507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jalan Brigjend Katamso Nomor 375-B.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadaap Penggugat karena terlambat menandatangani kontrak pengadaan barang dan penyerahan barang kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi akibat denda keterlambatan pengiriman barang sebesar Rp. 6.006.388.977,- ( enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) dan menghukum Tergugat untuk membayar Gan Rugi atas keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 13.342.496.805,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima) (Rp.19.348.885.782) kepada Penggugat ; 4. Menyatakan Pembayaran ganti Rugi oleh Tergugat kepada {Penggugat sebesar Rp. 6.006.388.977 + Rp. 13.342.496.805 = Rp.19.348.885.782. di konpensasikan dengan uang yang belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.20.006.388.978 ; 5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya perkara sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara‑perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara a n t a r a :
PT. MAJU ABADI JAYA UTAMA, berkedudukan di Jl. Yos Sudarso, LK 8 No. 1A, Medan, dalam hal ini memilih domisili Hukum dan diwakili oleh Dr. Otto Hasibuan, SH.MM., Effendi Sinaga, SH., A. Haryo Wibowo, SH., Venny R. Damanik, SH.MA., Advokat dan dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang beralamat di Kompleks Duta Merlin Blok B-30 Jl, Gajah Mada No. 3-5 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2011, Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. SIEMENS INDONESIA, berkedudukan di Arkadia Office Park Tower F Lantai 17 Jl. T.B. Simatupang Kav. 88 Pasar Minggu Jakarta 12520, Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat‑surat yang berhubungan dengan berkas perkara ini ;
Setelah memperhatikan bukti‑bukti dan Ahli-ahli yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 September 2011 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 September 2011 di bawah Register perkara Perdata Gugatan No. 507/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel telah disesuai dengan perubahan gugatan tertanggal 21 Oktober 2011. telah mengemukakan hal‑hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat selaku Kontraktor bermaksud mengikuti tender pengadaan material pemeliharaan periodik HGPI PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 Bali pada PT. Indonesia Power.
2. Bahwa dalam rangka tender tersebut, antara Penggugat dengan Tergugat telah membuat Kesepakatan yang isinya Tergugat berjanji akan mendukung penuh dan mensuplai barang‑barang produksi Siemens AG Nonnendammalee yang dibutuhkan PT. Indonesia Power apabila Penggugat ditunjuk sebagai pemenang tender oleh PT. Indonesia Power sesuai dengan surat dukungan (Supporting Letter) tanggal 12 Juli 2010. (bukti P.1).
3. Bahwa dengan adanya surat dukungan tersebut, Penggugat mengikuti tender dan kemudian PT. Indonesia Power telah menetapkan Penggugat sebagai pemenang tender untuk pengadaan barang proyek tersebut diatas, dimano tanpo adanya dukungan dari Tergugat moka pastilah Penggugat tidak mengajukan tender dengan menggunakon spesifikasi barang sebagaimana terdapat dalam supporting letter tersebut dan tanpa adanya supporting letter tersebut dari Tergugat, maka pastilah PT. Indonesia Power tidak akan memberikan pekerjaan tersebut kepada Penggugat.
4. Bahwa dengan ditunjuknya Penggugat sebagai pemenang tender di PT. Indonesia Power, maka dibuatlah kontrak antara PT. Indonesia Power dengan Penggugat No. 344.PJ/061/1P/2010, tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 Bali antara Penggugat dengan PT. Indonesia Power. (bukti P.2)
5. Bahwa dengan ditandatanganinya kontrak antara Penggugat dengan PT. Indonesia Power, maka selanjutnya Penggugat telah meminta Tergugat agar segera membuat perjanjian pengadaan barang dengan Penggugat, sesuai dengon janji Tergugat dalam Supporting Letter (vide P1) supaya dengan demikian barang‑barang yang dibutuhkon PT. Indonesia Power dapat dikirim, namun Tergugat dengan itikad buruk tidak bersedia membuat perjanjian dengan Penggugat, meskipun telah berkali‑kali dminta oleh Penggugat.
6. Bahwa adapun alasan Tergugat tidak bersedia menandatangani kontrak dengan Penggugat dan tidak bersedia mengirim barang kepada Penggugat adalah karena menurut Tergugat, Penggugat diduga korupsi sesuai dengan surat Tergugat kepodo PT. Indonesia Power tertanggal 2 Maret 2011 (bukti P.3), yang berbunyi antara lain :
Point 1.
Due to recent events, including corruption allegation towards PT. Maju Abadi Jaya, Utamo (''PTPMA") in Indonesian media, our Business Partner Check Procedure forced us to temporally postpone any business transaction with this company."
Terjemahannya:
Dikarenakan kejadian akhir-akhir ini, termasuk dugaan korupsi terhadap PT. Maju Abadi Jaya Utama, (''PTPMA") di media-media Indonesia, maka Prosedur Pemeriksaan Mitra Bisnis kami memaksa kami untuk sementara waktu menunda transaksi bisnis dengan perusahaan tersebut."
7. Bahwa Penggugat telah berkali‑kali menjelaskan pada Tergugat bahwa tuduhan Tergugat tersebut sama sekali tidak benar, tetapi Tergugat tidak memperdulikan penjelasan Penggugat, sedangkan PT. Indonesia Power telah berkali‑kali menegur Penggugat atas keterlambatan pengiriman barang tersebut.
8. Bahwa atas keterlambatan pengiriman barang dari Penggugat kepada PT. Indonesia Power, PT. Indonesia Power ternyata juga telah mengirimkan surat kepada Tergugat, pada tanggal 11 Februari 2011, hal mana diketahui oleh Penggugat dari surat balasan Tergugat kepada PT. Indonesia Power tertanggal 2 Maret 2011. (vide P.3)
9. Bahwa dari surat balasan Tergugat kepada PT. Indonesia Power tanggal 2 Maret 2011 (vide P.3) diketahui bahwa ketidaksediaan Tergugat menandatangani kontrak pengadaan barang dengan Penggugat, dilandasi dengan adanya itikad buruk dari Tergugat yaitu ingin memasok sendiri barang‑barang yang dibutuhkan PT. Indonesia Power secara langsung dan tidak melalui Penggugat lagi.
10. Bahwa adanya niat / itikad buruk Tergugat untuk menjadi Supplier langsung barang-barang yang dibutuhkan PT. Indonesia Power tersebut, dapat dibaca / diketahui dari Surat Tergugat kepada PT. Indonesia Power tanggal 2 Maret 2011 (vide P.3) angka 1 dan angka 2 yang berbunyi :
Point 1.
Due to recent events, induding corruption allegation towards PT. Maju Abadi Jaya Utama (''PTPMA") in Indonesian media, our Business Partner Check Procedure forced us to temporally postpone any business transaction with this company."
Terjemahannya :
Butir 1.
Dikarenakan kejadian akhir‑akhir ini, termasuk dugaan korupsi terhadap PT. Maju Abadi Jaya Utama ("PTPMA") di media-media Indonesia, maka Prosedur Pemeriksaan Mitra Bisnis kami memaksa kami untuk sementara waktu menunda transaksi bisnis dengan perusahaan tersebut."
Point 2.
We are very much commited to assist PT. Indonesia Power (PTIP) in it's a.m. Project and therefore will either :
Supply the ports to PTIP through PTMA after our internal clarification processes towords PTMA finds that the allegations made are without substance or
Herewith repeat our offer to deliver directly to PTIP due to time requirements.
Terjemahannya :
Butir 2.
Kami amat sangat berkomitmen untuk membantu PT. Indonesia Power (PTIP) dalam proyek a.m.nya dan oleh karena itu akan :
a. Memasok suku cadang kepada PTIP melalui PTMA setelah proses klarifikasi internal kami untuk PTMA menemukan bahwa tuduhan yang dilakukan tersebut tidak ada ; atau
b. Dengan, ini mengulangi penawaran komi untuk mengirimkan secara langsung kepada PTIP dikarenakan persyaratan waktu.
11. Bahwa cari kata "atau" yang terdapat pada akhir kalimot dalam angka 2 huruf a (bukti P.3) tidak dapat dipisahkan dengan apa yang Tergugat kemukakan dalam angka 2 huruf b (bukti P.3) yang berarti, Tergugat telah meminta kepada PT. Indonesia Power untuk memilih :
‑ memasok suku cadang kepada PT. Indonesia Power melalui Penggugat setelah proses klarifikasi internal Tergugat, untuk menemukan bahwa tuduhon korupsi yang dilakukan Penggugat tersebut tidak ada ; atau
‑ mengirimkan secara langsung kepada PT. Indonesia Power dikarenakan persyaratan waktu.
12. Bahwa dari kalimat "Proses klarifikasi internal Tergugat untuk menemukan bahwa tuduhan korupsi yang dilakukan Penggugat tidak ada" sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf a. bukti P.3 dihubungkan dengan kalimat "dikarenakan persyaratan waktu", sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf b bukti P.3 menunjukkan bahwa : Tergugat terbukti dengan tipu daya beritikad buruk ingin memosok langsung suku cadang yang diperlukan PT. Indonesia Power tanpa melalui Penggugat dengan dalih kalau melalui Penggugat akan lama, menunggu proses klarifikasi internal Tergugat untuk menemukan bahwa tuduhon korupsi yang dilakukan Penggugat tidak ada, sementara untuk pengadaan barang di proyek PT. Indonesia Power, waktunya terbatas.
13. Bahwa kenyataannya sepengetahuan Penggugat, barang tersebut sudah lama dikirim oleh Siemens AG Nonnendommolee kepada Tergugat untuk diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat namun dengan tipu daya, dan bermaksud mencari keuntungan dengan itikad buruk, Tergugat menunda-nunda untuk menandatangani kontrak pengadaan barang dengan Penggugat.
14. Bahwa dengan adanya teguran dari PT. Indonesia Power kepada Tergugat tertanggal 11 Februari 2011 tersebut akhirnya, Tergugat bersedia menandatangani kontrak dengan Penggugat pada tanggal 18 Maret 2011 dan mengirim barang pada tanggal 18 Maret 2011 akan tetapi proses itu dilakukan sudah pada posisi terlambat oleh karenanya telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
15. Bahwa selanjutnya karena Tergugat telah mengirim barang tersebut kepada PT. Indonesia Power dalam posisi terlambat, maka Penggugat telah menerima pembayaran dari PT. Indonesia Power sebesar Rp.88.949.978.700,‑ (delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan Juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) akan tetapi karena pengiriman barang tersebut terlambat maka PT. Indonesia Power telah memotong denda keterlambatan sebesar Rp.6.006.388.977,‑ sehingga total uang yang diterima Penggugat adalah Rp.88.949.978.700 ‑ 6.006.388.977,‑ = Rp. 82.943.589.722,‑ (delapan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah). (bukti P.5).
16. Bahwa uang tersebut telah dibayarkan oleh PT. Indonesia Power kepada Penggugat, namun karena Tergugat telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menyebabkan Penggugat rugi baik secara materiil maupun immateriil yang jumlahnya sangat besar, maka Penggugat terpaksa hanya membayar kepada Tergugat sebesar Rp. 59.193.611.700,‑ (lima puluh sembilan milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) dari jumlah Rp. 79.200.000.000,‑ (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan nilai kontrak antara Penggugat dengan PT. Siemens Indonesia (Tergugat), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 20.006.388.978,- (dua puluh milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) Pengguqat tidak bayarkan kepada Tergugat untuk dan / atau dikompensasikan membayar sebagian kerugian Penggugat dalam Gugatan Ganti Rugi dalam perkara aquo.
