2520 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2520 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Wana Segara No. 33, Lingk. Segara, Kuta
Also in 59 other cases
- 3518 B/PK/PJK/2019 (24 October 2019) — Mahkamah Agung
- 1493 B/PK/PJK/2017 (29 August 2017) — Mahkamah Agung
- 1522 B/PK/PJK/2017 (19 September 2017) — Mahkamah Agung
- 1550 B/PK/PJK/2017 (30 August 2017) — Mahkamah Agung
- 1492 B/PK/PJK/2017 (29 August 2017) — Mahkamah Agung
- 1482 B/PK/PJK/2017 (7 September 2017) — Mahkamah Agung
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MENARA PERDANA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 2520 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MENARA PERDANA, berkedudukan di Gedung Menara Palma Lantai 27, Jalan Rasuna Said Kav. X-2, Nomor 6, Kuningan, Jakarta Selatan, diwakili oleh Adil Darmadi selaku Direktur Menara Perdana, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iming. M. Tesalonika, S.H., M.M., M.CL., dan kawan - kawan, para Advokat pada Law Office Tesalonika & Partners, beralamat di Menara Grand Slipi Tower 16th Floor blok H, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n
PT. TUNAS JAYA SANUR, berkedudukan di Jalan By Pas Ngurah Rai Nomor 52 XX Sanur, Kota Denpasar, diwakili oleh I Wayan Suwirta selaku Direktur Utama Persero, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suryatin Lijaya, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 184, Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum sebagai Pemberi Kerja dan Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali dengan Total Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp39.921.049.397,00 (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh satu juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) berdasarkan dokumen Kontrak Kerja Pekerjaan Renovasi yang terdiri atas Letter of Acceptance dan Addendum sebagai berikut:
Letter of Acceptancefor Guestroom and Front of House Renovation tanggal 4 Juli 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp5.082.109.091,00 (lima miliar delapan puluh dua juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
Addendum to Contract for Guestroom and Front of House Renovation tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp5.950.200.928,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
Addendum Nomor 2 To Contract For Guestroom and Front of House Renovation tanggal 29 Januari 2009 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp4.454.545.455,00 (empat miliar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for Guestroom and Front of House Renovation Works tanggal 7 April 2009 dengan Nilai Kontrak sebesar (tidak termasuk PPN 10%) Rp6.900.000.000,00 (enam miliar sembilan ratus juta rupiah);
Letter of Acceptance for New Building and External Works tanggal 18 Juli 2009 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp9.888.624.607,00 (sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for New Building and External Works (Balinese Style Refurbishment Works) tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp609.090.909,00 (enam ratus sembilan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
Letter of Acceptance for Structural/Architectural Works for Public Areas tanggal 18 Juli 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp2.444.754.770,00 (dua miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for New Buildings and External Works (Refinish Paint to of Existing) tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp660.909.091,00 (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for Public Areas tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa seluruh dokumen Letter of Acceptance dan Addendum tersebut di atas telah sah sebagai suatu perjanjian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan, disepakati oleh pihak yang cakap, suatu hal tertentu dan sebab yang halal;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyatakan kesepakatannya terhadap ketentuan-ketentuan dalam dokumen Letter of Acceptance dan Addendum dengan penandatanganan yang dilakukan oleh direktur masing-masing sebagai pihak yang cakap mewakili Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan perikatan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban Penggugat dan Tergugat dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi, serta sama sekali tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum;
Bahwa dengan sahnya seluruh dokumen Letter of Acceptance dan Addendum sebagai suatu perjanjian maka Penggugat dan Tergugat terikat untuk melaksanakan seluruh kewajiban terhadap satu sama lain sebagaimana diatur dalam dokumen tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan sebagai berikut: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Bahwa di antara kewajiban Penggugat dan Tergugat berdasarkan dokumen Letter of Acceptance dan Addendum, yaitu Tergugat wajib menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaannya kepada Penggugat sesuai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati dan wajib melakukan pekerjaan perbaikan terhadap cacat sebagaimana diperintahkan oleh Penggugat. Sebaliknya, Penggugat wajib melakukan pembayaran kepada Tergugat atas seluruh pekerjaan renovasi yang telah diselesaikan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi sebagaimana diatur dalam dokumen Letter of Acceptance dan Addendum, Tergugat ternyata telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya (perbuatan wanprestasi) yaitu:
Tergugat terlambat melakukan penyelesaian dan penyerahan pekerjaan kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan yang telah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat dalam Letter of Acceptance dan Addendum;
Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pekerjaan perbaikan atas cacat yang ada pada hasil pekerjaannya;
Berikut merupakan penjelasan dan pembuktian Penggugat terhadap perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat:
