421 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Matahari Lantai 22, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci
Also in 22 other cases
NO
P U T U S A N
No. 421 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HENDRA IRAWAN, bertempat tinggal di Jln. Kebalen VI/ 26 RT/RW 006/005 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
PT. LIPPO KARAWACI Tbk (HOTEL ARYADUTA JAKARTA), berkedudukan di Jln. Prapatan 44-48 Jakarta Pusat 10110, dalam hal ini memberi kuasa kepada Felix Dalimartha, S.H., Retno Purwaningsih, S.H., Mangiring Dapot Siahaan, S.H., Ricky Hermawan Sindunata, S.H., M.H., Ellisama Faraknimella, S.H., Welly Sidharta, S.H., Advokat/ Konsultan Hukum pada Law Office DALIMARTHA & PARTNERS, berkantor di Jl. Ir. Sutami (STM) 42 Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2010;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa PENGGUGAT adalah karyawan tetap di bagian Akunting Departemen dengan jabatan terakhir sebagai Account Payable Officer pada TERGUGAT, dengan masa kerja dari bulan September tahun 1993 sampai dengan tanggal 04 bulan Juni tahun 2005;
Bahwa TERGUGAT yaitu ARYADUTA HOTEL JAKARTA, dengan alamat Jl. Prapatan No. 44-48 Jakarta Pusat-10110 sebagaimana yang dimaksud perusahaan dan pengusaha berdasarkan ketetapan Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjalin hubungan kerja yang berkelanjutan dari bulan September tahun 1993 sampai dengan tanggal 04 bulan Juli tahun 2005, yaitu:
Sesuai surat keterangan kerja/ Certificate of Employment dari TERGUGAT;
Time card/ kartu absensi TERGUGAT, bulan Juni tahun 2000 s/d bulan Juni tahun 2005, atas nama PENGGUGAT;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia KEPMEN No. 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Kep-150/Men/2000;
Undang-undang No. 1 Tahun 1951 Ijin Penyimpangan Waktu dan Waktu Istirahat;
Kesepakatan Kerja Bersama/ KKB;
Bahwa TERGUGAT telah memberikan perintah kerja langsung secara lisan kepada PENGGUGAT yang telah dilaksanakan/ diselesaikan PENGGUGAT dengan itikad baik dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya, dikarenakan banyaknya beban pekerjaan untuk setiap hari dan bulannya, adanya pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera dan beberapa kali dikarenakan tidak adanya staff dan ataupun karyawan baru sebagai pendukung untuk membantu lebih optimalnya pelaksanaan pekerjaan PENGGUGAT sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT tidak memberikan pekerjaan secukupnya kepada PENGGUGAT yang upahnya berdasarkan hasil pekerjaan;
Bahwa TERGUGAT dimana Sylvia Dwiputra, pada saat itu selaku Director of Finance pada ARYADUTA HOTEL JAKARTA yang beralamat Jl. Prapatan No. 44-48 Jakarta Pusat-10110 mengatakan kepada PENGGUGAT "...kalau kerjanya jangan malam-malam.", "...kalau kerjanya jangan sampai pagi...", "...saya saja belum pulang kok Hendra sudah minta pulang...", "...kalau lembur dapat diganti dengan EDO/ Extra day Off...", "...Hendra kerja sendiri buktinya juga bisa...", "...kok beraninya Hendra menanyakan Upah Lembur ke saya?...".;
Bahwa TERGUGAT memberikan formulir cuti untuk dapat diisi PENGGUGAT dikarenakan kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur menjadi libur tambahan (EDO/ Extra Day Off) sebagai ganti rugi pengganti upah lembur PENGGUGAT dan PENGGUGAT melampirkan time card/ kartu absensi pada formulir cuti kemudian PENGGUGAT memberikan kepada TERGUGAT jika PENGGUGAT meminta hak normatif tersebut kepada TERGUGAT;