17. Bahwa selanjutnya dari surat balasan Tergugat kepada PT. Indonesia Power tanggal 2 maret 2011 (vide P.3) diketahui pula bahwa baik Penggugat maupun Tergugat masuk daftar hitam / black listing, dari PT. Indonesia Power untuk hal tersebut Penggugat mohon menunjuk surat Tergugat kepada PT. Indonesia Power angka 3 yang berbunyi :
“Regarding item 3, of subject letterisue of blocklisting, please note that :
c. Until today we do not have a contractual relationship with PTMA related to the project.
b. The only document that we have issued in favor of PTMA is the support letter dated 12 July 2010 which is conditional on Siemens Business Partner Check Procedure. As mentioned in point 1 above, our Bussines Partner Check Procedure is still ongoing and therefore is forcing us to temporally postpone the delivery of the ports and
c. There was and there is no intention whatsoever from our side not to continue business with PTMA should the outcome of our internal checks allow us to do so."
"Therefore, we kindly ask for clarification on which grounds Siemens shoul be blacklisted, considering our above explanations."
Yang Terjemahan dalam Bahasa Indonesia berbunyi :
"Mengenai item 3 pokok surat, masalah daftar hitam (blacklisting), mohon diperhatikan bahwa :
c. Sampai saat ini kami tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan PTMA berkaitan dengan proyek;
b. Satu‑satunya dokumen yang telah kami keluarkan atas nama, PTMA adalah surat dukungan bertanggal 12 Juli 2010 yang mensyaratkan Prosedur Pemeriksaan Mitra Bisnis Siemens. Sebagaimana disebutkan pada point 1 di atas, Prosedur Pemeriksaan Mitra Bisnis masih berjalan dan dengan demikian memaksa kami untuk sementara waktu menunda pengiriman suku cadang,.dan
c. Dari dulu sampai sekarang tidak pernah ada maksud apapun dari pihak kami untuk tidak meneruskan bisnis dengan PTMA jika hasil dari pemeriksaan internal kami memperkenankan kami untuk meneruskannya.
"Oleh karena itu, kami dengan senang hati meminta klarifikasi yang dengan dasar mana Siemens harus dimasukkan dalam daftar hitam, dengan mempertimbangkan penjelasan kami di atas.
18. Bahwa dari surat Tergugat kepada PT. Indonesia Power angka 3 bukti P.3 tersebut secara hukum terbukti bahwa ditandatanganinya kontrak pengadaan barang antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 18 Maret 2011 (vice P.4) bukan didasarkan adanya itikad baik untuk melaksanakan surat dukungan (vide P.1), melainkan karena adanya tekanan dari PT. Indonesia Power yang memasukkan Tergugat dalam daftar hitam di PT. Indonesia Power dan karena Tergugat dimasukkan dalam daftar hitam di PT. Indonesia Power tentu dengan sendirinya Penggugat juga ikut masuk dalam daftar hitam atau setidak‑tidaknya tidak dapat proyek lagi di PT. Indonesia Power di kemudian hari.
19. Bahwa dengan terlambatnya penandatanganan kontrak pengadaan barang oleh Tergugat, walaupun telah berkali‑kali diminta oleh Penggugat, sehingga Penggugat dikenakan denda keterlambatan dan / atau diblack listnya Penggugat oleh PT. Indonesia Power adalah wanprestasi, dan wanprestasi dari Tergugat tersebut bukon disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, melainkan didasarkan adanya itikad buruk, dan tipu daya dari Tergugat, yang ingin memasok barang‑barang yang dibutuhkan PT. Indonesia Power secara langsung dan tidak melalui Penggugat.
20. Bahwa akibat wanprestasinya Tergugat tersebut telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
21. Bahwa adapun kerugian Penggugat tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil :
‑ Akibat dikenakan denda keterlambatan oleh PT. Indonesia Power sebesar Rp 6.006.388.977,- (enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), dan
‑ Penggugat tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari PT. Indonesia Power dan / atou diblack listnyo Penggugat oleh PT. Indonesia Power sehingga Penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 146.235.000.000,‑ (seratus empat puluh enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian :
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Kontraktor yang telah beberapa kali memenangkan tender di PT. Indonesia Power dan dengan diblack listnya Penggugat di PT. Indonesia Power, maka tidak ada lagi harapan bagi Penggugat untuk ikut dan / atau memenangkan tender di PT. Indonesia Power ataupun perusahaan lainnya.
2. Bahwa PT. Indonesia Power adalah perusahaan raksasa yang memiliki berbagai mega proyek contohnya dalam perkara aquo saja, untuk pengadaan material pemeliharaan periodik HGPI PLTG, Pasanggrahan unit 3 & 4 Bali, Penggugat dapat memenangkan tender dengan nilai sebesar Rp.88.949.978.700,‑ (delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan kontrak pengadaan barangnya antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 79.200.000.000,‑ (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus juta rupiah). Dengan demikian untuk 1 (satu) kali Penggugat memenangkan tender mendapat keuntungan Rp. 88.949.978.700 ‑ 79.200.000.000,‑ = Rp 9.749.000.000,‑ (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
3. Bahwa karena kontrak pengadaan barang antara Penggugat dengan PT. Indonesia Power dalam perkara aquo adalah berupa "Pengadaan Material Pemeliharaan Periodic tentunya akan berulang-ulang dan berkelanjutan sehingga kesempatan Penggugat untuk ikut dan memenangkan tender di PT. Indonesia Power tersebut tetap besar seandainya Tergugat tidak terlambat menandatangani kontrak dengan Penggugat dan / atau kalau Penggugat tetap dipercaya dan / atau tidak diblack list oleh PT. Indonesia Power.
4. Bahwa dengan adanya keterlambatan pengiriman barang ke PT. Indonesia Power yang mengakibatkan kepercayaan PT. Indonesia Power kepada Penggugat menjadi hilang dan / atau diblack listnya Penggugat oleh PT. Indonesia Power menyebabkan Penggugat kehilangan kesempatan untuk memenangkan tender di berbagai proyek di PT. Indonesia Power sementara ada banyak proyek pengadaan barang di PT. Indonesia Power maupun di perusahaan lainnya. Jadi dengan banyak proyek yang ada, 15 (lima belas) proyek saja Penggugat ditunjuk / memenangkan tender di PT. Indonesia Power maka Penggugat sudah mendapat keuntungan paling sedikit 15 x Rp. 9.749.000.000,- = Rp. 146.235.000.000,‑ (seratus empat puluh enam miliyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) termasuk di perusahaan lain karena informasi tentang kejadian ini pastilah tersebar di kalangan pengusaha dan perusahaan yang lain. Namun dengan adanya keterlambatan pengiriman barang ke PT. Indonesia Power yang berakibat kepercayaan PT. Indonesia Power kepada Penggugat menjadi hilang dan / atau dengan diblack listnya Penggugat oleh PT. Indonesia Power, maka Penggugat tidak akan dapat proyek lagi dari PT. Indonesia Power, telah mengakibatkan Penggugat kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan tersebut. Hilangnya keuntungan yong diharapkan sehingga Penggugat rugi sebesar adalah 15 x Rp. 9.749.000.000,‑ = Rp. 146.235.000.000,‑ (seratus empat puluh enam miliyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat perbuatan Tergugat di atas, nama baik Penggugat selaku Kontraktor papan atas menjadi rusak dan akibatnya Penggugat mengalami kerugian dan kalau dihitung dengan uang tidak kurang dari 100.000.000.000,‑ (seratus milyar rupiah).
22. Bahwa untuk mencegah jangan sampai selama proses perkara ini berlangsung Tergugat menjual, mengalihkan, atau menjauhkan harta kekayaannya, terdapat sangka yang beralasan, untuk memohon agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat, dan harta kekayaan Tergugat yang mana saja yang akan Penggugat mohonkan diletakkan sita jaminan tersebut, akan Penggugat ajukan dalam permohonon secara tersendiri.
Berdasarkan hal‑hal tersebut di atas, sudi apalah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutus perkara aquo dengan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang terlambat menandatangani kontrak pengadaan barang dengan Penggugat, walaupun telah berkali‑kali diminta oleh Penggugat, sehingga Penggugat dikenakan denda keterlambatan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan PT. Indonesia Power kepada Penggugat dan / atau diblack listnya Penggugat oleh PT. Indonesia Power adalah wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat.
4. Menyatakan akibat wanprestasi dari Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian, berupa :
a. Kerugian Materiil :
‑ Akibat denda keterlambatan pengiriman barang sebesar Rp 6.006.388.977,- (enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
‑ Hilangnya keuntungan yang diharapkan oleh Penggugat sebesor 15 x Rp. 9.749.000.000,- = Rp. 146.235.000.000,‑ (seratus empat puluh enam miliyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
b. Kerugion Immateriil :
Berupa rusaknya nama baik Penggugat selaku Kontraktor papan atas dan kalau dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp.100.000.000.000,‑ (seratus milyar rupiah).
5. Menghukum Tergugot untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
a. Kerugian Materiil :
‑ Akibat denda keterlambatan pengiriman barang sebesar Rp 6.006.388.977,- (enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
‑ Hilangnya keuntungan yang diharapkan oleh Penggugat sebesor 15 x Rp. 9.749.000.000,- = Rp. 146.235.000.000,‑ (seratus empat puluh enam miliyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil :
Berupa rusaknya nama baik Penggugat selaku Kontraktor papan atas dan kalau dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp.100.000.000.000,‑ (seratus milyar rupiah).
6. Menyatakan perbuatan Penggugat tidak membayar uang sebesar Rp. 20.006.388.978,‑ (dua puluh milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada Tergugat adalah sah dan / atau beralasan secara hukum guna dikompensasikan dengan kerugian Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai rasa kepatutan dan kepantasan (Ex Aquo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat yang diwakili oleh Kuasanya Dr. Otto Hasibuan, SH.MM., Effendi Sinaga, SH., A. Haryo Wibowo, SH., Venny R. Damanik, SH.MA. dan Tergugat di wakili oleh Kuasanya Stefanus Haryanto, SH.LL.M., William Setiawan Palijma, SH., Hendry M. Hendrawan, SH., Dhana Adhitya, SH.LL.M., Yanuar Aditya Eijanarko, SH. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2011, telah hadir di persidangan ;
Menimbang, bahwa guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 guna mengupayakan Perdamaian diantara kedua belah pihak secara maksimal, telah dilaksanakan upaya Mediasi yang dipimpin oleh SUHARTONO, SH.., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mediator, ternyata upaya mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara aquo diteruskan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat, yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis di persidangan, Kuasa Penggugat menyatakan bertetap pada isi dan maksud gugatannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut di persidangan, Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 6 Desember 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PENGGUGAT TELAH MENGABURKAN FAKTA DENGAN MENDALILKAN TELAH ADA KESEPAKATAN DENGAN TERGUGAT DENGAN MENDASARKAN PADA SURAT DUKUNGAN (SUPPORTING LETTER) TANGGAL 12 JULl 2010.