Tergugat Terlambat Melakukan Penyelesaian Dan Penyerahan Pekerjaan Kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyepakati Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) untuk masing-masing pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Letter of Acceptance dan Addendum sebagai berikut:
Pekerjaan Guestroom and Front of House Renovation:
Letter of Acceptancefor Guestroom and Front of House Renovation tanggal 4 Juli 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp5.082.109.091,00 (lima miliar delapan puluh dua juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
Kontrak ini mencakup pengerjaan Preliminaries, kamar-kamar hotel di bagian Ocean Pool View yang terdiri atas King Size Room (39 kamar), King Zip Size Room (6 kamar), Twin Size Room (12 kamar) dan Corridor;
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 3 November 2008 (bukti P-2);
Addendum to Contract for Guestroom and Front of House Renovation tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp5.950.200.928,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
Kontrak ini mencakup pekerjaan renovasi kamar-kamar hotel di bagian Garden View yang terdiri atas King Size Room (28 kamar), King Zip Size Room (7 kamar), King Zip Size Room (3 kamar), Twin Size Room (4 kamar), King Size Room Connecting Room (13 kamar), King Zip Size Room Connecting Room (26 kamar), Twin Size Room Connecting Room (13 kamar) dan Corridor;
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 8 Desember 2008 (bukti P-3);
Addendum Nomor 2 To Contract For Guestroom and Front of House Renovation tanggal 29 Januari 2009 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp4.454.545.455,00 (empat miliar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Kontrak ini mencakup pekerjaan renovasi kamar-kamar hotel TypeHandicap Guestroom yang terdiri atas King Size Room (2 kamar), Twin Size Room (2 kamar), Type Kiddy Suite (6 kamar), Type Family Suite (11 kamar), Type Baruna Suite (9 kamar), Type Great Baruna Suite (2 kamar), Type Cottage/Anjana Suite (12 kamar);
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 28 Februari 2009 (bukti P-4);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for Guestroom and Front of House Renovation Works tanggal 7 April 2009 dengan Nilai Kontrak sebesar (tidak termasuk PPN 10%) Rp6.900.000.000,00 (enam miliar sembilan ratus juta rupiah);
Kontrak ini mencakup pekerjaan variation order di area kamar-kamar hotel (Guestroom), New Building, Public Area dan Back Of House;
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 30 April 2009 (bukti P-5);
Pekerjaan Structural/Architectural for New Buildings and External Works:
Letter of Acceptance for New Building and External Works tanggal 18 Juli 2009 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp9.888.624.607,00 (sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh rupiah);
Kontrak ini mencakup pengerjaan Preliminaries,Beach Bar and Grill, Kids Club Access, Private Villa, Spa Facility, Pool Bar, Hardlandscaping Works, Other Works;
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 17 November 2008 (bukti P-6);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for New Building and External Works (Balinese Style Refurbishment Works) tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp609.090.909,00 (enam ratus sembilan juta sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
Kontrak ini mencakup pengerjaan Balinese Style Refurbishment pada Existing External Works;
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 19 Januari 2009 (bukti P-7);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for New Buildings and External Works (Refinish Paint to of Existing) tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp660.909.091,00 (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);
Kontrak ini mencakup pekerjaan Refinish Paint to Existing Roof Covering; Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 19 Januari 2009 (bukti P-8);
Pekerjaan Structural/Architectural for Public Areas:
Letter of Acceptance for Structural/Architectural Works for Public Areas tanggal 18 Juli 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp2.444.754.770,00 (dua miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Kontrak ini mencakup pengerjaan Preliminaries, Banquet Hall, All Day Dining, Resort Center, Lobby and pre-function, Others;
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) 17 November 2008 (bukti P-9);
Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for Public Areas tanggal 25 September 2008 dengan Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN 10%) sebesar Rp3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
Kontrak ini mencakup pekerjaan preliminaries, Back of House, Meeting Room, Public Toilet, Roof Refurbishment, Planter Box, Stair, Kids Club, Fitness & Late Check-out;
Telah disepakati bahwa seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan oleh Tergugat pada Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion) pada tanggal 17 Desember 2008 (bukti P-10);
Bahwa Tergugat baru dapat menyelesaikan dan melakukan penyerahan pekerjaan renovasi kepada Penggugat pada tanggal 1 Mei 2009 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali sebagai berikut:
Penyerahan Pekerjaan Guestroom and Front of House Renovation:
Pekerjaan berdasarkan Letter of Acceptance for Guestroom and Front of House Renovation tanggal 4 Juli 2008 diserah terimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali for Guestroom and Front of House Renovation (contract 1) tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-11);
Pekerjaan berdasarkan Addendum to Contract for Guestroom and Front of House Renovation tanggal 25 September 2008 diserah terimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali for Guestroom and Front of House Renovation (contract 2) tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-12);
