1995 K/PDT/2008
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1995 K/PDT/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
KABUL
P U T U S A N
No.1995 K/Pdt/2008.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA, (disingkat PT GARUDA), berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan No.13 Jakarta 10110, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. ANDRE RAHADIAN,SH.LLM.MSc, 2. LINNA SIMAMORA,SH. 3. SARTONO,SH. 4. MARCIA WIBISONO, SH.MH.LLM, 5. Dra. RISMA SITUMORANG,SH.MH., 6. HERIBERTUS S. HARTOJO,SH.MH., 7. SUSY TAN,SH.MH, dan 8. CHRISTINE SOUISA,SH. Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di RISMA SITUMORANG. HERIBERTUS & PARTNERS, beralamat di Jalan K.H. Hasyim Ashari No.29-29 A, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2008;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat /Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. MAGNUS INDONESIA, berkedudukan di Menara Kadin Indonesia, Lantai 24, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kaveling 2-3 Jakarta 12950.;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
D a n :
PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Jalan Letjen M.T. Haryono Kav.61, Jakarta Selatan Cq. PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) Cabang Jakarta Gatot Subroto, beralamat di Wisma Baja, Lantai II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kv.54, Jakarta 12950;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan wanprestasi ini berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Perjanjian Konsultan (Consultan Agreement) Nomor : DS/PRJ/DZ-3345/2000 pada tanggal 22 Desember 2000 (“Perjanjian Awal”, vide Bukti P-1) sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan I Atas Perjanjian Konsultan (Amendment For Consultan Agreement) Nomor : DS/PRRJ/DZ-3345/2000/2004 pada tanggal 15 April 2004 antara Penggugat dan Tergugat (“Perjanjian Tambahan”, vide Bukti P.2) yang berbunyi sebagai berikut : “Apabila penyelesaian perselisihan tidak menghasilkan kata sepakat antara para pihak, Garuda dan Konsultan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta Indonesia”.
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menandatangani Perjanjian Awal, Bukti P-1, dimana Tergugat berkewajiban untuk membantu Penggugat dalam Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II atas keseluruhan proyek/modul sebagai berikut :
Garuda Teknik.
GMF.
HR-PD.
SRP.
CARGO.
PRAGA.
TREASURY.
RP.
IT SUPPORT.
CHANGE MANAGEMENT.
SAP UPGRADE 4.Ob-4-6c.
IT MASTER PLAN STRATEGY.
Dengan ruang lingkup sebagai berikut :
Membantu dan alih pengetahuan kepada Penggugat.
Mendukung Penggugat dalam Implementasi dan Konfigurasi SAP R/3 Phase II dan :
Mendukung Personil Penggugat menuju keperubahan Manajemen, Sosialisasi dan Pelatihan;
Dimana setiap proyek/modul yang disebut di atas memiliki tahapan-tahapan pekerjaan sebagai berikut :
Persiapan Proyek (Project Preparation).
Desaian Konsep (Conceptual Designs).
Prototipe dan Desain Terinci (Detail Design and Prototyping).
Realisasi (Realization).
Uji Coba dan Dukungan Pasca Produksi (Go-Live and Post Production Support).
Bahwa atas keseluruhan pekerjaan Tergugat dimaksud di atas, biaya
yang disepekati untuk dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Awal adalah sebesar USD 4.348.357 (“Nilai Proyek”) termasuk seluruh pajak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Perjanjian Awal, untuk menjamin pemenuhan pelaksanan kewajiban Tergugat dimaksud, Tergugat memberikan jaminan pelaksanaan kepada Penggugat sebesar 5% dari Nilai Proyek atau sebesar USD 217.500 dimana jaminan pelaksanan tersebut akan dibayarkan kepada Penggugat jika Tergugat gagal memenuhi kewajiban Tergugat sesuai dengan Perjanjian Awal;
Bahwa sehubungan dengan Perjanjian Awal, Tergugat telah tidak memenuhi kewajibannya namun tanpa menghilangkan (a) fakta bahwa Tergugat telah cidera janji dan (b) hak-hak Penggugat yang timbul sehubungan dengan cidera janji tersebut, Penggugat dengan itikad baiknya masih memberikan sejumlah kesempatan tambahan bagi Tergugat untuk memenuhi kewajibannya, sebagaimana ternyata antara lain dalam :
Berita Acara Penundaan tanggal 29 Juni 2001 mengenai penjelasan perubahan rencana kerja seluruh proyek Penggugat phase II;
Berita Acara Penundaan tanggal 15 Agustus 2001, 27 Agustus 2001, 3 September 2001, 14 September 2001, dan 17 September 2001, seluruhnya mengenai penundaan proyek treasury, route provitability analysis, sales and revenue planning, personal development, inflight service, and crew goods systems;
Berita Acara Penundaan tanggal 31 Oktober 2001 mengenai penjelasan penundaan proyek cargo dan perubahan rencana kerja dan ruang lingkup;
Berita Acara Penundaan tanggal 12 Nopember 2001 mengenai penjelasan penundaan proyek GEM dan GMF dan perubahan rencana kerja dan ruang lingkup;
Yang kemudian dijadikan dasar Perjanjian Tambahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Perjanjian Tambahan;
Bahwa walaupun Tergugat telah beberapa kali diberikan penundaan untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut pada Butir 5 diatas, ternyata Tergugat kemudian tetap tidak memenuhi seluruh kewajibannya dimaksud dimana Tergugat masih belum menyelesaikan kewajibannya untuk Proyek GMF, Garuda Teknik (yang kemudiuan disebut GEM) dan Cargo;
Bahwa untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban Tergugat untuk pelaksanaan proyek-proyek lainnya selain proyek GMF, GEM dan Cargo, Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebesar USD 2.535.246 sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran B Perjanjian Tambahan;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk memenuhi kewajiban Tergugat sehubungan dengan pelaksanaan Proyek GMF, GEM dan Cargo, dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Tambahan;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Tambahan, Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa Tergugat wajib menyelesaikan seluruh fase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk proyek (i) GMF Aero Asia (gabungan dari GEM dan GMF) serta (ii) Cargo sebagai berikut :
Penyelesaian Daftar Issue GMF (GMF Completion of Issue List).
Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans).
Daftar Yang Disetujui Dengan Permintaan Perubahan (Approved List With Change Requests).
Desain Konsep Yang Disetujui (Approved Conceptual Desings);
Prototipe Skenario Bisnis Yang Disetujui (Approved Business Scenario Prototypes);
Program Specs Yang disetujui (Approved Program Specs);
Skenario Bisnis Yang Diterima Pemakai (User Accepted Business Scenario’s) dan
Sertifikat Penerimaan-penerimaan Akhir (Certificate of Final Acceptances);
Dimana sebagaimana diatur dalam Lampiran B Perjanjian Tambahan, setiap penyerahan fase pekerjaan akan dianggap diterima apabila telah ditandatangani oleh masing-masing Manajer Proyek Penggugat dan Tergugat;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Tambahan Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa jadwal penyerahan masing-masing pekerjaan dimaksud dalam Butir 9 di atas adalah sebagai berikut :
Untuk GMF Aeroasia :
GMF
| JADWAL PENYERAHAN | JENIS PEKERJAAN | STATUS |
| Mei 2004 | Penyelesaian Daftar Issue GMF (GMF Completion of Issue List) | Telah selesai diserahkan oleh TERGUGAT dan dibayar lunas oleh PENGGUGAT sebesar USD 20.000 |
GEM + GMF
| JADWAL PENYERAHAN | JENIS FASE PEKERJAAN | STATUS |
| Mei 2004 | Penyerahan Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans) | Telah selesai diserahkan oleh TERGUGAT dan dibayar lunas oleh PENGGUGAT sebesar USD 40.000 |
| Juni 2004 | Penyerahan Daftar Yang Disetujui Dengan Permintaan Perubahan (Approved List With Change Requests) | Belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku. |
| Juli 2004 | Penyerahan Desain Terpadu Yang Disetujui (Approved Conceptula Designs) | Belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku |
| Agustus 2004 | Prototipe Skenario Bisnis Yang Disetujui (Approved Business Scenario Prototypes) | Belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku. |
| Oktober 2004 | Program Specs Yang Disetujui (Approved Program Specs) | Belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku. |
| Desember 2004 |
| Seluruhnya belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku. |
UNTUK CARGO
| JADWAL PENYERAHAN | JENIS FASE PEKERJAAN | STATUS |
| Mei 2004 | Penyerahan Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans). | Telah selesai diserahkan oleh TERGUGAT dan dibayar lunas oleh PENGGUGAT sebesar USD 40.000 |
| Juni 2004 |
| Seluruhnya belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku. |
| JADWAL PENYERAHAN | JENIS FASE PEKERJAAN | STATUS |
| Juli 2004 | Program Specs Yang Disetujui (Approved Program Specs). | Belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku. |
| Oktober 2004 |
| Seluruhnya belum diterima oleh PENGGUGAT sesuai kriteria penerimaan yang berlaku. |
Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Perjanjian Tambahan, Bukti P-2 Tergugat sepakat untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan dan menyerahkannya kepada Penggugat pada saat ditandatanganinya Perjanjian Tambahan dengan kondisi yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 6 Perjanjian Awal sebagaimana telah diuraikan pada Butir 4 di atas.
Dan selanjutnya Tergugat telah menyerahkan kepada Penggugat, jaminan pelaksanaan tertanggal 1 Mei 2004 No.Bond. 203.842.200.04.0040 dengan nilai sebesar USD 200.000 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat (“Jaminan Pelaksanaan” vide Bukti P-3) yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2004 sampai dengan 28 Pebruari 2005;
Bahwa secara keseluruhan Penggugat telah memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran atas jumlah yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebagai pembayaran atas Proyek-proyek yang telah dianggap selesai sebelum Perjanjian Tambahan, yaitu sebesar USD 2,535.246 (vide Lampiran B Perjanjian Tambahan);
Pembayaran initial pertama sebesar USD 300.000 (tiga ratus ribu dollar Amarima Serikat) dilakukan setelah penandatangan Perjanjian Tambahan, yang mana telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat sebagaimana dibuktikan dengan pemindah bukuan berdasarkan Surat No : WFC/A-2655/B/04 tanggal 19 April 2004 (vide Bukti P-4);
Pembayaran initial kedua sebesar USD 200.000 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan setelah ditandatanganinya Perjanjian Tambahan dan setelah Tergugat :
Menyediakan Surat Dukungan dari SAP sebagai bukti bahwa Tergugat merupakan rekanan SAP yang memiliki dukungan SAP yang merupakan salah satu syarat mutlak untuk dapat bertindak sebagai konsultan bagi Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II, dan
Menugaskan konsultan yang memiliki sertifikat dan keahlian dalam Proyek.
Yang mana telah seluruhnya dilunasi oleh Penggugat sebagaimana dibuktikan dengan pemindah bukuan berdasarkan Surat No : WFC/A-2267/C/04 tanggal 02 Juni 2004 (vide Bukti P-5);
Pembayaran intial ketiga sebesar USD 200.000 (dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) dilakukan dalam jangka waktu 2 bulan setelah ditandatanganinya Perjanjian Tambahan, yang mana telah seluruhnya dilunasi oleh Penggugat sebagaimana dibuktikan dengan pemindah bukuan berdasarkan Surat No : WFC/A-2910/C/04 tanggal 19 Juli 2004 (vide Bukti P-6);
Pembayaran atas Fase Penyerahan Penyelesaian Daftar Issue GMF (GMF Completion of Issue List) sebesar USD 20.000 sebagaimana dibuktikan dengan pemindah bukuan berdasarkan Surat No : WFC/A-2481/C/04 tanggal 16 Juni 2004 (vide Bukti P-7);
Pembayaran atas Penyerahan Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans) untuk Proyek GMF-GEM sebesar USD 40.000 sebagaimana dibuktikan dengan pemindah bukuan berdasarkan Surat No : WFC/A-2554/D/04 tanggal 3 September 2004 (vide Bukti P-8);
Pembayaran atas Penyerahan Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans) untuk Proyek Cargo sebesar USD 40.000 sebagaimana dibuktikan dengan pemindah bukuan berdasarkan Surat No : WFC/A-2554/D/04 tanggal 3 September 2004 (vide Bukti P-9);
CIDERA JANJI TERGUGAT TERHADAP PERJANJIAN TAMBAHAN :
TERGUGAT TIDAK DAPAT MNENYERAHKAN PEKERJAAN SESUAI DENGAN WAKTU YANG DISEPAKATI :
Bahwa kendati Penggugat telah memberikan kesempatan lagi kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Tambahan, ternyata Tergugat kembali tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan lewatnya jangka waktu yang disepakati dan diuraikan dalam Butir 10 di atas. Atas cidera janji tersebut, Penggugat telah berulangkali mengingatkan Tergugat untuk memenuhi kewajibannya tersebut sebagaiman tertuang dalam :
Surat Penggugat kepada Tergugat No.GARUDA/PC-2007/04 tertanggal 13 Juli 2004 (vide Bukti P-10) dimana Penggugat telah meminta kepada Tergugat untuk memenuhi kewajiban penyelesaian dan penyerahan pekerjaan kepada Penggugat;
Surat Penggugat kepada Tergugat No.GARUDA/PC-2009/04 tertanggal 5 Agustus 2004 (vide Bukti P-11) dimana Penggugat juga memberikan penundaan penyerahan pekerjaan 1 (satu) minggu sejak tanggal 5 Agustus 2005;
Dimana walaupun Penggugat telah memberikan perpanjangan jangka waktu bagi Tergugat untuk penyerahan pekerjaan kepada Penggugat, namun ternyata Tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji terhadap Perjanjian Tambahan;
CIDERA JANJI TERGUGAT DENGAN DICABUTNYA DUKUNGAN SAP DAN TIDAK SEDIANYA KONSULTAN UNTUK DITUGASKAN DALAM PROYEK.