PADAHAL, SURAT DUKUNGAN (SUPPORTING LETTER) BUKANLAH SUATU PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PASOKAN BARANG (SUPPLY CONTRACT) MELAINKAN PERNYATAAN KESEDIAAN TERGUGAT UNTUK NANTINYA MENANDATANGANI PERJANJIAN PASOKAN JIKA PENGGUGAT LULUS UJI KEPATUHAN HUKUM YANG DISEBUT DENGAN BUSINESS PARTNER CHECK PROCEDURE.
1. Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian latar belakang di atas, pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini diawali dengan keikutsertaan Penggugat dalam tender pengadaan spare part oleh PT Indonesia Power untuk PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4. Surat Dukungan (Supporting Letter) tertanggal 12 Juli 2010 (Vide Bukti T‑1) yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan salah satu syarat keikutsertaan tender yang harus dipenuhi oleh Penggugat.
2. Tergugat mohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Surat Dukungan (Supporting Letter) adalah bukan merupakan suatu perjanjian maupun perikatan karena isi dari surat dukungan itu sendiri hanya merupakan konfirmasi kesediaan Tergugat kepada Penggugat untuk menyediakan spare parts merek Siemens apabila Penggugat memenangi tender pengadaan spare‑part untuk PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4, dan Penggugat lulus uji kepatuhan hukum (business partner cheek procedures). Tergugat akan kembali mengutip isi dari Surat Dukungan (Supporting Letter) yang justru tidak pernah dikutip oleh Penggugat dalam Gugatannya sebagai berikut:
"... This confirmation will be valid until the respective tender procedure has been completely performed and would have to be migrated into aformal Supply Agreement subject to compliance with Siemens Business Partner Check Procedure..
Teriemahan:
Konfirmasi ini akan berlaku sampai dengan prosedur tender dimaksud telah dilakukan secara tuntas dan akan dituangkan secara formal di dalam Perjanjian Pengadaan dengan bergantung pada pemenuhan terhadap Prosedur Pemeriksaan Rekanan Bisnis Siemens..." (dicetak tebal untuk penekanan)
Melihat pada isi Surat Dukungan (Supporting Letter) di atas maka tanpa perlu ditafsirkan apapun lagi sudah menjadi jelas dan terang benderang bahwa Surat Dukungan (Supporting Letter) adalah bukan suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban hukum apapun bagi Tergugat selain untuk melakukan prosedur Business Partner Cheek Procedures yang akan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) jika Penggugat lulus uji kepatuhan tersebut.
Kewajiban Tergugat untuk membuat Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) dengan Penggugat BARU TIMBUL setelah Business Partner Check Procedures terhadap Penggugat selesai dilakukan, dan Penggugat dinyatakan lulus uji kepatuhan hukum tersebut.
3. Proses pelaksanaan Business Partner Cheek Procedures sendiri sudah dilakukan kepada Penggugat dan Penggugat sendiri telah menyatakan secara tertulis untuk setuju bekerjasama dan menyediakan data apapun yang diperlukan bagi pelaksanaan Business Partner Cheek Procedures yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Surat Business Partner Screening Authorization tertanggal 9 Pebruari 2011 yang ditandatangani oleb Bpk. Hadi Wirawan Muslim ST sebagai wakil yang sah dari Penggugat (Vide Bukti T‑2). Segera setelah Business Partner Check Procedures diselesaikan pada bulan Maret 2011 dengan hasil tidak diketemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat sehingga dapat menjadi salah satu dari Business Partner dari Tergugat, maka pada tanggal 18 Maret 2011 langsung ditandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) antara Penggugat dan Tergugat (Vide Bukti T‑3).
KALAUPUN MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN BAHWA SURAT DUKUNGAN (SUPPORTING LETTER) ADALAH SUATU PERJANJIAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, QUOD NON, MAKA SURAT DUKUNGAN (SUPPORTING LETTER) ADALAH SUATU PERJANJIAN DENGAN SYARAT TANGGUH YANG BARU EFEKTIF BERLAKU SETELAH SYARAT TANGGUH TERSEBUT TERPENUHI.
4. Kalaupun Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain dan menganggap bahwa Surat Dukungan (Supporting Letter) dianggap sebagai suatu janji dari Tergugat kepada Penggugat untuk membuat Perjanjian Pengadaan (Supply Contract), quod non, maka janji tersebut adalah suatu perjanjian bersyarat (conditional agreement) yang baru efektif berlaku setelah “perjanjian” itu memenuhi persyaratan:
(i) Penggugat telah menjalani Business Partner Check Procedure yang merupakan suatu prosedur yang harus dijalani oleh rekan bisnis Tergugat dimanapun di seluruh dunia ; dan
(ii) janji tersebut telah dituangkan ke dalam Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) antara Penggugat dan Tergugat, dimana diatur secara tegas mengenai jangka waktu pelaksanaan prestasi bagi Tergugat untuk mengirimkan barang kepada Penggugat.
Pasal 1263 Kitab Undang‑undang Hukum Perdata (KUH Pdt) yang mengatur mengenai perjanjian dengan syarat tangguh menyatakan :
“Suatu perikatan dengan suatu syarat tangguh adalah suatu perikatan yang bergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, atau yang bergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
Dalam hal yang pertama perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwa telah terjadi, dalam hal yang kedua perikatan mulai berlaku sejak hari ia dilahirkan (dicetak lebal untuk penekanan)
Prof. Subekti, SH dalam bukunya "Hukum Perjanjian", Penerbit Intermasa, 1998, halaman 4 menyatakan:
"Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam hal yang pertama, perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada delik teriadinya peristiwa itu. Perikatan semacam ini dinamakan Perikatan dengan suatu syarat tangguh" (dicetak tebal untuk penekanan)
Sementara Prof. Dr. Mariam Darus BadruIzaman, SH dalam bukunya "Kompilasi Hukum Perikatan", Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2001, halaman 40 menyatakan:
"Pada perikatan dengan syarat tangguh ini, pemenuhan perikatan itu hanya dapat dituntut oleh kreditur apabila syarat tangguh tersebut telah terpenuhi. Selama syarat tersebut belum dipenuhi, maka kewajiban berprestasi oleh debitur belum lagi ada, walaupun hubungan hukum antara para pihak tetap ada" (dicetak tebal untuk penekanan)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1263 KUH Pdt yang dijelaskan oleh Prof Subekti, SH dan Prof. Dr. Mariam Darus Badruizaman, SH. maka TERBUKTI bahwa kalaupun dianggap telah terjadi perikatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Dukungan (Supporting Letter), quod non, maka Tergugat tetap tidak memiliki kewajiban untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) sebelum diselesaikannya Business Partner Check Procedure serta ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) antara Penggugat dan Tergugat yang merupakan SYARAT TANGGUH yang telah dinyatakan dengan tegas dalam Surat Dukungan (Supporting Letter).
PENGGUGAT TELAH MENGAMBIL RESIKO DENGAN MENANDATANGANI KONTRAK DENGAN PT INDONESIA POWER PADA TANGGAL 28 DESEMBER 2010, PADAHAL PENGGUGAT MENGETAHUI SECARA PASTI BAHWA BUSINESS PARTNER CHECK PROCEDURES SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM SURAT DUKUNGAN BELUM SELESAI DILAKSANAKAN OLEH TERGUGAT DAN PERJANJIAN PENGADAAN (SUPPLY CONTRACT) ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BELUM DITANDATANGANI.
5. Jika Majelis Hakim yang Terhormat memperhatikan rentang waktu antara kesediaan Penggugat untuk bekerjasama dalam proses Business Partner Check Procedures yang dibuat pada tanggal 9 Pebruari 2011 dengan tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 18 Maret 2011, maka jangka waktu diselesaikannya Business Partner Check Procedures tidak memakan waktu yang lama walaupun pemeriksaan ini dilakukan kepada Penggugat dengan meliputi banyak aspek seperti kelengkapan perijinan, dokumen dokumen korporasi, keterlibatan dalam perkara hukum, kemampuan finansial, dll.
Jadi ketika Pengugat "berani" menandatangani kontrak dengan PT Indonesia Power pada tanggal 28 Desember 2011 dengan ketentuan pengiriman barang yang dijanjikannya sendiri (tanpa adanya Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) antara Penggugat dan Tergugat) padahal Penggugat sudah mengetahui bahwa Business Partner Check Procedures belum selesai dilaksanakan, maka seharusnya Penggugat sudah menyadari adanya resiko keterlambatan pengiriman barang tersebut. Resiko keterlambatan yang menjadi kenyataan inilah yang ingin "disalahkan dan ditimpakan" kepada Tergugat.
Hal ini tentu saja tidak adil dan tidak berdasar hukum karena walaupun Penggugat telah menandatangani Kontrak dengan PT Indonesia Power (dimana Tergugat tidak pernah mengetahui sebelumnya khususnya mengenai syarat‑syarat dan jangka waktu pengiriman barang, ataupun mendapatkan salinan dari Kontrak tersebut), namun Teregugat belum terikat secara hukum melalui suatu perjanjian untuk memasok spare part kepada Penggugat.
6. Di dalam alur konstruksi hukum yang benar, maka Penggugat seharusnya menandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) dengan Tergugat terlebih dahulu sebelum mengikat Kontrak dengan PT Indonesia Power. Jika alur konstruksi hukum ini dibalik seperti yang telah terjadi, maka artinya Penggugat sudah siap dengan resiko bahwa pengiriman barang kepada PT Indonesia Power mungkin saja belum akan dilakukan apabila Business Partner Check Procedure belum diselesaikan.
Nampaknya Pengggugat menganggap bahwa Business Partner Check Procedure adalah suatu prosedur formalitas belaka yang bisa diselesaikan dengan waktu yang cepat. Padahal sebagaimana telah diuraikan dalam. bagian Latar Belakang di atas, Business Partner Check Procedure merupakan bagian dari compliance system (sistem kepatuhan terhadap hukum) yang dilaksanakan oleh Tergugat dan perusahaan-perusahaan Siernmens lainnya di seluruh dunia.
7. Dari seluruh uraian mengenai fakta tersebut di atas, terbukti bahwa tidak pernah ada itikad buruk apapun dari Tergugat yang dimaksudkan untuk menunda‑nunda pembuatan Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) dengan Penggugat. Tergugat hanya melaksanakan tahapan pelaksanaan Business Partner Check Procedure yang justru telah diketahui dengan pasti serta disetujui oleh Penggugat dan tercantum dengan tegas dalam Surat Dukungan (Supporting Letter). Jadi tidak pernah ada prestasi untuk secara langsung membuat Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) dengan didasarkan pada Surat Dukungan (Supporting Letter) semata sebagaimana didalilkan oleh Penggugat.
DI DALAM PROSES PELAKSANAAN BUSINESS PARTNER CHECK PROCEDURE YANG DILAKUKAN TERHADAP TERGUGAT, TERNYATA ADA INFORMASI MENGENAI ADANYA DUGAAN BAHWA PENGGUGAT DIDUGA TERLIBAT DALAM SUATU MASALAH HUKUM YANG DAPAT MENYEBABKAN PENGGUGAT TIDAK AKAN LULUS DALAM BUSINESS PARTNER CHECK PROCEDURE. OLEH KARENA ITU, INFORMASI TERSEBUT HARUS DIPERIKSA DAN DITELUSURI TERLEBIH DAHULU OLEH TERGUGAT SEBAGAI BAGIAN DARI PROSES PENYELESAIAN BUSINESS PARTNER CHECK PROCEDURE.
