126 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Letjen Tb. Simatupang No.57, Pasar Rebo
Also in 71 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 126 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Arbitrase) pada tingkat pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN, berkedudukan di Jalan T.B. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada RADITYA E. BUDIMAN, SH.,LL.M, dan kawan-kawan, para Advokat dan Asisten Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum BUDIMAN & PARTNERS, berkantor di Gedung Artaloka, Lantai 3, Ruang 306, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 2, Jakarta 10220, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Maret 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Banding/ Pemohon ;
m e l a w a n :
PTPADJADJARAN INDAH PRIMA, berkedudukan di Jalan Raya Jatinangor No. 4-6, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, diwakili oleh Ibu Evi Lusviana, dalam hal ini memberi kuasa kepada FLORA DIANTI, SH, MH dan kawan-kawan, para Advokat dari Kantor Hukum Famris and Associates, berkantor di Jl. Panglima Polim V No. 38, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/ Termohon ;
Mahkamah Agung tersebut :
Membaca surat surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Banding/Pemohon telah mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 729 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 30 Maret 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Termohon dengan posita gugatan sebagai berikut :
POKOK PERMASALAHAN:
Bahwa, Pemohon dan Termohon telah sepakat mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Plaza Padjajaran, yang beralamat di Jalan Raya Jatinangor, No.4-6 Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan ketentuan dan syarat-syarat telah dituangkan pada Surat Perjanjian Borongan Nomor: 02/SPP/DU-PIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006, dengan nilai borongan sudah termasuk PPN 10% dan resiko Pemborong yaitu sebesar Rp 24.557.500.000,00 (dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sifat kontrak Lumpsum Fixed Price" dengan jangka waktu pelaksanaan dimulai pada saat ditandatanganinya SPK (tanggal 23 Mei 2006) dan selesai pada tanggal 15 Oktober 2006 (Bukti P-1) ;
Bahwa sampai dengan pada tanggal 19 Agustus 2006, Progress fisik yang dicapai oleh Pemohon dalam melaksanakan pembangunan Proyek Gedung PLAZA PADJAJARAN dan telah disetujui secara tertulis oleh Termohon adalah sebesar 67,846 % (enam puluh tujuh koma delapan empat enam persen) atau senilai Rp.16.661.860.000,- (enam belas miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) (Bukti P-2 Halaman ke 10 laporan prestasi pekerjaan), sedangkan realisasi pembayaran dari Termohon baru sebesar Rp 7.394.250.000,- (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa yang belum dibayar oleh Termohon pada saat progress 67,846% adalah sebesar Rp 9.267.610.000,- (sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Sehubungan dengan keterlambatan pembayaran dari Termohon, maka Pemohon mengajukan alternatif Back Up Pembayaran dengan Bank Garansi. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Pemohon melalui surat Project Manager Nomor: 058/Ext/PM/P-Plaza/VII/06 tanggal 22 Agustus 2006 (Bukti P-3), bahwa demi kelancaran Proyek agar Pembayaran dapat di back up dengan Bank Garansi sesuai dengan kesepakatan Schedule Pembayaran Termyn tertanggal 10 Juli 2006, sehingga apabila sampai dengan 1 (satu) minggu kedepan Bank Garansi tersebut belum diterima maka Pemohon akan menghentikan sementara pekerjaan di lapangan ;
Dalam kondisi seperti itu maka Pemohon telah menyampaikan peringatan secara tertulis (somasi) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata kepada Termohon akan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 02/SPP/DU-PIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 (vide Bukti P-1) sesuai bunyi Pasal 29.5. (a) yang dengan tegas menentukan :
“‘29.5. Pihak Kedua (‘Pemohon') berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pemborongan ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada pihak pertama (‘Termohon') dengan didahului peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut -turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam hal :
Pihak Pertama (‘Termohon') tidak melaksanakan pembayaran kepada Pihak Kedua (‘Pemohon') sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Perjanjian Pemborongan ini.”
Selain daripada itu di dalam Undang-Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 15 ayat (2) jelas -jelas menyatakan bahwa :
"Pengguna jasa (in casu: Termohon) harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan bukan bank”
namun hingga sampai dengan saat ini dokumen tersebut tidak pernah Termohon berikan kepada Pemohon.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2006, Termohon telah mengadakan acara soft opening Gedung PLAZA PADJAJARAN sebagai awal dimulainya operasional dan dibukanya Gedung PLAZA PADJAJARAN untuk umum hingga sampai saat ini. Dengan kata lain bahwa Gedung PLAZA PADJAJARAN tersebut telah berfungsi dan hasil/prestasi pekerjaan Pemohon nyata-nyata telah dimanfaatkan Termohon.
Bahwa kemudian sampai dengan tanggal 18 September 2006, Pemohon selaku kontraktor telah menyelesaikan Progress Fisik pembangunan proyek Gedung Plaza Padjadjaran sebesar 95,109% (sembiIan puluh lima koma satu nol sembilan persen) dan juga telah disetujui secara tertulis oleh Termohon (vide Bukti P-2, Halaman ke -2: laporan prestasi pekerjaan) atau senilai Rp 23.356.356.000,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) (included PPN 10%) sedangkan realisasi pembayaran dari Termohon baru sebesar Rp.11.445.750.000,- (sebelas miliar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasilnya sama dengan sisa yang belum dibayar Termohon sebesar Rp.11.910.606.000,- (sebelas miliar sembiIan ratus sepuluh juta enam ratus enam ribu rupiah).
Bahwa akan tetapi 1 (satu) hari setelah Termohon menyetujui laporan prestasi pekerjaan (vide Bukti P-2 Halaman Ke-2) di maksud, pada tanggal 19 September 2006 Termohon melalui Surat No.081/DU-PIP/IX/2006 (Bukti P-4) telah melakukan pemutusan perjanjian pemborongan secara sepihak, yang kemudian dipertegas kembali melalui surat Nomor: 082/DU-PIP/ IX/2006 tanggal 21 September 2006 perihal Opname Pekerjaan (Bukti P-5). Disini sudah terbukti bahwa Termohon beritikad tidak baik untuk tidak membayar kewajibannya kepada Pemohon yang nyata-nyata telah disetujuinya secara tertulis.
Bahwa, perlu dikemukakan pada saat Termohon melakukan pemutusan/ kontrak, tanpa didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender kepada Pemohon, sebagaimana disyaratkan Pasal 29 ayat 29.2. point (e) Surat Perjanjian Pemborongan, yang secara jelas menyatakan :
"Pihak Pertama (in casu: Termohon) berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pemborongan ini secara sepihak tanpa memerlukan persetujuan dari pihak manapun dan tanpa memberikan ganti rugi apapun kepada Pihak Kedua (in casu: Pemohon) dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pihak Kedua (in casu: Pemohon), dengan didahului peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam hal Pihak Kedua :
"(e) karena kelalaiannya terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga ganti rugi keterlambatan melampaui batas maksimum tersebut dalam Pasal 25.1."
Bahwa kalaupun benar Pemohon terlambat menyelesaikan pekerjaan quod non Termohon wajib menyampaikan peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender kepada Pemohon sebelum Termohon menyatakan mengakhiri Perjanjian Pemborongan ;
Bahwa atas kenyataan tersebut di atas, terbukti bahwa Termohon beritikad tidak baik dan cenderung memutar-balikkan kenyataan karena setelah Laporan Prestasi Pekerjaan (vide Bukti P-2) disetujui Termohon tiba-tiba dengan alasan yang mengada-ngada Termohon mengakhiri Perjanjian Pemborongan secara sepihak maka, atas tuduhan tersebut, Pemohon telah menyampaikan Klarifikasi melalui Surat No.217/Ext/KCB.IV/2006 tanggal 14 Oktober 2006 (Bukti P-6), selaras dengan hal tersebut maka sebagian Material On Site untuk sementara ditarik oleh Pemohon keluar areal Proyek. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 29.7. ayat (a) Surat Perjanjian Pemborongan, yang dengan tegas menyatakan :
“29.7. Apabila terjadi pengakhiran Perjanjian Pemborongan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dan 6 pasal ini, maka : Pihak Kedua (‘Pemohon'), dengan mencegah terjadinya kecelakaan terhadap manusia serta kerusakan terhadap harta benda dan Pekerjaan, berhak untuk memindahkan bangunan sementara, peralatan perkakas dan bahan/barang miliknya ke luar lokasi pekerjaan.”
Bahwa sehubungan adanya Material On Site (MOS) yang ditarik kembali oleh Pemohon, sehingga Progress Phisik Proyek Padjajaran Plaza adalah sebesar Rp.24.557.500.000 (NK) dikurangi Pekerjaan yang belum dikerjakan dan Pekerjaan Kurang sebesar Rp.2.838.876.000,- hasilnya sama dengan Rp.21.718.624.000,- dikurangi yang sudah dibayarkan oleh Termohon sebesar Rp.11.445.750.000,- sehingga sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Termohon adalah sebesar Rp.10.272.874.000,- (sepuluh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Bahwa selain daripada itu, Pemohon mengajukan Pekerjaan Tambah yang sudah dikerjakan sehubungan tidak termasuk kedalam scope pekerjaan pada kontrak yaitu sebesar Rp.708.391.909,-. Sehingga total kewajiban Termohon yang belum dibayarkan kepada Pemohon adalah sebesar Rp10.272.874.000,- + Rp.708.391.909 = Rp.10.981.265.909,-(sepuluh miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu sembiIan ratus sembilan rupiah), sesuai dengan invoice yang telah dikirim oleh Pemohon Nomor: 220/Ext/KCB.N/2006 tanggal 01 November 2006 (Bukti P-7).
Bahwa Pemohon dan Termohon telah berulangkali mengadakan pertemuan untuk musyawarah, bahkan untuk membuktikan keragu-raguan dan kecurigaannya, maka Termohon telah menunjuk Estimator Independent untuk menghitung ulang secara bersama-sama atas Progress Phisik Gedung PADJAJARAN PLAZA yang sudah dicapai oleh Pemohon. Namun, ketika perhitungan bersama tersebut selesai (perhitungan bersama dilakukan pada tanggal 6 Februari 2007 s/d 8 Februari 2007, Bukti/P-8) dengan kesimpulan bahwa ada kewajiban Termohon untuk membayar kepada Pemohon yaitu sebesar Rp.10.111.917.743,00 (sepuluh miliar seratus sebelas juta sembiIan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) (Bukti P-9), tetapi Termohon tidak menerima hasil perhitungan tersebut, padahal, Estimator Independent tersebut adalah yang pihak ditunjuk oleh Termohon. Di sini juga membuktikan adanya fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi bahwa Termohon memang berniat untuk tidak membayar kewajibannya kepada Pemohon walaupun kewajiban (hutang) Termohon kepada Pemohon sudah diakui/disetujui sendiri oleh Termohon.
Bahwa selain itu terdapat pula fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa sekurang-kurangnya selama perselisihan antara Pemohon dan Termohon berlangsung sampai dengan proses persidangan di BANI berlangsung, Termohon telah menunjuk pihak Kontraktor lain untuk melakukan perubahan-perubahan atas bagian Gedung Plaza Padjajaran secara sepihak tanpa persetujuan dan sepengetahuan pihak Pemohon. Fakta ini
juga menunjukan dan membuktikan bahwa Termohon telah secara diam-diam menerima, mengakui dan menyetujui hasil pekerjaan Pemohon dan karenanya ;
Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi yang membuktikan Termohon masih memiliki kewajiban (hutang) kepada Pemohon hutang mana telah diakui dan disetujui oleh Termohon sendiri, dan Hutang tersebut hingga saat ini belum dibayar Termohon.
Fakta-fakta hukum dimaksud adalah :
Laporan Prestasi Pekerjaan (vide Bukti P-2) ;
Hasil Perhitungan Estimator (Penilai) Independen (vide Bukti P-8) ;
Soft Opening Gedung Plaza Padjadjaran yang artinya Gedung Plaza Padjadjaran telah digunakan oleh Termohon dan dibuka untuk umum ;
Perubahan-perubahan bagian Gedung Plaza Padjadjaran oleh Kontraktor lain yang ditunjuk oleh Termohon tanpa persetujuan dari Pemohon.
Bahwa, sebagai akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Termohon, maka Pemohon telah banyak mengalami kerugian baik materiil, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Berupa kewajiban yang belum dibayar oleh Termohon sesuai dengan Tagihan Pembayaran Hasil Perhitungan Bersama yang diterbitkan Pemohon Nomor: 010/Ext/PM/P-Plaza/III/07 tanggal 14 Maret 2007 (vide Bukti P-9) yang dibuat berdasarkan laporan hasil perhitungan Estimator Independen (vide Bukti P-8) yaitu sebesar Rp.10.111.917.743,- (sepuluh miliar seratus sebelas juta sembiIan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah).
Biaya Bunga Bank yang belum dibayar Termohon terhitung dari bulan Maret sampai dengan estimasi Sidang ke-I Pertemuan para pihak di BANI (estimasi Juli 2007) yaitu selama 5 bln x 6% x Rp.18.003.016.920,- yaitu sebesar Rp.5.400.900.076,- (lima miliar empat ratus juta sembilan ratus ribu tujuh puluh enam rupiah).
Biaya yang harus dikeluarkan (Overhead) sebagai akibat langsung sehubungan dengan berlarut-larutnya penyelesaian permasalahan proyek PADJAJARAN PLAZA, hal itu tidak kurang dari Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2008, BANI Perwakilan Bandung telah memberikan Putusan Reg. No. 03/2007/BANI BANDUNG yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Pemohon Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Pemborongan Pembangunan Gedung Plaza Padjajaran, Nomor: 02/SPP/DU-PIP/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Termohon Konvensi telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Pemohon Konvensi ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Termohon Rekonvensi telah menerima kelebihan pembayaran dari Pemohon Rekonvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menyatakan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada Pemohon Konvensi/ Termohon Rekonvensi sebesar Rp.1.750.000.000,- (terbilang : satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Menghukum Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi sebesar Rp.1.750.000.000,- (terbilang : satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayar oleh Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan Arbitrase didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung ;
Membebankan biaya-biaya yang timbul sebagai akibat permohonan arbitrase ini kepada para pihak secara tanggung renteng dalam jumlah yang sama masing-masing seperdua bagian ;
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak ;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
DASAR-DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI
Adapun dalil-dalil Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Adanya tipu muslihat dari Termohon.
Putusan BANI diambil tidak berdasarkan hukum.
