811/Pdt.G/2015/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 811/Pdt.G/2015/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Agro Plaza Lantai 16 Dan 17, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 1
Also in 100 other cases
- 399 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 (19 July 2016) — Mahkamah Agung
- 186K/PDT.SUS/2008 (20 October 2008) — Mahkamah Agung
- 405 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (8 May 2019) — Mahkamah Agung
- 513 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 (13 June 2017) — Mahkamah Agung
- 516 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 (8 September 2016) — Mahkamah Agung
- 21 / Pdt.Sus-BPSK / 2015 / PN.Blg (5 May 2015) — PN Balige
DALAM EKSEPSI • Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; DALAM KONVENSI • Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI • Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI / REKONVENSI • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 967.000,- (sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 811/Pdt.G/2015/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMSFinance), berkedudukan di Jl. Klampis Jaya 154 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yuliana Heriyantiningsih SH.MH dan Advent Rio Randy SH Para Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Yuliana & Rekan beralamat di Jl. Legundi 31 Surabaya berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2015 selanjutnya disebut sebagai.........................................................PENGGUGAT;
M E L A W A N
H. ACHMAD SYAFII, yang beralamat di Jl. Kedung Mangu Timur 2 No. 21, Rt. 11, Rw. 10, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai............................................................TERGUGAT;
Hj. KHOIRUN NIKMAH, yang beralamat di Jl. Kedung Mangu Timur 2 No. 21, Rt. 11, Rw. 10, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai...........................................TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta Surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara di persidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 28 September 2015, dengan register No. 811/Pdt.G/2015/PNSby telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat mengadakan perjanjian permohonan kredit pembiayaan konsumen dan karena masing-masing sah terikat dan telah terjadi hubungan hukum perjanjian kredit dengan kedudukan PENGGUGAT selaku Kreditur (Pemilik uang) serta sebaliknya TERGUGAT selaku debitur (Penerima kredit) dan TURUT TERGUGAT sebagai Penjamin;
Bahwa kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dituangkan / disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor (Bukti P-1) :
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916139/PK/04/14 pada hari Selasa tanggal 22 April2014 (dua puluh dua April dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT sebagai penjamin;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916141/PK/04/14 pada hari Selasa tanggal 22 April2014 (dua puluh dua April dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT sebagai penjamin;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926068/PK/08/14 pada hari Kamis tanggal 28 Agustus2014 (dua puluh delapan Agustus dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT sebagai penjamin;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926072/PK/08/14 pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus2014 (tiga puluh Agustus dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT sebagai penjamin;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926071/PK/09/14 pada hari Kamis tanggal 4 September2014 (empat September dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT sebagai penjamin;
Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pencairan dana nya sebagai berikut (Bukti P-2):
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018916139/PK/04/14 pencairan dana dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp.199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Sehingga TERGUGAT sepakat membayar total hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 282.420.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.7.845.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), selama 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk jatuh tempo pembayaran per tanggal 22 (dua puluh dua) setiap bulan;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018916141/PK/04/14 pencairan dana dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp.143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) Sehingga TERGUGAT sepakat membayar total hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 203.148.000,- (dua ratus tiga juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.5,643.000,- (lima juta enam ratus empat puluh tiga rupiah), selama 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk jatuh tempo pembayaran per tanggal 22 (dua puluh dua) setiap bulan;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018926068/PK/08/14 pencairan dana dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 58.100.000,- (lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah) Sehingga TERGUGAT sepakat membayar total hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.81.036.000,- (delapan puluh satu juta tiga puluh enam ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 2.251.000,- (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), selama 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk jatuh tempo pembayaran per tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulan;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018926072/PK/08/14 pencairan dana dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 159.600.000,- (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Sehingga TERGUGAT sepakat membayar total hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 222.588.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.6.183.000,- (enam juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), selama 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk jatuh tempo pembayaran per tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulan;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018926071/PK/09/14 pencairan dana dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp.154.700.000,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), Sehingga TERGUGAT sepakat membayar total hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 215.748.000,- (dua raus lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp.5,993.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), selama 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk jatuh tempo pembayaran per tanggal 4 (empat) setiap bulan;
Bahwa ke 5 (lima) perjanjian pembiayaan konsumen, TERGUGAT menandatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dan sebagai Penerima Kuasanya adalah PENGGUGAT. ; (bukti P-3);
Bahwa benar, Jaminan BPKB dari mobil TERGUGAT yang telah dibebani secara Fidusia dengan spesifikasi benar, sebagai berikut (bukti P-4) :
Nama BPKB : NGE EDI PRASADJA;
Merk/Type : HEAVY TRUCK/HINO. TRUCK-S;
Tahun/Warna : 2001/MERAH;
No. Rangka : MJESG221MYKA10467;
No. Mesin : EM100J16834;
No. Polisi : L 8139 AW;
termuat dalam Akte Fidusia yang dibuat oleh Notaris Yunita Aristina, S.H., M.Kn Nomor : 118 tanggal 06 Mei 2014;
Nama BPKB : GO SANDY GUNARTO;
Merk/Type : HEAVY TRUCK/HINO. TRUCK-F;
Tahun/Warna : 1997/HIJAU;
No. Rangka : MHEFM226MXXD13691;
No. Mesin : EM100J13701;
No. Polisi : L 9910 UT;
termuat dalam Akte Fidusia yang dibuat oleh Notaris Yunita Aristina, S.H., M.Kn Nomor : 119 tanggal 06 Mei 2014;
Nama BPKB : AWOD MUHAMAD;
Merk/Type : LIGHT TRUCK/MITSUBISHI.FE-1;
Tahun/Warna : 1996/KUNING MUDA;
No. Rangka : FE114E096494;
No. Mesin : 4D31C680284;
No. Polisi : L 8293 AC;
termuat dalam Akte Fidusia yang dibuat oleh Notaris Yunita Aristina, S.H., M.Kn Nomor : 214 tanggal 03 September 2014;
Nama BPKB : IMAN SANTOSO;
Merk/Type : HEAVY TRUCK/NISSAN TRUCK;
Tahun/Warna : 1997/BIRU DOKER;
No. Rangka : CK46BT00559;
