801/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 801/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Menara Sun Life, Lantai 12, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Blok 6.3, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang kewenangan MENGADILI. - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara a quo. - Menolak gugatan Peenggugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konpensi - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat I Dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.047.000.- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 801 / Pdt.G / 2018 / PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
JULINTARI INDRIYANI, yang bertempat tinggal di Jalan Caman Raya Komp Plaza De Minimalis Kav No.19 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Bekasi Jawa Barat dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya ,yang dalam hal ini member kuasa kepada NASRUDDIN,SH, JEREMIAH W .KALIGIS, SH, dan ROMA RITA OKTAVIANTI,SH.. Advokat pada kantor Hukum TANUDIREDJA & Co beralamat di Wisma Iskandarsyah A-10 Jalan Iskandar Raya Kavling 12 – 14 Jakarta Selatan , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Oktober 2018 . selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
HYMNE NEFOLINA, Agen asuransi dari PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA yang bertempat tinggal di Jalan Antariksa I / 43 Cipinang Jaya Jakarta Timur . yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;
PT SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA, sebuah perusahaan yang berkedudukan hukum di Menara Sun Life Lantai 12 di Jalan Dr. Ide Anak Agung Blok 6.3 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan . yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;.
OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK ), yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Rt.6 Rw1 Kuningan Barat Mampang Prapatan Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT III ; .
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ,-
Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara ini ,-
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ,-
Setelah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah mendengar keterangan saksi dari Penggugat;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatanya tertanggal 11 Oktober 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Nomor. 801 / Pdt.G / 2018 / PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Oktober 2018 . yang mengemukakan hal hal sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2013, TERGUGAT I menemui PENGGUGAT untuk menawarkan produk asuransi jiwa dengan investasi dari TERGUGAT II, TERGUGAT I memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas berupa kartu nama dan tanda pengenal yang menunjukkan bahwa TERGUGAT I adalah seorang agen asuransi yang terdaftar dalam perusahaan TERGUGAT II dengan nomor agen 511724;
Bahwa pada saat menawarkan produk asuransi dengan investasi TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I menggambarkan suatu kepastian bahwa PENGGUGAT akan mendapatkan manfaat dan keuntungan investasi jika menjadi nasabah dari asuransi jiwa dengan tambahan produk investasi pada TERGUGAT II yang digambarkan oleh TERGUGAT I melebihi bunga deposito bank, dan atas pemaparan TERGUGAT I tersebut dengan harapan akan mendapatkan hasil investasi yang maksimal, maka PENGGUGAT bersedia untuk membeli/ikut serta dalam produk asuransi jiwa dengan investasi milik TERGUGAT II yang ditawarkan oleh TERGUGAT I tersebut;
Bahwa kemudian TERGUGAT I menyiapkan formulir-formulir yang diisi oleh TERGUGAT I kemudian dimintakan tanda tangan kepada PENGGUGAT, PENGGUGAT mengkonfirmasi mengenai identitas diri dan data pribadi, serta memastikan bahwa hitungan premi dan hasil investasinya sesuai dengan yang digambarkan oleh TERGUGAT I, dan TERGUGAT I juga meng-iya-kan hal tersebut;
Bahwa selain PENGGUGAT yang membeli/ikut serta dalam produk asuransi jiwa dengan investasi milik TERGUGAT II yang ditawarkan oleh TERGUGAT I tersebut, suami PENGGUGAT juga ditawari produk asuransi jiwa dengan investasi milik TERGUGAT II oleh TERGUGAT I dan suami PENGGUGAT juga ikut membeli/ikut serta dalam produk asuransi jiwa dengan investasi milik TERGUGAT II yang ditawarkan oleh TERGUGAT I tersebut dimana TERGUGAT I juga menyatakan bahwa investasi ini pasti menguntungkan;
Bahwa setelah sekian waktu menjadi nasabah TERGUGAT II, pada sekitar bulan Juli 2017, suami PENGGUGAT menemukan fakta bahwa ternyata manfaat asuransi yang diterima-nya tidak sesuai dengan yang dipaparkan oleh TERGUGAT I, bahkan yang fatal adalah bahwa ternyata produk TERGUGAT II yang dibeli oleh suami PENGGUGAT melalui TERGUGAT I TIDAK MENGANDUNG UNSUR INVESTASI SAMA SEKALI, dan terkait dengan permasalahan hukum ini, suami PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak TERGUGAT II yang mengakui adanya kekeliruan TERGUGAT I tersebut;
Berangkat dari fakta hukum tersebut, maka PENGGUGAT mengambil langkah-langkah untuk meminta penggantian agen yang menangani polis-polis milik PENGGUGAT setidaknya sejak bulan Oktober 2017, yang direspon oleh TERGUGAT II secara lambat dan tanpa kejelasan yang pasti;
Bahwa sekira Bulan Februari 2018, PENGGUGAT dikejutkan dengan tagihan premi salah satu polis milik PENGGUGAT yang seharusnya telah selesai pembayarannya per 30 Januari 2017 (vide Polis No. 121832821), hal ini memicu tanda tanya besar bagi PENGGUGAT mengenai klausul-klausul dalam polis-polisnya. Setelah mempertanyakan hal tersebut kepada TERGUGAT II (karena TERGUGAT I sudah dinyatakan tidak in charge terhadap polis-polis PENGGUGAT), PENGGUGAT tidak mendapatkan jawaban yang tuntas dan memuaskan dari pihak TERGUGAT II, bahwa salah satu customer service TERGUGAT II “menyalahkan” PENGGUGAT dengan menyatakan “Kan sudah baca polis bu..”;
Menanggapi pernyataan customer service TERGUGAT II tersebut, maka perlu PENGGUGAT tegaskan bahwa bagi PENGGUGAT hubungan dengan pihak manapun termasuk dengan pihak asuransi semacam TERGUGAT II tidak hanya mengenai apa-apa yang ditandatangani diatas kertas, tapi mengenai apa yang telah disampaikan, digambarkan, dijanjikan pada awal mula pertemuan antara TERGUGAT I yang mewakili TERGUGAT II dengan PENGGUGAT pada saat itu. Pertemuan berisi pemaparan asuransi jiwa dengan investasi oleh TERGUGAT I atas nama TERGUGAT II – lah yang menggerakkan PENGGUGAT sehingga tertarik untuk turut serta/membeli produk asuransi jiwa dengan investasi milik TERGUGAT II;
Bahwa atas ketidakpuasan PENGGUGAT atas pelayanan TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT kemudian kembali meneliti perhitungan hasil investasinya yang ternyata keseluruhannya menunjukkan TIDAK UNTUNG SAMA SEKALI BAHKAN NILAI INVESTASINYA MENJADI MENGECIL DAN BERKURANG. Lima polis asuransi milik PENGGUGAT dengan nomor polis asuransi tersebut yaitu 112933995, 128039060, 112698672, 121832821, dan 121020023 yang digadang-gadang oleh PENGGUGAT sebagai tambahan pendapatan ternyata tidak menghasilkan apapun selain kerugian bagi PENGGUGAT;
TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah TERGUGAT II yang selalu membayarkan premi sesuai dengan yang ditagihkan atas kelima nomor polis yang dimilikinya. PENGGUGAT sudah membayarkan premi asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa dan juga investasi kepada TERGUGAT II dengan total keseluruhan senilai Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa akan tetapi sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, ternyata PENGGUGAT tidak menerima hasil sebagaimana yang dipaparkan oleh TERGUGAT I dan setelah PENGGUGAT mengkonfirmasikan hal tersebut kepada TERGUGAT II terkesan bahwa TERGUGAT II juga CUCI TANGAN dari permasalahan ini sedangkaan TERGUGAT II menyetujui keikutsertaan PENGGUGAT dalam asuransi jiwa dengan investasi yang penjualannya dilakukan oleh pegawai/orang yang dibawah kendali dan pengawasan serta menjadi bagian dari TERGUGAT II yaitu TERGUGAT I;
Bahwa sesuai Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) No. 03/AAJI/2012 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Bab II Poin 4 Butir I tentang Keterbukaan, menyatakan:
“Tenaga Pemasar wajib setiap saat memberikan informasi yang jelas, benar, dan lengkap kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakili, calon Nasabah dan Nasabah. Tenaga Pemasar dilarang menyampaikan informasi yang bersifat keliru dan menyesatkan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakili, calon Nasabah dan Nasabah.”
Dengan demikian jelas bahwa kewajiban hukum TERGUGAT I sebagai Agen Asuransi memiliki kewajiban adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakilinya yang dalam hal ini yaitu TERGUGAT II dan nasabah yang dalam hal ini adalah PENGGUGAT.
Bahwa atas kekeliruan informasi yang menyesatkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT atas produk TERGUGAT II, maka mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian. Hal yang dilakukan TERGUGAT I tersebut dalam memberikan kekeliruan informasi yang menyesatkan telah melanggar asas keterbukaan yang terdapat pada Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) No. 03/AAJI/2012 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Bab II Poin 4 Butir I;
Bahwa atas penyampaian informasi yang keliru dan menyesatkan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, saat ini PENGGUGAT mengalami kerugian atas berkurangnya NILAI INVESTASI pada asuransi jiwa dengan investasi yang dimiliki oleh PENGGUGAT, dan TERGUGAT II juga tidak dapat memberikan penjelasan dan penyelesaian yang memuaskan bagi PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT merasa bahwa TERGUGAT II tidak bertanggungjawab atas produk dan proses pemasaran agen-nya yang dalam hal ini adalah TERGUGAT I;
Bahwa sesuai dengan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk “memberikan informasi yang jelas, benar, dan lengkap kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang diwakili, calon Nasabah dan Nasabah” kepada PENGGUGAT;
TERGUGAT II MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT
Bahwa TERGUGAT I merupakan salah satu agen yang terdaftar pada TERGUGAT II dengan nomor agen 511724, dimana TERGUGAT II memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap agen-nya melakukan kewajiban hukumnya secara baik dan benar;
Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian menyatakan :
“Perusahaan Asuransi, Perusahaan pialang Asuransi, dan Perusahaan Agen Asuransi wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis asuransi”
Bahwa berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT II wajib untuk melindungi PENGGUGAT selaku nasabah dari TERGUGAT II untuk memperoleh manfaat asuransi sesuai dengan hak PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan kewajiban hukum TERGUGAT II tersebut diatas, maka dengan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dalam perkara aquo yang diakibatkan oleh perbuatan TERGUGAT I, MAKA TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memenuhi ketentuan Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata karena TERGUGAT II telah lalai untuk memastikan bahwa PENGGUGAT menerima penjelasan yang cukup dari TERGUGAT I terkait produk asuransi yang akan dibelinya berikut dengan perhitungan imbal hasilnya dan selain itu dengan terbuktinya TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, maka TERGUGAT II juga harus turut mempertanggungjawabkan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT I tersebut;
TERGUGAT III TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT DENGAN TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUMNYA UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP TERGUGAT II DAN TERGUGAT I
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 02/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Para Perusahaan Perasuransian, menyatakan :
“Kepala Eksekutif Pengawas Industri Perasuransian, Dana Pensiun, Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya, yang selanjutnya disingkat Kepala Eksekutif, adalah anggota Dewan Komisioner OJK yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan lembaga jasa keuangan non-bank.”
Berdasarkan pasal tersebut, TERGUGAT III memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kepada setiap lembaga jasa keuangan non-bank yang dalam hal ini termasuk Perusahaan Perasuransian atau TERGUGAT II. TERGUGAT III bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan TERGUGAT II atas ketentuan-ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh TERGUGAT III kepada setiap Perusahaan Perasuransian termasuk TERGUGAT II;
Bahwa dengan terjadinya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dalam perkara aquo, maka TERGUGAT III yang berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap TERGUGAT II dan TERGUGAT I telah gagal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TELAH MERUGIKAN PARA PENGGUGAT
Bahwa hubungan hukum antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III merupakan suatu rangkaian perbuatan causal (Sebab Akibat) terjadinya kerugian yang dialami PENGGUGAT, sehingga PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus mengganti kerugian yang dialami PENGGUGAT;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut di atas telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi PENGGUGAT yang akan PENGGUGAT rinci sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Nomor Polis 121832821
-Tahun 2013 :
06 Februari 2013 = Rp. 2.000.000,- x 6% = Rp. 120.000
Rp. 2.000.00 + Rp. 120.000 = Rp. 2.120.000
- Tahun 2014 :
26 Februari 2014 = Rp. 2.000.000 + Rp. 2.120.000 = Rp. 4.120.000
Rp. 4.120.000 x 6% = Rp. 247.200
Rp. 4.120.000 + Rp. 247.200 = Rp. 4.367.200
- Tahun 2015 :
10 Maret 2015 = Rp. 2.000.000 + Rp. 4.367.200 = Rp. 6.367.200
Rp. 6.367.200 x 6% = Rp. 382.032
Rp. 6.367.200 + Rp. 382.032 = Rp. 6.749.232
- Tahun 2016 :
03 Februari 2016 = Rp. 2.000.000 + Rp. 6.749.232 = Rp. 8.749.232
Rp. 8.749.232 x 6% = Rp. 524.953,92
Rp. 8.749.232 + Rp. 524.953,92 = Rp. 9.274.185,92
- Tahun 2017 :
30 Januari 2017 = Rp. 2.000.000 + Rp. 9.274.185,92 = Rp. 11.274.185,92 Rp. 11.274.185,92 x 6% = Rp. 676.451,15
Rp. 11.274.185,92 + Rp. 676.451,15 = Rp. 11.950.637,07
Total Nilai Premi Investasi Yang Dibayarkan : Rp. 10.000.000
Total Nilai Keuntungan Investasi Seharusnya Didapat : Rp. 11.950.637,07
Nomor Polis 112698672
- Tahun 2013 :
20 Maret 2013 = Rp. 1.000.000,- x 6% = Rp. 60.000
Rp. 1.000.000 + Rp. 60.000 = Rp. 1.060.000
- Tahun 2014 :
18 Maret 2014 = Rp. 1.000.000 + Rp. 1.060.000 = Rp. 2.060.000
Rp. 2.060.000 x 6% = Rp. 123.600
Rp. 2.060.000 + Rp. 123.600 = Rp. 2.183.600
- Tahun 2015 :
19 Maret 2015 = Rp. 1.000.000 + Rp. 2.183.600 = Rp. 3.183.600
Rp. 3.183.600 x 6% = Rp. 191.016
Rp. 3.183.600 + Rp. 191.016 = Rp. 3.374.616
- Tahun 2016 :
22 Maret 2016 = Rp. 1.000.000 + Rp. 3.374.616 = Rp. 4.374.616
Rp. 4.374.616 x 6% = Rp. 262.476,96
Rp. 4.374.616 + Rp. 262.476,96 = Rp. 637.092,96
- Tahun 2017 :
03 Maret 2017 = Rp. 1.000.000 + Rp. 4.637.092,96 = Rp.5.637.092,96 Rp. 5.637.092,96 x 6% = Rp. 338.225,57
Rp. 5.637.092,96 + Rp. 338.225,57 = Rp.5.975.318,53
Total Nilai Premi Investasi Yang Dibayarkan : Rp.5.000.000
Total Nilai Keuntungan Investasi Seharusnya Didapat : Rp. 975.318,53
Nomor Polis 128039060
Tahun 2013
26 April 2013 = Rp. 1.500,000 Jumlah Investasi = Rp. 4.500.000 x 6%
22 Juli 2013 = Rp. 1.500.000 2013 = Rp. 4.770.000
4 November 2013 = Rp. 1.500.000
Tahun 2014
20 Januari 2014 = Rp. 1.500.000 JumlahInvestasi = Rp. 6.000.000 + Rp. 4.770.000
12 Mei 2014 = Rp. 1.500.000 2014 = Rp. 10.770.000 x 6%
12 Agustus 2014 = Rp. 1.500.000 = Rp. 11.416.200
10 Oktober 2014 = Rp. 1.500.000
Tahun 2015
2 Februari 2015 = Rp. 1.500.000 Jumlah Investasi = Rp. 6.000.000 + Rp. 11.416.200
16 Februari 2015 = Rp. 1.500.000 2015 = Rp. 17.416.200 x 6%
13 Juli 2015 = Rp. 1.500.000 = Rp. 18.461.172
23 Oktober 2015 = Rp. 1.500.000
Tahun 2016
11 Januari 2016 = Rp. 1.500.000 Jumlah Investasi = Rp. 6.000.000 + Rp. 18.461.172
22 April 2016 = Rp. 1.500.000 2016 = Rp. 24.461.172 x 6%
26 Juli 2016 = Rp. 1.500.000 = Rp. 25.928.842,32
19 Oktober 2016 = Rp. 1.500.000
Tahun 2017
16 Januari 2017 = Rp.1.500.000 jumlah Investasi Rp. 6.000.000 + Rp. 25.928.842,32
10 April 2017 = Rp. 1.500.000 2017 = Rp. 31.928.842,32 x 6%
14 Juli 2017 = Rp. 1.500.000 = Rp. 33.844.572,85
9 Oktober 2017 = Rp. 1.500.000
Tahun 2018
11 Januari 2018 = Rp. 1.500.000 Jumlah Investasi = Rp. 1.500.000 + Rp. 3.844.572,85
2018 = Rp. 35.344.572,85
Total Nilai Premi Investasi Yang Dibayarkan : Rp. 30.000.000
Total Nilai Keuntungan Investasi Seharusnya Didapat : Rp. 35.344.572,85
Nomor Polis 112933995
Tahun 2015 :
29 Oktober 2015 = Rp. 1.250.000 x 6% = Rp. 75.000
Rp. 1.250.000 + Rp. 75.000 = Rp. 1.325.000
Tahun 2016
15 Januari 2016 = Rp. 1.250.000 Jumlah Investasi = Rp. 5.000.000 + Rp. 1.325.000
22 April 2016 = Rp. 1.250.000 2016 = Rp. 6.325.000 x 6%
28 Juli 2016 = Rp. 1.250.000 = Rp. 6.704.500
26 Oktober 2016 = Rp. 1.250.000
Tahun 2017
18 Januari 2017 = Rp. 1.250.000 Jumlah Investasi = Rp. 5.000.000 + Rp. 6.704.500
26 Mei 2017 = Rp. 1.250.000 2017 = Rp. 11.704.500 x 6%
14 Juli 2017 = Rp. 1.250.000 = Rp. 12.406.770
26 Oktober 20167 = Rp. 1.250.000
Tahun 2018
11 Januari 2018 = Rp. 1.250.000 Jumlah Investasi = Rp. 3.750.000 + 12.406.770
16 April 2018 = Rp. 1.250.000 2018 = Rp. 16.156.770 x 6%
18 Juli 2018 = Rp. 1.250.000 = Rp. 17.126.176,2
Total Nilai Premi Investasi Yang Dibayarkan : Rp. 15.000.000
Total Nilai Keuntungan Investasi Seharusnya Didapat : Rp. 17.126.176,2
Nomor Polis 121020023
- Tahun 2015 :
29 September 2013 =Rp. 2.000.000,- x 6% = Rp. 120.000
Rp. 2.000.000 + Rp. 120.000 = Rp. 2.120.000
- Tahun 2016 :
29 September 2014 = Rp. 2.000.000 + Rp. 2.120.000 = Rp. 4.120.000
Rp. 4.120.000 x 6% = Rp. 247.200
Rp. 4.120.000 + Rp. 247.200 = Rp. 4.367.200
- Tahun 2017 :
18 September 2015 = Rp. 2.000.000 + Rp. 4.367.200 = Rp. 6.367.200
Rp. 6.367.200 x 6% = Rp. 382.032
Rp. 6.367.200 + Rp. 382.032 = Rp. 6.749.232
Total Nilai Premi Investasi Yang Dibayarkan : Rp. 6.000.000
Total Nilai Keuntungan Investasi Seharusnya Didapat : Rp. 6.749.232
Bahwa berdasarkan data diatas, total pembayaran premi investasi yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II sesuai polis nomor 121832821, 112698672, 128039060, 112933995 dan 121020023 yaitu sebesar Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah).
PENGGUGAT meminta dana investasi dikembalikan kepada PENGGUGAT beserta bunga yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu sebesar 6% sejak awal dana investasi ditempatkan pada di TERGUGAT II. Dana investasi yang seharusnya diterima adapun total sebesar Rp. 77.145.936,65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah). Sehingga kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 77.145.936,65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa selain kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil akibat perbuatan PARA TERGUGAT tersebut karena telah tersita baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi untuk memudahkan pemeriksaan perkara ini, PENGGUGAT menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
TERGUGAT HARUS DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) APABILA TERLAMBAT MELAKSANAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO
Bahwa untuk memastikan PARA TERGUGAT mematuhi isi putusan dalam perkara a quo, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara untuk menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara a quo;
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa oleh karena PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa PARA TERGUGAT tidak bertikad baik, maka untuk menjamin agar puusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (tidak ilusoir) mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik PARA TERGUGAT;
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan bukti-bukti yang otentik, maka sudah sepantasnya apabila Mejlis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini untuk memutuskan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dan menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dalam bentuk apapun dari PARA TERGUGAT.
PENUTUP
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas yang didukung dengan bukti-bukti otentik, maka sudah cukup alasan dan dasar hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan untuk memutus sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang dirinci sebagai berikut:
Kerugian materiil
Nomor Polis 121832821 sebesar Rp.11.950.637,07
Nomor Polis 112698672 sebesar Rp.5.975.318,53
Nomor Polis 128039060 sebesar Rp.35.344.572,85
Nomor Polis 112933995 sebesar Rp.17.126.176,2
Nomor Polis 121020023 sebesar Rp.6.749.232
Dengan kerugian Materiil dari total dana investasi sebesar Rp. 77.145.936,65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah).
Kerugian immateriil
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah)
secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya delapan hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menentukan biaya perkara menurut hukum.