B.1. Putusan BANI mendasarkan pada bukti-bukti yang dibuat sepihak oleh Termohon dan mengesampingkan perjanjian/kesepakatan tertulis pada pihak.
B.2. Putusan BANI mengesampingkan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Termohon secara diam-diam telah mengakui dan menyetujui hasil pekerjaan Pemohon berdasarkan bukti (i) telah dibukanya untuk umum (Soft Opening) gedung PLAZA PADJADJARAN dan (ii) penunjukan kontraktor lain untuk melakukan perubahan pada bangunan gedung PLAZA PADJADJARAN tanpa persetujuan dari Pemohon.
B.3. Putusan BANI sama sekali tidak memiliki dasar/formula per-hitungan dalam memutuskan klaim sebesar Rp.1.750.000.000,- yang harus dibayar Termohon kepada Pemohon.
B.4. Putusan BANI tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang berwenang dalam waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan karenanya melanggar Pasal 59 jo Pasal 1 butir 4 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 33 Peraturan Prosedur BANI.
B.5. Putusan BANI melanggar Pasal 37 Peraturan Prosedur BANI dengan tidak mencerminkan dalam putusan pihak mana yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perkara.
Ad. A. Adanya tipu muslihat dari Termohon.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf (c) Undang-Undang No.99 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("Undang-Undang Arbitrase") diatur bahwa salah satu alasan untuk membatalkan putusan arbitrase adalah adanya tipu muslihat oleh salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 70 huruf (c) Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut :
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa"
Bahwa telah terbukti dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta yang tidak terbantahkan bahwa 1 (satu) hari setelah Termohon menyetujui Laporan Prestasi Pekerjaan tertanggal 18 September 2006 (vide Bukti P-2), Termohon tiba-tiba melalui suratnya No. 081/DU-PIP/IX/2008 tanggal 12 September 2006 menyatakan secara sepihak mengakhiri Perjanjian Pemborongan dengan alasan yang mengada-ngada (vide Bukti P-4).
Bahwa cara yang demikian jelas-jelas merupakan tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon untuk tidak membayar hutangnya yang sudah jatuh tempo kepada Pemohon dalam jumlah yang telah disetujui Termohon sendiri berdasarkan Laporan Prestasi Pekerjaan (vide Bukti P-2).
Bahwa bukti lain adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon adalah ketika telah dilakukan perhitungan bersama oleh pihak Estimator (Penilai) Independen yang nota bene Estimator Independen dimaksud ditunjuk oleh Termohon sendiri (vide Bukti P-8) dan Termohon sudah memberikan persetujuannva secara tertulis pada setiap halaman laporan perhitungan oleh Estimator Independen tersebut, akan tetapi kemudian Termohon mengingkarinya tanpa alasan yang jelas dan Termohon tidak mau membayar hutangnya yang telah jatuh tempo kepada Pemohon walaupun telah ditagih Pemohon ;
Bahwa upaya licik lain yang dilakukan Termohon adalah ketika perkara ini berlangsung Termohon telah membuka/memanfaatkan Gedung Plaza Padjadjaran di mana seharusnya Termohon tidak membuka untuk umum Gedung Plaza Padjadjaran sampai terdapat kejelasan perihal permasalahan antara Pemohon dan Termohon ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan adanya upaya tipu muslihat dari Termohon untuk tidak membayar hasil pekerjaan Pemohon yang nota bene telah disetujui dan diakui secara tertulis oleh Termohon dan Termohon juga nyata-nyata telah menikmati hasil/prestasi Pemohon, dan oleh karenanya putusan BANI patut dibatalkan ;
Ad. B. Putusan BANI tidak berdasarkan hukum.
Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam Undang-Undang Arbitrase, selain mengatur alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase juga dimungkinkan pembatalan putusan arbitrase dilakukan berdasarkan alasan-alasan lain di luar yang tercantum dalam Pasal 70 berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan penjelasan umum alinea 18 Undang-Undang Arbitrase secara tegas dikatakan bahwa alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase tidak hanya berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase karena adanya frase "antara lain";
Penjelasan umum Undang-Undang Arbitrase alinea 18 berbunyi sebagai berikut :
"Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain :
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung pemahaman dan penerapan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dimungkinkan digunakannya "alasan lain" sebagai dasar untuk membatalkan putusan arbitrase. Dalam perkara pembatalan putusan arbitrase antara Pertamina melawan Karaha Bodas Company (KBC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam perkara a quo adalah "dengan adanya penyebutan kata 'antara lain' dapat ditafsirkan bahwa oleh (Undang-Undang Arbitrase) untuk mengajukan pembatalan dimungkinkan digunakan alasan lain”. Kemudian dalam tingkat banding di Mahkamah Agung, pertimbangan majelis hakim dimaksud mengenai pemahaman dan penerapan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase sama sekali tidak dikoreksi atau ditentang oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase secara tegas diatur bahwa majelis arbitrase dalam mengambil putusan harus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan ;
Adapun yang dimaksud dengan "ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan" dalam Pasal 56 ayat (1) ini adalah ketentuan-ketentuan hukum dalam arti luas dan tidak terbatas pada hal-hal yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase atau pasal-pasal lainya dalam Undang-Undang Arbitrase ;
Jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 56 ayat (1) ini jelas-jelas dimaksudkan agar kewenangan majelis arbitrase dalam memutus sengketa/perkara "tidak bersifat absolut" (putusan yang diambil adalah pasti benar dan pasti telah sesuai dengan hukum yang berlaku), dan karenanya putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan, jika terbukti adanya ketentuan-ketentuan hukum yang dilanggar dalam pengambilan putusan ;
Sejalan dengan uraian di atas, menurut pendapat Prof. Priyatna Abdurrasyid (Beliau adalah Ketua BANI saat ini dan seorang arbiter aktif di BANI) bahwa putusan arbitrase "dapat dibatalkan" apabila terdapat "kesalahan prosedural". Pendapat Prof. Priyatna Abdurrasyid ini jelas-jelas menunjukan bahwa terdapat alasan lain untuk membatalkan Putusan BANI di luar Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, yaitu apabila terdapat "kesalahan prosedural" dalam putusan arbitrase. Pendapat Prof. Priyatna Abdurrasyid adalah sebagaimana dimuat dalam artikel Hukum-online.com yang berjudul "Salah Prosedur, putusan Arbitrase Bisa Diibatalkan" tertanggal 10 September 2002 (Bukti P-10) dan juga sebagaimana dimuat dalam Buku "Proceedings: Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya-Arbitrase dan Mediasi” Kerja sama antara Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI, halaman 16 alinea ke-3 (Bukti P-11).
Ad. B.1. Putusan BANI mendasarkan pada bukti-bukti yang dibuat sepihak oleh Termohon dan mengesampingkan kesepakatan para pihak.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Arbitrase, dalam memutus perkara Majelis Arbitrase harus berdasarkan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan ;
Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut :
"Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dan sebaliknya secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa perjanjian yang tidak sah atau yang dibuat sepihak tidak mengikat pihak lainnya ;
Bahwa akan tetapi Putusan BANI dalam pertimbangannya dalam butir 30 di halaman 76 dan dalam butir 33 di halaman 77 serta butir 35 di halaman 78 telah membenarkan adanya klaim sepihak Termohon tentang adanya kelebihan pembayaran Termohon kepada Pemohon berdasarkan perhitungan yang juga dibuat sepihak oleh Termohon ;
Bahwa pertimbangan yang membenarkan klaim sepihak melanggar ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata di mana seharusnya Termohon sebagai pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikan adanya hak tersebut ;
Pasal 1865 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”.
Bahwa dalam pertimbangan-pertimbangan Putusan BANI dimaksud nyata-nyata mengesampingkan bukti tertulis yang telah disepakati para pihak (in casu Pemohon dan Termohon) sebagaimana telah disepakati bersama dalam Laporan Prestasi Pekerjaan (vide Bukti P-2) dan Laporan hasil penilaian Estimator Independen (vide Bukti P-8) mengingat putusan BANI hanya mendasarkan kepada kepatutan, kewajaran dan rasa keadilan dan mengabaikan/mengesampingkan bukti otentik yang telah disetujui/ disepakati bersama antara Pemohon dan Termohon.
Bahwa Putusan BANI secara hukum barulah dapat mendasarkan pada kepatutan, kewajaran dan rasa keadilan apabila sama sekali tidak terdapat bukti-bukti tertulis yang dibuat dan disetujui oleh para pihak di mana pada kenyataannya yang tidak terbantahkan lagi berdasarkan Bukti P-2 dan P-8 telah ada kesepakatan tertulis antara Pemohon dan Termohon perihal jumlah yang harus dibayar Termohon kepada Pemohon.
Bahwa kalaupun benar -quad non- Putusan BANI mendasarkan pada kepatutan, kewajaran dan rasa keadilan, maka seharusnya Putusan BANI merujuk secara spesifik kepatutan dan kewajaran mana yang dijadikan dasar dalam memberikan putusan sesuai dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Bahwa pertimbangan yang demikian yang membenarkan klaim sepihak tidaklah berdasarkan hukum, semena-mena dan jelas-jelas menghancurkan sendi-sendi hukum dan keadlan, dan karenanya Putusan BANI haruslah dibatalkan.
Pertimbangan putusan BANI butir 30 berbunyi sebagai berikut :
“menimbang, bahwa Majelis Arbitrase berpendapat bahwa perhitungan prestasi pekerjaan (77,105% sebagaimana diklaim Pemohon atau 43,171 % sebagaimana diklaim oleh Termohon) tersebut merupakan perhitungan sepihak dan bukan merupakan perhitungan bersama serta tidak pernah mendapatkan tujuan bersama oleh dan antara para pihak yaitu Pemohon dan Termohon”.
Pertimbangan putusan BANI butir 33 berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pemohon Rekonvensi telah mengajukan tuntutan kepada Termohon Rekonvensi sebagai akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan dan kegagalan pembangunan, sebagaimana dalam Surat Jawaban tertanggal 24 Agustus 2007 yang diperbaiki dalam Surat tertanggal 7 September 2007 sebesar Rp.6.149.455.224,- dengan perincian sebagai berikut :
-
No Deskripsi Nilai Keterangan Nilai Kontrak 22.325.000.000 Sebelum PPN 10% a. Progress Akhir 43,171 %
9.637.925.750
b. Biaya Penggantian Material yang tidak sesuai 390.000.000 Bukti T-32,T-37 c Klaim 5% Pasal 25 Keterlambatan 1.116.250.000 Peranjian d. Total 10.027.925.750 e. Sudah bayar 15.618.339.590 Bukti T-5, T-8, T-10, T-12, T-17, T-19 f. Kelebihan Bayar 5.590.413.840 g. PPN 10% 559.041.984 Total kelebihan bayar 6.149.455.224
Pertimbangan Putusan BANI butir 35 berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dalam rangka mendekati apa yang disebut dengan kepatutan, kewajaran dan rasa keadilan, maka Majelis Arbitrase memberikan perhitungan sendiri mengenai hak dan kewajiban para pihak terkait dengan pembayaran sebagai berikut :
-
1. Total tagihan yang harus dibayar oleh Termohon kepada Pemohon. Rp.8.967.397.743,30 2. Total kelebihan bayar oleh Termohon kepada Pemohon Rp.6.149.455.224,00 Jumlah Rp.2.817.942.519,30
Karena dalam tuntutan Pemohon dan Termohon terdapat banyak ketidakpastian (akurasi) data yang oleh masing-masing pihak saling disanggah, oleh karena itu Majelis Arbitrase memutuskan jumlah klaim yang dapat disetujui yang harus dibayar oleh pihak Termohon kepada pihak Pemohon adalah sebesar Rp.1.750.000.000,- (terbilang: Satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
Ad. B.2. Putusan BANI mengesampingkan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Termohon secara diam-diam telah mengakui dan menyetujui hasil pekerjaan Pemohon dengan (i) telah dibukanya untuk umum (Soft Opening) gedung Plaza Padjadjaran dan (ii) penunjukan kontraktor lain untuk melakukan perubahan pada bangunan gedung Plaza Padjadjaran tanpa persetujuan dari Pemohon.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Pokok Permasalahan di atas dan bukti-bukti di persidangan bahwa selama perselisihan antara Pemohon dan Termohon berlangsung Termohon telah melakukan Soft Opening atas Plaza Padjadjaran yang artinya bangunan Gedung Plaza Padjadjaran telah dibuka dan digunakan untuk umum. Di samping itu, Termohon juga telah menunjuk kontraktor lain untuk melakukan perubahan-perubahan pada Gedung Plaza Padjadjaran tanpa persetujuan dari Pemohon ;
Bahwa bukti-bukti adanya Soft Opening dan penunjukan kontraktor lain tersebut secara hukum terbukti secara meyakinkan bahwa Termohon diam-diam mengakui dan menyetujui hasil pekerjaan Pemohon sebagaimana telah disetujui secara tertulis oleh Termohon berdasarkan Laporan Prestasi Pekerjaan (vide Bukti P-2) ;
Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum di atas, seharusnya Putusan BANI tidak mempertimbangkan klaim sepihak Termohon sebagaimana uraian Butir Ad.B.2 di atas karena Termohon baik secara tegas/tertulis maupun diam-diam telah mengakui dan menyetujui secara tertulis hasil/prestasi pekerjaan Pemohon dalam membangun Gedung Plaza Padjadjaran dan karenanya terbukti pula Termohon telah menikmati hasil/prestasi dari Pemohon namun di lain pihak Termohon dengan cara yang licik dan tipu muslihat tidak membayar hutangnya kepada Pemohon ;
Ad. B.3. Putusan BANI sama sekali tidak memilki dasar/formula perhitungan dalam memutuskan klaim sebesar Rp. 1.750.000.000,- yang harus dibayar Termohon kepada Pemohon.
Bahwa pertimbangan Putusan Arbitrase dalam butir 35 di halaman 78-79 jo diktum Putusan BANI butir 2 Dalam Konvensi dan Rekonvensi pada pokoknya menjelaskan bahwa jumlah klaim yang harus dibayar Termohon kepada Pemohon adalah sebesar Rp.1.750.000.000,- tanpa dapat menjelaskan formula atau dasar perhitungan mana sehingga dapat menghasilkan angka Rp.1.750.000.000,- tersebut ;
Bahwa sengketa antara Pemohon dan Termohon yang berlangsung di BANI adalah mengenai wanprestasi dan dalam sengketa wanprestasi setiap kerugian yang timbul haruslah berdasarkan bukti-bukti tertulis yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh para pihak, dan sudah dapat dihitung secara pasti ;
Bahwa perhitungan jumlah klaim sebesar Rp. 1.750.000.000,- tersebut nyata-nyata tidak mendasarkan kepada bukti-bukti tertulis yang telah disepakati oleh Termohon dan Pemohon dan tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh para pihak, melainkan mendasarkan pada perhitungan sepihak Termohon ;
Bahwa pertimbangan tersebut di atas tidak didukung oleh dasar perhitungan yang jelas dan tidak mendasarkan kepada bukti-bukti tertulis yang telah disepakati oleh Termohon dan Pemohon dan tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh para pihak, melainkan hanya berdasarkan perhitungan sepihak Termohon dan pertimbangan pribadi atau perhitungan sendiri dari para arbiternya sehingga menghasilkan angka Rp 1.750.000.000,-, sehingga terbukti Putusan Arbitrase tidak dibuat berdasarkan hukum dan karenanya layak untuk dibatalkan ;
Pertimbangan Putusan BANI butir 35 berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dalam rangka mendekati apa yang disebut dengan kepatutan, kewajaran dan rasa keadilan, maka Maielis Arbitrase memberikan perhitungan sendiri mengenai hak dan kewajiban para pihak terkait dengan pembayaran sebagai berikut :
-
1. Total tagihan yang harus dibayar oleh Termohon kepada Pemohon. Rp.8.967.397.743,30 2. Total kelebihan bayar oleh Termohon kepada Pemohon Rp.6.149.455.224,00 Jumlah Rp.2.817.942.519,30
Karena dalam tuntutan Pemohon dan Termohon terdapat banyak ketidakpastian (akurasi) data yang oleh masing-masing pihak saling disanggah, oleh karena itu Majelis Arbitrase memutuskan jumlah klaim yang dapat disetujui yang harus dibayar oleh pihak Termohon kepada pihak Pemohon adalah sebesar Rp.1.750.000.000,- (terbilang: Satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
Diktum Putusan BANI butir 2 Dalam Konvensi dan Rekonvensi berbunyi sebagai berikut :
"Menghukum Termohon Konvensi/Pemohon rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Pemohon Konvensi/Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan Arbitrase didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung
B.4. Putusan BANI tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang berwenang dalam waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan karenanya melanggar Pasal 59 ayat (1) jo Pasal 1 butir 4 Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 33 Peraturan Prosedur BANI:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase disyaratkan bahwa asli Putusan Arbitrase haruslah didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diucapkan. Sedangkan yang dimaksud Pengadilan Negeri menurut Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Arbitrase adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon ;
Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut :
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri";
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri adalah adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon”
Bahwa Termohon dalam Putusan BANI jelas-jelas diketahui berdomisili di Kabupaten Sumedang, tepatnya beralamat di Jalan Raya Jatinangor Nomor 4-6, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ;
Bahwa pada kenyataannya Putusan BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 April 2008 (Bukti P-12) dan kemudian baru mendaftarkannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 30 April 2008 (Bukti P-13) ;
Bahwa oleh karena itu pendaftaran Putusan BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) jo Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Arbitrase jo Pasal 33 Peraturan Prosedur BANI dimana seharusnya Putusan BANI didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang sesuai dengan domisili Termohon seperti telah disebutkan di atas ;
Di samping itu, walaupun kemudian putusan BANI didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 30 April 2008, pendaftaran tersebut tidak sah dan sudah kadaluarsa karena telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan BANI diucapkan (17 Maret 2008) dimana seharusnya pendaftaran putusan BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang dilakukan paling lambat tanggal 17 April 2008 ;
Bahwa dengan tidak didaftarkannya putusan BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang dalam waktu yang ditentukan, maka Putusan BANI terbukti diambil tidak berdasarkan hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Arbitrase maupun Peraturan Prosedur BANI sendiri ;
Bahwa pembatalan Putusan BANI sebagai akibat kesalahan prosedural sebagaimana uraian di atas adalah sejalan dengan pendapat Bapak Prof.Priyatna Abdurrasyid yang nota bene beliau adalah Ketua BANI dan seorang arbiter aktif di BANI saat ini dalam artikel Hukum-online.com tanggal 10 September 2002 yang berjudul II “Salah Prosedur, Putusan Arbitrase Bisa dibatalkan" (Vide Bukti P-10) dan juga sebagaimana dimuat dalam Buku “Proceedings: Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya-Arbitrase dan Mediasi" Kerja sama antara Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI, halaman 16 alinea ke-2 (Bukti P-11) ‘
Bahwa terbukti Putusan BANI cacat yuridis dan karenanya patutlah dibatalkan ;
B.5. Putusan BANI melanggar Pasal 37 Peraturan Prosedur BANI dengan tidak mencantumkan dalam putusan pihak mana yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perkara.
Bahwa dalam berperkara di BANI setiap pihak yang mengajukan klaim/tuntutan haruslah membayar biaya perkara. Biaya perkara tersebut menurut Pasal 36 Peraturan dan Prosedur BANI akan ditanggung/dibagi 2 (dua) antara Pemohon dan Termohon. Apabila Termohon lalai tidak membayar bagiannya, maka akan ditanggung oleh Pemohon yang kemudian akan diperhitungkan dalam Putusan BANI dengan kewajiban pihak yang lalai tersebut ;
Pasal 36 Peraturan dan Prosedur BANI berbunyi sebagai berikut: "BANI harus menagih kepada setiap pihak setengah dari estimasi biaya arbitrase, dan memberikan jangka waktu secepatnya untuk membayarnya. Apabila suatu pihak lalai membayar bagiannya, maka jumlah yang sama harus dibayarkan oleh pihak yang lain yang kemudian akan akan diperhitungkan dalam putusan dengan kewajiban pihak yang lalai tersebut ;
Bahwa selanjutnya Pasal 37 Peraturan dan prosedur BANI Majelis Arbitrase berwenang untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran pada pada pihak lain untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam putusan ;
Pasal 37 Peraturan dan Prosedur BANI berbunyi sebagai berikut : Majelis berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar, atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam Putusan.
Pada umumnya apabila salah satu pihak sepenuhnya berhasil dalam tuntutannya maka pihak lawannya memikul seluruh biaya dan apabiIa masing-masing memperoleh sebagian dari tuntutannya, biaya-biaya menjadi beban kedua belah pihak secara proporsional".
