87/PDT/2016/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 87/PDT/2016/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Wisma Bca Pondok Indah Lt.2 Jl. Metro Pondok Indah No. 10
Also in 100 other cases
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 87/PDT/2016/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dr. EKA TRI WIDYASTUTI, berumur 37 tahun, agama Islam, Pekerjaan PNS, Alamat Perum Puri Kalimas 3 No. 5, RT.002 RW.004, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang ;
Dalam tingkat banding memberi Kuasa kepada 1. M. HASSAN LATIEF, SH., 2. NURTATI, SH, 3. R. RENALDI HERWENDRO, SH., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum M. HASSAN LATIEF, SH & PARTNER’S beralamat di SkyLight Plaza (lantai 2), Jalan Tentara Pelajar Nomor 7 Magelang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juni 2016, yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 21 Juni 2016 Nomor W13 UI PDT/220/VI/2016 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / PENGGUGAT;
M E L a w a n
PT. BCA FINANCE, beralamat di Wisma BCA Pondok Indah Lt. 2, Jalan Metro Pondok Indah Nomor 10, Jakarta 12310 ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 26 September 2016, Nomor 87/Pen.Pdt/2016/PT YYK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Penggugat / Pembanding dalam surat gugatannya tertanggal 22 Januari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 26 Januari 2016 dengan Nomor 8/PDT.G/2016/PN Yyk, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah debitur dari PT. BCA Finance ( Tergugat ) sejak tanggal 18 Maret 2012 dengan fasilitas pembiayaan pembelian barang berupa I (satu) unit mobil APV GX, Merk SUZUKI, Jenis : Mobil Penumpang, tahun 2012, atas nama EKA TRI WIDYASTUTI (Penguggat).
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Penggugat dan Tergugat dengan No. Kontrak 9580513198-PK-001, tertanggal 18 April 2012 salah satu isinya Penggugat berkewajiban membayar angsuran atas pembelian kendaraan tersebut dengan harga perolehan sebesar Rp.163.500.000,00 (Seratus Enam puluhtiga juta lima ratusribu rupiah), dengan uang muka sebesar Rp. 32.700.000,00 (Tigapuluh duajuta tujuhratus ribu rupiah) dan dengan jumlah fasilitas sebesar Rp. 130.800.000,00 (Seratus tiga puluhjuta delapanratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 60 kali angsuran (5 tahun) dengan jumlah angsuran periode tahun 1-3 (Fix) sebesar Rp. 2.724.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan periode tahun 4-5 (Cap) sebesar Rp.2.769.300,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Bahwa guna menjamin terbayarnya seluruh hutang Penguggat maka Penguggat tunduk dan patuh terhadap Tergugat yakni dengan menandatangani surat/akta Kuasa membebankan jaminan fudisia atau akta jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang disepakati antara Tergugat dan Penguggat.
Bahwa Penguggat dalam hal melakukan pembayaran Angsuran kepada Tergugat dilakukan setiap bulan selama jangka waktu kredit yakni 5 (lima) tahun dan selama ini Penguggat sudah melakukan pembayaran dengan tertib dan lancer serta tidak pernah mangkir dari kewajiban, meskipun ada keterlambatan pasti segera diselesaikan dan saat ini sudah memasuki tahun ke-4 dan Penggugat tetap beretikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap Tergugat, apalagi hanya tinggal 1 ( Satu ) tahun.
Bahwa pada bulan November tahun 2015 Penguggat mengalami keterlambatan pembayaran sekali angsuran dikarenakan ada kesibukan dan oleh Tergugat hanya diberitahu melalui SMS kepada Penggugat yang isinya untuk segera melakukan pembayaran dan belum pernah sekalipun Penggugat menerima teguran yang berupa surat resmi dari Tergugat.
