1055 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1055 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Letjen Tb. Simatupang No.57, Pasar Rebo
TOLAK
P U T U S A N
No. 1055 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN, berkantor di Jalan T.B Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur dalam hal ini memberi kuasa kepada Raditya E. Budiman, SH., LL.M, dkk Para Advokat, berkantor di Gedung Arthaloka Lantai 3 Ruang 306, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2, Jakarta 10220 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 November 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT PADJAJARAN INDAH berkedudukan di Sumedang, berkantor di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6 Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ;
EVI LUSIANA bertempat tinggal di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6 Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ;
Ir. ANDRI SINGARIMBUN bertempat tinggal di Komplek Gading Regency Jalan Gading Utama Timur No. 2 RT 08 RW 09, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat ;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, dan III/Para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II, dan III di muka persidangan Pengadilan Negeri Sumedang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, gugatan ini diajukan kepada Para Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang dengan itikad tidak baik dilakukan dan dengan cara konspirasi dan rekayasa antara Tergugat 2 dan Tergugat 3 melalui kendaraan (vehicle) Tergugat 3 untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, sedangkan di sisi lain mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa sebenarnya dari semula Tergugat 1 dan Tergugat 2 selaku Owner (Pengguna Jasa) secara finansial tidak mampu untuk membiayai pembangunan Gedung Plaza Padjajaran (selanjutnya disebut "Gedung Plaza") yang telah dirancangnya sendiri. Namun ketika Gedung Plaza yang sudah diselesaikan oleh Penggugat selaku Kontraktor (Pemberi Jasa) dan hasil pekerjaan Penggugat telah disetujui oleh Para Tergugat serta telah dimanfaatkan/digunakan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, dengan upaya licik dan secara melawan hukum Tergugat 2 melalui Tergugat 1 memutuskan Perjanjian secara sepihak dengan alasan-alasan yang secara sengaja dibuat agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 dapat menguasai dan memanfaatkan Gedung Plaza serta mengambil keuntungan dari penggunaan Gedung Plaza walaupun faktanya hingga saat ini Tergugat 1 belum membayar secara penuh biaya pembangunan Gedung Plaza yang telah diselesaikan oleh Penggugat. Upaya licik lain yang dilakukan Para Tergugat adalah Tergugat 2 dan Tergugat 3 mengetahui bahwa Tergugat 3 sudah tidak berwenang lagi mewakili Tergugat 1 karena Tergugat 3 sudah mengundurkan diri, akan tetapi, Tergugat 2 secara sengaja membiarkan Tergugat 3 untuk tetap menandatangani dokumen-dokumen atas nama Tergugat 1 (di antaranya Laporan Prestasi Pekerjaan), dan di sisi lain walaupun Tergugat 3 secara sadar mengetahui bahwa dirinya sudah tidak berwenang (sudah mengundurkan diri) untuk mewakili Tergugat 1, nyata-nyata Tergugat 3 atas nama dan mewakili Tergugat 1 tetap menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Plaza. Kesemua ini merupakan rekayasa licik dari Para Tergugat agar Penggugat percaya bahwa biaya pembangunan Gedung Plaza yang telah dikeluarkan Penggugat akan dibayar seluruhnya -quad non- sehingga Penggugat menjadi terpedaya untuk tetap melanjutkan pembangunan Gedung Plaza hingga selesai dan sesuai jadwal, namun Para Tergugat dengan alasan-alasan yang telah direkayasanya tersebut bermaksud untuk tidak membayar seluruh biaya pembangunan Gedung Plaza yang sudah diselesaikan oleh Penggugat
Bahwa mengingat hingga saat ini belum pernah ada penyerahan Gedung Plaza dari Penggugat selaku Kontraktor (Penyedia Jasa) kepada Tergugat 1 selaku Owner (Pengguna Jasa) dan mengingat belum dibayarnya secara penuh biaya pembangunan Gedung Plaza, maka secara hukum sebagian dari Gedung Plaza adalah dianggap sebagai milik Penggugat.
Adapun uraian detil dasar-dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ini adalah sebagai berikut:
Hubungan Hukum Antara Penggugat dan Para Tergugat
Penggugat dan Tergugat 1 yang dalam hal ini diwakili oleh Tergugat 2 telah sepakat mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Plaza Padjajaran ("Perjanjian Pemborongan"), yang beralamat di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6, Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan ketentuan dan syarat-syarat telah dituangkan pada Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 02 / SPP / DU-PIP / VI / 2006 tanggal 21 Juni 2006, dengan nilai borongan sebesar Rp 24.557.500.000,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sifat kontrak "Lumpsum Fixed Price" dengan jangka waktu pelaksanaan dimulai pada saat ditandatanganinya SPK (tanggal 23 Mei 2006) dan selesai pada tanggal 15 Oktober 2006 (Bukti P-1).
Bahwa Tergugat 3 dalam proses pembangunan Gedung Plaza adalah sebagai pihak yang mewakili Tergugat 1 dalam pelaksanaan Perjanjian Pemborongan sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat No. 21 tanggal 12 Juli 2006 ("Akta No. 21") yang dibuat di hadapan Rose Takarina, SH, Notaris di Jakarta (Bukti P-1A).
Pemutusan Perjanjian Pemborongan Secara Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan Melanggar Pasal 1266 KUHPerdata
Bahwa untuk menunjukan dan membuktikan perkembangan pembangunan Gedung Plaza Padjajaran, Penggugat membuat Laporan Penyelesaian Pekerjaan ("LPP") setiap 1 (satu) minggu (Bukti-P2) ;
Bahwa sampai dengan Minggu ke-16 (Periode 10 September 2006 s/d 18 September 2006), LPP yang telah diperiksa dan disetujui oleh Tergugat 1 melalui Tergugat 3 telah mencapai 95% (sembilan puluh lima persen) atau sebesar Rp 23.363.356.000,00 (dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) (vide Bukti P-2)
Bahwa kemudian 1 (satu) hari setelah LPP Minggu ke-16 di atas disetujui sebagaimana uraian di atas, pada tanggal 19 September 2006, Tergugat 1 melalui Tergugat 2 berdasarkan Surat No. 081/DU-PIP/IX/2006 memutuskan Perjanjian Pemborongan dengan alasan bahwa Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal; (Bukti P-3)
Bahwa kemudian dengan itikad baik Penggugat melalui Surat No. 197/Ext/KCB.IV/2006 tanggal 21 September 2006 (Bukti P-3A) menjelaskan secara detil dan kronologis pembangunan Gedung Plaza di mana Penggugat dapat membuktikan bahwa sebenarnya Penggugat tidak pernah terlambat menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Plaza, melainkan Tergugat 1-lah yang sering terlambat dalam melakukan pembayaran;
Bahwa di samping itu, alasan pemutusan secara sepihak yang dikemukakan Tergugat 1 tersebut (vide Bukti P-3) tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Perjanjian Pemborongan (vide Bukti P-1) mengingat alasan-alasan pemutusan perjanjian secara sepihak telah diatur secara limitatif, dan selain itu, wajib didahului dengan pemberitahuan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari;
Pasal 29 ayat (2) Perjanjian Pemborongan berbunyi sebagai berikut:
"Pihak Pertama (in casu Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2) berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pemborongan ini secara sepihak tanpa memerlukan persetujuan dari pihak manapun dan tanpa memberikan ganti rugi apapun kepada pihak kedua (in casu Penggugat) dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada pihak kedua, dengan didahului peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam hal pihak kedua:
menyerahkan pelaksanaan seluruh atau sebagian Pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dan/atau;
dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Tanggal Mulai Pekerjaan tersebut dalam Pasal 5 Perjanjian Pemborongan ini tidak atau belum melaksanakan Pekerjaan, dan/atau;
dalam waktu 3 (tiga) hari berturut-turut sama sekali menghentikan Pekerjaan tanpa alasan yang wajar, dan/atau;
menolak atau mengabaikan perintah tertulis dari Tim Teknis/Technical Assistance (TA) untuk membongkar atau menyingkirkan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat/spesifikasi Perjanjian Pemborongan ini, dan/atau;
karena kelalaiannya terlambat dalam menyelesaikan Pekerjaan sehingga ganti rugi keterlambatan melampaui batas maksimum tersebut dalam Pasal 25.1
Bahwa oleh karena pemutusan perjanjian secara sepihak dilakukan bukan dengan dasar-dasar yang telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Perjanjian Pemborongan dan tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari (vide Bukti P-1), maka ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perjanjian Pemborongan (vide Bukti P-1) yang mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata tidak dapat diterapkan lagi dalam pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Tergugat 1 ;
Dengan demikian pemutusan Perjanjian Pemborongan haruslah dinyatakan melalui putusan pengadilan (vide Pasal 1266 KUHPerdata) dan karenanya terbukti bahwa pemutusan Perjanjian Pemborongan secara sepihak melanggar ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata ;
Pasal 29 ayat (1) Perjanjian Pemborongan berbunyi sebagai berikut:
"Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk pengakhiran Perjanjian yang diatur dalam Pasal ini"
Pasal 1266 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
"Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan persetujuan yang timbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim"
Bahwa itikad tidak baik dan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut makin terbukti mengingat jika memang Penggugat benar-benar terlambat menyelesaikan pembangunan Gedung Plaza -quad non-, maka seharusnya Tergugat 1 berdasarkan Pasal 25 Perjanjian Pemborongan meminta ganti rugi atas keterlambatan tersebut untuk kemudian ganti rugi tersebut dikompensasikan (set off) dengan pembayaran berikutnya. Namun faktanya, hingga saat inipun, baik Tergugat 1 maupun Tergugat 2 maupun Tergugat 3 sama sekali tidak pernah dan tidak ada bukti mengajukan klaim/ganti rugi keterlambatan kepada Penggugat;
Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perjanjian Pemborongan berbunyi sebagai berikut:
"25.1. Jika Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Pemborongan ini bukan dikarenakan kelalaian Pihak Pertama seperti pada Pasal 5.4 maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 1 ‰ per hari dengan batas maksimum 5% (lima persen) dari Harga Borongan. Apabila denda keterlambatan mencapai angka maksimum dan Pihak Kedua masih belum dapat menyerahkan pekerjaan, maka Pihak Pertama berhak secara sepihak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, seluruh biaya yang timbul akibat pengalihan pekerjaan tersebut di atas akan dipotong langsung dari pembayaran berikutnya.
