40 PK/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Letjen Tb. Simatupang No.57, Pasar Rebo
KABUL
PUTUSAN
Nomor40 PK/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO), Cabang Usaha Non Konstruksi (UNK), berkedudukan di Jalan TB. Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Erwin Kallo, S.H., dkk, Para Advokat, pada kantor konsultan hukum Erwin Kallo & Co Property Lawyer, beralamat di Setiabudi Building 2 lantai 5 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat III/Pembanding/Pemohon Kasasi I;
melawan
Para Ahli Waris RUSTAMADJII alias ANDJUNG;
SITI DARJAH;
RUSSILAWATI;
RUSPIATI;
RUSPIYANTI;
FIRDAUS;
Kelimanya bertempat tinggal di Jalan Batu Ampar III Nomor 21 Rt. 002/03 Kelurahan Batu Ampar, Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;
ISKANDARSYAH, bertempat tinggal di Jalan Pemuda Kampung Pulo Rt. 003/08 Kelurahan Cipayung Jaya, Kota Depok;
IWAN SETIAWAN, bertempat tinggal di Jalan Pisangan Baru Selatan Nomor 2 Rt. 001/Rw. 007 Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman, Jakarta Timur;
RUSHANDAYANI, bertempat tinggal di Jalan Cipinang Lontar Rt. 004/06 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur;
ACHMAD ZUBAEEDI ARIEF, dahulu bertempat tinggal di Kantor Kuasanya Sukarno JB, S.H., M.H., di Komplek Taman Century 2 Blok N, Jalan Kemuning Nomor 5, Bekasi, sekarang bertempat tinggal di Jalan Nusa Indah V Nomor 229 A, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Sukarno JB, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, pada kantor Sukarno JB Nasution & Partners, dahulu beralamat di Komplek Taman Century 2 Blok N, Jalan Kemuning Nomor 5 Bekasi, sekarang beralamat di Jalan Rawa Bambu Raya Nomor 14 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2013, Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat I dan Penggugat II/Terbanding I dan Terbanding II/ Para Termohon Kasasi;
dan
RADEN JONATHAN MUKIDJO, bertempat tinggal di Kampung Cibedug RT 02/RW 02 Kelurahan Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, sementara berada di Bekasi, Turut Termohon Peninjauan Kembali I dahulu Tergugat I/Terbanding III/Para Turut Termohon Kasasi;
WON JON KENG, bertempat tinggal di Jalan Peluit Blok I Barat Nomor 10 RT 005/RW 006, Kelurahan Pluit, Kecamata Penjaringan, Jakarta Utara, sekarang tidak diketahui alamatnya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Berman Sitompul, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor pada Law Firm "Berman Sitompul dan Partners", sekarang beralamat di Perkantoran Pulomas Blok V/D-7, Jalan Perintis Kemerdekaan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2013, Turut Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Tergugat II/Terbanding IV/ Pemohon Kasasi II;
PUDJI REDJEKI IRAWATI, S.H., bertempat tinggal di Jalan Balai Pustaka No. 36 Rawamangun, Jakarta Timur, Turut Termohon Peninjauan Kembali III dahulu Turut Tergugat I/Turut Terbanding I/Para Turut Termohon Kasasi;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI, berkedudukan di Jalan Chairil Anwar Nomor 25 Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Turut Termohon Peninjauan Kembali IV dahulu Turut Tergugat II/Turut Terbanding II/Para Turut Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat III/Pembanding/Pemohon Kasasi I telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/Pdt/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat I dan Penggugat II/Terbanding I dan Terbanding II/ Para Termohon Kasasi, dan Tergugat I dan II, Turut Tergugat I dan II/Terbanding III dan IV, Turut Terbanding I dan II dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I (Rustamaji alias Andjung) sebagai pemilik tanah hak milik seluas kurang lebih 34.120 M2 yang terletak di Blok Pekayon, Desa/Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi berdasarkan atas hak Akta Jual Beli Nomor
No. 4417/554/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 11.140 M2 (bukti P-1);
No. 4418/556/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 1.720 M2 (bukti P-2);
No. 4419/556/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 1.955 M2 (bukti P-3);
No. 4420/557/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 3.635 M2 (bukti P-4);
No. 4421/559/BKS/1989 tertanggal 3Q-12-1989 seluas 1.230 M2 (bukti P-5);
No. 4422/550/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 4.155 M2 (bukti P-6);
No. 4423/554/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 3.310 M2 (bukti P-7);
No. 4424/552/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 2.900 M2 (bukti P-8);
No. 4425/553/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 2.025 M2 (bukti P-9);
No. 4426/554/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 1.000 M2 (bukti P-10);
No. 4427/555/BKS/1989 tertanggal 30-12-1989 seluas 1.050 M2 (bukti P-11);
Bahwa Tanah Milik Penggugat I berdasarkan bukti P-1 sampai dengan bukti P-11 di atas terdiri atas 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik Nomor
118 seluas 4.155 M2 (bukti P-12);
551-seluas 3.635 M2 (bukti P-13);
552 seluas 1.955 M2 (bukti P-14);
553 seluas 1.720 M2 (bukti P-15);
555 seluas 11.140 M2 (bukti P-16);
556 seluas 3.310 M2 (bukti P-17);
557 seluas 2.900 M2 (bukti P-18);
559 seluas 1.000 M2 (bukti P-19);
560 seluas 2.0255 M2 (bukti P-20);
561 seluas 1.050 M2 (bukti P-21);
562 seluas 1.230 M2 (bukti P-22);
yang dikeluarkan atau produk Turut Tergugat II semuanya masih atas nama Tergugat I, adapun peta lokasinya terlampir dengan bukti P-23;
Bahwa berdasarkan bukti P-1 sampai dengan bukti P-11 walaupun masih atas nama Tergugat I dengan Cavering dan secara fisik dikuasai oleh Penggugat I, sehingga secara hukum kepemilikan hak atas tanah tersebut beralih dari Tergugat I kepada Penggugat I sebagai pembeli yang sah dan beritikad baik yang harus dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa Penggugat I dalam usaha, agar sertifikat hak atas tanah milik Penggugat I hasil membeli dari Tergugat I itu dapat dibalik nama dari Tergugat I kepada Penggugat I, Penggugat I bertemu dengan Tergugat II (Won Jon Keng), kemudian Tergugat II menawarkan dirinya akan membantu Penggugat mencari dan mendapatkan uang untuk biaya balik nama sertifikat tersebut. Sebagai bukti janji Tergugat II tersebut, Tergugat II memberi uang vorschoot (tanda jadi) kepada Penggugat I sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah), bahkan apabila Penggugat I ingin menjual tanah tersebut Tergugat II bersedia dan sanggup membelinya;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 1994 terjadi kesepakatan jual beli tanah antara Penggugat I dengan Tergugat II berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor
294 (bukti P-24);
295 (bukti P-25);
296 (bukti P-26);
297 (bukti P-27);
298 (bukti P-28);
299 (bukti P-29);
315 (bukti P-30);
316 (bukti P-31);
317 (bukti P-32),
318 (bukti P-33);
319 (bukti P-34);
Bahwa seluruh Sertifikat (bukti P-11 sampai dengan bukti P-22) diminta oleh Tergugat II kemudian Penggugat I serahkan kepada Tergugat II karena kata-kata manis dan janji-janji Tergugat II dan atas bantuan Turut Tergugat I;
Bahwa setelah Tergugat II memberi uang vorschoot sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Penggugat I dan setelah menerima seluruh sertifikat dari Penggugat I kemudian Tergugat II menghilang sampai sekarang;
Bahwa agar sertifikat yang dibawa kabur oleh Tergugat II itu tidak disalahgunakan oleh Tergugat II, pada tahun 1995 Penggugat I memblokir seluruh sertifikat yang dibawa kabur oleh Tergugat II melalui Turut Tergugat II;
