126 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Matahari Lantai 22, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci
Also in 22 other cases
NO
P U T U S A N
No. 126 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DJAYA M. HUSEIN, kewarganegaraan Indonesia, bertem-pat tinggal di Kp. Pabuaran RT. 04/06 Bojong Gede, Kabupaten Bogor ;
SARTONO, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Letnan Arsyad RT. 004 RW. 001 Kayuringin, Bekasi;
M. YUSUF, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Menteng Atas RT. 011 RW. 05 Setia Budi, Jakarta Selatan ;
Dalam hal ini ketiganya memberi kuasa kepada Odie Hudiyanto, Joni Lala, Slamet Raharjo, Para Pengurus Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPM) yang beralamat di Jalan Haji Saikin No. 40, Pondok Pinang Jakarta Selatan ;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Pekerja ;
m e l a w a n :
PT. LIPPO KARAWACI, Tbk. - HOTEL ARYADUTA JAKARTA, diwakili oleh Ketut Budi Wijaya Dan Djoko Harjono selaku Presiden Direktur dan Direktur, yang berkedudukan di Jalan Prapatan No. 44-48, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada A. Kemalsyah Suregar, Yanuar Adi martua Lubis, Rizka Fardy, Hariveno Harmaily, Pangeran Martua Tampubolon, Indra Yuliansyah Siregar, M. Irfansyah Siregar, berkantor pada Kemalsjah & Associates, beralamat di Plaza Bapindo-Menara Mandiri, 22 nd floor, Jl. Jend. Sudirman, Kav 54-55, Jakarta ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
-- Gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial akibat tidak tercapainya kesepakatan antara Para Penggugat dan Tergugat dalam proses mediasi ;
Adapun bunyi Pasal 14 tersebut adalah sebagai berikut :
“(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a) ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak maka pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat” ;
“(2) Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat” ;
-- Bahwa gugatan diajukan oleh Para Penggugat setelah melewati proses bipartite dan mediasi sebagai syarat berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) hal tersebut dibuktikan dengan adanya nota anjuran dari Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Januari 2011, dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan ;
DALAM POKOK PERKARA.
A. Latar Belakang Hubungan Kerja Antara Para Penggugat Dengan Tergugat.
1. Bahwa Tergugat adalah sebuah Perseroan Terbatas yang bernama PT. Lippo Karawaci Tbk ;
2. Bahwa Tergugat menjadi pemilik Hotel Aryaduta Jakarta setelah membeli dari pemilik yang lama yaitu PT. Hotel Prapatan pada tahun 2008 ;
3. Bahwa Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan PT. Hotel Prapatan berlangsung dengan baik dan harmonis. Hal ini dapat dibuktikan dengan diberikan tambahan benefit kepada Para Penggugat yaitu program dana pensiun yang telah disahkan pada tanggal 6 September 1996 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-337/KM.17/1996. (Bukti P-1) ;
4. Bahwa pada saat terjadi peralihan kepemilikan, Tergugat yang diwakili oleh General Manager memberikan jaminan tertulis yang menyatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja dan hak-hak yang diberikan seperti dana pensiun tidak akan dikurangi. (Bukti P-2) ;
5. Bahwa dengan adanya program dana pensiun maka pekerja yang terputus hubungan kerjanya mendapatkan pesangon ditambah dana pensiun ;
B. Gugatan ini diajukan karena terjadinya kesalahan dalam isi perjanjian bersama yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu perjanjian bersama tersebut tidak oleh sebab yang halal ;
6. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2010, Tergugat melakukan pemanggilan kepada Para Penggugat. Alasan pemanggilan tersebut adalah : perusahaan akan memberikan training kepada pekerja, tidak boleh ditunda dan bersifat wajib. Akibatnya Para Penggugat yang sedang cuti dan bahkan sakit sekalipun dengan terpaksa datang ke Hotel Aryaduta ;
7. Bahwa pertemuan tersebut ternyata tidak membahas mengenai training tetapi keputusan PHK. Pertemuan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah kamar hotel yaitu kamar 310. selanjutnya Tergugat menyatakan bahwa Para Penggugat sudah tidak boleh bekerja terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2010. (Bukti P-3) ;