A T A U, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir kuasanya bernama H.Nasruddin,SH ,Jerremiah W.Kaligis,SH dan Roma Rita Oktavianti ,SH. sedangkan untuk Tergugat I hadir Kuasanya bernama Nurizki Perdana Putra,SH.MH. dan Agus Riyanto,SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2019; Untuk Tergugat II hadir Kuasanya Moh Fajar Yanuardi selaku Karyawan Departemen Hukum dari kantor PT. Sun Life Financial berdasarkan surat Kuasa Khusus No.12-LGL/POA/X/18 tanggal 31 Oktober 2018, dan juga hadir Kuasanya bernama Nurizki Perdana Putra,SH.MH. dan Agus Riyanto,SH .berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2019; dan Tergugat III hadir kuasanya bernama Faiza Bestari Nooranda, berdasarkan Surat tugas Nomor : ST-1342/MS.513/2018 tanggal 06 Desember 2018 dan Surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2018 .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pa hadir Kuasanya Moh Fajar Yanuardi selaku Karyawan Tergugat I berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2018, dan juga hadir Kuasanya bernama Nurizki Perdana Putra,SH.MH. dan Agus Riyanto,SH .berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2019ra pihak untuk melakukan mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan dalam hal ini Majelis Hakim, menunjuk SUSWANTI,SH.MHum.Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil .
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil maka selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya dipertahankan oleh Penggugat .
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, kuasa Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ,
Jawaban Tergugat I
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN TUJUANNYA (OBSCUUR LIBEL).
1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel),
dimana Penggugat mendalilkan dasar gugatannya adalah mengenai perbuatan
melawan hukum (pnrecht matige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat. Dalil Penggugat tersebut disebutkan dalam posita Gugatan pada point ke-10 sampai dengan poin ke-20, yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa sekitar bulan februari 2018 Penggugat dikejutkan dengan tagihan premi salah satu polis Penggugat yang menurut Penggugat seharusnya telah selesai pembayaran per 30 Januari 2017 sebagaimana Polis No.121832821, yang mana pada faktanya polis tersebut berlaku sejak tanggal 12 Pebruari 2013, hal ini sebagaimana posita gugatan poinke7,selain itu juga sebagaimana posita gugatan Penggugat poin ke-9 yang menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan hasil investasi yang dilakukan Penggugat terhadap kelima polis Penggugat yaitu Polis No. 112933995, No. 128039060, No.112698672, No.121832821 dan No. 121020023, tidak mendapatkan keuntungan sama sekali bahkan mengecil dan berkurang;
Oleh karena itu telah jelas dan nyata bahwa Penggugat telah mengetahui dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II maupun hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I selaku Agen dari Tergugat I,yaitu adanya hubungan hukum terkait Perjanjian Asuransi antara Penggugat selaku Nasabah dan Tergugat II selaku Pihak Perusahaan Asuransi yang menawarkan produk asuransinya yang dipasarkan oleh Tergugat I selaku Agen Asuransi dari Tergugat II;
Bahwa dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I selaku Agen yang memasarkan produk asuransi dari Tergugat II berdasarkan hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 (Vide Bukti T.I-IA);
Selain dari pada Polis Asruansi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat I telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 28 Januari 2013 (Vide Bukti T.I - IB) yang telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100034635 tertanggal 28 Januari 2013 (Vide Bukti T.I - C) untuk dilengkapi dan juga telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
2, Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 112698672 tertanggal 20 Maret 2013 (Vide Bukti T.I - 2A);
Selain dari pada Polis Asruansi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat I
telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 9 Maret 2013 (Vide
Bukti T.I - 2B) yang telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Surat
Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100043604 tertanggal 9 Maret 2013 (Vide Bukti T.I - 2C) untuk dilengkapi dan juga telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat,;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
3. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:128039060 tertanggal 26 april 2013 (Vide Bukti T.I - 3A);
Selain daripada Polis Asruansi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat I
telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 9 April 2013 (Vide
Bukti T.I - 3B) yang telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Surat
Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100038604 tertanggal 9 April 2013
(Vide Bukti T.I - 3C) untuk dilengkapi dan juga telah ditandatangani oleh Pihak
Penggugat,;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
4. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:
121020023 tertanggal 30 September 2015 ( Vide Bukti T.I - 4A);
Selain daripada Polis Asruansi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat I
telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 21 September 2015
(Vide Bukti T.I - 4B) yang telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100193168 tertanggal 20 September 2015 (Vide Bukti T.I - 4C) untuk dilengkapi dan juga telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat,;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
5. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:112933995 tertanggal 29 Oktober 2015 (Vide Bukti T.I - 5A);
Selain daripada Polis Asruansi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat I
telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 19 Oktober 2015 (Vide Bukti T.I - 5B) yang telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100199634 tertanggal 19 Oktober 2015 (Vide Bukti T.I - 5C) untuk dilengkapi dan juga telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat,;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
Oleh karena itu, telah jelas dan tidak terbantahkan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II serta Tergugat I selaku Agen yang menawarkan produk Asuransi dari Tergugat II adalah berdasarkan pada adanya suatu perjanjian yaitu perjanjian Asuransi sebagaiaman diuraikan diatas yang juga telah terlebih dahulu ada dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan diatas;
Selain itu, sudah jelas dan nyata sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan
pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan
asuransi sebagai imbalan untuk: dst. “
Dimana seharusnya apabila Penggugat mendalilkan Tergugat I di dalam perkara
Aquo tidak melaksanakan kewajibannya/suatu prestasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan yang diperjanjikan kepada diri Penggugat, maka dalil Gugatanharuslahdidasarkan pada suatu gugatan wanprestasi. bukan mendasarkan pada suatu gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan Penggugat didalam perkara Aquo.
Dibawah ini adalah pasal-pasal dalam KUH Perdata yang membuktikan bahwa perbuatan Tergugat I adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Jika
perbuatan Tergugat I dianggap perbuatan melawan hukum, maka perbuatan melawan hukum harus masuk ke dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannyauntuk mengganti kerugian tersebut”
Sedangkan pada faktanya dasar hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat I selaku Agen yang memasarkan produk asuransi dari Tergugat II adalah berdasarkan perjanjian yaitu berdasarkan Perjanjian Asuransi serta dokumen-dokumen lainnya seperti Surat Permohonan Asuransi Jiwa, Proposal Program Asuransi yang semuanya telah ditandatagani oleh Pihak Penggugat sebagaiamana yang telah diuraikan diatas, maka oleh karenanya berlaku dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) jo Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan:
Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata :
“setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.”
Pasal 1320 KUH Perdata :
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1 Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal”
Untuk selanjutnya kewajiban dari suatu perjanjian adalah suatu prestasi yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Bahwa berdasarkan perjanjian Asuransi Jiwa tersebut, kewajiban Tergugat I dalam hal ini adalah memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena itu apabila Penggugat merasa seharusnya Tergugat II tidak lagi menagihkan premi yang menurut Penggugat telah selesai pembayarannya dan juga apabila Penggugat merasa tidak mendapatkan keuntungan dari nilai investasi berdasarkan perjanjian asuransi yang dibuat dengan Tergugat II, yang semuanya dikarenakan adanya pernyataan atau pemaparan sebelumnya yang telah dibuat atau dinyatakan oleh Tergugat I sebagaimana pada Proposal Program Asuransi Jiwa berikut Ringkasan Pembayaran Premi, Ilustrasi Manfaat Asuransi serta dokumen-
dokumen lainnya yang menjadi bagian satu kesatuan dari Proposal Asuransi yang
telah dipersiapkan Tergugat I untuk Penggugat, yang mana pada faktanya terhadap proposal-proposal tersebut semuanya telah ditandatangani oleh Penggugat,oleh karenanya sangatlah keliru apabila Penggugat mendasarkan gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat II.
Sehingga terbukti Penggugat telah salah dalam mendalilkan dasar gugatannya.dimana apabila dicermati seluruh dalil Gugatan Penggugat di dasarkan pada suatu perjanjian sebagaimana yang telah Tergugat I uraikan diatas. Bahwa hal ini juga telah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung NO. 1875 K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa:
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.”
Selain itu juga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 yang menyatakan bahwa:
“penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan, melanggartatatertib beracara atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiriDalampositagugatan didasarkan atas perjanjian, namun dalam petitumdituntutagarTergugatdinyatakan PMH, konstruksi seperti itu mengandungkontradiksidangugatandikatakan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima,”
Oleh karena itu sangat jelas dan beralasan menurut hukum bahwa Gugatan
Penggugat kabur dan tidak jelas arah dan tujuannya (obscuur libel), dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo.
INTI DALIL TERGUGAT I YANG MENYATAKAN BAHWA GUGATAN
DARI PENGGUGAT ADALAH KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN
TUJUANNYA (OBSCUUR LIBEL) DIKARENAKAN PADA DASARNYA
HUBUNGAN PENGGUGAT DAN TERGGUGAT H ADALAH TERKAIT
PERJANJIAN ASURANSI DIMANA PRODUK ASURANSI DALAM
PERJANJIAN ASURANSI TERSEBUT DIPASARKAN OLEH TERGUGAT I
MAKA JIKA ADA HAL-HAL YANG TIDAK BERKENAN YANG
DIRASAKAN OLEH PENGGUGAT (MISALNYA PERMINTAAN
PEMBAYARAN PREMI ATAU INVESTASI DALAM POLIS YANG
DIRASAKAN TIDAK ADA KEUNTUNGAN ATAU BAHKAN MENGECIL),
QUAD NON, MAKA HAL TERSEBUT SEHARUSNYA MASUK DALAM
GUGATAN WANPRESTASI DAN BUKAN PERBUATAN MELAWAN
HUKUM.
2, Bahwa di dalam posita gugatan Penggugat pada poin ke-I dan ke-16 telah men-
dalilkan Kode Agen dari Tergugat I yaitu 511724, padahal Kode Agen dari
Tergugat I yang terdaftar di Tergugat II pada faktanya adalah dengan Nomor S
11724 (Vide Bukti T.I- 6), yang mana tentu hal ini menimbulkan
kerancuan/kekaburan terhadap Agen yang mana yang sebenarnya dimaksud oleh Penggugat di dalam gugatan Aquo;
Oleh karena Penggugat telah salah di dalam mendalilkan dasar gugatan Penggugat terhadap Agen yang mana yang dimaksud di dalam gugatan Penggugat Aquo,sehingga sangat beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
PENGGUGAT JUGA MENDALILKAN HAL-HAL YANG MEMBUAT
GUGATAN MENJADI KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN
TUJUANNYA (OBSCUUR LIBEL) KARENA PENULISAN KODE AGEN
DARI TERGUGAT I YANG TIDAK TEPAT.
3. Bahwa di dalam gugatan Penggugat tidak jelas arah dan tujuannya, disatu sisi
Penggugat merasa dirugikan atas suatu tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I,
Tergugat II dan Tergugat III terkait adanya Perjanjian Asuransi yang dibuat antara
Penggugat dengan Tergugat II, namun di sisi lain sebagaimana Posita Gugatan
Penggugat di dalam point ke-4 dan ke-5 yang menyatakan bahwa Suami
Penggugat telah dirugikan terkait tindakan Tergugat I namun di sisi lain dasar gugatan Penggugat adalah terkait hubungan hukum antara Penggugat dengan TergugatI,sehingga hal ini menjadi membingungkan arah dan tujuan dari gugatan Aquo apakah Penggugat ini mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat dan suami Penggugat atau hanya kepada diri Penggugat saja?, sehingga mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel).
Oleh karena itu berdasarkan pada uraian di atas, maka sangatlah beralasan menurut hukum untuk Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menyatakan tidak dapat menerima Gugatan Penggugat Aquo.
LAGI-LAGI PENGGUGAT MENDALILKAN HAL-HAL YANG MEMBUAT
GUGATAN MENJADI KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN
TUJUANNYA (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENGGABUNGKAN
PERMASALAHAN DALAM KASUS SUAMI PENGGUGAT YANG TELAH
SELESAI, DENGAN PERMASALAHAN ANTARA PENGGUGAT DAN
TERGUGAT I.
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh Tergugat I dalam Eksepsi tersebut diatas, maka kiranya telah dianggap dikemukakan dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari materi dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas terhadap seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali terhadap dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas dan nyata oleh Tergugat I.
Bahwa Tergugat I hanya akan memberikan tanggaapan di dalam Jawaban terhadap gugatan Aquo sebatas terkait dengan diri Tergugat L sehingga terhadap hal-hal diluar tersebut maka Tergugat I tidak akan memberikan tanggapan dan tidak pula mengakui terhadap dalil-dalil gugatan tersebut, kecuali dinyatakan dengan tegas dan nyata oleh Tergugat I di dalam Jawaban Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat sebagaimana postia gugatan pada poin ke-I dan ke-16 yang menyatakan bahwa terhadap Kode Agen Tergugat I adalah 511724, karena pada faktanya Kode Agen Tergugat I adalah S 11724;
Oleh karena Penggugat telah salah di dalam mendalilkan nomor Agen dari TergugatI,sehingga sudah seharusnya terhadap dalil gugatan Penggugat tersebutharuslahditolakatau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima olehMajelisHakimPengadilanNegeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil posita gugatan Penggugat pada poinke-2dan ke-3 yang menyatkan pada intinya bahwa Tergugat I menggambarkan suatu kepastian bahwa Penggugat akan mendapatkan manfaat dan keuntungan investasi jika menjadi nasbah dari asuransi jiwa dengan tambahan produk investasi pada Tergugat II yang digambarkan oleh Tergugat I melebihi bunga deposito bank;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut adalah dalil yang keliru dan tidak berdasarkanpada fakta yang sebenarnya, bahwa pada faktanya perlu TergugatIjelaskansebagaiberikut:
- Bahwa pada saat Tergugat I menerangkan produk Asuransi Tergugat II yang ditawarkan kepada Penggugat, Tergugat I memberikan contoh ilustrasi dan laporan Fund Fact Sheet (FFS), dimana FFS ini bertujuan untuk menerangkan tentang Fund dan pergerakan harga unit reksadana dari awal mulai sampai pada saat itu. Karena banyak yang belum mengerti tentang produk asuransi Unit Link yang merupakan produk asuaransi yang menggabungkan fungsi proteksi dan investasi, maka data FFS diperlukan dalam presentasi oleh Para Agen. Data FFS ini menerangkan tentang pergerakan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan fund-fund yang ada dalam reksadana Tergugat II;
- Bahwa Tergugat I menerangkan tentang salah satu jenis fund yang dikelolaolehTergugat II, yaitu Fund Aggressive Sun Life dan pergerakan IHSG sebagai perbandingan. Kemudian Tergugat I menerangkan jika mengambil asuransi UnitLink manfaat yang di dapat selain proteksi jiwa juga dana investasi yang dapat berkembang sesuai harga pasar;
- Tergugat I menerangkan juga kalau asuransi unit link harus diambil untuk jangka panjang lebih dari 5 tahun agar hasil pengembangan nilai danainvestasi lebih optimal;
- Bahwa beberapa hari kemudian setelah pertemuan tersebut diatas, Tergugat I menghubungi Penggugat untuk memberikan ilustrasi proposal yang diminta sesuai dengan premi dan manfaat asuransi yang disepakati.;
- Pada waktu Tergugat I melakukan presentasi kepada Penggugat untuk jangka waktu pembayaran premi selama 10 tahun, Penggugat menginformasikan bahwa mau memasuki masa pensiun dan kemudian menanyakan apakah bisa mebayar untuk jangka waktu 5 tahun, kemudian Tergugat I menerangkan bahwa untuk pembayaran 5 tahun bayar sebenarnya dapat dan bisa dilakukan, tetapi setelah 5 tahun Penggugat harus melakukan top up (penambahan dana) agar supaya dana investasinya tetap bertambah dan polis asuransi bisa di cover sampai dengan usia Penggugat 88 tahun;
Kemudian Tergugat I juga memberitahukan bahwa ada biaya-biaya bulanan dan costof insurance (biaya asuransi) setelah bulan ke 13, dimana rincian biaya dimaksud dicantumkan dalam polis.;
Bahwa mengenai pernyataan Penggugat yang dipastikan oleh Tergugat I akan mendapat Keuntungan investasi melebihi bunga deposito, hal itu adalah keliru karena perlu dijelaskan bahwa Tergugat I di dalam memberikan serta menerangkan terhadap Ilustrasi Manfaat Investasi sebagaimana yang ada diProposal Asuransi sudah menggaris bawahi kepada Penggugat bahwa hal tersebut didasarkan dengan
asumsi nilai dana investasi terendah adalah di 6%, kemudian sedang 11%,dan kemudian tinggi berkisar 15%. Ilustrasi Proposal tersebut adalah tidak mengikat dan perkembangan dana investasi mengikuti hargapasar,sehingga nilai dana investasi bisa menjadi lebih rendah dari asumsi nilai rendah dan lebih tinggi dari asumsi nilai tertinggi;
Jadi Penggugat membeli asuransi dari Tergugat II, menurut Tergugat I bukan karena bujukan atau apapun dari Tergugat I, tapi karena memang Penggugat mau untuk membeli untuk diri Penggugat sendiri dan untuk anak-anak Penggugat;
Kemudian hal yang sangat penting diketahui, bahwa pada saat Polis Asuransi milik Penggugat telah diterbitkan, Tergugat I mengantarkan Polis Asuransi tersebut yang langsung diterima oleh Penggugat dirumahnya dan Tergugat I menerangkan kembali tentang manfaat yang di dapat atas polis tersebut, serta mengingatkan kepada Penggugat untuk jangan lupa membayar premi agar polis tidak lapsed (habis/hangus karena tidak dibayar preminya). Sebelum Tergugat I pulang dari rumah Penggugat, Tergugat I secara lisan telah memberitahukan ke Penggugat agar membaca dan mempelajari Polis Asuransi Penggugat, karena ada waktu 14 hari sebagai jangka waktu (grace period) untuk mempelajari isi Polis Asuransi Penggugat;
Bahwa Tergugat I juga pernah memberitahukan ke Penggugat karena situasi fund yang tuiun, sehingga menyarankan Penggugat melakukan switching (perubahan pilihan dana investasi). Kemudian Penggugat akhirnya melakukan switching agar nilai dana investasi tidak turun.. Tapi keputusan melakukan switching (perubahan pilihan dan investasi) tetap berada di Penggugat;
Oleh karena itu, telah jelas dan nyata bahwa Tergugat I di dalam menawarkan produk asuransi dari Tergugat II, tidak memberikan janji-janji atau menjamin bahwa Penggugat pasti akan mendapat keuntungan yang pasti sama dengan yang dipaparkan, karena yang dipaparkan oleh Tergugat I hanyalah sebagai bentuk Ilustrasi Proposal, dan hal itu telah ditegaskan di dalam Proposal serta didalam Ilustrasi Manfaat Asuransi serta dokumen-dokumen lainnya yang menjadi satu kesatuan dari Proposal Program Asuransi yang telah Tergugat I persiapkan untuk Penggugat dan terhadap dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Penggugat;
Berdasarkan dailil-dalil tersebut diatas, sudah sangat jelas pada faktanya dalil gugatan Penggugat sangatlah tidak berdasar dan sudah sepatutnya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo.
INTINYA ADALAH TERGUGAT I TELAH MENJELASKAN TENTANG PRODUK ASURANSI TERMASUK DENGAN FITUR, BIAYA, RESIKO DAN MANFAATNYA. TERGUGAT I JUGA TELAH MENGINGATKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMPELAJARI POLIS DAN UNTUK MEMPELAJARI POLIS. TERGUGAT I JUGA TELAH MEMBERIKAN SARAN KEPADA PENGGUGAT DENGAN TUJUAN AGAR NILAI DANA INVESTASI PENGGUGAT TIDAK BERKURANG DAN DAPAT BERKEMBANG.
7. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil posita gugatan Penggugat pada posita poin ke-4 dan ke-5 yang menyatakan bahwa manfaat asuransi yang diterima suami Penggugat tidak sesuai dengan yang dipaparkan oleh Tergugat I, selain itu juga Penggugat menyatakan bahwa ternyata Produk TergugatIIyangdibeliolehsuamiPenggugattidakmengandungunsurinvestasisaa sekali, danterhadaphaltersebuttelahadapenyelesaian secara kekeluargaan dengan PihakTergugatIIyangmengakuiadanyakekeliruan dari Tergugat I;
Bahwa dalil tersebut adalah dalil yang keliru, karena pada faktanya sudah jelas dan nyata berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Permasalahan yang dibuat oleh Tergugat II dengan Kuasa Hukum dari Suami Penggugat yang bernama Bapak Bidramnanta tertanggal15Januari 2018, sudah jelas dan nyata yang termuat pada huruf B, D dan E yang menjelaskan mengenai Latar Belakang dibuatnya Perjanjian Penyelesaian Permasalahan (Vide Bukti T.I - 7), yaitu dapat dikutip sebagai berikut:
“B. Sehubungan dengan Polis Asuransi yang di miliki oleh Nasabah, telah terjadi perbedaan pendapat antara Penanggung dengan Nasabah mengenai besar nilai investasi atas Polis Asuransi.
D. Sebagai itikad baik untuk menyelesaikan perbedaan tersebut, Nasabah danPenanggung sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dimana Penanggungbersedia mengembalikan porsi investasi sebesar 40% dari Premi,yaitusebesarRp.70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) dan menambahkandenganrata-ratabungadeposito di 2 tahun terkahir ini dengan nilai7%annumatausebesarRp.10.143.000(sepuluh juta seratus empat puluhtigaribuRupiah),sehinggatotalpengembalianadalah sebesar Rp. 80.143.000 (delapanpuluhjutaseratus empatpuluhtigaribuRupiah).
E. Nasabah setuju agar Penanggung melakukan pembayaran tersebut, dengantundukpadaketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. “
Bahwa sudah sangat jelas dan nyata yang tertuang di dalam perjanjian sebagaimanahuruf B, D dan E diatas menyatakan pada intinya ada perbedaan pendapat antara Penanggung dalam hal ini Tergugat II dengan suami Penggugat mengenai besar nilai investasi atas polis asuransi. Namun sebagai itikad baik dari Tergugat II untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut akhirnya dibuatlah kesepakatan perdamaian.
Sehingga tidaklah tepat jika dalil Penggugat menyatakan bahwa Pihak Tergugat II telah mengakui adanya kekeliruan dari Tergugat I, apalagi sudah jelas dan nyata bahwa terhadap permasalahan sebagaimana posita Penggugat pada poin ke 4 dan ke-5 telah tercapai Perjanjian Penyelesaian Permasalahan yang dibuat oleh Tergugat II dengan Kuasa Hukum dari Suami Penggugat yang bernama Bapak Bidramnanta tertanggal 15 Januari 2018, oleh karenanya tidak ada relevansinya apabila Penggugat menggabungkan dua permasalahan hukum yang berbeda apalagi terhadap permasalahan tersebut telah terjadi kesepakatan penyelesaian.
