454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sequis Tower Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 71 Scbd
Also in 31 other cases
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa Klaim Asuransi meninggalnya Tertanggung DARISMA GAJA sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 4. Menyatakan surat Nomor; 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 terkait Penolakan Kalim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp754.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Pahala Tua Habeahan, beralamat di Jalan Nanas IV Nomor 2 Pondok Makmur Rt/Rw 003/008 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. dalam hal ini memberikan kuasa kepada Beringin Tua Sigalingging, SH., Harlan Feronius Manalu, SH., Posmaroha Marbun, SH., Gunawan Manalu, SH., Rudi Hartono Manalu, SH,. Cory Hartati Simamora, SH, Para Advokat, berkantor di BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH, & PARTNERS, beralamat di Komplek Kodam Jaya Blok Taman Nomor 9 Rt/Rw 006/002, Kramatjati, Jakarta Timur 13510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2019, sebagai .... Penggugat ;
L a w a n
PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, yang diwakili oleh YEOH AH THOO dan LILYAN HIDAYAT selaku Direktur, beralamat di Sequis Center 6th floor Jl. Jendral sudirman Kav. 71 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Honoratus Silvester Huar Noning, S.H., M.H., Andrios Insan Pranowo, S.H., Daniel Henukh, S.H., M.H., Sulaiman Sambas, S.H. dan Sri Rahayu, S.H., Para Advokat pada kantor HSAP & Rekan, beralamat di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Blok A, No. 6 & 8, Jl. Ir. H. Juanda, No. 81, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2019, sebagai ............................................................................. Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Mei 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Mei 2019 dalam Register Nomor 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pemegang Nomor Polis. 3005152125 atas nama PAHALA TUA HABEAHAN, dengan atas nama Tertanggung Alm. DARISMA GAJA berdasarkan Kontrak Tertanggal 01 Maret 2018, kepada Tergugat (PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE ), yang beralamat di Sequis 6th Floor Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta Selatan;
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2018, Penggugat mengajukan klaim asuransi manfaat kematian kepada Tergugat atas meninggalnya tertanggung nomor polis 3005152125 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa melalui Surat Nomor : 1565/K/MC-SQ/X/2018, pihak Tergugat membalas surat Penggugat, yang pada pokoknya Menolak Klaim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA, dengan adanya bukti-bukti Tergugat bahwa tertanggung DARISMA GAJA Menderita Hipertensi 210/110 mmHg, Stroke Ringan dan tertanggung berobat Rawat jalan pada tahun 2017.
Bahwa setelah adanya Penolakan Klaim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA, Penggugat sangat- sangat keberatan kepada Tergugat karena tertanggung tidak Pernah Menderita Hipertensi 210/110 mmHg, Stroke Ringan dan tertanggung tidak Pernah Rawat jalan pada tahun 2017, jika benar adanya bukti-bukti Tergugat seharusnya Tergugat wajib memberikan Lampiran Bukti-Bukti tersebut kepada Penggugat tanpa diminta oleh Penggugat;
Bahwa supaya Penggugat tidak beranggapan Tergugat tidak memanipulasi data, melakukan Pemalsuan dan Penipuan kepada Penggugat terkait adanya bukti-bukti yang dimiliki Tergugat, maka Penggugat melayangkan Somasi/tegoran Ke-1 ( satu ) No. 54/SOM-I/BTSP/IV/2019 tertanggal 04 April 2019, Somasi/tegoran Ke- 2 (dua) No. 60/SOM-II/BTSP/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 dan sampai Somasi/tegoran Ke- 3 (tiga) 65/SOM-III/BTSP/V/2019 tertanggal 02 Mei 2019, kepada Tergugat untuk meminta Bukti Diangnosa Hipertensi 210/110 mmHg dari rumah sakit, bukti Stroke Ringan dan bukti Rawat jalan pada tahun 2017. Akan tetapi tergugat tidak bersedia dan tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kami minta kepada Tergugat;
Bahwa alasan Tergugat tidak memberikan bukti-bukti Diagnosa Hipertensi 210/110 mmHg dari Rumah Sakit, bukti Stroke Ringan dan bukti Rawat jalan pada tahun 2017, karena Kode Etik Kedokteran akan tetapi ketika Penggugat meminta dasar hukumnya Tergugat tetap tidak dapat menjelaskan dasar hukum Kode Etik Kedokteran dan Tergugat juga memberikan alasan karena ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan alasan Tergugat tersebut sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai, justru di dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan pada pasal 28 (a) disebutkan “ memberikan Informasi dan edukasi kepada masyarakat atas Karakteristik sektor Jasa Keuangan, Layanan dan Produk “, justru dikuatkan dalam ketentuan Undang-Undang UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pada pasal 31 ayat 2 disebutkan “ agen asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan Informasi yang benar, tidak palsu, dan atau tidak menyesatkan kepada pemengang Polis, tertanggung, atau pembebanan biaya terkait dengan Produk Asuransi atau Produk syariah yang ditawarkan“;
Bahwa Penggugat juga dapat beranggapan bahwa Tergugat telah melanggar UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pada pasal 75 disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, Palsu, dan atau menyesatkan kepada pemengang Polis, tertanggung atau Peserta sebagimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2 dan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan pidana denda paling bayak RP. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Bahwa dengan ketidak mampuan Tergugat memberikan bukti Diangnosa Hipertensi 210/110 mmHg dari Rumah Sakit, bukti Stroke Ringan dan bukti Rawat jalan pada tahun 2017 kepada Penggugat, sehingga Penggugat dapat beranggapan dan mendunga bahwa tergugat telah melakukan Memanipulasi Data, memberikan keterangan Palsu dan melakukan penipuan kepada Penggugat;
Bahwa secara yuridis tindakan Tergugat bertentangan dengan Ketentuan Perjanjian polis asuransi manfaat kematian No. 3005152125, maka cukup beralasan bagi Yang Terhormat Bapak ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Gugatan ini menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa Penggugat juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ‘- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini.
Bahwa sebagai akibat dari tindakan Tergugat yang sampai saat Gugatan ini Penggugat ajukan, tidak bersedia mengabulkan Permohonan Klaim Asuransi manfaat kematian dengan nomor polis 3005152125, hal ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas adapun kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
MATERIIL
Biaya Fee/honor Advokat untuk mengurus dan mengajukan Gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah);
IMMATERIIL
Akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat, telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya dan pekerjaan Penggugat yang terganggu, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa dikarenakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah), maka sudah selayaknyalah Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan ini, untuk menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat, yaitu sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad );
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Klaim Asuransi meninggal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum atas surat Nomor; 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 terkait Penolakan Kalim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA;
Memerintahkan Tergugat memberikan bukti Diangnosa Hipertensi 210/110 mmHg dari Rumah Sakit, bukti Stroke Ringan dan bukti Rawat jalan pada Tahun 2017 kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila Tergugat lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menyatakan putusan perkara A quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasa hukumnya Beringin Tua Sigalingging, SH., dan Harlan Feronius Manalu, SH.,dan Tergugat hadir kuasanya Honoratus Silvester Huar Noning, S.H., M.H., Andrios Insan Pranowo, S.H., Daniel Henukh, S.H., M.H., Sulaiman Sambas, S.H. dan Sri Rahayu, S.H; berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk H.Ratmoho., S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 5 Agustus 2019, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban tertanggal 2 September 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa Gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur/tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan :
Gugatan PENGGUGAT menggabungkan posita wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya menegaskan Gugatan yang diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Mei 2019, dengan registrasi perkara nomor : 454/PDT.G/2019/PN.Jkt.Sel, merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalam posita Gugatan PENGGUGAT pada angka 4, 5, 6, 7, 8, 11 dan 12, menegaskan bahwa Gugatan PENGGUGAT merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan mendalilkan pada pokoknya :
TERGUGAT dianggap tidak memberikan dokumen yang diminta oleh PENGGUGAT berupa : bukti Diagnosa Hipertensi 210/110 mmHg, bukti Stroke Ringan dan bukti Rawat Jalan pada tahun 2017 atas nama Tertanggung Darisma Gaja.
Akibat tidak memberikan dokumen yang diminta oleh PENGGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT mendalilkan TERGUGAT dianggap melanggar ketentuan hukum yaitu : Pasal 28 (a) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan; Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 75 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Konsekwensi TERGUGAT dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum, maka PENGGUGAT mendalilkan adanya kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang merupakan fee (honor) advokat dan kerugian immateriil sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang merupakan perhitungan kerugian waktu dari PENGGUGAT.
Bahwa SENYATANYA sangat jelas dan nyata dalam posita Gugatan PENGGUGAT terdapatdalil yang menunjukkan bahwa Gugatan PENGGUGAT merupakan gugatan wanprestasi, yaitu pada angka 1, 2, 3 dan 9 Gugatan PENGGUGAT, yang mendalilkan pada pokoknya :
Diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT terdapat hubungan hukum pertanggungan asuransi jiwa berdasarkan Polis Asuransi yang diterbitkan oleh TERGUGAT nomor : 3005152125, yang isinya antara lain mengatur :
Macam Asuransi : UF1F – SequislinQ Protector Plus 85 (Sp).
Pemegang Polis : Pahala Tua Habeahan.
Tertanggung : Darisma Gaja.
Tanggal mulai kontrak : 01 Maret 2018.
Tanggal berakhirnya kontrak : 28 Februari 2038.
Uang Pertanggungan : Rp. 500.000.000,-.
Masa Pertanggungan : 20 Tahun
(untuk selanjutnya disebut “Polis Asuransi”)
Awal permasalahan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT didasarkan pada penolakan TERGUGAT atas klaim asuransi yang diajukan oleh PENGGUGAT sehubungan dengan adanya Polis Asuransi, dan atas penolakan klaim asuransi tersebut PENGGUGAT menyatakan keberatan.
PENGGUGAT menyatakan tindakan TERGUGAT tidak memberikan dokumen yang diminta oleh PENGGUGAT berupa : bukti Diagnosa Hipertensi 210/110 mmHg, bukti Stroke Ringan dan bukti Rawat Jalan pada tahun 2017 atas nama Tertanggung Darisma Gaja, secara yuridis bertentangan dengan ketentuan Perjanjian polis asuransi manfaat kematian no. : 3005152125.
Gugatan PENGGUGAT terdapat pertentangan antara posita perbuatan melawan hukum dengan petitum yang meminta pelaksanaan prestasi terkait dengan wanprestasi.
Bahwa PENGGUGAT dalam posita Gugatan-nya pada angka 4, 5, 6, 7, 8, 11 dan 12, menegaskan bahwa Gugatan PENGGUGAT merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah diuraikan pada huruf A angka 1 butir b Gugatan a quo, akan tetapi pada kenyataannya dalam petitum angka 3 Gugatan PENGGUGAT, terdapat permintaan PENGGUGAT yaitu :
“Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan Klaim Asuransi meninggal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.”
Bahwa bunyi petitum angka 3 Gugatan PENGGUGAT, sangat jelas dan tegas merupakan konsekwensi dari adanya gugatan wanprestasi yang didasarkan pada adanya Polis Asuransi dan bukan atas gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan-nya.
Bahwa selain adanya pertentangan antara posita yang mendalilkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan petitum angka 3 Gugatan PENGGUGAT yang merupakan gugatan wanprestasi, terdapat pula petitum angka 5 Gugatan PENGGUGAT yang merupakan konsekwensi dari gugatan wanprestasi, dikarenakan surat Nomor: 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 terkait Penolakan Klaim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA yang diterbitkan TERGUGAT merupakan titik awal adanya keberatan dari PENGGUGAT yang tidak menerima penolakan klaim asuransi dari TERGUGAT.
Petitum angka 5 Gugatan, berbunyi :
“Menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum atas surat Nomor: 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 terkait Penolakan Klaim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA.”
Berdasarkan seluruh uraian di atas jelas dan nyata Gugatan PENGGUGAT telah menggabungkan dan mencampuradukkan dalil posita wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yang mana menurut KUHPerdata terdapat perbedaan prinsip antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dengan tegas oleh M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya : “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Keempat, Penerbit Sinar Grafika, halaman 454 – 455, sebagai berikut :
Ditinjau dari sumber hukum
Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata :
Harus ada terlebih dahulu perjanjian antara dua pihak sesuai yang digariskan Pasal 1338 KUHPerdata;
Salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi atau promise must be kept;
Dengan demikian wanprestasi terjadi apabila debitur :
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan;
Tidak memenuhi prestasi tepat waktu;
Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak.
