1878 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1878 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Bca Pondok Indah Lt.2 Jl. Metro Pondok Indah No. 10
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NUNUK SRILISWATI atau YOHANA SRILISWATI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 1878 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
NUNUK SRILISWATI atau YOHANA SRILISWATI, bertempat tinggal di Jalan Karya Timur Dalam 5 RT. 002 RW. 006 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada: Sri Kadarwati, S.H., dan Moch. Ansory, Para Advokat dan Pengurus pada Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional yang berkantor di Jalan Kutilang Nomor 2 Ds.Pedeslohor RT. 04 RW. 01 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, sementara beralamat surat di Perum Istana Bedali Agung Blok AE Nomor 3 Bedali Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n
PT. BCA FINANCE, Berkedudukan DI JAKARTA cq PT. BCA FINANCE CABANG MALANG, berkedudukan di Ruko Kawi Atas 36 D RT. 01/ RW. 04 Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Klojen Malang, Jawa Timur;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Malang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Penggugat.
Penggugat adalah Debitur dari PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur, dengan Perjanjian kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003, ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 atas 2 (dua) unit Kendaraan:
Merk/Type : Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T.
Tahun : 2006
Nomor Rangka : MHRGD38s06J601080.
Nomor Mesin : L15A16002510.
Nomor Pol/Warna : N 18OO CO/Kuning Metalik.
BPKB atas nama : Bambang Hariono.
Merk/Type : Nissan/Grand Livina Ultimate 1.8 A/T.
Tahun : 2007
Nomor Rangka : MHBG1 C G2A7 J001261.
Nomor Mesin : MRl8010265R.
Nomor Pol/Warna : N 1183 AT/Abu-Abu Tua Metalik.
BPKB atas nama : Yohana Sriliswati.
Penggugat adalah warga negara Republik Indonesia, Pemilik 2 (dua) Unit Kendaraan dimaksud yang didapat dari pembelian tunai, kedua BPKB kendaraan tersebut diagunkan pada PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur atas pinjaman dana tunai (bukan fasilitas pembiayaan), kendaraan Honda/Jazz GD31.5 VTI A/T. Nomor Pol. N 1800 CO tersebut saat ini disita tanpa prosedur dengan cara tipu muslihat oleh petugas BCA Finance di wilayah hukum Surabaya;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Penggugat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang merupakan konsumen Tergugat, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Penggugat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang;
Kedudukan Hukum Tergugat
Bahwa Tergugat berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melalaikan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Tergugat adalah Lembaga Pembiayaan PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur atas pinjaman dana tunai (bukan fasilitas pembiayaan), yang telah menyita 1 (satu) Unit kendaraan kendaraan Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T. Nomor Pol N 1800 CO milik Penggugat tanpa perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang;
Tergugat adalah Kreditur dari Penggugat dengan Perjanjian kontrak 9870505 300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003, ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2017 atas 2 (dua) unit Kendaraan Honda/Jazz GD3 1-5 VTI A/T. Nomor Pol N 1800 CO dan Nissan/Grand Livina Ultimate 1.8 A/T Nomor Pol N 1183 AT, yang telah menyita Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T. Nomor Pol N 1800 CO milik Penggugat tanpa perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang atau dengan Tergugat Menyita Kendaraan Penggugat dengan cara yang Melawan Hukum;
Dasar Hukum Diajukan Gugatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang merupakan konsumen Tergugat, “ berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha";
Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen " Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen: " Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum”;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, "setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar “;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Penggugat adalah warga Negara RI yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, "setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, "majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya;
Uraian Fakta-Fakta Hukum.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2011 Penggugat membutuhkan dana Tunai untuk keperluan keluarganya, Tergugat yakni PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur bersedia membantu dan menyodorkan akta perjanjian dibawah tangan dengan Perjanjian kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 untuk ditandatangani oleh Penggugat dan Penggugat diharuskan menyerahkan kedua BPKB kendaraan miliknya, selanjutnya Penggugat diminta untuk menandatangani 2 (dua) akta perjanjian di atas, selanjutnya Penggugat ditransfer melalui rekening BCA Penggugat senilai Rp218.180.625,00 (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), vide bukti P-1;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang - Undang;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, "setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, "majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;
Uraian Fakta-Fakta Hukum.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2011 Penggugat membutuhkan dana Tunai untuk keperluan keluarganya, Tergugat yakni PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen Malang, Jawa Timur bersedia membantu dan menyodorkan Akta perjanjian di bawah tangan dengan Perjanjian kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 untuk ditandatangani oleh Penggugat dan Penggugat diharuskan menyerahkan kedua BPKB kendaraan miliknya, selanjutnya Penggugat diminta untuk menandatangani 2 (dua) akta perjanjian diatas, selanjutnya Penggugat ditransfer melalui rekening BCA Penggugat senilai Rp218.180.625,00 (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), vide bukti P-1;