Bahwa karena biaya balik nama sertifikat dan janji Tergugat II membeli tanah Penggugat I tidak ada kepastian, maka tanah tersebut kemudian Penggugat I jual kepada Penggugat II (Achmad Zubaedi Arief) berdasarkan Akta Pengikatan untuk jual beli dengan pembayaran secara termin Nomor 20 tertanggal 25 September 2008 (bukti P-35) dengan kesepakatan seluruh sertifikat tersebut harus dibalik namakan dulu dari Tergugat I kepada Penggugat I setelah Penggugat I mendapat vorschoot dari Penggugat II, tetapi Penggugat I menerangkan bahwa sertifikat tanah-tanah tersebut hilang;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II sepakat mengurus sertifikat yang hilang dibawa kabur oleh Tergugat II melalui Turut Tergugat II;
Bahwa atas petunjuk Turut Tergugat II, syarat untuk mengurus Sertifikat yang hilang itu Penggugat I harus melaporkan kehilangan sertifikat dimaksud kepada Polisi;
Bahwa sungguh sangat ironis setelah ditelusuri, pada saat Penggugat I akan bersumpah di hadapan Turut Tergugat II atas hilangnya seluruh Sertifikat dibawa kabur oleh Tergugat II secara tiba-tiba muncullah seseorang yang mengaku Kuasa Hukum Tergugat III yang mengatakan sertifikat yang dilaporkan hilang oleh Penggugat I itu tidak hilang tetapi berada di Tergugat III dengan alasan bahwa tanah milik Penggugat I itu sudah dijual oleh Tergugat II kepada Tergugat III;
Bahwa seluruh tanah yang tertulis dalam sertifikat yang hilang dibawa kabur oleh Tergugat II itu dijual lagi oleh Tergugat II kepada Tergugat III menurut pengakuan Kuasa Tergugat III itu tidak sah dan batal demi hukum karena Tergugat II baru membayar vorschoot Rp4.000.000 (empat juta rupiah) bahkan seluruh sertifikat masih atas nama Tergugat I, sehingga Tergugat II menjual tanah yang bukan miliknya kepada Tergugat III itu merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Turut Tergugat II (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi) tidak dapat dilepaskan dari keterlibatannya dalam perkara ini, karena Turut Tergugat II tidak tegas, plin-plan bahkan terkesan berpihak dan Tergugat III. Ada beberapa indikasi ikut keberpihakan Turut Tergugat II kepada Tergugat III yang patut dicurigai antara lain :
Mengapa pada saat Penggugat I akan diambil sumpah oleh Turut Tergugat II atas hilangnya seluruh sertifikat sebagaimana dimaksud bukti P-12 sampai dengan bukti P-22 yang sudah dijadwalkan oleh Turut Tergugat II sendiri dibatalkan;
Mengapa pada saat Turut Tergugat II akan mengambil sumpah Penggugat I menghadirkan Kuasa Hukum Tergugat III;
Mengapa Turut tergugat II mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan persengketaan antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat II dan Tergugat III, jelas ada permainan dibalik itu;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat II yang menjual Tanah bukan miliknya kepada Tergugat III, perbuatan melawan hukum Tergugat III yang menyembunyikan seluruh sertifikat tanah hak milik (bukti P-12 sampai dengan bukti P-22) yang dicari-cari oleh Penggugat I dan Penggugat II, perbuatan Turut Tergugat I yang memberikan/menyerahkan seluruh Sertifikat tanah hak milik atas nama Tergugat I kepada Tergugat II tanpa seizin Penggugat I dan Perbuatan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi yang sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaian persengketaan antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat II dan Tergugat III, Penggugat I dan penggugat II merasa sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil;
Adapun kerugian materiil yang Penggugat I dan Penggugat II derita berupa :
Biaya untuk mengurus sertifikat baru kepada Turut Tergugat II sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Untuk membayar jasa hukum Advokat untuk mewakili menyelesaikan perkara ini sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
Kerugian immateriil berupa rusaknya kepercayaan/reputasi Penggugat I dan Penggugat II dimata relasi Penggugat I dan Penggugat II yang apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Jumlah seluruh kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar Rp1.110.000.000,- (satu miliar seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli Tanah antara Penggugat I dengan Tergugat I (bukti P-1 sampai dengan bukti P-11) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penggugat I dan Tergugat I;
Menghukum Tergugat I untuk memberi kuasa kepada Penggugat I sehingga untuk dan atas nama Tergugat I, Penggugat I berhak mewakili Tergugat I menghadap Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Peralihan Hak dan Balik Nama seluruh sertifikat (bukti P-12 sampai dengan bukti P-22) dan dari Penggugat I kepada Penggugat II berdasarkan alas hak bukti P-35;
Menyatakan hukumnya bahwa Akta Pengikatan Jual Beli tanah antara Penggugat I dengan penggugat II (bukti) P-35 adalah sah dan berharga: serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penggugat I dan Penggugat II;
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat I dengan Tergugat II (bukti P-24 sampai dengan bukti P-34) tidak sah dan batal demi hukum;
Membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat I dengan Tergugat II (bukti P-24 sampai dengan P-34);
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat II tidak berhak menjual tanah milik Penggugat I kepada Tergugat III;
Menyatakan hukumnya bahwa apabila memang benar Tergugat III membeli tanah yang sekarang menjadi objek sengketa dalam perkara ini dari Tergugat II itu merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat III tidak berhak menyimpan atau menguasai sertifikat hak atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat III untuk segera menyerahkan seluruh Sertifikat hak atas tanah atas nama Tergugat I kepada Penggugat I atau kepada Penggugat II tanpa syarat dan atau menyatakan bahwa seluruh sertifikat hak milik atas tanah yang sekarang menjadi objek sengketa yang disimpan secara melawan hukum oleh Tergugat III itu tidak mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan kepada Turut tergugat II untuk membantu dan memperlancar proses pengurusan balik nama dan penerbitan sertifikat baru atau duplikat sebagai pengganti sertifikat yang disimpan secara melawan hukum oleh Tergugat III;
Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat II secara tanggung renteng mengganti seluruh kerugian yang Penggugat I dan Penggugat II derita baik materiil maupun immateriil sebesar Rp1.110.000.000 (satu miliar seratus sepuluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang bakal timbul;
Dalam Subsidair:
Apabila; Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat I dan Penggugat II mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa setelah Kami membaca dan mempelajari dengan seksama isi gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Para Penggugat, maka kami Tergugat III berpendapat bahwa gugatan tersebut mengandung cacat formil sebagaimana yang akan kami jelaskan dan uraikan sebagai berikut:
Tentang Kompetensi Relatif;
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah mengenai sengketa kepemilikan tanah, dimana objek tanah yang diperkarakan oleh Para Penggugat terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi, yaitu suatu tempat yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Bekasi di Kotamadya Bekasi, namun pada kenyataannya Para Penggugat mendaftarkan gugatan a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang seharusnya gugatan tersebut didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Bekasi, ditempat dimana objek tanah tersebut berada;
Bahwa menurut buku Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, karangan Ny. Retnowulan Sutanto, S.H. dan Iskandar Oerip Kartawwinata, S.H. yang diterbitkan oleh CV. Mandar Maju, pada hal. 10 menyebutkan sebagai berikut:
"Apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana barang tetap itu terletak ...."