8. Ketika Tergugat melaksanakan proses Business Partner Check Procedure terhadap Penggugat, Tergugat memperoleh beberapa informasi dari media massa berupa artikel berita dari situs pemberitaan di internet mengenai adanya dugaan keterlibatan Penggugat dalam tindakan yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia, yaitu dari : (i). Obrolan Bisnis.com dengan judul artikel "Tender PLN Pikitring Suar Diduga Korupsi (Vide Bukti T‑4.a); (ii). Harian Medan Bisnis dengan judul artikel "Diduga, Ada Anggota DPR RI Terlibat Korupsi Tender PLN (Vide Bukti T‑4.b); dan (iii). Seputar Indonesia dengan judul artikel "Kejaksaan Harus Tetapkan Tersangka" (Vide Bukti T‑4c). Selain itu, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (GERPHAN) mengirimkan Surat No. 079/SI‑PLN/Gerphan/XI/2010 yang diterima Tergugat tanggal 13 Desember 2010 (Vide Bukti T‑5). yang berisi laporan adanya dugaan KKN dalam proses tender PLN Pesanggaran Unit 3 & 4 yang melibatkan salah seorang Direktur dari Penggugat dan juga karyawan dari Tergugat sendiri. Gerphan bahkan melakukan demonstrasi secara fisik dengan mengerahkan massa di kantor Tergugat pada tanggal 20 Januari 2011 yang mengusung dugaan KKN dalam tender PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 ini.
9. Berdasarkan informasi‑informasi di atas, Tergugat harus melaksanakan fungsi kepatuhan (compliance) terhadap ketentuan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia dengan menelusuri dan mencoba memverifikasi informasi‑informasi tersebut untuk memastikan apakah informasi‑informasi tersebut, khususnya informasi yang berasal dari LSM Gerphan mengenai dugaan adanya KKN dalam tender PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 yang melibatkan Penggugat dan juga karyawan Tergugat, bersifat faktual atau hanya sekedar sangkaan belaka.
Tergugat memohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat bahwa selain dari pelaksanaan fungsi kepatuhan (compliance) dan Business Partner Check Procedure, Tergugat juga harus berupaya menelusuri dan memverifikasi setiap informasi tersebut karena apabila Tergugat mengabaikan informasi tersebut dan langsung mengikat kontrak pengadaan dengan Penggugat, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum kepada Tergugat sendiri. Sangkaan adanya KKN yang dilakukan oleh LSM Gerphan tidak dapat diabaikan begitu saja, karena Tergugat sebagai suatu perusahaan multinasional yang juga beroperasi di Amerika, adalah subyek dari berlakunya US Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang melarang anak perusahaan dari perusahaan Amerika untuk melakukan kegiatan korupsi di Luar Negeri dengan ancaman sanksi yang sangat berat.
Jadi tindakan Tergugat yang melaksanakan fungsi kepatuhan (compliance) dan Business Partner Check Procedure dengan menelusuri dan memverifikasi informasi dugaan KKN tersebut merupakan salah satu tindakan pencegahan agar Tergugat tidak mendapatkan sanksi hukurn berkaitan dengan FCPA, dan juga dalam membantu pemerintah Indonesia dalam memerangi tindakan KKN.
10. Tergugat tentu saja telah melakukan klarifikasi mengenai informasi‑informasi adanya dugaan KKN di PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 ini kepada Penggugat dan juga melakukan pemeriksaan secara internal terhadap karyawan Tergugat sendiri. Namun selain melakukan klarifikasi terhadap pibak‑pihak yang diduga terlibat KKN, Tergugat tentu saja harus mencari informasi‑informasi dari sumber‑sumber lainnya agar dapat membuat kesimpulan secara internal apakah informasi dugaan KKN tersebut beralasan untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepada aparat penegak hukum di Indonesia seperti kepada pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataukah informasi‑informasi tersebut tidak memiliki dasar yang cukup dan didasarkan pada motif persaingan bisnis yang mungkin timbul dari kompetitor Penggugat yang, merasa tidak puas dalam proses tender PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4.
11. Seluruh proses verifikasi di atas tentu saja memakan waktu yang tidak sebentar karena dugaan dan informasi awal yang diterima oleh Tergugat ini adalah informasi mengenai dugaan tindakan yang berimplikasi pada tindak pidana yang serius. Penggugat sendiri nampaknya tidak pernah menginformasikan sejak awal kepada PT. Indonesia Power bahwa pelaksanaan Business Partner Check Procedure sedang dilakukan oleh Tergugat dan bahwa ada informasi dari pihak ketiga yang menduga adanya dugaan KKN dalam tender PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 yang melibatkan Penggugat. Tergugat juga ingin meluruskan fakta yang dikemukakan oleh Penggugat pada dalil point 8‑12 Gugatannya. Di dalam point 8 Gugatan, Penggugat mendalilkan Penggugat baru mengetahui bahwa Tergugat juga mendapatkan surat teguran dari PT. Indonesia Power setelah Penggugat mengetahui adanya surat balasan dari Tergugat ke PT Indonesia Power pada tanggal 2 Maret 2011.
Fakta yang sebenarnya adalah PT Indonesia Power sejak tanggal 31 Januari 2011 melalui Surat No. 174.FAX/061/1P/2011 (Vide Bukti T‑6) yang dikirimkan melalui Facsimile, telah memberitahukan baik kepada Penggugat maupun Tergugat mengenai peringatan akan dapat terjadinya keterlambatan dalam pengiriman barang yang bisa berujung pada pengenaan sanksi denda dan skorsing dari PT Indonesia Power kepada Penggugat dan/atau Tergugat. Tergugat kemudian memberikan tanggapan atas surat ini kepada PT Indonesia Power melalui Surat No. EFROS/11/11/013/Ltr/HPH‑cs tanggal 10 Pebruari 2011 (Vide Bukti T‑7) yang antara lain menginformasikan bahwa Tergugat sedang melakukan Business Partner Check Procedure terhadap Penggugat dan adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggugat. Tergugat juga telah menginformasikan kepada PT Indonesia Power bahwa penandatanganan Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) dengan Penggugat baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya proses uji tuntas (due diligence) meialui Business Partner Check Procedure. Jadi setidak‑tidaknya sejak tanggal 10 Pebruari 2011, PT Indonesia Power telah diinformasikan oleh Tergugat bahwa pelaksanaan Business Partner Check Procedure terhadap Penggugat sedang dilakukan dan mengenai adanya informasi dugaan KKN yang melibatkan Penggugat dalam PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4.
Dengan pertimbangan babwa PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 yang dioperasikan oleh PT Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero) merupakan unit bisnis vital milik negara yang mensuplai listrik bagi masyarakat banyak dimana penundaan pengiriman suplai spare part dari Tergugat dapat mengganggu dan/atau bahkan menghentikan suplai listrik kepada masyarakat banyak, maka Tergugat justru dengan dilandasi itikad baik menawarkan kepada PT Indonesia Power untuk mengirimkan langsung barang kepada PT Indonesia Power. Tergugat tentu saja tidak begitu saja akan mengabaikan hak Penggugat yang telah memenangi tendernya, namun dalam kondisi seperti ini maka kepentingan masyarakat banyak lebih menjadi prioritas bagi Tergugat sehingga usulan kepada PT Indonesia Power ini dimunculkan.
Namun apabila PT Indonesia Power memberikan konfirmasi bahwa usulan tersebut ditolak, maka Tergugat percaya penuh bahwa PT Indonesia Power tentu saja sudah rnemperhitungkan bahwa penundaan ini tidak membawa dampak signifikan bagi penyediaan listrik kepada masyarakat. PT Indonesia Power melalui surat balasan No. 235/FAX/061/1P/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 (Vide Bukti T‑8) yang juga dikirimkan melalui facsimile kepada Tergugat kemudian mengkonfirmasikan bahwa PT Indonesia Power tidak setuju atas usul penyediaan spare part langsung oleh Tergugat. Dengan demikian, PT Indonesia Power setidaknya memiliki pertimbangannya sendiri bahwa penyediaan spare part yang tertunda pengirimannya akibat belum selesainya Business Partner Check Procedure tidak akan membawa dampak langsung bagi ketersediaan listrik tintuk masyarakat. Namun demikian, konfirmasi dari PT Indonesia Power ini tetap tidak berpengaruh pada proses Business Partner Check Procedure, termasuk diantaranya menelusuri informasi adanya dugaan KKN yang melibatkan Penggugat, yang tetap harus dituntaskan oleh Tergugat.
12. Adapun Surat Tergugat tanggal 2 Maret 2011 (Vide Bukti T‑8) yang ditujukan kepada PT Indonesia Power merupakan balasan atas korespondensi sebagaimana diuraikan di atas. Seluruh surat‑surat tersebut tidak pernah ditembuskan ataupun ditujukan kepada Penggugat karena hanya merupakan korespondensi 2 pihak saja antara PT Indonesia Power dan Tergugat. Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki hak hukum untuk rnenafsirkan apapun maksud dan isi surat Tergugat kepada PT Indonesia Power tersebut.
Sebagaimana sudah uraikan di atas, opsi yang diusulkan kepada PT Indonesia Power agar Tergugat bisa menyediakan spare part secara langsung apabila PT Indonesia Power tidak mau menunggu hasil Business Partner Check Procedure dan klarifikasi atas dugaan KKN terhadap Penggugat justru dilandasi itikad baik dari Tergugat untuk melindungi kepentingan masyarakat umum akan ketersediaan listrik yang dihasilkan dari PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4.
Apabila memang Tergugat beritikad buruk terhadap Penggugat, mengapa Tergugat setelah selesai dilakukannya Business Partner Check Procedure dan klarifikasi atas dugaan KKN terhadap Penggugat kemudian mau menandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) pada tanggal 18 Maret 2011 kalau memang itikad buruk yang melandasi Tergugat, toh Tergugat bisa saja memperlambat atau bahkan menolak menandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) karena adanya indikasi dugaan KKN terhadap Penggugat dalam tender PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4.
Jadi jelas bahwa penundaan dibuatnya Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) memang semata‑mata menunggu diselesaikannya Business Partner Check Procedure dan klarifikasi atas dugaan KKN terhadap Penggugat sebagaimana hal tersebut sudah diketahui oleh Penggugat sendiri jauh hari sejak dikeluarkannya Surat Dukungan (Supporting Letter) pada tanggal 12 Juli 2010 dan sudah diinformasikan kepada PT Indonesia Power sejak 31 Januari 2011.
