26 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Wana Segara No. 33, Lingk. Segara, Kuta
Also in 59 other cases
Menerima permohonan banding dari para Pembanding/para Tergugat: 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan 2. PT. TUNAS JAYA SANUR tersebut; Mengabulkan permohonan banding dari para Pembanding/para Tergugat tersebut;
P U T U S A N
Nomor26 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
I. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Gedung Wahana Graha Lt.2, Jalan Mampang Prapatan No.2, Jakarta Selatan, diwakili oleh M. Husseyn Umar, SH., FCBArb, selaku Wakil Ketua Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI), dalam hal ini memberi kuasa kepada Rahayu Indrastuti, SH., MH., dan Anita DJ Puspokusumo, SH., MH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Yulwansyah, Balfast & Partners, beralamat di Jalan Iskandarsyah I Nomor 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, `berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2012, sebagai Pembanding I dahulu Tergugat II;
II.PT. TUNAS JAYA SANUR., suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 52 XX Sanur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, diwakili oleh I Wayan Suwirta selaku Direktur Utama PT. Tunas Jaya Sanur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Warsa T. Bhuana, SH., MM., dan kawan-kawan para Advokat, berkantor di Jalan Sekar Tunjung XII-167 Gatot Subroto Timur, Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2012, sebagai Pembanding II dahulu Tergugat I;
m e l a w a n :
PT.MENARA PERDANA., suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gedung Menara Palma, Lantai 27, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.X-2, No.6, Kuningan, Jakarta Pusat, diwakili oleh Adil Darmadi, selaku Direktur PT Menara Perdana, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iming M. Tesalonika, SH., MM., MCL., dan kawan-kawan, para Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office Tesalonika & Partners, berkantor di Rifa Building 3rd Floor, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C-4 Kav.6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2012, sebagai Terbanding dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Terbanding dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Pembanding dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TIDAK PERNAH MENANDATANGANI DAN MENYEPAKATI KLAUSULA ARBITRASE DALAM DRAFT LUMP SUM CONTRACT CONDITIONS.
Bahwa di antara Penggugat dan Tergugat I telah disepakati perjanjian kerja renovasi bangunan Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Bali milik Penggugat yang terletak di Jalan Wana Segara nomor 33, Tuban, Bali, berdasarkan:
Letter of Acceptance for Guestroom and Front of House Renovation Ref No. 459/LOATJSGR tanggal 4 Juli 2008;
Letter of Acceptance New Buildings and External Works Ref No. 459/LOATJSNB tanggal 18 Juli 2008;
Letter of Acceptance Structural/Architectural Works for Public Areas Ref No. 459/LOATJSPA tanggal 18 Juli 2008;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi bangunan Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali, Tergugat I telah melakukan pelanggaran atas kewajiban-kewajibannya, yaitu menolak memperbaiki cacat dan kerusakan yang terdapat pada hasil pekerjaan Tergugat I. Namun demikian, Tergugat I tetap menuntut Penggugat untuk membayar seluruh tagihan-tagihan yang diajukan oleh Tergugat I sehingga berujung pada terjadinya sengketa diantara Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa Tergugat I kemudian mengajukan penyelesaian sengketa ini melalui permohonan arbitrase yang ditujukan kepada Tergugat II dengan register perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 berdasarkan Lump Sum Contract Conditions Pasal 10.2 halaman 17. Lump Sum Contract Conditions yang dijadikan dasar oleh Tergugat I untuk mengajukan permohonan arbitrase tersebut, faktanya tidak pernah ditandatangani oleh Tergugat I dan Penggugat, dan karena itu, Penggugat dengan tegas menyatakan bahwa Lump Sum Contract Conditions yang dijadikan dasar oleh Tergugat I mengajukan permohonan arbitrase hanyalah draft yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Dengan demikian, sesungguhnya Tergugat II tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 yang diajukan oleh Tergugat I;
Bahwa selama persidangan arbitrase, Tergugat I dengan sengaja telah mencoba mengaburkan keberadaan lembar Lump Sum Contract Agreement yang di dalamnya terdapat kolom penandatanganan sebagai bentuk pernyataan kesepakatan terhadap ketentuan di dalam Lump Sum Contract Conditions;
Bahwa susunan dokumen-dokumen kontrak kerja yang benar dibuktikan oleh Penggugat berdasarkan dalam Contract Documents for Mock-up Works (Bukti P-2), dimana seharusnya Lembar Lump Sum Contract Agreement tempat kolom penandatanganan dilekatkan di depan Lump Sum Contract Conditions dan keduanya tidak boleh dipisahkan;
Tergugat I sengaja tidak menyatukan lembar Lump Sum Contract Agreement dengan draft Lump Sum Contract Conditions, karena jika kita melihat lembar Lump Sum Contract Agreement yang masih kosong (tidak ada tanda tangan Penggugat dan Tergugat I), maka persepsi kita akan menjadi jelas bahwa draft Lump Sum Contract Conditions tersebut memang belum pernah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;
Dengan tidak pernah ditandatanganinya lembar Lump Sum Contract Agreement, maka wajar jika Penggugat menyatakan draft Lump Sum Contract Conditions sama sekali tidak menunjukkan adanya pernyataan kesepakatan, tidak berlaku sebagai perjanjian bagi Penggugat dan Tergugat I, serta sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang mengharuskan Penggugat untuk patuh dan melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalamnya;
Bahwa selama persidangan arbitrase, Tergugat I sendiri telah mengakui fakta mengenai Penggugat yang tidak pernah menandatangani draft Lump Sum Contract Conditions ataupun lembar Lump Sum Contract Agreement berdasarkan pernyataan Tergugat I di dalam Replik halaman 4 butir 2 dan halaman 4 butir 4 (Bukti P-3) sebagai berikut:
"Pemohon sudah menandatangani Lump Sum Contract Agreement tersebut akan tetapi setelah dikembalikan kepada Termohon untuk ditandatangani Termohon tidak pernah memberikan kembali Lump Sum Contract Agreement yang telah ditandatangani oleh Termohon kepada Pemohon";
"...dan setelah Pemohon menandatangani Lump Sum Contract Agreement diserahkan kepada Termohon untuk ditandatangani dan sampai saat ini Termohon belum memberikan Lump Sum Contract Agreement yang telah ditandatangani tersebut";
Berdasarkan dua pernyataan Tergugat I di dalam Replik sebagaimana kami kutip di atas, Tergugat I dengan jelas telah menyatakan tidak pernah melihat lembar Lump Sum Contract Agreement yang sudah ditandatangani oleh Penggugat. Bagaimana mungkin Tergugat I dapat mendalilkan adanya kesepakatan dari Penggugat atas Lump Sum Contract Agreement dan Lump Sum Contract Conditions, sedangkan Tergugat I sendiri mengakui tidak pernah melihat tanda tangan Penggugat di dalam dokumen-dokumen tersebut;
Apabila Tergugat I bersikeras mendalilkan adanya kesepakatan Penggugat atas Lump Sum Contract Conditions, maka Tergugat I seharusnya dapat memperlihatkan dan membuktikan adanya lembar Lump Sum Contract Agreement yang didalamnya terdapat tanda tangan Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa Penggugat secara tegas telah menyatakan tidak pernah menyepakati ataupun menandatangani klausula arbitrase dalam draft Lump Sum Contract Conditions, dan karenanya, Penggugat tidak dapat melaksanakan hal-hal sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011. Mengingat bahwa Tergugat II telah mendaftarkan putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/ V/ARB-BANI/2011 kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Tergugat I telah atau akan mengajukan permohonan eksekusi, maka Penggugat merasa perlu mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk bersedia memeriksa mengenai ada tidaknya persetujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dimuat dalam suatu dokumen yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I. Penggugat mengajukan permohonan ini berdasarkan ketentuan Pasal 61 jo. Pasal 62 ayat (1), (2) jo. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 61 :
"Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa";
Pasal 62 ayat (1) :
"Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri";
Pasal 62 ayat (2) :
"Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum melakukan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum";
Pasal 4 ayat (2) :
"Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh Para Pihak";
Apabila Ketua Pengadilan Negeri tidak menemukan adanya persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka sudah sewajarnya jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang terhormat untuk menyatakan menolak segala bentuk permohonan eksekusi yang diajukan atas putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011. Permohonan ini diajukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan:
Pasal 62 ayat (3) :
"Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun";
TERGUGAT I TELAH MENYEMBUNYIKAN FAKTA MENGENAI LEMBAR LUMP SUM CONTRACT AGREEMENT DAN MEREKAYASA BUKTI DALAM PERSIDANGAN ARBITRASE.