25.2. Untuk pembayaran Ganti Rugi keterlambatan seperti pada Pasal 25.1, Pihak Pertama berhak memotong sejumlah ganti rugi keterlambatan tersebut dari pembayaran angsuran berikutnya yang menjadi hak Pihak Kedua"
Bahwa alasan pemutusan perjanjian secara sepihak tersebut di atas adalah juga mengada-ada karena faktanya Penggugat telah menyelesaikan pembangunan fisik Gedung Plaza sesuai jadwal, bahkan sebenarnya penyelesaian pembangunan fisik Gedung Plaza lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini jelas-jelas dapat dibuktikan dari perbandingan antara Schedule Pembayaran Terjamin (yang merupakan bagian dari Bukti P-1) dan realisasi pembangunan fisik berdasarkan LPP mingguan (vide Bukti P-2).
Bahwa berdasarkan Schedule Pembayaran Terjamin, nilai realisasi pembangunan fisik Gedung Plaza yang sudah harus diselesaikan Penggugat sampai dengan Agustus 2006 adalah sebesar Rp 9.964.200.000,00 (vide Bukti P-1), sedangkan berdasarkan LPP per Agustus 2006 (vide Bukti P-2) realisasi pembangunan fisik yang telah diselesaikan oleh Penggugat adalah sebesar Rp 16.661.860.000,00. Jadi nyata-nyata Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan bahkan lebih cepat dari jadwal yang telah disepakati dengan maksud agar pembangunan gedung cepat selesai dan tentunya dengan cepat selesainya pembangunan gedung dari jadwal yang telah ditetapkan, maka Tergugat 1 dan Tergugat 2 akan semakin diuntungkan karena telah dapat mengoperasikan Gedung Plaza dan mendapat penghasilan dari pengoperasian Gedung Plaza tersebut. Setiap keuntungan dari pengoperasian Gedung Plaza tentunya akan dinikmati juga oleh Tergugat 2 selaku pemegang saham mayoritas Tergugat 1 sesuai dengan Akta No. 21 (vide Bukti P-1A) ;
Bahwa Penggugat juga telah menyelesaikan pembangunan Gedung Plaza sesuai jadwal Schedule Pembayaran Terjamin di mana LPP sampai dengan September 2006 (vide Bukti P-2) nilai realisasi pembangunan fisik Gedung Plaza yang sudah harus diselesaikan Penggugat adalah sesuai dengan Schedule Pembayaran Terjamin (vide Bukti P-1), yaitu sebesar Rp 23.363.356.000,00 (dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu Rupiah) (vide Bukti P-2) ;
Bahwa mengingat Tergugat 1 yang diwakili Tergugat 2 memutuskan Perjanjian Pemborongan secara sepihak, maka kemudian Penggugat meminta/menagih sisa/kekurangan pembayaran sebesar Rp 10.981.265.909,00 melalui Surat No. 198/Ext/KCB.IV/2006 tanggal 21 September 2006 (Bukti P-4) dan Invoice No. 220/Ext/KCB.IV/2006 tanggal 1 November 2006 (Bukti P-5) ;
Bahwa dengan alasan yang tidak masuk akal Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 menolak pembayaran atas Invoice tersebut dan juga menolak LPP (vide Bukti P-2). Kemudian, Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 meminta agar perhitungan progress fisik dilakukan oleh estimator (penilai) independen. Untuk itu Para Tergugat telah menunjuk Estimator Independent untuk menghitung ulang secara bersama-sama atas Progress Phisik Gedung Plaza sudah dicapai oleh Penggugat. Namun, ketika perhitungan bersama tersebut selesai dilakukan, dan Tergugat 3 telah membubuhkan paraf pada setiap halaman hasil perhitungan bersama tersebut (perhitungan bersama dilakukan pada tanggal 6 Februari 2007 s/d 8 Februari 2007, Bukti P-6) dengan kesimpulan bahwa ada kewajiban Tergugat 1 untuk membayar kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 10.111.917.743,00 (sepuluh milyar seratus sebelas juta sembilan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tiga Rupiah), akan tetapi, Para Tergugat tidak menerima hasil perhitungan bersama tersebut. Hal ini juga jelas‑jelas membuktikan adanya fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi bahwa Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 dengan rekayasa licik memang berniat untuk menguasai Gedung Plaza secara melawan hukum tanpa membayar seluruh biaya-biaya pembangunan Gedung Plaza yang telah dikeluarkan Penggugat ;
Bahwa semakin terbukti pula bahwa Tergugat 1 sebenarnya dari awal telah memiliki itikad tidak baik dan melawan hukum untuk menguasai Gedung Plaza tanpa membayar seluruh biaya pembangunan Gedung Plaza karena memang faktanya secara finansial Tergugat 1 maupun Tergugat 2 tidak memiliki dana yang cukup untuk mendanai pembangunan Gedung Plaza dan dengan dalih yang licik dan alasan yang mengada-ada memutuskan Perjanjian Pemborongan tanpa melalui putusan Pengadilan (vide Pasal 1266 KUHPerdata) dan tetap berupaya untuk menguasai gedung Plaza secara melawan hukum walaupun biaya pembangunan Gedung Plaza belum dibayar seluruhnya. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan uraian sebagai berikut:
Bahwa Tergugat 1 nyata-nyata tidak mempunyai/sanggup membiayai pembangunan Gedung Plaza karena realisasi pembayaran kepada Penggugat tidak sesuai dengan Schedule Pembayaran Terjamin di mana seharusnya per Agustus 2006 Tergugat 1 sudah harus membayar sebesar Rp 9.964.200.000,00 namun faktanya Tergugat 1 hanya membayar Rp 7.394.250.000,00 (lihat juga uraian dalam butir 9-10 di atas);
Bahwa Tergugat I juga tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai karena Tergugat 1 tidak sanggup untuk menyediakan Bank Garansi selama pembangunan Gedung Plaza berlangsung walaupun Penggugat telah memintanya sesuai Surat No. 058/Ext/PM/P-Plaza/VIII/06 tanggal 22 Agustus 2006 (Bukti P-7). Semakin besar kewajiban pembayaran Tergugat 1 yang dijamin dengan Bank Garansi, maka semakin besar pula biaya untuk mendapatkan Bank Garansi tersebut;
Bahwa perlu kami jelaskan kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara a quo bahwa pembangunan Gedung Plaza ini berawal dari Perjanjian Pemborongan No. 01/ADD-SPP/DV-ET/1112005 tanggal 8 Juli 2005 antara PT Ekasandha Tirtayasa yang diwakili oleh Tergugat 2 dan Penggugat dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.250.000.000,00. (Bukti P-8) untuk membangun Gedung Plaza dengan 6 (enam) lantai. Namun di tengah perjalanan, pihak PT Ekasandha Tirtayasa yang diwakili oleh Tergugat 2 (motion perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa Tergugat 2 adalah juga pemegang saham mayoritas PT Ekasandha Tirtayasa) tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai pembangunan Gedung Plaza sesuai dengan nilai kontrak tersebut dan hanya sanggup membayar sebesar Rp 7.207.319.427,00. Oleh karena PT Ekasandha Tirtayasa yang diwakili oleh Tergugat 2 itu tidak mempunyai dana yang cukup, maka pembangunan Gedung Plaza dirubah dari 6 (enam) lantai menjadi 3 (tiga) lantai berdasarkan Addendum No. 01/ADD-SPP/DVET/II/2005 tanggal 10 Februari 2006 (Bukti P-9) dengan nilai kontrak baru sebesar Rp 17.950.000.000,00 Berdasarkan addendum ini PT Ekasandha Tirtayasa yang diwakili oleh Tergugat 2 hanya sanggup membayar Rp 4.172.639.590,00 ;
Bahwa di samping itu bukti ketidakmampuan secara finansial ini jelas-jelas diakui sendiri oleh Tergugat 2 selaku Direktur Utama PT Ekasandha Tirtayasa dalam Suratnya No. 074/DU-ET/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 (Bukti P10A) dan No. 093/DU-ET/III/2006 tanggal 18 Maret 2006 (Bukti P-10B);
Bahwa kemudian walaupun secara finansial PT Ekasandha Tirtayasa yang diwakili oleh Tergugat 2 sudah tidak sanggup membiayai pembangunan gedung Plaza, Tergugat 2 melalui Tergugat 1 berupaya melanjutkan pembangunan Gedung Plaza dengan Kontrak dan Nilai Kontrak baru sebesar Rp 24.557.500.000,00 (dua puluh empat milyar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 02/SPP/DU-PIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 (vide Bukti P-1) ;
Bahwa sebagaimana telah kami telah ulas di atas, Penggugat selaku kontraktor telah menyelesaikan Progress Fisik pembangunan Gedung Plaza sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dan juga telah disetujui secara tertulis oleh Tergugat 1 melalui Tergugat 3 (vide Bukti P-2) atau senilai Rp 23.356.356.000,-00 (dua puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), sedangkan realisasi pembayaran dari Tergugat 1 baru sebesar Rp 11.445.750.000,00 (sebelas milyar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasilnya sama dengan sisa yang belum dibayar Tergugat 1 sebesar Rp 11.910.606.000,00 (sebelas milyar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus enam ribu rupiah).
