286 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jend A.Yani Kav.67-68 Pulomas
Also in 28 other cases
- 2272/B/PK/Pjk/2018 (29 October 2018) — Mahkamah Agung
- 646 K/Pdt/2014 (12 November 2014) — Mahkamah Agung
- 391/B/PK/PJK/2017 (17 April 2017) — Mahkamah Agung
- 61/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (27 May 2019) — PN Jakarta Pusat
- 166/Pdt.G/2019/PN Bdg (3 December 2019) — PN Bandung
- 297 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (18 April 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penggugat STEPHEN MICHAEL YOUNG tersebut;
P U T U S A N
Nomor 286 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SIEMENS INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur dan CEO, Hans Peter Haessleins serta Direktur dan CFO, Wolfgang Hofmann, berkedudukan di Arkadia Office Park, Jalan TB. Simatupang Kav. 88, Jakarta 12520, dalam hal ini memberi kuasa kepada Stefanus Haryanto, S.H., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat pada Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), beralamat di Chase Plaza Lt. 18, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 21, Jakarta, 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2012 sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n
STEPHEN MICHAEL YOUNG, Warga Negara Australia, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Puri Casablanca I, Puri Casablanca Apartement Tower C #2702, Jakarta 12870, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat ”Sapriyanto Refa & Associates”, beralamat di Ruko Grand Palace Unit F, Jalan Raya Pasar Minggu, Km. 16, Pancoran, Jakarta Selatan, 12780, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2012, sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 April 2012 Mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menangani permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh Penggugat telah memberikan anjuran sebagai berikut:
Agar pekerja (sekarang Penggugat) dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja dengan Pengusaha akibat dari berakhirnya masa Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atas nama Pekerja terhitung tanggal 24 Oktober 2011 sesuai Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep-29167/MEN/ B/IMTA/2010, tanggal 18 Oktober 2010;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Bukti P-1
Bahwa Penggugat tidak dapat menerima dan sangat keberatan dengan anjuran Mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena:
Anjuran tersebut sangat summir, dibuat secara asal-asalan, sekedar melepas tanggung jawab memediasi laporan yang Penggugat ajukan. Setelah anjuran diberikan maka selesai tugas dan tanggung jawab mediator;
Anjuran tersebut tidak didukung dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat;
Anjuran tersebut tidak menjawab dan mempertimbangkan pokok persoalan yang Penggugat ajukan, yaitu Penggugat bekerja pada Tergugat secara terus-menerus tanpa putus sejak tanggal 21 April 1998 s/d tanggal 30 September 2011 (selama ± 13 Tahun);
Anjuran tersebut mentolerir pelanggaran-pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Tergugat;
Anjuran tersebut mengkaitkan hubungan kerja dengan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), padahal hubungan kerja dan IMTA adalah dua hal yang berbeda;
Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri/Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja;
Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;
Berdasarkan pengertian IMTA dan Hubungan Kerja tersebut di atas, maka hubungan kerja berakhir apabila perjanjian kerja berakhir, apabila perjanjian kerja berakhir, bukan karena berakhirnya IMTA. Apabila IMTA berakhir hubungan kerja masih berlangsung maka adalah kewajiban Pemberi Kerja mengajukan permohonan perpanjangan masa berlakunya IMTA;
Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Asing (Australia) yang telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 21 April 1998 s/d tanggal 30 September 2011, dengan jabatan terakhir sebagai Manager PTD Service (PTD SE), dengan gaji/pendapatan tetap pertahun sebesar Euro121.081,- (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh satu Euro);
Bukti P-2;
Bahwa meskipun Penggugat adalah Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, Penggugat mempunyai hak dan perlindungan hukum yang sama dengan Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai berikut:
Menurut Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha;
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dan di luar Negeri;
Menurut Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
Keselamatan dan kesehatan kerja;
Modal dan Kesusilaan;
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;
Bahwa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas selalu menggunakan kata-kata setiap orang/setiap pekerja, membuktikan bahwa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak membeda-bedakan/memberikan perlakuan atau perlindungan yang sama kepada Warga Negara Indonesia dan warga perlindungan yang sama kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bekerja di dalam wilayah Republik Indonesia;
Bahwa Tergugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia;
Bahwa perjanjian kerja/kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat dibuat dalam bahasa Indonesia, isinya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan apabila timbul perselisihan dalam hubungan kerja tersebut akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak selesai, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hal tersebut berarti bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat dan setuju menundukkan diri dan memilih hukum Negara Republik Indonesia dalam mengadakan hubungan kerja dan menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut;
Bahwa menurut Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
Menurut Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu;
Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA;
Menurut Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang;
Menurut Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/II/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun;
Menurut Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam Negeri;
Bahwa meskipun setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki IMTA, akan tetapi IMTA bukan merupakan dasar terjadinya hubungan kerja. IMTA hanya merupakan izin yang diberikan oleh Menteri/Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja. Dasar terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 50 U.U. tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa menurut Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh;
Menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja/kesepakatan kerja waktu tertentu, sebagaimana Penggugat uraikan di bawah ini:
Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat di Indonesia pada awalnya berdasarkan Letter Of Appointment tanggal 21 April 1998 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Tergugat yang diwakili Sdr. M. Hasier selaku Project Manager dan Sdr. Gunawan selaku Project Site Commercia dengan Penggugat. Letter of Appointment tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Jabatan Penggugat adalah sebagai Electrical and Instrumentation Supervisor Tergugat;
Masa kerja Penggugat terhitung sejak tanggal 10 April 1998 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999;
Pendapatan Penggugat sebesar U$S 7.600,- (tujuh ribu enam ratus dollar Australia) per bulan;
Penggugat akan menjalani masa percobaan selama 3 bulan;
Letter of Appointment dibuat berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
Bahwa meskipun Letter of Appointment tersebut di atas berakhir pada tanggal 31 Maret 1999, akan tetapi Penggugat tetap bekerja pada Tergugat sampai dengan tanggal 28 Februari 2001, menerima gaji setiap bulannya dan menerima bonus tahun 1999, tahun 2000 dan tahun 2001;
Bukti P-3A s/d 3D
Pada tanggal 9 Maret 2000 (seharusnya tanggal 9 Maret 2001) telah dibuat dan ditandatangani Employment Agreement oleh dan antara Tergugat yang diwakili Sdr. B. Ortmann dan Sdr. H.W. Linne dengan Penggugat. Employment Agreement tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Penggugat akan mulai bekerja di Jakarta sejak tanggal 01 Maret 2001 sampai dengan 31 Maret 2002;
Penggugat akan menjalani masa percobaan selama 3 bulan;
Jabatan Penggugat sebagai responsible to the Departement Manager of I & S2 PM;
Pendapat dasar Penggugat sebesar Rp11.879.000,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) per bulan;
Uang pesangon akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
Apabila terjadi perselisihan mengenai hubungan kerja akan diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan apabila tidak tercapai, maka para pihak akan menyelesaikan melalui Departemen Tenaga Kerja Negara Republik Indonesia;
Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada perjanjian kerja bersama berlaku, sepanjang tidak diatur dalam perjanjian kerja ini;
Bahwa meskipun Employment Agreement tersebut di atas, berakhir pada tanggal 31 Maret 2002, akan tetapi Penggugat tetap bekerja pada Tergugat sampai dengan tanggal 30 September 2002, menerima gaji setiap bulannya dan menerima bonus tahun 2002;
Bukti P-4 & P-4B
Pada tanggal 02 Oktober 2002 telah dibuat dan ditandatangani Employment Agreement oleh dan antara Tergugat yang diwakili Sdri. Lola Irene Harahap dan Sdr. Frank Pedersen dengan Penggugat. Employment Agreement tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Penggugat akan mulai bekerja di Jakarta sejak tanggal 01 Oktober 2002 sampai dengan 30 September 2003;
Penggugat akan menjalani masa percobaan selama 3 bulan;
Jabatan Pemohon sebagai responsible to the Departement Manager of I & S2 PM;