Selanjutnya Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) menurut Pasal 1365 KUHPerdata lahir akibat perbuatan orang :
Yang merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatig (unlawful) :
bisa dalam bentuk pelanggaran pidana atau factum delictum atau;
dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata (law of tort);
atau dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata.
Dalam perbuatan bertindih secara berbarengan maka pelakunya sekaligus dapat dituntut :
hukum pidana, atas pertanggungjawaban pidana (crime liability) dan;
pertanggungjawaban perdata (civil liability).
Ditinjau dari segi timbulnya hak menuntut.
Dasar timbulnya hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi ialah Pasal 1243 KUHPerdata pada prinsipnya diperlukan proses ingebrekkestelling atau pernyataan lalai atau in mora stelling (interpellatio). Lain halnya dengan PMH tidak diperlukan somasi. Kapan terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapatkan hak untuk menuntut ganti rugi. Dengan demikian unsur kerugian adalah unsur yang mutlak dan harus dibuktikan secara rinci oleh PENGGUGAT di dalam gugatan-nya.
Dari segi tuntutan ganti rugi (compensation, indemnification)
Tuntutan ganti rugi dalam wanprestasi bertitik tolak dari ketentuan berikut :
Pasal 1237 KUHPerdata, mengatur jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, yaitu terhitung sejak saat terjadi kelalaian;
Pasal 1236 dan 1243 KUHPerdata mengatur tentang jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut yaitu :
Kerugian yang dialami kreditur;
Keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhi; dan
Ganti rugi bunga atau interest.
Sedangkan mengenai tuntutan ganti rugi dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, menurut M.A Moegni Djojodirdjo (vide M.A. Moegni Djojodirdjo, “Perbutan Melawan Hukum”, hlm 73-77) secara hukum tidak diatur di dalam KUH Perdata. Namun di dalam praktik, dapatlah diterima bahwa ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum terdiri dari kerugian materiil atau kerugian yang nyata diderita yang dapat diperhitungkan secara rinci, objektif dan konkret, serta kerugian immaterial yang berupa pemulihan kepada keadaan semula sebelum dilakukannya perbuatan melawan hukum.
Pendapat M. Yahya Harahap, SH. di atas senyatanya juga sejalan dengan pendapat beberapa pakar hukum lainnya tentang adanya perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut :
Menurut Munir Fuady, SH., MH. dalam bukunya : “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, menyatakan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut :
“kata tort itu sendiri sebenarnya hanya berarti salah (wrong). Akan tetapi khususnya dalam bidang hukum, kata tort itu berkembang sedemikian rupa sehingga berarti kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak.”
Menurut Suharnoko, SH., MLI. dalam bukunya : “Hukum Perjanjian, teori dan Analisa Kasus”, Penerbit Kencana, memberikan gambaran mengenai perbedaan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membedakan dengan jelas antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-Undang. Akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak yang membuat perjanjian. Sedangkan akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari undang-undang memungkinkan tidak dikehendaki oleh para pihak akan tetapi hubungan hukum dan akibat hukumnya ditentukan oleh undang-undang.”
“Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan wanprestasi, karena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian. Sedangkan apabila tidak ada hubungan kontraktual antara para pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian, maka gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum.”
“Menurut teori klasik yang membedakan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum yaitu tujuan gugatan wanprestasi adalah menempatkan penggugat pada posisi seandainya perjanjian tersebut dipenuhi (put the plaintiff to the position if he would have been in had the contract performed). Dengan demikian ganti rugi tersebut adalah berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan atau disebut dengan istilah expectation loss or winstderving. Sedangkan tujuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah menempatkan posisi penggugat kepada keadaan semula sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum, sehingga ganti rugi yang diberikan adalah kerugian yang nyata atau reliance loss.”
Menurut J. Satrio dalam bukunya : “Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, menyatakan sebagai berikut :
“… doktrin dan yurisprudensi selanjutnya berpendapat bahwa karena wanprestasi sudah mendapatkan pengaturannya dalam Bab I Buku III B.W. dan perbuatan melawan hukum sudah mendapatkan pengaturannya dalam Bab III Buku III B.W., maka orang tidak dibenarkan untuk menuntut wanprestasi dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 B.W.”
Menurut Meijers : “Perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban yang timbul dari perjanjian, tidak dapat dimasukan dalam pengertian onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum). Perikatan karena undang-undang (verbintenis uit de wet) yang mencakup perikatan karena perbuatan melawan hukum (verbintenis uitonrechtmatige daad) berada disamping perikatan karena perjanjian. Kedua bidang ini adalah dua hal yang berbeda”. (vide buku Rosa Agustina : “Perbuatan Melawan Hukum”, FH-UI, halaman 43).
Oleh karenanya, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan, tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam gugatan. Dan sudah sepatutnya dinyatakan keliru gugatan yang merumuskan dalil perbuatan melawan hukum jika yang terjadi in kronkreto secara realistis adalah wanprestasi atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan wanprestasi sedangkan peristiwa hukum yang terjadi secara objektif ialah perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 yang menyatakan : “Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”.
Dalam Gugatan a quo, telah ditemukan fakta bahwa PENGGUGAT menggabungkan dan/atau mencampuradukkan dalil wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam posita dan petitum, oleh karenanya dengan demikian Gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formal dan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang Terhormat.
Eksepsi Doli Mali (Keberatan Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Dalam Perjanjian).
Bahwa sebelum ditandatanganinya Polis Asuransi oleh TERGUGAT, terdapat fakta bahwa PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja menandatangani dan mengajukan Surat Permintaan Asuransi Nomor seri : 819768000001 tertanggal 24 Februari 2018 (selanjutnya disebut “SPA”) kepada TERGUGAT, dengan isian yang terpenting sebagai berikut :
Pada pertanyaan tentang riwayat kesehatan pada SPA bagian XII.5 tentang Riwayat Kesehatan Calon Tertanggung, yang berbunyi : “Dalam lima tahun terakhir ini, pernahkah Calon Tertanggung dan atau Pemegang Polis : butir (c). “Mendapatkan … perawatan/pengobatan lainnya?”.
Tertanggung menjawab : “Tidak”.
Pada pertanyaan tentang riwayat kesehatan pada SPA bagian XIII.9 tentang Riwayat Kesehatan Calon Tertanggung, yang berbunyi : "Apakah calon Tertanggung dan atau Pemegang Polis pernah/sedang/pernah diberitahukan mengalami gejala- gejala/diperiksa/menderita/didiagnosa/mendapat pengobatan disarankan atau telah mendapat nasehat medis/dirujuk ke dokter spesialis maupun dokter umum untuk kelainan tersebut dibawah ini:Butir (d). "...,tekanan darah tinggi, stroke ... ?”
Tertanggung menjawab"Tidak”
Bahwa atas dasar isian dari PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja sebagaimana diuraikan angka 1 huruf a dan b di atas, maka TERGUGAT meyakini kondisi kesehatan dari Tertanggung Alm. Darisma Gaja tidak mengidap penyakit tekanan darah tinggi dan stroke, sehingga dengan demikian atas SPA tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Polis Asuransi oleh TERGUGAT.
Bahwa kemudian diketahui kebenaran kondisi kesehatan dari Tertanggung Alm. Darisma Gaja yang ternyata tidak sesuai dengan isian dalam SPA yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja yang menjadi dasar penerbitan Polis Asuransi, yaitu berdasarkan dokumen Surat Keterangan Dokter tertanggal 20 September 2018, yang menjelaskan :
“Alm. Darisma Gaja (Lahir di Sipodang, tanggal 20 Juni 1962, bertempat tinggal di Dusun 1, Sipodang, Kel. Siantar CA, Kec. Sosor Gadong, Tapanuli Tengah) menjalani pengobatan terhadap penyakit Hypertensi dan Stroke Ringan dengan meminum obat (catropil 12,5 mg; anlodipin, CTM, ....) pada tahun 2017, dikarenakan terdapat riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110mmHg sejak tahun 2017.”
Bahwa ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut “KUHD”), menyatakan:
Pasal 1328 KUHPerdata, berbunyi :
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut.”
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 KUHD:
"Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
sehingga tindakan yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan Alm. Darisma Gaja dengan memberikan informasi yang tidak benar dalam SPA, maka jelas sekali tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tipu muslihat atau penipuan sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 251 KUHD.
Berdasarkan seluruh uraian eksepsi yang telah disebutkan diatas, sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT telah mengandung cacat formal dengan alasan sebagai berikut :
Gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan: Gugatan PENGGUGAT menggabungkan posita wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum, dan Gugatan PENGGUGAT terdapat pertentangan antara posita perbuatan melawan hukum dengan petitum yang meminta pelaksanaan prestasi terkait dengan wanprestasi; dan
Gugatan PENGGUGAT memenuhi kualifikasi eksepsi Doli Mali (Keberatan Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Dalam Perjanjian).
Sehingga dengan demikian sepatutnya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima untuk seluruhnya(Niet Ontvankelijke verklaard/NO).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan dalam eksepsi mohon dinyatakan termasuk dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil TERGUGAT dalam pokok perkara ini.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat terkecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT.
Bahwa faktanya, PENGGUGAT dan TERGUGAT sama-sama sepakat untuk tunduk pada Polis Asuransi sebagai Perjanjian yang sah. Oleh karenanya Perjanjian tersebut mengikat sebagai Undang-undang bagi para Pihak. Berikut uraian fakta-fakta kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yakni sebagai berikut :
Pada tanggal 24 Februari 2018, PENGGUGAT selaku calon Pemegang Polis dan Alm. Darisma Gaja sebagai calon Tertanggung mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Nomor Seri : 819768000001 (selanjutnya disebut “SPA”) dan selanjutnya memberikan kepada TERGUGAT, yang antara lain SPA tersebut berisikan :
- Pada pertanyaan tentang riwayat kesehatan pada SPA bagian XII.5 tentang Riwayat Kesehatan Calon Tertanggung, yang berbunyi : “Dalam lima tahun terakhir ini, pernahkah Calon Tertanggung dan atau Pemegang Polis : butir (c). “Mendapatkan … perawatan/pengobatan lainnya?”.
PENGGUGAT dan Alm. Darisma Gaja secara bersama-sama menjawab : “Tidak”.
Pada pertanyaan tentang riwayat kesehatan pada SPA bagian XIII.9 tentang Riwayat Kesehatan Calon Tertanggung, yang berbunyi : "Apakah calon Tertanggung dan atau Pemegang Polis pernah/sedang/pernah diberitahukan mengalami gejala- gejala/diperiksa/menderita/didiagnosa/mendapat pengobatan/disarankan atau telah mendapat nasehat medis/dirujuk ke dokter spesialis maupun dokter umum untuk kelainan tersebut dibawah ini:butir (d). "...,tekanan darah tinggi, stroke ... ?”
PENGGUGAT dan Alm. Darisma Gaja secara bersama-sama menjawab : “Tidak”.
Pada bagian Pernyataan dan Kuasa dalam SPA, berbunyi : "Saya memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa apabila jawaban-jawaban saya ternyata tidak/kurang lengkap atau tidak/kurang benar dan apabila saya lalai untuk menyampaikan laporan perubahan data sebagaimana tersebut diatas, maka Polis menjadi batal dan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dibebaskan dari segala kewajibannya untuk membayar uang pertanggungan atau bagiandari itu...”.
Berdasarkan SPA yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan Alm. Darisma Gaja sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Maret 2018 TERGUGAT menerbitkan POLIS No. 300515212-5, yang antara lain berisi :
Macam Asuransi : UF1F – SequislinQ Protector Plus 85 (Sp).
Pemegang Polis : Pahala Tua Habeahan.
Tertanggung : Darisma Gaja.
Tanggal mulai kontrak : 01 Maret 2018.
Tanggal berakhirnya kontrak : 28 Februari 2038.
Uang Pertanggungan : Rp. 500.000.000,-.
Masa Pertanggungan : 20 Tahun
(untuk selanjutnya disebut “Polis Asuransi”).