Bahwa sehubungan adanya itikad tidak baik Tergugat 2 melalui Tergugat 1 untuk tidak membayar seluruh biaya pembangunan Gedung Plaza, maka Penggugat menarik kembali bahan bangunan yang masih berada di lokasi Gedung Plaza (Material On Site), sehingga Progress Phisik Gedung Plaza adalah sebesar Rp 24.557.500.000 (Nilai Kontrak) dikurangi Pekerjaan yang belum dikerjakan dan Pekerjaan Kurang sebesar Rp 2.838.876.000,00 hasilnya sama dengan Rp 21.718.624.000,00 dikurangi yang sudah dibayarkan oleh Tergugat 1 sebesar Rp 11.445.750.000,00 sehingga sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Tergugat 1 adalah sebesar Rp 10.272.874.000,00 (sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Para Tergugat Melanggar Pasal 15 Ayat (2) UU Jasa Konstruksi
Bahwa sebagaimana uraian dalam butir 13.b di atas di mana Tergugat 1 tidak dapat memberikan/menyediakan Bank Garansi sebagai jaminan pembayaran, maka terbukti bahwa Tergugat I melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi ("UU Jasa Konstruksi") yang mensyaratkan Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank di mana faktanya Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 hingga saat ini tidak dapat menyediakan Bank Garansi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (2) UU Jasa Konstruksi tersebut;
Pasal 15 ayat (2) UU Jasa Konstruksi berbunyi sebagai berikut:
"Pengguna Jasa (in casu Tergugat 1) harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank" ;
Bahwa dengan tidak adanya Bank Garansi dimaksud maka sama sekali tidak ada jaminan bagi Penggugat untuk menerima pembayaran atas hasil pekerjaannya jika Tergugat 1 tidak mampu membayar, dan hal ini jelas-jelas terbukti merugikan Penggugat di mana ketika Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal, Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 tidak mampu membayar seluruh biaya pembangunan Gedung Plaza, di mana seharusnya dengan adanya Bank Garansi tersebut sisa pembayaran sudah dapat diterima Penggugat ;
Bahwa sudah pasti Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang mewakili Tergugat 1 mengetahui keadaan tidak adanya Bank Garansi tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 15 ayat (2) UU Jasa Konstruksi, namun secara sengaja Para Tergugat membiarkan keadaan tidak adanya Bank Garansi ini dengan maksud jahat untuk tidak membayar seluruh biaya pembangunan Gedung Plaza sebagaimana uraian di atas, dan jelas-jelas pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan di samping itu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk penerbitan Bank Garansi tersebut. Kesengajaan ini makin terbukti mengingat Tergugat 2 dikenal sebagai pengusaha properti dan Tergugat 3 adalah seorang yang bergelar sarjana "insinyur" yang sudah lama berkecimpung dalam dunia konstruksi, sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk tidak mengetahui adanya persyaratan Bank Garansi tersebut ;
Rekayasa Licik Para Tergugat yang Merugikan Penggugat
Bahwa selain alasan yang mengada-ada dari Para Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal sebagaimana uraian di atas, Para Tergugat juga merekayasa sedemikian rupa dan secara melawan hukum menguasai Gedung Plaza tanpa perlu membayar seluruh biaya pembangunan Gedung Plaza yang telah dikeluarkan oleh Penggugat ;
Bahwa sebelum permasalahan dalam perkara a quo berlangsung, Penggugat berdasarkan dokumen yang diterima Penggugat dari Tergugat 1 dan Tergugat 2, mengetahui bahwa berdasarkan Akta No. 21 tanggal 12 Juli 2006 yang dibuat di hadapan Rose Takarina, S.H, Notaris di Jakarta (vide Bukti P-1A), Tergugat 3 adalah pihak yang selama ini mewakili Tergugat 1 dalam pelaksanaan Perjanjian Pemborongan terhitung sejak tanggal 12 Juli 2006 ;
Bahwa akan tetapi setelah Tergugat 2 melalui Tergugat 1 memutuskan Perjanjian Pemborongan dan Tergugat 3 telah memeriksa dan menyetujui LPP sebagaimana telah dijelaskan di atas, Tergugat 2 menyampaikan kepada Penggugat dokumen/akta pengunduran diri Tergugat 3 sebagai wakil dari Tergugat 1 terhitung sejak tanggal 24 Juli 2006 berdasarkan Akta Keputusan Rapat PT Padjadjaran Indah Prima No. 58 tanggal 24 Juli 2006 yang dibuat di hadapan Rose Takarina, S.H, Notaris di Jakarta ("Akta No. 58") (Bukti P- 11) ;
Bahwa berdasarkan Bukti P-11 tersebut seharusnya Tergugat 3 sudah tidak berhak/berwenang lagi menandatangani setiap dokumen untuk dan atas nama Tergugat 1 terhitung sejak tanggal 24 Juli 2006, termasuk untuk menandatangani dan menyetujui LPP (vide Bukti P-2). akan tetapi walaupun Tergugat 3 sebagai pribadi yang berpendidikan tinggi jelas-jelas "mengetahui dan sadar" bahwa Tergugat 3 sudah tidak berhak lagi untuk menandatangani dan menyetujui LPP, Tergugat 3 tetap saja menandatangani LPP dengan maksud agar LPP (vide Bukti P-2) seolah-olah sah dan akan dibayar oleh Tergugat 1, sehingga membuat Penggugat percaya dan terpedaya untuk tetap melanjutkan pembangunan Gedung Plaza sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pemborongan. Dan ketika pembangunan Gedung Plaza sudah hampir selesai (95%, vide Bukti P-2) dan LPP sudah diperiksa dan ditandatangani oleh Tergugat 3 sendiri, Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 memutuskan Perjanjian Pemborongan secara sepihak dan melawan hukum sebagaimana telah kami uraikan di atas.