Oleh karena itu sangatlah beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
PERLU TERGUGAT II TEKANKAN BAHWA POLIS MILIK SUAMI
PENGGUGAT DAN POLIS-POLIS MILIK PENGGUGAT SAMA SEKALITIDAK ADA KAITANNYA DI DALAM GUGATAN AQUO, DANJUGAPERMASALAHAN ANTARA SUAMI PENGGUGAT DAN TERGUGATIISUDAH SELESAI.
8. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat sebagaimana posita gugatan pada poin ke-7 dan ke-8 yang menyatakan pada intinya bahwa pada bulan Februari 2018 Penggugat dikejutkan dengan tagihan Premi salah satu polis milik Penggugat yang seharusnya telah selesai pembayarannya per 30 Januari 2017 sebagaimana Polis Asuransi No. 121832821 dan Penggugat menyatakan menjadi tandatanya besar terhadap isi klausul dalam polis asuransi tersebut. Kemudian Penggugat menyatakan bahwa tidak mendapatkan jawaban yang tuntas dan memuaskan dari Tergugat II serta tidak menerima penjelasan dari Customer Service Tergugat II yang memberikan penjelasan bahwa segala ketentuan ada di dalam Polis Asuransi;
Bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas adalah dalil yang salah dan keliru,sertatidak memiliki dasar argumentasi hukum yang jelas, bahwa perlu TergugatIjelaskanterlebih dahulu terkait Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821milikPenggugat tersebut mulai berlaku berdasarkan tanggal dikeluarkannya Polis yaitu pada tanggal 12 Pebruari 2013:
Bahwa dasar dari diterbitkan Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 milik Penggugat adalah berdasarkan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) tertanggal 28 Januari 2013 yang diajukan dan ditandatangani oleh Penggugat, untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan dengan Penanggung beserta formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan dan berkenaan dengan permohonan tersebut;
Bahwa Proposal Program Asuransi Jiwa dari Tergugat II yang dipersiapkan olehTergugat I untuk Penggugat yang telah ditandatangani pula oleh Penggugat pada tanggal yang sama dengan SPAJ yaitu tanggal 28 Januari 2013. Dimana diuraikan didalam Proposal Program Asuransi Jiwa yang ditujukan kepada Penggugat tersebut bahwa Premi yang akan dibayarkan 0leh Penggugat kepada Tergugat II adalah 5 Tahun dan selanjutnya menggunakan Fasilitas Cuti Premi;
Pengertian Cuti Premi adalah suatu fasilitas yang meungkinkan Pemilik Polis untuk tidak membayar Premi asuransi Berkala dan Premis Investasi Berkala yang telah jatuh tempo dan Polis akan tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa Nilai Dana Investasi masih mencukupi untuk membayar biaya biaya yang ditentukan dalam Polis pada Tanggal Jatuh Tempo Biaya, fasilitas mana hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya Priode Komitmen, hal ini sebagaimana Definisi Cuti Premi yang terdapat di dalam Ketentuan Pasal 1 tentang Definisi serta Pasal 12 tentang Cuti Premi di dalam Ketentuan Umum Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013;
Kemudian telah juga diatur di dalam Pasal 6 Perihal Masa Mempelajari Polis di Ketentuan Umum Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 yang merupakan satu kesaturan dari Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 tetanggal 12 Pebruari 2013, yang menjelaskan sebagai berikut:
“1. Pemilik Polis diberikan waktu selama 14 (empat belas) hari untuk mempelajari Polis terhitung sejak Tanggal Polis Berlaku.
2. Jika Pemilik Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemilik Polis wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung dan mengembalikan dokumen Polis kepada Penanggung. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayar setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Penanggung, jika ada.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, telah jelas dan nyata terhadap dalil-dalil Pengugat di dalam posita gugatan pada poin ke-7 dan ke-8 sangatlah tidak beralasan menurut hukum sama sekali, karena sudah jelas dari sebelum Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 diterbitkan atas nama Penggugat, telah melalui proses yang terlebih dahulu dijelaskan kepada Penggugat, yakni adanya Proposal Program Asuransi Jiwa dari Tergugat II yang dipersiapkan oleh Tergugat I untuk Penggugat yang telah ditandatangani pula oleh Penggugat yang di dalam proposal tersebut juga teradapat pula dokumen-dokumen lainnya berupa Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi, yang mana sudah diuraikan dengan jelas di dalam Proposal Program Asuransi yang dipersiapakan oleh Tergugat I yang telah ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 28 Januari 2018 dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) tertanggal 28 Januari 2013 yang diajukan dan ditandatangani oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat di dalam Proposal menjelaskan akan memilih Program Dasar Asruansi berupa Asuransi Brilliance Sejahtera, dimana tujuan dari Pembuatan Proposal Asuransi tersebut diperuntukkan Dana Pensiun, kemudian juga dijelaskan Pilihan Dana Investasi Penggugat adalah Aggresive Multi Plus100%. Kemudian berdasarkan Proposal juga diuraikan bahwa Premi Tahunan yang akan dibayar oleh Penggugat adalah total sebesar Rp. 8.000.000,-(delapanjutarupiah), dengan rincian bahwa Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk Premi Asuransi Berkala dan Rp.2.000.000,-(duajuta rupiah) untuk Premi Investasi Berkala. Kemudian telah ada uraian yang sudah sangat jelas didalam Proposal Program asurnasi Jiwa Penggugat tersebut dimana terhadap Premi Tahunan tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).akan dibayarkan oleh Penggugat selama 5 Tahun, dan selanjutnya akan menggunakan Fasilitas Cuti Premi, dimana terhadap Proposal tersebut juga jelas telah ditandatangani oleh Penggugat pada tanggal 28 Januari 2013;
Sehingga sudah sepatutnya Penggugat telah mengetahui maksud dan tujuan serta manfaat apabila Penggugat membeli produk asuransi milik Tergugat II, yang dalam hal ini terhadap Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013;
Kemudian terkait adanya tagihan premi yang ditujukan kepada Penggugat yang menurut Penggugat baru diketahui pada bulan Februari 2018 tersebut yang seharusnya menurut pemikiran Penggugat telah selesai pembayarannya per30Januari 2017 untuk Polis Asuransi Penggugat No.121832821, memang hal itu dilakukan oleh Tergugat II kepada seluruh Nasabah Pemilik Polis Asuransi dari Tergugat II bukan hanya kepada diri Penggugat saja, meskipun Penggugat serta Para Pemegang Polis Asuransi dari Tergugat II yang lainnya telah melewati masa Rencana Pembayaran yang tertuang didalam Proposal Program Asuransi pada saat awal sebelum terbitnya Polis Asuransi yang untuk kasus ini rencana pembayaran premi Penggugat adalah 5 Tahun dan atau telah melewati Periode Komitmen (suatu periode dimanaPemilik Polis wajib untuk selalu membayar Premi Asuransi Berkala yang telah jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Premi, untuk jangka waktu sebagaimana diatur didalam Ringkasan Polis), yang dalam hal ini Periode Komitmen Penggugat didalam Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 adalah 2 Tahun;
Tagihan yang dimaksud Penggugat tersebut dilakukan secara umum kepada seluruh Pemegang Polis termasuk yang sudah memasuki masa Cuti Premi seperti diri Penggugat yang tidak diwajibkan lagi untuk membayar Premi yang telah jatuh tempo, hal ini dilakukan guna mengingkatkan nasabah dari Tergugat II termasuk Penggugat, agar terhadap polis asuransinya masih terdapat cukup dana/nilai dana investasinya masih mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang diatur di dalam Polis Asuransi,;
Oleh karena itu, sangatlah keliru apabila Penggugat berasumsi bahwa sama sekalisudahtidak memiliki tanggung jawab atau telah selesai kewajibannya di dalammenjagadanaatau nilai investasi Polis Asuransi Penggugat di dalam Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013, karena meskipun Penggugat telah memiliki hak menggunakan fasilitas Cuti Premi (yaitu keadaan Pemilik Polis dimungkinkan untuk tidak membayar Premi yang telah jatuh tempo), namun apabila Nilai Investasi Penggugat tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang diatur didalam polis seperti biaya premi asuransi berkala dan biaya lain-lainnya yang diatur didalam polis, maka Polis Penggugat akan berkahir secara otomatis, dan hal itu telah jelas dan nyata berdasarkan Dokumen Proposal Program Asuransi yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 28 Januari 2018 dan berdasarkan Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 ketentuan tersebut telah diatur (hal ini sebenarnya telah dijelaskan oleh Pihak Customer Service Tergugat II kepada Penggugat pada saat datang keKantor Tergugat II pada tanggal 7 Agustus 2018), dan juga Penggugat telah diberikan jangka waktu untuk mempelajari Polis sebagaimana ketentuan Pasal 6 Perihal Masa Mempelajari Polis diKetentuan Umum Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No.121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 dijelaskan bahwa Pemilik Polis diberi waktu untuk mempekajari isi polis selama 14 hari sejak tanggal polis berlaku dan dalam jangka waktu 14 hari tersebut dapat apabila Pemilik Polis atau Penggugat tidak setuju dengan ketentuan Polis dapat membatlkan dan Penggugat akan mengembalikan Premi yang telah dibayar ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas telah jelas dan nyata dalil-dalil Penggugat adalah dalil-dalil yang tidak berdasar serta berlandaskan hukum sama sekali, dan oleh karenanya sangat beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
INTI DARI PERMASALAHAN INI ADALAH SANGKAAN DARI PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA ADANYA TAGIHAN PEMBAYARAN PREMI, AKAN TETAPI HAL INI SUDAH DIJELASKAN OLEH TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT BAHWA TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBAYARAN PREMI TAHUNAN LAGI APABILA NILAI TUNAI DARI POLIS YANG BERSANGKUTAN MASIH BISA MEMBIAYAI POLIS TERSEBUT. DAN FAKTANYA NILAI TUNAI DARI POLIS TERSEBUT MASlH BISA MEMBIAYAI POLIS SEHINGGA TIDAK PERLU ADA PEMBAYARAN PREMI TAHUNAN DARI PENGGUGAT. SEHINGGAHALINI TIDAK PERLU DIPERMASALAHKAN LAGI OLEH PENGGUGAT.
9. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin ke-9 di dalam posita gugatannya yang menyatakan bahwa terhadap keseluruhan hasil penghitungan investasi Penggugat tidak memiliki keuntungan sama sekali bahkan nilai investasinya mengecil, dimana menurut Penggugat terhadap Lima Polis Asuransi Penggugat yaitu Polis No.
112933995, 128039060, 112698672, 121832821, 121020023 yang digadang-gadang Penggugat sebagai tambahan Pendapatan ternyata tidak menghasilkan apapun selain kerugian bagi Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang keliru dan sangat tidak berdasar menurut hukum serta telah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, karena perlu Tergugat II tegaskan kembali bahwa Tergugat II didalam memasarkan produk asuransi seperti produk Asuransi Brilliance Sejahtera yang mengandung unsur ivestasi, tentunya memastikan kepada seluruh agen yang membantu didalam memasarkan produk Tergugat II harus menyampaikan informasi yang benar kepada Para Calon Nasabah yang akan membeli produk Asuransi dari Tergugat II;
Bahwa sudah sejak awal sebelum Pihak Penggugat menerima ke-5 Polis Asuransi dari Tergugat II yaitu Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 112933995. 128039060. 112698672. 121832821. 121020023. berdasarkan dokumen yang dimiliki Tergugat II bahwa Penggugat telah menandatangani Ilustrasi Manfaat Asuransi Brilliance Sejahtera yang merupakan satu kesatuan didalam Proposal Program Asuransi, yang menerangkan mengenai ilustrasi nilai dana investasi dan Manfaat Kematian yang mungkin di dapat oleh Penggugat yaitu Ilustrasi dengan nilai dana investasi
diproyeksikan Rendah, Menengah dan Tinggi sesuai dengan kondisi di Pasar.
Namun perlu digaris bawahi bahwa terhadap Ilustrasi Manfaat Asuransi tersebut adalah hanya sebuah ilustrasi, bukan suatu kontrak asuransi yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan kalimat tersebut terdapat dike-5 Polis Asuransi milik Penggugat;
Selain itu, telah tegas pula dinyatakan di dalam Ilustrasi Manfaat Asuransi untukke-5 Polis Asuransi dari Tergugat II yaitu Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No.112933995, 128039060, 112698672, 121832821, 121020023 tersebut, terdapat catatan yang menerangkan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai Dana Investasi yang terbentuk tergantung pada fluktuasi pasar dan tergantung pula pada risikio yang melekat pada semua jenis investasi, oleh karenanya tingkat pengembalian investasi dapat mengalamai kenaikan maupun penurunan.
- Tingkat pengembalian investasi yang ditujunjukkan di atas adalah hanya untuk keperluan ilustrasi dan bukan merupakan perkiraan atas tingkat pengembalian investasi yang akan dicapai
Oleh karenanya, telah jelas dan nyata terbukti bahwa dari sejak awal Tergugat 1 telah berusaha memberikan informasi terkait produk-produk asuransi dari Tergugat II secara jelas dan nyata, bahkan dibuat secara tertulis serta telah ditandatangani pula oleh Penggugat, dimana terhadap ilustrasi manfaat asuransi yang disampaikan tersebut adalah hanya sebuah ilustrasi atau gambaran yang tidak mengikat karena faktanya tetap mengacu kepada fluktuasi pasar dan resiko yang melekat pada jenis investasi yang dipilih dari nasabah yang dalam hal ini dipilih oleh Pihak Penggugat;
Namun hal yang lebih penting lagi perlu diketahui, pada faktanya terhadap ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat sebagaimana Asuransi Brilliance Sejahtera No.112933995. 128039060. 112698672. 121832821. 121020023. terbukti untuk Dana Investasi milik Penggugat mendapatkan keuntungan investasi yang nilainya justru melebihi dari nilai kerugian Materiil yang dimintakan Penggugat sebagaimana posita gugatan Penggugat pada poin ke-22 dan petitum gugatan Penggugat poin ke-3 perihal permintaan ganti kerugian Materiil yang hal ini dapat dijelaskan oleh Tergugat I sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dalil posita Penggugat pada poin ke-22 dan petitum gugatan Penggugat poin ke-3 perihal tuntutan Kerugian Materiil menyatakan bahwa mengenai adanya Kerugian Materiil yang diderita Penggugat, sehingga Penggugat meminta dikembalikan seluruh dana investasi beserta bunga yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebesar 6 % (enam persen) sejak awal dana investasi ditempatkan di Tergugat II yaitu sebesar Rp. 77.145.936. 65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah);
Sedangkan berdasarkan fakta yang ada terkait dana investasi termasuk keuntungan investasi yang saat ini dapat diperoleh Penggugat berdasarkan waktu ke waktu pada faktanya nilainya lebih tinggi dari nilai tuntutan ganti kerugian materiil yang dimintakan Penggugat di dalam gugatan Aquo, yang hal ini juga sebenarnya telah disampaikan Tergugat II kepada Penggugat melalui kuasa hukum Penggugat dengan rincian waktu sebagai berikut:
1) Untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperoleh Penggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap dana tersebut untuk perhitungan per tanggal 30 Oktober 2018 adalah sebesar Rp. 100.979.748,81 (seratus juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma delapan puluh satu rupiah). Dimana nilai tersebut telah diberitahukan oleh Tergugat II kepada kuasa hukum Penggugat pada tanggal 6 November 2018 pada saat pertemuan dikantor Tergugat II. Namun Kuasa Hukum Penggugat saat itu menyatakan akan mendiskusikan perihal tersebut kepada Penggugat;
2) Untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperolehPenggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap danatersebutuntukperhitungan per tanggal 30 Oktober 2018 adalah sebesar Rp.105.029.963,15 (seratus lima juta dua puuh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma lima belas rupiah). Dimana nilai tersebut telah diberitahukan olehTergugat II kepada kuasa hukum Penggugat maupun kepada Hakim Mediator didalam perkara Aquo pada saat sidang Mediasi tanggal 12 Desember 2018;
Dimana pada saat mediasi tersebut Hakim Mediator menyatakan bahwaterhadap nilai investasi yang dapat diperoleh Penggugat tersebut yang diberikan oleh Tergugat II sebagai hak dari Penggugat justru melebihi dari nilai tuntutan didalam gugatan Penggugat didalam perkara Aguo yang hanya sebesar Rp. 77.145.936. 65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah) sehingga seharusnya kesepakatan didalam mediasi dapattercapai.namun ternyata tanggapan dari Kuasa Hukum Penggugat adalah tidak mau melakukan kesepakatan perdamaian di dalam mediasi,dan memilih untuk tetap melanjutkan perkara Aquo ke tahap persidangan selanjutnya, yang tentunya hal ini sangat membingungkan bagi Tergugat I apa sebenarnya maksud dan tujuan dari Penggugat di dalam gugatan Aquo;
Bahwa besaran nilai keuntungan investasi yang dapat diperoleh oleh Penggugat tersebut diatas. sebenarnya sudah dikurangi dari penarikan sebagian nilai dana investasi Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 128039060 milik Penggugat tertanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 4.600.000.-(empat juta enam ratus ribu rupiah).Penarikan sebagian nilai dana investasi tersebut telah dialokasikan untuk membayar Premi Polis Asuransi milik Penggugat yang lain diluar ke-5 polis asuransi didalam obiek gugatan Aguo;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas dan nyata bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan pada hukum serta telah tidak pula sesuai dengan fakta yang ada, sehinggga sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
FAKTANYA, PENGGUGAT MENDAPATKAN KEUNTUNGAN ATAS
INVESTSINYA DALAM POLIS YANG DIBELI DARI TERGUGAT II.
JUMLAH YANG DIMINTA OLEH PENGGUGAT ADALAH SEJUMLAH Rp.
77.145.936. 65 (TUJUH PULUH TUJUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH LIMARIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM KOMA ENAM PULUH LIMA RUPIAH), SEDANGKAN NILAI TUNAI YANG DAPAT DIBERIKAN OLEH TERGUGAT II MELEBIHI NILAI TERSEBUT SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DIATAS,
10.Bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Tergugat I sehubungan dengan dalil posita Penggugat poin ke-10 yang menyatakan bahwa telah membayarkan untuk ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah), serta Tergugat II menolak terhadap dalil posita gugatan Pengguat pada poinke-11 yang menyatakan bahwa Tergugat II terkesan cuci tangan terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh Penggugat yang merasa tidak menerima hasil sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Tergugat I, yang akan diuraikan dibawah ini;
Bahwa terkait total nilai keseluruhan pembayaran ke-5 Polis Asuransi milik Penggugatsebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) tersebut,harus dibagi menjadi 2 Jenis Premi yaitu Premi Asuransi Berkala dan Premi Investasi Berkala, Pengertian Premi Asuransi Berkala adalah berkala yang terdiri dari premi asuransi Dasar dan premi asuransi Tambahan yang dibayarkan secara berkala kepada Penanggung (dalam hal ini Tergugat II) setiap tanggal jatuh tempo. Sedangkan Pengertian Premi Investasi Berkala adalah premi tambahan Dana Investasi yang dibayarkan secara berkala pada saat tanggal jatuh termpo premi yang besarnya dapat berubah berdasarkan permohonan dari Pemilik Polis (dalam hal ini Penggugat) dan persetujuan tertulis dari Penanggung ( dalam hal ini Tergugat II);
Bahwa perlu di garis bawahi, yang menjadi pokok persoalan dari Penggugat didalam gugatan Aauo adalah terkait Premi Investasti Berkala yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat II, yang menurut Penggugat tidak memperoleh keuntungan investasi seperti yang dipaparkan oleh Tergugat I;
Namun terhadap dalil Penggugat tersebut adalah keliru, karena pada faktanya berdasarkan data dan dokumen yang Tergugat I miliki sebagaimana yang telah Tergugat I uraikan pada posita poin ke-8 dan ke-9 di dalam Jawaban Pokok Perkara tersebut diatas. sudah jelas dan nyata bahwa terdapat bukti-bukti dan fakta-fakta dari sejak awal Tergugat I telah memberikan informasi dan menjelaskan produk-produk asuransi dari Tergugat II secara jelas dan nyata yang hal ini telah Tergugat I lakukan sebagaimana dalil Jawaban Tergugat I pada Jawaban Pokok Perkara pada poin ke-6 tersebut diatas, bahkan dibuat secara tertulis dan telah ditandatangani pula oleh Penggugat, dimana terhadap ilustrasi manfaat asuransi yang disampaikan tersebut adalah hanya sebuah ilustrasi atau gambaran yang tidak mengikat karena faktanya tetap mengacu kepada fluktuasi pasar dan resiko yang melekat pada jenis investasi yang dipilih dari nasabah yang dalam hal ini dipilih oleh Pihak Penggugat;
Serta telah terbantahkan pula terkait dalil Penggugat yang merasa mengalami kerugian terhadap Dana Investasi miliknya, karena pada faktanya terhadap Dana Investasi Penggugat pada Tergugat II justru mendapatkan keuntungan investasi yang lebih tinggi dari tuntutan Penggugat di dalam gugatan Aquo sebagaimana yang telah diuraikan secara jelas dan rinci pada Jawaban Pokok Perkara Tergugat I pada poin ke-9 diatas, sehingga tidaklah benar dan sangat mengada-ada apabila Penggugat menyatakan tidak menerima hasil sebagaimana yang dipaparkan Tergugat I;
Oleh karena itu, sangatlah beralasan terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut diatas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo.
TERGUGAT I MENEGASKAN BAHWA DENGAN PEMAPARAN YANGDIBERIKAN OLEH TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT PADAFAKTANYAPOLIS YANG DIMILIKI PENGGUGAT MENDAPATKANKEUNTUNGANATAS INVESTASINYA, SEHINGGA KERUGIANYANGDIMAKSUDPENGGUGAT TERSEBUT TIDAKLAH TERBUKTI.
