206/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 206/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Wisma Bca Pondok Indah Lt.2 Jl. Metro Pondok Indah No. 10
Also in 100 other cases
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan para TERGUGAT I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum para TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk mengembalikan kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT beserta BPKB-nya dalam keadaan baik (normal), utuh dan mesin hidup serta bersih dari segala macam pembebanan / agunan kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara; 5. Menghukum para TERGUGAT membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu: Kerugian immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) secara tanggung renteng dan tunai ; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - Menghukum para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.716.000,- (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 206/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara perdata pada tingkat pertama telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
MEIDY PANDALEKE, beralamat di jalan Serayu II Blok F-531 RT. 002/RW.007, Kel. Jaka Mulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat diwakili oleh diwakili oleh R. Herry Purnomo, SH.MH., Soekarjono Sosromiharjo, SH., DR. Dudung Amadung Abdullah, SH.M.Pdl., dan Udi Sarosa, SH., para Advokad, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada Lembaga Bantuan Hukum 45 (Dewan Harian Nasional 45), beralamat di Gedung Juang 45 Jl. Menteng Raya No. 31 Jakarta 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2013, selanjutnya disebut Penggugat;
Melawan:
PT. BCA FINANCE, beralamat di Wisma BCA Pondok Indah Lt. 2, Jl. Metro Pondok Indah No. 10 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diwakili oleh kuasanya HENDRO YUDHA SISWOKO dan EMIRAL RANGGA TRANGGONO serta SINAH SETIAWAN bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam jabatannya masing-masing sebagai Corporate Legal Head, para Corporate Legal Specialist dan Corporate Legal Staff PT. BCA Finance, berdasarkan surat kuasa khusus No. 042/V/2013/K-Leg/ BCAF, tanggal 08 Mei 2013, selanjutnya disebut Tergugat I ;
MARISKA M. NIKIJULUW, beralamat sesuai KTP di Jl. Letjen Sutoyo Rt.002/Rw. 007, Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar, Jakarta Timur dan sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, selanjutnya disebut Tergugat II ;
MARUWAHAL SIAHAAN, beralamat di Letjen Sutoyo Rt.002/Rw.007 Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar, Jakarta Timur dan sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, selanjutnya disebut Tergugat III .
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca surat Ketua Majelis tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca surat gugatan dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi Penggugat;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan yang tertuang dalam suratnya tanggal 2 April 2013, telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register nomor 206/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa awal mula PENGGUGAT mendapatkan kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT adalah melalui TERGUGAT I dengan cara angsuran (Perjanjian Pembiayaan Konsumen) mulai sekitar bulan Maret 2007 sampai dengan sekitar bulan Februari 2009 dengan telah diserahkannya BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) mobil Honda Jazz tersebut oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, maka dengan demikian telah lunas adanya;
Bahwa PENGGUGAT mempunyai teman yaitu TERGUGAT II yang berkantor di Jl. Raya AL No. 31 Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. PENGGUGAT percaya bahwa TERGUGAT II adalah orang yang bisa dipercaya dan mereka kemudian mengadakan usaha bersama dalam bidang outsourcing. Karena sudah saling percaya, PENGGUGAT menitipkan surat BPKB mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT tersebut di dalam lemari file Kantor TERGUGAT II yakni PT. Mitra Mariska Bersaudara dengan alasan untuk pengamanan karena PENGGUGAT waktu itu akan pergi ke luar kota dalam jangka waktu lama;
Bahwa pada bulan Mei 2011 saat PENGGUGAT berada di Kantor TERGUGAT II sedangkan TERGUGAT II pada waktu itu lagi di luar kantor, PENGGUGAT menerima telepon dari TERGUGAT I dan menitip pesan bahwa tagihan sudah lewat jatuh tempo. Dari percakapan antara PENGGUGAT dengan penelepon dari TERGUGAT I diketahuilah bahwa TERGUGAT II telah menjaminkan BPKB mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV atas nama PENGGUGAT tersebut pada TERGUGAT I tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT. Dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 03 Maret 2011 (yang mana PENGGUGAT mendapatkan foto kopinya dari TERGUGAT I / bagian collection sewaktu menghadap untuk melaporkan perihal kehilangan/kecurian BPKB mobil Honda Jazz atas nama PENGGUGAT) tercantum bahwa TERGUGAT III yang adalah suami dari TERGUGAT II ikut memberikan persetujuan dan menandatangani Perjanjian tersebut disamping tanda tangan dari pihak TERGUGAT I (diwakili Supervisor Admin USMAN NAWARDY) sebagai ”Kreditor” dan tanda tangan dari pihak TERGUGAT II sebagai ”Debitor” (bukti P-1);
Bahwa PENGGUGAT pun telah kehilangan kontak dengan TERGUGAT II maupun TERGUGAT III untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut karena TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah kabur dan tidak diketahui jejak dan alamatnya lagi dimana mereka berada. Kaburnya TERGUGAT II baru diketahui oleh PENGGUGAT pada tanggal 19 Agustus 2011, yang mana TERGUGAT II dan PENGGUGAT sebelumnya telah sepakat bahwa pada hari Jum’at, tanggal 19 Agustus 2011, jam 17.00 WIB mereka mengagenda-kan pertemuan di Kantor TERGUGAT II yakni PT. Mitra Mariska Bersaudara yang beralamat di Jl. Raya AL No. 31 Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, tetapi setelah menunggu dari jam 17.00 s/d 23.00 WIB TERGUGAT II tidak nongol-nongol alias tidak datang tanpa ada kabar beritanya;
Bahwa pada bulan Desember 2011 PENGGUGAT datang ke kantor TERGUGAT I di Wisma BCA Pondok Indah Lt. 2 bertemu Customer Service Sdri. JANANTI dengan maksud melaporkan peristiwa ”pencurian” BPKB mobil Honda Jazz atas nama PENGGUGAT yang diduga dicuri oleh TERGUGAT II dan dijadikan jaminan pada TERGUGAT I. PENGGUGAT oleh Sdri. JANANTI selanjutnya disuruh ke Lt. 6 untuk menghadap Sdr. Hasbullah, tetapi karena sedang menerima tamu diterima dulu oleh Sdr. Ferry. Oleh Sdr. Ferry PENGGUGAT disuruh buat Surat Pernyataan yang katanya akan di follow up. Isi Surat Pernyataan tanggal 28 Desember 2011 pada intinya PENGGUGAT adalah sebagai pemilik kendaraan mobil Honda Jazz B 8384 XV (bukti P-2);
