200 PK/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 PK/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Matahari Lantai 22, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci
TOLAK
P U T U S A N
NO 200 PK/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. LIPPO KARAWACI Tbk. dahulu PT. LIPPOLAND DEVELOPMENT, Tbk., berkedudukan di Ruko Gajah Mada 2121 Boulevard Karawaci Utara, Tangerang – Banten/Menara Matahari Lantai 22, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci Central, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada MONA MARTINA RIANA LUBUK, S.H. dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat “LUBUK’S dan REKAN”, beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 35 E, Karawaci – Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 82/SK/ LBK’S/VIII/2009, tanggal 12 Agustus 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat /Terbanding ;
m e l a w a n
SILVIA SUNARDI, bertempat tinggal di Jalan Cideng Timur No. IA, RT. 009/004, Petojo Utara, Jakarta Pusat ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 2320 K/Pdt/2006 tanggal 28 April 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat melalui Deputi Club Directornya (Marketing), telah mendatangi Penggugat di Jalan Sangaji No. 2C, Jakarta Pusat, untuk memasarkan/menjual secara mencicil kepada Penggugat, berupa kios Depok Town Square, yang sedang dibangun di atas tanah yang terletak di Jalan Margonda Raya RT. 02/08, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kotamadya Depok, bahwa Tergugat juga menjelaskan kepada Penggugat tanah tempat kios Depok Town Square yang sedang dibangun tersebut tidak ada suatu sengketa hak kepemilikannya, maupun permasalahan hukum yang menyangkut perijinan pembangunan kios Depok Town Square tersebut ;
Bahwa karena Penggugat percaya atas penjelasan dan penawaran penjualan Kios Depok Town Square tersebut, Penggugat bersedia membeli dari Tergugat dengan harga Rp. 736.252.000,- dengan cara mencicil, maka pada tanggal 13 Juli 2004 Penggugat dengan Tergugat telah menandatangani Booking Fee Receipt (BPR), dimana Penggugat membeli satu unit kios Depok Town Square Blok UO-7 No. 0003, tipe open shop dan Penggugat telah menyerahkan uang muka secara tunai kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Booking Fee Receipt (BPR), tanda terima, dokumen penjualan (bukti P-1A, 1B, 1C ) ;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2004 Penggugat telah menerima surat dari Tergugat, perihal Ucapan Terima Kasih kepada Penggugat Atas Pembelian Kios Depok Town Square (bukti P-2) ;
Bahwa ternyata pada tanggal 7 Juni 2004 Pengadilan Negeri Cibinong telah menerbitkan Penetapan Sita Jaminan Nomor 20/Pdt.CB/2004/PN. Cbn. Jo Nomor 88/Pdt/G/2004/PN.Cbn. Terhadap tanah yang terletak di RT. 02/08, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kotamadya Depok, dimana di atas tanah yang disita tersebut sedang dibangun kios Depok Town Square yang telah dijual oleh Tergugat kepada Penggugat (bukti P-3) ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2004 Penggugat telah membaca di mass media Harian Bisnis Indonesia, pengumuman telah dilaksanakan sita jaminan (sita persamaan) terhadap tanah yang terletak di RT. 02/08, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kotamadya Depok, dengan Penetapan Nomor 20/Pdt.CB/2004/PN.Cbn. yang mana di atas tanah yang disita tersebut sedang dibangun kios Depok Town Square yang telah dijual oleh Tergugat kepada Penggugat (bukti P-4) ;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2004 Penggugat juga membaca di mass media Harian Kompas, somasi terhadap Direksi PT. LIPPOLAND DEVELOPMENT Tbk., somasi dari Kantor Advokat Carlos & Partners yang bertindak atas nama beberapa orang kliennya yang juga telah membeli kios Depok Town Square dari Tergugat, yang telah diletakkan sita jaminan dari Pengadilan Negeri Cibinong tersebut (bukti P-5) ;
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 19 Juli 2004, tanggal 27 Juli 2004 dan tanggal 22 September 2004, telah memperingatkan Tergugat perihal kios Depok Town Square yang dibeli Penggugat dari Tergugat ternyata lahannya/tanahnya tempat akan dibangunnya atau sedang dibangunnya kios Depok Town Square tersebut ternyata dalam penyitaan Pengadilan Negeri Cibinong oleh karena itu Penggugat meminta kepada Tergugat agar mengembalikan uang muka pembelian kios Depok Town Square yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat dan segala kerugian Penggugat agar Tergugat segera mengembalikannya/menyelesaikannya kepada Penggugat, namun Tergugat tidak pernah menanggapi somasi Penggugat tersebut, (bukti P-6A, 6B, 6C) ;