Disamping itu, rekayasa licik yang dilakukan Para Tergugat untuk merugikan Penggugat makin jelas terbukti ketika kemudian Tergugat 3 (empat hari setelah pemutusan Perjanjian Pemborongan secara sepihak) berdasarkan Surat No. 031/DPIP/IX/2006 tertanggal 23 September 2006 (Bukti P-12) menyatakan di antaranya (dalam butir 2) bahwa LPP (vide Bukti P-2) yang ditandatangani Tergugat 3 adalah merupakan kesepakatan antara Tergugat 3 sebagai pribadi dan Penggugat di mana pernyataan Tergugat 3 yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pribadi dalam menandatangani LPP (vide Bukti P-2) ini baru diungkapkan kemudian oleh Tergugat 3 setelah pemutusan Perjanjian Pemborongan dilakukan oleh Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 pada 19 September 2006 (vide Bukti P-3). Padahal, Tergugat 3 mulai dari Perjanjian Pemborongan No. 01/ADD-SPP/DV-ET/II/ 2005 tanggal 8 Juli 2005 (vide Bukti P-8) dan Addendum No. 01/ADD-SPP/DV-ET/ II/2005 tanggal 10 Februari 2006 (vide Bukti P-9) diketahui sebagai Pimpinan Proyek dalam pembangunan Gedung Plaza. Bahkan dalam Perjanjian Pemborongan, Tergugat 3 adalah pihak yang menandatangani Surat Perintah Kerja-Surat Perintah Kerja yang merupakan bagian dari Perjanjian Pemborongan (vide Bukti P-1) dan LPP sejak bulan Juli 2006 s/d September 2006 di mana dalam kurun waktu tersebut jika merujuk kepada Akta No. 58 (vide Bukti P-11) dan pernyataan Tergugat 3 sendiri dalam Surat tertanggal 23 September 2006 (vide Bukti P-12), Tergugat 3 terhitung sejak tanggal 24 Juli 2006 sudah tidak berhak/berwenang lagi mewakili Tergugat 1.
Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Tergugat 3 melakukan perbuatan melawan hukum di mana Tergugat 3 tanpa hak memeriksa, menandatangani dan menyetujui LPP yang dibuat Penggugat setiap minggu (vide Bukti P-2) dengan maksud akhir menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan di sisi lain secara melawan hukum menguntungkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 ;
Bahwa Tergugat 2 dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham dan Direktur Utama Tergugat 1 dan juga dalam kapasitsnya sebagai manusia normal jelas-jelas mengetahui dan sadar bahwa berdasarkan Akta No. 58 (vide Bukti P-11) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2006 Tergugat 3 sudah mengundurkan diri sebagai Direktur Tergugat 1 dan karenanya sudah tidak berwenang lagi mewakili Tergugat 1. Akan tetapi faktanya, Tergugat 2 secara sengaja dan penuh kesadaran membiarkan/tidak mencegah Tergugat 3 untuk menandatangani dan menyetujui dokumen-dokumen untuk dan atas nama Tergugat 1 termasuk LPP (vide Bukti P-2), walaupun Tergugat 3 pada saat itu sudah tidak berhak lagi mewakili Tergugat 1 untuk menandatangani LPP (vide Bukti P-2) dengan maksud dan tujuan semata-mata agar LPP (vide Bukti P-2) seolah-olah sah dan akan dibayar, sehingga membuat Penggugat percaya dan terpedaya untuk tetap melanjutkan pembangunan Gedung Plaza sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pemborongan. DAN ketika pembangunan Gedung Plaza sudah hampir selesai (95%, vide Bukti P-2) dan LPP minggu ke-16 (periode 10 September 2006 s/d 18 September 2006) sudah diperiksa, dan ditandatangani serta disetujui oleh Tergugat 3, Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 memutuskan Perjanjian Pemborongan secara sepihak dan melawan hukum serta dengan alasan bahwa Tergugat 3 dalam menandatangani dan menyetujui LPP (vide Bukti P-2) bertindak dalam kapasitas Tergugat 3 sebagai "pribadi" sebagaimana telah kami uraikan di atas.
Bahwa tindakan Tergugat 2 yang secara sengaja membiarkan/tidak mencegah Tergugat 3 menandatangani LPP agar seolah-olah LPP tersebut sah dan nantinya akan dibayar, membuat Penggugat terperdaya untuk tetap melanjutkan pembangunan Gedung Plaza, menurut doktrin merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karena seharusnya dalam kapasitas Tergugat 2 sebagai Pemegang Saham Tergugat 1 dan Direktur Utama Tergugat 1 yang juga turut hadir serta menandatangani Akta No. 58 (vide Bukti P-11), jika memang memiliki itikad baik -quad non- sepatutnya memberitahu Penggugat dengan segera setelah Tergugat 3 mengundurkan diri pada tanggal 24 Juli 2006 berdasarkan Akta No. 58 tersebut, dan kemudian melarang/mencegah Tergugat 3 untuk menandatangani dokumen apapun atas nama Tergugat 1 termasuk melarang untuk menandatangani dan menyetujui LPP (vide Bukti P-2) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2006. Namun faktanya Tergugat 2 tidak pernah memberitahukan kepada Penggugat perihal pengunduran diri Tergugat 3 selama proses pembangunan Gedung Plaza berlangsung yang telah diselesaikan oleh Penggugat ;
Bahkan rekayasa licik ini makin jelas terbukti karena Tergugat 2 melalui Tergugat 1 menindaklanjuti LPP tersebut dengan melakukan pembayaran-pembayaran kepada Penggugat, walaupun pembayaran tersebut jumlahnya tidak sesuai dengan LPP (vide Bukti P-2). Bahkan pembayaran terakhir yang dilakukan Tergugat 1 terjadi pada tanggal 18 September 2006 sebesar Rp 2,2 miliar (Bukti P-13) di mana pada tanggal yang sama (18 September 2006) tersebut, Tergugat 3 juga telah menandatangani dan menyetujui LPP (vide Bukti P-2)
Penguasaan & Pengoperasian Gedung Plaza Adalah Tanpa Hak Karena Belum Ada Berita Acara Serah Terima Gedung Plaza
Bahwa agar Gedung Plaza dapat dimiliki dan digunakan sepenuhnya oleh Tergugat 1, maka para pihak akan membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari Penggugat kepada Tergugat 1 selaku Owner (Pengguna Jasa) yang kemudian diikuti dengan pembayaran oleh Tergugat 1 atas prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat (vide Pasal 19 dan 20 Bukti P-1).
Pasal 19 Perjanjian Pemborongan berbunyi sebagai berikut:
"19.1 Jika Pihak Kedua menilai bahwa pekerjaan telah selesai (terkecuali beberapa kekurangan atau cacat yang tidak menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan atau ditempati), Pihak Kedua akan memberitahukan hak tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama melalui Tim Teknis/Technical Assistance (TA).
19.2 Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah menerima pemberitahuan Pihak Kedua tersebut pada ayat 1 pasal ini, Pihak Pertama melalui Tim Teknis/Technical Assistance (TA) akan mengadakan pemeriksaan atas pekerjaan.
19.3 Jika Pihak Pertama Tim Teknis/Technical Assistance (TA) berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pada ayat 2 Pasal ini, menilai bahwa Pekerjaan telah selesai (terkecuali beberapa kekurangan yang tidak menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan atau ditempati), Pihak Pertama melalui Tim Teknis/Technical Assistance (TA) dalam waktu 3 (tiga) hari akan menyetujui Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh Pihak Kedua secara lengkap dan jelas.
19.4 Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan, Berita Acara dibuat oleh Pihak Kedua secara lengkap dan jelas, Pihak Pertama akan menyetujui Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan yang di dalamnya mencantumkan tanggal selesai Pekerjaan. Berita Acara tersebut disertai suatu daftar yang berisi bagian-bagian pekerjaan yang harus diselesaikan atau diperbaiki oleh Pihak Kedua (jika ada) dalam Masa Pemeliharaan"
Pasal 20 Perjanjian Pemborongan berbunyi sebagai berikut:
"20.1 Masa Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak dilakukan Penyerahan Pertama Pekerjaan. Segala cacat atau kerusakan Pekerjaan yang timbul selama Masa Pemeliharaan dan yang disebabkan oleh bahan/barang atau pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian Pemborongan..."