Bahwa sebagaimana telah diungkapkan Penggugat sebelumnya, selama persidangan arbitrase berlangsung, Tergugat I tidak pernah memperlihatkan lembar Lump Sum Contract Agreement yang berisi tanda tangan Penggugat, justru Tergugat I dengan sengaja menyatukan draft Lump Sum Contract Conditions pada bagian belakang dokumen lainnya (Letter of Acceptance), dimana pada dokumen Letter of Acceptance tersebut terdapat tanda tangan Penggugat. Perbuatan Tergugat I ini bertujuan untuk menciptakan persepsi yang salah seolah Penggugat dan Tergugat I telah sepakat dan menandatangani draft Lump Sum Contract Conditions;
Berdasarkan uraian Penggugat di atas, Tergugat I jelas-jelas telah berupaya mengaburkan atau menyembunyikan keberadaan lembar Lump Sum Contract Agreement; bahkan Tergugat I telah melakukan rekayasa atau tipu muslihat dengan mengubah susunan dokumen-dokumen kontrak sehingga seolah telah terjadi penandatanganan dan kesepakatan terhadap Lump Sum Contract Conditions yang di dalamnya terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dalam persidangan arbitrase tersebut, maka telah cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Putusan Tergugat II dalam Perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan:
Pasal 70 :
"Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
c.Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Bahwa terhadap putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat sebagaimana dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang terhormat untuk bersedia membatalkan putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011;
PUTUSAN TERGUGAT II DALAM PERKARA NO. 399/V/ARB-BANI/2011 CACAT HUKUM.
Bahwa sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, Tergugat I telah mengajukan penyelesaian sengketa dalam perkara ini kepada Tergugat II berdasarkan klausula arbitrase dalam draft Lump Sum Contract Conditions yang tidak pernah ditandatangani dan disepakati oleh Penggugat;
Atas permohonan arbitrase tersebut, Penggugat telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat II sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut didasarkan pada fakta mengenai tidak adanya suatu perjanjian tertulis yang memuat persetujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa;
Bahwa dikarenakan tipu muslihat dan rekayasa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan menyatukan draft Lump Sum Contract yang tidak pernah ditandatangani bersama-sama dengan dokumen Letter of Acceptance yang terdapat tanda tangan Penggugat, telah timbul persepsi yang salah oleh Tergugat II yang kemudian menyatakan diri berwenang memeriksa dan mengadili sengketa dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan persepsi yang salah inilah, Tergugat II di dalam Putusan Sela Perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 (Bukti P-4) kemudian menyatakan diri berwenang memeriksa dan memutus sengketa di antara Penggugat dan Tergugat I. Dalam salinan Putusan Sela Tergugat II perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 bagian pertimbangan halaman 20 menyebutkan dokumen Lump Sum Contract Conditions for Guestroom and Front Office Renocation tertanggal 16 Juni 2008 dan Lump Sum Contract Conditions for New Buildings and External Works tertanggal 18 Juli 2008 sebagai dasar pertimbangan dimana di dalam dokumen tersebut terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang memberikan wewenang kepada Tergugat II untuk memeriksa dan memutus sengketa;
Mengenai pertimbangan yang menjadi dasar Putusan Sela Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal, olehkarena, sepanjang proses persidangan arbitrase Tergugat I tidak pernah dapatmenunjukkan atau membuktikan keberadaan dokumen Lump Sum ContractConditions for Guestroom and Front Office Renocation tertanggal 16 Juni 2008dan Lump Sum Contract Conditions for New Buildings and External Works tertanggal 18 Juli 2008;
Bahwa Penggugat patut pula mempertanyakan, bagaimana mungkin Tergugat II dapat mengeluarkan Putusan Sela Tergugat II dalam Perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 yang menyatakan diri berwenang untuk memeriksa sengketa, tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran ada tidaknya dokumen yang disebut-sebut Tergugat I memuat klausula arbitrase, yaitu Lump Sum Contract Conditions for Guestroom and Front Office Renocation tertanggal 16 Juni 2008 dan Lump Sum Contract Conditions for New Buildings and External Works tertanggal 18 Juli 2008;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang berkeras menyatakan diri berwenang memeriksa dan memutus sengketa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena pada hakikatnya, di antara Penggugat dan Tergugat I tidak pernah ada kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Sengketa diantara Penggugat dan Tergugat I dalam perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri;
Berdasarkan uraian sebagaimana telah disampaikan di atas, Penggugat menyatakan dengan tegas bahwa Putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 (Bukti P-5) merupakan putusan yang cacat hukum oleh karena Tergugat II dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut telah mengabaikan syarat-syarat yang menentukan kewenangan Tergugat II untuk menyelesaikan sengketa, yaitu adanya persetujuan arbitrase yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Berdasarkan uraian Penggugat mengenai Putusan Tergugat II yang cacat hukum, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang terhormat untuk memutuskan membatalkan Putusan Tergugat II dalam Perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 dan menyatakan menolak segala bentuk permohonan eksekusi yang diajukan atas Tergugat II dalam Perkara No. 399/V/ARB- BANI/2011 tanggal 1 November 2011;
PUTUSAN PROVISI.