Adapun dari Polis Asuransi tersebut termuat secara lengkap syarat-syarat umum polis dan syarat-syarat khusus polis unit link sequislinq protector plus serta termasuk tidak terbatas juga memuat ketentuan hak dan kewajiban PENGGUGAT dan Tertanggung dalam melaksanakan Polis Asuransi tersebut, salah satunya yang menjadi dasar Polis Asuransi ditegaskan dalam Pasal 2 Polis Asuransi yang menyatakan sebagai berikut:
Angka 2.1 : Yang bermaksud mengadakan perjanjian Pertanggungan jiwa diwajibkan mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani dan/atau memberikan suatu bentuk persetujuan lainnya melalui formulir-formulir yang berkaitan dengan permintaan Pertanggungan yang telah disediakan oleh Penanggung dan melunasi pembayaran Premi pertama.
Angka 2.2 : Seluruh keterangan atas Tertanggung yang disebutkan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) dan formulir-formulir lainnya yang berkaitan dengan Pertanggungan menjadi dasar dari Kontrak Polis ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Polis.
Angka 2.3 : Masa Uji ditetapkan 2 (dua) tahun dari Tanggal Mulai Kontrak seperti yang tercantum dalam Halaman Data Polis atau tanggal pemulihan Polis (jika ada), yang mana yang paling akhir.
Angka 2.4 : Apabila diketahui oleh Penanggung bahwa keterangan yang diberikan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) serta keterangan lainnya yang berhubungan dengan Pertanggungan ini tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik disengaja maupun tidak sehingga menimbulkan persepsi yang salah atas disetujuinya Pertanggungan ini, maka Penanggung mempunyai hak untuk membatalkan Polis dan menolak klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau ahli waris dengan kewajiban mengembalikan sisa Unit sesuai dengan Harga Unit yang berlaku pada tanggal Valusasi setelah dipotong biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Syarat-Syarat Umum Polis Unit Link ini dan biaya lainnya (jika ada).
Bahwa dengan sahnya perjanjian maka sebagai konsekuensi logis dalil-dalil PENGGUGAT sebagaimana dinyatakan pada angka1, 2 dan 3 Gugatan PENGGUGAT sudah tidak menjadi perdebatan lagi dalam permasalahan a quo, karena terbukti perjanjian asuransi telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan tanpa tekanan. Oleh karenanya dalil-dalil tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya agar dikesampingkan.
Bahwa fakta selanjutnya adalah PENGGUGAT mengajukan klaim asuransi pada tanggal 6 Agustus 2018 kepada TERGUGAT dengan memberikan dokumen-dokumen yang telah ditandatangani PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Formulir Pengajuan Klaim tertanggal 2 Agustus 2018, yang antara lain berisikan keterangan dari PENGGUGAT terkait nomor Polis Asuransi yang akan diajukan klaim, seperti;
Pernyataan Persetujuan tertanggal 2 Agustus 2018, yang antara lain berisikan PENGGUGAT memberikan kepada TERGUGAT :
“Persetujuan kepada Dokter Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Perusahaan Asuransi, Badan Hukum, Perorangan atau Organisasi lainnya, yang mempunyai catatan/keterangan atau mengetahui keadaan/kesehatan Tertanggung/Pemegang Polis dan memberikan catatan atau keterangan tersebut kepada PT. Asuransi Jiwa Sequis Life sehubungan dengan pengajuan klaim yang sedang diajukan.”
“Kuasa kepada PT. Asuransi Jiwa Sequis Life untuk mendapatkan segala sesuatu tentang keterangan atau catatan medis dari Dokter, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Perusahaan Asuransi, Badan Hukum, Perorangan atau Organisasi lainnya.”
“Membebaskan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life serta pihak lain yang telah memberikan keterangan atau catatan tersebut dari segala tuntutan hukum.”
Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 2 Agustus 2018, yang antara lain berisikan informasi bahwa :
“Alm. Darisma Gaja meninggal di Sipodang pada tanggal 21 Juli 2018, dan sebelum meninggal mengalami sakit diare selama 3 (tiga) hari, tidak mau makan dan minum.”
Surat Kronologis Kematian, yang antara lain berisikan :
“Dalam hal ini saya menerangkan kronologis kematian Almarhum bibi saya Darisma Gaja, 3 hari sebelum meninggal Bibi saya mengalami diare hingga dalam waktu dekat bolak balik ke kamar mandi dan harus didampingi karena sudah sangat lemas. Bibi saya tidak mau dibawa ke rumah sakit karena kebetulan jauh (kurang lebih 60 km) sehingga pada saat itu bibi saya kami berikan obat warung yang biasa dikonsumsi orang kampung jika gejala sama. Dan pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 disaat adik-adik atau keluarga tidak sedang di rumah, kami membangunkan dia yang sedang tidur ternyata sudah tidak bernyawa.”
b. Bahwa selanjutnya atas dasar dokumen Pernyataan Persetujuan yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk mendapatkan seluruh informasi terkait pengajuan klaim dari PENGGUGAT, maka selanjutnya TERGUGAT memperoleh informasi dan dokumen sebagai berikut :
Bahwa : “Alm. Darisma Gaja telah meninggal dunia akibat sakit stroke yang diderita sejak sekitar tahun 2017”, yang didasarkan pada Catatan Tertulis tertanggal 20 September 2018.
Bahwa : “Alm. Darisma Gaja (Lahir di Sipodang, tanggal 20 Juni 1962, bertempat tinggal di Dusun 1, Sipodang, Kel. Siantar CA, Kec. Sosor Gadong, Tapanuli Tengah) menjalani pengobatan terhadap penyakit Hypertensi dan Stroke Ringan dengan meminum obat (catropil 12,5 mg; anlodipin, CTM, ....) pada tahun 2017, dikarenakan terdapat riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg sejak tahun 2017”, yang didasarkan pada Surat Keterangan Dokter tertanggal 20 September 2018.
c. Atas dasar informasi yang diperoleh oleh TERGUGAT tersebut maka pada tanggal 8 Oktober 2018 TERGUGAT menginformasikan kepada PENGGUGAT, yaitu :
PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja telah tidak memberikan informasi yang sebenarnya di dalam pengisian dokumen SPA perihal kebenaran sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017, yang mana pada kenyataannya penyakit stroke yang diderita sejak tahun 2017 tersebut-lah yang menjadi penyebab meninggalnya Tertanggung Alm. Darisma Gaja;
Ketidakbenaran penyampaian informasi dalam SPA tersebut di atas, sebagaimana ketentuan dalam Pernyataan dan Kuasa dalam SPA, menyebabkan : “PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dibebaskan dari segala kewajibannya untuk membayar uang pertanggungan atau bagiandari itu...”;
TERGUGAT menyampaikan bahwa : “Dengan telah dibayarkan nilai investasi sebesar Rp. 4.402.461,- dan biaya asuransi sebesar Rp. 1.560.074,-. setelah tanggal meninggal dunia, maka polis nomor : 3005152125 menjadi berakhir dan tidak ada kewajiban TERGUGAT lagi atas polis tersebut.”.
Bahwa sebagaimana uraian fakta-fakta di atas yang melatarbelakangi gugatan perkara a quo, maka terhadap dalil PENGGUGAT angka 1, 2 dan 3 dalam gugatan tidak perlu TERGUGAT tanggapi lagi karena telah dijelaskan pada uraian fakta-fakta angka 3 Jawaban.
Bahwa selanjutnya terhadap dalil PENGGUGAT angka 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dalam gugatan dengan tegas TERGUGAT menolak dan membantahnya dikarenakan dalil PENGGUGAT tersebut tidak benar dan mengandung tuduhan serius yang mewajibkan PENGGUGAT dimuka hukum untuk membuktikannya dan apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh PENGGUGAT akan menimbulkan konsekwensi hukum serius bagi PENGGUGAT untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya kepada TERGUGAT.
Bahwa terhadap klaim asuransi yang diajukan oleh PENGGUGAT tertanggal 2 Agustus 2018 dan dokumen-dokumen pendukung pengajuan klaim PENGGUGAT yang diberikan kepada TERGUGAT pada tanggal 8 Agustus 2018, senyatanya klaim asuransi PENGGUGAT tersebut langsung diproses oleh TERGUGAT dengan melakukan penelurusan lebih jauh terhadap dokumen-dokumen pendukung klaim yang diberikan PENGGUGAT tersebut. Dan dari hasil penelusuran atas dokumen-dokumen pendukung klaim tersebut, TERGUGAT memperoleh informasi :
Bahwa : “Alm. Darisma Gaja telah meninggal dunia akibat sakit stroke yang diderita sejak sekitar tahun 2017”, yang didasarkan pada Catatan Tertulis tertanggal 20 September 2018.
Bahwa : “Alm. Darisma Gaja (Lahir di Sipodang, tanggal 20 Juni 1962, bertempat tinggal di Dusun 1, Sipodang, Kel. Siantar CA, Kec. Sosor Gadong, Tapanuli Tengah) menjalani pengobatan terhadap penyakit Hypertensi dan Stroke Ringan dengan meminum obat (catropil 12,5 mg; anlodipin, CTM, ....) pada tahun 2017, dikarenakan terdapat riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg sejak tahun 2017”, yang didasarkan pada Surat Keterangan Dokter tertanggal 20 September 2018.
Yang kemudian atas dasar hasil penelusuran tersebut TERGUGAT melalui suratnya tanggal 8 Oktober 2018 kepada PENGGUGAT menyampaikan bahwa PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja telah tidak memberikan informasi yang sebenarnya di dalam pengisian dokumen SPA perihal kebenaran sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017, yang mana pada kenyataannya penyakit stroke yang diderita sejak tahun 2017 tersebut-lah yang menjadi penyebab meninggalnya Tertanggung Alm. Darisma Gaja. Oleh karena terdapat ketidakbenaran penyampaian informasi dalam SPA, maka sebagaimana ketentuan dalam Pernyataan dan Kuasa dalam SPA TERGUGAT dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar uang pertanggungan kepada PENGGUGAT atau dengan kata lain TERGUGAT menolak klaim asuransi yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Penolakan klaim asuransi oleh TERGUGAT tersebut didasarkan kepada ketentuan yang diatur di dalam Polis Asuransi yang disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, serta SPA dan Pernyataan dan Surat Kuasa yang diisi dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Polis Asuransi yang menegaskan sebagai berikut :
Pasal 2 Polis Asuransi yang berbunyi :
Angka 2.2 : Seluruh keterangan atas Tertanggung yang disebutkan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) dan formulir-formulir lainnya yang berkaitan dengan Pertanggungan menjadi dasar dari Kontrak Polis ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Polis.
Angka 2.4 :Apabila dalam masa uji diketahui oleh Penanggung bahwa keterangan yang diberikan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) serta keterangan lainnya yang berhubungan dengan Pertanggungan ini tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik disengaja maupun tidak sehingga menimbulkan persepsi yang salah atas disetujuinya Pertanggungan ini, maka Penanggung mempunyai hak untuk membatalkan Polis dan menolak klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau ahli waris dengan kewajiban mengembalikan sisa Unit sesuai dengan Harga Unit yang berlaku pada tanggal Valusasi setelah dipotong biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Syarat-Syarat Umum Polis Unit Link ini dan biaya lainnya (jika ada).
Pernyataan dan Surat Kuasa yang berbunyi :
“Saya memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa apabila jawaban-jawaban saya ternyata tidak/kurang benar dan apabila saya lalai untuk menyampaikan laporan perubahan data sebagaimana tersebut di atas, maka Polis menjadi batal dan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dibebaskan dari segala kewajibannya untuk membayar uang pertanggungan atau bagian dari itu.”