Perkerjaan berdasarkan Addendum Nomor 2 to Contract Guestroom and Front of House Renovation, Ref Nomor 006/MPR-EKS/SPK/II/2009 tanggal 29 Januari 2009 diserah terimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali for Guestroom and Front of House Renovation (contract 3) tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-13);
Pekerjaan berdasarkan Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for Guestroom and Front of House Renovation Works tanggal 7 April 2009 diserah terimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Variation Guestroom and Front of House tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-14);
Penyerahan Pekerjaan Structural/Architectural for New Buildings and External Works:
Pekerjaan berdasarkan Letter of Acceptance New Buildings and External Works tanggal 18 Juli 2008 diserah terimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali for New Buildings and External Works tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-15);
Pekerjaan berdasarkan Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for New Building and External Works (Balinese Style Refurbishment Works) tanggal 25 September dan Pekerjaan berdasarkan Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for New Buildings and External Works (Refinish Paint to of Existing) tanggal 25 September 2008 diserah terimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali for Refinish Paint Existing Roof and Refinish Balinese Style Paras tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-16);
Penyerahan Pekerjaan Structural/Architectural for Public Areas:
Pekerjaan berdasarkan Letter of Acceptance Structural/Architectural Works for Public Areas tanggal 18 Juli 2008 diserahterimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali For Structural/ Architectural Work for Public Area tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-17);
Pekerjaan berdasarkan Addendum to Contract for Structural/ Architectural Works for Public Areas tanggal 25 September 2008 diserahterimakan dari Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Project Holiday Inn Resort Baruna Bali for BOH, Meeting Room, Public Toilet, Kid’s Club, Fitness & Late Check Out tanggal 1 Mei 2009 (bukti P-18);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat telah membuktikan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu terlambat dalam melakukan penyelesaian dan penyerahan pekerjaan. Berikut perhitungan hari keterlambatan penyerahan pekerjaan oleh Tergugat dalam Tabel 1: Perhitungan Hari Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan oleh Tergugat;
Bahwa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Tergugat maka Tergugat terbukti telah melanggar kewajibannya dan karenanya patut dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi akibat lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam suatu perikatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
Berdasarkan uraian Penggugat mengenai keterlambatan penyelesaian dan penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat, sudah sepatutnya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat memutus dan menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi;
Tergugat Tidak Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan Atas Cacat;
Bahwa setelah dilakukan serah terima pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali oleh Tergugat maka pekerjaan tersebut memasuki Masa Pemeliharaan (Defect Liability Period) selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal serah terima pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tergugat, yaitu sejak tanggal 1 Mei 2009. Dalam Masa Pemeliharaan, Tergugat wajib untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan atas cacat, kerusakan dan/atau kekurangan (defects) sebagaimana yang diminta oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat telah menemukan adanya cacat, kerusakan dan/atau kekurangan (Defect List) atas hasil pekerjaan Tergugat, dan meminta Tergugat untuk segera melakukan pekerjaan perbaikan atas cacat tersebut segera setelah dilakukan serah terima pada tanggal 1 Mei 2009;
Bahwa Tergugat kemudian menyatakan telah selesai melakukan pekerjaan perbaikan atas cacat sebagaimana diperintahkan Penggugat, sebagaimana hal ini dinyatakan Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Defect List 31 Oktober 2009 dan Berita Acara Lapangan Pekerjaan Defect List 25 November 2009;
Bahwa seluruh cacat yang dinyatakan oleh Tergugat telah selesai dikerjakan dan diperbaiki dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Defect List tanggal 31 Oktober 2009 dan Berita Acara Lapangan Pekerjaan Defect List tanggal 25 November 2009, sama sekali tidak terbukti kebenarannya. Penggugat justru menemukan fakta-fakta di lapangan bahwa masih banyak terdapat cacat, kerusakan, kekurangan bahkan pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh Tergugat. Sebagian fakta mengenai cacat yang terdapat pada hasil pekerjaan Tergugat digambarkan oleh Penggugat dalam Tabel 2: Sebagian Cacat Yang Belum Diperbaiki Tergugat;
Bahwa mengenai permintaan agar Tergugat melakukan perbaikan atas cacat sesungguhnya telah berulang kali disampaikan secara lisan oleh Penggugat kepada Tergugat. Akan tetapi sangat disayangkan sikap dari Tergugat yang justru mengabaikan dan tidak melaksanakan pekerjaan perbaikan cacat sebagaimana diminta oleh Penggugat sampai dengan saat ini. Tergugat justru menagih Penggugat untuk membayar biaya retensi dengan alasan karena Masa Pemeliharaan telah berakhir, padahal pekerjaan perbaikan yang telah diminta oleh Penggugat sejak serah terima pekerjaan pada tanggal 1 Mei 2009 sama sekali belum diselesaikan oleh Tergugat. Bahwa dalam Surat Elektronik tanggal 9 Agustus 2010 (bukti P-19) dan Surat Elektronik tanggal 3 September 2010 (bukti P-20) dari Tergugat kepada Penggugat, Tergugat sesungguhnya telah mengakui adanya sejumlah pekerjaan perbaikan atas cacat yang belum diselesaikan dan menyatakan bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan perbaikan atas cacat asalkan Penggugat bersedia membayar sebagian dari tagihan-tagihan Tergugat. Hal ini tentunya sangat tidak masuk akal dan tidak relevan, mengingat pekerjaan perbaikan atas cacat secara nyata merupakan kewajiban Tergugat yang telah diatur dalam dokumen Letter of Acceptance sehingga wajib untuk dilaksanakan dengan baik oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat kembali melakukan komunikasi kepada Tergugat, yang pada intinya, Penggugat meminta agar Tergugat menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban Tergugat melakukan pekerjaan perbaikan atas cacat yang masih terdapat pada hasil pekerjaannya, antara lain melalui Surat Nomor 004/Leg-Eks/MP/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 perihal Penjelasan atas masalah penundaan pembayaran berdasarkan Hasil Review Proyek Holiday Inn Resort Baruna Bali yang didalamnya terdapat lampiran Data Cek List PT. Menara Perdana mengenai seluruh cacat yang harus diperbaiki oleh Tergugat (bukti P-21);
Bahwa sampai dengan saat ini, Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pekerjaan perbaikan atas cacat sehingga sebagian dari bangunan Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali tidak dapat digunakan dan dioperasikan dengan baik oleh Penggugat. Atas perbuatan Tergugat sebagaimana telah diuraikan Penggugat di atas, mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat untuk memutus dan menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi;
Tuntutan Ganti Kerugian;
Bahwa atas perbuatan wanprestasi berupa keterlambatan penyelesaian dan penyerahan pekerjaan renovasi oleh Tergugat, Penggugat telah menderita kerugian akibat tertundanya jadwal penyelesaian pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali sehingga Penggugat tidak dapat mengoperasikan tempat usahanya tersebut pada waktu yang telah dijadwalkan;
Bahwa atas perbuatan wanprestasi berupa penolakan Tergugat untuk menyelesaikan pekerjaan perbaikan cacat pada hasil pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali, Penggugat menderita kerugian akibat tidak dapat dioperasikannya sebagian bangunan hotel yang terdapat cacat, bahkan pada akhirnya, Penggugat terpaksa harus melakukan sejumlah perbaikan yang mendesak agar Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali dapat beroperasi dengan baik;
Bahwa seluruh kerugian yang harus diderita oleh Penggugat dalam perkara ini sepenuhnya merupakan akibat dari perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana disepakati dalam dokumen Letter of Acceptance dan Addendum. Dengan demikian, sudah sepantasnya jika Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Tergugat berdasarkan Pasal 1239 dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”;
Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya”;
Bahwa dalam dokumen Letter of Acceptancefor Guestroom and Front of House Renovation tanggal 4 Juli, Letter of Acceptance New Buildings and External Works tanggal 18 Juli 2008 dan Letter of Acceptance Structural/Architectural Work for Public Areas tanggal 18 Juli 2008, baik Penggugat dan Tergugat telah menyepakati ketentuan mengenai Denda Keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
Selanjutnya, berdasarkan Surat tanpa tanggal dari Tergugat yang ditandatangani oleh I Made Dampir selaku Direktur dari Tergugat didalamnya telah menentukan perhitungan Denda Keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Tergugat sampai dengan nilai maksimal 5% (lima persen) dari nilai masing-masing kontrak (bukti P-22);
Perbuatan Tergugat yang tidak dapat menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali kepada Penggugat sesuai Tanggal Penyelesaian Pekerjaan (Date of Practical Completion), jelas telah memenuhi ketentuan mengenai keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam dokumen Letter of Acceptance dan karenanya layak jika Penggugat menuntut Denda Keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Tergugat sampai dengan nilai maksimal 5% (lima persen) dari masing - masing Nilai Kontrak. Penggugat telah menghitung Denda
Keterlambatan tersebut dalam Tabel 3: Perhitungan Denda Keterlambatan;
Berdasarkan perhitungan Denda Keterlambatan sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat melalui Tabel 3 di atas maka Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar seluruh Denda Keterlambatan tersebut senilai Rp1.646.411.742.55,00 (satu miliar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua koma lima puluh lima rupiah);
Bahwa penolakan Tergugat melakukan pekerjaan perbaikan atas cacat pada hasil pekerjaannya telah merugikan Penggugat oleh karena Penggugat terpaksa melakukan sebagian perbaikan atas cacat tersebut agar Penggugat dapat mengoperasikan tempat usaha Penggugat. Namun demikian, atas sebagian lain dari cacat tersebut Penggugat tetap menuntut pemenuhan prestasi dari Tergugat untuk memenuhi kewajibannya melakukan pekerjaan perbaikan cacat. Apabila tidak mungkin bagi Tergugat untuk melakukan pekerjaan perbaikan cacat sebagaimana dituntut oleh Penggugat maka sudah sewajarnya jika Tergugat dihukum untuk mengganti rugi seluruh biaya yang telah dan harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk melaksanakan sendiri perbaikan atas cacat dan kerugian yang diderita Penggugat akibat cacat pada hasil pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali; Penggugat telah menjabarkan perhitungan ganti rugi dan biaya akibat cacat tersebut pada Tabel 4: Perhitungan Ganti Rugi dan Biaya Akibat Cacat;
Berdasarkan perhitungan Penggugat dalam Tabel 4 tersebut, Penggugat menuntut Tergugat membayar ganti rugi dan biaya akibat cacat pada hasil pekerjaan Tergugat senilai Rp3.038.435.456,00 (tiga miliar tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
Bahwa perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat selama ini telah membebani pikiran Penggugat dan karenanya Penggugat menuntut agar Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Dengan demikian, seluruh perhitungan denda dan ganti rugi materil dalam perkara ini, yaitu:
Ganti Rugi Materiil;
Nilai Denda Keterlambatan Rp1.646.411.742,55;
Ganti Rugi dan Biaya
Akibat Cacat pada Pekerjaan Rp3.038.435.456,00; (+)
Jumlah Nilai Ganti Rugi Materiil Rp4.684.847.198,55;
Ganti Rugi Immateriil Rp5.000.000.000,00;
Bahwa perhitungan Ganti Rugi Materiil dan Immateriil yang diajukan oleh Penggugat sudah tepat dan berdasar hukum maka selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat untuk membayarkan seluruh Ganti Rugi tersebut kepada Penggugat;
Permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa gugatan ini diajukan atas bukti-bukti berupa surat atau akta di bawah tangan yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, yang mana isi dan tandatangan tersebut tidak dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka sesuai Pasal 228 RBG nilai pembuktiannya disamakan dengan akta otentik;
Oleh karena bukti-bukti tersebut nilai pembuktiannya telah disamakan dengan akta otentik maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp4.684.847.198,55 dan ganti rugi immateriil Rp5.000.000.000,00;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
Menyatakan putusan ini dapat segera dilaksanakan walaupun diajukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos dan biaya perkara;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Exceptio Declinatoir/Kompetensi Absolut (Pengadilan Negeri Denpasar Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo);
Bahwa Tergugat menolak dan keberatan perkara a quo di ajukan di Pengadilan Negeri Denpasar sebab berdasarkan Letter of Acceptance tertanggal 4 Juli 2008 (bukti T-1), Letter of Acceptance tertanggal 18 Juli 2008 (bukti T-2), Letter of Acceptance tertanggal 18 Juli 2008 (bukti T-3), yang di dalamnya memuat Lump Sum Contract Conditions. Serta diperkuat dengan Addendum to Contract for Guestroom and Front of House Renovation, tertanggal 25 September 2008 (bukti T-4), Addendum to Contract for Structural/Architectural Works for Public Areas, tertanggal 25 September 2008 (bukti T-5), Addendum to Structural/Architectural Works for New Buildings and External Works Contract, Nomor 001/MPR-EKS/SPK/XI/2008, tertanggal 25 September 2008 (bukti T-6), Addendum to Structural/Architectural Works for New Buildings and External Works Contract, Nomor 005/MPR-EKS/SPK/II/2009, tertanggal 25 September 2008 (bukti T-7), Addendum Nomor 2 to Guestroom and Front of House Renovation Contract, Nomor 006/MPR-EKS/SPK/II/2009, tertanggal 29 Januari 2009 (bukti T-8), Variation Order for Guestroom and Front of House (bukti T-9);
Dengan demikian Lump Sum Contract Conditions merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Letter of Acceptance yang dibuat dan diadakan oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat. Dalam Lump Sum Contract Conditions secara tegas dan terang pada halaman 17 poin 10.2 menyatakan sebagai berikut:
”Perselisihan atau perbedaan yang tidak diselesaikan dengan negosiasi (Perselisihan) harus diatasi dengan Arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesia sesuai peraturan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (’Peraturan BANI’)”;
Bahwa klausula tersebut diatas telah jelas memuat mengenai Pactum de Compromittendo yang diatur dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa;
Bahwa dengan telah ditandatanganinya Letter of Acceptance yang di dalamnya terdapat Lump Sum Contract Conditions oleh Penggugat dengan Tergugat maka berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata telah terjadi pengikatan bagi kedua belah pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. Oleh karena demikian kedua belah pihak harus tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam Letter of Acceptance sebagaimana tersebut di atas (asas pacta sunt servanda atau Agreement must be kept). Vide Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 399/V/ABR-BANI/2011, tertanggal 01 November 2011 (bukti T-10) pada halaman 65 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:
”Badan Arbitrase Nasional Indonesia berwenang untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara Arbitrase Nomor 399/VARB-BANI/2011”;
Dengan amar Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan cidera janji/ingkar janji (wanprestasi) terhadap Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materiil (yang merupakan sisa pembayaran dan bunga) kepada Pemohon sebesar Rp4.201.182.442,00 (empat miliar dua ratus satu juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);
Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dilaksanakan oleh Termohon;
Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar sebesar Rp168.365.000,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon yaitu biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya Arbiter perkara aquo yang menjadi kewajiban Termohon yang telah dilunasi / ditalangi terlebih dahulu oleh Pemohon;
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Mewajibkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Putusan Arbitrase ini diucapkan;
Memerintahkan sekretaris Majelis untuk menyerahkan dan mendaftarkan salinan resmi Putusan Arbitrase ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sesuai yang ditentukan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Denpasar tidak mempunyai kewenangan (kompetensi) untuk mengadili perkara aquo, akan tetapi merupakan kewenangan (kompetensi) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, karena dalam perjanjian/kontrak tersebut telah secara terang, jelas dan tegas menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan tersebut (Pasal 134 H.I.R/Pasal 160 R.Bg dan Pasal 3 jo. Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 228 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, dalam kaidah hukumnya menyatakan bahwa: "klausula arbitrase menyangkut kekuasaan absolut untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian". Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988, dalam kaidah hukumnya menyatakan bahwa: "Apabila dalam perjanjian terdapat klausula arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konpensi maupun dalam rekonvensi";