Bahwa bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur PENGGUGAT dapat dilihat, diperiksa dan diteliti serta dihitung, yaitu berupa print out payment voucher dan ataupun berupa file pelaksanaan pekerjaan harian dan bulanan yang difile pada alamat TERGUGAT untuk dapat dicocokkan dengan time card/ kartu absensi PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT secara langsung dan tidak langsung dengan sengaja menutup-nutupi perkara ini, mempersulit, mengulur-ulur waktu, dengan sengaja menahan hak normatif PENGGUGAT dan tidak menunjukkan itikad baik, untuk membuat dan menerbitkan/ mengeluarkan perintah tertulis dan persetujuan tertulis serta membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/ buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/ buruh yang bersangkutan dan TERGUGAT untuk perhitungan kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT secara langsung dan tidak langsung dengan sengaja menutup-nutupi perkara ini, mempersulit, mengulur-ulur waktu, dengan sengaja menahan hak normatif PENGGUGAT dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memeriksa, meneliti, menghitung kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur dari kartu absensi, untuk menghadirkan para saksi-saksi, mendengarkan pengakuan para saksi-saksi, bukti lainnya untuk perhitungan kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur PENGGUGAT sampai dengan surat gugatan ini dibuat;
Bahwa TERGUGAT secara langsung dan tidak langsung dengan sengaja menutup-nutupi perkara ini, mempersulit, mengulur-ulur waktu, dengan sengaja menahan hak normatif PENGGUGAT dan tidak menunjukkan itikad baik serta mengganti kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur menjadi libur tambahan (EDO/ Extra Day Off) sebagai ganti rugi pengganti upah lembur PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT secara langsung dan tidak langsung dengan sengaja menutup-nutupi perkara ini, mempersulit, mengulur-ulur waktu, dengan sengaja menahan hak normatif PENGGUGAT dan tidak menunjukkan itikad baik, dimana jika libur tambahan (EDO/ Extra Day Off) sebagai ganti rugi pengganti upah lembur PENGGUGAT tidak diambil, maka kelebihan jam kerja, kerja lembur dan atau upah lembur tersebut akan dianggap hangus/ dimusnahkan/ ditiadakan/ hilang oleh TERGUGAT;
Bahwa setelah TERGUGAT menerima hasil pelaksanaan pekerjaan pada Akunting Departemen dari PENGGUGAT selaku karyawan tetap yang dipakai jasanya oleh TERGUGAT melebihi waktu kerja dan ataupun bekerja lembur, sampai saat ini TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya berupa hutang upah lembur tersebut untuk membayar PENGGUGAT atas jasa-jasa yang telah diterima TERGUGAT, tidak berdasarkan ketetapan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia KEPMEN No. 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa PENGGUGAT sebelumnya terlebih dahulu telah berupaya menyelesaikan secara Bipartit berulang kali dengan TERGUGAT namun tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa PENGGUGAT sebelumnya terlebih dahulu telah berupaya menyelesaikan secara Bipartit berulang kali dengan TERGUGAT namun tidak tercapai kesepakatan, dimana PENGGUGAT bertemu langsung dan ataupun berkomunikasi melalui sms, telepon, handphone dan surat menyurat serta email secara berulang kali dengan TERGUGAT dan ataupun Syafruddin Yasin dimana pada saat itu selaku Director of Human Resources Departemen pada ARYADUTA HOTEL JAKARTA, yang beralamat Jl. Prapatan No. 44-48 Jakarta Pusat-10110.;
Bahwa PENGGUGAT sebelumnya terlebih dahulu telah berupaya menyelesaikan secara Bipartit berulang kali dengan TERGUGAT namun tidak tercapai kesepakatan, dimana PENGGUGAT terus berupaya untuk menanyakan perkara upah lembur kepada TERGUGAT dan ataupun Sylvia Dwiputra dimana pada saat itu selaku Director of Finance pada ARYADUTA HOTEL JAKARTA yang beralamat Jl. Prapatan No. 44-48 Jakarta Pusat-10110, namun tidak ada itikad baik untuk berunding, bertemu, membalas dan membuka komunikasi sms, telepon, handphone serta surat menyurat ataupun email sampai dengan surat gugatan ini dibuat;
Bahwa perkara ketenagakerjaan ini sebelumnya telah diproses oleh Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Jl. Tanah Abang I No. 1 Lt. V Blok C Jakarta Pusat cq Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat 10110 dan telah melalui proses pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tertanggal surat 04 Mei 2006, Nomor 900/-1.836.3, Hal Nota Pemeriksaan;