Bahwa dalam Surat tertanggal 8 Oktober 2018, Surat tanggal 5 November 2018, surat tanggapan somasi I tanggal 8 April 2019, surat tanggapan somasi II tanggal 24 April 2019 dan surat tanggapan somasi III tanggal 7 Mei 2019, senyatanya TERGUGAT telah tegaskan dan jelaskan bahwa penyimpulan adanya ketidakbenaran penyampaian informasi dalam SPA dimana PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja telah tidak memberikan informasi yang sebenarnya di dalam pengisian dokumen SPA perihal kebenaran sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017, didasarkan kepada hasil penelusuran TERGUGAT atas dokumen-dokumen klaim PENGGUGAT yaitu :
Catatan Tertulis tertanggal 20 September 2018 yang berbunyi : “Alm. Darisma Gaja telah meninggal dunia akibat sakit stroke yang diderita sejak sekitar tahun 2017”;
Surat Keterangan Dokter tertanggal 20 September 2018 yang berbunyi : “Alm. Darisma Gaja (Lahir di Sipodang, tanggal 20 Juni 1962, bertempat tinggal di Dusun 1, Sipodang, Kel. Siantar CA, Kec. Sosor Gadong, Tapanuli Tengah) menjalani pengobatan terhadap penyakit Hypertensi dan Stroke Ringan dengan meminum obat (catropil 12,5 mg; anlodipin, CTM, ....) pada tahun 2017, dikarenakan terdapat riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg sejak tahun 2017”.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT angka 4, 5, 6 7 dan 8 dikarenakan dalil PENGGUGAT tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Sesungguhnya TERGUGAT telah memberikan informasi dengan jelas kepada PENGGUGAT tentang kebenaran adanya sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017 yang mana informasi tersebut didasarkan kepada hasil penelusuran yang dilakukan TERGUGAT atas dokumen-dokumen klaim PENGGUGAT.
Bahwa penelusuran TERGUGAT atas dokumen-dokumen klaim PENGGUGAT didasarkan atas Pernyataan Persetujuan tanggal 2 Agustus 2018 yang ditandatangani PENGGUGAT yang berbunyi :
“Dengan ini saya memberikan persetujuan :
Dokter, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Perusahaan Asuransi, Badan Hukum, Perorangan atau organisasi lainnya, yang mempunyai catatan/keterangan atau mengetahui keadaan/kesehatan Tertanggung/pemegang Polis dan memberikan catatan atau keterangan tersebut kepada PT. Asuransi Jiwa Sequis Life sehubungan dengan pengajuan klaim yang sedang diajukan.
Kuasa kepada PT. Asuransi Jiwa Sequis Life untuk mendapatkan segala sesuatu tentang keterangan atau catatan medis dari Dokter, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Perusahaan Asuransi, Badan Hukum, Perorangan atau organisasi lainnya.
Saya membebaskan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life serta pihak lain yang telah memberikan keterangan atau catatan tersebut dari segala tuntutan hukum.”
Oleh karenanya, informasi yang telah TERGUGAT sampaikan kepada PENGGUGAT mengenai adanya penyakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017, senyatanya merupakan hasil penelusuran TERGUGAT kepada pihak-pihak terkait yang memiliki kapasitas memberikan keterangan tentang kesehatan Tertanggung Alm. Darisma Gaja.
Sehingga sudah cukup TERGUGAT memberikan informasi atas hasil penelusuran kepada PENGGUGAT tanpa perlu memberikan dokumen bukti informasi mengenai sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017 tersebut, dikarenakan dokumen yang TERGUGAT peroleh dari pihak terkait hanya diberikan semata-mata untuk kepentingan TERGUGAT dalam berlangsungnya proses klaim dan bukan untuk diberikan kepada pihak lain, terlebih tidak ada kewajiban yang mengharuskan TERGUGAT memberikan dokumen tersebut kepada PENGGUGAT. Dalam hal ini jelas bahwa untuk pemberian informasi tersebut TERGUGAT haruslah menghormati dan mendasarkan pada ketentuan yang mengikat, khususnya yaitu pada ketentuan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan perihal pemberian informasi medis yang ada serta Kode Etik Kedokteran yang juga merupakan suatu bentuk peraturan yang menjadi dasar serta merupakan suatu kepentingan bagi PT. Asuransi Jiwa Sequis Life untuk menyimpan informasi medis tersebut.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT tidak memberikan bukti informasi mengenai sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017 kepada PENGGUGAT, sehingga TERGUGAT telah melanggar Pasal 28 (a) Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “UU OJK”)dan Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (selanjutnya disebut “UU Perasuransian”), TERGUGAT menolaknya dengan tegas dikarenakan dalil PENGGUGAT tersebut yang tidak berdasar, menyesatkan dan tidak relevan.
Pasal 31 ayat 2 UU Perasuransian berbunyi :
“Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk syariah yang ditawarkan.”
Pasal 28 (a) UU OJK berbunyi :
“Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi :
Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produknya;”
Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU Perasuransian sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan atau diinterpretasikan lain bahwa kewajiban pelaku perasuransian memberikan informasi yang benar dan atau tidak palsu dan atau tidak menyesatkan terhadap produk asuransi adalah pada saat menawarkan produk asuransi atau pada saat sebelum penutupan asuransi dan bukan pada hasil ringkasan medis Tertanggung. Sehingga sangat jelas ketentuan pasal ini tidak relevan dalam perkara a quo, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam perkara a quo.
Begitu pula hal nya dengan Pasal 28 (a) UU OJK, sangat jelas tidak relevan dalam perkara a quo dikarenakan ketentuan tersebut merupakan domain OJK sehingga tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT. Maka ketentuan pasal ini pun tidak relevan ditujukan kepada TERGUGAT dalam perkara a quo.
Bahwa dalil perbuatan melawan hukum PENGGUGAT dalam gugatannya jelas dan nyata tidak memenuhi keempat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen V. Lindenbaum yakni sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan yang melanggar suatu hak hukum orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain;
Adanya kesalahan pada diri si pembuat yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja;
Adanya kerugian pada diri penggugat; dan
Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara kesalahan si pembuat dengan kerugian yang timbul.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga dengan tidak terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, senyatanya PENGGUGAT tidak menguraikan sama sekali keseluruhan unsur perbuatan melawan hukum tersebut serta gagal membuktikan satu persatu perbuatan TERGUGAT yang mana yang memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum.
Bahwa meskipun beban pembuktian ada di pihak yang mendalilkan (PENGGUGAT), namun berdasarkan itikad baik maka TERGUGAT mencoba menguraikan alasan-alasan yang membuktikan TERGUGAT tidak melakukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT yakni sebagai berikut :
Mengenai unsur adanya suatu perbuatan yang melanggar suatu hak hukum orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain;
Bahwa suatu perbuatan yang melanggar hukum diawali oleh suatu perbuatan dari pelaku yang dapat berupa melakukan sesuatu (aktif) dan tidak melakukan sesuatu (pasif) yang bersifat melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT tidak pernah melakukan perbuatan baik secara aktif maupun pasif yang ditujukan untuk melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
Adapun TERGUGAT justru telah merespon klaim asuransi yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai ketentuan yang diatur dalam Polis dan peraturan perundangan terkait serta telah memberikan informasi yang benar kepada PENGGUGAT tentang riwayat kesehatan Tertanggung Alm. Darisma Gaja berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim yang diberikan oleh PENGGUGAT. Sehingga malah sebaliknya PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja yang sesungguhnya melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memberikan informasi kesehatan yang tidak benar saat melakukan pengisian SPA.
Mengenai unsur adanya kesalahan pada diri si pembuat yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja;
Bahwa PENGGUGAT tidak bisa membuktikan adanya unsur kesalahan apapun yang dilakukan oleh TERGUGAT terlebih kesalahan yang disengaja.
TERGUGAT yang tidak memberikan dokumen yang diminta oleh PENGGUGAT terkait informasi riwayat kesehatan Tertanggung Alm. Darisma Gaja BUKAN merupakan kesalahan. Terlebih isi informasi dalam dokumen tersebut sudah disampaikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan terhadap dokumen tersebut melekat kewajiban TERGUGAT untuk menyimpannya dengan baik sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan perihal Pemberian Informasi Medis dan Kode Etik Kedokteran.
Mengenai unsur adanya kerugian pada diri penggugat;
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT jelaskan di atas, TERGUGAT tidaklah memiliki kesalahan mengingat TERGUGAT telah merespon pengajuan klaim dan menyampaikan informasi sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya kepada PENGGUGAT terkait klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai ketentuan yang diatur dalam Polis dan peraturan perundangan terkait in casu Pasal 31 ayat (2) UU Perasuransian.
Mengenai adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara kesalahan si pembuat dengan kerugian yang timbul;
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT jelaskan di atas, bahwa mengingat tidak adanya kesalahan yang dibuat oleh TERGUGAT maka sudah sepatutnya tidak mungkin ada hubungan kausalitas antara kerugian yang timbul dengan kesalahan TERGUGAT.
Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian tersebut, dalil gugatan tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan, sehingga sepatutnya gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan ditolak.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian angka 8, 9 dan 10 di atas, senyatanya dalil PENGGUGAT angka 9 telah terbantahkan yaitu telah tidak terbukti TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut :
Penolakan klaim TERGUGAT atas pengajuan klaim asuransi PENGGUGAT telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi serta SPA, Surat Pernyataan dan Kuasa yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Polis Asuransi;
Tindakan TERGUGAT tidak memberikan dokumen mengenai kebenaran sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017, yang mana pada kenyataannya penyakit stroke yang diderita sejak tahun 2017 tersebut-lah yang menjadi penyebab meninggalnya Tertanggung Alm. Darisma Gaja, bukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan yang secara hukum mewajibkan TERGUGAT memberikan dokumen riwayat kesehatan Tertanggung Alm. Darisma Gaja kepada PENGGUGAT. Terlebih senyatanya TERGUGAT telah menyampaikan dan/atau memberikan informasi yang merupakan kebenaran isi dari dokumen riwayat kesehatan Tertanggung Alm. Darisma Gaja kepada PENGGUGAT.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka dalil-dalil gugatan PENGGUGAT telah tidak terbukti dan terpatahkan sehingga tidak layak dipertahankan dan sepatutnya harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Bahwa oleh karena telah tidak terbukti TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan PENGGUGAT a quo, maka dalil angka 10, 11 dan 12 PENGGUGAT dalam gugatan yang menuntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan serta kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya fee/honor advokat dan kerugian Immateriil sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga sepatutnya juga harus dinyatakan ditolak.
Hal tersebut sejalan dengan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 570/1973 G tanggal 12 Oktober 1973 yang menyatakan: “bahwa honorarium advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan.”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972 dalam perkara : Tjia Khun Tjahi lawan Tjan Thiam Song al. Hartono Chandra, yang merumuskan :
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 482 PK/Pdt./2015, menyatakan :
“Bahwa berdasarkan Reglement op de Rechtsvordering (RV), bahwa uang paksa (dwangsom) tidak bisa diterapkan dalam amar yang memerintahkan pihak untuk membayar sejumlah uang;”
Ketentuan Pasal 606 a RV :
“Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk SESUATU YANG LAIN DARIPADA MEMBAYAR SEJUMLAH UANG, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.”
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat telah mengajukan replik tertanggal 9 September 2019 dan Penggugat mengajukan dupliknya tertanggal 16 September 2019;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy klaim meninggal dunia polis No.3005152125 a/n Darisma Gaja tertanggal 08 Oktober 2018 no. 1565/K/MC-SQ/X/2019, yang diberi tanda (Bukti P-1) ;
Foto copy tanggapan surat No. 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 dengan prihal klaim meninggal dunia polis No.3005152125 a/n Darisma Gaja dan somasi/teguran ke-1 (satu), yang diberi tanda (Bukti P-2.A). ;
Foto copy jawaban atas tanggapan somasi/tegoran ke-1 (satu), yang diberi tanda (Bukti P-2.B). ;
Foto copy somasi/teguran ke-2 (dua), yang diberi tanda (Bukti P-3.A) ;
Foto copy jawaban atas tanggapan somasi/teguran ke-2 (dua), yang diberi tanda (Bukti P-3.B) ;
Foto copy tanggapan surat No.720/K/MC-SQ/IV/2019 tertanggal 08 April 2019 dan tanggapan 041/S/LGL-SQ/IV/2019 tertanggal 24 April dan somasi/teguran ke-3 (tiga), yang diberi tanda (Bukti P-4.A);.