Bahwa sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender (bidding document) (vide Bukti P-12) yang merupakan dasar pembuatan Perjanjian Awal, dinyatakan bahwa Tergugat harus merupakan rekanan pelaksana SAP yang memiliki dukungan SAP.
Bahwa dukungan SAP merupakan dasar rujukan yang esensial bagi Penggugat atas kompetensi Tergugat sebagai pihak dalam Perjanjian Awal (sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan) serta untuk melaksanakan Perjanjian Awal (sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan), dukungan mana karenanya harus selalu ada selama pelaksanan Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II dimaksud dalam Perjanjian Awal (sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan) sebagaimana ditegaskan kembali dalam Perjanjian Tambahan dimaksud dalam Butir 12 C diatas;
Bahwa sehubungan dengan kewajiban Tergugat sesuai dengan Perjanjian Awal (sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan) untuk (i) memperoleh dan mempertahankan dukungan SAP dimaksud dan (ii) menugaskan konsultan yang memiliki sertifikat dan keahlian dalam proyek dimaksud, ternyata :
Dukungan SAP telah dicabut sebagaimana dinyatakan oleh PT. SAP Indonesia melalui surat-suratnya kepada Penggugat tertanggal 11 Agustus 2004 (vide Bukti P-13) dan kepada Tergugat tertanggal 11 Agustus 2004 (vide Bukti P-14), hal mana terjadi sebelum Tergugat menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Awal (sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan);
Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk menugaskan konsultan yang diperlukan oleh Penggugat :
Sebagaimana telah disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui surat Penggugat kepada Tergugat No.GARUDA/PC-2007/04 tertanggal 13 Juli 2004, manajer proyek dari Tergugat telah tidak tersedia selama jangka waktu 2 minggu sebagaimana diakui oleh Tergugat melalui suratnya kepada Penggugat tertanggal 15 Juli 2004 No.145 /MMC/L/BT/VII/04 (vide Bukti P-15);
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Garuda GMFAA Maintenance & Engineering Project tertanggal 8 September 2004 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat (vide Bukti P-16) dimana dinyatakan bahwa konsultan yang diperlukan oleh Penggugat ternyata tidak tersedia;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji terhadap Perjanjian Tambahan karena tidak memenuhi kewajibannya untuk terus menerus memiliki dukungan SAP serta menyediakan konsultan yang dibutuhkan oleh Penggugat;
PENGGANTI KONSULTAN OLEH TERGUGAT TANPA PERSETUJUAN TERLEBIH DAHULU DARI PENGGUGAT.
Bahwa dalam surat Penggugat kepada Tergugat tertanggal 13 Mei 2004 No. GARUDA/PC-2002/04 (vide Bukti P-17), Penggugat menyatakan bahwa dalam hal Tergugat akan melakukan penggantian terhadap konsultan yang telah disepakati maka Tergugat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Penggugat, hal mana telah disepakati oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Butir 3 Surat Tergugat kepada Penggugat tertanggal 13 Mei 2004 No.103/MMC/L/BT/V/04 (vide Bukti P-18);
Bahwa terkait dengan kesepakatan mengenai penggantian konsultan, ternyata dalam pelaksanannya Tergugat telah melakukan penggantian konsultan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat dimana Hendra Suryakusumah telah digantikan dengan Carlou Joseph M. Torres;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji terhadap kesepakatan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :
Tidak memenuhi jadwal penyerahan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat;
Tidak memenuhi kewajibannya untuk tetap memiliki dukungan SAP yang membuktikan bahwa Tergugat merupakan rekanan pelaksana SAP untuk dapat bertindak sebagai konsultan bagi Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II;
Tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan konsultan yang diperlukan oleh Penggugat.
Melakukan pergantian konsultan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat;
Tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan dan menyerahkan keseluruhan pekerjaan yang disepakati untuk Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II kepada Penggugat sebagaimana diuraikan pada Butir 2 di atas;
Bahwa Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II hanya akan dapat
manfaat bagi Penggugat sesuai dengan tujuan pelaksanan proyek dimaksud apabila keseluruhan pekerjaan terintegrasi dapat diselesaikan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat. Pentingnya dan keharusan Tergugat untuk menyelesaikan dan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Penggugat sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Awal dan Perjanjian Tambahan ditegaskan kembali oleh Tergugat dalam Butir 3 surat Tergugat kepada Penggugat tertanggal 13 Mei 2004 No : 103/MMC/L/BT/V/04 (vide Bukit P-19);
Bahwa atas cidera janji-cidera janji Tergugat tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Awal juncto Pasal 8 ayat 1 Perjanjian Tambahan :
Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat melalui suratnya kepada Tergugat tertanggal 23 Desember 2004 No. GARUDA/DS-2506/04 (vide Bukti P-20) bahwa Penggugat akan mencairkan Jaminan Pelaksanaan;
Selanjutnya Penggugat telah mengirimkan surat kepada Turut Tergugat melalui suratnya tertanggal 1 Pebruari 2005 No. GARUDA/WF-2017/05, namun Turut Tergugat yang meminta pencairan Jaminan Pelaksanaan, namun Turut Tergugat tidak memenuhi permintaan Penggugat tersebut dengan alasan belum mendapatkan persetujuan dari Tergugat;
Bahwa walaupun Tergugat telah terbukti cidera janji, namun Tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik dengan meminta pengembalian Jaminan Pelaksanaan dari Turut Tergugat melaluji surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum Tergugat kepada Turut Tergugat No. Ref : BTP/MI4004/RB01-VSA01/825/IX/05 tertanggal 1 September 2005 (vide Bukti P-21) yaitu 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
Bahwa tindakan mana membuktikan bahwa kalaupun benar, quod non, Tergugat telah melakukan Penyerahan Akhir Pekerjaan Keseluruhan (Final Deliverables) maka penyerahan tersebut dilakukan setelah lewatnya jangka waktu yang disepakati berdasarkan Perjanjian Awal (sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan) dan karenanya Tergugat terbukti telah cidera janji;
Hal tersebut di karenakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 Perjanjian Awal juncto Pasal 8 ayat 1 Perjanjian Tambahan juncto Butir 3 Jaminan Pelaksanaan maka seharusnya Jaminan Pelaksanaan akan menjadi tidak berlaku dan segera dikembalikan kepada Tergugat apabila Tergugat dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktunya dengan baik dan benar sesuai ketentuan dalam Perjanjian Awal (sebagaimana diubah dengan Perjanjian Tambahan);
Bahwa berakhirnya jangka waktu Jaminan Pelaksanaan tidak menghilangkan hak-hak Penggugat untuk meminta Turut Tergugat melakukan pencairan/pembayaran Jaminan Pelaksanan kepada Penggugat mengingat Penggugat telah menyampaikan permintaan pencairan segera setelah Tergugat terbukti cidera janji sebelum berakhirnya jangka waktu Jaminan Pelaksanaan tersebut;
Bahwa akibat cidera janji Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar USD 6.160.700 ditambah bunga sebesar 6% setiap tahunnya yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian atas seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar USD 3.335.000 dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar USD 2.535.246 untuk pelaksanaan sebagian pekerjaan berdasarkan Perjanjian Awal;
Sebesar USD 300.000 untuk pembayaran initial pertama sesuai Perjanjian Tambahan;
Sebesar USD 200.000 untuk pembayaran initial kedua sesuai Perjanjian Tambahan;
Sebesar USD 200.000 untuk pembayaran initial ketiga sesuai Perjanjian Tambahan;
Sebesar USD 20.000 untuk pembayaran Penyelesaian Daftar Issue GMF (GMF Completion of Issue List) Proyek GMF Aeroasia (GMF);
Sebesar USD 40.000 untuk pembayaran Penyerahan Rencana Proyek Yang disetujui (Approved Project Plans) Proyek GMF Aeroasia (GEM + GMF) ;
Dan
Sebesar USD 40.000 untuk pembayaran Penyerahan Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans) Proyek Cargo;
Kerugian atas seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk memasang perangkat keras yang diperlukan untuk Proyek Impelementasi SAP/R/3 Phase II sebesar USD 1.404.000;
Kerugian atas bunga yang seharusnya diperoleh apabila uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat disimpan pada Bank yang sampai dengan didaftarkannya gugatan ini paling sedikit sebesar 6% X 5 tahun (sejak Desember 2000 s/d Desember 2005) X (USD 3.335.000 + USD 1.404.000) = USD 1.421.700;
Bahwa melihat itikad tidak baik yang dimiliki oleh Tergugat dan adanya
khawatiran bahwa Tergugat tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau instansi berwenang lainnya pada tingkat banding dan kasasi, maka untuk menjamin terlaksananya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau instansi berwenang lainnya baik dalam tingkat banding maupun kasasi, dengan ini kami mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menetapkan Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat yang rinciannya akan kami sampaikan kemudian;
Bahwa melihat itikad tidak baik dari Tergugat dimaksud dalam Butir 22 di atas dan untuk menjamin pelaksanaan isi dan terlaksananya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau instansi berwenang lainnya baik dalam tingkat banding maupun kasasi serta dikarenakan gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, otentik dan bukti-bukti yang dapat diterima menurut hukum, karena mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkena untuk memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menghukum Turut Tergugat untuk membayar denda sebesar USD 10.000 setiap harinya dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat sejak dilakukannya pengembalian Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara ini;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji dan karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Perjanjian Awal sebagaimana diubah dengan Perjanjan Tambahan) maka Turut Tergugat wajib mencairkan dan membayarkan seluruh Jaminan Pelaksanaan sebesar USD 200.000 kepada Penggugat. Oleh karenanya kami mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencairkan dan membayarkan Jaminan Pelaksanaan dimaksud kepada Penggugat dalam waktu 7 hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan jika putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), dan menghukum Turut Tergugat untuk membayar denda sebesar USD 10.000 setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat atas keterlambatan pencairan dan pembayaran Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat sampai dengan dilaksanakan oleh Turut Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka telah cukup beralasan apabila keputusan Pengadilan Negeri atas gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenaan memutuskan dan menetapkan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Turut Tergugat untuk membayar denda sebesar USD 10.000 setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat sejak dilakukannya pengembalian Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat-Tergugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
I. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
II. Menyatakan Tergugat telah cidera janji;
III. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar USD 6.6160.700 ditambah bunga sebesar 6% setiap tahunnya yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian atas seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar USD 3.335.000 dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar USD 2.535.246 untuk pelaksanaan sebagian pekerjaan berdasarkan Perjanjian Awal.