Oleh karena Gugatan Pembatalan yang diajukan oleh Penggugat atas Putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tanggal 1 November 2011 sedang dalam proses pemeriksaan perkara, maka sudah sewajarnya, jika Ketua Pengadilan yang terhormat menolak segala bentuk permohonan eksekusi dan menunda eksekusi atas Putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tanggal 1 November 2011;
Bahwa penolakan atas segala bentuk permohonan eksekusi dan penundaan eksekusi Putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tertanggal 1 November 2011, dirasa perlu oleh Penggugat agar jangan sampai timbul kerugian yang tidak perlu atas harta benda Penggugat sebagai akibat dari terus berjalannya proses ekseksusi, apabila di kemudian hari justru terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan Gugatan Pembatalan ini. Dengan demikian, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan yang terhormat untuk menolak segala bentuk permohonan eksekusi dan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB- BANI/2011 tertanggal 1 November 2011;
Berdasarkan uraian mengenai pokok perkara dan dasar hukum sebagaimana kami nyatakan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
DALAM PROVISI.
Menyatakan menolak segala bentuk permohonan eksekusi dan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tanggal 1 November 2011, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Gugatan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 ini;
DALAM PETITUM.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Tergugat II dalam Perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 tanggal 1 November 2011;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh ongkos dan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan seluruh biaya perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan ini;
ATAU: Jika Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam gugatan Penggugat, dapat ditemui beberapa kecacatan baik formil maupun materiil yang mengakibatkan perkara a quo demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), yaitu:
1. BERDASARKAN PENJELASAN PS. 62 AYAT (4) JO. PS. 60 UU ARBITRASE, PENGADILAN NEGERI SECARA EX-OFFICIO HARUS MENYATAKAN DIRI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA MATERI PERMOHONAN A QUO.
Seperti dijelaskan oleh Penggugat dalam Posita Gugatan, sebelumnya telah terdapat perkara antara Penggugat dengan Tergugat I (No.399/V/ARB-BAN 1/2011) yang diperiksa melalui arbitrase sebagai choice of forumPara Pihak.
Bahwa perkara antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut, telah diputus melalui Putusan Arbitrase in cassu Putusan Sela BANI No.399/V/ARB- BANI/2011, tanggal 03 Agustus 2011 maupun Putusan BANI No.399/V/ARB-BANI/2011, tanggal 01 November 2011;
Dihubungkan dengan perkara a quo terutama mengenai pokok-pokok gugatan yang diajukan Penggugat, ternyata didapati bahwa dalil gugat a quo merupakan dalil yang kurang lebihnya sama/identik dengan yang di kemukakan Penggugat dalam perkara melawan Tergugat I No. 399/V/ARB- BAN 1/2011;
a. Melalui pengulangan dalil tersebut, terlihat jelas bahwa Penggugat berupaya untuk menggiring dan menarik pengadilan memasuki area penilaian/pertimbangan hukum yang telah dilakukan Arbitrase;
b. Padahal seluruh dalil Penggugat sebagaimana dalam gugatan a quo, telah dipertimbangkan dan telah selesai diperiksa, diuji dan diputus melalui Putusan Arbitrase;
c. Mengacu pada ketentuan Ps. 60 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase"), Putusan Arbitrase beserta seluruh pertimbangan hukumnya yang telah menguji seluruh dalil Penggugat tersebut merupakan putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap;
d. Oleh karena itu, Ps. 62 ayat (4) UU Arbitrase dan Penjelasannya secara tegas melarang pengadilan untuk menilai atau memeriksa wilayah alasan maupun pertimbangan hukum dalam Putusan Arbitrase;
Bahwa ketentuan hukum yang memuat larangan sebagaimana Ps. 62 ayat (4) Jo. Ps. 60 UU Arbitrase tersebut:
~ Dalam Hukum Acara dikategori sebagai bentuk persangkaan undang- undang yang tidak dapat dibantah (praesumptio juris et de jure) berdasar Ps. 173 HIR dan Ps. 310 R.Bg;
~ Dengan demikian, nilai kekuatan pembuktiannya adalah bersifat sempurna, mengikat dan menentukan (volledig en bindende bewijskracht);
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka sesuai Ps. 132 Rv. pengadilan diharuskan untuk secara ex-officio menyatakan diri tidak berwenang (onbeveogheid) memeriksa perkara ini, dan karenanya telah cukup landasan hukum bagi Yth. Majelis Hakim untuk menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. PERSYARATAN SEBAGAIMANA PENJELASAN PS. 70 UU ARBITRASE, BELUM DIPENUHI OLEH PENGGUGAT, SEHINGGA GUGATAN A QUO MELEKAT CACAT PREMATUUR.
Bahwa dalam ketentuan yang digariskan Penjelasan Ps. 70 UU Arbitrase:
"Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan";
Berarti berdasarkan bunyi ketentuan dimaksud di atas, alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam UU Arbitrase (adanya pemalsuan, atau dokumen yang disembunyikan, atau tipu muslihat), adalah bersyarat, dimana alasan-alasan tersebut mutlak harus terlebih dahulu dibuktikan dengan putusan pengadilan;
Bahwa putusan pengadilan tersebut, kemudian akan digunakan sebagai dasar bagi hakim untuk mengabulkan/menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase dimaksud;
Sedangkan dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase tanpa disertai putusan pengadilan yang membuktikan ada/tidaknya alasan-alasan pembatalan tersebut, padahal putusan pengadilan dimaksud merupakan prasyarat permohonan pembatalan vide Ps. 70 UU Arbitrase;
Bahwa dengan demikian, permohonan pembatalan Putusan Arbitrase yang diminta dalam perkara a quo melekat Cacat Prematuur dan karenanya dalil - dalil Pemohon sepanjang mengenai hal tersebut harus dikesampingkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dari hal-hal yang telah diuraikan Tergugat II dalam Eksepsi ini, yaitu;
Eksepsi Kompetensi Absolut (Declinatoire Exceptie);
Eksepsi Gugatan / Permohonan Prematuur (Dilatoria Exceptie);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 28 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat II;
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Membatalkan putusan Tergugat II dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011, tanggal 1 November 2011;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu Rupiah);
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat II pada tanggal 28 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat II dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2012 diajukan permohonan banding secara lisan pada tanggal 09 April 2012 sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor: 44/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST Jo Nomor: 528/PDT.G/ARB/2011/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori banding yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 April 2012;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat I pada tanggal 28 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat I dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2012 diajukan permohonan banding secara lisan pada tanggal 10 April 2012 sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor: 44/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST Jo Nomor: 528/PDT.G/ARB/2011/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori banding yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 April 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 12 September 2012 dan 31 Mei 2012 telah diberitahukan tentang memori banding dari Tergugat II dan I, diajukan jawaban memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding I/Tergugat II dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya ialah:
Seperti telah disebut sebelumnya dalam memori banding di atas, Pembanding/Tergugat II menyatakan keberatan terhadap Putusan PN. Jakarta Pusat No. 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2012, yang diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat II.
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Tergugat II dalam perkara No. 399N/ARB-BANI/2011 tanggal11 November 2011;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Rp266.000,00.
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat IIuntuk tunduk dan patuh
terhadap putusan ini.
