482/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 482/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menara Sun Life, Lantai 12, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Blok 6.3, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Also in 31 other cases
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 482/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah ini dalam perkara antara :
C H R I S T I N E, Tempat/Tanggal lahir : Jakarta/9 Juni 1969, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Jalan Danau Buyan Raya No. 6, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaraan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali,dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. POLTAK PP SIMANJUNTAK, SH. KN., 2. YANTA K. SURBAKTI, SH., 3. A. BAMBANG YANIMARTA K., SH., 4. CATHE RINE L. SIMATUPANG, SH., semuanya Advokat pada Kantor Hukum “POLTAK PP SIMANJUNTAK, SH. KN. “ REKAN” berkantor di Jl. Taman Tulip III No. 35 Taman Galaxi, Bekasi 17147, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 September 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai : --------P E N G G U G A T-----------
M E L A W A N :
PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA, suatu perseroan yang didirikan menurut Undang-Undang Negara republik Indonesia, berkedudukan di World Trade Center 8 th & 9th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29 - 31, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. MUSTAHDI, SH. MH., 2. EUIS MULYATI, SH. MH., 3. MEGA YUSTISIA N., SH., semuanya Advokat pada MULYATI, MUSTAHDI & PARTNERS, ADVICATES, LEGAL & IPR CONSULTANTS, yang berdomisili hukum di Jl. Boulevard Barat Raya LC-VII/59, Kelapa gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Nopember 2011, untuk selanjutnya disebu sebagai --------------------------: T E R G U G A T-------------
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksinya ;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat bukti ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 13 September 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri jakarta selatan dibawah register perkara Nomor : 482/Pdt.G/2011/PN. JKT. Sel. tanggal 12 September 2011, mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang berisi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik 2 polis yang dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu :
Polis yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 24 Nopember 2000 dengan Ringkasan Polois sebagai Berikut :
Nopmor Polis---------------------------- : 080110202.
No. SPAJ--------------------------------- : H000288.
Tanggal Polis Berlaku----------------- : 24 Nopember 2000.
Tanggal Berakhirnya Masa Polis--- : 24 Nopember 2069.
Pemilik Polis----------------------------- : Christine.
Umur / Tgl. Lahir.----------------------- : 31/ 09 Juni 1969.
Tertanggung.---------------------------- : Christine /09 Juni 1969.
Umur/Tgl. Lahir.------------------------ : 31/09 Juni 1969.
Premi.-------------------------------------- : Rp. 1.235.000,00.
Mata uang.------------------------------- : Rupiah.
Uang pertanggungan------------------ : Rp.150.000.000,00.
Tanggal jatuh tempo Premi---------- : 24 Nopember 2000.- dan tiap – tiap tahun berikutnya selama Tertanggunhg hidup sebelum 24 Nopember 2020.
Frekuensi Pembayaran--------------- : Tahunan.
Penerima Manfaat--------------------- : Fong Meng Suang, Dustin Fandy.
Jenis Manfaat Asuransi :
Asuransi Dasar :
Jika Tertanggung meninggal dunia sebelum 24 Nopember 2069 akan dibayarkan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan sebagimana diatur dalam Tabel Manfaat Asuransi dasar.
Jika Tertanggung hidup sampai dengan 24 Nopember 2069 akan dibayarkan 100 % (seratus persen) Uang Pertanggungan.
Kematian Akibat kecelakaan Rp. 150.000.000,00 akan dibayar jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan sebelum 24 Nopember 2039.
Pembebasan Premi Akibat Pemilik Polis Total : Sun Life Financial Indonesia akan membayar Premi yang telah jatuh tempo sebelum 24 Nopember 2020 selama Pemilik Polis mengalami cacat total jika terjadi sebelum 24 Nopember 2020.
Polis ini menyertakan asuransi tambahan “ Manfaat – Kehidupan”
Polis Asuransi Jiwa Junio Study Plan Nomor Polis : 072622633 yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan Ringkasan Polis sebagai berikut :
No. Aplikasi------------------------------ : BCA00905.
Tanggal Polis Berlaku : 12 Agustus 2008.
Tanggal Berakhirnya Masa Polis : 12 Agustus 2023.
Pemilik Polis : Christine.
Umur/Tgl. Lahir : 39 / 9 Juni 1969
Tertanggung : Christine / 09 Juni 1969.
Premi : Rp.340.000,00.
Mata Uang : Rupiah.
Uang Pertanggungan : Rp.20.000.000,00.
Tanggal jatuh tempo Premi : 12 Agustus 2008 dan tiap-tiap tahun berikutnya selama Tertanggung hidup sebelum 12 Agustus 2023..
Ferkuensi Pembayaran : Bulanan.
Penerima Manfaat : Dustin Fandy.
Sakae Stephanie Fandy.
Jenis Manfaat Asuransi :
Manfaat Kematian : Sebesar Rp. 20.000.000,00 (100 % dari Uang Pertanggungan) akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia sebelu 12 Agustus 2023.
Dana Pendidikan :
Rp.2.000.000,00. akan dibayarkan pada tanggal 12 Agustus 2014.
Rp.4.000.000,00 akan dibayarkan pada tanggal 12 Agustus 2020.
Rp.14.000.000,00 akan dibayarkan pada tanggal 12 Agustus 2023.
Rp.20.000.000,00 akan dibayarkan pada tanggal 12 Agustus 2023.
Bahwa kedua Polis tersebut sampai saat ini masih dipegang dan disimpan oleh Penggugat dan kedua Polis ini tidak pernah hilang atau rusak.
Bahwa alangkah terkejutnya Penggugat, karena pada tanggal 21 Nopember 2009, Penggugat mendapt kiriman dari Tergugat berupa.
Duplikat Polis No. 072622633.
Duplikant Polis NO. 080110202.
Bahwa Duplikat Polis No. 072622633 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat dengan Surat tertanggal 25 Nopember 2009 Ref.No. 69676/PSD-PA/LOS/1109 Perihal : Kehilangan Polis No. 072622633 (Tertangngung : Christine), dimana dalam surat tersebut dinyatakan (Kutipa) :
“ Berdasarkan surat pemberitahuan dari ibu yang kami terima pada tanggal 24 Nopember 2009 menyatakan tentang kehilangan polis di atas, bersama ini kami lampirkan polis yang berisikan data – data penting mengenai polis tersebut.
Keabsahan Polis Duplikat ini adalah sama seperti polis aslinya, Dengan diterbitkannya Polis Duplikat maka Polis asli menjadi tidak berlaku lagi”
Bahwa sedangkan Duplikat Polis No.080110202 dikirma oleh tergugat kepada Penggugat dengan surat tertanggal 26 Nopember 2009 Fef. NO. 70330/PSD-PA/LOS/1109 Perihal : Kehilangan Polis No. 080110202 (Tertanggung Christine), dimana dalam Surat tersebut dinyatkan (kutipan). :
´Berdasarkan surat pemberitahuan dari ibu yang kami terima pada tanggal 26 Nopember 2009 menyatakan tentang kehilangan polis di atas, bersama ini kami lampirkan polis yang berisikan data – data penting mengenai polis tersebut.