Bahwa karena tidak ada tindak lanjut dari Sdr. Hasbullah dan Sdr. Ferry, maka pada tanggal 5 Januari 2012 PENGGUGAT kirim email ke TERGUGAT I perihal complaint PENGGUGAT mengenai peristiwa “pencurian” BPKB milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT II, yang selanjutnya BPKB tersebut oleh TERGUGAT II dijadikan jaminan pada TERGUGAT I tanpa seijin dan sepengetahuan PENGGUGAT (bukti P-3). Tetapi yang membalasnya adalah Customer Care Sdr. Dion Sinaga yang mana dia via telepon mengatakan kepada PENGGUGAT: ”Kita sebaiknya ketemu saja.” Beberapa hari kemudian pertemuan antara keduanya berlangsung di Wisma BCA Pondok Indah Lt. 2. Dalam pertemuan itu Sdr. Dion Sinaga mengatakan bahwa urusan complaint PENGGUGAT akan dia teruskan ke manajemen. ”Nanti saya bicarakan dan selesaikan dengan manajemen,” janji Sdr. Dion Sinaga kepada PENGGUGAT waktu itu. Padahal kenyataannya tidak ada setelah ditunggu-tunggu oleh PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT berdasarkan anjuran dari Sdr. Ferry sewaktu pertemuan dengan PENGGUGAT pada tanggal 28 Desember 2011 dan anjuran dari Sdr. Dion Sinaga sewaktu pertemuan dengan PENGGUGAT pada awal Januari 2012, akhirnya melaporkan peristiwa ”pencurian” tentang BPKB mobil Honda Jazz atas nama PENGGUGAT yang hilang diduga dicuri oleh TERGUGAT II pada bulan Mei 2011 ke Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi dan Surat Tanda Penerimaan Laporan tanggal 24 April 2012 (bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 25 April 2012 PENGGUGAT datang ke TERGUGAT I bertemu dengan Sdr. Dion Sinaga yang kedua kalinya dengan menyerahkan copy laporan Polisi tanggal 24 April 2012 tentang pencurian BPKB Honda Jazz B 8384 XV, katanya akan di follow up dan menganjurkan ketemu dengan Collector di Wisma BCA Pondok Indah Lt. 6, dengan Sdr. Hasbullah namun sedang cuti lalu ketemu Sdr. Misbar dan Sdr. Jito. Kepada mereka, PENGGUGAT menanyakan ”Bagaimana kalau BPKB dicuri dan dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman uang ?” Jawaban mereka: ”TERGUGAT I tidak perlu mencek terlebih dahulu pada pemiliknya, tidak memerlukan bukti persetujuan dan tanda tangan dari pemilik kendaraan serta tidak perlu ada bukti peralihan bila mobil tersebut sudah beralih ke orang lain” (lihat bukti P-1 di atas);
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 WIB, PENGGUGAT ketika sedang parkir mobil di daerah Raden Saleh – Jakarta Pusat, tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku Collector dari TERGUGAT I (berjumlah 9 orang) dengan ketuanya bernama Sdr. STEVEN yang dengan arogannya mengaku seorang anggota polisimeminta mobil secara paksa. Mereka juga meminta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara paksa alias ”pemerasan” kepada PENGGUGAT agar mobil tidak diambil. Namun PENGGUGAT tidak memberikan uang yang diminta, tetapi mereka secara paksa mengambil tas dan membongkar isi tas yang sedang dipegang PENGGUGAT dan berhasil mengambil kunci mobil. Sedangkan STNK mobil Honda Jazz atas nama PENGGUGAT tersebut, mereka tidak tahu kalau ada di selipan dalam dompet PENGGUGAT yang ada dalam tas PENGGUGAT tersebut. Dan sekarang STNK tersebut masih ada di tangan PENGGUGAT (bukti P-5). Disaat mengambil tas PENGGUGAT, kedua tangan PENGGUGAT dipegangi oleh dua orang Collector. Sekitar pukul 18.30 WIB mereka membawa mobil PENGGUGAT (Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT) secara paksa (”perampasan”) meskipun PENGGUGAT sudah menunjukkan surat bukti lapor kehilangan BPKB dari Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi. Atas kejadian tersebut PENGGUGAT melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan No.Pol : 671/K/VI/2012/Polres JP tanggal 02 Juni 2012 (bukti P-6);
Bahwa kemudian PENGGUGAT bersama Advokat/Pengacara dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM 45 (LBH 45) datang ke kantor TERGUGAT I pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2012 guna menindaklanjuti Surat Nomor: LBH/021/MP-BCA/XI/12 tanggal 12 Nopember 2012, perihal: Kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah yang sebelumnya telah dikirim oleh LBH 45 ke TERGUGAT I (bukti P-7) dan untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung tentang status/kondisi kendaraan mobil Honda Jazz tersebut. Tapi oleh Customer Care TERGUGAT I yang bernama Dion Sinaga dikatakan pihaknya belum bisa memberikan jawaban karena belum menerima suratnya dan meminta Kuasa Hukum PENGGUGAT dari LBH 45 untuk mengirim lagi/ulang surat tersebut. Padahal bukti penerimaan surat sudah diterima oleh TERGUGAT I ada (bukti-8);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2013 PENGGUGAT bersama Advokat/Pengacara dari LBH 45 menghadap ke kantor TERGUGAT I untuk menindak lanjuti Surat Nomor: LBH/002/HR-BCA/I/13 tanggal 02 Januari 2013, perihal: Kendaraan Mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV yang sebelumnya telah dikirim oleh LBH 45 ke TERGUGAT I (bukti P-9) dengan bukti tanda terima surat juga tanggal 02 Januari 2013 (bukti P-10). Dan PENGGUGAT bersama Kuasa Hukumnya dari LBH 45 diterima/ditemui oleh jajaran Collector terkait yaitu Sdr. Misbar, Sdr. Jonathan, Sdr. Jito dan Sdr. Hasbullah, dimana mereka setelah berkoordinasi dengan Customer Care Dion Sinaga akhirnya memberikan jawaban bahwa masalah kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT beserta BPKB-nya yang berada di tangan TERGUGAT I penyelesaiannya dipersilahkan kepada PENGGUGAT untuk menempuh jalur hukum (mengajukan gugatan ke Pengadilan);
Bahwa apa yang telah dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut terlihat jelas adanya indikasi kerjasama dan manipulasi data, sehingga keluar kredit bagi TERGUGAT II dari TERGUGAT I dan telah mendapat persetujuan dari TERGUGAT III (suami TERGUGAT II). Sedangkan PENGGUGAT sebagai pemilik BPKB mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV yang dijadikan jaminan kredit oleh TERGUGAT II pada TERGUGAT I tidak pernah sama sekali memberikan persetujuan pada TERGUGAT II. BPKB dimaksud telah ”dicuri” oleh TERGUGAT II dan dijadikan jaminan pada TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT III (suami TERGUGAT II) tanpa seijin dan sepengetahuan dari PENGGUGAT sebagai pemilik dari BPKB tersebut. Lazimnya dalam perjanjian kredit dengan agunan / jaminan barang milik orang lain semestinya ada pernyataan persetujuan dan tanda tangan dari orang yang memiliki barang yang dijadikan agunan / jaminan tersebut. Kalau tidak ada pernyataan persetujuan dan tanda tangan dari pemilik barang yang dijadikan agunan / jaminan tersebut, maka perjanjian kredit itu batal demi hukum.
Tindakan yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut jelas-jelas telah memenuhi unsur tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 263 KUH Pidana.