Bahwa pada prinsipnya, alasan banding yang diajukan Pembanding a quo
bertitik-tolak dari ketentuan yang digariskan Ps. 30 ayat (1) huruf b UU MA yakni Putusan PN Jakarta Pusat di atas, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
1. PUTUSAN PN TELAH MELANGGAR KETENTUAN PS. 62 AYAT (4) JO. PS. 60 UU ARBITRASE, KARENA TELAH MEMASUKI AREA PENILAIAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG TELAH DILAKUKAN OLEH MAJELIS ARBITRASE DALAM PUTUSAN SELA BANI NO. 399/V/ARB-BANI/2011
Berdasarkan ketentuan Ps. 62 ayat (4) UU Arbitrase, pengadilan tidak
diperbolehkan memasuki arena atau ruang pertimbangan dan
penilaian yang telah dilakukan dalam putusan arbitrase.
Bahwa larangan tersebut terutama bertujuan untuk menghindari
pengadilan dijadikan sarana bagi para pihak yang bersengketa sebagai forum sengketa Tahap II yang mengeliminiir sifat final and binding putusan arbitrase vide Ps. 60 UU Arbitrase.
Dikaitkan dengan perkara a quo khususnya dalam hal kewenangan/
kompetensi forum arbitrase, pada dasarnya telah selesai diperiksa,
diuji, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbiter BANI
sebagaimana tertuang dalam Putusan Sela BANI No. 399/V/Arb-
BANI/2011 tanggal 08 Agustus 2011.
Namun ternyata Terbanding/Penggugat telah berhasil menggiring dan menarik PN memasuki area penilaian/pertimbangan hukum yang sebelumnya telah dilakukan Majelis Arbitrase:
a. Bahwa kemudian PN melakukan pemeriksaan, yang pada dasarnya ditujukan atas pertimbangan hukum dan penilaian yang telah dilakukan badan arbitrase dalam Putusan Sela BANI No. 399/V/Arb-BANI/2011 tanggal 08 Agustus 2011;
b. Sementara kegiatan pemeriksaan ruang penilaian tersebut merupakan hal yang secara tegas dilarang oleh Ps. 62 ayat (4) jo. Ps. 60 UU Arbitrase;
Bahwa ketentuan hukum yang memuat larangan sebagaimana Ps. 62
ayat (4) jo. Ps. 60 UU Arbitrase tersebut:
Dalam hukum acara dikategori sebagai bentuk persangkaan undang-undang yang tidak dapat dibantah (praesumptio juris et de jure)
berdasar Ps. 173 HIR dan Ps. 310 R.Bg;Dengan demikian, nilai kekuatan pembuktiannya adalah bersifat
sempurna, mengikat dan menentukan (volledig en bindende
bewijskracht);
Mengingat bahwa PN secara sengaja telah memasuki ruang/arena
penilaian yang telah dilakukan oleh arbitrase, maka jelas bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan Ps. 62 ayat (4) jo. Ps. 60 UU Arbitrase, dan karenanya putusan PN dalam perkara a quo harus dibatalkan.
2. PUTUSAN PN TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN
TENTANG KEWENANGAN FORUM ARBITRASE MEMERIKSA
PERKARA ANTARA TERBANDING (TERMOHON ARBITRASE)
DENGAN TURUT TERBANDING (PEMOHON ARBITRASE)
Bahwa dalam Putusan PN vide halaman 42 paragraf ke-3, terdapat bunyi pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Menimbang dst, dan telah Majelis pertimbangkan bahwa dalam Lump Sum Contract Conditions ada diatur Klausula Arbitrase
(vide Pasal10.2) akan tetapi Klausula Arbitrase itu tidak mengikat
bagi Penggugat (in cassu Terbanding) karena Penggugat tidak
pernah menandatangani dokumen Lump Sum Contract
Conditions yang memuat Klausula Arbitrese tersebut."
Bahwa pertimbangan hukum tersebut, merupakan bunyi pertimbangan
yang salah dan keliru dalam menerapkan hukum, dengan mengingat
fakta-fakta hukum sebagai berikut:
2.1. BERDASARKAN LETTER OF ACCEPTANCE ("LoA"), TELAH
DINYATAKAN BAHWA LUMP SUM CONTRACT CONDITIONS (YANG MEMUAT KLAUSUL ARBITRASE), MERUPAKAN SATU KESATUAN INTEGRAL YANG TAK TERPISAHKAN DENGAN LoA
Bahwa dalam Letter of Acceptance ("LoA") tertanggal 04 Juli 2008
dan 18 Juli 2008 yang telah disepakati bersama antara Terbanding dengan Turut Terbanding, terdapat klausul yang berbunyi:
"This award is subject to all the terms and conditions as
stipulated in the following documents:
- Lump Sum Contract Conditionsand Work Schedule provided on 16 June 2008;
- Tender drawings, specifications, bills of quantities including preliminaries and other relevant documents.
The award of the above contract is with the expressedunderstanding that the following items of agreement andconditions arrived at during the tender interviews and additional correspondence and submittalsreceived after tender submission and listed herein shall be taken into and form an integral part of the contract documents."
Bahwa berarti berdasarkan LoA sebagaimana tersebut di atas,
Terbanding selaku pemberi kerja dan Turut Terbanding
selaku pelaksana kerja, telah saling sepakat:
a. "Award" atas pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh
Turut Terbanding (sebagai pemenang tender), tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam berbagai dokumen;
b. Bahwa salah satu dokumen yang harus ditaati syarat dan
ketentuannya, adalah dokumen Lump Sum Contract Conditions;
c. Bahwa selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan oleh para pihak sebagai satu kesatuan integral yang tak terpisahkan dengan LoA;
Dengan demikian, segala ketentuan yang terdapat dalam LoA termasuk Lump Sum Conditions:
Merupakan sumber dokumen hukum utama (main legal document) yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty) setingkat undang-undang bagi para pihak;
Karenanya, wajib ditaati dan dilaksanakan pemenuhannya (must be performed and complied) dengan itikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab oleh para pihak vide Ps. 1338 ke-2 KUHPerdata;
Bahwa sebagaimana juga telah diakui sendiri oleh Majelis Hakim, dalam Ps. 10.2 Lump Sum Contract Conditions terdapat Klausul Arbitrase yang pada intinya berbunyi:
"Perselisihan atau perbedaan yang tidak diselesaikan dengannegosiasi harus diatasi dengan arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesia sesuai peraturan BANI."
Dikaitkan dengan isi LoA di atas, berarti seluruh isi Lump Sum
Contract Conditions termasuk klausul arbitrase yang terdapat
di dalamnya, adalah mengikat bagi Terbanding dan Turut
Terbanding sebagai pihak. Oleh karena itu, seluruh dalil-dalil
Terbanding/Penggugat sepanjang mengenai hal tersebut,
semestinya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima.
2.2. DALAM KASUS INI PERLU DIPERHATIKAN FAKTA BAHWA
LUMP SUM CONTRACT CONDITIONS MERUPAKAN
PRODUK DOKUMEN YANG DISIAPKAN OLEH PENGGUGAT/
TERBANDING SELAKU PEMBERI KERJA, DAN BAHKAN
TELAH DILAKUKAN ADDENDUM OLEH PARA PIHAK
Sebagaimana disebutkan dalam LoA, dokumen-dokumen
kontrak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan (termasuk
Lump Sum Contract Agreement) disiapkan oleh pihak
Terbanding/Penggugat selaku Pemberi Kerja:
a. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan (baik pengadilan
maupun arbitrase), terdapat fakta adanya existing dokumen
dimana dalam LoA disebutkan bahwa ketentuan dalam Lump Sum Contract Conditions merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi Turut Terbanding dalam melaksanakan
pekerjaan yang diberikan oleh Terbanding;
b. Mengingat bahwa Turut Terbanding merupakan pelaksana kerja sedangkan Pembanding sendiri adalah pemberi kerja, maka secara iuris-Iegis maupun logika yang paling sederhana sekalipun, tidaklah mungkin apabila syarat-syarat tersebut ditentukan oleh Turut Terbanding sebagai pelaksana kerja;
c. Dengan kata lain, dalam perkara ini Majelis PN telah mengesampingkan fakta bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan produk yang disiapkan oleh Terbanding sendiri sebagai Pemberi Kerja yang sangat/paling berkepentingan terhadap isi dari perjanjian, dengan memuat syarat-syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Turut Terbanding;
d. Sedangkan dalam bukti dokumen Lump Sum Contract Conditions, pada Ps.10.2 tercantum klausul arbitrase sebagai forum pilihan para pihak apabila terjadi sengketa;
e. Bahwa disamping itu Terbanding dan Turut Terbanding sebagai pihak pun telah menandatangani Addendum Addendum yang menambahkan ketentuan Ps.6 dan menyepakati Ps.6.13 sebagai tambahan. Dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan berupa penandatanganan Addendum-Addendum, maka ipso jure dan secara konkret kedua belah pihak dianggap telah sepakat dan tunduk pada Lump Sum Contract Conditions tersebut.
2.3. DALAM PEMERIKSAAN ARBITRASE, TERBANDING/PENGGUGAT PUN TELAH MENYATAKAN KETEGASANNYA TERHADAP ARBITRASE SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA
Selain hal-hal di atas, berdasarkan Bukti Tambahan
Pembanding berupa Berita Acara Sidang Arbitrase tertanggal
13 Juli 2011 (terlampir):
- Terdapat fakta yang menunjukkan dan mencatat bahwa Terbanding/Penggugat (selaku Termohon Arbitrase) pun secara lisan dimuka sidang telah menegaskan persetujuannya bahwa perkara/persengketaan antara Terbanding dengan Turut Terbanding akan dilaksanakan di BANI;
- Bahwa Terbanding/Penggugat juga telah menghadiri sidang-sidang di BANI dan juga menyampaikan Jawaban dalam proses pemeriksaan perkaranya;
Dengan demikian, fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan benar-benar sengketanya bahwa Terbanding/Penggugat memang mengakui arbitrase sebagai forum penyelesaian dengan Turut Terbanding/Tergugat I.
2.4. PEMBENARAN PN TERHADAP ALASAN YANG DIKEMUKA KAN TERBANDING/PENGGUGAT, BERPOTENSI MENJADI PRESEDEN BURUK DAN DAPAT MENCEDERAI RASA KEADILAN MORAL DALAM MASYARAKAT
Berdasarkan hal-hal di atas, PN secara salah telah membatalkan
putusan arbitrase dengan alasan bahwa dokumen belum
ditandatangani Penggugat/Terbanding;
a. Patut dicermati bahwa pengabulan dan pembenaran terhadap alasan Penggugat/Terbanding tersebut, sangat berpotensi menjadi preseden buruk;
b. Dalam kasus ini baik dalam persidangan arbitrase maupun pengadilan, Turut Terbanding telah menunjukkan bahwa Lump Sum Contract Conditions yang tertuang dalam dokumen tender, merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Turut Terbanding dalam pengajuan penawaran kepada Terbanding/ Penggugat;
- Bahkan sebagaimana tercantum dalam pertimbangan
hukum Putusan PN halaman 39 alenia ke-4, Majelis
Hakim PN berpendapat sebagai berikut:
"Bahwa setelah Majelis mempelajari dan mencermati
.... dst .... pada umumnya pihak pengguna jasa
(Pemberi Kerja) telah menyiapkan substansi kontrak secara sepihak sedangkan pihak penyedia jasa (Penerima Kerja) tinggalmempelajari Apabila penyedia jasa (Penerima Kerja) menyetujuinya, maka iamenandatangani kontrak tersebut. "
- Bahwa seperti pertimbangan hukum di atas, Turut Terbanding sebagal pelaksana kerja diharuskan untuk terlebih dahulu menandatangani dokumen tersebut untuk selanjutnya dikirimkan kepada Terbanding/Penggugat guna ditandatangani;
- Akan tetapi ternyata Terbanding/Penggugat tidak pernah memberikan kembali Lump Sum Contract Conditions yang telah ditandatangani kepada Turut Terbanding;
- Selanjutnya dalam kasus ini/pada saat terjadi persengketa an, Terbanding dengan mudahnya berdalih tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, padahal jelas dan nyata Terbanding sendiri-lah (sebagai Pemberi Kerja) yang menyiapkan dokumen dimaksud;
c. Bahwa Putusan PN yang membenarkan tindakan Terbanding/ Penggugat tersebut, berpotensi dapat digunakan sebagai dasar/acuan bagi pihak-pihak yang beritikad buruk guna menghindari kewajibannya berdasarkan perjanjian:
- In cassu, dokumen yang telah ditandatangani salah
satu pihak, dikirimkan kepada pihak yang satunya
(untuk ditandatangani - dikenal dengan istilah "sirkuler");
- Namun dokumen tersebut tidak dikembalikan, sehingga
apabila kemudian timbul sengketa dalam pelaksanaan
perjanjian, maka pihak tersebut dapat menggunakan
dalih belum menandatangani dokumen dimaksud
(padahal dokumen itu dibuat sepihak oleh pihak yang
berdalih);
- Kondisi tersebut tentunya akan menimbulkan suatu
kekacauan hukum (legal chaos) dan mencederai rasa
keadilan moral (moral justice) para pencari keadilan
dalam masyarakat;
- Bahkan dalam kasus ini, pelaksanaan pekerjaan telah
dilakukan Turut Terbanding sebagaimana bukti Berita Acara Serah-Terima Pekerjaan;
d. Terlepas dari hal tersebut, pada kasus ini telah terdapat fakta
dan bukti yang menunjukkan bahwa dokumen Lump Sum
Contract Conditions bersifat integral dan tak terpisahkan
dengan LoA yang telah ditandatangani oleh Terbanding
dengan Turut Terbanding sebagai para pihak, ditambah
dengan bukti-bukti lain berupa penandatanganan
Addendum-Addendum maupun pernyataan/pengakuan
Terbanding sendiri di muka persidangan arbitrase;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pembanding berpendapat bahwa telah cukup dasar bagi Yang Mulia Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Putusan PN;
3. PUTUSAN PN TELAH MELANGGAR KETENTUAN LlMITASI
ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SEBAGAIMANA
DITETAPKAN PS.70. SEKALIGUS JUGA MELANGGAR KETENTUAN PS. 62 AYAT (3) UU ARBITRASE
Berdasarkan ketentuan Ps. 70 UU Arbitrase, pembatalan suatu putusan arbitrase hanya dapat dikabulkan dengan alasan-alasan yang bersifat limitatif, yaitu:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah
putusan arbitrase dijatuhkan, ternyata palsu;
b. Setelah putusan arbitrase diambil, ternyata ditemukan dokumen
yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak
lawan; atau
c. Putusan arbitrase diambil dari hasil tipu-muslihat yang dilakukan
oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Berarti dari ketentuan di atas, undang-undang telah memberikan batasan yang tegas mengenai alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase sebagai syarat materiil yang diperbolehkan hukum untuk diajukan;
Apabila dikaitkan dengan perkara aquo, tertuang bunyi pertimbangan
hukum PN hal. 43 paragraf ke-2 sebagai berikut:
“...... Oleh sebab itu beralasan hukum untuk dibatalkan Putusan
Arbitrase a quo walaupun pembatalan itu BUKAN berdasarkan
alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase.... dst."
