tetapi pemeriksaan tersebut hanya terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 9 dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di mana dugaan pelanggaran atas unsur-unsur kedua pasal dimaksud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009.
Bahwa pembuktian dan analisis dampak yang dilakukan oleh Termohon Keberatan untuk unsur “Melakukan Penguasaan atas Produksi dan atau Penguasaan Barang dan atau Jasa" dalam angka 2.6.2 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) hanya dilakukan secara sumir/sederhana dan tidak dilakukan secara komprehensif. Dalam hal ini, Termohon Keberatan seharusnya menggunakan analisis efisiensi ekonomi dan analisis mengenai prosentase penguasaan pasar dari masing-masing pelaku usaha yang bersangkutan untuk membuktikan terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut di atas, termasuk dampak tindakan dari masing-masing pelaku usaha terhadap persaingan usaha.
Bahwa berdasarkan dalil keberatan Pemohon Keberatan III dalam angka 13 di atas, Termohon Keberatan tidak melakukan analisis atas unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan sebagai berikut:
“Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 apabila:
Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya. (vide huruf (a))
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau (vide huruf (b))
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.” (vide huruf (c))
Dalam hal ini, Pemohon Keberatan III berpendapat bahwa Termohon Keberatan harus memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut. apakah pelaku usaha telah memenuhi salah satu syarat dugaan tersebut atau tidak. Adapun, ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan filter dan atau parameter untuk mengetahui apakah unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah terpenuhi atau tidak.
Bahwa Pemohon Keberatan III "tidak dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat" dalam angka 2.6.3 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 17 ayat (1) tersebut yang menyatakan bahwa:
Bahwa yang dimaksud dengan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang diIakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Sekupang oleh PT Indodharma Corpora, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Raharjaputera dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Sekupang yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Batam Center oleh PT Synergy Tharada dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Batam Center yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan demikian unsur mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat terpenuhi.
Bahwa pengertian praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbuIkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa berdasarkan pengertian praktik monopoli di dalam ketentuan pasal tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan III berpendapat penguasaan atas barang dan atau jasa tertentu yang dilarang adalah penguasaan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
Bahwa Pemohon Keberatan Ill berpendapat tidak semua tindakan penguasaan atas produksi atau pemasaran merupakan pelanggaran. Monopoli yang terjadi karena keunggulan produk yang dimiIiki oleh suatu perusahaan, atau perencanaan dan pengelolaan bisnis yang baik atau terjadi melalui perjuangan dalam rangka persaingan jangka panjang sehingga menghasilkan pangsa pasar yang besar pula tentu saja bukan merupakan tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atau tindakan monopoli yang dilarang. Oleh karena itu, suatu perusahaan dapat saja menjadi perusahaan besar dan menguasai pasar, tetapi belum tentu perusahaan tersebut telah melakukan praktik monopoli karena bukan suatu kesalahan ataupun merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila perusahaan tersebut menjadi besar dan menguasai pasar dengan strategi bisnis yang tepat dan dukungan teknologi yang canggih.
Bahwa Pemohon Keberatan III sudah lama dan selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan usahanya. Good corporate governance merupakan pilar utama fondasi korporasi Pemohon Keberatan III untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global terkait dengan kecenderungan di industri pasar asuransi atas tuntutan transparansi dari independensi sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif. Oleh karena itu, keberhasilan Pemohon Keberatan III memperoleh jasa pekerjaan penutupan asuransi di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII bukan karena penunjukkan berdasarkan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan II dan Para Turut Termohon lain dan atau difasilitasi oleh BP Batam (Turut Termohon I), tetapi didasarkan atas penilaian obyektif yang dilakukan oleh BP Batam (Turut Termohon I) terhadap kemampuan profesional yang dimiliki oleh Pemohon Keberatan III berdasarkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik tersebut (good corporate governance).
Bahwa Pemohon Keberatan III berkeberatan atas dalil Termohon Keberatan yang menyatakan Pemohon Keberatan III menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam hal ini, Pemohon Keberatan III telah memberikan proposal penawaran harga kepada BP Batam (Turut Termohon I) sebagai salah satu syarat tehnis pada saat Pemohon. Keberatan III mengikuti proses pemilihan/seleksi untuk menjadi rekanan/penyedia jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII, di mana semua prosedur tersebut dijalankan oleh Pemohon Keberatan III berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, terdapat pula pelaku-pelaku usaha lain seperti PT Jasa Raharja (Persero) (Pemohon Keberatan II) dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) (Turut Termohon IV) yang ikut memberikan proposal penawaran harga kepada BP Batam (Turut Termohon I). Bahwa Pemohon Keberatan III terpilih sebagai rekanan/penyedia jasa penutupan asuransi kecelakaan diri untuk para penumpang dan atau para wisatawan di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII didasarkan atas penerimaan penawaran Pemohon Keberatan III yang dilakukan oleh BP Batam (Turut Termohon I) secara obyektif bersama-sama dengan Turut Termohon V dan Turut Termohon VII dan bukan dilakukan atas tindakan tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha seperti melakukan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan II dan Para Turut Termohon lain agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar bersangkutan dengan tujuan untuk menguasai pasar asuransi di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII yang dapat berdampak pada praktik monopoli atau pemusatan kekuatan ekonomi di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII.
Bahwa Pemohon Keberatan III tidak terbukti melakukan pemusatan kekuatan ekonomi yang dimaknai sebagai penguasaan nyata atas pasar yang bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa. Dalam hal ini, pemusatan kekuatan ekonomi lebih ditekankan pada penguasaan nyata atas pasar bersangkutan yang disertai dengan kekuatan untuk menentukan harga (pricing power). Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Keberatan Ill berpendapat kebijakan penentuan harga sebesar Singapore $ 1 untuk premi penutupan asuransi tersebut telah ditetapkan oleh BP Batam (Turut Termohon I).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Keberatan III tersebut di atas, tidak semua unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Pemohon Keberatan III meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar berkenan menyatakan bahwa Pemohon Keberatan III tidak terbukti melakukan praktik monopoli sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PASAL 19 HURUF (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."
Bahwa Pemohon Keberatan III sangat berkeberatan dan tidak dapat menerima Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009, Tanggal 22 Juni 2010 yang menurut Pemohon Keberatan III putusan tersebut merupakan putusan yang keliru, tidak benar, dan tidak berdasarkan hukum karena Termohon Keberatan telah keliru dalam menilai semua fakta hukum yang ada atau terdapat kelalaian atau kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempunyai pertimbangan hukum yang cukup, terutama dalam membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa Pemohon Keberatan III "dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Pelaku Usaha" dalam angka 2.8.1 Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 19 huruf (d) tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi."
Bahwa Pemohon Keberatan III berpendapat dalam Putusan Termohon Keberatan untuk ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Termohon Keberatan tidak konsisten dalam menganalisis unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana Termohon Keberatan melakukan analisis terhadap semua unsur yang terdapat dalam ketentuan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di atas. Adapun, unsur-unsur yang tidak dianalisis oleh Termohon Keberatan adalah:
Unsur Melakukan Satu atau Beberapa Kegiatan,
Unsur Sendiri maupun Bersama Pelaku Usaha Lain, dan
Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bahwa dalam perkara a quo Termohon Keberatan mempunyai kewajiban hukum untuk menganalisis atau membuat analisis dampak hukum dan dampak ekonomi atas setiap unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk selanjutnya membuktikan apakah semua unsur atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf (d) yang dilakukan oleh semua pelaku usaha dimaksud telah terpenuhi atau tidak.
Bahwa Pemohon Keberatan III "tidak dapat menerima" analisis Termohon Keberatan atas pemenuhan unsur "Melakukan Praktek Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu" dalam angka 2.8.2 Putusan Termohon. Keberatan untuk ketentuan Pasal 19 huruf (d) tersebut yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Sekupang oleh PT Indodharma Corpora, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Raharjaputera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Batam Center oleh PT Synergy Tharada dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk dalam pasar tersebut.
Bahwa sejak BP Batam mewajibkan adanya asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan tidak ada pelaku usaha lain di bidang asuransi selain PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasaraharja Putera, dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) yang masuk ke pasar tersebut karena tidak adanya informasi mengenai penyelenggaraan asuransi kecelakaan diri bagi penumpang/wisatawan.
Bahwa dengan demikian unsur melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu terpenuhi.
Bahwa Pemohon Keberatan III tidak pernah melakukan konspirasi secara vertikal dengan BP Batam (Turut Termohon I), termasuk Turut Termohon V dan Turut Termohon VII maupun konspirasi secara horisontal dengan Pemohon Keberatan II dan Turut Termohon IV untuk menentukan dan menetapkan syarat-syarat tekhnis tender pengadaan jasa penutupan asuransi di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I) termasuk Turut Termohon V dan Turut Termohon VII yang dapat dikategorikan sebagai praktik diskriminasi, sehingga pelaku usaha lain tidak dapat ikut serta dalam tender pengadaan jasa asuransi yang diadakan oleh BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII.