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2015 yakni bertepatan dengan hari Maulid Nabi Muhammad S.A.W Penggugat kedatangan tamu yang mengaku suruhan dari Tergugat yakni beberapa orang Debt Colector (DC) yang tiba-tiba ingin menarik Unit mobil Penguggat dengan alasan sudah mengalami keterlambatan bayar, tetapi dari pihak Penggugat tidak boleh dengan alasan Penggugat masih punya itikad baik untuk menyelesaikan. Dari pihak Debt Colector (DC) justru meminta agar unit mobil diserahkan kepada Debt Colector (DC) dengan dalih mereka akan mendapatkan uang Rp. 5.000.000,00 ( Limajuta rupiah ) dari Tergugat apabila dapat menarik mobil tersebut. Karena merasa ketakutan telah didatangi 5 ( Lima ) orang Debt Colector (DC) akhirnya Penggugat mau menandatangani pembayaran kepada Debt Colector (DC) atas jasanya yang tidak menarik mobil tersebut dengan dibawah tekanan dan paksaan sebesar Rp. 2.500.000,00 ( Dua Juta Lima Ratus ) meskipun Penggugat tidak membayar sampai sekarang ini, karena Penggugat merasa tidak mempunyai urusan dengan Debt Colector (DC), Penggugat hanya mempunyai urusan dan kewajiban kepada Tergugat.
Bahwa setelah itu saat Penggugat mulai masuk kerja lagi yakni pada tanggal 28 Desember 2015 Penggugat dengan etikad baiknya mau membayarkan angsuran sekaligus tunggakannya 2 ( dua ) bulan melalui PT. BCA Finance cabang Magelang, akan tetapi oleh teller ditolak dengan alasan harus menyelesaikan pembayaran terkait dengan Debt Colector (DC) yang ditunjuk oleh PT. BCA Finance (Tergugat ) dan Penggugat meminta untuk bertemu dengan pimpinan PT. BCA Finance (Tergugat) Magelang, oleh teller dan petugas disampaikan bahwa pimpinanya sedang di Temanggung dan dalam perjalanan pulang Magelang sudah sampai depan Mall Artos akan tetapi jalan macet. Kemudian keesokkan harinya Penggugat berangkat ke PT. BCA Finance Yogyakarta dan bertemu dengan petugas bagian penagihan internal disitu Penggugat menyampaikan bahwa kedatangan Penggugat untuk menyelesaikan pembayaran angsuran pada Tergugat, akan tetapi kembali lagi Penggugat dikecewakan dan merasa dipermainkan karena Penggugat harus menyelesaikan terlebih dahulu dengan Debt Colector (DC) dan Penggugat merasa keberatan dengan hal ini karena tidak merasa punya hubungan dengan Debt Colector (DC) tersebut dan hal ini merupakan perbuatan yang semena-mena dari Tergugat dan hal ini merupakan Perbuatan melawan hukum.
Bahwa apa yang dilakukan Tergugat dengan tidak memperbolehkan Penguggat membayar angsuran adalah perbuatan melawan hukum karena Penguggat sudah beritikad baik untuk membayar tetapi oleh Terguggat jusru tidak diperbolehkan dengan alasan harus membayar jasa Debt Colector (DC) terlebih padahal Penguggat tidak merasa punya hubungan dengan Debt Colector (DC) tersebut.
Bahwa Penguggat tidak mau bayar jasa penarikan kepada Debt Colector (DC) karena Penguggat merasa melakukan perjanjian kontrak kepada Terguggat bukan kepada orang suruhan Terguggat dan terbukti Penguggat tanggal 29 Desember 2015 mau membayar angsuran langsung ke kantor Tergugat tetapi tidak bisa dibayarkan dengan dalih bahwa jasa Debt Colector (DC) belum terbayarkan. Mestinya karena yang meminta bantuan Debt Colector (DC) adalah Tergugat, maka yang harus membayar jasa Debt Colector (DC) adalah Tergugat bukan malah Penggugat yang harus membayar jasa Debt Colector (DC) tersebut. Hal ini sangat merugikan Penggugat sebagai Debitur dari PT. BCA Finance Yogyakarta yang notabene adalah konsumen yang juga harus dilindungi hak dan kewajibannya. Cara-cara yang dilakukan Tergugat tersebut adalah menjadi preseden yang buruk bagi hubungan Debitur dan Kreditur yang harus komit dengan hak dan kewajibannya, tidak melakukan cara-cara yang melawan hukum. Apalagi Tergugat yang mempunyai nama besar dalam dunia leasing harusnya melakukan langkah-langkah penyelesaian yang persuasif dan konstruktif, hal ini mungkin tidak dilakukan kepada Penggugat saja namun terhadap konsumen lain, Penggugat tidak mau dirugikan dan tidak mau diperlakukan dengan semena-mena oleh Tergugat sehingga Penggugat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi dikemudian hari buat Penggugat pada khususnya dan buat masyarakat sebagai konsumen pada umumnya.
