46/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sequis Tower Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 71 Scbd
Also in 31 other cases
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 46/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Rosita Latief, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-646/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, berkedudukan di Gedung Sequis Center Lantai 6, D/H S Widjojo, Jl Jend. Sudirman No.71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36246/PP/M.I/15/2012, tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-221/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00012/406/07/062/09 tertanggal 16 Maret 2009;
Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan adalah berkenaan dengan penolakan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dan tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 untuk penghasilan netto sebesar Rp (192.093.465.562,00) sebagaimana tersebut dalam pokok surat di atas dengan alasan sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Badan
Bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif senilai Rp. 213.740.492.356,00 yang terdiri dari pro-rata biaya opreational yang berkaitan dengan penghasilan final sebesar Rp. 213.740.492.356,00;
Bahwa adapun tanggapan Pemohon Banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Klaim, Biaya Akuisisi, Biaya General dan Administration dan Biaya Depresiasi sebesar Rp. 213.740.492.356,00 karena Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut hanya berdasarkan perhitungan pro-rata yang membandingkan total pendapatan final dengan total pendapatan dan dikalikan dengan total biaya-biaya tersebut dan bukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang terjadi dan tercatat di general ledger, dasar perhitungan tersebut yang dijadikan dasar dalam menghitung jumlah biaya yang dikoreksi, hal ini menurut Terbanding telah sesuai dengan Pasal 4 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 12 Desember 2000 yang menyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Klaim adalah klaim yang Pemohon Banding bayarkan ke nasabah jatuh tempo ataupun pada saat nasabah menjual polisnya, Biaya Akuisisi adalah kompensasi yang Pemohon Banding bayarkan ke agen-agen sehubungan dengan penjualan polis asuransi jiwa dan biaya operasional kantor pemasaran, Biaya General dan Administration dan Biaya Depresiasi adalah biaya operational perusahaan sehubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa, Biaya Klaim, Biaya Akuisisi, Biaya General dan Administration dan Biaya Depresiasi adalah biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan untuk kegiatan utama Pemohon banding dalam hal penjualan polis asuransi jiwa; dan tidak ada hubungan dengan biaya untuk memperoleh penghasilan investasi yang bersifat final, penghasilan yang bersifat final yang dimaksud Terbanding adalah penghasilan dari deposito, obligasi, saham dan reksadana;
Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan koreksi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan sebesar Rp. 309.906.488,00 untuk biaya penjualan saham, biaya untuk penghasilan dari reksadana (biaya bank custodian dan biaya fund manager) sudah dikurangkan dari nilai NAVnya sehingga pencatatan penghasilan sudah dilakukan secara netto, sedangkan tidak ada biaya apapun untuk perpanjangan deposito dan obligasi, kalaupun akan dilakukan secara prorata seharusnya dilakukan berdasarkan ratio pendapatan investasi yang bersifat final dan pendapatan investasi non final terhadap biaya yang dikeluarkan untuk departemen investasi Pemohon Banding;
bahwa adapun biaya departemen investasi Pemohon Banding adalah:
General dan Administration (Investment dept) Rp. 814.791.754,00
Biaya Depresiasi (investment dept) Rp. 20.776.060,00
Biaya bank kustodian Rp.1.885.808.986,00
Bahwa hal ini sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000, Pasal 6 (1a) disebutkan bahwa : ”Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, gaji, honorarium............premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding mohon agar penghasilan netto di Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00012/406/07/062/09 tertanggal 16 Maret 2009 dirubah menjadi (Rp. 405.833.957.918,00) dengan rincian sebagai berikut:
Penghasilan Netto Fiskal menurut Terbanding Rp. (912.093.465.562,00)
Penyesuaian Koreksi Fiskal Rp. (213.740.492.356,00)
Penghasilan Netto Fiskal setelah penyesuaian Rp. (405.833.957.918,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36246/PP/M.I/15/2012, tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-221/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/406/07/062/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama: PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP 01.390.922.1-062.000 alamat: Gedung Sequis Center Lantai 6, D/H S Widjojo, Jl Jend. Sudirman No.71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Netto (Rugi) | Rp | (405.833.957.918,00) |
| Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh | Rp | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp | (405.833.957.918,00) |
| Pajak Penghasilan yang terutang | Rp | 0,00 |
| Kredit Pajak | Rp | (2.212.012.137,00) |