Bahwa Pemohon Keberatan Ill tidak pernah memperoleh fasilitas khusus berupa sikap dan perlakuan istimewa dari BP Batam (Turut Termohon I) pada saat Pemohon Keberatan III mengajukan proposal penawaran harga untuk menjadi penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di lingkungan pekerjaan BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V dan TurutTermohon VII.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) memberikan perlakuan sama kepada semua peserta tender penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di lingkungan pekerjaan BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan Turut Termohon VII tanpa terkecuali karena semua peserta tender mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sebagai sesama peserta tender.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) termasuk Turut Termohon V dan Turut Termohon VII sebagai Pemberi Kerja mempunyai kewenangan untuk menentukan dan menetapkan penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan yang dapat dipercaya sebagai mitra kerja berdasarkan semua persyaratan tekhnis yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Para Pemberi Kerja, khususnya melalui pertimbangan rekam jejak (track record) dari masing-masing peserta tender. Dalam hal ini, jasa asuransi merupakan jasa yang bersifat intangible di mana penekanan pada aspek pelayanan (services) merupakan pertimbangan utama untuk melihat bahwa perusahaan asuransi tersebut mempunyai respons, kapasitas yang cukup dan kemampuan yang baik dalam melaksanakan kewajiban hukumnya apabila klaim terjadi.
Bahwa pemilihan Pemohon Keberatan III sebagai penyedia jasa asuransi kecelakaan diri penumpang/wisatawan di lingkungan pekerjaan BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII didasarkan atas penerimaan penawaran Pemohon Keberatan III yang dilakukan oleh BP Batam (Turut Termohon I) secara obyektif bersama-sama dengan Turut Termohon V dan Turut Termohon VII dan bukan dilakukan atas tindakan tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha seperti melakukan konspirasi vertikal dan horisontal dengan Pemohon Keberatan II dan Para Turut Termohon lain agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar bersangkutan dengan tujuan untuk menguasai pasar asuransi di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII yang dapat berdampak pada praktik monopoli atau pemusatan kekuatan ekonomi di lingkungan kerja Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII.
Bahwa BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII merupakan pihak-pihak yang mempunyai kapasitas dan kewenangan, serta tanggung-jawab hukum untuk memberikan informasi dalam bentuk dan cara seperti pengumuman di media massa, pengumuman di papan pengumuman di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Keberatan II (PT Jasa Raharja (Persero)), PT Asuransi Jasaraharja Putera (Pemohon Keberatan III), dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Turut Termohon IV) memperoleh informasi dan atau pengumuman tersebut dari BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII mengenai adanya kesempatan untuk menjadi peserta tender dan atau mitra kerja sebagai penyedia jasa perasuransian di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I), Turut Termohon V, Turut Termohon VI, dan TurutTermohon VII.
Bahwa BP Batam atau dahulu dikenal sebagai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Turut Termohon I) dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia, termasuk perubahan terakhir yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Daerah Industri Pulau Batam. Oleh karena itu, dalam sejarah pembentukannya BP Batam sebagai instansi pemerintah terikat dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait dengan pemberian informasi dalam Putusan Termohon Keberatan dimaksud sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (10) huruf (a) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menetapkan bahwa:
"Untuk pelelangan umum, Kepala Kantor, Satuan Kerja atau Pemimpin proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan dan kepada Kamar Dagang dan lndustri Daerah serta asosiasi anggota Kamar Dagang dan lndustri yang bersangkutan dengan pelelangan tersebut."
Pasal 21 ayat (9) huruf (a) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menetapkan bahwa:
"Untuk pelelangan umum Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pimpinan Proyek/Bagian Proyek menyampaikan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya. "
Pasal 17 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menetapkan sebagai berikut:
"Pelelangan umum adalah metode penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya."
Bahwa Pemohon Keberatan III tidak mempunyai kapasitas, kewenangan ataupun kewajiban hukum untuk memberikan informasi dan atau pengumuman dalam bentuk dan cara apapun kepada masyarakat luas, khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perasuransian mengenai adanya kesempatan untuk menjadi peserta tender dan atau mitra kerja pengadaan jasa perasuransian di lingkungan kerja BP Batam (Turut Termohon I) dan atau Turut Termohon V dan atau Turut Termohon VI dan atau Turut Termohon VII.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Keberatan III tersebut di atas, tidak semua unsur yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah dianalisis oleh Termohon Keberatan dan terpenuhi, serta terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Pemohon Keberatan III meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar berkenan menyatakan bahwa Pemohon Keberatan III tidak terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 hurud (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PERUBAHAN PERILAKU YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON KEBERATAN ADALAH DALAM UPAYA UNTUK TETAP MEMBERIKAN PROTEKSI YANG MAKSIMAL ATAS PENGGUNA JASA ASURANSI KECELAKAAN DIRI.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang terhormat :
Bahwa perubahan perilaku yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan II merupakan bentuk tanggung jawab Pemohon Keberatan II kepada para tertanggung walapun perjanjian antara Pemohon Keberatan II, Pemohon Keberatan III dengan Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII telah berakhir tetapi Pemohon Keberatan II tetap memberikan perlindungan atau proteksi maksimal atas klaim yang diajukan oleh para tertanggung melalui Turut Termohon I, Turut Termohon V, dan Turut Termohon VII.
Berdasarkan semua uraian dan dalil tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan III pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam berkenan untuk perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM KEBERATAN ATAS PROSEDUR FORMAL:
Menerima dan mengabulkan seluruh dalil untuk Keberatan atas Prosedur Formal di dalam Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan III.
Menyatakan Pemohon Keberatan III merupakan Pelaku Usaha yang baik dan benar.
Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 batal demi hukum karena Termohon Keberatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menghukum Termohon Keberatan membayar seluruh biaya perkara.
DALAM KEBERATAN ATAS POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan seluruh dalil atas Pokok Perkara di dalam Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan III.
Menyatakan Pemohon Keberatan III merupakan Pelaku Usaha yang baik dan benar.
Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Termohon Keberatan) Nomor Perkara: 32/KPPU-L/2009 batal demi hukum.
Menyatakan Pemohon Keberatan III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menyatakan Pemohon Keberatan III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menghukum Termohon Keberatan membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila MajeIis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon Keberatan III memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KEBERATAN PEMOHON VI (PT. INDORAMA CORPORA).
Adapun Amar dari Putusan KPPU yang dimohonkan keberatan tersebut selengkapnya berbunyi:
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V: PT Indodharma Corpora membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VI: PT Synergy Tharada membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Putusan KPPU ini diterima secara resmi oleh Pemohon pada tanggal 16 Juli 2010 dan Permohonan Keberatan ini diajukan pada tanggal 3 Agustus 2010 sehingga Permohonan Keberatan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Atas Keputusan KPPU jo Pasal 65 (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara jo Pasal 61 Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan karena itu Permohonan ini harus diterima oleh Pengadilan Negeri Batam.
Adapun pokok-pokok keberatan Pemohon terhadap Putusan KPPU tersebut adalah sebagai berikut :
TERMOHON TELAH MELANGGAR PERKOM 1/2006 DENGAN TIDAK MENGELUARKAN PENETAPAN TENTANG PERUBAHAN PERILAKU SEDANGKAN PEMOHON TELAH MENYATAKAN BERSEDIA MELAKUKAN PERUBAHAN PERILAKU.
Bahwa oleh karena Perkara No. 32/KPPU-L/2009 masih berjalan pada saat Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara ("Perkom 1/2010") diberlakukan, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah mengacu pada Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (“Perkom 1/2006") sebagaimana diatur dalam Pasal 77 yang menyebutkan :
Penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh putusan hingga berlakunya peraturan ini tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi.
Perbedaan signifikan dari Perkom 1/2010 dengan Perkom 1/2006 adalah bahwa pada Perkom 1/2006 terdapat proses perubahan perilaku yang member kesempatan kepada Terlapor untuk memperbaiki kesalahan sebelum KPPU menjatuhkan sanksi administratif.
Pasal 37 ayat (1) Perkom 1/2006 menyebutkan :
Komisi dapat menetapkan tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan meskipun terdapat dugaan pelanggaran, APABILA TERLAPOR MENYATAKAN BERSEDIA MELAKUKAN PERUBAHAN PERILAKU.
Dengan demikian maka, ketika terdapat pernyataan tentang kesediaan Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku maka berdasarkan ketentuan di atas TERMOHON WAJIB MENGELUARKAN PENETAPAN TENTANG PERUBAHAN PERILAKU APABILA TERLAPOR MENYATAKAN BERSEDIA MELAKUKAN PERUBAHAN PERILAKU. Penetapan tentang perubahan perilaku ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk merubah perilaku yang dianggap oleh KPPU melanggar ketentuan UU No. 5/1999 menjadi sesuai dengan aturan-aturan dalam UU No. 5/1999 dibawah monitoring KPPU.