13. PT Indonesia Power sendiri seharusnya sudah menyadari sejak awal ketika menerima dan membaca isi dari Surat Dukungan (Supporting Letter) tertanggal 12 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Tergugat bahwa penyelesaian Business Partner Check Procedure adalah suatu syarat dari dibuatnya Perjanjian Pengadaan (Supply Contract). Dengan demikian, penandatangan kontrak antara PT Indonesia Power dengan Penggugat sejak awal sudah memiliki resiko karena kedua belah pihak sudah mengetahui dengan pasti bahwa Tergugat baru bisa menandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) APABILA Business Partner Check Procedure sudah selesai dilaksanakan. Hal yang tidak diantisipasi baik oleh PT Indonesia Power dan khususnya Penggugat adalah adanya informasi tentang dugaan KKN dan korupsi yang melibatkan Penggugat dan karyawan Tergugat dalam tender PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4 yang menyebabkan pemeriksaan Business Partner Check Procedure menjadi lebih mendalam karena Tergugat harus sangat berhati‑hati agar tidak terjebak sendiri dan dianggap membantu atau turut serta melakukan suatu dugaan tindak pidana korupsi.
Tergugat berkeyakinan penuh bahwa Majelis Hakim yang Terhormat pasti dapat melihat dan mempertimbangkan masalah ini, khususnya resiko pidana yang bisa menimpa Tergugat, dengan seadil‑adiinya.
ALASAN DARI DITANDATANGANINYA PERJANJIAN PENGADAAN (SUPPLY CONTRACT) DENGAN PENGGUGAT ADALAH TELAH DISELESAIKANNYA BUSINESS PARTNER CHECK PROCEDURE DAN BUKAN KARENA ADANYA TEGURAN ATAUPUN AKAN DIMASUKKANNYA TERGUGAT DALAM DAFTAR HITAM (BLACK LIST) DARI PT INDONESIA POWER SEBAGAIMANA DIDALILKAN PENGGUGAT.
14. Penggugat di dalam dalilnya nomor 14 Gugatan mendalilkan bahwa Tergugat akhirnya menandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) pada tanggal 18 Maret 2011 karena adanya teguran dari PT Indonesia Power. Tergugat ingin menegaskan sekali lagi bahwa apapun bentuk teguran, peringatan ataupun desakan dari PT Indonesia Power (termasuk memasukkan Tergugat dalam daftar hitam rekanan (black list) tidak akan dapat mempengaruhi Tergugat untuk tetap patuh pada ketentuan hukum di Indonesia dan diselesaikannya Business Partner Check Procedure terhadap Penggugat. Sebelum dituntaskannya Business Partner Check Procedure, dan klarifikasi atas dugaan KKN dan tindak pidana korupsi yang melibatkan Penggugat dan karyawan Tergugat dalam proses tender PLTG Pesanggaran Unit 3 & 4, maka Tergugat TIDAK AKAN PERNAH menandatangani Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) dengan Penggugat karena hal tersebut akan membawa konsekuensi hukum yang besar bagi Tergugat sendiri.
15. Khusus mengenai ditempatkannya Tergugat dan Penggugat dalam daftar hitam (black list) pada saat ini setelah terjadinya keterlambatan pengiriman barang oleh Penggugat kepada PT Indonesia Power berdasarkan kontrak yang mereka tandatangani sendiri, Tergugat dengan ini mensomier Penggugat untuk membuktikannya di muka persidangan.
TERGUGAT SUDAH MELAKSANAKAN SELURUH KEWAJIBANNYA DALAM MENGIRIMKAN BARANG KEPADA PENGGUGAT SESUAI DENGAN ISI PERJANJIAN PENGADAAN (SUPPLY CONTRACT) ,
16. Demi mengurangi waktu keterlambatan Penggugat dalam memenuhi kontraknya dengan PT Indonesia Power, Tergugat bahkan telah mengirimkan barang‑barang kepada Penggugat 1 hari sebelum Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2011. Karena Tergugat telah menyelesaikan Business Partner Check Procedure terhadap Penggugat dengan hasil, yang relatif baik, maka Tergugat bersedia untuk sesegera mungkin mengirimkan barang kepada Penggugat walaupun secara resmi Perjanjian Pengadaan (Supply Contract) baru ditandatangani tanggal 18 Maret 2011.
17. Sebagai bukti dari peneriman barang tersebut, Penggugat telah menandatangani :
a. Surat Jalan (Dispatch Note) Nomer 2000TG3/0308/A/11 tanggal 17 Maret 2011 (Vide Bukti T‑9.a) ;
b. Surat Jalan (Dispatch Note) Nomer 2000TG4/0308/A/11 tanggal 17 Maret 2011 (Vide Bukti T‑9.b); dan
c. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 026.BA/MAJU/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 (Vide Bukti T‑9c);
dimana dalam ketiga dokumen tersebut di atas Pengguuat menyatakan bahwa barang‑barang tersebut telah diterima dalam keadaan baik, lengkap dan berfungsi.
18. Namun sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam butir 16 Gugatannya, ternyata Penggugat secara sepihak dan tanpa hak telah menahan hak pembayaran yang seharusnya diterima oleh Tergugat sebesar Rp. 79.200.000.000,- (tujuh puluh Sembilan miliar dua ratus juta rupiah) dan hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 59.193.611.700,- (lima puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) dengan alasan bahwa Penggugat menderita kerugian materiil dan immaterial akibat adanya keterlambatan pengiriman barang yang dilakukan oleh Pengugat kepada PT Indonesia Power.
Sesuai isi dan ketentuan Perjanjian Pengadaan (Supply Contract), Tergugat sendiri tidak pernah terlambat melakukan pengiriman barang kepada Penggugat. Keterlambatan pengiriman barang dari Penggugat kepada PT Indonesia Power karena Penggugat telah berani mengambil resiko dengan menandatangani kontrak walaupun telah mengetahui bahwa Business Partner Check Procedure belum selesai dijalankan oleh Tergugat merupakan resiko Penggugat sendiri yang tidak berdasarkan hukum untuk ditimpakan kepada Tergugat. Hingga saat inipun tidak pernah ada satupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat akibat adanya keterlambatan pengiriman barang. Tindakan Penggugat yang telah secara melawan hukum menjadi "hakim" sendiri dengan menahan pembayaran hak Tergugat sebesar selisih dari Rp. 79.200.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah) dikurangi Rp. 59.193.611.700 (lima puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 20.006.388.300 (dua puluh miliar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) jelas merupakan suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Tergugat sendiri sudah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana oleh Penggugat ini ke Markas Besar (Mabes) Polri.
19. Berdasarkan uraian di atas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk benar‑benar mencermati dan mempertimbangkan dengan seksama atas upaya‑upaya Penggugat yang berusaha "mengaburkan" substansi dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya yaitu menahan secara tanpa hak atas uang milik Tergugat ini dengan "membalutkannya" pada proses perkara perdata seperti ini. Tergugat rnenduga bahwa gugatan Penggugat ini diajukan semata‑mata untuk “memancing” agar Tergugat melakukan gugatan balasan (rekonpensi), sehingga Penggugat dapat menggunakan gugatan rekonpensi Tergugat sebagai bukti kepada pihak penyidik Mabes Poiri bahwa perkara penahanan uang milik Tergugat sebesar Rp. 20.006.388.300,‑ oleh Penggugat secara sepihak dan melawan hukum itu bukanlah tindak pidana melainkan suatu perkara perdata. Tergugat tidak terpancing dengan taktik Penggugat ini, dan karena itu akan menyelesaikan masalah penahanan uang miliknya oleh Penggugat itu melalui jalur pidana, dan karena itu tidak mengajukan gugat balasan dalam perkara ini.
20. Walaupun Tergugat dengan tegas sekali lagi menyatakan menolak seluruh dalil Penggugat pada Gugatannya, namun Tergugat memohon Majelis hakim juga untuk secara khusus mencermati dalil permintaan ganti rugi yang didalilkan oleh Penggugat, khususnya dalam point 21 Gugatannya. Di dalam Point 21 tersebut, Penggugat telah "berandai‑andai" dengan bebasnya bahwa Penggugat akan memenangkan kembali tender‑tender berikutnya (sampai menyebutkan minimal 15 x memenangkan tender berikutnya) yang diadakan oleh PT Indonesia Power dan mendapatkan keuntungan yang besar dari PT Indonesia Power.
Justru pengandaian yang diajukan dengan penuh keyakinan ini telah memunculkan rasa penasaran bagi Tergugat karena bagaimana mungkin suatu perusahaan bisa yakin memenangkan suatu tender di masa depan padahal tender tersebut sendiri belum dilakukan? Ada apa dibalik keyakinan seperti ini? Apabila keyakinan ini semata mata karena spare part yang sekarang digunakan oleh PT Indonesia Power adalah bermerek Siemens, maka keyakinan Penggugat untuk memenangkan tender‑tender berikutnya tetap tidak beralasan, karena Penggugat bukanlah satu‑satunya Busines Partner yang secara eksklusif menyalurkan barang‑barang milik Siemens tersebut.
21. Sehubungan dengan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diajukan Penggugat, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar permohonan ini tidak dikabulkan karena permohonan ini tidak beralasan, dan tidak didukung dengan dasar hukum yang kuat dan juga bukti‑bukti yang otentik.
22. Berdasarkan uraian‑uraian yang disertai dengan dasar hukum di atas, maka seluruh dalil‑dalil Penggugat sama sekali tidak dapat dibuktikan secara hukum dan terlebih tidak didukung oleh dasar hukum. Oleh karena itu, adalah patut dan berdasar hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh gugatan Penggugat.
Maka, berdasarkan fakta‑fakta yuridis yang terurai di alas, Tergugat dengan ini mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan :
I. MENOLAK seluruh gugatan Penggugat;
II. MENGHUKUM Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Tergugat mohon dengan segala kerendahan hati agar berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil‑adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab‑jinawab yang tertuang di dalam Replik Penggugat tertanggal 4 Januari 2012 dan Duplik Tergugat tertanggal 17 Januari 2012, semuanya terlampir dalam berkas perkara dan termuat pula dalam Berita Acara Persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil‑dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti‑bukti tertulis bertanda P‑1 sampai dengan P‑8 berupa fotocopy surat‑surat yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan selanjutnya dicocokkan dengan surat aslinya di persidangan selengkapnya sebagai berikut :
1. Bukti P ‑ 1 a : Supporting Letter (Surat Dukungan) PT. Siemens Indonesia terhadap PT. Maju AbadI Jaya Utama tanggal 12 Juli 2010 mengenui Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Unit 3 & 4 Bali. (Bahasa Inggris).
2. Bukti P ‑ 1 b : Terjemahan Supporting Letter (Surat Dukungan) PT. Siemens Indonesia terhadap PT. Maju Abadi Jaya Utama tanggal 12 Juli 2010 mengenai Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Unit 3 & 4 Bali.
3. Bukti P – 2 : Kontrak antara PT. Indonesia Power dengan PT. Maju Abadi Nomor 344.PJ/061/IP/2010 tanggal 28 Desember 2010 mengenai Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Pesanggaran Unit 3 ‑ 4 Bali antara PT. Maju Abadi Jaya Utama dengan PT. indonesia Power.
4. Bukti P ‑ 3 a : Surat PT. Siemens Indonesia kepada PT. Indonesia Power tanggal 2 Maret 2011 tentang HGPI 2011 Pesanggaran Unit 3 & 4 UBP Bali (Bahasa Inggris).