Keab sahan Polis Dupilikat ini adalah sama seperti polis aslinya. Dengan diterbitkannya Polis Duplikat maka Polis asli menjadi tidak berlaku lagi”
Bahwa oleh karena Penggugat TIDAK PERNAH kehilangan kedua Polis tersebut dan kedua Polis tersebut sampai saat ini ada pada Penggugat serta Penggugat TIDAK PERNAH mengajukan ataupun menyampaikan pemberitahuan atas hilangnya kedua Polis tersebut, Penggugat menyampaikan keberatan kepada Tergugat dan pada saat Penggugat dan Tergugat bertemu, Tergugat menyatakan bahwa pemberitahuan kehilangan Polis disampaikan oleh Penggugat melalu e-mail oleh Penggugat, hal ini dengan tegas dibantah oleh Penggugat dan meminta Tergugat untuk menunjjukkan e-mai dimaksud , akan tetapi sampai saat ini Tergugat TIDAK DAPAT menunjukkan E-mail dimaksud. Bahwa kemudian Tergugat dengan suratnya kepada Penggugat tertanggal 6 Oktober 2010 No. 40/SLFI-LGL/X/2010 Hal : Penjelasan, memberikan tanggapan (kutipan);
“2. Penerbitan duplikat Polis No. 080110-202.
Kami telah menerbitkan dan mengirimkan duplikat Polis asuransi No. 080110202 milik Ibu, Polis mana telah ibu terima dengan baik. Perlu kami sampaikand bahwa penerbitan Polis tersebut adalah wujud pelayanan kami kepada Ibu karena sebelumnya kami menerima informasi dari Ibu melalui komunikasi telepon bahwa Polis tersebut hilang, adapun mengenai kalimat “ Berdasarkan surat pemb eritahuan dari Ibu yang kami terima pada tanggal 26 Nopember 2009, kami menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam pengetikan surat tersebut dimana Ibu tidak menyampaikan pemberitahuan atas hilangnya Polis tersebut secara surat tertulis melainkan secara lisan pertelpon, untuk hal ini kami mohon maaf atas kekeliruan penulisan tersebut.
Sebagaimana yang ibu sempaikan dalam peremuan pada tanggal 20 September 2010, dimana ibu berkeberatan atas penerbitah duplikan Polis No. 080110202 karena Ibu merasa tidak pernah meminta adanya penerbitan duplikat Polis, dan pada kenyataannya Polis No. 080110202 yang asli masih ada dan tidak pernah hilang maka kembali kami memohon maaaf apabila ternyata penerbitan Duplikat Polis No. 080110202 yang telah menyebabkan ketidaknyaman Namun perlu kami tekankan bahwa penerbitan duplikat Polis tidak akan mengurangi hak – hak Ibu yang termuat dalam Polis tersebut dan kami memohon kerjasama ibu untuk mengembalikan kepada kami duplikata Polis yang telah kami kirimkan tersebut.
Bahwa atas Penjelasan dari Tergugat tersebut, Penggugat juga sangat keberatan sebab Penggugat TIDAK PERNAH menyampaikan pemberitahuan atas kehilangan Polis melalui telpon, karena Polis Penggugat TIDAK PERNAH HILANG.
Bahwa akibat kelalian dan kekrangan hati – hati Tergugat sehingga dengan mudahnya Tergugat mengeluarkan duplikat Polis Penggugat membuat Penggugat sempai saat ini masih was-was serta membuat Penggugat menjadi tidak nyaman dan tidak tenang, karena :
Dalam suratnya sebagaimana yang telah Penggugat uraikan dalam posita 4 dan 5, Tergugat telah menyatakan bahwa : Dengan diterbitkannya Polis Duplikat maka Polis asli menjadi tidak berlaku lagi, sedangkan dalam suratnya sebagaimana yang telah Penggugat uraikan dalam Posita 6, Tergugat menyatakan : kami mohon kerjasama ibu untuk mengembalikan kepada kami duplikat Polis yang telah kami kirimkan tersebut.
Begitu mudahnya Tergugat menerbitkan duplikat Polis Penggugat TANPA melakukan pemerisaan dan procedure penerbitan dupliat karena kehilangan, yang tentunya menurut hukum dan peraturan HARU melampirkan Laporan Kehilangan dari Pihak Kepolisian.
Selain itu proses waktu yang begitu cepat luar biasa, yaitu : untuk Polis No. 072622633, Surat Pemberitahuan diterima tanggal 24 Nopember 2009, balasan Tergugat untuk menerbitkan duplikat Polis tertanggal 25 Nopember 2009 dan untuk Polis No. 080110202, Surat pemberitahuan tanggal 26 Nopember 2009, balasan Tergugat untuk menedrbitkan duplikat Polis tanggal 26 Nopember 2009 juga.
Adanya keterangan dari Tergugat yang berbeda – beda mengenai pemberitahuan tentang kehilangan polis, yaitu :
Pemberitahuan melalui surat tertanggal 24 Nopember 2009 dan surat tertanggal 26 Nopember 2009.
Pemberitahuan melalui E-mail.
Pemberitahan melalu telpon.
Dimana ketiga pemberitahuan tersebut tidak benar.
Penggugat menerrima kiriman duplikat Polis pada tanggal 21 Nopember 2009, padahal Surat Tergugat tertanggal 25 Nopember 2009 dan 26 Nopember 2009.
Bahwa untuk membuat terang dan jelas atas permohonan siapa sehingga Tergugat mengeluarkan duplikat Polis milik Penggugat, Penggugata telah meminta kepada Tergugat agar mengeluarkan data – data terhadap pengeluaran duplikat tersebuttermasuk sipa yang telah membayar biaya penerbitan duplikat Polis milik Penggugat tersebut, Akan tetapi Tergugat TIDAK MAU memberikan data – data tersebut.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya meneribitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Bahwa juga menurut ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata : Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati – hatinya.
Bahwa perbuatan Tergugat yang kurang hati – hati dalam menerbitkan duplikat Polis milik Penggugat dan perbuatan Tergugat yang atidak mau memberikan data – data yang berkaitan dengan penerbitan duplikat Polis termaksud siapa yang membayar biaya dalam penerbiatan duplikat Polis terseb ut adalah perbuatan melawan hukum yang merugiakan Penggugat.
Bahwa kerugian yang dialmi oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah :
Kerugian Materiel sebesar Rp.170.000.000.- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk membayar Jasa Pengaca dalam hali mendampingi Penggugat.
Kerugian Immateriel sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
Bahwa oleh karena itu, patutlah jika Tergugat dihukum untuk membayar kerugian yang dialmai Penggugat sebesar Rp.270.000.000.- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan perincian.
Kerugian Materiel sebesar Rp.170.000.000.- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Kerugian Immateriel sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
Bahwa selain itu kepada Tergugat juga harus dihukum untuk memberikan semua data – data yang berhubungan dengan penerbitan kedua duplikat Polis No. 072622633 dan No. 080110202 termasuk sipa pembayar biaya penerbitan duplikat Polis tersebut kepada Penggugat.
Bahwa untuk menjamin agar tuntutan ganti kerugian Penggugat dilaksanakan oleh Tergugat, mohon terhadap harta Tergugat diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang data – datanya akan Penggugat sampaikan melalui permohonan tersendiri.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasari oleh bukti – bukti yang kuat dan otentik sebagaimana yang diatur dalam pasasl 180 HIR dan telah sesuai dengan SEMA No.3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, maka mohon terhadap putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi ataupun perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Berdasqarkan hal – hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk memberiksa dan mengadili Gugatan Penggugat dan selanjutnya mohon putusan sebagaid berikut ;
Primair :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini :
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang kurang hati – hati dalam meneerbitkan duplikat Polis milik Penggugat No. 080110202 dan Polis No. 072622633 adalah perbuatan melawan hukum yang merugiakan Penggugat.