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, berarti telah terbukti bahwa pengabulan pembatalan putusan arbitrase aquo, tidak didasarkan pada materi alasan yang dibenarkan hukum vide Ps. 70 UU Arbitrase:
Patut dicermati bahwa dalam perkara ini Majelis PN membatalkan
putusan arbitrase dengan mendasarkan pada Ps. 62 ayat (2) UU
Arbitrase yang berbunyi:
"Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa
terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan
Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum."
- Bahwa ternyata dalam membaca ketentuan undang-undang tersebut,
Majelis PN tidak cermat, karena dalam ketentuan selanjutnya yaitu
Ps. 62 ayat (3) UU Arbitrase dinyatakan:
"Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun"
- Jadi dengan berdasarkan ketentuan di atas, quad non putusan
arbitrase dianggap tidak memenuhi ketentuan Ps. 62 ayat (2) UU
Arbitrase, maka konsekuensi hukumnya menurut undang-undang
adalah: penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase;
- Sedangkan dalam perkara aquo, Putusan PN malah membatalkan
putusan arbitrase, sehingga jelas melanggar ketentuan Ps. 62 ayat
(3) UU Arbitrase tersebut;
Bahwa dengan demikian, Putusan PN dalam perkara aquo harus
dibatalkan karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan undang-
undang.
4. PENGABULAN PERKARA A QUO OLEH PN, TIDAK DILENGKAPI
DENGAN PRASYARAT YANG DITUNTUT OLEH PENJELASAN
PS. 70 UU ARBITRASE
Bahwa dalam ketentuan yang digariskan Penjelasan Ps. 70 UU
Arbitrase:
"Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal iniHARUS dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan"
Berarti berdasarkan bunyi ketentuan dimaksud di atas, alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam UU Arbitrase (adanya pemalsuan, atau dokumen yang disembunyikan,atau tipu muslihat), adalah bersyarat, dimana alasan-alasan tersebut mutlak harus terlebih dahulu dibuktikan dengan putusan pengadilan:
a. Bahwa putusan pengadilan terse but, kemudian akan digunakan
sebagai dasar bagi hakim untuk mengabulkan permohonan
pembatalan putusan arbitrase;
b. Dengan kata lain, putusan yang membenarkan alasan pembatalan apapun yang diajukan (huruf a, b atau c Ps.70), harus dibuktikan dengan putusan pengadilan;
c. Quad non dalam perkara ini Terbanding/Penggugat mendasarkan pada alasan adanya terjadinya tipu-muslihat salah satu pihak dalam persidangan arbitrase, maka kebenarannya harus dibuktikan oleh pihak yang mendalilkan berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/BHT (inkracht van gewijsde zaak; res judicata):
- Yang menghukum pihak yang disangkakan telah melakukan
penipuan (bedrog) atau kecurangan berdasar Ps. 378
KUHP;
- Hal itu sesuai dengan ketentuan Ps. 1918 KUHPerdata yang
menegaskan bahwa suatu putusan Hakim yang bernilai
sebagai alat bukti (bewijsniddelen) adalah putusan yang telah
BHT dengan mana seseorang telah dijatuhi hukuman karena
kejahatan dan pelanggaran;
- Hanya putusan pengadilan yang demikian yang dapat
dijadikan bukti dalam suatu perkara perdata;
d. Terkait perkara a quo, PN telah mengabulkan seluruh gugatan
pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Terbanding/
Penggugat;
e. Namun pengabulan PN tersebut, tanpa disertai oleh adanya suatu putusan pengadilan tentang alasan yang dibenarkan vide Ps. 70 UU Arbitrase, sebagai prasyarat permohonan pembatalan vide Penjelasan Ps. 70 UU Arbitrase;
f. Bahkan dalam perkara ini pun Majelis PN telah menegaskan
sendiri bahwa pengabulan pembatalan putusan arbitrase, tidak
didasarkan pada Ps. 70 UU Arbitrase;
Bahwa dengan demikian, pengabulan pembatalan putusan arbitrase dalam perkara a quo oleh PN, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang digariskan Penjelasan Ps. 70 UU Arbitrase, dan karenanya harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding II/Tergugat I dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi :
"Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan
banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan
terakhir";
Bahwa oleh karena Memori Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang maka sudah semestinya Memori ini dapat diterima;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara No. 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.JKT.PST. tanggal 28 Maret 2012 tersebut, telah melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (3) yo. Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa:
"Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diterima".
Bahwa jika ketentuan tersebut dikaitkan dengan perkara aquo, maka perkara No. 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.JKT.PST. telah diputus lebih dari 30 hari sejak
didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan yaitu pada tanggal 22 Desember 2011 dan diputus pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012, dimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah cacat hukum, karena diputus lebih dari 30 hari atau lebih kurang 97 (sembilan puluh tujuh) hari.
Bahwa selanjutnya penjelasan pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa:
"Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan
pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalanseluruhnya atau sebagian dari putusan Arbitrase bersangkutan".
Bahwa dengan memperhatikan secara seksama ketentuan Pasal 72 Undang-
Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa baik ayat (1), ayat (3) maupun penjelasan ayat (2), maka sangat jelas terlihat bahwa yang berwenang mengadili dan memutus permohonan pembatalan Putusan Arbitase, adalah Ketua Pengadilan Negeri;
Bahwa dalam perkara ini, ternyata yang memeriksa dan memutus permohonan pembatalan putusan Arbitrase adalah Majelis Hakim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan bukan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa dengan demikian maka sangat jelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang menerima, memeriksa dan memutus permohonan pembatalan putusan
Arbitase dalam perkara ini telah secara nyata salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya tersebut beralasan hukum untuk ditinjau kembali dalam tingkat banding pada Mahkamah Agung RI untuk selanjutnya dapat dibatalkan;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
halaman 43 paragraf .. yang menyatakan "...Putusan Arbitrase yang dijatuhkan berdasarkan klausula Arbitrase yang tidak disepakati dan tidak ditandatangani oleh salah satu pihak itu, dalam hal ini Putusan BANI No.39/V/ARB-BANI/2011 tangga/1 November 2011, adalah bertentangan dengan ketentuan pasal4ayat (2) UU Arbitrase-1999 ... dst ... oleh sebab itu beralasan hukum untuk dibatalkan Putusan Arbitrase aquo, walaupun pembatalan itu bukan berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 70 UU Arbitrase 1999 ... dst". Adalah keliru oleh karena telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh karena pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 telah secara tegas menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila mengandung unsur-unsur:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan
dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Penjelasan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa:
"Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta penjelasannya telah secara tegas menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut di atas mutlak harus dibuktikan terlebih dahulu dengan Putusan Pengadilan (penjelasan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 jo. pasal 163 HIR dan Pasal 1365 KUHPerdata). Hal tersebut didasarkan bahwa " ... putusan hakim yang bernilai sebagai alat bukti (bewijsniddelen) adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak) ... " (vide- pasal 1918 KUHPerdata).
