1. Drs. ABU BAKAR SIDIK, warganegara Indonesia, swasta, beralamat di Jl. Gajah Mada RT 008 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kalimantan Utara, Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada DARWIS MANURUNG SH., M.Hum., Advokat yang berkantor di Tarakan, Alamat Jalan Panglima Batur Rt. 01 Nomor : 70 Telepon (0551) 34073, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 68/SK/ 2014, Kamis tertanggal 24 September 2014, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 18/ SK/ A-DM/ Trk/ IX/ 2014, tertanggal 24 September 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 68/SK/2014 tanggal 25 September 2014.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula Tergugat I
2. PT. PIPIT MUTIARA JAYA, beralamat di Jl. Yos Sudarso RT III A No. 81, Tarakan, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada DARWIS MANURUNG SH., M.Hum., Advokat yang berkantor di Tarakan, Alamat Jalan Panglima Batur Rt. 01 Nomor : 70 Telepon (0551) 34073, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 67/SK/ 2014, Rabu, tertanggal 24 September 2014, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 17/ SK/ A-DM/ Trk/ IX/ 2014, tertanggal 17 September 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 67/SK/2014 tanggal 24 September 2014. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBADING II semulaTergugat II; M E L A W A N :
1. PT. POHON EMAS LESTARI :, sebuah perseroan terbatas yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari RT.08 Nunukan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara;-- Dalam hal ini memilih Domisili Hukum di Kantor Kuasanya dan memberi Kuasa Khusus kepada Bayu Prasetio, SH, MH, Andhesa Erawan, SH, Yohanes P. Siburian, SH, Eko Perdana Putra, SH, Aditirta Parlindungan, SH., kesemuannya Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum PRASETIO ERAWAN & PARTNERS beralamat di Wirausaha Building Lt. 8 Suite 802, Jl. HR. Rasuna Said Kav 5-C Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini bertindak bersama-sama ataupun sendiri-sendiri selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2014 dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan No. 66/SK/2014 tanggal 04 September 2014; Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT; DKK