2808 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2808 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Agro Plaza Lantai 16 Dan 17, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 1
Also in 100 other cases
- 399 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 186K/PDT.SUS/2008 (20 October 2008) — Mahkamah Agung
- 405 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (8 May 2019) — Mahkamah Agung
- 513 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 (13 June 2017) — Mahkamah Agung
- 516 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 (8 September 2016) — Mahkamah Agung
- 21 / Pdt.Sus-BPSK / 2015 / PN.Blg (5 May 2015) — PN Balige
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 2808 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE, diwakili oleh MAHYUDIN, Direktur, berkedudukan di Wisma Millenia Lt. 6, Jalan Soedirman, Ruko Gorontalo Bisnis Centre Blok B.2, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dalam hal ini memberi kuasa kepada PARULIAN MARBUN, S.H., karyawan PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III/Pembanding;
melawan
Hi. HUSIN RONY BAKARI, bertempat tinggal di Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, dalam hal ini memberi kuasa kepada USTER E BAWEMBANG, S.H., M.A., Advokat, beralamat di Jalan Palma Perum Belle Orasawa A-8 Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
dan
IMRAN DIDIPU;
Ny. AMA DJAWARI, keduanya bertempat tinggal di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Temohon Kasasi dahulu sebagai Pengugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat III/Pembanding dan Tergugat I dan II/Turut Terbanding I dan II di muka persidangan Pengadilan Negeri Gorontalo pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat telah membeli secara tunai sebuah mobil Toyota Rush 1.5G (F700RE-GMDFJ) seharga Rp181.450.000, 00 dari PT. Toyota – Astra Motor yang beralamat di Jalan Jend.Soedirman Nomor 5, Jakarta, pada tanggal 22 Desember 2008. (Bukti P.1);
Bahwa mobil Penggugat tersebut dengan nomor polisi : DM 1428 AA, merek/type : Toyota Rush 1.5G (F700RE-GMDFJ) dengan jenis/model : Minibus, pembuatan tahun 2008 dan perakitan tahun 2008 dengan isi silinder 01495, berwarna hitam metalik, dengan nomor rangka/NIK MHFE2CJ2J8K008425 dan nomor mesin DBB600 serta nomor BPKB F229391S2. (Bukti P.2);
Bahwa pada awalnya Tergugat I datang ke rumah Penggugat dengan maksud untuk meminjamkan BPKB mobil Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam angka 1 dan angka 2 gugatan ini untuk menjadi jaminan di lembaga keuangan guna menambah modal usaha Tergugat I, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Penggugat;
Bahwa setelah itu Tergugat I datang lagi ke rumah Penggugat dalam bulan Maret 2010, dan tetap mengutarakan keinginannya agar Penggugat menolongnya meminjam BPKB mobil Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam angka 1 dan 2 gugatan ini tetapi keinginan tersebut tetap ditolak juga oleh Penggugat;
Bahwa karena Penggugat datangi terus menerus dari pagi hingga sore hari oleh Tergugat I dalam bulan Maret 2010, maka Penggugat membicarakan peminjaman tersebut bersama istri Penggugat untuk meminjamkan BPKB mobil dimaksud sebagai penambahan dana untuk modal usaha dan disepakati waktu peminjaman Tergugat I hanya waktu 2 (dua) minggu;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka antara Penggugat dan Tergugat I dibuat Surat Perjanjian Peminjaman BPKB Nomor R/A 8937 19/XII, tertanggal 27 Maret 2010, dan menjelaskan BPKB mobil Toyota Rush sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 akan dikembalikan oleh Tergugat I pada tanggal 17 April 2010. (Bukti P.3);
Bahwa beberapa waktu kemudian sesudah lewat tanggal 17 April 2010 sesuai dengan surat pernyataan dimaksud, Tergugat I tidak mengembalikan BPKB dimaksud, sehingga Penggugat bersama istrinya mendatangi rumah Tergugat I tetapi tidak pernah bertemu dengannya dan hanya bertemu dengan Tergugat II yang merupakan istri dari Tergugat I;