No. Mesin : PE6018703T;
No. Polisi : L 89556 UN;
termuat dalam Akte Fidusia yang dibuat oleh Notaris Yunita Aristina, S.H., M.Kn Nomor : 282 tanggal 03 September 2014;
Nama BPKB : SAMSUL JUNAEDI;
Merk/Type : HEAVY TRUCK/NISSA.TRUCK;
Tahun/Warna : 1996/HIJAU MUDA;
No. Rangka : CK46BT00466;
No. Mesin : PE6018221T;
No. Polisi : L 8167 UL;
termuat dalam Akte Fidusia yang dibuat oleh Notaris Syerli Desanti, S.H., M.Kn Nomor : 434 tanggal 16 September 2014;
Bahwa dalam hubungan hukum perjanjian kredit tersebut prestasi yang harus di lakukan oleh PENGGUGAT ialah menyerahkan uang pinjaman kepada TERGUGAT prestasi mana yang telah dilaksanakan seluruhnya oleh PENGGUGAT dan diterima baik oleh TERGUGAT, sebaliknya prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT seharusnya membayar seluruh angsuran, akan tetapi TERGUGAT di dalam 5 (lima) pernjanjian pembiayaan konsumen hanya beberapa kali melakukan pembayaran, sebelum gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pembayaran macet TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai berikut (bukti P-5) :
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018916139/PK/04/14, macet pada bulan April 2015 hingga sekarang;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018916141/PK/04/14, macet pada bulan April 2015 hingga sekarang;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018926068/PK/08/14, macet pada bulan Maret 2015 hingga sekarang;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018926072/PK/08/14, macet pada bulan Maret 2015 hingga sekarang;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9018926071/PK/09/14, macet pada bulan Mei 2015 hingga sekarang;
Bahwa benar, PENGGUGAT telah melakukan penagihan langsung ke alamat TERGUGAT namun TERGUGAT tidak ada tanggapan oleh TERGUGAT sehingga kemudian nilai prestasi yang harus di bayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah total nilai kekurangan Angsuran atau hutang pokok dari ke 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang harus di bayar sebesar Rp. 708.187.000 (tujuh ratus delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), ditambah denda total keterlambatan pembayaran di hitung dari 0,5 % per hari dari nilai angsuran) dari ke 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebesar Rp. 62.557.600,-(enam puluh dua juta lima ratus limah puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), sehingga jumlah seluruh hutang pokok ditambah bunga dan denda dan bunga sebesar Rp 770.744.600 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Bahwa benar sebelum gugatan ini diajukan PENGGUGAT telah melakukan segala langkah patut menurut hukum dengan mengirimkan Surat Peringatan kepada TERGUGAT, tetapi tidak ada tanggapan dari TERGUGAT dalam menyelesaikan pembayaran angsuran kepada PENGGUGAT ; (bukti P-6);
Bahwa benar, PENGGUGAT sudah dikuasakan kepada Penasehat Hukum untuk melakukan upaya hukum, dengan memberikan Surat Somasi I, dan II kepada TERGUGAT tetap juga tidak ada tanggapan dan itikad baik dari TERGUGAT dalam menyelesaikan pembayaran angsuran kepada PENGGUGAT;(bukti P-7);
Bahwa Somasi atau Teguran yang dikirim PENGGUGAT kepada TERGUGAT pada intinya adalah untuk mengingatkan dan meminta agar TERGUGAT segera menyelesaikan kewajibannya, namun kenyataannya hingga sekarang atau gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak melakukan kewajibannya, kelalaian ini menunjukan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT;
Bahwa benar, perbuatan TERGUGAT dengan tidak beritikad baik untuk membayar angsuran kepada PENGGUGAT dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUH Perdata (Boergelijk Wet Book) menyatakan : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan haruslah mulai diwajibkan apabila si berhutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”;
Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian materiil (dapat dihitung dengan uang). Dalam hal ini kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 770.744.600 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Bahwa menurut hukum adanya ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana diuraikan diatas melahirkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (vide pasal 1243 Jo 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) sehingga cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Bahwa karena TERGUGAT telah melakukan wanprestasi maka sangat beralasan apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebagai Penjamin di hukum untuk memenuhi prestasi berupa membayar keseluruhan hutang pokok yang belum terbayar, denda dan bunga sebesar Rp 770.744.600 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Bahwa oleh karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah mengakibatkan kerugian lainnya bagi PENGGUGAT dimana PENGGUGAT harus mengeluarkan biaya-biaya atas perbuatan TERGUGAT termasuk pula kerugian materiil (yang dapat dihitung dengan uang), maka sangat beralasan apabila TERGUGAT di hukum untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan;
Bahwa benar guna mendapatkan suatu bentuk putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial perlu kiranya Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan sejak putusan itu diucapkan secara tunai;
Bahwa karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT, maka wajar jika kalau PENGGUGAT menuntut pembayaran bunga sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) setiap bulan dari Rp 770.744.600 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Bahwa benar, untuk menjamin kepastian hukumnya maka segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dan menjadikan gugatan ini tidak sia-sia perlu kiranya Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan Sita Jaminan (Consevatior Beslag) terhadap harta milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa:
terhadap tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah atas nama ACHMAD SYAFII berikut asset yang di dalamnya beralamat di Jl.Kedung Mangu Timur 2 Nomor 21, Rt 11, Rw 10, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara : Jl. Kedung Mangu Timur 2 Nomor 19, Rt 11, Rw 10, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya;
- Sebelah Timur : Jl. Kedung Mangu Timur 1, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya;
- Sebelah Selatan : Jl. Kedung Mangu Timur 2 Nomor 23, Rt 11, Rw 10, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya;
- Sebelah Barat : Jl. Kedung Mangu Timur 2 Nomor 26, Rt 11, Rw 10, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya;
Bahwa mengingat Gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang otentik sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 180 HIR, yang tidak dapat diragukan lagi kebenaran hukumnya, maka mohon Pengadilan Negeri Surabaya agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding) maupun Kasasi;
Bahwa benar atas perbuatan TERGUGAT tersebut yang membawa dampak beban kerugian yang besar terhadap PENGGUGAT ini maka mohon Pengadilan Negeri Surabaya menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkannya;
M A K A berdasarkan segala apa yang terurai diatas, PENGGUGAT mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang Mulia berkenan memutuskan:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian permohonan pembiayaan konsumen Nomor:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916139/PK/04/14 pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 (dua puluh dua April dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916141/PK/04/14 pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 (dua puluh dua April dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926068/PK/08/14 pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 (dua puluh delapan Agustus dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926072/PK/08/14 pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 (tiga puluh Agustus dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926071/PK/09/14 pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 (empat September dua ribu empat belas) yang ditandatangani oleh TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT;
antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT sebagai Pihak Penjamin adalah sah;
Menyatakan TERGUGAT secara sah telah menerima penyerahan uang sebagai pinjaman berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Menyatakan prestasi yang harus dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ialah membayar keseluruhan pinjaman dan denda sebesar Rp 770.744.600 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memenuhi prestasi dengan membayar keseluruhan hutang pokok dan denda sebesar Rp 770.744.600 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kerugian immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan jangka waktu harus dipenuhi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putuskan di bacakan;
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) setiap bulan dari Rp 770.744.600 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT setiap keterlambatan sejak putusan itu diucapkan secara tunai;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi;
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pihak Penggugat datang menghadap Kuasanya: Yuliana Heriyantiningsih SH.MH dan Advent Rio Randy SH, sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat hadir pula kuasanya yang bernama ENNIK INDRANGINGRUM, S.H. dan RIO ADHITYA WICAKSONO, S.H., M.H. Para Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “WICAKSONO-NINGRUM & PARTNERS” berkedudukan kantor di Jalan Basuki Rahmat, 85-E, Surabaya, berdasarkan surat kuasa tanggal 19 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No.l Tahun 2008, setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, oleh karena itu Majelis telah menunjuk Hakim Mediator H. EFRAN BASUNING, SH. MHum Hakim Mediator Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya berdasarkan Surat Laporan Mediasi dari Hakim Mediator tertanggal 18 Nopember 2015, ternyata usaha perdamaian tidak mencapai kesepakatan damai atau tidak berhasil dan oleh karena itu pemeriksaan perkara telah diserahkan kembali kepada Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis pada tanggal 10 Desember 2015 yang isinya sebagai berikut:
A.DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalill yang tertuang pada gugatannya kecuali dalil-dalil yang nantinya dapat dibuktikan kebenarannya menurut hokum;
2. Bahwa pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini tidak mempunyai wewenang untuk mengadili terkait Kompetensi Relatif “Eksepsi Tak Berwenang Mengadili” (Eksepsi Deklinatoir) Alasannya adalah dikarenakan telah diperjanjikan yaitu dalam perjanjian:
a. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916139/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014;
b. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916141/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014;
c. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926068/PK/08/14 Tertanggal 28 Agustus 2014;
d. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926072/PK/08/14 Tertanggal 30 Agustus 2014;
e. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926071/PK/09/14 Tertanggal 04 September 2014;
Kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut pada halaman ke 2 poin Nomor 17 termaktub yaitu:
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan HIR Pasal 118 ayat 4, Bilamana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepakatan atas domisili pilihan yang telah ditentukan dan dituangkan dalam suatu perjanjian yang artinya diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili yang telah disepakati, dengan demikian pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini tidak mempunyai wewenang untuk mengadili;
Bahwa Penggugat mengakui bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengadakan perjanjian permohonan kredit pembiayaan konsumen dan sah terikat serta telah terjadi hubungan hukum perjanjian kredit dengan kedudukan Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur, serta Turut Tergugat selaku Penjamin, sebagaimana telah didalilkan oleh Penggugat (Bukti P-1) dan oleh sebab itu telah menjadi tetap menurut hukum dan tak perlu dibuktikan lagi kebenarannya. dan oleh sebab itu ketentuan-ketentuan yang ada pada 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 (a,b,c,d,e) diatas, menyatakan Kedua belah pihak telah sepakat untuk tunduk dan patuh kepada seluruh syarat perjanjian sebagaimana yang termaktub pada halaman sebelah perjanjian ini yang juga merupakan satu kesatuan dari dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini telah dibaca, dimengerti serta disetujui oleh Kreditur dan Debitur hal mana antara lain ditunjukkan dengan diparafnya atau ditandatanganinya setiap lembar perjanjian ini dan lampirannya;
Bahwa sebagaimana termaktub pada halaman sebelah perjanjian mengenai syarat-syarat umum Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Nomor 17 menyatakan, Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh sebab itu ketentuan-ketentuan yang ada pada perjanjian-perjanjian tersebut harus ditaati oleh para pihak;
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 (BW) Burgerlik Wetboek menyatakan:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik”. yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Bahwa dikarenakan ketentuan tersebut diatas adalah telah merupakan “Pilihan Hukum” (choice of Law) dari para pihak yang bersengketa (pasal 1338 K.U.H.Perdata), dimana pada 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Bukti P-1) a-quo Penggugat dan Tergugat dan Tutut Tergugat telah berjanji bila sampai terjadi sengketa mereka menundukkan diri pada hukum yang yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan oleh sebab itu mohon gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa “Eksepsi Tak Berwenang Mengadili” dibuat oleh Tergugat dan Tutut Tergugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku relatif, dan oleh sebab itu Tergugat dan Turut Tergugat mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor 811 /Pdt.G/2015/PN.SBY berkenan untuk meluluskannya;
Bahwa oleh Karena itu Tergugat dan Turut Tergugat berhak mohon dan mendapat Keputusan mengenai “Eksepsi Tak Berwenang Mengadili” mereka, sebelum menjawab dalam Pokok Perkara;
3. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kedudukan (Eksepsi Diskualifikatoir) sebagaimana yang dimakudkan dalam gugatan 811 /Pdt.G/2015/PN.SBY dalam Surat Kuasa Khusus Tertanggal 25 September 2015, Pihak Kuasa Hukum Penggugat bukanlah bertindak mewakili atas nama Direksi, namun Kuasa Hukum Penggugat bertindak atas nama AGUNG WIBOWO KURNIAWAN,IR., yang merupakan mengaku sebagai Kepala Cabang di PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance). Dan juga tidak ada surat kuasa subtitusi dari Direksi PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance) kepada Kepala Cabang PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance)., Karena Perseroan Terbatas sebagai suatu Badan Hukum yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri haruslah diwakili oleh Direksinya, dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kedudukan dalam hal mewakili PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance) ;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 5 , yang berbunyi:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” ;
Kemudian Penggugat kurang dalam menyebut pihak yaitu dalam sengketa ini terdapat subyek hukum yang belum dimasukkan sebagai pihak yaitu Direksi PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE, HERI YUWONO Selaku KEPALA CABANG SURABAYA MOBIL dan YUNITA ARISTINA, S.H., M.Kn. Selaku NOTARIS, serta pihak PAN PACIFIC Insurance, dalam perkara ini Penggugat telah keliru dan salah merumuskan pihak, dengan alasan ini maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