11. Bahwa pada faktanya Tergugat I telah melaksanakan kewajiban Tergugat I selaku Agen sebagaimana yang ketentuan dari Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) No. 03/AAJI/2012 tentang Standar Praktek dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa Bab II Poin 4 Butir I tentang ketetrbukaan, yang pada intinya bahwa Tenaga Pemasar in casu Tergugat I wajib setiap saat memberikan informasi yang jelas, benar dan lengkap kepada Perusahaan Asuransi yang diwakilinya
in casu Tergugat I, dan nasabah in casu Penggugat, hal ini sebagaimana dalil posita gugatan Penggugat pada poin ke-12;
Sehingga dalil posita gugatan Penggugat pada poin ke-13,14 dan 15 yang pada intinya menyatakan bahwa oleh karena kekeliruan informasi yang menyesatkan oleh Tergugat I kepada Penggugat atas produk Tergugat II, maka mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yaitu berkurangnya nilai investasi pada asuransi jiwa dengan invesatasi yang dimiliki Penggugat, sehinggga Penggugat berasumsi dan berkesimpulan bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, adalah merupakan hal yang keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum maupun pada faktanya;
Bahwa sudah diuraikan dengan jelas oleh Tergugat I sebagaimana dalil Jawaban Pokok Perkara Tergugat I sebagaimana poin ke-6, 8 dan 9 tersebut diatas, bagaimana tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat I di dalam memberikan informasi yang sudah benar dan jelas bahkan telah dibuat secara tertulis sebelum Tergugat II benar-benar membeli Produk Asuransi Tergugat II yang ditawarkan oleh Tergugat I, dimana dokumen yang berisi pemaparan tersebut telah diberikan kepada Penggugat berupa Proposal Asuransi terhadap ke-5 Polis Asuransi Penggugat yang menjadi objek gugatan Aquo yang juga kesemuanya telah di tanda tangani oleh Penggugat, yaitu:
Proposal Program Asuransi tertanggal 28 Januari 2013, yang menjadi dasar diterbitkannya Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013;
Proposal Program Asuransi tertanggal 9 Maret 2013, yang menjadi dasar diterbitkannya Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 112698672 tertanggal 20 Maret 2013;
Proposal Program Asuransi tertanggal 9 April 2013, yang menjadi dasar diterbitkannya Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 128039060 tertanggal 26 april 2013;
Proposal Program Asuransi tertanggal 21 September 2015, yang menjadi dasar diterbitkannya Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 121020023 tertanggal 30 September 2015;
Proposal Program Asuransi tertanggal 19 Oktober 2015, yang menjadi dasar diterbitkannya Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 112933995 tertanggal 29 Oktober 2015;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut diatas telah diuraikan Program Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,RencanaPembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
Terkait untuk rencana pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat hal ini dapat dilihat di dalam Proposal serta di dalam Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan,dimana dari ke-5 Polis Asuransi Tergugat II yaitu Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 112933995. 128039060. 112698672. 121832821, 121020023. dimana rencana pembayarannya telah sesuai besaran nilainya dengan apa yang diuraikandi dalam Proposal serta Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan;
Sedangkan Ilustrasi Manfaat Asuransi menerangkan mengenai ilustrasi nilai dana investasi dan Manfaat Kematian yang mungkin di dapat oleh Tergugat yang dikategorikan Rendah, Menengah dan Tinggi. Namun perlu digarisbawahi bahwa terhadap Ilustrasi Manfaat Asuransi tersebut adalah hanya sebuah ilustrasi, bukan suatu kontrak asuransi yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan kalimat tersebut terdapat di ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat;
Namun hal yang lebih penting lagi perlu diketahui, pada faktanya sebagaimana yang telah Tergugat I uraikan pada poin ke-9 di dalam Jawaban pada Bagian Pokok Perkara tersebut diatas terhadap ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat sebagaimana Asuransi Brilliance Sejahtera No. 112933995. 128039060.112698672.121832821.121020023.terbukti untuk Dana Investasi milik Penggugat mendapatkan keuntungan investasi yang nilainya justru melebihi dari nilai kerugian Materiil yang dimintakan Penggugat sebagaimana posita gugatan Penggugat pada poin ke-22 dan petitum gugatan Penggugat poin ke-3 perihal permintaan ganti kerugian Materiil sebesarRp. 77.145.936, 65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah).Sedangkan berdasarkan fakta yang ada terkait dana investasi termasuk keuntungan investasi yang saat ini
dapat diperoleh Penggugat berdasarkan waktu ke waktu pada faktanya nilainyalebih tinggi dari nilai tuntutan ganti kerugian materiil yang dimintakan Penggugatdi dalam gugatan Aauo:
Oleh karenanya, TERGUGAT I KEMBALI MENEGASKAN BAHWA TERGUGAT I TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN DIRI PENGGUGAT SEBAGAIMANA YANG KETENTUAN PASAL 1365 KUH PERDATA, JUSTRU TERGUGAT I BERHASIL MEMBUKTIKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEUNTUNGAN TEHADAP DANA INVESTASI MILIK PENGGUGAT YANG BERADA DI TERGUGAT H, YANG MANA TERHADAPNILAI DANA INVESTASI DAN KEUNTUNGAN INVESTASI MILIK PENGGUGAT MENUNJUKKAN PENINGKATAN YANG MELEBIHI DARI PERHITUNGAN DARI PENGGUGAT SEBAGAIMANA TUNTUTAN DI DALAM GUGATANNYA;
Sehingga, sangat beralasan menurut hukum terhadap dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perakra Aquo.
12.Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil posita gugatan Penggugat pada poin ke-21 dan poin ke-22 yang menyatakan pada intinya bahwa hubungan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan suatu rangkaian perbuatan causal (sebab akibat) terjadinya kerugian Penggugat, sehingga ParaTergugat secara tanggung renteng harus mengganti kerugian yang dialami Penggugat, dimana permintaan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat adalah kerugian Materiil dan Immateril.
Bahwa nilai ganti kerugian Materiil yang dimintakan oleh Penggugat adalah mencakup pembayaran premi investasi yang telah dibayarkan oleh Penggugat terhadap ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat sebagaimana Asuransi Brilliance SejahteraNo.112933995,128039060, 112698672, 121832821, 121020023 sebesar adalah sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah), berikut bunga yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebesar 6% (enam persen) sejak awal dana investasi ditempatkan di Tergugat II sehingga total keseluruhan kerugian materiil yang dimintakan Penggugat sebesar Rp.77.145.936.65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah);
Sedangkan berdasarkan fakta yang ada terkait dana investasi termasuk keuntungan investasi yang saat ini dapat diperoleh Penggugat berdasarkan waktu ke waktu nilainya lebih tinggi dari nilai tuntutan ganti kerugian materiil yang dimintakan Penggugat di dalam gugatan Aguo hal ini telah diuraikan oleh Tergugat I sebagaimana dalil Jawaban Pokok Perkara Tergugat I pada poin ke-9 sebagaimana tersebut diatas, yang hal ini juga sebenarnya telah disampaikan Tergugat II yang juga diketahui oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui kuasa hukum Penggugat dan Penggugat sendiri yaitu untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperoleh Penggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap dana tersebut untuk perhitungan per tanggal 30 Oktober 2018 adalah sebesar Rp. 100.979.748.81 (seratus juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma delapan puluh satu rupiah). Kemudian Untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperoleh Penggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap dana tersebut untuk perhitungan per tanggal 29 November 2018 adalah sebesar Rp. 105.029.963,15 (seratus lima juta dua puuh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma lima belas rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas dan nyata bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan pada hukum serta telah tidak pula sesuai dengan fakta yang ada, karena pada faktanya Tergugat II telah menawarkan kepada diri Penggugat apabila Penggugat ingin menarik seluruh Dana Investasi berikut Keuntungan Investasi yang ada di Tergugat II dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari permintaan ganti kerugian materiil yang diajukan Penggugat, dimana nilai dana yang berhak Penggugat terima tersebut sudah berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat sebagaimana Asuransi Brilliance Sejahtera No. 112933995, 128039060, 112698672, 121832821, 121020023, namun Penggugat melalui kuasa hukumnya justru menolak terhadap nilai pengembalian dan keuntungan investasi yang telah diajukan oleh Tergugat II, yang menimbulkan pertanyaan apa sebenarnya motif dari gugatan aquo;
Bahwa oleh karena terbukti tidak ada kerugian yang sebenarnya diderita oleh Penggugat di dalam perkara Aquo, justru Penggugat pada faktanya memiliki hak memperoleh pengembalian dana investasi dan keuntungan investasi yang melebihi dari tuntutan Penggugat di dalam perkara Aquo, sehingga tuntutan ganti kerugian materiil Penggugat tidak dapat dikabulkan, mengingat syarat untuk dipenuhinya tuntutan ganti kerugian materiil maupun immaterial harus memenuhi unsur adanya kerugian, yang pada faktanya hal ini tidak dialami oleh Penggugat;
Sehinggga sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelatanYang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
BAGAIMANA MUNGKIN TERGUGAT I, TERGUGAT H DAN TERGUGAT III
HARUS MENANGGUNG KERUGIAN DARI PENGGUGAT SECARA
TANGGUNG RENTENG JIKA PADA FAKTANYA PENGGUGAT TIDAK
MENGALAMI KERUGIAN.
13.Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita gugatannya pada poin ke-23 yang meminta ganti kerugian immateriil kepada ParaTergugat karena telah tersita waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, namun disatu sisi Penggugat menyatakan meminta ganti kerugian immateriil sebesarRp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa dalil Penggugat tersebut sangatlah kontradiktif disatu sisi Penggugat mengalami kerugian immaterial yang tidak dapat diukur dengan uang, namun disatu sisi menyebutkan nilai ganti kerugian tersebut. Bahwa sudah jelas sama-sama diketahui bahwa Kerugian Immateriil merupakan kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat dikemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Sedangkan didalam posita gugatan Penggugat tersebut hanya menyatakan merasa dirugikan waktu, tenaga dan fikiran dan langsung meminta sejumlah nilai, yang hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971tanggal 18 Desember 1971 menyatakan:
“...dalam persidangan pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak berhasil membuktikannya, maka hakim menolak tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut.”
Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :
556.K7Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak “
Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:
“Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, lukaberatdanpenghinaan “;
Bahwa hal mana juga dipertegas dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RINo.459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 seperti dikutip di bawah ini:
“Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila penuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut secara material.”
Bahwa oleh karena permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat sangatlahtidak memiliki landasan hukum dan argumentasi hukum yang jelas bahkan terkesan mengada-ada, maka sangatlah beralasan menurut hukum terhadap dalil gugatan Pengugat tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo.
14.Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat sebagaimana posita gugatan pada poin ke-24 sehubungan dengan permintaan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan;
Terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar, oleh karena sudah jelas dan nyata Penggugat telah tidak terbukti pada faktanya melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, yang hal ini telah Tergugat 1 uraikan sebagaimana dalil-dalil Jawaban Tergugat I pada bagian Pokok Perkara sebagaimana tersebut diatas;
Selain itu dalil gugatan Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) tidak dapat
dikabulkan oleh Majelis Hakim karena permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugattidak mempunyai dasar hukum sama sekali, karena berdasarkan ketentuan Pasal 606a dan 606b RV (Reglement of de Rechtsvordering), uang paksa (dwanksom) hanya dapat dituntut apabila putusan hakim yang dijatuhkan tidak berupa pembayaran sejumlah uang, sedangkan tuntutan Penggugat meminta pembayaran ganti kerugian sejumlah uang, sehingga uang paksa (dwangsom) tidak mempunyai dasar hukum sama sekali;
Bahwa ketentuan Pasal 606a dan 606b RV sejalan dengan Yurisprudensi MARINo.791K/Sip/1972 menyatakan:
“Uangpaksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang. “
Bahwa Pendapat Hukum Prof. Subekti, S.H, juga berpendapat bahwa:
“Dalam Pasal 606 a RV itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.”
Oleh karena itu, sangatlah beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aauo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
15.Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat didalam posita pada poin ke-25 yang meminta sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut adalah dalil yang tidak berdasar dan haruslah ditolak karena sudah jelas pada faktanya Tergugat I telah tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti apa yang di dalilkan oleh Penggugat didalam gugatan, karena telah terbantahkan seluruh dalil-dalil Penggugat yang menyangkut diri Tergugat I sebagaimana yang telah diruaikan didalam Jawaban Tergugat II pada Bagian Pokok Perkara sebagaimana tersebut diatas, sehingga sudah sepatutnya permintaan sita
jaminan yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak oleh Majelis Hakim Aquo;
Kemudian mengenai syarat-syarat untuk dapat diletakannya sita jaminan telah diaturdidalam ketentuan Pasal 227 Ayat (1) HIR yang menyatakan:
“Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 227 Ayat (1) HIR tersebut tentu dalil gugatan Penggugat perihal permintaan sita jaminan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan tersebut, apalagi dasar gugatan Penggugat bukan didasarkan atas suatu perjanjian utang piutang yang nilainya telah jelas dan pasti dan bukan merupakan suatu gugatan perihal wanprestasi melainkan didasarkan atas gugatan perbuatan melawan hukum;
Kemudian sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/SIP/l 971 tanggal 15 April 1972 dinyatakan bahwa:
“Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka permohonan sita jaminan tidak dapat dikabulkan dan tidak dapat disahkan.”
Bahwa selain itu, seharusnya menurut hukum Penggugat wajib menunjukkan barang objek yang jelas dan rinci yang dimintakan sita jaminan, karena tidak dibenarkan apabila permintaaan sita jaminan secara umum sehingga tidak memenuhi syarat dari suatu permohonan sita jaminan;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka sudah sepatutnya menurut hukumbagiMajelis Hakim Pengadilan Niaga yang Memeriksa dan Mengadili PerkaraAquountukmenolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
16.Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat di dalam positapadapoin ke-26 yang meminta kepada Majelis Hakim Aquo untuk menyatakan putusan Aquodapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dalam bentuk apapun dari Para Tergugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak, mengingat pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan exceptional. Dasar hukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBG, Pasal 54 jo 57 Rv, dan SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMANo.4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil;
Dari ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi hakim dapat menjatuhkan putusan serta merta, adalah gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik, gugatan didasarkan atas akta dibawah tangan yang diakui, dan putusan serta merta yang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu juga telah diatur mengenai syarat-syarat pengabulan dan pemberian jaminan atas pelaksanaan putusan tersebut;
Sementara itu, dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 ada tiga poin penting yang diatur yaitu:
para hakim harus betul-betul dan sungguh-sungguh dalam mempertimbangkan dan memperhatikan serta mentaati syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan putusan serta merta.
tentang keadaan-keadaan tertentu dapat dijatuhkannya putusan serta merta. Selain keadaan yang sudah diatur Pasal 18 ayat (1) dan 191 ayat (1) RBG, keadaan tertentu yang dimaksud adalah gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah. Juga gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik. Demikian pula dikabulkannya gugatan provisi serta pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
tentang adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat
Adapun poin penting SEMA No. 4 Tahun 2001, selain penegasan kembali mengenai jaminan dalam SEMA terdahulu. SEMA ini menyatakan bahwa tidak boleh ada putusan serta merta tanpa adanya jaminan yang sama nilainya dengan nilai barang;
Dari syarat dan ketentuan dari dapat dikabulkan putusan serta merta tersebut diatas, dihubungkan dengan dalil-dalil gugatan Penggugat sangat tidak memenuhi persyaratan ketentuan tersebut, dan oleh karenanya sangatlah beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat 1 kemukakan diatas, sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo, untuk memberi putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas arah dan tujuannya
(obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex Aguo et bono);
Jawaban Tergugat II.
DALAM EKSEPSI:
I. GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN
TUJUANNYA (OBSCUUR LI BEL);
1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuurlibel), dimana Penggugat mendalilkan dasar gugatannya adalah mengenai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat. Dalil Penggugat tersebut disebutkan dalam posita Gugatan pada point ke-10 sampai dengan poin ke-20, yang pada intinya Penggugat menyatakan bahwa sekitar bulan Februari 2018 Penggugat dikejutkan dengan tagihan premi salah satu polis Penggugat yang menurut Penggugat seharusnya telah selesai pembayaran per 30 Januari 2017 sebagaimana Polis No.121832821 hal ini sebagaimana dalil posita gugatan poin ke7.Selain itu juga sebagaimana dalil posita gugatan Penggugat poin ke-9 yang menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan hasil investasi yang dilakukan Penggugat terhadap kelima polis Penggugat yaitu Polis No. 112933995, No. 128039060, No. 112698672, No.121832821 dan No. 121020023, tidak mendapatkan keuntungan sama sekali bahkan mengecil dan berkurang;
Oleh karena itu telah jelas dan nyata bahwa Penggugat telah mengetahui dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II, maupun hubungan yaitu adanya hubungan hukum terkait Perjanjian Asuransi Jiwa antara hukum antara Penggugat dengan Tergugat I selaku Agen dari Tergugat II yaitu adanya hubungan hukum terkait Perjanjian Asuransi Jiwa antara Penggugat selaku Nasabah dan Tergugat II selaku Pihak Perusahaan Asuransi
dimana produk asuransi Tergugat II dipasarkan oleh Tergugat I selaku Agen
Asuransi dari Tergugat II
Bahwa dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:
121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 (Vide Bukti T.II - IA);
Selain dari pada Polis Asuransi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat IImelalui Tergugat I telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 28 Januari 2013 (Vide Bukti T.II - IB) yang telah ditandatangani oleh Pihak
Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100034635
tertanggal 28 Januari 2013 (Vide Bukti T.II - 1C) untuk dilengkapi dan juga
telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
2. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:
112698672 tertanggal 20 Maret 2013 (Vide Bukti T.II - 2A);
Selain daripada Polis Asuransi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat IImelalui Tergugat I telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 9 Maret 2013 (Vide Bukti T.II- 2B) yang telah ditandatangani oleh Pihak
Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100043604
tertanggal 9 Maret 2013 (Vide Bukti T.II - 2C) untuk dilengkapi dan juga telah
ditandatangani oleh Pihak Penggugat;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
3. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:
128039060 tertanggal 26 April 2013 (Vide Bukti T.II - 3A);
Selain daripada Polis Asuransi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat II
melalui Tergugat I telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 9
April 2013 (Vide Bukti T.II - 3B) yang telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100038604 tertanggal 9 April 2013 (Vide Bukti T.II - 3C) untuk dilengkapi dan juga telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
4. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:
121020023 tertanggal 30 September 2015 (Vide Bukti T.II - 4A);
Selain daripada Polis Asuransi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat II melalui Tergugat I telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 21 September 2015 (Vide Bukti T.II - 4B) yang telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100193168 tertanggal 20 September 2015 (Vide Bukti T.II- 4C) untuk dilengkapi dan juga telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat Asuransi
Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
5. Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis:
112933995 tertanggal 29 Oktober 2015 (Vide Bukti T.II - 5A);
Selain daripada Polis Asuransi tersebut, sebelum dikeluarkan Polis, Tergugat IImelalui Tergugat I telah memberikan Proposal Program Asuransi tertanggal 19Oktober 2015 (Vide Bukti T.II - 5B) yang telah ditandatangani oleh Pihak
Penggugat dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) No. 910100199634
tertanggal 19 Oktober 2015 (Vide Bukti T.II - 5C) untuk dilengkapi dan juga
telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat;
Bahwa di dalam Proposal Program Asuransi tersebut telah diuraikan Program
Dasar Asuransi, Tujuan dari Pembuatan Proposal, Pilihan Dana Investasi,
Rencana Pembayaran Premi. Selain itu di dalam Proposal Program Asuransi
terdapat Ringkasan Pembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi Manfaat
Asuransi Brilliance Sejahtera, dan dokumen lainnya, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Proposal Program Asuransi;
Oleh karena itu, telah jelas dan tidak terbantahkan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II serta Tergugat I selaku Agen yang menawarkanproduk Asuransi dari Tergugat II adalah berdasarkan pada adanya suatu perjanjian yaitu perjanjian Asuransi sebagaimana diuraikan diatas yang juga telah terlebih dahulu ada dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan diatas;
Selain itu, sudah jelas dan nyata sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan:
“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan
pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan
asuransi sebagai imbalan untuk: dst.”
Dimana seharusnya apabila Penggugat mendalilkan Tergugat I dan atau TergugatIIdi dalam perkara Aquo tidak melaksanakan kewajibannya/suatu prestasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan yang diperjanjikan kepada diri Penggugat,makadalil Gugatan haruslah didasarkan pada suatu gugatan wanprestasi, bukan mendasarkan pada suatu gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan Penggugat di dalam perkara Aquo.
Dibawah ini adalah pasal-pasal dalam KUH Perdata yang membuktikan bahwa
perbuatan Tergugat II adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Jika
perbuatan Tergugat II dianggap perbuatan melawan hukum, maka perbuatan
melawan hukum harus masuk ke dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang
menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya
untuk mengganti kerugian tersebut”
Sedangkan pada faktanya dasar hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat II serta Tergugat I selaku Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransi dari Tergugat II adalah berdasarkan perjanjian yaitu berdasarkan Perjanjian Asuransi serta dokumen-dokumen lainnya seperti Surat Permohonan Asuransi Jiwa, Proposal Program Asuransi yang semuanya telah ditandatangani oleh Pihak Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka oleh karenanya berlaku dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) jo Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan:
Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata :
“setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.”
Pasal 1320 KUH Perdata:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suat u perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal”
Untuk selanjutnya kewajiban dari suatu perjanjian adalah suatu prestasi yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan:
“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Asuransi Jiwa tersebut, kewajiban Tergugat II dalam hal ini adalah memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena itu apabila Penggugat merasa seharusnya Tergugat II tidak lagi menagihkan premi yang menurut Penggugat telah selesai pembayarannya dan juga apabila Penggugat merasa tidak mendapatkan keuntungan dari nilai investasi berdasarkan perjanjian asuransi yang dibuat dengan Tergugat II, oleh karenanya sangatlah keliru apabila Penggugat mendasarkan gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat II.
Sehingga terbukti Penggugat telah salah dalam mendalilkan dasar Gugatannya,
dimana apabila dicermati seluruh dalil Gugatan Penggugat di dasarkan pada suatu perjanjian sebagaimana yang telah Tergugat II uraikan diatas. Bahwa hal ini jugatelah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa:
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.”
Selain itu juga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997 yang menyatakan bahwa:
“penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata
tertib beracara atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri Dalam positagugatan didasarkan atas perjanjian, namun dalam petitum dituntut agar Tergugatdinyatakan PMH, konstruksi seperti itu mengandung kontradiksi dan gugatandikatakan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima.”