8. Bahwa Para Penggugat diputus hubungan kerjanya dengan mempergunakan alasan efisiensi sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;
9. Bahwa Para Penggugat pada saat pertemuan tersebut diminta datang sendirian dan tidak boleh didampingi oleh serikat pekerja. Tergugat menegaskan bahwa jumlah kompensasi yang diberikan adalah sudah benar dan tidak akan ada perubahan sampai kapanpun. Jika tidak mau mengambil paket PHK maka akan rugi karena tidak dapat bekerja dan kompensasi tidak dapat dicairkan ;
Bahwa Para Penggugat diputus hubungan kerjanya dengan mempergunakan alasan efisiensi sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;
11. Bahwa Para Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk berpikir atau bertanya kepada pihak lain dan dengan terpaksa menanda tangani perjanjian bersama. Tergugat menyampaikan perjanjian bersama ini telah sesuai perjanjian kerja bersama dengan nilai kompensasi yang diberikan adalah yang terbaik. Akibatnya kompensasi yang diterima hanya berupa dana pensiun saja. (Bukti P-4) ;
12. Bahwa hanya berselisih 1 (satu) minggu yaitu pada tanggal 12 Oktober 2010, Tergugat kembali melakukan PHK dengan alasan yang sama yaitu efisiensi kepada Raden Agus Handiman DKK untuk PHK tahap kedua ini didampingi oleh serikat pekerja. Akhirnya kompensasi yang diterima oleh Raden Agus Handiman adalah pesangon dan dana pensiun. (Bukti P-5) ;
13. Bahwa Para Penggugat menilai perbedaan konpensasi tersebut telah merugikan. Hal ini dikarenakan adanya perlakuan yang tidak adil yaitu perjanjian bersama ditanda tangani tanpa didampingi oleh serikat pekerja;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kewenangan untuk merubah atau memperbaiki perjanjian bersama tersebut karena UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 100 memberikan amanat jika “Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan. (Bukti P-6) ;
15. Bahwa mengacu pada perjanjian bersama Raden Agus Handiman dkk diatas, maka menjadi pantas dan wajar jika Para Penggugat dapat menerima kompensasi seperti yang diterima oleh Raden Agus Handiman dkk yaitu pesangon dan dana pensiun ;
16. Bahwa gugatan ini diajukan karena terkait dengan perjanjian bersama tersebut. Karena perjanjian bersama tersebut memuat 2 (dua) hal yaitu PHK dan Hak yang timbul dari putusnya hubungan kerja ;
17. Bahwa perbaikan atau perubahan atas perjanjian tersebut masih dimungkinkan. Dalam isi perjanjian bersama tersebut dinyatakan “apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya” ;
18. Bahwa perjanjian bersama ini secara hukum harus dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 1324 dan 1328 BW-KUH Perdata karena adanya unsur paksaan, tipu muslihat dan penipuan yaitu :
-- Adanya unsur pemaksaan karena Para Penggugat tidak boleh didampingi oleh serikat pekerja ;
-- Adanya tipu muslihat yaitu melakukan pemanggilan dengan alasan training tetapi yang terjadi adalah PHK ;
-- Adanya penipuan yaitu Tergugat menyatakan kompensasi yang diberikan adalah sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam perjanjian kerjasama dan hukum ketenagakerjaan. (Bukti P-7) ;
19. Bahwa perjanjian bersama menyatakan :
Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;
Uang pesangon mengacu ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;
Kompensasi untuk Para Penggugat memperhitungkan saldo pensiun dan Tergugat hanya membayarkan selisihnya saja sebagaimana ketentuan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama Hotel Aryaduta Jakarta Pasal 30 ayat (6). (Bukti P-8) ;
20. Bahwa pemberian kompensasi untuk PHK karena alasan efisiensi dengan merujuk perjanjian kerja bersama Hotel Aryaduta Jakarta Pasal 30 ayat (6) adalah bertentangan dengan isi perjanjian kerja bersama ;
21. Bahwa PHK yang dimaksud dalam perjanjian kerja bersama adalah PHK dengan alasan :
Pekerja mencapai usia pensiun ;
Pekerja meninggal dunia ;
Pekerja karena sakit tidak hadir dari pekerjaan selama 12 bulan berturut-turut ;
Pekerja mengundurkan diri ;
Pekerja melanggar tata tertib kerja (Bukti P-9) ;
22. Bahwa dengan demikian PHK dengan alasan efisiensi bukan termasuk dalam jenis PHK yang kompensasinya menunjuk Perjanjian Kerja Bersama Hotel Aryaduta Jakarta Pasal 30 ayat (6) ;
