144 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Wisma Bca Pondok Indah Lt.2 Jl. Metro Pondok Indah No. 10
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk CABANG SUKABUMI, 2. PT. BCA FINANCE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 144 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk CABANG SUKABUMI, yang diwakili oleh Johanes Wirli Tan, selaku KKCU, berkedudukan di Jl. A. Yani No. 31 Sukabumi;
2. PT. BCA FINANCE, yang diwakili oleh Petrus S Karim dan Amirdin Halim, selaku Direktur, berkedudukan di Wisma BCA Pondok Indah, Lantai 2, Jl. Metro Pondok Indah No. 10 Jakarta 12310, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Taruli Simanjuntak, SH. dan Marulam Rafael Pardosi, SH., para Advokat, berkantor di Jl. Raya Pondok Kelapa Blok G 1, Kalimalang, Jakarta Timur 13450 berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 23 Desember 2010;
Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I dan II ;
m e l a w a n
DENY RACHMAN, bertempat tinggal di Kampung Tegalaya RT 01/ RW 4, Desa Cipanengah, Kecamataan Lembursitu, Kota Sukabumi ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I dan II telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 01/P3K/BPSK/II/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon/Termohon I Intervensi Deny Rachman tersebut untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon/Termohon II Intervensi dan Pemohon Intervensi secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti rugi atas pembelian 2 (dua) unit karoseri/bak truk kepada Pemohon/Termohon I Intervensi sebesar Rp 32.00.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sukabumi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2010 para Penggugat telah menerima Pemberitahuan Putusan dari BPSK Kota Sukabumi melalui Surat Pengantar Putusan Nomor: 01/P3K/BPSK/II/2010, tanggal 13 Oktober 2010 (diberi tanda Bukti P-II-1) ;
Adapun isi Putusan Arbitrase BPSK Kota Sukabumi Nomor: 01/P3K/BPSK/ II/2010 tanggal 13 Oktober 2010:
Mengabulkan permohonan Pemohon/Termohon I Intervensi Deny Rachman tersebut untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon/Termohon II Intervensi dan Pemohon Intervensi secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti rugi atas pembelian 2 (dua) unit karoseri/bak truk kepada Pemohon/Termohon I Intervensi sebesar Rp 32.000.00,- (tiga puluh dua juta rupiah) ; (diberi tanda Bukti: P-I-2 dan Bukti P-II-2) ;
Bahwa terhadap Putusan BPSK tersebut, Penggugat I menyatakan penolakan/keberatan melalui Surat Penolakan Putusan tanggal 25 Oktober 2010, demikian juga Penggugat II menyatakan Penolakan/keberatan melalui Surat Penolakan Putusan tanggal 25 Oktober 2010 (diberi tanda Bukti PI-3 dan Bukti PII-3) ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 November 2010 para Penggugat mengajukan gugatan keberatan terhadap Putusan BPSK tersebut melalui Pengadilan Negeri Sukabumi. Pengajuan gugatan keberatan ini masih dalam tenggang waktu dan tatacara/syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 56 ayat (2) menyatakan “para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2011 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 41 ayat 92) dan (3) menyatakan:
Ayat (2)
“dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan BPSK diberitahukan, konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa wajib menyatakan menerima atau menolak putusan BPSK”.