Oleh karena itu sangat jelas dan beralasan menurut hukum bahwa Gugatan
Penggugat kabur dan tidak jelas arah dan tujuannya (obscuur libel), dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo.
INTI DALIL TERGUGAT II YANG MENYATAKAN BAHWA GUGATAN
DARI PENGGUGAT ADALAH KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN
TUJUANNYA (OBSCUUR LIBEL)DIKARENAKAN PADA DASARNYA
HUBUNGAN PENGGUGAT DAN TERGGUGAT II ADALAH TERKAIT
PERJANJIAN ASURANSI DIMANA PRODUK ASURANSI DALAM
PERJANJIAN ASURANSI TERSEBUT DIPASARKAN OLEH TERGUGAT I
MAKA JIKA ADA HAL-HAL YANG TIDAK BERKENAN/SESUAI YANG
DIRASAKAN OLEH PENGGUGAT (MISALNYA PERMINTAAN
PEMBAYARAN PREMI ATAU INVESTASI DALAM POLIS YANG
DIRASAKAN TIDAK ADA KEUNTUNGAN ATAU BAHKAN MENGECIL),
QUAD NON, MAKA HAL TERSEBUT SEHARUSNYA MASUK DALAM
GUGATAN WANPRESTASI DAN BUKAN PERBUATAN MELAWAN
HUKUM.
2. Bahwa di dalam posita gugatan Penggugat pada poin ke-I dan ke-16 telah mendalilkan Kode Agen dari Tergugat I yaitu 511724, padahal Kode Agen dari Tergugat I yang terdaftar di Tergugat II pada faktanya adalah dengan Kode S 11724 (Vide Bukti T.II - 6), yang mana tentu hal ini menimbulkan kerancuan/kekaburan terhadap Agen yang mana yang sebenarnya dimaksud oleh Penggugat didalam gugatan Aquo;
Oleh karena Penggugat telah salah di dalam mendalilkan dasar gugatan Penggugat terhadap Agen yang mana yang dimaksud di dalam gugatan Penggugat Aquo, sehingga sangat beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
PENGGUGAT JUGA MENDALILKAN HAL-HAL YANG MEMBUAT
GUGATAN MENJADI KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN
TUJUANNYA (OBSCUUR LIBEL) KARENA PENULISAN KODE AGEN
DARI TERGUGAT I YANG TIDAK TEPAT.
3. Bahwa di dalam gugatan Penggugat tidak jelas arah dan tujuannya, disatu sisi Penggugat merasa dirugikan atas suatu tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III terkait adanya Perjanjian Asuransi yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat II, namun di sisi lain sebagaimana Posita Gugatan Penggugat di dalam point ke-4 dan ke-5 yang menyatakan bahwa Suami Penggugat telah dirugikan terkait tindakan Tergugat I namun disisi lain dasar gugatan Penggugat adalah terkait hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II, sehingga hal ini menjadi membingungkan arah dan tujuan dari gugatan aquo apakah Penggugat ini mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat dan suami Penggugat atau hanya kepada diri Penggugat saja?, sehingga mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libet).
Oleh karena itu berdasarkan pada uraian di atas, maka sangatlah beralasan menurut hukum untuk Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menyatakan tidak dapat menerima Gugatan Penggugat Aquo.
LAGI-LAGI PENGGUGAT MENDALILKAN HAL-HAL YANG MEMBUAT
GUGATAN MENJADI KABUR DAN TIDAK JELAS ARAH DAN
TUJUANNYA (OBSCUUR LIBEL) KARENA MENGGABUNGKAN
PERMASALAHAN DALAM KASUS SUAMI PENGGUGAT YANG TELAH
SELESAI, DENGAN PERMASALAHAN ANTARA PENGGUGAT DAN
TERGUGAT II.
II. GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA);
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat salah pihak/keliru. Bahwa kekeliruan pihak yang ditarik sebagai Tergugat yakni Tergugat II yang sudah jelas dan nyata dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II telah tertuang berdasarkan pada:-
Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013;
Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 112698672 tertanggal 20 Maret 2013;—
Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 128039060 tertanggal 26 April 2013;
Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 121020023 tertanggal 30 September 2015;
Berdasarkan Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis: 112933995 tertanggal 29 Oktober 2015;
Bahwa apabila menurut Penggugat sebagaimana dalil gugatannya point ke-2,3,4,5,11,13, 14, 15 yang pada intinya menjelaskan Tergugat I telah tidak memberikan informasi yang jelas dan cukup kepada Penggugat terkait dengan produk asuransi dari Tergugat II, maka sudah sangat terlihat kerugian-kerugian tersebut, quadnon. Faktanya,tidak ada satu hal pun yang dilakukan olehTergugat II yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat. Namun apabila Penggugat hanya berasumsi bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan seharusnya Tergugat II wajib melindungi Penggugat selaku nasabah dari Tergugat II makapada dasarnya Tergugat II sudah melakukan tindakan untuk melindungi Penggugatya itu dengan cara Tergugat II selalu memberikan pelayanan kepada Penggugat terkait polis yang dimiliki Penggugat, termasuk pada saat polis-polis tersebut dianggap bermasalah.Tergugat II juga selalu memberikan pelatihan kepada Tergugat I sebagai suatu upaya agar tidak terjadi kesalahan pada saat penjualan;
Namun apabila Penggugat berasumsi bahwa atas tindakan Tergugat I yang dirasatelahtidak memberikan informasi yang jelas dan cukup kepada diri Penggugat mengenai produk asuransi yang ditawarkan, tentunya tidak dapat serta merta Penggugat menyatakan Tergugat II memiliki tanggung jawab terhadap keadaan atau kerugian yang diderita oleh Penggugat, karena sudah sangat jelas didalam ke-5 Perjanjian Asuransi Jiwa tersebut diatas, telah termuat syarat dan ketentuan mengenai isi polis arusansi tersebut dan Tergugat II sudah melaksanakan ketentuan didalam perjanjian asuransi tersebut, sehingga sangat tidak relevan apabila Penggugat menjadikan TergugatII sebagai pihak di dalam gugatan Aquo;;
Selain itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 639 K/Sip/1975,tanggal 28 Mei 1997, menyatakan:
“Bila salah satu pihak dalam satu perkara, tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Oleh karena itu, sudah sangat jelas berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat yang pada intinya adalah mempermasalahkan terkait informasi yang tidak benar dan cukup mengenai produk yang ditawarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat,sehingga dalam hal ini tidak ada sama sekali adanya keterkaitan hubungan hukum dengan Tergugat II didalam gugatan Aquo, sehingga sangat berdasar menurut hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh Tergugat II dalam Eksepsi tersebut diatas, maka kiranya telah dianggap dikemukakan dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari materi dalam pokok perkara ini.;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas terhadap seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali terhadap dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas dan nyata oleh Tergugat II.;
Bahwa Tergugat II hanya akan memberikan tanggaapan di dalam Jawaban terhadap gugatan Aquo sebatas terkait dengan diri Tergugat II, sehingga terhadap hal-hal diluar tersebut maka Tergugat II tidak akan memberikan tanggapan dan tidak pula mengakui terhadap dalil-dalil gugatan tersebut, kecuali dinyatakan dengan tegas dan nyata oleh Tergugat II di dalam Jawaban Pokok Perkara ini,.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil posita gugatan Penggugat pada posita poin ke-4 dan ke-5 yang menyatakan bahwa manfaat asuransi yang diterima suami Penggugat tidak sesuai dengan yang dipaparkan oleh Tergugat I, selain itu juga Penggugat menyatakan bahwa ternyata Produk Tergugat II yang dibeli oleh suami Penggugat tidak mengandung unsur investasi sama sekali, dan terhadap hal tersebut telah ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan Pihak Tergugat II yang mengakui adanya kekeliruan dari Tergugat I;
Bahwa dalil tersebut adalah dalil yang keliru, karena pada faktanya sudah jelas dan nyata berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Permasalahan yang dibuat oleh Tergugat II dengan Kuasa Hukum dari Suami Penggugat yang bernama Bapak Bidramnanta tertanggal 15 Januari 2018, sudah jelas dan nyata yang termuat pada huruf B, D dan E yang menjelaskan mengenai Latar Belakang dibuatnya Perjanjian Penyelesaian Permasalahan (Vide Bukti T.II - 7), yaitu dapat dikutip sebagai berikut:
“B. Sehubungan dengan Polis Asuransi yang di miliki oleh Nasabah, telah terjadi perbedaan pendapat antara Penanggung dengan Nasabah mengenai besar nilai investasi atas Polis Asuransi.
D. Sebagai itikad baik untuk menyelesaikan perbedaan tersebut, Nasabah danPenanggung sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dimana Penanggungbersedia mengembalikan porsi investasi sebesar 40% dari Premi,yaitusebesarRp.70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) dan menambahkandenganrata-ratabungadeposito di 2 tahun terkahir ini dengan nilai 7%annumatausebesarRp.10.143.000(sepuluh juta seratus empat puluh tigaribuRupiah),sehinggatotalpengembalianadalah sebesar Rp. 80.143.000 (delapanpuluhjutaseratusempatpuluhtigaribuRupiah).
E. Nasabah setuju agar Penanggung melakukan pembaayaran tersebut, dengantundukpada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.”
Bahwa sudah sangat jelas dan nyata yang tertuang di dalam perjanjian sebagaimana huruf B, D dan E diatas menyatakan pada intinya ada perbedaan pendapat antara Penanggung dalam hal ini Tergugat II dengan suami Penggugat mengenai besar nilai investasi atas polis asuransi. Namun sebagai itikad baik dari Tergugat II untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut akhirnya dibuatlah kesepakatan sehingga tidaklah tepat jika dalil Penggugat menyatakan bahwa Pihak Tergugat II telah
mengakui adanya kekeliruan dari Tergugat I, apalagi sudah jelas dan nyata bahwa terhadap permasalahan sebagaimana posita Penggugat pada poin ke 4 dan ke-5 telah tercapai Perjanjian Penyelesaian Permasalahan yang dibuat oleh Tergugat II dengan Kuasa Hukum dari Suami Penggugat yang bernama Bapak Bidramnanta tertanggal 15 Januari 2018, oleh karenanya tidak ada relevansinya apabila Penggugat menggabungkan dua permasalahan hukum yang berbeda apalagi terhadap permasalahan tersebut telah terjadi kesepakatan penyelesaian.;
Oleh karena itu sangatlah beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.;
PERLU TERGUGAT IITEKANKAN BAHWA POLIS MILIK SUAMI PENGGUGAT DAN POLIS-POLIS MILIK PENGGUGAT SAMA SEKALI TIDAK ADA KAITANNYA DI DALAM GUGATAN AOUO, DAN JUGA PERMASALAHAN ANTARA SUAMI PENGGUGAT DAN TERGUGAT II SUDAH SELESAI.
6. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil posita gugatan Penggugat pada point ke-6 yang menyatakan bahwa permintaan pergantian agen yang menangani polis-polis milik Penggugat di response dengan lambat dan tanpa kejelasan yang Pasti oleh Tergugat II, karena pada faktanya Tergugat II telah memberikan pemberitahuan sebagaimana Surat Informasi Polis atas nama Julintari Indriyani sebagaimana Surat Ref No.120/CSD-CM/1117 tertanggal 16 November 2017 telah diberitahukan kepada Penggugat bahwa terkait pemintaan Penggugat melalui surat elektronik tertanggal 13 Oktober 2017
mengenai permohonan penggantian service agent, telah ditanggapi oleh Penggugat bahwa per tanggal 16 November 2017 yang menjadi Servicing Agent bagi polis-polis milik Penggugat telah dialihkan langsung kepada PT. Sun Life Financial Indonesia,sehingga tidak melalui Tergugat I lagi;
Oleh karenanya, sangatlah keliru dan tidak benar apabila Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II tidak merespon permintaan dari Penggugat serta tidak memberikan kejelasan yang pasti kepada Penggugat, sehingga sangat beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak seluruh dalil gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
HAL INI MEMBUKTIKAN BAHWA TERGUGAT II RESPONSIF ATAS PERMINTAAN PENGGUGAT DALAM HAL PENGGANTIAN PIHAK YANG MELAYANI PENGGUGAT. PENGGUGAT MEMINTA PERGANTIAN AGEN DI TANGGAL 13 OKTOBER 2017, DAN TERGUGAT II MENJAWABNYA DI TANGGAL 16 NOVEMBER 2017.
7. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat sebagaimana posita gugatan pada poin ke-7 dan ke-8 yang menyatakan pada intinya bahwa pada bulan Februari 2018 Penggugat dikejutkan dengan tagihan Premi salah satu polis milik Penggugat yang seharusnya telah selesai pembayarannya per 30 Januari 2017 sebagaimana Polis Asuransi No. 121832821 dan Penggugat menyatakan menjadi tanda tanya besar terhadap isi klausul dalam polis asuransi tersebut. Kemudian Penggugat menyatakan bahwa tidak mendapatkan jawaban yang tuntas dan memuaskan dari Tergugat II serta tidak menerima penjelasan dari Customer Service Tergugat II yang memberikan penjelasan bahwa segala ketentuan ada di dalam Polis Asuransi;
Bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas adalah dalil yang salah dan keliru,serta tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang jelas, bahwa perlu Tergugat II jelaskan terlebih dahulu terkait Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No.121832821 milik Penggugat tersebut mulai berlaku berdasarkan tanggal dikeluarkannya Polis yaitu pada tanggal 12 Pebruari 2013;
Bahwa dasar dari diterbitkan Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 milik Penggugat adalah berdasarkan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) tertanggal 28 Januari 2013 yang diajukan dan ditandatangani oleh Penggugat,untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan dengan Penanggung beserta formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan dan berkenaan dengan permohonan tersebut;
Bahwa Proposal Program Asuransi Jiwa dari Tergugat II yang dipersiapkan oleh Tergugat I untuk Penggugat yang telah ditandatangani pula oleh Penggugat pada tanggal yang sama dengan SPAJ yaitu tanggal 28 Januari 2013. Dimana diuraikan didalam Proposal Program Asuransi Jiwa yang ditujukan kepada Penggugat tersebut bahwa Premi yang akan dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat II adalah 5 Tahun dan selanjutnya menggunakan Fasilitas Cuti Premi;
Pengertian Cuti Premi adalah suatu fasilitas yang memungkinkan Pemilik Polis untuk tidak membayar Premi Asuransi Berkala dan Premi Investasi Berkala yang telah jatuh tempo dan Polis akan tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa Nilai Dana Investasi masih mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang ditentukan dalam Polis pada Tanggal Jatuh Tempo Biaya, fasilitas mana hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya Periode Komitmen, hal ini sebagaimana Definisi Cuti Premi yang terdapat didalam Ketentuan Pasal 1 tentang Definisi serta Pasal 12 tentang Cuti Premi didalam Ketentuan Umum Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013;
Kemudian telah juga diatur di dalam Pasal 6 Perihal Masa Mempelajari Polis di Ketentuan Umum Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 yang merupakan satu kesaturan dari Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 121832821 tetanggal 12 Pebruari 2013, yang menjelaskan sebagai berikut:
“1. Pemilik Polis diberikan waktu selama 14 (empat belas) hari untuk mempelajari Polis terhitung sejak Tanggal Polis Berlaku.
2. Jika Pemilik Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemilik Polis wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung dan mengembalikan dokumen Polis kepada Penanggung. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayar setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh Penanggung, jika ada.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, telah jelas dan nyata terhadap dalil-dalil Pengugat di dalam posita gugatan pada poin ke-7 dan ke-8 sangatlah tidak beralasan menurut hukum sama sekali, karena sudah jelas dari sebelum Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 diterbitkan atas nama Penggugat, telah melalui proses yang terlebih dahulu dijelaskan kepada Penggugat,
yakni adanya Proposal Program Asuransi Jiwa dari Tergugat II yang dipersiapkanolehTergugat I untuk Penggugat yang telah ditandatangani pula olehPenggugatyangdidalam proposal tersebut juga terdapat pula dokumen-dokumenlainnyaberupaRingkasanPembayaran Premi Tahunan, Ilustrasi ManfaatAsuransi,yangmanasudahdiuraikandengan jelas di dalam Proposal ProgramAsuransiyangdipersiapkanolehTergugatIyangtelahditandatangan olehPenggugattertanggal28Januari2018danSuratPermohonanAsuransiJiwa(SPAJ) tertanggal28Januari2013yangdiajukandanditandatangani oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat di dalam Proposal menjelaskan akan memilih Program Dasar Asruansi berupa Asuransi Brilliance Sejahtera, dimana tujuan dari Pembuatan Proposal Asuransi tersebut diperuntukkan Dana Pensiun, kemudian juga dijelaskan Pilihan Dana Investasi Penggugat adalah Aggresive Multi Plus 100%.Kemudian berdasarkan Proposal juga diuraikan bahwa Premi Tahunan yang akan dibayar oleh Penggugat adalah total sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), dengan rincian bahwa Rp 6.000.000.- (enam juta rupiah) untuk Premi Asuransi Berkala dan Rp 2.000.000.-(dua iuta rupiah) untuk Premi Investasi Berkala Kemudian telah ada uraian yang sudah sangat jelas didalam Proposal Program asurnasi Jiwa Penggugat tersebut dimana terhadap Premi Tahunan tersebut sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) akan dibayarkan oleh Penggugat selama 5 Tahun, dan selanjutnya akan menggunakan Fasilitas Cuti Premi, dimana terhadap Proposal tersebut juga jelas telah ditandatangani oleh Penggugat pada tanggal 28 Januari 2013:
Sehingga sudah sepatutnya Penggugat telah mengetahui maksud dan tujuan sertamanfaat apabila Penggugat membeli produk asuransi milik Tergugat II, yangdalamhalini terhadap Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821tertanggal12Pebruari 2013;
Kemudian terkait adanya tagihan premi yang ditujukan kepada Penggugat yang menurut Penggugat baru diketahui pada bulan Februari 2018 tersebut yang seharusnya menurut pemikiran Penggugat telah selesai pembayarannya per 30 Januari 2017 untuk Polis Asuransi Penggugat No. 121832821, memang hal itu dilakukan oleh Tergugat II kepada seluruh Nasabah Pemilik Polis Asuransi dari Tergugat II bukan hanya kepada diri Penggugat saja, meskipun Penggugat serta para pemegang polis asuransi dari Tergugat II yang lainnya telah melewati masa Rencana Pembayaran yang tertuang di dalam Proposal Program Asuransi pada saat awal sebelum terbitnya Polis Asuransi yang untuk kasus ini rencana pembayaran premi Penggugat adalah 5 Tahun dan atau telah melewati Periode Komitmen (suatu periode dimana Pemilik Polis wajib untuk selalu membayar Premi Asuransi Berkala yang telah jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Premi, untuk jangka waktu sebagaimana diatur di dalam Ringkasan Polis), yang dalam hal ini Periode Komitmen Penggugat di dalam Polis Asuransi Jiwa Brilliance Sejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013 adalah 2 Tahun;
Tagihan yang dimaksud Penggugat tersebut dilakukan secara umum kepada seluruh Pemegang Polis termasuk yang sudah memasuki masa Cuti Premi seperti diri Penggugat yang tidak diwajibkan lagi untuk membayar Premi yang telah jatuh tempo hal ini dilakukan guna mengingatkan nasabah dari Tergugat II termasuk Penggugat, agar terhadap polis asuransinya masih terdapat cukup dana/nilai dana investasinya masih mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang diatur di dalam Polis Asuransi;
Oleh karena itu, sangatlah keliru apabila Penggugat berasumsi bahwa sama sekalisudahtidak memiliki tanggung jawab atau telah selesai kewajibannya di dalammenjagadanaatau nilai investasi Polis Asuransi Penggugat di dalam PolisAsuransiJiwaBrillianceSejahtera No. 121832821 tertanggal 12 Pebruari 2013,karenameskipunPenggugattelahmemiliki hak menggunakan fasilitas Cuti Premi(yaitukeadaanPemilikPolisdimungkinkan untuk tidak membayar Premi yangtelahjatuhtempo),namunapabilaNilaiInvestasi Penggugat tidak mencukupi untukbayarbiaya-biayayangdiaturdidalam polis seperti biaya premiasuransiberkaladanbiayalain-lainnyayangdiaturdidalampolis,makaPolisPenggugat akan berakhir secara otomatis,danhalitutelahjelasdannyataberdasarkan Dokumen Proposal Program Asuransi yang ditandatangani olehPenggugattertanggal28Januari2018danberdasarkanPolisAsuransiJiwaBrillianceSejahteraNo.121832821 tertanggal 12 Pebruari2013ketentuantersebuttelahdiatur (hal ini sebenarnya telah dijelaskan oleh Pihak Customer Service Tergugat II kepada Penggugat pada saat datang ke Kantor Tergugat II pada tanggal 7 Agustus 2018), danjugaPenggugattelahdiberikanjangkawaktuuntukmempelajari Polissebagaimanaketentuan Pasal 6 Perihal Masa Mempelajari Polis diKetentuanUmumPolisAsuransiBrillianceSejahteraNo.121832821tertanggal12Pebruari2013dijelaskanbahwa Pemilik Polis diberi waktu untukmempelajariisipolisselama14harisejak tanggal polis berlaku dan dalam jangka waktu14haritersebutdapatapabilaPemilik Polis atau Penggugat tidak setuju dengan ketentuanPolisdapatmembatalkandan Penggugat akan mengembalikan Premi yang telah dibayar;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas telah jelas dan nyata dalil-dalil Penggugat adalahdalil-dalil yang tidak berdasar serta berlandaskan hukum sama sekali, danolehkarenanya sangat beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim PengadilanNegeriJakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquountukmenolakatausetidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
INTI DARI PERMASALAHAN INI ADALAH SANGKAAN DARI PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA ADANYA TAGIHAN PEMBAYARAN PREMI, AKAN TETAPI HAL INI SUDAH DIJELASKAN OLEH TERGUGAT II KEPADA PENGGUGAT BAHWA TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBAYARAN PREMI TAHUNAN LAGI APABILA NILAI TUNAI DARI POLIS YANG BERSANGKUTAN MASIH BISA MEMBIAYAI POLIS TERSEBUT. DAN FAKTANYA NILAI TUNAI DARI POLIS TERSEBUT MASIH BISA MEMBIAYAI POLIS SEHINGGA TIDAK PERLU ADA PEMBAYARAN PREMI TAHUNAN DARI PENGGUGAT. SEHINGGA HAL INI TIDAK PERLU DIPERMASALAHKAN LAGI OLEH PENGGUGAT.
8. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin ke-9 di dalamposita gugatannya yang menyatakan bahwa terhadap keseluruhan hasil penghitunganinvestasi Penggugat tidak memiliki keuntungan sama sekali bahkannilaiinvestasinyamengecil, dimana menurut Penggugat terhadap Lima PolisAsuransiPenggugatyaituPolis No. 112933995, 128039060, 112698672, 121832821, 121020023 yangdigadang-gadang Penggugat sebagai tambahan pendapatanternyatatidakmenghasilkanapapunselain kerugian bagi Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang keliru dan sangat tidak berdasarmenurut hukum serta telah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnyaterjadi,karenaperlu Tergugat II tegaskan kembali bahwa TergugatIIdidalammemasarkanprodukasuransisepertiprodukAsuransiBrilliance Sejahterayangmengandungunsurinvestasi,tentunyamemastikankepadaseluruhagenyangmembantudidalammemasarkanprodukTergugatIIharusmenyampaikan informasi yang benar kepada para calon nasabah yang akan membeli produk Asuransi dari Tergugat II;
Bahwa sudah sejak awal sebelum Pihak Penggugat menerima ke-5 Polis Asuransi dari Tergugat II yaitu Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 112933995. 128039060. 112698672. 121832821. 121020023. berdasarkan dokumen yang dimiliki Tergugat II bahwa Penggugat telah menandatangani Ilustrasi Manfaat Asuransi Brilliance Sejahtera yang merupakan satu kesatuan didalam Proposal Program Asuransi, yang menerangkan mengenai ilustrasi nilai dana investasi dan Manfaat Kematian yang mungkin didapat oleh Penggugat yaitu Ilustrasi dengan nilai dana investasi diproyeksikan Rendah. Menengah dan Tinggi sesuai dengan kondisi dipasar. Namun perlu digaris bawahi bahwa terhadap Ilustrasi Manfaat Asuransi tersebut adalah hanva sebuah ilustrasi, bukan suatu kontrak asuransi yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan kalimat tersebut terdapat di ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat:
Selain itu, telah tegas pula dinyatakan di dalam Ilustrasi Manfaat Asuransi untuk ke-5 Polis Asuransi dari Tergugat II yaitu Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 112933995, 128039060, 112698672, 121832821, 121020023 tersebut,terdapatcatatanyangmenerangkan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Dana Investasi yang terbentuk tergantung pada fluktuasi pasar dan tergantung pula pada risikio yang melekat pada semua jenis investasi, oleh karenanya tingkat pengembalian investasi dapat mengalamai kenaikan maupun penurunan.
Tingkat pengembalian investasi yang ditunjukkan di atas adalah hanya untuk keperluan ilustrasi dan bukan merupakan perkiraan atas tingkat pengembalian investasi yang akan dicapai
Oleh karenanya, telah jelas dan nyata bahwa dari sejak awal Tergugat II berusahamemberikan informasi yang nantinya akan disampaikan melalui TergugatIyangmewakili Tergugat II untuk menjelaskan produk-produk asuransidariTergugatIIsecarajelas dan nyata, bahkan dibuat secara tertulis sertatelahditandatanganipulaolehPenggugat, dimana terhadap ilustrasi manfaat asuransi yang disampaikan tersebut adalah hanya sebuah ilustrasi ataugambaranyangtidakmengikatkarenafaktanyatetapmengacukepadafluktuasipasardanresikoyangmelekatpadajenisinvestasiyangdipilih dari nasabah yang dalam hal ini dipilih oleh pihak Penggugat;
Namun hal yang lebih penting lagi perlu diketahui, pada faktanya terhadap ke-5 Polis Asuransi milik Penggugat sebagaimana Asuransi Brilliance Sejahtera No.112933995,128039060. 112698672. 121832821. 121020023. terbukti untuk nilai Dana Investasi milik Penggugat mendapatkan keuntungan investasi yang nilainya justru melebihi dari nilai kerugian Materiil yang dimintakan Penggugat sebagaimana posita gugatan Penggugat pada poin ke-22 dan petitum gugatan Penggugat poin ke-3 perihal permintaan ganti kerugian Materiil yanghalinidapatdijelaskanoleh Tergugat II sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dalil posita Penggugat pada poin ke-22 dan petitum gugatan Penggugat poin ke-3 perihal tuntutan Kerugian Materiil menyatakan bahwa mengenai adanya Kerugian Materiil yang diderita Penggugat sehingga Penggugat meminta dikembalikan seluruh dana investasi beserta bunga yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebesar 6% (enam persen) seiak awal dana investasi ditempatkan di Tergugat II yaitu sebesar Rp. 77.145.936. 65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah);
Sedangkan berdasarkan fakta yang ada terkait dana investasi termasuk keuntungan investasi yang saat ini dapat diperoleh Penggugat berdasarkan waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis pada faktanya nilainya lebih tinggi dari nilai tuntutan ganti kerugian materiil yang dimintakan Penggugat di dalam gugatan Aguo, yang hal ini juga sebenarnya telah disampaikan Tergugat II kepada Penggugat melalui kuasa hukum Penggugat, dengan rincian waktu sebagai berikut:
Untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperoleh Penggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap dana tersebut untuk perhitungan per tanggal 30 Oktober 2018 adalah sebesar Rp. 100.979.748.81 (seratus juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh delapan koma delapan puluh satu rupiah). Dimana nilai tersebut telah diberitahukan oleh Tergugat II kepada kuasa hukum Penggugat pada tanggal 6 November 2018 pada saat pertemuan dikantor Tergugat II. Namun Kuasa Hukum Penggugat saat itu menyatakan akan mendiskusikan perihal tersebut kepada Penggugat;
Untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperoleh Penggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap dana tersebut untuk perhitungan per tanggal 29 November 2018 adalah sebesar Rp. 105.029.963,15 (seratus lima juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma lima belas rupiah). Dimana nilai tersebut telah diberitahukan oleh Tergugat II kepada kuasa hukum Penggugat maupun kepada Hakim Mediator di dalam perkara Aquo pada saat sidang Mediasi tanggal 12 Desember 2018;
Dimana pada saat mediasi tersebut Hakim Mediator menyatakan bahwa
terhadap nilai investasi yang dapat diperoleh Penggugat tersebut yang
diberikan oleh TERGUGAT II sebagai hak dari Penggugat justru melebihi darinilai tuntutan didalam gugatan Penggugat di dalam perkara Aauo yanghanva sebesar Rp. 77.145.936. 65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah) sehingga seharusnya kesepakatan di dalam mediasi dapat tercapai,
namun ternyata tanggapan dari Penggugat adalah tidak mau melakukan
kesepakatan perdamaian di dalam mediasi, dan memilih untuk tetap melanjutkanperkara Aquoke tahap persidangan selanjurnya, yang tentunya halinisangatmembingungkan bagi Tergugat II apa sebenarnya maksud dan tujuandariPenggugat di dalam gugatan Aquo;
Bahwa besaran nilai keuntungan investasi yang dapat diperoleh oleh Penggugat tersebut diatas. sebenarnya sudah dikurangi dari penarikan sebagian nilai dana investasi Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No. 128039060 milik Penggugat tertanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 4.600.000.- (empat iuta enam ratus ribu rupiah). Penarikan sebagian nilai dana investasi tersebut telah dialokasikan untuk membayar Premi Polis Asuransi milik Penggugat yang lain diluar ke-5 polis asuransi di dalam objek gugatan Aquo;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas dan nyata bahwa dalil Penggugattersebutadalah dalil yang tidak berdasarkan pada hukum serta telah tidakpulasesuaidenganfakta yang ada, sehinggga sangatlah beralasan bagi MajelisHakimPengadilanNegeriJakarta Selatan Yang Memeriksa dan MengadiliPerkaraAquountukmenolakatausetidak-tidaknyamenyatakangugatan Penggugat tidak diterima.
FAKTANYA, PENGGUGAT MENDAPATKAN KEUNTUNGAN ATAS INVESTSINYA DALAM POLIS YANG DIBELI DARI TERGUGAT II. JUMLAH YANG DIMINTA OLEH PENGGUGAT ADALAH SEJUMLAH Rp. 77.145.936,65 (TUJUH PULUH TUJUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM KOMA ENAM PULUH LIMA RUPIAH). SEDANGKAN NILAI TUNAI YANG DAPAT DIBERIKAN OLEH TERGUGAT II MELEBIHI NILAI TERSEBUT SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DIATAS.
9. Bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Tergugat II sehubungan dengan dalil positaPenggugat poin ke-10 yang menyatakan bahwa telah membayarkan premiuntukke-5Polis Asuransi milik Penggugat sebesar Rp.324.000.000,- (tiga ratusduapuluhempatjuta rupiah), serta Tergugat II menolak terhadap dalil positagugatanPenggugatpadapoinke-11 yang menyatakan bahwa TergugatIIterkesancucitanganterhadappermasalahanyangsedangdihadapiolehPenggugatyangmerasatidakmenerimahasilsebagaimanayang telah dipaparkan oleh Tergugat I, yang akan diuraikan dibawah ini;
Bahwa terkait total nilai keseluruhan pembayaran ke-5 Polis Asuransi milik Penggugatsebesar Rp.324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) tersebut, harus dibagi menjadi 2 Jenis Premi yaitu Premi Asuransi Berkala dan Premi Investasi Berkala, Pengertian Premi Asuransi Berkala adalah premi berkala yang terdiri dari premiasuransiDasar dan premi asuransi Tambahan yang dibayarkan secara berkala kepada Penanggung (dalam hal ini adalah Tergugat O) setiap tanggal jatuh tempo. Sedangkan Pengertian Premi Investasi Berkala adalah premi tambahan Dana Investasi yang dibayarkan secara berkala pada saat tanggal jatuh tempo premi yang besarnya dapat berubah berdasarkan permohonan dari Pemilik Polis (dalam hal ini adalah Penggugat) dan persetujuan tertulis dari Penanggung (dalam hal ini adalah Tergugat II);
Bahwa perlu di garis bawahi, yang menjadi pokok persoalan dari Penggugat di dalam gugatan Aquo adalah terkait Premi Investasi Berkala vang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat II. yang menurut Penggugat tidak memperoleh keuntungan investasi;
Namun terhadap dalil Penggugat tersebut adalah keliru, karena pada faktanya
berdasarkan data dan dokumen yang Tergugat II miliki sebagaimana yang telah Tergugat II uraikan pada posita poin ke-7 dan ke-8 di dalam Jawaban Pokok Perkara tersebut diatas, sudah jelas dan nyata bahwa terdapat bukti-bukti dan fakta-fakta dari sejak awal Tergugat II telah memberikan informasi yang telah disampaikan melalui Tergugat I untuk menjelaskan produk-produk asuransi dari Tergugat II secara jelas dan nyata yang pada faktanya hal ini telah dilakukan oleh Tergugat I, bahkan dibuat secara tertulis dan telah ditandatangani pula oleh Penggugat, dimana terhadap ilustrasi manfaat asuransi yang disampaikan tersebut adalah hanya sebuah ilustrasi atau gambaran yang tidak mengikat karena faktanya tetap mengacu kepada fluktuasi pasar dan resiko yang melekat pada jenis investasi yang dipilih dari nasabah yang dalam hal ini dipilih oleh pihak Penggugat;
Serta telah terbantahkan pula terkait dalil Penggugat yang merasa mengalami kerugianterhadap Dana Investasi miliknya, karena pada faktanya terhadap DanaInvestasiPenggugat pada Tergugat II justru mendapatkan keuntungan investasiyanglebihtinggidari tuntutan Penggugat di dalam gugatan Aquo sebagaimanayangtelahdiuraikansecara jelas dan rinci pada Jawaban Pokok PerkaraTergugatIIpadapoinke-8diatas,sehingga tidaklah benar dan sangat mengada-adaapabilaPenggugatmenyatakanTergugat II terkesan cuci tangan, justruTergugatIIberusahamemberikanpelayanandankeuntunganyangsebesarbesarnyakepadaparanasabahTergugatIItermasukkepadaPenggugat;
Oleh karena itu, sangatlah beralasan terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat tersebutdiatas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidakdapatditerima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan YangMemeriksadanMengadili Perkara Aquo.
TERGUGAT II MENEGASKAN BAHWA DENGAN PENJELASAN YANG
DIBERIKAN OLEH TERGUGAT II KEPADA PENGGUGAT PADA SAAT
PENGGUGAT MERASA POLISNYA TIDAK SESUAI DENGAN KEINGINAN
PENGGUGAT, TERGUGAT II TETAP MEMBERIKAN PENJELASAN DAN
TIDAK CUCI TANGAN. LAGI-LAGI DIJELASKAN BAHWA POLIS YANG
DIMILIKI PENGGUGAT MENDAPATKAN KEUNTUNGAN ATAS
INVESTASINYA.
10.Bahwa Penggugat telah keliru di dalam menyebutkan Nomor Agen dari Tergugat I yaitu dengan Kode 511724, karena pada faktanya Kode Agen Tergugat I yang terdaftar di Tergugat II adalah S 11724 sebagaimana dalil posita gugatan Penggugat pada poin ke-I maupun yang ada pada poin ke-16, yang mana tentu hal ini menimbulkan kerancuan/kekaburan dari Agen yang mana yang sebenarnya dimaksud oleh Penggugat;-
Kemudian perlu Tergugat II juga tegaskan bahwa Tergugat II selalu melaksanakanupaya untuk memastikan kepada setiap Agen Tergugat II untuk memberikanpelayanankepada seluruh calon nasabah maupun nasabah dari TergugatIIyangterbaikdanberdasarkan ketentuan baik yang diatur oleh TergugatIImaupunberdasaranperaturanperundang-undangan yang berlaku.
11. Bahwa terhadap dalil Penggugat sebagaimana posita gugatan Penggugat poinke-17yang menyatakan pada intinya bahwa Tergugat II wajib untuk melindungiPenggugatselaku nasabah dari Tergugat II untuk memperoleh manfaatasuransisesuaidenganhakPenggugat sebagaimana yang diatur di dalamketentuanPasal64Ayat(1)PeraturanMenteri Keuangan Republik IndonesiaNomor152/PMK.010/2012TentangTataKelolaPerusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;
Bahwa Tergugat II tegaskan kembali terhadap apa yang di dallilkan oleh Penggugattersebut tentu dan dapat dipastikan bahwa Tergugat II telah melakukanupayauntukmelindungi Penggugat selaku nasabah dari Tergugat IIuntukmemperolehmanfaatasuransisesuaidenganhakPenggugat sebagaimana yang telah diuraikan oleh Tergugat II di dalam Jawaban Pokok Perkara sebagaimana poin ke-7 dan ke-8 diatas;
12. Bahwa Tergugat B menolak dengan tegas terhadap dalil posita gugatan Penggugatpoinke-18 yang menyatakan dikarenakan adanya kerugian yang di deritaPenggugatyangdiakibatkan dari perbuatan Tergugat I, maka serta merta Penggugatmerasaadanyakewajiban hukum dari Tergugat II pula untuk bertanggungjawabdanolehkarenanyadapat disimpulkan bahwa Tergugat II telahmemenuhiunsurtelahmelakukanperbuatanmelawan hukumsebagaimanayangdiaturdalamPasal1366dan1367KUHPERDATAdikarenakanmenurutPenggugatbahwaTergugatIItelahlalaiuntukmemastikanPenggugatmenerimapenjelasan yang cukup dari Tergugat I terkait produk asuransi yang dibelinya berikut dengan perhitungan imbalan hasilnya, sehingga terhadap kerugian dari Tergugat I maka Tergugat II harus turut bertanggung jawab terhadap kerugian yang di derita Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut diatas, adalah dalil yang sangat keliru dan terkesan memaksakan dan tidak berdasar pada legal standing yang tepat dan benar pada faktanya di dalam memposisikan kedudukan Tergugat II di dalam perkara Aquo. Bahwa Tergugat II telah melakukan seluruh tindakan guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh nasabah Tergugat II, dan sudah melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang mungkin terjadi yang dapat merugikan para nasabah Tergugat II termasuk diri Penggugat dalam hal membeli produk asuransi dari Tergugat II, yang hal ini dapat
diuraikan oleh Tergugat II sebagai berikut:
1) Bahwa seluruh Agen yang memasarkan produk Tergugat II terikat dengan PerjanjianKeagenan, termasuk Tergugat I dengan Tergugat II dimana dasarhubunganhukumnya adalah berdasarkan Perjanjian Keagenan No. 1691/SLFI-A/MGR/II1/11tertanggal 29 Maret 2008 (Vide Bukti T.II- 8);
Bahwa sudah jelas diatur di dalam Perjanjian Keagenan mengenai kewajibandari Agen di dalam ketentuan Pasal 4 Ayat 2 huruf (a) yang mencakupketentuanmengenai keharusan agen mematuhi seluruh peraturanperusahaan,kodeetikkeagenan dan peraturan dari Asosiasi AsuransiJiwaterkait, memastikanbahwapemasaranprodukasuransidilakukandalamcarayangtidakmelanggarperaturanperundang-undanganyang berlaku diIndonesiaataupunyangmenurutpendapatTERGUGATIIdapatmerusakreputasi dari perusahaan Tergugat 11;
Kemudian, di dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf (d) sudah ditegaskan puladidalam memasarkan produk asuransi jiwa Perusahaan Tergugat II, Agenwajibuntuksetiap saat;
(i) Bertindak jujur dan penuh integritas;
(ii) Bertindak dengan niat baik dan meletakkan kepentingan nasabah atau calonnasabah diatas kepentingan agen;
(iii) Memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai produk asuransijiwakepada nasabah atau calon nasabah;
(iv) Memastikan bahwa kesehatan nasabah atau calon nasabah diperiksa olehpemeriksa kesehatan yang telah ditunjuk oleh Perusahaan, apabiladisyaratkan;
2) Bahwa selain itu Tergugat II telah membuat Kode Etik Bisnis Agen untuk Para AgenPT. Sun Life Financial Indonesia (Vide Bukti T.II- 9);
Kode Etik Bisnis Agen tersebut merupakan Kode Etik yang diatur untuk seluruhPerusahaan Sun Life Financial dan anak perusahaan di seluruh duniayangberkomitmen untuk bertindak secara adil, jujur dan tulus dalam berbisnis;
Bahwa di dalam Kode Etik Bisnis tersebut, telah diatur mengenai Standar Perilakuuntuk Agen,yang antara lain:
(1) Mematuhi Hukum yang Berlaku;
(2) Kebutuhan Nasabah yang merupakan prinsip terpenting yang menjadi
prioritas utama diatas kepentingan pribadi dari Agen;
Agar memahami kepentingan nasabah, agen harus mendapatkan atau menegaskan informasi tentang kebutuhan nasabah dan ketika membuat suatu rekomendasi, sudah sewajarnya memastikan bahwa setiap produk dan jasa yang ditawarkan sesuai untuk memenuhi kebutuhan dari nasabah;
(3) Profesionalisme;
Bahwa seluruh agen diharapkan bertindak dengan itikad baik setiap waktu. Bahwa Agen harus memperoleh tingkat pengetahuan yang tepat berkaitan dengan bisnis tertentu dan memenuhi standar profesi dan etika, termasuk bertindak jujur, berintegritas, adil, tekun dan terampil;
Konsep dari profesionalisme tersebut termasuk bertingkah laku secara etis diantaranya adalah tidak memberikan jaminan apapun kepada nasabah selain yang secara nyata dijamin oleh perusahaan. Kemudian Agen juga memiliki kewajiban untuk menjalankan bisnis dengan standar integritas dan keadilan yang tinggi. Dimana Agen tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menyesatkan nasabah atau menerapkan praktik-praktik yang tidak etis dalam menjual, memasarkan atau membujuk nasabah untuk membeli produk dari Tergugat II.
(4) Periklanan dan Alat Bantu Penjualan dan Publikasi;
Informasi yang diberikan kepada setiap orang yang berbisnis dengan Agen harus jelas, jujur, relevan, faktual, selengkap-lengkapnya dan praktis.
(5) Penjelasan yang lengkap dan menyeluruh;
Bahwa Agen diwajibkan memberikan penjelasan yang lengkap dan menyeluruh untuk memastikan kepentingan nasabah telah dipenuhi.
(6) Pertentangan Kepentingan;
Bahwa Agen tidak boleh memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan atau mungkin bertentangan dengan tugas Agen untuk memberikan saran atau layanan yang terbaik kepada nasabah.
(7) Penggantian (Replacements);
Sebelum membuat rekomendasi apapun kepada nasabah untuk mengganti polis asuransi jiwa/kesehatan atau kontrak anuitas, Agen harus mdmpertimbangkan secara teliti akibat-akibat yang harus ditanggung oleh nasabah karena penggantian/perubahan polis tersebut.
(8) Memelihara Data Pribadi dan Rahasia;
Sebagai Agen, penting untuk mengumpulkan informasi yang akurat dari nasabah agar memiliki kemampuan menawarkan produk yang cocok kepada nasabah. Juga Agen harus melindungi informasi tentang data nasabah dan bertanggung jawab sepenuhnya bahwa informasi tersebut tidak disalahgunakan dan hanya untuk keperluan yang relevan.
Menggunakan Teknologi yang tepat;
Kesetaraan di tempat kerja;
Penanganan Komplain dan Penyelesaian Perselisihan;
Bahwa Agen harus menghadapi secara langsung setiap kompalin atau perselisihan resmi atau tidak resmi, dan apabila terdapat masalah masalah yang lebih kompleks, Agen harus meneruskan komplain tersebut kepada pihak yang lebih berkompeten di Perusahaan Tergugat II secara tepat dan jujur.