4. Bahwa dalil gugatan penggugat gelap atau samar-samar (Eksepsi obscuur libel) yaitu pada dalil gugatan penggugat pada fundamentum petendi serta petitum. tidak memenuhi syarat jelas dan tidak lengkap, sidang petitum harus memenuhi syarat terang dan pasti. Bahwa dalam Gugatan Penggugat penyebutan pihak penggugat tidak konsisten, yaitu seperti bertindak atas nama PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance) padahal dalam Surat Kuasa Khusus Tertanggal 25 September 2015, Pihak Kuasa Hukum Penggugat bukanlah bertindak mewakili atas nama Direksi, namun Kuasa Hukum Penggugat bertindak atas nama AGUNG WIBOWO KURNIAWAN, IR., yang merupakan mengaku sebagai Kepala Cabang di PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance);
Kemudian pada saat agenda mediasi tertanggal 11 November 2015 di ruang Mediasi pada Pengadilan Negeri Surabaya, ditunjuk sebagai Hakim Mediator Bapak EFRAN BASUNING SH. M.Hum., Pihak-pihak yang hadir dari Penggugat bukanlah AGUNG WIBOWO KURNIAWAN,IR.,, sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Penggugat, namun yang hadir ialah AGUS, ANDIK dan NELSON tidak jelas bertindak sebagai apa kapasitasnya dalam Gugatan nomor perkara 811/Pdt.G/2015/PN.SBY. karena AGUS, ANDIK dan NELSON tidak mempunyai legal standing dalam hal perkara ini;
Kemudian dalam Perjanjian yaitu:
a. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916139/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014;
b. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916141/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014;
c. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926068/PK/08/14 Tertanggal 28 Agustus 2014;
d. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926072/PK/08/14 Tertanggal 30 Agustus 2014;
e. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926071/PK/09/14 Tertanggal 04 September 2014;
Kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, Tergugat melakukan perjanjian dengan Sdr. HERI YUWOWO, Selaku KEPALA CABANG SURABAYA MOBIL, bukan dengan PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance);
Bahwa jika dalam Gugatannya Penggugat bertindak atas nama Perseroan Terbatas, PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance) yang merupakan Badan Hukum. Sebagaimana kita ketahui, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS, warga Negara Indonesia yang mempunyai Badan Hukum wajib menggunakan nama perseroan dengan penggunaan bahasa Indonesia. PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance) adanya mengandung kalimat kata asing yaitu FINANCE, yang diartikan dalam bahasa Indonesia ialah Keuangan, dengan demikian apakah Kuasa Hukum Penggugat dalam hal ini bertindak atas nama Badan Hukum ataukah Badan Usaha..? jika belum diumumkannya Perseroan Terbatas dalam Berita Negara berarti PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance) belum merupakan Badan Hukum, dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai "Pesona Standi on Judicio" mengakibatkan gugatan Penggugat gelap/ samar-samar atau obscuur libel;
5. Bahwa berdasarkan Kesemua 5 (lima) Perjanjian antara Tergugat dengan Sdr. HERI YUWONO selaku Kepala Cabang SURABAYA MOBIL batas tempo akhir pembayarannya hingga tahun 2017, namun faktanya masih tahun 2015 Penggugat telah memajukan gugatan terhadap diri Tergugat dan Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seharusnya Gugatan tersebut belum tiba saatnya, atau premature (eksepsi dilatoir). Sehingga sudah selayaknya dan sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan Niet Onvankeliijke Verklaard (NO) ;
6. Bahwa berdasarkan Eksepsi yang dikemukakan di atas, maka cukup alasan bagi Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini menerima Eksepsi Tergugat. Selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
B.DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa Tergugat membantah/menolak/menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil, alasan dan hal-hal yang dikemukakan oleh Penggugat didalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas dinyatakan/diakui kebenarannya oleh Tergugat di dalam jawaban ini;
2. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 1 Hal. 2 , sebab Penggugat dalam hal ini tidak ada hubungan hukum apapun dengan Tergugat dan Turut Tergugat, dikarenakan Penggugat bukalah kapasitasnya dan wewenangnya bertindak atas nama PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance)., kemudian Penggugat memposisikan Turut Tergugat dalam Gugatannya menyatakan jika Turut Tergugat sebagai Penjamin, Penggugat telah salah dan keliru;
3. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 2 (huruf a,b,c,d,e) Hal. 2, sebab kesepakatan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dalam Perjanjian tersebut para pihak yaitu Sdr. HERI YUWONO, selaku Kepala Cabang SURABAYA MOBIL, namun dalam Surat Kuasa Penggugat Sdr. AGUNG WIBOWO KURNIAWAN IR., yang bertindak atas nama PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance), padahal Sdr. AGUNG WIBOWO KURNIAWAN IR, bukanlah sebagai Direksinya, akan terapi sebagai Kepala Cabang PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance);
4. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 3 (huruf a,b,c,d,e) Hal. 2-3, sebab, yaitu sebagai berikut:
- Poin 3 huruf a Hal. 2:
Bahwa dalam gugatan Penggugat dalam dalilnya menyampaikan batas waktu pembayaran angsuran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan dan jatuh tempo pembayaran per tanggal 22 setiap bulan, Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam mencermati dan memahami isi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916139/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014. karena dalam klausul perjanjian tersebut keterangannya yang benar ialah menyatakan, untuk Jangka waktu/jatuh tempo pembayaran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan, terhitung batas akhir tertanggal 22 Maret 2017 dan pembayarannya dibayar setiap tanggal 22 setiap bulannya;
- Poin 3 huruf b Hal. 2:
Bahwa dalam gugatan Penggugat dalam dalilnya menyampaikan batas waktu pembayaran angsuran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan dan jatuh tempo pembayaran per tanggal 22 setiap bulan, Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam mencermati dan memahami isi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916141/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014. karena dalam klausul perjanjian tersebut keterangannya yang benar ialah menyatakan, untuk Jangka waktu/jatuh tempo pembayaran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan, terhitung batas akhir tertanggal 22 Maret 2017 dan bayar setiap tanggal 22 setiap bulannya;
- Poin 3 huruf c Hal. 2-3;
Bahwa dalam gugatan Penggugat dalam dalilnya menyampaikan batas waktu pembayaran angsuran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan dan jatuh tempo pembayaran per tanggal 28 setiap bulan, Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam mencermati dan memahami isi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926068/PK/08/14 Tertanggal 28 Agustus 2014. karena dalam klausul perjanjian tersebut keterangannya yang benar ialah menyatakan, untuk Jangka waktu/jatuh tempo pembayaran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan, terhitung batas akhir tertanggal 28 Juli 2017 dan pembayarannya dibayar setiap tanggal 28 setiap bulannya;
- Poin 3 huruf d Hal. 3:
Bahwa dalam gugatan Penggugat dalam dalilnya menyampaikan batas waktu pembayaran angsuran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan dan jatuh tempo pembayaran per tanggal 30 setiap bulan, Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam mencermati dan memahami isi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926072/PK/08/14 Tertanggal 22 Agustus 2014. karena dalam klausul perjanjian tersebut keterangannya yang benar ialah menyatakan, untuk Jangka waktu/jatuh tempo pembayaran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan, terhitung batas akhir tertanggal 30 Juli 2017 dan pembayarannya dibayar setiap tanggal 30 setiap bulannya;
- Poin 3 huruf e Hal. 3:
Bahwa dalam gugatan Penggugat dalam dalilnya menyampaikan batas waktu pembayaran angsuran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan dan jatuh tempo pembayaran per tanggal 4 setiap bulan, Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam mencermati dan memahami isi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926071/PK/09/14 Tertanggal 28 Agustus 2014. karena dalam klausul perjanjian tersebut keterangannya yang benar ialah menyatakan, untuk Jangka waktu/jatuh tempo pembayaran Tergugat kepada Penggugat selama 36 bulan, terhitung batas akhir tertanggal 04 Agustus 2017 dan pembayarannya dibayar setiap tanggal 4 setiap bulannya;
5. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 4 Hal. 4 sebab ke 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, tidak pernah tahu jika Tergugat memberikankan kuasa untuk menandatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia kepada Penggugat, Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak mengenal adanya Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, seharusnya antara Penggugat dan Tergugat membuat Perjanjian Fidusia dihadapan dan diaktakan di Notaris dan didaftarkan di kantor Fidusia, dengan demikian Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia yang termaktub pada Bukti P-3 Penggugat tidak sah secara hukum, karena tidak mempunyai pembuktian sempurna;
6. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 5 (huruf a,b,c,d,e) Hal. 3-4 sebab, Jaminan BPKB dari mobil Tergugat telah dibebani secara Fidusia sebagai termaktub pada Bukti P-4 Penggugat. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penggugat selaku lembaga pembiayaan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan, dalam prakteknya 5 (lima) Akte Fidusia Penggugat hanya membuat 4 (empat) Akte Fidusia dibuat oleh Notaris Yunita Aristina, SH., M.Kn, dan 1 (satu) akte Fidusia dibuat oleh Notaris Syerli Desanti, SH. M.Kn. kesemua Akte Fidusia tersebut tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia, dengan demikian tidak benar jika Jaminan BPKB dari mobil Tergugat telah dibebani secara fidusia;
7. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 6 (huruf a,b,c,d,e) Hal. 4 sebab hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam seluruh 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen, tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang benar, karena tidak ada prestasi Penggugat, dalam faktanya Penggugat tidak mengaktekan Perjanjian Pembiayaan Konsumen secara akte Notaris, Penggugat tidak didaftarkan pada Kantor Fidusia dan tidak transparan dalam hal pendaftaran unit kendaraan kepada perusahaan Asuransi, padahal Tergugat telah memenuhi prestasi dengan menanggung biaya-biaya administrasinya, dengan demikian Penggugat dalam dalilnya terlalu mengada-ada apabila telah menyelesaikan Prestasinya;
8. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 7 Hal. 4-5 sebab, Bahwa penagihan yang dilakukan oleh Penggugat telah ditanggapi dengan baik oleh Tergugat, justru sebaliknya Penggugat tidak melaksakan kewajibannya mengenai Polis Asuransi yang selama ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Penggugat, Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan nomor : 9018926072/PK/08/14, dengan unit kendaraaan dengan nomor polisi L 8956 UN, telah mengalami kecelakaan berat dan mengalami kerusakan total di wilayah Jalan Tol Jakarta-Merak, kondisi Supir meninggal dunia di TKP. Bahwa Tergugat telah meminta kejelasan kepada Penggugat apakah unit kendaraan dengan nomor polisi L 8956 UN, apakah sudah diasuransikan ataukah belum...? karena Indikasi dan dugaan Tergugat Penggugat telah menipu karena tidak mendaftarkan unit kendaraan tersebut pada perusahaan Asuransi, dengan demikian Tergugat justru yang sangat dirugikan;
9. Tergugat menolak atau menyangkal dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya poin 18 Hal. 6 sebab rumah yang ditempati Tergugat dan Turut Tergugat tersebut merupakan bukan kepemilikan Tergugat, akan tetapi milik orang lain dan Tergugat dan Turut Tergugat hanya menempatinya. Dengan demikian maka tuntutan pembayaran ganti kerugian dan meletakkan sita jaminan terhadap Jalan Kedung Mangu Timur 2 Nomor 21, RT.11-RW.10, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran tidak relevan untuk dikabulkan;
C. DALAM GUGATAN REKONPENSI :
Bahwa semua yang terurai dan terbaca dalam Jawaban Pokok Perkara mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian Gugatan rekonpensi ini;
Bahwa Tergugat hendak mengajukan Gugatan Rekonpensi sehingga posisinya yang semula Tergugat Konpensi selanjutnya menjadi Penggugat Rekonpesi. dan pihak yang ditarik selaku Tergugat yaitu Penggugat Konpensi selanjutnya menjadi Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen yaitu:
a. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916139/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014;
b. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916141/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014;
c. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926068/PK/08/14 Tertanggal 28 Agustus 2014;
d. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926072/PK/08/14 Tertanggal 30 Agustus 2014;
e. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926071/PK/09/14 Tertanggal 04 September 2014;
Kesemua 5 (lima) perjanjian tersebut tidak dan tidak sah menurut hukum. Dikarenakan adanya cacat kehendak sehingga tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian, dan adanya unsur Penyalahgunaan Keadaan dan/ atau Penipuan (Bedrog), sebagaimana termaktub pada Pasal 1320 K.U.H.Perdata;
Bahwa dalam Klausul kesemua 5 (lima) perjanjian tersebut keterangannya yang menyatakan, untuk Jangka waktu/jatuh tempo pembayaran Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi selama 36 bulan, terhitung batas akhir hingga tahun 2017, namun sekarang masih tahun 2015 Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Gugatan, adanya hal tersebut sangatlah menggagu aktifitas bisnis Penggugat Rekonpensi;
Bahwa fasiltas pembiayaan dalam kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, oleh Tergugat Rekonpensi didaftarkan dengan tata cara dan prosedur yang benar, karena dalam faktanya Tergugat Rekonpensi hanya mengaktekan kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut secara akte fidusia yang dibuat oleh di Notaris, yaitu:
a. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.Kn., Nomor 118 tanggal 06 Mei 2014;
b. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.Kn., Nomor 119 tanggal 06 Mei 2014;
c. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.Kn., Nomor 214 tanggal 03 September 2014;
d. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.Kn., Nomor 282 tanggal 03 September 2014;
e. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris SYERLI DESANTI, S.H., M.Kn., Nomor 434 tanggal 16 September 2014;
Kesemua 5 (lima) Akte Fidusia tersebut sampai saat ini tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia oleh Tergugat Rekonpensi, dengan demikian akte fidusia yang sebagaimana dimaksud tidak berlaku mengikat terhadap para pihak yaitu antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
Kemudian Tergugat Rekonpensi dan tidak transparan dalam hal pendaftaran unit kendaraan kepada perusahaan Asuransi, Bahwa Penggugat Rekonpensi telah meminta konfirmasi dan kejelasan kepada Tergugat Rekonpensi apakah unit kendaraan dengan nomor polisi L 8956 UN, apakah sudah diasuransikan ataukah belum...? , karena unit kendaraan tersebut mengalami kecelakaan berat dan mengalami kerusakan total di wilayah Jalan Tol Jakarta-Merak, kondisi Supir meninggal dunia di TKP. Indikasi dan dugaan Penggugat Rekonpensi, bahwa Tergugat Rekonpensi telah menyalahgunakan keadaan atau menipu dengan tidak mendaftarkan unit kendaraan tersebut pada perusahaan Asuransi, padahal Penggugat Rekonpensi telah memenuhi prestasinya dengan menanggung biaya-biaya administrasinya, dengan demikian Penggugat Rekonpensii justru yang sangat dirugikan;
Perjanjian yang ditanda-tangani oleh Penggugat Rekonpesi dan Tergugat Rekonpensi telah melanggar syarat-syarat perjanjian sebagaimana termaktub pada Pasal 1321 K.U.H.Perdata, yaitu tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan, dengan demikian syarat subjektif tidak terpenuhi dan dapat dibatalkan, serta dapat dibuktikan nantinya dengan dihadirkannya saksi-saksi dan bukti surat dalam agenda pembuktian;
4. Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan penyalahgunaan keadaan yaitu dengan tidak mengaktekan kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut secara akte Notaris dan tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, serta tidak transparan dalam hal pendaftaran unit kendaraan kepada perusahaan Asuransi berakibat menimbulkan kerugian materiel pada Penggugat Rekonpensi, serta kerugian immateriel, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiel:
a. Kerugian untuk PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916139/PK/04/14, Tertanggal 22 April 2014 yaitu perincianya sebagai berikut :
Uang Muka : Rp. -
Angs I (in adv.) : Rp. -
Biaya Administrasi : Rp. -
Biaya Provisi : Rp. -
Asuransi : Rp. -
Biaya Fidusia : Rp. -
Total biaya angsuran hingga Maret 2015 : Rp. 86.295.000,-
___________________________________________________________ +
Jumlah : Rp. 86.295.000,-
b. Kerugian untuk Biaya PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916141/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014 yaitu perincianya sebagai berikut :
Uang Muka : Rp. -
Angs I (in adv.) : Rp. -
Biaya Administrasi : Rp. -
Biaya Provisi : Rp. -
Asuransi : Rp. -
Biaya Fidusia : Rp. -
Total biaya angsuran hingga Maret 2015 : Rp. 62.073.000,-
___________________________________________________________ +
Jumlah : Rp. 62.073.000,-
c. Kerugian untuk Biaya realisasi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926068/PK/08/14 Tertanggal 28 Agustus 2014 yaitu perincianya sebagai berikut :
Uang Muka : Rp. 68.400.000,-
Angs I (in adv.) : Rp. 6.183.000,-
Biaya Administrasi : Rp. 1.750.000,-
Biaya Provisi : Rp. 8.379.000,-
Asuransi : Rp. 2.793.000,-
Biaya Fidusia : Rp. 750.000,-
Total biaya angsuran hingga Februari 2015 : Rp. 62.073.000,-
___________________________________________________________ +
Jumlah : Rp.150.328.000,-
d. Kerugian untuk Biaya realisasi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926072/PK/09/14 Tertanggal 04 September 2014 yaitu perincianya sebagai berikut:
Uang Muka : Rp. 66.300.000,-
Angs I (in adv.) : Rp. 5.993.000,-
Biaya Administrasi : Rp. 1.750.000,-
Biaya Provisi : Rp. 8.121.750,-
Asuransi : Rp. 2.793.000,-
Biaya Fidusia : Rp. 750.000,-
Total biaya angsuran hingga Februari 2015 : Rp. 29.965.000,-
___________________________________________________________ +
Jumlah : Rp.115.587.000,-
e. Kerugian untuk Biaya realisasi PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926071/PK/08/14 Tertanggal 30 Agustus 2014 yaitu perincianya sebagai berikut :
Uang Muka : Rp. 66.300.000,-
Angs I (in adv.) : Rp. 5.993.000,-
Biaya Administrasi : Rp. 1.750.000,-
Biaya Provisi : Rp. 8.121.750,-
Asuransi : Rp. 2.707.250,-
Biaya Fidusia : Rp. 750.000,-
Total biaya angsuran hingga April 2015 : Rp. 41.951.000,-
___________________________________________________________ +
Jumlah : Rp.127.573,000,-
maka dengan ini total kerugian materiel Penggugat Rekonpensi dengan penjumlahan dari total kerugian biaya realisasi pembiayaan dan biaya angsuran yaitu senilai Rp 541.856.000,- (lima ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Kerugian Immateriel:
Bahwa kerugian immateriel yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi ialah karena kendaraannya, tidak tercover polis asuransi sehingga menjadi terhambatnya perputaran usaha/bisnisnya, dan tidak jika diuangkan kerugian imaterielnya senilai Rp. 500.000.000,- terbilang (lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat Rekonpensi serta agar Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak sia-sia, maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat Rekonpensi berupa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Klampis Jaya No. 154, RT.006-RW.001, Kelurahan Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, yang batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Klampis Jaya, RT.006-RW.001, Kelurahan;
Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
Sebelah Timur : Jalan Klampis Jaya, RT.006-RW.001, Kelurahan;
Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
Sebelah Selatan : Ruko Jalan Klampis Jaya No. 152, RT.006-RW.001, Kelurahan;
Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
Sebelah Barat : Jalan Klampis Jaya, RT.006-RW.001, Kelurahan;
Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
sebagai jaminan terhadap ganti kerugian Tergugat Rekonpesi kepada Penggugat Rekonpensi;
Bahwa guna menghindari Tergugat Rekonpensi lalai dalam melaksanakan kewajibannya menjalankan putusan pengadilan, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menetapka Tergugat Rekonpesi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap setiap hari apabila Tergugat Rekonpesi lalai melaksanakan isi putusan;
6. Bahwa oleh karena gugatan ini mempedomani Pasal 180 Het Indlandsch Reglement (HIR), maka mohon majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
7. Bahwa oleh karenanya Tergugat Rekonpensi telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos/biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan seluruh dalil yang termuat di atas, Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi, mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkaraNomor :811 /Pdt.G/2015/PN.SBY, ini agar berkenan memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
B.DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
C. DALAM GUGATAN REKONPENSI:
PRIMAIR:
1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen yaitu:
a. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916139/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014. Batal demi Hukum;
b. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018916141/PK/04/14 Tertanggal 22 April 2014. Batal demi Hukum;
c. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926068/PK/08/14 Tertanggal 28 Agustus 2014. Batal demi Hukum;
d. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926072/PK/08/14 Tertanggal 30 Agustus 2014. Batal demi Hukum;
e. PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Nomor : 9018926071/PK/09/14 Tertanggal 04 September 2014. Batal demi Hukum;
3. Menyatakan Kesemua 5 (lima) Akte Fidusia di Notaris yaitu:
a. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.Kn., Nomor 118 tanggal 06 Mei 2014. Tidak berlaku mengikat antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
b. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.Kn., Nomor 119 tanggal 06 Mei 2014. Tidak berlaku mengikat antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
c. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.KN., Nomor 214 tanggal 03 September 2014. Tidak berlaku mengikat antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
d. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris YUNITA ARISTINA, S.H., M.KN., Nomor 282 tanggal 03 September 2014. Tidak berlaku mengikat antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
e. Akte Fidusia yang dibuat oleh notaris SYERLI DESANTI, S.H., M.KN., Nomor 434 tanggal 16 September 2014. Tidak berlaku mengikat antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyalahgunakan keadaan atau menipu Penggugat Rekonpensi dengan cara kesemua 5 (lima) Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, oleh Tergugat Rekonpensi tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, serta tidak mendaftarkan unit kendaraan tersebut pada perusahaan Asuransi;
4. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga atas aset Tergugat Rekonpensi berupa tanah dan bangunan yang dipergunakan sebagai Kantor Cabang PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE (SMS Finance). terletak di Jalan Klampis Jaya No. 154, RT.006-RW.001, Kelurahan Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Penggugat Rekonpensi yakni senilai:
- Kerugian Materiil : Rp 541.856.000,-
- Kerugian Immateriel : Rp. 500.000.000,-
- Total Kerugian Penggugat Rekonpensi : Rp. 1.041.856.000,-