Sehingga sangat jelas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.JKT.PST. tanggal 28 Maret 2012 bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo mempertimbangkan alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Penggugat, "apakah gugatan pembatalan tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 70 UU Arbitrase atau tidak", bukan malah kembali memeriksa substansi yang telah diputus oleh Majelis Arbitrase;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan ketentuan Pasal 60 serta Pasal 62 ayat (4) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukumnya telah memasuki pertimbangan dan menilai kembali Putusan yang sudah diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 menyatakan sebagai berikut:
"Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak".
Dalam penjelasannya menyatakan bahwa:
"Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali".
Pasal 62 ayat (4) UU No. 30 Tahun 1999 menegaskan bahwa :
"Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase"
Dalam penjelasannya menyatakan :
"Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final, dan mengikat'.
Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas, dikaitkan dengan Pasal 173 HIR dan Pasal 310 R.Bg, maka ketentuan Pasal 62 ayat (4) dan Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 tidak dapat dibantah (praesumtio juris et de jure), sehingga kekuatan pembuktiannya adalah bersifat sempurna, mengikat dan menentukan (volleding en bindende bewijskracht);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam
pertimbangan hukumnya, dimana sesuai dengan Letter of Acceptance yang
meliputi keseluruhan Dokumen Tender yang salah satunya memuat tentang Lump Sum Contract Conditions dan termasuk juga dengan telah ditandatanganinya addendum kontrak, dengan menyepakati penambahan ketentuan pasal 6 yang terdapat dalam Lump Sum Contract Conditions, maka antara Pembanding I/ dahulu Tergugat I dengan Terbanding/ dahulu Penggugat harus tunduk dan taat pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Letter of Acceptance maupun addendum, mengingat keseluruhan syarat dan ketentuan tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh Terbanding / dahulu Penggugat.
Bahwa sesuai dengan teori "umbrella rule" yang menyatakan "apabila perjanjian induk/pokok telah disepakati maka perjanjian yang ada di dalamnya secara serta merta telah disepakati pula" dengan telah di tandatanganinya Letter of Acceptance sebagai "umbrella rule" atau perjanjian induk/pokok maka terhadap Lump Sum Contract Conditions yang merupakan bagian atau yang menjadi satu kesatuan dengan Letter of Acceptance secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai perjanjian hal ini senada dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas Pacta Sunt Servanda atau Agreement must be kept serta dihubungkan
dengan ketentuan Pasal 1348 KUHPerdata mengenai kesepakatan yang di buat dalam perjaniian harus diartikan secara konteks satu sama lain dan secara menyeluruh dari isi perjanjian, sehingga jelas antara Letter of Acceptance dan Lump Sum Contract Conditions maupun addendum merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Hal ini juga dikuatkan oleh Putusan Sela tertanggal 03 Agustus 2011 dalam pertimbangan hukumnya, halaman 21 paragraf 5 yang menyatakan " ... Dengan telah ditandatangani Letter of Acceptance (LOA) oleh Para Pihak secara yuridis mengikat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam LOA termasuk Lump SumContract Conditions" (8ukti T-17), dan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tertanggal 1 Nopember 2011 (Bukti T-18)".
Hal ini juga secara jelas termuat dalam Form of Tender (Bukti T-21) yang
menegaskan :
"kecuali dan sampai perjanjian resmi dibuat dan ditandatangani, tender ini beserta persetujuan penerimaan tertulis merupakan kontrak yang mengikat antara kami”.
Bahwa berdasarkan Lump Sum Contract Conditions pada halaman 17 poin 10.2 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Letter of Acceptance yang dibuat dan diadakan oleh dan antara Pembanding I/ dahulu Tergugat I dengan Terbanding/dahulu Penggugat sebelum terjadinya sengketa (pactum de compromittendo), yang menyatakan sebagai berikut:
"Perselisihan atau perbedaan yang tidak diselesaikan dengan negosiasi
(‘Perselisihan’) harus diatasi dengan Arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesia sesuai peraturan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)".
Bahwa selain telah dimuat secara tertulis dalam Lump Sum Contract Conditions penyelesaian sengketa ini juga telah disepakati dalam persidangan pertama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2011 yang dihadiri langsung Pihak Perusahan PT. Menara Perdana (selaku Termohon waktu itu) sekarang Terbanding/ dahulu Penggugat masing-masing Stefani (Legal), James C Tjoa (manager keuangan) dan Sidartha, dimana Terbanding/dahulu Penggugat secara tegas menerima serta menyetujui pemeriksaan perkara ini diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta. Sedangkan dari pihak Pembanding I/ dahulu Tergugat I diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan didampingi utusan dari PT. Tunas Jaya Sanur I Nyoman Budi Purwanta,ST. Pembanding I/dahulu Tergugat I telah menyatakan dan setuju perkara aquo dilaksanakan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, dengan demikian maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta atas kesepakatan para pihak tersebut berwenang untuk menangani perkara aquo.
Sehingga jelas berdasarkan poin 10.2 Lump Sum Contract Conditions dan
Putusan Sela Badan Arbitrase Nasional Indonesia tanggal 03 Agustus 2011 dalam perkara No. 399/V/ARB-BANI/2011 apabila timbul sengketa akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta dan sesuai dengan peraturan BANI;
Bahwa Pembanding I/Tergugat I sangat keberatan atas pertimbangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 40 paragraf 5 dan halaman 41 paragraf 1 yang mengadopsi pendapat Prof. Priyatna yang menyatakan "Klausula Arbitrase sebagai suatu kontra memiliki kehidupannya sendiri dan independent" oleh karena berdasarkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat dan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Pembanding I/dahulu Tergugat I mengenai Letter of Acceptance dan Addendum kontrak menunjukkan bahwa baik Pembanding I/dahulu Tergugat I dan Terbanding/dahulu Penggugat telah mengakui keberadaan dari Letter of Acceptance dimana di dalamnya memuat Lump Sum Contract Conditions yang berisi klausula Arbitrase, hal ini terbukti dari redaksional yang terdapat dalam Letter of Acceptance, sebagai berikut:
“This award is subject to all the terms and conditions as stipulated in the following documents:
Lump Sum Contract Conditions and Worl<' Schedule provided on 16 June 2008;
2. .... dst".
(terjemahan: "penunjukkan ini tunduk pada semua syarat-syarat dan kondisi yang disebutkan dalam dokumen-dokumen berikut :
Kondisi kontrak Lump Sum dan Jadwal Pekerjaan yang diserahkan pada tanggal 16Juni 2008
.... dst").
Bahwa di dalam Letter of Acceptance tidak ada menyebutkan bahwa
penandatanganan Lump Sum Contract Condition akan dibuatkan secara terpisah.
Hal ini berarti di dalam Letter of Acceptance memuat Lump Sum Contract
Conditions yang merupakan perjanjian pokok (umbrella rule) telah mencantumkan klausula Arbitrase;
Bahwa yang dimaksud dengan perjanjian pokok atau perikatan pokok/asal oleh Gunawan Widjaja dalam bukunya yang berjudul Arbitrase VS. Pengadilan persoalan Kompetensi (Absolut) yang tidak pernah selesai, halaman 100 adalah ''perikatan yang semula terbentuk di antara para pihak dalam suatu perjanjian.
Dalam perikatan pokok/asal tersebut diatur hak dan kewajiban pihak serta
pelaksanaannya oleh para pihak dalam perjanjian".
Sehingga jelas berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bahwa Lump Sum Contract Condition yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dan yang menjadi satu kesatuan dengan Letter of Acceptance merupakan perjanjian pokok/asal yang dibuat oleh para pihak, dan para pihak harus tunduk terhadap hal-hal yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian pokok tersebut termasuk klausula arbitrase sebagai pactum de compromittendo (Pasal 7 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 41 paragraf 3 yang menyatakan " ... bahwa Majelis berpendapat Bukti P-2 berupa copy Contract Documents for Mock Up Works membuktikan bahwa selain Lump Sum Contract Conditions ada juga Lump Sum Contract Agreement ... dst.
Pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah sangat memihak dan memisah- misahkan antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, semestinya merupakan satu kesatuan, dimana Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari Terbanding/dahulu Penggugat, sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari Pembanding/dahulu Tergugat I seperti Letter of Acceptance (Bukti T-1, Bukti T-2 dan Bukti T-3) dan Addendum kontrak (Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7 dan Bukti T-8), oleh karena Majelis Hakim dalam perkara aquo hanya menggunakan bukti P-2 yang diajukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat yang merupakan contoh/draf dokumen pekerjaan yang sifatnya belum pasti dan bisa dirubah-rubah, oleh karena itu merupakan contoh dokumen sehingga jelas tidak ada tanda tangan baik dari pihak Pembanding I/dahulu Tergugat I maupun Terbanding/dahulu Penggugat, sedangkan fakta di persidangan Letter of Acceptance (Bukti T-1, Bukti T-2 dan Bukti T-3 ) dan Addendum kontrak (Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7 dan
Bukti T-8) telah secara tegas dalam redaksionalnya memuat Lamp Sum Contract Condition yang di dalamya tercantum klausula Arbitrase, sehingga dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara aquo tidak obyektif dan memihak salah satu Pihak yang berperkara, dengan demikian putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
obyektif dan terlalu memihak kepada Terbanding/dahulu Penggugat dalam
pertimbangan hukumnya pada halaman 42 paragraf 1 yang menyatakan " ... dengan tidak adanya tandatangan Penggugat pada Lump Sum Contract Conditions dan Lump Sum Contract Agreement maka bisa diartikan Penggugat tidak pemah menyepakati ketentuan klausula Arbitrase yang dimuat dalam Lump Sum Contract Conditions ... dst", oleh karena berdasarkan Letter of Acceptance serta dikuatkan dengan penandatanganan addendum kontrak oleh Pembanding I/dahulu Tergugat I dengan Terbanding/dahulu Penggugat, maka antara Pembanding I/dahulu Tergugat I dan Terbanding/dahulu Penggugat telah sepakat untuk mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya termasuk Lump Sum Contract Conditions. Sedangkan seluruh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Lump Sum Contract Conditions dibuat oleh Terbanding/ dahulu Penggugat sebagai Pemberi kerja sedangkan Pembanding I/dahulu Tergugat I (Penerima Kerja) hanya tinggal mempelajari dan menyetujuinya saja, sehingga dengan telah disetujuinya ketentuan-ketentuan dalam Lump Sum Contract Conditions oleh Pembanding I/dahulu Tergugat I maka ketentuan-ketentuan termasuk klausula Arbitrase yang termuat dalam poin 10.2 pada Lump Sum Contract Conditions menjadi mengikat serta harus dipatuhi oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (vide-Pasal 1338 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan dari para Pemohon Kasasi I dan II dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena telah membatalkan putusan Tergugat II/BANI bukan berdasarkan alasan-alasan limitatif yang disebutkan dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa antara PT. Menara Perdana/Termohon Kasasi/Penggugat dan PT. Tunas Jaya Sanur/Tergugat I telah menandatangani perjanjian yang disebut “Letter of Acceptance”;
Bahwa isi dari “Letter of Acceptance” (LoA), antara lain mengatakan:
“This award is subject to all terms and conditions as as stipulated in the followingdocuments:
1. Lump Sum Contract .......
Dokumen yang disebut Lum Sum Contract memuat klausula arbitrase.
Meskipun para pihak tidak menandatangani “Lum Sum Contract” tetapi karena LoA yang ditandatangani para pihak, antara lain merujuk pada “Lum Sum Contract”, maka ketentuan-ketentuan dalam “Lum Sum Contract” mengikat para pihak sebagai bagian dari “Letter of Acceptance” (LoA) yang ditandatangani para pihak. Oleh sebab itu, klausula arbitrase dalam LoA mengikat para pihak pula;
Bahwa bila ditelusuri bukti-bukti LoA tanggal 4 dan 18 Juli 2008 terdapat klausula dalam kesepakatan antara lain kata-kata ... “Should be taken into and from an integral part of the contract” ( jadi satu kesatuan) dan dalam Pasal 10 butir 2 kontrak ada “choice of forum” yaitu arbitrase;
Jadi Judex Facti telah menyalahi ketentuan Pasal 62 ayat (4) dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan PT. TUNAS JAYA SANUR, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Penggugat adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding/para Tergugat: 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan 2. PT. TUNAS JAYA SANUR tersebut;
Mengabulkan permohonan banding dari para Pembanding/para Tergugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst., tanggal 28 Maret 2012 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor: 399/V/ARB-BANI/2011, tanggal 1 November 2011;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat II;
DALAM PROVISI:
Menolak permohonan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat terakhir ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 03 Mei 2013 oleh Dr. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH., LL.M., dan Prof. Dr. VALERINE J.L.KRIEKHOFF,SH.,MA.,Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13Mei 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH., LL.M., dan I MADE TARA, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota: K e t u a,
ttd./Prof.Dr.TAKDIR RAHMADI,SH.,LL.M. ttd./Dr.H.MOHAMMAD SALEH,SH., MH. ttd./I MADE TARA, SH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd./RITA ELSY, SH., MH.
Meterai …………………… : Rp 6.000,00
Redaksi ………………….. : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi …….. : Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002