Bahwa Tergugat dari semula mengetahui atau harus dianggap tahu bahwa tanah tempat kios Depok Town Square yang sedang dibangun tersebut dalam penyitaan Pengadilan Negeri Cibinong, dengan demikian perjanjian jual beli kios Depok Town Square antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengandung cacat hukum tersembunyi, sehingga batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa dengan adanya penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong atas tanah yang akan dibangunnya atau sedang dibangunnya Kios Depok Town Square, telah terbukti menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud Pasal 231 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena Tergugat menjual barang/tanah yang sedang disita oleh pengadilan dan juga Tergugat telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam penjelasan undang-undang tersebut, kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Bahwa karena tujuan undang-undang ini dibuat untuk melindungi konsumen, maka sebagaimana Pasal 7 ayat (g) Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan “Kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, maka Tergugat sebagai pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang telah merugikan Penggugat selaku konsumen ;
Bahwa karena perbuatan Tergugat yang menjual kios Depok Town Square di atas tanah yang sedang dalam penyitaan Pengadilan Negeri Cibinong adalah perbuatan melawan hukum, maka sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Tergugat berkewajiban membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang dapat diperhitungkan secara rinci sebagai berikut :
Kerugian atas pembayaran uang muka kios Depok Town Square sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Kerugian hilangnya keuntungan yang diharapkan apabila uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk uang muka tersebut di depositokan di bank dengan bunga 2% per bulan sejak bulan Juli 2004 sampai dengan putusan dalam perkara ini dilaksanakan;
Kerugian Penggugat karena tidak dapat memiliki kios Depok Town Square yang mengakibatkan hilangnya kesempatan Penggugat untuk memperoleh keuntungan apabila kios tersebut telah dimiliki Penggugat dan digunakan untuk usaha dagang sejak bulan Maret 2005 (sesuai dengan bukti yang tertera dalam dokumen penjualan pada pasal serah terima, butir 5) yang apabila dihitung dari usia Penggugat sekarang 48 tahun (lahir bulan Oktober 1957), maka sisa usia Penggugat sampai berusia 75 tahun atau sampai dengan bulan Oktober 2032 (usia produktif untuk berusaha) adalah 27 tahun + 7 bulan = 331 bulan, sehingga kerugian Penggugat dapat dirinci/diperhitungkan sebagai berikut : 2% per bulan dikalikan dengan nilai harga kios dan dikalikan dengan 331 bulan (2% x Rp. 736.252.000,- x 331 bulan = Rp. 4.873.988.240,- (empat milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 180 HIR, maka dapat kiranya dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, Penggugat mohon pada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar berkenan meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat baik bergerak, maupun barang tidak bergerak ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
P r i m e r :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menjual kios Depok Town Square yang sedang dibangun di atas tanah dalam penyitaan Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor 20/Pdt.CB/2004/PN.Cbn. Jo. Nomor 88/Pdt/G/2004/PN.Cbn. adalah perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan surat kesepakatan jual beli kios Depok Town Square tanggal 13 Juli 2004 adalah mengandung cacat hukum tersembunyi oleh karenanya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas pembayaran uang muka kios Depok Town Square Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian 2% per bulan dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sejak bulan Juli 2004 sampai dilaksanakannya putusan ini ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.873.988.240,- (empat milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah) ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan verzet, banding ataupun kasasi ;
9. Biaya perkara menurut hukum ;
Subsidair :
A t a u
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah soal perbuatan melawan hukum dan disertai tuntutan ganti rugi adalah hal yang tidak dapat dibenarkan karena masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada kaitan diantara keduanya dan harus terpisah dikarenakan bahwa tuntuntan ganti rugi sebagaimana bunyi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terlebih dahulu lahir dengan timbulnya/adanya perikatan yang dibuat oleh pihak-pihak yang membuatnya serta menjadi undang-undang bagi masing-masing pihak tersebut, sedangkan perbuatan melawan hukum lahir tanpa adanya perikatan yang dibuat terlebih dahulu oleh kedua belah pihak ;
Disamping itu sebagaimana gugatan Penggugat adalah sangat rancu dan membingungkan mengenai penggunaan perbuatan melawan hukum di satu sisi dengan perbuatan melanggar hukum dari sisi lain (point 9 baris ke- 3 gugatan Penggugat ) ;