Bahwa Penandatanganan Perjanjian kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 dari pihak Tergugat diwakili oleh Puji Astutik jabatan Admin Head PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur, (vide bukti P-2, P-3);
Bahwa, perjanjian yang tertuang dalam perjanjian kontrak 9870505300- PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011 yang dapat menimbulkan hubungan antara Lembaga Pembiayaan (Tergugat) dengan Debitur (Penggugat) dan akibat hukum dengan ditandatanganinya suatu perjanjian adalah mengikatnya substansi perjanjian tersebut bagi para pihak yang menyepakatinya, hal ini sesuai dengan amanat asas kebebasan berkontrak pada Pasal 1338 KUHPerdata dan asas konsensualisme pada Pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam hubungannya dengan eksistensi perjanjian baku ditentukan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian baku dilarang dengan ancaman batal demi hukum terhadap hal-hal yang telah diatur dalam pasal tersebut;
Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjian kredit yang pada umumnya bersifat baku, baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat dalam praktek Lembaga Pembiayaan setidaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambah, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha
untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti;
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang ini;
Pelanggaran Yang Dilakukan Tergugat Dan Akibatnya:
Bahwa Pelanggaran Pencantuman Klausula Baku oleh PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur (Tergugat), pada perjanjian Nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 Atas nama Nunuk Sriliswati, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Karya Timur Dalam 5 RT. 002 RW. 006 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang - Jawa Timur, tertanggal 10 Desember 2012 yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian yang terletak di Lembar ke 3 (tiga) pada Pasal 11 Ayat (1) Hal-Kuasa, yang tertulis “ Guna lebih memberikan kepastian pelaksanaannya pembayaran kepada penjual/ agen penjualan/Supplier/Dealer (Penjual) atas barang atau barang jaminan yang pembeliannya dibiayai dengan fasilitas pembiayaan ini serta terlaksananya seluruh pembayaran kewajiban utang Debitor, dengan ini Debitor memberikan kuasa dengan hak subsitusi yang tidak akan dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kepada Kreditor untuk sekarang atau nanti pada waktunya (vide bukti P-2) pasal ini bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (vide bukti P-4);
Bahwa Lembar ke 3 (tiga) pada Pasal 11 ayat (1) Hal-Kuasa, yang pada huruf "c" juga tertulis : "Mendebet, mencairkan serta mempergunakan dan yang ada pada rekening simpanan/tabungan/ giro/deposito baik yang ada pada Kreditor atau Bank dimana pembayaran angsuran fasilitas pembiayaan ini dilaksanakan sesuai dengan tempat dan tata cara pembayaran yang diatur pada Pasal 14 tentang lkhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen guna melakukan pembayaran kewajiban angsuran atau utang yang timbul dari perjanjian ini, (vide bukti P:3), pasal ini bertentangan dengan yang dimasud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf "d“ dan huruf “ f ” Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, (vide bukti P-5);
Bahwa akibat prilaku Tergugat, yang mencantumkan klausula baku dalam perjanjian yang dibuatnya banyak masyarakat yang kehilangan hartanya bahkan tidak jarang keselamatannya terancam disebabkan menjamurnya Penagih-Penagih hutang liar yang sering disebut Debt Collector (DC) berwajah angker dan berprilaku arogan dan main Hakim sendiri/menyita, merampas kendaraan di jalanan tanpa perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa Tergugat melalui Penagih-Penagihnya telah sering menteror dan menakut-nakuti keluarga dan istri Penggugat dengan cara mengancam akan merampas kendaraan Penggugat dijalanan, sehingga anak dan keluarga Penggugat mengalami Stres yang berkepanjangan sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang karena ketenangannya sangat terusik dengan adanya teror-teror dan ancaman- ancaman dari pihak Tergugat bahkan sampai gugatan ini didaftarkan, Kendaraan Penggugat masih dikuasai oleh Tergugat yang menyita dijalanan tanpa perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan rnenurut cara yang diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa sering sekali Pelaku usaha yang nakal berlindung dibalik Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang di salah artikan, sedangkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri;
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian;
Ada suatu hal tertentu;
Adanya suatu sebab yang halal;
Sementara itu, suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
Tidak bertentangan dengan kesusilaan;
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang (dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999);
Jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tersebut yang menekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat Q yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum;
Selain itu, Pasal 18 ayat (3) UUPK juga mengatur:
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa:
Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum, menurut Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah;
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia Nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011 Atas nama Nunuk Sriliswati terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini dapat menimbulkan akibat hukum, mohon dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia Nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011 atas nama Nunuk Sriliswati adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara rekayasa, yang benar adalah pinjam uang tunai Rp218.180.625,00, (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA Penggugat dengan agunan 2 (dua) BPKB mobil Penggugat, namun dibuat dan direkayasa seolah-olah Tergugat memberi Fasilitas pembiayaan secara Fidusia kepada Penggugat, hal ini akan Penggugat buktikan dalam Persidangan yang mulia ini;