Exceptio Rei Judicatae/Litis Finiri Opertet/Eksepsi Ne Bis In Idem;
Bahwa setelah dipelajari dan dicermati gugatan Penggugat, sesungguhnya materi gugatan Penggugat baik subyek maupun obyeknya sudah pernah disidangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta dimana ketika itu selaku Pemohon adalah PT. Tunas Jaya Sanur yang sekarang sebagai Tergugat dan PT. Menara Perdana selaku Termohon sekarang sebagai Penggugat. (bukti T-10). Dan perkara Nomor 399/V/ARB-BANI/2011 telah diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta. Dimana putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta tersebut telah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak hal ini sudah secara tegas termuat dalam amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 399/V/ABR-BANI/2011, tertanggal 01 Nopember 2011 pada poin 7 yang menyatakan bahwa ”Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak”. Dan dikuatkan pula dalam ketentuan yang diatur dalam Lump Sum Contract Conditions hal. 17 poin 10.4 yang menyatakan ”keputusan dari badan Arbitrase adalah final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat lagi dan dapat dipergunakan sebagai dasar keadilan di Indonesia atau tempat lain”. Serta telah secara tegas pula diatur dalam ketentuan Pasal 60 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa ”Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak”. Selain itu Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 399/V/ABR-BANI/2011, tertanggal 01 Nopember 2011 telah didaftarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Pendaftaran Nomor 04/WASIT/2011/PNB.JKT PST tertanggal 25 Nopember 2011 (bukti T-11);
Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Denpasar adalah ne bis in idem karena perkara tersebut telah diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta dimana objek, subjek dan materi pokoknya sama;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan Putusan Nomor 626/PDT.G/2012/PN.Dps. tanggal 30 Juli 2012 dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp4.684.847.198,55 (empat miliar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan koma lima puluh lima rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 146/Pdt/2012/PT.DPS. tanggal 19 Februari 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 Juli 2012 Nomor 626 /Pdt.G/2011/PN. Dps. yang dimohonkan Peradilan banding;
Dan Dengan Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding:
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini:
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat/ Terbanding tidak dapat diterima:
Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 22 April 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding melalui Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 626/Pdt.G/2011/PN.DPS yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Mei 2013
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding mengajukan tanggapan/kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 5 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN ALASAN KASASI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 146/PDT/2012/PT.DPS telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Yaitu Membuat Pertimbangan Hukum Yang Keliru Dan Tidak Benar;
Bahwa pada halaman 7 (tujuh) alinea ke-3 (ketiga) pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan:
“Perselisihan antara para pihak berkaitan dengan kontrak kerja yang bersumberkan pada Lump Sum Contract Conditions dimana jika ada perselisihan antara para pihak, apabila tidak dapat diselesaikan dengan negosiasi harus diatasi dengan Arbitrase;
Pertimbangan Judex Facti tersebut diatas keliru karena Perjanjian Lump Sum Contract Conditions tidak pernah diajukan sebagai Bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, baik oleh Tergugat maupun oleh Penggugat, dengan demikian Judex Facti memberikan pertimbangan terhadap Perjanjian yang tidak dijadikan bukti. Kontrak Lump Sum Contract Conditions tidak dijadikan bukti oleh Tergugat maupun oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Denpasar karena Lump Sum Contract Conditions belum disepakati dan belum ditandatangani oleh para pihak, sehingga apabila Judex Facti Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan tentang Lump Sum Contract Conditions, maka Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut adalah keliru dan tidak benar;
Bahwa sesuai bukti P - 1.1 dan bukti T - 1 yang dijadikan Kontrak oleh para Pihak adalah: Letter of Acceptance sedangkan Lump Sum Contract Conditions tidak diajukan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Denpasar karena Lump Sum Contract Conditions di pandang sebagai perjanjian yang terpisah dan mandiri dan kalau para pihak menganggap kesepakatan itu cukup ditandatangani dalam Letter of Acceptance maka tidak perlu ada dokumen Lump Sum Contract Agreement. Lump Sum Contract Conditions pernah diajukan di persidangan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan di Pengadilan Jakarta Pusat sedangkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar tidak diajukan sebagai bukti;
Bahwa karena Lump Sum Contract Conditions hanya berupa draft kontrak yang belum disepakati para Pihak, sehingga tidak dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan kontrak bagi para Pihak dan Lump Sum Contract Conditions tidak mengikat Termohon Banding/ Penggugat; Dengan demikian, klausula Lump Sum Contract Conditions yang tidak mengikat Penggugat tidak relevan untuk dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar. Oleh sebab itu, beralasan secara hukum supaya Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti seharusnya hanya menilai Kontrak yang disepakati oleh para Pihak sesuai bukti bukti P - 1.1 dan bukti T-1, yang disampaikan di Persidangan Pengadilan Negeri Denpasar adalah: Letter of Acceptance, sehingga Pertimbangan Hukum Judex Facti di luar daripada Letter Of Acceptance adalah Pertimbangan Hukum yang Keliru dan tidak benar;