Bahwa usaha Penggugat untuk bertemu dengan Tergugat I dengan mendatangi rumahnya telah dilakukan berkali-kali, dan tetap saja tidak pernah bertemu dengan Tergugat I. bahwa dengan demikian Penggugat berkeyakinan Tergugat I telah terbukti tidak mau menyelesaikan permasalahan dimaksud dan telah mempunyai iktikad tidak baik dan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa meskipun demikian usaha Penggugat dan istri untuk menemui Tergugat I tetap dilakukan dengan mendatangi rumah Tergugat I lagi, tetapi tidak pernah ketemu dan hanya ada Tergugat II serta ibu dari Tergugat I;
Bahwa menurut penjelasan Tergugat II, BPKB mobil dari Penggugat telah dijaminkan Tergugat I kepada Lembaga Pembiayaan di Kota Gorontalo dan belakangan diketahui adalah Tergugat III, PT. Sinar Mitra Sepadan Finance yang berkedudukan di Wisma Millenia Lt.6 Jalan MT Haryono, Kav.16, Jakarta Cq. PT. Sinar Mitra Sepadan Finance yang berkedudukan di Kota Gorontalo;
Bahwa Tergugat II sebagai istri dari Tergugat I merupakan hubungan hukum, dan semua perbuatan perdata Tergugat I adalah juga tanggung jawab dari Tergugat II, dan tentunya sudah menikmati hasil pinjaman Tergugat I tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat I telah menjaminkan BPKB mobil Penggugat tersebut kepada Tergugat III, dan ternyata angsuran kredit Tergugat I kepada Tergugat III mengalami kemacetan, sehingga pada bulan November 2011 pihak Tergugat III datang ke rumah Penggugat untuk mengambil mobil sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1 dan 2 gugatan ini namun dipertahankan oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat III datang lagi untuk mengambil mobil Penggugat yang dijaminkan oleh Tergugat I kepada pihak Tergugat III telah menggunakan oknum-oknum Kepolisian Daerah Gorontalo pada tanggal 25 November 2011;
Bahwa Tergugat III beserta oknum-oknum anggota Kepolisian Daerah Gorontalo mendatangi rumah Penggugat dengan jalan merusak kunci pagar depan rumah dan mengambil paksa dengan menderek mobil dimaksud pada tanggal 7 Februari 2012, hal mana oleh Penggugat telah melaporkan perbuatan pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan Tergugat III dan oknum polisi tersebut kepada Kepolisian Resor Bone Bolango dan masih sementara dalam proses;
Bahwa Tergugat III mengambil mobil milik Penggugat tersebut adalah berdasarkan Surat Pernyataan Penjamin Hutang yang dikeluarkan oleh Tergugat III, yang tidak menjelaskan adanya hubungan hukum dengan Penggugat dan sama sekali tidak mencantumkan nama Penggugat, pekerjaan Penggugat, alamat Penggugat dan Nomor Kartu Tanda Kependudukan Penggugat, tempat dan tanggal pembuatannya, tetapi yang tertera di dalam surat pernyataan tersebut hanya nama Penggugat dan istri disertai adanya tanda tangan (Bukti P.4);
Bahwa selain itu Tergugat III juga telah mengeluarkan Surat Serah Terima Kendaraan Tarikan yang sama sekali tidak menjelaskan identitas Penggugat, nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor, tempat dan tanggal surat tersebut, serta Nomor Perjanjian, Nomor Kontrak antara Tergugat III dengan Penggugat (Bukti P.5);
Bahwa dengan demikian telah terbukti Tergugat III sebagai perusahaan pembiayaan konsumen yang berskala nasional telah bertindak ceroboh, sangat tidak profesional dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya, sehingga perbuatan Tergugat II tersebut, jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dikualifikasir telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III tersebut, Penggugat menjadi menderita kerugian yang berupa:
Kerugian dari dirusaknya mobil secara paksa Rp15.000.000,00;
Kerugian karena kehilangan sewa mobil untuk dirental a. Rp4.000.000, 00;
Kerugian mobil digadaikan dengan harga beli Rp181.450.000,00;
Kerugian karena harus mngeluarkan biaya pengurusan perkara Rp50.000.000,00;