2. Bahwa oleh karenanya sebagaimana point 1 di atas tentang perbuatan melawan hukum dengan disertai tuntutan ganti kerugian adalah berarti timbulnya penggabungan subyek maupun obyek sengketa dalam satu gugatan, yang sebenarnya hal tersebut adalah tidak dapat dibenarkan atau dapat dikatakan telah timbulnya kumulasi gugatan/sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung No. 201 K/Sip/1976 yang mengatakan “kumulasi gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain tidak dapat dibenarkan” ;
3. Bahwa pada point 9 gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana dalam hal ini Penggugat dalam surat gugatannya telah mencampur-adukkan antara permalasahan pidana dan perdata, sehingga jelas dalam hal ini gugatan Penggugat sangat kabur/tidak jelas dan menyimpang dari tata tertib beracara. Maka sudah layak majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat niet onvankelijk verklaard ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 79/PDT/G/2005/PN.TNG. tanggal 6 Oktober 2005 yang amarnya adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 149.000,- ( seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan putusan No. 06/PDT/2006/ PT.BTN. tanggal 28 Februari 2006 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 79/Pdt/G/2005/ PN.Tng. tanggal 06 Oktober 2005 yang dimohonkan banding, tersebut ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 2320 K/Pdt/2006 tanggal 28 April 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SILVIA SUNARDI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 06/PDT/2006/PT. BTN, tanggal 28 Februari 2006 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 79//PDT/G/2005/PN.TNG. tanggal 6 Oktober 2006 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menjual kios Depok Town Square yang sedang dibangun di atas tanah dalam penyitaan Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor 20/Pdt.CB/2004/PN.Cbn. Jo. Nomor 88/Pdt/G/2004/PN.Cbn. adalah perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan Surat Kesepakatan Jual Beli Kios Depok Town Square tanggal 13 Juli 2004 adalah mengandung cacat hukum tersembunyi oleh karenanya batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas pembayaran uang muka kios Depok Town Square Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian 6% per tahun dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak perkara didaftarkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
6. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung No. 2320 K/Pdt/2006 tanggal 28 April 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat /Terbanding pada tanggal 22 Mei 2009 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Ter-banding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 13 Nopember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 79/Pdt.G/2005/PN.TNG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Nopember 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 14 Januari 2010 telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 26 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
I. Tentang adanya 7 (tujuh) putusan Mahkamah Agung dalam kaitan obyek dan perkara yang sama :
1. Bahwa dengan diajukannya permohonan peninjauan kembali ini, Pemohon juga melampirkan 7 (tujuh) putusan Mahkamah Agung RI dalam kaitan perkara yang sama dengan perkara yang dimohonkan peninjauan kembali oleh Pemohon ;
Putusan Mahkamah Agung RI yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Lampiran PK – 1 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 1250 K/Pdt/2006,
tanggal 10 Oktober 2006 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 47/PDT/2005/PT.BTN. tanggal 10 Oktober 2005 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 15/Pdt.G/2005/PN.TNG. tanggal 31 Mei 2005 dalam perkara perdata antara PT. Lippoland Development Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melawan Menanti Panjaitan, SH. ;
Lampiran PK – 2 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 1251 K/Pdt/2006,
tanggal 23 Nopember 2006 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 48/PDT/2005/PT.BTN. tanggal 26 September 2005 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 16/Pdt.G/2005/PN.TNG. tanggal 31 Mei 2005 dalam perkara perdata antara PT. Lippoland Development Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melawan Mayjend TNI (Purn) M.Y. Amin Suyitno, SH. ;
Lampiran PK – 3 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 1252 K/Pdt/2006,
tanggal 10 Oktober 2006 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 49/PDT/2005/PT.BTN. tanggal 26 September 2005 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 17/Pdt.G/2005/PN.TNG. tanggal 31 Mei 2005 dalam perkara perdata antara PT. Lippoland Development Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melawan Rudy Andrias Tampi ;
Lampiran PK – 4 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 936 K/Pdt/2006,
tanggal 26 September 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 03/PDT/2006/PT.BTN. tanggal 27 Pebruari 2006 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 77/Pdt.G/2005/PN.TNG. tanggal 31 Mei 2005 dalam perkara perdata antara PT. Lippoland Development Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melawan NGA Hwi ;