Bahwa TERGUGAT secara langsung dan tidak langsung dengan sengaja menutup-nutupi perkara ini, mempersulit, mengulur-ulur waktu, dengan sengaja menahan hak normatif PENGGUGAT dan tidak menunjukkan itikad baik, dimana setelah PENGGUGAT terus menerus berupaya untuk mendapatkan jawaban dan untuk memperoleh copy surat Nota Pemeriksaan serta surat pendukung lainnya dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Pusat Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. Tanah Abang I No. 1 Lt. V Blok C Jakarta Pusat cq Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat 10110, baru kemudian dikirimkan surat oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai surat tertanggal 23 Maret 2007, Perihal Pemberitahuan Tentang Jawaban SUDIN NAKERTANS;
Bahwa TERGUGAT terus mencoba untuk membujuk, menghasut, bersekongkol/ bersekutu dengan rekan kerja lainnya dan Serikat Pekerja Mandiri Aryaduta Hotel Jakarta untuk tetap menolak, melanggar, mengabaikan, melalaikan, ceroboh, tidak menunjukkan upaya dengan sungguh-sungguh, benar dan baik untuk melaksanakan ketetapan peraturan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya serta memberikan informasi seolah-olah benar tapi kenyataan tidak benar dan ataupun dipalsukan berdasarkan surat tertanggal 15 Mei 2006 yang ditujukan Kepada Yth. Bapak Ir. Daulat Sinuraya, MM., Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Pusat Jl. Tanah Abang I No. 1 Lt. V Blok C Jakarta Pusat yang mana ditandatangani oleh Syafruddin Yasin selaku Direktur of Human Resources dan berdasarkan surat tertanggal 31 Mei 2006 Kepada Seluruh Karyawan Aryaduta Hotel Jakarta; Perihal Libur Tambahan (EDO) Sebagai pengganti Lembur serta surat tertanggal 23 Maret 2007 Kepada Yth. Saudara Hendra Irawan; Perihal Pemberitahuan Tentang Jawaban SUDIN NAKERTRANS;
Bahwa TERGUGAT telah membujuk dan menghasut perusahaan dan ataupun rekan kerja lainnya untuk melakukan perbuatan yang terlarang dan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan ketetapan peraturan hukum;
Bahwa TERGUGAT dengan sengaja langsung dan tidak langsung mencemarkan reputasi dan nama baik perusahaan dan tidak membela kepentingan perusahaan sebagaimana mestinya berdasarkan ketetapan peraturan hukum;
Bahwa TERGUGAT mengulangi pelanggaran berdasarkan ketetapan peraturan hukum yang jenisnya sama meskipun sudah diberikan peringatan lisan dan ataupun tertulis oleh PENGGUGAT dan pihak Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat JI. Tanah Abang I No.1 Blok C It. V, Jakarta Pusat cq Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. Prapatan No. 52 Jakarta Pusat;
Bahwa dengan perhitungan dari tahun 1993 s/d 2009 yang berarti sebanyak 5.850 hari (lima ribu delapan ratus lima puluh) atau sama dengan TERGUGAT melakukan 5.850 X mengulangi pelanggaran berdasarkan ketetapan peraturan hukum yang jenisnya sama dan ataupun dari tahun 2005 s/d 2009 diperoleh hasil sebanyak 1.460 hari (seribu empat ratus enam puluh) atau sama dengan TERGUGAT melakukan 1.460 X mengulangi pelanggaran berdasarkan ketetapan peraturan hukum yang jenisnya sama kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia ataupun Negara Republik Indonesia;
Bahwa dengan perhitungan dari tahun 1993 s/d 2009 kewajiban berupa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang berarti TERGUGAT melakukan pelanggaran secara berulang-ulang kali berdasarkan ketetapan peraturan hukum yang jenisnya sama dengan sengaja langsung dan tidak langsung kepada PENGGUGAT dan pihak Pemerintah Republik Indonesia ataupun Negara Republik Indonesia;
Bahwa TERGUGAT melakukan setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak benar atau melanggar norma dan etika yang berlaku dimasyarakat secara umum kepada PENGGUGAT dan pihak Pemerintah Republik Indonesia ataupun Negara Republik Indonesia;