Bahwa selama proses klarifikasi maupun pemeriksaan pendahuluan, Termohon tidak pernah menawarkan kepada Pemohon untuk melakukan perubahan perilaku. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tata cara pemeriksaan perkara yang dibuat sendiri oleh Termohon.
Sebagai penegak hukum yang secara subjektif melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan kemudian mengadili sendiri suatu perkara, Termohon seharusnya memperhatikan keseimbangan pemeriksaan dengan memberikan Hak Pemohon untuk melakukan perubahan perilaku.
Bahwa dengan tidak adanya penawaran dari Termohon kepada Pemohon untuk meIakukan perubahan perilaku dan secara sepihak langsung masuk pada proses meriksaan lanjutan, Termohon telah melanggar Perkom 1/2006, oleh karenanya Putusan Termohon menjadi cacat hukum dan haruslah dibatalkan.
SELAIN TIDAK MEMBERIKAN HAK PEMOHON UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN PERILAKU, TERMOHON JUGA TELAH MELANGGAR PERKOM 1/2006 DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN PERUBAHAN PERILAKU YANG TELAH PEMOHON LAKSANAKAN SEBELUM TERMOHON MEMUTUS PERKARA NO. 32/KPPU-L/2009.
Bahwa meskipun Termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perubahan perilaku, (YANG SEHARUSNYA MERUPAKAN HAK PEMOHON), Pemohon dengan inisiatif sendiri telah berkali-kali menyatakan kesediaan melakukan Perubahan Perilaku, baik pada saat pemeriksaan pendahuluan maupun pada proses pemeriksaan lanjutan.
Bahwa dalam pertimbangan pada halaman 71 angka 3.2 Putusannya Termohon menyebutkan :
Dalam Proses Pemeriksaan Lanjutan, Para Terlapor telah melakukan Perubahan Perilaku dengan cara :
3.2.2. PT. lndodharma Corpora sedang melakukan tender untuk mencari penyedia jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan ferry dengan tidak membebankan premi asuransi kepada penumpang namun akan ditanggung oleh PT. Indodharma Coorpora ;
Pertimbangan di atas membuktikan Termohon sendiri telah mengetahui adanya perubahan perilaku yang dilakukan oleh Pemohon, akan tetapi Termohon tetap menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanpa mempertimbangkan perubahan perilaku tersebut.
PUTUSAN TERMOHON TELAH MELANGGAR PERKOM 1/2006 DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI-BUKTI MAUPUN PEMBELAAN PEMOHON.
Selain tidak mempertimbangkan perubahan perilaku yang telah Pemohon Lakukan, Termohon juga sama sekali tidak mempertimbangkan Pembelaan maupun bukti-bukti yang Pemohon ajukan.
Bahwa Pemohon telah mengajukan bukti-bukti sehubungan dengan :
Pemberlakuan Asuransi Wisatawan adalah merupakan pelaksanaan dari peraturan yang dikeluarkan oleh Otorita Batam sebagai pemegang hak pengelolaan atas pelabuhan di Kota Batam ;
Penetapan Premi Asuransi adalah berdasarkan Kesepakatan Bersama Anggota ASITA Komda Batam tentang Pelaksanaan Asuransi Wisatawan, Pengumpulan dan Penyetoran Dana Promosi Pariwisata Dan Dana Jaminan Bersama tanggal 19 Juli 1990 yang ditindaklanjuti dengan Surat Kasatlak Otorita Batam No. B/302/KA/V/1997 tanggal 9 Mei 1997 ;
Bahwa penentuan perusahan yang melaksanakan jasa asuransi wisatawan di Terminal Ferry Internasional adalah berdasarkan penilaian Pemohon atas penawaran yang diajukan oleh PT. Jasaraharja Putera dan PT. Jasindo dimana Pemohon menilai PT. Jasaraharja Putera mempunyai nilai pertanggungan yang lebih baik.
Dengan demikian terbukti bahwa Pemohon telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan asuransi untuk melaksanakan jasa asuransi wisatawan di Terminal Ferry Internasional Sekupang, terbukti pula dengan keterangan PT. ASURANSI ALIANZ LIFE INDONESIA dan PT. ASURANSI MANULIFE yang menyatakan tidak pernah dilarang melakukan penawaran produknya di Pelabuhan Ferry Internasional.
Bahkan saat ini Pemohon telah selesai melaksanakan lelang terbuka bagi perusahaan asuransi untuk melakukan penutupan asurani kecelakaan diri bagi pengguna jasa penumpang/wisatawan di terminal ferry internasional Sekupang.
Bahwa dengan tetap memutuskan Pemohon bersalah melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 19 huruf d UU No.5 /1999, terbukti Termohon sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti maupun pembelaan yang Pemohon ajukan.
Bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU menyebutkan :
Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran berdasarkan penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor;
Dengan tidak dipertimbangkannya pembelaan maupun bukti-bukti Pemohon, terbukti Termohon telah melanggar Tata Cara penanganan Perkara yang dibuatnya sendiri sehingga mengakibatkan Putusan Termohon CACAT HUKUM DAN OLEH KARENANYA HARUSLAH DIBATALKAN.
PEMBERLAKUAN ASURANSI WISATAWAN OLEH PEMOHON MERUPAKAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN YANG BERLAKU SEHINGGA SEHARUSNYA DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN UU NO. 5/1999.
Bahwa di dalam Pembelaan maupun bukti-bukti yang telah diajukan, Pemohon secara tegas telah menyebutkan bahwa pelaksanaan asuransi wisatawan adalah didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Pemohon dengan Otorita Batam selaku Pemegang Hal Pengelolaan atas Pelabuhan-Pelabuhan di Pulau Batam Untuk Membangun, Mengelola dan Memelihara Terminal Ferry Internasional Sekupang.
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 tentang Pengelolaan Pulau Batam, Otorita Batam sebagai pemegang hak pengelolaan atas pelabuhan di Kbta Batam dapat melakukan kerjasama Untuk Membangun, Mengelola dan Memelihara Terminal Ferry Internasional dengan pihak lain. Berdasarkan ketentuan tersebut maka dibuatlah Perjanjian Kerjasama Untuk Membangun, Mengelola dan Memelihara Terminal Ferry Internasional Sekupang antara Otorita Batam dengan Pemohon yang pada salah satu pasal dalam Perjanjian tersebut mewajibkan Pemohon untuk mengasuransikan Penumpang/Wisatawan.
Bahwa sedangkan mengenai ketentuan besarnya premi asuransi Pemohon berpedoman pada Surat Kasatlak Otorita Batam No. B/302/KA/V/1997 tanggal 9 Mei 1997 yang telah disampaikan kepada Termohon dalam Pembuktian Pemohon.
Bahwa seluruh proses dan pelaksanaan Asuransi wisatawan yang saat ini berlangsung merupakan kebiasaan yang telah berlangsung sejak tahun 1990an, dimana pada saat itu belum berlaku UU No. 5/1999, namun demikian dengan pernyataan kesediaan melakukan perubahan perilaku yang telah Pemohon sampaikan, menunjukkan bahwa Pemohon telah siap untuk melakukan penyesuaian dengan aturan-aturan UU No. 5/1999.
Bahwa oleh karena Pelaksanaan Asuransi Wisatawan, Penetapan Premi dan Perjanjian Kerjasama antara Pemohon dengan Otorita Batam bertujuan untuk melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh Otorita Batam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping itu dengan alasan bahwa pemberlakuan Asuransi Wisatawan adalah sebelum berlakunya UU No. 5/1999 sehingga seharusnya dikecualikan dari ketentuan Undang-Undang No. 5/1999.
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan:
MEMBATALKAN Keputusan KPPU dalam Perkara No. 32/KPPU-L/2009 23 Juni 2010 atau setidak-tidaknya membatalkan amar putusan KPPU KPPU-L/2009 tanggal 23 Juni 2010 ;
Angka 3 yang berbunyi :
Menyatakan Terlapor I : Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II : PT. jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III : PT. Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV : PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V : PT Indodharma Corpora, Terlapor VI : PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII : PT. Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Angka 4 yang berbunyi :
Menyatakan Terlapor I : Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II : PT. Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III : PT. Asuransi jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV : PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V : PT Indodharma Corpora, Terlapor VI : PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII : : PT. Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Angka 9 yang berbunyi :
Menghukum Terlapor V : PT Indodharma Corpora, membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)
Dan dengan mengadili sendiri memutuskan :
MENYATAKAN bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang No.5 tahun 1999.
MENGHUKUM Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Batam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
KEBERATAN PEMOHON VII (KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM).
Adapun Amar dari Putusan KPPU yang dimohonkan keberatan tersebut lengkapnya berbunyi:
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V: PT Indodharma Corpora membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VI: PT Synergy Tharada membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Putusan KPPU ini diterima secara resmi oleh Pemohon pada tanggal 16 Juli 2010 dan Permohonan Keberatan ini diajukan pada tanggal 3 Agustus 2010 sehingga Permohonan Keberatan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek MonopoIi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ("UU No.5/1999") jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Atas Keputusan KPPU jo Pasal 65 (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, dan karena itu Permohonan ini harus diterima oleh Pengadilan Negeri Batam.