Foto copy jawaban atas tanggapan somasi/teguran ke-3 (tiga), yang diberi tanda (Bukti P-4.B);
Foto copy surat pernyataan dan surat kuasa, yang diberi tanda (Bukti P-5);
Foto copy Polis, yang diberi tanda (Bukti P-6);
Foto copy Kutipan Akta Kematian, yang diberi tanda (Bukti P-7);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Darisma Gaja (Tertanggung), yang diberi tanda (Bukti P-8) ;
Foto copy Kartu Keluarga atas nama Darisma Gaja (Tertanggung), yang diberi tanda (Bukti P-9) ;
Foto copy surat tidak pernah berobat atas nama Darisma Gaja di Puskesmas Siantar CA, yang diberi tanda (Bukti P-10) ;
Foto copy surat keterangan, yang diberi tanda (Bukti P-11) ;
Foto copy surat pernyataan, yang diberi tanda (Bukti P-12) ;
Foto copy surat No.20/K/BTSP/X/2019 tertanggal 12 Oktober 2019 kepada Bedy Lisdawati Panggabean Hal : konfermasi terkait adanya surat keterangan dokter tertanggal 20 September 2018 yang ditanda tangani oleh Dr. Bedy Lisdawati Panggabean berstempel balai kesehatan anak yang menyatakan bahwa Alm. Darisma Gaja mengalami Hipertensi 200/110 MMhg, berdasarkan bukti surat dari Tergugat tertanggal 21 Oktober 2019 dalam perkara No. 454/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diberi tanda (Bukti P-13) ;
Foto copy tanda terima surat No.20/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 kepada Bedy Lisdawati Panggabean, yang diberi tanda (Bukti P-14);
Foto copy jawaban atas surat No.20/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019dengan perihal : konfermasi terkait adanya surat keterangan dokter tertanggal 20 September 2018 yang ditanda tangani oleh Dr. Bedy Lisdawati Panggabean berstempel balai kesehatan anak yang menyatakan bahwa Alm. Darisma Gaja mengalami Hipertensi 200/110 MMhg, berdasarkan bukti surat dari Tergugat tertanggal 21 Oktober 2019 dalam perkara No. 454/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diberi tanda (Bukti P-15);
Foto copy tembusan surat No.001/SKT/SCA/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019, yang diberi tanda (Bukti p-16);
Foto copy surat Nomor : 26/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 kepada Kepala Desa Siantar CA Arisman Tarihoran Hal : konfermasi terkait adanya bukti catatan tulis tangan dan cap basah tertanggal 20 September 2018 dan bukti surat keterangan meninggal dunia No. 264.G/SKMD/SCA/VII/2018 tertanggal 25 September 2018, diberi tanda (Bukti P-17);
Foto copy tanda terima surat No.26/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 kepada Kepala Desa Siantar CA Arisman Tarihoran, yang diberi tanda (Bukti P-18);
Foto copy jawaban atas surat Nomor : 26/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 dengan perihal : konfermasi terkait adanya bukti catatan tulis tangan dan cap basah tertanggal 20 September 2018 dan bukti surat keterangan meninggal dunia No. 264.G/SKMD/SCA/VII/2018 tertanggal 25 September 2018, yang diberi tanda (Bukti P-19);
Foto copy tembusan surat No.455/SKT/SCA/X/2019 tertanggal 24 Oktober 2019, yang diberi tanda (Bukti P-20);
Foto copy surat No.27/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 kepada Berpan Gaja Hal : Konfirmasi terkait adanya bukti formulir isian yang ditanda tangani Berpan Gaja tertanggal 20 September 2018, yang diberi tanda (Bukti P-21);
Foto copy tanda terima surat No.27/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 kepada Berpan Gaja, yang diberi tanda (Bukti P-22) ;
Foto copy jawaban atas surat No.27/K/BTSP/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 kepada Berpan Gaja Hal : Konfirmasi terkait adanya bukti formulir isian yang ditanda tangani Berpan Gaja tertanggal 20 September 2018, yang diberi tanda (Bukti P-23);
Foto copy Surat Ijin Praktek Bidan, yang diberi tanda (Bukti P-24);
Foto copy surat meninggal dunia No.264/SKMD/SCA/VII/2018, yang diberi tanda (Bukti P-25);
Bukti bukti tersebut berupa foto copy yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan bukti aslinya dipersidangan kecuali bukti P-1 copy print out dan Bukti P-2.a, 3.a, 4.a, 5, 6, 7, 8, 9, 13, 16, 17, 20, 21, 24, 25 copy tidak ditunjukkan aslinya;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARTAHI GAJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebagai saudara sepupu saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Tergugat (Direkturnya) kalau dengan asuransinya saksi tahu;
Bahwa saksi tahu surat tanggal 08 Oktober 2018 Penggugat mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat atas meninggalnya tertanggung;
Bahwa pihak Tergugat menolak klaim asuransi tertanggung karena adanya diagnosa menderita hipertensi 210/110, stroke ringan dan berobat jalan;
Bahwa nama Tertanggung adalah Darisma Gaja
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 saksi bertemu dengan Beny Idawati Penggabean dengar dengar katanya sebagai Dokter namun setelah dikonfermasi dengan yang bersangkutan sendiri mengatakan ia bukan seorang Dokter melainkan bidan;
Bahwa saksi saat bertemu dengan bidan Beny Idawati Penggabean ia menunjukan Surat Ijin Praktek bidan;
Bahwa saksi bertemu bidan tersebut dalam rangka mempertanyakan mengenai surat keterangan Dokter yang menyatakan bahwa Beny Idawati Penggabean sebagai Dokter;
Bahwa saksi mengenal bukti T-9 mengenai surat keterangan dokter dan surat tersebut yang saksi bawa saat saksi datang kerumah bidan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Berpan Gaja sebagai keponakan dari almarhum Darisma Gaja yang baru pulang dari Jakarta lebih kurang 4 (empat) bulan setelah datangnya infestigator;
Bahwa saksi tidak tahu siapa investigatornya karena adik saksi bilang ada orang asuransi datang berkaitan dengan meninggalnya almarhum Darisma Gaja;
Bahwa Berpan Gaja/adik saksi menyampaikan pada pihak asuransi penyakit almarhum diare akan tetapi saksi dipandu oleh pihak asuransi;
Bahwa saksi ketemu Arisman Tarihoran S.pd (Kepala Desa Siantar CA) yang tahu warganya;
Bahwa Arisman Tarihoran S.pd (Kepala Desa Siantar CA) membuat Surat Keterangan Meninggalnya almarhum bukan surat diagnosa Arisman Tarihoran S.pd (Kepala Desa Siantar CA) didatangngi pihak asuransi saat itu;
Bahwa surat keterangan almarhum meninggal dari Kepala Desa (T-11) ada perbedaan yaitu tidak ada huruf G dan tulisan tangan (yang ada ketikan tanggal dan tanda tangan saja);
Bahwa bukti T-10 menyatakan almarhum telah menderita sakit stroke sekitar 2 (dua) tahun sebelum meninggal atau sejak tahun 2016;
Bahwa saski belum pernah melihat sendiri bukti T-10 dan T-11 akan tetapi saksi kemudian punya sendiri T-11 tersebut;
Bahwa T-10 dan T-11 beda saksi tanyakan pada Berpan Gaja dan Kepada Desa/Arisman dan Kepala Desa mengatakan tulis tangan tersebut bukan tulisan Kepala Desa.
Bahwa saksi tahu perkara ini mengenai penolakan klaim polis asuransi oleh Tergugat yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa yang meninggal/Tertanggung Darisma Gaja, yang di klaim PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Indonesia;
Bahwa yang mempunyai polis Pahala Tua Habehoan;
Bahwa yang diasuransikan adalah asuransi jiwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat polisnya;
Bahwa setahu saksi Darisma Gaja meninggal Maret 2018 karena diare/mencret;
Bahwa Darisma Gaja tinggal di Daerah Siantar CA;
Bahwa saksi ke Siantar CA tanggal 23 Oktober 2019 saksi dipesan oleh adiknya Pahala Tua Hobohoan untuk menanyakan pada Kepala Desa;
Bahwa saksi bertemu dengan Berpan Gaja, Kepala Desa dan Bidan yang mengaku Dokter;
Bahwa saksi dititipkan surat dari Pengacara dan saksi tidak tahu apakah bukti T-9 tersebut yang saksi bawa ke Bidan karena dalam amplop dan setelah dibuka saksi baca sepintas dan dijelaskan bidan tersebut pada saksi yaitu :
Bahwa ia bukan Dokter tetapi Bidan.
Bahwa ia mengaku tidak pernah mengeluarkan diagnosa yang mengeluarkan Dokter;
Bahwa penyakit almarhum mencret/diare;
Bahwa bukti T-9 ia menyatakan hanya tanda tangan dan stempel saja dan tulisan tangan di bukti tersebut bukan tulisanya/bidan;
Bahwa atas jawaban Bidan tersebut hanya secara lisan tidak ada secara tertulis;
Bahwa mengenai surat keterangan T-11 Kepala Desa/saksi tidak tahu mengenai tulisan tangan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Berpan Gaja sebagai sepupu saksi;
Bahwa Berpan Gaja sepertinya diarahkan karena hanya menerangkan kata pihak asuransi tulis seperti ini, yang tulis Berpan Gaja dan tanda tangan yang arahin invesgator asuransi;
Bahwa Berpan Gaja tidak tahu tulisan tulisan tersebut untuk apa;
Bahwa masalah diarahkan investigator asuransi dan Berpan Gaja tulis dan tanda tangan saksi tidak melihat sendiri saksi tahu cerita dari Berpan Gaja;
Menimbang, bahwa unuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy surat permintaan asuransi (SPA) dengan nomor seri : 819768000001 untuk calon tertanggung asuransi jiwa tertanggal 24 Februari 2018, yang diberi tanda (Bukti T-1.A);
Foto copy pernyataan dan surat kuasa, yang diberi tanda (Bukti T-1.B);
Foto copy surat pernyataan dan persetujuan pengisian surat permintaan asuransi secara Elektronik, yang diberi tanda (Bukti T-1.C);
Foto copy perubahan/penambahan data surat permintaan asuransi jiwa, yang diberi tanda (Bukti T-1.D);
Foto copy surat kuasa pendebetan rekening yang ditanda tangani Penggugat tertanggal 24 Februari 2018, yang diberi tanda (Bukti T-1.E);
Foto copy surat pernyataan yang ditandatangani Penggugat tertanggal 28 Februari 2018, yang diberi tanda (Bukti T-1.F);
Foto copy polis Nomor ; 3005152125 tertanggal 01 Maret 2018, ), yang diberi tanda (Bukti T-2.A);
Foto copy sequisline protector plus 85 (SP), yang diberi tanda (Bukti T-2.B);
Foto copy tanda terima dokumen tertanggal 06 Agustus 2018, yang diberi tanda (Bukti T-3.A);
Foto copy Formulir pengajuan klaim yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tertanggal 02 Agustus 2018, yang diberi tanda (Bukti T-3.B);
Foto copy surat pernyataan persetujuan diatas materai yang dibuat oleh Penggugat tertanggal 02 Agustus 2018 yang isinya diantaranya memberikan kuasa kepada Tergugat untuk mendapatkan informasi, keterangan dari Dokter, Rumah sakit dan lain lain, yang diberi tanda (Bukti T-3.C);
Foto copy surat keterangan ahli waris yang ditanda tangani oleh Penggugat tertanggal 02 Agustus 2018, yang diberi tanda (Bukti T-3.D);
Foto copy surat kronologis kematian yang dibuat secara tertulis diatas materai oleh Penggugat mengenai kronologis kematian tertanggung yaitu Darisma Gaja, yang diberi tanda (Bukti T-3.E);
Foto copy kutipan akta kematian Darisma Gaja, yang diberi tanda (Bukti T-3.F);
Foto copy surat keterangan meninggal dunia Darisma Gaja yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 25 Juli 2018, yang diberi tanda (Bukti T-3.G);
Foto copy surat keterangan meninggal dunia Darisma Gaja yang dikeluarkan oleh Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, , yang diberi tanda (Bukti T-3.H);
Foto copy surat keterangan ahli waris Nomor ; 301.2/SK-TMK/SCA/VIII/2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Siantar CA dan Kecamatan Sosorgadong tertanggal 23 Agustus 2018, yang diberi tanda (Bukti T-3.I);