Sebesar USD 300.000 untuk pembayaran initial pertama sesuai Perjanjian Tambahan;
Sebesar USD 200.000 untuk pembayaran initial kedua sesuai Perjanjian Tambahan;
Sebesar USD 200.000 untuk pembayaran initial ketiga sesuai Perjanjian Tambahan;
Sebesar USD 20.000 untuk pembayaran Penyelesaian Daftar Issue GMF (GMF Completion of Issue List) proyek GMF Aeroasia (GMF);
Sebesar USD 40.000 untuk pembayaran Penyerahan Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans) proyek GMF Aeroasia (GEM + GMF) ; dan
Sebesar USD 40.000 untuk pembayaran Penyerahan Rencana Proyek Yang Disetujui (Approved Project Plans) Proyek Cargo;;
Kerugian atas seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk memasang perangkat keras yang diperlukan untuk Proyek Impelementasi SAP/R/3 Phase II sebesar USD 1.404.000 ; dan
Kerugian atas bunga yang seharusnya diperoleh apabila uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat disimpan pada Bank sebesar 6 % x 5 tahun (sejak Desember 2000 s/d Desember 2005) x (USD 3.335.000 + USD 1.404.000) = USD 1.421.700,-
IV. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencairkan/membayarkan Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat dalam waktu 7 hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan jika putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
V. Menghukum Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar USD 10.000 setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat atas keterlambatan Turut Tergugat dalam melaksanakan pencairan/pembayaran Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat sampai dengan dilaksanakannya pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat;
VI. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar USD 10.000 setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sampai dengan dilaksanakan oleh Tergugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta-harta milik Tergugat yang rinciannya akan kami sampaikan kemudian;
Menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
ECEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS
Bahwa secara hukum harus dinyatakan Penggugat Konpensi tidak cukup beralasan untuk mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) kepada Tergugat Konpensi. Hal ini disebabkan, karena secara fakta hukum bahwa berdasarkan perjanjian yang mengikat secara timbal balik antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi JUSTRU pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi dan merugikan pihak lain adalah Penggugat Konpensi sendiri (Exception non adimpleti contractus);
Bahwa adapun bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat Konpensi yang telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat Konpensi, dimana Tergugat Konpensi telah mengirimkan 2 (dua) kali Surat Peringatan (somasi) kepada Penggugat Konpensi sebagaimana ternyata dalam Surat Ref : BTP/MI4002/RB-VSA01/803/VIII/05 tertanggal 9 Agustus 2005 dan Surat Ref : BTP /M14002/RB01-VSA01/817/VIII/05 tertanggal 29 Agustus 2005. Sedangkan sebaliknya, bahwa sebelum Penggugat Konpensi mendaftarkan gugatan aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah mengirimkan surat peringatan (somasi) untuk membuktikan bahwa Tergugat Konpensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat Konpensi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab.I, Bagian II, Pasal 1238 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa untuk membuktikan bahwa salah satu pihak baru dapat dinyatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) setelah pihak tersebut berdasarkan surat perintah atau akta sejenis itu telah dinyatakan lalai. Untuk lengkapnya bunyi ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai berikut : “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
GUGATAN KONPENSI DIAJUKAN DENGAN MAKSUD LICIK (EXCEPTIE DOLI PRAESINTIS).
Bahwa Tergugat Konpensi saat ini maupun saat gugatan didaftarkan tanggal 3 Januari 2006 masih dalam proses persidangan permohonan pernyataan pailit terhadap Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang telah terdaftar terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Nomor : 40/Pailit/2005 /PN.Niaga.Jkt.Pst sejak tanggal 7 Desember 2005 (selanjutnya disebut sebagai “Permohonan Kepailitan)” - (vide Bukti T-1) dan saat Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonpensi ini diajukan masih belum menerima putusan atas pemeriksaan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa gugatan Konpensi diajukan dan didaftarkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebelum Penggugat Konpensi menyampaikan tanggapannya dalam Permohonan Kepailitan dimana hal ini menunjukkan itikad buruk Penggugat Konpensi untuk mengganggu (disruping)) dan mempengaruhi (influencing) kelancaran proses pemeriksaan Permohonan Kepailitan, yang mana hal ini dilakukan dengan cara mengajukan dan mendaftarkan gugatan Konpensi a quo bersamaan dengan proses pemeriksaan Permohonan Kepailitan secara “sederhana” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi :
“ (4)” Permohonan pernyatan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”.
Berakibat tidak dianggap terpenuhi.
Bahwa melalui gugatan Konpensi, Penggugat Konpensi telah berusaha mengganggu dan mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan Permohonan Kepailitan, Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Kepailitan berusaha dipengaruhi bahwa proses pemeriksaan Permohonan Kepailitan tidak bisa dilakukan secara sederhana karena pada saat yang bersamaan para pihak dalam Permohonan Kepailitan pun tengah bersengketa di Pengadilan Negeri yang sama atas perkara perdata dengan pokok perkara yang sama pula. Padahal, apabila diperhatikan, mengapa Penggugat Konpensi baru mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Konpensi pada saat Penggugat Konpensi telah diajukan permohonan kepailitannya oleh Tergugat Konpensi?. Mengapa Penggugat Konpensi tidak mengajukan Gugatan Konpensi sejak saat dimana Penggugat Konpensi mendalilkan Tergugat Konpensi telah melakukan cidera janji/wanprestasi?.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, jelas memperlihatkan secara mutlak bahwa tindakan Penggugat Konpensi mengajukan gugatan Konpensi merupakan bukti nyata itikad buruk serta perbuatan licik Penggugat Konpensi untuk mengelak serta menghindari tanggung jawabnya dalam Permohonan Kepailitan dengan cara mempengaruhi bahwa proses pemeriksaan Permohonan Kepailitan mempergunakan Gugatan Konpensi;
Bahwa dengan demikian, maka berdasarkan Eksepsi yang telah diuraikan di atas, dan melihat adanya indikasi bahwa Badan Peradilan dipergunakan untuk maksud-maksud yang melawan hukum, mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan Konpensi atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Konpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 132a juncto Pasal 132b Herziene Indonesische Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) (selanjutnya disebut sebagai "HIR") dimana tergugat berhak untuk mengajukan gugatan balik (gugatan rekonpensi) terhadap penggugat yang diajukan barsama-sama dengan jawabannya, maka dalam kesempatan pengajukan Eksepsi dan Jawaban terhadap Gugatan Konpensi ini, Penggugat Rekonpensi akan mempergunakan hak yang dimilikinya tersebut dengan mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap; (i) Penggugat Konpensi (selanjutnya disebut sebagai "Tergugat I Rekonpensi") dan (ii) Turut Tergugat Konpensi (selanjutnya disebut sebagai "Tergugat II Rekonpensi") (selanjutnya disebut sebagai "Gugatan Rekonpensi").
Bahwa konkritnya, Gugatan Rekonpensi ini diajukan oleh Penggugat Rekonpensi mengingat pengajuan Gugatan Konpensi oleh Tergugat I Rekonpensi merupakan suatu rangkaian itikad tidak baik yang melanggar hukum dan berbahaya serta harus dipertanggungjawabkan, dengan kata lain, Gugatan Konpensi merupakan gugatan yang tidak berdasarkan fakta dan dalam kenyataannya dilakukan untuk mengganggu dan mempengaruhi kelancaran proses pemeriksaan Permohonan Kepailitan serta mengakibatkan kerugian.
I. TERGUGAT II REKONPENSI TELAH SECARA TEGAS MENUNJUKKAN ITIKAD BURUKNYA
1. Bahwa Tergugat I Rekonpensi telah secara tegas menunjukkan itikad buruknya, baik dalam pelaksanaan Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T3), maupun dalam keseluruhan proses Permohonan Kepailitan dan proses Gugatan Konpensi. Tindakan Penggugat Konpensi dalam mengajukan Gugatan Konpensi merupakan bukti nyata itikad buruk Penggugat Konpensi untuk mengelak serta menghindari tanggung jawabnya dalam Permohonan Kepailitan dengan cara mempengaruhi bahwa proses pemeriksaan Permohonan Kepailitan mempergunakan Gugatan Konpensi.
2. Bahwa di dalam proses Gugatan Konpensi pun, Tergugat I Rekonpensi telah secara tegas menunjukkan itikad buruknya. Hal ini dapat terlihat dalam keseluruhan proses mediasi sebagaimana disediakan oleh Majelis Hakim Yang Mulia dan dipimpin oleh Bapak Agus Subroto; SH., (selanjutnya disebut sebagai "Mediator") yang berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari (selanjutnya disebut sebagai "Mediasi"). Dalam Mediasi Pertama, Tergugat 1 Rekonpensi secara tegas dan langsung telah `menuntut' 3 (tiga) langkah untuk mengakhiri keseluruhan sengketa yang timbul di antara Penggugat Rekonpensi, Tergugat 1 Rekonpensi, dan Tergugat 2 Rekonpensi, yaitu (i) pencabutan Permohonan Pailit oleh Penggugat Rekonpensi, (ii) pencairan Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7), dan pada akhirnya (iii) pengakhiran seluruh hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3), dimana hanya apabila keseluruhan langkah tersebut dapat dipenuhi, maka Tergugat I Rekonpensi bersedia untuk melakukan perdamaian dengan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi.
3. Bahwa sikap Tergugat 1 Rekonpensi dengan tuntutannya tersebut sangat menunjukkan itikad buruk dari Tergugat I Rekonpensi karena bukan hanya Mediator telah menyarankan para pihak untuk dapat menyelesaikan sengketa yang telah timbul. melalui suatu bentuk restrukturisasi ataupun amandemen terhadap Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) sehingga masing-masing pihak dapat kembali memenuhi hak dan kewajibannya, namun juga Tergugat I Rekonpensi telah menunjukkan suatu sikap yang “arogan” yang hanya mau “menuntut” 3 (tiga) langkah untuk mengakhiri keseluruhan sengketa yang timbul tanpa adanya keinginan untuk melanjutkan kerjasama yang selama ini telah terbina maupun bernegosiasi. Hal ini sangatlah menunjukkan itikad buruk dari Tergugat I Rekonpensi yang sebenarnya hanya ingin mengakhiri Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) dengan cara apapun.
4. Bahwa berbeda dengan Tergugat I Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah menunjukkan itikad baiknya dalam Mediasi, dimana Penggugat Rekonpensi sangat menyambut baik tawaran yang diajukan oleh Mediator dan bersedia bernegosiasi untuk mencapai dan memenuhi tawaran yang diajukan oleh Mediator. Hal ini secara langsung menunjukkan suatu sikap dari Penggugat Rekonpensi yang menghargai keseluruhan proses Gugatan Konpensi dan Mediasi, bahkan Penggugat Rekonpensi masih mau bernegosiasi untuk melanjutkan kerjasama yang selama ini telah terbina dengan Tergugat I Rekonpensi walaupun sebenarnya Penggugat Rekonpensi selama ini telah sangat dirugikan oleh Tergugat I Rekonpensi.
5. Bahwa di dalam Mediasi pun Tergugat I Rekonpensi telah berulang kali menunjukkan suatu sikap yang “tidak” menghormati Mediator dan Mediasi, dimana kuasa hukum Tergugat I Rekonpensi selalu berulang kali menyatakan dan meminta waktu agar Mediasi dapat diundur agar Tergugat I Rekonpensi secara pribadi dapat hadir, namun walaupun waktu telah diberikan oleh Mediator, Tergugat I Rekonpensi secara pribadi tidak pernah hadir. Hal ini menunjukkan suatu itikad buruk dari Tergugat I Rekonpensi yang hanya berkeinginan untuk mengulur-ulur Mediasi dan pada akhirnya mengakhiri Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) dengan cara apapun.
6. Bahwa keseluruhan sikap Tergugat 1 Rekonpensi tersebut telah secara tegas menunjukkan suatu itikad buruk yang hanya bertujuan untuk dapat mengakhiri Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) secara sepihak, dan hal tersebut dilakuan Tergugat 1 Rekonpensi dalam keseluruhan proses Permohonan Kepailitan dan proses Gugatan Konpensi.
II. TERGUGAT I REKONPENSI TELAH SECARA SEPIHAK MELAWAN HUKUM MEMBATALKAN PERJANJIAN KONSULTAN DAN PERJANJIAN TAMBAHAN
1. Bahwa Tergugat I Rekonpensi telah secara sepihak melawan hukurn membatalkan Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) terhitung sejak tanggal 14 November 2004 melalui Surat Pembatalan (vide Bukti T-4).
2. Bahwa memang benar Pasal 20 ayat 3 Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) yang berbunyi (kutipan):
"3” Dengan mengecualikan Pasal 19.1 dan 20.2 Perjanjian ini, Garuda setiap saat dapat memutuskan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Konsultan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum pemutusan tersebut."
mengatur bahwa Tergugat 1 Rekonpensi dapat setiap saat memutuskan Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) maupun Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) dengan pemberitahuan tertulis kepada Penggugat Rekonpensi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari, namun baik Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) maupun Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) tidak secara tegas mengenyampingkan Pasal 1266 Paragraf 2 KUHPer yang berbunyi (kutipan) :
"Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim."
sehingga PEMBATALAN PERJANJIAN KONSULTAN (vide Bukti T-2) DAN PERJANJIAN TAMBAHAN (vide Bukti T-3) WAJIB TETAP DIMINTAKAN KEPADA HAKIM.