5. Bukt! P ‑ 3 b : Terjemahan Surat PT. Siemens Indonesia kepada PT. Indonesia Power 2 Maret 2011.
6. Bukti P ‑ 4 : Surat PT. Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bali kepada PT. Indonesia Power Kantor Pusat tanggal 21 April 20111 tentang telah selesai dilaksanakannya surat perjanjian PT. Indonesia Power dengan PT. Maju Abadi Jaya Utama No. 344.PJ/061/1P/2010 tanggal 28 Desember 2010 mengenai Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Pasanggaran Unit 3 & 4 dan permohonan urtuk dilakukan pembayaran di PT. Indonesia Power Kantor Pusat sebesar Rp. 82.943.589.722,‑ dengan perincian nilai kontrak Rp. 88.949.978.700,‑ denda keterlambatan Rp. 6.006.388.977, Jumlah yang harus dibayar Rp. 82.943.589.722,‑.
7. Bukti P ‑ 5 a : Supporting Letter (Surat Dukungan) PT. Siemens Indonesia terhadap PT. Maju Abadi Jaya Utama tanggal 5 November 2010 mengenai Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Unit 3 & 4 Bali. (Bahasa inggris).
8. Bukti P ‑ 5 b : Terjemahan Supporting Letter (Surat Dukungan) PT. Siemens Indonesia terhadap PT. Maju Abadi Jaya Utama tanggal 5 November 2010 mengenai Pengadaan Material Pameliharaan Periodik HGPI PLTG Unit 3 & 4 Bali.
9. Bukti P ‑ 6 a : Perjanjian Pengadaan Barang antara PT. Siemens Indonesia dengan dengan PT. Maju Abadi tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan tender yang diadakan PT. Indonesia Power UBP Bali yang dimenangkan Penggugat tertanggal 10 Desember 2010 No. 007.SKP/612/P2BJ-B1/2010 (Bahasa Inggris).
10. Bukti P ‑ 6 b : Terjemahan Perjanjian Pengadaan Barang antara PT. Siemens Indonesia dengan PT. Maju Abadi tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan tender yang diadakan, PT. Indonesia Power UBP Bali yang dimenangkan Penggugat tertanggal 10 Desember 2010 No.007.SKP/612/P2BJ‑B1/2010.
11. Bukti P ‑ 7 : Surat Perjanjian Nomor Pihak Pertama : 125. Pj/61/KITSBU/2009 Nomor Pihak Kedua : 168/MAJU/XI/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Pengadaan Spare Parts Life Time Extention (LTE) 1.0 PLTGU GT – 12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan antara PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dengan PT. Maju Abadi Jaya Utama.
12. Bukti P ‑ 8 : Surat Perjanjian antara PT. Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bali dengan PT. Maju Abadi Jaya Utama tentang Pengadaan Strategic Part Untuk Major Inspection (MI) Mesin PLTG # 4 Pesanggaran PT. Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bali Nomor Pihak Pertama : 022.PJ/061/UBPBLI/2009 Nomor Pihak Kedua : 041/MAJU/III/2009.
Bukti-bukti tersebut dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan buikti‑bukti tertulis yang setara bertanda T-1 sampai dengan T-10b berupa fotocopy surat‑surat telah dibubuhi meterai secukupnya dan selanjutnya dicocokkan dengan surat aslinya di persidangan selengkapnya sebagai berikut :
1. Bukti T‑1 : Surat Dukungan (Supporting Letter tertanggal 12 Juli 2010.
2. Bukti T‑2 : Surat Business Partner Screening Authorization tertanggal 9 Pebruari 2011.
3. Bukti T‑3 : Perjanjian Pengadaan Supply (Supply Contract) tertanggal 18 Maret 2011.
4. Bukti T‑4.a : Artikel "Tender PLN Pikitring Suar Diduga Korupsi" pada Obrolan Bisnis.com.
5. Bukti T‑4.b : Artikel “Diduga, Ada Anggota DPR RI Terlibat Korupsi Tender PLN” pada Harian Medan Bisnis.
6. Bukti T‑4.c : Artikel “Kejaksaan Harus Tetapkan Tersangka” pada Seputar Indonesia.
7. Bukti T‑5 : Surat No. 079/SI‑PLN/Gerphan/XI/2010 yang diterima Tergugat tanggal 13 Desember 2010.
8. Bukti T‑6 : Surat No. 174.FAX/061/IP/2011 tertanggal 31 Januari 2011.
9. Bukti T‑7 : Surat No. EFROS/11/II/013/Ltr/HPH‑cs tertanggal 10 Pebruari 2011.
10. Bukti T‑8.a : Surat No. 235/FAX/061/IP/2011 tanggal 11 Pebruari 2011.
11. Bukti T‑8.b : Surat tertanggal 2 Maret 2011.
12. Bukti T‑9.a : Surat Jalan (Dispatch Note) Nomor 2000TG3/0308/A/11 tanggal 17 Maret 2011.
13. Bukti T‑9.b : Surat Jalan (Dispatch Note) Nomor 2000TG4/03081A/11 tanggal 17 Maret 2011.
14. Bukti T‑9.c : Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 026.BA/MAJU/III/2011 tanggal, 17 Maret 2011.
15. Bukti T-10.a : Surat dari Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (GERPHAN) tertanggal 20 Januari 2011.
16. Bukti T-10.b : Foto-foto demonstrasi yang dilakukan oleh GERPHAN di Kantor Tergugat pada tanggal 20 Januari 2011.
Bukti-bukti tersebut dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya
Menimbang, bahwa selain bukti‑bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, pihak Penggugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Prof. Dr. Nindya Pramono. SH.MS. ;
Bahwa Ahli, Ahli dalam bidang Perjanjian Khusus Hukum Perdata dan Hukum Bisnis;
Bahwa ada beberapa hal dalam perkara ini yaitu mengenai ada 2 (dua) pihak membuat perjanjian PT. A mengikuti tender di PT. B disyaratkan memasukkan surat dukungan dari sebuah Perusahaan yang nanti PT. Pendukung akan mensuplay kebutuhan barang-barang kepada PT. A maka PT. C akan membuat surat dukungan atau Supporting Letter, penegasan ini akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan proses tender dilakukan nantinya akan dibuat perjanjian antara PT. A dengan PT. C ;
Bahwa berdasarkan ilustrasi diatas Surat Dukungan adalah perjanjian pendahuluan sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata apabila satu orang atau lebih mengikatkan diri sudah termasuk sebagai Perjanjian Pendahuluan karena ada kata-kata kalau menang tender kemudian akan dibuat perjanjian lagi.
Bahwa apabila yang dipersoalkan dalam Supporting Letter tidak ada tandatangan antara kedua belah pihak dan hanya pemberian dukungan maka hal ini ada pada Teori didalam Hukum Perdata Buku ke III (tiga) KUHPerdata yang menganut azas Consensual Obligatoir artinya perjanjian lahir, timbul, terjadi dan berlaku setelah tercapainya kesepakatan maka telah Consensual, disebut Obligatoir karena setelah ada Consensus maka kepada para pihak akan timbul yang namanya obligasi atau kewajiban bagi masing-masing pihak.
Bahwa mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata kalau berbicara Konsensus, kapan konsensus itu lahir dalam konsep hukum perdata konsensus itu lahir atau terjadi setelah tercapainya kesepakatan antara para pihak, kesepakatan ini bisa lisan, bisa tertulis atau bahkan bisa dengan tandatangan. Kalau lisan hanya berupa suatu dukungan apa yang disepakati secara lisan, kalau para pihak sudah mengakui bahwa itu yang dikehendaki maka sudah timbul perjanjian, kalau para pihak tidak mengingkari apa yang tertulis disitu sekalipun tidak ada tandatangan hal tersebut adalah yang disepakati oleh para pihak.
Bahwa pendapat Ahli mengenai Surat Dukungan, apabila dalam Surat Dukungan terdapat kata-kata “kami akan men supply barang jika perusahan anda memenangkan tender” kemudian terdapat pula kata-kata “Penegasan kami ini berlaku sampai masing-masing prosedur tender telah sepenuhnya dilakukan dan akan di alihkan ke perjanjian pemasokan resmi dengan memenuhi prosedur pemeriksaan mitra usaha kami” maka yang menjadi syarat tangguh adalah “kami akan menyuplai barang jika perusahaan anda memenangkan tender”. kata-kata “Penegasan kami ini berlaku sampai masing-masing prosedur tender telah sepenuhnya dilakukan dan akan di alihkan ke perjanjian pemasokan resmi dengan memenuhi prosedur pemeriksaan mitra usaha kami” merupakan syarat internal perusahaan pemberi dukungan, syarat internal merupakan syarat tambahan. Syarat tambahan bagi perusahaan pemberi dukungan merupakan prosedur internal tapi bukan syarat tangguh. Kalau syarat internal dijadikan syarat tangguh harusnya terjadi sebelum proses tender semua berjalan. Kalau melihat KUHPerdata yang dipakai adalah Pasal 1255 “Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya, tak berdaya”.
Bahwa syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin terlaksana, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berdaya pada Pasal 1255 KUHPerdata maskudnya adalah batal akan tetapi tidak membuat perjanjian menjadi batal jadi perikatannya sendiri Supporting Letternya untuk mendukung persyaratan tender tadi tetap berlaku dan yang tidak serius yang dikatakan sebagai syarat tambah.
Bahwa perjanjian dengan syarat tangguh maksudnya yang ditanggunhkan itu adalah syaratnya. Perjanjian syarat tangguh adalah perjanjian yang digantungkan pada peristiwa yang akan datang yang mana peristiwa itu belum tentu terjadi. Misalnya kalau tender dipakai sebagai syarat tangguh maka perjanjian ditangguhkan pada peristiwa yang akan datang. Peristiwa yang akan datang itu apa? Menang tender, apakah menang tender pasti terjadi? Belum tentu jadi itulah yang dinamakan syarat tangguh ;
Bahwa idealnya check procedure itu diawal sebelum semua proses tender terjadi.
Bahwa jika ada perbedaan penafsiran apakah syarat tangguh terletak pada “menang tender” atau pada kalimat berikutnya yaitu “jika check procedure terhadap Busines Partner telah selesai” penyelesaian hukumnya adalah sesuai petunjuk KUHPerdata, bagaimana cara menafsirkannya diatur dalam Pasal 1342 – 1351 KUHPerdata tepatnya Pasal 1342, 1344, dan 1345 KUHPerdata “Jika suatu janji dapat diberikan dua pengertian maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan”.
Bahwa jika ada penafsiran yang berbeda tentang syarat tangguhnya maka yang mana dari dua pengertian itu yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan, syarat tangguhnya apakah ada dimenang tender atau syarat tangguhnya ada di check list procedure. Pasal 1344 mengatakan kalau terjadi perbedaan penafsiran, maka diambil pengertian yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan. Menurut Ahli yang paling mungkin untuk dilaksanakan adalah pertama sudah mengkonfirmasi “saya dukung kamu ikut tender, karena persyaratan tender ini salah satunya adanya dukungan dari pihak ketiga yang kedua prosedur itu harus terpenuhi, setelah prosedur itu sudah terpenuhi, kemudian menang setelah menang tender dikatakan lebih lanjut setelah menang kita tuangkan dalam perjanjian pengadaan barang. Setelah ada perjanjian pengadaan barang, muncul syarat berikutnya saya harus cek internal dulu, menurut Ahli ini tidak adil jika dipakai sebagai syarat tangguh. Menurut Ahli yang paling mungkin layak untuk dilaksanakan adalah yang menang tender jadi syarat tangguhnya menang tender jika syarat tangguhnya tidak dilaksanakan atau terlambat dilaksanakan maka wanprestasi.
