241 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sequis Tower Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 71 Scbd
Also in 31 other cases
- 548/B/PK/PJK/2011 (9 January 2013) — Mahkamah Agung
- 1620 K/Pdt/2017 (19 October 2017) — Mahkamah Agung
- 1949 K/Pdt/2012 (27 December 2012) — Mahkamah Agung
- 438/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL. (23 April 2015) — PN Jakarta Selatan
- 396/PDT/2016/PT.DKI (22 September 2016) — PT Jakarta
- 35/Pdt.G/2019/PN Tbt (9 December 2019) — PN Tebing Tinggi
Tolak
P U T U S A N
No. 241 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh 1. Puguh Wirawan, S.H., M.Hum., 2. Boyke Priyo Utomo, S.H., 3. Harris Satiadi, S.H. dan 4. Aria Dipura, S.H., para Advokat pada Firma Hukum Puguh Wirawan dan Rekan, berkedudukan di Gedung IBA-Bank INA, Lantai 5, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 2 B-C, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding;
melawan:
EVI MARGARETHA SINAGA, bertempat tinggal di Jalan Kayu Mas Timur Nomor 55, RT. 05/RW. 10, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Sutarto, S.H., dan Surung Effendi Sinaga, S.H., para Advokat pada Sutarto & Sinaga Law Firm, berkedudukan di Kompleks Polri Cipinang Atas Blok D/24, RT. 005/RW.05, Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1641 K/Pdt/2007 tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat/ Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 01 Februari 2004 suami Penggugat yakni Almarhum Harris Ependi Sitorus (tertanggung) telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Polis Asuransi Jiwa dengan pihak Tergugat (penanggung) pada tanggal 01 Februari 2004 dengan Nomor Polis Asuransi 2004902378-N untuk jangka waktu asuransi selama 18 tahun;
Bahwa dari pengisian formulir pendaftaran aplikasi Kids Plan Almarhum Harris Ependi Sitorus mendapatkan Surat dari PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dengan Nomor Surat 01/TLM/KP/UW/2004 tertanggal 16 Februari 2004 dimana isi surat tersebut mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Almarhum Harris Ependi Sitorus kepada PT. Asuransi Jiwa Sequis Life sehubungan dengan aplikasi Kids Plan yang diajukan Alm. Harris Ependi Sitorus;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2004 Aim. Harris Ependi Sitorus mendapatkan surat dari PT. Asuransi Jiwa Sequis Life tertanggal 27 Februari 2004 dimana isi surat tersebut mengucapkan selamat datang atas bergabungnya Alm. Harris Ependi Sitorus atas keikutsertaannya dalam mengambil polis asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life;
Bahwa adapun premi yang harus dibayar Alm. Harris Ependi Sitorus sebesar Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu Rupiah) setiap bulannya untuk jangka waktu pembayaran selama 18 bulan yang dibayarkan melalui kartu Kredit BCA dimana pembayaran terakhir telah dilakukan oleh Alm. Harris Ependi Sitorus pada tanggal 03 Maret 2005;
Bahwa adapun manfaat yang didapat dengan mengikuti perjanjian Asuransi jiwa ini oleh Alm. Harris Ependi Sitorus yang terdapat di dalam polisnya yaitu:
Jumlah uang pertanggungan jika tergantung meninggal dunia sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Total dana pendidikan anak (Kids Plan) apabila meninggal dunia dalam masa pembayaran premi dan pada saat tertanggung meninggal dunia polis masih berlaku akan dibayarkan santunan sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Ditambah dengan pembayaran sesuai jadwal untuk syarat khusus Kids Plan yang belum dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia dalam masa pembayaran premi dan polis menjadi bebas dengan total dananya sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