Menyatakan bahwatindakan Tergugat yang tidak mau memberikan semua data – data yang berhubungan dengan penerbiatan kedua duplikat Polis No. 072622633 dan No. 080110202 termasuk siapa pembayar biaya penerbitan duplikat Polis tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialmai oleh Penggugat sebesar Rp.270.000.000.- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiel sebesar Rp. 170.000.000.- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk membayar Jasa Pengacara dalam hal mendampingi Penggugat.
Kerugian Immteriel sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
Menghukum Tergugat untuk memberikan semua data – data yang berhubungan dengan penerbitan kedua duplikat Polis No. 072622633 dan No. 080110202 termasuk siapa pemayar biaya penerbitan duplikat Polis tersebut kepada Penggugat.
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (Uit Voerrbaar bij Voorrad).
Menghukukm Terguat untuk membayar ongkos perkara;
Subsidair :
Mohon pustusan seadil – adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat masing-masing hadir kuasanya, selanjutnya memenuhi ketentuan Pasal 130 HIR jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian terhadap perkara aquo dengan melalui proses mediasi dengan menunjuk Sdr.SUWANTO, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Kusa Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban dan gugatan baliknya tertanggal 06 Desember 2011 yang berisi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEKPSI :
Gugatan yang dibuat oleh Penggugat adalah tertanggal 13 September 2011.
Gugatan tersebut didaftarkan di Kepniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2011.
Bagaimana mungkin gugatan yang tertanggal 13 Sepstember 2011 didaftarkan pada tanggal 12 September 2011 ? apakah ini berarti Penggugat mendaftarkan Gugatan pada saat belum ada Gugatan ?
Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan oleh karena Gugatan yang diajukan telah cacat secara administrasi, atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat atidak dapat diterima ( Niet Onvntkelijk verklaard).
DALAM POKOK PERAKARA.
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat kecuali yang Tergugat akui secara tegas kebenarannya.
Bahwa benar Penggugat adalah pemegang 2 (dua) Polis Asuransi yang dikeluarkan oleh Tergugat masing – masing.
Polis Asuransi tanggal 24 Nopember 2000 No. 080110202.
Polis Asuransi tanggal 12 Agustus 2008 No. 072622633.
Rincian data kedua polis tersebut sebagaimana tersebut dalam Gugatan bagian posita angka 1 huruf a dan b.
Polis Asuransi tanggal 24 Nopember 2000 No. 080110202 dan Polis Asuransi tanggal 12 Agustus 2008 No. 072622633 dalam Jawaban ini selanjutnya disebut sebagai “ Polis – Polis”.
Bahwa berdasarkan informasi melalui telephone dari Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 17 November 2009 yang mana pembicaraan pertelephpne tersebut terekam sebagai bagian dari wajud pelayanan kepada nasabah, Penggugat mengatakan bahwa semua polis atas nama dirinya tidak dipegang oleh Penggugat, maka untuk kepentingan Penggugat, Tergugat menerbitkan duplikat atas Polis – polis. Tergugat menyerahkan kepada Penggugat melalui pengiriman dokumen dengan surat pengantar masing – masing ;
Untuk Polis No. 080110202 dengan surat pengantar dari Tergugat tertanggal 26 Nopember 2009 No.70330/PSD-PA/LOS/1109 – Perihal : Kehilangan Polis No.080110202 (Tertanggung Christine).
Untuk Polis No. 072622633 dengan Surat pengantar dari Tergugat tertanggal 25 Nopember 2009 No.69676/PSD-PA/LOS/1109 – Perihal : Kehilangand Polis No. 072622633 (Tertanggung Christine)
Bahwa penerbitan duplikat Polis – polis tersebut, tidak ada tujuan lain kecuali wjud pelayanan Tergugat selaku Perusahaan Asuransi kepada Penggugat sebagai sasabah Tergugat, hal ini dikarenakan Penggugat pada saat itu mengaku tidak memegang asli dari Polis – polis.
Tergugat menyatakan bahwa tidaklah mungkin Tergugat menerbitkan duplikat atas Polis – polis tersebut diatas jika tidak ada permintaan dari Penggugat sebagai pihak yang berkekpentingan atas Polis – polis tersebut, Penggugat dalam Gugatannya telah melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak pernah meminta penerbitan duplikat Polis – Polis, padahal pembicaraan melalui telphone yang terekam Penggugat meminta penerbitan duplikat Polis – Polis. Kebohongan ini menimbulkan dampak buruk bagi reputasi Tergugat dan Tergugat mencadangkan hak – haknya baik secara perdata dan pidana terhadap Penggugat .
Bahwa atas penedrbitan duplikat Polis – Polis tersebut, Penggugat menyatakan keberatannya, Tergugat sudah memberikan penjelasan latar belakang penerbitan duplikat Polis – Polis tersebut dan juga meminta Penggugat untuk bekerjama mengembalikan duplikat polis dimaksud kepada Tergugat.
Bahwa dengan diterbitkannya duplikat Polis – Polis sama sekali tidak mengub ah hak –hak Penggugat atas polis yang dimilikinya, baik berupa duplikat dari Polis – Polis ataupun asli dari Polis – Polis.
Bahwa pada dasarnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu ada gugatan hukum dari Penggugat kepada Tergugat karena hak – hak dari Penggugat atas Polis – Polis masih tetap ada dan tidak ada kerugian baik material maupun immaterial dari Penggugat.
Bahwa Tergugat menegaskan bahwa penerbitan duplikat Polis – Polis, sama sekali tidak merugikan Penggugat dalam bentuk apapun dan Tergugat menanggung biya penerbita duplikat Polis – Polis dan tidak pernah meminta atau membebankan biaya tersebut kepada Penggugat sebagai nasabah.
Bahwa karena tidak ada kerugian dalam bentuk apapun bagi Penggugat akibat dari diterbitkannya duplikat Polis -0 Polis dan karena Tergugat menanggung biaya penerbitan duplikat Polis – Polis dan tidak pernah meminta atau membebankan biaya tersebut kepada Penggugat sebagainasabah, maka adalah berlebihan dan tidak relvan lagi bagi Penggugat untuk memita Tergugat mengeluarkan data – data termasuk siapa yang membayar penerbitan duplikat Polis – Polis sebagaimana disebutkan Penggugat dalam Gugatan bagian Posita NO. 9, sebagai berikut “ agar Tergugat mengeluarkan data – data terhadap pengeluaran duplikat tersebut termasuk siapa yang telah membayar biaya penerbitan duplikat Polis milik Penggugat tersebut.
Bahwa karena penerbiatan duplikat Polis – Polis tidak menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun bagi Penggugat,. Maka Tergugat menolak keras dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa penerbitan duplikat Polis – polis melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata.
Dalam suatu gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum yang umum, unsur kerugian sebagai salah satu unsur yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata harus dipenuhi, bersifat nyata dan harus dapat diperinci kerugiannya. Sementara Penggugat atidak dapat memberikan bukti kerugian nyata didalam Gugatannya. Faktanya, sama sekali tidak ada dan mungkin tidak akan pernah ada kerugian nyata yang saat ini atau di kemudian hari akan diderita secara langsung oleh Penggugat.
Seluruh uraian tentang unsur kerugian di atas membuktikan bahwa Gugagatan Penggugat bersifat sangat prematur dan tidak berdasar. Mahkamah Agung melalui pustusannya yang telah menjadi Yurispurdensi tetap yaitu Putusan No. 492 K/Sip?1970 dan Putusan No.1720 K/Pdt/1986 tanggald 18 Agustus 1988 memberikan kaidah hukum sebagai berikut :
“ Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak ljelas/tidak sempurnah”
Karena tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat bersifat spekulatif dan hanya berdasarkan asumsi belaka, maka berdasrkan Yurispurdensi Mahkamah Agung di atas jelas bahwa tuntutan ganti kerugian semacam ini tidak dapat dikabulkan. Tidak dikabulkannya tuntutan ganti kerugian ini memiliki konsekwensi hukum yang sangat besar yaitu tidak dipenuhinya salah satu unssur perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana akan diulas lebih lanjut :
Berdasarkan uraian – uraian di atas, maka gugatan Penggugat ini patut untuk ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat ditermiaa (ontvankelijk berklaarrd) karena bersifat prematur dan didasarkan pada dalil – dalail yang bersifat sepekulatif dan penuh asumsi.
Penggugat tidak mampu membuktikan unsur – unsur adanya Perbubatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat. Padahal sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, selurh unsur dalam perbuatan melawan hukum harus sepenuhnya terbukti.
Muni Fuadi, SH.MH.LL.M dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum halaman 167, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2002 menyatakan ;
“ Seperti telah dijelaskan bahwa agar seseorang dapatdikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata, maka unsur – unsur dari Pasal 1365 tersebut haruslah terpenuhi seluruhnya, Jika ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi/tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat, maka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan melawan hukum tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk terpenuhinya syarat suatu perbuatan dikatakan melawan hukum, maka harus dipenuhi dan dib uktikan terlebih dahulu 4 unsur berikut ini :
Adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum : Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan dari Tergugat yang bersifat melawan hukum.
Adanya kesalahan : Penggugat tidak pernah dan tidak akan bisa menguraikan unsur kesalahan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat sehingga Tergugat “ dituduh” melakukan perbuatan melawan hukum.
Adanya kerugian yang ditimbulkan : Unsur kerugian ini juga tidak dapat dirinci dan dibuktikan oleh Penggugat.
Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian : Karena Penggugat tidak dapat membuktikan adanya unsur kesalahan dan kerugian dalam perkara ini, maka otomatis unsur hubungan kausal atau sebab akibat antara kesalahn dan kerugian ini juga menjadi tidak terbukti.
Bahwa biaya yang timbul dari pemakaian jasa advokat adalah bukan kerugian yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karenanya dalil posista 13 huruf a Gugatan, Tergugat tolak dengan keras. Hal ini juga dikarenakan tidak adanya kewajiban bagi Penggugat untuk menggunakan jasa advokat dalam mewakili kepentingannya dihadapan pengadilan sehingga kerugian materiil untuk membayar jasa advokat tidak dapat dibebankan kepada Tergugat.
Bahwa Penggugat juga tidak dapt membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran atas Pasal 1366 KUHPerdata. Tergugat dengan ini menegaskan tidak ada kelalaian ataupun tindakan kurang hati – hati dalam penerbitan Polis – Polis karena Tergugat telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya. Penerbitan duplikat Polis – Polis semata-mata dilakukan luntuk kepentingan Penggugat dan berdasarkan permintaan Penggugat dimana pembicaraan tersebut elah terekam.
Bahwa demikia pula kerugian immateriil lyang didalilkan Penggugat dalam Posita 13 dan 14 huruf b Gugatan, tidak dijelaskan kerugian immateriil yang bagaimana dan seperti apa dengan diterbitkannya duplika Polis – Polis tersebut sehingga oleh karenanya dalil tersebut Tergugat tolak dengan tegas.
Bahwa dalil Penggugat mengenai Conservatoir Beslag dan permohonan Putusan Uitvoorbaar Bij Voorraad adalah dalil tanpa dasar, sehingga oleh karenanya Tergugat tolak dan mohon kepada Majelis Hakim untuk dikesampingkan.
Conservatori Beslag seharusnya diajukan Penggugat apabila Penggugat telah mengalami kerugian. Akan tetapi, dalam Gugatan a quo, sama sekali Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian, oleh karena itu Conservatoir Beslag dan permohonan putusan Uitvoorbaar Bij Voorraad tidak perlu ada karena tidak ada kepentingannya dan tidak relevan.
Bahwa berdasarkan seluru uraian jawaban Tergugat tersebut di atas mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat seluruhnya.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa segala sesuatu yang terurai di dalam Konpensi mohon dianggap dan menjadi bagian dalamd Rekonpensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah Perusahaan Asuransi yang sangat membutuhkan kepercayaan (trust dari nasabah (tertanggung) maupun calon nasabah (calon tertanggung) dari waktu ke waktu.
Bahwa untuk membangun dan menjaga kekpercayaan (trust) dari nasabah (tertanggung) dan calon nasabah (calon tertanggung), Penggugat Rekonpensi, harus selalu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan, menjaga nama baik, serta image Penggugat Rekonpensi.
Bahwa akan tetapi Tergugat Rekonpensi gegabah dan tanpa dasar sama sekali menggugat Penggugat Rekonpensi atas penerbitan duplikat Polis – polis, sebagai perbuatan melawan hukum dan karenanya dianggap melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar Pasal 1366 KUHPerdata. Padahal jelas – Jelas Tergugat Rekonpensi mengetahui bahwa penerbitan duplikat Polis – Polis tersebut di atas tidak menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial apapun bagi Tergugat Rekonpensi.
Bahwa penyebutan adanya kerugan materiil sebesar Rp.170.000.000.- Seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar jasa pengacara dalam mendampingi Tergugat Rekonpensi adalah kerugian materiil yang dipaksakan untuk diada – adakan supaya memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366 KUHPerdata Tergugat Rekonpensi menyadari dan tahu betul bahwa penerbitan duplikat Polis – Polis tersebut di atas tidak menimbulkan kerugian materiil sama sekaldi.
Bahwa demikian pula penyebutan adanya kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) berkaitan dengan diterbitkannya duplikat Polis – Polis tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan keadaan yang bisa menimbulkan kerugian immaterial, misalnya mengurangi harga diri, rasa malu, mengganggu kehormatan dan lain sebagainya yang tidak bisa dinilai dengan materi atau uang, yang lazim disebut dengan kerugian immateriil.
Bahwa dengan demikian Gugatan Penggugat Konpensi atas penerbitan duplikat Polis – Polis, tidak ada tujuan lain kecuali hanya untuk mendapatkan keuntungan finasial semata, mengganggu operasional Penggugat Rekonpensi karena akan memohon Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Penggugat Rekonpensi, mengganggu jumlah nasabah (tertanggung) dan calon nasab ah (calon tertanggung) yang sangat merugikan Penggugat Rekonpensi sebagai Perusahaan Asuransi.
Bahwa akibat sikap Tergugat Rekonpensi terhadap penerbitan duplikat Polis – Polis berupa gugatan ke Pengadilan dan lain – lainnya yang tidak perlu, Penggugat Rekonpensi harus melakukan persiapa – persiapa dan tindakan – tindakan yang sudah pasti memerlukan biaya ekstra, yang tidak akan ada seandainya Tergugat Rekonpen si tidak mengajukan Gugatan yang tanpa dasar dan tidak perlu.
Bahwa demikian juga tuduhan Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya posita angka 9 tertuang dalam anak kalimat ......” termasuk siapa yang telah membayar biaya penerbitan duplikat Polis milik Penggugat “adalah tudhan tidak berdasar dan isapan jempol, yang membuat malu dan merusak nama baik Penggugat Rekonpensi selaku Perusahaan Asuransi yang selalu menjaga nama baik, bonafiditas serta image perusahaan.
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat Rekonpensi dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, yang merugikan Penggugat Rekonpensi, karena Tergugat Rekonpensi dengan gugatannya yang tanpa dasar itu telah melanggar hak sub yektif suatu badan hukum, serta melanggar kewajiban keharusan menjaga kehati – hatian dalam lalu – lintas pergaulan masyarakat, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa kerugian Penggugat Rekonpensi akibat Gugatan yang diajukan Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
Materiil :
Upaya menghapus image b uruk perusahaan akibat Gugatan serta persiapan-persiapan dan pengumpulan kembali dokumen dan sumb er daya manusia menghabiskan biaya Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
Immateriil :
Tercemarnya nama baik serta terganggunya image perusahaan yang tidakd ternilai harganya itu, untuk mudahnay dinilai tidak kurang dari Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Sehingga keseluruhan kerugian Penggugat Rekonpensi baik materiil dan immateriil sebesar :
- Materiil------------------Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
- Immateriil--------------Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Jumlah seluruhnya----Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah)
Bahwa untuk agar gugatan dalam Rekonpensi ini tidak sia – sia, Penggugat Rekonpensi mencdangkan untuk mohon disita sekalian harta Tergugat Rekonpensi sebagai jaminan (sita Jaminan) yang akan Pengguat Rekonpensi ajukan tersendiri setelah terkumpul data harta kekayaan Tergugat Rekopensi.
Bahwa untuk menjamin Tergugat Rekonpensi tidak lalai dalam menjalankan Putusan Rekonpensi ini, maka pantas bilamana Tergugat Rekonpensi dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hasri keterlambatan, apabila Tergugat Rekonpensi tidak segera menjalankan isi putusan ini
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban, dan dalil – dalil posita Gugatan Rekonpensi sebagaimana tersebut dan terurai di atas, mohon kiranya Yang Mulia Majedlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Dalam Konpensi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak – tidaknya tidakd dapat diterima.
Dalam Rekonpensi :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dibebankan Pengadilasnd Negeri Jakarta Selatan atas sekalian harta benda Tergugat Rekonpensi.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas penerbitan duplikat Polis – Polis, serta tuduhan yang tidak berdasar Posita angka 7...”akibat kelalaian dan kekurang hati – hatian Tergugat sehingga dengan mudahnya Tergugat mengelurkan duplikat Polis ..” adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonpensi karena Penggugat Rekonpensi telah melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati – hatian dan permintaan penerbitand duplikat Polis – Polis adalah atas permintaan Tergugat Rekonpensi.
Menyatakan akibat Perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi Penggugat Rekonpensi menderita kerugian sebesar :
- Materiil------------------Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
- Immateriil--------------Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Jumlah seluruhnya----Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dganti rugi seketika dan sekaligus sebesar Rp. 1.050.000.000. (satu milyar lima puluh juta rupiah)
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Membebankan biaya perkara yang timbul kkepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara telah melanjutkan dengan melakukan jawab-menjawab, dimana Penggugat mengajukan repliknya tertanggal 13 Desember 2011 sedangkan pihak Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 05 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy antara lain sebagai berikut :
Kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 482/Pdt.G/2011/PN. JKT. SEL. Tertanggal 13 September 2011 ( bukti P – 1 ) ;
Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 september 2011 ( bukti P – 2 ) ;
Polis asuransi Jiwa Nomor Polis 080110202 PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA atas nama Tertanggung IBU CHRISTINE yang dikeluarkan tanggal 24 Nopember 2000 ( bukti P – 3 ) ;
Surat dari Presiden Direktur PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA kepada CHRISTINE tentang pengiriman Polis Asuransi jiwa Junior Study Plan Nomor : 072622633 tertanggal 12 agustus 2008 beserta Polisnya tertanggal 12 Agustus 2008 ( bukti P – 4 ) ;
Surat dari Presiden Direktur PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA kepada CHRISTINE tentang pengiriman Duplikat Polis Asuransi jiwa Nomor : Nomor : 080110202 tertanggal 26 Nopember 2009 beserta Duplikat Polisnya tertanggal 24 Nopember 2009 ( bukti P – 5 ) ;
Surat dari Presiden Direktur PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA kepada CHRISTINE tentang pengiriman Duplikat Polis Asuransi jiwa Junior Study Plan Nomor : 072622633 tertanggal 25 Nopember 2009 beserta Duplikat Polisnya tertanggal 12 Agustus 2008 ( bukti P – 6 ) ;
Surat dari Assistant manager, Underwriting PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA kepada Ibu CHRISTINE Nomor : 40/SLFI-LGL/X/2010 tertanggal 6 Oktober 2010 perihal Penjelasan ( bukti P – 7 ) ;
Surat Email dari FERI SETIAWAN kepada Ibu CHRISTINE tertanggal 18 Januari 2010( bukti P – 8 ) ;
1 (satu) keping Compact Dick (CD) dan Transkrip Rekaman Percakapan yang terekam dalam CD tersebut ( bukti P – 9 ) ;
Atas bukti P – 1 s/d. P – 8 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan bukti P – 9 CD asli dan hasil print out , dan semuanya telah bermaterai penuh ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, penggugat juga mengajukan bukti satu (satu) orang saksi yaitu :
Saksi RIENALDO SUDRAJAT, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi menangani proyek Penggugat;
Bahwa saksi mengetahui jika antara Penggugat dengan Tergugat pernah membuat perjanjian tentang asuransi, dimana Penggugat (Christine) sebagai Tertanggung, sedangkan Tergugat (PT. Sun Life Financial Indonesia) sebagai Penanggung atau yang menerbitkan Polis Asuransi ;
Bahwa asuransi yang diperjanjikan antara Penggugat dengan tergugat adalah asuransi kematian akibat kecelakaan ;
Bahwa ada 2 (dua) Polis asuransi yang diterbitkan oleh Tergugat sebagai penanggung untuk Penggugat sebagai Tertanggung yaitu Polis tertanggal 24 Nopember 2000 dan Polis tertanggal 12 Agustus 2008 ;
Bahwa Penggugat terkejut ketika menerima kiriman Duplikat Polis No. 072622633 dan Duplikat Polis No. 080110202, padahal kedua Polis tersebut aslinya masih ada pada Penggugat dan tidak pernah hilang ;
Bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan telah kehilangan kedua Polis tersebut kepada Tergugat ;
Bahwa menurut Tergugat, Tergugat menerbitkan Duplikat Polis Penggugat karena ada pemberitahuan dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 24 Nopember 2009 bahwa Penggugat telah kehilanagan Polis ;
Bahwa Duplikat Polis tersebut sama seperti aslinya, dan dengan diterbitkannya Duplikat Polis, maka Polis aslinya menjadi tidak berlaku lagi ;
Bahwa ketika Penggugat bertemu dengan Tergugat, Tergugat menyampaikan jika Penggugat telah mengirim email kepada Tergugat telah kehilangan Polis dan hal tersebut dibantah keras oleh Penggugat, lalu ketika Penggugat menanyakan kepada Tergugat tentang siapa yang mengeluarkan biaya untuk menerbitkan Duplikat Polis tersebut, tergugat tidak memberitahukan ;
Bahwa Penggugat juga tidak pernah memberitahukan kepada Tergugat jika telah kehilangan Polisnya melalui telepon ;
Bahwa dengan diterbitkannya Duplikat Polis tersebut, sudah tentu ada biaya dan dalam hal ini Penggugat telah mengalami kerugian ;
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk menguatkan dali-dalil sanggahannya, Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy antara lain sebagai berikut :
Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. SUN LIFE FANANCIAL INDONESIA No. 89 tanggal 18 Oktober 2011 yang dibuat dihapan Notaris ANDILIA FARIDA. SH. MH. notaris di Jakarta ( bukti T – 1 ) ;
Surat Gugatan dari CHRISTINE terhadap PT. SUN LIFE FANANCIAL INDONESIA tertanggal 13 September 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Selatan dibawah Register Perkara No. 482/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. tanggal 12 September 2011 ( bukti T – 2 ) ;
1 (satu) keping Compact Disk (CD) ( bukti T – 3 ) ;
Hasil Print Out pembicaraan antara CHRISTINE dengan PUTRI ( bukti T – 4 ) ;
Surat dari Assistant manager, Underwriting PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA kepada Ibu CHRISTINE Nomor : 40/SLFI-LGL/X/2010 tertanggal 6 Oktober 2010 perihal Penjelasan ( bukti T – 5 ) ;
Atas bukti T – 1 dan T – 2 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, T-3 berupa Compact Disk (CD), T – 4 hasil Print Out, T – 5 copy tanpa aslinya, dan semuanya telah bermaterai penuh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua pihak yang berperkara telah menga jukan kesimpulannya masing-masing, dimana pihak Penggugat dan Tergugat masing - masing dengan kesimpulannya tertanggal 20 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa kedua pihak yang berperkara sudah tidak lagi mengajukan alat bukti dan sama-sama mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan dianggap ikut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
T E N T A N G H U K U M N Y A :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya mengemukakan jika gugatan Penggugat adalah tertanggal 13 September 2011, akan tetapi gugatan Penggugat tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada tanggal 12 September 2011, sehingga hal tersebut menurut Tergugat adalah cacat secara administrasi, sehingga gugatan adalah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut , Penggugat dalam repliknya berpendapat kalau gugatan Penggugat tertanggal 13 September 2011 didaftarkan dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 September 2011 diregister dalam perkara No. 482/Pdt.G/2011/PN. Jkt. Sel., bukan pada tanggal 12 September 2011, yaitu setelah Penggugat membayar biaya panjar gugatan pada tanggal 13 September 2011 sesuai Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang dibuat oleh Kasir ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa eksepsi adalah ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan menjadi tidak sah ;
Menimbang, bahwa tentang adanya penulisan tanggal, bulan dan tahun didalam gugatan Penggugat yang tertulis adalah sesudah tanggal, bulan dan tahun didaftarkannya gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu tertulis di gugatan tanggal 13 September 2011, akan tetapi didaftarkan tanggal 12 September 2011, atas hal ini Majelis menilai bukan suatu keadaan yang menjadikan gugatan Penggugat mengalami cacat formal atau cacat secara administrasi, karena dengan didaftarkannya gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka saat itu sudah pula diserahkan surat Gugatan dari Penggugat dan secara keseluruhan gugatan Penggugat adalah sudah memenuhi formalitas suatu gugatan, dan berdasarkan bukti Penggugat yaitu P-1 dan P-2, Penggugat membayar panjar biaya perkaranya dan mendaftarkan Surat Kuasa Khususnya adalah dilakukan pada tanggal 13 September 2011 bukan pada tanggal 12 September 2011 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian atas eksepsi dari Tergugat sudah sepatutnya untuk dikesampingkan dan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gutatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat didalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (CHRISTINE) adalah pemilik 2 (dua) Polis Asuransi yang dikeluarkan oleh Tergugat (PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA) yaitu yang pertama dengan Nomor Polis : 080110202 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Nopember 2000, dan yang kedua dengan Nomor Polis : 072622633 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2008 ;
Bahwa kedua Polis Asuransi milik Penggugat tersebut sampai saat ini masih dipegang dan disimpan oleh Penggugat dan tidak pernah hilang atau rusak ;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Nopember 2009 Penggugat menerima pengiriman 2 (dua) Duplikat Polis Nomor 072622633 dan Nomor 080110202 tersebut dari Tergugat, masing-masing dengan pengantar surat tertanggal 25 Nopember 2009 Ref. No. 69676/PSD-PA/LOS/1109 dan tertanggal 26 Nopember 2009 Ref. No. 70330/PSD-PA/LOS/1109, dimana diterbitkannya kedua Duplikat Polis tersebut didasarkan adanya surat pemberitahuan dari Penggugat tentang kehilangan kedua polis dimaksud, padahal Penggugat tidak pernah kehilangan atau telah memberitahukan kepada Tergugat baik melalui surat, E-mail maupun melalui telepon jika telah kehilangan Polis miliknya ;
Bahwa Penggugat telah meminta kepada Tergugat tentang data-data terkait penerbitan 2 (dua) Duplikat Polis Asuransi milik Penggugat termasuk siapa yang telah membayar biaya penerbitan kedua Duplikat Polis tersebut, tetapi Tergugat tidak mau memberikan data-data dimaksud ;
Bahwa dengan diterbitkannya 2 (dua) Duplikat Polis milik Penggugat oleh Tergugat padahal kedua Polis milik Penggugat tidak pernah hilang, dan perbuatan Tergugat yang tidak mau memberikan data-data yang berkaitan dengan penerbitan Duplikat Polis termasuk siapa yang membayar biaya untuk menerbitkannya, maka dengan demikian Tergugat telah lalai dan kurang hati-hati serta Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa sebaliknya atas gugatan dari Para Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan sanggahannya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat membenarkan jika Penggugat adalah pemegang 2 (dua) Polis asuransi yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu masing-masing Polis asuransi tanggal 24 Nopember 2000 Nomor 080110202 dan Polis Asuransi tanggal 12 Agustus 2008 Nomor 072622633 ;
Bahwa Tergugat membenarkan jika telah menerbitkan Duplikat kedua Polis asuransi tersebut dan mengirimkannya kepada Penggugat, yaitu untuk Duplikat Polis Nomor 080110202 dengan surat pengantar tertanggal 26 Nopember 2009 Nomor 70330/PSD-PA/LOS/1109 dan untuk Duplikat Polis Nomor 072622633 dengan surat pengantar tertanggal 25 Nopember 2009 Nomor 69676/PSD-PA/LOS/1109 ;
Bahwa penerbitan Duplikat Polis milik Penggugat tersebut didasarkan kepada informasi melalui telepon dari Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 17 Nopember 2009 yang menyampaikan jika Penggugat tidak memegang asli dari kedua Polis miliknya, dan sebagai wujud untuk memberikan pelayanan dari Tergugat selaku perusahaan Asuransi kepada Penggugat sebagai nasabah, maka Tergugat menerbitkan 2 (dua) Duplikat Polis milik Penggugat dan kemudian mengirimkannya kepada Penggugat ;
Bahwa atas diterbitkannya 2 (dua) duplikat Polis tersebut Penggugat menyatakan keberatannya, dan Tergugat sudah memberikan penjelasan tentang latar belakang diterbitkannya Duplikat Polis itu, juga meminta kerjasama Penggugat untuk mengembalikan Duplikat Polis yang diterimanya kepada Tergugat ;
Bahwa atas penerbitan 2 (dua) Duplikat Polis milik Penggugat tersebut sama sekali tidak merugikan Penggugat dan sama sekali tidak mengubah hak-hak Penggugat atas Polis Asuransi miliknya tetap ada, dan jika Penggugat kemudian meminta data-data termasuk siapa yang membayar biaya penerbitannya adalah berlebihan dan tidak relevan ;
Bahwa dengan demikian Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard ) ;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dihubungkan dengan dalil sanggahan dari Tergugat dapat ditarik kesimpulan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai tindakan Tergugat yang telah menerbitkan 2 (dua) Duplikat Polis Asuransi Nomor 072622633 dan Nomor 080110202 atas nama Penggugat sebagai pemegang Polis atas dasar pemberitahuan dari penggugat kalau ia sudah tidak memegang Polis aslinya, padahal menurut Penggugat , penggugat tidak pernah memberitahukan kepada Tergugat jika kedua Polis asli miliknya telah hilang serta tidak meminta diterbitkan Duplikat Polis, dan sampai saat ini kedua Polis Asuransi miliknya masih dipegang dan disimpan oleh Penggugat dan tidak pernah hilang atau rusak, selanjutnya terhadap penerbitan Duplikat Polis yang menurut Penggugat bukan atas permintaannya, juga perbuatan Tergugat yang tidak mau menunjukkan data-data terkait diterbitkannya Duplikat Polis berikut siapa yang membayar seluruh biayanya tersebut adalah apakah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat ataukah tidak ? ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 KUHPerdata meneyebutkan bahwa “tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahnnya untuk mengganti kerugian tersebut” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya” ;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli 1996, tentang unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Suatu Perbuatan Melawan Hukum, yaitu adanya suatu perbuatan yang melawan hukum ;
Kerugian, yaitu adanya kerugian yang ditimbulkan ;
Adanya Kesalahan dan kelalaian ;
Adanya hubungan kausal atau sebab akibat antara kesalahan atau perbuatan dengan kerugian ;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dan tidak dibantah serta bersesuaian dengan dalil jawaban Tergugat dan sebaliknya, yang selanjutnya menjadi fakta hukum adalah hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ( CHRISTINE ) adalah pemegang 2 (dua) Polis asuransi yang dikeluarkan oleh Tergugat ( PT. SUN LIFE INDONESIA) selaku perusahaan asuransi. yaitu masing-masing Polis Asuransi tanggal 24 Nopember 2000 Nomor 080110202 dan Polis Asuransi tanggal 12 Agustus 2008 Nomor 072622633 ;
Bahwa Tergugat telah menerbitkan Duplikat kedua Polis asuransi tersebut dan mengirimkannya kepada Penggugat, yaitu untuk Duplikat Polis Nomor 080110 202 dengan surat pengantar tertanggal 26 Nopember 2009 Nomor 70330/PSD-PA/LOS/1109 dan untuk Duplikat Polis Nomor 072622633 dengan surat pengantar tertanggal 25 Nopember 2009 Nomor 69676/PSD-PA/LOS/1109 ;
Bahwa Penggugat telah meminta kepada Tergugat untuk mengeluarkan atau menunjukkan data-data sehingga sampai diterbitkan 2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat, serta untuk menunjukkan siapa yang telah membayar biayanya, akan tetapi hal itu tidak dipenuhi oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat yang telah disangkal oleh Tergugat, maka Penggugat adalah berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan sebaliknya Tergugat berkewajiban pula untuk membuktikan seluruh dalil-dalil sanggahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dari Penggugat yaitu bukti P-3 dan P-4, Penggugat (CHRISTINE ) adalah sebagai pemegang 2 (dua) Polis Asuransi Jiwa selaku tertanggung yang dikeluarkan Tergugat (PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA) selaku penanggung, yaitu masing-masing Polis Asuransi Jiwa The Future Nomor Polis 080110202 dikeluarkan pada tanggal 24 Nopember 2000 , dan Polis Asuransi Jiwa Junior Study Plan dengan Nomor Polis 072622633 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustsus 2008 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-5 dan P-6, Penggugat telah menerima 2 (dua) Duplikat Polis atas namanya yaitu Duplikat Polis Nomor 080110202 dengan surat pengantar tertanggal 26 Nopember 2009 Nomor 70330/PSD-PA/LOS/1109 dan Duplikat Polis Nomor 072622633 dengan surat pengantar tertanggal 25 Nopember 2009 Nomor 69676/PSD-PA/LOS/1109 ;
Menimbang, bahwa tentang dasar diterbitkannya 2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat selaku tertanggung oleh Tergugat selaku penanggung, didalam bukti P-5 dan P-6 pada Surat Pengantar yang dibuat Tergugat adalah berdasarkan surat pemberitahuan dari Penggugat yang diterima Tergugat pada tanggal 24 nopember 2009 yang menyatakan kalau Penggugat telah kehilangan Polis aslinya, dan hal itu telah dibantah oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat Penggugat yaitu bukti P-7 yang sama dengan bukti dari Tergugat T-6 berupa Surat penjelasan yang dikirimkan Tergugat kepada penggugat, yaitu Surat No. 40/SLFI-LGL/X/2010 tertanggal 6 Oktober 2010, Tergugat meralat tentang dasar penerbitan 2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat adalah bukan didasarkan atas Surat tertulis yang dikirimkan Penggugat kepada tergugat, melainkan penyampaian secara lisan via telepon oleh Penggugat, dan atas hal inipun dibantah oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang dasar diterbitkannya 2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat oleh Tergugat yang menurut dalil Tergugat adalah didasarkan pada penyampaian secara lisan via telepon oleh Penggugat kepada Tergugat kalau Polis aslinya tidak dipegang oleh Penggugat, dan atas dalil ini tergugat telah mengajukan bukti berupa 1 (satu) buah keping Compact Disk (CD) dan Transkrip pembicaraan antara Penggugat dengan karyawan tergugat bernama Putri ( vide bukti T-3 dan T-4 ), atas kedua bukti Tergugat tersebut adalah tidak dapat mengidentifikasikan tentang suara siapa yang terekam didalam CD tersebut, serta bukti Transkrip pembicaraan adalah tidak dibuat oleh pihak yang berkompeten untuk itu, maka atas bukti T-3 dan T-4 tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa begitu pula bukti Penggugat P-9 berupa1 (satu) buah keping Compact Disk (CD) dan Transkrip pembicaraan antara Saksi Rienaldo Sudrajat dengan Custumer Service PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA, atas bukti ini juga tidak dibuat oleh pihak yang berkompeten untuk itu, maka terhadap bukti P-9 inipun harus pula dikesampingkan ;
Menimbang, mengenai dalil Penggugat yang menyatakan jika Penggugat telah meminta kepada Tergugat untuk mengeluarkan atau menunjukkan data-data sehingga sampai diterbitkan 2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat, serta untuk menunjukkan siapa yang telah membayar biayanya, atas dalil ini tidak dibantah oleh Tergugat dan menurut Tergugat sebagai hal yang berlebihan ;
Menimbang, bahwa meskipun dari bukti-bukti surat Tergugat tidak ada satupun yang dapat menguatkan tentang dasar diterbitkannya 2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat oleh Tergugat, yang menurut dalil Tergugat adalah karena adanya penyampaian via telepon dari Penggugat kepada Tergugat kalau Penggugat tidak memegang Polis Aslinya, akan tetapi telah terbukti dan menjadi fakta hukum bahwa Tergugat telah menerbitkan2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat yaitu Duplikat Polis Nomor 080110202 dengan surat pengantar tertanggal 26 Nopember 2009 Nomor 70330/PSD-PA/LOS/1109, dan Duplikat Polis Nomor 072622633 dengan surat pengantar tertanggal 25 Nopember 2009 Nomor 69676/PSD-PA/LOS/1109 ;
Menimbang, bahwa adalah sangat mustahil Tergugat (PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA) sebagai suatu perusahaan asuransi menerbitkan Duplikat Polis kepada nasabahnya tanpa adanya suatu dasar, dan di sisi lain nilai daripada suatu Duplikat Polis adalah sama dengan Polis Aslinya, dalam arti bahwa apa yang telah diperjanjikan didalam perjanjian asuransi yang telah dibuat antara Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung masing-masing masih melekat akan hak dan kewajibannya, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Tergugat tersebut semata-mata adalah sebagai bentuk pelayanan kepada nasabahnya, dan Majelis tidak melihat adanya tendensi yang lain yang dapat merugikan nasabah in casu pihak Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat Tergugat T-6 yang sama dengan bukti Penggugat P-7 berupa Surat penjelasan yang dikirimkan Tergugat kepada penggugat, yaitu Surat No. 40/SLFI-LGL/X/2010 tertanggal 6 Oktober 2010, didalam surat tersebut Tergugat antara lain telah menjelaskan jika penerbitan Duplikat Polis tidak akan mengurangi hak-hak penggugat sebagai pemegang Polis, dan Tergugat meminta maaf kepada Penggugat kalau dengan diterbitkannya Duplikat Polis tersebut Penggugat menjadi tidak nyaman, dan meminta kerjasama Penggugat untuk mengembalikan Duplikat Polis yang telah diterimanya ;
Menimbang, bahwa dengan membaca isi surat yang tertuang dalam bukti T-6/P-7 tersebut, apabila Penggugat berkeberatan dengan terbitnya 2 (dua) Duplikat Polis atas nama Penggugat itu, maka sebetulnya cukup kiranya Penggugat mengembalikan Duplikat Polis yang diterimanya kepada Tergugat, karena penggu gat masih memegang dan memiliki Polis yang aslinya, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat dan justru mempermasalahkannya ;
Menimbang, bahwa tentang timbulnya kerugian yang diderita Penggugat yaitu berupa kerugian untuk membayar jasa Pengacara sebagaimana dalil Penggugat, dari bukti surat yang dimajukan penggugat yaitu P-8 berupa surat Email dari Feri Setiawan kepada Penggugat tertanggal 20 September 2010, tentang uang yang telah dikeluarkan untuk jasa Lawyer didalam bukti P-8 tersebut adalah untuk mengurusi permasalahan yang lain dan bukan berkaitan dengan permasalahan penerbitan duplikat Polis, sehingga atas bukti P-8 tersebut sudah sepatutnya untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa lagi pula didalam proses penerbitan Duplikat Polis itu sendiri Penggugat tidak pernah mengeluarkan biaya sepeserpun, sehingga dengan demikian secara garis besar Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya terkait dengan timbulnya kerugian yang dideritanya ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) orang saksi yang dimajukan Penggugat yaitu Saksi RIENALDO SUDRAJAT menguatkan tentang dalil-dalil Penggugat jika Penggugat mempunyai 2 (dua) Polis asuransi yang dikeluarkan oleh Tergugat ( PT. SUN LIFE INDONESIA), dan Penggugat tidak pernah memberitahukan telah kehi langan kedua Polis miliknya tersebut kepada Tergugat, baik lewat Email maupun melalui telepon, dan saksi juga mengetahui kalau Penggugat telah menerima 2 (dua) Duplikat Polis dan pernah menanyakan kepada Tergugat tentang siapa yang memba yar biaya atas penerbitan 2 (dua) Duplikat Polis tersebut, akan tetapi Tergugat tidak memberitahu ;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan Tergugat tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, dan oleh karenanya terhadap petitum 3, 4, 5, 6 dan 7 adalah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak pernah diletakkan Sita jaminan, sehingga terhadap petitum 2 adalah ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat adalah ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi pada pokoknya mendalilkan jika Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi secara gegabah dan tanpa dasar telah menggugat Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial semata yang membuat malu dan merusak nama baik, mengganggu operasional Penggugat Rekonpensi/ tergugat konpensi selaku Perusahaan Asuransi, mengganggu nama baik serta kepercayaan nasabah dan calon nasabah, dengan demikian Tergugat Rekonpen si/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugi kan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;
Menimbang, bahwa sebaliknya dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam jawabannya mendalilkan bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi melakukan gugatan ke Pengadilan bukanlah suatu Perbuatan Melawan Hukum, karena untuk mendapatkan kepastian terhadap Polis-Polis miliknya dan mengetahui secara pasti atas permohonan siapa dan kepentingan apa penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menerbitkan Duplikat Polis, karena Tergugat Rekonpensi tidak pernah kehilangan atau mengajukan permintaan penerbitan Duplikat Polis miliknya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tersebut Mejelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan adalah merupakan hak dari setiap subyek hukum in casu Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, untuk mempertahankan dan membela kepentingan atas hak-haknya dimuka hukum jika merasa telah dilanggar oleh pihak lain, sehingga hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah di pihak yang dikalahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 181 HIR, maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara Konpensi dan Rekonpensi sudah sepatutnya dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;
Mengingat akan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada hari : Selasa, tanggal 10 April 2012 oleh kami : SUKO HARSONO, SH. MH. Sebagai Ketua Majelis, YONISMAN, SH. MH. dan, MATHEUS SAMIAJI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 24 April 2012 oleh Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh : FERRYANTO ZAGOTO, SH. MH. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-hakim anggota : Ketua majelis,
YONISMAN, SH. MH.
SUKO HARSONO,.SH.MH.
MATHEUS SAMIAJI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
FERRYANTO ZAGOTO, SH. MH.
Biaya – biaya :
Pendaftaran.............Rp. 30.000.-
Biaya Atk.................Rp. 75.000.-
M a t e r a i..............Rp. 6.000.-
R e d a k s i.............Rp. 5.000.-
Panggilan................Rp. 405.000.-
J u m l a h...............Rp. 516.000.-