3. Bahwa dengan tidak dikesampingkannya Pasal 1266 Paragraf 2 KUHPer, maka pembatalan Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) harus dimintakan kepada,hakim, Tergugat I Rekonpensi tidak dapat secara sepihak membatalkan Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) melalui Surat Pembatalan (vide Bukti T-4). Hal ini diperkuat oleh Doktrin Hukum dari Profesor Subekti, SH., dalam bukunya Hukum Perjanjian (Cetakan ke-18, Penerbit PT Intermasa, Jakarta, Tahun 2001, Halaman 50) (vide Bukti T-9) yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) :
"Dengan adanya ketentuan bahwa pembatalan perjanjian itu harus diminta kepada hakim, tak mungkinlah perjanjian itu sudah batal secara otomatis pada waktu si debitur nyatanyata melalaikan kewajibannya. ....
... Bukan kelalaian atau wanprestasi debitur yang membatalkan perjanjian, tetapi putusan hakim ..."
dan Doktrin Hukum dari Suharnoko, SH., MLL, dalam bukunya Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus (Cetakan ke-2, Penerbit Prenada Media, Jakarta, Tahun 2004, Halaman 61) (vide Bukti T-10) yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) :
"Dalam suatu kontrak baku sering dijumpai ketentuan bahwa para pihak telah bersepakat menyimpang atau melepaskan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang hukum Perdata. Akibat hukumnya, jika terjadinya wanprestasi maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan kepada hakim, tetapi dengan sendirinya ,sudah batal demi hukum. Akan tetapi, beberapa ahli hukum berpendapat sebaliknya, bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, perjanjian tidak batal demi hukum tetpai harus dimintakan pembatalan kepada hakim dengan alasan antara lain bahwa sekalipun debitur sudah wanprestasi hakim masih berwenang untuk memberi kesempatan kepadanya untuk memenuhi perjanjian. "
4. Bahwa doktrin-doktrin hukum tersebut memperkuat bahwa Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Tergugat 1 Rekonpensi hanya melalui Surat Pembatalan (vide Bukti T-4), karena Pasal 1266 KUHPer (terutama Paragraf 2) secara tegas tidak dikesampingkan oleh Tergugat I Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi dalam Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) tersebut sehingga untuk mengimplementasikan Pasal 20 ayat 3 Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2), Tergugat 1 Rekonpensi wajib tetap mengajukannya di depan hakim, tidak dapat secara sepihak begitu saja.
5. Bahwa tindakan Tergugat 1 Rekonpensi membatalkan secara sepihak Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) tanpa mengajukannya di depan hakim secara tegas merupakan suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi (kutipan) :
"Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian bagi pihak lain, mewajibkan pihak yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. "
Tergugat I Rekonpensi secara tegas terbukti dan nyata-nyata melalui Surat Pembatalan (vide Bukti T-4) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 1266 KUHPer, dimana Tergugat I Rekonpensi telah secara sepihak membatalkan Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) tanpa mengajukannya di depan hakim.
6. Bahwa tidak hanya Tergugat I Rekonpensi secara tegas terbukti dan nyata-nyata melalui Surat Pembatalan (vide Bukti T-4) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 1266 KUHPer, Tergugat I Rekonpensi pun secara TIDAK BENAR, MENYESATKAN dan MEMUTARBALIKKAN fakta hukum karena secara tegas tercantum dalam Surat Pembatalan (vide Bukti T-4) (kutipan) :
"As you are fully aware, Garuda has been informed by PT SAP Indonesia dated 11 th August 2004 that Magnus has not met the criteria for renewing the "Service Partner Cooperation Agreement" with SAP. Furthermore through you letter dated 16th August 2004, we have been confirmed that Magnus no longer have the support of PT SAP Indonesia.
As stipulated in the Consultant Agreement, Magnus must be a certified SAP implementation partner."
Terjemahan :
“seperti anda ketahui, Garuda telah diberitahu oleh PT. SAP Indonesia tertanggal 11 Agustus 2004, bahwa Magnus tidak memenuhi criteria untuk dapat memperbaharui “Perjanjian Kerjasama Mitra Jasa” dengan SAP, lebih lanjut melalui surat anda tertanggal 16 Agustus 2004, kami memperoleh konfirmasi bahwa Magnus tidak lagi didukung oleh PT. SAP Indonesia.
Sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Konsultan, Magnus harus merupakan mitra pelaksanaan SAP yang bersertifikat.”
Padahal tidak hanya Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2), Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) pun sama sekali tidak mengatur adanya kewajiban bagi Penggugat Rekonpensi untuk memperoleh dukungan SAP selama pelaksanaan Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II. Hal ini sangatlah menunjukkan itikad buruk Tergugat I Rekonpensi untuk melakukan rekayasa dengan cara menyusun serta memutar balikkan fakta yang sebenarnya guna menghindari kewajiban-kewajiban yang dimilikinya.
7. Bahwa Tergugat I Rekonpensi semestinya yang wajib membayar sejumlah tagihan kepada Penggugat Rekonpensi sebagai kompensasi karena Penggugat Rekonpensi telah menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sehubungan pelaksanaan Proyek Implementasi SAP R/3 Phase II, akan tetapi malah sebaliknya Tergugat I Rekonpensi justru MENUDUH tanpa dasar hukum dan bukti-bukti yang sah Penggugat Rekonpensi telah melanggar Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dibawah register perkara No.02/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Januari 2006. Hal ini sangat cukup membuktikan bahwa Tergugat 1 Rekonpensi telah melakukan rekayasa dan memutarbalikkan fakta agar Penggugat Rekonpensi tercemar nama baiknya. Oleh sebab itu, cukup beralasan bagi Penggugat Rekonpensi untuk menuntut Tergugat I Rekonpensi untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik sebagaimana tegaskan oleh ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang berbunyi (dikutip) : “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
III. TERGUGAT II REKONPENSI TELAH SECARA SEPIHAK MELAWAN HUKUM TIDAK MENGEMBALIKAN JAMINAN PELAKSANAAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) yang berbunyi (kutipan) :
"...; sebaliknya jika tidak maka jaminan ini tetap berlaku dan efektif mulai dari tanggal 01 Mei 2004 sampai dengan tanggal 28 Februari 2005 dan dapat dimintakan perpanjangan oleh PRINCIPAL (PENGGUGAT REKONPENSI) sampai 14 (empat belas) hari setelah masa jaminan berakhir."
dan mengingat Penggugat Rekonpensi tidak pernah mengajukan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat 2 Rekonpensi, maka Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) telah berakhir terhitung sejak tanggal 28 Pebruari 2005.
2. Bahwa tindakan Tergugat 2 Rekonpensi dengan secara sepihak tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) sampai dengan tanggal Gugatan Rekonpensi ini kepada Penggugat Rekonpensi merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan sesuatu yang merupakan hak dari pemiliknya.
3. Bahwa Pasal 574 KUHPer secara tegas rnengatur (kutipan) :
"Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapa pun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan beradanya."
sehingga dengan telah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) terhitung sejak tanggal 28 Pebruari 2005, maka Penggugat Rekonpensi berhak menuntut kepada Tergugat II Rekonpensi untuk rnengembalikan Jaminan Petaksanaan (vide Bukti T-7) dan dengan tidak dikembalikannya Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) secara sepihak oleh Tergugat 2 Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi secara tegas terbukti merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 2 Rekonpensi atas Pasal 574 KUHPer.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk: (i) menyatakan Tergugat I Rekonpensi telah secara tegas terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan secara sepihak membatalkan Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) tanpa mengajukannya di depan hakim, dan (ii) menyatakan Tergugat II Rekonpensi telah secara tegas terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan secara sepihak tidak mengembalikan Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) kepada Penggugat Rekonpensi.
5. Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I Rekonpensi tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi secara nyata-nyata telah dirugikan sedikitnya sebesar US$ 1,813,111.00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu seratus sebelas Dollar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut sebagai "Jumlah Pembayaran Tersisa") yang merupakan jumlah pembayaran yang tersisa yang seharusnya dapat diterima oleh Penggugat Rekonpensi apabila Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) dapat diselesaikan dan tidak dibatalkan secara sepihak.
6. Bahwa Jumlah Pembayaran Tersisa tersebut diperoleh dari total nilai proyek sebesar US$ 4,348,357.00 (empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dikurangi dengan jumlah pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tergugat 1 Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar US$2,535,246.00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat) sebagaimana dinyatakan Tergugat I Rekonpensi dalam Butir ke-7 Halaman 3 Gugatan Konpensi.
7. Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II Rekonpensi tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi secara nyata-nyata telah dirugikan sedikitnya sebesar US$ 40,000.00 (empat puluh ribu Dollar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut sebagai "Jumlah Pembayaran Jaminan Pelaksanaan") yang merupakan jumlah pembayaran atas Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat II Rekonpensi dan seharusnya dikembalikan oleh Tergugat 2 Rekonpensi dengan berakhirnya Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7).
8. Bahwa atas hal tersebut di atas, Tergugat Rekonpensi menuntut: (i) Tergugat I Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Jumlah Sisa, yaitu US$ 1,813,111.00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu seratus sebelas Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal Gugatan Konpensi didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tanggal seluruh Jumlah Pembayaran Tersisa tersebut dilunasi oleh Tergugat I Rekonpensi, dan (ii) Tergugat II Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Jumlah Pembayaran Jaminan Pelaksanaan, yaitu US$ 40,000.00 (empat puluh ribu Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) sampai dengan tanggal seluruh Jumlah Pembayaran Jaminan Pelaksanaan tersebut dilunasi oleh Tergugat II Rekonpensi, kepada Penggugat Rekonpensi.
IV. TERGUGAT REKONPENSI TERLEBIH DAHULU MELAKUKAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) YANG MERUGIKAN PENGGUGAT REKONPENSI
1. Bahwa secara hukum harus dinyatakan Tergugat Rekonpensi tidak cukup beralasan untuk mengajukan gugatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonpensi. Hal ini disebabkan, karena secara fakta hukum bahwa berdasarkan perjanjian yang mengikat secara timbal balik antara Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi JUSTRU pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi dan merugikan pihak lain adalah Tergugat Rekonpensi sendiri (Exceptio non adimpleti contractus).
2. Bahwa adapun bukti yang menunjukkan bahwa Tergugat Rekonpensi yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat Rekonpensi, dimana Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan 2 (dua) kali Surat Peringatan (somasi) kepada Tergugat Rekonpensi sebagaimana ternyata dalam Surat Ref. : BTP/M14002/RB-VSA01/803/VIII/2005 tertanggal 9 Agustus 2005 dan Surat Ref: BTP/MI4002/RB-VSA01/817/VIII/05 tertanggal 29 Agustus 2005. Sedangkan sebaliknya, bahwa sebelum Tergugat Rekonpensi mendaftarkan gugatan aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah mengirimkan surat peringatan (somasi) untuk membuktikan bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Tergugat Rekonpensi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab I, Bagian II, Pasal 1238 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa untuk membuktikan bahwa salah satu pihak baru dapat dinyatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) setelah pihak tersebut berdasarkan surat perintah atau akta sejenis itu telah dinyatakan lalai. Untuk lengkapnya, bunyi ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai berikut (dikutip) :
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis 'itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. "
V. GANTI KERUGIAN
1. Bahwa untuk mempertahankan diri dari perbuatan-perbuatan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi dan untuk menjawab Gugatan Konpensi serta mengajukan Gugatan Rekonpensi serta segala sesuatu yang timbul sebagai akibat adanya Gugatan Konpensi dan Gugatan Rekonpensi ini, Penggugat Rekonpensi telah terpaksa mengeluarkan biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi.
2. Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil, sedikitnya sebagai berikut :
a. Ganti Kerugian Materiil
i. Bahwa Penggugat Konpensi sebagai konsultan bagi Tergugat I Rekonpensi seharusnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Konsultan (vide Bukti T2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) dapat memperoleh sedikitnya US$ 4,348,357.00 (empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) apabila Perjanjian Konsultan (vide Bukti T-2) dan Perjanjian Tambahan (vide Bukti T-3) dapat diselesaikan dan tidak dibatalkan secara sepihak oleh Tergugat I Rekonpensi, namun pada akhirnya Penggugat Rekonpensi hanya dapat memperoleh sebesar US$ 2,535,246.00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat), sehingga Penggugat Rekonpensi dirugikan sedikitnya US$1,813,111.00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu seratus sebelas Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal Gugatan Konpensi didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tanggal seluruh kewajiban pembayaran ganti kerugian beserta bunganya tersebut dilunasi oleh Tergugat I Rekonpensi.
ii. Bahwa Penggugat Konpensi sebagai prinsipal dalam Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) seharusnya sebagaimana diatur dalam Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) dapat memperoleh kembali Jumlah Pembayaran Jaminan Pelaksanaan terhitung sejak tanggal 28 Pebruari 2005 namun pegembalian tersebut tidak juga dilakukan oleh Tergugat 2 Rekonpensi, sehingga Penggugat Rekonpensi dirugikan sedikitnya sebesar US$ 40,000.00 (empat puluh ribu Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Jaminan Pelaksanaan (vide Bukti T-7) sampai dengan tanggal seluruh Jumlah Pembayaran Jaminan Pelaksanaan tersebut dilunasi oleh Tergugat 2 Rekonpensi.
iii. Bahwa selain jumlah kerugian beserta bunga tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi juga terpaksa telah mengeluarkan biaya-biaya yang menyangkut penanganan perkara ini sebesar US$ 1,000,000.00 (satu juta Dollar Amerika Serikat).
iv. Sehingga jumlah keseluruhan kerugian materiil yang telah diderita oleh Penggugat Rekonpensi adalah sedikitnya US$ 2,853,111.00 (dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus sebelas Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sampai dengan tanggal seluruh kewajiban pembayaran ganti kerugian beserta bunganya tersebut dilunasi oleh masing-masing Tergugat I Rekonpensi dan/atau Tergugat II Rekonpensi.
b. Ganti Kerugian Immateriil
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi tersebut telah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonpensi sebagai suatu perusahaan konsultan yang terkemuka dan memiliki nama dan reputasi yang sudah diketahui umum dan masyarakat internasional, sehingga Penggugat Rekonpensi telah mengalami suatu kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai oleh uang, tetapi untuk mendukung kepastian atas Gugatan Rekonpensi ini, Penggugat Rekonpensi harus menentukan suatu jumlah tertentu, yaitu US$100,000,000.00 (seratus juta Dollar Amerika Serikat), yang wajib menjadi tanggung jawab Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi secara tanggung renteng.
VI. SITA JAMINAN
1. Bahwa agar Gugatan Rekonpensi ini tidak menjadi sia-sia dan merujuk pada kejadian-kejadian maupun kebiasaan Tergugat I Rekonpensi untuk menghindar dari kewajibannya menjalankan putusan dalam perkara ini atau melakukan pengalihan-pengalihan yang tidak berdasar terhadap aset-aset milik Tergugat I Rekonpensi serta tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan Penggugat Rekonpensi lebih lanjut, maka Penggugat Rekonpensi dengan ini memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan untuk segera meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I Rekonpensi, baik yang berupa barang bergerak, baik barang bergerak bertubuh maupun barang bergerak tidak bertubuh, serta barang tidak bergerak yang dimilikinya, yang terletak di atas lahan GEDUNG GARUDA INDONESIA, JALAN MERDEKA SELATAN NOMOR 13, JAKARTA 10110, sejak diajukannya Gugatan Rekonpensi ini.
2. Bahwa agar Gugatan Rekonpensi ini tidak menjadi sia-sia dan merujuk pada kejadiankejadian maupun kebiasaan Tergugat 2 Rekonpensi untuk menghindar dari kewajibannya menjalankan putusan dalam perkara ini atau melakukan pengalihan-pengalihan yang tidak berdasar terhadap aset-aset milik Tergugat 2 Rekonpensi serta tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan Penggugat Rekonpensi lebih lanjut, maka Penggugat Rekonpensi dengan ini memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat 2 Rekonpensi yang rinciannya akan kami sampaikan kemudian.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
A. DALAM KONPENSI
1. DALAM EKSEPSI
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi,
- Menyatakan Gugatan Konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). -
2. DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara.
B. DALAM REKONPENSI
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa Tergugat I Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
3. Menyatakan bahwa Tergugat II Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
4. Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi yang sampai dengan tanggal 3 Januari 2006 adalah sedikitnya sebesar US $ 2,813,111.00 (dua juta delapan ratus tiga belas ribu seratus sebelas Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal Gugatan Konpensi didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tanggal seluruh kewajiban pembayaran ganti kerugian materiil beserta bunganya tersebut dilunasi oleh Tergugat I Rekonpensi,
5. Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi yang sampai dengan tanggal 3 Januari 2006 adalah sedikitnya sebesar US $ 40,000.00 (empat puluh ribu Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Jaminan Pelaksanaan sampai dengan tanggal seluruh kewajiban pembayaran ganti kerugian materiil beserta bunganya tersebut dilunasi oleh Tergugat 2 Rekonpensi,
6. Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil sebesar US$100,000,000.00 (seratus juta Dollar Amerika Serikat),
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I Rekonpensi yang diletakkan sita jaminan tersebut,
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat II Rekonpensi yang rinciannya akan disampaikan kemudian yang diletakkan sita jaminan tersebut,
9. Menyatakan bahwa putusan terhadap Gugatan Rekonpensi dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I Rekonepnsi, Tergugat II Rekonpensi maupun pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorraad),
10. Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan maupun hukum dan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 02/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. tanggal 23 Nopember 2006 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENS :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;
Menyatakan menurut hukum Tergugat I Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan menurut Hukum Tergugat II Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi yang sampai tanggal 3 Januari 2006 sebesar US $ 2,813.111.00 (dua juta delapan ratus tiga belas ribu seratus sebelas Dollar Amerika Serikat) ditambah dengan bunga sebesar 6 % per tahun terhitung sejak tanggal gugatan Konpensi di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tanggal seluruh kewajiban pembayaran ganti kerugian materiil beserta bunganya tersebut dilunasi oleh Tergugat I Rekonpensi;
Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi sampai tanggal 3 Januari 2006 sebesar US $ 40.000.00 (empat puluh ribu Dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6 % per tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya jaminan pelaksanaan sampai tanggal seluruh kewajiban pembayaran ganti kerugian materiil beserta bunganya tersebut dilunasi oleh Tergugat II Rekonpensi;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 342/PDT/2007/PT.DKI tanggal 12 Desember 2007;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 23 April 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 April 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 06 Mei 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 41/SRT.PDT.KAS/2008/PN.JKT.PST. Jo No : 02/PDT.G/2006/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Mei 2008 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 07 Juli 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pengugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP (onvoldoende gemotiveerd) dan sekedar mengambil alih pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding pada halaman 7 paragraf 2 sangat singkat, yang menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang Peradilan Tingkat Pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara serta salinan resmi putusan PN Jakarta Pusat tanggat 23 November 2006 No. 02/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding serta memori banding dari pembanding semula tergugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat alasan dan dasar pertimbangan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum sehingga dapat diambil alih menjadi alasan dan dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam meutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan Pembanding semula "Penggugat tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 November 2006 No. 02/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding, oleh karenanya putusan tersebut patut dan beralasan untuk dikuatkan."
Judex Factie Tingkat Banding hanya begitu saja mengambil alih hukum Judex Factie Tingkat Pertama tanpa ada sedikitpun tentang telah tepat dan benarnya pertimbangan putusan tersebut dan tanpa disertai alasan-atasan atas pengambil pertimbangan hukum tersebut, sehingga Judex Factie telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan sebagai berikut :
"Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili"
Hal tersebut sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya HUKUM ACARA PERDATA, halaman 70 yang menyatakan sebagai berikut :
"Dalam penyelesaian perkara melaiui proses perdata, hakim dalam melaksanakan fungsi peradilan yang diberikan undang-undang kepadanya, berperan dan bertugas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and justice). Untuk mencapai hal itu, hakim bertugas mempertahankan tata hukum perdata sesuai denqan kasus yang disengketakan dengan acuan :
“ menetapkan ketentuan pasal dan peraturan perundang-undangan hukum materiil mana yang tepat dalam menyelesaikan sengketa di antara para pihak ".
Dengan demikian terbukti putusan Judex Factie Tingkat Banding adalah tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), sehingga putusan a quo harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 672 K/Sip/1972 bertanggal 18 Oktober 1972, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4434 K/Pdt/1986, dan Yurisprudensi No. 1967 K/Pdt/1995 tertanggal 18 Juni 1998.
2. PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA YANG DIKUATKAN OLEH JUDEX FACTIE TINGKAT BANDING, TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU.
Bahwa sebelum PEMOHON KASASI menguraikan kesalahan atau pelangaran hukum yang dilakukan oleh Judex Factie Tingkat Banding Judex Factie Tingkat Pertama, maka perlu lebih dulu PEMOHON uraikan mengenai Program SAP R/3 Phase II. Program SAP R/3 II adalah suatu program sistem manajemen operasional yang pada teknologi informasi/ komputerisasi. Sistem SAP ini sistem yang bersifat internasional.
Bahwa sistem SAP ini bersifat program yang terbuka, artinya penerapan dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan yang mau menggunakan sistem SAP tersebut. Dengan sistem atau program SAP ini, maka PEMOHON KASASI dan mengharapkan menjadi perusahaan penerbangan yang terbuka dan efisien serta sejajar dengan perusahaan internasional lainnya.
Bahwa oleh karena PEMOHON KASASI adalah perusahaan publik/BUMN yang terdiri dari berbagai unit kerja dan cabang-cabang di seluruh Indonesia, maka PEMOHON KASASI memerlukan konsultan yang mampu mengembangkan desain program/sistem SAP agar sesuai dengan karakteristik perusahaan penerbangan, keadaan dan kebutuhan perusahaan PEMOHON KASASI, sehingga disepakati dan ditandatanganilah Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) No. DS/PRJ/DZ-3345/2000 tertanggal 22 Desember 2000 ("Perjanjian Awal" vide : Bukti P-1/TK-2) dan Perjanjian Tambahan 1 atas Perjanjian Konsultan (Amendment 1 For Consultant Agreement) No. DS/Perj/Amand.1/DZ-3345/2000/2004 tertanggal 15 April 2004 ("Perjanjian Tambahan" vide: Bukti P-2/TK-3)
2.1. Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 58 paragraf 5, yang dikuatkan Judex Factie tingkat banding yang menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa perihal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat penandatanganan berita acara pernundaan oleh Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Tambahan tidak dapat serta-merta disimpulkan Tergugat tidak dapat menyerahkan pekerjaan jasa yang harus diserahkan dan prosedur penyerahan pekerjaan dan kriteria penerimaan setiap satuan pelaksanaan fase penyerahan jasa dari Tergugat untuk memperoleh persetujuan dari Penggugat tidak memungkinkan penyerahan sekali jadi karena masih memungkinkan Pengguqat sebagai pemakai jasa minta dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Dengan demikian Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan pekerjaan sesuai dengan waktu yang disepakati, sedangkan Tergugat telah dapat membuktikan penandatanganan berita acara penundaan berkaitan dengan Perjanjian Tambahan yang disepakati."
Bahwa di dalam pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama yang diambil alih oleh Judex Factie Tingkat Banding di atas terdapat kesalahan penerapan hukum. Judex Factie mengartikan jangka waktu perjanjian dengan mengambil penafsiran menurut jangka waktu penyerahan perjanjian secara keseluruhan, yaitu bulan Desember tahun 2004.
Berdasarkan asas hukum perjanjian, PEMOHON KASASI dan Termohon Kasasi tidak hanya terikat untuk mematuhi jangka waktu perjanjian, tetapi juga wajib mematuhi tahap-tahap penyerahan pekerjaan yang diatur dalam perjanjian. Pelanggaran atas jangka waltu penyerahan sesuai tahap perjanjian adalah merupakan wanprestasi, dalam pengertian Termohon Kasasi tidak Irnai/sempurna dalam memenuhi prestasinya dan/atau terlambat memenuhi prestasinya.
Hal ini sejalan dengan pengertian WANPRESTASI menurut Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 58 paragraf 3 yang menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa untuk menurut doktrin Hukum Perdata bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa 4 (empat) macam yaitu lama sekali tidak memenuhi prestasi, tidak tunai memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi atau keliru memenuhi prestasi, dengan demikian Penggugat harus dapat membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan salah satu atau lebih bentuk wanprestasi sebagaimana telah disebutkan di atas".
2.2 Bahwa Judex Factie Tingkat Banding maupun Judex Factie Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan adanya fakta bahwa Perjanjian Tambahan 1 atas Perjanjian Konsultan (Amendment I For Consultant Agreement) No. DS/Perj/Amand.1/DZ-3345/2000/2004 tertanggal 15 April 2004 ("Perjanjian Tambahan" vide: Bukti P2/TK-3) yang merupakan perpanjangan waktu terhadap Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) No. DS/PRJ/DZ-3345/2000 tertanggal 22 Desember 2000 ("Perjanjian Awal" vide : Bukti P1/TK-2) yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2001 (vide: Bukti P-1/TK-2 Pasal 19), clan meskipun PEMOHON KASASI telah memberikan perpanjangan waktu hingga bulan Desember 2004 namun pada kenyataannya Termohon Kasasi tetap tidak MEMENUHI KEWAJIBANNYA yaitu TIDAK MENYELESAIKAN DAN MENYERAHKAN pekerjaan sesuai tahapan-tahapan yang telah disepakati dan disanggupi oleh Termohon Kasasi (vide: Bukti P-10 dan P-11).