| Jumlah PPh yang kurang /(lebih) dibayar | Rp | (2.212.012.137,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36246/PP/M.I/15/2012, tanggal 25 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-646/PJ./2012 tanggal 9 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung" ;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" ;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.36246/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Januari 2012, yang amarnya memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-221/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/406/07/062/09 tanggal16 Maret 2009, atas nama: PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1-062.000 alamat: Gedung Sequis Center Lantai 6, D/H S Widjojo, JI. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf C, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling /ambat 3 (tiga)
bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut :
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung" ;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36246/PP/M.I/15/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama: PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 29 Februari 2012 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2012022903480007;
Bahwa mengingat pengajuan permohonan PK didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36246/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Januari 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.213.740.492.356,00 berupa Beban/Biaya Operasional yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Penghasilan Final yang diterima oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36246/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.213.740.492.356,00 berupa Beban/Biaya Operasional yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Penghasilan Final yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan -Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18 alinea ke-7 dan 8:
"bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding telah dipisahkan penghasilan dan biaya yang bersifat final dengan yang tidak final, sehingga telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan da/am tahun berjalan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi biaya secara prorata, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.213. 740.492.356,00 tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36246/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.213. 740.492.356,00 berupa Beban/Biaya Operasional yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Penghasilan Final yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36246/PP/M.1I15/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.213.740.492.356,00 berupa Beban/Biaya Operasional yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Penghasilan Final yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pernohon Banding);
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
" Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak da/am negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan da/am bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perja/anan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
Pasal 4 ayat (2)
"Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan s~kuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah";
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP Nomor 138 Tahun 2000), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 4 huruf b
"Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;"
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 28 ayat (1) :
'Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;"
Pasal 28 ayat (3):
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;"
Pasal 28 ayat (11 ):
"Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11 ):
"Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak. bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak";
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;"
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1 ):
"Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tu/isan;
keterangan ah/i;
keterangan para saksi
pengakuan para pittek; dan/atau
pengetahuan hakim"
Pasal74:
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima o/eh Majelis atau Hakim Tungga/.
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diper/ukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud da/am Pasa/69 ayat (1);
Pasal78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdeserken hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36246/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Januari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp213. 740.492.356, yaitu terkait biaya yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final, dengan penjelasan/perhitungan sebagai berikut :
Bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp213.740.492.356, yaitu terkait biaya yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final, dengan penjelasan/perhitungan sebagai berikut :
Total Penghasilan : Rp. 1.770.644.214.931
Penghasilan Final : Rp. 508.754.495.392
Total Biaya : Rp. 1.654.356.239.647
Faktur Pengurang:
Dikoreksi Fiskal : (Rp. 15.895.481.978)
Cadangan premi : (Rp. 894.568.822.140)
Jumlah Biaya : Rp. 743.891.935.529
Biaya yang dikoreksi, karena dibebankan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final, dihitung sebagai berikut :
Rp 508.754.495.392 x Rp743.891.935.529 = Rp 213.740.492.356
Rp1.770.644.214.931;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dibidang asuransi jiwa, dengan produk asuransi yang dijual meliputi asuransi jiwa ataupun asuransi jiwa yang dikombinasikan dengan investasi berupa tabungan dan unit link. Bahwa penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Penghasilan yang murni dari premi asuransi.
Penghasilan dari penqelolaan investasi nasabah.
