31/PDT/2016/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 31/PDT/2016/PT PAL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Agro Plaza Lantai 16 Dan 17, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 1
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN. Pal, tanggal 02 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 31/PDT/2016/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
HUSIN ALWI , umur 41 Tahun pekerjaan Dosen , Alamat Jl Pimpilido No.24 Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat Kota Palu, selanjutnya disebut Pembanding semulaPenggugat; :
Dalam hal ini telah memberikan kuasa Khusus tanggal 3 September 2015 kepada 1. Robert Bofe, SH.S.Sos,MH Advokat Pengacara/ Konsultan, 2.PITHER BOFE,SH. Calon Advokat Pengacara, 3.YONATAN TANDI BUA,SH Calon Advokat berkantor di Jl Towua II Lrg VI / 9 Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu;
M E L A W A N
1. PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS), Berkedudukan di Jakarta Alamat Wisma Milenia Lt . 6 Jl. M.T Haryono Kav. 16 Jakarta (12810) Cq. PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS) AREA PALU Alamat Jl. Emmy Saelan Kelurahan Tatura Utara Kota Palu, selanjutnya disebut Terbanding I semulaTergugat I;
Dalam hal ini diwakili kuasanya Jamies Jeane Kambey, SH, Yuli Fitrianti dan Stepen Fredrick Putiray berdasarkan surat Kuasa Nomor : 01/SKK-L.Lit/IX/MND/2015 ;
2. ANDI RAHMAN , Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Manunggal No. - (RT No.1 / RW No .11 ) Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, selanjutnya disebut Terbanding II semulaTergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 31/PDT/2016/PT PAL tanggal 26 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN. Pal, tanggal 02 Pebruari 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.811.000- (Delapan ratus sebelas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN. Pal, tanggal 02 Pebruari 2016 tersebut, Penasihat Hukum Pembanding semula Penggugat, mengajukan permohonan banding pada tanggal 15 Pebruari 2016, sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN Pal;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 29 Pebruari 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 22 Pebruari 2016 dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 22 Pebruari 2016;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 17 Maret 2016 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 April 2016;=
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding sesuai surat keterangan dari Wakil Panitera Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 20 April 2016 sampai perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 4 April 2016 maupun kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara, masing-masing tertanggal 29 Pebruari 2016 Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN.PL;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa sebagaimana tercantum dalam surat gugatan bahwa domisili Kuasa Hukum para pihak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu, sehingga berdasarkan pasal 199 ayat (1) RBg tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN. Pal, diucapkan pada tanggal 02 Pebruari 2016 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, tanpa Tergugat II, sedangkan permohonan banding oleh Penasihat Hukum Pembanding semula Penggugat diajukan pada tanggal 15 Pebruari 2016, dengan demikian permohonan banding yang diajukan Penasihat Hukum Pembanding semula Penggugat masih dalam batas waktu 14 hari sejak putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya mengajukan alasan banding yang pada pokonya sebagai berikut;
Bahwa Yudex Factie Pengadilan Negeri Palu keliru mempertimbangkan Surat Kuasa Penggugat / Pembanding yang dibuat dan ditanda tangani di Palu pada tanggal 03 September 2015 adalah sah dan tidak bertentangan dengan Hukum Acara menurut Pasal 147 R.Bg / 123 HIR tersebut;
Bahwa Pemohon Robert Bofe, S.H., S.Sos.,M.H. adalah Advokat Pengacara telah lulus Ujian tertulis pada tahun 1989 dan telah disumpah sebagai Pengacara pada tanggal 05 Pebruari 1990 Berita Acara Sumpah (terlampir) dalam berkas perkara pada saat Surat Gugatan di daftarkan di Pengadilan Negeri palu pada tanggal 07 September 2015 tersebut;
Bahwa dicantumkannya nama kedua Calon Advokat Pengacara yang ikut bertanda tangan dalam baik Surat Kuasa maupun Surat Gugatan Aquo semata-mata hanya untuk memenuhi amanat Pasal 3 (g) UU No.18/2003 tersebut dan bahkan dianjurkan untuk hadir didampingi oleh Advokat Magang tersebut dan hal tersebut untuk memenuhi salah satu syarat untuk diangkat sebagai Advokat / Pengacara tertentu selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
Bahwa berkenaan dengan dikeluarkannya SEMA No.073/2015 yang melarang kehadiran Calon Advokat untuk beracara didepan persidangan, maka sejak didaftarkannya perkara aquo dan semenjak digelarnya persidangan dalam perkara aquo maka kedua Calon Advolat Pither Bofe,SH. dan Yonatan Tandi Bua, S.H. tidak pernah aktif dalam mengelola dan mengurus perkara aquo sedang yang aktif menghadiri persidangan dalam perkara aquo hanya kami Robert Bofe, S.H.,S.Sos.,M.H. tersebut.
Bahwa berkenaan dengan pertimbangan berikut Putusan Yudex Factie halaman 16 tersebut adalah sangat keliru dan bertentangan dengan azas keadilan dan kepatutan sebab tentang Magang sesuai Pasal 3 (g) UU No.18/Tahun 2003 tersebut Advokat Magang diharuskan Magang selama 2 (dua) tahun sebagai syarat untuk diangkat dan disumpah sebagai Advokat hal mana bersesuaian dengan Pasal 7 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1/2015 tentang pelaksanaan Magang Calon Advokat untuk membuat Laporan Penanganan Perkara dan itu dilakukan selama 2 (dua) tahun;
Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan SEMA No.052/KMA/HK.01/III/2011 tentang penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010 pada poin 2 disebutkan bahwa yang boleh beracara di Pengadilan adalah Advokat yang telah mengangkat sumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi tidak melihat orgamisasi mana berasal;
Bahwa berdasarkan putusan No.23/Pdt.G/2013/PA.GST tanggal 19 September 2013 bahwa berdasarkan Pasal 7 B (1,2 dan 3) Peraturan Advokat Indonesia No.2/2006 tentang perubahan atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1/2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat;
Untuk kepentingan Magang, Calon Advokat Pemegang Izin sementara dapat diikutsertakan dalam Surat Kuasa, dengan syarat bahwa di dalam Surat Kuasa tersebut Advokat Pendamping;
Advokat Pemegang Izin sementara tidak dapat menjalankan praktek Advokat atas namanya sendiri;
Calon Advokat hanya dapat berpraktek sebagai asisten dari Advokat Pendamping, Jo Putusan No,74/PDT.G/2010/PN-SKA tanggal 6 September 2011;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara, memori banding, dan salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN. Pal, tanggal 02 Pebruari 2016, dalam memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Pembanding semula Penggugat tidak terdapat adanya alasan-alasan hukum yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu tersebut dan tidak terdapat adanya hal-hal baru yang harus dipertimbangkan karena apa yang dikemukakan dalam memori banding telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini telah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya pertimbangan tersebut disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN. Pal, tanggal 02 Pebruari 2016 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal-pasal dalam ketentuan HIR / Rbg, KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 93/Pdt.G/2015/PN. Pal, tanggal 02 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari : Kamis tanggal23 Juni 2016 oleh kami DWI HARI SULISMAWATI, S.H. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, H. ERLIN HERMANTO, S.H.,M.H. dan POSMAN BAKARA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu ZAINUDIN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
H. ERLIN HERMANTO, S.H.,M.H.DWI HARI SULISMAWATI, S.H.
TTD
POSMAN BAKARA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ZAINUDIN, S.H.,M.H.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, S.H.
NIP. 19581231 198503 1 047