Bahwa Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 dalam pasal 2 yang berbunyi “Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus”; tidak bisa dipakai secara hukum dan tidak layak dipakai secara hukum serta tidak adil secara hukum untuk dapat dipakai sebagai alasan dan dalil yang sah secara hukum atau tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum atas kewajiban berupa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana uraian surat gugatan ini;
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Pasal 30 yang berbunyi “Bahwa tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun” tidak bisa dipakai secara hukum dan tidak layak dipakai secara hukum serta tidak adil secara hukum untuk dapat dipakai sebagai alasan dan dalil yang sah secara hukum atau tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum atas kewajiban berupa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana uraian surat gugatan ini;
Bahwa dalam Peraturan Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 96 yang berbunyi “Bahwa tuntutan pembayaran upah pekerja/ buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak timbulnya hak”; tidak bisa dipakai secara hukum dan tidak layak dipakai secara hukum serta tidak adil secara hukum untuk dapat dipakai sebagai alasan dan dalil yang sah secara hukum atau tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum atas kewajiban berupa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana uraian surat gugatan ini;
Bahwa TERGUGAT tidak memenuhi seluruh kewajibannya berupa hutang yang melebihi waktu kerja, bekerja lembur dan ataupun upah lembur yang merupakan hak normatif dari PENGGUGAT, yaitu kewajiban berupa hutang TERGUGAT tersebut untuk membayar atau melunasi kewajibannya berupa hutang kepada PENGGUGAT yang telah dilaksanakan/ diselesaikannya pekerjaan dengan itikad baik dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya oleh PENGGUGAT selaku pekerja tetap terhadap TERGUGAT, yang sampai saat surat gugatan ini dibuat adalah sebesar Rp.11.013.522,- (sebelas juta tiga belas ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
Bahwa kewajiban berupa hutang kelebihan waktu kerja, kerja lembur dan ataupun upah lembur daripada TERGUGAT telah jatuh tempo dalam waktu yang sangat lama dan PENGGUGAT telah menegurnya secara patut, wajar dan berulang-ulang kali, sehingga PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT untuk segera melunasi kewajibannya berupa hutang tersebut secara keseluruhan dan sekaligus sebagaimana mestinya. Dengan demikian TERGUGAT tetap belum melunasi kewajiban berupa hutang tersebut atau dengan kata lain TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa TERGUGAT secara langsung dan tidak langsung dengan sengaja menutup-nutupi perkara ini, mempersulit, mengulur-ulur waktu, dengan sengaja menahan hak normatif PENGGUGAT dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan data-data sebagai dasar perhitungan Uang Pisah, Uang Penggantian Hak dan Selisih antara Uang Pensiun dengan Uang Pesangon sebagaimana mestinya berdasarkan ketetapan peraturan hukum dan ataupun TERGUGAT tidak menerbitkan surat kewajiban berupa hutang tersebut di atas kepada PENGGUGAT sampai dengan surat gugatan ini dibuat;
Bahwa kewajiban TERGUGAT berupa hutang Uang Pisah, Uang Penggantian Hak dan Selisih antara Uang Pensiun dengan Uang Pesangon dimana PENGGUGAT telah menegurnya secara patut, wajar dan berulang-ulang kali, sehingga PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT untuk dapat melunasi kewajibannya berupa hutang tersebut secara keseluruhan dan sekaligus sebagaimana mestinya berdasarkan ketetapan peraturan hukum. Dengan demikian TERGUGAT tetap belum melunasi kewajiban berupa hutang tersebut atau dengan kata lain TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa perkara ketenagakerjaan ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian Mediator berdasarkan ketetapan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Jl. Tanah Abang I No.1 Lt. V Blok C Jakarta Pusat, namun tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa dalam penyelesaian melalui Mediator tersebut di atas, Mediator telah mengeluarkan Surat Anjuran Tertulis, tertanggal 04 September 2009, Nomor 1850/-1.835.1, dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Jl. Tanah Abang I No.1 Lt. V Blok C Jakarta Pusat;