20.4 Jika cacat atau kerusakan tersebut pada ayat 1 telah diperbaiki oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama akan menerbitkan Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan"
Bahwa hingga saat ini antara Penggugat dan Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 belum pernah membuat Berita Acara Serah Terima Gedung Plaza dimaksud dan juga mengingat belum dibayarnya seluruh biaya pembangunan Gedung Plaza, maka secara hukum sebagian dari Gedung Plaza adalah miliki dari Penggugat ;
Bahwa terhitung sejak 19 September 2006 hingga saat ini Tergugat I telah mengoperasikan Gedung Plaza tanpa hak walaupun hingga saat ini belum pernah ada Berita Acara Serah Terima Gedung Plaza ;
Bahwa seharusnya Tergugat 1 yang diwakili Tergugat 2 baru dapat mengoperasikan Gedung Plaza setelah dibuatnya Berita Acara Serah Terima Gedung Plaza, dan di sisi lain Penggugat menerima pembayaran dari Tergugat I atas seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk membangun Gedung Plaza ;
Bahwa tindakan Tergugat 1 ini jelas-jelas merugikan Penggugat yang belum menerima seluruh pembayaran atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membangun Gedung Plaza, namun di sisi lain menguntungkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai Pemegang Saham Tergugat 1 karena dengan dioperasikannya Gedung Plaza, maka Tergugat 1 akan menerima dan menikmati pendapatan/keuntungan dari pengoperasian Gedung Plaza, dan pendapatan/keuntungan tersebut juga dinikmati oleh Tergugat 2 sebagai pemegang saham Tergugat 1;
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas-jelas Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap Penggugat yang memang sedari awal sudah merekayasa (konspirasi) dan dengan itikad tidak baik dan melawan hukum berupaya menguasai Gedung Plaza, walaupun sesungguhnya secara finansial tidak mampu/mempunyai dana yang cukup untuk membangun Gedung Plaza, dan oleh karena itu Para Tergugat wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya tersebut kepada Penggugat.
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kesalahan itu mengganti kerugian tersebut"
Bahwa perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata wajib memenuhi semua unsur tersebut di bawah ini:
adanya perbuatan, baik itu perbuatan aktif maupun pasif; dan
perbuatan itu melawan hukum atau melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum; dan
dalam perbuatan tersebut terdapat kesalahan (schuld) berupa kesengajaan atau kelalaian atau tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf;
perbuatan itu menimbulkan kerugian; dan
antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan kausal (sebab-akibat) secara langsung.
Bahwa berdasarkan uraian di atas sudah terbukti bahwa tindakan Para Tergugat nyata-nyata telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut di atas, dan karenanya Penggugat berhak meminta ganti rugi kepada Para Tergugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk memerintahkan Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan pembangunan Gedung Plaza yang belum dibayar sebesar Rp 10.272.874.000,00 (sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 8 (delapan) persen per tahun terhitung sejak bulan September 2006 hingga terdapat putusan akhir yang mengikat atau putusan yang dapat dieksekusi secara serta merta ;
Putusan BANI Bandung
Bahwa sebelumnya antara Penggugat dan Tergugat 1 telah membawa sengketa di antara para pihak untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Cabang Bandung, dan kemudian atas sengketa tersebut BANI Bandung telah mengeluarkan putusan No. 03/2007/BANI Bandung tanggal 17 Maret 2008 yang hanya mengabulkan sebagian klaim Penggugat kepada Tergugat 1 yaitu sebesar Rp 1.750.000.000,00 dari Rp 10.111.917.753,00 (Bukti P-14)
Bahwa di samping itu, terdapat kesalahan fatal dalam Putusan BANI tersebut di mana seharusnya menurut UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase"), putusan BANI tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri yang memiliki jurisdiksi di mana Tergugat 1 berdomisili, yaitu di Pengadilan Negeri Sumedang selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah putusan BANI diucapkan. Namun faktanya, putusan BANI tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 April 2008. Selanjutnya, Putusan BANI tersebut juga didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 30 April 2008 di mana pendaftaran Putusan BANI tersebut di Pengadilan Negeri Sumedang sudah melebihi tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu 30 hari setelah putusan BANI diucapkan di mana seharusnya pendaftaran putusan BANI di Pengadilan Negeri Sumedang paling lambat dilakukan pada tanggal 17 April 2008. Kesalahan fatal ini juga terlihat dari diktum Putusan BANI tersebut yang jelas-jelas memerintahkan pendaftaran Putusan BANI di Pengadilan Negeri Bandung. Sebagai akibatnya, berdasarkan Pasal 59 ayat 4 UU Arbitrase Putusan BANI tersebut tidak dapat di laksanakan ;
Bahwa atas Putusan BANI ini Penggugat keberatan dan kemudian mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI melalui Pengadilan Negeri Sumedang di mana Pengadilan Negeri Sumedang berdasarkan Putusan No. 10/Pdt.G/2008/PN.Smd tanggal 12 Juni 2008 menyatakan bahwa Putusan BANI tersebut di atas batal; (Bukti P-15) ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maksud Penggugat adalah semata-mata meminta keadilan atas tindakan rekayasa licik dari Para Tergugat yang secara sengaja memperdayai/merugikan Penggugat dan sisi lain secara melawan hukum menguntungkan Para Tergugat. Seluruh biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membangun Gedung Plaza merupakan biaya-biaya yang benar-benar telah dikeluarkan oleh Penggugat yang hingga saat ini belum diterima Penggugat seluruhnya.
Dalam kesempatan ini kami mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat yang akan memeriksa perkara a quo bahwa Penggugat adalah sebuah Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang apabila dirugikan dalam permasalahan ini, maka akan berdampak merugikan negara juga. Di samping itu, bidang usaha konstruksi yang merupakan bidang usaha Penggugat adalah bidang usaha yang menyerap sangat banyak tenaga kerja (padat karya) dan dapat mengurangi tingkat penggangguran di negara kita, dan karenanya Penggugat patut dilindungi hukum dari kecurangan dan atau rekayasa jahat yang dilakukan Para Tergugat.
PERMOHONAN PROVISI
Bahwa guna melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan Gugatan ini serta guna menghindari adanya upaya-upaya Para Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (illusoir), maka Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan Para Tergugat beserta para kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan apapun (status quo) baik melalui tindakan hukum perdata yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun di bawah pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta didalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk apapun di dalam atau luar negeri atas harta kekayaan Para Tergugat hingga perkara perdata a quo mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa guna melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan Gugatan ini serta guna menghindari adanya upaya-upaya Para Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya sehingga Gugatan ini menjadi sia-sia (illusoir), maka Penggugat akan mengajukan permohonan Sita Jaminan atas harta kekayaan Para Tergugat berupa benda tetap (Conservatoir Beslaag), berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible) baik yang sekarang ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari yang rinciannya akan disampaikan secara tersendiri, akan tetapi merupakan satu kesatuan dengan Gugatan ini;
Bahwa Penggugat juga akan mengajukan permohonan Sita Revindikasi atas Bangunan Gedung Plaza Padjajaran yang terletak di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang akan disampaikan dalam permohonan tersendiri namun merupakan satu kesatuan dengan Gugatan ini ;
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (uit voerbaar bij voorraad)
Bahwa permohonan putusan serta merta Penggugat telah disertai bukti-bukti otentik yang sah demi hukum. Hal ini dipertegas melalui SEMA No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 yang mengatur mengenai syarat-syarat tentang Putusan Serta Merta yang intinya menyatakan sebagai berikut:
"Selanjutnya Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;"
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan putusan perkara perdata a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uit voerbaar bij voorraad).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sumedang agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Memerintahkan Para Tergugat beserta para kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan apapun (status quo) baik melalui tindakan hukum perdata yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun di bawah pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk apapun di dalam atau luar negeri atas harta kekayaan Para Tergugat hingga perkara perdata a quo mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
DALAM SITA JAMINAN
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Para Tergugat berupa benda tetap, berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible) baik yang sekarang ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari ;
Meletakkan Sita Revindikasi atas Bangunan Gedung Plaza Padjajaran yang terletak di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian sebesar Rp 10.272.874.000,00 (sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat ditambah bunga sebesar 8 persen per tahun terhitung sejak bulan September 2006 hingga terdapat putusan akhir yang mengikat atau putusan yang dapat dieksekusi secara serta merta;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah dilakukan/diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang atas harta kekayaan Para Tergugat berupa benda tetap, benda bergerak (berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible) baik yang sekarang ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari;
Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi yang telah dilakukan/ diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang atas Bangunan Gedung Plaza Padjajaran yang terletak di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II dan III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI (Tergugat I)
Eksepsi: Kewenangan Absolut Extra Judicial Berdasarkan Yurisdiksi Khusus (Specific Jurisdiction) oleh Undang-Undang
Selain pengadilan negara yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman yang digariskan amandemen Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2 jo. Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat juga sistem penyelesaian sengketa berdasarkan yurisdiksi khusus (specific jurisdiction) yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sistem dan badan yang bertindak melakukan penyelesaian itu disebut peradilan extra judicial. Beberapa contoh beberapa extra judicial yang memiliki yurisdiksi absolut adalah Arbitrase, Pengadilan Pajak dan Mahkamah Pelayaran. Kedudukan dan organisasinya berada diluar kekuasaan kehakiman, meskipun antara badan itu dengan Pengadilan Negeri terdapat koneksitas, tidak menimbulkan hilangnya pemisahan kewenangan absolut yang dimaksud.