Bahwa dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang ditandatangai antara penguggat dan tergugat tanggal 18 Maret 2012 pada pasal 10 mengenai KEJADIAN,KELALAIAN DAN AKIBATNYA ayat 2 (b) yang berbunyi “ jika karena suatu sebab penyerahan secara sukarela tidak dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka kreditur dapat meminta bantuan aparat yang berwenang untuk mengambil barang atau barang jaminan dalam rangka pelaksanaan eksekusi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia…….” Sehingga dengan mengunakanjasa Debt Colector (DC) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.
Bahwa seperti yang Penguggat ketahui bahwa perjanjian kontrak berlaku hanya kepada para pihak yang menyepakatinya dan TIDAK berlaku pada pihak ketiga diluar kontrak termasuk Debt Colector (DC) yang dipercaya dari pihak Terguggat sehingga apabila mengacu pada hukum kontrak yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Hukum Perdata tepatnya pada pasal 1340 yang berbunyi : “persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga ”persetujuan tidak dapat memberi keuntungan pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317” dari pasal tersebut dapat pula diartikan bahwa apa yang lakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja memberikan keuntungan kepada pihak ketiga yang tidak masuk dalam perjanjian dan hal tersebut SANGAT merugikan bagi Penguggat apalagi dengan cara-cara intimidasi dan penekanan secara Psykologis dengan mendatangkan orang-orang yang berbadan kekar dan besar-besar guna menarik kendaraan tersebut yang ada di Penggugat dan meminta Penggugat untuk menyelesaikan kewajiban angsurannya beserta uang jasa penarikan sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Limajuta Rupiah ).
Bahwa akibat dari penagihan yang dilakukan oleh Debt Colector (DC) kepada Penguggat secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka Penggugat sangat dirugikan, jika diperhitungkan kerugiannya adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Yaitu Penggugat tidak bisa membayar angsuran akibatnya Penggugat dibebankan untuk membayar bunga dan denda keterlambatan. Hal ini sangat merugikan Penggugat jika diperhitungkan kerugiannya:
Angsuran Dari bulan November 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 Rp.2.724.000;
5 X Rp.2.724.000; = Rp.13,620,000;
Angsuran dari bulan April 2016 sampai dengan bulan Maret 2017 Rp. 2.769.300;
12 X Rp. 2.769.300,00 = Rp. 33,231,600,00
Total kerugian karena Debitur tidak dapat membayar adalah
Rp.13,620,000,00 + Rp. 33,231,600,00 = Rp.46.851.600,00
Rincian denda dari bulan November 2015 sampai bulan Maret 2016 :
Denda 2 ‰ per hari dari jumlah angsuran Rp. 2.724.000,00
Rp. 2.724.000,00 x 2 ‰ x 150 hari = Rp. 817.200,00
Rincian denda dari bulan April 2016 sampai Maret 2017 :
Denda 2 ‰ per hari dari jumlah angsuran Rp. 2.769.300,00
Rp. 2.769.300,00 x 2 ‰ x 365 hari = Rp. 2.021.589,00
Total kerugian denda dari bulan november 2015 sampai dengan bulan maret 2017 adalah sebesar :
Rp. 817.200,00+ Rp. 2.021.589,00 = Rp. 2.838.789,00
Total keseluruhan kerugian Materiil dari Penggugat adalah
Rp.46.851.600,00 + Rp. 2.838.789,00 = Rp.49.690.389 (empatpuluh sembilanjuta enamratus sembilanpuluh ribu tigaratus delapanpuluh Sembilan rupiah .
Kerugian Moril:
Yaitu Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan, dipermainkan dan dipermalukan kepada warga oleh Tergugat apalagi ada 5 (Lima) orang Debt Colector (DC) yang berbadan besar dan menekan Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya dan untuk menarik unit mobil apalagi dirumah Penggugat ada anak kecil, sehingga sangat mengganggu Psikis/mental Penggugat dan anak-anaknya karena pada saat itu berbarengan dengan pengajian Maulid Nabi Muhammad S.A.W sehingga Jika diperhitungkan kerugiannya adalah sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah.)
Total kerugian Moril dan materiil adalah sebesar = Rp.1.049.690.389,00 (Satu Milyar empatpuluh sembilanjuta enamratus sembilanpuluh ribu tigaratus delapanpuluh Sembilan rupiah).
Bahwa untuk menjamin gugatan ini mohon diletakkan Sita Jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
Bahwa gugatan ini berdasarkan bukti yang kuat, autentik dan lengkap karenanya mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Bahwa Penggugat sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah, kekeluargaan untuk membayar kembali angsuran berikut tunggakannya namun tidak dihiraukan bahkan cenderung dipermainkan oleh Tergugat yang tidak pernah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan Tergugat mempersilahkan Penguggat untuk membawa masalah ini kejalur Hukum, hingga dengan terpaksa Penggugat membawa permasahannya ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Bahwa untuk menjamin Gugatan dalam proses hukum yang tengah berjalan ini mohon agar system pembayaran dan denda tidak berjalan dan mohon pula agar tidak ada upaya Tergugat secara melawan hukum untuk mengambil dan mengalihkan kendaraan yang saat ini dikuasai oleh Penggugat berupa I (satu) unit mobil APV GX, Merk SUZUKI, Jenis : Mobil Penumpang, tahun 2012, atas nama EKA TRI WIDYASTUTI.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan tindakan Tergugat yang akan menarik kendaraan berupa I (satu) unit mobil APV GX, Merk SUZUKI, Jenis : Mobil Penumpang, tahun 2012, atas nama EKA TRI WIDYASTUTI adalah Pebuatan Melawan Hukum.
Menyatakan secara hukum Terguggat telah melanggar kontrak karena dengan sengaja menghentikan secara sepihak kewajiban Penggugat untuk mengangsur kewajibannya terhadap Tergugat dengan alasan harus memenuhi kewajibannya dengan membayar jasa Debt Colector (DC) dari PT. BCA Finance Yogyakarta tersebut. Hal ini adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat.
Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang telah menghentikan secara sepihak kewajiban Penggugat untuk mengangsur tetapi dengan tetap membebankan bunga dan denda terhadap Penggugat adalah Perbuatan yang Melawan Hukum, oleh karenannya kewajiban membayar bunga dan denda tidak berlaku kepada Penggugat.
Menyatakan tindakan Tergugat yang menggunakan jasa Debt Colector (DC) dalam melakukan penagihan kepada Penggugat kaitannya dengan permasalahan perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya Tergugat harus menghentikan tindakan penggunaan jasa penagihan melalui Debt Colector (DC).
Menyatakan sah secara hukum kepada Penggugat untuk meneruskan angsurannya kembali atau kewajibannya kepada Tergugat sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan pembelian 1 ( satu ) unit mobil APV GX, Merk SUZUKI, Jenis : Mobil Penumpang, tahun 2012, atas nama EKA TRI WIDYASTUTI terhitung bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Maret 2017 perbulan sebesar Rp. 2.769.300,00 ( Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah ) tanpa syarat dan tanpa pembebanan apapun.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik moril maupun materiil sebesar Rp.1.049.690.389,00 (Satu Milyar empatpuluh sembilanjuta enamratus sembilanpuluh ribu tigaratus delapanpuluh Sembilan rupiah) Kepada Penggugat.
Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya.
Menyatakan menurut hukum Tergugat untuk menghormati, tunduk, patuh dan taat pada putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan jika Tergugat lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Subsider:
Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban tertanggal Maret 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat menolak dalil – dalil gugatan Penggugat sepanjang tidak diakui kebenarannya oleh Tergugat.
Bahwa sebelum Tergugat menjawab gugatan Penggugat dalam perkara a-quo secara keseluruhan, perlu kiranya Tergugat menjelaskan beberapa hal terkait dengan pembiayaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat atas 1 (satu) unit Kendaraan Merk Suzuki, Type APV GX , tahun 2012, warna Abu Abu Metalik, dengan nomor polisi AA 8632 LA, nomor rangka MHYGDN42VCJ367165, nomor mesin G15AID255179 (mohon selanjutnya untuk disebut “Kendaraan”), sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat untuk membuat suatu perikatan sebagaimana dituangkan didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 9580513198-001 tanggal 18 April 2012 (mohon untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan Konsumen”), dimana Perjanjian Pembiayaan Konsumen dimaksud merupakan suatu perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat untuk pembelian Kendaraan.
Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagaimana disebut diatas, Kendaraan telah dilakukan pembebanan jaminan fidusia dengan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat sesuai dengan Nomor W13.012280.AH.05.01 Tahun 2013, artinya Kendaraan merupakan objek jaminan fidusia.
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah perjanjian yang sah menurut hukum karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1320 BW, sehingga sesuai dengan Pasal 1338 BW semua pasal yang tercantum didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah mengikat dan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak yang telah menandatanganinya, khususnya dalam hal ini adalah Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa didasarkan kepada Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Penggugat berkewajiban melakukan pembayaran angsuran selama 48 (enam puluh) kali angsuran, terhitung mulai tanggal 18 April 2012 sampai dengan 18 Maret 2017, dengan jumlah angsuran setiap bulannya adalah sebesar Rp. 2.724.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk Periode tahun 1-3 (Fix) dan sebesar Rp. 2.769.300,- (dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) untuk Periode tahun 4-5 (cap).
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, dengan didasarkan kepada history pembayaran angsuran Penggugat, Penggugat memiliki rekam jejak pembayaran angsuran yang kurang baik, dimana baru dimulai pembayaran kewajiban angsuran pada bulan ke-2 (dua), Penggugat sudah mengalami keterlambatan didalam membayar angsuran.
Bahwa keterlambatan Penggugat didalam membayar angsuran sejak angsuran bulan ke-2 (dua) dimaksud, berlanjut pada pembayaran angsuran bulan-bulan berikutnya, dimana sampai dengan saat ini sejak Penggugat membayar angsuran ke-43 (empat puluh tiga), Penggugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya membayar angsuran, sehingga terhitung sampai dengan Jawaban dan Rekopensi ini dibuat, Penggugat memiliki 5 (lima) kali angsuran yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa atas hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dimaksud, sesungguhnya telah sah dan meyakinkan Penggugat dapat dinyatakan telah lalai/wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Bahwa terkait dengan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dimaksud diatas, Penggugat tidak menyangkal dan membantah atas adanya hubungan hukum dimaksud, dimana hal ini diakui oleh Penggugat sebagaimana didalam gugatan Penggugat pada point 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga).
Bahwa sebelum Tergugat menjawab gugatan Penggugat pada point 4 (empat) dan 5 (lima), terlebih dahulu Tergugat menyampaikan isi dari Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang menerangkan:
“Pembayaran kembali dilakukan oleh Debitor dengan cara mengangsur setiap bulan dan terus-menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau tanggal lain yang disetujui oleh Kreditor”.
Berdasarkan pasal dimaksud diatas, Penggugat wajib membayar angsuran tepat waktu setiap bulannya pada tanggal 18 yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran Penggugat, artinya setiap keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan tanggal dan bulan yang telah ditentukan, Penggugat dinyatakan lalai terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Bahwa atas kelalaian Penggugat terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen, sesungguhnya Penggugat telah mengakui terjadinya kelalaian dimaksud sebagaimana dinyatakan didalam point 4 (empat) gugatan yang menyatakan “............................meskipun ada keterlambatan..............dst” dan poin 5 (lima) gugatan yang menyatakan “Bahwa pada bulan November tahun 2015 Penggugat mengalami keterlambatan..................dst”, sehingga dalam hal ini menjadi bukti yang sah menurut hukum yaitu sebagai alat bukti pengakuan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 174 HIR, mengingat Penggugat didalam gugatannya yang disampaikan dimuka hakim mengakui bahwa ia telah lalai/wanpretasi (keterlambatan) didalam melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Bahwa Tergugat tidak perlu menanggapi secara detail apa yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud didalam point 6 (enam) dan 7 (tujuh) gugatan Penggugat, hal ini dikarenakan upaya pengamanan atas Kendaraan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan upaya terakhir, mengingat setelah diperingati baik secara lisan maupun tulisan, Penggugat tetap tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Bahwa seharusnya dalam hal Penggugat lalai/wanprestasi didalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf a Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pasal 30 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Penggugat seharusnya menyerahkan secara sukarela Kendaraan kepada Tergugat guna dapat terlaksananya eksekusi Jaminan Fidusia.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada point 8 (delapan) yang menyatakan Tergugat yang tidak memperbolehkan Penggugat membayar angsuran adalah perbuatan melawan hukum. Penolakan ini adalah jelas dan berdasarkan hukum mengingat Penggugat telah lalai/cidera janji didalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, sehingga Tergugat menggunakan hak dari Tergugat sebagaimana diatur didalam Pasal 29 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menerangkan dalam hal Debitor cidera janji, atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia dapat melakukan penjualan objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum dengan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek jaminan fidusia dimaksud.