Pendapatan dasar Pemohon sebesar Rp13.676.688,00 (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) per bulan;
Uang pesangon akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
Apabila terjadi perselisihan mengenai hubungan kerja akan diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan apabila tidak tercapai, maka para pihak akan menyelesaikan melalui Departemen Tenaga Kerja Negara Republik Indonesia;
Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada perjanjian kerja bersama berlaku, sepanjang tidak diatur dalam perjanjian kerja ini
Bukti P-5A s/d 5D
Pada tanggal 01 Oktober 2004 telah dibuat dan ditandatangani Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu oleh dan antara Tergugat yang diwakili oleh Sdri. Lola Irene Harahap dan Sdr. Juergen Marksteiner dengan Penggugat. Kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kesepakatan kerja terhitung mulai sejak tanggal 01 Oktober 2004 s/d 30 September 2005;
Tempat penerimaan dan penempatan Penggugat di Jakarta;
Jabatan Penggugat: Head of Departemne/Manager PTD Services (PTD SE);
Gaji kotor sebesar Rp17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) bruto per bulan. Golongan (level): 6;
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak atas cuti tahunan sebanyak 25 hari kerja. Apabila pekerja belum/tidak memenuhi masa kerja 12 (dua belas) bulan, maka cuti tahunan dapat diambil secara proporsional dengan persetujuan atasannya;
Jika terjadi perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja, kedua belah pihak sepakat akan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja sebagai langkah terakhir;
Para pihak dapat diperpanjang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada pihak lain, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kesepakatan kerja waktu tertentu ini berakhir;
Bukti P-6;
Pada tanggal 1 Oktober 2005 telah dibuat dan ditandatangani Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu oleh dan antara Tergugat yang diwakili oleh Sdri. Lola Irene Harahap dan Sdr. Juergen Marksteiner dengan Penggugat. Kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Kesepakatan kerja terhitung mulai sejak tanggal 1 Oktober 2005 s/d 30 September 2006;
Tempat penerimaan dan penempatan Penggugat di Jakarta;
Jabatan Penggugat: Head of Departemen/Manager PTD Services (PTD SE);
Gaji kotor sebesar Rp17.901.000,00 (tujuh belas juta sembilan ratus satu ribu rupiah) bruto per bulan. Golongan (level): 6;
Pekerja yang telah bekerja selama 12 tahun penuh berhak atas cuti tahunan sebanyak 25 hari kerja. Apabila pekerja belum/tidak memenuhi masa kerja 12 (dua belas) bulan, maka cuti tahunan dapat diambil secara proporsional dengan persetujuan atasannya;
Jika terjadi perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja, kedua belah pihak sepakat akan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja sebagai langkah terakhir;
Para pihak dapat memperpanjang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kesepakatan kerja waktu tertentu ini berakhir;
Bukti P-7
Pada tanggal 1 Oktober 2006 telah dibuat dan ditandatangani Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu oleh dan antara Tergugat yang diwakili oleh Sdri. Lola Irene Harahap dan Sdr. Juergen Marksteiner dengan Penggugat. Kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kesepakatan kerja terhitung mulai sejak tanggal 1 Oktober 2006 s/d 30 September 2008;
Tempat penerimaan dan penempatan Penggugat di Jakarta;
Jabatan Penggugat: Head of Department/Manager PTD Services (PTD SE);
Gaji kotor sebesar Rp20.745.200,00 (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) brutto per bulan. Golongan (level): 6;
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak atas cuti;
Pada tanggal 1 Oktober 2008 telah dibuat dan ditandatangani Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu oleh dan antara Tergugat yang diwakili oleh Sdri. Lola Irene Harahap dan Sdr. Markus Strohmeier dengan Penggugat. Kesepakatan kerja waktu tertentu disebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kesepakatan kerja terhitung mulai sejak tanggal 1 Oktober 2008 s/d 30 September 2009;
Tempat penerimaan dan penempatan Penggugat di Jakarta;
Jabatan Penggugat: Head of Departemen/Manager PTD Services (PTD SE);
Pendapatan per tahun sebesar Euro 139.737 (seratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Euro) bruto yang terdiri dari pendapatan tetap sebesar Euro 108.957,- (seratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Euro) bruto dan VIS sebesar Euro 30.780,- (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh Euro);
Jika pekerja berhasil memperoleh target 100%, pekerja akan menerima Rp141.764.154,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah) gross dan Euro 20.530,- (dua puluh ribu lima ratus tiga puluh Euro) bruto;
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak atas cuti tahunan sebanyak 25 hari kerja. Apabila pekerja belum/tidak memenuhi masa kerja 12 (dua belas) bulan, maka cuti tahunan dapat diambil secara proporsional dengan persetujuan atasannya;
Jika terjadi perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja, kedua belah pihak sepakat akan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja sebagai langkah terakhir;
Para pihak dapat memperpanjang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kesepakatan kerja waktu tertentu ini berakhir;
Pada tanggal 01 Oktober 2009 telah dibuat dan ditandatangani Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu oleh dan antara Tergugat yang diwakili oleh Sdri. Lola Irene Harahap dan Sdr. Markus Strohmeier dengan Penggugat. Kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kesepakatan kerja terhitung mulai sejak tanggal 01 Oktober 2009 s/d 30 September 2010;
Tempat penerimaan dan penempatan Penggugat di Jakarta;
Jabatan Penggugat: Head of Departement/Manager PTD Services (PTD SE);
Pendapatan per tahun sebesar Euro 142.339,- (seratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Euro bruto yang terdiri dari pendapatan tetap sebesar Euro 112.559,- (seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh sembilan Euro bruto dan VIS sebesar Euro 30.780,- (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh Euro);
Jika pekerja berhasil memperoleh target 100%, pekerja akan menerima Rp141.764.154,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh empat rupiah) gross dan Euro 20.530,- (dua puluh ribu lima ratus tiga puluh Euro) bruto;
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak atas cuti tahunan sebanyak 25 hari kerja. Apabila pekerja belum/tidak memenuhi masa kerja 12 (dua belas) bulan, maka cuti tahunan dapat diambil secara proporsional dengan persetujuan atasannya;
Jika terjadi perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja, kedua belah pihak sepakat akan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja sebagai langkah terakhir;
Para pihak dapat memperpanjang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kesepakatan kerja waktu tertentu ini berakhir;
Bukti P-10;
Pada tanggal 1 Oktober 2010 telah dibuat dan ditandatangani Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu oleh dan antara Tergugat yang diwakili oleh Sdri. Lola Irene Harahap dan Sdr. Hans Peter Haesslein dengan Penggugat. Kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kesepakatan kerja terhitung mulai sejak tanggal 1 Oktober 2010 s/d 30 September 2011;
Tempat penerimaan dan penempatan Penggugat di Jakarta;
Jabatan Penggugat: Head of Departement/Manager PTD Service (PTD SE);
Pendapatan per tahun sebesar Euro 154.533,- (seratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga Euro) bruto yang terdiri dari pendapatan tetap sebesar Euro 121.081,- (seratus dua puluh satu ribu delapan puluh satu Euro) bruto dan VIS sebesar Euro 33.452,- (tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh dua Euro);
Jika pekerja berhasil memperoleh target 100% pekerja akan menerima Rp148.852.362,00 (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) gross dan Euro 20.530,- (dua puluh ribu lima ratus tiga puluh Euro) bruto;
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak atas cuti tahunan sebanyak 25 hari kerja. Apabila pekerja belum/tidak memenuhi masa kerja 12 (dua belas) bulan, maka cuti tahunan dapat diambil secara proporsional dengan persetujuan atasannya;
Jika terjadi perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja, kedua belah pihak sepakat akan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja sebagai langkah terakhir;
Para pihak dapat memperpanjang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kesepakatan kerja waktu tertentu ini berakhir, (vide Bukti P-2);
Bahwa Letter of Appointment tanggal 21 April 1998, Employment Agreement tanggal 9 Maret 2000, tanggal 2 Oktober 2002, Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Oktober 2004, tanggal 1 Oktober 2005, tanggal 1 Oktober 2010 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diuraikan pada point 9 tersebut di atas dibuat dalam bahasa Indonesia, isinya Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan apabila timbul perselisihan dalam hubungan kerja tersebut akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hal tersebut berarti bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat dan setuju menundukkan diri dan memilih hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan hubungan kerja dan menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut;
Bahwa menurut hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu:
Menurut Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum;
Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang bersifat musiman, atau;
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;
Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Menurut Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan;
Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku;
Bahwa ternyata perjanjian/kesepakatan kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Penggugat uraikan dalam point 9 tersebut di atas telah diperpanjang sebanyak 8 kali terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan 2011 (± 11 tahun), khusus kesepakatan kerja waktu tertentu tahun 2004 s/d kesepakatan kerja waktu tertentu tahun 2010 diperpanjang terus menerus tanpa putus,di dalam beberapa perjanjian kerja mensyaratkan/adanya masa percobaan dan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap, terus menerus, sehingga perjanjian/kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan (4) tersebut, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Bahwa oleh karena perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebagaimana diuraikan pada point 12 tersebut di atas, maka apabila Tergugat ingin memutuskan/mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat maka harus ada pemberitahuan, alasan dan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa selama bekerja dengan Tergugat, Penggugat mempunyai prestasi kerja yang baik terbukti setiap tahunnya Tergugat selalu memberi bonus kepada Penggugat, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah melakukan kesalahan-kesalahan sehingga tidak pernah mendapatkan tegoran/peringatan dan sanksi dalam bentuk apapun juga dari Tergugat;
Bukti P-11A s/d 11H;
Bahwa pada tanggal 30 September 2011 Tergugat telah melakukan pemutusan/pengakhiran hubungan kerja dengan Penggugat tanpa pemberitahuan, tanpa alasan tanpa adanya kesalahan Penggugat dan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial dan sejak itu gaji Penggugat tidak lagi dibayar oleh Tergugat, oleh karenanya pemutusan/pengakhiran hubungan kerja tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa pemutusan/pengakhiran hubungan kerja tersebut dilakukan oleh Tergugat karena Penggugat menolak untuk menandatangani draft Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang baru. Pada draft kesepakatan kerja waktu tertentu yang baru tersebut terdapat tambahan klausula bahwa perusahaan (Tergugat) dapat memutuskan hubungan kerja pekerja (Penggugat) sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak tanpa kewajiban perusahaan untuk memberikan kepada pekerja uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, ganti rugi sebesar upah pekerja sampai dengan waktu seharusnya berakhirnya perjanjian maupun pembayaran lainnya, dengan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, padahal klausula tersebut tidak ada pada kesepakatan kerja waktu tertentu sebelumnya. Bahkan pada perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya terdapat klausula yang menyatakan Penggugat berhak mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bukti P-12;
Bahwa adanya penambahan klasula dalam draft kesepakatan kerja waktu tertentu yang baru tersebut karena Tergugat ingin menghindar dari tanggung jawab untuk membayar pesangon kepada Penggugat akibat konsekwensi dari perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu yang dilakukan terus menerus tanpa putus. Hal ini dapat diketahui dari hasil risalah Conference Call yang diadakan antara manajemen Tergugat yang diwakili oleh Sdr. Gilang Hermawan & Sdri. Lola Irena Harahap dengan manajemen Tergugat di Jerman (Mr.Andreas Heine) dan manajemen Tergugat di Malaysia (Mr.Lakhvinder Singh) pada tanggal 9 Agustus 2011 yang menyimpulkan antara lain bahwa:
Adanya risiko hukum seperti pembayaran uang pesangon dan audit dari kementrian Tenaga Kerja dalam memperpanjang kontrak kekaryawan Tenaga Kerja Asing di Indonesia lebih dari 5 tahun berturut-turut (disampaikan oleh Sdr. Gilang Hermawan);
Stephen Michael Young (Penggugat) telah bekerja untuk PT.Siemens Indonesia (Tergugat) sejak 10 tahun yang lalu, oleh karena itu untuk menghindarkan isu tersebut di atas pada point 1, kami merekomendasikan agar kontrak Stephen M.Young diputuskan (disampaikan oleh Sdr. Gilang Hermawan & Sdri. Lola Irene Harahap);
Bukti P-13;
Bahwa setelah adanya conference call tersebut, pada tanggal 12 September 2011 Tergugat menawarkan kompensasi kepada Penggugat sebesar 30% x 14,95 bulan upah dengan syrata kontrak kerja Penggugat tidak diperpanjang lagi. Tawaran Tergugat tersebut Penggugat tolak karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
Bahwa meskipun pemutusan/pengakhiran hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, namun faktanya hubungan kerja tersebut telah berakhir dan tidak mungkin lagi untuk dilanjutkan karena Tergugat sudah tidak lagi membayar gaji Penggugat selama 8 (delapan) bulan dan kalaupun hubungan kerja tersebut diteruskan akan menimbulkan suasana kerja yang tidak baik yang akan merugikan Penggugat dan Tergugat, oleh karenanya Penggugat bersedia dan tidak keberatan dilakukan pemutusan hubungan kerja/berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi pemutusan hubungan kerja/berakhirnya hubungan kerja tersebut setelah adanya putusan pengadilan perkara ini, bukan karena kesalahan Penggugat dan Tergugat harus membayar gaji Penggugat yang belum dibayar terhitung sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan adanya putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang untuk sementara dihitung sampai bulan Mei 2012 (selama 8 bulan) membayar 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sebesar Euro 347.602,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua Euro) dengan rincian sebagai berikut:
Gaji Penggugat yang belum dibayar sejak
Bulan Oktober 2011 s/d saat ini:
8 bln gaji x Euro 121.081,-: 12 = Euro 80.720,-
Pesangon:
2 x 9 bulan gaji x Euro 121.081,-: 12 = Euro 181.621,-
Uang penghargaan masa kerja:
5 bulan gaji x Euro 121.081,-: 12 = Euro 50.450,-
Uang penggantian hak:
15% x (Euro 181.621,- + Euro 50.450) = Euro 34.811,-
Total = Euro 347.602,-
Bahwa selain membayar gaji yang belum dibayar, 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diuraikan pada point 18 tersebut di atas, Tergugat juga harus membayar kekurangan pembayaran bonus tahun 2011. Sesuai ketentuan yang berlaku pada Tergugat, Tergugat selalu memberi bonus kepada Penggugat setiap tahunnya sesuai dengan prestasi bisnis dan prestasi pribadi/personal yang Penggugat capai;
Pada tahun 2011 prestasi bisnis Penggugat adalah sebesar 144,39% dan prestasi pribadi/personal adalah sebesar 1,25. Sesuai ketentuan yang berlaku pada Tergugat bonus yang harus diterima oleh Penggugat pada tahun 2011 seharusnya adalah sebesar (144,39% x 1.25 x Rp148.852.362,00) + (144,39% x 1.25 x Euro 20.530,-) = Rp268.659.906,00 + Euro 37.054,- akan tetapi yang dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat hanya sebesar Rp188.000.000,00 + Euro 25.936,- sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp80.659.906,00 + Euro 11.118,-;
Bukti P-14A s/d 14C;
Bahwa Penggugat tidak melihat adanya itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga Penggugat mempunyai kekhawatiran bahwa Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan Pengadilan secara sukarela apabila nanti dihukum untuk membayar gaji yang belum dibayar, 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan pembayaran bonus kepada Penggugat. Oleh karena itu untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran Tergugat akan mengalihkan, mengasingkan dan memindahkan harta kekayaaannya, mohon agar Pengadilan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa: Tanah dan Bangunan beserta isinya milik Tergugat terletak di Arkadia Office Park Tower F, Level 18, Jl.TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan;
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang secara hukum tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat, mohon Pengadilan memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Kasasi, dan atau upaya hukum lainnya dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut sah dan berharga;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja/berakhirnya hubungan kerja yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir/putus bukan karena kesalahan Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat gaji yang belum dibayar, 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Pemohon sebesar Euro 347.602,- (tiga ratus empat puluh tujuh enam ratus dua Euro, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji Penggugat yang belum dibayar sejak
Bulan Oktober 2011 s/d saat ini:
8 bln gaji x Euro 121.081,-: 12 = Euro 80.720,-
Pesangon:
2 x 9 bulan gaji x Euro 121.081,-: 12 = Euro 181.621,-
Uang penghargaan masa kerja:
5 bulan gaji x Euro 121.081,-: 12 = Euro 50.450,-
Uang penggantian hak:
15% x (Euro 181.621,- + Euro 50.450) = Euro 34.811,-
Total Euro 347.602,-
dan
Kekurangan pembayaran bonus tahun 2011 sebesar Rp80.659.906,00 (delapan puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah) + Euro 11.118,- (sebelas ribu seratus delapan belas Euro);
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yaitu Kasasi dan atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan tidak sependapat dengan Penggugat dan berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa pada tanggal 11 Juni 2012, Penggugat telah mengajukan perbaikan surat gugatan, sebagai berikut:
Bahwa pada halaman 13 butir 16 Posita Gugatan tertulis:
Bahwa adanya penambahan klausula dalam draft kesepakatan kerja waktu tertentu yang baru tersebut karena Tergugat ingin menghindar dari tanggung jawab untuk membayar pesangon kepada Penggugat akibat konsekwensi dari perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu yang dilakukan terus menerus tanpa putus. Hal ini dapat diketahui dari hasil risalah Cinference Call yang diadakan antara manajemen Tergugat yang diwakili oleh Sdr. Gilang Hermawan & Sdri. Lola Irene Harahap dengan menejemen Tergugat di Jerman (Mr. Andreas Heine) dan manajemen Tergugat di Malaysia (Mr. Lakhvinder Singh) pada tanggal 9 Agustus 2011 yang menyimpulkan antara lain bahwa:
Adanya resiko hukum seperti pembayaran uang pesangon dan audit dari kementerian tenaga kerja dalam memperpanjang kontrak kekaryawanan tenaga kerja asing di Indonesia lebih dari 5 tahun berturut-turut (disampaikan oleh Sdr. Gilang Hermawan);
Stephen Michael Young (Penggugat) telah bekerja untuk PT. Siemens Indonesia (Tergugat) sejak 10 tahun yang lalu, oleh karena itu, untuk menghindarkan isu tersebut di atas pada point 1, kami merekomendasikan agar kontrak Stephen M Young diputuskan (disampaikan oleh Sdr. Gilang Hermawan & Sdri. Lola Irene Harahap);
Bukti P-13;
Seharusnya
Bahwa adanya penambahan klausula dalam draft kesepakatan kerja waktu tertentu yang baru tersebut karena Tergugat ingin menghindar dari tanggung jawab untuk membayar pesangon kepada Penggugat akibat konsekwensi dari perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu yang dilakukan terus menerus tanpa putus dan sekaligus membuktikan bahwa Tergugat memilih dan menundukkan diri pada hukum Negara Republik Indonesia, hal itu dapat diketahui dari:
Email tertanggal 16 Juni 2009 yang dikirimkan oleh Sdr. Gilang Hermawan (bagian Legal Tergugat) kepada Penggugat. Berdasarkan email tersebut Sdr. Gilang Hermawan telah memberitahukan kepada Penggugat bahwa peraturan tentang masa tenggang waktu 30 hari tidak dapat dikecualikan. Pandangan Legal Tergugat tersebut berdasarkan hasil pertemuan Sdr. Gilang Hermawan dengan bagian SDM Tergugat. Pada pertemuan itu, bagian SDM Tergugat menjelaskan bahwa bagian SDM Tergugat telah berdiskusi dengan Departemen Tenaga Kerja tentang ketentuan masa tenggang waktu 30 hari dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hasil diskusi SDM Tergugat dengan Departemen Tenaga Kerja tersebut adalah:
Departemen Tenaga Kerja tidak membenarkan pengecualian dari peraturan sekaligus hal tersebut sudah disebutkan dalam kontrak kekaryawanan yang bersangkutan;
Akibat dari pelanggaran peraturan tersebut karyawan yang bersangkutan akan menjadi karyawan tetap sesuai dengan benefit, yang berarti bahwa bila karyawan diberhentikan, maka perusahaan harus membayar semua uang pesangon.;
Hasil risalah Conference Call yang diadakan antara manajemen Tergugat yang diwakili oleh Sdr. Gilang Hermawan & Sdri. Lola Irene Harahap dengan manajemen Tergugat di Jerman (Mr. Andreas Heine) dan manajemen Tergugat di Malaysia (Mr. Lakhvinder Singh) pada tanggal 9 Agustus 2011 yang menyimpulkan antara lain bahwa:
Adanya resiko hukum seperti pembayaran uang pesangon dan audit dari kementerian tenaga kerja dalam memperpanjang kontrak kekaryawanan tenaga kerja asing di Indonesia lebih dari 5 tahun berturut-turut (disampaikan oleh Sdr. Gilang Hermawan).;
Stephen Michael Young (Penggugat) telah bekerja untuk PT. Siemens Indonesia (Tergugat) sejak 10 tahun yang lalu, oleh karena itu, untuk menghindarkan isu tersebut di atas pada point 1, kami merekomendasikan agar kontrak Stephen M Young diputuskan (disampaikan oleh Sdr. Gilang Hermawan & Sdri. Lola Irene Harahap).;
Bukti P-13A s/d P-13D
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Surat Kuasa yang diajukan oleh Penggugat harus dibuktikan terlebih dahulu keabsahannya.
Pada persidangan tanggal 4 Juni 2012 dimana Tergugat diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan Surat Kuasa yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, maka kami telah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Penggugat adalah warga negara asing yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di Tergugat sehingga Tergugat tidak mengetahui apakah Penggugat masih berdomisili di Indonesia atau tidak;
Di dalam Surat Kuasa yang diajukan Penggugat di muka persidangan, tertulis bahwa Penggugat menandatangani Surat Kuasa tersebut di Jakarta tanpa disertai bukti keberadaan Penggugat di Indonesia;
Tergugat telah memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk meminta Penggugat melengkapi bukti keberadaannya di Indonesia melalui photo copy paspor yang memiliki cap imigrasi yang membuktikan keberadaan Penggugat di Indonesia pada saat menandatangani Surat Kuasa;
Pernyataan yang disampaikan Tergugat di atas didasari pada ketentuan bahwa selain format Surat Kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal 123 (1) HIR dan SEMA No.6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, namun Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 3038 K/Pdt/1981 telah memberikan persyaratan tambahan khusus untuk surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri yaitu:
“Surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus di legalisir di KBRI setempat”
Mengingat bahwa kesempatan untuk mengajukan Eksepsi yang bukan bersifat eksepsi kewenangan harus diajukan bersama-sama dengan Jawaban, maka sepanjang Penggugat belum melengkapi Surat Kuasa dengan bukti keberadaan Penggugat di Indonesia ketika menandatangani Surat Kuasanya, Surat Kuasa Penggugat harus dianggap tidak sah atau setidaknya tidak memenuhi ketentuan hukum acara sebagaimana termaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981, dan karenanya Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 85/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 24 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 September 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pisah dan biaya pemulangan Penggugat beserta keluarganya ke negara asalnya yang seluruhnya sebesar Euro. 90.810 (sembilan puluh ribu delapan ratus sepuluh Euro);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 24 September 2012, terhadap putusan tersebut Tergugat dan Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 1 Juni 2012 dan 27 September 2012, mengajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 4 Oktober 2012 dan tanggal 8 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi masing-masing Nomor 111/Srt.KAS/PHI/2012/ PN.JKT.PST. dan Nomor 113/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat masing-masing pada tanggal 18 Oktober 2012 dan 19 Oktober 2012;
Bahwa memori kasasi dari Tergugat telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 November 2012;
Bahwa memori kasasi dari Penggugat telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 6 November 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dan Pemohon Kasasi II/Penggugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I/Tergugat:
Keberatan Pertama
Judex Facti telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum di paragraf 4 halaman 58 putusan a quo karena pertimbangan hukum tersebut tidak konsisten dengan pertimbangan hukum yang sudah benar dan tepat di point 1 dan 2 paragraf 1 halaman 56-57 putusan a quo mengenai ketentuan hukum yang berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Pada paragraf 1 point 1 dan 2 halaman 56-57 putusan a quo, Judex Facti telah secara benar menerapkan ketentuan hukum ketenagakerjaan khususnya ketentuan Pasal 42 ayat 4 jo. Pasal 57 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU No. 13/2003"), yang pertimbangan hukum selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sekalipun Tergugat terbukti telah mempekerjakan Penggugat secara terus menerus dari tanggal 10 April 1998 s/d 30 September 2011 atau selama 13 (tiga belas) tahun dan mempekerjakan Penggugat dari tahun 1999 s/d 2001 tanpa adanya perjanjian kerja Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat sebagai tenaga kerja asing dengan Tergugat tidak secara otomatis dapat berubah menjadi hubungan kerja yang bersifat atau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) dengan alasan hukum sebagai berikut:
Penggugat adalah tenaga kerja asing sehingga hubungan kerjanya harus tunduk pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yaitu Hubungan Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Ketentuan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat umum (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena ketentuan tersebut dapat diabaikan atau dihapuskan oleh ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat khusus (lex specialis) yang dalam teori hukum dikenal dengan istilah lex specialisderogate legi generalis;"
Walaupun Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum dengan benar tentang penerapan ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13/2003 bagi TKA yang bekerja di Indonesia dikutip di atas, ternyata dalam pertimbangan hukum lainnya di paragraf 4 halaman 58 Putusan a quo, Judex Facti membuat kekeliruan yang fatal dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sekalipun gugatan Penggugat dalam bagian pokok perkara ditolak untuk seluruhnya, namun demikian mengingat Tergugat juga terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (1) yaitu mempekerjakan Penggugat tanpa adanya perjanjian kerja dari tahun 1999 s/d 2001 dan Tergugat terbukti pula telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan (6) yaitu telah mempekerjakan Penggugat secara terus menerus selama 13 (tiga belas) tahun lamanya maka menurut Majelis adalah tidak adil apabila Penggugat tidak mendapatkan kompensasi apapun atas berakhirnya hubungan kerjanya tersebut padahal di lain pihak Tergugat telah menikmati hasil kerja Penggugat dari tahun 1998 s/d 2011 atau selama 13 (tiga belas) tahun lamanya "
Pertimbangan hukum yang diberikan oleh Judex Facti di atas jelas bertentangan dengan pertimbangan hukum pada paragraf 1 point 1 dan 2 halaman 56-57 putusan a quo yang juga Pemohon Kasasi telah kutip secara utuh pada point 1 di atas, dimana ketentuan Pasal 57 dan 59 UU No. 13/2003 tidak dapat diterapkan bagi penggunaan TKA di Indonesia.
