3106 K/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3106 K/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jln. Merpati RT. 011
Also in 10 other cases
- 249/B/2017/PT.TUN.JKT; (11 December 2017) — PTTUN Jakarta
- 253/G/2016/PTUN-JKT (13 June 2017) — PTUN Jakarta
- 72/PDT/2015/PT SMDA (16 June 2015) — PT Samarinda
- 120/PDT/2015/PT SMDA (22 October 2015) — PT Samarinda
- 7/Pdt.G/2014/PN.Trk (2 December 2014) — PN Tarakan
- 40/G/2020/PTUN.SMD (6 May 2021) — PTUN Samarinda
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. NUNUKAN JAYA LESTARI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 3106 K/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
PT. NUNUKAN JAYA LESTARI, diwakili oleh Direktur Utama Mohd. Rizal bin Mat Nor, berkedudukan di SeI Menggaris, RT.11, Desa TAbur Lestari, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Al Hakim Hanafiah, S.H.,LL.M., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Wisma 46-Kota BNI, Lantai 41, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2016;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
L a w a n
PT. PIPIT MUTIARA JAYA, yang diwakili oleh Direktur Utama Valentinus Suwandi, berkedudukan di Jalan Yosudarso, Rt.IIIA Nomor 81, Kelurahan Karang Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darwis Manurung, S.H.,M.Hum., Advokat, berkantor di Jalan Panglima Batur, Rt.I, Nomor 70, Tarakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2016;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Tarakan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat merupakan suatu Perusahaan yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan) dan sesuai dengan ketentuan hukum lainnya yang berlaku di bidang perkebunan;
Bahwa untuk menunjang kegiatan usahanya dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit tersebut, Penggugat telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas bidang tanah seluas 19.974.130 Hektar, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan yang terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (saat ini Provinsi Kalimantan Utara) (selanjutnya disebut “Sertifikat HGU”);
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UU Agraria) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Nomor 24/1997) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Peraturan Pertanahan”) Sertifikat merupakan bukti yang paling kuat dan sempurna menurut hukum yang membuktikan kepemilikan atas tanah dan karenanya memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah tersebut tanpa gangguan dan pihak manapun;
Bunyi dari masing-masmg Peraturan Pertanahan dimaksud kami kutip sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Agraria menyatakan:
“Atas dasar hak menguasai dan Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”;
Pasal 16 ayat (1) UU Agraria menyatakan:
“Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah:
a. Hak milk;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan dst;
Pasal 3 PP Nomor : 24/1997 menyatakan:
“Pendaftaran tanah bertujuan:
Memberikan kepastian hukum dan perlmdungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
dst..;
Bahwa selain itu Pasal 21 UU Perkebunan menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin dan/ atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan”;
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan mengenai penjelasan Pasal 21 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan disebutkan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin adalah tindakan okupasi (penguasaan) tanah tanpa seijin pemilik hak....”;
Bahwa oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Perkebunan dan Peraturan Pertanahan, Penggugat memiliki hak penuh untuk, dan pada kenyataannya telah memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan usaha Pekebunan Kelapa Sawit di atas lahan sehagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGU. Hak-hak tersebut tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;
Bahwa secara tiba-tiba, pada tanggal 1 Oktober 2013, Tergugat tanpa ijin dari Penggugat masuk ke dalam are HGU Penggugat dan merusak atau menebang pohon Sawit milik Penggugat seluas 65,2 Ha, dengan maksud melakukan kegiatan pertambangan di area HGU Penggugat sebagaimana dapat dilihat di bawah ini:
Gambar:
Untuk lebih jelasnya, titik-titik koordinat Tergugat yang masuk di kawasan Kebun Kelapa Sawit Penggugat adalah sebagai berikut:
B - 1 = N4° 06’ 421” E117° 12’25.4”;
PMJ - B - 1 = N4°06 42.11”E117° 12’30.4”;
B - 3 = N4° 06’35.01” E117° 12’ 29.7”;
PMJ - B - 5= N4° 06’ 35.01” E117° 12’34.0”;
PMJ - C - 20= N4°06’ 42.01” E117°12’40.9”;
PMJ - C - 1 = N4° 06’ 40.9” E117° 12’51.4”;
PMJ - C - 6= N4° 06’ 28.8” E117° 12’49.2”;
PMJ - C - 9= N4° 06’ 20 7” E117° 12’47.6”;
PMJ - D - 5 - N4° 06’ 25. 6” E117° 12’59.9”;
PMJ - D -7 = N4°06’ 26. 9” E117°12’56.0”;
C13 - 1 = N4°06’ 13.2” E117° 12’33.7’;
Bahwa tindakan Tergugat yang secara malawan hukum dan tanpa hak masuk ke dalam areal HGU Penggugat mengakibatkan kerugian di pihak Penggugat. Jelas tindakan Tergugat tersebut telah melanggar hak-hak dan jaminan hukum yang seharusnya diperoleh Penggugat berdasarkan Peraturan Pertanahan dan Undang Undang Perkebunan;
Bahwa atas hal tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2013, unhik melindungi hak kepentingan hukum Penggugat, Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan itikad baik telah mengirimkan surat Nomor 1633/AHH-STN-GS-JS/X/2013 yang pada intinya mengundang Tergugat untuk menyelesaikan secara damai;
Namun demikian, Tergugat sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk menghadiri undangan Penggugat dan melakukan perundingan dengan Penggugat dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai;
Oleh karenanya pada tanggal 4 Desember 2013, Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengirimkan surat kepada Tergugat melalui Surat Nomor 1820/AHH-JS/Xll 2013 tertanggal 4 Desember 2013 yang pada intinya menanyakan kembali undangan yang sebelumnya sudah Penggugat sampaikan kepada Tergugat untuk membahas kegiatan Tergugat di area HGU Penggugat Namun Tergugat juga mengabaikan surat kedua Penggugat tersebut;
Bahwa selain mengabaikan itikad baik Penggugat Tergugat juga tetap melanggar hak-hak Penggugat selaku pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat HGU dimana Tergugat tetap melakukan kegiatan pertambangannya di area HGU Penggugat;
Bahwa Penggugat pada tanggal 3 Januari 2014 melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Nomor 017/GS/01/2014 yang memperingatkan Tergugat untuk segera keluar dan area HGU Penggugat dan mengganti kerugian akibat rusaknya kebun Penggugat;
Bahwa setelah teguran keras Penggugat tersebut, baru Tergugat pada tanggal 10 Januari 2014 melalul surat Nomor 017/PMJ-TRK/1/2014 mengundang untuk melakukan pertemuan di Nunukan pada tanggal 16 Januari 2014;
Bahwa sebagai itikad baik Penggugat, Penggugat menghadiri undangan Tergugat dimana pada pertemuan yang juga dihadiri antara lain oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabuapten Nunukan, Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan dan wakil dari Kepolisian Resort Nunukan, disepakati bahwa Penggugat akan mengajukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tergugat apabila Tergugat hendak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah HGU Penggugat dalam surat terpisah;
Bahwa sebagai tindak lanjut pertemuan Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Nomor 106/GS-JS/I/2014 tertanggal 24 Januari yang pada intinya mengajukan persyaratan kepada Tergugat apabila Tergugat ingin tetap melakukan kegiatan pertambangan di area HGU Penggugat;
Bahwa setelah Penggugat mengirimkan surat di atas, bukannya memenuhi persyaratan yang diminta oIeh Penggugat, Tergugat justru melanjutkan perbuatan melawan hukumnya dimana pada tanggal 28 Januari 2014 Tergugat kembali memasuki, melakukan aktifitas dan memperluas areal kegiatan pertambangannya di area HGU Penggugat tanpa persetujuan Penggugat;
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat yang telah memperluas kegiatan pertambangannya di areal HGU Penggugat, jelas telah menainbah kerusakan dan kerugian yang dialami oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terbukti dengan jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat di wilayah HGU Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya sudah selayaknya Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Tergugat terbukti telah melanggar Undang Undang Pertambangan dan Undang Undang Perkebunan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut:
Tergugat telah melanggar Pasal 135 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), yang pada intinya menyatakan bahwa pemegang ijin usaha pertambangan hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dan pemegang hak atas tanah. Bahwa bunyi Pasal 135 Undang Undang Pertambangan tersebut adalah sebagai berikut:
“Pemegang hak RIP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dan pemegang hak atas tanah”;
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas maka sudah jelas kegiatan pertambangan Tergugat di area HGU Penggugat adalah sebuah perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya persetujuan sebelumnya dan pemegang hak atas tanah yaitu Penggugat;
Bahwa Tergugat juga telah melanggar Pasal 21 UU Perkebunan karena telah:
(i) Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pohon dan kebun kepala Sawit Penggugat;
(ii) Menggunakan tanah perkebunan Penggugat tanpa ijin dan Penggugat; dan
(iii) Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan;
Kami kutip bunyi Pasal 21 UU Perkebunan adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin dan/ atau tindakan lainnya yang mengakibalkan terganggunya usaha perkebunan”;
Sesuai penjelasan Pasal 21 UU Perkebunan:
“Yang dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin adatah tindakan okupsi (pengawasan) tanah tanpa seijin pemilik hak...”;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti bahwa Tergugat telah:
(1) Melanggar 135 UU Pertambangan;
(2) Melanggar 21 UU Perekebunan;
(3) Melanggar hak-hak Subjektif Penggugat untuk dapat memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan usaha perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan miliknya tanpa ada gangguan dan pthak manapun; dan;
(4) Menyebabkan Penggugat menderita kerugian akibat tindakan-tindakannya sebagaimana telah dirinci di atas;
Konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
Berikut ini adalah konstruksi Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat:
Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Menurut doktrin hukum perdata dan M.A.Moegni Djojodiharjo, S.H., dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” terbitan Prednya Paramitha, Jakarta, 1982, unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Unsur Adanya Perbuatan;
Yang dimaksud dengan perbuatan dalam Pasal 1365 KUHPerdata mencakup dua pengertian yakni perbuatan dengan segi positifnya yakni dengan lain perkataan perbuatan yang merupakan perwujudan dan pada “berbuat sesuatu” dan sebagai perbuatan dengan segi negatifnya yakni perbuatan berupa mengabaikan suatu keharusan;
Dalam hal ini Tergugat terbukti telah:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pohon dan kebun Kelapa Sawit Penggugat;
Menggunakan tanah perkebunan Penggugat tanpa izin dan Penggugat; dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan;
Unsur Perbuatan Melawan Hukum;
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan baik maupun sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda;
Pelanggaran Hak Subyektif Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat sebagaimana diuraikan pada butir (a) di atas secara jelas telah melanggar hak subjektif Penggugat karena hak-hak Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan yang dijamin berdasarkan Peraturan Pertanahan dan UU Perkebunan telah dilanggar oleh Tergugat;
Bertentangan Tergugat yang (i) melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pohon dan kebun kelapa sawit Penggugat, (ii) menggunakan tanah perkebunan Penggugat tanpa ijin dan Penggugat, dan (iii) melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum Tergugat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Pertanahan dan UU Perkebunan yang memberikan hak dan jaminan kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan. Selain itu tindakan Tergugat tersebut juga telah bertentangan dengan kewajiban untuk memperoleh ijin atau kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah yang diatur di dalam Undang Undang Pertambangan sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas;
Bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan masyarakat
Sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, Tergugat seharusnya memiiki itikad balk untuk terlebih dahulu meminta ijin atau membuat kesepakatan dengan Penggugat sebagai pemegang hak atas tanah, sebelum Tergugat melakukan memasuki area HGU Penggugat dan melakukan penebangan pohon-pohon Kelapa Sawit Penggugat. Namun faktanya, Tergugat telah secara melawan hukukum dan tanpa hak masuk ke area HGU Penggugat dan melakukan pengrusakan terhadap perkebunan Penggugat. Hal tersebut menunjukan bahwa Tergugat telah melanggar keharusan dalam pergaulan masyarakat yang mengharuskan pihak lain meminta ijin apabila ingin masuk ke dalam properti atau lahan orang lain;
(c).Unsur Kesalahan;
Yang dirnaksud kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah pelaku perbuatan melawan hukum (dalam hal ini Tergugat) bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan perbuatan melawan hukum tersebut;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, perbuatan Tergugat jelas memenuhi unsur kesalahan karena tindakan-tindakan tersebut melanggar hak subjektif Penggugat, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sebagaimana diuraikan di atas;
Unsur kerugian
Perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat nyata-nyata telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan immateril kurang lebih sebesar dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Akibat pengrusakan yang dilakukan oleh Tergugat di wilayah HGU milik Penggugat, Penggugat mengalami kerugian dengan perincian sebagai berikut:
Kehilangan keuntungan akibat rusaknya/ditebangnya pohon-pohon Kelapa Sawit seluas 65,2 Ha oleh Tergugat:
30 MT/Tahun/HA x (30-9) tahun x (Rp1.800.000,00/MT - FFB cost Rp591.300,00) x 65,2 Ha = Rp49.648.561.200,00;
Total kerugian materil adalah sebesar Rp49.648.561.200,00 (empat puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Ditambah bunga sebesar 6% per tahun yang menjadi kewajiban Tergugat jika melakukan keterlambatan pembayaran terhitung sejak gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Tarakan;
Kerugian Immateril;
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terbukti juga telah mengakibatkan kerugian immateril bagi Penggugat, yaitu antara lain terganggunya aktifitas kegiatan perkebunan Penggugat serta terbuangnya tenaga, pikiran dan waktu yang seharusnya dapat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih baik apabila perkara ini tidak ada, yang apabila diperhitungkan dengan nilai uang Penggugat menilai besarnya tidak kurang dan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Unsur sebab akibat/Hubungan Kausal;
Sebagaimana diuraikan oleh Penggugat di atas, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada Penggugat. Hal ini memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat yang sangat jelas antara perbuatan Tergugat dan kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang telah Penggugat uraikan di atas, maka jelas Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Dalam Provisi;
terdapat keadaan yang sangat mendesak dimana saat ini Tergugat bersama dengan alat-alat beratnya telah berada di area HGU Penggugat dan terus melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan mengakibatkan terganggunya kegiatan perkebunan Penggugat yang dilindungi oleh Undang-Undang dan katentuan hukum yang berlaku;
OIeh karenanya Penggugat memandang perlu untuk memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tarakan untuk menerbitkan Putusan Sela atau Penetapan yang melarang atau setidak-tidaknya memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan di area HGU Penggugat serta keluar dan area HGU Penggugat agar Penggugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi dan demi melindungi keamanan dan ketertiban umum di sekitar perkebunan serta untuk menghindarkan gugatan itu menjadi sia-sia;
Bahwa untuk menghindari gugatan ini menjadi sia-sia dan menghindari agar Tergugat tidak menghindar dan kewajibannya untuk melaksanakan isi Putusan atas perkara ini, maka sangat patut apabila diletakan sita jaminan atas aset dan harta kekayaan miik Tergugat yang perinciannya akan disampaikan kemudian oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tarakan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provlsi
Memerintahkan Tergugat dan/atau pihak lain manapun untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di area yang tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kahupaten Nunukan, serta keluar dan area HGU Penggugat;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan di atas harta kekayaan milik Tergugat yang bentuk dan jumlahnya akan disampaikan kemudian oleh Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan operasi produksi penambangan Batubara di atas lahan yang dimiliki Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01/2003 tertanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;
(a) Kerugian Materil sebesar Rp49.648.561.200,00 (empat puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan;
(b) Kerugian Immateril sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Ditambah bunga sebesar 6% per tahun yang menjadi kewajiban Tergugat jika melakukan keterlambatan pembayaran terhitung sejak gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Tarakan sampai dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan teriebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil/tidak Iengkap pihak-pihaknya atau kurangnya piliak yang dltarlk sebagal pihak Tergugat (excelio plurium lilis consortium) yakni Perseroan Terbatas PT. Adinda Hutani Lestari dan Mentri Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa dan surat gugatan Penggugat tertanggal 5 Maret 2014 diketahui yang ditarik sebagai pihak Tergugat hanya 1 (satu) saja yakni PT. Pipit Mutiara Jaya;
Bahwa pada kenyataannya di areal yang diklaim oleh Penggugat sebagai arel perkebunan Kelapa Sawit dan yang sekaligus menjadi “obyek sengketa” dalam perkara a quo, selain seluruhnya berada pada Kawasan Budi Daya Kehutanan (disingkat KBK/Kawasan Hutan Produksi Tetap) yang seyogianya tidak dibenarkan diberikan hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit, juga adalah merupakan “areal tumpang tindih” dengan areal Hak Penguasaan yang dimiliki oleh Badan Hukum yang lain/pihak lain yakni dengan HPHTI PT. Adindo Hutan Lestari selaku pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (“IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-11/1999 tenggal 12 Maret 1996 juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 935/KPTS-11/1999 tanggal 14 Oktober 1996;
Bahwa demikian juga pada areal yang sama pada obyek sengketa “PT. Pipit Mutiara Jaya adalah pemegang ijin pinjam pakai Kawasan Hutan Pada kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Bahibara Dan Sarana Penunjangnya seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.386/Menhut-ll/09 tanggal 6 Juli 2009 (diberikan jangka waktu 5 tahun, dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan di Kantor Menteri Kehutanan Republik Indonesia) dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.633/Menhut-11/2003 tanggal 23 September 2013 yang keseluruhannya berada pada kawasan Hutan Tetap, dibebani/di atas Areal IUPHHK-HT PT. Adindo Hutani Lestari;
Bahwa dengan demikian areal yang diklaim oleh Penggugat sebagai areal Perkebunan Kelapa Sawit dan yang sekaligus menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo ternyata merupakan area! tumpah tindih dengan Badan Hukum/pihak lain, dengan perincian sebagai berikut:
Areal PT. Adindo Hutani Lestari selaku pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (“IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-11/1996 tanggal 12 Maret 1996, juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 935/KPTS-11/1999 tanggal 14 Oktober 1996;
Areal PT. Pipit Mutiara Jaya selaku Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjang lainnya seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK386/Menhut-11/09 tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.633/Menhut-11/2003 tanggal 23 September 2013;
Bahwa baik menurut Keputusan Menteri Kehutan Nomor SK.386/ Menhut-II/09 Tanggal 6 Juli 2009 maupun Nomor SK.633/Menhut-11/ 2013 tanggal 23 September memerintahkan Penggugat selaku pihak yang diberikan ijin untuk “Mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi Kehutanan setempat, pemegang IUPHHK-HT PT. Adindo Hutani Lestari sebelum melaksanakan kegiatan di lapangan” (tentang hal itu telah Penggugat laksanakan dengan baik berbentuk adanya Kesepakatan tertulis antara PT. Pipit Mutiara Jaya dengan pihak PT. Adindo Hutani Lestari tertanggal 20 Oktober 2010);
Bahwa terlebih lagi beberapa waktu yang lalu pihak PT. Adindo Hutani Lestari telah pula mempersoalkan secara pidana tentang keabsahan proses perolehan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01/2003 Tanggal 13 Mei 2003 oleh PT. Nunukan Jaya Lestari dan telah menjerat menjadi Terdakwa 2 (dua) orang petugas Kantor Wilayah Pertanahan Kalimantan Timur di Samarinda dan perkara itu “diputuskan oleh Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing melalui Putusan Nomor 140/PID.B/2013.SMDA tanggal 28 Agustus 2013 untuk Terdakwa SDR.Sukodi, S.H bin Domo Kartika dan Putusan Nomor 141/PID.B/2013/PN.SMDA tanggal 28 Agustus 2013 untuk Terdakwa Purwanto, S.H. bin Mulyo Rejo dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi:
Menyatakan terdakwa Purwanto, S.H bin Mulya Rejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 6 (enam) bulan;
dan seterusnya;
Bahwa dengan demikian untuk membuat penyelesaian perkara a quo tuntas nantinya dan pihak-pihak dalam perkara a quo menjadi Iengkap/ tidak kurang, maka Penggugat seyogianya menarik selaku pihak Tergugat yakni: PT. Adindo Hutan Lestari dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang dalam hal ini memberikan perizinan kepada PT. Pipit Mutiara Jaya dan PT. Adindo Hutani Lestari, sehingga tidak ditariknya PT. Adindo Hutani Lestari selaku pihak dalam gugatan perkara a quo maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak/gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil oleh karenanya gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelejik verklaard);
Eksepsi gugatan Penggugat melanggar kompetensi relatif karena didaftarkan/diajukan ke Pengadilan Negeri Tarakan sedangkan seharusnya gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Nunukan;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sedangkan seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Nunukan;
Bahwa sebagaimana dalil posita gugatan Penggugat pada butir 2 dan 6 antara lain berbunyi : “Bahwa untuk menunjang kegiatan seharusnya usaha dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit tersebut, Penggugat telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang tanah seluas 19.974.130 Hektar, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01/2003 tetanggal 13 Mei 2003 atas nama PT. Nunukan Jaya Lestari, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan yang terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (saat ini Kalimantan Utara)..” sedangkan pada posita gugatannya pada butir 6 didalilkan oleh Penggugat antara lain: “Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 1 Okober 2013 Tergugat tanpa izin dan Penggugat masuk kedalam area HGU Penggugat dan merusak atau menebang pohon Sawit milik Penggugat seluas 65,2 Hektar dengan maksud melakukan kegiatan penebangan di area HGU Penggugat...” sehingga dengan demikian berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat pada butir 2 dan 6 itu dengan sangat jelas dapat diketahui gugatan Penggugat itu berkaitan dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 191.974.130 Hektar yang terletak di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur (sekarang Kalimantan Utara);
Bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Nunukan adalah merupakan benda tetap sekingga menurut hukum Acara Perdata Pasal 142 ayat (5) RBg dan tata tertib beracara yang baik jikalau menyangkut obyek sengketa berupa benda tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri Wilayah mana benda tidak bergerak itu terletak (disebut Azas “forum rei sitae” sebagai pengecualian dan azas actor sequitarforum rei);
Bahwa selain dari pada itu di Lokasi Hak Guna Usaha PT. Nunukan Jaya Lestari “Berkaitan dengan obyek sengketa” antara PT. Nunukan Jaya Lestari (Penggugat) dengan PT. Pipit Mutiara Jaya melakukan perbuatan hukum pada sekitar tahun 2006 yang lalu yang terwujud berupa Perjanjian kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara (Akta Notaris Nomor 39 tanggal 29-08-2006) dan di dalamnya kedua belah pihak bersepakat dalam Pasal 11 berbunyi : “Mengenai akta ini tempat tinggal yang tetap dan semuanya pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Nunukan;
Bahwa pihak-pihak yang mengadakan dan menanda tangani Perjanjian kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara (Akta Notarial Nomor 39 tanggal 29-08-2006) dengan pihak yang bersengketa dalam perkara a quo adalah pihak yang tidak berbeda yakni PT. Nunukan Jaya Lestari selaku pihak pertama/sekarang Penggugat dengan PT. Pipit Mutiara Jaya selaku Pihak kedua/sekarang Tergugat;
Bahwa dengan demikian oleh karena alasan “Baik obyek sengketa terletak di Kabupaten Nunukan maupun karena perbuatan hukum berupa “Perjanjian kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara/ Akta Nomor 39 tanggal 29-08-2006 memilih domisili hukum hukum tetap dan seumumnya pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan” maka seyogianya Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara a quo” karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri yang lain yakni Pengadilan Negeri Nunukan; sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijik verklaard);
Eksepsi Eror In Persona/Cq. Eksepsi Diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid;
Bahwa Penggugat yakni PT. Nunukan Jaya Lestari bukan orang yang berhak apalagi pemilik atas sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa, artinya Penggugat tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat/tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan Negeri Tarakan. Alasannya:
Sebagaimana di atas bahwa para Petu gas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari sejak tahun 2001 sampai dengan 2003 telah diputus dan dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing “diputuskan oleh Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing melalui Putusan Nomor 140/PID.B/2013.SMDA tanggal 28 Agustus 2013 untuk Terdakwa Sdr. Sukodi, S.H bin Domo Kartika dan Putusan Nomor 141/PID.B/2013/ PN.SMDA tanggal 28 Agustus 2013 untuk Terdakwa Purwanto, S.H bin Mulyo Rejo dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi:
Menyatakan terdakwa Purwanto, S.H bin Mulya Rejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
dan seterusnya;
Bahwa oleh karena berdasarkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti yang telah memutuskan seperti itu jelas-jelas Sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari itu telah didasarkan pada surat palsu, maka dapat disimpulkan bahwa Sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari Nomor 01/2003 secara substansial jelas-jelas bermasalah hukum, sehingga baik berdasarkan hukum maupun kepatutan terhitung sejak bulan September 2013 (sejak saat putusan itu berkekuatan hukum pasti) Penggugat tidak patut lagi sebagai pemilik atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut, sehingga oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam kompensi di atas mohon dianggap termuat dan terulang kembali dalam Rekonvensi sekarang ini, sepanjang ada relevansinya;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (in casu PT. Pipit Mutiara Jaya) diberikan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan produksi tetap untuk Eksploitasi Batu Bara Dan Sarana Penunjangnya seluas 59,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur (sekarang provinsi Kalimantan Utara) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.386/Menhut-ll/09 tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.633/Menhut-ll/2013 tanggal 23 September 2013;
Bahwa walaupun pada areal dimana Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi mendapat ijin pinjam pakai Kawasan Hutan sepenuhnya merupakan Kawasan Produksi Tetap/Kawasan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang sebenarnya terlarang untuk dijadikan perkebunan termasuk Kelapa Sawit namun kenyataannya PT. Nunukan Jaya Lestari (in casu Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konvensi) dengan segala kelihaiannya mendapatkan Hak Guna Usaha sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01/2013 tanggal 13 Mei 2003 seluas 19.974,130 Hektar;
Bahwa juga pada areal yang sama ada perusahaan lain yakni PT. Adindo Hutani Lestari selaku pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-ll/1996 tanggal 12 Maret 1996, juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 935/KPTS-ll/1999 tanggal 14 Oktober 1996;
Bahwa dengan demikian areal yang diklaim oleh Penggugat sebagai areal perkebunan Kelapa Sawit dan yang sekaligus menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo ternyata merupakan areal tumpah tindih dengan badan hukum/pihak lain dengan perincian sebagai berikut:
Areal PT. Adindo Hutani Lestari selaku pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan Tanaman (IUPHHK-HT) seluas 191.486,90 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/Kpts-ll/1996 tanggal 12 Maret 1996 juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 935/KFTS-II/1999 tanggal 14 Oktober 1996;
Area I PT. Pipit Mutiara Jaya selaku Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk Eksploitasi Batu Bara Dan Sarana Penunjang seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.386/Menhut-ll/09 Tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.633/Menhut-ll/2013 tanggal 23 September 2013;
Bahwa selaku pegang ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang beretiket baik dan bertanggung jawab sebelum melaksanakan kegiatan penambangan (Eksplorasi dan Eksploitasi) Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan para pihak pemegang hak di atas bidang tanah yang merupakan obyek sengketa yakni dengan PT. Nunukan Jaya Lestari dengan PT Pohon Emas Lestari pada tahun 2003 dan dengan PT. Adindo Hutani Lestari pada tahun 2010, dengan rincian sebagai berikut:
Perjanjian Kerjasama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batu Bara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 tanggal 29-08-2006;
Kesepakatan tertulis antara PT. Pipit Mutiara Jaya dengan pihak PT. Adindo Hutani Lestari tertanggal 20 Oktober 2010;
Bahwa perjanjian Kerja sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik FL Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 tanggal 29-08-2006) merupakan perbuatan hukum yang sah atau legal dan telah pula memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Burgelejik wet boek (disingkat BW) yang dilakukan antara 2 (dua) Badan Hukum selaku subyeknya yakni: Perseroan PT. Nunukan Jaya Lestari selaku pihak Pertama dan Perseroan PT. Pipit Mutiara Jaya selaku pihak kedua, sehingga dengan demikian seyogianya Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 Tanggal 29-08-2006) dinyatakan sah dan mengikat khususnya bagi pihak-pihak yang membuatnya yakni Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalain Konvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 tanggal 29-08-2006), Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah membuktikan etiked baiknya dengan merealisasikan pembayaran fee kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 28 Agustus 2006 dibayarkan fee sebesar Rp100.000.000,00;
Tanggal 30 Agustus 2006 dibayarkan fee sebesar Rp400.000.000,00;
Tanggal 30 Agustus 2006 dibayarkan fee sebesar Rp200.000.000,00;
Tanggal 14 November 2006 dibayarkan fee sebesar Rp500.000.000,00;
Bahwa dengan demikian oleh karena Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi selaku pihak dalam Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 tanggal 29-08- 2006), telah membuktikan etiked baiknya antara lain telah memenuhi kewajibannya untuk membayar fee (vide posita gugatan rekonvensi ini pada butir 7 di atas) maka seyogianya pula menurut hukum sebagai lawan janji Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi juga membuktikan etikad baiknya dalam melaksanakan isi perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 Tanggal 29-08-2006),tersebut antara lain : sejak saat penandatanganan perjanjian kerja sama itu tidak lagi melakukan aktifitas di atas lahan/areal Hak Guna Usaha PT. Nunukan Jaya Lestari dan juga lahan alas nama PT. Pohon Emas Lestari, tidak memberikan atau membolehkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan batu Batubara di dalam areal Hak Guna Usaha PT. Nunukan Jaya Lestari dan PT. Pohon Emas Lestari;
Bahwa pada saat dibuatnya dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 tanggal 29-08- 2006), yakni pada tahun 2006 di atas areal tanah obyek sengketa itu Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sama sekali belum melakukan penanaman Kelapa Sawit dan kondisi/kewajiban tidak akan melakukan penanaman pohon Kelapa Sawit itu tersirat dalam pengaturan-pengaturan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi Dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari Akta nomor 39/2006 dimaksud;
Bahwa pada saat di tandatangani Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 Tanggal 29-08-2006) pada tahun 2006, pihak Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dengan sadar membolehkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk melakukan penambangan (eksplorasi dan eksploitasi) Batubara di areal HGU PT. Nunukan Jaya Lestari dam PT. Pohon Emas Lestan sehingga sebagai pihak yang telah membuat dan menandatangam sebuah “Perjanjian” (terlebih-lebih dalam hal ini Tergugat dalam hal ini Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam konvensi telah menerima pembayar fee dan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi), Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi seyogianya menghormati dan melaksanakan ketentuan perjanjian itu (azas pacta sunservanda) dengan penuh tanggung jawab dan etika baik konkritnya seyogianya pada areal tersebut Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi “Sama sekali tidak menanami lagi tanaman termasuk tanaman Kelapa Sawit di atas areal HGU PT. Nunukan Jaya Lestari sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01/2003 itu”, namun ternyata Tergugat dalam Rekonpensi alih-alih menghormati perjanjian yang dibuat dan ditanda tanganinya itu justru sebaliknya memperlihatkan etikad tidak baik/etiked buruk yakni melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit di atas areal yang termasuk telah diperjanjikan tersebut, dan bahkan sekarang dalam perkara a quo mengajukan gugatan perdata terhadap Penggugat dalam Rekonpensi yang berkaitan dengan hal yang diperjanjikan dan pula dilakukan pembayaran fee sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa dengan demikian perbuatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk melakukan kegiatan penambangan Batubara di areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya seluas 591,55 Hektar dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.386/Menhut-ll/09 tanggal 6 Juli 2009 dan seluas 89,83 Hektar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.633/Menhut-ll/2013 tanggal 23 September 2013 merupakan kegiatan yang sah menurut hukum dan oleh karena itu seyogianya mendapat perlindungan hukum;
Bahwa yang lebih parah lagi adalah Penguasaan Penggugat atas “obyek sengketa” yang tercantum dalam Sertifikat HGU PT. Nunukan Jaya Lestari Nomor 01/2013 ternyata didasarkan pada surat palsu sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 140/PID.B/2013.SMDA tanggal 28 Agustus 2013 untuk Terdakwa Sdr.Sukodi, S.H., bin Domo Kartika dan Putusan Nomor 141/PID.B/2013/PN SMDA tanggal 28 Agustus 2013 untuk Terdakwa Purwanto, S.H bin Mulyo Rejo dan salah satu Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor 141/Pid.B/2013/PN.Smda yang amarnya antara lain berbunyi:
Menyatakan Terdakwa Purwanto, S.H., bin Mulya Rejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat surat palsu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pejara selama 6 (enam) bulan;
dan seterusnya;
Sehingga dengan demikian Tergugat dalam Rekonvensi sejak mengadakan Perjanjian Kerja Sama Dan Eksploitasi Tambang Batubara di lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 tanggal 29-08-2006) sebenarnya beretiked tidak baik karena “terbukti menurut hukum bahwa penguasaan atas bidang tanah obyek sengketa sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha adalah didasarkan pada surat palsu”;
Bahwa selain daripada itu Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi walaupun masih terikat perjanjian kerja sama penambangan dengan Penggugat dalam Rekonpensi yang salah satu pengaturan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama Penambangan (Akta Nomor 39/tanggal 29-8-2006) adalah “menunjuk Penggugat dalam Rekonvensi sebagai salah satu satunya pihak yang berhak melakukan penambangan batubara di areal Hak Guna Usaha PT. Nunukan Jaya Lestari dan PT. Pohon Emas Lestari” namun ternyata Tergugat dalam Rekonvensi secara diam-diam menunjuk pihak lain untuk melakukan penambangan Batubara di areal tersebut antara lain: PT. Duta Tambang Rekayasa dan Grup Perusahaan PT. Medco Energy, dan perbuatan itu dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi sama sekali tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan dan Penggugat dalam Rekonvensi selaku pihak yang terlebih dahulu telah ditunjuk/disepakati sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan Batubara di areal dimaksud;
Bahwa jelaslah dengan demikian tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi sebagaimana diuraikan pada angka 3, 8, 9, 11 dan 12 gugatan Rekonvensi ini memenuhi syarat sebagai perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum berikut segala akibat hukumnya;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Konpensi yang ingkar janji itu telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun secara moril bagi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
Bahwa kerugian Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi akibat perbuatan ingkar janji dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut tersebut sebesar Rp10.451.200.000,00 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
17.1. Kerugian Materil berupa:
Fee yang telah diterima oleh Tergugat dalam Rekonvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Bunga dan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi yang telah dibayarkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi itu dihitung sejak dibayarkan pada bulan Agustus 2006 hingga gugatan ini diajukan dengan perhitungan adalah = Rp3.000.000.000,00 x 2,24 % (disamakan dengan suku bunga kredit yang berlaku di lembaga Bank) x 8 Tahun (sejak tahun 2006-2014) X 12 bulan = Rp6.451.200.000,00 (enam miliar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan perhitungan bunga ini akan berjalan dan dihitung terus sampai Putusan dalam perkara a quo dilaksanakan oleh Tergugat dalam Rekonvensi;
Biaya yang dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk melayani gugatan konvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Kovensi sejak tingkat Pengadilan Negeri Tarakan hingga Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, jumlahnya tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
17.2 Kerugian moril/immateril berupa sejak adanya tindakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yang memberikan kewenangan penambangan Batubara kepada pihak lain antara lain kepada PT. Duta Rekayasa Tambang dan grup PT. Medco Energy, terlebih-lebih dengan adanya perkara a quo telah membuat Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi merasa dipermalukan, dimana hal itu sebenarnya tidaklah ternilai dengan uang akan tetapi apabila harus dinilai dengan uang maka nilainya tidak kurang Rp50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
18. Bahwa baik kerugian Materil tersebut pada angka 17.1, a,b dan c maupun kerugian moril/immateril tersebut pada angka 17.2 dan gugatan rekonvensi ini harus dibayarkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi secara tunai sekaligus dan seketika sejak putusan dalam perkara a quo diucapkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta-harta benda milik Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, baik atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi ini adalah didasarkan atas bukti-bukti yang kuat menurut hukum, karena patut kalau Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi dan Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Tarakan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Pohon Emas Lestari dan PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 tanggal 29-08-2006) sah dan mengikat;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi oleh karena itu membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi secara tunai sekaligus dan seketika sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan sebesar Rp10.451.200.000,00 (sepuluh miliar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Fee yang telah diterima oleh Tergugat dalam Rekonvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Bunga dan uang milik Penggugat dalam Rekonvensi yang telah dibayarkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi itu dihitung sejak dibayarkan pada bulan Agustus 2006 hingga gugatan ini diajukan dengan perhitungannya adalah = Rp3.000.000.000,00 x 2,24 % (disamakan dengan suku bunga kredit yang berlaku di lembaga Bank) x 8 tahun (sejak tahun 2006- 2014) x 12 Bulan = Rp6.451.200.000,00 (enam miliar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dari perhitungan bunga ini akan berjalan dan dihitung terus sampai Putusan dalam perkara a quo dilaksanakan oleh Tergugat dalam Rekonvensi;
Biaya yang dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk melayani gugatan konvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sejak tingkat Pengadilan Negeri Tarakan hingga Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, jumlahnya tidak kurang dan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar ganti kerugian moril/immateril sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tarakan telah memberikan Putusan Nomor 07/Pdt.G/2014/PN-Tar tanggal 2 Desember 2014 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara;
Dalam Konvensi
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara di Lokasi Hak Guna Usaha milik PT. Nunukan Jaya Lestari di Kabupaten Nunukan (Akta Nomor 39 Tanggal 29-08-2006) adalah sah dan mengikat;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara mi sebesar Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Kovensi Dan Rekonvensi
Menolak gugatan Konvensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan rekonvensi untuk sebagian;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan Putusan Nomor 72/Pdt/2015/PT.SMR tanggal 16 Juni 2015;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 6 Januari 2016 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2016 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Januari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/Pdt.G/2014/PN Tar., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tarakan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Februari 2016;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 18 Februari 2016, kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 2 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda telah salah menerapkan hukum dengan mengatakan bahwa surat kuasa diakui oleh pembuat atau principal.
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada halaman 66 sampai dengan halaman 67 Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad.1 tentang Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006 yang berbunyi: “Saya M. Sampa dengan ini memberi Kuasa kepada Drs. Abu Bakar Siddik beralamat di Jalan Gajah Mada RT.10, Nunukan Timur, untuk melaksanakan negosiasi dengan PT. Pipit Mutiara Jaya, dan menerima dana sebanyak Rp2 milyar bagi pihak saya”, dan Ad.2 tentang Perjanjian Kerjasama dan pembayaran fee, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan dan sepanjang hal itu diakui para pembuat atau prinsipal dan tidak dibuktikan sebaliknya bahwa itu palsu, terlebih hal itu sudah dilaksanakan secara benar dan sukarela tanpa ada keterpaksaan oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa, atau secara materil telah dilaksanakan dengan sempurna, maka hal tersebut adalah dibenarkan. [...]“
(Garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut merupakan pertimbangan yang keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum;
Bahwa kesalahan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dalam memberikan pertimbangan di atas dapat dilihat dengan fakta bahwa:
M. Sampa dan Abu Bakar Siddik bukanlah pihak pada perkara a quo dan terhadap mereka tidak pernah diajukan upaya penarikan sebagai pihak oleh Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi. Oleh karenanya tidak pernah ada pengakuan dari M. Sampa dan Abu Bakar Siddik dalam kapasitas sebagai pihak dalam perkara a quo;
M. Sampa telah meninggal dunia dan tidak pernah hadir dalam persidangan pada Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan oleh karenanya tidak mungkin dapat dianggap mengakui keberadaan Surat Kuasa dan atau Perjanjian Kerjasama;
Dengan demikian, tidak pernah ada pengakuan dari M. Sampa dan Abu bakar Siddik atas keberadaan dari Surat Kuasa tersebut;
Bahwa selain hal di atas, Pemohon Kasasi bukanlah pihak dalam Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 (“Surat Kuasa”) maupun Akta Nomor 39 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara (“Perjanjian Kerjasama”). Pemohon Kasasi tidak pernah sekalipun mengakui Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama. Oleh karenanya adalah hal yang sangat tidak berdasar apabila Pemohon Kasasi dianggap mengakui Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama seperti diuraikan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada pertimbangan di atas;
Bahwa berkenaan dengan pengakuan sebagaimana dikutip oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda di atas, Pasal 174 HIR menentukan sebagai berikut:
“Pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, entah pengakuan itu diucapkannya sendiri, entah dengan perantaraan orang lain, yang diberi kuasa khusus”;
Selanjutnya Pasal 1925 KUHPerdata juga menentukan sebagai berikut:
“Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu”;
Sehingga Judex Facti Pengadilan Tinggi barulah dapat mempertimbangkan suatu pengakuan apabila pengakuan tersebut diucapkan di hadapan hakim dalam persidangan sebagaimana ditentukan pada Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 KUHPerdata;
Bahwa berkenaan dengan pengakuan di atas, yurisprudensi putusan-putusan pengadilan yang menguraikan sebagai berikut:
a. Halaman 9 Putusan Pengadilan Tabanan Nomor 166/Pdt.G/2015/PN Tab yang diucapkan tanggal 19 Nopember 2015:
“Menimbang, bahwa pengakuan yang telah diberikan oleh Tergugat tersebut dilakukan secara tertulis didepan persidangan pengadilan, dan pengakuan tersebut juga bersifat murni dan bulat karena dilakukan secara tegas tanpa syarat atau klausul. Sehingga pengakuan dari Tergugat tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil suatu pengakuan. Dan sebagaimana ketentuan Pasal 1925 KUHPerdata, pada pengakuan tersebut melekat nilai pembuktian yang sempurna, mengikat dan memaksa. Dan oleh karena itu kebenaran yang terkandung dalam pengakuan yang murni merupakan kekuatan yang bersifat mutlak dan baik para pihak maupun hakim terikat untuk menerima kebenaran tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rangkaian kesatuan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada pengakuan yang sempurna, mengikat dan memaksa, menjadikan eksistensi alat bukti tersebut mampu berdiri sendiri tanpa tambahan atau bantuan alat bukti lain. Hal ini berarti pada dirinya sendiri sudah tercapai batas minimal pembuktian tanpa didukung alat bukti lain; ” (Penebalan oleh Pemohon Kasasi);
b. Halaman 4 Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 226/ Pdt.G/2012/PTA.Bdg tertanggal 27 Nopember 2012:
“Menimbang, bahwa pengakuan Termohon yang disampaikan sebagaimana yang diuraikan di atas adalah pengakuan tidak bersifat menyeluruh terhadap materi pokok perkara serta tidak pula pengakuan secara murni dan bulat, maka pengakuan tersebut menurut Majelis Hakim Banding tidak dapat dijadikan alasan untuk dikabulkan permohonan cerai talak Pemohon apalagi dalam perkara a quo pengakuan Termohon tidak utuh dan sempurna sebagaimana berita acara tanggal 28 Pebruari 2012 hal 6, dan telah ternyata pengakuan tersebut tidak didukung dengan bukti bukti lainnya, karenanya Permohonan Pemohon harus ditolak;
(Penebalan dan garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa selain yurisprudensi di atas, menurut Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta halaman 722 menyatakan:
“Pengertian pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti menurut Pasal 1923 KUHPerdata, Pasal 174 HIR adalah:
Pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara;
Penyataan atau keterangan itu dilakukan dimuka hakim atau dalam sidang pengadilan;
Keterangan itu merupakan pengakuan (bekentenis, confession), bahwa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagian; ”
Bahwa berdasarkan Pasal 174 HIR juncto Pasal 1925 KUHPerdata dan diperkuat dengan yurisprudensi-yurisprudensi serta doktrin hukum acara perdata dari M. Yahya Harahap di atas, suatu pengakuan baru dapat dianggap sebagai alat bukti apabila dilakukan oleh pihak dalam perkara, disampaikan secara tegas dan/atau tertulis di muka hakim di dalam pengadilan, dan dilakukan secara murni dan bulat;
Faktanya, baik M. Sampa selaku pemberi kuasa atau prinsipal maupun Pemohon Kasasi tidak pernah memberikan pengakuan maupun mengucapkan pengakuan atas Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama. Namun ternyata, Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda mengatakan adanya pengakuan atas keberadaan Surat Kuasa tersebut, meskipun faktanya tidak pernah ada pengakuan di dalam persidangan atas surat kuasa dimaksud;
Terbukti pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda adalah pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan dengan Pasal 174 HIR juncto Pasal 1925 KUHPerdata dan diperkuat dengan yurisprudensi-yurisprudensi serta doktrin hukum acara perdata dari M. Yahya Harahap di atas;
Alasan Kasasi Kedua
Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda Telah Salah Menerapkan Hukum Dengan Mengatakan Bahwa Surat Kuasa Dan Perjanjian Kerjasama Sudah Dilaksanakan Secara Benar Dan Sukarela Tanpa Ada Keterpaksaan Oleh Penerima Kuasa Dan Pemberi Kuasa
Bahwa Pemohon Kasasi juga sangat keberatan dan menolak pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada halaman 67 Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang mengatakan bahwa Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama telah dilaksanakan secara benar, sukarela dan sempurna. Untuk lebih jelasnya pertimbangan hukum tersebut kami kutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad.1 tentang Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2006 yang berbunyi: “Saya M. Sampa dengan ini memberi Kuasa kepada Drs. Abu Bakar Siddik beralamat di Jalan Gajah Mada RT.10, Nunukan Timur, untuk melaksanakan negosiasi dengan PT. Pipit Mutiara Jaya, dan menerima dana sebanyak Rp2 milyar bagi pihak saya ”, dan Ad.2 tentang Perjanjian Kerjasama dan pembayaran fee, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan dan sepanjang hal itu diakui para pembuat atau prinsipal dan tidak dibuktikan sebaliknya bahwa itu palsu, terlebih hal itu sudah dilaksanakan secara benar dan sukarela tanpa ada keterpaksaan oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa, atau secara materil telah dilaksanakan dengan sempurna, maka hal tersebut adalah dibenarkan”;
“………….. Sedangkan Perjanjian Kerjasama adalah satu rangkaian sebagai wujud dari pelaksanaan Surat Kuasa tersebut, yang secara tersirat harus ada bentuknya dan dalam perkara a quo berupa Perjanjian Kerjasama dimaksud (Akta Nomor 39 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara) yang dibuat dan ditanda tangani sehari setelah pemberian Surat Kuasa dan setelah ada Perjanjian Kerjasama tersebut lalu dibayar fee tersebut tanggal 30 Agustus 2006 yang dilaksanakan sehari juga setelah Akta Perjanjian Kerjasama ditanda tangani, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dengan tambahan pertimbangan di atas sependapat dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan tingkat pertama tersebut;
(Garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut merupakan pertimbangan yang keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum;
Pemohon Kasasi Tidak Pernah Memberikan Kuasa Kepada Abu Bakar Siddik dan Pemohon Kasasi Tidak Terikat Dengan Surat Kuasa Tersebut
Bahwa selain itu, kesalahan nyata penerapan hukum oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dapat dilihat pada fakta bahwa berdasarkan Akta Nomor 96 tanggal 13 Juni 2006 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Nunukan Jaya Lestari yang dibuat oleh Buntario Tinggris Darmawa NG, S.H.,S.E.,M.H., Notaris di Jakarta (vide Bukti P-15), terbukti: (i) Muhammad Sampa bukanlah Direktur Utama dari Pemohon Kasasi (PT Nunukan Jaya Lestari); (ii) Abu Bakar Siddik bukanlah komisaris di Pemohon Kasasi (PT Nunukan lava Lestari), serta (iii) Direktur Utama, ketika itu adalah Tuan Roslan bin Hamir, sebagai orang atau pihak yang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Pemohon Kasasi (PT Nunukan Taya Lestari);
Oleh karenanya, pada saat Surat Kuasa tersebut ditandatangani tanggal 28 Agustus 2006 oleh (alm) M. Sampa selaku pemberi kuasa dengan Abu Bakar Siddik selaku penerima kuasa, baik (alm) M. Sampa maupun Abu Bakar Siddik bukanlah individu-individu yang berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti tindakan M. Sampa dalam memberikan Surat Kuasa kepada Abu Bakar Siddik bukanlah tindakan untuk dan atas nama Pemohon Kasasi. Oleh karenanya Surat Kuasa tersebut bukan perbuatan hukum dari Pemohon Kasasi;
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Replik dan Kesimpulan serta Memori Banding yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi, Pemohon Kasasi tidak pernah mengakui dan tidak pernah memberikan pengakuan atas surat kuasa dan perjanjian kerjasama. Oleh karenanya terbukti Surat Kuasa tersebut tidak mengikat Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 (“UU PT Lama”) yang masih berlaku ketika Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama ditandatangani, suatu perseroan terbatas (dalam hal ini Pemohon Kasasi) hanya dapat diwakili oleh anggota Direksinya yang sah;
Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 1338 paragraf (1) KUHPerdata juncto Pasal 1340 KUHPerdata, suatu perjanjian (termasuk perjanjian pemberian kuasa) hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya;
Bahwa sebagaimana yang disebutkan di atas, pada tanggal penandatanganan Surat Kuasa ternyata M. Sampa bukan merupakan Direktur dari Pemohon Kasasi. Oleh karenanya pemberian kuasa dari M. Sampa kepada Abu Bakar Siddik berdasarkan Surau Kuasa tersebut bukan merupakan perbuatan hukum dari Pemohon Kasasi;
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, mengingat ketika ditandatanganinya Surat Kuasa ternyata M. Sampa selaku pemberi kuasa bukan merupakan direktur dari Pemohon Kasasi dan Abu Bakar Siddik juga bukan komisaris dari Pemohon Kasasi, maka jelas tidak pernah ada surat kuasa dari Pemohon Kasasi kepada Abu Bakar Siddik. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 1338 paragraf (1) KUHPerdata juncto Pasal 1340 KUHPerdata, Pemohon Kasasi tidak terikat dan tidak tunduk kepada Surat Kuasa tersebut;
Terbukti pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda yang membenarkan Surat Kuasa tersebut juga telah bertentangan dengan Pasal 82 UU PT Lama yang disebutkan di atas;
Bahwa pada proses persidangan di Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda tidak mempertimbangkan bukti berupa Akta Nomor 96 tanggal 13 Juni 2006 (vide bukti P-15) yang membuktikan adanya perubahan pemegang saham pada tahun 2006. Hal itu karena Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda menganggap bahwa dokumen asli Akta Nomor 96 tanggal 13 Juni 2006 tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan;
Namun kini Pemohon Kasasi berhasil mendapatkan salinan sesuai asli Akta Nomor 96 tanggal 13 Juni 2006 dari Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., notaris di Jakarta sehingga Pemohon Kasasi dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Agung yang terhormat untuk memerintahkan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan untuk membuka sidang sidang untuk mencocokkan Bukti P-15 berupa salinan Akta Nomor 96 tanggal 13 Juni 2006 dengan salinan sesuai asli yang dikeluarkan oleh Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;
Bahwa jikalau Ketua Mahkamah Agung beranggapan tidak perlu memerintahkan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan untuk membuka sidang, Pemohon Kasasi mohon kepada Ketua Mahkamah Agung yang terhormat untuk memperhatikan bukti berupa Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Nunukan Jaya Lestari Nomor 214 tertanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H, Notaris di Jakarta Pusat. (vide Bukti P-3);
Bahwa untuk lebih jelasnya kami kutip sebagian isi dari Bukti P-3 sebagai berikut:
Halaman 1 sampai dengan halaman 2 Bukti P-3:
“[...] PT Nunukan Jaya Lestari, berkedudukan di Nunukan - Kalimantan Timur, suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PALA), yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dan termuat dalam akta tertanggal tujuh Nopember dua ribu delapan (7-11-2008) nomor 97, dibuat di hadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal delapan April dua ribu sembilan (8-4-2009) nomor AHU-11957.AH.0L02.Tahun 2009
Halaman 3 Bukti P-3:
“Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterapkan di atas, maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana tersebut, dengan ini menyatakan bahwa para pemegang saham Perseroan telah menyetujui dan mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
2. Bahwa pengunduran diri Tuan Roslan Bin Hamir sebagai Direktur Utama Perseroan dapat diterima dan kemudian menerima pengunduran diri secara efektif pada tanggal lima belas September dua ribu dua belas (15-9- 2012)”;
Bahwa pada halaman 3 dari Bukti P-3 tersebut, dapat dilihat dimasukkannya Akta Nomor 96 (vide Bukti P-15) yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2006 (ketika Surat Kuasa ditandatangani), Direktur Utama dari Pemohon Kasasi adalah Tuan Roslan bin Hamir. Hal tersebut membuktikan bahwa ketika Surat Kuasa ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2006, M. Sampa selaku pemberi kuasa BUKANLAH DIREKTUR dari Pemohon Kasasi dan Abu Bakar Siddik bukanlah komisaris dari Pemohon Kasasi. Bahwa selain itu, dengan disebutkannya Akta Nomor 96 (vide Bukti P-15) di dalam Bukti P-3, maka Akta Nomor 96 (vide Bukti P-15) tersebut memiliki nilai pembuktian;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas pertentangan antara pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dengan Pasal 82 UUPT Lama (yang ketika itu masih berlaku) juncto Pasal 1338 KUHPerdata juncto Pasal 1340 KUHPerdata mengingat Surat Kuasa tersebut dibuat oleh M. Sampa sebagai pribadi dan bukan sebagai perwakilan dari Pemohon Kasasi;
Surat Kuasa tersebut hanya mengikat M. Sampa dan Abu Bakar Siddik dan oleh karenanya tidak mengikat Pemohon Kasasi. Oleh karena itu terbukti pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dalam Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda adalah pertimbangan yang keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum
Abu Bakar Siddik Telah Melampaui Kewenangan Yang disebutkan Dalam Surat Kuasa
Bahwa Pasal 1795 dan Pasal 1797 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1795 KUHPerdata:
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”;
Pasal 1797 KUHPerdata:
“Si Kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalan perdamaian, sekali- kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada putusan wasit”;
Pasal 1801 KUHPerdata:
“Si kuasa tidak saja bertanggung jawab tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga tentang kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya”;
Pasal 1806 KUHPerdata:
“Si kuasa yang telah memberitahukan secara sah tentang hal kuasanya kepada orang dengan siapa ia mengadakan suatu perjanjian dalam kedudukannya sebagai kuasa itu, tidaklah bertanggung jawab tentang apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi telah mengikatkan diri untuk itu”;
(Penebalan dan garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa seorang penerima kuasa tidak dapat melakukan sesuatu yang tidak dikuasakan kepadanya. Jika ternyata seorang penerima kuasa melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan di dalam surat kuasa, maka penerima kuasa tersebut harus bertanggungjawab secara pribadi atas perbuatannya tersebut;
Bahwa sebagaimana disebutkan di dalam Surat Kuasa, Abu Bakar Siddik selaku penerima kuasa hanya dikuasakan untuk melaksanakan negosiasi dengan PT. Pipit Mutiara jaya, dan menerima dana sebanyak Rp. 2 milyar bagi M. Sampa;
Namun faktanya, Abu Bakar Siddik justru mendasarkan Surat Kuasa tersebut untuk seolah-olah bertindak untuk dan atas nama Pemohon Kasasi dalam menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerjasama, hal mana Abu Bakar Siddik selaku penerima kuasa tidak pernah dikuasakan untuk hal tersebut;
Dalam hal ini terbukti bahwa Abu Bakar Siddik telah melampaui kewenangan yang disebutkan di dalam Surat Kuasa. Oleh karenanya Abu Bakar Siddik yang harus bertanggungjawab secara pribadi atas Perjanjian Kerjasama yang dibuat berdasarkan Surat Kuasa tersebut. Sebaliknya Perjanjian Kerjasama tersebut sama sekali tidak mengikat Pemohon Kasasi, karena Pemohon Kasasi bukan pihak baik di dalam Perjanjian Kerjasama maupun di dalam Surat Kuasa yang menjadi dasar Perjanjian Kerjasama;
Bahwa terbukti pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda di atas adalah pertimbangan yang keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 1795 dan Pasal 1797 KUHPerdata;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda di atas juga bertentangan dengan hukum karena terbukti bahwa Surat Kuasa dari M. Sampa kepada Abu Bakar Siddik tersebut cacat formal. Paragraf 70 dan 71 dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah menentukan sebagai berikut:
“70. Dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;
71. Atas dasar itu, semua pihak yang berkepentingan di Indonesia khususnya di Daerah harus menolak dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di atas.”;
(Penebalan oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa Surat Kuasa diterbitkan atau dibuat di Malaysia untuk kemudian dipergunakan di wilayah Indonesia. Oleh karenanya, terhadap Surat Kuasa tersebut berlaku pula kewajiban legalisasi sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 di atas. Namun faktanya, tidak pernah ada legalisasi oleh kementerian kehakiman dan atau kementerian luar negeri Malaysia maupun perwakilan Republik Indonesia di Malaysia;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/ 2006/01 di atas, maka sudah selayaknya apabila Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda maupun Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan untuk menolak Surat Kuasa tersebut karena tidak pernah dilegalisasi.
Bahwa terbukti pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda maupun Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan adalah pertimbangan yang keliru dan jelas-jelas telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01;
Pemohon Kasasi Tidak Terikat dan Tidak Tunduk Kepada Perjanjian Kerjasama
Bahwa sebagaimana yang disebutkan di atas, pada tanggal penandatanganan Surat Kuasa ternyata M. Sampa bukan merupakan direktur dari Pemohon Kasasi. Oleh karenanya pemberian kuasa dari M. Sampa kepada Abu Bakar Siddik berdasarkan Surat Kuasa tersebut bukan merupakan perbuatan hukum dari Pemohon Kasasi. Oleh karenanya, Pemohon Kasasi telah terbukti secara hukum tidak terikat dan tidak tunduk kepada Surat Kuasa tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 82 UUPT Lama yang ketika itu masih berlaku;
Bahwa karena Pemohon Kasasi tidak terikat dan tidak tunduk kepada Surat Kuasa tersebut, maka secara hukum Kasasi juga tidak tunduk dan tidak terikat dengan Perjanjian Kerjasama yang merupakan turunan dari Surat Kuasa dimaksud. Hal ini sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata juncto Pasal 1340 KUHPerdata;
Bahwa selain itu, Pemohon Kasasi tidak pernah melaksanakan Surat Kuasa maupun Perjanjian Kerjasama seperti yang dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda;
Bahwa karena Akta Perjanjian Kerjasama dibuat berdasarkan kepada Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 yang ternyata tidak mengikat Pemohon Kasasi dan Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak bekekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan di wilayah Republik Indonesia, maka Terbukti bahwa Pembanding tidak terikat dan tidak tunduk kepada Akta Perjanjian Kerja Sama Eksplorasi dan Eksploatasi Tambang Batubara Nomor 29 (vide bukti T.1). Lebih jauh lagi, terbukti Bukti T.1 adalah tidak sah karena dibuat berdasarkan kepada Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2006 yang terbukti tidak sah, cacat hukum, tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dipergunakan di wilayah Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, tidak pernah ada perjanjian apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kerjasama, antara Pembanding dengan Terbanding;
Bahwa selain itu, tidak diakuinya Perjanjian Kerjasama juga secara tegas dinyatakan oleh PT Pohon Emas Lestari selaku salah satu pihak pada Perjanjian Kerjasama (yang mana tidak dijadikan pihak oleh Termohon Kasasi pada gugatan rekonvensi pada perkara a quo). Hal ini dapat dibuktikan sebagai berikut:
Bukti P-12 berupa Surat dari Kantor Konsultan Hukum Prasetio Erawan & Partners Nomor 98/PE&P-BP/I/11 tertanggal 04 Januari 2011 perihal: Tanggapan Pemberitahuan yang pengirimannya telah dibuktikan dengan Bukti P-14 berupa Bukti Pengiriman Surat dari JNE kepada PT Pipit Mutiara Jaya tertanggal 06 Januari 2011. Pada pokoknya Bukti P-12 menyatakan bahwa PT Pohon Emas Lestari tidak pernah memberikan kewenangan dalam bentuk apapun kepada Abu Bakar Siddik untuk melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Batubara Nomor 39 tertanggal 29 Agustus 2006 dengan pihak manapun;
Bukti P-13 berupa Gugatan Pembatalan Perjanjian (Perbuatan Melawan Hukum) yang telah didaftarkan oleh PT Pohon Emas Lestari di Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor register perkara Nomor 24/ PDT.G/2014/PN.TRK tertanggal 04 September 2014. Dalam gugatan ini PT Pohon Emas Lestari menuntut pembatalan Perjanjian Kerjasama; dan
Bukti P-16 berupa Putusan Nomor 24/Pdt.G/20l4/PN.TAR yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan yang membatalkan Perjanjian Kerjasama;
Bahwa dari uraian di atas, jelaslah bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang mengatakan bahwa Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama sudah dilaksanakan secara benar dan sukarela tanpa ada keterpaksaan merupakan pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan Pasal 82 UUPT Lama dan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1340 KUHPerdata;
Alasan Kedua Kasasi
Pemohon Kasasi Tidak Pernah Menerima Fee Apapun Dari Termohon Kasasi
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada halaman 67 yang pada pokoknya menyatakan Pemohon Kasasi telah menerima fee dari Termohon Kasasi. Untuk lebih jelasnya pertimbangan hukum tersebut kami kutip sebagai berikut:
……… Sedangkan Perjanjian Kerjasama adalah satu rangkaian sebagai wujud dari pelaksanaan Surat Kuasa tersebut, yang secara tersirat harus ada bentuknya dan dalam perkara a quo berupa Perjanjian Kerjasama dimaksud (Akta Nomor 39 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Perjanjian Kerjasama Eksplorasi dan Eksploitasi Tambany Batubara) yang dibuat dan ditanda tangani sehari setelah pemberian Surat Kuasa dan setelah ada Perjanjian Kerjasama tersebut lalu dibayar fee tersebut tanggal 30 Agustus 2006 yang dilaksanakan sehari juga setelah Akta Perjanjian Kerjasama ditanda tangani, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dengan tambahan pertimbangan di atas sependapat dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama tersebut;
(Penebalan oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum;
Perlu Pemohon Kasasi sampaikan bahwa Pemohon Kasasi sama sekali tidak pernah tahu menahu pembayaran dari Termohon Kasasi tersebut dan sama sekali tidak pernah menerima uang pembayaran fee dari Termohon Kasasi tersebut;
Bahwa fakta hukum yang mendukung dalil Pemohon Kasasi di atas dapat pula dilihat dari bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi, yaitu bukti T.3, bukti T.4, bukti T.5, bukti T.6, bukti T.8, dan bukti T.9 dimana bukti-bukti tersebut ditanda tangani oleh Abu Bakar Siddik seolah-olah dalam kapasitasnya selaku Komisaris Pemohon Kasasi;
Bahwa terhadap Bukti Termohon Kasasi tersebut, Pemohon Kasasi telah membuktikan melalui Bukti P-15 berupa Akta Nomor 96 tanggal 13 Juni 2006 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang menunjukkan bahwa Drs. Abu Bakar Siddik sudah tidak menjadi komisaris Pemohon Kasasi. Dengan perkataan lain, pada saat Abu Bakar Sidik menerima pembayaran dari Termohon Kasasi, Abu Bakar Siddik sudah tidak menjadi Komisaris Pemohon Kasasi. Oleh karenanya, pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut, Abu Bakar Siddik sudah tidak memiliki kewenangan apapun untuk mewakili Pemohon Kasasi;
Bahwa selain itu, sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi jelaskan pada bagian Alasan Kasasi Pertama di atas, telah terbukti Pemohon Kasasi tidak terikat dengan dan bukan merupakan pihak dalam Surat Kuasa yang menjadi dasar bagia Abu Bakar Siddik dalam menandatangani Perjanjian Kerjasama. Oleh karenanya, secara mutatis mutandis Pemohon Kasasi juga tidak terikat dengan dan bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Kerjasama, dan Perjanjian Kerjasama tersebut tidak memiliki akibat hukum apapun bagi Pemohon Kasasi.
Terbukti, pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah menerima fee pendahuluan dana merupakan pertimbangan yang tidak cermat, tidak tepat, dan tidak benar secara hukum;
7. Bahwa perlu Pemohon Kasasi tambahkan, siapapun pihak yang telah menerima pembayaran fee sebagaimana yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan, jelas tidak dalam kapasitas sebagai perwakilan atau bertindak untuk dan atas nama Pemohon Kasasi, melainkan bertindak untuk atas nama pribadi dari pihak tersebut;
Di dalam persidangan Termohon Kasasi maupun saksi-saksi Abu Bakar Sidik dan Muchlis Tabrani tidak dapat menjelaskan bahwa orang-orang yang menerima pembayaran-pembayaran yang didalilkan dari Termohon Kasasi, ternyata bertindak untuk dan atas nama Pemohon Kasasi;
Terbukti bahwa Pemohon Kasasi memang tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apapun dan dalam jumlah berapapun dari Termohon Kasasi;
8. Bahwa selain itu, perlu Pemohon Kasasi sampaikan di sini, PT Pohon Emas Lestari, yang disebutkan oleh Termohon Kasasi dan di dalam pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan, juga sebagai pihak dalam Perjanjian Kerjasama, ternyata juga tidak mengakui dan telah menyanggah keabsahan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dinyatakan melalui surat kuasa hukumnya, Prasetio Erawan & Partners Nomor 98/PE&P-BP/I/11 tanggal 4 Januari 2011 (vide bukti P-12 juncto bukti P-14), yang pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian kerjasama tidak sah secara hukum dan tidak mengikat PT Pohon Emas Lestari dan Pemohon Kasasi karena hal-hal sebagai berikut:
a. Kuasa yang diperoleh Drs. Abu Bakar Sidik dari M. Sampa adalah berdasarkan surat kuasa pribadi (bukan surat kuasa dari M. Sampa sebagai Direktur Pemohon Kasasi), dan dalam surat kuasa tersebut Abu Bakar Sidik juga tidak diberikan kewenangan untuk menandatangani suatu perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun di atas SHGU 01/ Nunukan Barat milik Pemohon Kasasi;
b. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Pohon Emas Lestari pada Perjanjian Kerjasama, tindakan Abu Bakar Sidik untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut tidak pernah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan oleh Anggaran Dasar PT Pohon Emas Lestari dan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
9. Bahwa sehubungan dengan tidak sahnya Perjanjian Kerjasama tersebut PT. Pohon Emas Lestari juga telah mengajukan Gugatan Pembatalan Perjanjian Kerjasama yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan dengan register perkara Nomor 24/PDT.G/2014/PN.TRK tertanggal 4 September 2014 yang saat ini masih dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung;
Dalam Rekonvensi
Alasan Kasasi Keenam
Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Cukup (Onvoldoende Gemotiverd) Bahwa Pengadilan Negeri Tarakan Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Gugatan Rekonvensi Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada halaman 67 Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang pada pokoknya mengatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan seolah-olah telah mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi semula Pembanding pada tingkat banding terkait eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam bagian Rekopensi dari perkara a quo;
Bahwa pada halaman 67 Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad. 3, Ad. 4 dan Ad.7 hanyalah pengulangan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Pengadilan tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan tersebut dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri”;
(Penebalan dan garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut adalah pertimbangan yang keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum karena keberatan ketujuh Pemohon Kasasi tentang tidak berwenangnya Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama baru dinyatakan pada tingkat banding yaitu pada Halaman 31 sampai dengan halaman 33 memori banding tertanggal 24 Februari 2015 dan tidak diajukan pada tingkat Pengadilan Negeri;
Bahwa terbukti keberatan dari Pemohon Kasasi berupa tidak berwenangnya Judex Facti Pengadilan Negeri untuk memeriksa sengketa yang timbul dari perjanjian kerjasama bukanlah merupakan pengulangan dan tidak pernah diperiksa oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan karena keberatan tersebut baru diajukan di tingkat Pengadilan Negeri;
Oleh karena itu terbukti pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut di atas tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) sehingga bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) Rbg, dan Pasal 50 Rv serta merupakan kesalahan penerapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf (b) UU Mahkamah Agung;
Bahwa atas suatu putusan yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), Mahkamah Agung telah mengeluarkan kaidah-kaidah hukum dalam yurisprudensi sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 638K/Sip/1969:
“Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau Keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 67 K/Sip/1972:
“Dalam hal dalil-dalil Penggugat-asal tidak selaras/bertentangan dengan petitum-petitumnya dan karena Judex Facti tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup, maka putusan Judex Facti dibatalkan;
(Penebalan oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa mengenai Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda yang memberikan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup, M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata”, halaman 343 menyatakan:
“Dalam praktik peradilan, putusan yang tidak seksama mempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara yang bersangkutan dikategorikan putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum. Putusan yang demikian tidak sesuai (gebrekking, inadequate) karena berada di bawah standar (below standar) sehingga putusan itu tidak memuaskan (onbevredingend, unsatisfaetory). Sebagai patokan umum untuk mengatakan putusan Judex Facti onvooldoende gemotiveerd, apabila pertimbangan putusan sangat atau terlampau singkat, kabur dan tidak konkret.”
(Penebalan dan garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Yang Timbul Dari Perjanjian Kerjasama
Pemohon Kasasi mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Yang Terhormat untuk memperhatikan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) adalah gugatan yang terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama;
Bahwa Pasal 11 Perjanjian Kerjasama telah menentukan Pengadilan Negeri Nunukan sebagai forum penyelesaian sengketa, sebagai berikut:
Pasal 11
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Nunukan.”;
Bahwa Pasal 142 ayat (4) RBg menentukan bahwa dalam hal para pihak dalam suatu perjanjian telah memilih salah satu pengadilan untuk menyelesaikan sengketa, maka forum pengadilan yang dipilih oleh para pihak tersebutlah yang berwenang untuk mengadili dan memutus sengketa oleh para pihak;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Kerjasama dan Pasal 142 ayat (4) RBg tersebut, maka yang berwenang untuk memeriksa sengketa terkait pelaksanaan Perjanjian Kerjasama adalah Pengadilan Negeri Nunukan, bukan Pengadilan Negeri Tarakan;
Bahwa tidak berwenangnya Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dalam memeriksa, mengadili dan mempertimbangkan Perjanjian Kerjasama juga diakui oleh Termohon Kasasi pada halaman 4 s/d 6 eksepsi dan jawaban tertanggal 30 Juni 2014 dan kesimpulan yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa terbukti pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda di atas adalah pertimbangan yang keliru dan mengandung kesalahan penerapan hukum karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 142 ayat (4) Rbg dan Pasal 11 perjanjian kerjasama;
Alasan Kasasi Ketujuh
Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Cukup (Onvoldoende Gemoteveerd) Dan Salah Menerapkan Hukum Dalam Memeriksa Dan Mempertimbangkan Keberatan Keenam Dari Pemohon Kasasi Dalam Memori Banding Terkait Keberlakuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada halaman 67 sampai dengan halaman 68 Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang pada pokoknya mengatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan telah mempertimbangkan dengan tepat keberatan dari Pemohon Kasasi berupa kesalahan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dalam menggunakan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU 40/2007”) sebagai dasar hukum;
Bahwa pada halaman 67 Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa keberatan mengenai Ad.6 tentang yang dijadikan dasar pertimbangan menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan oleh Pembanding dianggap sebagai retroaktif, telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dengan tepat dan benar, maka berkaitan dengan tambahan pertimbangan Majelis Hakim tingat banding pada Ad.1 dan Ad.2 di atas, bahwa surat kuasa dibawah tangan itu adalah sah dan sudah dilaksanakan kedua pihak dengan sukarela, maka hal itu tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang yang sebelumnya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang tugas-tugas Direksi dalam Perseroan”;
(Penebalan dan garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa kesalahan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dalam memberikan pertimbangan sebagaimana di atas dapat dilihat pada fakta bahwa keberatan Ad.6 (keberatan keenam) dari Pemohon Kasasi baru diajukan pada tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarakan, oleh karenanya sangat tidak mungkin apabila Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda menyatakan bahwa keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan
Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan Memberlakukan UU 40/2007 Yang Baru Diundangkan Pada Tanggal 16 Agustus 2007 Secara Retroaktif Terhadap Surat Kuasa Dan Perjanjian Kerjasama Yang Ditandatangani Pada Tahun 2006
Bahwa pada Memori Bandingnya, Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dimana Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan memberlakukan UU 40/2007 yang baru diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007 secara retroaktif terhadap Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada tahun 2006;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberlakukan UU 40/2007 secara retroaktif terhadap peristiwa yang terjadi pada tahun 2006 berupa ditandatanganinya Surat Kuasa dan Perjanjian Kerjasama;
Bahwa ternyata Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) tentang keberlakuan UU Nomor 20/2007 tersebut, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda bertentangan dengan Pasal 178 Ayat (1) HIR, Pasal 189 Ayat (1) Rbg, dan Pasal 50 Rv serta merupakan kesalahan penerapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Huruf (B) UU Mahkamah Agung;
Alasan Kasasi Kedelapan:
Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Cukup (Onvoldoende Gemotiveerd) Dan Salah Menerapkan Hukum Dalam Memeriksa Dan Mempertimbangkan Keberatan Kedelapan, Keberatan Kesembilan, Dan Keberatan Kesepuluh Yang Diajukan Oleh Pemohon Kasasi Dan Hanya Sekedar Mengambil Alih Pertimbangan Hukum Dari Pengadilan Negeri Tarakan
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menolak pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda pada halaman 68 yang pada pokoknya mengatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan telah mempertimbangkan keberatan tersebut;
Bahwa pada halaman 68 Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan Ad.8, Ad.9, Ad.10 dan Ad.11 juga telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan tersebut dalam perkara a quo dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding.”;
(Penebalan dan garis bawah oleh Pemohon Kasasi)
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut di atas merupakan pertimbangan yang sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum karena keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut baru diajukan pada tingkat banding dan tidak diajukan pada tingkat Pengadilan Negeri;
Bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, berikut ini adalah pokok keberatan-keberatan Pemohon Kasasi atas gugatan rekonvensi yang diajukan pada tingkat pertama dan tingkat banding;
Bahwa dari uraian di atas, terlihat sangat jelas bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut pada tingkat pertama:
| Keberatan Pemohon Kasasi pada Tingkat Pertama | Keberatan Pemohon Kasasi pada Tingkat Banding |
| Terbukti HGU milik Tergugat Konvensi adalah sah dan mengikat secara hukum | Alasan Banding Kedelapan: Terbukti gugatan rekonvensi Terbanding kurang pihak (exceptie plurium litis consortium) |
| Terbukti tidak pernah ada perjanjian kerjasama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi. Oleh karenanya tidak ada wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi | Alasan Banding Kesembilan: Terbukti Pengadilan Negeri Tarakan tidak berwenang untuk memutuskan gugatan Rekonvensi |
| Tergugat Rekonvensi tidak pernah menerima fee apapun dari Penggugat Rekonvensi | Alasan Banding Kesepuluh: Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan melakukan kesalahan dengan mencampurkan gugatan konvensi berupa perbuatan melawan hukum dengan gugatan gugatan rekonvensi yang merupakan wanprestasi |
| Terbukti SHGU 01/Nunukan Barat milik Tergugat Rekonvensi sah dan mengikat secara hukum sehingga Tergugat Rekonvensi bebas menentukan waktu pemanfaatan area perkebunan milik Tergugat Rekonvensi | Alasan Banding Kesebelas: Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding yang menolak keabsahan akta perjanjian kerjasama |
| Adanya kerjasama dengan PT. Duta Tambang Rekayasa dan Grup Perusahaan PT. Medco Energy (“Medco”) merupakan sepenuhnya hak dari Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang HGU yang sah | - |
| Tergugat Rekonvensi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi, dan permohonan sita jaminan dan permohonan putusan serta merta yang diminta Penggugat Rekonvensi tidak berdasar dan sudah sepatutnya ditolak | - |
Bahwa terbukti gugatan rekonvensi Terbanding kurang pihak (exceptie plurium litis consortium) (vide halaman 34 sampai dengan halaman 36 memori banding tentang keberatan kedelapan Pemohon Kasasi);
Bahwa terbukti Pengadilan Negeri Tarakan tidak berwenang untuk memutuskan gugatan rekonvensi (vide halaman 36 sampai dengan halaman 37 memori banding tentang keberatan kesembilan Pemohon Kasasi);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan melakukan kesalahan dengan mencampurkan gugatan konpensi berupa perbuatan melawan hukum dengan gugatan rekonpensi yang merupakan wanprestasi (vide halaman 37 sampai dengan halaman 40 memori banding tentang keberatan kesepuluh Pemohon Kasasi);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding yang menolak keabsahan akta perjanjian kerjasama (vide halaman 40 sampai dengan halaman 41 memori banding Pemohon Kasasi tentang keberatan kesebelas Pemohon Kasasi);
Bahwa dari uraian di atas, terbukti bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda yang mengatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan telah dengan tepat dan benar mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi di atas merupakan pertimbangan yang salah, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum karena keberatan-keberatan tersebut tidak diajukan oleh Pemohon Kasasi pada tingkat Pengadilan Negeri. Oleh karenanya, Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan tidak pernah mempertimbangkan keberatan-keberatan tersebut seperti yang dikatakan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda;
7. Bahwa atas tindakan mengingat Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan tidak pernah mempertimbangkan keberatan kedelapan sampai dengan keberatan kesebelas di atas, nyata-nyata Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang mengambilalih pertimbangan dari Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan adalah bentuk tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiverd) dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBg, Pasal 50 Rv serta merupakan kesalahan penerapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Mahkamah Agung;
Gugatan Rekonvensi Terbanding Kurang Pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium)
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda telah salah dengan memeriksa dan mempertimbangkan gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat/ Penggugat Rekonvensi karena gugatan Rekonvensi tersebut adalah kurang pihak. Adapun kurang pihak pada gugatan Rekonvensi dapat dilihat pada fakta sebagai berikut:
Perjanjian Kerjasama juga melibatkan PT Pohon Emas Lestari sebagai pihak dalam Perjanjian Kerjasama. Namun, PT Pohon Emas Lestari tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
Perjanjian Kerjasama juga melibatkan Sdr. Muchlis Tabrani, S.H., Notaris di Tarakan sebagai pihak yang membuat Perjanjian Kerjasama. Fakta ini hukum ini bahkan telah diakui dan dikonfirmasi oleh Sdr. Muchlis Tabrani S.H., pada saat memberikan kesaksian pada perkara a quo. Namun Sdr. Muchlis Tabrani, S.H. tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
Dengan demikian terbukti bahwa gugatan rekonvensi dari Termohon Kasasi semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi adalah kurang pihak karena tidak menarik PT Pohon Emas Lestari dan Sdr. Muchlis Tabrani;
Bahwa terhadap gugatan yang kurang pihak, Mahkamah Agung telah mengeluarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung yang berhubungan dengan hal tersebut sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 938/K/SIP/1971 dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa meskipun demikian keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sekedar mengenai dictum tentang pembatalan hubungan antara Tergugat-Tergugat-Asal dan orang ketiga serta pembagian harta warisan. Karena untuk ini orang ketiga harus diikutsertakan sebagai Tergugat.’’;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 201 K/Sip/1974 dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Keseluruhan pihak yang berkaitan dengan obyek sengketa baik secara langsung maupun tidak langsung harus dimasukkan dalam gugatan, dan apabila tidak maka akan mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa dari uraian di atas, terbukti bahwa putusan Pengadilan Tinggi Samarinda dan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan adalah putusan- putusan yang kurang pertimbangan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku dan praktik peradilan di Indonesia;
Pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Tinggi Samarinda yang mencampurkan gugatan konvensi berupa perbuatan melawan hukum dengan gugatan rekonvensi yang merupakan Wanprestasi Merupakan Kesalahan Penerapan Hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menolak pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan dan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dalam Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang mencampuradukkan gugatan konvensi dengan dasar perbuatan melawan hukum dan gugatan rekonvensi dengan dasar wanprestasi karena merupakan pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa pada perkara a quo, Pemohon Kasasi semula Penggugat/ Pembanding mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melawan Termohon Kasasi semula Tergugat/Terbanding atas tindakan Termohon Kasasi semula Tergugat/Terbanding yang secara tanpa hak memasuki area lahan Hak Guna Usaha milik Pemohon Kasasi semula Penggugat/ Pembanding;
Sebaliknya, pada bagian rekonvensi, Termohon Kasasi semula Tergugat/ Terbanding mengajukan gugatan rekonvensi pada perkara aquo berupa gugatan wanprestasi yang didasarkan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama, sebagaimana dapat dilihat pada eksepsi dan jawaban yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat/Terbanding;
Bahwa sehubungan dengan hal di atas M. Yahya Harahap berpendapat pada Halaman 109 bukunya dengan judul “Hukum Acara Perdata”, yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta, 2007, sebagai berikut:
“Jika secara nyata gugatan rekonvensi berdiri sendiri, harus diajukan sebagai gugatan yang berdiri sendiri. Hal ini diperingatkan dalam putusan MA Nomor 677 K/Sip/1972 (13-12-1972). Ditegaskan, tidak layak menggabungkan perkara (gugatan) dengan cara perkara yang diajukan, gugatan rekonvensi kepada gugatan konvensi, ...”;
Bahwa selain doktrin di atas Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan yurisprudensi berupa Nomor 571/PK/Pdt/2008 yang membatalkan putusan sebelumnya yang mencampur adukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan wanprestasi atas perjanjian dengan gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat disatukan dalam satu gugatan, maka putusan
MA Nomor 886 K/PDT/2007 tanggal 24 Oktober 2007 harus dibatalkan”;
Bahwa dari uraian di atas, terbukti bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Samarinda dan Judex Factie Pengadilan Negeri Tarakan yang telah menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi, adalah pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, doktrin para ahli hukum dan praktik peradilan di Indonesia;
Bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, Judex Facti Pengadilan Negeri Tarakan dan Judex Facti sepatutnya menolak atau menyatakan tidak dapat menerima gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Terbanding mengingat perbedaan dasar hak pada gugatan rekonvensi dan gugatan rekonvensi. Hal ini karena untuk gugatan perbuatan melawan hukum tidak dapat dicampur-aduk dengan gugatan wanprestasi. Dengan perkataan lain, jika Terbanding mengajukan gugatan rekonvensi, maka seharusnya gugatan tersebut diajukan secara tersendiri dan tidak diajukan sebagai gugatan balik (rekonvensi) atas gugatan konpensi dari Pembanding tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti sudah tepat dan benar tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa telah ada perjanjian kerjasama eksplorasi dan eksploitasi batubara di lahan HGU antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor 39 tanggal 29 Agustus 2006 yang sah menurut hukum dan dibuat di hadapan Notaris, sehingga tindakan Tergugat melakukan eksplorasi dan eksploitasi batubara tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. NUNUKAN JAYA LESTARI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. NUNUKAN JAYA LESTARI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Panji Widagdo, S.H.,M.H., dan Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
H. Panji Widagdo, S.H.,M.H. Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. Ttd./
Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Biaya-biaya: Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ………………….... Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R I
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
DR. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
19610313 198803 1 003