Foto copy surat keterangan tidak memiliki keturunan Nomor : 301.3/SK-TMK/SCA/VIII?2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Siantar CA dan Kecamatan Sosorgadong tertanggal 23 Agustus 2018, yang diberi tanda (Bukti T-3.J);
Foto copy Kartu Keluarga atas nama Darisma Gaja, yang diberi tanda (Bukti T-3.K);
Foto copy lembar muka buku tabungan BRI atas nama Penggugat, yang diberi tanda (Bukti T-3.L);
Foto copy surat 08 Oktober 2018 no.1565/K/MC-SQ/X/2018, Perihak Klaim meninggal dunia polis no. 3005152125 atas nama Darisma Gaja, yang diberi tanda (Bukti T-4.A);
Foto copy surat pernyataan keberatan tertanggal 23 Oktober 2018 yang ditanda tangani Penggugat atas penolakan klaim meninggal dunianya Darisma Gaja, yang diberi tanda (Bukti T-4.B);
Foto copy surat 05 Nopember 2018 dengan Nomor. 1810/K/MC-SQ/XI/2018, Perihak tanggapan atas klaim meninggal dunia polis no. 3005152125 atas nama Darisma Gaja, yang diberi tanda (Bukti T-4.C);
Foto copy surat pernyataan keberatan atas klaim yang ditolak tanggal 06 Nopember 2018 yang ditanda tangani Penggugat, yang diberi tanda (Bukti T-4.D);
Foto copy surat tanggal 14 Januari 2019 dengan nomor ; 51/K/MC-SQ/I/2019 Perihal jawaban atas somasi I, yang diberi tanda (Bukti T- 5);
Foto copy surat tanggal 08 April 2019 dengan nomor ; 720/K/MC-SQ/IV/2019 hal jawaban atas tanggapan somasi/teguran ke- I (satu), yang diberi tanda (Bukti T- 6);
Foto copy surat tanggal 24 April 2019 dengan nomor ; 041/S/LGL-SQL/IV/2019 hal jawaban atas tanggapan somasi/teguran ke- 2 (dua), yang diberi tanda (Bukti T- 7);
Foto copy surat tanggal 07 Mei 2019 dengan nomor ; 050/S/LGL-SQL/V/2019 hal jawaban atas tanggapan somasi/teguran ke-3 (tiga), yang diberi tanda (Bukti T- 8);
Foto copy surat keterangan Dokter, tertanggal 20 September 2018, yang diberi tanda (Bukti T- 9);
Foto copy formulir isian yang ditanda tangani oleh Berpan Gaja (keponakan dari Darisma Gaja) tertanggal 20 September 2018, yang diberi tanda (Bukti T- 10);
Foto copy catatan tulisan tangan dan cap basah Kepala Desa Siantar CA (Arisman Torihoran, S.Pd) tanggal 20 September 2018 pada surat keterangan meninggal dunia Nomor ; 264.G/SKMD/VII/2018. Tertanggal 25 Juli 2018, yang diberi tanda (Bukti T- 11);
Foto copy surat pernyataan tertanggal 16 September 2019 dari Investigator, yang diberi tanda (Bukti T- 12);
Foto copy foto perkampungan tempat kediaman tertanggung Darisma Gaja, yang diberi tanda (Bukti T- 13.A);
Foto copy foto makam tertanggung Darisma Gaja yang terletak di belakang rumah, yang diberi tanda (Bukti T- 13.B);
Foto copy foto papan nama Bidan Bedny Panggabean yang terletak didepan rumah, yang diberi tanda (Bukti T- 13.C);
Foto copy foto rumah bidan Bedny Panggabean, yang diberi tanda (Bukti T- 13.D);
Foto copy foto Puskesmas Siantar CA, yang diberi tanda (Bukti T- 13,E);
Bukti bukti tersebut berupa foto copy yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan bukti aslinya dipersidangan kecuali Bukti T-1.e, f, T-3. k. l, T-4.a, c. T-5, 6, 7, 8 copy dari copy dan Bukti 1.a, b, d, T-2.b copy dari print out, dan Bukti T-3.f copy legalisir dan Bukti T-13.a, b, c, d, e, foto copy sesuai dengan foto;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Tergugat telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI HEKSA PAMUNGKAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal Penggugat dengan Tergugat tahu saja;
Bahwa saksi bekerja diperusahaan Tergugat sebagai investigator sejak 2013 s/d 2015 dan lanjut tahap ke-2 tahun 2018;
Bahwa tugas saksi melakukan infestigasi atas klaim yang diterima ;
Bahwa saksi melakukan investigasi sendiri September 2018, entigator Tim.
Bahwa saat investigasi melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa dan KTP juga;
Bahwa investigasi yang dilakukan yaitu :
Minta keterangan dari warga sekitar yang menerangkan kalau almarhum benar meninggal dunia dan punya penyakit sudah lama lumpuh/struk;
Minta keterangan tetangga depan rumah yang menerangkan bahwa benar almarhum meninggal dunia karena sakit akan tetapi tidak menjelaskan penyakit apa;
Minta keterangan dari pihak keluarga Berpan Gaja sebagai ponakan tertanggung menerangkan ada pom tanya jawab disiapkan mengenai benar almarhum sudah meninggal dunia, sakitnya apa dan kronologisnya dan seterusnya dituangkan saksi dalam pom tersebut;
Bahwa saksi ketemu Berpan Gaja dikediamannya saat saksi datang Berpan Gaja menghubungi sepupunya dan datang, jadi Berpan Gaja didampingi sepupunya tidak menyebutkan namanya laki laki dan saksi menanyakan langsung pada yang bersangkutan ia mengaku sebagai sepupu Berpan Gaja;
Bahwa saksi membenarkan Bukti T-10 bahwa benar itu pom fermulirnya;
Bahwa Berpan Gaja mengatakan almarhum meninggal karena stroke 2 tahun sebelum meninggal mengalami sakit perut mual mual;
Bahwa almarhum berobat di Dokter praktek;
Bahwa saksi setelah ketemu Berpan Gaja juga diantar oleh sepupunya ke Bidan saksi menanyakan penyakit almarhum katanya struk ringan dari 2017 dan penyebab struknya dari hipertensi;
Bahwa Bidan menjelaskan penyakit almarhum tersebut secara tertulis dan menanda tanganinya;
Bahwa kemudian saksi mengunjungi Kepala Desa Siantar CA ia menerangakn benar ada surat keterangan bahwa almarhum meninggal dunia akibat sakit struk yang diderita sejak tahun 2017;
Bahwa T-9 dan 11 dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saat melakukan investigasi saksi diantar oleh driver Sukamto;
Bahwa saksi minta bantuan driver menanyakan alamat almarhum dan investigasi pada tetangga yang ada dipinggir jalan tujuan saksi supaya tidak terlalu mencolok jadi diawali driver dulu baru saksi yang tanya;
Bahwa saksi datang ke Siantar CA 20 September 2018 dan kembali ke Jakarta 2 atau 3 hari kemudian;
Bahwa saksi juga mengecek ke beberapa rumah sakit berkaitan dengan almarhum tetapi hasilnya semua NIHIL karena almarhum tidak terdaftar sebagai pasien;
Bahwa setelah sampai di Jakarta dituangkan berupa laporan pada Departemen;
Bahwa saksi tidak ingat berangkat dari halim/sukarno hatta saat ke Siantar CA, saksi mendarat di Sibolga jam 8 lansung menuju Siantar CA dan sampai dirumah Darisma Gaja sekitar jam 11 dan ketemu dengan Berpan Gaja dan keluarga ngakunya;
Bahwa awalnya Berpan Gaja menolak kedatangan saksi karena bukan pemegang polis;
Bahwa di Siantar CA saksi bertemu, Berpan Gaja, Bidan, Kepala Desa sepupu Berpan dan driver;
Bahwa diagnosa Hipertensi 210/110 di Bidan tanggal 20 September 2018;
Bahwa Beny Idawaty Penggabean bidan bukan Dokter judul suratnya keterangan Dokter kata Bidan tersebut itu standar kita;
Bahwa yang menulis surat keterangan Dokteradalah Bidan Beny Idawati Penggabean;
Bahwa Arisman Torihoran/Kepada Desa saksi ketemu langsung ada tulisan tangan yang ditulis 20 September 2018 oleh Arisman Torihoran sendiri yang tulis;
Bahwa saksi tidak meminta surat keterangan meninggal dunia (T-11) itu dilampirkan oleh keluarga untuk mengajukan permohonan klaim;
Bahwa surat tanggal 25 Juli 2018 No.264,G SK.Ca 2018 (T-11) tidak tahu saksi lihat kesimpulan tahu tidak;
Bahwa ke Ciantar CA saksi sendirian;
Bahwa yang menanyakan alamat driver masalah sakit dan sebagainya adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi menanyakan warga radius 500 meter sampai 1 KM;
Bahwa yang saksi tanya tetangga dekat, depan rumah, samping lorong masuk rumah almarhum akan tetapi tidak menyebutkan nama radius dekat dan jauh tersebut;
Bahwa Berpan Gaja menerangan almarhum sebelum meninggal mual mual tapi ada riwayat struk 2 tahun yang lalu;
Bahwa Bidan menerangakn penyakit almarhum Hipertensi, struk ringan;
Saksi menyatakan keterangan yang saksi dapat tidak ada paksaan saksi sebagai investigator jadi keterangan diberikan oleh semuanya secara suka rela;
Menimbang, bahwa akhirnya Pihak Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan sesuatu lagi dan kemudian mengajukan kesimpulan, masing-masing tertanggal 6 Januari 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagamana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam jawaban pertamanya, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Eksepsi Doli Mali (Keberatan Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Dalam Perjanjian).
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. A Gugatan Penggugat Kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Menimbang, bahwa atas eksepsi pada huruf A tersebut Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat kabur dengan alasan:
Gugatan PENGGUGAT menggabungkan posita wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum, khususnya pada posita pada angka 4, 5, 6, 7, 8, 11 dan 12, menegaskan bahwa Gugatan PENGGUGAT merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum’;
Gugatan PENGGUGAT terdapat pertentangan antara posita perbuatan melawan hukum dengan petitum yang meminta pelaksanaan prestasi terkait dengan wanprestasi.
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati posita gugatan Penggugat khususnya pada posita angka 4, 5, 6, 7, 8, 11 dan 12, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut:;
Menimbang, bahwa gugatan ini berawal dari adanya kesepakatan perjanjian pertanggungan antara Penggugat sebagai pemegang Polis, dengan Tergugat sebagai Penanggung dan Darisma Gaja sebagai Tertanggung, sehingga wajar apabila Penggugat menguraikan tentang perjanjian asuransinya terlebih dahulu, kemudian menguraikan tentang adanya perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa Tergugat juga mendalilkan bahwa terdapat pertentangan antara posita perbuatan melawan hukum dengan petitum yang meminta pelaksanaan prestasi terkait dengan wanprestasi.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ini berawal dari adanya perjanjian pertanggungan, maka adanya petitum pelaksanaan prestasi dan pemenuhan ganti rugi atas perbuatan melawan hukumnya Tergugat, adalah beralasan hukum, tergantung pada petitum yang manakah yang oleh Majelis ada relevansinya, sehingga apabila petitum tersebut tidak ada relevansinya dengan posita, maka petitum tersebut dapat ditolak oleh Majelis begitu pula sebaliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka gugatan yang demikian tidak menyebabkan gugatan menjadi kabur, oleh karenanya maka eksepsi Tergugat pada Ad.A harus ditolak;
Ad.B Eksepsi Doli Mali (Keberatan Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Dalam Perjanjian).
Menimbang, bahwa atas eksepsi pada huruf B Tergugat mendalilkan sebagai berikut::
Bahwa sebelum ditandatanganinya Polis Asuransi oleh TERGUGAT, terdapat fakta bahwa PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja menandatangani dan mengajukan Surat Permintaan Asuransi Nomor seri : 819768000001 tertanggal 24 Februari 2018 (selanjutnya disebut “SPA”) kepada TERGUGAT, dengan isian yang terpenting sebagai tersebut diatas;
Bahwa atas dasar isian dari PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja sebagaimana diuraikan angka 1 maka TERGUGAT meyakini kondisi kesehatan dari Tertanggung Alm. Darisma Gaja tidak mengidap penyakit tekanan darah tinggi dan stroke, sehingga dengan demikian atas SPA tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Polis Asuransi oleh TERGUGAT.