2.3. Bahwa selain alasan tersebut, pertimbangan Judex Factie di atas tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah. Tidak ada satu pun bukti-bukti yang menyatakan bahwa penyerahan pekerjaan tidak dapat dilakukan sekali jadi karena permintaan PEMOHON KASASI untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Sehingga jelas terbukti bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Factie Tingkat Banding hanya mengambil alih dalil Termohon Kasasi tanpa didasarkan pada bukti-bukti sehingga baik Judex Factie Tingkat Banding maupun Judex Factie Tingkat Pertama telah melanggar ketentuan Pasal 164 HIR yang mengatur mengenai alat-alat bukti.
berdasarkan Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) No. No. DS/PRJ/DZ-3345/2000 tertanggal 22 Desember 2000 perjanjian Awal" vide : Bukti P-1/TK-2) antara PEMOHON KASASI dengan Termohon Kasasi terdapat 12 (dua belas) unit kerja 45 pensahaan PEMOHON KASASI sehingga Termohon kasasi wajib untuk menyerahkan 12 (dua belas) modul kepada PEMOHON KASASI. Lingkup pekerjaan tersebut kemudian diubah berdasarkan Perjanjian Tambahan 1 atas Perjanjian Konsultan (Amendment I For Consultant Agreement) No. DS/Perj/Amand.1/ DZ-3345/2000/2004 tertanggal 15 April 2004 ("Perjanjian Tambahan" vide: Bukti P-2/TK-3), ke-12 (dua belas) unit kerja tersebut disederhanakan menjadi hanya 2 (dua) unit kerja utama, yaitu : (1) GMF AeroAsia; dan (2) Cargo.
Untuk lebih jelasnya jenis pekerjaan dan waktu penyelesaian/ penyerahan pekerjaan dimaksud dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Untuk GEM dan GMF :
-
-
No Jenis Pekerjaan Jadwal Penyerahan Status 1. Penyerahan Daftar yang disetujui dengan permintaan perubahan (Approved List With Change Requests) Juni 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati 2. Penyerahan Desain Terpadu yang disetujui (Appoved Conceptual Designs) Juli 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati 3. Prototipe Skenario Bisnis yang disetujui (Approved Business Scenario Prototypes) Agustus 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati 4. Program Specs yang disetujui (Approved Program Specs) Oktober 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati 5. Skenario Bisnis yang diterima Pemakai (User Accepted Business Scenario’s)
Sertifikat Penerimaan-penerimaan Akhir (Certificate of Final Acceptances)
Desember 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati
-
Untuk Cargo :
-
-
No Jenis Pekerjaan Jadwal Penyerahan Status 1. Penyerahan Daftar yang disetuji dengan permintaan perubahan (Approved List With Change Requests)
Penyerahan Desain Terpadu yang disetujui (Appoved Conceptual Designs)
Prototipe Skenario Bisnis yang disetujui (Approved Business Scenario Prototypes)
Juni 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati 2. Program Specs yang disetujui (Approved Program Specs) Juli 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati 3. Skenario Bisnis yang diterima Pemakai (User Accepted Business Scenario’s)
Sertifikat Penerimaan-penerimaan Akhir (Certificate of Final Acceptances)
Oktober 2004 Tidak diterima oleh PEMOHON KASASI karena tidak sesuai kualifikasi dan jadwal yang disepakati
-
2.4. Bahwa sesungguhnya dasar gugatan yang diajukan oleh PEMOHON KASASI terhadap Termohon Kasasi adalah WANPRESTASI, yaitu Termohon kasasi TIDAK MENYERAHKAN PEKERJAANNYA kepada PEMOHON KASASI sesuai jangka waktu penyerahan pekerjaan yang diatur dalam perjanjian. Sekalipun PEMOHON KASASI telah memberikan teguran (vide : Bukti P-10 dan Bukti P-11)
Bahwa penyerahan secara bertahap tersebut adalah suatu kewajiban esensiil dalam perjanjian antara PEMOHON KASASI dengan Termohon Kasasi karena Termohon Kasasi telah menyetujui jadwal penyerahan setiap tahapan dan PEMOHON akan melakukan pembayaran pekerjaan TERMOHON sesuai dengan tahap-tahap yang diselesaikan dan telah diterima baik oleh PEMOHON KASASI.
2.5. Bahwa terbukti sampai pada saat perjanjian dihentikan oleh KASASI pada tanggal 14 Nopember 2004, Termohon Kasasi menyelesaikan tahap-tahap pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam Perjanjian Tambahan 1 atas Konsultan (Amendment 1 For Consultant Agreement) No. DS/Perj/Amand.1/ DZ-3345/2000/2004 tertanggal 15 April Perjanjian Tambahan" vide: Bukti P-2/TK-3).
- Untuk unit GMF AeroAsia, dari 4 (empat) tahap pekerjaan yang seharusnya telah diserah-terimakan sebelum 15 Agustus 2004, Termohon Kasasi hanya menyerahkan 1 (satu) tahap pekerjaan, yaitu : Daftar Issue GMF/Rencana Proyek Unit GMF AeroAsia;
- Untuk unit Cargo, dari 4 (empat) tahap pekerjaan yang seharusnya telah diserah-terimakan sebelum 15 Agustus 2004, Termohon Kasasi hanya menyerahkan 1 (satu) tahap pekerjaan, yaitu : Rencana Proyek Unit Cargo.
3. Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 59 paragraf Z yang dikuatkan Judex Factie Tingkat Banding yang menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat oleh karena persyaratan adanya dukungan SAP tersebut tidak diatur dalam Perjanjian Konsultan dan Perjanjian Tambahan 1 tersebut di atas, maka tidak ada perjanjian yang dilanggar oleh Tergugat, dengan demikian dicabutnya dukungan SAP tidak menyebabkan Tergugat telah melakukan wanprestasi."
3.1. Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Factie Tingkat Banding begitu saja, jelas menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Judex Factie yaitu terhadap Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) No. DS/PRJ/DZ-3345/2000 tertanggal 22 Desember 2000 ("Perjanjian Awal" vide : Bukti P-1/TK-2) dan Perjanjian Tambahan 1 atas Perjanjian Konsultan (Amendment I For Consultant Agreement) No. DS/Perj/Amand.1/DZ3345/2000/ 2004 tertanggal 15 April 2004 ("Perjanjian Tambahan" vide: Bukti P-2/TK-3) itu sendiri, karena adanya keharusan dukungan SAP terhadap Termohon Kasasi dalam rangka pelaksanaan implementasi SAP R/3 Phase ll jelas diatur in telah disepakati oleh Termohon Kasasi dengan PEMOHON RASASI, dapat dilihat :
3.1.1. Pada ketentuan Pasal 1 Butir 5 Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) No. DS/PRJ/DZ-3345/2000 tertanggal 22 Desember 2000 ("Perjanjian Awal" vide : Bukti P-1/TK-2) disebutkan yang dijadikan Dasar Perjanjian antara lain : "Bidding Documents untuk Proyek Imptementasi SAP R/3 Phase Il PT. Garuda Indonesia".
Di datam "Bidding Documents" atau Dokumen Tender (vide: Bukti P-12) butir 2.1. a. ditegaskan : Prime contractor a certified SAP implementation partner". Terjemahan : KONTRAKTOR UTAMA HARUS TERDAFTAR REKANAN PELAKSANA SAP.
3.1.2. Sesuai ketentuan Pasat 3 Butir 2b Perjanjian Tambahan 1 atas Perjanjian Konsultan (Amendment I For Consultant Agreement) No. DS/Perj/Amand.1/DZ-3345/2000/2004 tertanggal 15 April 2004 ("Perjanjian Tambahan" vide: Bukti P-2/TK-3) tentang SYARAT PEMBAYARAN disebutkan : "Pembayaran initial kedua .... dan setelah Konsultan telah menyediakan Surat Dukungan dari SAP dan telah menugaskan konsultan yang memiliki sertifikat dan keahlian dalam Proyek".
Pertimbangan Hukum demikian jelas membuktikan bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama yang dikuatkan oleh Judex Factie Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum karena baik dalam Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) No. DSIPRJ/DZ-3345/2000 tertanggal 22 Desember 2000 ("Perjanjian Awal" vide : Bukti P-1/TK-2) maupun dalam Perjanjian Tambahan 1 atas Perjanjian Konsultan (Amendment I For Consultant Agreement) No. DS/Perj/Amand.1/DZ-3345/2000/2004 tertanggal 15 April 2004 ("Perjanjian Tambahan" vide : Bukti P-2/TK-3), jelas-jelas diatur tentang keharusan adanya Dukungan dari SAP bagi Termohon Kasasi dalam rangka implementasi dan konfigurasi SAP/R3 Phase II.
Bahwa sejak awal proses pelelangan pekerjaan (tender), PEMOHON KASASI telah memberikan syarat agar Termohon Kasasi adalah pihak yang MAMPU dan BERHAK untuk mendukung PEMOHON KASASI dalam implementasi dan konfigurasi SAP/R3 Phase Il.
Bahwa keharusan/kewajiban adanya dukungan dari SAP Internasional(i.c. melalui PT. SAP Indonesia) sebagai pemilik program/sistem SAP R/3 Phase II kepada Termohon Kasasi untuk mengimplementasikan SAP R/3 Phase II tersebut kepada PEMOHON KASASI, adalah suatu kewajiban yang bersifat MUTLAK. Persyaratan tersebut sejak semula telah diketahui oleh Termohon Kasasi, karena tanpa adanya syaratan/persetujuan dari SAP Internasional (i.c. melalui PT. SAP Indonesia) tidak mungkin/mustahil PEMOHON KASASI membuat/Mengadakan kerjasama dengan Termohon Kasasi yang dituangkan dalam "Perjanjian Awal" dan "Perjanjian Tambahan".
Dukungan tersebut tidak hanya harus sudah ada pada awal dilakukannya tender perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Bidding Documents/ dokumen tender (vide : Bukti P-12) tetapi juga harus terus ada sejak saat perjanjian ditaksanakan sampai dengan perjanjian selesai ditaksanakan (penyerahan pekerjaan).
Bahwa tanpa adanya dukungan dari SAP Internasional (i.c. melalui PT. SAP Indonesia), maka Termohon Kasasi adalah PIHAK YANG TIDAK DIIZINKAN/TIDAK BERWENANG ATAU PIHAK YANG TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS untuk membantu PEMOHON KASASI dalam mengimplementasikan program SAP R/3 Phase II milik SAP Internasional (i.c. melalui PT. SAP Indonesia)
3.2. Bahwa penarikan/pencabutan dukungan dari PT. SAP Indonesia kepada Temohon Kasasi pada tanggal 11 Agustus 2004 (vide : Bukti P-13 dan P-14) menyebabkan Termohon Kasasi menjadi pihak yang tidak lagi mempunyai kapasitas untuk mengimplementasikan program SAP R/3 Phase II, sehingga tidak mungkin lagi PEMOHON KASASI dapat meneruskan "Perjanjian Tambahan" hingga bulan Desember 2004 dengan Termohon Kasasi.
Bahwa di dalam surat PT. SAP Indonesia kepada Temohon Kasasi bertanggal 11 Agustus 2004 (vide: Bukti P-13) tersebut pada butir 2 ditegaskan : " ..... Looking at the number of risks identified mid number & profile of resources deployed by PT. Magnus Indonesia, Management Consultants, SAP is not confident of Magnus's ability to deliver the project successfully. .... ". Terjemahan : "... Melihat sejumlah resiko yang ada dan jumlah & profil sumber daya yang dikembangkan oleh PT. Magnus Indonesia, Konsultan Manajemen, SAP TIDAK YAKIN ATAS KEMAMPUAN MAGNUS UNTUK MENYELESAIKAN PROYEK DENGAN SUKSES.... "
Selanjutnya dalam surat PT. SAP Indonesia kepada PEMOHON WS0.S1 (vide: Bukti P-14) disebutkan : "... Further duo to various internal considerations, SAP is unable to support PT. Indonesia, Management Consultants for Garuda Phase 2 Project” Terjemahan " lebih lanjut berdasarkan berbagai pertimbangan internal lainnya, SAP tidak dapat mendukung PT. INDONESIA, Konsultan Manajemen untuk Proyek Phase 2".
Dengan tidak dipenuhinya isi "Perjanjian Awal" dan "Perjanjian dalam hal harus adanya Dukungan dari SAP bagi Kasasi dalam rangka implementasi dan konfigurasi Phase II, Jelas merupakan WANPRESTASI dari Termohon Kasasi dalam memenuhi isi perjanjian awal a quo.
4. Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada hataman 59 paragraf 5 yang dikuatkan Judex Factie Tingkat Banding yang menyatakan :
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membatalkan Perjanjian secara sepihak sebagaimana tersebut di atas, maka tidak tersedianya Konsultan Proyek tersebut tidak termasuk keadaan Tergugat melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan Tergugat dalam gugatannya"
Bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut jelas-jelas telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena Konsultan Proyek Termohon Kasasi sudah tidak tersedia sejak bulan Juli 2004 (in casu: jauh sebelum PEMOHON KASASI menghentikan "Perjanjian Tambahan" dengan Termohon Kasasi yaitu pada tanggal 14 Nopember 2004), hal ini dapat dihat dari :
Surat PEMOHON KASASI kepada Termohon Kasasi tertanggal 13 Juli 2004 (vide: Bukti P-10) yang menegaskan bahwa manager proyek dari Termohon Kasasi telah tidak tersedia selama jangka waktu 2 (dua) minggu di lokasi proyek;
Surat dari Termohon Kasasi tertanggat 15 Juli 2004 kepada PEMOHON KASASI (vide : Bukti P-15), dalam surat ini PEMOHON KASASI jelas mengakui bahwa manager proyek Termohon Kasasi tetah tidak tersedia selama 2 (dua) minggu di lokasi proyek;
Berita Acara Rapat Garuda GMFAA maintenance Engineering Project tertanggal 8 September 2004 (vide: Bukti P-16) yang menjelaskan bahwa konsultan yang diperlukan oleh PEMOHON KASASI tidak tersedia, Berita Acara Rapat ini ditandatangani oleh PEMOHON KASASI dan Termohon Kasasi.
5. PEMOHON KASASI sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 59 paragraf 7 yang Judex Factie Tingkat Banding yang menyatakan :
Menimbang, bahwa perihal tersebut di atas Majelis Hakim sependapat pandangan Tergugat bahwa baik dalam perjanjian Konsultan dalam Perjanjian Tambahan tidak ada kewajiban untuk minta persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat dalam penggantian Konsultan, meskipun Tergugat pernah menerima dan mengirimkan surat dimaksud di atas maka perbuatan Tergugat mengadakan Konsultan tanpa persetujuan Penggugat tidak dapat melakukan wanprestasi"
Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum dengan memberikan pertimbangan hukum seperti tersebut di atas karena mengenai persetujuan penggantian konsultan tersebut secara tegas telah diatur di dalam Pasal 9 ayat 3 Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) No. DS/PRJ/DZ-3345/2000 tertanggal 22 Desember 2000 ("Perjanjian Awat" vide: Bukti P-1/TK-2) yang menyatakan : "3. Garuda mempunyai hak untuk meminta secara tertulis kepada Konsultan untuk mengqanti salah satu atau lebih KARYAWAN-KARYAWANnya yang dianqgap tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Konsultan harus memperhatikan permintaan tersebut".
Berdasarkan ketentuan tersebut Termohon Kasasi jelas mempunyai kewajiban untuk menyediakan konsultan yang memahami pelaksanaan program SAP, dan PEMOHON KASASI berhak meminta penggantian konsultan Termohon Kasasi yang dianggap mampu melaksanakan program implementasi SAP, demikian jika Termohon Kasasi ingin mengganti konsultan maka harus yang disetujui terlebih dahulu oleh PEMOHON KASASI.
Dengan demikian, tidak tersedianya konsultan Termohon Kasasi di lokasi dan penggantian-penggantian konsultan tanpa persetujuan dari PEMOHON KASASI, jelas merupakan tindakan wanprestasi yang dilakukan Termohon Kasasi kepada PEMOHON KASASI dalam melaksanakan perjanjian a quo.
Dari tindakan wanprestasi yang dilakukan Termohon Kasasi, jelas telah kerugian sebagaimana yang telah dirinci dalam gugatan KASASI (dahulu Penggugat Konpensi) (vide: Halaman 1 sampai halaman 12 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pdt.G/PN.JKT.PST tanggal 23 Nopember 2006), sehingga sangatlah dan beralasan hukum tuntutan ganti kerugian dan tuntutan lainnya dalam konpensi) dari PEMOHON KASASI untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
DALAM REKONPENSI
1. Judex Factie Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum menguatkan begitu saja pertimbangan hukum dan amar Judex Factie Tingkat Pertama yang telah Salah dalam Hukum Acara Perdata, sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi dasar gugatan rekonpensi dari Termohon Kasasi Penggugat Rekonpensi) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, padahal berdasarkan Hukum Acara Perdata tersebut, PERBUATAN MELAWAN adalah perikatan yang lahir karena Undang-undang. Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI dan Termohon Kasasi oleh perikatan yang lahir karena perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan PEMOHON KASASI dan Termohon Kasasi (vide: Bukti PR-1 dan PR-2), sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang timbul dari perjanjian a quo maka seharusnya gugatan yang diajukan adalah gugatan WANPRESTASI, bukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Factie Tingkat Banding, telah salah dalam menerapkan hukum, sebagaimana dapat dilihat pada halaman 62 paragraf 1 yang menyatakan :
"..... Selanjutnya berdasarkan bukti PR-9, berupa permintaan pembayaran ke-2 tanggal 29 Aqustus 2005 dan bukti PR-10, PR-11, PR-12, PR-13, PR14, PR-15, PR-16, PR-17, dan PR-18 dapat diketahui bahwa antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat I Rekonpensi terdapat masalah perihal pembayaran kewajiban yang harus dipenuhi oleh Tergugat I Rekonpensi sehingga sampai Penggugat Rekonvensi mengajukan permohonan Kepailitan terhadap Tergugat I Rekonpensi kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat".
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang dikuatkan Judex Factie Tingkat Banding jelas merupakan suatu kesalahan dalam menerapkan hukum karena pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) TIDAK MEMBUKTIKAN ADANYA MASALAH PEMBAYARAN KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi). Bahkan apakah gugatan kepailitan yang oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi/Tergugat) berdasarkan hukum, haruslah dibuktikan secara terpisah perkara kepailitan yang berupa putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap.
Bahwa, berdasarkan bukti P-22/PR-12 dan bukti P-23/PR-15, jelas kti PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi) telah hutang yang harus dibayar kepada Termohon Kasasi Penggugat Rekonpensi).
Bahwa permohonan yang diajukan oleh PEMOHON KASASI dalam perkara tersebut justru sudah tepat dan benar, karena sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan Pailit No. 40/pailit/2005/PN.Jkt.Pst tertanggal 1 Februari 2006 (vide: Bukti P-22/PR-12) halaman 60 paragraf 3 dan 4 yang pada intinya menyatakan adanya piutang antara PT. Magnus (i.c Termohon I Rekonpensi) dengan Garuda Indonesia (i.c. PEMOHON KASASI/Tergugat I Rekonpensi) tidak dapat dibuktikan maka permohonan kepailitan tersebut tidaklah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sehingga permohonan pailit harus ditolak.
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang dikuatkan Judex Factie Tingkat Banding pada halaman 62 paragraf 2 terdapat kesalahan penerapan hukum karena menyatakan :
".... padahal dari bukti PR-6A, PR-6B, dan PR-6C dapat diketahui telah adanya surat tagihan (invoice) yang dapat menunjukkan Penggugat Rekonpensi telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kansultan dan Perjanjian Tambahan tersebut di atas"
Bahwa berdasarkan bukti PR-6, PR- 6 B dan PR-6C yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi), nilai tagihan (invoice) yang diminta oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi adalah sebesar US$ 253.173,20 (dua ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga dua puluh per seratus dolar Amerika Serikat).
Bahwa dengan dikirimnya surat tagihan (Invoice) oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) kepada PEMOHON KASASI ulu Tergugat I Rekonpensi) TIDAK BERARTI Termohon Kasasi lu Penggugat Rekonpensi) telah melaksanakan seluruh pekerjaannya sebagai sebagaimana disepakati dalam "Perjanjian dan "Perjanjian Tambahan".
Bahwa syarat penerbitan tagihan ((invoice telah diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Butir d "Perjanjian Tambahan" (vide: Bukti P-2/TK-3/PR-2) yang menyatakan sebagai berikut :
“2.d. setelah ditandatanganinya tiap-tiap satuan pengiriman Manager Proyek Garuda akan dianggap efektif untuk dikeluarkannya surat tagihan untuk pelaksanaan pembayaran secepatnya".
Jadi sangat jetas tagihan invoice hanya dapat diterbitkan dan ditagih Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) kepada PEMOHON (dahulu Tergugat I Rekonpensi) apabila tiap-tiap satuan yang diserahkan oleh Termohon Kasasi (dahutu Penggugat) sesuai dengan kualifikasi yang telah disepakati sehingga tersebut dapat diterima oleh PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi).
Bahwa sebagaimana telah PEMOHON KASASI jelaskan sebelumnya pada 1 kasasi ini (pada bagian Konpensi butir 2 seluruhnya), Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) tidak dapat menyelesaikan tahap-tahapan pekerjaan sesuai jadwal penyelesaian dan pekerjaan tersebut tidak dapat diterima oteh PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi) (vide: Bukti P-24 dan P-25) sehingga Termohon (dahulu Penggugat Rekonpensi) terbukti telah melakukan WANPRESTASI. Selain itu Termohon Kasasi (Penggugat Rekonpensi) SALAH jika meminta sisa tagihan sebesar US$ 1.813.111,00; karena berdasarkan bukti PR-6A, PR-6B, PR-6C, nilai invoice yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) hanya - US$ 253.173,20;
Judex Factie Tingkat Banding telah salah karena menguatkan pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie Tingkat Pertama yang salah dan tidak berdasar Hukum/bukti yang sah, karena Termohon (dahulu Penggugat Rekonpensi) hanya menerbitkan surat tagihan) sejumlah US$ 253.173,20 (vide bukti PR-6A, PR-6B, PR-6C) yang sepihak, tetapi Judex Factie tingkat pertama justru menyatakan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) BERHAK MEPEROLEH PEMBAYARAN SEBESAR US$ 1.813,00 DARI PEMOHON (DAHULU TERGUGAT I REKONPENSI). Hal itu tidak sesuai perjanjian baik mengenai nilai/harga pekerjaan maupun syarat utama melakukan penagihan yaitu adanya berita acara serah terima;
Bahwa Judex Factie dapat melihat bahwa Termohon Kasasi Penggugat Rekonpensi) tidak berhak untuk mengklaim sisa (vide bukti P1/PK2 Pasal 2 ayat 1), karena PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi) juga telah melakukan pembayaran sebesar US$ 3.335.000,00 (dari nilai total perjanjian 4.348.357,00) seluruh pembayaran tersebut diakui/tidak Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) dan menjadi bukti bahwa setiap kali Termohon Kasasi (dahulu Rekonpensi) dapat menyelesaikan tahap-tahap pekerjaan sesuai dengan klasifikasi pekerjaan dan jadwal yang disepakati, maka Pemohon Kasasi telah melaksanakan pembayaran.
3. bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang Factie Tingkat Banding pada hataman 62 paragraf 4 Hukum karena menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut di atas apabila dihubungkan dengan segala telah dipertimbangkan dalam Konpensi dipertimbangkan lagi dalam Konpensi ini maka dapat disimpulkan dalil-dalil Penggugat Rekonpensi yang berkaitan dengan perbuatan Tergugat I Rekonpensi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena adanya itikad buruk, secara sepihak membatalkan Perjanjian Kosultan dan Perjanjian Tambahan, dan tetah melakukan dahulu wanprestasi terlebih dahulu dimana semua perbuatan Tergugat I Rekonpensi tersebut telah menyebabkan kerugian pada Penggugat Rekonpensi”
Bahwa Judex Factie Tingkat Banding dan Judex Factie Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum serta melanggar hukum yang berlaku yaitu mengenai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan :
‘semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"
Bahwa persetujuan yang berlaku sebagai undang-undang bagi PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi) dan Termohon Kasasi dahulu (Penggugat Rekonpensi) dimaksud adalah ketentuan Pasat 20 ayat (3) "Perjanjian Awal" (vide: Bukti P-1 /TK-2/PR-1) yang menyebutkan sebagai berikut :
“Dengan mengecualikan Pasal 19.1 dan 20.2 Perjanjian ini, Garuda setiap saat dapat memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Konsultan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum pemutusan tersebut".
Bahwa dengan disepakatinya mengenai PEMOHON KASASI (dahutu Tergugat I Rekonpensi) dapat "memutuskan perjanjian a quo" setiap saat maka jelas tindakan PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi) memutuskan perjanjian dengan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) pada tanggal 14 Nopember 2004 tidaklah dapat dikualifisir sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa pemutusan perjanjian oleh PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi) adalah tindakan yang TERPAKSA DILAKUKAN karena Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) telah WANPRESTASI di dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan perjanjian-perjanjian a quo. Bahwa PEMOHON KASASI dan Kasasi sudah tidak dapat lagi meneruskan perjanjian hingga bulan Desember 2004 karena Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) sudah tidak mampu memenuhi prestasinya menyelesaikan kewajibannya untuk mengimplementasikan SAP R/3 Phase II terhadap PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi).