Selain itu, TERGUGAT I juga telah menugaskan / memerintahkan 9 (sembilan) orang collector yang diketuai oleh Sdr. STEVEN untuk melakukan ”perampasan” mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT dari tangan PENGGUGAT dengan dalih ”mengamankan aset TERGUGAT I.” Padahal PENGGUGAT sama sekali bukan pihak yang terkait dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen tanggal 03 Maret 2011, yang mana dalam perjanjian itu secara tegas disebutkan bahwa pihak TERGUGAT I (diwakili Supervisor Admin USMAN NAWARDY) sebagai ”Kreditor” dan pihak TERGUGAT II sebagai ”Debitor” serta pihak TERGUGAT III (suami TERGUGAT II) turut hadir, menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut (lihat bukti P-1 di atas). Dan PENGGUGAT pun seperti telah disebutkan di atas sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan pada TERGUGAT II dan justru PENGGUGAT sebagai ”korban” dari peristiwa ”pencurian” BPKB kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT yang telah ”dicuri” oleh TERGUGAT II dan dijadikan jaminan pada TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT III (suami TERGUGAT II) tanpa seijin dan sepengetahuan dari PENGGUGAT sebagai pemilik dari BPKB tersebut.
Kesemua peristiwa-peristiwa tersebut di atas yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa akibat perbuatan para TERGUGAT I, II dan III yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, sudah jelas-jelas sangat merugikan bagi PENGGUGAT. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dikatakan: “Bahwa tiap perbuatan melawan / melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa sesuai bukti BPKB dan STNK yang ada (lihat bukti P-4 dan bukti P-5 di atas), maka wajar PENGGUGAT mohon agar para TERGUGAT I, II dan III dihukum secara tanggung renteng untuk mengembalikan kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka : MHRGD38207J600479, No. Mesin : L15A23005235 atas nama PENGGUGAT beserta BPKB-nya tersebut dalam keadaan baik (normal), utuh dan mesin hidup serta bersih dari segala macam pembebanan / agunan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;
Bahwa untuk kerugian mana, wajar PENGGUGAT meminta ganti kerugian kepada para TERGUGAT I, II dan III yaitu :
15.1. Kerugian materiil yaitu sejak ”dirampasnya” kendaraan mobil PENG- GUGAT yakni Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT oleh TERGUGAT I pada tanggal 21 Mei 2012, mengakibatkan PENGGUGAT yang bekerja sebagai Agen Asuransi pada perusahaan asuransi (SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA) yang berkantor di Gedung WTC Lt. 8 & 9, Jl. Sudirman Jakarta Selatan dan bertempat tinggal di daerah Bekasi Selatan harus mengeluarkan biaya mobile transport (naik Taxi) dari rumah ke kantor (PP) dan keliling ke lapangan mencari, bertemu serta bertransaksi dengan para nasabah yang tiap bulannya diperkirakan (estimasi) rata-rata mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,-. Sedangkan sejak ”dirampasnya” mobil Honda Jazz milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I pada tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan PENGGUGAT ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berarti ada 10 bulan berjalan, sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mobile transport sebesar: Rp. 10.000.000,- X 10 = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
15.2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Total keseluruhan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dalam bentuk materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah);
Bahwa agar para TERGUGAT I, II dan III tidak mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan isi putusan atas perkara ini, maka PENGGUGAT mohon agar para TERGUGAT I, II dan III dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima jutarupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT tidak hampa (illusoir) dan tidak sia-sia kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan:
17.1. Bahwa agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung maka perlu dilakukan sita revindicatoir (revindicatoir beslag) atas barang bergerak milik PENGGUGAT yang berada di tangan TERGUGAT I yaitu berupa kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT beserta BPKB-nya;
17.2. Bahwa TERGUGAT I patut diduga akan mengalihkan, memindahkan, mengasingkan, menjual atau membebani dengan hak tanggungan atas harta kekayaannya, yaitu berupa semua perabotan / peralatan kantor maupun kendaraan mobil kantor milik TERGUGAT I yang ada di Wisma BCA Pondok Indah Lt. 2, Jl. Metro Pondok Indah No. 10 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, maka perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik TERGUGAT I tersebut.
Oleh karena itu maka PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yth berkenan meletakkan sita revindicatoir (revindicatoir beslag) atas kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV beserta BPKB-nya milik PENGGUGAT yang berada di tangan TERGUGAT I tersebut dan juga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik TERGUGAT I tersebut di atas;
Bahwa gugatan PENGGUGAT ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, dan agar tidak ada kerugian yang lebih besar lagi yang dialami PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yth berkenan untuk menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para TERGUGAT I, II dan III.
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir (revindicatoir beslag) dan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
Menyatakan para TERGUGAT I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk mengembalikan kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT beserta BPKB-nya dalam keadaan baik (normal), utuh dan mesin hidup serta bersih dari segala macam pembebanan / agunan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yaitu :
Kerugian materiil yaitu sejak ”dirampasnya” kendaraan mobil PENGGUGAT yakni Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT oleh TERGUGAT I pada tanggal 21 Mei 2012, mengakibatkan PENGGUGAT yang bekerja sebagai Agen Asuransi pada perusahaan asuransi (SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA) yang berkantor di Gedung WTC Lt. 8 & 9, Jl. Sudirman Jakarta Selatan dan bertempat tinggal di daerah Bekasi Selatan harus mengeluarkan biaya mobile transport (naik Taxi) dari rumah ke kantor (PP) dan keliling ke lapangan mencari, bertemu serta bertransaksi dengan para nasabah yang tiap bulannya diperkirakan (estimasi) rata-rata mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,-. Sedangkan sejak ”dirampasnya” mobil Honda Jazz milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I pada tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan PENGGUGAT ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berarti ada 10 bulan berjalan, sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mobile transport sebesar: Rp. 10.000.000,- X 10 = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Total keseluruhan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dalam bentuk materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah). Dan dibayar serta diserahkan langsung oleh para TERGUGAT I, II dan III kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng dan tunai;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima jutarupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para TERGUGAT I, II dan III;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir di persidangan kecuali Tergugat 2 dan Tergugat 3, Majelis Hakim berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak memilih mediator akan tetapi para pihak memilih salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator untuk melaksanakan perdamaian;
Menimbang bahwa oleh karena usaha perdamaian tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat guagatan dan Penggugat merubah alamat Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagaimana tersebut diatas pada gugatannya;
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan jawaban yang tertuang dalam suratnya tanggal 26 September 2013, berisi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan salah alamat (error in persona)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I adalah salah alamat, dimana antara Penggugat dengan Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum dan tidak ada sedikit pun tindakan Tergugat I yang secara melawan hukum melanggar hak-hak konstitusional Penggugat.
Bahwa hubungan hukum yang sesungguhnya terjadi yaitu antara Penggugat dengan Tergugat II, sehingga Tergugat I tidak bisa ditarik sebagai subyek hukum sebagai Tergugatnya (gemis aanhoeda nigheid).
Bahwa oleh karena gugatan dalam perkara a-quo salah alamat, maka gugatan dalam perkara a-quo patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI
Bahwa segala hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi termasuk atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dalam Jawaban Tergugat I terhadap dalil-dalil Penggugat.
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat I.