Judex Facti seharusnya konsisten dalam setiap pertimbangan hukumnya karena pengaturan penggunaan TKA di Indonesia memang harus tunduk pada Ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13/2003 yang secara tegas dan tanpa perlu penafsiran apapun telah menyatakan:
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu"
Bahkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13/2003 di atas telah dipertegas lagi dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang ("Kepres No. 75/1995") juga mengatur mengenai pembatasan waktu dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagai berikut:
"Apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia, pengguna TKWNAP dapat menggunakan TKWNAP sampai batas waktu tertentu"
Merujuk pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13/2003 yang dipertegas dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Kepres No. 75/1995 di atas, maka pertimbangan hukum yang diterapkan Judex Facti pada paragraf 1 point 1 dan 2 halaman 56-57 Putusan a quo sudah benar dan tepat, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti pada paragraf 4 halaman 58 Putusan a quo sudah seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang Terhormat ("Judex Juris") agar tercipta konsistensi dalam penerapan hukum.
Mantan Hakim Agung Bpk. M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", halaman 798 menjelaskan mengenai putusan yang mengandung kontradiksi dalam putusan sebagai berikut:
"Begitu juga pertimbangan yang mengandung kontradiksi, pada dasarnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci, sehingga cukup alasan menyatakan putusan yang dijatuhkan melanggar asas yang digariskan Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004. Demikian penegasan yang terkandung dalam Putusan MA No. 3538 K/Pdt/1984"
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka koreksi atas pertimbangan hukum yang diberikan oleh Judex Facti juga sudah sepatutnya dilakukan oleh Judex Juris mengingat sikap Mahkamah Agung yang selama ini selalu konsisten dalam penerapan ketentuan hukum mengenai penggunaan TKA di Indonesia sebagaimana terdapat dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 595 K/PDT.SUS/2010 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 115 PK/PDT.SUS/2009 yang juga dirujuk oleh Judex Facti dalam paragraf 1 dan 2 halaman 56 Putusan a quo;
Keberatan Kedua
Judex Facti keliru dalam penerapan hukum mengenai petitum subsidair yang berbentuk ex aequo et bono karena Judex Facti ternyata malah memberikan ultra petitum partium, dengan memberikan putusan yang mengabulkan hal-hal yang tidak pernah diminta ataupun disinggung oleh Termohon Kasasi selama proses persidangan tingkat pertama berlangsung.
Di dalam petitum ke 3 Putusan a quo. Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar uang pisah dan biaya pemulangan Termohon Kasasi yang seluruhnya berjumlah EURO 90.810 (sembilan puluh ribu delapan ratus sepuluh Euro). Petitum ke 3 ini diberikan berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti di halaman 58 - 59 Putusan a quo sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sekalipun gugatan Penggugat dalam bagian pokok perkara ditolak untuk seluruhnya, namun demikian mengingat Tergugat juga terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (1) yaitu mempekerjakan Penggugat tanpa adanya perjanjian kerja dari tahun 1999 s/d 2001 dan Tergugat terbukti pula telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan (6) yaitu telah mempekerjakan Penggugat secara terus menerus selama 13 (tiga belas) tahun lamanya maka menurut Majelis adalah tidak adil apabila Penggugat tidak mendapatkan kompensasi apapun atas berakhirnya hubungan kerjanya tersebut padahal di lain pihak Tergugat telah menikmati hasil kerja Penggugat dari tahun 1998 s/d 2011 atau selama 13 (tiga belas) tahun lamanya "
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat yang mohon putusan yang seadil-adilnya (asas ex aequo et bono) apabila Majelis berpendapat lain, maka Majelis akan memutus perkara ini sesuai asas keadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 140 K/Sip/1971 tanggal 12 Agustus 1972 dan Majelis berpendirian pertimbangan aspek ini tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 ay at (3) HIR"
"Menimbang, bahwa berdasarkan asas keadilan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa besarnya uang kompensasi PHK yang adil dan layak yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dan biaya pemulangan Penggugat adalah uang pisah sebesar 7 kali upah tetap Penggugat dan biaya pemulangan Penggugat bersama keluarganya ke Negara asalnya sebesar 2 kali upah tetap Penggugat yaitu secara keseluruhan sebesar 9 X Euro 121.081/12 = Euro 90.810"
Kekeliruan dan ketidakkonsistenan pertimbangan Judex Facti khusus untuk paragraf 1 di atas telah Pemohon Kasasi uraikan secara terperinci dalam Keberatan Pertama di atas. Selanjutnya, Pemohon Kasasi akan menguraikan kekeliruan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya di paragraf 2 dan 3 di bawah ini.
Mantan Hakim Agung Bpk. M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan" menjelaskan mengenai "panduan" dalam penerapan petitum subsidair yang berbentuk "ex aequo et bono" di halaman 801-802 sebagai berikut:
"Putusan Judex Facti yang didasarkan pada petitum subsidair yang berbentuk ex aequo et bono, dapat dibenarkan asal masih dalam kerangka yang sesuai dengan inti petitum primair. Bahkan terdapat juga putusan yang lebih jauh dari itu. Dalam Putusan MA No. 556 K/Sip/1971, dimungkinkan mengabulkan gugatan yang melebihi permintaan dengan syarat asal masih sesuai dengan kejadian materiil. Namun perlu diingat, penerapan yang demikian sangat kasuistik.
"Asas lain digariskan pada Pasal 178 ay at (3) HIR, Pasal 189 ay at (3) RBG dan Pasal 50 Rv. Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan. Larangan ini disebut ultra petitum portium. Hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugat, dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the powers of his authority). Apabila putusan mengandung ultra petitum, harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun hal itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest). Mengadili dengan cara mengabulkan melebihi dari apa yang digugat, dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah (illegal) meskipun dilakukan dengan iktikad baik.