Ayat (3)
Konsumen dan pelaku usaha yang menolak Putusan BPSK dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan BPSK diberitahukan:
Bahwa oleh karenanya maka pengajuan gugatan keberatan ini patut diterima dan dikabulkan ;
Bahwa oleh dan antara Penggugat II (Selaku kuasa dari PT. Bank Central Asia Tbk berdasarkan perjanjian kerjasama pembiayaan bersama fasilitas kredit kendaraan bermotor tanggal 24 Januari 2006, diberi tanda Bukti PI-4 dan Bukti PII-4), dengan Tergugat telah ditandatangani Perjanjian Kredit dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana tersebut di bawah ini :
Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 9532302973-PK-001, tanggal 27 Mei 2009 (berikut lampiran-lampirannya), untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk HINO, Type DUTRO 110 LD 6 Ban, Tahun 2009 (kondisi baru) warna Hijau, Nomor Polisi F 9293 SA, Nomor rangka: MJEC 1JG4294023318, Nomor mesin: W04DTMJ18598, dengan Nilai Fasilitas Kredit sebesar Rp 170.475.000,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu cicilan/angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 4.936.700,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), dimulai sejak tanggal 27 Mei 2009 sampai dengan tanggal 27 April 2003 (diberi tanda Bukti PII-6) ;
Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 9532302973-PK-003, tanggal 27 Juli 2009 (berikut lampiran-lampirannya); untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk HINO, Type DUTRO 110 LD 6 Ban, Tahun 2009 (kondisi baru) warna Hijau, Nomor Polisi F 9294 SA, Nomor rangka: MJEC 1JG4294023229, Nomor mesin: Wo4DTMJ18546, dengan Nilai Fasilitas Kredit sebesar Rp 170.475.000,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu cicilan/angsuran selama 48 (empat puluh delapan) bulan ,dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 4.830.200,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah), dimulai sejak tanggal 27 Juli 2009 sampai dengan tanggal 27 Juni 2003 (diberi tanda Bukti PII-6) ;
Bahwa awal mula timbulnya sengketa dikarenakan Tergugat mengajukan gugatan sengketa konsumen terhadap Penggugat I di BPSK Kota Sukabumi sebagaimana dalam surat tanggal 03 Februari 2010 (diberi tanda Bukti PII-7) ;
Bahwa sehubungan dengan gugatan sengketa konsumen tersebut, maka Penggugat II mengajukan permohonan Intervensi sesuai surat tanggal 30 Maret 2010 Nomor: 16/CI/BCAF/III/2010. Adapun pengajuan intervensi ini dilakukan oleh Penggugat II karena Penggugat II adalah sebagai pihak yang bertindak dan melaksanakan perjanjian kerjasama antara Penggugat I dan Penggugat II tentang Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor kepada Konsumen tertanggal 24 Januari 2006, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) tentang “Penunjukan dan Kuasa” (vide Bukti PI-4 dan Bukti PII-4) ;
Bahwa terhadap kedua Fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh Tergugat dari Penggugat II sesuai butir 4 (empat) di atas, ternyata pembayaran kewajiban atau angsuran dari Tergugat tidak berjalan sebagaimana mestinya hal ini terbukti dari:
Angsuran Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 953202973-PK-001, tanggal 27 Mei 2009 telah bermasalah sejak angsuran ke-3 (jatuh tempo pembayaran tanggal 27 Juli 2009 dan baru dibayar tanggal 27 Oktober 2009). Faktanya Tergugat hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali saja yaitu: angsuran bulan Mei 2009, angsuran bulan Juni 2009 dan angsuran bulan Juli 2009. Namun untuk angsuran berikutnya (ke-4 (empat)) yang jatuh tempo tanggal 27 Agustus 2009, Tergugat sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sebagaimana ternyata dalam Jadwal Angsuran (diberi tanda Bukti PII-8) ;
Angsuran Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 95323002973-PK-003, tanggal 27 Juli 2009 telah bermasalah sejak angsuran ke-2 (jatuh tempo pembayaran tanggal 27 Agustus 2009 dan baru dibayar tanggal 27 Oktober 2009). Faktanya, Tergugat hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali saja yaitu: angsuran bulan Juli 2009 dan angsuran bulan Agustus 2009. Namun untuk angsuran berikutnya (ke-3 (Tiga)) yang jatuh tempo tanggal 27 September 2009, Tergugat sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sebagaimana ternyata dalam Jadwal Angsuran (diberi tanda Bukti PII-9) ;
Bahwa dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran sebagaimana mestinya oleh Tergugat kepada Penggugat II, jelas-jelas telah menimbulkan kerugian di pihak Penggugat II dan hal tersebut merupakan bukti bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Kredit di atas tentang “Peristiwa kelalaian dan akibatnya” (vide Bukti PII-5 dan PII-6) ;