Salah satu koneksitas yang paling nyata dan mendasar adalah berkenaan dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan. Badan-badan tersebut tidak memiliki kewenangan mengeksekusi putusan yang dijatuhkannya, tetapi diminta bantuannya (judicial assistance) kepada Pengadilan Negeri. Misalnya putusan yang dijatuhkan Arbitrase menurut Pasal 59 UUArbitrase harus dimintakan eksekusinya melalui Pengadilan Negeri. Namun demikian, sepanjang mengenai pemeriksaan dan penyelesaian sengketa menjadi yurisdiksi absolut arbitrase.
Pengajuan eksepsi kewenangan absolut (absolute competency) diatur dalam Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv. Tidak terdapat perbedaan prinsip terhadap keduanya, perbedaannya terletak pada penegasan pengajuannya. Bertitik tolak dari kedua pasal dimaksud, dapat dikemukakan landasan yurisdiksi berkenaan dengan kompetensi absolut.
Tergugat dapat mengajukannya setiap saat, selama proses persidangan berlangsung.
Hakim secara ex-officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya.
Apabila perkara yang diajukan, secara absolut berada diluar yurisdiksinya atau termasuk dalam kewenangan Iingkungan peradilan lain.
Kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex-officio, meskipun Tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu.
Kewajiban hakim yang bersifat ex-officio utnuk menyatakan diri tidak berwenang mengadili dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No.317K/Pdt/ 1984 antara lain:
eksepsi tidak berwenang mengadili berdasarkan klausula arbitrase adalah bersifat absolut, atas alasan, dengan adanya klausula arbitrase, secara total lingkungan peradilan umum tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian ;
sehubungan dengan itu, sekiranya pihak Tergugat tidak mengajukan eksepsi, hakim ex-officio mesti menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
Masih mengenai kompetensi yurisdiksi absolut:
Para pakar hukum acara perdata (M. Yahya Harahap dan Soepomo) menyampaikan bahwa pada dasarnya yurisdiksi absolut merupakan persoalan ketertiban umum (public order). Oleh karena itu, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Pelanggaran terhadapnya batal demi hukum. Berkenaan dengan itu, tergugat dapat mengajukan eksepsi tentang itu pada setiap tingkat peradilan, termasuk pada tingkat banding maupun kasasi yang dituangkan dalam memori banding dan kasasi. Akan tetapi, meskipun hal itu tidak diajukan dalam jawaban atau memori, hakim tingkat pertama, banding dan kasasi wajib memeriksa dan memutus tentang hal itu berdasarkan fungsi ex-officio yang digariskan Pasal 134 HIR.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada Bagian I Pendahuluan, antara Penggugat dan Tergugat I & II telah terikat dengan suatu perikatan Perjanjian Pemborongan yang termasuk diantaranya menyepakati mengenai yurisdiksi hukum (kompetensi absolut) untuk penyelesaian perselisihan.
Pasal 32 Penyelesaian Perselisihan
32.2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu tiga puluh hari kalender sejak dimulainya acara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut menurut Peraturan Prosedur BANI oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut Peraturan tersebut.
32.3. Putusan arbiter merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belah pihak, dan kedua belah pihak sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan tersebut.
Dengan Perjanjian Pemborongan tersebut, Penggugat dan Tergugat I telah menentukan bahwa penyelesaian perselisihan dilaksanakan melalui peradilan khusus (extra judicial) dengan yurisdiksi khusus (Special Jurisdiction) dengan menggunakan peradilan arbitrase, yang karenanya tunduk kepada ketentuan UU-Arbitase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999). Klausula arbitrase tersebut merupakan pacta sunt servanda yang melahirkan yurisdiksi absolute arbitrase.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 itu pula, Penggugat dan Tergugat I & II telah sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan tersebut. (vide Bukti TG-1 pada Pasal 32.3).
Bahwa selain itu pula, terdapat Putusan Mahkamah Agung yang berkenaan dengan hal ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3179 K/pdt/1984 yang menyebutkan bahwa: "Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi, Bahwa melepaskan klausul arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak.”
Bahwa masih terkait adanya Klausula Arbitrase, Pasal 11 UU-Arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999), mengatur sebagai berikut: "Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri".
Bahwa yang lebih jelas lagi dan dengan tegas mengatur mengenai hal kompetensi absolut terkait Klausula Arbitrase ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU-Arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999) yang menyatakan secara tegas: "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase".
Demikian disampaikan mengenai Eksepsi Tidak Wenang Mengadili (Exeptie Van Onbevoegheid) karena Kewenangan Absolut Extra Judicial Berdasarkan Yurisdiksi Khusus (Specific Jurisdiction) yaitu merupakan yurisdiksi Arbitrase sebagaimana telah diatur dalam UU-Arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999). Oleh karena itu, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu Harus Ditolak.
Eksepsi karena Gugatan-PMH ini kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Obscuur Libel karena Dalil Gugatan Tidak Jelas
Yang dimaksud Obscuur Libel, surat gugatan Penggugat tidak terang dan tidak jelas formulasi gugatannya, padahal agar gugatan memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Hal ini diatur pada Pasal 118 ayat (1), Pasal 120 dan Pasal 121 HIR serta Pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas Demi Kepentingan Beracara (process doelmatigheid).
Dalam Gugatan-PMH ini, dalil-dalil yang menjadi dasar hukum berperkara adalah sebagaimana yang tertuang pada halaman 4 sampai dengan halaman 20, yang memiliki materi (isi) perkara wanprestasi sebagai berikut:
Butir 3 (soal Laporan Penyelesaian Pekerjaan/LPP)
Butir 4 (soal LPP, prestasi pekerjaan dan pembayaran)
Butir 5 (soal pemutusan Perjanjian Pemborongan)
Butir 6 (soal keterlambatan prestasi Penggugat)
Butir 7 (soal alasan pemutusan Perjanjian Pemborongan)
Butir 8 (soal Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata)
Butir 9 (soal terkait ganti rugi keterlambatan)
Butir 10 (soal waktu pekerjaan dan termijn pembayaran)
Butir 11 (soal termijn pembayaran)
Butir 12 (soal Penggugat menagih dan menerbitkan invoice)
Butir 13 (soal permintaan perhitungan progres fisik pekerjaan)
Butir 14 (a-f) (soal pemutusan Perjanjian Pemborongan)
Butir 15-17 (soal Bank Garansi)
Butir 18 (soal penyelesaian pekerjaan dan pembayaran)
Butir 20 (soal pengunduran diri Tergugat III dan terkait LPP versi Penggugat)
Butir 21-25 (soal kelalaian Penggugat terkait LPP versi Penggugat)
Butir 26 (soal pembayaran pekerjaan)
Butir 27-31 (soal terkait Pasal 19 dan Pasal 20 Perjanjian Pemborongan)
Bahwa antara dalil-dalil hukum (dasar-dasar hukum) yang disampaikan pada bagian posita Gugatan-PMH ini, menjadi tidak jelas karena esensi dalil-dalil tersebut adalah materi wanprestasi sementara pada bagian petitum Gugatan-PMH ini Penggugat mengajukan perkara PMH.
Oleh karena itu sangat jelas dan nyata bahwa dalil-dalil yang menjadi dasar hukum Gugatan-PMH ini tidak jelas yang mengakibatkan Gugatan-PMH ini Obscuur Libel Sehingga Gugatan-PMH ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Obscuur Libel karena dasarnya Penggugat tidak jujur
Gugat-PMH ini didasarkan kepada ketidak-jujuran Penggugat dalam menyusun Gugatan-PMH ini.
Tidak jujur mengenai definisi "Prestasi Pekerjaan".