Oleh karena itu, hakim yang melanggar prinsip ultra petitum, sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law:
karena tindakan itu tidak sesuai dengan hukum, padahal sesuai dengan prinsip rule of law; semua tindakan hakim mesti sesuai dengan hukum (accordance with the law).
tindakan hakim yang mengabulkan melebihi dari yang dituntut, nyata-nyata melampaui batas wewenang yang diberikan Pasal 178 (3) HIR kepadanya padahal sesuai dengan prinsip rule of law, siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya (beyond the powers of his authority).
Sehubungan dengan itu, sekiranya tindakan ultra petitum itu dilakukan hakim berdasarkan alasan itikad baik, tetap tidak dapat dibenarkan atau illegal, karena melanggar prinsip the rule of law (the principal of the rule of law), oleh karena itu tidak dapat dibenarkan. Hal itu pun ditegaskan dalam Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972 yang melarang hakim mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta. Yang dapat dibenarkan paling tidak putusan yang dijatuhkan hakim, masih dalam kerangka yang serasi dengan inti gugatan. Demikian penegasan Putusan MA No. 140 K/Sip/1971";
Dalam pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana dikutip pada point 6 di atas, terdapat 2 (dua) alasan Judex Facti dalam menghukum Pemohon Kasasi yaitu:
adanya pelanggaran Pemohon Kasasi terhadap ketentuan Pasal 57 dan 59 UU No 13/2003, dimana hal ini jelas-jelas bertentangan dengan
pertimbangan Judex Facti sebelumnya sebagaimana sudah diuraikan dalam Keberatan Pertama Pemohon Kasasi di atas; danmempertimbangkan gugatan dan jawaban yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jika Judex Juris mempelajari isi Gugatan dan Jawaban serta merujuk pada pendapat dari Bpk. M. Yahya Harahap, SH sebagaimana diuraikan di atas, maka tidak ada satupun dalil maupun petitum dari Penggugat yang meminta dibayarkannya "biaya pemulangan Penggugat (Termohon Kasasi) bersama keluarganya ke Negara asalnya". Hal ini dikarenakan faktanya:
Termohon Kasasi dipekerjakan dan direkrut dari Jakarta, Indonesia sehingga di dalam perjanjian kerjanya memang tidak terdapat klausul biaya pemulangan Termohon Kasasi ke negara asalnya; dan
walaupun tidak diwajibkan membayarkan biaya pemulangan ke Negara asal, namun Pemohon Kasasi atas kebijakannya telah memberikan biaya pemulangan Termohon Kasasi ke negaranya.
Karena hal ini memang tidak pernah didalilkan ataupun diminta di dalam petitum Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi belum pernah mengajukan adanya bukti pembayaran biaya pemulangan Termohon Kasasi ini pada persidangan tingkat pertama. Namun karena ternyata Pemohon Kasasi melalui Putusan a quo dihukum untuk membayar biaya yang faktanya sudah pernah dibayarkan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan biaya pemulangan ini dan dapat membuktikan bahwa biaya tersebut sudah dibayarkan.
Dihukumnya Pemohon Kasasi untuk membayar biaya pemulangan ke negara asal Termohon Kasasi walaupun didasarkan pada pertimbangan ex aequo et bono, namun pertimbangan Judex Facti ini jelas-jelas tidak sesuai dengan inti petitum primair dari Termohon Kasasi, karena dalam gugatannya Termohon Kasasi tidak pernah meminta untuk diberikan pembayaran uang pisah dan biaya pemulangan Termohon Kasasi bersama keluarganya ke negara asalnya. Hal tersebut dapat dilihat dalam petitum Termohon Kasasi yang Pemohon Kasasi kutip sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah dan berharga.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja/berakhirnya hubungan kerja yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir/putus bukan karena kesalahan Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat gaji yang belum dibayar, 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Pemohon sebesar Euro 347.602,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua Euro), dengan rincian sebagai berikut:
Gaji Penggugat yang belum dibayar sejak
bulan Oktober 2011 s/d saat ini:
8 bln gaji X Euro 121.081,- : 12 = Euro 80.720,-
Pesangon:
2 X 9 bulan gaji X Euro 121.081,- : 12 = Euro 181.621,-
Uang penghargaan masa kerja
5 bulan gaji X Euro 121.081,-: 12 = Euro 50.450,-
Uang penggantian hak:
15% X (Euro 181.621,- + Euro 50.450,-) = Euro 34.811,- +
Total Euro 347.602,-
dan
kekurangan pembayaran bonus tahun 2011 sebesar Rp80.659.906,00 (delapan puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah)
+ Euro 11.118,- (sebelas ribu seratus delapan belas Euro).
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yaitu kasasi dan atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini..
Berdasarkan uraian di atas maka tindakan Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar uang pisah dan biaya pemulangan Termohon Kasasi ke Negara asalnya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melampaui batas wewenangnya.
Pemohon Kasasi juga memohon perhatian Judex Juris yang terhormat bahwa Judex Facti juga keliru dalam menerapkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR yang berbunyi:
“ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang di gugat"
Adapun penjelasan atas ayat (3) di atas adalah:
"ayat (3) melarang hakim untuk menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat atau meluluskan lebih daripada yang digugat, seperti misalnya apabila seorang penggugat dimenangkan di dalam perkaranya untuk membayar kembali uang yang dipinjam oleh lawannya, akan tetapi ia lupa untuk menuntut agar supaya tergugat dihukum pula membayar bunganya, maka hakim tidak diperkenankan menyebutkan dalam putusannya supaya yang kalah itu membayar bunga atas uang pinjaman itu".
Berdasarkan isi dan penjelasan pasal di atas, maka hakim sudah dilarang untuk memberikan atau menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak digugat walaupun atas dasar ex aequo et bono karena penerapan prinsip ex aequo et bono yang harus konsisten dengan isi petitum primair sebagaimana dijelaskan oleh Bpk. M. Yahya Harahap, S.H. di atas. Dalam hal ini Judex Facti telah melakukan kesalahan sebagaimana dalam kutipan pertimbangannya halaman 59 sebagai berikut:
"...Majelis berpendirian pertimbangan aspek ini tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR"
Tindakan Judex Facti yang telah mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan atau ultra petitum partium juga bertentangan dengan kaidah hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1001/K/Sip.1972 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 77 K/Sip/ 1973 yang masing-masing memberikan kaidah hukum:
"melarang hakim mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa-apa yang diminta"
"putusan harus dibatalkan, karena putusan PT mengabulkan ganti rugi yang tidak diminta dalam gugatan".
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pemohon Kasasi dengan segala kerendahan hati memohon kepada Judex Juris untuk memperbaiki kekeliruan pada sebagian pertimbangan hukum dari Judex Facti sebagaimana telah diuraikan di atas demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Keberatan-keberatan Pemohon Kasasi II/Penggugat:
Judex Facti telah salah menerapkan hukum menyatakan bahwa penggugat adalah Tenaga Kerja Asing sehingga Hubungan Kerjanya Harus Tunduk pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, ketentuan Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat umum (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena ketentuan tersebut dapat diabaikan atau dihapuskan oleh ketentuan Pasal 42 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat khusus (lex specialis) yang dalam teori hukum dikenal dengan istilah lex specialis derogate legi generalis.
Bahwa pada halaman 56 s/d 57 putusan, Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
“Sekalipun Tergugat terbukti telah mempekerjakan Penggugat secara terus-menerus dari tanggal 10 April 1998 s/d 30 September 2011 atau selama 13 (tiga belas) tahun dan mempekerjakan Penggugat dari tahun 1999 s/d 2001 tanpa adanya perjanjian kerja Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat sebagai tenaga kerja asing dengan Tergugat tidak secara otomatis dapat berubah menjadi hubungan kerja yang bersifat tetap atau berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan alasan hukum sebagai berikut:
Penggugat adalah tenaga kerja asing sehingga hubungan kerjanya harus tunduk pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yaitu hubungan kerja waktu tertentu (PKWT).
