72/Pdt/ 2015/ PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 72/Pdt/ 2015/ PT.SMR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Bhayangkara
Also in 16 other cases
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor: 72/Pdt/ 2015/ PT.SMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. NUNUKAN JAYA LESTARI, Perseroan Terbatas, beralamat di SeI Menggaris, RT. 11, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu SARTONO, S.H.M.H, GADING SANYJAYA, S.H, TIMOTHY INKIRIWANG, S.H dan HENDRA MARANATHA SILALAHI, S.H, Advokad/Pengacara pada Kantor Hukum HANAFIAH PONGGAWA & PARTNERS, beralamat kantor di Wisma 46 – Kota BNI, Lantai 41, Jalan Jendral Sudirman, Kav. 1, Jakarta 10220 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 19/SK/2014 tertanggal 04 Maret 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 05 Maret 2014,
selanjutnya disebut sebagai ....................................................PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N :
PT. PIPIT MUTIARA JAYA, beralamat di Jalan Yosudarso, RT.III A, Nomor : 81, Kelurahan Karang Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu DARWIS MANURUNG, S.H.M.Hum Advokad/Pengacara beralamat kantor di Jalan Panglima Batur, RT. I, Nomor : 70, Kota Tarakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2014 Nomor : 29/SK/2014 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 25 Maret 2014,
selanjutnya disebut sebagai......................................................TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah Membaca :
PenetapanKetua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 72/Pdt/2015/PT.SMR tanggal 03 Juni 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor.07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 02 Desember 2014 beserta surat surat yang bersangkutan;
Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar yang dibuat oleh H. HELMI.SH.MH Panitera Pengadilan Ngeri Tarakan, bahwa pada hari SELASA tanggal 02 Desember 2014 Kuasa Tergugat JOSHUA SATYAGRAHA, SH.LL.M telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 02 Desember 2014 tersebut;
Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Kuasa Terbanding/Kuasa Tergugat Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar yang dibuat oleh RUKIYEM Jurusita pada Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 16 Desember 2014, telah memberitahukan kepada DARWIS MANURUNG, SH.MHum. Kuasa Penggugat/Terbanding bahwa JOSHUA SATYAGRAHA,SH.LL. KuasaPenggugat/Pembanding pada tangggal 02 Desember 2014 telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengandilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tersebut.
Memori Banding dari Kuasa Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 oleh SABRAN AK, SH. Panitera dan Tambahan Memori Banding yang diterima pada hari Selasa tanggal 16 April 2015 oleh H. HELMI.SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Tarakan.
Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Kepada Terbanding pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 yang dilakukan oleh RUKIYEM Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan kepada DARWIS MANURUNG, SH.Mhum/Kuasa Terbanding.
Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Tambahan Memori Banding pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 yang dilakukan oleh RUKIYEM Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan kepada DARWIS MANURUNG, SH.LL.M./Kuasa Terbanding.
Kontra Memori Banding dari Kuasa Tergugat/Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 oleh H. HELMI,SH.MH/Panitera Pengadilan Negeri Tarakan.
Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Pembanding pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 oleh RUKIYEM Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan, telah memberitahukan kepada HENDRA MARANATHA SILALAHI, SH/Kuasa Pembanding.
Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar, yang dibuat oleh RUKIYEM Jurusita pada Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015, telah memberitahukan kepada JOSHUA SATYAGRAHA, SH.LL.M Kuasa Penggugat/Pembanding untuk mempelajari berkas perkara banding tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan ini, sebelum Putusan Pengandilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar, yang dibuat oleh RUKIYEM Jurusita pada Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 10 Pebruari 2015, telah memberitahukan kepada DARWIS MANURUNG, SH.LL.M Kuasa Tergugat/Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari pemberitahuan ini, sebelum Putusan Pengandilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 Pebruari 2014, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan dengan Register Nomor.07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 24 Pebruari 2014 sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan suatu Perusahaan yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Undang-Undang Nomor : 18 Tahun Tahun 2004 Tentang Perkebunan (“UU Perkebunan) dan sesuai dengan ketentuan hukum lainnya yang berlaku di bidang perkebunan:
Bahwa untuk menunjang kegiatan usahanya dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit tersebut, Penggugat telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas bidang tanah seluas 19.974.130 Hektar, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT NUNUKAN JAYA LESTARI, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan yang terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (saat ini Provinsi Kalimantan Utara) (selanjutnya disebut “Sertifikat HGU”);
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UU Agraria) dan peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP Nomor : 24/1997) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Peraturan Pertanahan”) Sertifikat merupakan bukti yang paling kuat dan sempurna menurut hukum yang membuktikan kepemilikan atas tanah dan karenanya memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah tersebut tanpa gangguan dari pihak manapun;
Bunyi dari masing-masing Peraturan Pertanahan dimaksud kami kutip sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Agraria menyatakan :
“Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”;
Pasal 16 ayat (1) UU Agraria menyatakan :
“Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) adalah :
a. Hak milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.....dst;
Pasal 3 PP Nomor : 24/1997 menyatakan :
“Pendaftaran tanah bertujuan :
a. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. dst..;
Bahwa selain itu Pasal 21 UU Perkebunan menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan”;
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan mengenai penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan disebutkan sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin adalah tindakan okupasi (penguasaan) tanah tanpa seijin pemilik hak....”;
Bahwa oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Perkebunan dan Peraturan Pertanahan, PENGGUGAT MEMILIKI HAK PENUH untuk, dan pada kenyataannya telah memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan usaha Pekebunan Kelapa Sawit di atas lahan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGU. Hak-hak tersebut TANPA ADANYA GANGGUAN DARI PIHAK MANAPUN;
Bahwa secara tiba-tiba, pada tanggal 1 Oktober 2013, Tergugat tanpa ijin dari Penggugat masuk ke dalam area HGU Penggugat dan merusak atau menebang pohon Sawit milik Penggugat seluas 65,2 Ha, dengan maksud melakukan kegiatan pertambangan di area HGU Penggugat sebagaimana dapat dilihat di bawah ini :
Gambar :
Untuk lebih jelasnya, titik-titik koordinat Tergugat yang masuk di kawasan Kebun Kelapa Sawit Penggugat adalah sebagai berikut :
B – 1 = N40 06’ 42.1” E1170 12’25.4”;
PMJ – B – 1 = N40 06 42.11”E1170 12’30.4”;
B – 3 = N40 06’35.01” E1170 12’ 29.7”;
PMJ – B – 5 = N40 06’ 35. 01” E1170 12’34.0”;
PMJ – C – 20 = N40 06’ 42. 01” E1170 12’40.9”;
PMJ – C – 1 = N40 06’ 40.9” E1170 12’51.4”;
PMJ – C – 6 = N40 06’ 28. 8” E1170 12’49.2”;
PMJ – C – 9 = N40 06’ 20. 7” E1170 12’47.6”;
PMJ – D – 5 = N40 06’ 25. 6” E1170 12’59.9”;
PMJ – D – 7 = N40 06’ 26. 9” E1170 12’56.0”;
C13 – 1 = N40 06’ 13.2” E1170 12’33.7”;
Bahwa tindakan Tergugat yang secara malawan hukum dan tanpa hak masuk ke dalam areal HGU Penggugat mengakibatkan kerugian di pihak Penggugat. Jelas tindakan Tergugat tersebut telah melanggar hak-hak dan jaminan hukum yang seharusnya diperoleh Penggugat berdasarkan Peraturan Pertanahan dan Undang-Udang Perkebunan;
Bahwa atas hal tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2013, untuk melindungi hak kepentingan hukum Penggugat, Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan itikad baik telah mengirimkan surat Nomor : 1633/AHH-STN-GS-JS/X/2013 yang pada intinya mengundang Tergugat untuk menyelesaikan secara damai;
Namun demikian, Tergugat sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk menghadiri undangan Penggugat dan melakukan perundingan dengan Penggugat dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai;
Oleh karenanya pada tanggal 4 Desember 2013, Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengirimkan surat kepada Tergugat melalui Surat Nomor : 1820/AHH – JS/XII 2013 tertanggal 4 Desember 2013 yang pada intinya menanyakan kembali undangan yang sebelumnya sudah Penggugat sampaikan kepada Tergugat untuk membahas kegiatan Tergugat di area HGU Penggugat. Namun Tergugat juga mengabaikan surat kedua Penggugat tersebut;
Bahwa selain mengabaikan itikad baik Penggugat, Tergugat juga tetap melanggar hak-hak Penggugat selaku pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat HGU dimana Tergugat tetap melakukan kegiatan pertambangannya di area HGU Penggugat;
Bahwa Penggugat pada tanggal 3 Januari 2014 melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Nomor : 017/GS/01/2014 yang memperingatkan Tergugat untuk segera keluar dari area HGU Penggugat dan mengganti kerugian akibat rusaknya kebun Penggugat;
Bahwa setelah teguran keras Penggugat tersebut, baru Tergugat pada tanggal 10 Januari 2014 melalui surat Nomor : 017/PMJ-TRK/I/2014 mengundang untuk melakukan pertemuan du Nunukan pada tanggal 16 Januari 2014;
Bahwa sebagai itikad baik Penggugat, Penggugat menghadiri undangan Tergugat dimana pada pertemuan yang juga dihadiri antara lain oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabuapten Nunukan, Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan dan wakil dari Kepolisian Resort Nunukan, disepakati bahwa Penggugat akan mengajukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tergugat apabila Tergugat hendak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah HGU Penggugat dalam surat terpisah;
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Nomor : 106/GS-JS/I/2014 tertanggal 24 Januari yang pada intinya mengajukan persyaratan kepada Tergugat apabila Tergugat ingin tetap melakukan kegiatan pertambangan di area HGU Penggugat;
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan surat di atas, bukannya memenuhi persyaratan yang diminta oleh Penggugat, Tergugat justru melanjutkan perbuatan melawan hukumnya dimana pada tanggal 28 Januari 2014 Tergugat kembali memasuki, melakukan aktifitas dan memperluas areal kegiatan pertambangannya di area HGU Penggugat tanpa persetujuan Penggugat;
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat yang telah memperluas kegiatan pertambangannya di areal HGU Penggugat, jelas telah menambah kerusakan dan kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terbukti dengan jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat di wilayah HGU Penggugat merupakan perbuatan malawan hukum dan oleh karenanya suduh selayaknya Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Tergugat terbukti telah melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Perkebunan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :
(a) Tergugat telah melanggar pasal 135 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), yang pada intinya menyatakan bahwa pemegang ijin usaha pertambangan hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Bahwa bunyi Pasal 135 Undang-Undang Pertambangan tersebut adalah sebagai berikut :
“Pemegang hak IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah”
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas maka sudah jelas kegiatan pertambangan Tergugat di area HGU Penggugat adalah sebuah perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya persetujuan sebelumnya dari pemegang hak atas tanah yaitu Penggugat;
(b) Bahwa Tergugat juga telah melanggar Pasal 21 UU Perkebunan karena telah :
(i) Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pohon dan kebun kepala Sawit Penggugat;
(ii) Menggunakan tanah perkebunan Penggugat tanpa ijin dari Penggugat ; dan
(iii) Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan;
Kami kutip bunyi pasal 21 UU Perkebunan adalah sebagai berikut :
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat padakerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan”;
Sesuai penjelasan Pasal 21 UU Perkebunan :
“Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin adalah tindakan okupsi (penguasaan) tanah tanpa seijin pemilik hak...”;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti bahwa Tergugat telah:
(1) Melanggar pasal 135 UU Pertambangan;
(2) Melanggar pasal 21 UU Perekebunan;
(3) Melanggar hak-hak Subjektif Penggugat untuk dapat memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan usaha perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan miliknya tanpa ada gangguan dari pihak manapun; dan;
(4) Menyebabkan Penggugat menderita kerugian akibat tindakan-tindakannya sebagaimana telah dirinci di atas;
Konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat :
Berikut ini adalah konstruksi Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat :
Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Menurut doktrin hukum perdata dari M.A.Moegni Djojodiharjo, S.H dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” terbitan Pradnya Paramitha, Jakarta, 1982, unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut :
(a) Unsur Adanya Perbuatan;
Yang dimaksud dengan perbuatan dalam pasal 1365 KUH Perdata mencakup dua pengertian yakni perbuatan dengan segi positifnya yakni dengan lain perkataan perbuatan yang merupakan perwujudan dari pada “berbuat sesuatu” dan sebagai perbuatan dengan segi negatifnya yakni perbuatan berupa mengabaikan suatu keharusan;
Dalam hal ini Tergugat terbukti telah :
(i) Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pohon dan kebun Kelapa Sawit Penggugat;
(ii) Menggunakan tanah perkebunan Penggugat tanpa izin dari Penggugat; dan
(iii) Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan;
(b) Unsur Perbuatan Melawan Hukum;
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan baik, maupun sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda;
(i) Pelanggaran Hak Subyektif Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat sebagaimana diuraikan pada butir (a) di atas secara jelas telah melanggar hak subjektif Penggugat karena hak-hak Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan yang dijamin berdasarkan Peraturan Pertanahan dan UU Perkebunan telah dilanggar oleh Tergugat;
(ii) Bertentangan Tergugat yang (i) melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pohon dan kebun kelapa sawit Penggugat, (ii) menggunakan tanah perkebunan Penggugat tanpa ijin dari Penggugat, dan (iii) melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum Tergugat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Pertanahan dan UU Perkebunan yang memberikan hak dan jaminan kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan. Selain itu tindakan Tergugat tersebut juga telah bertentangan dengan kewajiban untuk memperoleh ijin atau kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah yang diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas;
(iii) Bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan masyarakat;
Sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, Tergugat seharusnya memiliki itikad baik untuk terlebih dahulu meminta ijin atau membuat kesepakatan dengan Penggugat sebagai pemegang hak atas tanah, sebelum Tergugat melakukan memasuki area HGU Penggugat dan melakukan penebangan pohon-pohon Kelapa Sawit Penggugat. Namun faktanya, Tergugat telah secara melawan hukum dan tanpa hak masuk ke area HGU Penggugat dan melakukan pengrusakan terhadap perkebunan Penggugat. Hal tersebut menunjukkan bahwa Tergugat telah melanggar keharusan dalam pergaulan masyarakat yang mengharuskan pihak lain meminta ijin apabila ingin masuk ke dalam properti atau lahan orang lain;
(c). Unsur Kesalahan;
Yang dimaksud kesalahan dalam pasal 1365 KUH Perdata adalah pelaku perbuatan melawan hukum (dalam hal ini Tergugat) bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, perbuatan Tergugat jelas memenuhi unsur kesalahan karena tindakan-tindakan tersebut melanggar hak subjektif Penggugat, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sebagaimana diuraikan di atas;
(d) Unsur kerugian:
Perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat nyata-nyata telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan immateril kurang lebih sebesar dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Akibat Pengrusakan yang dilakukan oleh Tergugat di wilayah HGU milik Penggugat, Penggugat mengalami kerugian dengan perincian sebagai berikut :
Kehilangan keuntungan akibat rusaknya/ditebangnya pohon-pohon Kelapa Sawit seluas 65,2 Ha oleh Tergugat :
30 MT/Tahun/HA x (30-9) tahun x (Rp 1,800,000/MT –FFB cost Rp. 591, 300) x 65, 2 Ha = Rp. 49.648.561.200,-;
Total kerugian materil adalah sebesar Rp. 49.648.561.200 (empat puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Ditambah bunga sebesar 6 % per tahun yang menjadi kewajiban Tergugat jika melakukan keterlambatan pembayaran terhitung sejak gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Tarakan;
Kerugian Immateril;
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terbukti juga telah mengakibatkan kerugian immateril bagi Penggugat, yaitu antara lain terganggunya aktifitas kegiatan perkebunan Penggugat serta terbuangnya tenaga, pikiran dan waktu yang seharusnya dapat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih baik apabila perkara ini tidak ada, yang apabila diperhitungkan dengan nilai uang Penggugat menilai besarnya tidak kurang dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
(e) Unsur sebab akibat/Hubungan Kausal;
Sebagaimana diuraikan oleh Penggugat di atas, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada Penggugat. Hal ini memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat yang sangat jelas antara perbuatan Tergugat dan kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas, maka jelas Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam pasal 1365 KUH Perdata;
DALAM PROVISI;
Terdapat keadaan yang sangat mendesak dimana saat ini Tergugat bersama dengan alat-alat beratnya telah berada di area HGU Penggugat dan terus melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan mengakibatkan terganggunya kegiatan perkebunan Penggugat yang dilindungi oleh Undang-Undang dan katentuan hukum yang berlaku;
Oleh karenanya Penggugat memandang perlu untuk memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tarakan untuk menerbitkan Putusan Sela atau Penetapan yang melarang atau setidak-tidaknya memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan di area HGU Penggugat serta keluar dari area HGU Penggugat, agar Penggugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi dan demi melindungi keamanan dan ketertiban umum di sekitar perkebunan serta untuk menghindarkan gugatan ini menjadi sia-sia;
Bahwa untuk menghindari gugatan ini menjadi sia-sia dan menghindari agar Tergugat tidak menghindar dari kewajibannya untuk melaksanakan isi Putusan atas perkara ini, maka sangat patut apabila diletakkan sita jaminan atas aset dan harta kekayaan milik Tergugat yang perinciannya akan disampaikan kemudian oleh Penggugat;
Maka berdasarkan apa yang terurai di atas, Penggugat mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tarakan yang terhormat berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI;
Memerintahkan Tergugat dan/atau pihak lain manapun untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di area yang tertuang dalam sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan, serta keluar dari area HGU Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan di atas harta kekayaan milik Tergugat yang bentuk dan jumlahnya akan disampaikan kemudian oleh Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan operasi produksi penambangan Batubara di atas lahan yang dimiliki Penggugat berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;
(a) Kerugian Materil sebesar Rp. 49.648.561.200,- (empat puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan;
(b) Kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (liam puluh milyar rupiah);
Ditambah bunga sebesar 6 % per tahun yang menjadi kewajiban Tergugat jika melakukan keterlambatan pembayaran terhitung sejak gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Tarakan sampai dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitjvoerbar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 30 Juni 2014 yang isinya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
A. Eksepsi gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil/tidak lengkap pihak-pihaknya atau kurangnya pihak yang ditarik sebagai pihak Tergugat (Excetio plurium litis consortium) yakni Perseroan Terbatas PT. Adindo Hutani Lestari dan Mentri Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa dari surat gugatan Penggugat tertanggal 5 Maret 2014 diketahui yang ditarik sebagai pihak Tergugat hanya 1 (satu) saja yakni PT.Pipit Mutiara Jaya;
Bahwa pada kenyataannya di areal yang diklaim oleh Penggugat sebagai arel perkebunan Kelapa Sawit dan yang sekaligus menjadi “OBYEK SENGKETA” dalam perkara aquo, selain seluruhnya berada pada KAWASAN BUDI DAYA KEHUTANAN (disingkat KBK/Kawasan Hutan Produksi Tetap) yang seyogianya TIDAK DIBENARKAN DIBERIKAN HAK GUNA USAHA UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT, juga adalah merupakan “AREAL TUMPANG TINDIH” dengan areal Hak Penguasaan yang dimiliki oleh Badan Hukum yang lain/pihak lain yakni dengan HPHTI PT. ADINDO HUTAN LESTARI selaku pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (“IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :88/Kpts-II/1999 tenggal 12 Maret 1996 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :935/KPTS-II/1999 tanggal 14 Oktober 1996;
Bahwa demikian juga pada areal yang sama pada obyek sengketa “PT. PIPIT MUTIARA JAYA adalah pemegang ijin pinjam pakai Kawasan Hutan Pada kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 tanggal 6 Juli 2009 (diberikan jangka waktu 5 tahun, dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan di Kantor Menteri Kehutanan Republik Indonesia) dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2003 tanggal 23 September 2013 yang keseluruhannya berada pada kawasan Hutan Tetap, dibebani/di atas Areal IUPHHK-HT P.T. ADINDO HUTANI LESTARI;
Bahwa dengan demikian areal yang diklaim oleh Penggugat sebagai areal Perkebunan Kelapa Sawit dan yang sekaligus menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo ternyata merupakan areal tumpang tindih dengan Badan Hukum/pihak lain, dengan perincian sebagai berikut :
Areal PT. ADINDO HUTANI LESTARI selaku pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (“IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 88/Kpts- II/1996 Tanggal 12 Maret 1996, Jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 935/KPTS-II/1999 Tanggal 14 Oktober 1996;
Areal PT. PIPIT MUTIARA JAYA selaku Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjang lainnya seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 Tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut- II/2003 Tanggal 23 September 2013;
Bahwa baik menurut Keputusan Menteri Kehutan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 Tanggal 6 Juli 2009 maupun Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 Tanggal 23 September 2013 memerintahkan Penggugat selaku pihak yang diberikan ijin untuk “Mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi Kehutanan setempat, pemegang IUPHHK-HT PT. ADINDO HUTANI LESTARI sebelum melaksanakan kegiatan di lapangan” (tentang hal itu telah Penggugat laksanakan dengan baik berbentuk adanya Kesepakatan tertulis antara PT. Pipit Mutiara Jaya dengan pihak PT. Adindo Hutani Lestari tertanggal 20 Oktober 2010);
Bahwa terlebih lagi beberapa waktu yang lalu pihak PT. ADINDO HUTANI LESTARI telah pula mempersoalkan secara pidana tentang keabsahan proses perolehan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 Tanggal 13 Mei 2003 oleh PT. Nunukan Jaya Lestari dan telah menjerat menjadi terdakwa 2 (dua) orang petugas Kantor Wilayah Pertanahan Kalimantan Timur di Samarinda dan perkara itu “DIPUTUSKAN OLEH PENGADILAN NEGERI SAMARINDA MASING-MASING MELALUI PUTUSAN NOMOR : 140/PID.B/2013/PN SMDA TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA SDR.SUKODI, S.H bin DOMO KARTIKA DAN PUTUSAN NOMOR : 141/PID.B/2013/PN.SMDA – TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA PURWANTO, S.H bin MULYO REJO dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor : 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi :
1 Menyatakan terdakwa PURWANTO, S.H bin MULYA REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SURAT PALSU;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 6 (enam) bulan;
3. .....dan seterusnya;
Bahwa dengan demikain untuk membuat penyelesaian perkara aquo tuntas nantinya dan pihak-pihak dalam perkara aquo menjadi lengkap/tidak kurang, maka Penggugat seyogianya menarik selaku pihak Tergugat yakni : PT. ADINDO HUTAN LESTARI dan MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA yang dalam hal ini memberikan PERIZINAN kepada PT. Pipit Mutiara Jaya dan PT. Adindo Hutani Lestari, sehingga tidak ditariknya PT. ADINDO HUTANI LESTARI selaku pihak dalam gugatan perkara aquo maka GUGATAN PENGGUGAT MENJADI KURANG PIHAK/GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL oleh karenanya gugatan Aquo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelejik verklaard);
B. Eksepsi Gugatan Penggugat MELANGGAR KOMPETENSI RELATIF karena didaftarkan/diajukan ke Pengadilan Negeri Tarakan sedangkan SEHARUSNYA gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Nunukan;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara Aquo ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sedangkan seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Nunukan;
Bahwa sebagaimana dalil Posita Gugatan Penggugat pada butir 2 dan 6 antara lain berbunyi : “Bahwa untuk menunjang kegiatan seharusnya usaha dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit tersebut, Penggugat telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang tanah seluas 19.974.130 Hektar, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 tetanggal 13 Mei 2003 atas nama PT Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan yang terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (saat ini Kalimantan Utara)..” sedangkan pada posita Gugatannya pada butir 6 didalilkan oleh Penggugat antara lain : “Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 1 Okober 2013 Tergugat tanpa izin dari Penggugat masuk kedalam area HGU Penggugat dan merusak atau menebang pohon Sawit milik Penggugat seluas 65,2 Hektar dengan maksud melakukan kegiatan penebangan di area HGU Penggugat...” sehingga dengan demikian berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat pada butir 2 dan 6 itu dengan sangat jelas dapat diketahui gugatan Penggugat itu berkaitan dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 191.974.130 Hektar yang terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (sekarang Kalimantan Utara);
Bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Nunukan adalah merupakan benda tetap sehingga menurut hukum Acara Perdata Pasal 142 ayat (5) RBg dan tata tertib beracara yang baik jikalau menyangkut obyek sengketa berupa benda tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri Wilayah mana benda tidak bergerak itu terletak (disebut Azas “FORUM REI SITAE” sebagai pengecualian dari azas Actor Sequitar Forum rei);
Bahwa selain dari pada itu di Lokasi Hak Guna Usaha PT. Nunukan Jaya Lestari “Berkaitan dengan obyek sengketa” antara PT. Nunukan Jaya Lestari (Penggugat) dengan PT. Pipit Mutiara Jaya melakukan perbuatan hukum pada sekitar tahun 2006 yang lalu yang terwujud berupa Perjanjian kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara (Akta Notaris Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006) dan di dalamnya kedua belah pihak bersepakat dalam pasal 11 berbunyi : “Mengenai akta ini dan segala akibat hukumnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan semuanya pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Nunukan;
Bahwa pihak-pihak yang mengadakan dan menanda tangani Perjanjian kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara (Akta Notarial Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006) dengan pihak yang bersengketa dalam perkara aquo adalah pihak yang tidak berbeda yakni PT. Nunukan Jaya Lestari selaku pihak pertama/sekarang Penggugat dengan PT. Pipit Mutiara Jaya selaku Pihak kedua/sekarang Tergugat;
Bahwa dengan demikian oleh karena alasan “Baik obyek sengketa terletak di Kabupaten Nunukan maupun karena pebuatan hukum berupa “Perjanjian kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara/Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006 memilih domisili hukum tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan” maka seyogianya Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara aquo” karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri yang lain yakni Pengadilan Negeri Nunukan; sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijik verklaard);
C. Eksepsi Eror In Persona/Cq. Eksepsi Diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid;
Bahwa Penggugat yakni PT. Nunukan Jaya Lestari bukan orang yang berhak apalagi pemilik atas sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa, artinya Penggugat tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat/tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan Negeri Tarakan. Alasannya : Sebagaimana di atas bahwa para Petugas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari sejak tahun 2001 sampai dengan 2003 telah diputus dan dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing “DIPUTUSKAN OLEH PENGADILAN NEGERI SAMARINDA MASING-MASING MELALUI PUTUSAN NOMOR : 140/PID.B/2013.SMDA TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA SDR.SUKODI, S.H bin DOMO KARTIKA DAN PUTUSAN NOMOR : 141/PID.B/2013/PN.SMDA – TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA PURWANTO, S.H bin MULYO REJO dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor : 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi :
1 Menyatakan terdakwa PURWANTO, S.H bin MULYA REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SURAT PALSU;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. .....dan seterusnya;
2. Bahwa oleh karena berdasarkan suatu PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM PASTI yang telah memutuskan seperti itu jelas-jelas sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari itu telah didasarkan pada surat palsu, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari Nomor : 01/2003 secara substansial jelas-jelas bermasalah hukum, sehingga baik berdasarkan hukum maupun kepatutan terhitung sejak bulan September 2013 (sejak saat putusan itu berkekuatan hukum pasti) Penggugat tidak patut lagi sebagai pemilik atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengekta tersebut, sehingga oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA;
DALAM REKONPENSI;
Bahwa segala apa yang diuraikan dalam Eksepasi di atas adalah merupakan suatu kesatuan dengan dan dianggap terulang kembali dalam pokok perkara sekarang ini;
Bahwa Tergugat menolak tegas dalil-dalil Penggugat kecuali yang diakui oleh Tergugat secara tegas dan nyata;
Bahwa mohon segala apa yang tidak ditanggapi oleh Tergugat berkenan dengan gugatan Penggugat tersebut baik perkata maupun perkalimat berarti adalah ditolak:
Bahwa tidak benar dan ditolak tegas dalil posita gugatan Penggugat khususnya pada butir 2,3,4,5 karena dalil perolehan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Nunukan Jaya Lestari (Penggugat) sudah sejak awalnya melanggar ketentuan peraturan perudang-udangan antara lain :
a. Penggugat memperoleh areal perkebunan yang didalilkannya berdasarkan HGU Nomor : 01/2003 adalah di kawasan yang seharusnya terlarang untuk budidaya perkebunan kelapa Sawit oleh karena berada pada lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan pula sama sekali tidak pernah mendapat ijin dari Menteri Kehutanan RI sehingga seyogianya Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 adalah batal demi hukum;
b. Bahwa dengan demikian areal yang diklaim oleh Penggugat sebagai areal perkebunan kelapa sawit dan sekaligus menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo ternyata merupakan areal tumpang tindih dengan Badan Hukum/pihak lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Areal PT. ADINDO HUTANI LESTARI selaku pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (“IUPHHK-HT) seluas 191.486.90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 88/Kpts-II/1996 tanggal 12 Maret 1996 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 tanggal 23 September 2013;
2. Areal PT.PIPIT MUTIARA JAYA selaku ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjang lainnya seluar 591, 55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 Tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 tanggal 23 September 2013;
c. Bahwa para Petugas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 telah diputus dan dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing “DIPUTUSKAN OLEH PENGADILAN NEGERI SAMARINDA MASING-MASING MELALUI PUTUSAN NOMOR : 140/PID.B/2013/PN.SMDA TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA SDR.SUKODI, S.H bin DOMO KARTIKA DAN PUTUSAN NOMOR : 141/PID.B/2013/PN.SMDA – TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA PURWANTO, S.H bin MULYO REJO dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor : 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa PURWANTO, S.H bin MULYA REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SURAT PALSU;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 6 (enam) bulan;
3. .....dan seterusnya;
d. Bahwa tidak benar dan Tergugat tolak tegas dalil Posita gugatan Penggugat pada butir 6 dan 7, karena yang benar adalah keberadaan Tergugat masuk lokasi Obyek sengketa sudah sejak tahun 2006 atas persetujuan dan kesepakatan dari Penggugat yakni dengan ditanda tanganinya perjanjian kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT Pohon Emas Lestari dan PT Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomo : 39 Tanggal 29-08-2006) yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris Muchlis Tabrani, S.H yang diadakan untuk jangka waktu tidak terbatas (vide Pasal 1 dan 2 Perjanjian Kerja sama Dan Eksploitasi Tambang Batubara), bahkan Tergugat telah merealisasikan pembayaran fee kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1). Tanggal 28 Agustus 2006 dibayarkan sebesar Rp. 100.000.000,-;
2). Tanggal 30 Agustus 2006 dibayarkan sebesar Rp. 400.000.000,-;
3). Tanggal 30 Agustus 2006 dibayarkan Sebesar Rp. 200.000.000,-;
4). Tanggal 14 November 2006 dibayarkan sebesar Rp. 500.000.000,-
Bahwa pada saat ditandatangani bersama Perjanjian kerja sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (akta Nomor 39 tanggal 29-08-2006) pada tahun 2006, pihak Penggugat sama sekali belum melaksanakan penanaman Kelapa Sawit pada areal Hak Guna Usaha dan sama sekali belum ditemukan Kelapa Sawit di atas tanah areal HGU PT. Nunukan Jaya Lestari (tetapi yang ada adalah pohon alam, artinya PT. Nunukan Jaya Lestari (Penggugat) sudah sejak tahun 2006 dengan sadar membolehkan Tergugat untuk melakukan penambangan (eksplorasi dan eksploitasi) batubara di atas areal HGU PT. Nunukan Jaya Lestari dan PT. Pohon Emas Lestari sehingga baik pihak yang telah membuat dan menandatangani sebuah “Perjanjian” (terlebih-lebih dalam hal ini Penggugat telah menerima pembayaran fee dari dari Tergugat), Penggugat seyogiannya menghormati dan melaksanakan ketentuan perjanjian itu (azas pacta sunservanda) dengan penuh tanggung jawab dan etiket baik, kongkritnya seyogianya pada areal tersebut Penggugat “sama sekali tidak menanami termasuk tanaman Kelapa Sawit;
Bahwa rupa-rupanya perbuatan Penggugat untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian Kerjasama di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (akta nomor : 39 Tanggal 29-08-2006) bahkan pula setelah itu Penggugat telah menerima pembayaran fee dari Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ternyata tidak sepenuh hati bahkan patut diduga merupakan salah satu perbuatan tipu muslihat dari Penggugat/tidak beritikad baik untuk menjadi salah satu cara Penggugat mendapatkan uang/pembayaran tidak legal dari Tergugat (dan juga mungkin pihak lain), terlebih-lebih kemudian berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA yang telah berkekuatan hukum tetap tetap yakni Putusan Nomor : 140/Pid.B/2013/PN.SMDA diketahui dengan jelas ternyata sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari itu didasarkan pada surat palsu;
Bahwa selain dari pada itu keberadaan Tergugat melakukan kegiatan termasuk penambangan Batubara di lokasi obyek sengketa tersebut juga didasarkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 Tanggal 23 September 2013;
Bahwa adalah sangat mengherankan dan patut dipertanyakan langkah Penggugat mengajukan gugatan perkara aquo, karena Tergugat telah sejak tahun 2011 melakukan penambangan Batubara di areal Obyek sengketa (dan penambangan itu berlangsung secara berkelanjutan) dan semua kegiatan Tergugat didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 994 Tahun 2006 tanggal 12 September 2006 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 tanggal 6 Juli 2009 serta Perjanjian Kerjasama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006, lalu mengapa Penggugat mempersoalkan kegiatan penambangan tanggal 1 Oktober 2013, di sinilah Penggugat memperlihatkan etikad tidak baik dan tidak jujur serta tidak menghormati “Perbuatan hukum” yang telah ditanda tanganinya;
Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat sebagaimana tertuang pada butir 8,9,10 s/d 15 karena yang benar adalah walaupun ada beberapa kali pertemuan namun Penggugat patut diduga dengan sengaja tidak mau mengakui tentang Perjanjian Kerjasama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara (akta Nomor : 39 tanggal 29-08-2006) dan pembayaran fee yang telah dibayarkan oleh Tergugat dan diterima oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Bahwa tidak benar dan ditolak tegas dalil posita gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan pada butir 16,17,18 dan 19 yang pada intinya menuduh Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena sebenarnya Penggugat yang sejak awal keberadaannya di areal “Obyek sengketa” melakukan perbuatan melawan hukum (melanggar peraturan perundang-undangan dan kepatutan) hal itu didasarkan pada beberapa faktor sebagai berikut :
a. PT. Nunukan Jaya Lestari (in casu Penggugat) bukan orang yang berhak apalagi pemilik atas sebidang tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa, artinya Penggugat tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat/tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan Negeri Tarakan;
Alasannya : Penguasaan Penggugat atas “Obyek sengketa” yang tercantum dalam sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari Nomor : 01/2013 didasarkan pada surat palsu sebagaimana menurut Putusan NOMOR : 140/PID.B/2013/PN.SMDA TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA SDR.SUKODI, S.H bin DOMO KARTIKA DAN PUTUSAN NOMOR : 141/PID.B/2013/PN.SMDA – TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA PURWANTO, S.H bin MULYO REJO dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor : 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa PURWANTO, S.H bin MULYA REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SURAT PALSU;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 6 (enam) bulan;
3. .....dan seterusnya;
b. Perolehan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari (Penggugat) sudah sejak awalnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain : Penggugat memperoleh areal perkebunan yang didalilkannya berdasarkan HGU Nomor : 01/2013 adalah di kawasan yang seharusnya terlarang untuk budi daya perkebunan Kelapa Sawit oleh karena berada pada lahan Kawasan Budi daya Kehutanan (KBK) dan pula sama sekali tidak pernah menadapat ijin dari Menteri Kehutanan RI;
Bahwa dalil posita Gugatan Penggugat masing-masing pada butir 20 dan 21 Tergugat tolak dengan tegas seluruhnya, karena tidak terbukti Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terlebih merugikan Penggugat seperti tuduhan Penggugat, sehingga dalil-dalil Penggugat itu harus dikesampingkan/ditolak seluruhnya, terlebih-lebih uraian ganti kerugian materil maupun Immateril dalam posita butir 20 huruf d adalah tidak berdasar sama sekali dan patut untuk ditolak seluruhnya;
Bahwa demikian juga dalil posita gugatan Penggugat pada butir 22 (dalil dalam provisi) dan pada butir 23 (dalil peletakan sita jaminan) adalah tidak berdasar sama sekali karena selain tidak terbukti Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, juga keberadaan Tergugat melakukan segala aktifitas penambangan batu bara di areal obyek sengketa ternyata ada dasar hukumnya yakni :
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 tanggal 6 juli 2009;
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 tanggal 23 September 2013;
c. Perjanjian Kerja sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batu Bara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006);
d. Kesepakatan tertulis antara PT. Pipit Mutiara Jaya dengan pihak PT. ADINDO HUTANI LESTARI tertanggal 20 Oktober 2010;
III. DALAM REKONPENSI;
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam kompensi di atas mohon dianggap termuat dan terulang kembali dalam Rekonpensi sekarang ini, sepanjang ada relevansinya;
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi (in casu PT. Pipit Mutiara Jaya) diberikan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan produksi tetap untuk Eksploitasi Batu Bara Dan Sarana Penunjangnya seluas 59,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur (sekarang provinsi Kalimantan Utara) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 Tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 tanggal 23 September 2013;
Bahwa walaupun pada areal dimana Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi mendapat ijin pinjam pakai Kawasan Hutan sepenuhnya merupakan Kawasan Produksi Tetap/Kawasan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang sebenarnya terlarang untuk dijadikan perkebunan termasuk Kelapa Sawit namun kenyataannya PT. Nunukan Jaya Lestari (in casu Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi) dengan segala kelihaiannya mendapatkan Hak Guna Usaha sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2013 tanggal 13 Mei 2003 seluas 19.974,130 Hektar;
Bahwa juga pada areal yang sama ada perusahaan lain yakni PT. Adindo Hutani Lestari selaku pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (“IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 88/Kpts-II/1996 tanggal 12 Maret 1996, jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 935/KPTS-II/1999 tanggal 14 Oktober 1996;
Bahwa dengan demikian areal yang diklaim oleh Penggugat sebagai areal perkebunan Kelapa Sawit dan yang sekaligus menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo ternyata merupakan areal tumpang tindih dengan badan hukum/pihak lain dengan perincian sebagai berikut :
a. Areal PT. ADINDO HUTANI LESTARI selaku pemegang ijin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan Tanaman (“IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :88/Kpts-II/1996 tanggal 12 Maret 1996 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 935/KPTS-II/1999 tanggal 14 Oktober 1996;
b. Areal PT. PIPIT MUTIARA JAYA selaku ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk Eksploitasi Batu Bara Dan Sarana Penunjang seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 Tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 Tanggal 23 September 2013;
Bahwa selaku pemegang ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang beretiket baik dan bertanggung jawab sebelum melaksanakan kegiatan penambangan (Eksplorasi dan Eksploitasi) Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan para pihak pemegang hak di atas bidang tanah yang merupakan obyek sengketa yakni dengan PT. Nunukan Jaya Lestari dengan PT.Pohon Emas Lestari pada tahun 2003 dan dengan PT. Adindo Hutani Lestari pada tahun 2010, dengan rincian sebagai berikut :
a. Perjanjian Kerjasama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batu Bara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006;
b. Kesepakatan tertulis antara PT. Pipit Mutiara Jaya dengan pihak PT Adindo Hutani Lestari tertanggal 20 Oktober 2010;
Bahwa perjanjian Kerja sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 tanggal 29-08-2006) merupakan perbuatan hukum yang sah atau legal dan telah pula memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Burgelejik wet boek (disingkat BW) yang dilakukan antara 2 (dua) Badan Hukum selaku subyeknya yakni : Persoroan PT. Nunukan Jaya Lestari selaku pihak Pertama dan Perseroan PT. Pipit Mutiara Jaya selaku pihak kedua, sehingga dengan demikian seyogianya Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006) dinyatakan sah dan mengikat khususnya bagi pihak-pihak yang membuatnya yakni Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi;
Bahwa setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006), Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi telah membuktikan etiked baiknya dengan merealisasikan pembayaran fee kepada Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi sebesar Rp. 3. 000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Tanggal 28 Agustus 2006 dibayarkan fe sebesar Rp. 100.000.000,-;
b. Tanggal 30 Agustus 2006 dibayarkan fee sebesar Rp.400.000.000,-;
c. Tanggal 30 Agustus 2006 dibayarkan fee sebesar Rp. 200.000.000,-;
d.Tanggal 14 November 2006 dibayarkan fee sebesar Rp.500.000.000,-
Bahwa dengan demikian oleh karena Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi selaku pihak dalam Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006), telah membuktikan etiked baiknya antara lain telah memenuhi kewajibannya untuk membayar fee (vide posita gugatan rekonpensi ini pada butir 7 di atas) maka seyogianya pula menurut hukum sebagai lawan janji Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi juga membuktikan etikad baiknya dalam melaksanakan isi perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006),tersebut antara lain : sejak saat penandatanganan perjanjian kerja sama itu tidak lagi melakukan aktifitas di atas lahan/areal Hak Guna Usaha PT. Nunukan Jaya Lestari dan juga lahan atas nama PT. Pohon Emas Lestari, tidak memberikan atau membolehkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan batu Batubara di dalam areal Hak Guna Usaha PT. Nunukan Jaya Lestari dan PT. Pohon Emas Lestari;
Bahwa pada saat dibuatnya dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006), yakni pada tahun 2006 di atas areal tanah obyek sengketa itu Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi sama sekali belum melakukan penanaman Kelapa Sawit dan kondisi/kewajiban tidak akan melakukan penanaman pohon Kelapa Sawit itu tersirat dalam pengaturan-pengaturan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari Akta nomor : 39/2006 dimaksud;
Bahwa pada saat di tandatangani Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 Tanggal 29-08-2006) pada tahun 2006, pihak Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi dengan sadar membolehkan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk melakukan penambangan (eksplorasi dan eksploitasi) Batubara di areal HGU PT. Nunukan Jaya Lestari dam PT. Pohon Emas Lestari sehingga sebagai pihak yang telah membuat dan menandatangani sebuah “Perjanjian” (terlebih-lebih dalam hal ini Tergugat dalam hal ini Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam konpensi telah menerima pembayar fee dari Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi), Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam kompensi seyogianya menghormati dan melaksanakan ketentuan perjanjian itu (Azas pacta sunservanda) dengan penuh tanggung jawab dan etika baik, konkritnya seyogianya pada areal tersebut Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi “Sama sekali tidak menanami lagi tanaman termasuk tanaman Kelapa Sawit di atas areal HGU PT. Nunukan Jaya Lestari sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 itu”, namun ternyata Tergugat dalam Rekonpensi alih-alih menghormati perjanjian yang dibuat dan ditanda tanganinya itu justru sebaliknya memperlihatkan etikad tidak baik/etiked buruk yakni melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit di atas areal yang termasuk telah diperjanjinkan tersebut, dan bahkan sekarang dalam perkara aquo mengajukan gugatan perdata terhadap Penggugat dalam Rekonpensi yang berkaitan dengan hal yang diperjanjikan dan pula dilakukan pembayaran fee sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa dengan demikian perbuatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk melakukan kegiatan penambangan Batubara di areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.386/Menhut-II/09 Tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.633/Menhut-II/2013 tanggal 23 September 2013 merupakan kegiatan yang sah menurut hukum dan oleh karena itu seyogianya mendapat perlindungan hukum;
Bahwa yang lebih parah lagi adalah Penguasaan Penggugat atas “OBYEK SENGKETA” yang tercantum dalam Sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari Nomor : 01/2013 ternyata didasarkan pada surat palsu sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor : NOMOR : 140/PID.B/2013.SMDA TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA SDR.SUKODI, S.H bin DOMO KARTIKA DAN PUTUSAN NOMOR : 141/PID.B/2013/PN.SMDA – TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 UNTUK TERDAKWA PURWANTO, S.H bin MULYO REJO dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor : 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa PURWANTO, S.H bin MULYA REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MEMBUAT SURAT PALSU;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 6 (enam) bulan;
3. .....dan seterusnya;
Sehingga dengan demikian Tergugat dalam Rekonpensi sejak mengadakan Perjanjian Kerja Sama Dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006 ) sebenarnya beretiked tidak baik karena “TERBUKTI MENURUT HUKUM BAHWA PENGUASAAN ATAS BIDANG TANAH OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA ADALAH DIDASARKAN PADA SURAT PALSU”;
Bahwa selain daripada itu Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi walaupun masih terikat perjanjian kerja sama penambangan dengan Penggugat dalam Rekonpensi yang salah satu pengaturan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama Penambangan (Akta Nomor : 39/Tanggal 29-8-2006) adalah “MENUNJUK PENGGUGAT DALAM REKONPENSI SEBAGAI SALAH SATU SATUNYA PIHAK YANG BERHAK MELAKUKAN PENAMBANGAN BATUBARA DI AREAL HAK GUNA USAHA PT. NUNUKAN JAYA LESTARI DAN PT. POHON EMAS LESTARI” namun ternyata Tergugat dalam Rekonpensi secara diam-diam menunjuk pihak lain untuk melakukan penambangan Batubara di areal tersebut antara lain : PT. DUTA TAMBANG REKAYASA dan GRUP PERUSAHAAN PT. MEDCO ENERGY, dan perbuatan itu dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonpensi sama sekali tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan dari Penggugat dalam Rekonpensi selaku pihak yang terlebih dahulu telah ditunjuk/disepakati sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan Batubara di areal dimaksud;
Bahwa jelaslah dengan demikian tindakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi sebagaimana diuraikan pada angka 3,8,9 11 dan 12 gugatan Rekonpensi ini memenuhi syarat sebagai perbuatan ingkar janji/Wanprestasi yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum berikut segala akibat hukumnya;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Konpensi yang ingkar janji itu telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun secara moril bagi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi;
Bahwa kerugian Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi akibat perbuatan ingkar janji dari Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi tersebut tersebut sebesar Rp. 10.451.200.000,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
17.1. Kerugian Materil berupa :
a. Fee yang telah diterima oleh Tergugat dalam Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 3. 000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
b. Bunga dari uang milik Penggugat dalam Rekonpensi yang telah dibayarkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi itu dihitung sejak dibayarkan pada bulan Agustus 2006 hingga gugatan ini diajukan dengan perhitungan adalah = Rp. 3.000.000.000,- x 2, 24 % (disamakan dengan suku bunga kredit yang berlaku di lembaga Bank) X 8 Tahun (sejak tahun 2006-2014) X 12 bulan = Rp.6.451.200.000,- (enam milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan perhitungan bunga ini akan berjalan dan dihitung terus sampai Putusan dalam perkara aquo dilaksanakan oleh Tergugat dalam Rekonpensi;
c. Biaya yang dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk melayani gugatan konpensi dari Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Kopensi sejak tingkat Pengadilan Negeri Tarakan hingga Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, jumlahnya tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
17.2 Kerugian Moril/immateril berupa sejak adanya tindakan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam konpensi yang memberikan kewenangan penambangan Batubara kepada pihak lain antara lain kepada PT. Duta Rekayasa Tambang dan grup PT. Medco Energy, terlebih-lebih dengan adanya perkara aquo telah membuat Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi merasa dipermalukan, dimana hal itu sebenarnya tidaklah ternilai dengan uang akan tetapi apabila harus dinilai dengan uang maka nilainya tidak kurang Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa baik kerugian Materil tersebut pada angka 17.1, a,b dan c maupun kerugian moril/immateril tersebut pada angka 17.2 dari gugatan rekonpensi ini harus dibayarakan oleh Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam konpensi secara tunai sekaligus dan seketika sejak Putusan dalam perkara aquo diucapkan kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenan meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta-harta benda milik Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi, baik atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi ini adalah didasarkan atas bukti-bukti yang kuat menurut hukum, karena patut kalau Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitjvoerbar Bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi dari Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi;
Berdasarkan hal-hal yang Tergugat uraikan di atas, dengan ini Tergugat memohon Kepada Yth Bapak Ketua/Majelis Hakim perkara aquo berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI;
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONPENSI;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelejik Verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
III. DALAM REKONPENSI;
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) dalam perkara Aquo adalah sah dan berharga;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tembang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006) sah dan mengikat;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi melakukan Perbuatan Ingkar Janji /Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi oleh karena itu membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi secara tunai sekaligus dan seketika sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan sebesar Rp. 10.451.200.000,- (sepuluh milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Fee yang telah diterima oleh Tergugat dalam Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
b. Bunga dari uang milik Penggugat dalam Rekonpensi yang telah dibayarkan kepada Tergugat dalam Rekonpensi itu dihitung sejak dibayarkan pada bulan Agustus 2006 hingga gugatan ini diajukan dengan perhitungannya adalah = Rp. 3.000.000.000,- x 2,24 % (disamakan dengan suku bunga kredit yang berlaku di lembaga Bank) x 8 Tahun (sejak tahun 2006- 2014) x 12 Bulan = Rp.6..451.200.000,- (enam milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan perhitungan bunga ini akan berjalan dan dihitung terus sampai Putusan dalam perkara aquo dilaksanakan oleh Tergugat dalam Rekonpensi;
c. Biaya yang dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk melayani gugatan konpensi dari Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi sejak tingkat Pengadilan Negeri Tarakan hingga Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, jumlahnya tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar ganti kerugian moril/immateril sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitjvoerbar Bijvoraad) meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Penggugat telah mengajukan Repliknya secara tertulis tertanggal 05 Mei 2014, dan pihak Tergugat telah mengajukan Dupliknya secara tertulis yang diterima dipersidangan Tertanggal 11 Mei 2014, selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusannya Nomor.07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 02 Desember 2014 yang amarnya bebunyi sebagai berikut;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONPENSI;
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI;
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian ;
Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor : 39 Tanggal 29-08-2006) adalah sah dan mengikat;
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;
DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI;
Menolak Gugatan Konpensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan Rekonpensi untuk sebagian ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan Banding dariPembanding/semula Penggugat pada tanggal 02 Desember 2014 terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 02Desember 2014 tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang,bahwa Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonvensi mengajukan memori banding bertanggal 24 Pebruari 2015 dan Tambahan Memori Banding bertanggal 13 April 2015 dalam perkara ini, yang isi pokoknya adalah sebagai berikut :
Keberatan-keberatan dalam Memori Banding :
Bahwa Pembanding tetap pada seluruh dalil yang dikemukanan oleh Pembanding dalam gugatan, Replik, dan Kesimpulan serta seluruh Akta Bukti maupun Akta Bukti Tambahan yang telah diajukan oleh Pembanding selama pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Tarakan, dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Banding ini tanpa ada yang dikecualikan.
Bahwa Pembanding menolak keabsahan, keberlakuan, ketepatan dan kebenararan isi pertimbangan judex factie, karena tidak sesuai atau bertentangan dengankaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, terlebih judex factie tingkat pertama sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil serta bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pembanding, sehingga Pembanding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menerima permohonan banding, memeriksa ulang perkara a quo, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 02 Desember 2014 tersebut.
Bahwa Pembanding telah memperoleh HGU atas sebidang tanah seluas 19.974, 130 Ha berdasarkan Sertifikat HGU No. 01/2003 tanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara melalui Keputusan No. 29/HGU/BPN/2003 tanggal 28 April 2003 (disebut Sertifikat HGU NJL), sehingga Pembanding sesuai pasal 21 UU Perkebunan dan Peraturan Pertanahan memiliki Hak Penuh dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, dan seharusnya dapat mempergunakan hak-haknya tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Adapun keberatan-keberatan dari Pembanding adalah sebagai berikut :
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan Pembanding terikat dengan Akta Perjanjian Kerjasama dengan Terbanding berdasarkan Surat Kuasa dari M. Sampa (alm) kepada Drs. Abu Bakar Siddik,
Sebagaimana pertimbangan judex factie PN Tarakan pada halaman 71 s/d 73, halaman 82 dan halaman 85 (dikutif dalam Memori Banding halaman 7 s/d 10). Bahwa Pembanding menolak seluruh pertimbangan judex factie tersebut, karena pertimbangan hukum tersebut mengandung kesalahan penerapan hukum, tidak cermat dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya, dengan alasan “terbukti tidak pernah ada pemberian Kuasa dari Pembanding kepada H. Abu Bakar Siddik”. Bahwa judex factie menilai Pembanding telah menanda tangani Akta No. 39 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari (Akta Perjanjian Kerja Sama) yang didasarkan kepada Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 dari M. Sampa (alm) kepada Drs. Abu Bakar Siddik. Pertimbangan judex factie disebutkan Akta Perjanjian Kerjasama dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Abu Bakar Sidik selaku Direktur PT. Pohon Emas Lestari, Kristianto Saputro selaku Direktur Terbanding dan Drs, Abu Bakar Siddik selaku Kuasa dari M. Sampa selaku Pribadi, dengan kata lain Bukti T-1 dibuat dan ditanda tangani berdasarkan Surat Kuasa dari M. Sampa selaku Pribadi kepada Abu Bakar Siddik. Untuk itu mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali bukti P-11 berupa salinan Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006 (dikutif lengkap bunyinya dalam Memori banding halaman 11 butir 14). Bahwa jelas terlihat dalam Surat Kuasa tersebut sama sekali tidak menyebutkan kedudukan M. Sampa dalam hal ini sebagai apa. Bahkan Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006 tersebut tidak menyebutkan M. Sampa sebagai Direktur Utama Pembanding. Selain itu Surat Kuasa tersebut sama sekali tidak memberikan wewenang bagi Drs. Abu Bakar Siddik untuk menanda tangani kerjasama dalam bentuk apapun didalam lokasi HGU milik Pembanding.
Pasal 82 UU No. 1 tahun 1985 tentang Perseroan Terbatas : “Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan” Bahwa dalam Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 tersebut tidak disebutkan bahwa M. Sampa adalah Direktur dan atau Direktur Utama dari Pembanding. Oleh karenanya Surat Kuasa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai “perbuatan hukum” yang dilakukan Pembanding untuk memberikan Kuasa kepada Drs. Abu Bakar Siddik.
Pasal 1795 KUH Perdata : “Pemberian Kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”
Pasal 1796 KUH Perdata : “Pemberian Kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindah tangankan barang atau meletakkan hipotik diatasnya, untuk membuat suatu perdamaian ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dlakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa degan kata-kata yang tegas”.
Bahwa tindakan Drs. Abu Bakar Siddik selaku Kuasa dari M. Sampa menanda tangani Perjanjian Kerjasama bukan merupakan tindakan untuk dan atas nama Pembanding dan tidak didasari oleh Kuasa yang sah, oleh karena itu Perjanjian Kerjasama tersebut tidak mengikat Pembanding dan Pembanding tidak tunduk terhadap Perjanjian Kerjasama tersebut.
Terbukti Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat diberlakukan di Indonesia, karena tidak pernah dilegalisir oleh Kedutaan Republik Indonesia di Malaysia sebagaimana seharusnya proses legalisasi dokumen yang dibuat diluar negeri, sehingga Surat Kuasa tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan diwilayah Republik Indonesia.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah di sebutkan : Paragraf 70 : “ Dokumen-dokumen asing yang diterbitkan diluar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat”. Paragraf 71 : “ Atas dasar itu semua pihak yang berkepentingan di Indonesia khususnya di Daerah harus menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan dimaksud diatas”.
Oleh karenanya Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006 tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun kepada Pembanding, dan selain itu Saksi Muchlis Tabrani, SH selaku Notaris menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli dari Surat Kuasa tersebut.
Terbukti Drs. Abu Bakar Siddik telah melampaui kewenangan dalam Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006, sehingga Surat Kuasa tersebut tidak berlaku. Pasal 1797 KUH Perdata : “Penerima Kuasa tidak boleh melakukan apapun yang melampaui kuasanya”. Maka tindakan Drs. Abu Bakar Siddik telah melampaui kuasa yang diberikan tanggal 28 Agustus 2006, yaitu hanya sebatas melakukan negosiasi, tidak termasuk untuk menanda tangani Perjanjian Kerjasama dalam bentuk apapun dengan Terbanding. Pasal 1806 KUH Perdata : “Penerima Kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal Kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalamm kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggungjawab atas apa yang terjadi diluar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu”. Dalam Surat kuasa tanggal 28 Agustus 2006 tersebut tidak terdapat kewenangan dari Drs. Abu Bakar Siddik untuk bertindak atas nama Pembanding dan untuk menanda tangani perjanjian dalam bentuk apapun dan dengan pihak manapun, sehingga Akta Perjanjian Kerjasama tersebut tidak mengikat Pembanding maupun terhadap M. Sampa.
Terbukti Pembanding tidak terikat dan tidak tunduk kepada Akta Perjanjian Kerjasama. Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006 tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan diwilayah Republik Indonesia, maka Pembanding tidak terikat dan tidak tunduk kepada Akta Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara No. 29 (Bukti T.1), dan Terbanding tidak memiliki hak dan tidak pernah memperoleh ijin dari Pembanding untuk memasuki dan melakukan kegiatan penambangan yang mengakibatkan kerusakan perkebunan Kelapa Sawit Pembanding diatas HGU No. 1 / Nunukan Barat.
Terbukti Alm.Muhammad Sampa secara pribadi merupakan pemegang saham Pembanding pada saat itu. Pertimbangan hukum judex factie PN Tarakan halaman 78 dan 79 (dikutif pada halaman 18 Memori Banding), maka Alm, Muhammad Sampa selaku pemegang saham = 10.500 saham atau Rp. 1.050.000.000,- (satu milyard lima puluh juta rupiah) pada PT. Nunukan Jaya Lestari (Pembanding), sehingga judex factie telah mengabaikan facta bahwa Alm. Muhammad Sampa secara pribadi dan juga merupakan pemegang saham di Pembanding, karena terdapat kemungkinan Alm. Muhammad Sampa memberikan Kuasa tersebut, quod non dalam kedudukannya secara pribadisebagai pemegang saham dari Pembanding.
Oleh karenanya sudah selayaknya putusan judex factie Pengadilan Negeri Tarakan dibatalkan dan menerima gugatan Pembanding (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) untuk seluruhnya.
Terbukti Pembanding tidak pernah menerima pembayaran fee dari Terbanding.
Pertimbangan hukum judex factie PN Tarakan halaman 71 mengenai pembayaran fee sebesar Rp. 2.000.000.000,- (halaman 20 – 21 Memori Banding), bahwa Pembanding sama sekali tidak pernah tahu menahu pembayaran dari Terbanding tersebut (vide Bukti T.3, T.4, T.5, T6, T.8 dan T.9 dimana bukti-bukti tersebut ditanda tangani Abu Bakar Sidik selaku pribadi) dan sama sekali tidak pernah menerima uang pembayaran fee dari Terbanding tersebut.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan telah salah menyatakan Alm. M. Sampa sebagai Direktur Utama Pembanding, karena faktanya M. Sampa sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama Pembanding.
Bahwa bukti P-15 Akta No. 96 tanggal 13 Juni 2006 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Nunukan Jaya Lestari, menunjukkan bahwa sebelum ditanda tanganinya Akta Perjanjian Kerjasama, Muhamad Sampa bukanlah Direktur Utama dari Pembanding (PT. Nunukan Jaya Lestari) dan Abu Bakar Siddik bukanlah Komisaris di Pembanding.
Terbukti Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan secara tanpa hak, tanpa persetujuan dan tanpa ijin memasuki dan merusak area perkebunan milik Pembanding.
Pertimbangan hukum judex factie PN Tarakan halaman 85 (dikutif di Memori Banding halaman 24), bahwa pertimbangan hukum tersebut keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum, karena berdasar pasal 21 UU Perkebunan dan Peraturan Pertanahan, Pembanding memiliki hak penuh sebagaimana dimasud dalam Sertifikat HGU No.01/Nunukan Barat, karenanya hak-hak Pembanding dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku sehingga Penggugat seharusnya dapat menggunakan hak-haknya tersebut tanpa gangguan dari pihak manapun. Selain itu sesuai ketentuan pasal 135 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pokoknya menyatakan bahwa Pemegang IUP Eksploitasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Tarakan dalam putusannya bertentangan satu sama lain.
Pertimbangan hukum judex factie PN Tarakan halaman 71 mengenai keterangan Saksi Sdr. Abu Bakar Siddik dibawah sumpah yang mengatakan bahwa Muhammad Sampa selaku Dirut PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) ada meminta pendahuluan dana kepada PT. Pipit Mutiara Jaya (Terbanding/Tergugat Konpensi) sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyard rupiah) dan hal tersebut telah ditunaikan oleh Terbanding dan uang tersebut telah ditransferkan dan dicairkan di Tawau – Malaysia. Dan pada pertimbangan putusan judex factie PN Tarakan halaman 74 juga masih dari keterangan Saksi Sdr. Abu Bakar Siddik menyatakan, benar saksi adalah orang yang menerima pembayaran berupa cek dari pihak PT. Pipit Mutiara Jaya (Terbanding/Tergugat Konpensi) walaupun bukan saksi yang mencairkan cek tersebut, akan tetapi cek tersebut dicairkan oleh anak dari Muhammad Sampa. Kedua pertimbangan judex factie tersebut telah bertolak belakang satu sama lain, dimana satu sisi judex factie menyatakan bahwa pendahuluan dana diberikan dengan transfer sedangkan disisi lain menyatakan bahwa pembayaran pendahuluan dana tersebut dilakukan dengan cek. Pembanding sama sekali tidak tahu menahu pembayaran dari Terbanding tersebut dan sama sekali tidak pernah menerima uang pembayaran fee dari Terbanding tersebut.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku pada putusan PN Tarakan.
Pertimbangan putusan judex factie PN Tarakan halaman 81 s/d 82 ( dikutif dalam Memori Banding halaman 28 – 29), secara retroaktif memberlakukan UU No. 40 tahun 2007 terhadap peristiwa yang terjadi tahun 2006, yaitu ditanda tanganinya Surat Kuasa oleh Alm. Muhammad Sampa kepada Abu Bakar Siddik. Pada hal dalam pasal 161 UU No. 40 tahun 2007 ditentukan bahwa UU ini baru berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2007. Bahwa Alm. Muhammad Sampa seolah-olah sudah pasti bertindak dalam perkara a quo sebagai anggota Direksi Pembanding, pada hal nyata bertentangan dengan fakta yang muncul dipersidangan bahwa Surat Kuasa yang diberikan alm. Muhammad Sampa kepada Abu Bakar Siddik diberikan dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Kalaupun kedudukan Alm. Muhammad Sampa sebagai Direktur, dalam pasal 84 ayat (1) huruf b UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas disebutkan : “ Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila : b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan”. “.......Bahwa Perjanjian Kerjasama diawali dari krisis keuangan yang dialami oleh perusahaan (PT. Nunukan Jaya Lestari/NJL. Bahwa Saksi yang menanda tangani kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dari PT. Pipit Mutiara Jaya kepada Muhammad Sampa, namun uang tersebut dicairkan di Tawau oleh anak Muhammad Sampa sendiri, Saksi tidak mencairkan” Maka tidak terdapat suntikan dana dari alm. Muhammad Sampa kepada PT. Nunukan Jaya Lestari (Pembanding), sehingga dapat dilihat semua bahwa tindakan Alm. Muhammad Sampa ini, quod non, bukanlah untuk kepentingan PT. Nunukan Jaya Lestari (Pembanding), melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan tidak berwenang untuk memeriksa sengketa yang timbul dari Akta Perjanjian Kerjasama.
Pertimbangan hukum judex factie PN Tarakan halaman 71 s/d 85 (dikutif dalam Memori Banding halaman 32) mengandung kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum karena telah mempertimbangkan dan menganalisa Akta Perjanjian Kerjasama yang mengatur forum penyelesaian sengkteta melalui Pengadilan Negeri Nunukan, yaitu berdasarkan pasal 11 Akta Perjanjian Kerjasama setiap sengketa yang timbul dari Perjajian Kerjasama harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Nunukan, bukan melalui Pengadilan Negeri Tarakan. Hal ini juga sesuai pasal 142 ayat (4) RBg bahwa forum pengadilan yang dipilih oleh para pihak tersebutlah yang berwenang untuk mengadili dan memutus sengketa para pihak.
Terbukti gugatan Rekonpensi Terbanding Kurang Pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium).
Judex factie PN Tarakan melakukan kesalahan dalam mempertimbangkan gugatan rekonpensi dan mengabaikan fakta hukum bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Terbanding merupakan gugatan yang didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara (Akta N. 39 tanggal 29-08-2006/selanjutnya disebut “Akta Perjanjian Kerjasama”). Pertimbangan hukum judex factie PN Tarakan halaman 93 mengabulkan gugatan rekonpensi dari Terbanding dengan pertimbangan bahwa Akta Perjanjian Kerjasama dibuat secara sah secara hukum, oleh karena itu memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak yang membuatnya. Bahwa kesalahan, ketidak cermatan dan ketidak telitian dari judex factie, karena secara nyata dapat dilihat pada pertentangan antara pertimbangan dengan fakta dipersidangan yaitu : a. Akta Perjanjian Kerjasama melibatkan PT. Pohon emas Lestari sebagai pihak dalam Akta Perjanjian Kerjasama, namun PT. Pohon emas Lestari tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. b. Akta Perjanjian Kerjasama juga melibatkan Sdr. Muchlis Tabrani, SH. Notaris di Tarakan sebagai pihak yang membuat Akta Perjanjian Kerjasama, namun Sdr. Muchlis Tabrani, SH tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut, judex factie PN Tarakan sepatutnya menolak gugatan rekonpensi yang diajukan Terbanding karena gugatan tersebut kurang pihak. Sesuai dengan praktek peradilan di Indonesia dikutif putusan Mahkamah agung RI Nomor : 938 K/Sip/1971 dan Nomor :201 K/Sip/1974.
Terbukti Pengadilan Negeri Tarakan tidak berwenang untuk memutuskan gugatan Rekonpensi.
Judex factie PN Tarakan tidak berwenang untuk mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan Perjanjian Kerjasama termasuk segala akibat dan pelaksanaan Akta Perjanjian Kerjasama sesuai pasal 11 Akta Perjanjian Kerjasama (bukti T.1) yang berbunyi : “Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Nunukan”.sehingga Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan megadili segala sesuatu yang berhubungan dengan Akta Perjanjian Kerjasama, termasuk segala akibat dan pelaksanaannya adalah Pengadilan Negeri Nunukan. Maka tindakan judex factie yang memeriksa dan mengadili gugatan rekonpensi dari Terbanding tersebut adalah bertentangan dengan pasal 142 ayat (4) RBg.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan melakukan kesalahan dengan mencantumkan gugatan rekonpensi berupa perbuatan melawan hukum dengan gugatan rekonpensi yang merupakan wanprestasi.
Bahwa judex factie telah melakukan kesalahan, ketidak cermatan dan ketidak telitian dengan mencampur adukkan gugatan rekonpensi berupa gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan rekonpensi berupa gugatan wanprestasi. Pertimbangan hukum judex factie halaman 60 dan halaman 85 (dikutif dalam Memori Banding halaman 38), bahwa Pembanding mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam konpensi, sedangkan Terbanding mengajukan gugatan wanprestasi dalam rekonpensi, maka seharusnya gugatan yang demikian tidak dapat dicampur adukkan, melainkan gugatan tersebut harus diajukan secara tersendiri dan tidak diajukan sebagai gugatan balik (rekonpensi) atas gugatan konpensi. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” halaman 109, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2007 mengatakan sebagai berikut : “Jika secara nyata gugatan rekonpensi berdiri sendiri, harus diajukan sebagai gugatan yang berdiri sendiri. Hal ini diperingatkan dalam putusan MA No. 677 K/Sip/1972 (13-12-1972). Ditegaskan, tidak layak menggabungkan perkara (gugatan) dengan cara perkara yang diajukan, gugatan rekonpensi kepada gugatan konpensi”. Juga dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 571 PK/Pdt/2008 yang membatalkan putusan kasasi dengan pertimbangan sebagai berikut : “Menimbang, bahwa seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan wanprestasi atas perjanjian dengan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat disatukan dalam satu gugatan, maka putusan MA. No. 886 K/Pdt/2007 tanggal 24 Oktober 2007 harus dibatalkan”.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding yang menolak keabsahan Akta Perjanjian Kerjasama.
Bahwa judex factie telah melakukan kesalahan, tidak cermat dan tidak teliti memeriksa dan memutus gugatan rekonpensi dengan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding yang menjelaskan bahwa PT. Pohon emas Lestari selaku salah satu pihak yang menolak keberadaan Akta Perjanjian Kerjasama, antara lain bukti P-12 dan P-13. Bahwa dengan bukti-bukti tersebut, Pembanding maupun PT. Pohon Emas Lestari (pihak juga dalam Perjanjian Kerjasama) tidak pernah mengakui keberadaan dari Akta Perjanjian Kerjasama tersebut, sehingga terbukti Terbanding dalam melakukan kegiatan pertambangan diwilayah Sertifikat HGU Pembanding didasari sebuah perjanjian fiktif yang kebenaran dan keabsahannya dipertanyakan.
Berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, maka :
Pembanding tidak terikat dengan Akta Perjanjian Kerjasama dengan Terbanding berdasarkan Surat Kuasa dari M. Sampa (alm) kepada Drs, Abu Bakar Siddik.
Pembanding tidak pernah menerima pembayaran fee dari Terbanding yang berhubungan dengan Akta Perjanjian Kerjasama.
Alm. Muhammad Sampa bukanlah Direktur Utama Pembanding pada saat penyusunan Surat Kuasa dan Akta Perjanjian Kerjasama.
Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan secara tanpa hak, tanpa persetujuan dan tanpa ijin memasuki dan merusak area perkebunan milik Pembanding.
Pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Tarakann dalam putusan PN Tarakan bertentangan satu sama lain.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan salah menerapkan hukum yang berlaku pada putusan PN Tarakan.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan tidak berwenang untuk memeriksa sengketa yang timbul dari Akta Perjanjian Kerjasama.
Gugatan rekonpensi Terbanding kurang pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium).
Pengadilan Negeri Tarakan tidak berwenang untuk memutuskan gugatan rekonpensi yang berhubungan dengan Akta Perjanjian Kerjasama.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan melakukan kesalahan mencampurkan gugatan konpensi berupa perbuatan melawan hukum dengan gugatan rekonpensi yang merupakan wanprestasi.
Judex factie Pengadilan Negeri Tarakan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding yang menolak keabsahan Akta Perjanjian Kerjasama.
Kebertaan-keberatan dalam Tambahan Memori Banding :
Terbukti Akta Perjanjian Kerjasama tidak sah dan karenanya telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan.
Bahwa seluruh pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Tarakan dalam putusannya (No. 07/Pdt.G/2014/PN.Tar) terbukti mengandung kesalahan penerapan hukum, tidak cermat dan tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya, terbukti bahwa Alm. M. Sampa pada saat menanda tangani Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 kepada Drs. Abu Bakar Siddik bukanlah Direktur Utama Pembanding, melainkan bertindak selaku pribadi pada saat menanda tangani Surat Kuasa. Fakta diatas juga telah dibuktikan dan diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili dan memeriksa perkara No. 24/Pdt.G/2014/PN. Tar. Yang mengatakan bahwa Sdr. Abu Bakar Siddik, Terbanding (semula Tergugat) dan Sdr. Muchlis Tabrani, SH telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam membuat Akta Perjanjian Kerjasama, dan oleh karenanya Akta Perjanjian Kerjasama tersebut dinyatakan batal dan tidak mengikat. Dikutif diantaranya pertimbangan hukum putusan no. 24/Pdt.G/2014/PN.Tar halaman 72 – 76. (halaman 8 s/d 10 Tambahan Memori Banding), bahwa “Akta Perjanjian nomor 39 tanggal 29 Agustus 2006 tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUH Perdata ke-4 (keempat) yakni “suatu sebab yang halal” dengan demikian Akta Perjanjian Nomor 39 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum”Berdasarkan uraian tersebut terbukti secara hukum bahwa Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 ditanda tangani oleh alm Muhammad Sampa selaku pribadi dan tidak memberikan wewenang kepada Abu Bakar Siddik untuk mengadakan dan menanda tangani Akta Perjanjian Kerjasama.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Pembanding mohon kepada Majelis Hakim inggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan dan menetapkan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding; dan
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tertanggal 02 Desember 2014.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM PROVISI;
Memerintahkan Terbanding dan/atau pihak lain manapun untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di area yang tertuang dalam sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan, serta keluar dari area yang tercantum dalam Sertifikat HGU No. 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari.
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan di atas harta kekayaan milik Terbanding yang bentuk dan jumlahnya akan disampaikan kemudian oleh Pembanding;
Menyatakan Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Terbanding tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan operasi produksi penambangan Batubara di atas lahan yang dimiliki Pembanding berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan;
Menghukum Terbanding untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding;
(a) Kerugian Materil sebesar Rp. 49.648.561.200,- (empat puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan;
(b) Kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (liam puluh milyar rupiah);
Ditambah bunga sebesar 6 % per tahun yang menjadi kewajiban Terbanding jika melakukan keterlambatan pembayaran terhitung sejak gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Tarakan sampai dibayar lunas oleh Terbanding kepada Pembanding;
Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitjvoerbar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi; dan
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat rekonpensi semula Tergugat, telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 12 Maret 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding sependapat dan menerima seluruh pertimbangan hukum putusan a quo, karena judex factie PN Tarakan tidak salah dalam mempertimbangkan khususnya mengenai pokok perkara, dan justru Pembanding/Tergugatlah yang salah dan keliru dalam menilai putusan a quo. Dan memang faktanya dumuka persidangan bahwa Pembanding/Penggugat sama sekali tidak berhasil/tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya secara sah dan meyakinkan.
Bahwa Terbanding/Tergugat menolak tegas dalil Pembanding/Penggugat, khususnya pada huruf A kasus posisi pada halaman 3 s/d 6 dari mulai angka 7 s/d 8 huruf o Memori Bandingnya, karena dalil-dalil yang dikemukakan Pembanding/Penggugat tersebut adalah murni pengulangan/mengulang-ulang dari semua dalil yang telah diutarakan/dikemukakan dalam surat gugatan, replik, ketika pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Negeri Tarakan.
Bahwa Pembanding menolak dengan tegas dalil Memori Banding Pembanding halaman 7 s/d 20 (angka 9 s/d 38) karena pernyataan itu hanyalah kesimpulan sepihak atau tuduhan sepihak dari Pembanding/Penggugat yang sama sekali tidak berdasarkan hukum dan sangat menyesatkan serta sangat dangkal. Pula Pembanding sama sekali tidak mampu menunjukkan secara jelas/konkrit dasar sehingga dikatakannya judex factie salah menerapkan hukum. Apabila dicermati secara seksama bunyi pertimbangan hukum judex Pengadilan Negeri Tarkan halaman 71 s/d 73 sebagaimana juga dikutif Pembanding dalam Memori Bandingnya angka 9 dan 10, sama sekali tidak menyimpulkan seperti dikatakan Pembanding.dalam Memori Bandingnya “Menyatakan Pembanding terikat dengan Akta Perjanjian Kerjasama dengan Terbanding berdasarkan Surat Kuasa dari M. Sampa (alm) kepada Drs. Abu Bakar Siddik”.
Bahwa atas dasar pertimbangan judex factie dalam perkara a quo pada halaman 71 s/d 73 selanjutnya kesimpulan yang benar dan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan adalah sebagaimana tertuang pada halaman 73 : “Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi tersebut Majelis Hakim berpendapat apa yang dikemukakan para Saksi memiliki nilai pembuktian karenapara Saksi memiliki kompetensi karena Saksi 1 Abu Bakar Siddik adalah orang yang mengetahui sendiri, mengalami sendiri peristiwa yang terjadi yaitu adanya perbuatan hukum antara pihak PT Nunukan Jaya Lestari dan PT Pipit Mutiara Jaya dalam melakukan Perjanjian Kerjasama Eksploitasi dan Eksplorasi Batubara, sedangkan Saksi 2 Saudara Muchlis Tabrani adalah seorang Pejabat yang menurut undang-undang diberi kewenangan untuk bertindak selaku Notaris dalam penanda tanganan Akte Perjanjian, demikian maka apa yang diterangkan memiliki nilai kebenaran sepanjang tidak hal-hal yang bertentangan dalam menjalankan tugasnya selaku Notaris. Bahwa terlepas dari hal tersebut dari keterangan yang dikemukakan oleh Saksi 1 Saudara Abu Bakar Siddik mengandung nilai pembuktian untuk mendukung bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat yang oleh Majelis telah menyatakan bukti surat bertanda T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9 adalah bukti permulaan semata. Bahwa dari keterangan Saksi Abu Bakar Siddik yang menyatakan jika benar Saksi adalah orang yang menerima pembayaran berupa cek dari pihak PT. Pipit Mutiara Jaya, walaupun bukan Saksi yang mencairkan cek tersebut, akan tetapi cek tersebut dicairkan sendiri oleh anak dari Muhammad Sampa, dari keterangan tersebut juga menunjukkan jika para pihak telah bersepakat dalam menjalin kerjasama. Bentuk dari dilaksanakannya perjanjian tersebut, pihak Tergugat telah membayar sejumlah uang (sebagaimana bukti kwitansi) dan telah melakukan Eksplorasi Batubara diatas lahan milik PT. Nunukan Jaya Lestari. “Bahwa berdasarkan hal tersebut maka uraian keterangan Saksi telah mengangkat derajat surat bukti diatas sehingga menjadi alat bukti yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna dalam perkara ini. Adanya hubungan antara bukti surat yang satu dan lainnya, hubungan antara bukti surat dan keterangan Saksi sedemikian rupa sehingga menjadikan tercapainya pembuktian maksimal yang diajukan oleh pihak Tergugat baik untuk mendukung dalil jawaban maupun rekonpensi”. (tanda huruf cetak tebal dan miring dari penulis).
Bahwa ditolak dengan tegas uraian Memori Banding Pembanding halaman 9 dan 10 khususnya angka 10, yang khusus mempersoalkan pertimbangan judex faxtie halaman 82 dan 85, karena apa yang dikutif dan dikemukakan Pembanding tersebut merupakan kutipan yang tidak utuh dan sangat menyesatkan, karena jikalau ingin pemahaman yang utuh dan konkrit untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan tepat harus dimulai dari pertimbangan hukum putusan a quo pada halaman 80 sampai dengan halaman 85, tidak main pilih-pilih sesuka hati sebagaimana dilakukan oleh Pembanding. Oleh karena yang paling tahu dan paham tentang ROHnya putusan a quo adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara a quo, dan bukan Pembanding maupun Terbanding.
Bahwa Terbanding menolak tegas alasan banding kedua (angka 39 s/d 45 Memori Banding) yang berbunyi : “Terbukti Pembanding tidak pernah menerima pembayaran fee dari Terbanding. Karena fakta hukum adanya pembayaran fee dari Terbanding kepada Pembanding sudah dipertimbangkan secara tepat, benar dan seksama oleh Majelis Hakim judex factie PN Tarakan (halaman 71 s/d 85), hanya saja Pembanding berupaya ingin membangun opini baru dengan cara mengutip bagian-bagian tertentu dari pertimbangan hukum putusan PN Tarakan yang dirasa dapat mendukung opini, sehingga akan sangat berbahaya dan dapat menyesatkan peradilan.
Bahwa tidak benar dan ditolak tegas dalil Memori Banding pada angka 47 yang berbunyi : Bahwa atas permasalahan ini, Pembanding telah mengajukan bukti P-15 berupa Akta No. 96 tanggal 13 Juni 2006 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Nunukan Jaya Lestari.......dan.... seterusnya”. Karena yang benar bukti P-15 adalah foto copy Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 dari M. Sampa kepada Drs. Abu Bakar Siddik. Kemungkinan dimaksud Pembanding adalah P-17. Tentang bukti surat Penggugat P-15 dan P-17 berupa Akta No. 96 tanggal 13 Juni 2006 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Nunukan Jaya Lestari sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tarakan pada halaman 47 dengan jelas didapat fakta bahwa bukti surat Penggugat itu tidak dapat dicocokkan dengan aslinya didepan persidangan (vide alinea terakhir pertimbangan putusan pada halaman 47 dan 48). Karena Pembanding tidak dapat memperlihatkan asli dokumen itu dimuka persidangan PN Tarakan, sehingga atas bukti apa sekarang Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan alm. M Sampa sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama Pembanding.....?. Selain itu jikalaupun ada perubahan susunan Anggota Direksi pada Pembanding, seyogyanya menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, harus ada bukti/dokumen pemberitahuan kepada Kementerian Kehakiman dan HAM Rep. Indonesia mengenai perubahan itu, akan tetapi bukti seperti itupun Pembanding tidak pernah mengajukan dimuka persidangan PN. Tarakan. Untuk jelasnya dalam Kontra Memori Banding (halaman 6) dikutif pertimbangan hukum PN. Tarkan pada halaman 66). Dalil-dalil Memori Banding Pembanding mencoba-coba membangun opini, akan tetapi opini itu sangat tidak mendasar dan cenderung menyesatkan.
Bahwa ditolak tegas alasan Banding ke empat halaman 24 s/d 26 (angkka 50 s/d 59) Memori Banding yang berbunyi : Terbukti Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan secara tanpa hak, tanpa persetujuan dan tanpa ijin memasuki dan merusak area perkebunan milik Pembanding. Juga alasan ke lima dan ke enam yang kesemuanya terurai pada angka 60 s/d 72 dari Memori Banding Pembanding. Bahwa tidak benar Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena yang terbukti adalah sebaliknya berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Terbanding yakni bukti T-1 berupa foto copy Akta Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Batubara sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya halaman 67 yang antara lain dikatakan menggolongkan bukti surat T-1 sebagai buktiotentik dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Pertimbangan buktisurat T-1 itu sudah tepat dan benar baik dari segi formil maupun materiil, dibuat oleh seorang pejabat umum yakni Notaris (Saksi) Muchlis Tabrani, SH. Sebaliknya bukti surat Pembanding P-1 s/d P-17 (tidak ada mengajukan Saksi) sama sekali tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan benar Terbanding melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa ditolak tegas : alasan banding ke-tujuh ( angka 73 s/d 82 Memori Banding), alasan banding ke-delapan sampai dengan ke-sebelas (halaman 34 s/d 42 di angka 83 s/d 103 Memori Banding) tanpa terkecuali kata maupun kalimat, oleh karena ternyata Pembanding memperlihatkan sikap yang ambilvalensi/sikap yang mendua yakni disatu sisi Pembanding membantah keras dan mati-matian tidak mengakui adanya Akta Perjanjian Kerjasama (vide bukti surat T-1), namun sekarang justru mengakui keberadaan bukti surat T-1 dan materi/substansi yang termuat didalamnya (vide Pembanding mempersoalkan pasal 11 Akta Perjanjian Kerjasama itu). Selain daripada itu sama sekali bukan porsi Pembanding untuk mempermasalahkan pasal 11 itu karena Pembanding adalah pihak Penggugat yang sejak perkara a quo didaftarkan/diregister, mati-matian dan bersikeras tidak mengakui hal itu, dan pula menurut hukum acara perdata dan tata tertib beracara yang baik tentang keberatan mengenai pasal 11 adalah sepenuhnya hak dari Terbanding selaku pihak Tergugat, sehingga Pembanding telah terlalu jauh mencaplok yang menjadi hak pihak lain yakni Terbanding/Tergugat. Selain daripada itu bahkan dalam replik pihak Pembanding tertanggal 11 Agustus 2014, Pembanding/Penggugat menangkis Eksepsi Terbanding/Tergugat terkait Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara dengan mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Tarakan lah yang berwenang mengadili perkara ini dengan pertimbangan bahwa gugatan dalam perkara ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum bukan mengenai sengketa kepemilikan lahan dan oleh karena obyek sengketa dalam perkara ini adalah benda tidak bergerak maka secara yuridis Pengadilan Negeri Tarakan berwenang mengadili perkara ini. Sehingga atas dasar Replik Pembanding dan atas pertimbangan Majelis Hakim saat itu yang justru menguntungkan bagi Pembanding, sehingga eksepsi Terbanding tentang hal itu dikesampingkan oleh Majelis Hakim ( vide Replik Pembanding tanggal 11 Agustus 2014 jo pertimbangan hukum putusan halam 57 s/d 59).
Jikalau dibaca, diperiksa secara baik dan cermat putusan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara a quo, telah dipertimbangkan secara adil, tepat dan benar semua bukti-bukti dari Pembanding maupun Terbanding, sehingga sangat tidak berdasar dalil Pembanding yang mengatakan judex factie Pengadilan Negeri Tarakan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan Pembanding.
Berdasarkan hal-hal sebagaiman diuraikan diatas, maka Terbanding/Tergugat mohon memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pembanding/Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan omor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tertanggal 02 Desember 2014.
Menghukum Pembanding/Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan dari Pembanding dalam Memori Bandingnya dan Terbanding dalam Kontra Memori Bandingnya, setelah Majelis Hakim Tingkat banding mempelajari dengan cermat dan teliti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad. 1.tentang Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006 yang berbunyi : “Saya M. Sampa dengan ini memberi Kuasa kepada Drs. Abu Bakar Siddik beralamat di Jln. Gajah Mada RT.10 Nunukan Timur, untuk melaksanakan negosiasi dengan PT. Pipit Mutiara Jaya, dan menerima dana sebanyak Rp.2 milyar bagi pihak saya”, dan Ad. 2 tentang Perjanjian Kerjasama dan pembayaran fee, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan dan sepanjang hal itu diakui para pembuat atau prinsipal dan tidak dibuktikan sebaliknya bahwa itu palsu, terlebih hal itu sudah dilaksanakan secara benar dan sukarela tanpa ada keterpaksaan oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa, atau secara materiil telah dilaksanakan dengan sempurna, maka hal tersebut adalah dibenarkan. Sedangkan Perjanjian Kerjasama adalah satu rangkaian sebagai wujud dari pelaksanaan Surat Kuasa tersebut, yang secara tersirat harus ada bentuknya dan dalam perkara a quo berupa Perjanjian Kerjasama dimaksud ( Akta No. 39 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara) yang dibuat dan ditanda tangani sehari setelah pemberian Surat Kuasa dan setelah ada Perjanjian Kerjasama tersebut lalu dibayar fee tersebut tanggal 30 Agustus 2006 yang dilaksanakan sehari juga setelah Akta Perjanjian Kerjasama ditanda tangani, sehingga Majelis Hakim tingkat banding dengan tambahan pertimbangan diatas sependapat dengan pertimbangan judex factie Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad. 3, Ad.4. Ad 5 dan Ad.7 hanyalah sebagai pengulangan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Pengadilan tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Tarakan tersebut dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri.
Menimbang, bahwa keberatan mengenai Ad.6 tentang yang dijadikan dasar pertimbangan menurut UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan oleh Pembanding dianggap sebagai retroaktif, telah dipertimbangkan oleh judex factie Pengadilan Negeri Tarakan dengan tepat dan benar, , maka berkaitan dengan tambahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding pada Ad. 1 dan Ad. 2 diatas, bahwa Surat Kuasa Dibawah tangan itu adalah sah dan sudah dilaksanakan kedua pihak dengan sukarela, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan Undang-undang yang sebelumnya yaitu UU No. 1 tahun 1995 tentang tugas-tugas Direksi dalam Perseroan, dan lagi pula berkaitan dengan bukti P-3 dan P4 dari Pembanding yang disahkan dengan Surat Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI, Nomor : AHU-AH.01-38681, tertanggal 30 Oktober 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Terbatas PT. Nunukan Jaya Lestari, baru kemudian timbul gugatan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad. 8., Ad. 9. Ad. 10 dan Ad. 11 juga telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex factie Pengadilan Tingkat pertama, dan oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan judex factie Pengadilan Negari Tarakan tersebut dalam perkara a quo dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad. 12 dalam Tambahan Memori banding, maka Pengadilan Tingkat Banding dengan memperhatikan bukti tambahan yang diajukan oleh Pembanding berupa salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 24/Pdt.G/2014/PN. Tar tertanggal 18 Maret 2015 (bukti P-16), bahwa putusan tersebut belum ada catatan dihalaman terakhirnya bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti, maka Majelis Hakim tingkat banding belum dapat mempertimbangkan bukti tersebut sebagai surat bukti yang menentukan dalam tingkat banding dan untuk sementara ini haruslah dikesampingkan dalam pemeriksaan perkara ini ditingkat banding atau sampai bukti surat (bukti P-16), mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang,bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangankan keseluruhan berdasarkan gugatan, jawaban pokok perkara dalam konvensi dan dalam rekonvensi dari Tergugat/Pembanding, dan Jawaban Tergugat/Terbanding, serta dengan semua bukti-bukti surat dan Saksi-Saksi yang diajukan dipersidangan, dan setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari putusan No. 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 02Desember 2014 tersebut dengan seksama, ternyata telah tepat dan benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk itu, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dengan tambahan pertimbangan tersebut diatas dan dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding pada pokoknya mendukung dan membenarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim judex factie Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Kontra Memori dari Terbanding tersebut.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas,putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Tar tanggal 02 Desember 2014 haruslah dipertahankan dan Pengadilan Tinggi Samarinda akan menguatkan dengan amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat berada pada pihak yang kalah, maka Penggugat asal/Tergugat Rekonvensi/Pembanding akan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java En Madura Stb.Nomor 1947/227 pasal 154 R.Bg Reglement Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor. 07/Pdt.G/2014/PNTar tanggal 02 Desember2014 yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000.00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hariSENIN tanggal 15JUNI 2015oleh kami SUSANTO,S.H. selaku Ketua Majelis, H. SOFYAN SYAH,S.H.M.H. dan POLTAK SITORUS,SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 72/Pdt/2015/PT.SMR tanggal 03 Juni 2015 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari SELASAtanggal 16JUNI 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota , serta dibantu oleh SAUDIN NAPITUPULU, SH. Panitera Penggantipada Pengadilan Tinggi tersebut dan tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
H. SOFYAN SYAH, S.H.M.H. S U S A N T O, S.H..
POLTAK SITORUS,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
SAUDIN NAPITUPULU,S.H.
Perincian biaya perkara :
Meterai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan Rp.139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)