Bahwa mengingat Para Penggugat telah mengajukan pihak-pihak dalam gugatan adalah sebagai berikut:
Tergugat I (Raden Jonathan Mukidjo) yang terakhir diketahui berdomisili di Kabupaten Bogor;
Tergugat II (Wong Jong Keng) yang terakhir diketahui berdomisili di Jakarta Utara ;
Tergugat III (PT. Pembangunan Perumahan) yang terakhir diketahui berdomisili di Jakarta Timur;
Turut Tergugat S (Pudji Redjeki Irawati, SH.) yang terakhir diketahui berdomisili di Jakarta Timur;
Turut Tergugat II (kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi) yang berdomisili di Kota Bekasi;
Maka kami mempertanyakan, apa alasan dan dasar hukum Para Penggugat mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentunya apabila pihak Tergugat dalam perkara a quo melebihi dari satu pihak dan berdasarkan kutipan tersebut di atas, maka sudah sangat jelas gugatan ini seharusnya didaftarkan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Bekasi karena lokasi objek tanah yang disengketakan berada di wilayah Kelurahan
Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi;
Bahwa berdasarkan salah satu asas hukum acara perdata yakni "asas forum rei" dimana dasar menentukan patokan kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur Pasal 118 a ayat 3 HIR jo Pasal 1435 Rbg dan Pasal 99 huruf (a) ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang tidak bergerak (real propety/immovable property). Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat dimana barang objek perkara diletakkan; Sehingga Tergugat III mohon kepada Yang Mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet van ovankelijkvanklaard);
Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium litis consotium);
Bahwa penguasaan Tergugat III atas sebagian tanah-tanah yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi (selanjutnya disebut "tanah") sebagaimana tertera dalam sertifikat-sertifikat
sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik No.118 dengan tanah seluas 4.155 M2 (Bukti TK III-1);
Sertifikat Hak Milik No.551 dengan tanah seluas 3.635 M2 (Bukti TK III-2);
Sertifikat Hak Milik No.552 dengan tanah seluas 1.955 M2 (Bukti TK III-3);
Sertifikat Hak Milik No.553 dengan tanah seluas 1.720 M2 (Bukti TK III-4);
Sertifikat Hak Milik No.555 dengan tanah seluas 11.140 M2 (Bukti TK III-5);
Sertifikat Hak Milik No.556 dengan tanah seluas 3.310 M2 (Bukti TKIII-6);
Sertifikat Hak Milik No.557 dengan tanah seluas 2.900 M2 (Bukti TK III-7);
Sertifikat Hak Milik No.559 dengan tanah seluas 1.000 M2 (Bukti TK III-8);
Sertifikat Hak Milik No.560 dengan tanah seluas 2.025 M2 (Bukti TK III-9);
Sertifikat Hak Milik No.561 dengan tanah seluas 1.050 M2 (Bukti TK III-10);
Sertifikat Hak Milik No.562 dengan tanah seluas 1.230 M2 (Bukti TK III-11);
Adalah dengan membeli dari para pemilik tanah tersebut melalui kerja sama pengadaan lahan dengan pihak PT. Norida Citramandiri dengan proses pelepasan hak, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama No. 233/HKM/1993, No. 257/HKM/1993 (Bukti TK III-12) Addendum I atas Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah No. 257/HKM/1993 (Bukti TK III-13); No : 099/HKM/1994 (Bukti TK III -14), dan Addendum II No: 144/HKM/1994 (Bukti TK III -15, dimana pada intinya adalah bahwa PT. Norida Citramandiri sebagai pihak yang bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengadakan proses negoisasi dan verifikasi kepemilikan tanah dengan pemiiik tanah;
Bahwa Para Penggugat tidak menjadikan PT. Norida Citramandiri sebagai pihak dan/atau Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa dengan tidak dimasukkannya PT. Norida Citramandiri sebagai pihak dalam perkara ini, maka gugatan tidak akan dapat diselesaikan dengan tuntas, mengingat bahwa-proses peralihan hak atas tanah melibatkan PT. Norida Citramandiri sebagaimana telah Kami uraikan di atas;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum di atas sudah sangat jelas gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah merupakan gugatan yang kurang pihak (plurium titis consortium);
Maka berdasarkan fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, serta demi kepentingan beracara (process doelmatigheid), oleh karena gugatan dari Para Penggugat mengandung cacat hukum formil, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk menolak gugatan atau menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Hubungan Hukum Para Pihak
Transaksi Jual Beli Tanah Sebelum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi membeli tanah.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 1989, telah terjadi transaksi jual beli tanah antara Turut Tergugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi dengan Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Soedirdja, S.H., Pejabat pembuat Akta Tanah ("PPAT") Kota Bekasi dengan rincian akta sebagai berikut:
Akta Jual Beli No. 4419/546/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 552/Pekayon Jaya (Bukti PR-1);
Akta Jual Beli No. 4419/546/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 553/Pekayon Jaya (Bukti PR-2);
Akta Jual Beli No. 4417/544/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 555/Pekayon Jaya (Bukti PR-3);
Akta Jual Beli No. 4422/550/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 118/Pekayon Jaya (Bukti PR-4);
Akta Jua! Beli No. 4424/552/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 557/Pekayon Jaya (Bukti PR-5);
Akta Jual Beli No. 4421/549/BKS/1.989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 562/Pekayon Jaya (Bukti PR-6);
Akta Jual Beli No. 4427/555/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 561/Pekayon Jaya (Bukti PR-7);
Akta Jual Beli No. 4425/553/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 560/Pekayon Jaya (Bukti PR-8);
Akta Jual Beli Nb. 4420/547/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 551/Pekayon Jaya (Bukti PR-9);
Akta Jual Beli No. 4426/554/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989,untuk-Sertifikat Hak Milik 559/Pekayon Jaya (Bukti PR-10);
Akta Jual Beli No. 4423/551/BKS/1989, tertanggal 30 Desember 1989, untuk Sertifikat Hak Milik 556/Pekayon Jaya (Bukti PR-11);
Bahwa tanah tersebut terdiri dari 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik, kelurahan Pekayon Jaya, Kota Bekasi ("Sertifikat"), atas nama Turut Tergugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi, dengan rincian Sertifikat sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik No.118 dengan tanah seluas 4.155 M2 (Bukti PR-12);
Sertifikat Hak Milik No.551 dengan tanah seluas 3.635 M2 (Bukti PR-13);
Sertifikat Hak Milik No.552 dengan tanah seluas 1.955 M2 (Bukti PR-14);
Sertifikat Hak Milik No.553 dengan tanah seluas 1.720 M2 (Bukti PR-15);
Sertifikat Hak Milik No.555 dengan tanah seluas 11.140 M2 (Bukti PR-16);
Sertifikat Hak Milik No.556 dengan tanah seluas 3.310 M2 (Bukti PR-17);
Sertifikat Hak Milik No.557 dengan tanah seluas 2.900 M2 (Bukti PR-18);
Sertifikat Hak Milik No.559 dengan tanah seluas 1.000 M2 (Bukti PR-19);
Sertifikat Hak Milik No.560 dengan tanah seluas 2.025 M2 (Bukti PR-20);
Sertifikat Hak Milik No.561 dengan tanah seluas 1.050 M2 (Bukti PR-21);
Sertifikat Hak Milik No.562 dengan tanah seluas 1.230 M2 (Bukti PR-22);
Bahwa, sejak terjadinya jual beli tanah Bekasi tersebut di atas, Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi sebagai pembeli tanah bekasi, tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Tanah Bekasi tersebut menjadi miliknya, namun kewajiban tersebut dibiarkan berlarut-larut oleh Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi. Apa maksud dan tujuan Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi tidak melakukan balik nama atas sertifikat Hak Milik tanah tersebut?;