Bahwa dalam amar/diktum Putusan BANI sama sekali tidak mencantumkan pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran apakah Termohon yang mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perkara kepada Pemohon atau sebaliknya Pemohon yang mengembalikannya kepada Termohon ;
Bahwa atas kesalahan prosedur ini, Pemohon berdasarkan Surat tertanggal 29 April 2008 yang disampalkan melalui kuasa hukumya menanyakan kepada BANI (Bukti P-14) alasan Putusan BANI tidak mencantumkan pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran biaya perkara ;
Bahwa atas surat kuasa hukum Pemohon ini barulah kemudian BANI memberikan keterangan dalam Suratnya No.08.126./V/BANI-BDG tanggal 5 Mei 2008 (Bukti P-15) mengenai pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran, yaitu Termohon yang harus mengembalikan/membayar sebagian biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 87.079.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa terdapat kesalahan, prosedural (hukum acara) dalam Putusan BANI dan karenanya sebagaimana pendapat Bapak Prof.Priyatna Abdurrasyid tersebut di atas, Putusan BANI haruslah dibatalkan ;
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Sumedang memutus perkara ini sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Membatalkan Putusan BANI Reg. No. 03/2007/BANI/BANDUNG tertanggal 17 Maret 2008 ;
Menyatakan Putusan BANI Reg. No. 03/2007/BANI/BANDUNG tertanggal 17 Maret 2008 tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan sengketa antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat lain, maka Pemohon dengan ini mohon putusan yang seadilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan Surat Permohonan dengan surat tertanggal 29 Mei 2008 yang isinya sebagai berikut :
Merevisi halaman 24 sampai dengan 28 permohonan menjadi berbunyi sebagai berikut :
B.4. Putusan BANI tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang berwenang dalam waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan karenanya melanggar Pasal 59 ayat (i) jo Pasal 1 butir 4 Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 33 Peraturan Prosedur BANI:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 avat (1) Undang-Undang Arbitrase disyaratkan bahwa asli Putusan arbitrase haruslah didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diucapkan. Sedangkan yang dimaksud Pengadilan Negeri menurut Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Arbitrase adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon ;
Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut :
"Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri"
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut :
"Pengadilan Negeri adalah adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon"
Bahwa Putusan BANI terbukti diucapkan/diputuskan pada tanggal 17 Maret 2008 ;
Bahwa Termohon dalam putusan BANI jelas-jelas terbukti berdomisili di Kabupaten Sumedang, tepatnya beralamat di Jalan Raya Jatinangor, Nomor 4-6, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ;
Bahwa pada kenyataannya Putusan BANI didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 April 2008 (Bukti P-12), dan kemudian baru mendaftarkannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 30 April 2008 (Bukti P-13) ;
Bahwa Diktum/Amar Putusan BANI juga terbukti salah dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) jo Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Arbitrase karena secara tegas dan jelas Majelis Arbitrase memerintahkan pendaftaran Putusan BANI pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung ;
Diktum/Amar Putusan BANI butir 5 berbunyi sebagai berikut: “Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis BANI untuk mendaftarkan turunan resmi putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999"
Bahwa oleh karena itu, Diktum/Amar Putusan BANI dan pendaftaran Putusan BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung (vide Bukti P-12) nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) jo Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Arbitrase jo Pasal 33 Peraturan Prosedur BANI di mana seharusnya putusan BANI didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang sesuai dengan domisili Termohon seperti telah disebutkan di atas ;
Pasal 33 Peraturan Prosedur BANI berbunyi sebagai berikut :
“Kerahasiaan proses arbitrase tidak berarti mencegah pendaftaran putusan pada Pengadilan Negeri ataupun pengajuannya ke Pengadilan Negeri dimanapun di mana pihak yang menang dapat meminta pelaksanaan dan/ atau eksekusi putusan tersebut"
Di samping itu, walaupun kemudian Putusan BANI didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 30 April 2008 (vide Bukti P-13), pendaftaran tersebut sudah kadaluarsa karena telah melebihi harus waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase, yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan BANI diucapkan (17 Maret 2008) di mana seharusnya pendaftaran Putusan BANI dilakukan paling lambat tanggal 17 April 2008 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang ;
Bahwa dengan tidak didaftarkannya Putusan BANI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka putusan BANI terbukti diambil tidak berdasarkan hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Arbitrase maupun Peraturan Prosedur BANI sendiri, dan sebagai akibat hukumnya Putusan BANI menjadi tidak dapat dieksekusi (dilaksanakan) oleh Pemohon menurut ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase ;
Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut :
“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan"
Bahwa pembatalan Putusan BANI sebagai akibat kesalahan prosedural sebagaimana uraian di atas adalah sejalan dengan pendapat Bapak Prof. Priyatna Abdurrasyid yang nota bene beliau adalah Ketua BANI saat ini dan seorang arbiter aktif di BANI saat ini dalam artikel Hukum-online.com tanggal 10 September 2002 yang berjudul "Salah Prosedur, Putusan Arbitrase Bisa Dibatalkan" (vide Bukti P-10) dan juga sebagaimana dimuat dalam Buku “Proceedings: Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya-Arbitrase dan Mediasi” Kerja antara Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI, halaman 16 , alinea ke-2 (vide Bukti P-11).
Bahwa terbukti Putusan BANI cacat yuridis dan patutlah dibatalkan dan karenanya sengketa antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase ;
B.5. Putusan BANI melanggar Pasal 37 Peraturan prosedur BANI dengan tidak mencantumkan dalam putusan BANI pihak mana yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perkara:
Bahwa dalam berperkara di BANI setiap pihak yang mengajukan : klaim/tuntutan haruslah membayar biaya perkara. Biaya perkara tersebut menurut Pasal 36 Peraturan dan prosedur BANI akan ditanggung/dibagi 2 (dua) antara Pemohon dan Termohon. Apabila Termohon lalai tidak membayar bagiannya, maka akan ditanggung oleh Pemohon yang kemudian akan diperhitungkan dalam Putusan BANI dengan kewajiban pihak yang lalai tersebut ;
Pasal 36 Peraturan dan Prosedur BANI berbunyi sebagai berikut :
'BANI harus menagih kepada setiap pihak setengah dari estimasi biaya arbitrase, dan memberikan jangka waktu secepatnya untuk membayarnya. Apabila suatu pihak lalai membayar bagiannya, maka jumlah yang sama harus dibayarkan oleh pihak yang lain yang kemudian akan akan diperhitungkan dalam putusan dengan kewajiban pihak yang lalai tersebut ;
Bahwa selanjutnya Pasal 37 Peraturan dan Prosedur BANI Majelis Arbitrase berwenang untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran pada pihak lain untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam putusan ;
Pasal 37 Peraturan dan Prosedur BANI berbunyi sebagai berikut :
Majelis berwenang menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab untuk membayar, atau melakukan pengembalian pembayaran kepada pihak lain, untuk seluruh atau sebagian biaya-biaya itu, pembagian mana harus dicantumkan dalam Putusan.