Bahwa PENGGUGAT dapat menerima Surat Anjuran Tertulis dan TERGUGAT tidak dapat menerima Surat Anjuran Tertulis sebagaimana tersebut di atas, dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Jl. Tanah Abang I No.1 Lt. V Blok C Jakarta Pusat;
Bahwa sampai dengan tanggal surat gugatan ini dibuat TERGUGAT belum membayarkan kepada PENGGUGAT sebagaimana mestinya berdasarkan ketetapan peraturan hukum dan atau sesuai Surat Anjuran Tertulis, pada tanggal 04 September 2009, Nomor 1850/-1.835.1, dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat Jl. Tanah Abang I No.1 Lt. V Blok C Jakarta Pusat sebagai berikut:
Uang Pisah sebesar Rp. 8.302.132,- (delapan juta tiga ratus dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
Uang Penggantian Hak Rp. 1.245.320,- (satu juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Selisih antara Uang Pensiun dengan Uang Pesangon Rp. 31.170.998,- (tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Dan Upah Lembur sebesar Rp. 5.242.689,- (lima juta dua ratus empat puluh dua ribu enam ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Bahwa hubungan ketenagakerjaan berada dalam ruang hukum perdata, sehingga selain berlaku peraturan perundang-undangan dihidang ketenagakerjaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, juga secara prinsip berlaku juga aturan atau kaidah-kaidah hukum perdata lainnya secara relevan;
Bahwa pada Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa dalam perkara gugatan ini, hubungan hukum perikatannya yaitu dibidang ketenagakerjaan dimana hak dan tanggung jawab materilnya sudah diatur oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2003, akan tetapi kerugian imateril yang diderita PENGGUGAT belum diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan tersebut, sehingga adalah sah dan beralasan PENGGUGAT memohon ganti rugi imateril dalam perkara ini berdasarkan ketetapan peraturan Pasal 1365 KUHPerdata, sesuai dengan asas: “Segala sesuatu perikatan dilapangan hukum keperdataan yang belum diatur oleh undang-undang yang baru maka berlaku ketentuan-ketentuan yang ada pada KUHPerdata (BW)”;
Bahwa sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 109, menyebutkan bahwa “Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan”;
Bahwa berdasarkan ketetapan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 111 ayat 2, menyebutkan bahwa “Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan ketetapan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 124 ayat 2, menyebutkan bahwa “Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan ketetapan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 124 ayat 3, menyebutkan bahwa “Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana mestinya pada ayat (2) maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan”;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum tersebut jelas telah sangat merugikan PENGGUGAT, oleh karenanya menurut kami adalah patut dan wajar apabila PENGGUGAT meminta ganti kerugian berupa denda sebesar 8% (delapan perseratus) atas kewajiban berupa hutang TERGUGAT yang belum dibayarkan tersebut di atas untuk setiap bulan keterlambatan TERGUGAT sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh dan sekaligus kewajiban berupa hutangnya kepada PENGGUGAT;