Alasan utama Pemohon mengajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU ini adalah karena dalam mengambil Putusan dalam perkara ini TERMOHON TELAH MENGABAlKAN BAHKAN MELANGGAR TATA CARA PEMERIKSAAN PERKARA DI KPPU yang dibuatnya sendiri, oleh karena itu Putusan KPPU ini jelas mengandung cacat hukum dan karenanya haruslah dibatalkan.
Oleh sebab itu sudah sepatutnya Pemohon diberikan hak dan kesempatan untuk membela diri dan mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU karena telah merugikan hak-hak Pemohon sehingga dengan ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk mendengar dan mempertimbangkan dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon.
Adapun pokok-pokok keberatan Pemohon terhadap Putusan KPPU tersebut adalah sebagai berikut:
TERMOHON TELAH MELANGGAR TATA CARA PEMERIKSAAN PERKARA YANG DIBUATNYA SENDIRI DENGAN TIDAK MENGELUARKAN PENETAPAN TENTANG PERUBAHAN PERILAKU SEBAGAIMANA DIWAJIBKAN MENURUT PASAL 37 PERKOM 1/2006 YANG MENGAKIBATKAN PUTUSAN TERMOHON CACAT HUKUM DAN OLEH KARENANYA HARUSLAH DIBATALKAN.
Bahwa pemeriksaan Perkara No. 32/KPPU-L/2009 dilakukan oleh Termohon pada tahun 2009. Mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“PERKOM") dimana Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 77 yang menyebutkan :
Penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh putusan hingga berlakunya peraturan ini tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi.
Bahwa dengan demikian, maka pemeriksaan perkara ini haruslah berpedoman pada tata cara sebagaimana yang diatur Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (“Perkom 1/2006").
Pasal 37 ayat (1) Perkom 1/2006 menyebutkan :
Komisi dapat menetapkan tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan meskipun terdapat dugaan pelanggaran APABlLA TERLAPOR MENYATAKAN BERSEDIA MELAKUKAN PERUBAHAN PERlLAKU.
Bahwa mengacu pada pasal tersebut, dengan pernyataan yang telah disampaikan kali-kali oleh Pemohon tentang kesediaannya untuk melakukan perubahan perilaku Termohon WAJIB MENGELUARKAN PENETAPAN TENTANG PERUBAHAN PERILAKU.
Akan tetapi sampai dengan dikeluarkannya putusan dalam perkara a quo, Termohon tidak pernah menyampaikan penawaran/memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melakukan perubahan perilaku, hal mana dapat dibuktikan dengan TIDAK ADA PENETAPAN TENTANG PERUBAHAN PERILAKU yang dikeluarkan Termohon meskipun sejak awal Pemohon telah menyatakan kesediannya untuk merubah perilaku antara lain dengan mengamandemen perjanjian dengan pengelola dan mencabut keputusan-keputusan dan/atau surat-surat sehubungan dengan penetapan Sin $ 1 (satu dollar Singapura).
Dengan tidak menawarkan/memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Perilaku, Termohon dengan nyata-nyata telah melanggar
Tata cara pemeriksaan perkara sebagaimana yang dibuat sendiri oleh Termohon dalam Perkom 1/2006, hal mana mengakibatkan putusan yang dikeluarkan menjadi cacat hukum dan oleh karenanya haruslah dibatalkan.
TERMOHON DALAM PUTUSANNYA MENGAKUI BAHWA PEMOHON TELAH MELAKUKAN PERUBAHAN PERILAKU AKAN TETAPI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN PERUBAHAN PERILAKU TERSEBUT SERTA PEMBELAAN MAUPUN BUKTI-BUKTI YANG TELAH PEMOHON AJUKAN YANG MENGAKIBATKAN PUTUSAN TERMOHON CACAT HUKUM KARENA MELANGGAR ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM SEHINGGA PUTUSAN TERMOHON HARUSLAH DIBATALKAN.
Bahwa meskipun Termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perubahan perilaku, Pemohon tetap menyampaikan keinginan untuk melakukan perubahan perilaku tersebut (YANG SEHARUSNYA MERUPAKAN HAK PEMOHON) baik dalam Berita Acara Klarifikasi, Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, Tanggapan Atas Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (yang disertai pula dengan Permohonan Perubahan Perilaku) maupun dalam Pembelaan Pemohon. Bahwa dalam pertimbangan pada halaman 71 angka 3.2 Putusannya Termohon menyebutkan :
Dalam Proses Pemeriksaan Lanjutan, Para Terlapor telah melakukan Perubahan Perilaku dengan cara :
3.2.1 BP Batam telah menerbitkan Surat Nomor B/58/KP-BP/6/2010 tertanggal 10 Juni 2010 yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Kepala Satuan Pelaksana Badan Pengembangan Daerah lndustri Pulau Batam (Kasatlak) No. B/301/KA/V/1997 tanggal 9 Mei 1997 dan Surat/Dokumen lain yang berkaitan dengan Penetapan Premi Asuransi sebesar Sin $ 1 ;
Pertimbangan di atas membuktikan Termohon sendiri telah mengakui bahwa Pemohon telah melakukan perubahan perilaku, pengakuan tersebut merupakan bukti dan fakta yang tidak terbantahkan yang seharusnya menjadi pertimbangan Termohon sebelum menjatuhkan putusan.
Selain tidak mempertimbangkan perubahan perilaku yang telah Pemohon lakukan, Termohon juga sama sekali tidak mempertimbangkan Pembelaan maupun bukti-bukti yang Pemohon ajukan. Dalam pertimbangan hukumnya pada putusan tersebut, Termohon mempertimbangkan pendapat atau pembelaan dari PT. Jasa Raharja (Persero), PT. Asuransi Jasaraharja Putera, PT. Jasa Asuransi Indonesia Persero, PT. Sinergy Tharada, PT. Senimba Bay Resort, namun sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti maupun Pembelaan Pemohon.
Bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU menyebutkan :
Majelis Komisi memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran berdasarkan penilaian Hasil Pemeriksaan Lanjutan dan seluruh surat dan/atau dokumen atau alat bukti lain yang disertakan di dalamnya termasuk pendapat atau pembelaan Terlapor;
Dengan tidak dipertimbangkannya pembelaan maupun bukti-bukti Pemohon terbukti Termohon telah melanggar asas AUDI ET ALTERAM PARTEM (argumentasi semua pihak harus didengar dan dipertimbangkan) serta Tata Cara Penanganan Perkara yang dibuatnya sendiri sehingga mengakibatkan Putusan Termohon CACAT HUKUM DAN OLEH KARENANYA HARUSLAH DIBATALKAN.
TERMOHON SECARA SUBYEKTIF MENDASARKAN PUTUSANNYA PADA KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UU NO. 5/1999 TERHADAP PERISTIWA YANG TERJADI SEBELUM UNDANG-UNDANG TERSEBUT BERLAKU SEHINGGA MENGAKIBATKAN PUTUSAN TERMOHON CACAT HUKUM KARENA MELANGGAR ASAS RETROAKTIF SEHINGGA PUTUSAN TERMOHON HARUSLAH DIBATALKAN.
Bahwa Asuransi wisatawan diadakan untuk tujuan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Batam sekaligus sebagai salah satu media promosi untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Namun oleh karena mekanisme dan penerapan asuransi terhadap wisatawan dengan pelayaran internasional belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang maka Otorita Batam mengeluarkan kebijakan AGAR DITERAPKAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI BAGI PENUMPANG/WISATAWAN sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Otorita Batam Nomor : 10/SKEP/KA/IV/90 tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Wisatawan Yang Berkunjung Ke Pulau Batam yang memerintahkan kepada Kepala Perwakilan Depparpostel Otorita Batam selaku Ketua Harian Batam Tourist Promotion Board untuk mengambil langkah-Iangkah persiapan dan pelaksanaan guna mewajibkan semua Biro lanan Umum/Cabang yang beroperasi di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam untuk memberikan jaminan asuransi kecelakaan diri wisatawan.
Bahwa segenap Biro Perjalanan Umum (BPU dan Cabang Biro Perjalanan Umum (CBPU) yang bernaung di bawah wadah ASITA KOMDA BATAM kemudian membuat Kesepakatan Bersama Anggota ASITA Komda Batam tentang Pelaksanaan Asuransi Wisatawan, Pengumpulan dan Penyetoran Dana
Promosi Pariwisata Dan Dana Jaminan Bersama tanggal 19 luli 1990 yang isinya antara lain :
“Tiap BPU/CBPU wajib memasukkan premi asuransi sebesar Singapura $ 1 per wisatawan ke dalam harga paket yang dijual".