Terbilang : (satu milyar empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mentaati isi putusan, dan meminta dalam pelaksanaan Eksekusi terhadap barang-barang Tergugat Rekonpensi kepada pihak yang berwajib;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Tergugat Rekonpensi lalai melaksakan isi putusan sejak putusan ini diucapkan;
8. Melaksanakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitverbaar bij Vooraad) walaupun Tergugat Rekonpensi menempuh upaya hukum kasasi atau menempuh upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
- Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et buno);
Menimbang, bahwa atas Jawaban / Sanggahan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, Penggugat melalui Kuasanya juga telah mengajukan Repliknya tertanggal 20 Desember 2015, sedangkan Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 27 Januari 2016, sebagaimana terlampir dalam berita acara perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat tersebut telah dijatuhkan Putusan Sela pada tanggal 02 Maret 2016 yang amarnya:
Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini;
Memerintahkan Penggugat dan Tergugat dan Turut Tergugat untuk melanjutkan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
A. Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916139/PK/04/14 tertanggal 22 April 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-1A;
B. Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916141/PK/04/14 tertanggal 22 April 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-1B;
C. Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926068/PK/08/14 tertanggal 28 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-1C;
D. Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926072/PK/08/14 tertanggal 30 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-1D;
Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926071/PK/09/14 tertanggal 04 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-1E;
A. Fotocopy Obyek Jaminan Fidusia dari Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916139/PK/04/14, tertuang dalam Akte Fidusia Nomor 118 tertanggal 22 April 2014 yang dibuat Oleh Notaris YUNITA ARISTINA, S.H. M,Kn., selanjutnya disebut sebagai bukti P-2A;
B. Fotocopy Obyek Jaminan Fidusia dari Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916141/PK/04/14, tertuang dalam Akte Fidusia Nomor 119 tertanggal 22 April 2014 yang dibuat Oleh Notaris YUNITA ARISTINA, S.H. M,Kn., selanjutnya disebut sebagai bukti P-2B;
C. Fotocopy Obyek Jaminan Fidusia dari Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926068/PK/08/14, tertuang dalam Akte Fidusia Nomor 214 tertanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat Oleh Notaris YUNITA ARISTINA, S.H. M,Kn., selanjutnya disebut sebagai bukti P-2C;
D. Fotocopy Obyek Jaminan Fidusia dari Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926072/PK/08/14, tertuang dalam Akte Fidusia Nomor 282 tertanggal 30 Agustus 2014 yang dibuat Oleh Notaris YUNITA ARISTINA, S.H. M,Kn., selanjutnya disebut sebagai bukti P-2D;
E. Fotocopy Obyek Jaminan Fidusia dari Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926071/PK/09/14, tertuang dalam Akte Fidusia Nomor 434 tertanggal 04 September 2014 yang dibuat Oleh Notaris SYERLI DESANTI, S.H. M,Kn., selanjutnya disebut sebagai bukti P-2E;
A. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916139/PK/04/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00528161.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 06 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-3A;
B. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916141/PK/04/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00528145.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 06 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai bukti P-3B;
C. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926068/PK/08/14, Nomor Sertifikatnya : W15.008873831.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 03 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-3C;
D. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926072/PK/08/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00892240.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 03 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-3D;
E. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926071/PK/09/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00906046.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 16 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-3E;
A. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916139/PK/04/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00528161.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 08 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-4A;
B. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916141/PK/04/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00528145.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 08 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai bukti P-4B;
C. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926068/PK/08/14, Nomor Sertifikatnya : W15.008873831.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 15 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-4C;
D. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926072/PK/08/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00892240.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 16 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-4D;
E. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926071/PK/09/14, Nomor Sertifikatnya : W15.00906046.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 19 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti P-4E;
A. Fotocopy Rincian Pembayaran Konsumen / Customer Card, atas nama : Achmad Syafii, Agreement Nomor : 9018916139, selanjutnya disebut sebagai bukti P-5A;
B. Fotocopy Rincian Pembayaran Konsumen / Customer Card, atas nama : Achmad Syafii, Agreement Nomor : 9018916141, selanjutnya disebut sebagai bukti P-5B;
C. Fotocopy Rincian Pembayaran Konsumen / Customer Card, atas nama : Achmad Syafii, Agreement Nomor : 9018926068, selanjutnya disebut sebagai bukti P-5C;
D. Fotocopy Rincian Pembayaran Konsumen / Customer Card, Nama : Achmad Syafii, Agreement Nomor : 9018926072, selanjutnya disebut sebagai bukti P-5D;
E. Fotocopy Rincian Pembayaran Konsumen / Customer Card, atas nama : Achmad Syafii, Agreement Nomor : 9018926071, selanjutnya disebut sebagai bukti P-5E;
Menimbang, bahwa foto copy surat-surat bukti tersebut diatas telah dicocokan dengan aslinya dan ternyata cocok, sesuai dan semuanya telah bermeterai cukup selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara ini serta dalam perkara ini Kuasa Penggugat tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil penyangkalannya, maka Kuasa Tergugat dan turut Tergugat telah mengajukan bukti surat dalam perkara ini sebagai berikut :
Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916139/PK/04/14, Tertanggal 22 April 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-1;
Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018916141/PK/04/14, Tertanggal 22 April 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-2;
Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926068/PK/08/14, Tertanggal 28 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-3;
Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926072/PK/08/14, Tertanggal 30 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-4;
Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018926071/PK/09/14, Tertanggal 04 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-5;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 22 April 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-6;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 23 April 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-7;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 28 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-8;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 30 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-9;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 04 September 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-10;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 28 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-11;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 28 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-12;