Penghasilan investasi, yaitu penghasilan yang diperoleh dari premi asuransi yang diinvestasikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke instrumen keuangan baik di pasar modal dan atau di Bank;
Bahwa berdasarkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dan general ledger Tahun 2007 diketahui Penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
-
-
Uraian Rupiah Penghasilan Premi 1.109.893.856.709 Penghasilan Lain-lain 660.750.358.222 Jumlah 1.770.644.214.931
-
Bahwa dari penghasian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, terdapat pengahsilan yang telah dikenakan pajak Penghasilan Finalsebesar Rp. 208.754.495.392,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Uraian Rupiah Int. Inc. - statutory deposit 10.176.349.357 Int. Inc. - call on deposit 4.438.279.860 Int. Inc. - bonds 216.009.575 Int. Inc. - bonds idr receipt 722.877.803 Int. Inc. - current account 431.126.165 Int. Exp. Investment 181.512.977.024 realized gain on sale ofm. s. 1.818.800.000 expenses for shares (309.906.488) investment income fund 309.747.982.096 Jumlah Penghasilan Final 508.754.495.392
-
Bahwa biaya-biaya yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memperoleh penghasilan di Tahun Pajak 2007 (baik bersifat final ataupun tidak final), meliputi:
-
-
Uraian Rupiah Gaji, Upah, Bonus, THR, dan lain-lain 42.414.832.352 Biaya Transportasi 1.672.223.483 Penyusutan dan Amortisasi 6.829.597.994 Biaya Sewa 14.308.510.909 Biaya sehubungan dengan Jasa 7.649.273.043 Biaya Pemasaran/Promosi 1.942.744.483 Biaya Lainnya 1.579.539.057.383 Jumlah (total Biaya) 1.654.356.239.647
-
Bahwa dari jumlah biaya yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun Pajak 2007 tersebut, sebesar Rp 15.895.481.978 telah dilakukan koreksi fiskal oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan sebesar Rp 894.568.822.140 merupakan cadangan premi (yang tidak terkait dengan penghasilan yang bersifat final). Sehingga, biaya (net) yang dibebankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memperoleh penghasilan yang bersitat final ataupun tidak final adalah sebesar Rp 743.891.935.529 (yaitu Rp 1.654.356.239.647 - Rp 15.895.481.978 – Rp894.568.822.140);
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah didasarkan pad a data-data dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang dilaporkan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataupun data-data dalam general ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2007;
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan data/dokumen pendukung kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebanyak 2 (dua) kali melalui surat:
Nomor S-5936/PJ.071/2009 tanggal 14 Juli 2009,
Nomor S-7008/PJ.071/2009 tanggal12 Agustus 2009;
Bahwa adapun data/dokumen pendukung yang diminta adalah rekapitulasi biaya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beserta bukti pendukung berupa invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan bukti pendukung lainnya. Bahwa atas permintaaan data/dokumen pendukung tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merespon dengan menyampaikan data berupa rekapitulasi biaya, tetapi tanpa didukung dengan invoice, faktur pajak, bukti pembayaran ataupun dokumen pendukung lainnya. Bahwa dengan tidak tersedianya data/dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas, Penelaah Keberatan I Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan biaya-biaya yang dapat ataupun tidak dapat dibebankan terkait penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa dari uraian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak kooperatif dan hal tersebut mengakibatkan tidak dapat dibuktikannya argumentasi/alasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses penyelesaian keberatan;
Bahwa dalam surat bandingnya, alasan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama dengan yang disampaikan dalam proses keberatan. Dan faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak memberikan bukti-bukti yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampai dengan proses banding diselesaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final atau Pajak Penghasilan non-Final. Bahwa fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti tersebut telah diabaikan Majelis dalam mengambil putusan;
Bahwa seandainyapun Termohon memberikan data dalam persidangan/proses banding, maka data tersebut tetap tidak dapat dipertimbangkan karena pada saat proses pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP bukti yang disampaikan pada saat keberatan dan persidangan banding tidak dapat dipertimbangkan. Bahwa Majelis Hakim pengadilan pajak harus mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dlubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Bahwa apabila Majelis mempertimbangkan data-data yang disampaikan pada saat persidangan, sedangkan data-data tersebut tidak pernah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk di masa depan dimana Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung bukan pada sa at pemeriksaan tetapi pada saat persidangan Banding; .