Dengan demikian terbukti bahwa yang menetapkan tarif/premi asuransi sebesar Singapura $ 1,00 (satu dollar Singapura) per wisatawan adalah berdasarkan Kesepakatan Bersama Anggota ASITA Komda Batam, sebagaimana telah disampaikan pula oleh pemohon dalam pembelaan maupun bukti-bukti yang diajukan kepada Termohon.
Pada Prakteknya, pelaksanaan pemungutan premi asuransi serta pemilihan perusahaan asuransi yang melakukan pemungutan menjadi kewenangan masing-masing pengelola pelabuhan untuk menunjuknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPPU sehubungan dengan penjualan jasa asuransi di terminal ferry di Batam, Pemohon kemudian mencabut seluruh surat-surat sehubungan dengan penetapan dan pemberlakuan premi asuransi Sin. $. 1,00 (satu dollar Singapura) sebagai bentuk perubahan perilaku Pemohon sebagaimana disebutkan dalam Surat Nomor B/58/KP-BP/6/2010 tertanggal 10 Juni 2010 yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Kepala Satuan Pelaksana Badan Pengembangan Daerah lndustri Pulau Batam (Kasatlak) No. B/301/KA/V/1997 tanggal 9 Mei 1997 dan Surat/Dokumen lain yang berkaitan dengan Penetapan Premi Asuransi sebesar Sin $ 1.
Bahwa dengan demikian maka pada saat Termohon mengeluarkan Putusan dalam perkara ini, Termohon sendiri telah mengetahui bahwa seluruh surat-surat maupun keputusan-keputusan Pemohon sehubungan dengan penetapan premi asuransi Sin. $.1,00 (satu dollar Singapura) sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan Termohon dalam memutuskan perkara, Termohon secara subjektif telah menerapkan ketentuan UU No. 5/1999 terhadap kejadian yang berlangsung bahkan sebelum Undang-Undang tersebut berlaku. Apalagi dengan tidak mempertimbangkan perubahan perilaku Pemohon, yang seharusnya dapat dijadikan sebagai jembatan penghubung antara penerapan UU No. 5/1999 dengan kejadian-kejadian sebelum Undang-undang tersebut berlaku.
OIeh karena Termohon menjatuhkan putusan berdasarkan pada UU No.5 /1999 untuk peristiwa yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku, tanpa mempertimbangkan perubahan perilaku Pemohon, maka Putusan Termohon telah melanggar asas RETROAKTIF (Undang-Undang tidak berlaku surut) serta Tata Cara Penanganan Perkara yang dibuatnya sendiri sehingga mengakibatkan Putusan Termohon CACAT HUKUM DAN OLEH KARENANYA HARUSLAH DIBATALKAN.
PEMOHON ADALAH INSTANSI PEMERINTAH OLEH KARENA ITU TERMOHON TELAH KELIRU MENYATAKAN PEMOHON MELANGGAR PASAL 17 AYAT (1) DAN PASAL 19 HURUF D UU No 5/1999 YANG BERLAKU BAGI PELAKU USAHA.
Bahwa Pemohon dihukum oleh Termohon dalam putusannya karena dianggap melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d UU No 5/1999. Sebelum sampai pada amar putusan yang menghukum Pemohon dan mengenakan sanksi berupa denda kepada Pemohon, Termohon telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sehubungan dengan pengenaan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 pada halaman 57 sampai dengan 71 Putusan Termohon.
Pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, Termohon menempatkan Pemohon sebagai pelaku usaha. Pasal 1 angka 5 Perkom 1/2006 menyebutkan :
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Bahwa Pemohon adalah badan pemerintahan yang tujuan keberadaannya adalah untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Kalaupun Pemohon melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, maka kegiatan tersebut adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah, bukan untuk tujuan komersil/mencari keuntungan sebagaimana maksud dari kegiatan usaha yang dilakukan pelaku usahan yang dimaksud dalam peraturan ini.
Bahwa Pemohon selaku pemegang hak pengelolaan atas pelabuhan-pelabuhan di Batam telah membuat perjanjian kerjasama dengan Pengelola untuk memelihara dan mengelola Terminal Ferrry Internasional. Bahwa di dalam perjanjian, Pemohon hanya mewajibkan Pengelola untuk mengasuransikan bangunan terminal dan penumpangnya. Sedangkan penunjukkan perusahaan asuransi yang melakukan pemungutan premi asuransi dilakukan sendiri oleh Pengelola, sehingga jelas bahwa Pemohon bukanlah pihak yang dapat melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Bahwa dengan demikian jelaslah, Pemohon bukanlah termasuk dalam kategori pelaku usaha sebagaimana yang dimaksudkan oleh Termohon. Selain itu terdapat pula Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Otorita Batam bukanlah pelaku Usaha. Oleh karena itu keliru pula putusan Termohon yang menyatakan Pemohon telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d UU No 5/1999 (quod non).
BAHWA TERMOHON TELAH MELAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA DENGAN MENDENDA PEMOHON SEBESAR SATU MILYAR RUPIAH SEDANGKAN MAJELIS KOMISI MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK TIDAK MENGHUKUM PEMOHON.
Pada angka 4 halaman 71 Putusan Termohon disebutkan :
1. Menimbang bahwa sebagaimana Tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pertimbangan Majelis di atas, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan rekomen dasi kepada BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan atas pelabuhan-pelabuhan yang ada di Batam untuk tetap menciptakan persaingan sehat
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, seharusnya Termohon memberikan putusan berupa REKOMENDASI, bukan menghukum Pemohon dengan mengenakan denda. Apabila hasil tugas dan pertimbangan Majelis Komisi adalah nntuk memberikan REKOMENDASI, lalu apa dasarnya Termohon menjatuhkan hukuman denda???
Bahwa oleh karena Termohon tidak berwenang untuk menghukum Pemohon, maka hukuman berupa denda yang dikenakan kepada pemohon tidak ada dasar hukumnya dan diluar kewenangan Termohon, maka sudah sepantasnyalah apabila putusan Termohon dibatalkan.
BAHWA PUTUSAN TERMOHON YANG MENJATUHKAN DENDA KEPADA PEMOHON TIDAK DAPAT DI EKSEKUSI (NON EXECUTABLE) MENGINGAT PEMOHON ADALAH LEMBAGA NEGARA YANG ASETNYA MERUPAKAN ASET NEGARA.
Bahwa selain tidak mempunyai dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Pemohon, putusan Termohon dikemudian hari juga tidak dapat di eksekusi (non executable).
Bahwa Pemohon adalah Instansi pemerintahan yang keuangannya bersumber dari keuangan Negara, oleh karena itu segala rencana pengeluaran haruslah dianggarkan terlebih dahulu.
Apabila putusan Termohon tetap dijalankan kepada Pemohon, maka Pemohon tidak akan bisa melaksanakan putusan sebelum dianggarkan, dan penganggaran pembayaran denda tidak dapat dilakukan dalam keuangan Negara.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ('UU No. 1/2004") menyebutkan :
Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga ;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah ;
barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga ;
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah ;
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Bahwa dengan demikian jelas, putusan Termohon selain tidak mencerminkan putusan yang obyektif, adil, dan jernih, namun juga sebagai putusan yang apabila tidak dilaksanakan oleh Termohon, maka putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Pemohon di atas, maka Pemohon dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan:
MEMBATALKAN Keputusan KPPU dalam Perkara No. 32/KPPU-L/2009 tanggal 23 Juni 2010 atau setidak-tidaknya membatalkan angka 5 amar putusan KPPU No. 32/KPPU-L/2009 tanggal 23 Juni 2010 yang berbunyi: Menghukum Terlapor I : Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah lndustri Pulau Batam), membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Dan dengan mengadili sendiri memutuskan:
MENYATAKAN bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang No.5 Tahun 1999.