Bahwa guna menjamin pelaksanaan putusan hakim bilamana mengabulkan gugatan ini dan agar supaya mentaati perkara ini, maka patut, wajar dan sepantasnya PENGGUGAT mohon agar pengadilan menetapkan hukuman kepada TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan perkara ini sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh dan sekaligus kewajiban berupa hutangnya kepada PENGGUGAT;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum tersebut jelas telah sangat merugikan PENGGUGAT dan keluarga PENGGUGAT karena sangat jelas menguras waktu, tenaga, biaya, kesehatan, pikiran, mengganggu aktifitas, produktifitas, prestasi dan mental serta psikologi sehari-harinya, oleh karenanya adalah wajar apabila PENGGUGAT meminta ganti kerugian berupa ganti rugi imateril atas kewajiban berupa hutang TERGUGAT yaitu dari Rp. 149.999.000,-dikurangi dengan Upah Lembur, Uang Pisah, Uang Penggantian Hak dan Selisih antara Uang Pensiun dengan Uang Pesangon atau Rp.149.999.000 - Rp. 57.335.912 maka diperoleh ganti rugi imateril sebesar Rp. 92.663.088,- (sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah) untuk melaksanakan putusan perkara ini;
Bahwa guna menjamin pelaksanaan putusan hakim bilamana mengabulkan gugatan ini dan untuk melindungi tuntutan PENGGUGAT agar tidak sia-sia dikemudian hari, maka patut, wajar dan sepantasnya terhadap harta kekayaan milik pihak TERGUGAT, yakni berupa harta kekayaan barang bergerak dan tidak bergerak yang terletak pada ARYADUTA HOTEL JAKARTA Jl. Prapatan 44-48 Jakarta Pusat-10110, diletakkan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag) dengan nilai sebanding atau setidak-tidaknya tidak kurang dari nilai tuntutan;
Bahwa PENGGUGAT telah berusaha secara terus menerus untuk menempuh jalan secara damai, bertanggung jawab dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat serta dengan itikad yang terbaik antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT guna menyelesaikan perkara ini, tetapi TERGUGAT tidak menanggapi dengan itikad baik, maka dengan terpaksa PENGGUGAT membawa perkara ini ke Sidang Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa karena surat gugatan ini diajukan berdasarkan alat-alat bukti yang otentik, cukup jelas, lengkap, adil dan sah menurut hukum ataupun berdasarkan ketetapan peraturan hukum yang berarti tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum atas kewajiban berupa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan yang dijatuhkan atas perkara ini dapat dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT mengajukan banding atau kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memeriksa perkara ini, untuk kemudian berkenan pula memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
Menyatakan bahwa TERGUGAT terbukti tidak beritikad baik;
Menyatakan bahwa dalil-dalil PENGGUGAT beralasan dan sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa dalil-dalil TERGUGAT tidak beralasan dan tidak sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan ketetapan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 bab XVI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi pada Pasal 186 ayat 1 dan 2 (Pasal 35 ayat 3);
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan ketetapan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 bab XVI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi pada Pasal 187 ayat 1 dan 2 (Pasal 78 ayat 2);
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan ketetapan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 bab XVI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi pada Pasal 188 ayat 1 dan 2 (Pasal 78 ayat 1);
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan PENGGUGAT dirugikan baik secara materil maupun imateril;
Menghukum TERGUGAT supaya melaksanakan kewajibannya untuk:
Membayar kewajibannya berupa hutang secepatnya dan sekaligus atau sebagaimana mestinya berdasarkan ketetapan peraturan hukum kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
Upah Lembur, berdasarkan ketetapan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan KEPMEN No. 102 Tahun 2004 yaitu sebesar Rp. 11.013.522,-;
Uang Pisah, berdasarkan ketetapan Pasal 162 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Pasal 26 Kep-150/Men/2000 dan Pasal 191 Undang-undang No. 13 Tahun 2003; 4 X Rp. 2.075.533,- yaitu sebesar Rp. 8.302.132,-;