Bahwa pada tanggal 20 November 2012 atau pada waktu sore hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan November tahun 2012, Tergugat melalui 4 (empat) orang petugas dari PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur, tiba-tiba mencegat dan menghentikan Kendaraan Nomor Pol N 1800 CO yang sedang dikendarai oleh Fany sambil marah-marah dan mengancam, “ bila tidak menyerahkan kendaraannya maka akan menyesal" dan mencabut kunci kontak mobil secara paksa tetapi pada waktu itu, walaupun sempat terjadi ketegangan, Penggugat masih bisa merebut dompet STNK kendaraannya, namun salah satu dari 4 (empat) Petugas Tergugat memasuki kendaraan dan memaksa Fany menjalankan mobilnya agar ke Kantor PT. BCA Finance Cabang Surabaya di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 37-39 Surabaya, Karena takut Fany menuruti keinginan para petugas Tergugat tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 November 2012 atau pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan November tahun 2012 sekitar jam 10.00 WIB, Penggugat mendatangi kantor Tergugat di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur dengan maksud mengambil Kendaraannya dengan membayar keterlambatan angsuran beserta dendanya, mengingat waktu akhir sesuai perjanjian masih lama yakni tahun 2015 dan saat ini masih tahun 2012, namun Tergugat menekan harus melunasi sisa hutangnya seketika tanpa menunggu batas akhir pelunasan tahun 2015;
Bahwa sejak pada saat itu sampai dengan hari dimasukkan gugatan ini, Kendaraan Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T. Nomor Pol N 1800 CO milik Penggugat, masih dalam penguasaan Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, Tergugat sebagai pelaku usaha yang berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, yang wajib tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Negara Republik Indonesia, maka perbuatan Tergugat tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar hak Penggugat, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) UUPK dan dalam membuat Akta Perjanjian Nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011 atas nama Nunuk Sriliswati bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK);
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menyita Kendaraan Merk/Type : Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T. Nomor Pol N 1800 CO milik Penggugat, yang dilakukan pada tanggal 20 November 2012 atau pada waktu sore hari atau setidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2012, yang dilakukan oleh Tergugat, tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara diatur dalam Undang-Undang, maka perbuatan Tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, bahwa penyitaan yang dilakukan Tergugat tersebut, telah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, "Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ";
Bahwa mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, "majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya ";
Kerugian Penggugat;
Bahwa mengingat pekerjaan Penggugat sebagai pengusaha, maka penyitaan Kendaraan yang dilakukan oleh Tergugat secara sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan di Jalan Raya pada saat ramai pengguna jalan, perbuatan Tergugat tersebut sangat merugikan dan membuat Tercemarnya nama baik Penggugat dan keluarganya, sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dan para tetangganya kepada Penggugat;
Selain hal itu, sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Tergugat, menciptakan ketakutan bagi sebagian keluarga serta telah merusak kredibilitas Penggugat telah lingkungan sekitar tempat Penggugat tinggal. Oleh sebab itu, atas semua ketidak nyamanan, rasa malu, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah Penggugat alami akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Tergugat, maka Penggugat minta ganti kerugian immaterial dengan nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa penyitaan yang Tergugat lakukan telah menyebabkan kerugian Materiil terhadap Penggugat maka Penggugat minta ganti kerugian materiil tersebut, dengan nilai ganti ruginya sebesar Rp47.450.000,00, (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Angka Rp47.450.000,00 tersebut, merupakan hasil dari:
Angsuran mobil Honda Jazz, 10 x Rp2.745.000,00 x Rp1.00,- : Rp27.450.000,00 + (tambah) biaya Advokasi sampai gugatan Rp20.000.000,00 = Total Kerugian Materiil Rp47.450.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kerugian Penggugat tersebut disebabkan Tergugat telah Mencantumkan Klausula baku yang dilarang dalam Akta/Perjanjian kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011 atas nama Nunuk Sriliswati, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Batas waktu akhir Pelunasan dengan jelas tertulis “ tanggal 30 Mei tahun 2015 “, namun kendaraan Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T. Nomor Pol N 1800 CO milik Penggugat disita oleh Tergugat tanpa perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang pada tahun 2012 ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini berdasar fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas dan sah, maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk segera memanggil kedua belah Pihak guna diperiksa perkaranya di Persidangan yang terbuka untuk umum, dan untuk selanjutnya dimohon memberikan Putusan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Malang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiill sebesar Rp47.450.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Kendaraan Merk/Type : Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T.Tahun: 2006, Nomor Rangka : MHRGD38506J601080 Nomor Mesin L15A16002510 Nomor Pol N 1800 CO Warna: Kuning Metalik, BPKB atas nama Bambang Hariono kepada Penggugat;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Gugatan Kabur (Obscuur Libel).