Bahwa menjadi jelas perbuatan Tergugat yang tidak menerima pembayaran angsuran dari Penggugat setelah Penggugat lalai/wanprestasi didalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen bukanlah perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat berterimakasih atas nasihat-nasihat yang disampaikan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud didalam point 9 (sembilan) gugatan Penggugat, namun patut untu diklarifikasi bahwa Bahwa Tergugat merupakan perusahaan besar yang telah mendapatkan pencapaian keberhasilan bisnis perusahaan yang berkelanjutan, dimana pencapaian keberhasilan dimaksud didapat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang mana salah satu prinsipnya adalah penerapan prinsip Responsibility, yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam hal ini upaya pengamanan atas Kendaraan, bantuan pengamanan oleh pihak eksternal dan penolakan pembayaran karena telah terjadi kelalaian/wanprestasi adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa sebelum Tergugat menjawab dalil gugatan Penggugat pada point 9 (sembilan), 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas), perlu kiranya Tergugat menyampaikan hal-hal berikut ini :
Pasal 12 Perjanjian Pembiayaan Konsumen menyatakan ;
“seluruh biaya dst................................, biaya penagihan dan litigasi menjadi beban dan dibayar oleh Debitor”.
Pasal 10 ayat (2) b menyatakan ;
“Jika karena suatu sebab penyerahan secara sukarela tidak dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka Kreditor dapat meminta bantuan apara yang berwenang.............dst”.
Pasal 1792 KUH Perdata ;
“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan ;
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”.
Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan diatas, jelas segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang ada dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa pengeluaran biaya perwakilan Tergugat (Debt Collector) didalam melakukan penagihan terhadap Penggugat adalah masuk kepada biaya penagihan sebagaimana dimaksud didalam pasal 12 Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Bahwa peran perwakilan Tergugat (Debt Collector) adalah tidak melanggar hukum karena didasarkan kepada Pasal 1792 KUH Perdata tentang pemberian kuasa, sehingga mohon kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang melarang pemberian kuasa terhadap Debt Collector.
Bahwa Debt Collector adalah manusia yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdasarkan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 berhak atas penghidupan dan pekerjaan, untuk itu negara pun menjamin penghidupan mereka sepanjang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar, sehingga Penggugat tidak boleh diskriminatif dan melarang-larang seseorang mendapat penghidupan bagi kelangsungan hidupnya.
Bahwa kendatipun biaya penagihan adalah kewajiban dari Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan telah ditanggung oleh Tergugat, faktanya sampai dengan saat ini Penggugat tidak pernah beritikad baik untuk membayar biaya penagihan dimaksud.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada point 12 (dua belas), hal tersebut tidaklah adil dan tidak rasional,karena bagaimana mungkin Penggugat merasa dirugikan dalam posisi Penggugat lalai/cidera janji didalam melaksanakan kewajiban membayar angsuran namun sampai dengan saat ini tetap menguasai dan memanfaatkan Kendaraan.
Bahwa dalil kerugian immateril karena didatangi oleh orang-orang yang berbadan besar sangatlah mengada-ada serta diskriminatif dan rasis, karena selain tidak ada perbuatan yang dilakukan oleh perwakilan Tergugat berupa intimidasi secara fisik dan psikis, perwakilan Tergugat tetap mengedepankan perilaku sopan santun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu atas dalil Penggugat pada point 12 (dua belas) adalah patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat.
