18/PDT/2016/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 18/PDT/2016/PT PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Agro Plaza Lantai 16 Dan 17, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 1
Also in 100 other cases
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 24 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya serbagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9018827286/PK/02/12 pada tanggal 17 Februari 2012 No. Kontrak 90188272886 adalah batal; 4. Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
P U T U S A N
NOMOR 18/PDT/2016/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE(SMS FINANCE) : berkedudukan di Wisma Milenia 6 th Floor Jl. MT Haryono Kav 16 Jakarta Selatan CQ PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS FINANCE) Cabang Pekanbaru, dahulu beralamat di komplek pertokoan Mella block C No: 7 Jalan Tuanku Tambusai (nangka) Pekanbaru, Sekarang beralamat di jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
Melawan
H. ZAMRI GAZALI: Laki laki, Umur 61 Tahun, Agama : Islam, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Jl. Jendral Sudirman RT/RW 004/003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya; Yuherman SH.,MH dan Boy Gunawan SH beralamat di jalan Pepaya No : 38 Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 November 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 11 Februari 2016, Nomor 18/Pen.Pdt/2016/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas;
Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 24 Juni 2015;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah register No : 214/Pdt G/2014/PN. PBR tanggal 24 November 2014 telah mengemukakan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Pengugat pada tanggal 17 Februari 2012, terikat perjanjian pembiayaan konsumen nomor 9018827286 / PK / 02 / 12, dengan Tergugat sebagai usaha leasing dengan kontrak Nomor 9018827286 ;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut disepakati, penyetoran uang muka yang diberikan Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari harga jual mobil Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) unit kendaraan merk / type Dum Truck nomor rangka MHMFN527N2R001021, nomor mesin 6D16T261016 BM 8935 FD warna orange tahun 2002 BPKB atas nama Muswardi (mobil tersebut belum balik nama masih nama penjual asal) ;
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : 9018827286 / PK / 02 / 12 / PK / 02 / 12, tertanggal 17 Februari 2012 Nomor Kontrak 9018827286, setelah dikeluarkan biaya Administrasi, Asuransi dan bunga kredit mobil masuk anggaran Ke – 1 oleh Tergugat I maka total hutang Penggugat kepada Tergugat I sebagai berikut :
Total hutang 416.592.000,- (empat ratus enam belas juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
Angsuran / bulan Rp. 11.582.000,- (sebelas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Dibayar setiap tanggal 17 setiap bulan.
Tanggal angsuran 1 dibayar tanggal 17 Februari tahun 2012.
Tanggal angsuran terakhir
Tanggal angsuran terakhir tanggal 17 Januari 2015.
Bahwa Mobil Dum Truk No.Pol BM 8935 FD, Penggugat Pergunakan sebagai mata Pencarian Penggugat dan dari usaha mobil tersebut, Penggugat pergunakan untuk membayar angsuran/cicilan kredit Mobil kepada Tergugat tap bulannya.
Bahwa pada awalnya Penggugat lancar melakukan pembayaran angsuran setiap bulan, tapi masuk pembayaran angsuran Kredit ke 10 sampai angsuran ke 14 Penggugat mengalami kemacetan yang disebabkan kurangnya sewa terhadap mobil Dam Truck, BM. 8935 FD, Warna Orange sehingga akibat kredit Penggugat menunggak sampai 4 (empat) bulan yaitu dari bulan Januari 2013 s/d April 2013 ;
Bahwa atas tertunggaknya pembayaran kredit tersebut, kemudian pada tanggal 29 April 2013, Penggugat didatangi oleh Debt Colector Tergugat yang bernama Loreng, dengan membawa surat tagihan dari Tergugat, dan oleh karena Penggugat belum mempunyai uang untuk melakukan Pembayaran Angsuran Kredit Dum Truk, No.Pol. Bm 9163 FD, maka Penggugat disuruh membuat surat Perjanjian oleh Debt Colector Tergugat yang bernama Loreng, dengan diberikan jangka waktu dari 29 April 2013 s/d 29 Mei 2013 akan dibayar lunas yang tertunggak selama 4 bulan, kalo tidak dibayar, Mobil tersebut akan ditarik Tergugat ;
7. Bahwa kemudian sebelum jatuh tempo yang diperjanjikan dengan itikat baik, pada tanggal 3 Mei 2013 melalui Bank Mandiri Cabang Bangkinang, Penggugat menyetor/ membayar Angsuran Kredit Mobil Dum Truck ,Nopol BM 8935 FD ke rekening Tergugat yang tertunggak 4 (empat) bulan ,Penggugat hanya baru mampu membayar2 ( dua ) bulan dan kekurangan 2 (dua) bulan lagi akan Penggugat lunasi Akhir Mei2013, sesuai surat perjanjian Penggugat dengan Debet Collector Tergugat yang bernama Loreng.