Lampiran PK – 5 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 2294 K/Pdt/2006,
tanggal 25 April 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 05/PDT/2006/PT.BTN. tanggal 28 Februari 2006 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 78/Pdt.G/2005/PN.TNG. tanggal 6 Oktober 2005 dalam perkara perdata antara PT. Lippoland Development Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melawan Ridwan Sunardi ;
Lampiran PK – 6 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 2273 K/Pdt/2006,
tanggal 21 Februari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 07/PDT/2006/PT.BTN. tanggal 27 Februari 2006 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 80/Pdt.G/2005/PN.TBG. tanggal 6 Oktober 2005 dalam perkara perdata antara PT. Lippoland Development Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melawan Tansri Singaju Benui ;
Lampiran PK – 7 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 2272 K/Pdt/2006,
tanggal 21 Februari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 08/PDT/2006/PT.BTN. tanggal 27 Februari 2006 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 81/Pdt.G/2005/PN.TNG. tanggal 6 Oktober 2005 dalam perkara perdata antara PT. Lippoland Development Tbk (Pemohon Peninjauan Kembali) melawan Aida Sutjipto ;
Bahwa berdasarkan 7 lampiran putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dalam kaitan obyek dan perkara yang sama, membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh judex facti, karena secara fakta dan bukti-bukti di persidangan terbukti atas penyitaan (sita persamaan) terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 6 Juli 2004 telah diangkat sita jaminannya berdasarkan Surat Penetapan No. 20/Pdt/Penc.CB/2004/ PN.Cbn. Jo No. 88/Pdt.G/2004/PN.Cbn. tertang-gal 26 Januari 2005, yang mana hal ini membuktikan terhadap tanah sengketa sudah bebas dari penyitaan sebelumnya, sehingga terbukti atas jual beli tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ;
II. Tentang adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata di dalam putusan Mahkamah Agung No. 2320 K/PDT/2006, berkenaan dengan penerapan hukum acara pemeriksaan tingkat kasasi ;
Bahwa telah terdapat kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI dalam putusannya, yaitu pada halaman 10 yang berbunyi sebagai berikut :
“Mengenai alasan-alasan 1 s/d 3 bahwa alasana-alasan tersebut dapat dibenarkan, judex facti telah salah menerapkan hukum dan telah terbukti dalam persidangan bahwa Penyitaan (sita persamaan) terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 6 Juli 2004 sedangkan jual beli dengan membayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dilakukan pada tanggal 13 Juli 2004 sehingga pada saat persetujuan penjualan obyek sengketa dengan membayar uang muka tersebut sedang dalam keadaan disita jaminan oleh Pengadilan Negeri Cibinong” ;
a. Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di atas, jelas Majelis Hakim Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana dalil-dalil Pemohon Kasasi, padahal seharusnya menurut hukum, Hakim Kasasi hanya mempertimbangkan penerapan hukum dari judex facti, dimana jika dengan teliti secara cermat membaca putusan pengadilan tinggi yang membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim tingkat pertama tersebut, jelas sekali gugatan Penggugat/sekarang Termohon Peninjauan Kembali, adalah tidak beralasan karenanya harus ditolak, karena sebagaimana fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan terbukti atas Penyitaan (sita jaminan) terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 6 Juli 2004 telah diangkat sita jaminannya berdasarkan Surat Penetapan No. 20/Pdt/Penc.CB/ 2004/PN.CBN Jo No. 88/Pdt.G/2004/PN.Cbn. tertanggal 26 Januari 2005, yang mana hal ini membuktikan terhadap tanah sengketa sudah bebas dari penyitaan sebelumnya, sehingga terbukti atas jual beli tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Oleh karena itu berdasarkan fakta tersebut putusan kasasi tersebut jelas keliru karenanya harus dibatalkan :
b. Bahwa Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung berbunyi sebagai berikut :
“ Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan “ ;
c. Bahwa berdasarkan point b di atas jelas Majelis Hakim Kasasi hanya wajib memeriksa perkara yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan atau karena adanya penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang ;
d. Bahwa namun kenyataannya Majelis Hakim Kasasi dalam perkara No. 2320 K/PDT/2006 tidak menerapkan dasar-dasar hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tersebut, akan tetapi justru melakukan pemeriksaan kembali terhadap fakta-fakta berdasarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi semata ;
