12/PDT/2015/PT BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 12/PDT/2015/PT BJM.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Letjen Tb. Simatupang No.57, Pasar Rebo
Also in 71 other cases
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Tergugat tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 21/Pdt.G/2014/ PN.Bjm., tanggal 8 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 12/PDT/2015/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN CQ. DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROPINSI KALIMANTAN SELATAN, selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah/ Gubernur Propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, beralamat di Jalan Mayjend. D.I Pandjaitan No. 8 Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ir. Eddy Sofyan, MAP., SUGIONO YAJIE, S.H., M.H., RITA ARYANI, S.H., M.H., EDY HARPENDI, S.H., M.H. dan Hj. YATIMAHHH H, S.H., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 Maret 2014, dan Surat Kuasa tertanggal 22 April 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang selanjutnya disebut Pembanding – semula Tergugat;
m e l a w a n
PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Persero) Tbk. Atau disingkat PT.PP (Persero) Tbk, berkedudukan dan beralamat di Plaza PP, Wisma Subiyanto, Jalan Letjend. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta 13760, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Para Advokat NENGAH SUJANA & Rekan Law Firm, beralamat di Gedung Fuyinto – Sentra Mampang Lt. 3 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 28, Jakarta Selatan 12790, yang selanjutnya disebut Terbanding – semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 12 Pebruari 2015, Nomor 12/Pdt/2015/PT BJM. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip serta memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 8 September 2014, Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.Bjm., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 19.808.872.533.00 (Sembilan belas milyar delapan ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah, ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) per-tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 8 September 2014, Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.Bjm., Kuasa Pembanding – semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 September 2014, sebagaimana ternyata dari Surat Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mengenai adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding kepada Kuasa Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2014 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding – semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 2 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 2 Oktober 2014, dan mengenai memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada Kuasa Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 23 Oktober 2014 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding – semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Nopember 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 26 Nopember 2014 dan mengenai kontra memori banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada Kuasa Pembanding – semula Tergugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin (inzage), sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Para Pembanding – semula Tergugat pada tanggal 18 Nopember 2014 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Kuasa Terbanding – semula Penggugat pada tanggal 25 Nopember 2014 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 21/Pdt.G/2014/PN.Bjm., tanggal 8 September 2014 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding – semula Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 27 Oktober 2014, telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat/Pembanding tidak dapat menerima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara perdata Nomor. 21/Pdt/G/2014/PN.BJM tanggal 08 September 2014 yang amar putusannya seperti tersebut di atas, karena Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam menjatuhkan Putusannya ternyata tidak melaksanakan hukum dan terdapat kekeliruan dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga berdampak pada pengambilan keputusan
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak teliti dan telah keliru dalam pertimbangannya, pada halaman 61 yang menyatakan bahwa bentuk kontrak yang disepakati Penggugat dan Tergugat adalah Penggabungan kontrak yang semula sebagai kontrak Lump sum berubah menjadi kontrak harga satuan adalah suatu kekeliruan yang sangat besar, bahwa dari semua disebutkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) Lump sum Kontrak dan kontrak anakan serta addendumnya adalah Kontrak yang bersifat Lump sum T.1, T.2, T.3, T.4, T.5, T.6, T.7, T.8 sesuai apa yang dikemukan Penggugat pada bukti P-1, P-1a, P-1b, P-1c, P-1d, P-1e, P-1f, P-1g;
Bahwa kontrak anakan dan addendum hanya mengatur teknis tahapan pembayaran, sehingga kesimpulan hakim yang menyatakan telah terjadi penggabungan kontrak antara kontrak Lump sum dan Kontrak Harga Satuan adalah hal yang keliru, dan permintaan pembayaran penyesuaian harga bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang pada intinya mengatur bahwa dalam kontrak lump sum jumlah harganya pasti dan tetap, dengan demikian sudah tidak dimungkinkan adanya perubahan jumlah harga kontrak, hal ini diperkuat kembali dengan ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1 huruf f angka 5) huruf e) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan juga tidak semua kontrak tahun jamak yang pelaksanaannya melebihi 12 bulan pasti diberikan penyesuaian harga, hal ini mengingkat ketentuan Pasal 30 ayat (8) Keppres Nomor 8 Tahun 2003 tidak mengamanatkan keharusan diberikannya penyesuaian harga untuk kontrak tahun jamak
Bahwa Tergugat/Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian penyesuaian harga terhadap kontrak Lump sum, pertimbangan ini sangat keliru, bahwa syarat – syarat pemberian eskalasi/penyesuaian harga hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
Diberlakuan terhadap kontrak tahun jamak berbentuk harga satuan, berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah dicantumkan dalam dokumen pengadaan.
Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam dokumen pengadaan
Penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap kontrak tahun tunggal dan kontrak Lump sum serta pekerjaan dengan satuan timpang;
pekerjaan dengan kontrak Lump sum tidak dapat diberikan eskalasi, pada pekerjaan dengan kontrak Lump sum, harga penawaran bersifat mengikat, penyedia barang/jasa sudah harus memperhitungkan resiko dalam pelaksanan pekerjaan termasuk fluktuasi harga karena inflasi, jika terjadi inflasi harga yang mempengaruhi harga-harga yang secara luas pemerintah akan mengeluarkan Kebijakan tentang penyesuaian harga termasuk atas pekerjaan dengan kontrak Lump sum, nyatanya pada saat Penggugat/Terbanding mengajukan eskalasi tidak ada kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pemberian eskalasi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan sifatnya tidak berlaku surut, akan tetapi ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan yang baru dapat digunakan sebagai acuan khusunya tentang eskalasi atau penyesuaian harga pada Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Pasal 92 ayat (1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan berikut :
Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak berbentuk kontrak satuan harga berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan/atau perubahan dokumen lelang/Pengadaan;
Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam dokumen pengadaan/Lelang;
Penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap kontrak tahun tunggal dan kontrak Lump sum serta pekerjaan dengan satuan timpang;
Harga Satuan Timpang adalah harga Satuan penawaran yang melebihi 110 % dari harga satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi;
Bahwa jelas berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) point 3 dan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 untuk kontrak Lump sum tidak dapat diberlakukan Penyesuaian harga, ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan lain, maka keliru pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan terhadap kontrak Lump sum diberikan Eskalasi atau penyesuaian harga
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut, Kuasa Pembanding – semula Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan putusan untuk membatalkan putusan Nomor 21/Pdt.G/2014/ PN.Bjm, tanggal 8 September 2014 dan menolak gugatan Penggugat/ Terbanding seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Kuasa Terbanding – semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang isi pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Tergugat di dalam memori bandingnya tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari saja dan merupakan pengulangan, bukan merupakan hal-hal yang baru dari apa yang dikemukakan di dalam pemeriksaan tingkat pertama;
Bahwa Kuasa Terbanding – semula Penggugat sangat sependapat dan menyetujui isi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 21/Pdt.G/2014/ PN.Bjm, tanggal 8 September 2014 berikut segala pertimbangan hukumnya tersebut, karena memang senyatanya putusan tersebut telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang cukup dan lengkap, sehingga sudah tepat dan benar menurut hukum, tidak keliru/salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Kuasa Terbanding – semula Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil/alasan keberatan Kuasa Pembanding – semula Tergugat, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo sudah secara cermat dan teliti/tidak keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya dan telah didasarkan pada bukti dan fakta-fakta hukum;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Kuasa Terbanding – semula Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 21/Pdt.G/2014/ PN.Bjm., tanggal 8 September 2014;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 21/Pdt.G/2014/ PN.Bjm, tanggal 8 September 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan Kuasa Pembanding – semula Tergugat tertanggal 2 Oktober 2014 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding – semula Penggugat tertanggal 25 Nopember 2014, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama karena telah berdasarkan pertimbangan yang tepat dan benar oleh karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding Kuasa Para Pembanding – semula Tergugat yang memuat alasan-alasan dan keberatan-keberatan, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding telah dipertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka keberatan-keberatan dan alasan-alasan dalam Memori Banding Kuasa Pembanding – semula Tergugat patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding – semula Penggugat telah menanggapi Memori Banding tersebut dengan Kontra Memori Banding yang menurut Majelis Hakim tingkat banding sudah sesuai dan cukup beralasan hukum oleh karenanya dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 21/Pdt.G/2014/ PN.Bjm., tanggal 8 September 2014 dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding – semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka Pembanding – semula Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam R.Bg, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding – semula Tergugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 21/Pdt.G/2014/ PN.Bjm., tanggal 8 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI RABU, TANGGAL 1 APRIL 2015, oleh kami : Dr. MANAHAN M.P. SITOMPUL, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua, MURDIYONO, S.H., M.H. dan WAHYUNI, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta H. SYAIFUL AQLI, S.H.. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
Dr. MANAHAN M.P. SITOMPUL, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
MURDIYONO, S.H., M.M. WAHYUNI, S.H.
Panitera Pengganti
H. SYAIFUL AQLI, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)