Bahwa apabila ada sebuah Perusahaan PT. C yang memberikan surat dukungan mengatakan hendak mensupply langsung barang ke PT. B yang punya project, pada hal PT. A yang tender ke PT. B dengan surat dukungan dari si PT. C namun PT. C ini bilang kepada PT. B “ saya gak bisa kirim barang kepada kamu”, PT. A ini masih ada masalah isu-isu korupsi, jadi saya kirim saja langsung kepada kamu PT. B, tidak melalui PT. A. Dia potong langsung kepada PT. B jika demikian halnya kalau dalam Kepres Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah, itu berbahaya, itu tidak boleh. Kalau tidak salah Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 pengganti PP No. 118 tahun 1990 hal itu tidak boleh dilakukan karena itu prosesnya tender. Kalau perusahaan swasta yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan pemerintah itu adalah perbuatan curang didalam KUHPerdata itu disebut itikad buruk.
Bahwa Ahli menerangkan apabila ada ilustrasi seperti ini : PT. A sudah berkali-kali meminta kepada PT. C “tolong dong ditandatangani Supply Contract ini saya sudah ditegur oleh PT. B nanti saya terlambat, tolong tandatangan” PT. C tidak mau dia bilang kamu korupsi, saya mau kirim langsung saja kepada PT. B akhirnya PT. B mengatakan kepada PT. A “kamu wanprestasi, kamu kena denda” karena PT. A ini kena denda. PT. A ini tentunya tidak mau di denda, akhirnya dia tidak membayar penuh uang ini kepada PT. C, dengan alasan bahwa dia dirugikan akibat perbuatan PT. C yang menunda-nunda itu. Ahli menerangkan bahwa PT. A tidak bisa dikatakan wanprestasi hal ini sesuai dengan teori Exceptio Non Adimpleti Contractus.
Menimbang, bahwa selain bukti‑bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, pihak Tergugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo. SH.MH.CN. ;
Bahwa keahlian Ahli di bidang Hukum Perdata (Hukum Perikatan / Perjanjian).
Bahwa Ahli menerangkan dalam contoh kasus “Alex Nurdin berjanji kalau dia menang dalam 3 (tiga) tahun akan mengatasi banjir dan kemacetan”, apabila tidak tercapai maka tidak wanprestasi, pernyataannya sepihak dan perjanjian diantara pembuat perjanjian saling mengikatkan diri.
Bahwa A dan B oleh suatu persyaratan tender oleh C dan salah satu syaratnya adalah surat dukungan.
Bahwa pernyataan berbeda dengan perjanjian.
Bahwa pernyataan adalah tindakan seseorang yang melakukan tindak pernyataan sedangkan perjanjian adalah satu orang atau lebih mengikatkan diri.
Bahwa oleh karena pernyataan bukan perjanjian maka tidak ada ingkar janji.
Bahwa Pasal 1313 KUHPerdata “satu orang atau lebih mengikatkan diri” terjemahan Pasal 1313 KUHPerdata kurang lengkap dan kurang jelas maksudnya maka berdasarkan undang-undang Hakim berwenang untuk menafsirkan dengan sistemik.
Bahwa Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat keabsahan perjanjian dan salah satu syaratnya adalah kata sepakat.
Bahwa Supporting Letter adalah penundaan Supplay Contract
Bahwa secara hukum A tidak terikat dengan perjanjian antara B dan C.
Bahwa azas itikad baik sesuatu yang kualitatif tidak terukur suatu perusahaan menjalankan perusahaan berdasarkan standar untuk melakukan suatu proses agar terukur, jadi A apakah beritikat baik atau tidak tergantung kepentingannya.
Bahwa orang yang merasa haknya di langgar ada lembaga yang menyelesaikan misalnya Pengadilan.
Bahwa perbuatan melawan hukum itu tidak semata-mata Onrechtmatigdrad tetapi sudah menjadi Onrechtmatigdrad karena bertentangan dengan haknya sendiri.
Bahwa apabila A minta kepada B untuk tender bisa kalau ada dukungan dari B dan Si B siap mendukung itu ada kesepakatan akan tetapi kalau sepihak sifatnya pernyataan, kalau dua pihak adalah perjanjian.
Bahwa apabila ada kesepakatan muncul Suporting Letter yang menegaskan bahwa akan mendukung A hal ini bukan termasuk sebagai perjanjian akan tetapi pernyataan.
Bahwa pernyataan tidak muncul sekonyong-konyong, Perjanjian berisi untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Bahwa didalam suatu perjanjian kadang pihak mengkesampingkan Pasal 1366 dan Pasal 1367 dan kembali kepada perjanjian itu sendiri.
Bahwa orang yang melakukan tindakan sendiri adalah perbuatan melawan hukum dan pernyataan dibuat bukan suatu tindakan wanprestasi.
Bahwa menurut Ahli, Surat Kuasa adalah sah karena surat kuasa adalah perjanjian dan perjanjian yang menyangkut kuasa bukan perjanjian timbal balik yang sempurna;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kedua belah pihak di persidangan telah mengajukan Kesimpulannya masing-masing tertanggal 17 April 2012, akhirnya para pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam proses persidangan telah tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara yang bersangkutan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan di sini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas :
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut pada pokoknya telah disangkal oleh Tergugat sehingga berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR, beban pembuktian terlebih dahulu harus diberikan kepada Penggugat untuk membuktikan dalil – dalil Gugatannya sedangkan Tergugat dapat mengajukan bukti yang sebaliknya ;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil – dalil Gugatannya dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 dan satu orang ahli, yaitu Prof. Dr. NINDYA PURNOMO, SH.MS. sebaliknya Tergugat untuk membuktikan dalil – dalil sangkalannya, Tergugat dipersidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-10b dan satu orang ahli yaitu : Prof. Dr. BERNADETTE M. WALUYO, SH.MH.CN ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan Gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, Replik dan Duplik menurut hemat Majelis terdapat fakta pengakuan sehingga tidak merupakan perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sepanjang mengenai hal – hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat selaku Kontraktor sebelum mengikuti tender dan Pengadaan MATERIAL Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Pesanggaran unit 3 dan 4 Bali pada PT. Indonesia Power, telah mengadakan kesepakatan dengan Tergugat yang isinya Tergugat berjanji akan mendukung penuh dan mensuplai barang – barang produk Siemens AG. Nonnendammale yang dibutuhkan PT. Indonesia Power, apabila Penggugat ditunjuk sebagai pemegang tender oleh PT. Indonesia Power sesuai dengan surat dukungan ( Supporting Letter ) tanggal 12 Juli 2010 ;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengikuti tender Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG . Pesanggaran Unit 3 dan 4 Bali pada PT. Indonesia Power dan kemudian PT. Indonesia Power telah menetapkan Penggugat sebagai pemenang tender untuk pengadaan barang proyek tersebut diatas ;
Bahwa dengan ditunjuknya Penggugat sebagai pemenang tender di PT. Indonesia Power maka dibuat kontrak antara PT. Indonesia Power dengan Penggugat No : 344/PJ/061/1P/2010. Tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI. PLTG Pesanggaran unit 3 dan 4 Bali antara Penggugat dengan PT. Indonesia Power. ( bukti P-2 )
Bahwa dengan telah di tandatangani kontrak antara Penggugat dengan PT. Indonesia Power, selanjutnya Penggugat telah meminta Tergugat agar segera membuat perjanjian pengadaan barang dengan Penggugat supaya barang – barang yang dibutuhkan oleh PT. Indonesia Power dapat dikirim, Namun Tergugat tidak bersedia segera menandatangani kontrak pengadaan barang dengan Penggugat dengan alasan Tergugat masih belum selesai melakukan Business Check Procedures, dan didalam proses pelaksanaan Business Partner Check Procedure yang dilakukan terhadap Tergugat, ternyata ada informasi mengenai adanya dugaan bahwa Penggugat diduga terlibat dalam suatu masalah hukum yang dapat menyebabkan Penggugat tidak akan lulus dalam Business Partner Check Procedure sehingga informasi tesebut harus diperiksa dan ditelusuri terlebih dahulu oleh Tergugat sebagai bagian dari proses penyelesaian Business Partner Check Procedure ;
Bahwa akhirnya pada tanggal 18 Maret 2011 antara Penggugat dengan Tergugat telah menandatangani perjanjian pengadaan .
Menimbang, bahwa sebaliknya dari jawab – menjawab para pihak menurut hemat Majelis terdapat perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sepanjang mengenai hal – hal sebagai berikut :
Apakah surat dukungan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat yang pada pokoknya berisi bahwa Tergugat berjanji akan mendukung penuh dan mensuplai barang – barang produk Siemens AG. Nonnendammale yang dibutuhkan PT. Indonesia Power, apabila Penggugat ditunjuk sebagai pemenang tender ole PT. Indonesia Power, tersebut merupakan pernyataan ( statement ) ataukah perjanjian ( agreement )? ;
Menimbang, bahwa menurut versi Tergugat surat dukungan bukan merupakan suatu perjanjian dengan alasan surat dukungan itu hanyalah konfirmasi kesediaan Tergugat untuk menyediakan spare parts merk Siemens apabila Penggugat memenangi tender pengadaan spare part untuk PLTG pesanggaran unit 3 dan 4 dan Penggugat lulus uji kepatuhan hukum (Business Partner Check Procedures) sekiranya Tergugat tidak memenuhi komitmen yang diberikannya dalam surat dukungan maka sanksi yang dapat dikenakan terhadapnya hanyalah sanksi moral, yaitu dianggap sebagai pengusaha yang tidak dapat dipercaya ;
Bahwa Tergugat dalam mendukung dalil – dalilnya dengan mengemukakan pendapat ahli Prof. BERNADETTE dengan menganalogikan surat dukungan yang diberikan oleh warga Jakarta untuk mencalonkan Faisal Basri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, namun jika nantinya orang telah memberikan surat dukungan kepada Faisal Basri tersebut tidak jadi memilih Faisal Basri maka sanksi yang harus ditanggung oleh mereka hanyalah sanksi moral ;
Menimbang, bahwa sebaliknya menurut versi Penggugat dengan adanya surat dukungan maka telah terjadi perikatan antara Penggugat dengan Tergugat dan dengan terlambatnya penandatanganan kontrak pengadaan barang oleh Tergugat walaupun telah berkali – kali diminta oleh Penggugat sehingga Penggugat dikenakan denda keterlambatan dan atau di black listnya Penggugat oleh PT. Indonesia Power merupakan wanprestasi dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa setelah majelis mencermati Argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penggugat maupun Tergugat Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa memang benar surat dukungan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat ( Supporting Letter ) tanggal 12 Juli 2010 (bukti P-1) yang pada pokoknya berisi bahwa Tergugat akan mendukung penuh dan mensuplai barang – barang produksi Siemens AG. Nonnendammale yang dibutuhkan PT. Indonesia Power, apabila Penggugat ditunjuk sebagai pemenang tender, belum merupakan kontrak yang sempurna tetapi menurut hemat majelis merupakan kuasi kontrak, sehingga Majelis tidak sependapat dengan Tergugat, sekiranya Tergugat tidak memenuhi komitmennya yang diberikannya dalam surat dukungan maka sanksi yang dapat diberikan, / melahirkan kewajiban dikenakan terhadapnya hanyalah sanksi moral yaitu dianggap sebagai pengusaha yang tidak dapat dipercaya, tetapi menurut Majelis apabila Tergugat benar – benar tidak memenuhi apa yang tercantum dalam surat dukungan tersebut atau tidak serius dalam melaksanakan surat dukungan tersebut dan berakibat timbulnya kerugian maka Tergugat tidak hanya dikenai sanksi moral namun berdasarkan ajaran itikad baik Pra Kontraktual dimana salah satu pihak tidak diperbolehkan lagi menghentikan negosiasi yang bertentangan dengan itikad baik. Pelanggaran terhadap kewajiban ini / untuk memberikan ganti rugi kepada pihak lain atas segala biaya yang telah dikeluarkan dan juga kehilangan keuntungan yang diharapkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai perselisihan hukum antara penggugat dengan Tergugat mengenai : Apakah Tergugat dapat dikualifikasikan telah melakukan Wanprestasi atau terlambat menandatangani perjanjian pasokan, sebagaimana yang dimaksud dalam surat dukungan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat tanggal 12 Juli 2010.