Adapun rincian syarat khusus Kids Plan sebagai berikut:
Apabila polis masih berlaku pada:
01 Februari 2010 dibayarkan Rp 3.750.000,00;
01 Februari 2016 dibayarkan Rp 5.000.000,00;
01 Februari 2019 dibayarkan Rp 10.000.000,00;
01 Februari 2022 dibayarkan Rp 18.750.000,00;
Bahwa yang berhak menjadi ahli waris dan menerima uang pertanggungan serta manfaat lainnya yang terdapat dalam polis asuransi jiwa yang diikuti oleh almarhum Harris Ependi Sitorus apabila tertanggung meninggal dunia adalah:
Benhur Parasian Sitorus yang lahir pada tanggal 07 Maret 2003 sebagai anaknya dan (bukti P-5);
Epi Margaretha Sinaga yang lahir pada tanggal 20 Juli 1973 sebagai istri almarhum Harris Ependi Sitorus (bukti P-6);
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2005 Almarhum Harris Ependi Sitorus meninggal dunia di RSCM Jakarta karena sakit dengan diagnosa gagal ginjal (bukti P-7 s/d P-10);
Bahwa atas meninggalnya suami Penggugat, maka pada tanggal 07 Maret 2005 Penggugat mengajukan Klaim Asuransi atas nama suaminya Almarhum Harris Ependi Sitorus kepada Tergugat dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Tergugat (bukti P-7 & P-8) yaitu:
Polis asli (bukti P-1);
Kuitansi asli pembayaran premi terakhir;
Fotocopy Kartu Keluarga (bukti P-13);
Fotocopy Akta Kematian (bukti P-11);
Formulir pengajuan klaim dari ahli waris (bukti P-13);
Tanda Pengenal dari ahli waris (bukti P-14);
Surat Keterangan Dokter tentang sebab-sebab kematian (bukti P-9 & P-10);
Surat Keterangan Kematian (bukti P-10 & P-11); dan
Medical record dari almarhum Harris Ependi Sitorus (bukti P-16);
Bahwa, ternyata pada tanggal 11 April 2005 pihak Tergugat memberikan surat penolakan Klaim Asuransi kepada Penggugat, adapun Nilai Klaim Asuransi yang ditolak Tergugat sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) namun Tergugat hanya mau memberi uang duka kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan syarat mengisi Surat Pernyataan bahwa Penggugat tidak akan melakukan tuntutan hukum kepada Tergugat, tetapi oleh Penggugat uang duka dan persyaratan surat pernyataan tersebut di atas ditolak;
Bahwa adapun alasan penolakan Klaim Asuransi adalah sebagai berikut (bukti P-17);
Bahwa dari catatan medis yang diperoleh Tergugat, ternyata almarhum Harris Ependi Sitorus diketahui pernah menjalani perawatan inap di sebuah rumah sakit di Jakarta pada tanggal 12 Januari sampai dengan 24 Januari 2004 dengan diagnosa diantaranya gastroenteritis, disentri amoeba (gangguan pada saluran pernapasan);
Pada saat pengisian formulir pendaftaran Kids Plan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis Asuransi yaitu pada halaman 1 Alm. Harris Ependi Sitorus menjawab "tidak" atas pertanyaan Nomor 2 Apakah anda sedang atau pernah menggunakan narkotika atau obat-obatan sejenisnya, menjalani atau mendapat perawatan atau diagnosa salah satu penyakit: malaria, kanker, leukemia, stroke, tekanan darah tinggi, jantung, paru, ginjal, hati, lambung, kencing manis, thyroid/gondok, ayan, lumpuh, panca indra, kelamin, HIV/AIDS, gangguan kejiwaan atau penyakit lainnya;
Bahwa alasan penolakan klaim asuransi yang digunakan Tergugat adalah alasan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar, karena mengetahui catatan medis Alm. Harris Ependi Sitorus dari catatan medis dokter tidak jelas siapa nama dokternya dan hanya menyebutkan pernah dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta tanpa menyebutkan nama rumah sakitnya;