(12) Pencegahan Pencucian Uang;
3) Bahwa terdapat pula Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwadari Tergugat II yang mengadopsi ketentuan dari Surat Edaran dari AsosiasiAsuaransi No. 066/AAJI/12 tanggal 16 Agustus 2012 (Vide Bukti T.D - 10);
Bahwa di dalam ketentuan tersebut Tergugat II telah mematuhi ketentuan dari
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia yang merupakan Asosiasi dari seluruh PerusahaanAsuransi Jiwa di Indonesia, sehingga hal ini menunjukkan TergugatIItelahmenjalankan upaya standar pelayanan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan yang berlaku serta mematuhi seluruhKodeEtikProfesididalammenjalankankegiatanusahanyadibidangperasuransian di Indonesia;
4) Kemudian telah jelas dan nyata sesuai dengan sebagaimana yang telah diuraikanolehTergugat II pada poin ke-7 dan ke-8 di dalam Jawaban Pokok Perkaradiatasyangmenunjukkan bahwa pada faktanya Tergugat II telah melaksanakanupayamemberipenjelasan kepada Penggugat selaku calon nasabahdariTergugatIIyangdalamhalinidilakukanolehTergugatI,sebelumPenggugatmemutuskanuntukmembelike-5Polis Asuransi dari Tergugat II yaitu Polis Asuransi Brilliance Sejahtera No.112933995. 128039060. 112698672. 121832821. 121020023. Penggugat telah diberikan penjelasan mengenai produk asuransi Tergugat II yang ditawarkan melalui Tergugat I sebagaimana Proposal Asuransi yang kesemuanya juga telah ditandatangani oleh Penggugat;
Namun hal yang lebih penting lagi perlu diketahui, pada faktanya terhadap ke-5 PolisAsuransi milik Penggugat sebagaimana Asuransi Brilliance Sejahtera No.
112933995. 128039060. 112698672. 121832821. 121020023. terbukti untuk DanaInvestasi Penggugat mendapatkan keuntungan investasi yang nilainya justru melebihi dari nilai kerugian Materiil vang dimintakan Penggugat sebagaimana posita gugatan Penggugat pada poin ke-22 dan petitum gugatan Penggugat poin ke-3 perihal permintaan ganti kerugian Materiil sebesar Rp.77.145.936.65 (tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah), sedangkanfaktasebenarnyayangterjadi nilai dan keuntungan investasi yang saatinididapatolehPenggugatjauhmelebihidarinilaituntutankerugianmateriil Penggugat,yanghalinitelahdiuraikansecara rinci pada poin ke-8 oleh Tergugat IIsebagaimanaJawabanpadabagianPokok Perkara tersebut diatas;
Oleh karenanya, Tergugat II kembali menegaskan bahwa Tergugat II terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan diri Penggugat, justru telah berhasil memberikan keuntungan investasi dari dana investasi Penggugat yang berada di Tergugat II;
Sehingga, sangat beralasan menurut hukum terhadap dalil Penggugat yang menyatakanTergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugatharuslahditolakatau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterimaolehMajelisHakimPengadilanNegeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo
.
INTINYA TERGUGAT DENGAN SEMUA PERATURAN INTERNAL YANG
DIMILIKINYA TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA TERGUGAT n TELAH
MENGAWASI SELURUH KEGIATAN TERGUGAT I. TERGUGAT II JUGA
MEMASTIKAN BAHWA TERGUGAT I MEMATUHI KODE ETIK YANG
DITERBITKAN OLEH ASOSIASI TERKAIT.
13.Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil posita gugatan Penggugat padapoinke-21 dan poin ke-22 yang menyatakan pada intinya bahwa hubunganhukumTergugatI,Tergugat II dan Tergugat III merupakan suatu rangkaianperbuatancausal(sebabakibat)terjadinyakerugianPenggugat,sehinggaParaTergugatsecaratanggungrentengharusmengganti kerugian yang dialami Penggugat,dimanapermintaangantikerugianyangdiajukanolehPenggugat adalah kerugian Materiil dan Immateril.
Bahwa nilai ganti kerugian Materiil yang dimintakan oleh Penggugat adalah mencakuppembayaran premi investasi yang telah dibayarkan oleh Penggugat terhadapke-5PolisAsuransi milik Penggugat sebagaimana Asuransi Brilliance SejahteraNo.112933995,128039060,112698672,121832821,121020023sebesaradalahsebesarRp.66.000.000,-(enam puluh enam juta rupiah), berikut bunga yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebesar 6% (enam persen) sejak awal dana investasi ditempatkan di Tergugat 11, sehingga total keseluruhan kerugian materiil yang dimintakan Penggugat sebesar Rp.77.145.936,65 (tuiuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam puluh lima rupiah);
Sedangkan berdasarkan fakta yang ada terkait dana investasi termasuk keuntungan investasi yang saat ini dapat diperoleh Penggugat berdasarkan waktu ke waktu nilainya lebih tinggi dari nilai tuntutan ganti kerugian materiil yang dimintakan Penggugat di dalam gugatan Aguo hal ini telah diuraikan oleh Tergugat II sebagaimana dalil Jawaban Pokok Perkara Tergugat II pada poin ke-8 sebagaimana tersebut diatas. yang hal ini juga sebenarnya telah disampaikan Tergugat II kepada Penggugat melalui kuasa hukum Penggugat dan Penggugat sendiri yaitu untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperoleh Penggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap dana tersebut untuk perhitungan per tanggal 30 Oktober 2018 adalah sebesar Rp. 100.979.748,81 (seratus juta sembilan ratus tuiuh puluh sembilan ribu tuiuh ratus empat puluh delapan koma delapan puluh satu rupiah). Kemudian Untuk dana investasi termasuk keuntungan investasi yang dapat diperoleh Penggugat apabila ingin melakukan penarikan terhadap dana tersebut untuk perhitungan per tanggal 29 November 2018 adalah sebesar Rp. 105.029.963,15 (seratus lima juta dua puuh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma lima belas rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas dau nyata bahwa dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang tidak berdasarkan pada hukum serta telah tidak pula sesuai dengan fakta yang ada, karena pada faktanya Tergugat II telah menawarkan kepada diri Penggugat apabila Penggugat ingin menarik seluruh Dana Investasi berikut Keuntungan Investasi yang ada di Tergugat II dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari permintaan ganti kerugian materiil yang diajukan Penggugat, dimana nilai dana yang berhak Penggugatterimatersebutsudahberdasarkanpada ketentuan yang diatur pada ke-5PolisAsuransimilikPenggugatsebagaimanaAsuransi Brilliance Sejahtera No.112933995,128039060,112698672,121832821,121020023,namun Penggugat melalui kuasahukumnyajustrumenolakterhadapnilaipengembaliandankeuntunganinvestasi yang telah diajukan oleh Tergugat II, yangmenimbulkan pertanyaan apa sebenarnya motif dari gugatan aquo;
Bahwa oleh karena terbukti tidak ada kerugian yang sebenarnya diderita oleh Penggugatdi dalam perkara Aquo, justru Penggugat pada faktanya memiliki hakmemperolehpengembalian dana investasi dan keuntungan investasi yang melebihidarituntutanPenggugat di dalam perkara Aquo, sehingga tuntutan ganti kerugianmateriilPenggugattidak dapat dikabulkan, mengingat syarat untuk dipenuhinyatuntutangantikerugianmateriil maupun immaterial harus memenuhi unsuradanyakerugian,yangpadafaktanyahal ini tidak dialami oleh Penggugat;
Sehinggga sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelatanYang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo untuk menolak atau setidak-tidaknyamenayatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
BAGAIMANA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT II HARUS
MENANGGUNG KERUGIAN DARI PENGGUGAT SECARA TANGGUNG
RENTENG JIKA PADA FAKTANYA PENGGUGAT TIDAK MENGALAMI
KERUGIAN.
14.Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita gugatannyapadapoin ke-23 yang meminta ganti kerugian immateriil kepada ParaTergugatkarenateriahtersita waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidakdapatdiukurdenganuang,namundisatusisiPenggugatmenyatakanmeminta gantikerugianimmateriilsebesarRp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa dalil Penggugat tersebut sangatlah kontradiktif disatu sisi Penggugat mengalamikerugian immaterial yang tidak dapat diukur dengan uang, namun disatusisimenyebutkan nilai ganti kerugian tersebut. Bahwa sudah jelas sama-samadiketahuibahwa Kerugian Immateriil merupakan kerugian atas manfaat yangkemungkinanakanditerima oleh Penggugat dikemudian hari atau kerugian darikehilangankeuntunganyang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari.Sedangkandidalampositagugatan Penggugat tersebut hanya menyatakan merasadirugikanwaktu,tenagadanfikiran dan langsung meminta sejumlah nilai, yanghalinitentunyatidakdapatdibenarkan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971tanggal 18 Desember 1971 menyatakan:
“... dalam persidangan pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat karena tidak berhasil membuktikannya, maka hakim menolak tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut.”
Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :
556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.”
Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril,
Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian,lukaberatdanpenghinaan “;
Bahwa hal mana juga dipertegas dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RINo.459 K/Sip/1975, tanggal 18 September 1975 seperti dikutip di bawah ini:
“Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila penuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut secara material.”
Bahwa oleh karena permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat sangatlahtidakmemiliki landasan hukum dan argumentasi hukum yang jelas bahkanterkesanmengada-ada,makasangatlahberalasanmenuruthukumterhadap dalilgugatanPengugattersebutharuslahditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidakdapatditerimaolehMajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang MemeriksadanMengadiliPerkaraAquo.
15.Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat sebagaimanapositagugatan pada poin ke-24 sehubungan dengan permintaan uangpaksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugatmelaksanakan isi putusan;
Terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar,oleh karena sudah jelas dan nyata Penggugat telah tidak terbukti padafaktanyamelakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, yang halinitelahTergugatIIuraikan sebagaimana dalil-dalil Jawaban di dalam TergugatIIpadabagianPokokPerkara sebagaimana tersebut diatas;
Selain itu dalil gugatan Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, karena berdasarkan ketentuan Pasal 606a dan 606b RV (Reslement of de Rechtsvorderins), uang paksa (dwanesom) hanya dapat dituntut apabila putusan hakim yang dijatuhkan tidak berupa pembayaran sejumlah uang, sedangkan tuntutan Penggugat meminta pembayaran ganti kerugian sejumlah uang, sehingga uang paksa (dwanesom) tidak mempunyai dasar hukum sama sekali;
Bahwa ketentuan Pasal 606a dan 606b RV sejalan dengan Yurisprudensi MARINo.791K/Sip/1972 menyatakan:
“Uangpaksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.”
Bahwa Pendapat Hukum Prof. Subekti, S.H, juga berpendapat bahwa:
“Dalam Pasal 606 a RV itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang.”
Oleh karena itu, sangatlah beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara AquountukmenolakgugatanPenggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
16.Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat didalam positapadapoin ke-25 yang meminta sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruhbarangbergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut adalah dalil yang tidak berdasar dan haruslahditolak karena sudah jelas pada faktanya Tergugat II tidak terbukti melakukanperbuatanmelawan hukum seperti apa yang di dalilkan oleh Penggugatdidalamgugatan,karenatelahterbantahkanseluruhdalil-dalilPenggugatyangmenyangkutdiriTergugatIIsebagaimanayangtelahdiruaikan didalamJawabanTergugatIIpadaBagianPokokPerkara sebagaimana tersebut diatas,sehinggasudahsepatutnyapermintaansitajaminanyang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak oleh Majelis Hakim Aquo;
Kemudian mengenai syarat-syarat untuk dapat diletakannya sita jaminan telah diaturdidalam ketentuan Pasal 227 Ayat (1) HIR yang menyatakan:
“Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Berdasarkan ketentuan Pasa! 227 Ayat (1) HIR tersebut tentu dalil gugatan Penggugatperihal permintaan sita jaminan tersebut tidak memenuhi persyaratansebagaimanayangdiatur di dalam ketentuan tersebut, apalagi dasar gugatanPenggugatbukandidasarkanatas suatu perjanjian utang piutang yang nilainyatelahjelasdanpastidanbukanmerupakan suatu gugatan perihal wanprestasimelainkandidasarkanatasgugatanperbuatan melawan hukum;
Kemudian sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana Putusan MahkamahAgung No. 1121 K/SDV1971 tanggal 15 April 1972 dinyatakan bahwa:
“Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat adanya kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka permohonan sita jaminan tidak dapat dikabulkan dan tidak dapat disahkan.”
Bahwa selain itu, seharusnya menurut hukum Penggugat wajib menunjukkan barangobjek yang jelas dan rinci yang dimintakan sita jaminan, karena tidak dibenarkanapabilapermintaaan sita jaminan secara umum sehingga tidak memenuhisyaratdarisuatupermohonan sita jaminan;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka sudah sepatutnya menurut hukumbagiMajelis Hakim Pengadilan Niaga yang Memeriksa dan Mengadili PerkaraAquountukmenolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknyamenyatakantidakdapatditerima.
17.Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat di dalam positapadapoin ke-26 yang meminta kepada Majelis Hakim Aquo untuk menyatakanputusanAquodapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upayahukumdalambentukapapundari Para Tergugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak, mengingat pada dasarnyaputusan serta merta tidak dapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan exceptional. Dasarhukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBG,Pasal 54 jo 57 Rv, dan SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta(Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 tahun 2001 tentangPermasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil;
Dari ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhihakim dapat menjatuhkan putusan serta merta, adalah gugatan didasarkan atas suatu alashak yang berbentuk akta otentik, gugatan didasarkan atas akta di bawah tangan yangdiakui, dan putusan serta merta yang didasarkan pada putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu juga telah diatur mengenai syarat-syaratpengabulan dan pemberian jaminan atas pelaksanaan putusan tersebut;
Sementara itu, dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 ada tiga poin penting yang diatur yaitu:
para hakim harus betul-betul dan sungguh-sungguh dalam mempertimbangkan dan memperhatikan serta mentaati syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan putusan serta merta.
tentang keadaan-keadaan tertentu dapat dijatuhkannya putusan serta merta. Selain keadaan yang sudah diatur Pasal 18 ayat (1) dan 191 ayat (1) RBG, keadaan tertentu yang dimaksud adalah gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah. Juga gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik. Demikian pula dikabulkannya gugatan provisi serta pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
tentang adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Adapun poin penting SEMA No. 4 Tahun 2001, selain penegasan kembali mengenaijaminan dalam SEMA terdahulu. SEMA ini menyatakan bahwa tidak bolehadaputusanserta merta tanpa adanya jaminan yang sama nilainya dengan nilai barang;
Dari syarat dan ketentuan dari dapat dikabulkan putusan serta merta tersebut diatas,dihubungkan dengan dalil-dalil gugatan Penggugat sangat tidak memenuhipersyaratanketentuan tersebut, dan oleh karenanya sangatlah beralasanmenuruthukumbagiMajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yangMemeriksadanMengadiliPerkaraAquountuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakangugatanPenggugattidakdapatditerima.
18.Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Tergugat II bersedia membayarkanhasilinvestasi atas polis-polis milik Penggugat sesuai dengan ketentuanpolis,dankemauanTergugat II tersebut bukan karena Tergugat II mengakuiadanyaPerbuatanMelawanHukummaupunWanprestasiyangdilakukan olehTergugatIdan/atauTergugatII.Pembayaran nilai investasi tesebut justru merupakanpelaksanaanprestasidariTergugatII kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Polis.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat II kemukakan diatas, sudilah kiranya MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Memeriksa dan Mengadili PerkaraAquo,untuk memberi putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas arah dan tujuannya
(obscuur libel);
Menyatakan Gugatan Penggugat salah pihak (Error in Persona);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Jawaban Tergugat III.
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Penggugat Menggabungkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi dalam Satu Surat Gugatan
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat halaman 2 angka 1 s.d. 5 surat gugatan pada pokoknya menyatakan bahwa telah terjadi hubungan hukum yang terjadi antara Pihak Penggugat dan Tergugat II yang mana Pengugat merupakan nasabah dari Tergugat II dengan melakukan penandatanganan formulir-formulir yang disiapkan oleh Tergugat I selaku agen asuransi yang terdaftar dalam perusahaan Tergugat II dengan membayarkan sejumlah premi sesuai yang ditagihkan.
Namun, pada halaman 6 angka 19 s.d. 20 surat gugatan, Penggugat pada pokoknya menyatakan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengawasan terhadap Tergugat II dan Tergugat I, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tersebut menimbulkan ketidakjelasan gugatan, apakah gugatan perkara a quo merupakan gugatan perbuatan melawan hukum ataukah gugatan wanprestasi.
Selain itu, dalam Petitum surat gugatan halaman 11 angka 2 diantaranya menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat yang tidak sejalan antara dalil di dalam posita dan petitum satu gugatan tersebut membuat permasalahan dalam gugatan ini menjadi tidak jelas dan kabur, padahal antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi merupakan permasalahan yang mempunyai konsekuensi dan landasan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, gugatan Penggugat dalam perkara a quo sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libel). Hal ini sesuai Yurisprudensi MA RI No.879.K/Pdt/1997 yang memutuskan :
”Penggabungan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri, gugatan seperti itu mengandung kontradiksi dan gugatan dikategorikan obscuur libel sehingga tidak dapat diterima”.
Bahwa oleh karena posita gugatan dan petitum yang diajukan Penggugat terhadap tidak sejalan dengan demikian gugatan Penggugat tersebut patut dinyatakan sebagai gugatan yang kabur/tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka terbukti gugatan a quo tidak jelas/kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat sepanjang terhadap Tergugat III sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Gugatan Penggugat kepada Tergugat III Salah Alamat (Error In Persona)
Bahwa dalil-dalil dalam posita gugatan yang diajukan Pengugat pada pokoknya terkait hubungan hukum yang terjadi antara Pihak Penggugat dan Tergugat II yang mana Pengugat merupakan nasabah dari Tergugat II dengan melakukan penandatanganan formulir-formulir yang disiapkan oleh Tergugat I selaku agen asuransi yang terdaftar dalam perusahaan Tergugat II dengan membayarkan sejumlah premi sesuai yang ditagihkan.
Bahwa menurut Penggugat, setelah sekian waktu menjadi nasabah Tergugat II, pada sekitar bulan Juli 2017 suami Penggugat menemukan fakta ternyata manfaat asuransi yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dipaparkan oleh Tergugat I, bahkan yang fatal adalah bahwa ternyata produk Tergugat II yang dibeli oleh suami Pengugat melalui Tergugat I tidak mengandung unsur investasi sama sekali.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas, sudah jelas bahwa Tergugat III tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan adanya Perjanjian Asuransi, karena permasalahan dalam gugatan a quo timbul dari hubungan keperdataan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim Tergugat III melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga perasuransian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian pihak Tergugat III tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum yang dialami Penggugat, karena hubungan hukum yang timbul dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, bukan terhadap Tergugat III.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juni 1971 disebutkan bahwa: “suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat.”
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat III dalam perkara a quo adalah gugatan yang salah alamat karena Tergugat III tidak ada kaitannya dengan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I.
Oleh karena gugatan perkara a quo yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat III adalah salah alamat, maka sudah sepatutnya agar Tergugat III dikeluarkan dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat salah alamat, sudah sepatutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo menolak gugatan atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat sepanjang mengenai Tergugat III, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III dan selanjutnya Tergugat III memohon agar dalil-dalil yang sudah disampaikan pada bagian eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat III menolak secara tegas semua dalil-dalil yang diajukan Penggugat khususnya angka 19 s.d. 23 halaman 6 s.d. 10 dan Petitum Gugatan pada angka 1 s.d. 3 dan angka 5, kecuali yang diakui secara tegas-tegas kebenarannya oleh Tergugat III.
Bahwa dapat kami sampaikan kewenangan dari Tergugat III adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Peraturan Pelaksanaannya.
Bahwa Tergugat III adalah lembaga yang memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan yang dimaksud adalah mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Bahwa ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah ditentukan antara lain bahwa:
Pasal 5 :
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.”
Pasal 6 :
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Perasuransian diantaranya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 57 ayat (1):
Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 57 ayat (1):
Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain aspek tata kelola, perilaku usaha dan kesehatan keuangan.
Yang dimaksud dengan “pengawasan” antara lain analisis laporan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Pasal 69 ayat (1):
Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi Usaha Perasuransian dalam rangka pengaturan dan/atau pengawasan Usaha Perasuransian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
Ayat (1):
Penugasan atau pendelegasian wewenang tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Asosiasi antara lain penyusunan standar etika usaha dan tata perilaku (code of conduct), pembentukan profil risiko dan tabel mortalita, serta pelaksanaan dan penetapan sertifikasi keagenan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat yang menyatakan dengan terjadinya kerugian Penggugat maka Tergugat III telah gagal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Tergugat I dan Tergugat II.
Dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian diantaranya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76 :
Perusahaan Perasuransian wajib membuat pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Organ Perusahaan Perasuransian dan seluruh karyawan Perusahaan Perasuransian.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Dan Perusahaan Reasuransi Syariah menyatakan diantaranya sebagai berikut:
Pasal 71:
Agen Asuransi wajib terdaftar di OJK;
Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Agen Asuransi yang bekerja pada badan usaha.
Agen Asuransi yang terdaftar di OJK harus memiliki sertifikat keagenan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
OJK mendelegasikan kewenangan pendaftaran Agen Asuransi kepada Asosiasi.
Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi.
Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh OJK berdasarkan Keputusan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Agen Asuransi diatur oleh Asosiasi dengan persetujuan OJK.
Asosiasi melaporkan pelaksanaan pendaftaran Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK setiap periode bulan Maret, Juni, September dan Desember paling lama pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal 71 angka (6):
Pendelegasian wewenang OJK kepada Asosiasi antara lain mengatur mengenai penyusunan kode etik agen, pembentukan majelis kehormatan untuk menyelesaikan permasalahan terkait agen dengan Perusahaan Asuransi.
Bahwa berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi telah mengatur bahwa Polis Asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dengan mudah dibaca dan dimengerti serta harus diuraikan mengenai manfaat yang diperjanjikan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tergugat III tidak terkait secara langsung dengan kegiatan operasional kegiatan perasuransian sehari-hari (day to day operation) atas setiap hubungan perjanjian keagenan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi dengan Agennya dalam hal ini adalah Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c UU OJK, dinyatakan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Selanjutnya Pasal 31 UU OJK diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf (d) Peraturan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disebutkan:
“Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam hal terdapat tindakan-tindakan Tergugat I yang melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian terhadap Konsumen (termasuk Penggugat), maka sesuai dengan ketentuan UU OJK (vide Pasal 29), Konsumen dapat melaporkan kepada OJK (Tergugat III) melalui Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen, serta memberikan penjelasan terkait kerugian yang dialami oleh konsumen pengguna jasa keuangan dengan bukti-bukti yang memadai dalam menyampaikan laporan/pengaduan dimaksud.