Bahwa sebelum Tergugat I menjawab secara keseluruhan dalil gugatan Penggugat, perlu kiranya Tergugat I menjelaskan terkait hubungan hukum yang terjadi antara Tergugat I dengan Tergugat yang menjadikan 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda Type Jazz IDSI 1.5 A/T, Tahun 2007, dengan No. Polisi B 8384 XV (selanjutnya disebut “Kendaraan”) menjadi obyek yang dibiayai oleh Tergugat I adalah sebagai berikut :
Bahwa dapat Tergugat I jelaskan, proses penguasaan BPKB berada dalam penguasaan Tergugat I berawal dari pembiayaan Kendaraan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, dimana dapat Tergugat I jelaskan mengenai proses pembiayaan Kendaraan terhadap Tergugat I yaitu berawal dari Tergugat II mengajukan permohonan yang menyatakan kehendaknya untuk pembiayaan kembali atas Kendaraan, dan permohonan dimaksud dituangkan kedalam formulir aplikasi permohonan pembiayaan.
Bahwa setelah Tergugat II menandatangani formulir aplikasi permohonan pembiayaan, Tergugat I melakukan survey kelayakan Tergugat II, dimana Tergugat I melakukan beberapa kegiatan terkait survey kelayakan dimaksud, diantaranya : Tergugat I mensurvey rumah Tergugat II dan mensurvey tempat usaha Tergugat II,
Bahwa setelah Tergugat I melakukan survey sebagaimana dimaksud diatas, lalu Tergugat I melakukan cek fisik Kendaraan.
Bahwa cek fisik Kendaraan dilakukan dengan cara melakukan penggesekan pada nomor rangka Kendaraan, nomor mesin Kendaraan dan membuat kesimpulan mengenai kondisi Kendaraan, dan dituangkan kedalam laporan survey kendaraan.
Bahwa setelah cek fisik Kendaraan dilakukan, Tergugat I masih melakukan serangkaian kegiatan berupa cek absah BPKB, dimana Tergugat I setelah menerima BPKB dari Tergugat II, Tergugat I melakukan pengecekan BPKB ke SAMSAT POLDA METRO JAYA untuk mengetahui apakah terdapat pemblokiran terhadap BPKB atau tidak, hal ini dilakukan guna memastikan BPKB atau Kendaraan tidak sedang dalam masalah pidana, perdata dan atau tidak sedang dijaminkan/dibebani suatu hak apapun oleh pihak manapun, dalam hal ini hasil cek BPKB adalah tidak terdapat permasalahan.
Bahwa setelah melakukan serangkaian kegiatan berupa cek kelayakan Tergugat II dan cek fisik Kendaraan sebagaimana diuraikan diatas, Tergugat I menyetujui dan merealisasikan permohonan dari Tergugat II untuk dilakukan pembiayaan kembali atas Kendaraan, mengingat menurut hemat kami Tergugat II telah memiliki kelayakan untuk dilakukan pembiayaan.
Bahwa terkait dengan persetujuan Tergugat I didalam melakukan pembiayaan kembali atas Kendaraan, antara Tergugat I dengan Tergugat II membuat dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani pada tanggal 03 Maret 2011 dengan nomor kontrak 9562504899-001 (mohon untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan Konsumen”).
Bahwa terkait Kendaraan, antara Tergugat I dengan Tergugat II telah sepakat untuk melakukan pembebanan terhadap Kendaraan dengan jaminan fidusia, sehingga atas pembebanan dimaksud menjadikan Kendaraan sebagai objek jaminan fidusia, artinya segala ketentuan yang menyangkut terkait Kendaraan sebagai objek jaminan fidusia berlaku ketentuan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Bahwa didasarkan kepada uraian dimaksud diatas, telah jelas bahwa Tergugat I tidak sedikitpun melakukan Perbuatan Melawan Hukum didalam penguasaan BPKB Kendaraan.
Bahwa penguasaan BPKB yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sah menurut hukum, dimana BPKB adalah objek jaminan sebagaimana dimaksud didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Bahwa dewasa ini Tergugat II telah lalai didalam melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, sehingga menurut ketentuan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Tergugat I memiliki hak untuk dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia dengan mengambil pelunasan atas hutang Tergugat II dari hasil penjualan Kendaraan dengan cara pelelangan umum.
Bahwa benar Penggugat pernah menjadi Konsumen dari Tergugat I dan saat ini Penggugat tidak lagi memiliki kewajiban kepada Tergugat I.
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat pada point 2 (dua), karena dalil dimaksud tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi.
Bahwa Tergugat I tidak perlu menanggapi dalil gugatan Penggugat pada point 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat) untuk selebihnya, karena tidak memiliki keterkaitan dengan Tergugat I dan tidak relevan dengan perkara a-quo.
Bahwa terdapat suatu hal yang membingungkan jika mendalami lebih seksama dalil Penggugat yang menyatakan telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tergugat II jika dikaitkan dengan point 2 (dua) gugatan Penggugat, dimana timbul pertanyaan apakah suatu perbuatan Pencurian jika seseorang mengambil suatu barang diruangan milik dia sendiri dan di brankas milik dia sendiri?
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat pada point 3 (tiga), 5 (lima), 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 12 (dua belas) yang pada intinya Penggugat menyatakan telah terjadi “Pencurian” atas 1 (satu) buah BPKB Kendaraan Honda Jazz, hal ini dikarenakan sampai dengan saat ini belum ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) yang menyatakan telah terbukti terjadi tindak pidana pencurian atas 1 (satu) buah BPKB Kendaraan Honda Jazz (mohon untuk selanjutnya disebut “BPKB”) oleh seseorang.
Bahwa jika kuasa hukum Penggugat memahami adanya azas praduga tak bersalah (presumption of innocent), tentunya kuasa hukum Penggugat tidak akan dengan mudah menyatakan telah terjadi tindak pidana pencurian oleh seseorang.
Bahwa benar sebagaimana dimaksud didalam gugatan Penggugat pada point 5 (lima), 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan), 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) yang pada intinya terdapat upaya dari Penggugat yang meminta Tergugat I untuk menyerahkan BPKB, namun atas upaya dimaksud Tergugat I menolak, hal ini dikarenakan Penggugat tidak dapat membuktikan dan meneguhkan hak atas BPKB dimaksud.
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat pada point 12 (dua belas) terkait dalil Penggugat yang menyatakan “adanya indikasi kerjasama dan manipulasi data”, hal ini dikarenakan bahwa Tergugat I merupakan perusahaan besar yang telah mendapatkan pencapaian keberhasilan bisnis perusahaan yang berkelanjutan, dimana pencapaian keberhasilan dimaksud didapat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang mana salah satu prinsipnya adalah penerapan prinsip Responsibility, yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya sangat tidak mungkin Tergugat I mau menggadaikan pencapaian keberhasilan yang telah didapat, lalu digadaikan dengan hanya 1 (satu) Konsumen yang tidak beritikad baik.
Bahwa Pasal 1365 KUH perdata sebagai dasar hukum yang dijadikan alasan oleh Penggugat dalam gugatan adalah tidak terbukti, maka patutlah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menyatakan gugatan Penggugat ditolak.