e.Bahwa Majelis Hakim Kasasi sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali di dalam kontra memori kasasi, yang mana pula di dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Kasasi juga tidak menjelaskan tentang pertimbangan pertimbangan hukum judex facti mana yang keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana hal ini jelas bertentangan terhadap azas universal acara pemeriksaan yang mewajibkan Hakim untuk mendengar kedua belah pihak yang berperkara secara adil ;
f. Bahwa Majelis Hakim Kasasi juga sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang cukup layak (onvoldoende gemotiveeerd) terhadap pertimbangan-pertimbangan judex facti yang dinyatakan sebagai kekeliruan penerapan hukum di dalam pertimbangan hukum, tetapi justru mengambil secara utuh dalil-dalil Pemohon Kasasi di dalam memori kasasinya ;
g. Bahwa dengan demikian jelas, Majelis Hakim Kasasi telah melakukan kekeliruan yang nyata di dalama membuat putusan No. 2320 K/PDT/2006, tanggal 28 April 2008 dikarenakan tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup layak di dalam putusannya, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
III. Tentang adanya putusan yang saling bertentangan :
Bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 2320 K/PDT/2006, tanggal 28 April 2008 bertentangan dengan 7 (tujuh) putusan kasasi Mahkamah Agung RI yakni :
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1250 K/Pdt/2006, tanggal 10 Oktober 2006 ;
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1251 K/Pdt/2006, tanggal 23 Oktober 2006 ;
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1252 K/Pdt/2006, tanggal 10 Oktober 2006 ;
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 936 K/Pdt/2006, tanggal 26 September 2007 ;
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2294 K/Pdt/2006, tanggal 25 April 2007 ;
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2273 K/Pdt/2006, tanggal 21 Februari 2007 ;
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2272 K/Pdt/2006, tanggal 21 Februari 2007 ;
Bahwa dengan adanya dua jenis putusan yang berbeda tersebut, yaitu putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2320 K/PDT/2006, tanggal 28 April 2008 dengan 7 (tujuh) putusan Mahkamah Agung sebelumnya untuk obyek perkara yang sama memperlihatkan bahwa kedua jenis putusan tersebut adalah putusan yang saling bertentangan, yang mana putusan yang saling bertentangan ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum ;
Bahwa putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo yang ternyata belakangan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi seharusnya mengikuti putusan yang sebelumnya karena menyangkut dengan obyek dan perkara yang sama, sehingga dengan demikian jelas bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 2320 K/PDT/2006, tanggal 28 April 2008 harus dibatalkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum ;
Bahwa adalah sudah tepat dan benar putusan judex facti dalam perkara a quo yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya No. 2320 K/PDT/2006, tanggal 28 April 2008, karena selain telah sejalan dengan 7 (tujuh) putusan sebelumnya dengan obyek dan perkara yang sama disamping itu pula terbukti secara fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan terbukti atas Penyitaan (sita persamaan) terhadap obyek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 6 Juli 2004 telah diangkat sita jaminannya berdasarkan Surat Penetapan No. 20/Pdt/Penc. CB/2004/PN.Cbn. Jo No. 88/Pdt.G/2004/PN.Cbn. tanggal 26 Januari 2005, yang mana hal ini membuktikan terhadap tanah sengketa sudah bebas dari penyitaan sebelumnya, sehingga terbukti atas jual beli tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa dengan demikian sudah seharusnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke I, II dan III :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan judex juris sudah tepat dan benar, serta tidak ada kekhilafan nyata dari judex juris ;
Bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan bukti baru dan tidak bersifat menentukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LIPPO KARAWACI Tbk. dahulu PT. LIPPOLAND DEVELOPMENT tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. LIPPO KARAWACI Tbk. dahulu PT. LIPPOLAND DEVELOPMENT tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2010 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H. dan H. DIRWOTO, S.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Anggota - anggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H. .Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H.,M.H.
ttd.
H. DIRWOTO, S.H
Panitera Pengganti,
Biaya – Biaya, ttd.
1. M e t e r a i……………… Rp. 6.000,- PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
2. R e d a k s i…………… Rp. 1.000,-
3. Administrasi perkara pen-
peninjauankembali………Rp. 2.493.000,-
J u m l a h ………………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera Mahkamah Agung R.I.
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, S.H.,M.H.
NIP 040.044.809