Seharusnya sebagai pembeli, Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi segera melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Tanah Bekasi Tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik antara para pihak sebagaimana terjadi antara lain dalam perkara yang berlangsung saat ini;
Bahwa pada tanggal 28-29 Juli 1994, Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi, telah menjual Tanah yang telah dibeli dari Turut Tergugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli ("APJB") yang dibuat dihadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
Akta Pengikatan Jual Beli No. 229 tertanggal 28 Juli 1994 (PR-23);
Akta pengikatan Jual Beli No. 294 tertanggal 28 Juli 1994 (PR-24);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 295 tertanggal 28 Juli 1994 (PR-25);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 296 tertanggal 28 Juli 1994 (PR-26);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 297 tertanggal 28 Juli 1994 (PR-27);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 298 tertanggal 28 Juli 1994 (PR-28);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 315 tertanggal 29 Juli 1994 (PR-29);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 316 tertanggal 29 Juli 1994 (PR-30);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 317 tertanggal 29 Juli 1994 (PR-31);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 318 tertanggaL 29 Juli 1994 (PR-32);
Akta Pengikatan Jual Beli No. 319 tertanggal 29 Juli 1994 (PR-33);
Bahwa dalam APJB, Pasal 2, tersebut telah menyatakan sebagai berikut :
"Harga Jual beli tanah berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya tersebut akan dilakukan dan diterima antara para pihak dengan harga enam puluh ribu rupiah (Rp60.000,-) per meter persegi; jumlah yang mana telah dibayar lunas oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum akta ini ditanda tangani, dan untuk penerimaan jumlah uang mana maka pihak pertama telah memberikan kwitansi/tanda penerimaannya yang sah;
Berdasarkan Pasal tersebut di atas, maka Turut Tergugat II dalam konvensi telah membayar lunas atas pembelian Tanah, sehingga seluruh asli sertifikat atas tanah tersebut secara hukum diserahkan kepada Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi;
Bahwa berdasarkan APJB tersebut di atas, dibuat untuk menjaga agar supaya dikemudian hari Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi dan Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi tidak saling memungkirinya, mengingat sertifikat atas tanah Bekasi tersebut di atas, masih belum dibalik nama ke atas nama Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi yang mengakibatkan belum dapat dilaksanakannya Akta Jual Beli sebagaimana mestinya;
Pembelian tanah oleh Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat III dalam konvensi
Bahwa, pada tanggal 27 November 1993, Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat III dalam konvensi dari PT. Norida Citramandiri telah menanda tangani "Surat Perjanjian Pendahuluan Tentang Jual Beli Tanah Antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) dengan PT. Norida Citramandiri" No. 233/HKM/1993 ("Surat Perjanjian") (Bukti PR-34 dimana PT. Norida Citramandiri sepakat untuk menjual tanah kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, seluas ± 32 Ha (tiga puluh dua hektar) dan Surat Perjanjian tersebut hanya berlaku untuk 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 1993, Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi telah menanda tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 257/HKM/1993 dengan PT. Norida Citramandiri ("PPJB") (Bukti P-35) dimana PT. Norida Citramandiri berkewajiban untuk membebaskan tanah untuk lahan seluas ± 32 Ha (tiga puluh dua hektar) yang di dalam luas tanah tersebut, terdapat Tanah dengan jumlah total luas Tanah adalah 34.120 M2;
Kemudian pada tanggal 2 September 1994, PPJB tersebut di atas, mengalami perubahan sebagaimana disebutkan dalam Addendum I atas Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah No. 099/HKM/1994 (Bukti PR-36) yang selanjutnya mengalami perubahan ke dua pada tanggal 1 Desember 1994 sebagaimana tertuang dalam Addendum II atas Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah No. 144/HKM/1994 ("Addendum II") (Bukti PR-37);
Bahwa berdasarkan PPJB beserta Addendum I dan Addendum II tersebut di atas, dan mengingat bahwa tanah merupakan bagian dari tanah-tanah yang menjadi objek jual beli antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi dengan PT. Norida Citramaridiri, maka untuk tanah, Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi secara langsung melepaskan hak kepemilikannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi dan menanda tangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk kepentingan swasta (Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Desember 1975 Nomor Ba. 12/10812/75) tertanggal 2 Maret 1995 ("SPH") dengan rincian sebagai berikut:
SPH No. 46/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 557 (Bukti PR-38);
SPH No. 47/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 555 (Bukti PR-39);
SPH No. 48/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 562 (Bukti PR-40);
SPH No. 50/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 560 (Bukti PR-41);
SPH No. 51/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 559 (Bukti PR-42);
SPH No. 55/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 556 (Bukti PR-43);
SPH No. 56/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 552 (Bukti PR-44);
SPH No. 59/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 118 (Bukti PR-45);
SPH No. 58/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 553 (Bukti PR-46);
SPH No. 62/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 551 (Bukti PR-47)
SPH No. 63/AG.593.5.1995 untuk Sertifikat Hak Milik No. 561 (Bukti PR-48);
Bahwa SPH tersebut menyatakan Hak Milik Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi dilepaskan menjadi Tanah Negara untuk kemudian diberikan hak kepada Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat III dalam konvensi. SPH tersebut dilakukan secara sah dihadapan saksi-saksi petugas Kecamatan dan Kelurahan setempat, sehingga transaksi sebagaimana tercantum dalam SPH tersebut adalah sah secara hukum;
Bahwa berdasarkan SPH tersebut di atas dan mengingat bahwa Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi yang telah menanda tangan: APJB maka asli Sertifikat Hak Milik Atas tanah Bekasi diserahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi;
Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2010, Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi, telah mengajukan gugatan dan dalam halaman 4, angka 9 Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam konvensi menyatakah sebagai berikut:
"....Maka tanah tersebut kemudian Penggugat I jual kepada Penggugat II dengan dasar (Abudi Zubaidi Areif) berdasarkan Akta Perjanjian Untuk Pengikatan Jual Beli dengan pembayaran secara termin No. 20 tanggal 25 September 2008 (Bukti P-35) dengan kesepakatan, seluruh sertifikat tersebut harus dibalik namakan dulu dari Tergugat I kepada Penggugat I setelah Penggugat I mendapat Vorschoot dari Penggugat II, tetapi Penggugat I menerangkan bahwa sertifikat tanah-tanah tersebut hilang";