Kerugian immateriil karena hubungan bisnis Penggugat dengan relasi di Jakarta menjadi rusak, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa jadi jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh Tergugat III adalah sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat III telah terbukti beriktikad tidak baik, maka untuk menjamin agar putusan ini dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, tidak illusoir, serta ada dugaan kuat Tergugat III hendak mengalihkan harta kekayaannya, sehubungan dengan adanya gugatan ini, maka bersama ini Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan terlebih dahulu, terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat III, yang berupa tanah dan bangunan yang berada diatasnya beserta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya yang terletak di Jalan Jend Soedirman Ruko Gorontalo Bisnis Centre Blok.B.2, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tetap ditarik dalam perkara ini, karena bagaimanapun juga untuk proses peminjaman uang dengan jaminan BPKB mobil (sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 gugatan ini) milik Penggugat tersebut adalah melalui Tergugat I, serta Tergugat II menikmati hasil pinjaman tersebut, sehingga sangat beralasan, bilamana Tergugat II ikut ditarik dalam perkara ini, agar terlibat dalam proses pemeriksaan perkara, serta tunduk dan patuh pada putusan ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti autentik dan kuat menurut hukum, maka bersama ini Penggugat mohon agar pengadilan berkenan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Gorontalo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1.250.000.000, 00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengembalikan mobil dan BPKB milik Penggugat yakni sebuah mobilToyota Rush 1.5G ( F700RE-GMDFJ) dengan nomor polisi : DM 1428 AA, merek/type : Toyota Rush 1.5G ( F700RE-GMDFJ) dengan jenis/model : Minibus, pembuatan tahun 2008 dan perkaitan tahun 2008 dengan isi slinder 01495, berwarna hitam metalik, dengan nomor rangka/NIK MHFE2CJ2J8K008425 dan nomor mesin DBB600 serta nomor BPKB F229391S2 dalam keadaan baik seperti semula;
Memerintahkan kepada Tergugat III untuk meminta maaf kepada Penggugat melalui Harian Umum Kompas dan Harian Umum Gorontalo Pos selama 7 hari berturut-turut;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas hak kekayaan Tergugat III yakni ; barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat III, yang berupa tanah dan bangunan yang berada diatasnya beserta barang-barang bergerak yang ada di dalamnya yang terletak di Jalan Jend Soedirman Ruko Gorontalo Bisnis Centre Blok.B.2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Kelebihan Pihak;
Bahwa Penggugat hanya mempunyai urusan pinjam meminjam BPKB dengan Tergugat I dan Tergugat II aquo, dalam hal mana tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Tergugat III a quo. Apalagi Tergugat III tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan peristiwa pinjam-meminjam BPKB yang dimaksud dalam surat gugatan tersebut. Karenanya tidak ada alasan hukum bagi Penggugat a quo untuk menyertakan Tergugat III dalam pemeriksaan perkara ini. Menurut hukum yang baik dan benar, maka Penggugat cukup hanya menggugat Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini;
Dalil Gugatan pada bagian Posita Surat Gugatan Kabur (Obscuur Libels);
Bahwa pada surat gugatan tidak diuraikan secara jelas dan terinci tentang perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan dalam perkara ini;
Bahwa tentang peristiwa pinjam-meminjam BPKB antara Penggugat dengan Tergugat I a quo, yang diuraikan dalam dalil surat gugatan, (bagian posita) sama sekali tidak menyebut peran serta dari Tergugat III, sehingga tidak ada perlunya untuk disampaikan dalam surat gugatan tentang pinjam meminjam BPKB tersebut;
Bahwa sebaiknya Penggugat menghadirkan ahli Bahasa Indonesia dalam pemeriksaan perkara ini, karena dalil posita sukar dimaknai/diartikan dan kabur adanya. Sebagaimana yang tercantum pada surat gugatan, bagian posita angka 15, tertera : “Bahwa Tergugat III mengambil mobil milik Penggugat adalah berdasarkan Surat Pernyataan Penjamin Hutang tidak menjelaskan adanya hubungan hukum dengan Penggugat dan sama sekali tidak mencantumkan nama Penggugat, pekerjaan Penggugat, alamat Penggugat dan Nomor Kartu Tanda kependudukan Penggugat, tempat dan tanggal pembuatannya, tetapi yang tertera di dalam surat pernyataan tersebut hanya mana Penggugat dan istri disertai adanya tanda tangan”. Pada dalil posita tersebut tertera 2 (dua) kalimat yang maknanya saling bertentangan, yaitu : antara tidak mencantumkan nama Penggugat pada surat pernyataan tersebut, dengan : Tertera di dalam surat pernyataan tersebut hanya nama Penggugat dan istri disertai adanya tanda tangan. Pada satu dalil posita 2 kalimat yang arti/maknanya saling bertentangan;