Bahwa Tergugat I menolak permohonan Penggugat pada point 14 (empat belas), hal ini dikarenakan bahwa Kendaraan adalah objek jaminan fidusia, sehingga Tergugat I berhak atas pengambilan pelunasan hutang Tergugat II dari hasil pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Bahwa permohonan Penggugat pada point 15 (lima belas) dan 16 (enam belas) patutlah untuk ditolak, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bahwa permohonan peletakan sita barang bergerak (revindicatoir beslag) yang dimintakan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam gugatan pada point 17.1 (tujuh belas point satu) patutlah untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat, hal ini dikarenakan sebagai kreditur pemegang jaminan fidusia atas Kendaraan, maka Tergugat I memiliki hak berdasar pasal 29 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk dapat melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Bahwa permohonan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimintakan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam gugatan pada point 17.2 (tujuh belas point dua) patutlah untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat, hal ini dikarenakan permohonan dimaksud tidak dilandasi oleh dasar hukum yang kuat.
DALAM REKONPENSI
Majelis Hakim yang terhormat, tentu Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan Tergugat I untuk menyatakan apa yang menjadi tuduhan dan tuntutan dari Penggugat sangatlah tidak adil bagi Tergugat I. Dimana didasarkan apa yang telah Tergugat I sampaikan sebagaimana dimaksud dalam eksepsi dan Konpensi, maka Tergugat I tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan dan tindakan Tergugat I didalam melakukan pembiayaan Kendaraan terhadap Tergugat I tidak memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum,
namun justru dalam hal ini Penggugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Penggugat yang sampai dengan saat ini masih menguasai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan a-quo menyebabkan Tergugat I belum dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia, oleh karena itu, maka ijinkanlah Tergugat I mengajukan gugat balik (Rekonpensi) guna memperjuangkan hak-hak Tergugat I serta memohon keadilan dihadapan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a-quo, serta untuk selanjutnya dalam Rekonpensi ini mohon agar Tergugat I dapat disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Penggugat disebut sebagai Tergugat Rekonpensi, adapun alasan-alasan Penggugat Rekonpensi didalam mengajukan gugatan Rekonpensi adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi, mohon segala yang terurai dalam Konpensi secara mutatis mutandis merupakan bagian dari Rekonpensi.
Bahwa Tergugat Rekonpensi mendalilkan Kendaraan adalah milik dari Tergugat Rekonpensi, namun Tergugat Rekonpensi tidak mampu membuktikan terkait kepemilikan Kendaraan apakah Kendaraan dimaksud sudah beralih kepemilikannya atau belum pernah dialihkan kepemilikannya kepada siapapun, atau tidak adanya hubungan keperdataan antara Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat II dalam Konpensi terkait Kendaraan.
Bahwa Tergugat Rekonpensi mendalilkan terdapat tindakan dari Tergugat I yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pencurian terkait Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, namun hal dimaksud belum dapat dibuktikan secara hukum terlebih terdapat putusan perkara pidana yang menyangkut perbuatan dari Tergugat II dalam Konpensi. Artinya dalil dari Tergugat Rekonpensi belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga terkait dengan status kepemilikan Kendaraan belumlah terdapat KEPASTIAN HUKUM.
Bahwa terkait dengan point 3 (tiga) sebagaimana dimaksud diatas, upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi berupa Laporan Kepolisian, belumlah dapat menentukan terkait dengan status kepemilikan Kendaraan karena belum terdapat Kepastian Hukum yang pasti, dengan ini Penggugat Rekonpensi menyatakan bahwa penguasaan STNK Kendaraan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi secara tanpa hak adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Conditio Sinequa Non).
Bahwa oleh karena Tergugat II dalam Konpensi telah lalai didalam melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Penggugat Rekonpensi, sehingga menimbulkan hak bagi Penggugat Rekonpensi untuk mengambil pelunasan dari hasil eksekusi jaminan fidusia, namun hal ini belum dapat dilakukan mengingat Tergugat Rekonpensi secara tanpa hak telah menguasai STNK Kendaraan a-quo.
Bahwa jelas penguasaan STNK Kendaraan secara tanpa hak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi adalah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaiman dimaksud didalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian Materiil sampai dengan dibuatnya gugatan Rekonpensi ini adalah sebesar Rp.167.542.197,- (seratus enam puluh tujh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa bilamana Tergugat Rekonpensi tetap mendalilkan Kendaraan adalah miliknya, kendatipun belum terdapat Kepastian Hukum terkait dengan status Kendaraan. Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa telah timbul kelalaian dari Tergugat Rekonpensi yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1367 KUH Perdata.
Bahwa Pasal 1367 KUHPerdata pada intinya menyatakan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata sebagaimana dimaksud diatas, jelas mengikat bagi Tergugat Rekonpensi yang telah lalai didalam menjaga barang-barang yang berada dibawah pengawasannya (dalam hal ini Kendaraan dan BPKB Kendaraan), hal ini menjadi sebab timbulnya kerugian bagi Penggugat Rekonpensi dan timbulnya pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi.
Bahwa kelalaian Tergugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud dalam point 8 (delapan) diatas, yaitu :
Tergugat Rekonpensi membiarkan Tergugat I dalam Konpensi yang dengan leluasa memegang BPKB Kendaraan dan justru Tergugat Rekonpensi sendiri yang menyimpan di Brankas milik Tergugat II Konpensi.
Tergugat Rekonpensi membiarkan Penggugat Rekonpensi melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin atas Kendaraan.
Bahwa atas kelalaian sebagaimana dimaksud dalam point 8 (delapan) dan point 9 (sembilan) diatas yang telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1367 KUHPerdata, menimbulkan kerugian Materiil bagi Penggugat Rekonpensi sampai dengan disampaikannya gugatan Rekonpensi ini adalah sebesar Rp.167.542.197,- (seratus enam puluh tujh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa khawatir terhadap Tergugat Rekonpensi akan menghilangkan STNK Kendaraan guna menghindarkan diri dari tanggung jawab hukum kepada Penggugat Rekonpensi atau ganti kerugian yang akan timbul akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Rekonpensi sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin agar STNK Kendaraan dimaksud tidak dihilangkan, dengan ini Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo kiranya dapat meletakkan sita atas STNK Kendaraan yang masih berada dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi.
Bahwa karena Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateril akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Rekonpensi, maka untuk mengurangi kerugian dimaksud, Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo kiranya memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan STNK kepada Penggugat Rekonpensi guna dilakukan eksekusi Kendaraan oleh Penggugat Rekonpensi.