Bahwa setelah klaim asuransi Alm. Sitorus ditolak oleh Tergugat, maka Penggugat berusaha meminta semua dokumen-dokumen asli termasuk polis asuransi asli dari pihak Tergugat, namun Tergugat menolak dan tidak bersedia memberikan dokumen-dokumen asli tersebut kepada Penggugat dengan alasan yang tidak jelas, padahal semua dokumen-dokumen asli termasuk polis asuransi asli tersebut merupakan hak atau milik Penggugat selama Tergugat belum memenuhi segala kewajibannya yaitu membayar sejumlah uang pertanggungan kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan/tindakan penolakan maupun alasan penolakan dari Tergugat tidak masuk akan, bersikap menuduh tanpa bukti dan alasan yang kuat dan jelas membuat kesimpulan yang mengada-ada, karena Penggugat yakin bahwa almarhum Harris Ependi Sitorus telah mengisi secara benar dan jujur segala formulir isian asuransi yang diberikan oleh Tergugat, dan Penggugat juga telah berusaha keras untuk mengurus dan memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh Tergugat sebagai isyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan Klaim Asuransi dari Tergugat, Namun ternyata kemudian, Tergugat secara sepihak dan terkesan mau aman dan menang sendiri menolak untuk membayar Klaim Asuransi kepada Penggugat, Padahal Klaim Asuransi yang diajukan oleh Penggugat adalah konsekwensi logis dari usaha perasuransian dan hal itu juga sudah menjadi kewajiban atau keharusan bagai Tergugat untuk membayar Klaim Asuransi kepada Penggugat apabila tertanggung meninggal dunia, dan hal ini ditegaskan sesuai dengan apa yang tertulis dalam perjanjian asuransi (Polis) yaitu pada Pasal 11 ayat 5: "Jika uang pertanggungan tidak dapat dibayarkan kepada Pemegang Polis, maka Uang Pertanggungan tersebut akan dibayarkan kepada ahli warisnya";
Bahwa anak Penggugat yang bernama Benhur Parasian Sitorus yang lahir pada tanggal 07 Maret 2003 masih belum dewasa dan sangat membutuhkan biaya nafkah, perawatan, pendidikan dan pemeliharaan kesehatan setiap bulannya dan jumlah tersebut terus bertambah sesuai kebutuhan anak sampai dewasa maka sudah seharusnya pihak Tergugat mengabulkan Klaim Asuransi Penggugat;
Bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa dibuat dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya perjanjian seperti diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karenanya berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh Penggugat (dalam hal ini sebagai ahli waris Almarhum Harris Ependi Sitorus) dan Tergugat sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik telah memenuhi semua kewajiban yang telah ditentukan di dalam perjanjian polis asuransi jiwa yang sudah disepakati semula tetapi sebaliknya Tergugat telah ingkar janji dengan tidak mengabulkan permohonan pengajuan klaim kematian suami Penggugat dengan alasan seperti yang tercantum dalam butir 10 di atas sehingga terbukti secara meyakinkan Tergugat telah melakukan cidera janji sesuai dengan Perjanjian asuransi Jiwa yang telah dibuat oleh almarhum Harris Ependi Sitorus dengan Tergugat;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menolak memberikan hak Klaim Asuransi Penggugat seperti diuraikan dalam butir 10 di atas maka Penggugat menderita kerugian yakni dilanggarnya hak Penggugat yakni hak untuk mendapatkan klaim kematian suami Penggugat sehingga sangatlah layak apabila hak Klaim Asuransi Penggugat yang telah ditolak oleh Tergugat mendapatkan ganti rugi dari Tergugat baik secara materiil dan immateriil;