8. Bahwa Mobil Dum Truck, BM 8935 FD, warna orange tersebut, mengalami kerusakkan dan diperbaiki di bengkel Perawang. Tiba-tiba pada jam 11.00 Wib tanggal 14Mei 2013 datang Debt Collector Tergugat sebanyak 10 orang menarik mobil aquo. Supir Penggugat yang bernama Yono tidak mau memberikan mobil Dum Truck , nopol BM 9163 FD , tetapi Debt Collector Tergugat bersikeras menarik Mobil Aquo dengan cara diderek oleh Debt Collector
9. Bahwa kemudian supir Penggugat menghubungi Penggugat Melalui Hand Phone Seluler memberitahukan bahwa mobil Dum Truck, BM 8935 FD . Warna Orange akan ditarik oleh Debet Collector dan mendapatkan berita tersebut, Penggugat langsung berangkat dari Bangkinang kebengkel bersama Loreng Debt Collector Tergugat.
10.Bahwa dalam perjalanan ke Bengkel Mobil Perawang , sekitar jam 16.00 wib (4 sore ) di kilo meter 11 , ( mau masuk perawang ) Penggugat melihat Mobil Dum Truck , BM 8935 FD , warna Orange milik Penggugat , sedang berhenti dipinggir jalan , kemudian Penggugat langsung berhenti dan masuk ke mobil Aquo mengambil kunci Mobil , dan setelah itu Penggugat menanyakan kepada Debt Collector Tergugat yang bernama Karim , Kenapa mobil ditarik .Penggugat sudah membayar 2 (dua) bulan dari yang tertunggak selama 4 (empat) bulan , kekurangan 2 (dua) bulan lagi akan Penggugat bayarkan sebelum tanggal 29 Mei 2013 (sesuai dengan Perjanjian Penggugat dengan Loreng Debt Collector Tergugat ) akan tetapi Karim bersama Debt Collector lainnya tetap tidak mau dan bersikeras tetap akan menarik mobil tersebut , sehinggah terjadi Perang mulut dengan Penggugat dan salah seorang debt collector, mengatakan kepada Penggugat , bisa mobil ini tidak ditarik dan diselesaikan ditempat dengan syarat di bayar dulu sebesar Rp.20. 000. 000, (dua puluh juta rupiah) spontan ditolak Penggugat karena Penggugat merasa diperas .
11. Bahwa Melihat situasi yang kurang menguntungkan Penggugat karena Debt Collector yang menarik Mobil Dum Truck , BM 8935 FD,Warna Orange, sekitar 10 (sepuluh ) orang, dan mengingat hari semakin sore, waktu sholat magrib mau masuk akhir nya Penggugat mencari tempat sholat dirumah Penduduk , yang tidak jauh dari lokasi mobil Penggugat , Kunci Mobil Penggugat bawa sedangkan Debt Collector masih berdiri di dekat Mobil Dum Truck tersebut .
12. Bahwa setelah Penggugat selesai sholat dan kembali ketempat Mobil Aquo namun Penggugat sangat terkejut, karena Mobil Aquo sudah tidak ada lagi, dibawa dengan secara paksa oleh Debt Collector karena kuncinya masih berada pada Penggugat.