Majelis Hakim yang terhormat, bahwa gugatan a quo tidak jelas atau kabur, oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat menyatakan bahwa gugatan a quo tidak dapat diterima, adapun alasan-alasan Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur yaitu:
Bahwa Penggugat yang diwakili oleh Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YPKN), beralamat di Jalan Kutilang Nomor 2 Ds. Pedeslohor, RT. 04 Rw. 01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sementara beralamat surat di Perumahan Istana Bedali Agung Blok AE Nomor 03, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, telah mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Malang, yang terdaftar dalam register perkara Nomor 227/Pdt.G/2012/PN.MLG. tertanggal 20 Desember 2012;
Bahwa gugatan a quo didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana menurut Penggugat bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah ditandatangani dan disepakati oleh Tergugat dan Penggugat adalah merupakan Klausula Baku yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa dalam posita atau fundamentum petendi dari gugatan a quo, terlihat jelas bahwa gugatan a quo tidak jelas atau kabur. Adapun alasan Penggugat menyatakan bahwa gugatan a quo tidak jelas atau kabur karena Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo berisi pernyataan yang bertentangan satu sama lain dimana Penggugat telah tidak konsisten menyatakan dasar hukum diajukannya gugatan a quo. Adapun ketidak konsistenan Penggugat adalah bahwa Penggugat telah mencampur-adukkan suatu permasalahan yang berbeda dalam satu gugatan dimana gugatan a quo didasarkan kepada Undang-undang Nomor B Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga berlaku azas lex spesialis derogat legi generali, namun di sisi lain gugatan Pengugat menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum sebagai Penggugat (point d'internet, point d'action).
Bahwa didasarkan kepada Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan: " Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum;
Bahwa Penggugat merupakan Konsumen dari PT BCA Finance dan telah memperoleh Fasilitas Kredit dengan jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk Honda Jazz GD3 1.5 VTI A/T, warna Kuning Metalik, tahun 2006, Nomor Rangka MHRGD3B506J6010B0, Nomor Mesin 115A16002510, Nomor Polisi N 1800 CO (selanjutnya disebut "Kendaraan I"), dan 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk Nissan Grand Livina Ultimate 1,8 A/T, warna Abu-Abu Tua Metalik, Tahun 2007, Nomor Rangka MHBG1CGZA 7J00L261, Nomor Mesin MR18010265R, Nomor Polisi N 1183 AT (selanjutnya disebut "Kendaraan II"). Sampai dengan saat ini Penggugat masih menikmati manfaat dari Fasilitas Kredit dimaksud tanpa melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kepada Tergugat;
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas, Penggugat sama sekali tidak dirugikan oleh Tergugat sehingga Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum sebagai Penggugat sebagaimana menjadi suatu prasyarat diajukannya suatu gugatan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Bahkan dalam hal ini justru Tergugatlah yang dirugikan oleh Penggugat karena Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kepada Tergugat. Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sependapat dengan Tergugat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Rekonvensi
Majelis Hakim yang terhormat, tentu Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk menyatakan bahwa jika salah satu pihak tidak beritikad baik dalam melaksanakan prestasinya atas suatu perjanjian yang sah dan mengikat, maka terhadap pihak tersebut telah melakukan perbuatan ingkar janji dan dapat dituntut ganti rugi;
Bahwa berdasarkan asas " exception non adimpleti contractut “ mengandung arti dalam perjanjian timbal balik (wederkerig) kedua belah pihak harus sama-sama melakukan kewajibannya/prestasinya, tidaklah bisa salah satu pihak menuntut pihak lain telah lalai padahal dirinya sendiri belum melaksanakan kewajibannya;
Bahwa berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, maka ijinkanlah Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi mengajukan gugat balik (Rekonvensi) guna memperjuangkan hak-hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi serta memohon keadilan dihadapan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terhormat. Adapun alasan-alasan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi di dalam mengajukan gugatan Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Bahwa berawal dari niat Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang membutuhkan sejumlah dana dimana dana tersebut diberikan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi sebagai bentuk Fasilitas Kredit.