Bahwa dengan adanya pernyataan sekaligus pengakuan dari Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para penggugat dalam konvensi tersebut, maka sebenarnya mereka telah mengakui terjadinya sebuah perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalam APJB antara Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi dan Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi, Pasal 4, menyatakan sebagai berikut:
"Dengan telah dilunasinya harga penjualan/pembelian dari tanah berikut segala sesuatu yang tedapat di atasnya tersebut, maka pihak pertama tidak berhak lagi untuk menjual, menjaminkan atau dengan cara lain memindah tangankan tanah berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya tersebut kepada orang dan/atau pihak lain; pelanggaran atas hal-hal tersebut di atas dengan sendirinya menjadikan perbuatan tersebut menjadi batal menurut hukum, dengan kewajiban bagi pihak pertama untuk membayar ganti rugi kepada pihak kedua sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pertama tersebut";
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas, fakta hukum, menyebutkan bahwa Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi tidak berhak untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain yang dalam perkara a quo adalah Tergugat II dalam Rekonvensi/Penggugat II dalam konvensi;
Bahwa penjualan kembali tanah tersebut oleh Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi adalah perbuatan melawan hukum dan berdasarkan Pasal tersebut diatas , maka PPJB No. 20 tertanggal 25 September 2008, menjadi batal demi hukum;
Bahwa dalil Tergugat I dalam rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi dalam angka 9 tersebut diatas adalah suatu kebohongan dimana Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi menyatakan bahwa sertifikat tanah hilang;
Bahwa Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi dalam gugatan, pada halaman 5, angka 12 yang intinya akan diambil sumpahnya di hadapan Turut Tergugat IV dalam Rekonvensi/Turut Tergugat II dalam konvensi karena hilangnya sertifikat tanah tersebut. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan, karena pada kenyataannya, Tergugat I dalam Rekonvensi/ Penggugat I dalam konvensi telah menjual tanah tersebut dan menyerahkan asli sertifikat tanah tersebut kepada Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/ Tergugat II dalam konvensi; Mengingat Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat III dalam konvensi sedang dalam proses mengajukan sertifikasi tanah karena adanya SPH dari Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi maka Turut Tergugat IV dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi akan diambil sumpahnya karena sertifikat tanah yang diakuinya telah hilang;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi menyampaikan keberatan atas sumpah yang akan diambil oleh Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat I dalam konvensi karena Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi telah membeli Tanah tersebut kepada Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi melalui SPH (vide Bukti PR-38 sampai dengan PR-48);
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum Tergugat I dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yakni dengan dijualnya Tanah oleh kepada Tergugat II dalam Rekonvensi/ Penggugat II dalam konvensi dan dengan adanya pengakuan bohong Tergugat I dalam rekonvensi/ Penggugat I Konvensi bahwa sertifikat tanah telah hilang, maka Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi telah dirugikan baik secara materiil maupun immateriil;
Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi adalah merupakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam konvensi tersebut diatas, yang menyebabkan projek Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi terhambat sehingga menimbulkan dampak kerugian yang mengenai perinciannya saat ini masih dalam tahap penghitungan dan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya, kerugian mana adalah merupakan, namun tidak kurang dari Rp100,000.000.000 (seratus miliar rupiah) akibat keterlambatan pekerjaan proyek atas tanah tersebut;
Kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III Konvensi adalah rusaknya kepercayaan/reputasi dimata relasi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III Konvensi sebagai sebuah Perseroan Terbuka yang cukup terpandang di bidang pembangunan perumahan, gedung serta pembangunan-pembangunan dengan skala besar di Indonesia, yang apabila dinilai secara ekonomis dengan uang maka tidak kurang dari nilai sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);
Permohonan Provisi
Bahwa untuk melindungi dan menjamin kepentingan dan kepastian hukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi, maka untuk itu Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat III dalam konvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini terlebih dahulu menjatuhkan putusan provisi, menyatakan sah dan berlaku:
Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Soedirdja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi, tertanggal 30 Desember 1989 (vide Bukti PR-1 sampai dengan Bukti PR-11);
Akta Jual Beli (APJB) yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, tertanggal 28-29 Juli 1994 (Vide Bukti PR-23 sampai dengan PR-33);
Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Desember 1975 No. Ba. 12/12812/75), tertanggal 2 Maret 1995 (vide Bukti PR-38 sampai dengan PR-48);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menyatakan dan menetapkan sah dan berlaku bagi Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam konvensi:
Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Soedirdja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi, tertanggal 30 Desember 1989 (vide Bukti PR-1 sampai dengan Bukti PR-11);
Akta Jual Beli (APJB) yang dibuat dihadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, tertanggal 28-29 Juli 1994 (Vide Bukti PR-23 sampai dengan PR-33);
Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Desember 1975 No. Ba. 12/12812/75), tertanggal 2 Maret 1995 (vide Bukti PR-38 sampai dengan PR-48);
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan tuntutan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan sah dan berlaku bagi Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam konvensi:
Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Soedirdja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi, tertanggal 30 Desember 1989 (vide Bukti PR-1 sampai dengan Bukti PR-11);
Akta Jual Beli (APJB) yang dibuat dihadapan Pudji Redjeki Irawati, Notaris di Jakarta, tertanggal 28-29 Juli 1994 (Vide Bukti PR-23 sampai; dengan PR-33);
Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta (berdasarkan Surat menteri dalam Negeri tanggal 3 Desember 1975 No. Ba. 12/12812/75), tertanggal 2 Maret 1995 (vide Bukti PR-38 sampai dengan PR-48);
Menyatakan dan menetapkan bahwa transaksi jual beli tanah antara Tergugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi dan Tergugat II dalam Rekonvensi/Penggugat II dalam konvensi batal demi hukum;
Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum transaksi pembelian objek tanah antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi dengan Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi;
Menyatakan dan menetapkan :
Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; dan
Turut Tergugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi;
Turut Tergugat II dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi;
Turut Tergugat III dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi;
Turut Tergugat IV dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam konvensi;
Untuk tunduk pada putusan ini.
Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya ganti rugi yang dialami oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam konvensi sebagai akibat adanya perkara ini baik secara materiil dan immateriil dengan rincian sebagai berikut:
Materiil sebesar RP100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
Immateriil sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);
Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain mohon putusan yang seadii-adilnya (ex aquo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan Putusan Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM. tanggal 6 Oktober 2010 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III seluruhnya;
Dalam Konvensi
Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat I dan II konvensi sebagian;
Menyatakan Tergugat III konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah Akta Jual Beli yang dibuat Notaris & PPAT Soedirdja, S.H. di Bekasi antara Raden Jonathan Mukidjo (pemilik sertifikat pertama) dengan Rustamadji Andjung selaku pembeli , Penggugat I) berdasarkan (bukti P-1 sampai dengan P-11);
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 118, 551, 522, 553, 555, 556, 557, 559, 560, 561, 562 (P12 sampai dengan P-22) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II dan masih atas nama Tergugat I, adalah sah milik Penggugat I berdasarkan (bukti P-1 s/d P-11);
Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat yang dibuat di kantor Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H. tanggal 28 Juli 1994, No. 294, 295, 296, 297, 2298, 299, 315, 316, 317, 318, 319 antara Rustamadji (Penggugat I) dengan Won Jong Keng (Tergugat II) yang belum dibayar sama sekali, karena melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya (P-24 sampai dengan P-34) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 46/AG.593.5.1995, No. 47/AG.593.5.1995, No. 48/AG.593.5.1995, No. 50/AG.593.5.1995, No. 51/AG.593.5.1995, No. 56/AG.593.5.1995, No. 59/AG.593.5.1995, No. 58/AG.593.5.1995, No. 62/AG.593.5.1995, No. 63/AG.593.5.1995, No yang dibuat tanggal 2 Maret 1995, secara dibawah tangan, dengan diketahui oleh Camat Bekasi Selatan dimana ada yang tidak bermaterai baik Surat Pernyataan maupun kuitansi pembayarannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 25 September 2008 antara Rustamadji (Penggugat I) dan Achmad Zubaidi Arief (Penggugat II) dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat I yang tidak diketahui keberadaannya untuk dan atas namanya memberi kuasa kepada Penggugat I, untuk membalik nama ke atas nama Penggugat I berdasarkan Akta Jual beli yang telah dilakukannya dihadapan PPAT (P-1 s/d P-11) atas sertifikat Hak Milik No. 118, 551, 522, 553, 555, 556, 557, 559, 560, 561, 562 (P12 sampai dengan P-22), kemudian dibalik nama kepada Achmad Zubaidi Arief berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 20 yang dibuat Notaris di Bekasi Sri Badiningsih, S.H. Tanggal 25 September 2008;
Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan seluruh Sertifikat Hak milik atas nama Tergugat I yang telah dibeli oleh Penggugat I Sertifikat Hak Milik No. 118, 551, 522, 553, 555, 556, 557, 559, 560, 561, 562 tanpa syarat apapun kepada Penggugat I dan Penggugat II;
Menghukum Turut Tergugat II untuk membantu proses balik nama atas sertifikat-sertifikat tersebut diatas dari Tergugat I, kepada Penggugat I atau Penggugat II atau membantu pengurusan balik nama dengan menerbitkan sertifikat yang baru (duplikat) sebagai pengganti sertifikat yang disimpan oleh Tergugat III, berdasarkan Undang-Undang Agraria yang berlaku;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi sebagian dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Rekonvensi dari Tergugat III seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menghukum Tergugat III Konvensi/Penggugat III dalam rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp1.121.000,-;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI tanggal 19 April 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM tanggal 6 Oktober 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum pembanding semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11 K/Pdt/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. Pembangunan Perumahan (Persero), dan Pemohon Kasasi II : Won Jon Keng tersebut;
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/Pdt/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I dan II, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 1 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 11 K/Pdt/2012 jo Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI jo Nomor 258/PDT.G/2010/PN.Jkt.Tim yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Agustus 2013;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat I pada tanggal 22 Agustus 2013;
Penggugat II pada tanggal 3 September 2013;
Tergugat I pada Tanggal 26 Agustus 2013;
Turut Tergugat I pada tanggal 23 Agustus 2013;
Turut Tergugat I pada tanggal 3 September 2013;
Bahwa kemudian Para Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat I dan II mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 19 September 2013;
Bahwa kemudian Turut Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 9 Oktober 2013;
Bahwa kemudian Turut Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat II mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 9 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Tentang Kekhilafan Hakim Dalam Putusan Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM jo Putusan Nomor 59/PDT/2011/PT. DKI dan Putusan Nomor 11 K/PDT/2012
Kekhilafan Hakim dalam Putusan Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI dan Putusan Nomor 11 K/PDT/2012
Hakim telah khilaf dengan tidak melaksanakan pemeriksaan setempat sehingga tidak mengetahui keadaan fisik dan batas-batas tanah sengketa;
Bahwa pokok sengketa dalam perkara perdata ini adalah menyangkut sengketa kepemilikan bidang-bidang tanah sebagaimana yang telah dengan jelas didalilkan Penggugat I dan Penggugat II dalam surat gugatannya;
Bahwa penyebutan letak tanah, luas, ukuran panjang dan lebar serta batas-batas sebelah barat, utara, timur dan selatan, dari tanah sengketa adalah syarat formal yang harus dipenuhi dalam suatu surat gugatan yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, sehingga surat gugatan tersebut menjadi baik dan memenuhi syarat;
Bahwa untuk memastikan kebenaran objek sengketa tanah yang disengketakan, selain penyebutan letak tanah, luas tanah, ukuran panjang dan lebar, dan batas-batas tanah, maka kepada hakim/majelis hakim yang memeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan setempat atau plaats opname;