Bahwa selain terjadinya wanprestasi karena tertunggaknya pembayaran angsuran Tergugat sebagaimana disebut dalam butir 7 (tujuh) dan 8 (delapan) gugatan di atas ternyata Tergugat juga telah “mengalihkan objek jaminan” atas kedua unit kendaraan dimaksud kepada orang/pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat II, dengan cara mengkreditkan kembali kepada Sdr. Sujadi, beralamat di Tempakan RT 06/RW.III, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan angsuran sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-unit setiap bulannya (diberi tanda Bukti PII-10 dan Bukti PII-11) yang diterima Tergugat. Perbuatan mana melanggar Pasal 14 ayat (3) tentang “Pengalihan hak dan Kewajiban” (vide Bukti: PII-5 dan PII-6). Hal tersebut jelas-jelas merupakan bukti yang cukup bahwa Tergugat sebagai konsumen yang tidak beritikad baik ;
Bahwa dengan terjadinya peristiwa kelalaian/wanprestasi serta tindakan pengalihan terhadap kedua objek jaminan (Kendaraan Nomor Polisi F 9293 SA dan F 9294 SA) yang dilakukan Tergugat kepada pihak ketiga (sdr. Sujadi), oleh karenanya Penggugat II telah menggunakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian Kredit dimaksud di atas dengan melakukan penarikan kembali (reposisi) terhadap kedua unit kendaraan dimaksud ;
Bahwa kendaraan Nomor Polisi F 9293 SA (objek Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 9532302973-PK-001, tanggal 27 Mei 2009) telah dijual dan hasilnya telah diperhitungkan dengan kewajiban/hutang Tergugat oleh Penggugat II ;
Sedangkan kendaraan Nomor Polisi F 9294 SA (objek Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 953202973-PK-003, tanggal 27 Juli 2009) hingga saat ini masih berada di pool Penggugat II dengan kondisi tanpa karoseri/bak truck, sesuai Bukti Tanda Terima Kendaraan Tarikan tanggal 15 Januari 2010, berikut foto kendaraan terlampir (diberi tanda bukti PII-12) dan untuk itu telah dilakukan transaksi harga/penilaian berdasarkan kondisi kendaraan saat ini dengan harga transaksi sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) (diberi tanda Bukti PII-13). Dengan demikian seandainya kendaraan tersebut terjual dengan harga transaksi sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dipastikan tidak akan mencukupi guna menutupi seluruh kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat II yang hingga pada saat gugatan keberatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Sukabumi masih ada kewajiban yang terhutang sebesar Rp 241.021.744,- (dua ratus empat puluh satu juta dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) (diberi tanda Bukti PII-14) ;
Bahwa ternyata sengketa konsumen yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat I di BPSK Kota Sukabumi sebagaimana dalam Surat tanggal 03 Februari 2010 ternyata telah diputus oleh Majelis Arbitrase BPSK Kota Sukabumi melebihi jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku karena baru diputuskan pada tanggal 13 Oktober 2010 (membutuhkan waktu kurang lebih selama 8 (delapan) bulan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan: “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima” jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/ 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 7 ayat (1) menyatakan: “Sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sekretariat BPSK” ;
Kata-kata wajib dalam ketentuan Perundang-undangan tersebut di atas bersifat imperative/memaksa dan mengikat. Oleh karenanya Majelis Arbitrase BPSK Kota Sukabumi yang memeriksa dan mengadili sengketa dimaksud (a quo) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/ 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 7 ayat (10). Sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Putusan Majelis Arbitrase BPSK Sukabumi Nomor: 01/P3K/BPSK/ II/2010 tanggal 13 Oktober 2010 harus dibatalkan ;
Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Sukabumi dalam memutuskan sengketa dimaksud telah memberikan pertimbangan hukum yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya sebagaimana ternyata dalam alinea ke-2 alinea ke-3 dan alinea ke-4 halaman 18 (delapan belas) putusan ;
Alinea ke-2 halaman 18 (delapan belas) Putusan, dalam pertimbangannya menyatakan: “Tergugat (Pemohon/Termohon I Intervensi dalam Sengketa Konsumen) telah membeli 2 (dua) unit bak truck seharga Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) hal ini dikuatkan dengan Bukti Nota Faktur yang dibuat dan dikeluarkan oleh Perusahaan New Jati Prima tertanggal Cianjur, 22 April 2009, dan Bukti Nota Faktur yang dibuat dan dikeluarkan oleh Perusahaan New Jati Prima tertanggal Cianjur, 10 Mei 2009 ;