Bahwa permohonan peletakan sita barang bergerak dan barang tidak bergerak (Conservatoir beslag) yang dimintakan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam gugatan pada point 13 (tiga belas) patutlah untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat, hal ini dikarenakan permohonan dimaksud tidak memiliki dasar hukum, mengingat Tergugat bukanlah seorang yang berhutang atau Debitur yang lalai/wanprestasi didalam memenuhi kewajiban, melainkan Tergugat merupakan Kreditur yang memiliki alas hak berdasarkan pasal 29 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk dapat melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada point 14 (empat belas) hal ini dikarenakan dalil dimaksud tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak memiliki urgensi untuk dikabulkan, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menolak dalil-dalil dimaksud.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada point 15 (lima belas), mengingat bilamana benar Penggugat memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajiban membayar angsuran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, tidak mungkin setiap bulannya Penggugat selalu mengalami keterlambatan didalam melaksanakan pembayaran angsuran dan harus selalu diingatkan oleh Tergugat.
Bahwa oleh karena perbuatan upaya pengamanan Kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Tergugat dan menolak Penggugat untuk melakukan pembayaran angsuran setelah lalai/cidera janji didalam melaksanakan kewaiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah semata-mata dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka jelas dalil Penggugat sebagaimana dimaksud didalam gugatan Penggugat pada point 8 (delapan), point 10 (sepuluh) dan point 11 (sebelas) yang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1365 BW adalah tidak terbukti.
Bahwa oleh karena dalil Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan adalah tidak terbukti, maka patutlah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menyatakan gugatan Penggugat ditolak.
DALAM REKONPENSI
Majelis Hakim yang terhormat, tentu Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan Tergugat untuk menyatakan apa yang menjadi tuduhan dan tuntutan dari Penggugat sangatlah tidak adil bagi Tergugat. Dimana didasarkan apa yang telah Tergugat sampaikan sebagaimana dimaksud dalam Jawaban, maka Tergugat tidak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan, hal yang sesungguhnya terbukti adalah Penggugat bukanlah Konsumen yang baik, dimana Penggugat telah mencari-cari alasan untuk melepaskan tanggung jawab dari membayar angsuran kepada Tergugat.
Majelis Hakim yang terhormat, tentunya setuju jika salah satu pihak tidak beritikad baik dalam melaksanakan prestasinya atas suatu perjanjian yang sah dan mengikat, maka terhadap pihak tersebut telah melakukan perbuatan ingkar janji dan dapat dituntut ganti rugi.
Bahwa berdasarkan asas “exceptio non adimpleti contractus” mengandung arti dalam perjanjian timbal balik (wederkerig) kedua belah pihak harus sama-sama melakukan kewajibannya/prestasinya, tidaklah bisa salah satu pihak menuntut pihak lain telah lalai padahal dirinya sendiri belum melaksanakan kewajibannya.
Bahwa berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konpensi, maka ijinkanlah Tergugat Konpensi mengajukan gugat balik (Rekonpensi) guna memperjuangkan hak-hak Tergugat serta memohon keadilan dihadapan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terhormat, sehingga mohon untuk selanjutnya Tergugat Konpensi untuk dapat disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Konpensi untuk dapat disebut sebagai Tergugat Rekonpensi, adapun alasan-alasan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi didalam mengajukan gugatan Rekonpensi adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi memohon segala yang terurai dalam Konpensi secara mutatis mutandis merupakan bagian dari Rekonpensi.
Bahwa antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah mengadakan Perjanjian Pembiayaan yang sah dan mengikat bagi kedua belah pihak, hal ini didasarkan kepada telah terpenuhinya syarat-syarat perjanjian berdasarkan Pasal 1320 BW.
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah sepakat sebagaimana telah dimuat didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen mengenai jangka waktu pembayaran angsuran serta besarnya angsuran yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi setiap bulannya, dimana sesuai dengan Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen, jangka waktu pembayaran angsuran Tergugat Rekonpensi sebanyak 60 (enam puluh) kali angsuran terhitung mulai tanggal 18 April 2012 sampai dengan 18 Maret 2017, dengan jumlah angsuran setiap bulannya adalah sebesar Rp. 2.724.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk Periode tahun 1-3 (Fix) dan sebesar Rp. 2.769.300,- (dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) untuk Periode tahun 4-5 (cap).
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah lalai didalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud didalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dimana Tergugat Rekonpensi hanya membayar angsuran sebanyak 43 (empat puluh tiga) kali, hingga sampai dengan dibuatnya gugatan Rekonpensi ini Tergugat Rekonpensi tidak menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi, sehingga jelas perbuatan lalai/wanprestasi Tergugat Rekonpensi telah menimbulkan kerugian yang nyata bagi Penggugat Rekonpensi.