Bahwa apabila dilihat ketentuan dalam Letter Of Acceptance tidak ada Pemilihan Hukum yang harus diselesaikan melalui Arbitrase, sehingga apabila terjadi perselisihan dalam hal Letter Of Acceptance maka diselesaikan di Pengadilan Negeri dimana Pihak Tergugat berdomisili sesuai ketentuan Pasal 118 HIR;
Bahwa di dalam Letter of Acceptance (bukti P-1.1 dan T- 1) jelas disebutkan bahwa:
X. Contract Documents;
“Contracts documents will be prepared by the Employer’s Quantity Surveyor, PT. Wolferstan Trower Indonesia (Trading as WT Partnership) for signing in due course. Meanwhile, please confirm your acceptance to this letter and the terms….. ”
Terjemahan:
X. Dokumen Kontrak;
“Dokumen-dokumen kontrak akan disiapkan oleh Surveyor Kuantitas Pemberi Kerja, PT. Wolferstan Trower Indonesia (sebagai WT Partnership) untuk penandatanganan pada waktunya, (Belum ditandatangani) berarti belum disepakati”;
Dari ketentuan di atas, berarti tidak ada Kontrak Kerja apabila tidak ada tanda tangan atau tidak ada kesepakatan;
Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar yang menilai Perjanjian Lump Sum Contract Conditions pada halaman 7 (tujuh) jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Bagaimana mungkin suatu Perjanjian yang belum ditandatangani para Pihak menjadi suatu Perjanjian kontrak Pemborongan yang mengikat, tentu pertimbangan hukum yang demikian adalah pertimbangan hukum yang keliru, sehingga pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan bahwa menunjuk Juriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3179K/Pdt/1984 harus dianggap, bahwa Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding terikat pada klausula perjanjian kontrak yang termuat dalam “Lump Sum Contract Conditions” adalah Pertimbangan hukum yang tidak benar;
II. Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 146/PDT/2012/PT.DPS Menimbulkan Kontradiksi Sesama Putusan Dalam Kasus Yang Sama;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar Putusannya: menerima Eksepsi Tergugat Putusan ini menimbulkan kontradiksi sesama Putusan dalam kasus yang sama yaitu sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Nomor 626/ Pdt.G/ 2011/PN.Dps tertanggal 30 Juli 2012 dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 528/PDT.G/ARB/2011/PN.JKT-PST tertanggal 28 Maret 2012 sebelumnya telah memutuskan: Menolak Eksepsi Tergugat atas dasar pertimbangan: Kontrak Lump Sum Contract Conditions tidak bisa dijadikan dasar untuk memutuskan apabila terjadi sengketa harus diselesaikan melalui Arbitrase;
Bahwa Pasal 4 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur adanya Persetujuan para Pihak apabila terjadi sengketa diantara mereka akan untuk selesaikan melalui Arbitrase. Sehingga nyata-nyata Penggugat dan Tergugat hanya tunduk pada Kontrak sesuai Letter Of Acceptance bukan Lump Sum Contract Conditions sedangkan dalam Letter Of Acceptance tidak ada klausula Pemilihan Hukum yang harus diselesaikan melalui Arbitrase, Bagaimana mungkin Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar membuat Putusan yang kontradiksi yang membuat Pertimbangan Hukum dari Lump Sum Contract Conditions sebagaimana isi Putusan halaman 7 (tujuh) alinea ke 3 (tiga) yang menyatakan:
“Menimbang bahwa dengan demikian perselisihan antara pihak berkaitan dengan kontrak kerja yang bersumber pada Lump Sum Contract Conditions harus diselesaikan melalui Arbitrase (BANI) termasuk Gugatan Penggugat/Terbanding kepada Tergugat/ Pembanding yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sepanjang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan Putusan BANI tersebut di atas belum berkekuatan Hukum tetap”;
Bahwa sesama Judex Facti seharusnya tidak membuat pertimbangan yang kontradiksi, terlepas hal ini merupakan kewenangannya; seharusnya lebih tepat menilai sendiri Pokok Perkara, bukan menerima Eksepsi Tergugat. Seakan-akan Pengadilan Negeri Denpasar tidak punya kewenangan untuk memeriksa perkara a quo, padahal Lump Sum Contract Conditions tidak pernah dijadikan bukti di persidangan oleh Pihak Tergugat;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak memperhatikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dikenal asas separabilitas yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan masalah, apabila tidak bisa diselesaikan di tingkat Arbitrase;
Bahwa sudah 2 (dua) Pengadilan Negeri yang memutuskan Menolak Eksepsi Tergugat. Pada kenyataannya muncul Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar yang kontradiksi yaitu: Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding. Hal ini menimbulkan konotasi negatif terhadap Lembaga Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung sehingga muncul Pameo bagi pencari keadilan: lain hakim, lain Putusannya dalam kasus yang sama yaitu memutuskan Eksepsi yang saling berbeda. Dengan demikian Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 146/PDT/2012/PT.DPS tertanggal 19 Februari 2013 merupakan Putusan yang kontradiksi yang bertentangan dengan Hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan maka Putusan tersebut harus dibatalkan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI;
Bahwa, Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 146/PDT/2012/PT.Dps. Terlampau Singkat Dan Sederhana, Sehingga Terlihat Pertimbangan Hukum Kurang Lengkap Tanpa Didukung Bukti;
Bahwa apabila dibaca pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar, terlihat pertimbangan hukum yang kurang lengkap dan tanpa didukung oleh bukti hal ini terlihat dalam halaman 7 (tujuh) alinea ke-2 (kedua) yang menyatakan:
“Adanya Putusan BANI tanggal 1 Nopember 2011 Nomor 399/V/ARB-BANI/ 2011 harus dianggap bahwa Penggugat/Terbanding dan Tergugat /Pembanding terikat pada klausula Perjanjian Kontrak yang termuat dalam Lump Sum Contract Conditions, dimana jika ada Perselisihan antara para Pihak, apabila tidak dapat diselesaikan dengan negosiasi harus diatasi dengan Arbitrase”;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut diatas kurang lengkap, karena Tergugat/Pembanding tidak menunjukkan mengajukan bukti-bukti Perjanjian Kontrak Lump Sum Contract Conditions di Persidangan. Apabila Lump Sum Contract Conditions dijadikan acuan/dasar pertimbangan oleh Judex Facti maka Lump Sum Contract Conditions seharusnya dikutip dalam Putusan bukti Tergugat yang dikuatkan tersebut. Sedangkan Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi tidak mengajukan bukti berupa Lump Sum Contract Conditions, karena sejak awal Lump Sum Contract Agreement belum disepakati dan belum ditandatangani oleh Penggugat/Terbanding maka tidak dapat dijadikan sebagai Kontrak Kerja yang mengikat di antara para Pihak;
III. Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Denpasar Dalam Perkara Nomor 626/PDT.G/2011/PN.DPS Tertanggal 30 Juli 2012 Sudah Tepat Dan Benar, Sehingga Tidak Dapat Dibatalkan Di Tingkat Banding;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa secara hukum Lump Sum Contract belum mengikat kedua belah pihak adalah pertimbangan hukum yang benar dan harus dipertahankan karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Denpasar telah tepat dan benar yaitu dengan memeriksa secara keseluruhan bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, seharusnya Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Denpasar telah membuat Pertimbangan yang benar sesuai bukti-bukti yang diajukan para Pihak yaitu:
Putusan Sela Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/PDT.G/2011/ PN.Dps tertanggal 30 April 2012, telah memutuskan menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 626/Pdt.G/2011/PN.Dps sehingga Perkara ini tidak ne bis in idem baik mengenai subjek, objek, maupun materi pokok perkaranya. Karena dalam Letter of Acceptance tidak diatur mengenai domisili hukum, sehingga yang berwenang memeriksa gugatan dan mengadili suatu perkara seharusnya adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat dan bukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai ketentuan umum Pasal 118 HIR;
Bahwa karena Tergugat telah terbukti ingkar janji maka sesuai ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata maka Tergugat (Termohon Kasasi) dihukum untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat (Pemohon Kasasi) karena tidak tepatnya waktu penyerahan pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali sebagaimana telah ditentukan dalam Letter of Acceptance dan Addendum;
Bahwa dalam Pokok Perkara Judex Facti Pengadilan Negeri Denpasar membuat Pertimbangan Hukum pada halaman 62 (enam puluh dua) alinea ke-2 (kedua) dan ke-3 (ketiga) yang menyatakan: bahwa Tergugat sampai saat ini telah tidak memperbaiki atau melaksanakan pekerjaan atas cacat yang timbul dalam Pekerjaan renovasi Hotel Holiday In Resort Baruna Bali, maka Tergugat telah
terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Denpasar dalam memeriksa pokok perkara jelas mempertimbangkan bukti T - 18 sampai dengan bukti T - 22 tersebut, dan mengingat bukti-bukti tersebut hanya berupa foto copy tidak ada aslinya maka harus dikesampingkan;
Bahwa isi Letter of Acceptance jelas menyebutkan bahwa “Contract documents will be prepared by the Employer’s Quantity Surveyor, PT Wolferstan Trower Indonesia (trading as WT Partnetship) for signing in due course”. Yang terjemahan resminya adalah: “Dokumen-dokumen kontrak akan disiapkan oleh Surveyor Kuantitas Pemberi Kerja, PT. Wolferstan Trower Indonesia (sebagai WT. Partnership) untuk penandatanganan pada waktunya”;
Bahwa sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Lump Sum Contract Conditions belum disepakati dan belum ditandatangani Penggugat dan Tergugat sehingga hanya merupakan draft contract. Karena dalam Letter of Acceptance tidak diatur mengenai domisili hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 118 HIR, maka Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu domisili Tergugat. Sehingga gugatan Penggugat yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Denpasar secara kompetensi relatif memenuhi syarat dan dapat dikabulkan;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa dengan adanya clausule arbitrase dalam perjanjian Lump Sum Contract Conditions pada halaman 17, poin 10.2 ditentukan, “perselisihan atau perbedaan yang tidak diselesaikan dengan negosiasi harus diatasi dengan arbitrasi yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan BANI”, maka berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatip Penyelesaian Sengketa, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa dengan demikian Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dapat dibenarkan, meskipun harus diperbaiki pada bagian amarnya sehingga berbunyi “menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini”;
Bahwa, alasan-alasan selainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar harus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. MENARA PERDANA tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MENARA PERDANA tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 146/PDT/2012/PT.DPS. tanggal 19 Pebruari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/PDT.G/2012/PN.Dps., tanggal 30 Juli 2012 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak.
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd./Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. Ttd./H. Suwardi, S.H., M.H.
Ttd./ Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai……………………..Rp6.000,00;
2. Redaksi…………………….Rp5.000,00;
3. Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00;+
Jumlah Rp500.000,00;
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh,S.H.,M.H.
NIP. 1961 0313 1988 031 003