Bahwa pertimbangan Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36246/PP/M.1I15/2012 tanggal 25 Januari 2012 halaman 18 alinea ke-7, Majelis menyatakan "bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding telah dipisahkan penghasi/an dan biaya yang bersifat final dengan yang tidak final, sehingga telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 ...";
Bahwa atas pertimbangan dan kesimpulan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa klasifikasi atau pemisahan penghasilan dan biaya yang bersifat final dengan yang tidak final yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), belum menggambarkan bahwa seluruh biaya yang dibebankan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final telah dikoreksi fiskal, karena masih harus dilakukan pembuktian;
Bahwa adalah sangat tidak wajar apabila dengan biaya hanya sebesar Rp 309.906.488, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dibebankan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final, akan mendapatkan penghasilan yang bersifat final dengan nilai sebesar Rp 508.754.495.392;
Bahwa faktanya biaya-biaya usaha yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah untuk mendapatkan/menambah jumlah klien/pemegang polis, yang pada akhirnya akan menambah jumlah premi asuransi yang diperoleh dari klienl pemegang polis;
Bahwa dalam PSAK No. 36, terkait dengan Perusahaan Asuransi, dijelaskan bahwa premi asuransi yang diperoleh dari klien/pemegang polis diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo pemegang polis untuk premi kontrak jangka panjang, dan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan untuk premi kontrak jangka pendek;
Bahwa berdasarkan PSAK No. 36 tersebut, premi asuransi yang diperoleh dari klien/pemegang polis tidak dapat langsung diakui sebagai pendapatan pada saat diterimanya pembayaran premi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa faktanya premi asuransi yang diperoleh dari klien/pemegang polis tersebut selanjutnya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah digunakan untuk investasi, yang pada akhirnya akan mendapatkan penghasilan yang bersifat final;
Bahwa hal ini menunjukkan, meskipun belum menjadi pendapatan premi bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan manfaaU keuntungan dari premi asuransi yang diperoleh dari klien/pemegang polis, yaitu pada saat premi asuransi tersebut digunakan untuk investasi dan mendapatkan penghasilan yang bersifat final;
Bahwa faktanya salah satu produk asuransi yang dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah asuransi jiwa yang dikombinasikan dengan investasi, yang mana sejak awal produk tersebut telah ditujukan untuk mendapatkan penghasilan dari investasi yang dilakukan;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa biaya-biaya usaha yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mendapatkan premi asuransi yang diperoleh dari klien/pemegang polis, secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan atau terkait dengan penghasilan final dari investasi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena premi asuransi yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari klien/pemegang polis pada akhirnya diinvestasikan untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final;
Bahwa apabila dianalogikan, penghasilan premi asuransi adalah seperti pinjaman dari pihak ketiga. Dimana apabila pinjaman dari pihak ketiga tersebut diinvestasikan untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final, maka biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak ketiga (pemberi pinjaman) ataupun biaya-biaya lain yang dikeluarkan
untuk mendapatkan pinjaman, tidak dapat dibebankan, karena biaya bunga ataupun biaya-biaya lain terse but dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final;Bahwa demikian juga dengan premi asuransi, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan premi asuransi yang diperoleh dari klien/pemegang polis, pada dasarnya terkaitlberhubungan dengan penggunaan/pemanfaatan premi asuransi tersebut. Manakala sebagian premi asuransi diinvestasikan untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final, maka sebagian biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan premi asuransi tersebut, secara proporsional menjadi tidak dapat dibebankanl dibiayakan. Bahwa tidak dapat dibebankannya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b PP Nomor 138 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Putusan Majelis yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya didasarkan pada argumentasi yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (pembuktian yang lemah) yaitu hanya berupa rekapitulasi biaya tanpa bukti-bukti pendukungnya, Majelis Hakim telah mengabaikan data-data dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta telah mengabaikan ketentuan Pasal 4 huruf b PP Nomor 138 Tahun 2000;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten, telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan
dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.213. 740.492.356,00 berupa Beban/Biaya Operasional yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan Penghasilan Final yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal tersebut nyata-nyata telaFt melanggar ketentuan yaitu Pasal 4 huruf b PP Nomor 138 Tahun 2000, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, Pasal 26A ayat (4), Pasal 28, Pasal 29 Undang-Undang KUP, serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36246/PP/M.I/15/2012 tanggal 25 Januari 2012 tersebut harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-221/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00012/406/07/062/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.390.922.1-062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Lebih Bayar sebesar Rp. 2.212.012,137,- tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pertimbangan:
Bahwa alasan tentang sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal sebesar Rp. 213.740.492.356,- berupa beban/biaya operasi yang terkait dengan perlakuan PPh Final dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana dalam butir 7, 8 huruf b, c, e dan g dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana dominus litis menyampingkan hukum pembuktian yaitu perkara a quo tanpa didukung invoice, Faktur Pajak (FP), bukti pembayaran ataupun dokumen lainnya;
Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 36246/PP/M.I/15/2012, tanggal 25 Januari 2012, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36246/PP/M.I/15/2012, tanggal 25 Januari 2012;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H.,M.S dan Dr. H. Supandi.,S.H.,M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H.,M.S ttd/ Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/ Dr. H. Supandi.,S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd/ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG - RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, SH.
NIP : 220 000 754