Bahwa atas kelalaian Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah melakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali baik secara lisan ataupun mengirimkan surat kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat Rekonpensi segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi. Namun kenyataannya Tergugat Rekonpensi tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat Rekonpensi telah lalai atau wanprestasi.
Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan diatas, melahirkan hak bagi Penggugat Rekonpensi untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (vide : Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi gugatan rekonpensi ini.
Bahwa Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban pembayaran angsuran berikut denda dan bunga yang harus dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi, sampai dengan tanggal 24 Maret 2016 adalah sebesar Rp. 58.122.166,- (lima puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pokok Hutang + bunga Rp. 47.078.100,-
Denda Rp. 8.544.066,-
Biaya penagihan Rp. 2.500.000,-
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi telah lalai didalam memenuhi isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen sehingga menimbulkan kerugian yang nyata bagi Penggugat Rekonpensi, maka telah sah dan meyakinkan perbuatan dimaksud memenuhi unsur-unsur dari Pasal 1243 BW, sehingga patut bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat Rekonpensi.
Bahwa karena Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian sebagai akibat dari wanprestasi/cidera janji Tergugat Rekonpensi, maka untuk mengurangi kerugian dimaksud, Penggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo kiranya memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat Rekonpensi agar kiranya Penggugat Rekonpensi dapat melakukan eksekusi atas Kendaraan.
Bahwa oleh karena gugatan ini berpedoman kepada Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi/cidera janji didalam melaksanakan isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas yang akan didukung dengan bukti-bukti yang tidak dapat diingkari kebenarannya, maka Tergugat/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo memutus sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam pokok perkara :
Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menerima dalil-dalil Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan upaya pengamanan Kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Tergugat dan dilakukan oleh perwakilan Tergugat serta menolak pembayaran angsuran dari Penggugat setelah Penggugat lalai/cidera janji didalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah sah menurut hukum.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Menerima gugat balik Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi secara sah dan meyakinkan telah melakukan wanprestasi berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 9580513198-001 tanggal 18 April 2012;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar seluruh kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 58.122.166,- (lima puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah);
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Membaca putusan akhir Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pdt.G/2016/PN Yyk, tanggal 7 Juni 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menyatakan gugatan dalam provisi tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menghentikan secara sepihak kewajiban Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk mengangsur kewajibannya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum agar Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menerima lanjutan angsuran atau kewajiban dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam pemberian fasilitas pembiayaan pembelian satu unit Suzuki, Type APV GX, tahun 2012, warna Abu Abu Metalik, nomor polisi AA 8632 LA, nomor rangka MHYGDN42VCJ367165, nomor mesin G15AID255179 atas nama EKA TRI WIDYASTUTI, dengan ketentuan agar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban sekaligus terhadap tunggakan sejak angsuran bulan Nopember 2015 sampai dengan putusan pengadilan dijatuhkan/diucapkan sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jatuh tempo Maret 2017;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.681.000,00 (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Membaca akta permohonan banding Nomor 8/Pdt.G/2016/PN Yyk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa Pembanding / Penggugat pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pdt.G/2016/ PN Yyk, tanggal 7 Juni 2016 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2016 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 8/Pdt.G/2016/PN Yyk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 Jurusita Pengganti Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberitahukan kepada : Pembanding / Penggugat, dan pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2016 kepada Terbanding / Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat dalam permohonan bandingnya tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama, berkas perkara serta salinan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Yyk, tanggal 7 Juni 2016 yang dimohonkan banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang telah memutus perkara tersebut, sudah tepat dan benar menurut hukum, alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut di ambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Yyk, tanggal 7 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Pembanding / Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding / Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat HIR (Herzine Indonesisch Reglement), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 7 Juni 2016, Nomor 8/PDT.G/2016/PN Yyk. yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 oleh kami Eko Tunggul Pribadi, S.H selaku Hakim Ketua Majelis dengan Sutardjo, S.H., M.H. dan H. Joko Siswanto, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Goyong Kubiyanto, S.H. M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sutardjo, S.H., M.H. Eko Tunggul Pribadi, S.H
2. H. Joko Siswanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Goyong Kubiyanto, S.H. M.H
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)