MENGHUKUM Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Batam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Bahwa terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Batam telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 01/PDT.KPPU/2010/PN.BTM., tanggal 5 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan keberatan dari Para Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII ;
Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor: 32/KPPU-L/2009, dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Termohon/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.021.000,- (satu juta dua puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan ini diucapkan pada tanggal 5 Oktober 2010 dengan hadirnya Kuasa Termohon Keberatan, kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatan diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 01/PDT.KPPU/2010/PN.BTM., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan I yang pada tanggal 3 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 15 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan II yang pada tanggal 9 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 22 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan III yang pada tanggal 4 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 15 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan IV yang pada tanggal 22 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 2 Desember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan V yang pada tanggal 22 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 2 Desember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan VI yang pada tanggal 8 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 22 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan VII yang pada tanggal 3 Nopember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 16 Nopember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PUTUSAN JUDEX FACTI PATUT DIBATALKAN KARENA PERTIMBANGAN HUKUMNYA SALING BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti saling bertentangan antara satu bagian dengan bagian lainnya, sebagaimana terdapat dalam Putusan Judex Facti pada bagian pertimbangan hukum halaman 199 butir 3 dan 4, yang dapat dikutip sebagai berikut:
Bahwa, pada pertimbangan hukum dalam putusan Termohon jelas ini menunjukkan mendasarkan pada Pasal 37 Perkom 1 tahun 2006, karena sesuai dengan waktu kejadian dan rekomendasi dalam pertimbangan hukum putusan Termohon;
Bahwa dalam amar putusannya Termohon langsung menjatuhkan sanksi denda yang notabene tidak terdapat dalam pertimbangan sehingga ini jelas merupakan penggunaan Perkom 1 tahun 2010, karena dalam Perkom 1 tahun 2010 tidak lagi terdapat sanksi perubahan perilaku, hal ini mengingat putusan perkara a quo diputus setelah diberlakukan Perkom 1 tahun 2010, dimana Perkom 1 tahun 2010 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 Januari 2010, dan mulai dilaksanakan pada tanggal 5 April 2010 sebagaimana pasal 79 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara;
*penebalan dilakukan oleh Pemohon Kasasi untuk keperluan penekanan
Sebagaimana dapat dilihat, pertimbangan hukum Judex Facti pada butir 3 dan 4 tersebut saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Pada butir 3 menyatakan dalam perkara a quo diterapkan Perkom No.1 Tahun 2006. Sedangkan pada butir 4 menyatakan hal yang sebaliknya, dalam perkara a quo diterapkan Perkom No.1 Tahun 2010;
Dikarenakan adanya pertentangan pernyataan tersebut, maka apa yang menjadi maksud pertimbangan hukum Judex Facti tersebut menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga dapat dikatakan tidak memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan sepatutnya dibatalkan.
PUTUSAN JUDEX FACTI PATUT DIBATALKAN KARENA TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM MENGENAI PENERAPAN PERKOM NO. 1 TAHUN 2010 DALAM PERKARA A QUO
Bahwa apabila pun -quad non- Yang Terhormat Majelis Hakim Agung berpendapat pertimbangan hukum Judex Facti tidak saling bertentangan, maka sebenarnya di lain pihak Judex Facti telah salah dalam melakukan penerapan hukum dalam perkara a quo, terkait pemberlakuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (untuk selanjutnya disebut “Perkom No.1 Tahun 2010”);
Judex Facti menafsirkan dan menyimpulkan bahwa dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah menggunakan dan menerapkan Perkom No. 1 Tahun 2010 karena Pemohon Kasasi tidak menerapkan sanksi perubahan perilaku, sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Judex Facti pada halaman 198-199 yang menyatakan:
”...pertimbangan hukum Termohon telah mengerucut kepada penjatuhan sanksi Perubahan Perilaku dengan merekomendasikan agar tercipta iklim usaha yang sehat sebagaimana tujuan dibuatnya UU Nomor 5 Tahun 1999. dan bukan penjatuhan sanksi denda sebagaimana yang tertera dalam amar putusan Termohon, sehingga kalaupun putusan Termohon memenuhi ketentuan hukum formil yang berlaku, maka dalam amar putusan Termohon adalah penjatuhan sanksi berupa ”Perubahan Perilaku” ;
Bahwa, pada pertimbangan hukum dalam putusan Termohon jelas ini menunjukkan mendasarkan pada Pasal 37 Perkom 1 tahun 2006, karena sesuai dengan waktu kejadian dan rekomendasi dalam pertimbangan hukum putusan Termohon ;
Bahwa dalam amar putusannya Termohon langsung menjatuhkan sanksi denda yang notabene tidak terdapat dalam pertimbangan sehingga ini jelas merupakan penggunaan Perkom 1 tahun 2010, karena dalam Perkom 1 tahun 2010 tidak lagi terdapat sanksi perubahan perilaku, hal ini mengingat putusan perkara a quo diputus setelah diberlakukan Perkom 1 tahun 2010, dimana Perkom 1 tahun 2010 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 Januari 2010, dan mulai dilaksanakan pada tanggal 5 April 2010 sebagaimana pasal 79 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara ;
Bahwa, dari apa yang telah diutarakan ke empat poin diatas jelas-tegas bahwa Termohon telah mempergunakan hukum acara yang tidak dapat diberlakukan dalam perkara a quo yaitu Perkom 1 tahun 2010, kalau pun Termohon menyatakan menggunakan Perkom 1 tahun 2006 maka putusan Termohon terdapat inkonsisten antara pertimbangan hukum dengan amar putusan ;
Bahwa penafsiran dan kesimpulan Judex Facti tersebut adalah keliru karena bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, Pemohon Kasasi secara konsisten menggunakan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “Perkom No. 1 Tahun 2006”) dan bukan Perkom No.1 Tahun 2010, yang didasarkan atas alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tidak ada satu pun frasa, kalimat atau konsideran dalam Putusan KPPU yang menyebutkan Perkom No.1 Tahun 2010 diterapkan dalam perkara a quo;
Prosedur penanganan perkara a quo secara konsisten berpedoman pada Perkom No.1 Tahun 2006;
Perkom No.1 Tahun 2010 diberlakukan terhadap perkara laporan atau inisiatif yang masuk sejak tanggal 5 April 2010;
Penetapan Perubahan Perilaku tidak dimungkinkan secara hukum karena terjadi setelah Pemeriksaan Pendahuluan selesai;
Bahwa poin-poin tersebut di atas, Pemohon Kasasi jelaskan dalam uraian di bawah ini:
Tidak ada satu pun frasa, kalimat atau konsideran dalam Putusan KPPU yang menyebutkan Perkom No.1 Tahun 2010 diterapkan dalam perkara a quo.
Bahwa apabila dicermati dengan seksama, tidak ada satu pun frasa, kalimat, atau konsideran dalam Putusan KPPU yang menerangkan atau menyebutkan pemberlakuan Perkom No.1 Tahun 2010 dalam perkara a quo. Maka telah jelas dan terang bahwa dalam perkara a quo berlaku Perkom No.1 Tahun 2006, sehingga dapat disimpulkan Judex Facti telah salah melakukan penafsiran dan salah menerapkan hukum.
Prosedur penanganan perkara a quo secara konsisten berpedoman pada Perkom No.1 Tahun 2006
Bahwa Pemohon Kasasi secara konsisten mengacu dan berpedoman pada Perkom No.1 Tahun 2006 dalam proses penanganan perkara a quo. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada prosedur beracara, dan juga bukti-bukti surat sebagai berikut (dapat dilihat pada berkas perkara) yang mencantumkan Perkom No.1 Tahun 2006 pada konsiderannya:
Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 140/KPPU/PEN/XI/2009 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 32/KPPU-L/2009 (vide A1);
Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01/KPPU/PEN/I/2010 tentang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 32/KPPU-L/2009 (vide A22);
Penetapan KPPU Nomor 97/KPPU/PEN/V/2010 tentang Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 32/KPPU-L/2009 (vide A60).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka telah jelas Pemohon Kasasi menggunakan Perkom No.1 Tahun 2006 sebagai pedoman dalam penanganan perkara, dan bukan Perkom No.1 Tahun 2010.
Perkom No.1 Tahun 2010 diberlakukan terhadap perkara laporan atau inisiatif yang masuk sejak tanggal 5 April 2010
Bahwa sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan pada Pasal 77 Perkom No.1 Tahun 2010:
“Penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh putusan hingga berlakunya peraturan ini tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU hingga mendapat Putusan Komisi.”
Bahwa dengan mengacu pada Ketentuan Peralihan tersebut, maka perkara a quo tetap menggunakan Perkom No.1 Tahun 2006 sebagai pedoman beracara dan penanganan perkara, dikarenakan pada tanggal tersebut perkara a quo masih pada tahap Pemeriksaan Lanjutan (vide A22).
Sebagaimana diatur pada Pasal 79 Perkom No.1 Tahun 2010, Perkom a quo mulai dilaksanakan pada tanggal 5 April 2010. Pemberlakuan hal tersebut hanya berlaku bagi perkara inisiatif atau laporan yang masuk sejak tanggal 5 April 2010.
Laporan yang masuk sebelum tanggal 5 April 2010 dan perkara-perkara lainnya yang dalam proses pemberkasan atau penanganan perkara sebelum tanggal tersebut, terhadapnya tetap berpedoman pada Perkom No.1 Tahun 2006.
Dengan demikian telah jelas, Judex Facti telah salah melakukan penafsiran dan menarik kesimpulan, serta salah pula melakukan penerapan hukum, karena secara yuridis formal Pemohon Kasasi menggunakan Perkom No.1 Tahun 2006 sebagai pedoman penanganan perkara a quo.