Pada umumnya apabila salah satu pihak sepenuhnya berhasil dalam tuntutannya maka pihak lawannya memikul seluruh biaya dan apabila masing-masing memperoleh sebagian dari tuntutannya, biaya-biaya menjadi beban kedua belah pihak secara proporsional"
Bahwa dalam amar/diktum Putusan BANI sama sekali tidak mencantumkan pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran apakah Termohon yang mengembalikan kelebillan pembayaran biaya perkara kepada Pemohon atau sebaliknya Pemohon yang mengembalikannya kepada Termohon ;
Bahwa atas kesalahan prosedur ini, Pemohon berdasarkan Surat tertanggal 29 April 2008 yang disampaikan melalui kuasa hukumya menanyakan kepada BANI (Bukti P-14) alasan Putusan BANI tidak mencantumkan pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran biaya perkara ;
Bahwa atas surat kuasa hukum Pemohon ini barulah kemudian BANI memberikan keterangan dalam Suratnya No.08.126./V/BANI-BDG tanggal 5 Mei 2008 (Bukti P-15) mengenai pihak mana yang bertanggung jawab harus membayar atau melakukan pengembalian pembayaran, yaitu Termohon yang harus mengembalikan/membayar sebagian biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 87.079.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa terdapat kesalahan prosedural (hukum acara) dalam Putusan BANI yang tidak mencantumkan dalam Diktum/Amar Putusan BANI pihak mana yang bertanggung jawab membayar atau melakukan pengembalian pembayaran, dan karenanya sebagaimana pendapat Bapak Prof. Priyatna Abdurrasyid tersebut di atas, Putusan BANI haruslah dibatalkan ;
Berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Sumedang untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Membatalkan Putusan BANI Reg.No.03/2007/BANI BANDUNG tertanggal 17 Maret 2008 ;
Menyatakan Putusan BANI Reg. No. 03/2001/BANI BANDUNG tertanggal 17 Maret 2008 tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan sengketa antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sumedang telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.10/Pdt.G/2008/PN.Smd tanggal 12 Juni 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
Menyatakan Putusan BANI Nomor : 03/2007/BANI BANDUNG tanggal 17 Maret 2008 tidak berkekuatan hukum ;
Membatalkan Putusan BANI Nomor : 03/2007/BANI BANDUNG tanggal 17 Maret 2008 ;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Rl No. 729 K/Pdt. Sus/2008, tanggal 30 Maret 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon banding : PT PADJADJARAN INDAH PRIMA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang No.10/Pdt.G/2008/ PN.Smd. tanggal 12 Juni 2008 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menguatkan putusan BANI No. 03/2007/BANI/Bandung tanggal 17 Maret 2008 baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi ;
Menghukum Termohon banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 729 K/Pdt. Sus/2008, tanggal 30 Maret 2009 diberitahukan kepada Termohon Banding dahulu Pemohon pada tanggal 2 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh Termohon Banding dahulu Pemohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Maret 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/Pdt.PK/2010/PN.Smd jo. No. 729 K/Pdt.Sus/20008 jo. No. 10/Pdt.G/2008/PN.Smd., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumedang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 7 Arpil 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 1 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
I. PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI A QUO TELAH DIAJUKAN SESUAI DENGAN JANGKA WAKTU YANG DIPERKENANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG :
Bahwa Permohonan Peninjauan kembali a quo telah diajukan dalam tenggat waktu sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Undang-undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 dan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("UU MA"), sebagaimana dapat Pemohon PK jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa putusan Mahkamah Agung dalam tingkat banding a quo diputuskan pada tanggal 30 Maret 2009 dan baru diberitahukan kepada Pemohon PK melalui Risalah Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.729.K/Pdt.Sus/2008 Jo. No. 10/Pdt.G/2008/PN.Smd pada tanggal 2 Oktober 2009 (Bukti Pemohon PK-1) sedangkan salinan sesuai dengan aslinya atas putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Bandung a quo baru diterima oleh kuasa hukum Pemohon PK pada tanggal 5 Oktober 2009 (Bukti Pemohon PK-2) ;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU MA yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 UU MA:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh hari) untuk:
a. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara ;
b. Yang disebutkan pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Yang disebutkan huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara ;
d. Yang disebutkan pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara ;
telah sangat jelas bahwa tenggang waktu untuk pengajuan permohonan PK adalah 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak ;
3. Bahwa yang menjadi dasar diajukannya Permohonan PK a quo adalah adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf "f" UU MA, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 huruf f UU MA :
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata.
4. Bahwa karenanya pengajuan permohonan peninjauan kembali a quo yang diajukan pada tanggal 30 Maret 2010 adalah masih dalam batas waktu yang diperkenankan oleh undang-undang dan karenanya patut untuk dapat diterima ;
II. MAJELIS HAKIM AGUNG PADA TINGKAT BANDING TELAH MELAKUKAN KEKHILAFAN DAN KEKELIRUAN YANG NYATA :
1. Bahwa Majelis Hakim Agung pada tingkat banding telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf f UU MA, hal tersebut merupakan hal yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
Majelis Hakim Agung Khilaf dan Keliru Dengan Menyatakan Bahwa Alasan Pembatalan Putusan Arbitrage adalah Limitatif Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Bahwa adapun kekhilafan dan kekeliruan yang nyata tersebut telah dilakukan oleh Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo dengan menafsirkan bahwa -quod non- pembatalan suatu putusan Arbitrase hanya diperbolehkan/dapat dilakukan apabila diajukan dengan alasan-alasan yang secara limitatif diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase"), sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung pada Tingkat Banding sebagai berikut:
(vide hal. 43 Putusan No.729.K/Pdt.Sus/2008)
"... bahwa judex facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut telah dirinci secara limitatif sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan ;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa..." ;
3. Bahwa Majelis Hakim Agung pada tingkat banding telah khilaf dan nyata-nyata keliru dalam menafsirkan amanat yang disampaikan oleh UU Arbitrase, karena Majelis Hakim Agung dalam tingkat banding hanya melihat UU Arbitrase tersebut secara sepotong-sepotong dan tidak secara komperehensif atau menyeluruh ;
4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan Majelis pada tingkat banding tersebut dapat Pemohon PK jelaskan sebagai berikut:
4.1. Bahwa dalam Penjelasan Umum Bab VII UU Arbitrase telah dijelaskan sebagai berikut:
Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase, hal ini dimungkinkan karena beberapa hal antara lain :
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembuni/ikan pihak lawan, atau:...
Bahwa terdapatnya kata "antara lain" sebagaimana Pemohon PK tebalkan dan garis-bawahi di atas tentunya dicantumkan oleh Pembuat Undang-undang dengan maksud menggambarkan bahwa selain alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 UU Arbitrase, masih diperbolehkan ada sebab-sebab lain yang dapat dijadikan dasar atau alasan terhadap pembatalan suatu putusan arbitrase.
4.2. Bahwa dalam pelaksanaan suatu prosedur Arbitrase, UU Arbitrase telah mengatur syarat-syarat maupun tata cara yang harus dilakukan dalam menjalankan prosedur Arbitrase baik dari Acara Arbitrase maupun pendaftaran dan pelaksanaan putusan Arbitrase. Bahwa dilanggarnya syarat-syarat maupun tata cara yang harus dilakukan tersebut tentunya memiliki dampak hukum yang serius terhadap suatu putusan Arbitrase termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pembatalan terhadap putusan Arbitrase tersebut sendiri ;
Sebagai contoh dapat Pemohon PK sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
4.2.1. Ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase, yang mengatur secara tegas sebagai berikut:
Pasal 56 ayat (1):
(1) Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan ;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, arbiter atau majelis arbitrase tersebut wajib hukumnya untuk taat dan tunduk kepada ketentuan dan peraturan hukum dalam arti luas dan tidak terbatas hanya pada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase saja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan putusan arbitrase melanggar/melawan hukum dan dapat dimintakan pembatalan.