Penggugat dalam Gugatan-PMH pada halaman 4-5 butir 3-5 dan halaman 14-17 butir 20-26, mendalilkan LPP (laporan prestasi pekerjaan) sebagai dasar pegangannya. Penggugat dengan sengaja menggeser pengertian substansi perjanjian menjadi seolah-olah seperti dalil-dalil yang diungkapkannya, padahal Penggugat tahu benar hal itu tidak sesuai dengan isi Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Pemborongan, yang mengatur bahwa “yang dimaksud Prestasi Pekerjaan dalam pasal ini adalah nilai bobot pekerjaan di lapangan yang diselesaikan dan terpasang oleh Pihak Kedua (dalam hal ini adalah Penggugat) dan telah diterima baik oleh Pihak Pertama (dalam hal ini adalah Tergugat I) serta dinyatakan dengan Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan yang disetujui/ ditandatangani oleh Pihak Pertama (dalam hal ini adalah Tergugat I)”. Sehingga Penggugat seharusnya sudah sangat memahami isi kontrak bahwa yang seharusnya dijadikan sebagai acuan untuk perhitungan prestasi pekerjaan adalah Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pihak Pertama (dalam hal ini adalah Tergugat I), sehingga bukan didasarkan kepada LPP sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat.
Obscuur Libel karena bertentangan antara POSITA dan PETITUM
Sebagaimana diuraikan pada angka 1 di atas, bagian posita Gugatan-PMH ini mengurai dalil-dalil wanprestasi, sementara pada bagian Petitum Gugatan-PMH ini dimohonkan pernyataan PMH atas Para Tergugat kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu, sangat jelas dan nyata adanya pertentangan antara isi posita dengan petitum menyebabkan Gugatan-PMH ini tidak konsisten, saling bertentangan satu sama lain, sehingga mengakibatkan Gugatan-PMH ini Obscuur Libel. Sehingga Gugatan-PMH ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Obscuur Libel karena tidak ada Laporan Polisi yang mendukung PMH
Pada Gugatan-PMH ini, Penggugat mendalilkan seolah-olah ada rekayasa licik antara Tergugat I & II dan Tergugat III sehubungan dengan telah berhentinya Tergugat III dari Tergugat I, tudingan mana disampaikan Penggugat dalam gugatannya tersebut pada halaman 3, halaman 14-16. Padahal dalil tersebut Iah yang justru merupakan rekayasa licik yang dilakukan Penggugat, mengingat dalil tersebut tidak didukung dengan bukti laporan kepolisian dari Penggugat.
Obscuur Libel karena obyek permohonan tidak disebutkan secara definitif dalam Petitum
Bahwa Gugatan-PMH ini mengajukan permintaan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat berupa benda tetap, benda bergerak, berwujud (tangible) maupun tidak tidak berwujud (intangibel) baik yang sekarang ada, maupun akan ada dikemudian hari.
Bahwa hukum membebankan kewajiban kepada Penggugat untuk menyebut secara rinci, jelas dan satu per satu barang obyek yang hendak disita dan tidak dibenarkan menyebutkan secara umum. Rincian harta yang akan disita harus dibarengi dengan penyebutan identitas barang secara Iengkap.
Permintaan sita jaminan dalam petitum Gugatan-PMH ini, tidak menyebutkan secara jelas identitas harta benda yang hendak disita, merupakan permintaan yang kabur obyeknya, sehingga menjadikan Gugatan-PMH ini kabur (Obscuur Libel). Sehingga Gugatan-PMH ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Obscuur Libel karena subyek hukum tidak disebutkan secara definitif dalam Petitum
Bahwa dalam petitum Gugatan-PMH ini, dimohonkan sita dan ganti kerugian kepada Para Tergugat yang tidak jelas dan definitif, siapa dan dalam kapasitas apa Tergugat dibebankan sita dan ganti kerugian sehingga sangat jelas dan nyata menjadikan Gugatan-PMH ini tidak jelas kepada subyek hukum mana yang dimaksudkan dalam petitum, dan mengakibatkan Gugatan-PMH ini menjadi kabur (Obscuur Libel). Sehingga Gugatan-PMH ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Exception Res Judicata atau Ne Bis In Idem
Bahwa untuk lebih memperjelas duduk persoalan sampai diajukannya eksepsi ini maka berikut ini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai dasar-dasar hukum ne bis in idem.
Bahwa Pasal 1917 KUH-Perdata mengatur bahwa: "Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan..." yang merupakan dasar hukum ne bis in idem untuk perkara perdata, sedangkan lebih jelas lagi diuraikan dalam hukum pidana asas ne bis in idem didasarkan kepada Pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyatakan seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama apabila terhadapnya oleh Hakim telah dijatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tentang itu.
Intisari dari ketentuan tersebut mengatakan:
Suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan mengikatnya tidak sekedar mengenai substansi putusan itu ;
Gugatan (tuntutan) yang diajukan dengan dalil (dasar hukum) yang sama dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang yelah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur ne bis in idem atau res judicata ;
Oleh karena itu, gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 588K/Sip/1973 yang menyatakan, karena dalil gugatan maupun obyek dan pihak-pihak yang bersengketa sama dengan perkara terdahulu, dan perkara tersebut telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350K/Sip/1970 maka dalam gugatan yang baru melekat ne bis in idem, sehingga gugatan yang baru harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Begitu juga dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 619K/Pdt/1984, yang mengatakan bahwa gugatan yang diperkarakan sama dengan yang disengketakan dalam perkara No. 50/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedang subyek (pihak) maupun obyek serta dalil yang terkandung dalam perkara yang belakangan sama dengan yang terdapat dalam perkara No. 50/1977. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1917 KUH-Perdata, dalam gugatan yang belakangan secara formil terkandung unsur ne bis in idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa Subjek Hukum atau pihak yang berperkara pada perkara Gugatan-PMH (Perkara Reg.No.14/Pdt/.G/2008/PN.SMD) ini adalah sama dengan perkara yang diputuskan pada peradilan khusus (extra judicial) BANI (Perkara Reg. No.03/2007/BANI/BANDUNG), yaitu antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai Penggugat dalam gugatan perdata ini (dan sebagai Pemohon dalam sidang Arbitrase) dengan PT Padjadjaran Indah Prima dan Evi Lusviana sebagai Tergugat I & II dalam gugatan perdata ini (dan sebagai Termohon dalam sidang Arbitrase).
Sedangkan Obyek Hukum Gugatan-PMH ini (Perkara Reg.No.14/Pdt/.G/ 2008/PN.SMD), dalil-dalil/dasar hukum dan tuntutan Gugatan-PMH ini juga didasarkan pada alasan yang sama dengan perkara yang telah diputus pada peradilan khusus (extra judicial BANI (Perkara Reg. No.03/2007/BANI/BANDUNG) yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Memiliki Esensi Soal Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran berdasarkan Perjanjian Pemborongan Nomor 02/SPP/DUPIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 tentang Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Plaza Padjadjaran yang beralamat di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Bahwa selain itu, Gugatan-PMH ini (Perkara Reg.No.14/Pdt/.G/2008/ PN.SMD) diajukan oleh dan ditujukan kepada pihak-pihak dimaksud diatas dalam hubungan hukum yang sama pula dengan perkara yang sudah diputus oleh Majelis Arbitrase BANI perkara Reg. Nomor No.03/2007/BANI/BANDUNG yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dengan uraian fakta diatas, Gugatan-PMH (Perkara Reg.No.14/Pdt/.G/2008/PN.SMD) ini melanggar asas ne bis in idem, karena subyeknya sama, obyeknya sama, dan hubungan hukum diantara pihak-pihak di dalam kedua perkara itu adalah sama dengan perkara yang sudah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap (Perkara Reg. No.03/2007/BANI/BANDUNG).