Bahwa tanpa menguraikan perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat III, secara tiba-tiba pada dalil Posita timbul dalil yang menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan surat gugatan, dengan tidak mencantumkan identitas lengkap Penggugat pada Surat Pernyataan Penjamin Hutang dan pada Surat Serah Terima Kendaraan Tarikan adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi Penggugat tidak menyebutkan hukum positive atau hak tertentu yang telah dilawan oleh perbuatan tersebut. Tanda tangan Penggugat terhadap dokumen adalah sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh isi dokumen tersebut;
Bahwa Penggugat tidak menguraikan secara cukup jelas kalau Surat Serah Terima Kendraan Tarikan tersebut dalam surat gugatan, bagian posita angka 16 ditandatangani oleh Penggugat atau tidak;
Bahwa pada bagian identitas dan posita surat gugatan, secara cukup jelas terurai tentang Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi dalam bagian petitum surat gugatan hanya Tergugat III yang dituntut untuk membayar uang ganti rugi secara tunai sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), hanya Tergugat III yang dituntut untuk mengembalikan unit mobil dan BPKB, hanya Tergugat III yang dituntut untuk minta maaf kepada Penggugat, hanya harta kekayaan Tergugat III saja yang diminta sita jaminan. Sedangkan Tergugat I dan II hanya dituntut untuk tunduk dan patuh pada putusan ini (petitum angka 9 surat gugaatan) dan menanggung biaya perkara secara tanggung renteng (Petitum angka 10 surat gugatan);
Dalil Gugatan Saling Bertentangan;
Bahwa pada Surat Gugatan, bagian posita angka 15, Penggugat telah mengakui tanda tangan Penggugat dan istrinya pada Surat Pernyataan Penjamin Hutang, akan tetapi dengan tidak tercantumnya identitas lengkap Penggugat, waktu dan tempat pembuatan surat tersebut, Penggugat menyatakan terbitnya surat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Bahwa Penggugat dan istrinya telah menandatangani surat itu, maka Penggugat telah turut terlibat dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksudnya itu;
Pada Surat Gugatan, Bagian Posita, Lembaran ke 3, Angka 12, Penggugat sudah mengetahui kalau BPKB unit mobil tersebut sudah menjadi jaminan hutang Tergugat I kepada Tergugat III dan pembayaran angsuran hutang Tergugat I sudah macet, dalam hal ini Penggugat sudah mengetahui dan menyetujui kalau unit Mobil Toyota Rush, 1, 5 G, warna hitam metalik, nomor Rangka : MHFE2CJ2JJ8K008425, Nomor Mesin DBB6007, Nomor Polisi DM1428AA telah menjadi objek pembiayaan, akan tetapi secara bertentangan Penggugat keberatan kalau unit mobil tersebut diambil oleh Tergugat III;
Demikian eksepsi ini dibuat dan disampaikan oleh Tergugat III dalam pemeriksaan perkara ini. Karena cukup alasan hukum, maka Tergugat III a quo mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan eksepsi ini dan mengambil keputusan yang menyatakan : “Gugatan dalam perkara ini, tidak dapat diterima untuk seluruhnya”;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Gorontalo telah memberikan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Gtlo tanggal 25 September 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh eksepsi Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan mobil dan BPKB milik Penggugat yakni sebuah mobil Toyota Rush 1.5G (F700RE-GMDFJ) Nomor polisi DM 1428 AA, merek/type : Toyota Rush 1.5G ( F700RE-GMDFJ) dengan jenis/model : Minibus, pembuatan tahun 2008 dan perakitan tahun 2008 dengan isi slinder 01495, berwarna hitam metalik, dengan nomor rangka/NIK MHFE2CJ2J8K008425 dan nomor mesin DBB600 serta nomor BPKB F229391S2 dalam keadaan baik seperti semula;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp941.000, 00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat III putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan Putusan Nomor 03/PDT/2013/PT. GTLO tanggal 7 Maret 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat III;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 September 2012 sekedar mengenai diktum ke-3 sehingga berbunyi:
Menghukum Pembanding/Semula Tergugat III untuk mengembalikan kepada Terbanding/semula Penggugat mobil milik Penggugat / semula Terbanding yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 G (F 700 RE GMDF) Nomor Polisi DM 1428 AA, jenis minibus, pembuatan tahun 2008 dan perakitan tahun 2008, selinder : 01495, warna hitam metalik, Nomor rangka /NIKMHFE2CJ2J8K008425 dan nomor mesin DBB600 serta nomor BPKB F229391S2 dalam keadaan baik seperti semula;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat III/semula Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III/Pembanding pada tanggal 16 April 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2013 diajukan permohonan kasasi tanggal 29 April 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/PDT.G/2012/PN.Gtlo yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 April 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat pada tanggal 14 Mei 2013;
Tergugat I dan II pada tanggal 16 Mei 2013;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 24 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa upaya hukum kasasi ini diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah Pemohon Kasasi menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Maka menurut hukum, permohonan kasasi ini harus dinyatakan dapat diterima;
2. Bahwa upaya hukum kasasi ini diajukan oleh Pemohon Kasasi a quo adalah berdasarkan alasan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, yaitu karena pada tingkat Judex Facti telah terjadi/terdapat kesalahan dalam hal menerapkan hukum atau Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku;
3. Bahwa dengan tanpa mengulang-ulang, kecuali disangkal secara tegas-tegas dalam memori kasasi ini, maka segala sesuatu yang telah disampaikan Pemohon Kasasi pada tingkat Judex Facti adalah merupakan satu kesatuan dengan memori kasasi ini;
4. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum (Ialai atau sengaja), karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat Judex Facti. Fakta-fakta hukum yang telah diabaikan adalah:
Bahwa pihak Termohon Kasasi a quo (Husin Rony Bakari), telah menandatangani Surat Pernyataan Penjaminan Hutang Imran Didipu (lc.Tergugat I) kepada SMSFinance (lc.Pemohon Kasasi a quo), sebagaimana yang terungkap dari Bukti T.III.3. Menurut hukum, Termohon Kasasi a quo sebagai penjamin adalah pihak yang memastikan pihak Tergugat I (Imran Didipu) akan dan harus memenuhi semua/seluruh perikatannya kepada Pemohon Kasasi a quo (lc.SMSFinance), yaitu yang terdapat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10, termasuk perikatan tentang penarikan/pengambilan unit mobil oleh PT. SMSFinance yang menjadi objek perjanjian tersebut;
Bahwa pihak Termohon Kasasi (Husin Rony Bakari), telah menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) yang isinya bahwa Husin Rony Bakari telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Imran Didipu (lc.Tergugat I) untuk menjaminkan BPKB mobil sebagai jaminan kredit di SMSFinance, sebagaimana yang terungkap dari Bukti T.III.5. Sangat bertentangan dengan hukum, apabila kemudian Termohon Kasasi/semula sebagai Penggugat merasa keberatan dengan akibat yang timbul dari kuasa tersebut;
Bahwa bersamaan dengan bukti-bukti surat tersebut di atas turut terlampir foto kopi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Husin Rony Bakari (lc.Termohon Kasasi) yang masih berlaku, sebagaimana yang terungkap dari Bukti T.III.4;