Namun, dalam perkara a quo sesuai dengan mekanisme Peraturan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Tergugat III tidak dapat memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen dalam hal konsumen telah memilih jalur gugatan perdata di pengadilan (vide Pasal 41 huruf d Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan).
Bahwa dapat kami sampaikan kepada Majelis, Tergugat III sama sekali tidak pernah menerima laporan/pengaduan dari Penggugat dalam bentuk apapun terkait dengan permasalahan a quo.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan tersebut di atas maka terbukti Tergugat III telah melaksanakan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Penggugat sepanjang terhadap Tergugat III dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tersebut sepanjang terhadap Tergugat III dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat III;
Menyatakan gugatan Penggugat sepanjang terhadap Tergugat III tidak dapat diterima;
Menyatakan Tergugat III tidak memiliki hubungan dengan perkara sehingga dikeluarkan dalam perkara a quo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat sepanjang terhadap Tergugat III atau menyatakan gugatan tidak diterima atau setidak-tidaknya mengeluarkan Tergugat III dari perkara a quo.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Kuasa Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III tersebut Kuasa Penggugat mengajukan replik tertanggal 19 Februari 2019 dan sebaliknya atas replik dari Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan duplik masing masing tertanggal 5 Maret 2019 .
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalil gugatanya Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat yang berupa .
Fotocopy Polis Asuransi Jiwa Asuransi Briliance Sejahtera dengan Nomor 112933995 atas nama Penggugat dengan pembayaran Premi Rp 11.250.000.( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per 3 (tiga) bulan selama 8 ( delapan ) tahun , yang bertanda ( P.1 )
Eotocopy rincian transaksi semi manual atas nomor 112933995 per tanggal 30 Juni 2015 yang bertanda ( P.2 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-3 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp 112933995 ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-4 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 22 April 2015 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) bertanda ( P-5 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 28 Juli 2016 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-6 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 26 Oktober 2016 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-7 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-8 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 26 Mei 2017 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-9 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-10 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-11 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-12 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 26 Oktober 2017 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-13 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 112933995 tertanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp 11.250.000. ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang bertanda ( P-14 ) .
Fotocopy Polis Asuransi Jiwa Asuransi Brilliance Sejahtera dengan Nomor Polis 128039060 atas nama Penggugat dengan pembayaran premi Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) per 3 9 tiga ) bulan selama 5 ( lima ) Tahun . yang bertanda ( P-15 ) .
Fotocopy laporan rincian transaksi semi anual atas nomor Polis 128039060 tertanggal 30 Juni 2018 yang bertanda ( P -16 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 26 April 2013 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -17 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -18 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 4 November 2013 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -19 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 20 Januari 2014 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -20 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 12 Mei 2014 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -21 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -22 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 10 Oktober 2014 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -23 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 2 Februari 2015 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -24 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 16 Februari 2015 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -25 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -26 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -27 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -28 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 22 April 2016 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -29 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 26 Juli 2016 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -30 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -31 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -32 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 10 April 2017 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -33 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -34 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 9 Oktober 2017 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -35 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 128039060 tertanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp 3.000.000. ( tiga juta rupiah ) yang bertanda ( P -36 )
Fotocopy Polis Asuranri Jiwa Asuransi Brilliance Sejahtera dengan nomor Polis 112698672 atas nama Penggugat dengan pembayaran premi Rp 7.000.000. ( Tujuh juta rupiah ) pertahun selama 5 ( lima ) Tahun .yang bertanda ( P-37 ) .
Fotocopy laporan rincian transaksi semi annual atas nomor Polis 112698672 tertanggal 30 Juni 2018 . yang bertanda ( P-38 ) .
Fotocopy Polis Asuransi jiwa Asuransi Brilliance Sejahtera dengan nomor Polis 121832821 atas nama Penggugat dengan pembayaran premi Rp 8.000.000. ( delapan juta rupiah ) pertahun selama 5 ( lima ) Tahun , yang bertanda ( P-39 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121832821 tertanggal 6 Februari 2013 sebesar Rp 8.000.000.( delapan juta rupiah ) yang bertanda ( P-40 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121832821 tertanggal 26 Februari 2014 sebesar Rp 8.000.000.( delapan juta rupiah ) yang bertanda ( P-41 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121832821 tertanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp 8.000.000.( delapan juta rupiah ) yang bertanda ( P-42 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121832821 tertanggal 3 Februari 2016 sebesar Rp 8.000.000.( delapan juta rupiah ) yang bertanda ( P-43 )
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121832821 tertanggal 30 Januari 2017 sebesar Rp 8.000.000.( delapan juta rupiah ) yang bertanda ( P-44 )
Fotocopy Polis Asuransi jiwa Asuransi Brilliance Sejahtera dengan nomor Polis 121020023 atas nama Penggugat dengan pembayaran premi Rp 18.000.000. ( delapan belas juta rupiah ) pertahun selama 8 ( delapan ) Tahun yang bertanda ( P - 45 ) .
Fottocopy laporan rincian transaksi semi annual atas nomor Polis 121020023 pertanggal 30 Juni 2018 yang bertanda ( P- 46 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121020023 tertanggal 29 September 2015 sebesar Rp 18.000.000. ( delapan belas juta rupiah ) yang bertanda ( P - 47 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121020023 tertanggal 29 September 2016 sebesar Rp 18.000.000. ( delapan belas juta rupiah ) yang bertanda ( P - 48 ) .
Fotocopy Kwitansi pembayaran premi atas nomor Polis 121020023 tertanggal 18 September 2017 sebesar Rp 18.000.000. ( delapan belas juta rupiah ) yang bertanda ( P - 49 ) .
Foto copy surat surat bukti bertanda P-1, P-15, P-37, P-39, P-45, tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai kecuali bukti yang bertanda P-2 s/d P-14 . P-16 s/d P-36, P-38, P-40 s/d P-44 .dan P-46 s/d P-49 copy dari copy namun telah bermeterai cukup .
Menimbang, bahwa selain bukti surat kuasa Penggugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut .
Saki MARISQA ,SH .
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat namun tidak kenal dengan para Tergugat .
Bahwa saksi pernah mendampingi Penggugat untuk bertemu dengan Tergugat II dimana ada perbedaan antara apa yang disampaikan oleh Tergugat I dengan hasil yang diterima oleh Penggugat .
Bahwa pada saat saksi mendampingi Penggugat untuk bertemu tergugat II saksi disarankan oleh Tergugat II justru agar menambah lagi investasi / menambah lagi premi investasi . .
Bahwa sebelum diajukan gugatan ketika saksi mewakili suami dari Penggugat untuk mengajukan komplain yang sama terhadap tergugat I pada saat itu ada hal yang sudah saksi ketahui secara terbuka dengan Sunlife dan ada penyelesaian dengan pihak Sunlife kemudian karena ada kejadian yang pertama , Penggugat perlu untuk memeriksa ualang Polis Polis dan berdasarkan keterangan Penggugat investasi yang dibayarkan akan ada hasilnya akan tetapi ternyata dari niali pokoknya berkurang sehingga setelah itu saksi mengajukan keneratan ke pihak Sunlife dan beberapa kali mengadakan pertemuan dirasa tidak ada jalan keluarnya lalu Penggugat mengajukan gugatan ini .
Bahwa yang menawarkan produk asuransi jiwa dan investasi adalah Tergugat I selaku agen asuransi milik Tergugat II .
Bahwa pada intinya yang disampaikan Tergugat I kepada Penggugat bahwa Penggugat akan mendapatkan manfaat dan keuntungan investasi jika menjadi nasabah dari asuransi Jiwa dengan investasi yang lebid besar dari bunga Deposito dan atas keterangan dari Tergugat I tersebut akhirnya Penggugat mau masuk / ikut asuransi milik Tergugat II tersebut .
Bahwa selain Penggugat suami Penggugat juga ditawari asuransi oleh Tergugat I, dan akhirnya auami Penggugat juga ikut dalam asuransi investasi milik Tergugat II tersebut.
Bahwa saksi pernah melihat Penggugat membayar premi melalui ternfer namun transfernya melalui Bank apa saksi tidak tahu .
Bahwa saksi tahu ada kerugian / tidak ada keuntungan dari investasi tersebut , dari perhitungan yag disampaikan oleh Penggugat pada saat itu kalau sebagai ilustrasi jika uang masuk seratus tinggal delapan puluh , dan harapan yang disampaikan oleh Tergugat uang masuk seratus kembali bisa seratus lima puluh .
Bahwa saksi tidak membaca Polis bahwa didalam Polis asuransi ada dipotong komponen untuk biaya asuransi untuk mengcover kematian atau kesehatan ,
Bahwa saksi tidak tahu setiap tahun Penggugat dikasih laporan rekening .
Bahwa ternyata investasi malah berkurang bukan malah bertambah dan Penggugat merasa dirugikan .
Menimbang , bahwa untuk menguatkan dalil dalil sangkalannya Kuasa Tergugat I dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang berupa
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor 121832821 tertanggal 12 Februari 2013 yang bertanda ( T.I-1A ) .
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 28 Januari 2013 yang bertanda ( T.I-1B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100034635 tertanggal 28 Januari 2013 yang bertanda ( T.I-1C ) .
Fotocopy Perjanjian Polis asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 112698672 tertanggal 29 Maret 2013 yang bertanda ( T.I-2A ) .
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 9 Maret 2013 yang bertanda ( T.I-2B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100043604 tertanggal 9 Maret 2013 . yang bertanda ( T.I-2C ) .
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 128039060 tertanggal 26 April 2013 yang bertanda ( T.I-3A ) .
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 9 April 2013 yang bertanda ( T.I-3B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100038604 tertanggal 9 April 2013 yang bertanda ( T..I-3C )
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 121020023 tertanggal 30 September 2015 yang bertanda ( T.I-4A ).
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 21 September 2015 yang bertanda ( T.I-4B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100193168 tertanggal 20 September 2015 yang bertanda (T.I-4C)
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 112933995 tertanggal 29 Oktober 2015 yang bertanda ( T.I-5A )
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 19 Oktober 2015 yang bertanda ( T.I-5B )
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa ( SPAJ ) Nomor 910100199634 tertanggal 19 Oktober 2015 yang bertanda ( T.I-5C ) ;
Fotocopy Kode Agen dar Tergugat I yang terdaftar di Tergugat II dengan Nomor S 11724 , yang bertanda (T.I-6)
Fotocopy Perjanjian Penyelesaian yang dibuat oleh Tergugat II dengan Kuasa Hukum dari Suami Penggugat yang bernama Bapak Bidramnanta tertanggal 15 Januari 2018, yang bertanda (T.I-7);
Fotocopy Nilai Investasi Penggugat untuk periode per tanggal 30 Oktober 2018 dan 29 November 2018 yang tercatat didalam Sistem Tergugat II, yang bertanda (T.I-8)
Foto copy surat bukti bertanda T.I-1B, T.I-1C, T.I-2B, T.I-2C, T.I-3B, T.I-3C, T.I-4B, T.I-4C, T.I-5B, T.I-5C , dan T.I-7 tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai , kecuali bukti T.I-1A, T.I-1C, T.I-2B, T.I-2A, T.I-3A, T.I-4A, T.I-5A, copy dari copy dan T.I-6 dan T.I-8 Copy Print Out
Menimbang, bahwa Tergugat I menyatakan cukup tidak mengajukan saksi
Menimbang, bahwa dipersidangan Tergugat II mengajukan bukti surat berupa .
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor 121832821 tertanggal 12 Februari 2013 yang bertanda ( T.II-1A ) .
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 28 Januari 2013 yang bertanda ( T.II-1B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100034635 tertanggal 28 Januari 2013 yang bertanda ( T.II-1C ) .
Fotocopy Perjanjian Polis asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 112698672 tertanggal 20 Maret 2013 yang bertanda ( T.II-2A ) .
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 9 Maret 2013 yang bertanda ( T.II-2B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100043604 tertanggal 9 Maret 2013 . yang bertanda ( T.II-2C ) .
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 128039060 tertanggal 26 April 2013 yang bertanda ( T.II-3A ) .
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 9 April 2013 yang bertanda ( T.II-3B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100038604 tertanggal 9 April 2013 yang bertanda ( T..II-3C )
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 121020023 tertanggal 30 September 2015 yang bertanda ( T.II-4A ).
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 21 September 2015 yang bertanda ( T.II-4B ) .
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100193168 tertanggal 20 September 2015 yang bertanda (T.II-4C)
Fotocopy Perjanjian Polis Asuransi Brilliance Sejahtera Nomor Polis 112933995 tertanggal 29 Oktober 2015 yang bertanda ( T.II-5A )
Fotocopy Proposal Program Asuransi tertanggal 19 Oktober 2015 yang bertanda ( T.II-5B )
Fotocopy Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 910100199634 tertanggal 19 Oktober 2015 yang bertanda ( T.II-5c ) ;
Fotocopy Kode Agen dari Tergugat I yang terdaftar di Tergugat II dengan Nomor S 11724 , yang bertanda (T.II-6)
Fotocopy Perjanjian Penyelesaian yang dibuat oleh Tergugat II dengan Kuasa Hukum dari Suami Penggugat yang bernama Bapak Bidramnanta tertanggal 15 Januari 2018, yang bertanda (T.II-7);
Fotocopy Perjanjian Keagenan No.1691/SLFI-A/MGR/III/11 tertanggal 29 Maret 2008, yang diberi tanda (T.II-8)
Fotocopy Kode Etik Bisnis Agen untuk Para Agen PT. Sun Life Financial Indonesia , yang diberi tanda (T.II-9);
Fotocopy Keputusan Rapat Anggota Tahunan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor : 03/AAJI/RAT/2012 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa , yang diberi tanda (T.II-10);
Fotocopy Surat Ref No.120/CSD-CM/1117 tertanggal 16 Nopember 2017 Perihal Informasi Polis atas nama Julintari Indriyani , yang diberi tanda (T.II-11A);
Fotocopy Surat Ref No.121/CSD-CM/1117 tertanggal 16 Nopember 2017 Perihal Informasi Polis atas nama Julintari Indriyani , yang diberi tanda (T.II-11B)
Fotocopy Nilai Investasi Penggugat untuk periode per tanggal 30 Oktober 2018 dan 29 November 2018 yang tercatat didalam Sistem Tergugat II, yang bertanda (T.II-12)
Foto copy surat bukti bertanda T.II-1B, T.II-1C, T.II-2B, T.I-2C, T.II-3B, T.II-3C, T.II-4B, T.II-4C, T.II-5B, T.II-5C, T.II-5C, T.II-6, T.II-7, T.II-8 , T.II-9 dan T.II-12 tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai , kecuali bukti T.II-1A, T.II-2A, T.II-3A, T.II-4A, T.II-5A, T.II-A dan T.II-11B, copy dari copy dan T.II-6 dan T.II-10 Copy Print Out
Menimbang, bahwa Tergugat II menyatakan cukup tidak mengajukan saksi
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalanya Tergugat III mengajukan bukti surat berupa
Fotocopy Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Perasuransian, yang diberi tanda (T.III-1);
Fotocopy Peraturan OJK Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang diberi tanda (T.III-2);
Fotocopy Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, yang diberi tanda (T.III-3);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang diberi tanda (T.III-4)
Fotocopy Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, yang diberi tanda (T.III-5)
Foto copy surat bukti bertanda T.III-2, tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai , kecuali bukti T.III-1, T.III-3, T.III-4, dan T.III-5 copy dari copy tidak ada aslinya;
Menimbang, bahwa Tergugat III menyatakan cukup tidak mengajukan saksi .
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I ,II dan Tergugat III, mengajukan kesimpulannya yang masing masing tertanggal 18 Juni 2019, sedangkan Kuasa Penggugat Tidak Mengajukan Kesimpulan; .
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Kuasa Penggugat , Kuasa Tergugat I, II dan Tergugat III menyatakan sudah cukup tidak mengajukan sesuatu hal lagi melainkan mohon Putusan ,-
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertulis di dalam berita acara persidangan ini dianggap seluruhnya telah termasuk dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Panggugat, Kuasa Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut ,-
Eksepsi Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III .
Gugatan Penggugat Kabur / tidak jelas ( Obscuur Libel )
Gugatan Penggugat Eror In Persona .
Ad . Gugatan Penggugat Kabur / tidak Jelas ( Obscuur Libel )
Menimbang , bahwa Tergugat I, dan Tergugat II dalam eksepsinya pada pokoknya sama menyatakan bahwa gugatan Penggugat Kabur / tidak Jelas arah tujuanya karena hubungan Penggugat dengan Tergugat II adalah terkait dengan perjanjian asuransi dimana produk asuransi dalam perjanjian asuransi tersebut dipasarkan oleh Tergugat I , maka jika ada hal hal yang tidak berkenan sesuai apa yang dirasakan oleh Penggugat (misalnya pembayaran premi atau investasi dalam polis yang dirasakan tidak ada keuntunganya atau bahkan mengecil) maka hal tersebut seharusnya masuk dalam hal wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa lain dari pada itu dalam posita gugatan Penggugat pada point ke 1 dan ke 16 mendalilkan kode agen dari tergugat I yaitu 511724 padahal kode agen tergugat I yang terdaftar di tergugat II faktanya adalah dengan kode S .11724 hal ini yang membuat kekaburan yang mana yang sebenarnya yang dimaksud oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat III dalam eksepsinya mendalilkan bahwa Penggugat menggabungkan gugatan Perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi dalam satu surat gugatan karena gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa telah terjadi hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II yang mana Penggugat merupakan nasabah dari Tergugat II, yang telah menandatangani formulir formulir yang dipersiapkan Tergugat I selaku agen asuransi milik Tergugat II , namun dalam gugatan Penggugat pada point 19 s/d 20 Penggugat menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajibanya untuk melakukan pengawasan terhadap Tergugat II dan Tergugat I ,sehingga dengan demikian gugatan Penggugat menimbulkan ketidak jelasan apakah gugatan Penggugat merupakan gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi , karena dalam petitum gugatannya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat jelas merupakan gugatan Perbuatan melawan hukum karena perbuatan para Tergugat yang bersama sama dapat merugikan Penggugat yang semula Tergugat I menawarkan produk asuransi dan investasi milik Tergugat II kepada Penggugat -dengan menggambarkan mendapat kepastian keuntungan yang akhirnya Penggugst mau membeli / ikut dalam asuransi milik Tergugat II tersebut namun setelah sekian waktu menjadi nasabah Tergugat II ,Penggugat tidak mendapatkan keuntungan bahkan nilai investasinya menjadi mengecil dan berkurang .
Menimbang, bahwa dari dua pandangan hukum tersebut diatas setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat ternyata yang dipermasalahkan mengenai perjanjian asuransi dimana Penggugat telah membeli asuransi jiwa dan investasi milik Tergugat II ,yang telah ditawarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat, dan menurut Penggugat setelah sekian lama Polis tersebut bukanya Penggugat mendapatkan keuntungan tetapi malahan investasi menjadi berkurang dan mengecil karena Tergugat II tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan , dan dalam hal ini Penggugat mendasarkan pada perbuatan Tergugat I yang dalam menawarkan asuransi kepada Penggugat tidak memberikan informasi yang sebenarnya dan menyesatkan sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada adanya perjanjian maka yang seharusnya Penggugat mendalilkan gugatan wanperstasi , namun Penggugat mendasarkan atas perbuatan Tergugat I yang menurut Penggugat tidak memberikan informasi yang sebenarnya dan menyesatkan ,dan perbuatan tersebut menurut Penggugat adalah perbuatan melawan hukum . sehingga Majelis Hakim berpenddapat bahwa Penggugat telah mencampur adukan antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim merujuk pada Yirisprodensi Mahkamah Agung Nomor 1875 K / Pdt / 1984 yang menggariskan bahwa “ Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula “ selain itu sesuai Yurisprodensi Mahkamah Agung Nomor 879.K / Pdt / 1997 . yang menyatakan bahwa “ Penggabungan PMH dengan Wanprestasi dalam satu gugatan , melanggar tata tertib beracara atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri, dalam posita gugatan didasarkan atas perjanjian , namun dalam petitum dituntut agar Tergugat dinyatakan perbuatan melawan hukum , kontradiksi seperti itu mengandung kontradiksi dan gugatan dikatakan obscuur libel sehingga tidak dapat diterima “
Menimbang, bahwa terlepas dari eksepsi para tergugat setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat ternyata Penguugat mendalilkan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum , dimana menurut Penggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I adalah Tergugat I tidak memberikaan informasi yang sebenarnya dan menyesatkan kepada Penggugat sehingga mengakibatkan Penggugat menderita kerugian . namun Penggugat tidak menjelaskan informasi yang sebenarnya dan menyesatkan, tentang apa yang dikatakan oleh Tergugat I seharusnya dijelaskan dalam posita gugatan , hal ini tidak dijelaskan oleh Penggugat dalam posita gugatanya , sehingga dengan tidak dijelaskanya / tidak diuraikan dalam posita gugatan maka menurut hemat Majelis Hakim bahwa gugatan yang demikian ini adalah tidak jelas atau kabur;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur maka eksepsi dari Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur beralasan oleh karenanya patutlah dapat diterima dan oleh karena eksepsi tentang gugatan tidak jelas dan kabur dapat diterima maka eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas .
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi diterima dan oleh karena eksepsi erat sekali kaitanya dengan pokok perkara maka dalam pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga dalam pokok perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima juga .
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi diterima dan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka dalam hal ini Penggugat ada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Memperhatikan Pasal 1365 KHUPerdata dan peraturan perundang undangan yang bersangkutan dengan perkara ini .
M EN G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Para Tergugat .
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 876.000,00. ( delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) .
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 -oleh kami Sudjarwanto, SH.MH. Sebagai Hakim Ketua , H.Kartim Haerudin ,SH.MH. dan R.Iim Nurohim, SH . masing masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim anggota dibantu Sri Taslihiyah, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh kuasa Penggugat , Kuasa Tergugat I dan Tergugat II , Tanpa dihadiri oleh Tergugat III .
Hakim Anggota , Hakim Ketua
H.Kartim Haeruddin ,SH.MH. Sudjarwanto,SH.MH.
R.Iim Nurohim, SH .
Panitera Pengganti
Sri Taslihiyah, SH..
Rincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00
Biaya Proses Rp. 75.000,00
Biaya Panggilan Rp. 735.000,00
PNBP Panggilan Rp. 20.000,00
Materai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 10.000,00 +
--------------------------------------------------
J u m l a h Rp. 876.000,00
=============