Bahwa kemudian diketahui kebenaran kondisi kesehatan dari Tertanggung Alm. Darisma Gaja yang ternyata tidak sesuai dengan isian dalam SPA yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja yang menjadi dasar penerbitan Polis Asuransi, yaitu berdasarkan dokumen Surat Keterangan Dokter tertanggal 20 September 2018;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan Alm. Darisma Gaja dengan memberikan informasi yang tidak benar dalam SPA, maka jelas sekali tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tipu muslihat atau penipuan sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 251 KUHD.
Menimbang, bahwa memperhatikan isi materi eksepsi Tergugat pada huruf B angka 1 s/d angka 4 tersebut, Majelis berpendapat bahwa ekspsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan, apakah atas dasar isian dari PENGGUGAT dan Tertanggung Alm. Darisma Gaja sebagaimana diuraikan angka 1 dapat diyakini bahwa kondisi kesehatan dari Tertanggung Alm. Darisma Gaja tidak mengidap penyakit tekanan darah tinggi dan stroke, atau sebaliknya, oleh karenanya maka eksepsi Tergugat tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka eksepsi Tergugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Nomor. 3005152125 atas nama PAHALA TUA HABEAHAN dan atas nama Tertanggung Alm. DARISMA GAJA berdasarkan Kontrak Tertanggal 01 Maret 2018, kepada Tergugat (PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE );
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2018, Penggugat mengajukan klaim asuransi manfaat kematian kepada Tergugat atas meninggalnya tertanggung DARISMA GAJA nomor polis 3005152125 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tetapi ditolak oleh Tergugat melalui Surat Nomor : 1565/K/MC-SQ/X/2018, dengan alasan karena, adanya bukti-bukti Tergugat bahwa tertanggung DARISMA GAJA Menderita Hipertensi 210/110 mmHg, Stroke Ringan dan tertanggung berobat Rawat jalan pada tahun 2017, akan tetapi Tergugat tidak mampu menunjukkan bukti-bukti diagnose tersebut kepada Penggugat, sehingga Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat membenarkan telah menolak klaim manfaat asuransi jiwa yang diajukan oleh Penggugat karena:
Penggugat Pada tanggal 24 Februari 2018, sebagai Calon Pemegang Polis dan Darisma Gaja sebagai Calon Tertanggung, pada waktu melakukan pengisian tentang riwayat kesehatan Tertanggung telah memberikan informasi yang tidak benar dalam SPA, maka tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tipu muslihat atau penipuan sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 251 KUHD;
Bahwa ketentuan POLIS pada Pasal 2 Angka 2.4 : Apabila diketahui oleh Penanggung bahwa keterangan yang diberikan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) serta keterangan lainnya yang berhubungan dengan Pertanggungan ini tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik disengaja maupun tidak sehingga menimbulkan persepsi yang salah atas disetujuinya Pertanggungan ini, maka Penanggung mempunyai hak untuk membatalkan Polis dan menolak klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau ahli waris dengan kewajiban mengembalikan sisa Unit sesuai dengan Harga Unit yang berlaku pada tanggal Valusasi setelah dipotong biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Syarat-Syarat Umum Polis Unit Link ini dan biaya lainnya (jika ada).
Bahwa TERGUGAT telah memberikan informasi dengan jelas kepada PENGGUGAT tentang kebenaran adanya sakit stroke dan perawatan/ pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017 yang mana informasi tersebut didasarkan kepada hasil penelusuran yang dilakukan TERGUGAT atas dokumen-dokumen klaim PENGGUGAT. Sehingga sudah cukup TERGUGAT memberikan informasi atas hasil penelusuran kepada PENGGUGAT tanpa perlu memberikan dokumen bukti informasi mengenai sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017 tersebut, dikarenakan dokumen yang TERGUGAT peroleh dari pihak terkait hanya diberikan semata-mata untuk kepentingan TERGUGAT dalam berlangsungnya proses klaim dan bukan untuk diberikan kepada pihak lain, terlebih tidak ada kewajiban yang mengharuskan TERGUGAT memberikan dokumen tersebut kepada PENGGUGAT.
Menimbang bahwa setelah Majelis mencermati gugatan Penggugat, permasalahan pokok dalam perkara ini adalah ditolaknya klaim asuransi jiwa yang diajukan Peggugat sebagai pemegang Polis kepada Tergugat sebagai Penanggung, atas kematian Darisma Gaja sebagai Tertanggung dimana alasan penolakannya adalah karena Penggugat sebagai Pemegang Polis dan Darisma Gaja sebagai Tertanggung, pada waktu melakukan pengisian tentang riwayat kesehatan Tertanggung telah memberikan informasi yang tidak benar dalam SPA, maka tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tipu muslihat atau penipuan sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 251 KUHD;
Menimbang, bahwa meskipun kewajiban pembuktian ada pada pihak Penggugat namun karena dalil Penggugat bersifat Negatif, dimana Tergugat didalilkan telah tidak menunjukkan dokumen bukti informasi mengenai sakit stroke dan perawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD : 200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm. Darisma Gaja sejak tahun 2017 tersebut, oleh karenanya maka yang berkewajiban membuktikan adalah pihak Tergugat apakah benar bahwa Tertanggung pernah menderita stroke pada tahun 2017 tersebut ?
Menimbang, bahwa atas Penolakan Klaim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA, Penggugat sangat keberatan kepada Tergugat karena menurut Penggugat, tertanggung DARISMA GAJA tidak Pernah Menderita Hipertensi 210/110 mmHg, Stroke Ringan dan tertanggung tidak Pernah Rawat jalan pada tahun 2017,;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah Tertanggung pernah menderit a stroke atau tidak, yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah, apakah benar bahwa Penggugat pada saat pengisian formulir Surat permohonan Asuransi (SPA) waktu melakukan pengisian tentang riwayat kesehatan Tertanggung telah memberikan informasi yang tidak benar, sebagaimana didailkan Tergugat, sehingga Tergugat menolak klaim asuransi yang diajukan Penggugat ?
Menimbang, bahwa pada saat Penggugat dan Tertanggung melakukan isian form tentang riwayat kesehatan Tertanggung, seharusnya mewajibkan kepada Penggugat supaya melampirkan bukti rekam medis atau riwayat kesehatan atau general chekup dari Tertanggung untuk mendukung keadaan kesehatan Tertanggung, bahwa Tertanggung benar-benar dalam keadaan sehat seperti yang tercantum didalam SPA, namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan yang tercantum pada Polis (Bukti T-2A dan Bukti P-6) khususnya Pasal 1 ayat 1/3 menentukan mengenai masa uji, bahwa masa uji adalah suatu masa dimana Penanggung mempunyai hak untuk mempertanyakan dan/atau menyelidiki informasi yang diberikan Tertanggung dalam Surat Permintaan asuransi (SPA) serta keterangan lainnya yang berhubungan dengan pertanggungan ini;
Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak diwajibkan untuk melampirkan bukti pendukung atas kesehatan Tertanggung sebagaimana bukti T-2A dan P-6 seharusnya Tergugat melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap kondisi kesehatan Tertanggung, apakah sudah sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam Surat Pengajuan Asuransi (SPA), sehingga apabila dikemudian hari ditemukan bukti sebaliknya, Tergugat sebagai penanggung dapat membatalkan perjanjian asuransinya dengan Penggugat dan tidak diterbitkan Polis asuransi Nomor 3005152125;
Menimbang, bahwa untuk melakukan penyelidikan atas benar atau tidaknya informasi yang diberikan oleh Penggugat atas kesehatan Tertanggung dalam surat permintaan asuransi, harus dilakukan sebelum kontrak perjanjian asuransi jiwa atau sebelum diterbitkannya Polis, bukan setelah Tertanggung meninggal dunia,
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat tidak terdapat bukti bahwa Tergugat sebelum Tertanggung meninggal dunia telah menggunakan Masa Uji untuk menyelidiki apakah informasi yang diberikan Tertanggung dan Penggugat sesuai dengan kenyataan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti bahwa:
Tergugat tidak mewajibkan Tertanggung untuk melampirkan bukti rekam medis atau general chekup atau apapun iitu yang membuktikan dan mendukung data kesehatan Tertanggung sesuai isian SPA;
tidak terdapat bukti bahwa Tergugat sebelum Tertanggung meninggal dunia telah menggunakan Masa Uji untuk menyelidiki apakah informasi yang diberikan Penggugat dan Tertanggung sesuai dengan kenyataan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, maka apa yang disampaikan oleh Penggugat dan Tertanggung pada SPA dianggap benar adanya dan apabila kemudian terdapat fakta yang berbeda dengan data isian Tergugat, maka menjadi resiko yang harus ditanggung sendiri oleh Tergugat sebagai Penanggung,
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah penolakan Tergugat dengan alasan bahwa Darrisma Gaja telah menderita Stroke sejak tahun 2017 dan hipertensi dengan tekanan darah 200/120 Mmhg merupakan perbuatan melawan hukum, karena menenurut Penggugat Darisma Gaja tidak pernah menderita sakit stroke pada tahun 2017 maupun hipertensi;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah benar bahwa Tertanggung Darisma Gaja pernah sakit telah menderita Stroke sejak tahun 2017 dan hipertensi dengan tekanan darah 200/120 Mmhg ?
Menimbang, bahwa untuk membuktikannya Tergugat telah mengajukan Bukti T-9 berupa Surat Keterangan Dokter, tertanggal 20 September 2018;
Menimbang, bahwa bukti T-9, adalah surat berjudul surat keterangan dokter, yang ditandatangani oleh Betny Idawati Panggabean, tertanggal Siantar 20 September 2019, yang menerangkan bahwa nama Darisma Gaja, tanggal perawatan 2017, diagnosanya anamnesia hypertensi 200/160 mmhg, pemeriksaan laboratorium, stroke ringan, kemudian pada angka 6 ditambahkan keterangan dengan tulisan tangan, NB: tidak membuat status pasien sehingga ingat tahun saja, karena pasien kadang malas diobati;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Penggugat MARTAHI GAJA, menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 saksi bertemu dengan Betny Idawati Penggabean yang katanya sebagai Dokter, namun setelah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan sendiri, mengatakan ia bukan seorang Dokter melainkan bidan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat HEKSA PAMUNGKAS, yang merupakan investigator Tergugat, menerangkan bahwa saksi melakukan investigasi di tempat tinggal Tertanggung Darisma Gaja di Siantar, dan disana saksi bertemu bidan Bedny Idawaty Penggabean;
Menimbang, bahwa saksi Heksa Pamungkas menerangkan, sebagai investigator, menanyakan kepada Bedny Panggabean sehubungan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkannya, dan Bedny Panggabean menerangkan bahwa meskipun surat tersebut berjudul surat keterangan dokter, tetapi Bedny adalah bidan / bukan dokter;
Menimbang, bahwa apakah bidan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan diagnose terhadap pasien berpenyakit stroke ?
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan menentukan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 1 :
Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pasal 1 ayat 3:
Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 1 ayat 1 UU Kebidanan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Bidan tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas untuk memeriksa, mendiagnosa pasien yang menderita stroke, apalagi memberikan obat untuk pasien stroke;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bahwa tertanggung menderita stroke harus diperiksa oleh dokter spesialis syaraf dan untuk memastikan bahwa pasien menderita stroke harus ada rekam medisnya baik dengan Laboratorium maupun dengan Rontgen atau MRI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka bidan yang telah mendiagnosa Tertanggung menderita stroke ringan pada tahun 2017 dan kemudian pada angka 6 tertulis NB: tidak membuat status pasien sehingga ingat tahun saja, karena pasien kadang malas diobati, adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis;
Menimbang, bahwa surat keterangan dokter (bukti T-9) yang dibuat oleh bidan yang isinya diagnosa penyakit Tertanggung hanya berdasarkan pada ingatannya bahwa pada tahun 2017 pasien mengalami stroke, dan mengalami hipetensi dengan tekanan darah 200/160 mmhg tanpa didukung oleh bukti lain adalah diagnose yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis,?