Bahwa oleh karena gugatan ini berpedoman kepada Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Terguguat I adalah tepat dan beralasan;
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I;
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI
Dalam pokok perkara :
Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menerima dalil-dalil Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Menerima gugat balik Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tetap menguasai STNK Kendaraan tanpa hak dan atau Ialai didalam menjaga BPKB Kendaraan yang pada akhirnya merugikan Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi atas Kelalaian Tergugat Rekonpensi dan/atau atas perbuatan Tergugat Rekonpensi yang dengan menguasai Kendaraan tanpa hak sehingga menimbulkan kerugian Materiil sebesar Rp 167,542,197,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita atas STNK Kendaraan yang masih berada dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi;
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan STNK Kendaraan kepada Penggugat Rekonpensi secara segera dan seketika setelah putusan perkara ini diucapkan;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzel), banding atau kasasi (ultvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang bahwa kemudian Penggugat mengajukan Replik tertuang dalam suratnya tanggal 24 Oktober 2013, Tergugat mengajukan Duplik tertuang dalam suratnya tanggal 14 Nopember 2013, keduanya dicatat dalam berita acara sidang;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah dipriksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Perjanjian Pembiayaan Konsumen tanggal 03 Maret 2011 yang dibuat oleh TERGUGAT I, diberi tanda: P-1 ;
Surat Pernyataan yang dibuat oleh PENGGUGAT tanggal 28 Desember 2011, diberi tanda: P-2;
Print out email complaint dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I hari Kamis, tgl 5 Januari 2012 pukul 9:48 AM, diberi tanda: P-3;
Laporan Polisi Nomor: LP/533-PG/K/IV/212/Resta Bekasi, tanggal 24 April 2012 perihal Pencurian BPKB Kendaraan (mobil) merk Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT, pelaku/terlapor: TERGUGAT II, korban/pelapor: PENGGUGAT, diberi tanda: P-4;
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/533-PG/K/IV/2012/Resta Bks, tanggal 24 April 2012 perihal Pencurian BPKB Kendaraan (mobil) merk Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT, pelaku/terlapor: TERGUGAT II, korban/pelapor: PENGGUGAT, diberi tanda: P-4a;
Surat Nomor: B/577/V/2012/Sek.Pdg. tanggal 23 Mei 2012 perihal Permohonan Blokir STNK dan BPKB Honda Jazz nomor Polisi B-8384-XV dari Kapolsek Pondok Gede (Selaku Penyidik) kepada Yth. Dir Lantas Polda Metro Jaya Up. Kabag Reg Ident, diberi tanda: P-4b;
Lembar Disposisi Tgl. 26-05-2012 No. Agenda: B/8460/K/V/2012/STNK dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perihal: Permohonan Blokir Pencurian H-Jazz Nomor Polisi B 8384 XV diteruskan/diajukan kepada: Yth KASI STNK, diberi tanda: P-4c;
Tanda Pemblokiran Nomor.B/204/V/2012/SB tanggal 29 Mei 2012 yang dibuat oleh Kasubdit Reg Ident U.B PAMIN TU Dir Lantas Polda Metro Jaya yang menyatakan Kendaraan merk Honda Jazz No. Pol. B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT tersebut, pada tanggal 29 Mei 2012 secara administratif “TELAH DIBLOKIR” , diberi tanda: P-4d;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mobil merk Honda Jazz No.Pol. B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT, diberi tanda: P-5;
Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan No. Pol : 671/K/VI/2012/ POLRES JP, tanggal 02 Juni 2012 perihal Perbuatan Tidak Menyenangkan yang dilakukan Terlapor: para collector yang berjumlah 9 orang dari TERGUGAT I terhadap Pelapor: PENGGUGAT (yang mana Terlapor meminta dan membawa paksa atau perampasan atas Kendaraan/mobil merk Honda Jazz warna merah No.Pol. B 8384 XV milik Pelapor ketika Pelapor sedang parkir kendaraan tersebut di daerah Raden Saleh – Jakarta Pusat pada tanggal 21 Mei 2012, yang sebelumnya Terlapor juga meminta secara paksa uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) agar mobil tidak diambil namun Pelapor tidak memberikan, serta Terlapor mengambil tas dan membongkar isi tas yang dipegang Pelapor dan Terlapor berhasil mengambil kunci mobil dimaksud) , diberi tanda: P-6;
Surat dari Lembaga Bantuan Hukum 45 (Kuasa Hukum PENGGUGAT) Nomor: LBH/021/MP-BCA/XI/12 tanggal 12 November 2012, perihal: Kendaraan Mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 Warna Merah yang ditujukan kepada TERGUGAT I, diberi tanda: P-7;
Tanda Terima 1 (satu) buah surat dari LBH-DHN 45 (Kuasa Hukum PENGGUGAT) disampaikan kepada TERGUGAT I dan surat telah diterima oleh Sdri. Sylvi tanggal 13/11/12 , diberi tanda: P-8;
Surat dari Lembaga Bantuan Hukum 45 (Kuasa Hukum PENGGUGAT) Nomor: LBH/002/HR-BCA/I/13 tanggal 02 Januari 2013, perihal: Kendaraan Mobil Honda Jazz No. Polisi: B8384 XV yang ditujukan kepada TERGUGAT I Up.: Sdr. Dion Sinaga (Customer Care) , diberi tanda: P-9;
Tanda Terima surat dari LBH 45 (Kuasa Hukum PENGGUGAT) Nomor: LBH/002/HR-BCA/I/13, Hal: Kendaraan Mobil Honda Jazz No. Polisi: B 8384 XV disampaikan kepada TERGUGAT I Up.: Sdr. Dion Sinaga (Customer Care) dan surat telah diterima oleh Sdri. Viwie tanggal 2/1/2013, diberi tanda: P-10;
Surat dari Kapolsek Pondok Gede (Selaku Penyidik) Nomor: B/36/V/2012/Sek.Pdg tanggal 23 Mei 2012, perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada PENGGUGAT , diberi tanda: P-11;
Foto TERGUGAT I melalui para collector-nya (berjumlah 9 orang) yang diketuai Sdr. STEVEN (berbaju putih lengan panjang) dengan arogannya mengaku seorang Anggota Polisi melakukan perampasan dan membawa paksa Kendaraan HONDA JAZZ warna merah milik PENGGUGAT ketika PENGGUGAT sedang parkir kendaraan tersebut di daerah Raden Saleh – Jakarta Pusat pada tanggal 21 Mei 2012, diberi tanda: P-12;
Daftar Rincian Pinjaman TERGUGAT II kepada PENGGUGAT yang totalnya berjumlah Rp 204.100.000,- (dua ratus empat juta seratus ribu rupiah) yang dibuat PENGGUGAT pada tanggal 20 November 2013, beserta lampiran kwitansi tanda terima, struk transfer uang via ATM BCA dan surat pengakuan hutang dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, diberi tanda: P-13;
Surat yang dibuat TERGUGAT II tanggal 28 Juli 2009 ditujukan kepada Ibu TAMSIL (MIRNA TAMSIL) yang pada pokoknya berisi permintaan maaf karena TERGUGAT II tidak dapat mengembalikan uang pinjaman kepada Ibu TAMSIL, dan TERGUGAT II berjanji akan mengusahakan untuk mengembalikan uang Ibu TAMSIL tersebut dengan segenap kemampuan TERGUGAT II, diberi tanda: P-14;
Surat Pengakuan Hutang dari TERGUGAT II kepada EMIRNA KHAIRANI (MIRNA TAMSIL) sebesar Rp 2.504.000.000 (dua milyar lima ratus empat juta rupiah) yang dibuat pada tanggal 28 September 2011, diberi tanda: P-15;
Buku Tanah Hak Milik No. 2688 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kotamadya Bekasi atas nama DRS. TAMSIL YACOB, Luas: 105 m2, sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen, yang dikenal dengan Jl. Raya AL No. 31 Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (rumah yang pernah dikontrak/ditempati baik sebagai kantor maupun tempat tinggal oleh TERGUGAT II) , diberi tanda: P-16;
Surat Keterangan dari PT. Sun Life Financial Indonesia tanggal 18 November 2013 yang menerangkan bahwa PENGGUGAT adalah Financial Consultant (Agent Asuransi) dari Perusahaan dimaksud sejak Januari 2009 sampai dengan saat ini, diberi tanda: P-17;