Adapun kesepakatan dari fasilitas kredit tersebut dituangkan kedalam bentuk perjanjian yang sah dan mengikat kedua belah pihak, hal ini didasarkan kepada telah terpenuhinya syarat-syarat perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun spesifikasi dari dari perjanjian tersebut adalah bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membutuhkan sejumlah dana dimana dana tersebut diberikan oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagai bentuk Fasilitas Kredit dengan jaminan berupa 2 (dua) unit kendaraan dengan perincian sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan dengan Merk Honda Jazz GD3 1.5 VTI AlT, warna Kuning Metalik, tahun 2006, Nomor Rangka MHRGD38506J601080, Nomor Mesin 115416002510, Nomor Polisi N 1800 CO dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp108.000,000,00 (seratus delapan juta rupiah) yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 tanggal 30 Juni 2011;
1 (satu) unit kendaraan dengan Merk Nissan Grand Livina Ultimate 1.8 A/T, warna Abu-Abu Tua Metalik, Tahun 2007, Nomor Rangka MHBG1CG2A7J00L261, Nomor Mesin MR18010265R, Nomor Polisi N 1183 AT dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp132.000,000,00 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah sepakat sebagaimana telah dimuat di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003, mengenai jangka waktu pembayaran angsuran, serta besarnya angsuran yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi kepada Penggugat, Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 14 Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-001, jangka waktu fasilitas Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali angsuran, dengan besar angsuran setiap bulannya adalah sebesar Rp2.745.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang jatuh tempo setiap bulannya pada tanggal 30 (tiga puluh);
Berdasarkan Pasal 14 Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 jangka waktu fasilitas Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali angsuran, dengan besar angsuran setiap bulannya adalah sebesar Rp3.355.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang jatuh tempo setiap bulannya pada tanggal 30 (tiga puluh);
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah lalai wanprestasi di dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran kepada Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003. Adapun tindakan lalai/wanprestasi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi hanya membayar angsuran sebanyak 11 (sebelas) kali angsuran, Sejak angsuran ke 12 (dua belas) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Mei 2012 hingga sampai dengan dibuatnya gugatan rekonvensi ini Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah tidak menyelesaikan kewajibannya dalam membayar angsuran kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Sedangkan untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi hanya baru membayar angsuran sebanyak 10 (sepuluh) kali angsuran. Sejak angsuran ke 11 (sebelas) yang jatuh tempo pada tanggal 30 April 2012 hingga sampai dengan dibuatnya gugatan Rekonvensi ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah tidak menyelesaikan kewajibannya dalam membayar angsuran kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Sehingga jelas perbuatan lalai/wanprestasi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa atas kelalaian Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali baik secara lisan ataupun mengirimkan surat kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi. Adapun peringatan tertulis yang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berikan kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yaitu untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 yaitu surat Nomor 005/SP1-COLL/KP/VI/2012, tertanggal 8 Juni 2012 yang pada intinya dalam surat tersebut untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi segera menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat " Sedangkan untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 yaitu surat Nomor 0010/SP1-COLL/KP/V/2012, tertanggal 10 Mei 2012 yang pada intinya dalam surat tersebut untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi segera menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat. Namun kenyataannya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernah menghiraukan peringatan yang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berikan dan kewajiban dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernah dilakukan. Kelalaian ini menunjukkan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah lalai atau wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat dan disepakati oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Bahwa walaupun Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sudah memberikan peringatan baik secara lisan maupun tulisan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, namun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tetap tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, dan oleh karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi memperjuangkan hak-hak Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi yang telah dilanggar oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, dimana guna menjamin pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi pada tanggal 20 November 2012, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melakukan pengamanan terhadap Kendaraan Honda/Jazz GD3 1.5 VTI AlT. Nomor Pol N 1800 CO, dimana pengamanan tersebut sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Kendaraan tersebut diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sesuai dengan prosedur dan tanpa adanya tipu muslihat. Namun untuk kendaraan dengan Merk Nissan, Grand Livina Ultimate L,8 A1T, warna Abu-abuTua Metalik, Tahun 2007, Nomor Rangka MHBG1CG2A7J00L26L, Nomor Mesin MR18010265R, Nomor Polisi N.1183 AT saat ini penguasaannya masih berada pada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