13. Bahwa setelah kejadian tersebut, Penggugat menemui Tergugat untuk menanyakan dan akan membayarkan angsuran mobil tersebut yang masih tertinggal 2 (dua) bulan sekalian membawa pulang mobil tersebut , Namun Tergugat menolak dibayar 2 bulan, Tergugat menyuruh Penggugat membayar lunas mobil Aquo , sudah pasti Penggugat menolak karena Penggugat tidak mempunyai uang untuk melunasinya dan terlebih lagi dalam waktu perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018827 286/PK/02/12, dengan kontrak Nomor 9018827286 belum berakhir, dan akhirnya tidak ada kesepakatan Penggugat dengan Tergugat.
14. Bahwa Mobil Dum Truck , BM 8935 FD , Warna Orange ditarik secara Paksa oleh Debt Collector Tergugat tanpa meninggalkan Surat Penarikan mau tidak memberi kan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penggugat, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 5 dan 11 undang-undang No.24 tentang Fidusia jo Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi perusahaan yang melakukan Pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
15. Bahwa setelah Penggugat menanda tangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen 17 Februari 2012, Nomor : 9018827286/PK/02/12, Nomor Kontrak 9018827286 dengan Tergugat, salinannya tidak pernah diberikan kepada Penggugat, sehingga Penggugat tidak pernah tau isi yang termuat baik didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018827286/PK/ 02/12, Nomor Kontrak 9018827286. Penggugat hanya menanda tangani saja.
16. Bahwa dengan tidak diterimanya tangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018827286/PK/02/12, Nomor Kontrak : 9018827286 dengan Tergugat, jelas Tergugat jelas Tergugat telah mengabaikan kepentingan Hukum Penggugat untuk mengetahui isi dan Hak – hak Hukum yang ada termuat didalamnya, padahal seluruh biaya dministrasi telah Penggugat keluarkan.
16. Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :9018827286/PK/02/12 KontrakNomor 901827286 Penggugat dapatkan baru-baru ini setelah Penggugat melaporkan kepada Tergugat tentang Mobil Dum Truck, BM 8935 FD, Warna Orange yang digelapkan oleh supir dan sekalian Penggugat meminta salinan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :9018827286/PK/02/12, Nomor Kontrak 9018827286.
17. Bahwa selain itu, Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018827286/PK/02/12, Kontrak Nomor 9018827286 yang diberikan Tergugat kepada Penggugat, setelah Pengggugat baca dan pelajari Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018827286/PK/02/12 , Nomor Kontrak 9018827286 ternyata tidak menguraikan secara jelas seperti perjanjian leasing lainnya , dimana dalam perjanjian tersebut :
Tidak menjelaskan berapa uang muka / DP yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat
Tidak menjelaskan berapa biaya Administrasi yang telah dikeluarkan Penggugat
Tidak menjelaskan berapa besar denda keterlambatan perhari , karena setiap keterlambatan pembayaran kredit , Penggugat dikenakan denda perhari
Tidak dituliskan berapa besar biaya Pengurusan Perjanjian Fidusianya dihadapan notaries sesuai yang diisyaratkan/yang ditentukan Pasal 5 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia , sebab tanpa dibuatkan Akta Fidusia tersebut maka hubungan hokum antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dengan surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor n:9018827286/pk/02/12, Nomor Kontrak 9018827286 tidak sah menurut Hukum
18. Bahwa dengan demikian terbukti perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018827286/PK/02/12, Nomor Kontrak 9018827286 cacat hukum, maka sangat beralasan Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor : 9018827286/PK/02/12, Nomor kontrak 9018827286 untuk dibatalkan.
19. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah mengalami kerugian Materil dan inmateril yang harus diganti rugi dan harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat , secara Tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Uang Muka/DP yang diminta oleh Tergugat I = Rp.85.000.000
Uang Asuransi yang telah disetorkan selama 3 Tahun (36 bulan) yang telah diterima Tergugat I melalui Tergugat II sebesar Rp.20.750.000
Uang angsuran 12 bulan x Rp.11.582.000,- = Rp.138.984.000 Jumlah = Rp.244.734.000 (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah )
KERUGIAN INMATERIL
Ganti rugi karena pencemaran nama baik Penggugat yang mempunyai reputasi baik sebagai seorang Pengusaha dan Tokoh Masyarakat dikabupaten Kampar yang dipermalukan dengan menarik secara Paksa Mobil tersebut , yang apabila dinilai dengan sejumlah uang tidak kurang dari Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah).
20. Bahwa Penggugat sangat beralasan menuntut kerugian - kerugian tersebut kepada Tergugat, karena ada hubungan kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum Dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat disamping ada kesalahan dan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan : “Tiap Perbuatan Melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena ulahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ”
21.Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Maka demi untuk suatu keadilan semua pihak, kami mohon suatu putusan provisional yang menyatakan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo, Tergugat diwajibkan membayar secara Tunai dan seketika Penggugat semua kerugian Penggugat yaitu kerugian materiil maupun kerugian seperti yang terurai pada angka 19 tersebut diatas.
22.Bahwa Penggugat khawatir Tergugat lalai memenuhi putusan perkara ini, oleh karenanya adalah patut dan adil bila Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) perhari , sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini .
23. Bahwa oleh karena uang yang dituntut Penggugat kepada Tergugat adalah merupakan modal usaha untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari, maka disamping telah didukung oleh bukti-bukti yang sah dan autentik kebenarannya dan tak terbantahkan lagi oleh Tergugat,sehingga telah memenuhi elemen - elemen lembaga ” uitvoor baar Bij Voorraad ” karenanya mohon dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.
Berdasarkan pada hal-hal terutrai diatas , maka Penggugat mohon kepada yang terhormat ketua/majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan Memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima gugatan Penggugat dan selanjutnya Memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVINSI :
Mengabulkan gugatan provinsi Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum
Memerintahkan Tergugat, untuk membayar secara tunai dan seketika semua kerugian Penggugat kerugian Materiil yang semuanya berjumlah = Rp.244.734.000 (dua ratus empah puluh empat juta, tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah ).
Menyatakan putusan provinsi dapat dijalankan lebih dahulu meskipun verset,banding ataupun kasasi.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum dan oleh karenanya menanggung segala resiko serta akibat hokum yang ditimbulkannya
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan konsumen Nomor :9018827286/PK/02/12 pada tanggal 17 Februari 2012 , Nomor kontrak 9018872786 adalah batal demi hukum
Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.244.734.000 (dua ratus empat puluh empat juta , tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah )
Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian Inmateril kepada Penggugat secara Tunai dan seketika sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah )
Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) perhari dari setiap ia lalai menjalankan putusan ini , sehingga putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap sampai eksekusi dilaksanakan
Menyatakan menaruh hukum , bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 24 Juni 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat tersebut diatas ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya menanggung segala resiko serta akibat hukum yang di timbulkannya ;
3. Menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen No : 9018827286/ PK/02/ 12 pada tanggal 17 Februari 2012. No kontrak 9018827286 adalah batal ;
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.244.734.000,-
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp 376.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah )
6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015, Kuasa Tergugat/Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 24 Juni 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan pernyataan banding No. 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru, pengajuan permohonan banding oleh Kuasa Tergugat /Pembanding tersebut diatas telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya, Kuasa Tergugat/Pembanding telah mengajukan memori banding yang telah diterima di- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 12 Oktober 2015, yang mana memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan seksama kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 26 Oktober 2015, sebagaimana tersebut dalam Risalah Pemberitahuan Penyerahan memori banding Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut selanjutnya Kuasa Penggugat/Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tanggal 7 Januari 2016, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal tanggal 7 Januari 2016, yang mana kontra memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan seksama kepada Tergugat/Pembanding, pada tanggal 11 Januari 2015, sebagaimana tersebut dalam Risalah Pemberitahuan Penyerahan memori banding Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr telah memberitahukan kepada:
Tergugat I/Pembanding pada tanggal 2 Nopember 2015 dan kepada Penggugat/Terbanding, pada tanggal 7 Januari 2016, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat diajukan dalam tenggang waktu maupun tata cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan per Undang Undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan memperhatikan dengan seksama berkas perkara tersebut yang terdiri dari Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, surat bukti dan surat-surat lainnya yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 214/Pdt.G/2014/PN PSP tanggal 24 Juni 2014, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan memtimbangankan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya Pengadilan Tingkat banding sependapat atas putusan Pengadilan Negeri/Peradilan Tingkat pertama yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Penggugat umtuk sebagian, serta menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen No. 9018827286/PK/02/12 pada tanggal 17 Februari 2012 No. Kontrak 9018827286 adalah batal;
Menimbang, bahwa tentang gugatan ganti rugi Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa tindakan/perbuatan Penggugat menarik 1 (satu) kendaraan bermotor Truck lebih dari 5 (lima) ton tahun 2002 warna orange No. Polisi BM 8935 FD adalah disebabkan Penggugat tidak membayar cicilan/macet selama 4 (empat) bulan yaitu angsuran kredit ke-10 sampai angsuran ke-14 antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan April 2013;
Menimbang, bahwa timbulnya keadaan macet selama 4 (empat) kali angsuran menimbulkan ketidak pastian atas kelanjutan pemenuhan perjanjian dengan lancar dan tertib tentu berpengaruh kepada usaha Tergugat dengan menimbulkan kekhawatiran atas kelanjutan perjanjian tersebut, sehingga Tergugat mengambil tindakan sepihak mengambil dengan paksa kendaraan Truck warna orange dengan No.Polisi BM 8935 FD dari penguasaan Penggugat tindakan mana oleh Pengadilan Tingkat pertama dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut diatas batal;
Menimbang, bahwa akan tetapi petitum supaya Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 244.734.000,- (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika, Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa perjanjian fidusia kendaraan Truck No. Polisi BM 8935 FD sebagai objek perjanjian sekaligus jaminan berada dalam penguasaan Penggugat (Debitur) dan dioperasikan dalam menjalankan atau menunjang usahanya dengan kewajiban membayar angsuran sebagaimana diperjanjikan secara tertib dan lancar tanpa melihat apakah untung atau tidak dan Penggugat telah menikmati hasil dari operasional objek sengketa selama 14 (empat belas) bulan dan mulai kendaraan sebagai objek dan jaminan sudah mengalami penyusutan, oleh karena itu Hakim banding berpendapat dengan pembatalan perjanjian adalah sudah adil tanpa adanya pembayaran ganti rugi yang harus duitanggung oleh Pembanding semula Tergugat, dengan demikian tuntutan ganti rugi tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 24 Juni 2015 haruslah diperbaiki yang amar selengkapnya sebagaimana terdapat dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding semula Penggugat dikabulkan sebagian dan Pembanding semula Tergugat tetap berada pada pihak yang kalah maka Pembanding semula Tergugat dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya sebagaimana terdapat pada amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata yang berlaku serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 24 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya serbagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pembanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9018827286/PK/02/12 pada tanggal 17 Februari 2012 No. Kontrak 90188272886 adalah batal;
Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Jum’at, tanggal 15 April 2016 , oleh kami Santun Simamora, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Erwan Munawar, SH.,MH dan Haryono, SH,MH masing-masing sebagai Hakim- hakim Anggota dan putusan terserbut pada hari : Senin, tanggal 18 April 2016, telah diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh Diyah Fajar Sari, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim - hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis;
H. Erwan Munawar, SH.,MH Santun Simamora, SH.MH
Haryono, SH,MH
Panitera Pengganti,
Diyah Fajar Sari, SH
Perincian biaya proses:
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Biaya Administrasi:
- Alat Tulis Kantor Rp. 35.000,-
- Penggandaan dan Pemberkasan/Penjilidan Rp. 30.000,-
- Konsumsi Sidang Rp. 12.000,-
- Insentif Tim Rp. 18.000,-
- Pengiriman Berkas Rp. 44.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)