27/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 27/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Bhayangkara
Also in 16 other cases
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 27 / PDT / 2014 / PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :---------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR cq PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG beralamat Jalan Tanah Abang No. 01 Tidung Pale, Kabupaten Tana Tidung. Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada Dwi Setyo Utomo SH, pekerjaan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, alamat Jl. Jelarai Selor Raya, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan telah memberikan kuasa Subsitusi Asben Awaludin,SH.MH dan Widi Trismo,SH berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi No. SK-1226/Q-4.16/GP.2/09/2013 tanggal 02 September 2013 dan Mansyur,SH Pekerjaan Staf Khusus Bidang Hukum, alamat Jl. Aki Balak RT.60 No. 95 Tarakan selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ semula TERGUGAT;-----------------------------
M E L A W A N
PT. PIPIT MUTIARA JAYA, berkedudukan dan berkantor Pusat di Tarakan di Jalan Yos Sudarso RT. III A/81 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada DARWIS MANURUNG,SH.MHum. Advokat di
Tarakan -----
Tarakan , berkantor di Jalan Panglima Batur RT.01 Nomor : 70 Kelurahan Pamunsinan, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 06/SK/A-DM/TRK/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 No. 01 yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/ semula PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No 27/Pdt/2014/PT.KT.Smda tanggal 18 Pebruari 2014;----------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat=surat yang berhubungan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
DUDUK PERKARA
Mengutip dan mencermati uraian-uraian dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 11/Pdt.G/2013/PN.Tslr tanggal 09 Oktober 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI -----------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah membayar uang Kompensasi Kepemikian Sumber Daya Alam (KSSDA) atau Pungutan Pembangunan Daerah Sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 67.123.757.984 (enam puluh tujuh miliar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah)--------------------------------
Menyatakan ------
Menyatakan sah dan berharga semua Dokumen Pembayaran (Aplikasi Setoran/Transfer) yang berhubungan dengan pembayaran uang Konpensasi Kepemilikan Sumber Daya Alam (KSSDA) atau Pungutan Pembangunan Daerah sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 67.13.757.984,- (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) yang rincian pembayaran/penyetorannya sebagai berikut :---------------------------
Tanggal setor 13 Maret 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.363.521.439,- (dua milyar tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah);-------------
Tanggal setor 17 April 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 932.534.445,- (sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);--------------------------
Tanggal setor 19 Mei 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.705.513.304,- (Dua Milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus empat rupiah)
Tanggal setor 5 Juni 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim
Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.529.414.376 (Dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh
ratus------
ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);--------------
Tanggal setor 5 Agustus 2008 dengan Nomor Rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke kas Daerah Kabupten Tana Tidung sebesar Rp. 2.529.414.376,- (dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);---------------
Tanggal setor 12 Agustus 2008 dengan Nomor rekening tujuan 00.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.568.771.250,- (dua milyar limaratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);-------------------
Tanggal setor 25 September 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 1.926.225.479,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);-----------
Tanggal setor 16 Pebruari 2009 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 10.811.327.874,- (sepuluh milyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh empat rupiah);----------------
Tanggal setor 15 Desember 2009 dengan nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 6.486.409.893 (enam milyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Tanggal setor 18 Maret 2013 dengan Nomor rekening tujuan 014100016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim
Tana-----
Tana Tidung –Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 4.335.786.673,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah;-------------------------------
Tanggal setor 27 Mei 2010 dengan Nomor Rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung -Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 7.833.283.158 (Tujuh milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah);--------------------------------
Tanggal setor 16 Juli 2010 dengan Nomor Rekening tujuan 0141300016 tujjuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung-Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 10.352.664.970,- (sepuluh milyar tiga ratus lima pulugh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);------------------------------
Tanggal setor 21 Oktober 2010 dengan Nomor Rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung sebesar Rp. 11.435.558.537,- (sebelas milyar empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah); -----------------------------------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 67.123.757.984,- (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah ) secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan dalam perkara
a quo diucapkan;----------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 836.000,- (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Menolak-------
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------
DALAM REKONVENSI :---------------------------------------------------------
1.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;----------------
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Nuryasin Fajri,SH Panitera Pengadilan Negeri Tanjuung Selor yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013 Kuasa Tergugat menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 11/pdt.G/2013/PN.Tslr tanggal 09 Oktober 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding pada tanggal 30 Oktober 2013;----------------------------------------------------------------------------