Uang Penggantian Hak, berdasarkan ketetapan Pasal 156 ayat 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003; 15% X (Rp. 37.359.594 + Rp. 8.302.132) yaitu sebesar Rp. 6.849.259,-;
Selisih antara Uang Pensiun dengan Uang Pesangon, berdasarkan ketetapan Pasal 167 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yaitu sebesar Rp. 31.170.998,- dengan perincian sebagai beikut:
Uang Pesangon, berdasarkan ketetapan Pasal 156 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003; 2 X 9 X Rp. 2.075.533,- = Rp. 37.359.594,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja, berdasarkan ketetapan Pasal 156 ayat 3 Undang-undang No. 13 Tahun 2003; 1 X 4 X Rp. 2.075.533,- = Rp. 8.302.132,-;
Uang Penggantian Hak, berdasarkan ketetapan Pasal 156 ayat 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003; 15% X (Rp. 37.359.594 + Rp. 8.302.132) = Rp. 6.849.259,-;
Total (a + b + c) yaitu sebesar Rp. 52.510.985,-;
Dana Pensiun (2 X 11,83 X Rp. 2.075.533) X 43,456% = Rp. 21.339.986,-;
Maka diperoleh (a + b + c) Rp. 52.510.985,- - (d) Rp. 21.339.986,- yaitu sebesar Rp. 31.170.999,-;
-
-
No Kewajiban Berupa Hutang Nilai (Rp) 1. Upah Lembur 11.013.522 2. Uang Pisah 8.302.132 3. Uang Penggantian Hak 6.849.259 4. Selisih antara Uang Pensiun dengan Uang Pesangon 31.170.999 Total Kewajiban Berupa Hutang 57.335.912
-
(lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua belas rupiah).
Membayar ganti kerugian berupa denda bunga sebesar 8% (delapan perseratus) untuk setiap bulan keterlambatan dari jumlah kewajiban berupa hutang TERGUGAT sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh dan sekaligus kewajibannya berupa hutang kepada PENGGUGAT;
Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT untuk melaksanakan putusan perkara ini sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh dan sekaligus kewajibannya berupa hutang kepada PENGGUGAT;
Membayar ganti rugi imateril yaitu dari Rp. 149.999.000,- dikurangi dengan Upah Lembur, Uang Pisah, Uang Penggantian Hak dan Selisih antara Uang Pensiun dengan Uang Pesangon atau Rp. 149.999.000,- - Rp. 57.335.912,- maka diperoleh ganti rugi imateril sebesar Rp. 92.663.088,- (sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu delapan puluh delapan rupiah) untuk melaksanakan putusan perkara ini kepada PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik pihak TERGUGAT, yakni berupa harta kekayaan barang bergerak dan tidak bergerak yang terletak pada ARYADUTA HOTEL JAKARTA Jalan Prapatan 44-48 Jakarta Pusat-10110, dengan nilai sebanding atau setidak-tidaknya tidak kurang dari nilai tuntutan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 283/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat telah kadaluarsa;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara yang hingga kini sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permohonan kasasi diterima di Panitera muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Maret 2010, sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan kasasi In Casu putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Februari 2010 No.283/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst telah terjadi pada tanggal 2 Februari 2010 dengan demikian penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam pasal 46 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, oleh karena permohonan kasasi dari pemohon kasasi Hendra Irawan dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemohon kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No.13 Tahun 2003, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HENDRA IRAWAN tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2010 oleh H. Achmad Yamanie, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH., MH., dan Fauzan, SH., MH., Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a ;
Ttd./Horadin Saragih, SH., MH., Ttd./
Ttd./Fauzan, SH., MH. H. Achmad Yamanie, SH., MH.
Panitera Pengganti;
Ttd./
Eko Budi Supriyanto, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002