Sertifikat asuransi kendaraan bermotor tanggal 4 Maret 2011, diberi tanda: P-18;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat I mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah diperiksa dan dicocokkan dengan surat aslinya, ternyata sesuai dan cocok serta telah diberi materai cukup, terdiri dari :
Formulir Aplikasi Pembiayaan Konsumen Kendaraan dengan Nomor Polisi B 8384 XV, diberi tanda: T-1;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak: 9562504899-PK-001 Tertanggal 03 Maret 2011, diberi tanda: T-2;
Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Pemberi Fidusia Mariska M. Nikijuluw dan Penerima Fidusia PT. BCA Finance, terdaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor W7- 008760 AH.05.01.TH2012/STD, diberi tanda: T-3;
Print Out Jadwal Angsuran Kewajiban Tergugat II kepada Tergugat I, diberi tanda: T-4;
Surat Pernyataan Kepemilikan atas 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, Type Jazz GD3 1.5 IDSI A/T tahun pembuatan 2007, yang dibuat oleh Tergugat II pada tanggal 03 Maret 2011, diberi tanda: T-5;
Formulir Penilaian Kendaraan Bekas Bukti ini membuktikan bahwa sebelum dilakukan pembiayaan atas kendaraan tersebut telah dilakukan survey oleh Maskapai Asuransi Jaya Proteksi, diberi tanda: T-6;
Surat yang ditujukan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya perihal: Pengecekan Keaslian BPKB tertanggal 03 Maret 2011, diberi tanda: T-7;
Surat No. Pol : B/ /III/2011/BPKB/LL tertanggal 11 Maret 2011 perihal:hasil pemblokiran BPKB, diberi tanda: T-8;
Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan No. 0066996 Bukti ini membuktikan bahwa kendaraan terrsebut telah diamankan oleh Tergugat I karena Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya, diberi tanda: T-9;
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. E 4510022 G, diberi tanda: T-10;
Surat pengakuan hutang Tergugat II tanggal 28 september 2011, diberi tanda: T-11;
Menimbang bahwa disamping surat, Penggugat juga mengajukan seorang saksi yang telah disumpah menurut agamanya, memberikan keterangan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
PA. LUMINTANG:
Bahwa Penggugat mempunyai kendaraan atau mobil;
Bahwa kendaraan yang dimiliki Penggugat adalah Mobil Honda Jazz warna merah B 8384 XV Tahun 2007 ;
Bahwa mobil tersebut dipakai Penggugat sehari-hari dari tahun 2007 sampai bulan Desember 2012 ;
Bahwa pada Januari 2013 mobil tersebut ada di Kantor BCA yang dirampas di parkiran Raden Saleh ;
Bahwa BPKB ada di kantor BCA sedangkan STNK tetap dipegang oleh Meidy Pandaleke;
Bahwa setelah mobilnya dirampas oleh BCA, Ibu Meidy membuat laporan polisi;
Apa yang dilakukan Penggugat setelah membuat laporan polisi ?
Bahwa Mobil dirampas karena BPKB mobil tersebut dianggunkan ke BCA oleh seseorang yang bukan Meidy oleh Ibu Marisa rekan bisnis ibu Meidy;
Bahwa Mobil ditarik karena tidak cicilannya tidak dibayar karena Ibu Marrisa melarikan diri;
Bahwa ibu meidy minta penjelasan dan koleptor mengatakan “BCA bisa saja memberi kredit pada seseorang dengan jaminan BPKB tanpa setahu pemiliknya;
Bahwa saksi mencoba bertanya di tempat lain, selain BCA, dan mendapat keterangan yang berbeda, bahwa mengagunkan BPKB harus setahu pemiliknya;
Bahwa tidak ada solusi dari BCA, bahkan tetap akan merampas mobil tersebut;
Bahwa saksi mengantar Penggugat tentang perampasan mobil tersebut ke kantor polisi terdekat yaitu Polres Jakarta Pusat, tidak terlalu lama dari mobil dirampas, hanya hitungan hari sekitar tahun 2012 ;
Bahwa orang yang merampas mobil Honda Jazz tersebut sekitar 8 orang;
Bahwa pada tahun 2012 harga mobil tersebut sekitar Rp. 110 juta;
Menimbang bahwa disamping surat, Tergugat tidak mengajukan saksi;
Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak mengajukan kesimpulan tertuang dalam suratnya masing-masing tanggal 26 Maret 2014;
Menimbang bahwa kedua belah sudah tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang bahwa telah terjadi segala hal-hal di persidangan, semuanya dicatat dalam berita acara sidang, merupakan bagian tak terpisahkan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa pemeriksaan telah selesai, akhirnya Majelis Hakim akan memutuskan seperti di bawah ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa Tergugat mengajukan eksepsi tentang bukan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka eksepsi tersebut diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara;
Menimbang bahwa eksepsi Tergugat I pada pokoknya adalah gugatan Penggugat salah alamat karena Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat sehingga Tergugat I tidak dapat ditarik sebagai sunyek hukum selaku Tergugat I;
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat mengajukan jawaban bahwa Tergugat I telah dijadikan Tergugat I karena Tergugat I telah menanda tangani perjanjian pembiayaan dengan Tergugat II dengan jaminan mobil Honda Jazz milik Penggugat;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan membaca dengan seksama isi gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat I, gugatan Penggugat salah satunya ditujukan kepada Tergugat I tidak salah alamat, karena BPKB dan Mobil Handa Jazz saat ini dikuasai Tergugat I adalah atas nama Penggugat;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, gugatan Penggugat salah satunya ditujukan kepada Tergugat I sudah tepat dan benar;
Menimbang bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat I harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa petitum gugatan Penggugat terdiri dari petitum nomor 1 sampai dengan nomor 8;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terhadap petitum nomor 2, Penggugat mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan P-18, surat mana telah diberi materai cukup dan dileges, maka secara formil P-1 sampai dengan P-18 tersebut sah sebagai bukti surat, sedangkan seorang saksi yang diajukan Penggugat sebelum memberi keterangan di persidangan telah bersumpah menurut agamnya, maka keterangan saksi tersebut sah sebagai alat bukti;
Menimbang bahwa dengan demikian, menyatakan semua alat bukti Penggugat sah patut dikabulkan;
Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir (revindicatoir beslag) dan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
Menimbang bahwa oleh karena selama persidangan tidak dilakukan sita revindikatur dan sita jaminan, maka menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir (revindicatoir beslag) dan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini harus ditolak;
Menyatakan para TERGUGAT I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menimbang bahwa dalil Penggugat dan buktinya sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa atas gugatan dan bukti Penggugat tersebut, Tergugat I menyatakan bahwa Tergugat I menerima permintaan pembiayaan Tergugat II dengan jaminan BPKB atas nama Penggugat melakukannya dengan itikad baik menerapkan azas tata kelola yang baik dan bertanggung jawab karena nama Penggugat yang tertera dalam BPKB kepemilikan Penggugat sudah lepas dengan pelepasan dari Penggugat sebagaimana adanya kuitansi jual beli kendaraan;
Menimbang bahwa namun dari surat bukti TI-1 sampai dengan TI-11 yang diajukan Tergugat I, kuitansi tersebut tidak diajukan Tergugat I sebagai surat bukti dalam perkara ini, padahal Tergugat I dalam membuat dan menerima surat TI-1 sampai dengan TI-11 seharusnya didasarkan pada surat pelepasan dari Penggugat / kuitansi jual beli kendaraan sebagaimana yang didalilkan Tergugat I sendiri;
Menimbang bhwa sebaliknya bukti surat P-5 berupa STNK atas kendaraan mobil Honda Jazz nomor polisi B 8384 XV sesuai dengan BPKB TI-10 yang diajukan Tergugat I memperkuat pembuktian bahwa BPKB kepemilikannya lebih dekat dengan Penggugat;