Bahwa menurut hukum adanya perbuatan lalai/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana, telah diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk menuntut segala kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan lalai/wanprestasi tersebut (vide: Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup beralasan bagi gugatan Rekonvensi ini; Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah Wanprestasi yang merugikan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sebab Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 yang telah disepakati bersama, dan oleh karena teguran-teguran telah dilakukan secara patut oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tetapi tidak pernah dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, untuk itu Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi telah dirugikan secara materiil sebagai akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Bahwa adapun kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yaitu Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memiliki kewajiban pembayaran seluruh angsuran berikut denda dan bunga yang harus dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sampai dengan tanggal 20 Februari 2013 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 adalah sebesar Rp126.869.695,00 (seratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) sedangkan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 adalah sebesar Rp145.717.745,00 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi merasa khawatir terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan mengalihkan penguasaan atas Kendaraan dengan Merk Nissan Grand Livina Ultimate 1.8 A/T, warna Abu-Abu Tua Metalik, tahun 2007, Nomor Rangka MHBG1CG2A7J00L26L, Nomor Mesin MR18010265R, Nomor Polisi N 1183 AT kepada pihak lain, guna menghindarkan diri dari tanggungjawab melaksanakan seluruh kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, atau ganti kerugian yang akan timbul akibat tindakan wanprestasi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sesuai dengan putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin agar Kendaraan dimaksud tidak dialihkan penguasaannya kepada pihak lain, dengan pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan a quo yang berada dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa karena Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial akibat dari tindakan wanprestasi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, maka untuk mengurangi kerugian dimaksud, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan Kendaraan dengan Merk Nissan Grand Livina Ultimate L,B AlT, warna abu-abu tua Metalik, Tahun 2007, Nomor Rangka MHBG1CG2A7J00726L, Nomor Mesin MR1B010265R, Nomor Polisi N 1183 AT beserta STNK Kendaraan a quo kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;
Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini berpedoman kepada Pasal 180 HIR, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka patut dan adil Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas yang akan didukung dengan bukti-bukti yang tidak dapat dilingkari kebenarannya, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan sebagai berikut:
Menerima gugat balik (Rekonvensi) Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugat balik (Rekonvensi) Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003, yang dibuat Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh kewajiban berikut bunga dan denda kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara sekaligus dan seketika berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor Kontrak 9870505300-PK-001 sebesar Rp126.869.695,00 (seratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9870505300-PK-003 sebesar Rp145.717.745,00 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Kendaraan dengan Merk Nissan Grand Livina Ultimate 1.8 A/T, warna Abu-Abu Tua Metalik, Tahun 2007, Nomor Rangka MHBGlCG2A7J00l26t, Nomor Mesin MR18010265R, Nomor Polisi N 1183 AT yang berada dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan Kendaraan a quo beserta STNK Kendaraan a quo kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Malang telah memberikan Putusan Nomor 227/Pdt.G/2012/PN.Mlg. tanggal 8 Mei 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian pembiayaan Konsumen nomor Kontrak 9870505300-PK-001 dan perjanjian pembiayaan Konsumen nomor kontrak 9870505300-PK-003 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan Konsumen nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan nomor kontrak 9870505300-PK-003 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi agar menyerahkan kendaraan merk Nissan Grand Livina Ultimate 1,8 A/T warna abu-abu tua metalik Tahun 2007 Nomor Rangka MHBG1CG2A7J001261, Nomor Mesin MR18010265R, Nomor Polisi N-1183-AT beserta STNKnya kepada Penggugat dalam Rekonvensi;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 601/PDT/2013/PT.SBY. tanggal 20 Januari 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 15 April 2014 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 April 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 227/Pdt.G/2012/PN.Mlg. Jo. Nomor 601/PDT/2013/PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Malang, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 Mei 2014;
Bahwa Tergugat pada tanggal 14 Mei 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding akan tetapi tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 20 Januari 2014 perkara perdata nomor: 601/PDT/2013/PT.Sby., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/ 2012/PN.Mlg, tanggal 08 Mei 2013 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Pemohon Kasasi menerima pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 601/PDT/2013/PT.Sby. pada tanggal 15 April 2014;
Bahwa pada tanggal 28 April 2014 Pemohon Kasasi mengajukan Permohonan pemeriksaan perkara dalam tingkat Kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang;
Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014 Pemohon Kasasi mengajukan Memori Kasasi dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang;
Bahwa Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah mengajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum dan undang-undang yang berlaku, maka Permohonan Kasasi dalam perkara ini patutlah diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta;
Bahwa, Pemohon Kasasi tidak menerima atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 601/PDT/2013/PT.Sby. yang diputus pada tanggal 20 Januari 2014 dan untuk itu telah mengajukan upaya Kasasi pada tanggal 28 April 2014 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat Kasasi;
Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya pada tanggal 20 Januari 2014 perkara perdata Nomor 601/PDT/2013/PT.Sby., dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya, atau tidak melaksanakan cara untuk melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang, sehingga Pemohon Kasasi merasa sangat dirugikan;
Bahwa ketentuan mengenai larangan digunakannya bentuk baku atau standart kontrak dalam suatu perjanjian telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian sehingga bila dikaitkan dengan azas Lex Spesialis derogate Lex generalis maka dalil bantahan dari Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding haruslah dikesampingkan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2012/PN.Mlg yang diputus tanggal 08 Mei 2013 dan tidak sependapat oleh karenanya menolak pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya karena ada peraturan khusus (Lex Spesialis) yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam perkara ini, maka Peraturan Khusus tersebut meniadakan Peraturan lain yang bersifat umum;
Bahwa Dasar Hukum Batalnya Perjanjian yang Memuat Klausula Baku Terlarang sesuai yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih.