Bahwa pernyataan Judex Facti sebagaimana disebutkan dalam pertimbangannya pada bagian awal dan bagian akhir putusan pengadilan negeri, halaman 40 yang menyatakan bahwa Para Penggugat masih menguasai objek sengketa adalah sama sekali tidak berdasarkan bukti yang sah dan tidak ada satu alat bukti-pun yang disampaikan ke persidangan pengadilan negeri yang menunjukkan mengenai penguasaan Para Penggugat atas objek sengketa, selain itu pertimbangan Judex Facti tersebut sangat aneh, karena bagaimana mungkin Judex Facti dapat mengetahui mengenai penguasaan fisik atas objek sengketa?, sementara Judex Facti tidak melakukan acara pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa;
Bahwa tidak dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah merupakan buah dari kesulitan yang dituai oleh Majelis Hakim karena menolak eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Kasasi I/Pembanding/Tergugat III Konvensi), sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri sulit melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat atas objek sengketa berupa tanah yang terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A (Akta Pengikatan Jual Beli antara Rustamadji/Penggugat I dengan Wong Jong Kheng/Tergugat Il) disebutkan dengan tegas bahwa "Mengenai akta ini serta segala akibat dan pelaksanaannya, para penghadap memiih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi", sehingga jelas kekeliruan dan kekhilafan Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dapat dikategorikan sebagai perilaku Hakim yang menyimpang dari hukum Acara Perdata yang berlaku dan perilaku yang menyimpang dari Kode Kehormatan dan Pedoman Perilaku Hakim, oleh karenanya Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini berkesempatan untuk melakukan koreksian dengan menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Putusan Pengadilan Tingggi DKI Jakarta sebagai putusan yang cacat hukum, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan serta mengadili sendiri dengan menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Konvensi (sekarang Para Termohon Peninjauan Kembali), atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima, dan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
Hakim telah khilaf dengan tidak menerapkan ketentuan Pasal165 HIR dalam menilai kekuatan pembuktian Akta Pengikatan Jual Beli sebagimana dimaksud Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A yang diajukan oleh Tergugat III Konvensi/Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli sebagimana dimaksud Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris dan karenanya merupakan akta otentik yang harus diterima mengenai kebenaran isi dan pernyataan yang ada di dalam akta otentik tersebut oleh pihak-pihak yang membuatnya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal165 HIR;
Bahwa Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A menyatakan bahwa: “harga jual beli tanah berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya tersebut akan dilakukan dan diterima antara para pihak dengan harga enam puluh ribu rupiah (Rp60.000,-) per meter persegi; jumlah yang mana telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua [Baca: (dahulu Tergugat II Konvensi/sekarang Turut Termohon Peninjauan Kembali II)} kepada Pihak Pertama [Baca: (dahulu Penggugat I Konvensi/sekarang Termohon Peninjauan Kembali I)} sebelum akta ini ditanda-tangani";
Bahwa Penggugat I Konvensi/Termohon Peninjauan Kembali I di dalam surat gugatannya halaman 3 Angka 4 dan Angka 5 dan halaman 4 Angka 7, telah mengakui tentang terjadinya jual beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A;
Bahwa dengan demikian maka sudah menjadi hukumnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 HIR, isi dan pernyataan dalam Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli sebagimana dimaksud Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A tersebut harus diterima sebagai suatu kebenaran sesuai dengan bunyinya, sehingga dengan demikian berdasarkan argumentasi tersebut, maka Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A harus dinyatakan sah secara hukum dan pembayaran atas jual beli tanah objek sengketa antara Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat I Konvensi) dengan Turut Termohon Peninjauan Kembali Il (dahulu Tergugat Il Konvensi) adalah telah lunas berdasarkan pada Bukti TK III -16A sampai dengan Bukti TK III - 26A;
Hakim telah khilaf dengan tidak dipertimbangkannya eksepsi dari BPN Kota Bekasi;
Bahwa telah menjadi fakta dalam persidangan bahwa Turut Tergugat Il (BPN Kota Bekasi, sekarang Turut Termohon Peninjauan IV) telah hadir dalam persidangan pertama sebagaimana disebutkan pula oleh Pengadilan Negeri dalam Putusannya halaman 8 paragraf ke-8, dan Turut Tergugat Il (BPN Kota Bekasi, sekarang Turut Termohon Peninjauan Kembali IV) juga telah menyampaikan Nota Jawaban dan Eksepsi berkaitan dengan kompetensi absolut, namun Judex Facti dalam putusannya tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali atas Nota Jawaban dari/ atau eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat III Turut Termohon Peninjauan Kembali IV (BPN Kota Bekasi) tersebut;
Kekhilafan Hakim dalam Putusan Nomor 11 KjPDTJ2012.
Bahwa akibat kekhilafan Hakim dalam Putusan Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM ie. Putusan Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI. maka kekhilafan tersebut berlanjut pada Hakim dalam memutus perkara dalam tingkat kasasi;
Kekhilafan Hakim dalam Putusan Kasasi Nomor 11 K/PDT/2012 adalah terkait pendapatnya yang menyatakan penilaian alat-alat bukti sebagai kewenangan Judex Facti dan Judex Facti bebas menentukan penilaian atas bukti yang diajukan pihak-pihak berperkara;
Bahwa pendapat Hakim dalam Putusan Kasasi tersebut jelas merupakan suatu kekhilafan, karena kewenangan dan kebebasan Hakim dalam menilai suatu alat bukti, dalam hal ini yang dimaksud terutama bukti surat yang diajukan Tergugat Ill/Pemohon Peninjauan Kembali sebagimana dimaksud Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A seharusnya mengacu pada ketentuan hukum acara sebagaimana diatur Pasal 165 HIR, namun kenyataannya Hakim telah khilaf dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal165 HIR;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, seharusnya Hakim pada tingkat kasasi membatalkan Putusan Nomor 258/PDT.G/2010/ PN.JKT.TIM jo. Putusan Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI. karena Putusan Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM jo Putusan Nomor 59/PDT/2011/ PT.DKI. tersebut tidak menerapkan dan/atau menyalahi ketentuan Pasal 165 HIR dalam menilai Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A yang diajukan Tergugat IlI/ sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Tentang Adanya Kekeliruan Hakim Yang Nyata Dalam Putusan Nomor 258/Pdt.G/2010/Pn.Jkt.Tim jo Putusan Nomor 59/Pdt/2011/Pt.DKI.