Fotocopy Surat Fasilitas Pembiayaan, Tertanggal 28 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai bukti T-13;
Fotocopy Surat Perjanjian Tanda Bayar/Kwitansi Jual Sebidang Tanah, Tertanggal 10 Juli 2015, selanjutnya disebut sebagai bukti T-14;
Fotocopy Surat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 3221/w/2015, Tertanggal 09 Nopember 2015, selanjutnya disebut sebagai bukti T-15;
Fotocopy Surat Keterangan Nomor: Sket/179/v/2015/11Resto Tng Kt, Tertanggal 06 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai bukti T-16;
Menimbang, bahwa Bukti foto copy surat tersebut diatas telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan dan telah dibubuhi dengan meterai yang cukup selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara ini Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat mengajukan kesimpulan tertanggal 08 Juni 2016 dan Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan kesimpulan tertanggal 02 Juni 2016;
Menimbang, bahwa para pihak sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termasuk dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari pada gugatan penggugat adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat melalui Eksepsi dan Jawabannya mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kewenangan Relatif);
Eksepsi mengenai Penggugat tidak mempunyai kewenangan (kapasitas) untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Eksepsi megenai adanya kekurangan pihak dalam perkara ini;
Eksepsi mengenai materi gugatan penggugat gelap, tidak jelas dan kabur;
Menimbang, bahwaatas eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai Eksepsi kewenangan mengadili (kewenangan Relatif) dari Tergugat dan Turut Tergugat oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam Putusan Sela yang dibacakan pada persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2016 yang amarnya pada pokoknya menyatakan Pengdilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat selanjutnya adalah bahwa Penggugat dalam perkara ini tidak mempunyai kapasitas (kewenangan) untuk mengajukan Surat Gugatan ini, (sebagai penggugat) karena seharusnya Kuasa Hukum Penggugat bertindak atas nama Direksi, namun Kuasa Hukum Penggugat bertindak atas nama Agung Wibowo Kurniawan Ir. yang mengaku sebagai Kepala Cabang PT Sinar Mitra Sepadan Finance pada hal Tergugat dan Turut Tergugat dalam menandatangani 5 (lima) Perjanjian Pembiyaan Konsumen tersebut dengan Heri Yuwono selaku Kepala Cabang Surabaya Mobil bukan dengan PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance);
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Repliknya mendalilkan dan menyatakan bahwa Sdr. Agung Wibowo Kurniawan Ir. adalah Pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya hal tersebut didasarkan pada Penetapan No.6903/SMSF/HRD-PPK/XII/2014 dari Direksi PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) sehingga ada kewenangan yang telah didelegasikan kepada Pimpinan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya untuk melakukan tindakan hukum dan juga dipertegas pula bahwa pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya memiliki tugas untuk melakukan upaya hukum terhadap konsumen termasuk H. ACHMAD SYAFI’I (Tergugat) dan Hj. KHOIRUNNIMAH (Turut Tergugat), sehingga Sdr. Agung Wibowo Kurniawan Ir. selaku Pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya yang kemudian telah memberikan kuasa kepada Para Advokad sesui dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2015 adalah benar dan sah secara yuridis;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Sdr. Agung Wibowo Kurniawan Ir. adalah pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya dan mendapat delegasi dari Dereksi PT Sinar Mitra Sepadan Finance.............?;
Menimbang, bahwa dalam Repliknya Penggugat menyatakan bahwa Sdr. Agung Wibowo Kurniawan Ir. adalah Pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya dan berdasarkan Penetapan No. 6903/SMSF/HRD-PPK/XII/2014 dari Direksi PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) sehingga ada kewenangan yang telah didelegasikan kepada Pimpinan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya untuk melakukan tindakan hukum dan juga dipertegas pula bahwa Pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya memiliki tugas untuk melakukan upaya hukum terhadap konsumen termasuk H. ACHMAD SYAFI’I (Tergugat) dan Hj. KHOIRUN NIKMAH (Turut Tergugat);
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan ini yaitu bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 tidak ada satupun bukti yang membuktikan bahwa Sdr. Agung Wibowo Kurniawan Ir. adalah Pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya;
Menimbang, bahwa begitu juga Penetapan No. 6903/SMSF/HRD-PPK/XII/2014 dari Direksi PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) yang memberi pendelegasian kewenangan kepada Sdr.Agung Wibowo Kurniawan Ir. sebagai Pimpinan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dan juga dipertegas pula bahwa pimpinan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Surabaya memiliki tugas untuk melakukan upaya hukum terhadap konsumen termasuk H. ACHMAD SYAFI’I (Tergugat) dan Hj. KHOIRUNNIMAH (Turut Tergugat) dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat (bukti P1 sd bkti P-5) sebagai mana didalilkan oleh Penggugat juga tidak ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan ini (sebagai penggugat) karena dari bukti P-1 sd bukti P-5 yang diajukan oleh penggugat tidak ada yang dapat membuktikan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas kewenangan mengajukan gugatan ini (sebagai penggugat) dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena salah satu eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat dikabulkan maka untuk eksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM KONVENSI
Menimang, bahwa maksud dan tujuan dari pada gugatan Penggugat Konvensi adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Turut Terggat dikabulkan maka mengenai pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menimang, bahwa maksud dan tujuan dari pada gugatan Penggugat Rekonvensi adalah sebagaimana terurai tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat dikabulkan maka mengenai gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga gugatan penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI / REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat Kovensi / Tergugat Rekonvensi yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal 132, 134 dan 136 dari HIR dan peraturan perundang-udangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM KONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI / REKONVENSI
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 967.000,- (sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 oleh kami H. JIHAD ARKANUDDIN, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, H. EFRAN BASUNING, SH. MHum dan RISTI INDRIJANI, SH masing-masing sebagai Hakim anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 oleh Hakim Ketua Majelis Hakim tersebut yang dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Hj. ERNA PUJI LESTARI SH. MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya serta tanpa dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat ;
Hakim Anggota; H. EFRAN BASUNING, SH. MHum RISTI INDRIJANI, SH | Hakim Ketua; H. JIHAD ARKANUDDIN, SH. MH |
| Panitera Pengganti; H. ERNA PUJI LESTARI, SH. MH | |
Perincian Biaya:
1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan Rp. 850.000,-
4. Biaya PNBP Panggilan Rp. 15.000,-
5. Materai Rp. 6.000,-
6. Redaksi Rp. 5.000,-
7. Materai Putusan Sela Rp. 6.000,-
8. Redaksi Putusan Sela Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 967.000,-
(sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)