Demikian disampaikan eksepsi berdasarkan Exception Res Judicata atau
Ne Bis In Idem. Oleh karena itu sangat jelas dan nyata bahwa Gugatan‑PMH ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM EKSEPSI (Tergugat III)
Gugatan Penggugat Obscuur Libel (dalil gugatan tidak jelas) ;
Yang dimaksud Obscuur Libel yaitu surat gugatan Penggugat tidak terang dan tidak jelas formulasi gugatannya, padahal agar gugatan memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas. Hal ini diatur pada Pasal 118 ayat (1), Pasal 120 dan Pasal 121 HIR serta Pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan asas demi kepentingan beracara ;
Bahwa gugatan Penggugat obscuur libel karena bertentangan antara Posita dan Petitum, pada bagian posita gugatan perbuatan melawan hukum ini menguraikan dalil-dalil wanprestasi, sementara pada bagian petitum gugatan perbuatan melawan hukum ini dimohonkan pernyataan perbuatan melawan hukum atas Para Tergugat kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu, sangat jelas dan nyata adanya pertentangan antara si posita dengan petitum, menyebabkan gugatan perbuatan melawan hukum ini tidak konsisten, sehingga saling bertentangan satu sama lain, sehingga mengakibatkan gugatan perbuatan melawan hukum ini obscuur libel ;
Bahwa Penggugat dalam tuntutannya tidak menjelaskan secara rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III, khususnya Penggugat tidak menjelaskan sejauh mana kerugian yang diakibatkan oleh Tergugat III? berapa beban ganti kerugian yang dibebankan kepada Tergugat III sama dengan beban ganti kerugian yang dibebankan kepada Tergugat I dan II? ;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 492.K1/sip/1970 tanggal 21 November 1970 yang berbunyi “Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sumedang telah menjatuhkan putusan sela, yaitu putusan No. 14/Pdt.G/2008/PN.Smd tanggal 4 November 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 dapat dikabulkan ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumedang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan sela Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 159/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 19 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 4 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 November 2010) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 18 November 2010 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 159/Pdt/2010/PT.Bdg jo No. 02/Pdt.KS/2010/PN.Smd jo No. 14/Pdt.G/2008/PN.Smd yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 November 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat/Para Terbanding yang pada tanggal 22 November 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 6 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi baru menerima Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara aquo pada tanggal 4 November 2010, yang artinya pengajuan Pernyataan Kasasi dan penyampaian memori kasasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 18 November 2010 ini adalah masih dalam jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan Kasasi ;
Bahwa karena Pernyataan Kasasi dan penyampaian Memori Kasasi aquo telah dilakukan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut di atas, karenanya Mahkamah Agung Republik Indonesia berkewajiban untuk menerima serta memeriksa Pernyataan Kasasi dan Memori Kasasi aquo ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak Putusan Pengadilan Tinggi Bandung aquo karena tidak mencerminkan rasa keadilan, salah atau keliru dalam menerapkan hukum dan tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung, beserta perubahannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Adapun kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara aquo adalah sebagaimana yang akan Pemohon Kasasi uraikan di bawah ini sebagai berikut:
KESALAHAN I
Majelis Hakim Tinggi Dalam Perkara Aquo Tidak Memberikan Pertimbangan Atas Putusan Dengan Seksama (onvoldoende gemotiveerd) Atas Dalil Pemohon Kasasi Yang Menyatakan Bahwa Perbuatan Melawan Hukum Tidak Masuk Dalam Ruang Lingkup Arbitrase
Bahwa Pemohon Kasasi pada tingkat Pengadilan Negeri telah menyampaikan dengan tegas bahwa Gugatan Aquo diajukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I, Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III terhadap hak-hak Pemohon Kasasi ;
Mohon Perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim Agung dalam perkara aquo, bahwa yang menjadi wewenang Lembaga Arbitrase adalah:
"Memeriksa dan mengadili setiap permasalahan atau sengketa yang timbul berdasarkan/dari perjanjian yang dibuat/ditandatangani oleh para pihak",
sedangkan Perbuatan Melawan Hukum adalah:
"Suatu pelanggaran terhadap keberlakuan ketentuan perundang-undangan di luar perjanjian antara para pihak",
karenanya jika Lembaga Arbitrase mengadili suatu hal yang merupakan pelanggaran terhadap suatu ketentuan hukum di luar Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak maka Lembaga Arbitrase tersebut dapat dikatakan telah melakukan suatu tindakan yang melampaui wewenangnya;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi sampaikan pada persidangan di tingkat Pengadilan Negeri bahwa Termohon Kasasi I yang diwakili oleh Termohon Kasasi II dengan rekayasa licik berniat untuk menguasai Gedung Plaza secara melawan hukum tanpa membayar seluruh biaya-biaya pembangunan Gedung Plaza yang telah dikeluarkan Pemohon Kasasi. Indikasi-indikasi adanya rekayasa dan itikad tidak baik dari Termohon Kasasi I terbukti secara jelas dari hal-hal sebagai berikut:
Termohon Kasasi I tidak memberikan bukti pendukung kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi sebagaimana ditentukan secara jelas dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ("UU Jasa Konstruksi") ;
Termohon Kasasi I sejak awal tidak pernah memiliki kemampuan finansial untuk mendanai pembangunan Gedung Plaza Padjajaran ("Gedung Plaza") ;
Para Termohon Kasasi berupaya melakukan rekayasa licik yang sangat merugikan Pemohon Kasasi dengan membiarkan/tidak mencegah pihak yang tidak mempunyai wewenang untuk menandatangani Laporan Penyelesaian Pekerjaan ("LPP") ;
Termohon Kasasi I secara tanpa hak telah menguasai dan mengoperasikan Gedung Plaza walapun belum ada Berita Acara Serah Terima Gedung Plaza ;
Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim Agung dalam perkara aquo bahwa berdasarkan fakta-fakta permasalahan yang telah dijelaskan di atas terbukti secara meyakinkan bahwa perkara aquo adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Termohon Kasasi secara sistematis yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi dan karenanya Pengadilan Negeri Sumedang adalah pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Bahwa mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara aquo, bahwa Majelis hakim Tinggi sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang telah Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, bahwa Putusan yang demikian dapat dikategorikan sebagai Putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum ;
Bahwa karenanya adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Agung dalam perkara aquo dapat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumedang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
KESALAHAN II :
Majelis Hakim Tinggi Dalam Perkara Aquo Telah Salah Menerapkan Hukum karena Telah Menerapkan/Menafsirkan Ketentuan Perundang-undangan Secara Sempit.
Bahwa Majelis Hakim Tinggi dalam perkara aquo hanya mengambil alih semua pertimbangan hukum yang telah diberikan oleh Judex Facti pada persidangan tingkat pertama, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
"...bahwa perkara aquo bukan merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri Sumedang, dikarenakan dalam perjanjian pemborongan antara Penggugat dengan Tergugat 1 telah ditentukan kalau ada persesilihan diselesaikan melaui penyelesaian peradilan Arbitrase"
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah merupakan salah satu bentuk atau contoh kesalahan penerapan undang-undang karena telah menerapkan atau menafsirkan hukum secara sempit atau kaku tanpa mempertimbangkan apa yang sesungguhnya menjadi landasan diajukannya gugatan aquo.
Bahwa sepanjang perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam hal ini Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat dengan Para Termohon Kasasi/dahulu Tergugat timbul karena permasalahan yang terkait dengan prestasi dan/atau kontra prestasi maka jelas setiap perselisihan yang timbul tersebut harus diselesaikan melalui forum Arbitrase, akan tetapi dalam perkara aquo yang terjadi adalah para Termohon Kasasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karenanya menurut hemat Pemohon Kasasi, forum yang tepat untuk memeriksa, mengadili dan selanjutnya memutuskan perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Sumedang;
KESALAHAN III:
Majelis Hakim Tinggi Dalam Perkara Aquo Telah Lalai Memenuhi Persyaratan Pasasl 178 Ayat (2) HIR, Yang Mensyaratkan Hakim Wajib Mengadili Atas Semua Bagian Gugatan.
Bahwa dalam perkara aquo jelas-jelas Pemohon Kasasi mendasarkan gugatannya dan menyampaikan dalil-dalilnya bahwa walaupun ada klausul arbitrase dalam perkara aquo, Pengadilan Negeri Sumedang adalah forum yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara aquo karena dasar pengajuan gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bukan terkait dengan Prestasi dan Kontra Prestasi;
Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti begitu pula Majelis Hakim Tinggi dalam perkara aquo telah mengesampingkan dan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil utama dari Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat tersebut;
Bahwa dengan tidak diadilinya semua bagian gugatan oleh Judex Facti maupun Majelis Hakim Tinggi dalam perkara aquo, telah jelas-jelas memberikan ketidakadilan bagi Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat, karena Judex Facti hanya melihat dari satu sisi saja yang kebetulan memberikan keuntungan bagi pihak Para Termohon Kasasi/dahulu Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi dari Penggugat tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum/telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) Surat Perjanjian Pemborongan No. 02/SPP/DU-PIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 ditentukan, jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 hari kalender sejak dimulainya acara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut, oleh karena itu Pengadilan Negeri secara absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 oleh H. SUWARDI, SH., MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH dan Dr. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, SH., MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta ENNY INDRIYASTUTI, S.H., M.Hum Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd ttd
H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH H. SUWARDI, SH., MH
ttd
Dr. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, SH., MH
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
1. M a t e r a i …………. Rp 6.000,00 ttd
2. R e d a k s i ………… Rp 5.000,00 ENNY INDRIYASTUTI, S.H., M.Hum
3. Administrasi kasasi ... Rp 489.000,00 +
J u m l a h ……… Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.