Membaca Memori banding dari Kuasa Pembanding/Tergugat tertanggal 24 Oktober 2013 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 03 Desember 2013, Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding /Penggugat pada tanggal 12 Desember 2013;
Membaca Kontra Memori banding dari kuasa Terbanding/Penggugat tertanggal 13 Desember 2013 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 18 Desember 2013 , Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 31 Desember 2013;-------------------------------------------------------------------------
Membaca, pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Pembanding/Tergugat dan kuasa Terbanding/Penggugat masing-masing tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat oleh Jazilatul Humaira Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Selor, bahwa para pihak tersebut diberi kesempatan mempelajari berkas perkara sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ;-------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor
diucapkan------
diucapkan pada tanggal 09 Oktober 2013, Kuasa Tergugat telah menyatakan banding pada tanggal 17 Oktober 2013, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonannya tersebut, oleh kuasa Pembanding/Tergugat telah diajukan Memori banding tentang keberatan –keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung selor pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan salah alamat/ salah sasaran, karena hemat Pembanding/Tergugat, gugatan Penggugat/ Terbanding ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena berdasarkan bukti P.7 yaitu Surat Pj. Bupati Tana Tidung No. 545/026/Bup-II/2008 tanggal 25 Februari yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat tidak ada korelasi/relevansinya dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang cakupannya meliputi Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;--------------------------------------------------
Gugatan Penggugat masih prematur, karena surat yang mendasari gugatan Penggugat/Terbanding khususnya bukti P.26 dan P.27 terlihat jelas bahwa setoran pembayaran KKSDA didasarkan pada PERDA Kab. Bulungan No. 5
Tahun 2004, sampai saat ini belum dicabut /dibatalkan /dinyatakan tidak sah, maka gugatan Penggugat/Terbanding yang terkait dengan pembayaran tersebut masih prematur;
Pengadilan telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan fakta dipersidangan dan melakukan pelanggaran atas Azas
Audi-----
Audi et alterm partium yaitu tidak mempertimbangkan sacara seksama bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding maupun yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding (azas keseimbangan);----------------------
Pertimbangan hukum yang hanya didasarkan pada bukti yang menguntungkan Penggugat/Terbanding tanpa mau melihat asal-usul munculnya surat tersebut adalah pertimbangan hukum yang berat sebelah dan tidak berkeadilan dan Pengadilan Negeri salah dalam menilai keterangan saksi ahli;
Tentang gugatan Rekonpensi yang ditolak untuk seluruhnya adalah sebagai putusan yang didasarkan pada pertimbangan hukum yang salah dan keliru serta tidak mencerminkan rasa keadilan;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding tersebut, kuasa Terbanding/Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 13 Desember 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 11/Pdt.G/2013/PN.Tslr tanggal 9 Oktober 2013 telah tepat dan benar;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 11/Pdt.G/2013./PN.Tslr tertanggal 09 Oktober 2013 dan membaca serta memperhatikan Memori Banding dari Pembanding//Tergugat, Kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat berpendapat sebagai berikut;--------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :--------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang Eksepsi kurang pihak yang diajukan oleh Tergugat /Pembanding dan
telah-----
telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan sepanjang hal itu maka putusan Eksepsi tersebut dapat dikuatkan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori banding pada pokoknya telah mengajukan keberatan-keberatan antara lain 1. tentang gugatan salah alamat/salah sasaran dan 2. Tentang gugatan Penggugat masih prematur;--
Menimbang, walaupun Tergugat/Pembanding tidak secara tegas menyatakan bahwa keberatan-keberatan tersebut adalah Eksepsi, tetapi Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan adalah termasuk ruang lingkup Eksepsi, dan sesuai dengan hukum secara perdata dalam RBG, Eksepsi- Eksepsi tersebut harusnya diajukan pada sidang pertama ketika Tergugat/Pembanding menyampaikan jawaban bersamaan dengan jawaban terhadap pokok perkara oleh karena itu Eksepsi-Eksepsi sebagaimana dimaksud Tergugat/Pembanding dalam Memori bandingnya tidak dapat diajukan dalam tingkat banding dan harus dinyatakan ditolak;-----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai keberatan ke 3, 4 dan 5 adalah mengenai fakta-fakta dipersidangan, pembuktian dan hukum acara pembuktian dan setelah Pengadilan Tinggi meneliti dengan seksama, ternyata tidak melihat adanya kekeliruan dalam menerapkan keseimbangan dalam pembuktian baik terhadap bukti Penggugat/Terbanding maupun terhadap bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding sendiri, dan penilaian terhadap keterangan saksi-saksi adalah kewenangan judex facti, demikian pula terhadap keterangan saksi ahli yang ada kaitannya dengan perkara yang disengketakan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat /Pembanding;-------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara,
sudah-----
sudah tepat dan benar dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pendapat Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, namun demikian Pengadilan Tinggi akan mengoreksi /memperbaiki amar putusan pada angka 3 (tiga) putusan Pengadilam Negeri Tanjung Selor No. 11/Pdt.G/2013/PN.Tslr tanggal 09 Oktober 2013 dengan pertimbangan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa petitum ke 3 (tiga) dari Penggugat/Terbanding adalah agar Pengadilan Negeri menyatakan sah dan berharga semua Dokumen pembayaran (Aplikasi Setoran/Transfer yang berhubungan dengan pembayaran uang Konpensasi Kepemilikan Sumber Daya Alam (KKSDA) yang dalam hal ini adalah bukti P.13 sampai dengan P.25 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa walaupun bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan/ disesuaikan dengan aslinya oleh Hakim di persidangan dan telah dibubuhi materai yang cukup dan telah pula dapat membuktikan suatu fakta, namun bukti-bukti surat tersebut tidak dapat dinyatakan sah dan berharga (Van Waarde Verklaard) karena yang dapat dinyatakan sah dan berharga hanyalah tentang Sita Jaminan (Penyitaan) yang telah diletakkan dan gugatan dikabulkan;--------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka amar ke 3 (tiga) dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor cukup dinyatakan ” sah menurut hukum ”;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No: 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr tanggal 09 Oktober 2013 telah berdasarkan alasan alasan tepat dan benar serta dengan perbaikan/ penyempurnaan pertimbangan dan penambahan pada amar putusan, maka putusan tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak Tergugat/Pembanding tetap berada pada
pihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara
dalam----
dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya tercantum dalam amar putusan dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan hukum acara perdata dalam RBg, UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Pasal-Pasal lain dari Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr tanggal 09 Oktober 2013 dengan perbaikan pertimbangan dan penambahan amar putusan, selengkapnya berbunyi sebagai beriukut :--------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;-----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah membayar uang Kompensasi Kepemikian Sumber Daya alam (KSSDA) atau Pungutan Pembangunan Daerah Sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 67.123.757.984 (enam puluh tujuh miliar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);--------------------
Menyatakan sah menurut hukum semua dokumen Pembayaran (Aplikasi Setoran/Transfer) yang berhubungan dengan pembayaran uang Konpensasi Kepemilikan Sumber Daya Alam (KSSDA) atau
Pungutan-----
Pungutan Pembangunan Daerah Sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 67.13.757.984,- (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) yang rincian pembayaran/penyetorannya sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------
Tanggal setor 13 Maret 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan peMbayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.363.521.439,- (dua milyar tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah);------------------------------------------------------------------------
Tanggal setor 17 April 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 932.534.445,- (sembilan ratus tiga puluh dua juta lima
ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah)
Tanggal setor 19 Mei 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.705.513.304,- (Dua Milyar tujuh ratus lima juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus empat rupiah);---------------------------
Tanggal setor 5 Juni 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.529.414.376 (Dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas belas ribu tiga ratus tujuh
puluh---
puluh enam rupiah);-------------------------------------------------------
Tanggal setor 5 Agustus 2008 dengan Nomor Rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke kas Daerah Kabupten Tana Tidung sebesar Rp. 2.529.414.376,- (dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);----------------------------------------------------------------
Tanggal setor 12 Agustus 2008 dengan Nomor rekening tujuan 00.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.568.771.250,- (dua milyar limaratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);------------------------------------------------------------------------
Tanggal setor 25 September 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 1.926.225.479,- (satu milyar sembilan ratus puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);-----------------------------------------------------------
Tanggal setor 16 Pebruari 2009 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim tanjung selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 10.811.327.874,- (sepuluh milyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);--------------------------------
Tanggal setor 15 desember 2009 dengan nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung
sebesar----
sebesar Rp. 6.486.409.893 (enam milyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);------------------------------------------------------------------
Tanggal setor 18 Maret 2013 dengan Nomor rekening tujuan 014100016 tujuan pembayaran Bank pembangunman Daerah kalti Tana Tidung –Kas daerah Tana Tidung sebesar Rp. 4.335.786.673,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah;-------------------
Tanggal setor 27 Mei 2010 dengan Nomor rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung- Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 7.833.283.158 (Tujuh milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah);----
Tanggal setor 16 Juli 2010 dengan Nomor Rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung-Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 10.352.664.970,- (sepuluh milyar tiga ratus lima pulugh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Tanggal setor 21 Oktober 2010 dengan nomor rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung sebesar Rp. 11.435.558.537,- (sebelas milyar empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah); --------------------------------------
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 67.123.757.984,- (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta
tujuh----
tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah ) secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan dalam perkara a quo diucapkan;-------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------
DALAM REKONVENSI :-----------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------
Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari SELASA tanggal 08 April 2014 oleh kami H. IERSYAF,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARMINDO PARDEDE,SH.MAP. dan JANUARSO RAHARDJO, SH. Para Hakim anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA Tanggal 15 April 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta MARSINTARAYA HUTAPEA,SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya; ------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
ARMINDO PARDEDE,SH.MAP. H. IERSYAF,SH.
JANUARSO RAHARDJO,SH.
PANITERA PENGGANTI
MARSINTARAYA HUTAPEA,SH
Perincian biaya perkara :
Materai putusan .................................... Rp. 6.000,-
Redaksi putusan .................................... Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan .............................. Rp. 139.000 ,-
---------------------------------------------------------------------------
Jumlah ............................................. Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )