591/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 591/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Menara Sun Life, Lantai 12, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Blok 6.3, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Also in 31 other cases
menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 591/PDT/2012/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :----------------------------------------------------------------------------
CHRISTINE, beralamat di Jalan Danau Buyan Raya No. 6, Lingkungan Taman Griya, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yaitu : POLTAK PP. SIMANJUNTAK, SH.KN., YANTA K. SURBAKTI, SH. dan CATHERINE L. SIMATUPANG, SH., para Advokat pada Kantor Hukum Poltak PP Simanjuntak, SH.KN. & Rekan, beralamat di Jl. Taman Tulip III No. 35, Taman Galaxi, Bekasi 17147, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 April 2012, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI;------------------------------------------------------
Lawan
PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA, berkedudukan di World Trade Centre 8th & 9th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, yaitu : RISTA QATRINI MANURUNG, MOH. FAJAR YANUARDI dan METNA LUKMANIAR HAKIM, para karyawan Departemen Hukum dari Kantor PT. Sun Life Financial Indonesia, beralamat di Gedung World Trade Centre lantai 8, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Agustus 2012, sebagai TERBANDING semula TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, sebagaimana tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 482/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 April 2012 dalam perkara antara para pihak yang amarnya sebagai berikut :-----------------------------
DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat;-----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;---------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 482/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tertanggal 2 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh H. NOVRAN VERIZAL, SH.MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 2 Mei 2012 telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 482/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 April 2012 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juli 2012;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyerahkan memori banding tertanggal 19 Juli 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli 2012 serta telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi pada tanggal 26 Juli 2012;-------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 6 Agustus 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Agustus 2012 serta telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi melalui Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 25 September 2012;------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) No. 482/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tanggal 23 Juli 2012 dan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juli 2012, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan;---------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;-------
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, pada intinya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;----------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dengan tegas menyatakan bahwa dari dalil gugatan Penggugat dan tidak dibantah serta bersesuaian dengan dalil jawaban Tergugat dan sebaliknya, yang selanjutnya menjadi fakta hukum, maka seharusnya Tergugat/Terbanding dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat/Pembanding;--------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat/Terbanding yang menerbitkan duplikat Polis milik Penggugat/Pembanding tanpa prosedur yang telah diperjanjikan dalam Polis dan tidak mau memberikan data-data serta menunjukkan siapa yang membayar penerbitan duplikat Polis adalah jenis-jenis perbuatan melawan hukum, karena adalah hak Penggugat/Pembanding untuk mengetahui siapa yang membayar biaya tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat/Pembanding keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa adalah sangat mustahil Tergugat sebagai suatu perusahaan asuransi menerbitkan duplikat Polis kepada nasabahnya tanpa adanya suatu dasar dan di sisi lain nilai daripada suatu duplikat Polis adalah sama dengan Polis aslinya, dalam arti bahwa apa yang telah diperjanjikan di dalam perjanjian asuransi yang telah dibuat antara Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung masing-masing melekat akan hak dan kewajibannya, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Tergugat tersebut semata-mata adalah sebagai bentuk pelayanan kepada nasabahnya dan tidak melihat adanya tendensi yang lain yang dapat merugikan nasabah in casu pihak Penggugat;----------------------------------------
Bahwa Tergugat/Terbanding telah melanggar sendiri klasula yang terdapat di Polis, yaitu : pelanggaran Pasal 10 Administrasi ayat (1) huruf a Polis No. 080110202, pelanggaran Pasal 9 Administrasi ayat (1) huruf a Polis No. 072622633, pelanggaran Pasal 11 Hukum Yang Mengatur Dan Yurisdiksi ayat (1) Polis No. 080110202 dan pelanggaran Pasal 10 Hukum Yang Mengatur Dan Yurisdiksi ayat (1) Polis No. 072622633;----------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan dalam kontra memori bandingnya telah memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding, yang pada intinya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Konpensi :-----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima eksepsi Tergugat;---------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya;-----------------------------
Dalam Rekonpensi :--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonpensi;-----------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh ongkos perkara;-----------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 482/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 April 2012 yang dimohonkan banding a quo, memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi serta kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada intinya dalam Konpensi menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan dalam pokok perkara menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya serta dalam Rekonpensi menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima, yang selengkapnya termuat dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, telah tepat dan benar, oleh karena itu dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding, serta untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dan apa yang telah diuraikan oleh Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas, tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 482/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel. tanggal 24 April 2012 yang dimohonkan banding a quo, dapat dipertahankan untuk dikuatkan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dikuatkan dan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tetap sebagai pihak yang kalah berperkara, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan;-------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang No. 20 Tahun 1947 jo. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;----------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 482/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, oleh kami WIDODO, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, KORNEL P. SIANTURI, SH.MH. dan FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH., para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing selaku Hakim Anggota,
yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 638/Pen/ 2012/591/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 28 Desember 2012, ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan TRI SULISTIONO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang berdasarkan Surat Penunjukan Panitera
Pengganti oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta No. 591/PDT/ 2012/PT.DKI. tanggal 28 Desember 2012 sebagai Panitera Pengganti dalam perkara perdata tersebut di atas, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
KORNEL P. SIANTURI, SH.MH. WIDODO, SH.
FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
TRI SULISTIONO
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-