Penetapan Perubahan Perilaku dalam perkara a quo secara hukum tidak mungkin dilakukan karena terjadi setelah Pemeriksaan Pendahuluan selesai
Bahwa meskipun Para Termohon Kasasi telah melakukan Perubahan Perilaku, namun hal tersebut dilakukan pada saat perkara a quo sudah berada pada tahap Pemeriksaan Lanjutan. Sebagaimana telah pula Pemohon Kasasi jelaskan sebelumnya pada memori Penjelasan KPPU pada halaman 16-17, bahwa sesuai dengan ketentuan Perkom No.1 Tahun 2006, mekanisme penghentian pemeriksaan melalui Perubahan Perilaku hanya dapat dilakukan pada saat perkara masih pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
Bahwa Perubahan Perilaku diatur dalam Perkom No.1 Tahun 2006, Pasal 37 ayat (1):
(1) Komisi dapat menetapkan tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan meskipun terdapat dugaan pelanggaran, apabila Terlapor menyatakan bersedia melakukan perubahan perilaku;
Bahwa pengertian dari Perubahan Perilaku adalah kesediaan Terlapor atau pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Terlapor untuk mengubah, membatalkan atau menghentikan tindakan/kegiatan/perilaku yang dilakukannya yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Dalam hal Terlapor atau Para Terlapor bersedia melakukan Perubahan Perilaku, maka Termohon Keberatan dapat menetapkan agar perkara tersebut tidak diteruskan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, melalui sebuah Penetapan Perubahan Perilaku.
Konsep Perubahan Perilaku merupakan endorsement Pemohon Kasasi, karena apabila suatu perkara telah berada pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, maka sudah tidak mungkin dihentikan dan output prosesnya hanya satu, yaitu Putusan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Perkom No. 1 Tahun 2006, maka dapat diambil kesimpulan terdapat 2 (dua) syarat agar Pemohon Kasasi dapat menerbitkan Penetapan Perubahan Perilaku:
Kesediaan Terlapor untuk merubah perilaku/kegiatannya yang diduga melanggar persaingan/UU No. 5 Tahun 1999;
Pemeriksaan masih pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan, atau setidak-tidaknya sebelum terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan sebagai bentuk resume hasil pemeriksaan.
Namun fakta yang terjadi dalam perkara a quo, perubahan perilaku yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi terjadi di luar jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan, sehingga secara yuridis formil tidak dimungkinkan oleh Perkom No. 1 Tahun 2006.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah jelas bahwa dalam perkara a quo Pemohon Kasasi secara hukum tidak mungkin untuk menghentikan perkara dan menerbitkan Penetapan Perubahan Perilaku, karena telah lewatnya Pemeriksaan Pendahuluan. Maka telah jelas Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum, karena didasari oleh asumsi belaka dan kesimpulan yang tidak tepat dan cenderung mengada-ada, oleh karenanya Putusan Judex Facti harus dibatalkan karena tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
PUTUSAN JUDEX FACTI PATUT DIBATALKAN KARENA SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN KPPU DALAM PENJATUHAN SANKSI
Bahwa Judex Facti telah salah dalam melakukan penerapan hukum terkait pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi terhadap Para Termohon Kasasi dalam perkara a quo, sebagaimana terdapat pada pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 198 yang kami kutip sebagai berikut:
Bahwa, dalam putusan Termohon tidak terdapat adanya pertimbangan hukum yang mengarah kepada penjatuhan sanksi berupa denda, akan tetapi timbul langsung dalam amar putusan, dan ini pun bertentangan normatif penjatuhan denda yang mengacu kepada Pasal 47 huruf g ”pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setingi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)”.
Bahwa, kesimpulan dari pertimbangan hukum Termohon telah mengerucut kepada sanksi Perubahan Perilaku dengan merekomendasikan agar tercipta iklim usaha yang sehat sebagaimana tujuan dibuatnya UU Nomor 5 tahun 1999, dan bukan penjatuhan sanksi denda sebagaimana yang tertera dalam amar putusan Termohon, sehingga kalaupun putusan Termohon memenuhi ketentuan hukum formil yang berlaku, maka dalam amar putusan Termohon adalah penjatuhan sanksi berupa ”Perubahan Perilaku” ;
Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti pada butir ke-1 tersebut yang menyatakan Putusan KPPU tidak mengandung pertimbangan hukum terkait penjatuhan sanksi kepada Para Termohon Kasasi.
Pemohon Kasasi telah melakukan analisa yuridis dengan tepat dan benar, dan didasarkan atas pertimbangan hukum dan ekonomi yang cukup dalam menjatuhkan sanksi terhadap Para Termohon Kasasi, sebagaimana terdapat pada Putusan KPPU butir 2.6-2.7. pada halaman 67-70 mengenai pemenuhan unsur-unsur Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d, yang selengkapnya dapat kami kutip sebagai berikut:
Analisis Pemenuhan Unsur terhadap setiap unsur Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di atas adalah sebagai berikut ;
Pelaku Usaha ;
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi ;
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam Pasal ini adalah BP Batam, PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasaraharja Putera, PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero), PT Indodharma Corpora, PT Synergy Tharada, dan PT Senimba Bay Resort ;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1.1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha telah terpenuhi ;
Melakukan penguasaan atas produksi dan atau penguasaan barang dan atau jasa ;
Bahwa PT Indodharma Corpora, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Sekupang;
Bahwa PT Synergy Tharada dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh BP Batam telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Batam Center;
Bahwa PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah menguasai pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan ferry di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba;
Bahwa dengan demikian, unsur melakukan penguasaan atas produksi dan atau penguasaan barang dan atau jasa terpenuhi;
Mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa yang dimaksud dengan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum;
Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha;
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/ Wisatawan di Terminal Ferry Internasional Sekupang oleh PT Indodharma Corpora, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Sekupang yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut;
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/ Wisatawan di Terminal Ferry Internasional Batam Center oleh PT Synergy Tharada dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Batam Center yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut;
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam menunjukkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba yang mengakibatkan pelaku usaha lain di bidang asuransi tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut;
Bahwa dengan demikian, unsur mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat terpenuhi;
Bahwa Ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan;
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) Melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
Analisis Pemenuhan Unsur terhadap setiap unsur Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di atas adalah sebagai berikut;
Pelaku Usaha
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam pasal ini adalah BP Batam, PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasaraharja Putera, PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero), PT Indodharma Corpora, PT Synergy Tharada, dan PT Senimba Bay Resort;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 1.1 Bagian Tentang Hukum, maka unsur pelaku usaha telah terpenuhi;
Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan di Terminal Ferry Internasional Sekupang oleh PT Indodharma Corpora, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk ke pasar tersebut;
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/ Wisatawan di Terminal Ferry Internasional Batam Center oleh PT Synergy Tharada dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk ke pasar tersebut;
Bahwa dengan dikuasainya pasar jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba oleh PT Senimba Bay Resort, PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasaraharja Putera dengan difasilitasi oleh BP Batam telah mendiskriminasi pelaku usaha lain di bidang asuransi untuk dapat masuk ke pasar tersebut;
Bahwa sejak BP Batam mewajibkan adanya asuransi kecelakaan diri bagi Penumpang/Wisatawan, tidak ada pelaku usaha lain di bidang asuransi selain PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasaraharja Putera dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) yang masuk ke pasar tersebut karena tidak adanya informasi mengenai penyelenggaraan asuransi kecelakaan diri bagi Penumpang/Wisatawan;
Bahwa dengan demikian unsur melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu terpenuhi;
Bahwa dengan telah terpenuhinya unsur-unsur pasal tersebut, maka dapat disimpulkan Para Termohon Kasasi, berdasarkan bukti-bukti, fakta hukum, analisa ekonomi yang ada, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999, dan oleh karenanya dapat dijatuhi sanksi oleh Pemohon Kasasi. Maka dapat disimpulkan, Pemohon Kasasi telah melakukan analisa aspek hukum dan ekonomi dengan pertimbangan yang cukup sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Para Termohon Kasasi;
Bahwa dengan terbuktinya Para Termohon Kasasi melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 juruf d UU No. 5 Tahun 1999, maka berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, Majelis Komisi berwenang menjatuhkan sanksi administratif;
Bahwa bagian pertimbangan hukum Putusan KPPU butir 3.2. pada halaman 71 menguraikan perubahan perilaku. Frasa yang terdapat pada bagian pertimbangan hukum tersebut menyatakan “dalam proses Pemeriksaan Lanjutan”, yang berarti Pemohon Kasasi telah mempertimbangkan adanya perubahan perilaku, namun karena dilakukan pada tahap Pemeriksaan Lanjutan maka perkara tidak dapat dihentikan, dan Pemohon Kasasi harus memutus. Kutipan selengkapnya dari pertimbangan hukum Pemohon Kasasi tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam proses Pemeriksaan Lanjutan, Para Terlapor telah melakukan perubahan perilaku dengan cara:
BP Batam telah menerbitkan Surat Nomor B/58/KP-BP/6/2010 tertanggal 10 Juni 2010 yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Kepala Satuan Pelaksana BP Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Kasatlak) Nomor B/301/KA/V/1997 tanggal 9 Mei 1997 dan Surat/Dokumen lain yang berkaitan dengan Penetapan Premi Asuransi sebesar Sin $ 1;
PT Indodharma Corpora sedang melakukan tender untuk mencari penyedia jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan ferry dengan tidak membebankan premi asuransi kepada penumpang namun akan ditanggung oleh PT Indodharma Corpora;
PT Jasa Raharja (Persero) telah mengakhiri perjanjian dengan PT Indodharma Corpora dan PT Asuransi Jasaraharja Putera di Terminal Ferry Internasional Sekupang;
PT Jasa Raharja (Persero) telah mengakhiri perjanjian dengan PT Senimba Bay Resort dan PT Asuransi Jasaraharja Putera di Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba;
PT Synergy Tharada telah memutuskan perjanjian kerja sama dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dan kemudian melakukan tender untuk mencari penyedia jasa asuransi kecelakaan diri Penumpang/Wisatawan ferry;
Bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi dalam perkara a quo terdapat pada Putusan KPPU butir 4 halaman 71 yang menyatakan:
Menimbang bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pertimbangan Majelis di atas, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan rekomendasi kepada BP Batam sebagai pemegang hak pengelolaan atas pelabuhan-pelabuhan yang ada di Batam untuk tetap menciptakan persaingan sehat.