23. Bahwa penerapan Pasal 167 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang dicantumkan dalam perjanjian bersama sebagai rujukan pemberian kompensasi juga tidak dikutip secara utuh. Perhatikan Pasal 167 ayat (4) yang isinya adalah “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur lain dalam hal perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Bukti P-10) ;-
24. Bahwa dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan yang dimiliki oleh Para Penggugat menyatakan bahwa Para Penggugat berhak menerima pesangon dan dana pensiun bila hubungan kerjanya terputus.(Bukti P-11);
25. Bahwa UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61 dan penjelasannya secara tegas menyatakan “yang dimaksud hak-hak yang sesuai perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan pekerja / buruh yang bersangkutan. (Bukti P-12) ;
26. Bahwa perjanjian kerja bersama Hotel Aryaduta Jakarta juga tidak dapat dijadikan rujukan karena kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. (Bukti P-13) ;
27. Bahwa perjanjian bersama tersebut dapat dipastikan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena memberikan kompensasi yang kualitasnya lebih buruk dari yang dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan yang dimiliki oleh Para Penggugat ;
28. Bahwa untuk memastikan besaran kompensasi maka Para Penggugat mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta untuk meminta penjelasan. (Bukti P-14A) ;
29. Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dalam jawabannya menyatakan bahwa apabila kualitas perjanjian kerja lebih baik maka itu yang berlaku. (Bukti P-14B) ;
30. Bahwa jikapun Tergugat tetap bersikukuh mempergunakan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 jo. Perjanjian Kerja Bersama Pasal 30 ayat (6) maka perhitungan kompensasi tersebut tetap salah dan melanggar ketentuan normatif ;
Bahwa dalam lembar perhitungan kompensasi, Para Penggugat hanya menerima dana pensiun saja dengan alasan jumlah pesangon lebih kecil dari dana pensiun ;
Bahwa untuk memperjelas hal tersebut maka Para Penggugat mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (Bukti P-15A) ;
Bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam jawabannya secara tegas menyatakan walaupun jumlah uang pensiun lebih besar dari pesangon, pihak pekerja / Para Penggugat tetap wajib mendapatkan uang penggantian hak sebesar 15% dari total jumlah pesangon. (Bukti P-15B) ;
Bahwa berdasarkan dalil dan uraian tersebut diatas, sangatlah pantas dan wajar jika Para Penggugat memohon agar perjanjian bersama tersebut diperbaiki atau dirubah karena bertentangan dengan perjanjian kerja dan perundang-undangan yang berlaku ;
35. Bahwa perhitungan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat atas perubahan atau perbaikan perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
-
No Nama Masa Kerja Upah (Rp) Pesangon (Rp) UPMK (Rp) UPH (Rp) Total (Rp) 1. Djaya Husin 30 tahun
6 bulan
1.501.182,- 27.021.276,- 15.011.820,- 6.304.964,- 48.338.060,- 2. Sartono 30 tahun
9 bulan
1.668.889,- 30.040.002,- 16.688.890,- 7.009.334,- 53.738.226,- 3. M.Yusuf 32 tahun 1.412.626,- 25.427.268,- 14.126.260,- 5.933.029,- 45.486.557,- Total 147.562.843,-
(Bukti P-16) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perjanjian Bersama dirubah atau diperbaiki karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp. 147.562.843,- (Seratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) dengan perincian :
Menyatakan putusan point 3 dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan bantahan, verzet dan kasasi ;
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
| No | Nama | Masa Kerja | Upah (Rp) | Pesangon (Rp) | UPMK (Rp) | UPH (Rp) | Total (Rp) |
| 1. | Djaya Husin | 30 tahun 6 bulan | 1.501.182,- | 27.021.276,- | 15.011.820,- | 6.304.964,- | 48.338.060,- |
| 2. | Sartono | 30 tahun 9 bulan | 1.668.889,- | 30.040.002,- | 16.688.890,- | 7.009.334,- | 53.738.226,- |
| 3. | M.Yusuf | 32 tahun | 1.412.626,- | 25.427.268,- | 14.126.260,- | 5.933.029,- | 45.486.557,- |
| Total | 147.562.843,- | ||||||
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
A. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.