Bahwa tanda tangan Termohon Kasasi pada semua dokumen tersebut di atas (angka ke-4) adalah merupakan pernyataan persetujuan Termohon Kasasi terhadap seluruh isi dari dokumen dimaksud. Menurut hukum positif di Indonesia, maka persetujuan sedemikian itu mengikat bagai undang-undang bagi Termohon Kasasi. Bahwa hukum positif tersebut telah diabaikan pada tingkat pemeriksaan Judex Facti, padahal hukum positif tersebut sangat relefan untuk diterapkan dalam pemeriksaan perkara ini;
Kesalahan dalam hal menerapkan hukum oleh Judex Facti atau karena Judex Facti telah melanggar hukum yang berlaku dalam pemeriksaan perkara ini, sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak Pemohon Kasasi a quo, karena Termohon Kasasi menjadi terbebas dari tanggung jawab hukum yang timbul dari pernyataan/persetujuan yang dibuat oleh Termohon Kasasi secara bebas dan merdeka. Putusan Judex Facti dalam perkara ini, sangat mencederai rasa keadilan hukum dan merusak tatanan hukum positif di Indonesia;
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10 tidak akan terbit dan atau tidak akan terlahir, tanpa adanya Surat Pernyataan Penjaminan Hutang dari Termohon Kasasi, tanpa Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang isinya bahwa Husin Rony Bakari (lc.Termohon Kasasi a quo) telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Imran Didipu (lc.Tergugat I) untuk menjaminkan BPKB mobil sebagai jaminan kredit di SMSFinance, tanpa foto kopi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Husin Rony Bakari. Terlahirnya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10 adalah karena peran aktif dari Termohon Kasasi, fakta hukum tersebut telah diabaikan pada tingkat Judex Facti;
6. Bahwa proses awal terjadi perjanjian kredit antara Pemohon Kasasi a quo dengan Tergugat I (Ic. lmran Didipu) telah terlaksana dengan baik dan benar dan segala persyaratan telah terpenuhi dengan lengkap, sehingga melahirkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/ PK/04/10, dimana PT. SMSFinance (lc. Pemohon Kasasi) sebagai Kreditur/pihak berpiutang dan Imran Didipu (lc.Tergugat I) sebagai pihak debitur/pihak berhutang atas kuasa dan penjaminan dari Termohon Kasasi a quo;
7. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam hal mempertimbangkan dan memutuskan tentang hak kepemilikan unit mobil Toyota Rush, l, 5 G, warna hitam metalik, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JJ 8K00842S, Nomor Mesin : DBB6007, Nomor Polisi : DM1428AA. Bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10 atau sejak hak milik unit mobil tersebut di atas telah menjadi jaminan secara fidusia, maka kepemilikan mobil tersebut telah diatur dan ditentukan oleh ketentuan hukum yang tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10 tersebut dan dikukuhkan dengan ketentuan hukum yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Secara Fidusia. Seluruh ketentuan tersebut juga mengikat kepada pihak Termohon Kasasi a quo karena telah menyetujuinya, melalui dokumen-dokumen Surat Pernyataan Penjaminan Hutang dan Surat Pernyataan yang memberikan kuasa penuh kepada Imran Didipu (lc.Tergugat I). Bahwa terkait dengan proses jaminan secara fidusia pihak Pemohon Kasasi a quo telah memenuhi segala persyaratan resmi dan telah melaksanakan segala proses resmi yang ditentukan oleh hukum positif di Indonesia;
8. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam pemeriksaan terdahulu, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang tidak dikemukakan para pihak dan tidak terungkap dalam pemeriksaan perkara ini. Bahwa para pihak sama sekali tidak ada mengemukakan tentang perjanjian pada umumnya (vide: pertimbangan hukumnya halaman 5 dari 7, alinea pertama putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo) dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat Judex Facti. Apalagi Pemohon Kasasi a quo sama sekali tidak mengenal tentang perjanjian pada umumnya dalam menjalankan usahanya. Sangat bertentangan dengan asas hukum acara perdata, apabila Majelis Hakim Judex Facti memeriksa dan mempertimbangkan tentang hal-hal yang tidak ada dikemukakan para pihak dalam pemeriksaan persidangan Judex Facti. Bahwa hak milik dari unit mobil yang merupakan objek Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10, sudah menjadi jaminan secara fidusia dan Pemohon Kasasi a quo adalah sebagai penerima jaminan fidusia. Dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat kasasi Pemohon Kasasi a quo tetap mempertahankan seluruh haknya sebagai penerima jaminan fidusia;