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan bukti surat ( bukti P-1a dan P-1b ) yang Notabene sama dengan bukti surat ( T-1a dan bukti T-1b ). Bahwasanya dari bukti tersebut membuktikan adanya kesepakatan / kesanggupan atau perikatan antara Penggugat dengan Tergugat yang isinya Tergugat berjanji akan mendukung penuh dengan memasok barang – barang produksi Siemens berdasarkan sertifikat pabrikan jika Penggugat memenangkan prosedur tender yang terbatas pada pengadaan Material Pemeliharaan material Periodik HGPI PLTG Pesanggaran unit 3 dan 4 Bali (Prakwalifikasi No. 007/Peng/VI/P2 BJ-Bidang I/20/OSI tanggal 4 Juni 2010, yang dibutuhkan PT. Indonesia Power ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 yang berupa kontrak antara PT. Indonesia Power dengan PT. Maju Abadi Jaya Utama ( Penggugat ) Nomor: 344/PJ/061/IP/2010 tanggal 28 Desember 2010 mengenai Pengadaan Material Pemeliharaan Periodik HGPI PLTG Pesanggaran unit 3 dan 4 Bali PT. Indonesia Power ;
Bahwa dengan ditunjuknya Penggugat sebagai pemenang tender dalam pengadaan Material Pemeliharaan Material Periodik HGPI PLTG Pesanggaran unit 3 dan 4 Bali pada PT. Indonesia Power dan dengan telah ditandatanganinya kontrak antara PT. Indonesia Power dengan PT. Maju Abadi Jaya Utama ( Penggugat ) pada tanggal 28 Desember 2010, adalah wajar bila Penggugat meminta kepada Tergugat agar segera membuat perjanjian pengadaan barang dengan Penggugat sesuai dengan janji Tergugat sesuai dalam Supporting Letter ( bukti P-1 ) agar barang – barang yang dibutuhkan PT. Indonesia Power dapat dipenuhi terlebih-lebih barang-barang yang dibutuhkan oleh PT. Indonesia Power tersebut telah pula ditentukan secara spesifik sebagaimana dalam Supporting Letter tersebut, yang berupa Pengadaan Material Pemeliharaan Material Periodik HGPI PLTG Pesanggaran unit 3 dan 4 Bali ( Prakwalifikasi No.007/Peng/VI/P2 BJ-Bidang I/20/OSI tanggal 4 Juni 2010;
Bahwa sampai tanggal 30 Januari 2011 Tergugat belum menandatangani kontrak pengadaan dengan Penggugat sehingga PT. Indonesia Power telah memberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat berdasarkan bukti surat bertanda (T-6) yang berupa surat dari PT. Indonesia Power tanggal 31 Januari 2011 No :174.FAX/061/IP/2011. yang dikirim melalui facsimile telah memberitahukan baik kepada Penggugat maupun kepada Tergugat mengenai peringatan akan dapat terjadinya keterlambatan dalam pengiriman barang yang bisa berujung pada pengenaan sanksi denda dan skorsing dari PT. Indonesia Power kepada Penggugat dan atau tergugat ;
Bahwa berdasarkan bukti T-7 Tergugat telah memberikan tanggapan atau surat dari PT. Indonesia Power, yakni dengan Surat Tergugat No : EFROS/11/II/13/LTR/HPH-CS tanggal 10 Februari 2011. Yang antara lain isinya menerangkan bahwa Tergugat sedang melakukan Business Partner Check Procedure terhadap Penggugat dan Tergugat juga menginformasikan kepada PT. Indonesia Power bahwa penandatanganan Perjanjian Pengadaan (Suplai Kontrak) baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikannya proses uji tuntas (Due Diligence ) melalui Business Partner Check Procedure ;
Bahwa adapun alasan Tergugat tidak bersedia segera menandatangani kontrak dengan Penggugat dan tidak bersedia segera mengirim barang kepada Penggugat karena menurut Tergugat, Tergugat masih sedang melakukan Business Partner Check Procedure karena ada informasi Penggugat terlibat korupsi berdasarkan pemberitaan di media dan unjuk rasa LSM GERPHAN pada tanggal 20 Januari 2011, dan dalam surat tersebut Tergugat menawarkan kepada PT. Indonesia Power untuk mengirimkan langsung barang – barang yang akan diserahkan kepada Penggugat kepada PT. Indonesia Power namun usulan tersebut ditolak oleh PT. Indonesia Power karena memang PT. Indonesia telah terikat kontrak dengan Penggugat yang di dukung oleh Tergugat;
Menimbang bahwa akhirnya Tergugat baru menandatangani kontrak dengan Penggugat pada tanggal 18 Maret 2011 dan berdasarkan bukti ( T-9a, T-9b, T-9c ) barang dikirim pada tanggal 17 Maret 2011 namun oleh karena Tergugat dalam mengirim barang – barang kepada Penggugat dalam posisi terlambat maka Penggugat setelah menerima pembayaran dari PT. Indonesia Power sebesar Rp. 88.949.978.700,- (delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) namun dikenakan denda sebesar Rp. 6.006.388.977,- (enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) karena pengiriman barang dari Tergugat dalam keadaan terlambat sehingga uang pembayaran yang diterima oleh Penggugat dari PT. Indonesia Power sebesar Rp. 82.943.589.722,‑ (delapan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah). (vide bukti P-5).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas yakni antara lain surat dukungan (Suporting Leter) tanggal 12 Juli 2010 (bukti P-1) kontrak antara PT. Indonesia Power dengan Penggugat tanggal 20 Desember 2010 (bukti P-2) dan surat dari PT. Indonesia Power tanggal 31 Januari 2011 melalui Surat No. 174.Fax/061/IP/2011/ (Bukti T-6) mengenai peringatan akan dapat terjadinya keterlambatan dalam pengiriman barang yang bisa berujung pada pengenaan sanksi denda dan skorsing dari PT. Indonesia Power kepada Penggugat dan atau Tergugat dan akhirnya penandatanganan kontrak pengadaan barang antara Penggugat dengan Tergugat baru dilaksankan pada tanggal 18 Maret 2011 yang berakibat dikenakan denda terhadap Penggugat dari PT. Indonesia Power sehingga Majelis dengan memperhatikan tenggang waktu yang pantas dan memperhatikan tanggal-tanggal dikeluarkannya surat dukungan, tanggal 12 Juli 2010 kontrak antara Penggugat dengan PT. Indoensia Power tanggal 28 Desember 2010, surat teguran dari PT. Indonesia Power tanggal 31 Januari 2011 dan penanda tanganan kontrak antara Penggugat dan Tergugat baru dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2011 serta terjadinya pengenaan denda terhadap Penggugat oleh PT. Indonesia Power maka menurut hemat majelis Tergugat telah dapat dikualifikasikan telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat karena Tergugat telambat menandatangani kontrak pengadaan barang dengan Penggugat, sehingga terlambat pula dalam mengirimkan barang-barang kepada Penggugat karenanya sepanjang tuntutan Penggugat pada petitum angka 3 Gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat maka sebagai akibat dari Wanprestasi Tergugat maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi yang meliputi kerugian materiil yakni kerugian nyata – nyata diderita oleh Penggugat dan keuntungan yang diharapkan dimana dalam perkara ini kerugian yang nyata – nyata diderita oleh Penggugat adalah pengenaan denda oleh PT. Indonesia Power sebesar Rp. 6.006.388.977,- ( enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) sedangkan mengenai keuntungan yang diharapkan menurut hemat majelis sudah dipandang adil apabila Tergugat dibebani membayar ganti rugi 15% dari nilai tender pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat pada PT. Indonesia Power sebesar Rp.88.949.978.700,- (delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sehingga berjumlah 15% X .88.949.978.700 = Rp. 13.342.496.805,- ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi Immateriil sebagaimana petitum angka 4 huruf b haruslah ditolak karena dalam wanprestasi tidak dikenal adanya ganti rugi immateriil ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat pada angka 6 yang mohon agar uang sebesar Rp. 20.006.388.978,- (dua puluh milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang oleh Penggugat belum dibayarkan kepada Tergugat agar dikonpensasikan dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat menurut hemat Majelis tuntutan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1425 KUHPerdata sehingga beralasan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sepanjang petitum angka 2 gugatan Penggugat yang mohon agar dinyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh karena selama pemeriksaan Majelis tidak pernah mengeluarkan penetapan sita jaminan sehingga Pengadilan tidak melakukan sita jaminan dalam perkara ini maka petitum angka 2 tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian sehingga Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan hukum dan Undang-Undang yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadaap Penggugat karena terlambat menandatangani kontrak pengadaan barang dan penyerahan barang kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi akibat denda keterlambatan pengiriman barang sebesar Rp. 6.006.388.977,- ( enam milyar enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) dan menghukum Tergugat untuk membayar Gan Rugi atas keuntungan yang diharapkan sebesar Rp. 13.342.496.805,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima) (Rp.19.348.885.782) kepada Penggugat ;
Menyatakan Pembayaran ganti Rugi oleh Tergugat kepada {Penggugat sebesar Rp. 6.006.388.977 + Rp. 13.342.496.805 = Rp.19.348.885.782. di konpensasikan dengan uang yang belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.20.006.388.978 ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya perkara sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Senin, tanggal : 28 Mei 2012 oleh kami KUSNO, SH.Mhum., sebagai Hakim Ketua, ARI JIWANTARA, SH.MH., dan SYAMSUL EDY, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal : 5 Juni 2012 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu JUL RIZAL, SH.MH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARI JIWANTARA, SH.MH. KUSNO,SH.MHum.
SYAMSUL EDY, SH.MH.
Panitera Pengganti,
JUL RIZAL, SH.MH.
Biaya-biaya :
- Materai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Pencatatan Rp. 30.000,-
- biaya ATK Rp. 75.000,-
- Panggilan Rp. 200.000,-,-+
Jumlah Rp. 316.000,-