146/Pdt/2012/PT.Dps
Putusan PT DENPASAR Nomor 146/Pdt/2012/PT.Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT TUNAS JAYA SANUR, sekarang PEMBANDING M E L A W A N PT MENARA PERDANA, sekarang Terbanding
--MENGADILI -- - Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding semula tergugat tersebut diatas : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 Juli 2012 No : 626 / Pdt.G / 2011/ PN. Dps yang dimohonkan Peradilan banding. DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI-- DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding : - Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini :- DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat/ Terbanding tidak dapat diterima : - Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
| T U R U N A N | |
Nomor : 146/ Pdt/2012/PT.DPS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------ Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :------------------------------------------
PT TUNAS JAYA SANUR, beralamat dijalan By Pass Ngurah Rai No. 52 xx Sanur Kota Denpasar yang mana persero ini diwakili oleh I WAYAN SUWIRTA selaku Direktur Utama Persero tersebut dan dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. SURYATIN LIJAYA,SH. 2. NYOMAN PUTRA, SH, dan 3. WAYAN WARSA T. BHUWANA, SH, ketiga-ketiganya Advokat , beralamat di jalan Hayam Wuruk Nomor 184 Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2012,:---------------------------
DAHULU TERGUGAT sekarang PEMBANDING :------------------
M E L A W A N
PT MENARA PERDANA, beralamat di Gedung Menara Palma Lantai 27, Jalan HR Rasuna Said Kav. X-2 Nomor 6, Kuningan Jakarta Selatan, yang mana Persero ini diwakili oleh ADIL DARMADI,selaku Direktur Persero tersebut dan dalam hal ini memberikan kuasa kepada IMING M.TESA LONIKA, SH.MM.MCL. TONNY PASARIBU , SH. MM dan ROY JANSEN SIAGIAN, SH, Advokat dan Pengacara, berkedudukan di Manara Jamsostek, South Tower 2nd Floor Suite 0202 Jalan Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ;-----------------------------------------
DAHULU PENGGUGAT sekarang Terbanding :-------------------
------ PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :-----------------------------------------
----- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini :---------------------------------------------------------------
---------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA :------------------------
------ Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 JULI 2012 Nomor : 626/PDT.G/2011/PN.Dps yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian :--------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi :-----------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiel sebesar Rp. 4.684.847.198,55 ( empat milyar enam ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan koma lima puluh lima rupiah) :-----------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) :----------------------
5. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya :-----------------------------
------ Membaca surat permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan , bahwa pada hari : SELASA tanggal 7 AGUSTUS 2012 / WAYAN SUWIRTA selaku Direktur Utama PT. Tunas Jaya Sanur (Tergugat) telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 30 Juli 2012 Nomor : 626/PDT.G/2011/PN.Dps, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding :-----------------------------------------------
Membaca Pula :
Putusan Sela Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 APRIL 2012 Nomor : 626/PDT.G/2011/PN.Dps. :-----------------------------------------------------
Memori banding dari Pembanding yang di tandatangani kuasanya tertanggal 25 OKTOBER 2012 :------------------------------------------------
Kontra memori banding dari Terbanding yang di tanda tangani kuasanya tertanggal 11 Desember 2012 :------------------------------------------------
Dan surat-surat lain yang terdapat dalam berkas perkara banding tersebut:--
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
------ Menimbang, bahwa permohonan banding dan memori banding dari Tergugat/ Pembanding serta kontra memori banding yang dibuat oleh Penggugat/ Terbanding telah diberitahukan /diserahkan kepada para pihak perkara sesuai dengan ketentuan yang diatur untuk itu demikian pula para pihak telah pula diberikan kesempatan untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara (INZAGE) sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi guna pemeriksaan bandingnya:------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu Tergugat masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima :------------------
------ Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalam pokok perkara terlebih dahulu Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut (kewenangan mengadili) yang diajukan oleh Tergugat sekarang Pembanding dan telah diputus majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusannya tertanggal 30 APRIL 2012 Nomor : 626/Pdt.G/2011/PN.Dps., dan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:-
Menolak eksepsi Tergugat :------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor : 626 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps.:---------------------
Menyatakan pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara dengan mengajukan alat bukti dari Penggugat dan Tergugat :-------
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir :----------------
------ Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dengan memori bandingnya tertanggal 25 Oktober 2012 khususnya yang menyangkut Putusan Sela Pengadilan Negeri di atas, pada pokoknya berkeberatan karenanya menolak pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Negeri yang menjadi dasar Putusan Sela tersebut dengan alasan antara lain :--------------
Bahwa hubungan hukum yang mendasari gugatan Penggugat sekarang Terbanding kepada Tergugat sekarang Pembanding dalam perkara ini adalah tentang Perjanjian (Kontrak) pemborongan sebagai mana tercantum dalam Letter of Acceptance (bukti P-1.1 dan P-1.2, P-5.1 dan P-5.2 serta P-8.1 dan P-8.2) :----------------------------------------------------
Bahwa pada setiap Letter of Acceptance beberapa persyaratannya diambil dari persyaratan yang termuat dari Lump Sum Contract Conditions yang dibuat antara Penggugat sebagai pemberi tugas dengan Tergugat sebagai kontraktor /penerima tugas :---------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian Lump Sum Contract Conditions sebagai bagian yang tak terpisahkan dari dokumen kontrak yang berlaku serta mengikat antara Penggugat / Terbanding sebagai Pemberi Pekerjaan dan Tergugat / Pembanding selaku Kontraktor:------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 dari Lump Sum Contract Conditions antara lain mengatur :---------------------------------------------
“ Perselisihan atau perbedaan yang tidak diselesaikan dengan negoisasi harus diatasi dengan arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesia sesuai peraturan BANI ( Badan Arbitrase Nasional Indonesia ) “ :---------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Arternatif Penyelesaian maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan Mengadili sengketa antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding :--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan kontra memori banding tertanggal 11 Desember 2012, pada pokoknya menolak memori banding dari Pembanding semula Tergugat , dengan alasan antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa kontrak kerja antara Penggugat/ Terbanding selaku pemberi kerja kepada Tergugat / Pembanding selaku Kontraktor, sebagaimana tercantum dalam beberapa Letter of Acceptance dengan addendumnya yang dijadikan dasar gugatan Penggugat /Terbanding dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Lum Sum Contract Conditions seperti yang didalilkan oleh tergugat / Pembanding dalam memori bandingnnya :------
Bahwa apa yang dikemukan Tergugat /Pembanding dalam memori bandingnya adalah pengulangan dari apa yang telah Tegugat / Pembanding kemukakaan di persidangan Pengadilan Negeri dan telah dengan tepat dipertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar :---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding semula Penggugat mohon agar Pengadilan Tinggi Denpasar menolak memori banding dari Pembanding semula tergugat dan selanjutnya memberi putusan , menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara aquo :--------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terlepas dari Memori Banding Pembanding maupun Kontra memori banding dari Terbanding , Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan meneliti berkas perkara, yang bersangkutan , turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 JULI 2012 No: 626/Pdt.G/2011/PN.Dps. khususnya putusan Sela PN Denpasar tanggal 30 April 2012 No : 626/Pdt.G/2011/PN Denpasar berpendapat , bahwa alasan – alasan dan pertimbangan – pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Hakim Pengadilan Negeri khususnya dalam Putusan Selanya, ternyata tidak bersesuaian dan tidak dapat dipertahankan karenanya Pengadilan Tinggi akan memberikan alasan dan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini :----------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak berperkara beserta bukti – bukti surat yang diajukan yang didapatkan dalam berita acara persidangan didapatkan fakta-fakta :-------------------------------
Bahwa antara Penggugat / Terbanding dan Tergugat/ Pembanding terdapat hubungan hukum dimana Penggugat / Terbanding selaku Pemberi Pekerjaan dan Tergugat / Pembanding selaku Kontraktor dalam rangka pekerjaan renovasi Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali :---------
Bahwa Penggugat / Terbanding mendalikan perjanjian kerja antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding didasarkan pada dokumen Kontrak kerja Pekerjaan Renovasi yang terdiri dari beberapa Letter of Acceptance dan Addendumnya:-------------------------
Bahwa Tergugat / Pembanding mendalilkan dibuatnya dokumen kerja/ Letter of Acceptance dan addendumnya didasarkan pada Lump Sum Contract Conditions yang dibuat antara Tergugat/ Pembanding dengan Penggugat / Terbanding walaupun dalil tersebut ditolak oleh Penggugat/ Terbanding karena tidak merasa menandatangani Lum Sum Contract Conditions tersebut :----------------------------------------------------------
Bahwa antara para pihak telah terjadi perselisihan yang timbul akibat kontrak kerja tersebut, dimana Tergugat / Pembanding merasa adanya kerugian materi yakni sisa pembayaran kerja dan bunga yang belum dibayar oleh Penggugat / Terbanding kepada Tergugat / Pembanding sedangkan Penggugat / Terbanding mendalilkan adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dari Tergugat / Pembanding karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang dibebankan kepadanya sesuai dengan Kontrak Kerja yang merugikan Penggugat/ Terbanding :------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena dalam salah satu ketentuan dalam Lump Sum Contract Conditions menentukan, bahwa perselisihan atau perbedaan yang tidak diselesaikan dengan negoisasi harus diatasi dengan Arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesia sesuai peraturan BANI ( Badan Arbitrase Nasional Indonesia) maka Tergugat / Pembanding mengajukan Perselisihan tersebut melalui BANI, sedangkan Penggugat / Terbanding mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri in casu perkara aquo :-----------------------------------------------------------
------ Menimbang bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) di Jakarta dalam sengketa yang diajukan oleh : PT TUNAS JAYA SANUR selaku Pemohon sekarang Tergugat / Pembanding melawan PT MENARA PERDANA , selaku termohon sekarang Penggugat / Terbanding dengan putusannya tertanggal 01 Nopember 2011 Nomor : 399/V/ARB-BANI-2011, telah memberikan putusan yang amarnya antara lain, menyatakan Termohon telah melakukan cidera janji ( wanprestasi) kepada pemohon dan menghukum termohon untuk membayar kerugian kepada pemohon (Bukti -P-25) :--------
------ Menimbang, bahwa terhadap putusan BANI di atas oleh Termohon sekarang Penggugat/Terbanding diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak pemohon sekarang Tergugat / Pembanding : PT TUNAS JAYA SANUR, sebagai Tergugat –I sedangkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) sebagai Tergugat – II ( bukti P-26) :----
------ Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Penggugat : PT MENARA PERDANA sekarang Penggugat / Terbanding dengan putusannya tertanggal 28 Maret 2012 Nomor : 528/Pdt.G /ARB/2011/PN.Jkt.Pst. telah menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain, membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) tanggal 1 Nopember 2011 Nomor : 399/V/ARB-BAN/2011 (bukti P-26) ------------------
------ Menimbang, bahwa dari bukti copy salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Maret 2012 Nomor : 528/Pdt.G/ARB /2011 /PN.Jkt.Pst dan surat-surat bukti lainnya yang diajukan para pihak dalam perkara, tidak ada yang menunjukan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan BANI tersebut telah berkekuatan hukum tetap :-------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 (4) Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa antara lain menyebutkan, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan BANI dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung :----------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan BANI diatas menurut Pengadilan Tinggi belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka adalah tidak tepat pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan “ secara hukum Lump Sum Contract belum mengikat kedua belah pihak” :-------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI menyebutkan, bahwa apabila dalam perjanjian dimuat klausula arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konpensi maupun renkopensi ( vide : Putusan Mahkamah Agung RI No. 3179 K/Pdt/1984) :--------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa menunjuk Jurisprudensi Mahkamah Agung RI di atas dengan adanya putusan BANI tanggal 1 Nopember 2011 Nomor : 399/V/ARB-BANI/2011, harus dianggap, bahwa Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding terikat pada klausula perjanjian kontrak yang termuat dalam “Lump Sum Contrat Condition “ dimana jika ada perselisihan antara para pihak apabila tidak dapat diselesaikan dengan negosiasi harus diatasi dengan Arbitrase:----------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan demikian perselisihan antara para pihak berkaitan kontrak kerja yang bersumberkan pada Lump Sum Contract Conditions harus diselesaikan melalui Arbitrase ( BANI ) termasuk gugatan Penggugat / Terbanding kepada Tergugat / Pembanding yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sepanjang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan BANI tersebut diatas belum berkekuatan hukum tetap :----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa memperhatikan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomer 316K/sip/1968,bahwa Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding atau Hakim banding dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata yang dimohonkan banding, berwenang memeriksa perkara tersebut secara keseluruhannya, termaksuk putusan Sela dari Pengadilan Negeri yang dimohankan banding, temaksuk dalam hal ini perkara aquo :------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka eksepsi tergugat/ Pembanding mengenai kewenangan mengadili perselisihan antara para pihak dalam perkara ini cukup beralasan untuk dikabulkan, karenannya putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 JULI 2012 No : 626/Pdt.G/2011/PN.Dps harus dibatalkan termasuk putusan Selanya yang menyangkut kewenangan mengadili dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Denpasar akan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi seperti tersebut dibawah ini :-----------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat/ Pembanding mengenai kewenangan mengadili dikabulkan maka gugatan Penggugat/ Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima :------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/ Terbanding dipihak yang dikalahkan harus membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan :--------------------------------------------------------------------------
------ Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Rbg serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan :---------------------------------------------------------------
-------------------------------M E N G A D I L I ----------------------------------
- Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding semula tergugat tersebut diatas :-----------------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 30 Juli 2012 No : 626 / Pdt.G / 2011/ PN. Dps yang dimohonkan Peradilan banding.
--------------------DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI----------------------
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding :--------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini :------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat/ Terbanding tidak dapat diterima :---
Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
------ Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Senin, tanggal 11 Pebruari 2013 oleh kami IWAYAN PADANG PUJAWAN SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan WINARYO SH. MH. Dan HERRI SWANTORO SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 11 Oktober 2012 No : 146/Pen/Pdt/2012/PT.Dps yang ditunjuk untuk menyidangkan untuk dan menyelesaikan perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada Hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim- Hakim anggota serta IGUSTI NGURAH SUANDHA SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini :-----------------------------
H
KETUA MAJELIS HAKIM
AKIM-HAKIM ANGGOTA :Ttd. Ttd.
1. WINARYO SH. MH IWAYAN PADANG PUDJAWAN SH.
ttd
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
IGUSTI NGURAH SUANDHA SH.
2. HERRI SWANTORO SH.MH.Perincian biaya banding : -
1. Redaksi putusan akhir…… Rp. 5.000,-
2. Meterai……………………Rp. 6.000,-
3 Leges……………………...Rp. 5.000,-
4. Pemberkasan……………..Rp. 134.000,-
Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Turunan resmi
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar
I KETUT SUMARTA,SH.
19581231198503 1 047