Ketentuan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat umum (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena ketentuan tersebut dapat diabaikan atau dihapuskan oleh ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat khusus (lex specialis) yang dalam teori hukum dikenal dengan istilah lex specialis derogate legi generalis;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena dalam Letter of Appointment tanggal 21 April 1998 terdapat klausula bahwa Letter of Appointment dibuat berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. Dalam Employment Agreement tanggal 9 Maret 2000 (seharusnya tanggal 9 Maret 2001), dalam Employment Agreement tanggal 02 Oktober 2002, Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Oktober 2004, Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Oktober 2005, Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Oktober 2006, Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Oktober 2008, Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Oktober 2009, dan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Oktober 2010 terdapat klausula bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja bersama berlaku sepanjang tidak diatur dalam perjanjian kerja ini dan jika terjadi perselisihan dalam hubungan kerja kedua belah pihak sepakat akan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan masalahnya ke Departemen Tenaga Kerja sebagai langkah terakhir. Selain itu baik Letter of Appointment maupun kesepakatan-kesepakatan kerja waktu tertentu tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia dan isinya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan Letter of Appointment dan Kesepakatan-kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebagaimana diuraikan tersebut di atas, antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah sepakat dan setuju menundukkan diri dan memilih hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan hubungan kerja dan menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut. Kesepakatan tersebut mengikat Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Bahwa oleh karena kesepakatan tersebut berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, maka hukum Indonesia yang telah oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah hukum ketenagakerjaan Indonesia, yaitu Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga semua ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku dan dapat diterapkan terhadap Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
Bahwa selain itu Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selalu menggunakan kata-kata pekerja/buruh atau tenaga kerja, berarti bahwa Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tidak membeda-bedakan dan memberi perlakuan dan perlindungan hukum yang sama baik kepada pekerja/buruh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga semua ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku dan dapat diterapkan terhadap Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
Bahwa menurut Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Bahwa oleh karena semua ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas juga berlaku dan dapat diterapkan terhadap Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, maka waktu tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (4) tersebut menurut Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat 4 tersebut, maka menurut Pasal 59 ayat (7) perjanjian kerja waktu tertentu tersebut demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Bahwa Pemohon Kasasi telah bekerja pada Termohon Kasasi terhitung sejak tanggal 10 April 1998 s/d 30 September 2011 (selama ± 13 tahun) secara terus menerus tanpa putus/jedah dan pekerjaan yang menjadi tugas pokok Pemohon Kasasi adalah pekerjaan tetap yang menjadi inti bisnis Termohon Kasasi. Bahkan pada tahun 1999 s/d 2001 Pemohon Kasasi bekerja pada Termohon Kasasi tanpa perjanjian kerja dan pada tahun 1998 s/d 2005 Pemohon Kasasi bekerja pada Termohon Kasasi tanpa dilengkapi dengan IMTA sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti (hal 55 dan hal 58 Putusan), membuktikan bahwa Termohon Kasasi adalah perusahaan asing nakal yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bahwa kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebagaimana diuraikan tersebut di atas, yaitu dilakukan secara terus menerus tanpa putus/jedah, pekerjaan yang menjadi tugas pokok Pemohon Kasasi adalah pekerjaan tetap yang menjadi inti bisnis Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menurut Pasal 59 ayat (7), kesepakatan kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Konsekwensinya apabila Termohon Kasasi ingin mengakhiri hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi, maka harus ada pemberitahuan, alasan dan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan apabila tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi harus membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena pertimbangan hukumnya bertentangan satu sama lainnya.
Bahwa pada halaman 58 Putusan, Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
“Sekalipun gugatan Penggugat dalam bagian pokok perkara ditolak untuk seluruhnya, namun demikian mengingat Tergugat juga terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (1) yaitu mempekerjakan Penggugat tanpa adanya perjanjian kerja dari tahun 1999 s/d 2001 dan Tergugat terbukti pula telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan (6) yaitu telah mempekerjakan Penggugat secara terus menerus selama 13 (tiga belas) tahun lamanya maka menurut Majelis adalah tidak adil apabila Penggugat tidak mendapatkan kompensasi apapun atas berakhirnya hubungan kerjanya tersebut padahal di lain pihak Tergugat telah menikmati hasil kerja Penggugat dari tahun 1998 s/d 2011 atau selama 13 (tiga belas) tahun lamanya.
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena pertimbangan hukumnya bertentangan satu sama lainnya.
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku "Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", halaman 335, putusan Judex Facti yang mengandung saling pertentangan selalu dikategori putusan yang salah menerapkan hukum.
Mengenai ruang lingkup putusan mengandung saling pertentangan yang dapat dikategori kesalahan penerapan hukum meliputi:
saling pertentangan antara satu pertimbangan dengan pertimbangan yang lain.
saling pertentangan antara pertimbangan dengan berita acara persidangan, atau
saling pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan.
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan pada point 1 tersebut di atas, pada halaman 57 Putusan Judex Facti mempertimbangkan bahwa Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat umum (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena ketentuan tersebut dapat diabaikan atau dihapuskan oleh ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang bersifat khusus (lex specialis), akan tetapi pada halaman 58 Putusan, Judex Facti mempertimbangkan bahwa Tergugat telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) yaitu mempekerjakan Penggugat tanpa adanya perjanjian kerja dari tahun 1999 s/d 2001 dan Tergugat terbukti pula telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan (6 l yaitu telah mempekerjakan Penggugat secara terns menerus selama 13 [ tiga belas) tahun lamanya, maka menurut Majelis adalah tidak adil apabila Penggugat tidak mendapatkan kompensasi apapun atas berakhirnya hubungan kerjanya tersebut, padahal di lain pihak Tergugat telah menikmati hasil kerja Penggugat dari tahun 1998 s/d 2011 atau selama 13 (tiga belas) tahun lamanya, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti tersebut bertentangan satu sama lainnya.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) yaitu mempekerjakan Penggugat tanpa adanya perjanjian kerja dari tahun 1999 s/d 2001 dan Tergugat terbukti pula telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan (6) yaitu telah mempekerjakan Penggugat secara terus menerus selama 13 (tiga belas) tahun lamanya, maka menurut Majelis adalah tidak adil apabila Penggugat tidak mendapatkan kompensasi apapun atas berakhirnya hubungan kerjanya tersebut padahal di lain pihak Tergugat telah menikmati hasil kerja Penggugat dari tahun 1998 s/d 2011 atau selama 13 (tiga belas) tahun lamanya adalah membenarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas bahwa bukan hanya Pasal 42 s/d Pasal 49 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 saja yang dapat diterapkan dalam perkara ini akan tetapi juga ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa selain itu Judex Facti telah keliru menyatakan bahwa Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 bersifat khusus (lex specialis) dari Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bersifat umum (lex generalis). Bahwa menurut Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center Publishing, tahun 2006, hal 109, yang dimaksud dengan lex specialis derogate legi generalis adalah undang-undang khusus mendesak/ mengesampingkan yang umum, bukan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang sama sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti.
Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian.
Bahwa pada halaman 58 Putusan, Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
“Majelis Hakim juga tidak dapat mengabulkan tuntutan Penggugat mengenai kekurangan pembayaran uang bonus tahun 2011 karena pada kenyataannya Tergugat telah membayarkan uang bonus tahun 2011 kepada Penggugat pada bulan Desember 2011 sesuai dengan perhitungan Tergugat yang seluruhnya sebesar Rp547.273.256,00 (vide bukti T-4)."
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian:
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku "Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", halaman 338, dalam praktik, banyak ditemukan kesalahan penerapan hukum pembuktian. Bisa terjadi karena salah menerapkan syarat formal atau syarat materiil yang melekat pada alat bukti yang bersangkutan.
Bahwa menurut Pasal 1875 KUH Perdata, suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu.
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", halaman 546 s/d 547, agar pada akta bawah tangan melekat kekuatan pembuktian, harus terpenuhi lebih dahulu syarat formil dan materiil:
dibuat secara sepihak atau berbentuk partai (sekurang-kurangnya dua pihak) tanpa campur tangan pejabat yang berwenang.
ditandatangani pembuat atau para pihak yang membuatnya.
isi dan tandatangan diakui.
Ada dua faktor yang dapat mengubah dan memerosotkan nilai kekuatan dan batas minimal pembuktian akta bawah tangan, yaitu:
terhadapnya diajukan bukti lawan.
isi dan tanda tangan diingkari atau tidak diakui pihak lawan.
Dalam kasus yang demikian, terjadi perubahan yang sangat substansial: nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya, jatuh menjadi bukti permulaan tulisan. Batas minimalnya berubah menjadi alat bukti yang tidak bisa berdiri sendiri, tetapi memerlukan tambahan dari salah satu alat bukti yang lain.