Menimbang dengan demikian BPKB dan STNK beserta mobil tersebut di atas terbukti masih atas nama dan milik Penggugat sedangkan bukti TI-5 hanya pernyataan sepihak T II, padahal BPKB dan STNK masih tetap atas nama Penggugat ;
Menimbang bahwa oleh karena BPKB dan STNK beserta mobilnya terbukti masih atas nama dan milik Penggugat dan tidak terbukti telah dijual oleh Penggugat kepada pihak lain termasuk kepada Tergugat II dan Tergugat III dan penguasaan BPKB beserta mobil Honda tersebut oleh Tergugat I tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat, maka Tergugat II beserta Tergugat III telah menjaminkan kepada Tergugat I dan penguasaan Tergugat I atas BPKB beserta mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah menguasai kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah beserta BPKB nya merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Menimbang bahwa dengan demikian petitum nomor 4 patut dikabulkan;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk mengembalikan kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT beserta BPKB-nya dalam keadaan baik (normal), utuh dan mesin hidup serta bersih dari segala macam pembebanan / agunan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;
Menimbang bahwa oleh karena kendaraan beserta BPKB mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT berada dalam penguasaan Tergugat I secara melawan hukum, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus mengembalikannya kepada Penggugat;
Menimbang bahwa dengan demikian petitum gugatan Penggugat nomor 5 patut dikabulkan;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yaitu :
Kerugian materiil yaitu sejak ”dirampasnya” kendaraan mobil PENG- GUGAT yakni Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah atas nama PENGGUGAT oleh TERGUGAT I pada tanggal 21 Mei 2012, mengakibatkan PENGGUGAT yang bekerja sebagai Agen Asuransi pada perusahaan asuransi (SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA) yang berkantor di Gedung WTC Lt. 8 & 9, Jl. Sudirman Jakarta Selatan dan bertempat tinggal di daerah Bekasi Selatan harus mengeluarkan biaya mobile transport (naik Taxi) dari rumah ke kantor (PP) dan keliling ke lapangan mencari, bertemu serta bertransaksi dengan para nasabah yang tiap bulannya diperkirakan (estimasi) rata-rata mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,-. Sedangkan sejak ”dirampasnya” mobil Honda Jazz milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I pada tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan PENGGUGAT ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berarti ada 10 bulan berjalan, sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk mobile transport sebesar Rp. 10.000.000,- X 10 = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Total keseluruhan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dalam bentuk materiil dan immateriil sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah). Dan dibayar serta diserahkan langsung oleh para TERGUGAT I, II dan III kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng dan tunai;
Menimbang bahwa oleh karena selama persidangan Penggugat tidak mengajukan bukti nyata tentang kerugian materiil, maka petitum ganti rugi materiil tersebut harus ditolak, namun adil kiranya menghukum para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng dan tunai ;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima jutarupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para TERGUGAT I, II dan III;
Menimbang bahwa oleh karena petitum ini tidak beralasan dengan dukungan bukti yang kuat, maka petitum nomor 7 dan 8 ini juga harus ditolak;
DALAM REKONVENSI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam Penggugat Rekonvensi ini, sebutan Penggugat dalam Konvensi menjadi Tergugat Rekonvensi dan sebutan Tergugat dalam Konvensi menjadi Penggugat Rekonvensi, sedangkan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dalam Konvensi menjadi Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 dalam Rekonvensi ;
Menimbang bahwa petitum gugatan Penggugat terdiri dari petitum nomor 1 sampai dengan nomor 7;
Menerima gugat balik Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tetap menguasai STNK Kendaraan tanpa hak dan atau Ialai didalam menjaga BPKB Kendaraan yang pada akhirnya merugikan Penggugat Rekonpensi;
Menimbang bahwa tentang STNK, BPKB beserta kendaraannya telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Konvensi sebagaimana tersebut di atas, ternyata bahwa STNK, BPKB beserta kenadaraannya tersebut adalah milik Tergugat, maka menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menguasai STNK harus ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan hukum terhadap Penggugat, maka petitum-petitum berikutnya yaitu petitum:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi atas Kelalaian Tergugat Rekonpensi dan/atau atas perbuatan Tergugat Rekonpensi yang dengan menguasai Kendaraan tanpa hak sehingga menimbulkan kerugian Materiil sebesar Rp 167,542,197,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita atas STNK Kendaraan yang masih berada dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi;
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan STNK Kendaraan kepada Penggugat Rekonpensi secara segera dan seketika setelah putusan perkara ini diucapkan;
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzel), banding atau kasasi (ultvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Harus ditolak juga ;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada petitum gugatan Penggugat yang dikabulkan maka gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menimbang bahwa oleh karena para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi berada pada pihak yang kalah, maka para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi harus dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya seperti tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 1365 KUHPerdata dan pasal-pasal lain dalam Undang-undang yang berkaitan;
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan para TERGUGAT I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum para TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk mengembalikan kendaraan mobil Honda Jazz No. Polisi B 8384 XV Tahun 2007 warna merah, No. Rangka: MHRGD38207J600479, No. Mesin: L15A23005235 atas nama PENGGUGAT beserta BPKB-nya dalam keadaan baik (normal), utuh dan mesin hidup serta bersih dari segala macam pembebanan / agunan kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;
Menghukum para TERGUGAT membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu: Kerugian immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) secara tanggung renteng dan tunai ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI
Menghukum para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.716.000,- (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS tanggal 10 April 2014, oleh ACHMAD DIMYATI R.S, SH.MH., selaku Ketua Majelis, MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH., dan, LENDRIATY JANIS, SH.MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Keua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WISMAYANDA NAZIR, SH., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat I, tanpa hadirnya Tergugat II dan Tergugat III.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH. ACHMAD DIMYATI R.S, SH.MH.
2. LENDRIATY JANIS, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
WISMAYANDA NAZIR, SH
Biaya-biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Pencatatan Rp. 30.000,-
Panggilan Rp. 4.600.000,-
Jumlah Rp. 4.716.000,-