MAJELIS HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL WAJIB MENYATAKAN DIRINYA TIDAK BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI.
1. Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”) menyebutkan:
“Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial” ;
Pasal 2 UU No. 2/2004 menyebutkan :
“Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial meliputi :
perselisihan pihak ;
perselisihan kepentingan ;
perselisihan pemutusan hubungan kerja;
perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan ;
Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 menyebutkan :
“Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
di tingkat pertama mengenai perselisihan hak ;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan ;
di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan ;
2. Dalam Posita huruf B gugatan, Para Penggugat mendalilkan :
“Gugatan ini diajukan karena terjadinya kesalahan dalam isi perjanjian bersama yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu perjanjian bersama tersebut tidak oleh sebab yang halal” ;
Dalam Posita angka 1 gugatan, Para Penggugat mendalilkan :
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kewenangan untuk merubah atau memperbaiki perjanjian bersama tersebut karena Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 100 memberikan amanat jika “dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan” ;
Dalam Posita angka 17 gugatan, Para Penggugat mendalilkan :
“Bahwa perbaikan atau perubahan atas isi perjanjian tersebut masih dimungkinkan. Dalam isi perjanjian bersama tersebut dinyatakan “apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya” ;
Dalam Posita angka 34, Para Penggugat menyatakan :
“Bahwa berdasarkan dalil dan uraian diatas, sangatlah pantas dan wajar jika Para Penggugat memohon agar perjanjian bersama tersebut diperbaiki atau dirubah karena bertentangan dengan perjanjian kerja dan perundang-undangan yang berlaku” ;
3. Dalam Petitum No. 2 gugatan, Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk :
“Menyatakan perjanjian bersama dirubah atau diperbaiki karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku” ;
Berdasarkan dalil-dalil Para Penggugat diatas terbukti bahwa gugatan Para Penggugat adalah mengenai perubahan dan perbaikan atas perjanjian bersama antara Para Penggugat dan Tergugat. Karena dasar gugatan Para Penggugat tidak termasuk dalam dan bukan merupakan jenis perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 56 UU No. 2/2004,
maka patut bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan Para Penggugat ;
B. DALAM EKSEPSI.
GUGATAN OBSCUUR LIBEL.
4. Pada perihal gugatan Para Penggugat mendalilkan bahwa gugatannya adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja. Tetapi dalam posita dan petitum gugatannya Para Penggugat mendalilkan keberatannya akan perjanjian bersama antara Para Penggugat dan Tergugat ;
Hal ini jelas membuktikan bahwa gugatan Para Penggugat a quo adalah gugatan yang obscuur libel karena tidak jelas antara dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dan apa yang dituntut oleh Para Penggugat. Dengan demikian adalah tepat, berdasar dan adil apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 124/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 9 November 2011, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
-- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya para Penggugat/para Pekerja pada tanggal 9 November 2011, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/para Pekerja dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 November 2011, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 138/Srt.KAS/PHI/2011/ PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/para Pekerja tersebut diajukan pada tanggal 28 November 2011, namun alasan-alasan permohonan kasasi tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat barulah pada tanggal 19 Desember 2011, dengan demikian penerimaan memori kasasi/risalah kasasi itu telah melampaui tenggang yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka oleh karena itu permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/para Pekerja tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. DJAYA M. HUSEIN, 2. SARTONO, 3. M. YUSUF tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2012, oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum. Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd/ Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/ Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002