Pertimbangan ini sangat bertentangan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh para Penggugat karena kedua Bukti Nota Faktur (Bukti Tergugat) di atas tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara dimaksud karena seandainyapun benar (quod non) Tergugat membeli kedua unit bak truck seharga Rp 32.000.00,- (tiga puluh dua juta rupiah), ternyata tanggal pembeliannya dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kredit oleh dan antara Tergugat dengan Penggugat II yaitu Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 9532302973-PK-001, tanggal 27 Mei 2009 dan Perjanjian Kredit Nomor Kontrak: 9532302973-PK-003, tanggal 27 Juli 2009 (berikut lampiran-lampirannya) vide Bukti P II-5 dan Bukti P II-6) ;
Majelis BPSK telah dengan sertamerta menerima dan membenarkan kedua Nota Faktur (Bukti Tergugat) tersebut tanpa mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat II antara lain Bukti Surat Nomor:003/IPN-SMI/SP/IV/2009, tanggal 20 April 2009, Perihal: Penawaran Harga Kendaraan Baru dan Bukti Surat Nomor: 015/IPN-SMI/SP/IV/2009, tanggal 2 Mei 2009, Perihal: Penawaran harga Kendaraan baru, dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa harga masing-masing unit kendaraan adalah sebesar Rp 227.300.000,- (dua ratus dua puluh tujuh tiga ratus ribu rupiah) dimana harga tersebut sudah termasuk karoseri/bak truck, (diberi tanda Bukti P II-15 dan Bukti P II-16) ;
Selanjutnya dalam pertimbangan Hukum Majelis BPSK alinea ke-3 halaman 18 (delapan belas) Putusan justru membenarkan bukti yang diajukan para Penggugat yaitu: Bukti Surat Nomor: 003/IPN-SMI/SP/IV/2009, tanggal 20 April 2009, Perihal: Penawaran harga Kendaraan Baru dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa harga masing-masing unit kendaraan adalah sebesar Rp 227.300.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dimana harga tersebut sudah termasuk karoseri/bak truck (vide Bukti P II-15 dan Bukti P II-16) ;
Hal ini menunjukkan dan memberi bukti adanya pertentangan antara pertanyaan: “Alat bukti surat yang mana yang dinilai dan diterima oleh Majelis BPSK? Apakah kedua bukti Nota Faktur (yang notabene bertanggal surut dari Perjanjian Kredit) yang diajukan oleh Tergugat atau apakah alat bukti surat para Penggugat ? ;
Alinea ke-4 halaman 18 (delapan belas) Putusan, dalam pertimbangan Hukum Majelis BPSK justru memberikan pertimbangan hukum yang bertentangan/bertolak belakang dengan Pertimbangan Hukum Alinea ke-3 Putusan dengan menyatakan dan menegaskan bahwa: “mengenai karoseri/ bak truck tersebut tidak termasuk dalam ikhtisar Fasilitas Kredit disebutkan bahwa harga perolehan kendaraan per-unit adalah sebesar Rp 227.300.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), yang mana harga perolehan ini sama persis dengan harga perolehan yang disebut dalam kedua Bukti Surat Penawaran di atas. Dengan demikian harga perolehan kendaraan per-unit sebesar Rp 227.300.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang tertera dalam ikhtisar fasilitas Kredit tersebut di atas sudah termasuk karoseri/bak truck. Hal ini membuktikan adanya kekeliruan atau kesalahan Majelis BPSK dalam pertimbangan tersebut (Alinea ke-4) ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Sukabumi Nomor: 01/P3K/BPSK/II/2010 tanggal 13 Oktober 2010 cukup beralasan secara hukum untuk dibatalkan ;
Bahwa terhadap petitum Majelis BPSK mengenai pemberian uang ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada Tergugat atas pembelian 2 (dua) unit karoseri/bak truck berdasarkan putusan dimaksud sangat tidak adil dan tidak berdasar secara hukum karena:
Didasarkan atas pertimbangan hukum yang saling bertolak belakang dan bertentangan ;
Mengabulkan gugatan Tergugat hanya berdasarkan bukti-bukti Surat yang diajukan (yang notabene tidak ada relevansinya dengan perkara a quo karena bertanggal surut dari perjanjian kredit) ;
Tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Penggugat secara utuh ;
Satu hal yang tidak dapat diabaikan dan harus dipertimbangkan juga oleh Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah mengenai kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat yang jumlahnya jauh lebih besar dari harga kendaraan yang masih ada pada Penggugat (satu unit) (vide Bukti PII-14) ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan mohon kepada Pengadilan Negeri Sukabumi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan keberatan yang diajukan oleh para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Majelis Arbitrase BPSK Kota Sukabumi yang memeriksa dan mengadili Sengketa Konsumen Register Nomor: 01/P3K/BPSK/II/2010, tanggal 13 Oktober 2010 telah melakukan pelanggaran hukum terhadap ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 7 ayat (1) ;
Membatalkan Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Sukabumi Nomor: 01/P3K/BPSK/II/2010, tanggal 13 Oktober 2010 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;
Atau bilamana Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili gugatan keberatan ini berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) ;