Bahwa Hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam menerapkan hukum dengan menerapkan ketentuan Pasal 118 HIR dalam perkara a quo, sehingga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhak memeriksa dan memutus perkara a quo sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur halaman 38, paragraf ke-2;
Bahwa sengketa dalam perkara ini adalah terkait sengketa kepemilikan atas bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kotamadya Bekasi, sehingga seharusnya dan yang benar berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat 3 HIR yang secara tegas menyatakan bahwa jika gugatan terkait benda tidak bergerak, maka diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana benda tidak bergerak itu berada, dalam hal ini bidang-bidang tanah sengketa berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Bekasi, maka perkara a quo seharusnya didaftarkan dan/atau diajukan dan diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa terlebih lagi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (MARI) No. 1382 K/Sip/1971 tertanggal 4 November 1975 yang pada intinya menyatakan: "karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 sampai dengan 8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takelar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima",;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat Peninjauan Kembali, berkenan memutus untuk menerima eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat III Konvensi) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena sesungguhnya merupakan kewenangan relatif Pengadilan Negeri lain, yaitu Pengadilan Negeri Bekasi;
Bahwa proses perpindahan hak atas bidang-bidang tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud Bukti PR-12 sampai dengan Bukti PR-22 adalah melalui mekanisme pelepasan hak;
Bahwa dalam mekanisme pelepasan hak, maka pihak yang membutuhkan bidang tanah membayar ganti rugi kepada pihak yang memiliki dari/atau menguasai bidang tanah yang akan dilepaskan hak atas tanahnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A menyatakan bahwa: "Harga Jual beli tanah berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya tersebut akan dilakukan dan diterima antara para pihak dengan harga enam puluh ribu rupiah (Rp60.000,-) per meter persegi; jumlah yang mana telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua {Baca: (dahulu Tergugat II Konvensi/sekarang Turut Termohon Peninjauan Kembali II) kepada Pihak Pertama {Baca: (dahulu Penggugat I Konvensi/sekarang Termohon Peninjauan Kembali I)} sebelum akta ini ditanda-tangani";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli antara Termohon Kasasi I (dahulu Penggugat I) dengan Turut Termohon Kasasi II (dahulu Tergugat II) sebagaimana dimaksud Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A, mengatur dan menyatakan bahwa: "dengan telah dilunaskannya harga penjualan/pembelian dari tanah berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya tersebut, maka Pihak Pertama {Baca: (Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat I), selaku Penjual)) tidak berhak lagi untuk menjual, menjaminkan atau dengan cara lain memindahtangankan tanah berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya tersebut kepada orang dan/atau pihak lain; pelanggaran atas hal-hal tersebut di atas dengan sendirinya menjadikan perbuatan tersebut menjadi batal menurut hukum, dengan kewajiban bagi Pihak Pertama {Baca: (Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat I), selaku Penjual)) untuk membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua {Baca: (Turut Termohon Peninjauan Kembali II (dahulu Tergugat II/pemohon Kasasi II), selaku Pembeli)) sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Pertama {Baca: (Termohon Peninjauan Kembali I (dahulu Penggugat I), selaku Penjual)) tersebut";
Bahwa ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 yang dimuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A adalah merupakan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam suatu Akta Otentik (Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A) dan berdasarkan ketentuan Pasal165 HIR, maka Pasal 2 dan Pasal 4 yang dimuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A tersebut harus diterima secara mutlak tentang isi dan kebenarannya, sehingga berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III-16A sampai dengan Bukti TK III-26A tersebut dapat disimpulkan bahwa Wong Jong Kheng (Turut Termohon Kasasi II/Tergugat II Konvensi) sebagai pihak yang memiliki atau berhak atas bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud Bukti PR-12 sampai dengan Bukti PR-22;
Bahwa berdasarkan Surat-surat Pernyataan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud Bukti PR-38A sampai dengan Bukti PR-48A Wong Jong Kheng (Turut Termohon Kasasi II/Tergugat II Konvensi) telah melepaskan haknya atas bidang-bidang tanah Hak Milik dimaksud Bukti PR -12 sampai dengan Bukti PR-22 dan atas pelepasan hak tersebut PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III Konvensi) telah membayar lunas harga ganti rugi kepada Wong Jong Kheng (Turut Termohon Kasasi II/Tergugat II Konvensi) dengan demikian pelepasan hak atas bidang- bidang tanah Hak Milik dimaksud Bukti PR-12 sampai dengan Bukti PR- 22;
Telah sempurna dan karenanya bidang-bidang tanah Hak Milik dimaksud Bukti PR-12 sampai dengan Bukti PR-22 tersebut kembali menjadi tanah negara bebas yang kemudian di atasnya dapat dimohonkan suatu hak oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III Konvensi) sebagai pihak yang telah membayar ganti rugi;
Bahwa Penggugat I Konvensi/Termohon Peninjauan Kembali I di dalam Surat Gugatannya halaman 3 Angka 4 dan Angka 5 dan halaman 4 Angka 7, telah mengakui tentang terjadinya jual beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A;
Bahwa seandainya benar, -quod non- jika Wong Jong Kheng (Turut Termohon Kasasi ll/Tergugat II Konvensi) belum melunasi pembayaran atas transaksi jual beli sebagaimana dimaksud Bukti TK III - 16A sampai dengan Bukti TK III - 26A, maka tentunya hal tersebut adalah merupakan persoalan yang harus diselesaikan khusus hanya antara Rustamadji/Andjung (Penggugat I Konvensi/Termohon Peninjauan Kembali I) dengan Wong Jong Kheng (Turut Termohon Kasasi ll/Tergugat II Konvensi), sedangkan PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat III Konvensi) sebagai pihak yang telah membayar ganti rugi haruslah dilindungi haknya selaku pembeli beritikad baik;
Bahwa Hakim telah memutus suatu hal yang tidak dituntut oleh Para Penggugat yaitu terkait amar Putusan Nomor 6 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11 K/PDT/2012, berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta No. 46/AG.593.5.1995, No. 47/AG.593.5.1995, No. 48/AG.593.5.1995, No. 50/AG.593.5.1995, No. 51/AG.593.5.1995, No. 56/AG.593.5.1995, No. 59/A G.593. 5. 1995, No. 58/AG.593.5.1995, No. 62/AG.593.5.1995, No. 63/AG.593.5.1995, No yang dibuat tanggal 2 Maret 1995, secara dibawah tangan, dengan diketahui oleh Camat Bekasi Selatan dimana ada yang tidak bermaterai baik Surat Pernyataan maupuun kuitansi pembayarannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum";
Bahwa Amar Putusan Nomor 6 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11 K/PDT/2012 tersebut tidak dituntut oleh Para Penggugat, namun anehnya Hakim memutuskannya, sehingga hal tersebut mencederai rasa keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat Ill;
Bahwa dengan demikian telah sangat cukup beralasan bagi Mahkamah Agung dalam tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11 K/PDT/2012;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 sampai 35:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Judex Juris khilaf mencermati Bukti TK III-16 A sampai dengan 26 A yang nyata-nyata menunjuk Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dalam hal penyelesaian sengketa akibat jual beli antara Penggugat I dan Tergugat II. Oleh karenanya sudah seharusnya eksepsi Tergugat III/Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan;
Bahwa kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Bekasi bukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa lagipula, sekiranya eksepsi Tergugat III ditolak, Putusan Judex Facti dan Judex Juris tidak berdasarkan fakta. Selain tidak diketahui dengan pasti keadaan fisik dan batas-batas objek sengketa, karena Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan Pemeriksaan Setempat (plaats opname). Dan oleh karena tidak melakukan Pemeriksaan Setempat pula putusan Judex Facti/PN Jakarta Timur yang dikuatkan oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan Judex Juris yang membenarkan demikian saja dalil Para Penggugat, bahwa tanah objek sengketa sampai dengan sekarang dikuasai oleh Para Penggugat/Para Termohon Kasasi bukanlah fakta di lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/Pdt/2012 tanggal 24 Juli 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Peninjauan Kembali berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM tanggal 6 Oktober 2010, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI tanggal 19 April 2011, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/Pdt/2012 tanggal 24 Juli 2012;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 258/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM tanggal 6 Oktober 2010 tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Para Penggugat;
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Habiburahman, M.Hum., dan H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
TTd./Dr. Habiburahman, M.Hum. TTd.
TTd./H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ……...……….. Rp6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i …..………….. Rp5.000,- Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ………………….. Rp2.489.000,- +
--------------------------------------------------------
Jumlah ………....………... Rp2.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003