Bahwa kerugian secara materiil yang diderita oleh Penggugat untuk mendapatkan haknya atas klaim kematian suami Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian polis asuransi jiwa (butir 1 di atas) serta mengacu pada butir 8 point 8.1, 8.2 dan 8.3 di atas maka jumlah kerugian materiil seluruhnya yang diderita Penggugat menjadi Rp 25.000.000,00 + Rp 37.500.000,00 + Rp 37.500.000,00 = Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Bahwa disamping kerugian materiil yang diderita Penggugat, Tergugat juga harus memberikan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat yang sebenarnya tidak ternilai dengan uang, karena telah dipermainkan oleh Tergugat, maka sangatlah layak bila Tergugat memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan perjanjian Polis Asuransi jiwa yang dibuat oleh Alm. Harris Ependi Sitorus sebagai suami Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 01 Februari 2004 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yang diderita Penggugat yang timbul akibat perbuatan Tergugat yang menolak klaim kematian suami Penggugat sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan ganti rugi immateriil Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan semua dokumen- dokumen asli termasuk polis asuransi yang penting dalam pembuktian dan merupakan milik Penggugat selama Tergugat belum memenuhi kewajibannya kepada Penggugat membayar sejumlah uang pertanggungan;
Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel):
Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut uang pertanggungan adalah didasarkan pada perjanjian polis asuransi Jiwa Kids Plan yang telah dibatalkan dengan telah terbuktinya fakta bahwa suami Penggugat telah memberikan keterangan yang tidak benar di saat mengisi formulir pengajuan polis (non disclosure).. Dengan demikian jelaslah bahwa gugatan Penggugat ini adalah sebuah gugatan yang tidak beralasan;
Bahwa nilai kerugian yang dimintakan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah nilai kerugian yang tidak terperinci atau setidaknya tidak dirinci dengan sebenar-benarnya. Penggugat mengajukan angka kerugian sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) berdasarkan nilai pertanggungan dalam perjanjian polis asuransi antara Suami Penggugat dan Tergugat yang "dirinci" oleh Penggugat dalam Gugatannya sebesar Rp 25.000.000,00 + Rp 37.500.000,00 + Rp 37.500.000,00 = Rp 1.000.000.000,00 tanpa memberikan penjelasan mengenai angka-angka di atas. Sedangkan dalam Perjanjian Polis Asuransi pada bagian Catatan/Notes mengenai "Syarat Khusus Kids Plan" jelas tertulis bahwa apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi ataupun dalam masa pembayaran premi, dan polis masih berlaku, maka akan dibayarkan 150% dari Uang Pertanggungan yaitu sebesar Santunan sebesar Rp 37.500.000,00 ditambah Dana Pendidikan yang akan dibayarkan sesuai jadwal sebesar Rp 37.500.000,00 dengan total manfaat sebesar Rp 75.000.000,00 lebih lanjut Penggugat juga mengajukan permintaan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan dasar yang tidak jelas dan terperinci;
Bahwa dengan uraian di atas jelaslah bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas dan sudah sepatutnya untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 437/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Sel. tanggal 26 Januari 2006 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian Polis Asuransi jiwa yang dibuat oleh Alm. Harris Ependi Sitorus sebagai suami Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 01 Februari 2004 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pertanggungan kematian suami Penggugat sebesar Rp 62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan memerintahkan Tergugat membayar Kids Plan kepada Penggugat;
01 Februari 2010 dibayarkan Rp 3.750.000,00;
01 Februari 2016 dibayarkan Rp 5.000.000,00;
01 Februari 2019 dibayarkan Rp 10.000.000,00;
01 Februari 2022 dibayarkan Rp 18.750.000,00;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan semua dokumen- dokumen asli termasuk polis asuransi yang penting dalam pembuktian dan merupakan milik Penggugat selama Tergugat belum memenuhi kewajibannya kepada Penggugat membayar sejumlah uang pertanggungan.