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Sukabumi telah memberikan putusan Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Smi tanggal 17 Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan keberatan Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sukabumi tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Penggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 20 Desember 2010 terhadap putusan tersebut Para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2010 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Desember 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Smi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukabumi, permohonan mana disertai dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Desember 2010 itu juga;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 30 Desember 2010 telah disampaikan salinan memori kasasi dari para Penggugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi pada tanggal 7 Januari 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Penggugat/Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti berpendapat dalam pertimbangan hukumnya halaman 20 (dua puluh) Putusan Alinea ke-2 (dua); bahwa gugatan keberatan para Pemohon Kasasi (Dahulu para Penggugat) sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman dengan ketentuan Pasal 5 PERMA Nomor: 1 Tahun 2006 ayat (1) yang menyatakan “Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha dan konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK” ;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan terlebih dahulu dasar gugatan/posita para Pemohon Kasasi (dahulu para Penggugat), khususnya mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan keberatan butir 3 (tiga) gugatan sesuai Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”. Namun Judex Facti langsung masuk dan berpedoman pada ketentuan PERMA Nomor: 1 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (1).
Seharusnya Judex Facti harus mempertimbangkan terlebih dahulu secara hukum mengenai posita sesuai fakta dalam persidangan dan sebagaimana terbukti dalam surat jawabannya bahwa Termohon kasasi (dahulu Tergugat) tidak ada sama sekali mendalilkan ketentuan PERMA Nomor: 1 tahun 2006 pasal 56 ayat (1) disamping itu juga Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) tidak mengajukan eksepsi terhadap posita atau dalil gugatan para Pemohon Kasasi (dahulu para Penggugat) khususnya mengenai syarat formalitas (tenggang waktu) sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon Kasasi (dahulu para Penggugat).
Bahwa para pemohon Kasasi (dahulu para Penggugat) mengajukan gugatan keberatan terhadap Putusan BPSK tanggal 13 Oktober 2010 Nomor: 01/P3K/BPSK/II/2010 di Pengadilan Negeri Sukabumi pada tanggal 3 November 2010 sebagaimana dalam posita gugatan para Penggugat butir 3 (tiga) gugatan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1999 Pasal 56 ayat (2).Selanjutnya mengenai Surat pemberitahuan Putusan baru diterima oleh para Pemohon Kasasi (dahulu para Penggugat) dari BPSK, masing-masing pada tertanggal 14 Oktober 2010 (vide Bukti PI-1 dan Bukti PII-1) sehingga dengan demikian pengajuan gugatan keberatan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi (dahulu para Penggugat) masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan: “Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 56 ayat (2) telah secara tegas dan jelas mengatur mengenai tenggang waktu yaitu: selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan BPSK, sehingga Judex Facti tidak semestinya mendasarkan pertimbangannya dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Pasal 56 ayat (2).
Dengan demikian batas tenggang waktu pengajuan gugatan keberatan dihitung 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan putusan BPSK dan bukan sejak tanggal putusan diterima.
Bahwa pada prinsipnya keberadaan PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tersebut hanya untuk mengisi kekosongan atau melengkapi kekurangan daripada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tersebut telah secara jelas dan tegas mengatur tentang tenggang waktu pengajuan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri atas putusan BPSK. Seandainya tetap diatur, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang karena kedudukan undang-undang adalah lebih tinggi daripada PERMA.
Bahwa sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) menyatakan:
“Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ;
Peraturan Pemerintah ;
Peraturan Presiden ;
Peraturan Daerah ;
Bahwa selanjutnya menurut Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Desa Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksaan Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau Pemerintah atas Perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.
Bahwa demikian juga selanjutnya menurut Penjelasan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan: “dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjejangan setiap jenis perauran perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Sehingga dengan demikian secara hierarki keberadaan PERMA adalah di bawah undang-undang yang notabene bahwa PERMA tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
Bahwa pertimbangan Putusan Judex Facti mengandung pertimbangan yang saling bertentangan atau kontradiktif yang dikategorikan putusan yang salah menerapkan hukum sebagaimana pada halaman 20 (dua puluh) alinea ke-2 (dua):
Bahwa seandainyapun Judex Facti konsisten atau konsekuen mempergunakan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 5 ayat 1 tentang tenggang waktu yaitu: 14 (empat belas) hari sejak pelaku usaha dan konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK (quod non) yang kurang lebih dapat ditafsirkan atau diartikan seharusnya para Pemohon Kasasi (dahulu para Penggugat) harus mengajukan gugatan selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2010. Namun oleh karena gugatan diajukan oleh para Penggugat pada tanggal 3 November 2010 menurut pertimbangan Judex Facti menyebabkan “sudah melampaui tenggang waktu”.
Bahwa akan tetapi ternyata Judex Facti selanjutnya menyatakan dalam alinea yang sama berpendapat lain: “ bahwa gugatan para Penggugat sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut karena para Penggugat menyatakan menolak putusan tersebut berdasarkan Surat Penolakan tertanggal 29 Oktober 2010 yang ditujukan kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi, seharusnya para Penggugat mengajukan gugatan keberatan ini saat ini juga kepada Pengadilan Negeri Sukabumi melalui Kepaniteraan Pengadilan Sukabumi”, sehingga dengan demikian menurut pertimbangan Judex Facti – bahwa gugatan keberatan harus diajukan pada saat tanggal penolakan putusan yaitu pada tanggal 29 Oktober 2010 ;
Bahwa mengenai pertimbangan hukum Judex Facti pada alinea ke-3 (tiga) halaman 18 Putusan tidak tepat dan tidak sebagaimana mestinya oleh karena isi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tersebut dengan sangat jelas dan tegas dimulai dengan kata-kata “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha…. dst”. Hal ini memberi bukti bahwa Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tersebut merupakan ketentuan yang memberi hak kepada konsumen untuk menggugat pelaku usaha. Dalam perkara a quo ternyata justru sebaliknya, pelaku usahalah yang mengajukan gugatan kepada konsumen di Pengadilan Negeri Sukabumi.
Bahwa pertimbangan ini sangatlah tidak relevan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya khususnya mengenai tenggang waktu Pengajuan gugatan keberatan sebagaimana yang menjadi pertimbangan Judex Facti dalam memutus perkara ini ;
Bahwa penilaian Judex Facti atas bukti-bukti para Penggugat tidak sebagaimana mestinya.
Dalam duduk perkara pada halaman 15 (lima belas) alinea ke-2 (dua) Putusan Judex Facti menyatakan: “bahwa oleh karena gugatan para Penggugat dibantah oleh Tergugat maka berdasarkan Pasal 163 HIR para Penggugat haruslah membuktikan dalil-dalil gugatannya dan begitu pula sebaliknya dengan Tergugat … dst” Namun demikian ternyata Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 20 (dua puluh) aline ke-2 (dua) Putusan, tidak mempertimbangkan bukti-bukti para Penggugat dengan seutuhnya (hanya sebagian) dengan hanya menyebut “Surat Penolakan tertanggal 29 Oktober 2010” yang ternyata merupakan Bukti Surat dari Pemohon Kasasi I (dahulu Penggugat I) Padahal sesuai berita Acara Sidang pada tanggal 6 Desember 2010 dalam daftar Bukti-Bukti yang diajukan oleh Para Penggugat, tanggal Surat Penolakan para Penggugat adalah berbeda satu sama lain alias tidak sama. Surat Penolakan tanggal 29 Oktober 2010 adalah Bukti Penggugat I (diberi tanda Bukti PI-3) sedangkan Surat Penolakan dari Penggugat II adalah tanggal 25 Oktober 2010 (diberi tanda Bukti P II-3) ;
Sebagai akibat dari pertimbangan Judex Facti yang menyatakan “Para Penggugat menolak Putusan tersebut berdasarkan Surat penolakan tertanggal 29 Oktober 2010” telah memberi tafsiran seolah-olah para Penggugat pada tanggal yang sama (29 Oktober 2010) sama-sama mengajukan Surat Penolakan dan oleh karena sama-sama mengajukan penolakan pada tanggal 29 Oktober 2010 adalah bukti Penggugat I (diberi tanda Bukti PI-3);