Ketidakmampuan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) merryelesaian pekerjaan sesuai waktu dan kualifikasi yang telah diperburuk lagi dengan dicabutnya DUKUNGAN SAP dari PT. SAP Indonesia selaku pemilik program SAP R/3 Phase II sebagaimana PT. SAP Indonesia dalam surat tertanggal 11 Agustus 2004 (vide : Bukti P-13), pada butir 2 ditegaskan sebagai berikut :
“……Looking at the number of risks identified and number & profile of resources deployed by PT. Magnus Indonesia, Management Consultants, SAP is not confident of Magnus's ability the project successfully…..” Terjemahan "... Melihat sejumlah resiko yang ada dan jumlah & profil sumber daya yang dikembangkan oleh PT. Magnus Indonesia, Manajemen, SAP TIDAK YAKIN ATAS KEMAMPUAN UNTUK MENYELESAIKAN PROYEK DENGAN SUKSES...."
Bahwa sebagai akibat ketidakmampuan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) tersebut maka PT. SAP Indonesia terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2004 telah mencabut dukungannya kepada Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) sebagaimana ditegaskan dalam surat PT. SAP Indonesia kepada PEMOHON KASASI Bukti P-14) yang menyebutkan sebagai berikut :
“…..Further due to various other internal considerations, SAP is e to support PT. Maqnus Indonesia, Management Consultants Garuda Phase 2 Project" Terjemahan : ".... lebih lanjut berdasarkan berbagai pertimbangan Internal lainnya, SAP tidak dapat mendukung PT. MAGNUS INDONESIA, Konsultan Manajemen untuk Proyek Garuda Phase 2"
Bahwa didasari hal-hal tersebut di atas sehingga untuk mencegah menghindarkan kerugian yang lebih besar lagi bagi PEMOHON (dahulu Tergugat I Rekonpensi), maka tindakan PEMOHON (dahulu Tergugat I Rekonpensi) pada tanggal 14 Nopember memutuskan perjanjian dengan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) adalah sah menurut hukum dan bukan Melawan Hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang dipertimbangkan Judex Factie Tingkat Pertama halaman 61 paragraf 2.
2. Bahwa Judex Factie Tingkat Banding dan Judex Factie Tingkat Pertama agar ketentuan Hukum Acara Perdata yaitu HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 164 H.I.R, yang bahwa : "ALAT-ALAT BUKTI terdiri dari SURAT, SAKSI, PERSANGKAAN dan SUMPAH".
Dalam pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 62 paragraf 5 menyatakan :
“Menimbang, bahwa adapun kerugian Penggugat Rekonpensi yang oleh Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I Rekonpensi dapat sebagai berikut :
3. Bahwa akibat dari dibatalkannya secara sepihak Perjanjian Konsultan dan Perjanjian Tambahan oleh Tergugat I Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi dirugikan sedikitnya US$ 1,813, 111.00 yaitu selisih dari yang dapat diperoleh seandainya tidak dibatalkan tersebut dengan yang sudah diperoleh ditambah dengan sebesar bunga 6 % pertahun ....dst.....
4. Biaya-biaya yang berkaitan dengan penanganan perkara ini sebesar US % 1,000.000,00 (satu juta Dollar Amerika Serikat)”.
Pada halaman 63 paragraf 4, Judex Factie Tingkat Pertama membuat pertimbangan hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa demikian pula petitum point 4 yang mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukun untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat Rekonpensi yang sampai tanggal 3 Januari 2006 sebesar US$ 2,813,111,00 (dua juta delapan ratus tiga belas ribu seratus sebelas Dollar Amerika Serikat) ditambah 6 % pertahun....dst.... ".
Bahwa Judex Factie jelas-jelas telah melanggar ketentuan HUKUM PEMBUKTIAN sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR, Karena TIDAK SATU ALAT BUKTI PUN yang diajukan oleh Termohon Kasasi Penggugat Rekonpensi) untuk membuktikan adanya KERUGIAN MATERIIL “quod non” dari seluruh bukti dalam Rekonpensi yaitu bukti PR-7 s/d bukti PR-18 tidak satupun yang merupakan bukti tentang kerugian yang didalilkan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) tersebut.
Bahwa tindakan Judex Factie Tingkat Banding yang menguatkan pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Tingkat Pertama adalah melanggar dan bertentangan dengan Hukum Acara Perdata kerena Judex Factie telah mengabulkan tuntutan ganti-rugi tanpa dasar tanpa alat bukti.
9.1. pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Factie tentang KERUGIAN di atas juga bertentangan dengan prinsip ACARA PERDATA sebagaimana dituangkan dalam Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan sebagai berikut : GANTI KERUGIAN SEJUMLAH uang tertentu tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”.
Bahwa ganti rugi yang didalilkan oleh Termohon Kasasi (dahulu Rekonpensi) juga tidak jelas perinciannya dan (Judex Factie menyatakan “sedikitnya US$ 1,813,111.0”) dari mana dan dalam bentuk apa jumlah kerugian sedikitnya US$ 1,813,111.00 tersebut ? Karena PR 6a, PR 6b, dan PR 6c yaitu tagihan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) hanya sebesar US$ 253.173, 20.
Demikian juga halnya biaya penanganan perkara, untuk apa apa saja Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) harus mengeluarkan baiya-biaya yang berkaitan dengan penanganan perkara ini sebesar US % 1,000.000,00 (satu juta dollar Amerika Serikat) ?
9.2. Bahwa Judex Factie juga telah salah menerapkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, karena di dalam ketentuan tersebut tidak diatur adanya pemberian "bunga" terhadap tuntutan yang didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum.
Mengenai "bunga" hanya dapat diberikan oleh Hakim terhadap tuntutan WANPRESTASI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata yang menyebutkan : “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, atau kah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga".
Bahwa gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi) adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga Judex Factie telah salah menerapkan hukum sebagaimana yang diatur datam Pasal 1365 KUHPerdata, karena menghukum PEMOHON KASASI (dahulu Tergugat I Rekonpensi) untuk membayar bunga sebesar 6 % per tahun kepada Termohonn Kasasi (dahulu Penggugat Rekonpensi).
Dari seluruh uraian tersebut diatas, jelas PEMOHON KASASI tidak telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Termohon Kasasi sehingga Judex Factie Tingkat Banding yang menguatkan pertimbangan dan amar putusan Judex Factie Pertama telah melakukan "KESALAHAN MENERAPKAN atau MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM YANG BERLAKU, maka cukup berdasar dan beralasan hukum Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi No. 342/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 12 Desember 2007 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. tanggal 23 Nopember 2006
Bahwa berdaasarkan uraian tersebut di atas, maka PEMOHON KASASI (dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi) mohon kepada Ketua Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI yang memutus sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Kasasi dari PEMOHON AKSASI (dahulu Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi);
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi No. 342/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 12 Desember 2007 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 23 Nopember 2006
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALA EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat (Termohon Kasasi) seluruhnya;
DALAM PROVISI
- Mengabulkan gugatan provisi dari Penggugat (PEMOHON KASASI) seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (PEMOHON KASASI) seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Konpensi (TERMOHON KASASI) telah cidera janji;
3. Menghukum Tergugat Konpensi (TERMOHON KASASI) untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON KASASI (dahulu Penggugat Konpensi) sebesar US$ 6.160.700,- ditambah bunga sebesar 6 % setiap tahunnya yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian atas seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada Tergugat Konpensi (Termohon Kasasi) sebesar US$ 3.3335.000,- dengan perincian sebagai berikut :
1) sebesar US$ 2.535.246,- untuk peleksanaan sebagian pekerjaan berdasarkan perjanjian awal;
2) sebesar US$ 300.000,- untuk pembayaran initial pertama sesuai perjanjian tambahan;
3) sebesar US$ 200.000,- untuk pembayaran initial kedua sesuai perjanjian tambahan;
4) sebesar US$ 200.000,- untuk pembayaran initial ketiga sesuai perjanjian tambahan;
5) sebesar US$ 20.000,- untuk pembayaran penyelesaian Daftar Issue GMF proyek GMF Aeroasia;
6) sebesar US$ 40.000,- untuk pembayaran penyerahan Rencana Proyek yang telah disetujui (Approved Project Plans) proyek GMF AeroAsia;
7) sebesar US$ 40.000,- untuk pembayaran penyerahan Rencana Proyek yang telah disetujui (Approved Project Plant) proyek cargo;
b. Kerugian atas seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Konpensi (PEMOHON KASASI) untuk memasang perangkat keras yang diperlukan untuk proyek Implementasi SAP R/3 Phase II sebesar US$ 1.404.000,- dan
c. Kerugian atas bunga yang seharusnya diperoleh apabila uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Konpensi (PEMOHON KASASI) disimpan pada bank, sebesar 6 % x 5 tahun (Desember 200 s/d Desember 2005) x US$ 3.335.000,- + US$ 1.404.000,- - US$ 1.421.700,-
4. Memerintahkan Turut Tergugat Konpensi (Turut Termohon Kasasi) untuk mencairkan/membayarkan jumlah jaminan pelaksanaan kepada Penggugat Konpensi (PEMOHON KASASI) dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap atau dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan jika putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar Vooraad);
5. Menghukum Turut Tergugat Konpensi (Turut Termohon Kasasi) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar US$ 10.000,0 setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat Konpensi (PEMOHON KASASI) atas keterlambatan Turut Tergugat Konpensi (Turut Termohon Kasasi) dalam melaksanakan pencairan/pembayaran jaminan pelaksanaan kepada Penggugat Konpensi (PEMOHON KASASI) sampai dengan dilaksanakannya pencairan jaminan pelaksanaan oleh Turut Tergugat Konpensi (Turut Termohon Kasasi) kepada Penggugat Konpensi (PEMOHON KASASI);
6. Menghukum Tergugat Konpensi (Termohon Kasasi) untuk membayar denda sebesar US$ 10.000,- setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat Konpensi (PEMOHON KASASI) atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sejak putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dilaksanakan oleh Tergugat Konpensi (Termohon Kasasi);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta-harta milik Tergugat Konpensi (Termohon Kasasi) yang rinciannya akan disampaikan kemudian;
8. Menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi, dan
9. Menghukum Tergugat Konpensi (Termohon Kasasi) untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Termohon Kasasi (Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi) untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat (Termohon Kasasi) untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Agung Kasasi memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut diatas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti P.2 = T.2 yaitu Perjanjian Tambahan, Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat baru akan berakhir/ diperjanjikan sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2005;
Bahwa dengan demikian walaupun Pasal 20 Perjanjian Awal (bukti P.1 = T.1) menyatakan bahwa Penggugat dapat membatalkan secara sepihak, namun kriteria untuk cidera janji yang kemukakan Penggugat/Pemohon Kasasi belum dapat didalilkan Penggugat sebab masa kerja konsultan (Tergugat) adalah hingga tanggal 28 Pebruari 2005;
Bahwa atas dasar hal tersebut maka gugatan Penggugat adalah prematur karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima maka gugatan Penggugat Rekonpensi dinyatakan pula tidak dapat diterima;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, maka putusan judex facti tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri yang amarnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA disingkat PT. GARUDA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 342/Pdt/2007/PT.DKI tanggal 12 Desember 2007 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Nopember 2006 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini besarnya sebagaimana yang disebutkan dalam amar di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA (disingkat PT. GARUDA) tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 342/PDT/ 2007/PT.DKI tanggal 12 Desember 2007 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.02/PDT.G/2006/PT.JKT-PST tanggal 23 Nopember 2006;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM PROVISI:
- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2009 oleh I Made Tara, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, -Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH., MA., dan Prof. Dr. HM. Hakim Nyak Pha, SH., DEA, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bandung Suhermoyo, SH., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. I Made Tara, SH. ttd/. Prof. Valerine J.L. Kriekhoff, SH., MA.
ttd/. Prof. Dr. HM. Hakim Nyak Pha, SH., DEA.
Panitera Pengganti :
ttd/. Bandung Suhermoyo, SH., M.Hum.
Biaya – Biaya Kasasi :
| 1. 1. | Meterai .............................. | Rp. | 6.000,- |
| 2. | Redaksi ............................. | Rp. | 1.000,- |
| 3. | Administrasi kasasi ........... | Rp. | 493.000,- |
| J u m l a h ................................ | Rp. | 500.000,- | |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040 044 809