Klausula baku yang dilarang dicantumkan dalam dokumen dan/atau dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”. (Pasal 1 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Terdapat perjanjian sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Bahwa ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
ada suatu hal tertentu
adanya suatu sebab yang halal
Sementara itu, suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:
tidak bertentangan dengan ketertiban umum
tidak bertentangan dengan kesusilaan
tidak bertentangan dengan undang-undang. (dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999)
Bahwa jika ketentuan Pasal 1320 jo. 1337 KUHPerdata kita kaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tersebut yang menekankan ada 8 (delapan) klausula baku dilarang dicantumkan dalam Akta/Perjanjian dan juga Pasal 18 ayat (2) yang melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti maka tentu praktek pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang sehingga perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 1999, juga mengatur:
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa karena Perjanjian Kontrak Nomor 9870505300-PK-001 dan Nomor 9870505300-PK-003 yang dibuat terlebih dahulu secara baku oleh Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding atas nama Nunuk Sriliswati atau Yohana Sriliswati, sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding harus tunduk dan patuh pada Perjanjian tanpa diberi hak untuk keberatan atas isi Perjanjian tersebut;
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia Nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011 Atas nama Nunuk Sriliswati adalah bentuk Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding dengan cara Rekayasa, yang benar adalah Pinjam uang tunai Rp218.180.625,00 (dua ratus delapan belas juta seratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding dengan agunan 2 (dua) BPKB mobil Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding, namun dibuat dan direkayasa seolah-olah Termohon Kasasi/Tergugat – Terbanding memberi Fasilitas Pembiayaan secara Fidusia kepada Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding;
Bahwa dalam Perjanjian Kontrak Nomor 9870505300-PK-001 dan Nomor 9870505300-PK-003 atas nama Nunuk Sriliswati atau Yohana Sriliswati yang dibuat oleh Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding tersebut dengan jelas sebagian isinya bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain :
Pelanggaran Pencantuman Klausula Baku oleh PT. BCA Finance berkedudukan di Jakarta Cq PT. BCA Finance Cabang Malang yang berkantor di Ruko Kawi, Jalan Kawi Atas 36 D RT. 01/04 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen - Malang, Jawa Timur (Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding), pada Perjanjian Nomor kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 Atas nama Nunuk Sriliswati, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Karya Timur Dalam 5 RT. 002 RW. 006 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang – Jawa Timur, tertanggal 10 Desember 2012 yang Tertuang dalam syarat dan ketentuan umum perjanjian yang terletak di Lembar ke 3 (tiga) pada Pasal 11 ayat (1) Hal – Kuasa, yang tertulis :
“Guna lebih memberikan kepastian pelaksanaannya pembayaran kepada penjual/agen penjualan/Supplier/Dealer (Penjual) atas barang atau barang jaminan yang pembeliannya dibiayai dengan fasilitas pembiayaan ini serta terlaksananya seluluh pembayaran kewajiban utang Debitor, dengan ini Debitor memberikan kuasa dengan hak subsitusi yang tidak akan dicabut kembali dan tidak akan berakhir oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kepada Kreditor untuk sekarang atau nanti pada waktunya”, pasal ini bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf – d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Pelanggaran juga tertuang pada lembar ke 3 (tiga) pada Pasal 11 ayat (1) Hal –Kuasa, yang pada huruf “c” juga tertulis:
“ Mendebet, mencairkan serta mempergunakan dana yang ada pada rekening simpanan/tabungan/giro/deposito baik yang ada pada Kreditor atau Bank dimana pembayaran angsuran fasilitas pembiayaan ini dilaksanakan sesuai dengan tempat dan tata cara pembayaran yang diatur pada Pasal 14 tentang Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen guna melakukan pembayaran kewajiban angsuran atau utang yang timbul dari perjanjian ini, (vide bukti P-3), pasal ini bertentangan dengan yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen;
Bahwa dapat disimpulkan:
Pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam suatu perjanjian adalah tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum menurut Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Walaupun kedua belah pihak sepakat dengan klausula baku tersebut namun di mata hukum perjanjian tersebut tidak sah;
Mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani dan mengadili Perkara ini dapatnya Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen asas hukum Lex Spesialis Derogate legi Generali;