Sebagai akibat dari pertimbangan Judex Facti yang menyatakan “Para Penggugat menolak putusan tersebut berdasarkan Surat Penolakan tertanggal 29 Oktober 2010” telah memberi tafsiran seolah-olah para Penggugat pada tanggal yang sama (29 Oktober 2010) sama-sama mengajukan Surat Penolakan dan oleh karena sama-sama mengajukan Penolakan pada tanggal 29 Oktober 2010 menjadikannya “Sudah melampaui tenggang waktu” sehingga secara formal harus dinyatakan Niet Ontventkelijke verklaard;
Seandainya Judex Facti mempertimbangkan Bukti Penggugat II yaitu Surat Penolakan tanggal 25 Oktober 2010 (Bukti PII-3) – dengan mengikuti alur pertimbangan hukumnya – tentulah gugatan para Penggugat “ belum melampaui tenggang waktu” sehingga secara formal harus dinyatakan diterima ;
Demikian juga pada halaman 16 (enam belas) baris ke-4 (empat) putusan dengan menyebutkan alat Bukti Surat dari Penggugat II: “3. Foto copy Surat Penolakan dari Penggugat I Nomor: 283/SMI/2010 tanggal 29 Oktober 2010 diberi tanda bukti PII-3);
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Berita Acara Sidang pada tanggal 6 Desember 2010 dan daftar Bukti-Bukti Para Penggugat. Bukti dengan tanda Bukti P II-3 adalah Surat Penolakan dari Penggugat II, Nomor: 51/CL/BCAF/X/2010, tanggal 25 Oktober 2010 ;
Pada halaman 2 (dua) angka 1 (satu) Putusan, Judex Facti menyatakan: “bahwa pada tanggal 14 Oktober 2010 Para Penggugat telah menerima Pemberitahuan Putusan dari BPSK … dst …. (diberi tanda Bukti P II-1). Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Berita Acara Sidang pada tanggal 6 Desember 2010, butir 1 (satu) Gugatan dan Daftar Bukti-Bukti para Penggugat. Seharusnya adalah “Bukti PI-1 dan Bukti PII-1”
Bahwa Judex Facti tidak secara cermat dan teliti dalam pertimbangannya:
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 1 (satu), alinea pertama, khususnya mengenai duduk perkara menyatakan bahwa: “para Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 03 November 2010 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi tanggal 13 November 2010 di bawah Register Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Smi.”
Hal ini bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya karena para Penggugat mendaftarkan gugatannya pada tanggal 3 November 2010, di bawah Register Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Smi, tanggal 3 November 2010. Sebagaimana ternyata dalam cap atau stempel register gugatan para Penggugat yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi ;
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 12 (dua belas) alinea pertama Judex Facti hanya menyebutkan Surat Kuasa Khusus No. 29/ X/2010/K-LEG/BCAF tertanggal 26 Oktober 2010, yang merupakan Surat Kuasa Khusus dari Penggugat II kepada kuasanya dan tidak menyebut dan mempertimbangkan Surat Kuasa Khusus dari Penggugat I kepada kuasanya. Padahal pertimbangannya menyebutkan bahwa Penggugat I dan Penggugat II hadir di persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Bahwa ketidakcermatan dan atau ketidak telitian dari Judex Facti dalam mempertimbangkan perkara a quo ternyata pula bahwa baik para Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) dalam jawabannya tidak ada sama sekali menggunakan dalil (tidak ada mengajukan eksepsi) menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2006, khususnya mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri atas putusan BPSK, namun Judex Facti mempertimbangkan dengan menggunakan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2006.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s/d 5:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Pengadilan Negeri Sukabumi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Keberatan secara formil tidak dapat diterima, karena pengajuan gugatan keberatan di Pengadilan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.Smi tanggal 17 Desember 2010 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk CABANG SUKABUMI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk CABANG SUKABUMI, 2. PT. BCA FINANCE tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/Penggugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Soltoni Mohdally, SH.,MH. dan H, Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
1.Meterai : Rp 6.000,-
2.Redaks : Rp 5.000,-
3.Administrasi Kasasi : Rp 489.000,- +
Jumlah : Rp 500.000,-