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp 329.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2007 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 437/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Sel. tanggal 26 Januari 2006, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1641 K/Pdt/2007 tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Evi Margaretha Sinaga tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 351/Pdt/2006/ PT.DKI. tanggal 26 Februari 2007 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 437/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Sel. tanggal 26 Januari 2006;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian polis asuransi jiwa yang dibuat oleh almarhum Harris Ependi Sitorus sebagai suami Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 01 Februari 2004 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pertanggungan kematian suami Penggugat sebesar Rp 62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan memerintahkan Tergugat membayar Kids Plan kepada Penggugat:
01 Februari 2010 dibayarkan Rp 3.750.000,00;
01 Februari 2016 dibayarkan Rp 5.000.000,00;
01 Februari 2019 dibayarkan Rp 10.000.000,00;
01 Februari 2022 dibayarkan Rp 18.750.000,00;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan semua dokumen-dokumen asli termasuk polis asuransi yang penting dalam pembuktian dan merupakan milik Penggugat selama Tergugat belum memenuhi kewajibannya kepada Penggugat membayar sejumlah uang pertanggungan;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1641 K/Pdt/2007 tanggal 12 April 2010 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat/ Pembanding pada tanggal 11 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 November 2010) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 28 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali Nomor 437/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 19 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa, salah satu alasan yang dapat digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap suatu Putusan Kasasi MARI adalah karena telah ditemukannya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 huruf f jo. Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung ("UUMA"), yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 67 huruf f:
"Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata";
Pasal 69 huruf c:
"Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana maksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk yang disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara";
Bahwa, tata cara Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1 UUMA, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 70 ayat 1:
"Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan";
Pasal 71 ayat 1:
"Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama";
Bahwa, pada tanggal 11 Oktober 2010, Pemohon Peninjauan Kembali telah secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1641 K/Pdt/2007 melalui Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; dan kemudian Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis yang disertai alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2010 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 67 huruf f jo. Pasal 69 huruf c jo. Pasal 70 ayat 1 jo. Pasal 71 ayat 1 UUMA, maka Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam tenggang waktu pengajuan, dalam format/ bentuk dan ditujukan kepada pihak yang sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang, dan oleh karenanya Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali ini sah cara formal dan harus dinyatakan dapat diterima;
JUDEX JURIS TELAH MELAKUKAN SUATU KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO:
Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1641 K/Pdt/2007, tertanggal 12 April 2010 ("Putusan Nomor 1641 K/Pdt/2007") halaman 8, menyatakan:
"Bahwa penyakit yang diderita (tertanggung) yang menyebabkan kematiannya, adalah tidak dapat menyebabkan batalnya perjanjian yang telah dibuat;
Bahwa dengan tidak dibayarkannya klaim asuransi dari PT. Asuransi Jiwa Sequis Life kepada ahli waris almarhum Harris Ependi Sitorus (tertanggung), berarti PT. Asuransi Jiwa Sequis Life (Penanggung) telah cidera janji (wanprestasi)";
Pertimbangan hukum Judex Juris yang demikian ini adalah sangat keliru dan tidak berdasar hukum. Dalam mengambil pertimbangan hukum dan menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali telah cidera janji (wanprestasi), Judex Juris sama sekali tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dan relevan dengan perkara a quo;
Judex Juris sudah sewajarnya dan seharusnya memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 251 KUHPDagang jo. Pasal 1321 KUHPerdata jo. Pasal 1328 KUHPerdata jo. Pasal 1449 KUHPerdata. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa Penanggung mempunyai hak untuk menuntut pembatalan perjanjian asuransi bilamana diketahui adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh Tertanggung dalam pembuatan perjanjian asuransi;