Bahwa mengingat pekerjaan Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding sebagai pengusaha, maka penyitaan kendaraan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding secara sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan di Jalan Raya pada saat ramai pengguna jalan, perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding tersebut sangat merugikan dan membuat Tercemarnya nama baik Pemohon Kasasi/ Penggugat-Pembanding dan Keluarganya, sehingga menghilangkan Kepercayaan Masyarakat dan para tetangganya kepada Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding;
Bahwa selain hal itu sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding, telah menciptakan ketakutan bagi sebagian keluarga serta telah merusak kredibilitas Pemohon Kasasi/ Penggugat-Pembanding di lingkungan sekitar tempat Pemohon Kasasi/ Penggugat-Pembanding tinggal, oleh sebab itu atas semua ketidak nyamanan, rasa malu, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding alami akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding, maka Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding minta ganti kerugian immaterial dengan nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa, penyitaan yang Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding lakukan telah menyebabkan kerugian Materiil terhadap Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding, maka Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding minta ganti kerugian Materiil tersebut, dengan nilai ganti ruginya sebesar Rp47.450.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Angka Rp47.450.000,00 tersebut, merupakan hasil dari: Angsuran mobil Honda Jazz, 10 x Rp2.745.000,00 x Rp1.00,- = Rp27.450.000,00 + (tambah) biaya Advokasi sampai gugatan Rp20.000.000,00 = Total Kerugian Materiil Rp47.450.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kerugian Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding tersebut disebabkan Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding telah mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dalam Akta Perjanjian kontrak 9870505300-PK-001 dan Nomor kontrak 9870505300-PK-003 tanggal 30 Juni 2011 atas nama Nunuk Sriliswati, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Batas Waktu akhir Pelunasan dengan jelas tertulis “tanggal 30 Mei Tahun 2015”, namun Kendaraan Honda/Jazz GD3 1.5 VTI A/T. Nomor Pol N 1800 CO milik Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding disita oleh Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding pada Tahun 2012 ini tanpa perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding uraikan di dalam repliknya bahwa obyek di dalam perkara a quo adalah merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai Pencantuman Klausula Baku yang dilarang sesuai yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya atau sengaja memutus dengan cara yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa karena masalah pokok perkara telah terbukti seperti diuraikan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat-Pembanding diatas, maka ternyata Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding terbukti mencantumkan Klausul yang dilarang sebagaimana dalam Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan demikian Perjanjian Kredit antara Pemohon Kasasi/Penggugat Pembanding dengan Termohon Kasasi/Tergugat-Terbanding tersebut harus dibatalkan, dan jelas gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat Pembanding telah terbukti dan putusan perkara a quo dari Pengadilan Tinggi Surabaya jo. Pengadilan Negeri Malang sangat salah dalam penerapan hukumnya, untuk itu Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 20 Januari 2014 perkara perdata Nomor 601/PDT/2013/PT.Sby jo.Putusan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 08 Mei 2013 perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2012/PN.Mlg;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum sebab antara Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi/Tergugat terikat dengan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, dan ternyata Pemohon Kasasi/Penggugat telah wanprestasi, sehingga barang-barang jaminan bisa di tarik/diambil oleh Termohon Kasasi/Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Nunuk Sriliswati atau Yohana Sriliswati, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NUNUK SRILISWATI atau YOHANA SRILISWATI, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H.
ttd./Dr. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum.
ttd./Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M.
Biaya kasasi: Panitera Pengganti,
M e t e r a i ……………….… Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i ………………… Rp 5.000,00 Frieske Purnama Pohan, S.H.
Administrasi kasasi ……….. Rp489.000,00 +
J u m l a h …………….… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip.19610313 198803 1 003