4.2.2. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) Jo. Pasal 59 ayat (4), yang lengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 59 ayat (1):
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri;
Pasal 59 ayat (4):
(4) tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
Secara logika umum putusan yang tidak dapat dilaksanakan adalah putusan yang cacat hukum dan karejianya dapat dimintakan pembatalan menurut hukum;
4.3. Pendapat Ahli Prof. Priyatna Abdurrasyid, beliau menyatakan bahwa dimungkinkan adanya "alasan lain" untuk membatalkan suatu putusan arbitrase (dalam hal ini putusan Arbitrase BANI) di luar ketentuan yang terdapat pada Pasal 70 UU Arbitrase ;
Pernyataan ahli, Prof. Priyatna Abdurrasyid tersebut dimuat dalam artikel Hukum-online.com pada tanggal 10 September 2002 dengan judul "Salah Prosedur, Putusan Arbitrase Bisa Dibatalkan" (Mohon Majelis Hakim Agung berkenan memeriksa kembali Bukti P-10, yang dahulu telah Pemohon PK sampaikan) ;
Bahwa selain itu dalam Buku Proceedings: Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya-Arbitrase dan Mediasi, pada halaman 16 alinea ke-3, Prof. Priyatna Abdurrasyid tersebut menegaskan sebagai berikut: "Terdapat alasan lain untuk membatalkan putusan BANI di luar Pasal 70 UU Arbitrase, yaitu apabila terdapat "Kesalahan Prosedural" dalam putusan arbitrase" ;
4.4. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara pembatalan putusan Arbitrase antara Pertamina melawan Karaha Bodas Company pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana judex facti pada perkara tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut:
"dengan adanya penyebutan kata "antara lain" dapat ditafsirkan bahwa boleh untuk mengajukan pembatalan dimungkinkan digunakan alasan lain" ;
Bahwa ternyata pertimbangan judex facti tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat banding, dimana Majelis Hakim Agung dalam perkara tersebut sama sekali tidak menentang ataupun mengkoreksi pertimbangan judex facti tersebut ;
4.5. Bahwa berdasarkan beberapa uraian di atas sangat jelas bahwa selain ketentuan Pasal 70, terdapat juga alasan-alasan lain yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pembatalan terhadap suatu putusan Arbitrase, sehingga adalah terlalu naif jika Majelis Hakim Agung pada tingkat banding mempertimbangkan bahwa alasan pembatalan putusan Arbitrase hanya limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase;
5. Bahwa berdasarkan uraian singkat tersebut di atas jelaslah sudah bahwa yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pembatalan terhadap suatu putusan Arbitrase tidak limitatif, hanya berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ;
Majelis Hakim Agung Telah Khilaf dan Keliru Dengan Membenarkan Sesuatu Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum.
6. Bahwa sebagaiman ditulis oleh M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya yang berjudul Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali, pada halaman 468, sebagai berikut:
"Membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan hukum termasuk ruang lingkup kekhilafan atau kekeliruan nyata"
7. Bahwa lebih lanjut M. Yahya Harahap, SH. juga menegaskan dan menyimpulkan sebagai berikut:
"... bahwa putusan yang membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti luas, dikategori putusan yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata, dan sah memenuhi syarat sebagai alasan PK berdasarkan Pasal 67 huruf f UU MA" ;
8. Bahwa putusan yang sangat diharapkan oleh para pencari keadilan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum (the rule of law) sehingga setiap putusan Pengadilan khususnya putusan Mahkamah Agung dapat menjadi suatu pembelajaran bagi setiap pencari keadilan, karenanya putusan yang mengandung pembenaran terhadap suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah merupakan suatu putusan yang mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;
9. Bahwa Majelis Hakim Agung pada tingkat banding telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan telah membenarkan suatu keadaan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, sebagaimana akan Pemohon PK uraikan sebagai berikut:
9.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase, ditentukan bahwa asli putusan arbitrase harus didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya pada Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan ditetapkan dan yang dimaksud dengan Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat tinggal Termohon;
9.2. Bahwa Termohon PK jelas-jelas diketahui berkedudukan hukum di Kabupaten Sumedang, yaitu di Jalan Raya Jatinangor Nomor 4-6, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ;
9.3. Bahwa ternyata putusan BANI dalam perkara a quo yang diputuskan pada tanggal 17 Maret 2008 telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 14 April 2008 (mohon Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berkenan memeriksa kembali Bukti P-12) ;
9.4. Bahwa baru kemudian putusan BANI dalam perkara a quo didaftarkan pada Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 30 April 2008, yang artinya Putusan BANI dalam perkara a quo telah melampaui tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang untuk didaftarkan pada Pengadilan Negeri ;
9.5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Arbitrase pelanggaran atas ketentuan Pasal 59 ayat (1) mengenai pendaftaran putusan BANI pada Pengadilan Negeri menyebabkan Putusan BANI tidak dapat dilaksanakan atau dengan kata lain menjadi batal demi hukum ;
10.Bahwa karenanya Pemohon PK mendukung dan setuju dengan pertimbangan judex facti dalam perkara a quo yang mempertimbangkan bahwah berdasarkan Bukti P-12 dan Bukti P-13, telah nyata bahwa pendaftaran Putusan BANI a quo telah melampaui batas waktu sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Arbitrase sehingga berakibat Putusan BANI a quo tidak dapat dilaksanakan (mohon Majelis Hakim Agung pemeriksaan PK a quo berkenan memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri Sumedang dalam perkara a quo pada alinea terakhir halaman 74 serta halaman 75 dan 76) ;
TERMOHON PK TIDAK MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGAJUKAN KONTRA MEMORI PK ATAS PK YANG DIAJUKAN PEMOHON PK :
11.Mohon perhatian Majelis Hakim Agung perkara PK a quo, berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU MA, disebutkan bahwa:
Dalam hal permohonan peninjauan kembali disasarkan atas salah satu alasan yang tersebut pada Pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f agar dapat diketahui ;
12.Bahwa merujuk pada pasal tersebut di atas, maka tidak semua permohonan PK dapat diajukan jawaban atau memori PK oleh Pihak Termohon PK. Bahwa dalam hal permohonan PK didasarkan atas salah satu alasan yang disebut pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f, Pihak lawan atau yang dalam hal ini adalah Termohon PK tidak berhak mengajukan jawaban atau kontra memori PK ;
13.Bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemohon PK menggunakan dalil pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f sebagai materi pada Permohonan PK yang diajukan, sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Termohon PK tidak mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori PK atas permohonan PK yang diajukan oleh Termohon PK, atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Agung perkara PK a quo tidak menanggapi atau tidak menggunakan kontra memori banding yang diajukan oleh Termohon PK (apabila ada) menjadi suatu pertimbangan dalam memutuskan perkara a quo ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 s/d 13 :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata Judex Juris dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah berupa pengulangan dan sudah dipertimbangkan oleh Judex Juris dengan benar;
bahwa alasan dan pertimbangan Judex Juris dalam membatalkan putusan Judex Facti dengan dasar tidak dipenuhinya ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase sebagai syarat secara limitatif secara rinci adalah sudah benar dalam penerapan hukum, dimana Permohon Peninjauan Kembali sebagai pemohon pengajuan permohonan pembatalan tidak dapat membuktikan bahwa putusan BANI telah melanggar salah satu ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase (yang dibuktikan oleh adanya putusan pengadilan);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 29 November 2010, oleh Prof. Dr. Muchsin, SH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.,MS dan H. Muhammad Taufik, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Prof. Rehngena Purba, SH.,MS Ttd./
Ttd./ H. Muhammad Taufik, SH.,MH Prof. Dr. Muchsin, SH
Panitera Pengganti :
Ttd./
Barita Sinaga, SH.,MH
Biaya peninjauan kembali :
M e t e r a i ...………. Rp 6.000,-
R e d a k s i ...……… Rp 5.000,-
3. Administrasi penin-
jauan kembali ....….. Rp 2.493.000,-
J u m l a h .....……... Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629