9. Bahwa penarikan unit mobil Toyota Rush, l, 5 G, warna hitam metalik, Nomor Rangka : MHFE2CJ2JJ8K00842S, Nomor Mesin : DBB6007, Nomor Polisi : DM1428AA adalah tindakan yang sah, karena telah sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10, yang dibuat dengan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum. Hal-hal yang melibatkan Termohon Kasasi a quo pada perjanjian tersebut dapat dibuktikan Pemohon Kasasi secara autentik dan nyata, hal mana sama sekali tidak mampu disangkal/dibantah oleh Termohon Kasasi pada tahap pemeriksaan Judex Facti, sehingga menurut hukum Termohon Kasasi a quo harus tunduk kepada seluruh ketentuan hukum yang tertera pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9010494408/PK/04/10. Termohon Kasasi telah membuat persetujuannya yang tertera pada Surat Pernyataan Penjaminan Hutang (vide bukti surat diberi tanda T.111.3), telah memberikan kuasanya melalui Surat Pernyataan (vide bukti surat diberi tanda T.III.5), telah memberikan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (Vide bukti surat diberi tanda T.III.4). Hal-hal dimaksud telah diabaikan dan bahkan sama sekali tidak diindahkan dalam pertimbangan pemeriksaan Judex Facti, sehingga terbit putusan yang tidak mencerminkan keadilan hukum pada tingkat Judex Facti;
10. Bahwa dari seluruh isi pertimbangan dan isi putusan Judex Facti maka dapat disimpulkan telah terjadi ketidakadilan hukum pada tingkat Judex Facti, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim Agung untuk merubah seluruh isi putusan Judex Facti dalam pemeriksaan perkara ini;
11. Bahwa seluruh pertimbangan dan putusan dalam perkara ini pada tingkat Judex Facti telah bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Menurut hukum positif, Termohon Kasasi harus bertanggung jawab dan terikat dengan segala akibat yang timbul dari pernyataan dan persetujuan yang telah dibuatnya. Maka sepantasnya menurut hukum, apabila pertimbangan dan putusan pada tingkat Judex Facti dibatalkan untuk seluruhnya dan dirubah dengan pertimbangan dan putusan hukum yang benar-benar mencerminkan keadilan hukum pada tingkat pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
12. Bahwa karena Pemohon Kasasi dalam perkara ini, telah bertindak berdasarkan hukum positif di Indonesia, maka segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini pada semua tingkat pemeriksaan, sepantasnya ditanggung dan dibebankan kepada pihak Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s/d 12:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 29 April 2013 dan jawaban memori tanggal 24 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo) sudah tepat dan benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi dapat membuktikan, bahwa kasus yang sesungguhnya adalah hutang uang dengan jaminan, bukan penyerahan kepemilikan objek sengketa;
Bahwa terbukti Penggugat adalah pemilik sah kendaraan Toyota minibus No. BPKB 229391S2 sedangkan Penggugat tidak terikat dalam perjanjian fidusia antara Tergugat I dan Tergugat III sehingga kendaraan dimaksud tidak dapat ditarik oleh Tergugat III;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat III/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., dan Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Widya Pramono, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Ttd.
Ttd./ Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti;
Biaya-biaya: Ttd.
1. M e t e r a i ................. Rp 6.000,00 Hari Widya Pramono, S.H.,M.H
R e d a k s i................. Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp 489.000,00 +
Jumlah.………….......... Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP : 19610313 198803 1 003