Memperhatikan Burgelijk Wetboek Voor Indonesie (BW), Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Reglement op de Rechtvodering (RV), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp326.000,00.- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh kami, DASRIWATI, S.H., sebagai Hakim Ketua, RUDY KURNIAWAN, S.H. dan Hj. NUNUNG NURHAYATI, S.H., masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ZAMHARI, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Ttd, Ttd, RUDY KURNIAWAN, SH DASRIWATI, S.H., Ttd, Hj. NUNUNG NURHAYATI, S.H Panitera Pengganti, Ttd, ZAMHARI S.H. Perincian biaya : Materai
Rp 6.000,00; Panggilan
Rp320.000,00; Jumlah ……………
Rp326.000,00; (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);