Bahwa Bukti T-4 yang diajukan oleh Termohon Kasasi, diterima dan kemudian dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah print out dari file komputer Termohon Kasasi, isinya adalah pembayaran bonus tahun 2011 sebesar Rp547.273.256,00 kepada Pemohon Kasasi, tanpa tandatangan, tanpa tanda terima dan tanpa bukti setoran bahwa uang tersebut telah diterima oleh Pemohon Kasasi, kebenaran bukti itu telah disangkal oleh Pemohon Kasasi. Bukti T-4 tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai alat bukti dan tidak membuktikan bahwa uang sebesar Rp547.273.256,00 yang tercantum dalam bukti tersebut telah diterima oleh Pemohon Kasasi Selain itu Bukti T-4 tersebut bukanlah bukti penghitungan bonus yang berlaku pada Termohon Kasasi. Sesuai ketentuan yang berlaku pada Termohon Kasasi, Termohon Kasasi selalu memberi bonus kepada Pemohon Kasasi setiap tahunnya sesuai dengan prestasi bisnis dan prestasi pribadi/personal yang Pemohon Kasasi capai sebagaimana termuat dalam bukti P-14A s/d P-14C yang Pemohon Kasasi ajukan akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti.
Bahwa pada halaman 58 Putusan, Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut:
“Dengan demikian maka bukti P-11 s/d P-15 menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan karena bukti-bukti tersebut masih terkait erat dengan perdebatan mengenai apakah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dapat berubah menjadi berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan segala implikasi hukumnya, mengingat secara yuridis hubungan kerja antara Penggugat sebagai TKA dengan Tergugat telah diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yaitu hubungan kerja untuk waktu tertentu (PKWT)."
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang Pemohon Kasasi ajukan yaitu: Bukti P-11 s/d P-15. Bukti P-11 s/d P-15 kebenarannya tidak pernah dibantah oleh Termohon Kasasi, telah memenuhi persyaratan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1875 KUH Perdata dan pendapat M. Yahya Harahap sebagaimana diuraikan tersebut di atas. Bukti P-11 s/d P-15 membuktikan bahwa Pemohon Kasasi selama bekerja pada Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak pernah mendapatkan tegoran atau sanksi dalam bentuk apapun juga, diakhirinya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi karena Pemohon Kasasi tidak mau menandatangani draft kesepakatan kerja waktu tertentu yang baru yang menghilangkan hak-hak Pemohon Kasasi untuk mendapatkan pesangon dan Iain-lain apabila hubungan kerja berakhir sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja waktu tertentu sebelumnya, Termohon Kasasi telah pernah berkonsultasi kepada Departemen Tenaga Kerja RI tentang status hukum Pemohon Kasasi yang bekerja pada Termohon Kasasi selama 13 Tahun secara terus-menerus tanpa putus, konsekuensinya menurut Departemen Tenaga Kerja RI hubungan kerja Pemohon Kasasi dari PKWT berubah menjadi PKWTT, dan apabila hubungan kerja diakhiri/diputus Pemohon Kasasi berhak untuk mendapatkan pesangon, uang penghargaan dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bukti tersebut juga membuktikan adanya kekurangan pembayaran bonus tahun 2011 sebesar Rp80.659.906,00 + Euro 11.118.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti bahwa bukti P-11 s/d P-15 menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan karena bukti-bukti tersebut masih terkait erat dengan perdebatan mengenai apakah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dapat berubah menjadi berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan segala implikasi hukumnya, mengingat secara yuridis hubungan kerja antara Penggugat sebagai TKA dengan Tergugat telah diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yaitu hubungan kerja untuk waktu tertentu (PKWT) menunjukkan bahwa Judex Facti tidak paham fungsinya sebagai hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Perdebatan tersebut terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, sehingga masalah/perdebatan tersebut diajukan ke pengadilan untuk dapat diperiksa dan diputus oleh Judex Facti. Kenyataannya Judex Facti bukannya memeriksa dan memutus perdebatan tersebut, akan tetapi menganggap perdebatan tersebut terjadi antara Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi dan Judex Facti, sehingga tidak ada putusan tentang itu dan bukti P-11 s/d P-15 yang Pemohon Kasasi ajukan dikesampingkan, tidak dipertimbangkan, dianggap tidak relevan karena masih dalam perdebatan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi I/Tergugat:
mengenai keberatan 1 dan 2:
bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Oktober 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 5 November 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum menyatakan Pemohon Kasasi I/Tergugat melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (4) dan (6) sehingga berakibat memperoleh uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pisah, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sekalipun Pemohon Kasasi II/Penggugat bekerja pada Pemohon Kasasi I/Tergugat ± 13 (tiga belas) tahun namun karena Pemohon Kasasi II/Penggugat adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) maka berlaku ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ;
Bahwa untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditentukan persyaratan khusus diantaranya Rencana Penggunaan Tenaga kerja Asing (RPTKA), Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang kesemuanya tergantung pada persetujuan pemerintah, apabila pemerintah menyetujuinya maka Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia. Berdasarkan Permenakertrans Nomor Per.02/Men/III/2008 Pasal 24 ayat (3) jangka waktu berlakunya Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dan Pasal 28 menentukan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun, dan meskipun Penggugat telah bekerja selama 13 (tiga belas) tahun dengan diijinkan oleh pemerintah dengan beberapa kali penerbitan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), hal tersebut tidak menjadikan hubungan kerja demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana dimaksud Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena ketentuan Pasal tersebut tidak berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA);
Bahwa berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor 595 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Juli 2010 telah menguatkan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa putusan Judex Facti yang memberi uang pisah kepada Penggugat sebesar 7 (tujuh) kali bulan upah dengan alasan keadilan karena hubungan kerja diantara Penggugat telah berlangsung 13 (tiga belas) tahun adalah tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan keadilan hanya dapat digunakan apabila ketentuan peraturan perundang-undangan sudah usang dan tidak adil apabila diterapkan, sementara ketentuan perundang-undangan tersebut belum usang dan masih adil untuk diterapkan, sedangkan menyangkut kompensasi akibat berakhirnya Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat diatur dalam perjanjian kerja;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan bukti T-2e Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama Penggugat dan P-1 (Anjuran Mediator) bahwa Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berakhir tanggal 24 Oktober 2011 maka hubungan kerja berakhir bersamaan dengan tanggal berakhirnya Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenakertrans RI, dan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setelah hubungan kerjanya berakhir Pengusaha wajib memulangkan Penggugat ke Australia sebagai negara asal yang menurut Majelis berdasarkan keadilan ex aequo et bono ditentukan sejumlah 2 bulan upah x Euro 10.090 = Euro 20.180;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat PT. SIEMENS INDONESIA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/PHI.G/2012/ PN.JKT.PST., tanggal 24 September 2012 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Terhadap keberatan-keberatan Pemohon Kasasi II/Penggugat:
mengenai keberatan ke 1 s/d 3:
bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Oktober 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 20 November 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja PKWT [(vide Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab VIII tentang Penggunaan TKA];
Bahwa tuntutan uang kompensasi PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah dapat diperoleh pekerja apabila hubungan kerja dalam PKWTT (tetap);
Bahwa terkait dengan bonus tahun 2011 adalah mengenai penilaian hasil pembuktian tidak menjadi wewenang hakim kasasi, lagi pula berdasarkan bukti T-4 sebagaimana telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Facti (telah diterima oleh Pemohon Kasasi II/Penggugat);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Penggugat STEPHEN MICHAEL YOUNG tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Pemohon Kasasi II/Penggugat;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penggugat STEPHEN MICHAEL YOUNG tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat PT. SIEMENS INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., tanggal 24 September 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir dengan berakhirnya masa berlaku IMTA Nomor Kep.29167/MEN/B/IMTA/2010 sejak tanggal 24 Oktober 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemulangan Penggugat beserta keluarganya ke negara asalnya sebesar Euro 20.180 (dua puluh ribu seratus delapan puluh Euro);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi II/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2013, oleh
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
Ttd./ Ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Ttd./
Fauzan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002