bahwa rekomendasi tersebut didasarkan atas amanah UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf e, yang mengatur mengenai tugas Pemohon Kasasi yang salah satunya adalah:
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Saran dan pertimbangan/rekomendasi diberikan oleh Pemohon Kasasi kepada instansi pemerintah, yang merupakan pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek perkara, yang mana posisinya bisa saja menjadi Terlapor atau tidak;
Bahwa selain mengeluarkan saran rekomendasi tersebut, Pemohon Kasasi juga memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus serta menjatuhkan sanksi atas setiap dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Kedua tugas dan wewenang tersebut memiliki sifat dapat berdiri sendiri, dan tidak bersifat optional, namun justru bersifat saling melengkapi (complementary);
Maka dapat dilihat bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan menganggap bahwa kedua hal tersebut adalah bersifat optional. Selain itu secara yuridis normatif, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menjatuhkan sanksi dan memberikan rekomendasi secara bersamaan dalam satu putusan.
PUTUSAN JUDEX FACTI PATUT DIBATALKAN KARENA SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM MENGENAI BESARAN SANKSI DENDA DALAM PERKARA A QUO
Bahwa Judex Facti telah pula terbukti melakukan kesalahan penafsiran dan penerapan hukum yang keliru, terkait besaran denda yang dijatuhkan terhadap Para Termohon Kasasi. Pertimbangan hukum Judex Facti pada butir 1 halaman 198 menyatakan:
...dan ini pun bertentangan normatif penjatuhan denda yang mengacu kepada Pasal 47 huruf g “pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)”.
Pemohon Kasasi menjatuhkan denda masing-masing kepada Para Termohon Kasasi dengan besaran denda yang berbeda-beda (vide amar Putusan KPPU);
Pasal 47 huruf g UU No. 5 Tahun 1999 haruslah dibaca dengan komprehensif beserta dengan falsafah UU No.5 Tahun 1999 itu sendiri, Dalam memutus setiap perkara termasuk perkara a quo, Pemohon Kasasi selalu berpedoman pada asas-asas keadilan, kegunaan, manfaat hukum, serta paradigma putusan yang dapat dilaksanakan (executable). Pertimbangan lain adalah adanya tingkat pelanggaran, akibat/kerugian masyarakat, kelangsungan usaha Para Termohon Kasasi, serta efek jera terhadap Para Termohon Kasasi agar di kemudian hari tidak melakukan perbuatan, perjanjian atau kegiatan yang melanggar hukum persaingan;
Justru sebaliknya adalah tidak rasional dan tidak adil apabila Pemohon Kasasi menjatuhkan sanksi yang tidak dapat dijalankan (non-executable) oleh Para Termohon Kasasi, seperti misal menjatuhkan sanksi denda minimal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk setiap pelaku usaha yang melanggar, tanpa memperdulikan (regardless) besar kecil usahanya dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Putusan seperti itu tidak akan efektif dalam menegakkan hukum persaingan, sebagaimana salah satu maksud dan tujuan dibentuknya UU No.5 tahun 1999, yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha;
Dalam menerapkan ketentuan Pasal 47 huruf g, Pemohon Kasasi berpedoman bahwa besaran sanksi denda, dapat dijatuhkan di bawah nilai minimal denda yang ditentukan yaitu Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun tidak boleh lebih tinggi/lebih besar dari nilai denda maksimal yang ditentukan yaitu Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Hal ini diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan sebagaimana telah diuraikan di atas;
Putusan-putusan KPPU serupa menyangkut penjatuhan sanksi denda dibawah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) telah pula diputus dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde), yaitu:
Putusan KPPU No.22/KPPU-L/2008 yang dikuatkan Putusan Mahkamah Agung No.38 K/PDT.SUS/2010 dalam perkara tender pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kab. Bangka Tengah Tahun 2007;
Putusan KPPU No.49/KPPU-L/2009 yang dikuatkan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/PDT.SUS/2010 dalam perkara tender pengadaan alat Polysomnograph di RS Duren Sawit DKI Jakarta;
Putusan KPPU No. 21/KPPU-L/2007 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 35 K/PDT.SUS/2009 dalam perkara tender pipa PVC di Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Propinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dikarenakan Pemohon Kasasi telah tepat dan benar dalam menjatuhkan denda, dan besaran dendanya telah memperhatikan asas-asas keadilan, kegunaan, manfaat hukum, tingkat kesalahan, tingkat kerugian masyarakat yang ditimbulkan, efek jera, dan kelangsungan usaha Para Termohon Kasasi itu sendiri. Dengan demikian Putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka telah jelas bahwa Judex Facti telah jelas dan nyata telah melakukan kesalahan penerapan hukum. Putusan KPPU tidak mengandung inkonsistensi, mencakup analisa hukum dan ekonomi yang tepat dan benar, pertimbangan hukum yang cukup, dan memenuhi hukum formil, oleh karenanya Putusan Judex Facti demi hukum harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan karena judex facti/Pengadilan Negeri Batam salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Setelah dilakukan penelitian ternyata Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan telah melakukan pemeriksaan dan memutus perkara a quo sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara yang berlaku pada saat itu yaitu Perkom No.1 tahun 2006, lagi pula para Pemohon Keberatan/para Termohon Kasasi tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya yaitu telah menyatakan bersedia membatalkan kebijakan dan atau perjanjian sebelum dilakukan Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 37 ayat (1) dan (2) Perkom No. 1 tahun 2006 sehingga dapat dibenarkan pemeriksaan terhadap perkara a quo dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan ;
Sesuai dengan asas yang dianut oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yaitu keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum maka penjatuhan hukuman denda di bawah batas denda minimal dalam perkara a quo dapat dibenarkan karena hal tersebut dimaksud agar para Pemohon Keberatan tidak mengalami kerugian besar sehingga berhenti beroperasi ;
Setelah dilakukan penelitian ternyata telah benar bahwa kerjasama yang dibuat oleh para Termohon Kasasi/para Pemohon Keberatan dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan karena secara tidak sah menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan penumpang pelayaran internasional untuk dapat masuk ke pasar bersangkutan untuk jangka waktu yang cukup lama ;
Bahwa namun demikian Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan telah salah dalam menerapkan hukum sepanjang mengenai penerapan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 dengan pertimbangan bahwa masalah pokok dalam perkara a quo adalah sah tidaknya kerja sama yang dibuat/ditanda tangani oleh beberapa pelaku usaha yaitu para Termohon Kasasi/para Pemohon Keberatan untuk menguasai suatu pasar yaitu pasar jasa asuransi kecelakaan penumpang pelayaran internasional di daerah Batam sehingga bukan termasuk prilaku praktek monopoli sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) yaitu tindakan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang telah menguasai pasar yang bersifat mandiri atau unilateral untuk mempertahankan posisinya di pasar bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam No. 01/PDT.KPPU/ 2010/PN.BTM., tanggal 5 Oktober 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi/para Pemohon Keberatan berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA(KPPU) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam No. 01/PDT.KPPU/ 2010/PN.BTM., tanggal 5 Oktober 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terlapor I : Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam), Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam, Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam, Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam, Terlapor V: PT Indodharma Corpora, Terlapor VI: PT Synergy Tharada, dan Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: Badan Pengusahaan Batam (d/h Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor II: PT Jasa Raharja (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor III: PT Asuransi Jasaraharja Putera Batam membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor IV: PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor V: PT Indodharma Corpora membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VI: PT Synergy Tharada membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Terlapor VII: PT Senimba Bay Resort membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
Menghukum para Termohon Kasasi/para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2011 oleh Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D. dan Prof. DR. Takdir Rahmadi, SH., LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Ttd./DR. H. Abdurrahman, SH., MH.
Biaya-biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i ……………. Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi…… Rp.489.000,-
Jumlah Rp.500.000,-
Untuk Salinan,
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629