MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah menurut hukum: 1.Akta Addendum I (Pertama) Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil Nomor: 01 tanggal 06 Agustus 2018; 2.Akta Addendum III (Ke tiga) Nomor: 12 Tanggal 12 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Vina Putri Sari, S.H., M.Kn; Menyatakan sah menurut hukum Akta: 1.Addendum IV (Ke empat) Perjanjian Pembiayaan dengan Pola Bagi Hasil Nomor: 19-1/SSBV/Add.III PPBH/PDG/V-2020 tanggal 28 Mei 2020 bermaterai cukup yang dilegalisasi oleh Notaris Hj. Dewi Harianti Hatta, SS., S.H., M.kn; 2.Akta Addendum V (Ke lima) Perjanjian Pembiayaan Dengan Pola Bagi Hasil Nomor: 05-1/SSBV/Add.V PPBH/PDG/XI-2020 tanggal 30 November 2020 bermaterai cukup yang dilegalisasi oleh Notaris Vina Putri Sari, S.H., M.Kn; Menyatakan sah menurut hukum: 1.Akta Pengakuan Hutang Nomor: 02 tanggal 06 Agustus 2018; 2.Akta Pengakuan Hutang Nomor: 13 Tanggal 12 Juli 2019; Masing-masing akta di atas dibuat dihadapan Notaris Vina Putri Sari, S.H., M.Kn; Menyatakan sah menurut hukum: Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor: 03 Tanggal 06 Agustus 2018; Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor: 04 Tanggal 06 Agustus 2018; Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor: 07 Tanggal 12 September 2018; Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor: 14 Tanggal 12 Juli 2019; Akta Pemberian Jaminan Fidusia Nomor: 15 Tanggal 12 Juli 2019; Masing-masing akta di atas dibuat dihadapan Notaris Vina Putri Sari, S.H., M.Kn. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00094719.AH.05.01. Tahun 2018; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00094715.AH.05.01. Tahun 2018; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00111721.AH.05.01. Tahun 2018; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00087363.AH.05.01. Tahun 2019; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00087361.AH.05.01. Tahun 2019; Masing-masing sertifikat di atas dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 186/2019 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 298/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Solok; Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak melakukan pembayaran kewajiban dan kredit adalah perbuatan Ingkar Janji dan atau Wanprestasi; Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban atas pelunasan pembayaran cicilan kredit baik pokok, bagi hasil/ bunga serta denda terhitung per tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut: Outstanding Pokok : Rp721.896.074,00 Tunggakan Bagi Hasil/Bunga : Rp142.162.860,00 Denda : Rp119.059.635,00 T O T A L : Rp983.118.570,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan seluruh jaminan dengan sukarela yaitu berupa: 1 (satu) unit kendaraan Merk: Isuzu, Type TBR 54 PR, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 2007, Nomor Rangka MHCTBR54B7K136955, Nomor Mesin E136955, Nomor Polisi BA 8921 RN tercatat atas nama H. Burhanuddin (milik Pasangan Usaha/ Tergugat I); 1 (satu) unit kendaraan Merk: Mitsubishi, Type FN 527 MS (6X4) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Tangki, Tahun 2013, Nomor Rangka MHMFN527DDK003454, Nomor Mesin 6D16J18012, Nopol. BA 8483 QU tercatat atas nama Rinaldi Maksum/ Tergugat I; 1 (satu) unit kendaraan Merk: Mitsubishi, type FN527MS (6X4) M/T, jenis mobil barang, model Truk, Tahun 2010, Nomor Rangka MHMFN527DAK001197, Nomor Mesin 6D16F50366, Nomor Polisi BA 8143 AU, Nomor BPKB H-01618703, tercatat atas nama Syafrudin (milik Pasangan Usaha/ Tergugat I); 1 (satu) unit kendaraan Merk: Honda, Type Honda BR-V 1,5 E CVT CKD, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun 2016, Nomor Rangka MHRDG1850GJ600147, Nomor Mesin L15Z12500312, Nomor Polisi BA 1726 OC, Nomor BPKB L-06657501, sebagaimana ternyata pada tercatat atas nama Yuliani/ Tergugat II; 1 (satu) unit Kendaraan Merk: Hino, Type FM 260 JD, Jenis mobil barang, Tahun 2018, Nomor Rangka MJEFM8JN1JJE22873, Nomor Mesin JO8EUFJ96627 atas nama PT. Usaha Berkah Mandiri/ Para Turut Tergugat; 1 (satu) unit Kendaraan Merk: Hino, Type FM 260 JD, Jenis mobil barang, Tahun 2018, Nomor Rangka MJEFM8JN1JJE22879, Nomor Mesin JO8EUFJ9665 atas nama PT. Usaha Berkah Mandiri/ Para Turut Tergugat; 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1718, Kelurahan Kampung Jawa, Luas 130 M2, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor: 26/KP/2011 tanggal 16 Juni 2011, yang terletak di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Atas nama Rinaldi Maksum/ Tergugat I; untuk dilakukan penjualan melalui Kantor Lelang Negara dan jika Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ingkar maka dapat dilakukan dengan bantuan pihak keamanan (Polri); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara bersama-sama untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.568.000,00(satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);