Judex Juris juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata jo. Pasal 2 ayat (3) Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa Perorangan dengan Nilai Tunai ("Perjanjian Asuransi"). Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur bahwa Penanggung mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian pertanggungan tanpa kewajiban membayar apapun, apabila di kemudian hari terdapat keterangan-keterangan yang tidak benar dan/palsu yang telah disampaikan oleh Tertanggung;
Apabila Judex Juris memperhatikan seluruh ketentuan-ketentuan tersebut dalam mengambil pertimbangan hukumnya, maka Pemohon Peninjauan Kembali yakin bahwa Judex Juris tidaklah mungkin menyatakan mohon Peninjauan Kembali cidera janji (wanprestasi) kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Berdasarkan hal-hal tersebut telah terbukti Judex Juris telah melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, dikarenakan Judex Juris dalam mengambil pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 251 KUHD, 1321 KUHPerdata, Pasal 1328 KUHPerdata, Pasal 1449 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan juga ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perjanjian Asuransi;
Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor 1641 K/Pdt/2007, halaman 9 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi...";
Pertimbangan hukum Judex Juris yang demikian ini menunjukkan Judex Juris telah melakukan suatu kekhilafan dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo. Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, Judex Juris haruslah mempertimbangkan semua alasan yang diajukan oleh para pihak. Judex Juris dalam perkara a quo tidaklah demikian, Judex Juris telah melakukan kekhilafan, "bagaimana mungkin Judex Juris menyatakan telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi, namun tidak memeriksa dan mempertimbangkan alasan kasasi lainnya?". Terlebih sebagaimana kami uraikan pada poin 4, Judex Juris telah mengambil pertimbangan hukum dengan tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dan yang relevan dengan perkara a quo;
Hal tersebut telah terbukti bahwa Judex Juris telah melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, dikarenakan Judex Juris telah mengambil pertimbangan hukum yang berat sebelah, sungguh sangat merugikan Termohon Kasasi (dhi. Pemohon Peninjauan Kembali) dan tentunya hal tersebut menguntungkan Pemohon Kasasi (dhi. Termohon Peninjauan Kembali);
Bahwa dengan ditemukannya fakta dimana Judex Juris telah melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka alasan pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf f UUMA telah terpenuhi. Dan oleh karenanya, Putusan Nomor 1641 K/Pdt/2007 Sudah Tidak Dapat Dipertahankan Lagi Dan Sudah Seharusnya Dibatalkan;
JUDEX FACTI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TELAH SESUAI. TEPAT DAN ADIL DALAM MEMERIKSA, MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN MENGADILI PERKARA A QUO;
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah sesuai, tepat dan adil dalam memeriksa, memberikan pertimbangan hukum dan mengadili perkara a quo. Seluruh pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. tertanggal 26 Februari 2007 ("Putusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI") telah sesuai dengan ketentuan hukum, telah tepat dalam menerapkan hukum serta adil, karena telah melindungi kepentingan hukum Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan seluruh pertimbangan hukum yang diberikan Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, antara lain pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Putusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. halaman 4:
"Menimbang, bahwa untuk menilai suatu perjanjian polis asuransi jiwa harus diteliti disamping polisnya sendiri juga syarat-syarat umum polis asuransi jiwa dan formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon tertanggung yang merupakan satu kesatuan dari polis tersebut";
Pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Putusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. halaman 5:
"Menimbang, bahwa pertanggungan yang ditentukan dalam Pasal 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa perorangan dengan nilai tunai dari PT. Asuransi Jiwa Sequis Life terdiri dari:
Ayat 1 - Yang bermaksud mengadakan perjanjian pertanggungan jiwa diwajibkan mengisi dan menandatangani dengan "lengkap dan benar" formulir-formulir yang berkaitan dengan permintaan pertanggungan jiwa yang telah disediakan oleh Penanggung dan melunasi pembayaran premi pertama;
Ayat 2- Semua keterangan yang dicantumkan di dalam pernyataan tertulis lainnya yang disampaikan oleh calon Pemegang Polis/Tertanggung merupakan dasar dari perjanjian pertanggungan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis;
Ayat 3 - Jika kemudian ternyata keterangan-keterangan ini "tidak benar dan atau palsu" sedangkan pertanggungan telah berjalan "kurang dari 2 tahun (masa Contestable) sejak tanggal penerbitan polis atau tanggal penerbitan pemulihan polis" maka Penanggung berhak sepenuhnya untuk membatalkan perjanjian pertanggungan tanpa kewajiban membayar apapun";
Pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Putusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. halaman 6:
"Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi menilai bahwa penolakan oleh Tergugat/Terbanding selaku pihak Penanggung atas pengajuan kalim asuransi dari Penggugat/Terbanding adalah sudah tepat dan benar karena sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 3 jo. Pasal 1 Nomor 8 Syarat-syarat umum polis asuransi jiwa perorangan dengan nilai tunai dari PT. Asuransi Jiwa Sequis Life, Tergugat/Pembanding dalam masa dua tahun berhak mempertanyakan atau menyelidiki informasi yang diberikan oleh tertanggung ... ";
Pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Putusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. halaman 6-7:
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi dapat menerima dalil-dalil Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 01 Juni 2006 yang pada pokoknya antara lain:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, suami Terbanding (Tertanggung) telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya dan bersifat menyembunyikan fakta (nondisclosure) dalam mengisi formulir Pendaftaran Polis Asuransi, maka telah ada unsur penipuan yang dilakukan oleh suami Terbanding (Tertanggung), atau dengan kata lain suami Terbanding (Tertanggung) tidak memiliki itikad baik dalam mengadakan perjanjian dengan Pembanding;
Bahwa atas dasar tersebut, mengacu pada ketentuan Pasal 251 KUHDagang jo. Pasal 1321 jo. Pasal 1328 jo. 1449 KUHPerdata, maka Pembanding secara yuridis memiliki hak untuk menuntut pembatalan perjanjian asuransi tersebut, pada saat mengetahui telah terdapatnya unsur penipuan dalam pengisian Formulir Pendaftaran Polis oleh suami Terbanding (Tertanggung);
Bahwa menunjuk kepada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo. Perjanjian Asuransi (syarat-syarat umum polis asuransi jiwa dengan nilai tunai) dalam pasal 2 ayat (3), maka Pembanding memiliki hak untuk membatalkan perjanjian pertanggungan asuransi tanpa kewajiban membayar apapun, apabila kemudian had terdapat keterangan-keterangan ini tidak benar dan atau palsu yang telah disampaikan oleh Tertanggung;"
"Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat/Pembanding telah berhasil membuktikan dalilnya untuk menolak tuntutan klaim asuransi dari Penggugat/Tergugat selaku Ahli Waris dari Tertanggung (Harris Ependi Sitorus) sehingga gugatan Penggugat harus ditolak";
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti bahwa walaupun Penggugat/Terbanding melalui Tertanggung (Harris Ependi Sitorus) telah membayar premi pertanggungan asuransi jiwa secara sah namun Tergugat/Pembanding selaku Penanggung masih bisa menolak klaim asuransi berdasarkan Pasal 2 ayat (3) syarat-syarat umum polis jiwa perorangan dengan nilai tunai yang merupakan satu kesatuan dengan polis yang dikeluarkan oleh Penanggung (Bukti P-1)”;
Seluruh pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI (baik yang sebagian telah kami kemukakan di atas, maupun yang lainnya yang tidak kami kemukakan, yang tercantum dalam Putusannya) telah sesuai, tepat dan adil karena seluruh pertimbangan hukumnya diambil dengan mempertimbangkan dan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan relevan dengan perkara a quo, yaitu Pasal 251 KUHD, Pasal 1321 KUHPerdata, Pasal 1328 KUHPerdata, Pasal 1449 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan juga ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perjanjian Asuransi;
Bahwa dengan ditemukannya fakta dimana Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah sesuai, tepat I dalam memeriksa, memberikan pertimbangan hukum dan mengadili perkara a quo, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2007 Sudah Seharusnya Dikuatkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juris tidak melakukan kekhilafan/kekeliruan nyata memutus perkara a quo;
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali hanya mengulangi dalil-dalil yang dibenarkan pada persidangan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan Judex Juris;
Bahwa polis asuransi Penggugat sah, karena pemegang polis meninggal maka Tergugat harus membayar klaim asuransi pada ahli waris pemegang polis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Asuransi Jiwa Sequis Life tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat,tanggal24 Juni 2011 oleh DR. H. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H.,, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, S.H. dan PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua,
ttd./I MADE TARA, S.H. ttd./DR. H. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H.
ttd./PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H.
Biaya-biaya Peninjauan Kembali:
Meterai ………….. Rp 6.000,00
Redaksi …………. Rp 5.000,00
Administrasi PK … Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. H. Muchsin, S.H. sebagai Anggota/ Pembaca II telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca III dan Hakim Agung/Pembaca I: I MADE TARA, S.H.
Jakarta, September 2011,-
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd./Dr. H. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, S.H., M.H.
NIP. 040044809