Menimbang, bahwa karena bukti T-9 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis, maka bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut bukti T-10 berupa formulir isian oleh Berpan Gaja,(saudara sepupu Darisma Gaja) tertanggal 20 bulannya tidak disebutkan, tahun 2018, pada isian nomor 3 dan 4, ada pertanyaan: Keluhan/penyakit yang pernah diderita Tertanggung ? oleh Berpan Gaja dijawab Stroke, dan pada angka 4 ditulis bahwa penyakit tersebut diderita sekitar 2 tahun;
Menimbang, bahwa darimana dan atas dasar apa Berpan Gaja bisa menerangkan bahwa Darisma Gaja sakit stroke, sedangkan Berpan Gaja adalah orang awam yang tidak mempunyai kapasitas sama sekali untuk menyatakan bahwa seseorang menderita stroke;
Menimbang, bahwa dalam bukti T-10 tersebut, Berpan Gaja pada bagian kronologisnya, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa 3 hari sebelum meninggal, Tertanggung mengalami sakit perut, mual-mual, hingga hari sabtu pagi sudah mendingan, tiba pukul 17.00 beliau menghembuskan nafas terakhir ;
Bahwa kendala tidak dibawa kerumah sakit karena jarak yang jauh dari pedesaan kami dan tidak ada yang menemani disana (rumah sakit tersebut);
Bahwa Almarhum pernah ke Jakarta akhir tahun 2017- Januari 2018 dan tanda tangan SPAJ tidak tahu di bulan Februari 2018;
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti T-10 tersebut, majelis menilai bahwa terdapat hal yang bersifat kontradiktif antara keterangan yang satu dengan lainnya, dimana Berpan Gaja dibagian atas menerangkan bahwa Darisma Gaja menderita sakit Stroke sekitar 2 tahun, dan kemudian menerangkan lagi bahwa Tertanggung pada akhir tahun 2017 ke Jakarta …dst, sehingga bagaimana mungkin Darisma Gaja yang sedang menderita Stroke pergi ke Jakarta, sementara diterangkan lagi bahwa kendala Tertanggung tidak dibawa ke Rumah sakit adalah karena rumah sakit jaraknya jauh dari pedesaan, sehingga menurut Majelis keterangan Berpan Gaja tersebut membingungkan, bukankah Jakarta lebih jauh dari Desa Tertanggung dibandingkan ke Rumah Sakit di Siantar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa bukti T-10 tersebut juga tidak dapat membuktikan diagnose dari dokter bahwa Darisma Gaja telah menderita stroke sejak tahun 2017, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis;
Menimbang, bahwa bukti T-11 berupa Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Siantar CA, tertanggal 25 Juli 2018, menerangkan bahwa atas nama Darisma Gaja, telah meninggal dunia tanggal 21 Juli 2018;
Menimbang, bahwa pada bukti T-11 tersebut juga terdapat kalimat tambahan yang ditulis dengan tangan (bukan diketik) sebagai berikut:
NB. Bahwa telah meninggal dunia akibat sakit stroke yang diderita sejak sekitar tahun 2017,
Menimbang, bahwa menurut Majelis tambahan keterangan NB dengan tulisan tangan tanpa ada parafnya, adalah tidak dapat dipertanggujawabkan secara hukum, apalagi yang menerangkan adalah seorang kepala Desa yang tidak mempunyai kapasitas untuk menerangkan penyebab meninggalnya Darisma Gaja tanpa didukung oleh bukti lain yang membuktikan tentang penyakit Darisma Gaja, karena yang memiliki kewenangan untuk menerangkan seseorang sakit stroke atau penyebab meninggalnya seseorang adalah dokter spesialis yang ahli dibidangnya berdasarkan pemeriksaan phisik dan laboratoris dan bukan oleh seorang bidan ataupun kepala desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka bukti T-11 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis, sehingga tidak dapat membuktikan diagnose dari dokter bahwa Darisma Gaja telah menderita stroke sejak tahun 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-9, T-10 dan T-11 tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa diagnose bahwa Tertanggung telah menderita Stroke sejak 2017 dan hipertensi dengan tekanan darah 200/120 Mmhg tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis, oleh karenanya dalil Tergugat bahwa Penggugat telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 251 KUHD tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata dan Pasal 251 KUHD, maka Polis Asuransi Nomor No.3005152125 a/n Darisma Gaja tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak (Vide P-6/T-2.A);
Menimbang, bahwa karena Polis Asuransi Jiwa No.3005152125 tetap berlaku, maka dengan meninggalnya Darisma Gaja pada tanggal 25 Juli 2018, Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayarkan klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat sebagai Pemegang Polis sebesar nilai yang dipertanggungkan (Vide bukti P-6, P-7 dan P-1);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mau menunjukkan bukti – bukti diagnose dokter yang menyatakan bahwa Darisma Gaja meninggal karena stroke yang telah diderita sejak tahun 2017 dengan tekanan darah 200/160;
Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum diperlukan 4 syarat:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Menimbang, bahwa atas penolakan klaim asuransi oleh Tergugat, Penggugat menuntut agar Tergugat menunjukkan bukti-bukti Diagnosa dokter atau rumah sakit yang merawat Tertanggung dan memberikan diagnosa penyebab kematian Darisma Gaja/Tertanggung, tetapi ditolak oleh Tergugat dengan alasan melanggar kode etik kedokteran;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2A, P-3a, P-4A, Penggugat telah mengirimkan somasi atau teguran kepada Tergugat agar Tergugat menunjukkan bukti-bukti, alasan penolakan klaim tersebut, dan kemudian berdasarkan bukti P-2B, P-3B dan P-4B, Tergugat telah menanggapi surat somasi Penggugat tersebut dan menyatakan tidak bersedia menunjukkan bukti-bukti tentang hasil diagnose dokter atau rumah sakit yang melakukan perawatan terhadap Tertanggung, dengan alasan kode etik kedokteran;
Menimbang, bahwa terlepas dari apakah diagnose tentang sakitnya Tertanggung itu benar atau tidak, Tergugat yang telah menolak klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat, berkewajiban untuk membuktikan dan menunjukkan bukti diagnosa dari dokter yang merawatnya kepada Penggugat sebagai pemegang polis, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat, sehingga Perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Menimbang, bahwa Penggugat sebagai pemegang Polis, mempunyai hak untuk mengetahui bukti-bukti tentang hasil diagnose dokter atau rumah sakit yang melakukan perawatan terhadap Tertanggung, tetapi hak Penggugat tersebut ditolak dengan alasan menjaga kode etik kedokteran, oleh karenanya maka perbuatan Tergugat telah melanggar hak subjektif Orang lain dalam hal ini Tergugat;
Menimbang, bahwa telah terbukti diatas, bahwa bukti T-9, ternyata bukanlah keterangan seorang dokter melainkan keterangan seorang Bidan yang tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan diagnosa penyakit stroke, sehingga apakah Tertanggung menderita stroke atau tidak, tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah menggunakan Bukti T-9 sebagai dasar penolakan Tergugat atas klaim asuransi yang dajukan oleh Penggugat berdasarkan diagnosa dari Bidan yang tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan diagnosa penyakit Tertanggung, maka perbuatan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan azas kepatutan yaitu menggunakan Surat Keterangan dokter tetapi nyata-nyata bahwa yang membuatnya adalah seorang bidan yang tidak mempunyai kapasitas untuk menerbitkan surat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka rangkaian perbuatan Tergugat tersebut diatas dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya maka petitum angka 2 petitum Penggugat pada angka 2 beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 3 Penggugat menuntut agar Tergugat membayarkan Klaim Asuransi meninggal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat dan petitum angka 4 Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian materiil dan immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah terbkuti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu membayarkan Klaim Asuransi atas meninggalnya Tetanggung Darisma Gaja sebesar nilai pertanggungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebagai Pemegang Polis yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum angka 4 telah menuntut gantirugi Materiil sebesar Rp500.000.000,- yang diperinci untuk membayar Pengacara Rp100.000.000,- dan gantirugi Imateriil karena Tergugat kehabisan waktu untuk mengurus perkara ini sebesar Rp400.000.000,-;
Menimbang, bahwa menggunakan jasa pengacara adalah menjadi resiko yang harus ditanggung sendiri bagi seseorang yang mempertahankan hak-hak dan kepentingannya di pengadilan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya, oleh karenanya maka petitum ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa demikian pula gantirugi Immateriil yang dituntut oleh Penggugat karena Penggugat kehabisan waktu untuk mengurus perkara ini, juga tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, oleh karenanya maka petitum angka 4 harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka petitum angka 3 dikabulkan dan petitum angka 4, harus ditolak;
Menimbang, bahwa petitum angka 5 Penggugat menuntut agar Majelis menyatakan tidak sah dan batal demi Hukum atas surat Nomor; 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 terkait Penolakan Kalim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan dimuka bahwa Penggugat telah tidak terbukti melakukan penipuan atas pengisian Form tentang riwayat kesehatan Tertanggung, dan telah terbukti bahwa diagnosa atas penyakit stroke yag dibuat oleh seorang bidan tidak dapat diprtanggung jawabkan secara medis, maka surat Nomor; 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 terkait Penolakan Kalim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka petitum angka 5 harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa pada petitum angka 6 Penggugat menuntut agar Majelis memerintahkan Tergugat memberikan bukti Diangnosa Hipertensi 210/110 mmHg dari Rumah Sakit, bukti Stroke Ringan dan bukti Rawat jalan pada Tahun 2017 kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa telah dipertibangkan dimuka dan telah terbukti bahwa bukti T-9 berupa diagnosa atau surat keterangan dokter yang mendiagnosa penyakit Tertanggung telah dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis, maka bukti T-9 tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti, sehingga tidak ada relevansinya lagi bahwa bukti diagnosa tersebut diserahkan kepada Penggugat, oleh karenanya maka petitum angka 6 harus ditolak;
Menimbang, bahwa pada petitum angka 7 Penggugat menuntut agar Majelis menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila Tergugat lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972, yang merumuskan bahwa “Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini adalah mengenai pembayaran sejumlah uang, maka petitum angka 7 harus ditolak;
Menimbang, bahwa petium angka 8 Penggugat menuntut bahwa Menyatakan putusan perkara A quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menimbang, bahwa Majelis dengan memperhatikan ketentuan Pasal 180 (1) HIR tentang putusan serta merta yang mensyaratkan harus didasarkan kepada suatu hak ( titel ) otentik atau sehelai tulisan yang menurut ketentuan perundang - undangan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau suatu penghukuman sebelumnya dalam suatu keputusan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti,
Menimbang, bahwa oleh karena Peggugat tidak dapat membuktikan tentang syarat yang dimaksudkan pada Pasal 180 ayat (1) HIR, maka petitum angka 8 harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka kepada Tergugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan kemudian;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti lain dari Penggugat maupun Tergugat yang diajukan dalam perkara ini yang belum dipertimbangkan oleh majelis, oleh karena tidak ada relevansinya dalam perkara ini, maka harus dikesampingkan;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad );
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa Klaim Asuransi meninggalnya Tertanggung DARISMA GAJA sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan surat Nomor; 1565/K/MC-SQ/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018 terkait Penolakan Kalim Meninggal Dunia Polis No. 3005152125 atas nama tertanggung DARISMA GAJA tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp754.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SENIN, tanggal 27 Januari 2020 oleh kami : FERRY AGUSTINA BUDI UTAMI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, DJOKO INDIARTO, SH. MH., dan AGUS WIDODO, SH.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN,tanggal 3 Februari 2020 oleh Ketua Majelis didampingi para Hakim anggota tersebut, dengan dibantu: ELIYUNANI,S.H.,MH, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Djoko Indiarto.,S.H.,M.H Ferry Agustina Budi Utami S.H., M.H.
Agus Widodo, S.H..Mhum
Panitera Pengganti,
Eli Yunani, S.H.
Perincian biaya :
| : : | Rp. 30.000,00; Rp. 148.000,00; | |||
| : | Rp. 540.000,00; | |||
| : | Rp. 20.000,00; | |||
| : | Rp. 6.000,00; | |||
| : | Rp. 10.000,00; | |||
| Jumlah | : | Rp. 754.000,00; | |||
| (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah); | |||||